| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020746319702000 | Rp 6,572,222,222 | - | |
| 0015915135701000 | Rp 7,155,008,600 | - | |
| 0014060107705000 | Rp 7,178,505,513 | - | |
| 0749449393701000 | - | - | |
| 0019949858434000 | - | - | |
CV El Khanza | 08*3**9****01**0 | - | - |
| 0027650258701000 | - | - | |
| 0432166460701000 | - | - | |
| 0748878519701000 | Rp 6,245,302,013 | Peserta tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi sampai batas waktu yang ditentukan | |
| 0031669955701000 | Rp 6,058,217,600 | Pengalaman badan usaha yang disampaikan tidak sesuai dengan IKP Huruf K. 43.3 | |
| 0026824177701000 | - | - | |
| 0020862843705000 | - | - | |
| 0950577684704000 | - | - | |
| 0800379430705000 | - | - | |
| 0014534101701000 | - | - | |
| 0652227364523000 | - | - | |
| 0663553352701000 | Rp 6,966,950,170 | Peserta tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan BAB V. 29.12 Poin 3. | |
| 0397527805701000 | Rp 6,612,723,219 | Peserta tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan BAB V. 29.12 Poin 3. | |
CV Putra Sandi | 07*0**7****01**0 | - | - |
| 0015495450703000 | - | - | |
| 0659507800626000 | Rp 6,058,217,600 | Peserta tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan IKP Huruf K dan BAB V. 29.12 Poin 3. | |
| 0630554160101000 | Rp 6,058,217,600 | Pengalaman personel managerial Ahli K3 yang disampaikan tidak sesuai dengan IKP Huruf K. 44 | |
| 0020861530701000 | Rp 7,199,334,581 | Tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut dikarenakan telah diperoleh 3 (tiga) peserta dengan penawaran terendah yang memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis, harga, dan pembuktian kualifikasi. | |
| 0408721819444000 | - | - | |
| 0027651256701000 | Rp 6,900,000,000 | Pengalaman personel managerial Ahli K3 yang disampaikan tidak sesuai dengan IKP Huruf K. 44 | |
PT Bumi Batara Sakti | 09*2**5****04**0 | Rp 6,504,504,504 | Peserta tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan BAB V. 29.12 Poin 3. |
| 0429049885707000 | Rp 6,889,107,894 | Peserta tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan IKP Huruf K dan BAB V. 29.12 Poin 3. | |
CV Heora Istiqomah | 04*1**7****07**0 | Rp 6,058,217,600 | Pengalaman badan usaha yang disampaikan tidak sesuai dengan IKP Huruf K. |
| 0925030108701000 | - | - | |
| 0012484515704000 | Rp 7,035,646,404 | Peserta tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan BAB V. 29.12 Poin 3. | |
| 0016673022701000 | Rp 6,058,550,867 | Bukti dukung peralatan utama concrete vibrator tidak diakui, sehingga tidak memenuhi BAB IV. F.2 | |
| 0314587148544000 | Rp 7,176,652,681 | Pengalaman badan usaha yang disampaikan tidak sesuai dengan IKP Huruf K. | |
| 0933762379707000 | Rp 6,810,191,151 | Peserta tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan BAB V. 29.12 Poin 3. | |
| 0017819194701000 | Rp 6,057,026,807 | Peserta tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan BAB V. 29.12 Poin 3. | |
| 0862725025403000 | - | - | |
| 0840174569701000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
Batara Sakti, CV | 0032784563701000 | - | - |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0031410764325000 | - | - | |
| 0818638637701000 | - | - | |
| 0317593317831000 | - | - | |
PT Arsitektur Diraja Pratama | 08*7**9****07**0 | - | - |
| 0016305120831000 | - | - | |
| 0014349492732000 | - | - | |
| 0015641178701000 | - | - | |
| 0029043254701000 | - | - | |
| 0922841101704000 | - | - | |
CV Patriot Abadi | 0029315405128000 | - | - |
| 0736208570323000 | - | - | |
Tridaya Bakti Nusa | 03*8**8****17**0 | - | - |
| 0819090176702000 | - | - | |
| 0925463895804000 | - | - | |
Nayra Nusa Raya | 07*4**0****01**0 | - | - |
| 0903478899328000 | - | - | |
| 0927953489704000 | - | - | |
| 0031503170042000 | - | - | |
| 0622112993707000 | - | - | |
Nada Cipta Kreasi | 08*9**5****01**0 | - | - |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
| 0769008384701000 | - | - | |
| 0835618117523000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
Merangkai Nusantara Sejahtera | 06*9**7****01**0 | - | - |
| 0806811220531000 | - | - | |
| 0014911952531000 | - | - | |
| 0017818345705000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0752737494701000 | - | - | |
PT Royal Damboo Infrastruktur | 09*7**7****01**0 | - | - |
| 0750707150701000 | - | - | |
| 0726610736701000 | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0967217878435000 | - | - | |
PT Sinar Teliyai | 00*4**5****06**0 | - | - |
| 0027812916531000 | - | - | |
| 0020318895704000 | - | - | |
| 0017816471701000 | - | - | |
| 0027648849701000 | - | - | |
| 0029044880701000 | - | - | |
| 0029428752701000 | - | - | |
| 0315460808544000 | - | - | |
| 0404058125702000 | - | - | |
| 0916437528707000 | - | - | |
| 0033079203701000 | - | - | |
| 0210786828701000 | - | - | |
| 0948299649423000 | - | - | |
| 0033355462701000 | - | - | |
| 0405771692323000 | - | - | |
| 0015495179701000 | - | - | |
| 0846859387701000 | - | - | |
| 0033024555701000 | - | - | |
| 0626906457403000 | - | - | |
| 0011139045822000 | - | - | |
| 0703078048629000 | - | - | |
PT Nuansa Kartika Gemilang | 08*5**9****04**0 | - | - |
Chaya Bhutala Bengkulu | 07*0**0****11**0 | - | - |
| 0717763064514000 | - | - | |
PT Datu Nahima Teknik | 00*1**1****48**0 | - | - |
| 0031735251702000 | - | - | |
| 0923323489912000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
PT Wahana Inti Natura | 08*9**8****12**0 | - | - |
| 0023824840702000 | - | - | |
| 0834596835101000 | - | - | |
| 0867478117822000 | - | - | |
| 0012160693701000 | - | - | |
| 0945223022121000 | - | - | |
| 0711071829106000 | - | - | |
| 0962457289703000 | - | - | |
| 0032620395101000 | - | - | |
| 0031971468733000 | - | - | |
| 0841515505822000 | - | - | |
Zhean Telaga Wijaya | 09*5**1****32**0 | - | - |
CV Agunsela | 00*0**5****01**0 | - | - |
| 0838347979212000 | - | - | |
| 0011493525701000 | - | - | |
| 0603382953831000 | - | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
| 0631236437322000 | - | - | |
CV Zaren Jaya Pratama | 0412078925707000 | - | - |
| 0029410610734000 | - | - | |
| 0722646908706000 | - | - | |
PT Mitra Lapalla Sakti Kalbar | 09*8**1****07**0 | - | - |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0392637039729000 | - | - | |
| 0860545888704000 | - | - | |
| 0030567432105000 | - | - | |
| 0743588550822000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0814877734805000 | - | - | |
| 0027648187701000 | - | - | |
| 0029425444701000 | - | - | |
| 0312873110526000 | - | - | |
| 0030272546701000 | - | - | |
| 0017820309701000 | - | - | |
| 0027121912701000 | - | - | |
| 0839928223701000 | - | - | |
| 0910984277124000 | - | - | |
| 0931887558707000 | - | - | |
Tata Bangun Presisi | 03*5**3****07**0 | - | - |
| 0615610565701000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
CV Rozaq | 06*3**7****04**0 | - | - |
| 0026319608706000 | - | - | |
| 0014291330518000 | - | - | |
| 0964895791106000 | - | - | |
| 0014055909706000 | - | - | |
PT Cipta Jaya Piranti | 03*2**5****11**0 | - | - |
| 0768871964701000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0032587636322000 | - | - | |
Cahaya Kapuas Gemilang | 05*3**9****07**0 | - | - |
| 0738985308127000 | - | - | |
| 0936362607707000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
TEKNIS PEKERJAAN
PEKERJAAN
OPTIMALISASI PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH KUALA SIMPANG
PASAL 1
URAIAN UMUM
1.1 Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
Pekerjaan Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kuala
Simpang, Kota Singkawang
1.2 Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada :
a. Rencana kerja dan syarat-syarat
b. Bestek, detail dan gambar kerja
c. Risalah Aanwizjing
d. Keputusan Direksi lapangan
1.3 Utilitas
Baik untuk mekanikal maupun elektrikal semua sistem harus berjalan dengan sempurna/dalam
keadaan Siap Pakai untuk pekerjaan.
b. Bila ada bagian-bagian/komponen pendukung yang harus dilengkapi untuk menunjang
pengoperasiannya dengan sempurna tidak terdapat dalam BQ, gambar kerja, maupun
spesifikasi teknis maka komponen ini harus ditambah dan atas biaya Kontraktor.
c. Kontraktor bertanggung jawab atas kesempurnaan dari sistem yang ditawarkan.
1.4 Persiapan Pekerjaan
a. Selama masa pembangunan, semua konstruksi penahan sementara baik untuk konstruksi
beton maupun konstruksi lain, harus diperhitungkan terhadap kemungkinan terjadinya faktor-
faktor alam, misalnya angin, air pasang/banjir. Kontraktor bertanggung jawab atas keamanan
dan keselamatan pekerja apabila terjadi faktor-faktor diatas, selama masa pelaksanaan.
b. Pada pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan setelah pekerjaan lain selesai harus
dilaksanakan tanpa merusak fisik konstruksi dan tanpa mengakibatkan pengurangan
kestabilan konstruksi pekerjaan lain tersebut baik langsung maupun tidak langsung.
1.5 Apabila terjadi perbedaan teknis/ persepsi tentang pelaksanaan maka diharuskan berkonsultasi
Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kuala Simpang,
Kota Singkawang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
TEKNIS PEKERJAAN
dan persetujuan pihak Direksi
1.6 Penyedia Jasa diharuskan menyerahkan contoh material/ bahan/ barang sebelum digunakan/
dipasang di lapangan
1.7 Pengawasan Pekerjaan
Untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan Pemberi Tugas akan
menugaskan Staf Teknik dan/atau Konsultan Pengawas. Pemberitahuan tentang hal ini akan
disampaikan kepada Kontraktor.
1.8 Pengujian Kualitas Hasil Pekerjaan
Kontraktor harus membuat dan mengajukan usulan perihal cara pengujian hasil pekerjaan untuk
semua pekerjaan pokok. Cara yang diusulkan harus diambil dari/sesuai dengan standard yang
lazim digunakan di Indonesia. Dalam hal belum ada standard Indonesia, dapat digunakan
standard yang berlaku di negara-negara lain yang telah dikenal secara internasional. Dalam
usulan tadi Kontraktor diharuskan menyertakan usulan nama/tempat (laboratorium / instansi)
pelaksana pengujian dimaksud dan semua biaya yang akan timbul menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Atas usulan Kontraktor ini, Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan akan melakukan
evaluasi dan memberikan persetujuannya.
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
2.1 Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi
Pengadaan material, tenaga kerja dan peralatan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh
pekerjaan yang termasuk dalam kontrak.
2.2 Lingkup pekerjaan adalah :
2.2.1 Metode Pelaksanaan
Kontraktor diwajibkan membuat dan menyampaikan metode pelaksanaan yang rinci
untuk semua pekerjaan pokok untuk mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/
Pengawas Lapangan. Yang dimaksud pekerjaan pokok adalah seluruh pekerjaan
pemancangan tiang pancang.
Dalam hal dianggap perlu oleh Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan, Pemberi
Tugas/ Pengawas Lapangan dapat mewajibkan Kontraktor membuat/ menyampaikan
metode pelaksanaan untuk pekerjaan-pekerjaan lainnya.
Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kuala Simpang,
Kota Singkawang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
TEKNIS PEKERJAAN
Walapun metode pelaksanaan telah mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/
Pengawas Lapangan, Kontraktor bertanggung jawab penuh terhadap metode
pelaksanaan yang diusulkan. Bila akibat pelaksanaan metode tersebut timbul
kerugian, sepenuhnya menjadi
tanggung jawab
Kontraktor.
2.2.2 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
1. Kontraktor harus menyiapkan Jadwal pelaksanaan pekerjaan berbentuk bar chart
dan network planning secara detail yang memperlihatkan urutan kegiatan dan
diserahkan kepada Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus menguraikan aktivitas pekerjaan
agar kemajuan setiap pekerjaan dapat dievaluasi sesuai waktu yang direncanakan.
2. Jadwal pelaksanaan pekerjaan berbentuk bar chart dan network planning dibuat
untuk rencana pelaksanaan pekerjaan agar kemajuan pekerjaan dan ketepatan
waktunya dapat diketahui urutan/ proses pelaksanaan pekerjaan dan dapat ditentukan
jalur kritis proses pelaksanaan pekerjaan. Jadwal tersebut (Barchart dan S Curve)
diperlukan untuk menguraikan berbagai aktivitas pekerjaan.
3. Atas permintaan Pemberi Tugas, Kontraktor harus memperbaharui Jadwal pelaksanaan
pekerjaan untuk menggambarkan seteliti mungkin kemajuan pekerjaan secara aktual.
4. Jadwal kegiatan mingguan yang diserahkan pada hari Senin pagi, yang memuat
bagian/ komponen/jenis pekerjaan dan kegiatan yang direncanakan akan
dilaksanakan dalam minggu yang bersangkutan.
5. Jika pekerjaan tersebut melibatkan Sub-kontraktor, maka Jadwal pelaksanaan
pekerjaan Sub-kontraktor dapat diserahkan secara terpisah atau dimasukkan kedalam
Jadwal pelaksanaan keseluruhan.
2.2.3 Jadwal Kedatangan Bahan Bangunan
Jadwal kedatangan bahan bangunan harus disesuaikan dengan Jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang bersangkutan dan dibuat secara terpisah.
Dalam Jadwal harus sudah termasuk/memperhitungkan waktu pengajuan, rencana
produksi bahan di pabrik/sumber bahan, pengambilan sampel, pengujian, Jadwal rencana
pengiriman dan persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
Material bahan bangunan baru dapat dibawa ke areal kerja setelah mendapatkan
persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
2.2.4 Jadwal Kedatangan Peralatan
Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kuala Simpang,
Kota Singkawang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
TEKNIS PEKERJAAN
Jadwal kedatangan peralatan harus disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang
akan dilaksanakan. Kontraktor harus menggunakan peralatan dan perlengkapan yang
benar-benar lengkap, dapat beroperasi penuh dan terpelihara dengan baik, secara mekanis
berfungsi sempurna dalam jumlah yang cukup dan dengan jenis dan kapasitas yang sesuai
untuk proyek ini, sehingga pekerjaan tersebut dapat diselesaikan dengan baik sesuai RKS
dan dalam waktu yang tidak melebihi Kontrak.
Jadwal kedatangan peralatan harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas
Lapangan. Peralatan baru dapat dibawa ke areal kerja setelah mendapatkan
persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan.
2.2.5 Jadwal Penugasan Personil
Jadwal penugasan personil pokok harus disesuaikan dengan Jadwal pelaksanaan
pekerjaan. Dalam jadwal harus sudah termasuk/memperhitungkan waktu pengajuan dan
waktu penambahan dan pengurangan personil pokok yang dibutuhkan serta harus ada
persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan mengenai Jadwal tersebut.
Jadwal penugasan personil juga harus mendapat persetujuan dari Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan.
2.3. Bahan Bangunan
2.3.1. Sumber dan Jenis Bahan Bangunan
Kontraktor harus mengajukan contoh material dan daftar tertulis kepada Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan untuk mendapat persetujuan tentang jenis, kualitas,
kuantitas dan tempat asal/sumber untuk digunakan dalam pekerjaan.
2.3.2. Penyimpanan Bahan Bangunan
Bahan bangunan harus disimpan sedemikian rupa agar mutunya tidak menjadi
berkurang maupun mengalami kerusakan. Penyimpanan bahan/material hendaknya
ditempat yang kering dilandasi dengan lantai yang keras, bersih dan bila perlu diberi
atap dan atau dinding.
Untuk bahan berbentuk curah bagian tengah dari lantai gudang atau lantai dari suatu
timbunan bahan hendaknya dibuat miring melandai ke tepi-tepi agar mudah
dilakukan pembersihan. Cara menumpuk bahan bangunan hendaknya sedemikian
rupa agar timbunan tidak berbentuk kerucut dan tidak menyebabkan pemisahan
bahan.
Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kuala Simpang,
Kota Singkawang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
TEKNIS PEKERJAAN
Kerusakan bahan akibat kesalahan penyimpanan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
2.4. Lokasi Untuk Lapangan Kerja
Lokasi yang disediakan untuk areal pekerjaan adalah lahan terbuka yang lokasinya akan
ditentukan kemudian oleh Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan. Kontraktor harus
menyiapkan, menempatkan, mengatur penggunaan areal yang tersedia untuk menempatkan
peralatan, penimbunan bahan-bahan, gudang-gudang dan kantor.
Sebelum menggunakan lapangan kerja, Kontraktor harus mengajukan gambar/ lay-out untuk
areal kerja, selanjutnya dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan tertulis dan petunjuk lebih lanjut.
Selama masa pelaksanaan Kontraktor wajib menjaga kebersihan dan kerapihan lapangan
dan pada akhir pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan,
Kontraktor harus segera membongkar/memindahkan alat-alat konstruksi penolong dan bentuk
lain yang sudah tidak digunakan sehingga bekas tempat kerja tersebut bersih kembali.
Dalam hal terjadi kerusakan atas lokasi kerja, Kontraktor diwajibkan memperbaikinya (dengan
biaya sendiri) sehingga tercapai kondisi seperti sediakala.
2.5. Ganti Rugi
Kontraktor bertanggung jawab atas segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan
yang dilaksanakan oleh Kontraktor/ Sub Kontraktor yang menimbulkan kerugian-kerugian
kepada pihak lain. Kontraktor harus sudah memperhitungkan hal ini ketika
membuat/mengajukan penawaran harga.
2.6. Pelayanan Pertolongan Pertama
Kontraktor harus mempersiapkan peralatan untuk pertolongan pertama, berupa peralatan
P3K, Alat Pemadam Kebakaran, Helm, Sepatu Lapangan, Safety Belt dan lain-lain untuk
menjamin keamanan para pekerja di lapangan.
2.7. Persetujuan Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan
Kecuali dinyatakan lain, semua gambar-gambar, dokumen-dokumen, contoh-contoh bahan
bangunan dan lain-lain yang memerlukan persetujuan Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan,
Kontraktor diwajibkan untuk mengajukan usulan secara detail sebanyak 1 (satu) rangkap dan
Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kuala Simpang,
Kota Singkawang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
TEKNIS PEKERJAAN
apabila sudah mendapatkan persetujuan Kontraktor wajib menyerahkan tambahan 2 (dua)
rangkap kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan sebagai file.
2.8. Kualitas Pekerjaan dan Penolakan
Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan seperti yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak
dan gambar-gambar pelaksanaan dengan menggunakan bahan-bahan yang sesuai dengan
RKS dan metode pelaksanaan pekerjaan dengan kemampuan terbaiknya.
Apabila bahan-bahan bangunan dan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan tidak memenuhi
standard yang disyaratkan, harus dilaksanakan penggantian/perbaikan atau
pengadaan/pembuatan kembali atas tanggungan Kontraktor tanpa perpanjangan waktu
pelaksanaan.
2.9. Pagar Pengaman
Kontraktor harus membuat pagar pengaman sementara dan memeliharanya agar tetap dalam
keadaan baik termasuk pintu-pintunya, sepanjang batas yang ditentukan untuk daerah
kerja/operasinya. Petugas-petugas, peralatan dan bahan-bahan bangunan milik Kontraktor
harus berada di dalam daerah yang dilindungi pagar sementara tersebut.
Letak pintu-pintu/gerbang daerah operasi proyek harus disetujui Pemberi Tugas/ Pengawas
Lapangan. Pengurusan segala perijinan yang diperlukan untuk keluar masuk lokasi proyek
demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pihak Kontraktor.
2.10.Patok-Patok Pembantu Pengukuran
2.10.1. Pematokan
Kontraktor mengerjakan pemasangan patok-patok untuk pelaksanaan proyek ini
sesuai dengan gambar rencana. Pekerjaan ini harus seluruhnya telah disetujui oleh
Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan sebelum memulai pekerjaan selanjutnya.
Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan dapat melakukan revisi atas pemasangan
patok tersebut bila dipandang perlu, dan Kontraktor harus mengerjakan revisi
tersebut sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
Sebelum memulai pekerjaan pemasangan patok tersebut, Kontraktor harus
memberitahukan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan dalam waktu tidak
kurang dari 48 jam sebelumnya, sehingga Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan
dapat mempersiapkan segala peralatan yang perlu untuk melakukan pengawasan.
2.10.2. Perlengkapan
Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kuala Simpang,
Kota Singkawang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
TEKNIS PEKERJAAN
Kontraktor berkewajiban untuk menyediakan alat-alat ukur dengan perlengkapannya,
juru-juru ukur dan pekerja-pekerja yang diperlukan oleh Pemberi Tugas/Pengawas
Lapangan untuk melakukan pengecekan/pengukuran atas pekerjaan yang
dilaksanakan.
2.10.3. Gambar
Pada keadaan dimana ada penyimpangan dari gambar rencana, Kontraktor harus
mengajukan 1 (satu) rangkap gambar penyimpangan tersebut, Pemberi Tugas/
Pengawas Lapangan akan meneliti perubahan tesebut dan akan membubuhkan
tanda tangan persetujuan atau pendapat/ revisi pada gambar tersebut dan
mengembalikannya kepada Kontraktor. Setelah dilakukan perbaikan sesuai dengan
revisi, Kontraktor harus menyerahkan gambar tersebut untuk mendapatkan
persetujuannya. Setelah mendapat persetujuan gambar tesebut agar digambar
kembali di kertas kalkir, sehingga untuk memungkinkan direproduksi.
Selanjutnya Kontraktor harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas/ Pengawas
Lapangan gambar asli serta tiga lembar hasil produksinya.
Ukuran maupun huruf yang dipakai pada gambar tersebut harus sesuai dengan
ketentuan Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
2.11. Alat-Alat untuk Survey
Kontraktor harus menyediakan peralatan survey, antara lain untuk pengukuran Topografi,
Theodolite T0 & T2, Waterpass, Bak Geodetic (Jalon), Meteran terbuat dari pita baja
(Steel Tape), yang dapat digunakan Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan setiap saat
untuk checking pemasangan tanda-tanda, penentuan elevasi dan lain-lain kegiatan
pengukuran yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor harus memelihara
alat-alat untuk survey ini secara baik sehingga selama pelaksanaan dapat tetap
digunakan secara baik.
Kontraktor harus menyediakan, atas biaya sendiri, patok-patok beton, patok-patok
kayu, bagan, tempat yang diminta Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan untuk memeriksa
atau pengukuran bagian dari pekerjaan.
2.12. Pemberitahuan untuk Memulai Pekerjaan
2.12.1. Penjelasan
Kontraktor diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis selengkapnya,
apabila Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan memerlukan keterangan tentang
Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kuala Simpang,
Kota Singkawang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
TEKNIS PEKERJAAN
tempat-tempat asal material yang di datangkan untuk suatu tahap pekerjaan yang
akan dimulai pelaksanaannya.
2.12.2. Pemberitahuan
Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya
permanen tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/
Pengawas Lapangan. Pemberitahuan tertulis lengkap dan jelas harus terlebih
dahulu disampaikan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan dan dalam
jangka waktu yang cukup tetapi tidak kurang dari 3 (tiga) hari kerja sebelum
dimulainya pelaksanaan bagian pekerjaan tersebut, agar Pemberi Tugas/
Pengawas Lapangan mempunyai waktu yang cukup apabila dipertimbangkan
perlu mengadakan penelitian dan pengujian terlebih dahulu atas persiapan
pekerjaan tersebut. Pemberitahuan kepada Pemberi Tugas/ Pengawas
Lapangan harus disertai kelengkapan sebagai berikut :
1. Jadwal pekerjaan termasuk Jadwal pengujian (bila ada pengujian).
2. Metoda kerja (cara kerja, urutan-urutan kerja, jenis alat dan lain-lain).
3. Gambar kerja (shop drawing) untuk melaksanakan bagian-bagian
pekerjaan yang memerlukan penjelasan dalam bentuk gambar.
2.13. Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah Kontraktor menerima surat keputusan pemenang,
Kontraktor harus memasukkan rencana kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan
mengenai Jadwal dan prosedur mobilisasi.
Hal ini untuk menjamin dilaksanakannya mobilisasi di atas dalam waktu 10 (sepuluh) hari
setelah Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan memberikan nota dimulainya pekerjaan,
peralatan harus sudah berada di lokasi proyek sesuai dengan Jadwal dibutuhkannya alat-
alat tersebut.
Kontraktor diharuskan mengajukan daftar terperinci tentang jumlah, jenis dan kapasitas
peralatan yang akan digunakan seperti alat pancang Pancang+hammer, excavator,
crane, alat memotong dan las baja lain-lain.
Daftar tersebut harus sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dan disetujui oleh Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan dalam hal fungsi dalam pekerjaan, kapasitas, jumlah tahun
pembuatan, pabrik pembuat, kondisi dan rencana waktu tiba di tempat pekerjaan.
Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kuala Simpang,
Kota Singkawang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
TEKNIS PEKERJAAN
Kontraktor wajib mendatangkan alat-alat tersebut tepat waktunya sesuai dengan Jadwal
pemakaian. Kontraktor dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memindahkan
alat-alat tersebut, sebagian atau seluruhnya, selama pelaksanaan pekerjaan tanpa
persetujuan Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan.
Kontraktor diharuskan untuk mempersiapkan peralatan yang diperlukan untuk
melaksanakan tiap-tiap bagian/komponen/tahap pekerjaan sebelum pekerjaan tersebut
dimulai.
Penyediaan peralatan untuk pekerjaan tertentu di tempat pekerjaan dan persiapannya
harus terlebih dahulu mendapat pemeriksaan dan persetujuan dari Pemberi Tugas/
Pengawas Lapangan.
Kerusakan yang timbul pada bagian atau keseluruhan pada peralatan tersebut yang akan
mengganggu pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti sedemikian
sehingga Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan menganggap pekerjaan dapat
dimulai/dilanjutkan.
Yang dimaksud dalam butir mengenai mobilisasi dan demobilisasi dalam Bill Of Quantities
tergantung pada jenis, volume dan tahap pekerjaan yang akan dilaksanakan, sebagaimana
ditentukan pada bagian- bagian lain dari kontrak ini, dan secara umum akan sesuai dengan
urutan sebagai berikut :
a. Transportasi alat-alat dan perlengkapan sesuai dengan yang dicakup dalam kontrak,
dari tempat asalnya sampai ke lokasi proyek beserta pemasangannya menurut Jadwal
kebutuhan alat-alat dan pelengkap tersebut.
b. Antar jemput : staf, pegawai dan pekerja ke proyek.
c. Instalasi listrik dan air termasuk antara lain untuk direksi keet, lapangan kerja, bengkel,
drainase dan sanitasi.
d. Instalasi untuk personil Kontraktor seperti barak, proyek, ruang makan/ istirahat dan
lain-lain.
e. Pekerjaan demobilisasi dari lapangan kerja (project site) yang dilaksanakan oleh
Kontraktor pada akhir kontrak, termasuk membongkar kembali seluruh instalasi,
peralatan konstruksi dan peralatan dari milik proyek. Selain itu pihak Kontraktor
diharuskan untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan dan penyempurnaan selama
masa pemeliharaan, sehingga kondisinya dapat diterima Pemberi Tugas/ Pengawas
Lapangan.
Peralatan-peralatan yang akan digunakan sudah harus berada di lokasi proyek dan siap
beroperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum pekerjaan dimulai.
Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kuala Simpang,
Kota Singkawang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
TEKNIS PEKERJAAN
Pihak Kontraktor harus menyiapkan, menyerahkan dan mendapatkan surat persetujuan
dari Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan perihal program mobilisasi dalam jangka
waktu seperti ditentukan dalam ketentuan-ketentuan umum kontrak. Pembongkaran dan
pemindahan semua instalasi sementara, peralatan pembangunan, armada apung dan
peralatan lainnya, sedemikian rupa sehingga lokasi proyek bersih dan teratur kembali
dan diterima baik oleh Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan.
2.14. Dokumentasi Selama Proyek
Sebelum dilaksanakan pekerjaan proyek Kontraktor harus melakukan dokumentasi
terhadap seluruh areal proyek (kondisi eksisting).
Kontraktor harus membuat photo-photo berwarna untuk dokumentasi di dalam album dari
bagian- bagian pekerjaan yang sedang berlangsung/dilaksanakan atau yang telah selesai
dilaksanakan seperti yang diminta oleh Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan
Dokumen harus berurutan dari awal sampai akhir proyek (0%, 25%, 50%, 75% dan 100%)
dengan kualitas yang baik atau menggunakan kamera DSLR dan pendokumentasian
menggunakan Drone ditiap minggunya, agar dapat memberikan visualisasi pelaksanaan
pembangunan proyek dengan baik hasil-hasil pembuatan dokumentasi tersebut harus
diserahkan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan pada akhir dari setiap bulannya,
sebagai lampiran laporan bulanan.
Hasil-hasil pemotretan yang dipilih dan dianggap baik oleh Pemberi Tugas/ Pengawas
Lapangan bila diminta harus dapat dibuat cetakan sebanyak 3 (tiga) set dalam waktu 2
(dua) hari sesudahnya. Compact disk (CD) dan dokumentasi tersebut akan menjadi
milik Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan dan tidak diijinkan membuat cetakan dari
CD tersebut tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan untuk
diserahkan pada pihak-pihak lain.
Ukuran photo dokumentasi sekurang-kurangnya adalah ukuran postcard.
Keterangan yang menyebutkan kegiatan/macam pekerjaan dan tanggal pengambilan
harus disertakan untuk masing- masing gambar dokumentasi tersebut.
2.15. Kantor Lapangan dan Fasilitasnya
2.15.1. Kantor Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan
Kontraktor harus menyediakan Kantor Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan di lokasi
(site), yang letaknya dekat dengan Kantor Kontraktor, yang terdiri dari ruangan-
ruangan Pemberi Tugas dan Ruang Rapat yang dilengkapi dengan peralatan-
Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kuala Simpang,
Kota Singkawang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
TEKNIS PEKERJAAN
peralatan antara lain : kursi, meja, papan tulis, almari, AC, HT (handy talky), telepon
dan peralatan lainnya yang diperlukan untuk menunjang kegiatan pengawasan.
Kontraktor diharuskan juga membuat toilet/WC sementara di dekat kantor Pemberi
Tugas/ Pengawas Lapangan dan menjaga kebersihan serta ketersediaan air bersih
di dalamnya selama masa pekerjaan berlangsung.
Kontraktor harus menyediakan listrik dan air secukupnya yang diperlukan Kantor
Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
Kontraktor harus menyiapkan salinan Dokumen Kontrak (BOQ, Gambar Teknik, RKS,
Jadwal Pelaksanaan dan Peraturan/ Standar yang digunakan pada proyek ini) di
Kantor Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
Kontraktor bertanggung jawab atas perawatan Kantor dan segala perlengkapannnya.
Kontraktor harus menyediakan 1 (satu) copy lengkap standard/ pedoman yang
digunakan dalam pekerjaan ini (ASTM, JIS, SII dll).
2.15.2. Kantor Kontraktor
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus membuat Kantor
Lapangan yang berdekatan dengan Kantor Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan
untuk memudahkan koordinasi. Kantor untuk Kontraktor terdiri dari: ruangan untuk
personil, ruang rapat kapasitas 5-6 orang, gudang untuk menyimpan suku cadang
peralatan dan bagan-bahan serta bengkel, yang dilengkapi dengan listrik, air,
peralatan keselamatan kerja yang dimanfaatkan untuk melaksanakan pekerjaan.
2.16. Tanggung Jawab Kontraktor
Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas pekerjaan yang dilaksanakannya sesuai
isi kontrak/perjanjian.
2.17. Kualifikasi Tenaga Kerja
Tenaga kerja yang digunakan yaitu :
Site Manager/pelaksana Lapangan
Ahli K3
Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kuala Simpang,
Kota Singkawang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
TEKNIS PEKERJAAN
hendaknya tenaga yang ahli/terlatih dan berpengalaman pada bidangnya dan dapat
melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan ketentuan/ petunjuk Pemberi
Tugas/ Pengawas Lapangan. Kontraktor wajib mengajukan nama- nama personil yang
akan menangani pekerjaan sesuai kontrak untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan.
2.18. Perlindungan Terhadap Cuaca
Kontraktor harus mengusahakan atas tanggungannya, langkah- langkah yang perlu
dilakukan untuk melindungi pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang digunakan agar
tidak rusak oleh cuaca. Kerusakan yang diakibatkan oleh cuaca atau sebab lain
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.19. Satuan Ukuran
Semua ukuran dimensi, jarak dan ketinggian dalam perencanaan (kecuali yang disebutkan
secara khusus), selalu menggunakan satuan metrik.
2.20. Penangggungjawab Kontraktor
Kontraktor harus menunjuk Penanggung Jawab Kontraktor untuk pekerjaan di lapangan
(Site Manager), dan harus diberi wewenang yang cukup serta harus selalu berada di
lapangan.
Penanggung jawab Kontraktor harus berpendidikan minimal S1 Teknik Sipil dengan
pengalaman kerja minimal 4 (lima) tahun dan pengalaman sejenis 2 tahun.
2.21. Gambar Rencana
Gambar rencana untuk proyek ini merupakan bagian yang tidak terpisah dari Dokumen
Kontrak. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan gambar rencana
spesifikasi dan tidak dibenarkan untuk menarik keuntungan dari kesalahan atau
kekurangan yang terdapat pada gambar rencana atau perbedaan ketentuan antara gambar
rencana dan isi spesifikasi.
Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan akan mengoreksi dan menjelaskan gambar rencana
tersebut untuk kelengkapan yang telah disebut dalam spesifikasi.
Bila ada penyimpangan keadaan lapangan terhadap gambar rencana yang ada, maka akan
ditentukan selanjutnya oleh Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan, dan akan
disampaikan kepada Kontraktor secara tertulis.
Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kuala Simpang,
Kota Singkawang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
TEKNIS PEKERJAAN
Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan
atas adanya perbedaan antara gambar rencana dan spesifikasi atau bagian lain dari
kontrak untuk mendapatkan petunjuk/keputusan lebih lanjut dari Pemberi Tugas/Pengawas
Lapangan.
2.22. Laporan
2.22.1. Laporan Harian
Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan harian dalam bentuk Laporan
Harian yang berisi : pekerjaan yang dilaksanakan hari itu, material yang
didatangkan, tenaga kerja yang dikerahkan, keadaan cuaca, serta hal-hal lain
yang perlu dilaporkan sesuai petunjuk Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan.
2.22.2. Laporan Mingguan
Kontraktor diwajibkan untuk membuat laporan mingguan yang berisikan
kemajuan fisik proyek yang dicapai pada minggu sebelumnya dan sampai minggu
termaksud. Laporan ini harus diserahkan paling lambat selasa pagi dan dijilid
sebanyak 3 (tiga) set kemudian diserahkan kepada Pemberi Tugas/Pengawas
Lapangan.
2.22.3. Laporan Bulanan
Kontraktor diwajibkan juga membuat laporan bulanan yang berisikan semua
kegiatan pada bulan yang bersangkutan termasuk hambatan-hambatan yang
dihadapi, perubahan-perubahan pelaksanaan yang telah mendapat persetujuan
dari Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan yang dilengkapi dengan gambar.
Laporan bulanan harus dijilid sebanyak 3 (tiga) set dan harus diserahkan kepada
Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan
berikutnya.
2.22.4. Laporan Akhir Proyek
Kontraktor diwajibkan membuat laporan akhir proyek setelah proyek dinyatakan
selesai dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan. Laporan ini
berupa rekapitulasi dari laporan bulanan yang harus memuat semua perubahan-
perubahan penting selama berlangsungnya proyek. Laporan ini dibuat dalam
rangkap 5 (lima) dan diserahkan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
Serah Terima Pertama.
2.22.5. Laporan Masa Pemeliharaan
Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kuala Simpang,
Kota Singkawang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
TEKNIS PEKERJAAN
Kontraktor diwajibkan membuat Laporan Masa Pemeliharaan yang berisi kegiatan
selama Masa Pemeliharaan. Laporan ini dibuat dalam rangka 3 (tiga) dan
diserahkan selambat- lambatnya 5 (lima) hari setelah berakhirnya Masa
Pemeliharaan.
2.22.6. Format Laporan
Kontraktor diwajibkan mengusulkan format laporan harian, mingguan dan bulanan
untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan.
2.21.7. As Build Drawings
Kontraktor diwajibkan membuat as-build drawings yaitu gambar yang
menunjukkan hasil pelaksanaan sesungguhnya atau pekerjaan di lapangan. As
build drawings dibuat secara bertahap sesuai dengan progress/kemajuan
pekerjaan. Pembuatan As Build Drawings dilakukan secara computerize
dengan menggunakan software A-Cad. As build drawings dibuat dalam rangkap
5 (lima) dan 1 (satu) satu lagi dalam bentuk soft copy. Penyerahannya dilakukan
secara bertahap sesuai progress di lapangan.
Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kuala Simpang,
Kota Singkawang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
TEKNIS PEKERJAAN
PASAL 3
SITUASI
3.1 Lokasi Pembangunan Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan
Kuala Simpang, Kota Singkawang adalah : Kelurahan Kuala Kota Singkawang
3.2 Pembangunan yang akan dilaksanakan terdiri dari :
a. Pembangunan Sarana Prasarana Infrastruktur Optimalisasi Peningkatan Kualitas
Permukiman Kumuh Kawasan Kuala Simpang, Kota Singkawang ini adalah lebih
ke pekerjaan Struktur, sedangkan pekerjaan lainnya hanya sebagian kecil saja,
seperti Pekerjaan Pagar dan Penerangan .
3.3. Pada saat Aanwizjing lapangan lokasi akan ditunjukan pekerjaan yang akan
dilaksanakan,Kontraktor wajib meneliti situasi Tapak, terutama keadaan tanah, sifat dan
luasnya pekerjaan, dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga. penawaran. untuk itu
setiap rekanan diharuskanmeneliti dengan seksama setiap detail bangunan rencana.
3.4. Ukuran luas tersebut dalam pasal 1 ayat-ayat terdahulu dimaksudkan sebagai garis
besar/prinsip/ patokan pelaksanaan dan pegangan Kontraktor.
3.5. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada (Existing) di Tapak yang
meliputi antara lain, pepohonan, saluran drainase, pipa, kabel dibawah tanah dan lain
sebagainya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
3.6. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran ataupun
pemindahan hal-hal tersebut diatas, maka Kontraktor diwajibkan memperbaiki kembali, atau
menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu system yang ada.
3.7. Didalam kasus ini Kontraktor tidak dapat mengajukan “klaim” biaya pekerjaan tambah,
sebelum melakukan pemindahan/ pembongkaran segala sesuatu yang ada di lapangan,
Kontraktor diwajibkan melaporkan dahulu ke Konsultan Pengawas/Direksi.
3.8. Kelalaian atau kekurangtelitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan klaim baik dari segi waktu maupun biaya.
3.9. Lahan bangunan akan diserahkan kepada pemborong dengan kondisi seperti pada saat
Aanwizjing lapangan, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk meneliti dan meninjau lapangan
adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak rekanan.
Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kuala Simpang,
Kota Singkawang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
TEKNIS PEKERJAAN
PASAL 4
UKURAN TINGGI DAN PATOK
4.1 Satuan
Semua ukuran yang ada dalam rencana adalah dalam cm (centi meter).
4.2 Mengukur letak bangunan Ketentuan letak bangunan harus dibawah arahan dan
pengawasan pihak Direksi, pengukuran dilaksanakan dengan menggunakan alat ukur
THEODOLITE dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan dalam pengukuran.
4.3 Kontraktor harus menyediakan pembantu yang ahli dalam cara-cara mengukur, alat-alat
penyipat datar (Theodolit, Waterpass), prisma silang pengukuran menurut kondisi dan
situasi tanah bangunan, yang selalu berada di lapangan.
4.4 Perbedaan antara gambar Kerja Dokumen dengan keadaan di lapangan harus dilaporkan
kepada Konsultan Pengawas/Direksi, selanjutnya Konsultan Pengawas/Direksi
berkonsultasi dengan Konsultan Perencana.
4.5 Tidak dibenarkan Kontraktor mengambil tindakan tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas/
Direksi.
PASAL 5
DIREKSI KEET/LOS KERJA
5.1 Pada awal pelaksanaan pekerjaan tahap pertama berlangsung, pemborong telah
menyiapkan bangunan sementara yang berfungsi sebagai kantor proyek dan atau los
kerja yang dipergunakan sebagai operasional kantor dan tempat menyimpan barang/
material, peralatan maupun dapat digunakan sebagai los kerja bagi tempat tinggal
sementara tenaga kerja
5.2 Bangunan sementara ini masih terus dapat difungsikan untuk pelaksanaan pekerjaan..
Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kuala Simpang,
Kota Singkawang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
TEKNIS PEKERJAAN
PASAL 6
GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
6.1 Rencana Kerja dan syarat-syarat ini (RKS) dilampiri
a.Gambar Site Plan
b. Gambar Kerja Struktur
c. Gambar Kerja Arsitektur
d. Gambar Kerja Mekanikal / Elektrikal ( ME/EL )
PASAL 7
PENJELASAN GAMBAR DAN RKS
8.1 Kontraktor wajib meneliti semua gambar kerja, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS),
spesifikasi teknis; termasuk tambahan dan perubahannya dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan yang dibantu Konsultan Pengawas/Direksi.
8.2 Ukuran. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja meliputi :
As – As
Luar – Luar
Dalam – Dalam
Luar - Dalam
8.3. Perbedaan Gambar.
a. Bila Gambar Kerja tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta
Spesifikasi teknis, maka yang mengikat/berlaku adalah spesifikasi teknis.
b. Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku/mengikat.
c. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Struktur, maka yang
berlaku/ mengikat adalah Gambar Kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi segi
Konstruksi
Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kuala Simpang,
Kota Singkawang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
TEKNIS PEKERJAAN
8.4. Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing).
a. Gambar Detail Pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang wajib
dibuat Kontraktor berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang telah disesuaikan
dengan keadaan lapangan.
b. Kontraktor wajib membuat Shop Drawing untuk Detail-detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun yang diminta oleh
Konsultan Pengawas/Direksi dan atau Konsultan Perencana.
c. Dalam Shop Drawing ini harus dicantum Konsultan Pengawas/Direksi dan
digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh jadi dari semua
bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/ persyaratan
khusus seuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap didalam
Gambar Kerja Dokumen maupun Rencana Kerja dan Syarat syarat (RKS).
d. Kontraktor wajib mengajukan Shop Drawing kepada Konsultan Pengawas/Direksi dan
Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan tertulis bagi pelaksanaan.
e. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum didalam gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas/Direksi. Segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor, baik
dari segi biaya maupun waktu pelaksanaan.
PASAL 8
JADWAL PELAKSANAAN
9.1 Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat rencana
kerja pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar Chart & S Curve Bahan dan
Tenaga dan mengkoordinasikan hasilnya kepada Konsultan Pengawas/Direksi, sehingga
pelaksanaan pekerjaan terkendali dan tidak mengganggu kelancaran proyek secara
keseluruhan dan kelancaran kegiatan di sekitar lokasi pekerjaan.
9.2. Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
Pengawas/Direksi, paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah surat
keputusan penunjukan (SKP) diterima oleh Kontraktor.
9.3. Rencana Kerja yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi, akan disahkan oleh
Pemberi Tugas.
9.4 Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada Konsultan
Pengawas/Direksi, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada bangsal Kontraktor
di lapangan yang selaluy diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan/prestasi kerja.
Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kuala Simpang,
Kota Singkawang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
TEKNIS PEKERJAAN
9.5 Konsultan Pengawas/Direksi akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan
Rencana Kerja tersebut.
PASAL 9
TEMPAT TINGGAL ( DOMISILI ) KONTRAKTOR
11.1 Untuk menjaga kemungkinan kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal yang mendesak,
Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis alamat dan nomor
telepon di lokasi kepada Tim Pengelola Teknis setempat dan Konsultan
Pengawas/Direksi.
11.2 Kontraktor wajib memasukan identifikasi dan alamat Bengkel Kerja (Workshop) dan
peralatan yang dimiliki dimana pekerjaan pemborongan akan dilaksanakan.
11.3 Alamat Kontraktor dan pelaksana diharapkan tidak berubah selama pekerjaan. Bila terjadi
perubahan alamat Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis.
PASAL 10
PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
12.1 Kontraktor wajib menjaga keamanan di lapangan terhadap barang-barang milik kegiatan,
Direksi/Pengawas dan milik pihak ketiga yang ada dilapangan.
12.2 Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau belum, menjadi
tanggung jawab kontraktor dan tidak diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambahan.
12.3 Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya baik yang berupa
barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu kontraktor harus menyediakan alat-
alat pemadam kebakaran yang siap dipakai yang ditempatkan pada tempat yang mudah
dijangkau
PASAL 11
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kuala Simpang,
Kota Singkawang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
TEKNIS PEKERJAAN
13.1 Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan
Pertama pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan
dilapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan
pekerja dilapangan
13.2 Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua petugas yang ada dibawah kekuasaan Kontraktor.
13.3 Kontraktor wajib menyediakan air bersih, Kamar Mandi dan WC yang layak dan bersih
bagi semua petugas dan pekerja.
13.4 Tidak diperkenankan, membuat penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk Pekerja,
kecuali untuk penjaga keamanan.
13.5 Kontraktor Pelaksana Wajib Menjaga Keselamatan seluruh personil yang terlibat di
dalamnya
13.6 Segala hal yang menyangkut jaminan social dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
PASAL 12
ALAT-ALAT PELAKSANAAN
14.1 Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor, sebelum
pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
a. Beton molen yang akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
b. Theodolit dan Waterpass yang telah diijinkan oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
c. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
d. Pompa air sesuai kebutuhan untuk system pengeringan, jika diperlukan.
e. Penggetar beton yang jumlah dan tipenya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan
Pengawas/Direksi.
f. Mesin Pemadat.
g. Alat-alat besar sesuai dengan besaran (magnitude) pekerjaan tanah apabila
diperlukan.
h. alat pancang + hammer 2 ton
i. Excavator PC 200
j. concrete mixer 0,35 m3
Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kuala Simpang,
Kota Singkawang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
TEKNIS PEKERJAAN
PASAL 13
PEMERIKSAAN BAHAN DAN KOMPONEN JADI
15.1 Semua bahan dan material dan komponen jadi yang didatangkan harus memenuhi syarat-
syarat yang ditentukan dalam buku RKS dan SPesifikasi Teknis ini.
15.2. Konsultan Pengawas/Direksi berwenang menanyakan asal bahan/material dan
komponen jadi, dan Kontraktor wajib memberi tahu.
15.3 Contoh bahan/material dan komponen jadi yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas/Direksi dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan
“standard of appearance”. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 2 (dua)
minggu sebelum jadwal pelaksanaan. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur, dan produk
yang dipilih; akan diinformasikan oleh Konsultan Pengawas/Direksi kepada Kontraktor
selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari dari kalender setelah penyerahan V contoh bahan
tersebut.
15.4 Semua bahan/material dan komponen jadi harus disetujui secara tertulis oleh Konsultan
Perencana/Konsultan Pengawas/Direksi sebelum dipasang.
15.5 Bahan/material dan komponen jadi yang telah didatangkan oleh Kontraktor dilapangan
pekerjaan tetapi ditolak pemakaiannya oleh Konsultan Pengawas/Direksi harus segera
dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat lambatnya dalam waktu 2x24 jam terhitung
dari jam penolakan.
15.6 Penyimpanan dan pemeliharaan bahan/material dan komponen jadi harus sesuai dengan
persyaratan dari pabrik pembuat, dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
PASAL 14
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
16.1 Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Kontraktor tetapi karena
bahan/material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh
Konsultan Pengawas/Direksi harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas
biaya Kontraktor.
Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kuala Simpang,
Kota Singkawang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
TEKNIS PEKERJAAN
16.2. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan ini telah selesai,
akan tetapi belum diperiksa oleh Konsultan Pengawas/Direksi, Kontraktor diwajibkan
meminta persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi. Baru apabila Konsultan
Pengawas/Direksi telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat
meneruskan pekerjaannya.
16.3. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam dihitung dari jam diterimanya
Surat Permohonan Pemeriksaan, maka Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan
bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui Konsultan Pengawas/Direksi.
Hal ini dikecualikan bila Konsultan Pengawas/Direksi minta perpanjangan waktu.
PASAL 15
PEKERJAAN TAMBAH KURANG DAN PERSIAPAN LAPANGAN
17.1 Pekerjaan Tambah Kurang.
a. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah kurang diberitahukan dengan tertulis atau
berita acara oleh penyedia jasa dan pengawas untuk diajukan kepada pemberi
tugas dengan dilengkapi gambar dan justifikasi teknis
b. Pekerjaan tambah kurang hanya berlaku bila disetujui pleh pemberi kerja dengan
melalui proses penelitian oleh tim peneliti kontrak dan tertuang dalam Addendum.
17.2. Persiapan Pekerjaan
a. Izin Bangunan secara administrasi akan diurus oleh Pemberi Tugas dalam
pelaksanaannya izin bangunan akan diurus oleh Kontraktor. Biaya izin bangunan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Papan Reklame Kontraktor tidak diperkenankan menempatkan papan reklame
dalam bentuk apapun dalam lingkungan halaman tapak pekerjaan atau pada pagar
halaman pekerjaan.
c. Papan nama Proyek Kontraktor diwajibkan memasang Papan Nama Proyek sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
d. Ijin-ijin lain yang berkaitan dengan pelaksanaan, misalnya ijin pemakaian
jalan, ijin lingkungan menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kuala Simpang,
Kota Singkawang
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN
Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh
Kawasan Kuala Simpang, Kota Singkawang
Divisi I
UMUM
I.1 Mobilisasi dan Demobilisasi
1. UMUM
1) Uraian
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada jenis
dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di bagian-
bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
i. Penyewaan atau pembelian sebidang lahan/rumah yang diperlukan
untuk kantor baik Penyediajasa, Pengawas Pekerjaan Penyedia Jasa dan
kegiatan pelaksanaan
ii. Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan
struktur organisasi pelaksana yang telah disetujui oleh Direksi dan PPK
termasuk para tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan
dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak
iii. Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan
sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang
diperlukan elama pelaksanaan Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke
tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut akan digunakan menurut
Kontrak ini
iv. Penyediaan dan pemeliharaan kantor lapangan, tempat tinggal,
bengkel, gudang, maupun pengajuan laboratorium yang akan di tuju
untuk pengujian.
v. Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam
Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting).
b) Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa
Pelaksanaan, termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan
perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat
kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum Tanggal Mulai Kerja dari
Pekerjaan. Dalam hal ini, pemindahan instalasi, peralatan dan perlengkapan
dari tanah milik Pemerintah tidak akan mengurangi kewajiban Penyedia Jasa
untuk menyediakan semua sumber daya yang diperlukan selama Masa
Pemeliharaan seperti keuangan, manajemen, peralatan, tenaga kerja dan
bahan.
Dikecualikan untuk Demobilisasi Alat Pancang dapat dilakukan
setelah semua kebutuhan pemancangan selesai dan hasil
pemeriksaan sudah tidak diperlukan perbaikan, maka Penyedia dapat
mengajukan demobilisasi alat pancang terlebih dahulu kepada
Pengawasa Lapangan dan DIreksi untuk mendapatkan persetujuan.
2) Periode Mobilisasi
seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai
tanggal mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu
yang terdiri dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu lainnya yang
siap digunakan sesuai dengan tahapan mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus
diselesaikan dalam waktu paling lama 45 hari.
3) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu program
mobilisasi menurut detail dan waktu yang disyaratkan dalam Program Mobilisasi yang telah
disepakati pada PCM dan tertuang dalam RMPK
2. PROGRAM MOBILISASI
a) Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Wakil Pengguna
Jasa, Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik yang
teknis maupun yang non teknis dalam kegiatan ini.
Agenda dalam rapat harus mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini:
a. Pendahuluan
b. Sinkronisasi Struktur Organisasi dan Rincian Tugas dan Tanggung Jawab:
i) Wakil Pengguna Jasa
ii) Penyedia Jasa
iii) Pengawas Pekerjaan
c. Masalah-masalah Lapangan:
i) Sumber Bahan/Material baik barang Pabrikasi maupun bukan pabrikasi
Dalam hal ini penyedia sudah mencatumkan Merk untuk material-material
yang akan digunakan, maupun supplier (untuk Ready Mix, Pasir, Batu,
Minipile)
ii) Peralatan yang akan digunakan sesuai yang tercantum dalam kontrak.
Seluruh data peralatan yang akan digunakan sesuai kontrak sudah dilampirkan
iii) Kantor Lapangan
Pengajuan awal untuk kantor lapangan dan lokasinya.
iv) Metode pelaksanaan pekerjaan dan penerapan system keselamatan konstruksi
d. Wakil Penyedia Jasa
e. Tatacara pengajuan survei, requestpersetujuan supplier, material, alat dan
pekerjaan permohonan pemeriksaan pekerjaan, dan pengukuran hasil pekerjaan.
f. Proses persetujuan hasil pengukuran, hasil pengujian, dan hasil pekerjaan
g. Pelaporan, baik harian, Mingguan, bulanan , Laporan K3
h. Dokumen Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Final Construction Documents)
i. Rencana Kerja:
i) Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan urutan
kegiatan utama yang membentuk Pekerjaan, termasuk jadwal pengadaan
bahan yang dibutuhkan untuk Pekerjaan
ii) Rencana Mobilisasi.
iii) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
iv) Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
v) Rencana Inspeksi dan Pengujian
j. Komunikasi dan korespondensi
k. Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan
b) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan bangunan pelengkap
antara lain jembatan, bila ada) dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada Pengawas
Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
c) program mobilisasi harus menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang
disyaratkan harus mencakup informasi tambahan berikut:
i) Lokasi base camp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah detail di
lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa
ii) Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua peralatan
yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam Penawaran,
bersama dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan peralatan di
lapangan.
iii) Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam
Penawaran harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
iv) Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar
aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan zjadwal tanggal
mulai dan tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.
v) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk
menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.
3. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan atas
dasar jadwal kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui
2) Dasar Pembayaran
Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal pembayaran yang
diberikan di bawah, di mana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh
untuk penyediaan dan pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja,
bahan, perkakas, dan biaya lainnya yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang
diuraikan sesuai Kontrak. Walaupun demikian Pengawas Pekerjaan dapat, setiap
saat selama pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan Penyedia Jasa untuk
menambah peralatan yang dianggap perlu tanpa menyebabkan perubahan harga
lump sum untuk Mobilisasi
Perhitungan Pembayaran Sebagai Berikut :
i. Sewa kantor Direksi Kheet, dihitung sesuai dengan pembayaran bulanan :
a) Dokumentasi Objek Direksi kheet
b) Bukti Kwitansi Sewa
Pembayaran/perhitungan 100% setelah pekerjaan selesai atau masuk di opname 100
ii. Papan Proyek, dihitung 100% jika sudah terpasang dan dapat dibayarkan jika ukuran
sudah sesuai dengan persyarata. Pembayaran papan proyek ini sudah termasuk jika
diperlukan pergantian karena addendum.
iii. Mobilisasi dan Demobiliasi Pile Drive Hammer:
a) 70 % (Tujuh puluh persen) bila mobilisasi alat telah dimobiliasi dan sesuai dengan
spesifikasi dan disetujui pengawas lapangan. Dilengkapi :
Dokumentasi alat di lokasi pekerjaan
Dokumen-dokumen terkait alat yang didatangkan
b) 100 % (serratus persen) bila seluruh demobilisasi selesai laksanakan dan telah
disetujui oleh pengawas lapangan
iv. Mobilisasi dan Demobiliasi concrete mixer:
c) 70 % (Tujuh puluh persen) bila mobilisasi alat telah dimobiliasi dan sesuai dengan
spesifikasi dan disetujui pengawas lapangan. Dilengkapi :
Dokumentasi alat di lokasi pekerjaan
Dokumen-dokumen terkait alat yang didatangkan
d) 100 % (serratus persen) bila seluruh demobilisasi selesai laksanakan dan telah
disetujui oleh pengawas lapangan
Nomor Mata Uraian Satuan Pengukuran
Pembayaran
I.1.a Sewa direksi kheet Bln
I.1.b Papan Proyek Bh
I.1.c Mobilisasi dan Demobilisasi Pile Unit
Drive Hammer
I.1.d Mobilisasi dan Demobilisasi Unit
Concrete Mixer
1.2. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. UMUM
1) Uraian
a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat
kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan
peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja
dan perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil
yang kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan
tingkat risiko yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.02/PRT/M/2018 atau perubahannya tentang Pedoman Sistem Manjemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum,
d) Cakupan kegiatan Penyelenggaraan Keamanan dan Kesehatan Kerja serta
Keselamatan Konstruksi yang diperlukan dalam Kontrak ini seperti yang
tercantum pada daftar harga satuan pekerjaan mata pembayaran Mata
Pembayaran Penyelenggaraan Keamanan dan Kesehatan Kerja serta
Keselamatan Konstruksi, sebagaimana disyaratkan dibagian-bagian lain dari
Dokumen Kontrak, dan secara umum harus terpenuhi, dan segala jenis barang
yang termasuk dalam item Mata pembayaran ini termasuk kedalam barang yang
ikut diserah terimakan kepada Pengguna jasa saat proses serah terima
pertama Pekerjaan (PHO).
e) Penyedia Jasa harus melakukan request atau pemberitahuan saat akan
melaksanakan kegiatan pada mata pembayaran ini.
f) Penyelenggaraan Keamanan dan Kesehatan Kerja serta Keselamatan Konstruksi
harus sudah mulai dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah diterbitkannya SPMK
dan pekerjaan dilapangan tidak dapat dimulai sebelum dimulai dan
dilaksanakannya Penyelenggaraan Keamanan dan Kesehatan Kerja serta
Keselamatan Konstruksi.
g) Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran komponen kegiatan biaya penerapan SMKK akan ditentukan oleh
Pengawas Pekerjaan atas dasar kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan lengkap
dan telah diterima sebagaimana yang dibahas dan disepakati dalam rapat
persiapan pelaksanaan Kontrak:
Kuantitas yang diukur haruslah dalam satuan pengukuran dengan kriteria
keberterimaan yang diuraikan dalam daftar mata pembayaran di bawah ini.
Pembayaran
Kuantitas mata pembayaran yang diukur tersebut di atas harus dibayar untuk per
satuan pengukuran dari masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah, di mana harga
tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan, semua
bahan, peralatan, tenaga kerja, perkakas, dan biaya lain yang dianggap perlu atau
biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang
diuraikan dalam seksi in
Spanduk/Banner K3, minimal berukuran 5 m2 dilengkapi dokumentasi terpasang
Poster K3 minimal berukuran A3 dan dilengkapi dokumentasi terpasang
Papan Informasi K3, minimal berukuran 6 m2 dan dilengkapi dokumentasi terpasang
Helm Pelindung, sesuai SNI ISO 3873-2012 dilengkapi dokumentasi penggunaan
BPJS, dilengkapi dengan bukti kwitansi pelunasan.
Peralatan P3K (Kontak P3K, , Perban obat-obatan dll...) dilengkapi dengan bukti
dokumentasi serta dokumentasi kelengkapan isi antara lain :
Kasa steril 20 bh
Perban lebar 5 cm 2 bh
Perban lebar 10 cm 2 bh
Plesster lebar 1,25cm 2 bh
Plester cepat 10 bh
Kapas (25 gram) 1 bungkus
Kain segitiga/mitela 2 helai
Gunting 1 bh
Peniti 12 bh
Sarung tangan sekalai pakai 2 pasang
Masker 1 bh
Pinset 1 bh
Senter kecil 1 bh
Aquades 100 ml
Povidone lodin 60 ml
Alcohol 70%
Buku panduan P3K
Buku catatan
No Mata Satuan
Uraian pengukuran
Pembayaran
I.2.a Spanduk/Banner K3 Bh
I.2.b Poster K3 BH
I.2.c Papan informasi K3 Unit
I.2.d Helm Pelindung Bh
I.2.e BPJS Ketenagakerjaan Ls
I.2.f Peraltan P3K Set
DIVISI VII
STRUKTUR
VII.1 Pengadaan Minipile Beton (Uk.25cm x 25cm x 9m) Dengan Mutu Beton K-
450
1. UMUM
a) Uraian
1) Tiang pancang uk. Π 25cm x 25cm x 9m ini digunakan untuk pondasi
2) Tiang Pancang Minipile yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah
Tiang pancang minipile beton bertulang Pabrikasi yang dibuat oleh produsen tiang
pancang tidak diperbolehkan pembuatan dilokasi pekerjaan
3) Dimensi yang digunakan adalah tiang pancang Minipile 9 meter Π 25x25 8 D 16 . yang
terdiri dari 2 Jenis tiang seperti yang terdapat pada gambar yaitu Bottom dan Upper
dan dilengkapi plat untuk penyambungan tiang pancang
4) Dengan Mutu beton K450 dan merupakan beton ready Mix
5) Pekerjaan ini mencakup pengadaan sampai pengiriman serta penyusunan di lokasi
pekerjaan.
6) Tiang pancang segi empat harus mempunyai sudut- sudut yang ditumpulkan
7) Jenis tulangan yang digunakan seperti yang terdapat dalam gambar
b) Hasil pabrik yang dapat diterima
1) Paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah Rapat Persiapan
konstruksi (PCM) Penyedia Jasa Harus sudah mengajukan Suplier Tiang Pancang
yang kan memproduksi, dilengkapi dengan Brosur-brosur perusahaan dan profil
perusahaan kepada Pengawas Pekerjaan dan Pengguna Jasa
2) Jika diperlukan maka dilakukan kunjungan pabrik bersama antara Penyedia Jasa,
Wakil Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan.
3) Setelah disetujui maka penyedia jasa harus membuat surat perjanjian dan
menyerahkan copyan perjanjian dengan Produsen tiang pancang kepada
Pengawas Pekerjaan.
4) Sebelum pengiriman, Penyedia Jasa wajib menyerahkan Sertifikat Mutu Tiang
pancang dari pabrik yang berupa hasil pengujian Laboratorium untuk material
beton yang digunakan, baja tulangan beton yang digunakan, Job mix
Design, hasil uji beton K450 seperti yang tercantum pada spesifikasi beton dan
baja tulangan dalam spesifikasi ini.
c) Peralatan yang digunakan
1) Pengangkutan tiang pancang dari pabrik menggunakan trailer yang dilengkapi
dengan lengan angkut
2) Saat sampai dilokasi pekerjaan, tiang pancang diangkut menggunakan excavator
Pc 200 untuk dibawa ke area penyimpanan sebelum digunakan untuk
pemancangan.
2. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran Tiang pancang harus diukur dalam meter panjang, Dalam
segala hal, jenis dan panjang yang diukur adalah sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi/Pengawas Pekerjaan, disediakan sesuai dengan
ketentuan bahan dari Spesifikasi ini dan disusun dalam kondisi baik di lapangan
dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Perhitungan volume untuk pembayaran pengadaan tiang pancang dan
berdasarkan atas volume pengadaan tiang pancang sampai di lokasi
pekerjaan dihitung 70%. Pekerjaan yang telah dilaksanakan yaitu berupa
pemancangan di lapangan di hitung 100% dan sesuai dengan gambar atau
yang telah diterima oleh Direksi Teknis sesuai dengan ketentuan dalam kontrak
3) Pekerjaan dilaksanakan dengan Kontrak Harga Satuan/Unit Price sehingga
pembayaran berdasarkan hasil volume pekerjaan dikalikan
dengan harga satuan yang tercantum dalam Kontrak
No Mata
Uraian Satuan Pengukuran
Pembayaran
Pengadaan Minipile Beton (Uk.25cm x 25cm x 9m)
VII.1 M’
Dengan Mutu Beton K-450
VII.2 Pengadaan Minipile Beton (Uk.25cm x 25cm x 6m) Dengan Mutu Beton K-450
1. UMUM
a. Uraian
1) Tiang pancang uk. Π 25 x 25, x 6 M mutu K450 ini digunakan untuk struktur
Promanade.
2) Tiang Pancang Minipile yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah Tiang
pancang minipile beton bertulang Pabrikasi yang dibuat oleh produsen tiang
pancang tidak diperbolehkan pembuatan dilokasi pekerjaan
3) Dimensi yang digunakan adalah tiang pancang Minipile 8 meter Π 25x25 8 D 13
4) Dengan Mutu beton K450 dan merupakan beton ready Mix
5) Pekerjaan ini mencakup pengadaan sampai pengiriman serta penyusunan di
lokasi pekerjaan.
6) Tiang pancang segi empat harus mempunyai sudut-sudut yang ditumpulkan
7) Jenis tulangan yang digunakan seperti yang terdapat dalam gambar
b. Hasil pabrik yang dapat diterima
1) Paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah Rapat Persiapan
konstruksi (PCM) Penyedia Jasa Harus sudah mengajukan Suplier Tiang
Pancang yang kan memproduksi, dilengkapi dengan Brosur-brosur perusahaan
dan profil perusahaan kepada Pengawas Pekerjaan dan Pengguna Jasa
2) Jika diperlukan maka dilakukan kunjungan pabrik bersama antara Penyedia
Jasa, Wakil Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan.
3) Setelah disetujui maka penyedia jasa harus membuat surat perjanjian dan
menyerahkan copyan perjanjian dengan Produsen tiang pancang kepada
Pengawas Pekerjaan.
4) Sebelum pengiriman, Penyedia Jasa wajib menyerahkan Sertifikat Mutu Tiang
pancang dari pabrik yang berupa hasil pengujian Laboratorium untuk material
beton yang digunakan, baja tulangan beton yang digunakan, Job mix Design,
hasil uji beton K450 seperti yang tercantum pada spesifikasi beton dan baja
tulangan dalam spesifikasi ini.
c) Peralatan yang digunakan
1) Pengangkutan tiang pancang dari pabrik menggunakan trailer yang dilengkapi
dengan lengan angkut
2) Saat sampai dilokasi pekerjaan, tiang pancang diangkut menggunakan excavator
Pc 200 untuk dibawa ke area penyimpanan sebelum digunakan untuk
pemancangan.
2. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran Tiang pancang harus diukur dalam meter panjang, Dalam
segala hal, jenis dan panjang yang diukur adalah sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi/Pengawas Pekerjaan, disediakan sesuai dengan
ketentuan bahan dari Spesifikasi ini dan disusun dalam kondisi baik di lapangan
dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Perhitungan volume untuk pembayaran pengadaan tiang pancang dan
berdasarkan atas volume pengadaan tiang pancang sampai di lokasi
pekerjaan dihitung 70%. Pekerjaan yang telah dilaksanakan yaitu berupa
pemancangan di lapangan di hitung 100% dan sesuai dengan gambar atau
yang telah diterima oleh Direksi Teknis sesuai dengan ketentuan dalam kontrak
3) Pekerjaan dilaksanakan dengan Kontrak Harga Satuan/Unit Price sehingga
pembayaran berdasarkan hasil volume pekerjaan dikalikan dengan harga satuan
yang tercantum dalam Kontrak
No Mata
Uraian Satuan
Pembayaran
Pengukuran
Pengadaan Minipile Beton (Uk.25cm x 25cm x
VII.2 M’
6m) Dengan Mutu Beton K-450
VII.3 Pengadaan Tiang Pancang pipa Baja A252 10" tebal 9mm
1. UMUM
a) Uraian
1) Tiang pancang pipa Baja A252 10" tebal 9mm ini digunakan untuk struktur
tambatan kapal dengan jumlah 3 titik per tambatan kapal dan Panjang tiang
pertitik 28 m Tiang Pancang pipa Baja yang digunakan harus memenuhi
ketentuan dari ASTM A-252-10 Grade 2
2) Pipa baja harus memiliki garis Tengah sebagaimana yang ditunjukkan dalam gambar kecuali
ditunjukkan lain dalam gambar
3) Pipa baja termasuk penutup ujung harus mempunyai kekuatan yang cukup untuk
dipancang dengan metode yang ditentukan tanpa distorsi
4) Pekerjaan ini mencakup pengadaan sampai pengiriman serta penyusunan di
lokasi pekerjaan.
5) Tiang pancang segi empat harus mempunyai sudut-sudut yang ditumpulkan
6) Jenis tulangan yang digunakan seperti yang terdapat dalam gambar
c) Sepatu dan Sambungan Tiang Pancang
Sepatu dan Sambungan tiang pancang baja harus seperti yang ditunjukkan dalam
gambar atau sebagaimana yang disetujui oleh pengawas. Sambungan dan
pembuatan sepatu harus dilakukan dengan las listrik. Dan wajib dilapisi cat anti
karat pasa seluruh sisi sambungan atau sisi yang dilas.
d) Hasil Pabrik Yang da[at diterima
1) Paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah Rapat Persiapan konstruksi
(PCM) Penyedia Jasa Harus sudah mengajukan Suplier Tiang Pancang yang kan
memproduksi, dilengkapi dengan Brosur-brosur perusahaan dan profil
perusahaan kepada Pengawas Pekerjaan dan Pengguna Jasa
2) Jika diperlukan maka dilakukan kunjungan pabrik bersama antara Penyedia Jasa,
Wakil Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan.
3) Setelah disetujui maka penyedia jasa harus membuat surat perjanjian dan
menyerahkan copyan perjanjian dengan Produsen tiang pancang kepada
Pengawas Pekerjaan.
4) Sebelum pengiriman, Penyedia Jasa wajib menyerahkan Sertifikat Mutu Tiang
pancang dari pabrik yang berupa hasil pengujian Laboratorium untuk material pipa
baja yang digunakan,.
c) Peralatan yang digunakan
1) Pengangkutan tiang pancang dari pabrik menggunakan trailer yang dilengkapi
dengan lengan angkut
2) Saat sampai dilokasi pekerjaan, tiang pancang diangkut menggunakan excavator
Pc 200 untuk dibawa ke area penyimpanan sebelum digunakan untuk
pemancangan.
2. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran Tiang pancang harus diukur dalam meter panjang, Dalam
segala hal, jenis dan panjang yang diukur adalah sebagaimana yang diperintahkan
oleh Direksi/Pengawas Pekerjaan, disediakan sesuai dengan ketentuan bahan
dari Spesifikasi ini dan disusun dalam kondisi baik di lapangan dan diterima oleh
Pengawas Pekerjaan.
2) Perhitungan volume untuk pembayaran pengadaan tiang pancang dan
berdasarkan atas volume pengadaan tiang pancang sampai di lokasi pekerjaan
dihitung 70%. Pekerjaan yang telah dilaksanakan yaitu berupa pemancangan di
lapangan di hitung 100% dan sesuai dengan gambar atau yang telah diterima
oleh Direksi Teknis sesuai dengan ketentuan dalam kontrak
3) Pekerjaan dilaksanakan dengan Kontrak Harga Satuan/Unit Price sehingga
pembayaran berdasarkan hasil volume pekerjaan dikalikan
dengan harga satuan yang tercantum dalam Kontrak
No Mata
Uraian Satuan Pengukuran
Pembayaran
Pengadaan Tiang Pancang pipa Baja A252 10"
VII.3 M’
tebal 9mm
VII.4 PEMANCANGAN TIANG PANCANG MINIPILE
1. Persyaratan Umum
1) Kecuali ditentukan lain semua pekerjaan pada bab ini, seperti terlihat atau
terperinci harus sesuai dengan persyaratan dari seluruh bagian dari kontrak
dokumen.
2) Pekerjaan ini meliputi setting out (penentuan titik posisi tiang di lapangan sesuai
dengan gambar rencana), mobilisasi dan demobilisasi alat, pengadaan dan
pemancangan tiang pancang termasuk penggalian setempat dan pemotongan
kepala tiang.
2. Lingkup pekerjaan yang termasuk :
Pekerjaan Tiang Pancang ini harus terdiri dari hal-hal berikut :
a. Pelansiran tiang pancang ke titik pemancangan
b. Pengadaan perlengkapan termasuk tenaga kerja, k3
c. Pengadaan dan pemasangan perancah untuk pemancangan dan tripot
d. Pemancangan Tiang pancang Beton
e. Penyerahan semua data seperti ditentukan dalam spesifikasi dan seperti
yang diminta oleh pengawas pekerjaan.
3. Jaminan Mutu
3.1 Jaminan Pabrik.
Produksi harus secara teratur dan terus menerus serta pengiriman bahan-bahan
harus dari jenis yang sesuai seperti disyaratkan.
3.2 Jaminan Pekerja.
a. Pekerjaan pemancangan tiang ini harus dikerjakan oleh tenaga kerja dan
pengawas yang berpengalaman dalam pemancangan tiang dari jenis yang
diusulkan, sedemikian sehingga mampu untuk mencapai kapasitas tiang seperti
yang diisyaratkan pada berbagai macam kondisi tanah yang akan dijumpai.
b. Penyedia Jasa harus menyerahkan pernyataan tertulis kepada Direksi Teknis untuk
menunjukkan bahwa pekerja, yang akan terlibat dalam pekerjaan ini
berpengalaman untuk demikian.
4. Peralatan Pemancangan
4.1 alat pukul dari jenis diesel (a diesel hammer type). Dalam pemilihan “driving diesel
hammer” haruslah dari berat yang memadai agar tidak merusak tiang.
“Hammer” harus mempunyai persyaratan minimum : berat ram 2 ton Atau
disesuaikan dengan kemampuan tiang pancang
4.2 Cara pemancangan yang dipakai harus tidak menyebabkan kerusakan pada bentuknya.
Hammer (pemukul) harus dipilih yang sesuai untuk type tiang pancang dan sifat dari
kekuatan tiang pancang tersebut.
4.3 Kondisi lapangan harus diperiksa untuk menyakinkan apakah memungkinkan untuk
penempatan peralatan pemancangan, pelaksanaan pemancangan dan percobaan
beban.
5. Bahan-Bahan Lain Yang Harus Disediakan
Penggunaan bahan-bahan khusus :
Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan tertulis dalam penggunaan bahan
khusus seperti bahan tambahan, perlengkapan las, pencegah karat dan semua bahan
lain yang tidak diisyaratkan disini.
Percobaan-percobaan ataupun biaya tambahan lainnya sehubungan dengan
pemakaian dari bahan-bahan tersebut diatas adalah sepenuhnya tanggungjawab
Penyedia Jasa.
6. Persyaratan Lapangan.
6.1 Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk memancang tiang pancang beton dengan
ukuran dan jumlah seperti diisyaratkan pada posisi seperti dinyatakan pada gambar
denah lokasi, seperti yang telah disetujui oleh pengawas pekerjaan.
6.2 Penyedia Jasa harus didukung oleh tim kerjanya yang dapat dipertanggung jawabkan
yang dilengkapi dengan peralatan yang presisi dan sedikitnya dua orang memeriksa
kelurusan dari setiap tiang pancang selama pemancangan.
6.3 Tiang harus dipancang sampai mencapai lapisan tanah sesuai dengan petunjuk Direksi
Teknis.
6.4 Urutan tiang harus sesuai dengan petunjuk pengawas pekerjaan.
6.5 tiang yang rusak atau ditolak, menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan harus
disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
6.6 Dalam satu titik pancang terdapat penyambungan tiang dilakukan dengan pengelasan
atau yang disetujui pengawas pekerjaan.
7. Perubahan dan Penambahan
Setiap perintah perubahan harus mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan.
8. Penyerahan
Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus
menyerahkan hal-hal berikut kepada pengawas pekerjaan.
8.1 Data Pabrik :
Data produk dari pabrik tentang tiang harus diserahkan oleh Penyedia
Jasa untuk disetujui oleh pengawas pekerjaan.
8.3 Gambar Kerja :
Penyedia Jasa harus membuat dan menyerahkan gambar kerja, metoda konstruksi,
jadwal kerja dan daftar perlengkapan kepada pengawas pekerjaan untuk mendapat
persetujuan.
9. Kondisi Kerja :
9.1 Penyedia Jasa harus mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk
mencegah kerusakan dari tiang pancangpada waktu pengangkutan, penyimpanan
dan pemancangan.
9.2 Tiang pancang harus dirawat dan disimpan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi
tegangan-tegangan yang melebihi rencana.
9.3 Tiang pancang harus ditumpuk pada tumpukan yang sesuai sehingga tidak terjadi
kerusakan pada beton atau pengotoran dari permukaan. Tumpukan harus
ditempatkan pada posisi sesuai dengan petunjuk (gambar) atau telah disetujui oleh
pengawas pekerjaan yang ditunjuk atau dalam posisi dimana kemungkinan terjadi
tekanan dan deformasi sekecil mungkin.
9.4 Pemberian tanda pada tiang pancang dicantumkan dengan cat pada tiap
interval/jarak 0.5 m. Panjang keseluruhan tiang harus dicantumkan dengan cat atau
bahan lain yang disetujui pengawas pekerjaan. Penunjuk panjang harus diberikan
interval setiap 1.0 m.
10. Pelaksanaan
10.1 Persiapan
a. Seminggu sebelum dimulainya pekerjaan Penyedia Jasa harus mengajukan
usulan mengenai urutan rencana pemancangan yang harus diatur sedemikian
rupa sehingga tidak akan saling mengganggu.
b. Metoda pemancangan, perlengkapan, jadwal dan tahapan/urutan harus
mendapat persetujuan dari pengawas pekerjaan. Persetujuan demikian tidak
membebaskan Penyedia Jasa dari tanggung jawabnya untuk pemancangan tiang
yang lancar dan bermutu tinggi. Semua kerusakan, keterlambatan dan tambahan
biaya yang disebabkan karena pemilihan metode harus ditanggung oleh Penyedia
Jasa.
c. Pengawas pekerjaan yang ditunjuk dapat meminta perubahan urutan
pemancangan dari aktu ke waktu apabila dianggap perlu. Untuk perubahan demikian
tidak ada biaya tambah.
d. Pemancangan tiang pancang harus dilakukan dalam suatu operasi yang menerus
dan tidak terganggu.
e. Penyedia Jasa harus memancang tiap tiang pancang tepat pada koordinat yang
telah ditentukan pada dokumen pelaksanaan. Setiap koordinat tiang harus
mendapat persetujuan dari pengawas pekerjaan yang ditunjuk sebelum mulai
pemancangan. tiang pancang ditempatkan pada posisi yang tepat sesuai
dengan urutan kerja yang telah direncanakan.
f. Penyedia Jasa harus berusaha agar semua perlengkapan siap pakai untuk
menjamin pemancangan tiang tepat pada lokasinya selama pemancangan.
g. Penyedia Jasa harus mencegah pergeseran/pergerakkan dari tiang yang sudah
terpancang selama tiang-tiang selanjutnya dipancang ataupun karena fasilitas-
fasilitas lainnya.
h. Penyedia Jasa tidak diijinkan mendongkrak, atau mencoba untuk memindahkan
atau membentuk tiang-tiang yang terpancang diluar posisi sebenarnya baik pada
waktu maupun setelah pemancangan.
10.2 Pemancang Tiang
a. Alat pukul (Hammer) dan penghentian pemancang tiang.
1) Untuk memancang tiang harus dipakai suatu alat pukul dari jenis diesel
(a diesel hammer type). Dalam pemilihan “driving diesel hammer” haruslah
dari berat yang memadai agar tidak merusak tiang.
“Hammer” harus mempunyai persyaratan minimum: berat ram 2 ton. Atau
disesuaikan dengan kemampuan papan turap/tiang pancang.
2) Tiang-tiang harus dipancang sampai mencapai kedalaman yang ditunjukkan
didalam gambar struktur atau dengan final set yang disetujui Pengawas
Pekerjaan.
3) Tiang-tiang harus dipancang secara akurat, pada lokasi yang tepat pada
garis yang benar baik secara lateral maupun longitudinal seperti ditunjukkan
dengan gambar
4) Tiang-tiang harus diarahkan selama pemancangan dan bila perlu harus
dibantu/diganjal untuk dapat menjaga posisi yang benar. Apabila ada tiang
yang berubah bentuk atau bengkok, maka tidak boleh dipaksa untuk
meluruskannya kembali kecuali dengan persetujuan tertulis dari Pengawas
Pekerjaan.
b. Pemeriksaan naiknya kembali suatu tiang akibat pemancangan tiang didekatnya
(heave check)
Lakukan suatu “heave check” pada pemancangan kelompok tiang yang pertama
dan pada kelompok yang dipilih seperti ditunjukkan pada gambar.
1) Periksa “heave” dengan mengukur panjang dan dengan mencatat
elevasi pada masing-masing tiang segera setelah selesai
pemancangan
2) Periksa ulang elevasi-elevasi dan panjang setelah semua tiang
pada suatu kelompok selesai dipancang.
c. Penilaian dari kapasitas daya dukung.
Tiang-tiang harus harus dipasang sampai mencapai “final set” yang diijinkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Pengukuran langsung dari set dan rebound harus
memberikan kapasitas tiang yang ekivalen dengan beban kerja yang disyaratkan.
d. Posisi-posisi tiang.
Posisi-posisi tiang dan ketidak lurusan harus didata oleh Penyedia Jasa dan
diserahkan kepada pengawas yang ditunjuk pada waktu berlangsungnya
pekerjaan dan persetujuan akhir diberikan oleh engawas Pekerjaan dalam waktu
tiga hari sesudah tiang yang terakhir selesai dipancang. Sampai persetujuan
tersebut diberikan, tak ada perlengkapan yang boleh dipindahkan kecuali atas resiko
Penyedia Jasa sendiri.
e. Tiang-tiang yang rusak atau salah tempat
Apabila suatu tiang rusak pada waktu pemancangan, percobaan atau oleh sebab
lain atau salah letak atau gagal pada waktu percobaan beban, Penyedia Jasa
diisyaratkan untuk mengadakan penambahan tiang pada posisi yang ditentukan
oleh Pengawas Pekerjaan sedemikian sehingga akhirnya dihasilkan daya dukung
yang sama.
10.3 Pembersihan
Penyedia Jasa harus memindahkan dan membongkar semua puing, tanah,
kelebihan beton, keluar dari lokasi pekerjaan seperti ditunjukkan oleh Pengawas
Pekerjaan tanpa biaya tambahan.
11. Pengukuran dan Pembayaran
Tiang pancang beton akan diukur untuk pemancangan sebagai jumlah meter panjang
dari tiang pancang yang diterima dan tertinggal dalam struktur yang telah selesai,
termasuk penyambungan dengan las listrik dan lapisan anti karat pada daerah
sambungan tiang tersebut.
Pengukuran dilakukan terhadap panjang tiang pancang yang masuk kedalam tanah,
sedangkan untuk tiang yang tidak masuk kedalam tanah tidak dihitung untuk
pembayaran pemancangan
No Mata
Uraian Satuan Pengukuran
Pembayaran
Pemancangan Minipile Beton
VIII.4 M’
(Uk.25cm x 25cm x 9m & 6m) Dengan
Mutu Beton K-450
VII.5 PEMANCANGAN PIPA BAJ
1. Persyaratan Umum
1.1 Kecuali ditentukan lain semua pekerjaan pada bab ini, seperti terlihat atau terperinci
harus sesuai dengan persyaratan dari seluruh bagian dari kontrak dokumen.
1.2 Pekerjaan ini meliputi setting out (penentuan titik posisi tiang di lapangan sesuai
dengan gambar rencana), mobilisasi dan demobilisasi alat, pengadaan dan
pemancangan tiang pancang termasuk , penggalian setempat dan pemotongan
kepala tiang.
2. Lingkup pekerjaan yang termasuk :
Pekerjaan pipa baja ini harus terdiri dari hal-hal berikut :
2.1 Pelansiran Pipa baja ke titik pemancangan
2.2 Pengadaan perlengkapan termasuk tenaga kerja, k3
2.3 Pemancangan pipa baja Beton
2.4 Penyerahan semua data seperti ditentukan dalam spesifikasi dan seperti yang
diminta oleh pengawas pekerjaan.
3. Jaminan Mutu
3.1 Jaminan Pabrik.
Produksi harus secara teratur dan terus menerus serta pengiriman bahan- bahan
harus dari jenis yang sesuai seperti disyaratkan.
3.2 Jaminan Pekerja.
a. Pekerjaan pemancangan pipa baja ini harus dikerjakan oleh tenaga kerja dan
pengawas yang berpengalaman dalam pemancangan pipa baja dari jenis yang
diusulkan, sedemikian sehingga mampu untuk mencapai kapasitas tiang seperti
yang diisyaratkan pada berbagai macam kondisi tanah yang akan dijumpai.
b. Penyedia Jasa harus menyerahkan pernyataan tertulis kepada pengawas
pekerjaan untuk menunjukkan bahwa pekerja, yang akan terlibat dalam pekerjaan
ini berpengalaman untuk demikian.
4. Peralatan Pemancangan
4.1 alat pukul dari jenis diesel (a diesel hammer type). Dalam pemilihan “driving diesel
hammer” haruslah dari berat yang memadai agar tidak merusak tiang.
“Hammer” harus mempunyai persyaratan minimum : berat ram 2 ton. Atau
disesuaikan dengan kemampuan pipa baja
4.2 Cara pemancangan yang dipakai harus tidak menyebabkan kerusakan pada bentuknya.
Hammer (pemukul) harus dipilih yang sesuai untuk type tiang pancang dan sifat dari
kekuatan pipa baja tersebut.
1.3 Kondisi lapangan harus diperiksa untuk menyakinkan apakah memungkinkan untuk
penempatan peralatan pemancangan, pelaksanaan pemancangan.
5. Bahan-Bahan Lain Yang Harus Disediakan
Penggunaan bahan-bahan khusus :
Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan tertulis dalam penggunaan bahan
khusus seperti bahan tambahan, perlengkapan las, pencegah karat dan semua bahan
lain yang tidak diisyaratkan disini.
Percobaan-percobaan ataupun biaya tambahan lainnya sehubungan dengan
pemakaian dari bahan-bahan tersebut diatas adalah sepenuhnya tanggungjawab
Penyedia Jasa.
6. Persyaratan Lapangan.
6.1 Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk memancang pipa baja dengan ukuran dan
jumlah seperti diisyaratkan pada posisi seperti dinyatakan pada gambar denah
lokasi, seperti yang telah disetujui oleh pengawas pekerjaan.
6.2 Penyedia Jasa harus didukung oleh tim kerjanya yang dapat dipertanggung jawabkan
yang dilengkapi dengan peralatan yang presisi dan sedikitnya dua orang memeriksa
kelurusan dari setiap pipa baja selama pemancangan.
6.3 pipa baja harus dipancang sampai mencapai lapisan tanah sesuai dengan petunjuk
pengawas pekerjaan
6.4 pipa baja harus sesuai dengan petunjuk pengawas pekerjaan.
6.5 pipa baja yang rusak atau ditolak, menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa dan harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
7. Perubahan dan Penambahan
Setiap perintah perubahan harus mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas pekerjaan.
8. Penyerahan
Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus
menyerahkan hal-hal berikut kepada pengawas pekerjaan.
8.1 Data Pabrik :
Data produk dari pabrik tentang Pipa baja harus diserahkan oleh Penyedia Jasa untuk
disetujui oleh pengawas pekerjaan.
8.3 Gambar Kerja :
Penyedia Jasa harus membuat dan menyerahkan gambar kerja, metoda konstruksi,
jadwal kerja dan daftar perlengkapan kepada pengawas ekerjaan untuk mendapat
persetujuan.
9. Kondisi Kerja :
9.1 Penyedia Jasa harus mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk
mencegah kerusakan dari pipa baja pada waktu pengangkutan, penyimpanan dan
pemancangan.
9.2 pipa baja harus dirawat dan disimpan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi tegangan-
tegangan yang melebihi rencana.
9.3 pipa baja harus ditumpuk pada tumpukan yang sesuai sehingga tidak terjadi kerusakan
pada beton atau pengotoran dari permukaan. Tumpukan harus ditempatkan pada
posisi sesuai dengan petunjuk (gambar) atau telah disetujui oleh pengawas pekerjaan
yang ditunjuk atau dalam posisi dimana kemungkinan terjadi tekanan dan deformasi
sekecil mungkin.
9.4 Pemberian tanda pada pipa baja dicantumkan dengan cat pada tiap interval/jarak 0.5
m. Panjang keseluruhan tiang harus dicantumkan dengan cat atau bahan lain yang
disetujui pengawas pekerjaan. Penunjuk panjang harus diberikan interval setiap 1.0
m.
10. Pelaksanaan
10.1 Persiapan
a. Seminggu sebelum dimulainya pekerjaan Penyedia Jasa harus mengajukan
usulan mengenai urutan rencana pemancangan yang harus diatur sedemikian
rupa sehingga tidak akan saling mengganggu.
b. Metoda pemancangan, perlengkapan, jadwal dan tahapan/urutan harus
mendapat persetujuan dari pengawas pekerjaan. Persetujuan demikian tidak
membebaskan Penyedia Jasa dari tanggung jawabnya untuk pemancangan pipa
baja yang lancar dan bermutu tinggi. Semua kerusakan, keterlambatan dan
tambahan biaya yang disebabkan karena pemilihan metode harus ditanggung
oleh PenyediaJasa.
c. Pengawas pekerjaan yang ditunjuk dapat meminta perubahan urutan
pemancangan dari waktu ke waktu apabila dianggap perlu. Untuk perubahan
demikian tidak ada biaya tambah.
d. Pemancangan pipa baja harus dilakukan dalam suatu operasi yang menerus dan
tidak terganggu.
e. Penyedia Jasa harus memancang pipa baja pancang tepat pada koordinat yang
telah ditentukan pada dokumen pelaksanaan. Setiap koordinat tiang harus
mendapat persetujuan dari pengawas pekerjaan yang ditunjuk sebelum mulai
pemancangan.
Pipa baja ditempatkan pada posisi yang tepat sesuai dengan urutan kerja
yang telah direncanakan.
f. Penyedia Jasa harus berusaha agar semua perlengkapan siap pakai untuk
menjamin pemancangan tiang tepat pada lokasinya selama pemancangan.
g. Penyedia Jasa harus mencegah pergeseran/pergerakkan dari pipa baja yang
sudah terpancang selama tiang-tiang selanjutnya dipancang ataupun karena
fasilitas- fasilitas lainnya.
h. Penyedia Jasa tidak diijinkan mendongkrak, atau mencoba untuk memindahkan
atau membentuk Pipa Baja yang terpancang diluar posisi sebenarnya baik pada
waktu maupun setelah pemancangan.
10.2 Pemancang Pipa Baja
a. Alat pukul (Hammer) dan penghentian pemancang Pipa Baja.
Untuk memancang Pipa Baja harus dipakai suatu alat pukul dari jenis diesel (a
diesel hammer type). Dalam pemilihan “driving diesel hammer” haruslah dari
berat yang memadai agar tidak merusak tiang.
“Hammer” harus mempunyai persyaratan minimum : berat 2 ton. Atau disesuaikan
dengan kemampuan Pipa Baja atau menggunakan alat lain jika disetujui
pengawas pekerjaan.
Pipa Baja harus dipancang sampai mencapai kedalaman yang ditunjukkan
didalam gambar struktur atau dengan final set yang disetujui Pengawas
pekerjaan.
Pipa Baja harus dipancang secara akurat, pada lokasi yang tepat pada garis
yang benar baik secara lateral maupun longitudinal seperti ditunjukkan
dengan gambar.
Pipa Baja harus diarahkan selama pemancangan dan bila perlu harus
dibantu/diganjal untuk dapat menjaga posisi yang benar. Apabila ada
tiang yang berubah bentuk atau bengkok, maka tidak boleh dipaksa untuk
meluruskannya kembali kecuali dengan persetujuan tertulis dari Pengawas
pekerjaan.
b. Pemeriksaan naiknya kembali suatu Pipa Baja akibat pemancangan
pipa baja didekatnya (heave check).
Lakukan suatu “heave check” pada pemancangan kelompok pipa baja yang
pertama dan pada kelompok yang dipilih seperti ditunjukkan pada gambar.
Periksa “heave” dengan mengukur panjang dan dengan mencatat elevasi pada
masing-masing pipa baja segera setelah selesai pemancangan
Periksa ulang elevasi-elevasi dan panjang setelah semua Pipa Baja pada suatu
kelompok selesai dipancang.
c. Penilaian dari kapasitas daya dukung.
Pipa baja harus harus dipasang sampai mencapai “final setang diijinkan oleh
Pengawas pekerjaan. Pengukuran langsung dari set dan rebound harus
memberikan kapasitas pipa baja yang ekivalen dengan beban kerja yang
disyaratkan.
d. Posisi-posisi pipa baja.
Posisi-posisi pipa baja dan ketidak lurusan harus didata oleh Penyedia Jasa dan
diserahkan kepada pengawas yang ditunjuk pada waktu berlangsungnya
pekerjaan dan persetujuan akhir diberikan oleh Direksi Teknis dalam waktu tiga
hari sesudah pipa baja yang terakhir selesai dipancang. Sampai persetujuan
tersebut diberikan, akadaperlengkapan yang boleh dipindahkan kecuali atas
resiko Penyedia Jasa sendiri.
e. pipa baja yang rusak atau salah tempat
Apabila suatu tiang rusak pada waktu pemancangan, percobaan atau oleh
sebab lain atau salah letak atau gagal pada waktu percobaan beban,
Penyedia Jasa diisyaratkan untuk mengadakan penambahan pipa baja
pada posisi yang ditentukan oleh pengawas pekerjaan sedemikian sehingga
akhirnya dihasilkan daya dukung yang sama.
10.3 Pembersihan
Penyedia Jasa harus memindahkan dan membongkar semua puing, tanah,
kelebihan beton, keluar dari lokasi pekerjaan seperti ditunjukkan oleh
pengawas pekerjaan tanpa biaya tambahan.
11. Pengukuran dan Pembayaran
Pipa baja beton akan diukur untuk pemancangan sebagai jumlah meter panjang
dari Sheet pile yang diterima dan tertinggal dalam struktur yang telah selesai, termasuk
penyambungan dengan las listrik dan lapisan anti karat pada daerah sambungan tiang
tersebut.
Pengukuran dilakukan terhadap panjang pipa baja yang masuk kedalam tanah,
sedangkan untuk tiang yang tidak masuk kedalam tanah tidak dihitung
untung pembayaran pemancangan
No Mata
Uraian Satuan
Pembayaran
Pengukuran
VII.5 Pemancangan Pipa Baja M’
VII.6 PEMBOBOKAN KEPALA TIANG MINIPILE
1. Uraian
1) Pekerjaan ini melakukan pembobokan/pembongkaran bagian atas tiang pancang untuk
menghubungkan tulangan dengan pile cap/ balok
2) Pengajuan Kesiapan Kerja
Seluruh bahan bongkaran yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan untuk
diamankan harus segera diukur segera setelah pekerjaan pembongkaran dan suatu
catatan tertulis yang memberikan data lokasi semula, sifat, kondisi dan kuantitas
bahan harus dilaporkan kepada Pengawas Pekerjaan.
3) Area/posisi yang dibongkar harus sesuai dengan gambar atau yang diperintahkan oleh
pengawas pekerjaan.
4) Peralatan
Alat yang digunakan adalah palu bodem dimana sebelum pembonggaran dibuat batas
posisi yang akan dibongkar
5) Pengukuran dan Pembayaran
a) Cara Pengukuran
Kuantitas yang dihitung untuk pembongkaran untuk semua jenis bahan harus
berda-sarkan jumlah aktual dari hasil pembongkaran dalam meter kubik sesuai
dengan yang terdapat pada gambar
b) Dasar Pembayaran
Pekerjaan diukur seperti ditentukan di atas harus dibayar berdasarkan Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah
dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan
pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk
pembuangan atau pengamanan, penanganan, pengangkutan, penyimpanan
dan pengamanan dari kerusakan, untuk semua pekerja, peralatan, perkakas,
dan semua pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
yang sebagaimana mestinya seperti disyaratkan
No Mata
Uraian Satuan
Pembayaran
pengukuran
VII.6 Pembobokan Kepala Minipile M3
VII.7 PEMBONGKARAN BETON EKSISTING (JACK HAMMER)
1. Uraian
1) Pekerjaan ini melakukan pembobokan/pembongkaran pada bagian lantai maupun
capping beam dan pot eksisting yang ada serta bangku beton yang berada pada
rencana titik pancang dan perletakan balok utama maupun balok anak. Dalam
pelaksanaan pekerjaan menggunakan alat jac hammer
2) Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum dilakukan pembongkaran, pelaksana harus melakukan dan melaporkan rencana
pekerjaan kepada DIreksi dan pengawas lapangan.
Terlebih dahulu dipetakan dilapangan di beri tanda untuk posisi-posisi titik pancang minipile
dan dibuat marka atau tanda pada eksisting untuk dilakukan pembongkaran.
Khusus untuk pot dan bangku sebelum di bongkar untuk dapat dilakukan pengamanan
terhadap kayu bangku yang ada dan pohon yang ada untuk digunakan Kembali.
Sebelum dilakukan pembongkaran, dilakukan pengecekan terhadap seluruh jaringan listrik
area yang ada untuk dilakukan pengamanan dan pemutusan sementara jaringan listrik.
3) Area/posisi yang dibongkar harus sesuai dengan gambar atau yang diperintahkan oleh
pengawas pekerjaan.
4) Peralatan
Alat yang digunakan adalah Jack hammer dimana sebelum pembonggaran dibuat batas
posisi yang akan dibongkar
5) Pengukuran dan Pembayaran
a) Cara Pengukuran
Kuantitas yang dihitung untuk pembongkaran untuk semua jenis bahan harus
berda-sarkan jumlah aktual dari hasil pembongkaran dalam meter kubik sesuai
dengan yang terdapat pada gambar
b) Dasar Pembayaran
Pekerjaan diukur seperti ditentukan di atas harus dibayar berdasarkan Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah
dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan
pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk
pembuangan atau pengamanan, penanganan, pengangkutan, penyimpanan
dan pengamanan dari kerusakan, untuk semua pekerja, peralatan, perkakas,
dan semua pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
yang sebagaimana mestinya seperti disyaratkan
No Mata
Uraian Satuan
Pembayaran
pengukuran
VII.7 Pembobokan Beton Eksisting M3
(jack Hammer)
VII.9 BETON K300/Fc’ 26,4MPa (ready Mix)
1. UMUM
a) Uraian
1) Beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidraulik yang
setara, agregat halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan
tambah membentuk massa padat.
2) Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh
struktur beton bertulang, beton tanpa tulangan, beton pracetak sesuai dengan
spesifikasi dan Gambar atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
3) Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam
Kontrak harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Mutu beton yang digunakan dalam
Spesifikasi ini dapat dibagi sebagai berikut :
i. Mutu Beton K300/fc’ 26,4 Mpa ready mix digunakan untuk pembetonan lantai
promenade, balok induk dan balok anak, pile cap di bawah balok, pilecap
tambatan kapal
b) Gambar kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan
Gambar Kerja detail pelaksanaan beton untuk mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan
c) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta hasil akhir
harus dipantau dan dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam Standar Rujukan
dibawah ini
d) Toleransi
1) Toleransi dimensi :
Panjang keseluruhan sampai dengan 6 meter + 5 mm
Panjang keseluruhan lebih dari 6 meter + 15 mm
Panjang balok, pelat lantai, Pile cap 0 + 10 mm
2) Toleransi bentuk
Persegi (selisih dalam panjang diagonal) 10 mm
Kelurusan atau kelengkungan (penyimpangan dari
Garis yang dimaksud) untuk panjang sampai dengan
3 meter 12 mm
Kelurusan atau kelengkungan untuk panjang 3-6 meter 15 mm
Kelurusan atau kelengkungan untuk panjang > 6 meter 20 mm
3) Toleransi Kedudukan (dari titik patokan)
Kedudukan kolom/tiang pracetak dari rencana ± 10 mm
Kedudukanpermukaan horizontal dari rencana ± 10 mm
Kedudukan permukaan vertical dari rencana ± 20 mm
e) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 0302:2014 Semen portland pozolan
SNI ASTM C117:2012 Metode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75 gm (No.
200) dalam agregat mineral dengan pencucian (ASTM C117-
2004, IDT).
SNI ASTM C136:2012 Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan agregat
kasar (ASTM C136-06, IDT)
SNI ASTM C309:2012 Spesifikasi Kompon Cair Pembentuk Membran untuk
Perawatan Beton.
SNI ASTM C403/ Metode uji waktu pengikatan campuran beton dengan
C403M:2012 ketahanan penetrasi
SNI 1969:2016 Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air agregat
halus
SNI 1972:2008 Metode pengujian slump beton.
SNI 1973:2016 Metode uji densitas, volume campuran dan kadar udara
(gravimetrik) beton (ASTM C136/C136M, MID).
SNI 1974:2011 Metode pengujian kuat tekan beton dengan benda uji silinder
yang dicetak
SNI 2049:2015 Semen Portland
SNI 2417:2008 Metode pengujian keausan agregat dengan mesin Los
Angeles.
SNI 2458:2008 Metode pengambilan contoh untuk campuran beton segar
SNI 2493:2011 Metode pembuatan dan perawatan benda uji beton di
laboratorium
SNI 03-2495-1991 Spesifikasi bahan tambahan untuk beton
SNI 03-2834-2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal
SNI 03-3976-1995 Tata cara pengadukan dan pengecoran beton.
SNI 4810:2013 Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton di
lapangan (ASTM C31-10, IDT).
SNI 4817:2008 Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk perawatan beton
SNI 7656:2015 Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal, beton
berat dan beton massa.
SNI 8321:2016 Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M-13, IDT)
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO T259-02(2012) Resistance of Concrete to Chloride Ion Penetration
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM D448-12(2017) Standard Classification for Sizes of Aggregate for
Road and Bridge Construction
British Standar (BS) :
BS EN 206:2013+A1:2016 Concrete. Specification, performance, production and
conformity.
f) Pengajuan Kesiapan Kerja
1) Dalam pekerjaan ini keseluruhannya menggunakan beton readi mix K300/fc’ 26,4
Mpa. Sebelum melakukan pengecoran, penyedia harus membuat request
pekerjaan dengan mencantumkan supplier ready mix lengkap dengan hasil Job
mix pabrik dari Laboratorium dan hasil uji lab terhadap jenis agregat dan semen
yang digunakan.
2) Penyedia Jasa harus mengirim Gambar detail untuk seluruh perancah yang akan
digunakan, dan harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan
sebelum setiap pekerjaan perancah dimulai
3) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan pencampuran atau
pengecoran setiap jenis beton
g) Perbaikan Atas Pekeriaan Beton Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi
yang disyaratkan atau yang tidak memiliki permukaan akhir yang
memenuhi ketentuan, atau yang tidak memenuhi sifat-sifat campuran
yang disyaratkan harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi :
i. Perubahan proporsi campuran beton untuk sisa pekerjaan yang
belum dikerjakan;
ii. Tambahan perawatan pada bagian struktur yang hasil
pengujiannya gagal;
iii. Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian
bagian pekerjaan yang dipandang tidak memenuhi ketentuan;
1) Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam mutu pekerjaan beton
atau adanya keraguan dari data pengujian yang ada, Pengawas
Pekerjaan dapat meminta Penyedia Jasa melakukan pengujian
tambahan yang diperlukan untuk menjamin bahwa mutu pekerjaan
yang telah dilaksanakan dapat dinilai dengan adil. Biaya pengujian
tambahan tersebut haruslah menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
2) Perbaikan atas pekerjaan beton yang retak atau bergeser yang
diakibatkan oleh kelalaian Penyedia Jasa merupakan tanggung jawab
Penyedia Jasa dan harus dilakukan dengan biaya sendiri. Penyedia
Jasa tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul berasal dari
bencana alam yang tidak dapat dihindarkan, asalkan pekerjaan yang
rusak tersebut telah diterima dan dinyatakan oleh Pengawas Pekerjaan
secara tertulis telah selesai.
d) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana yang disyaratkan mencakup pembongkaran dan
penggantian seluruh beton.
2. BAHAN
1) Semen
a) Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen Portland tipe
I, II, III, IV, dan V yang memenuhi SNI 2049:2015 tentang Semen Portland atau
PPC (Portland Pozzolan Cement) yang memenuhi ketentuan SNI 0302:2014
dapat digunakan apabila diizinkan tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Di dalam satu kegiatan harus menggunakan satu tipe dan satu merek semen,
kecuali jika diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Apabila hal tersebut diizinkan,
maka Penyedia Jasa harus mengajukan kembali rancangan campuran beton
sesuai dengan tipe dan merek semen yang digunakan
2) Air
Air yang digunakan untuk campuran beton, harus bersih, dan bebas dari bahan yang
merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atauorganik. Air harus diuji sesuai
dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam SNI 7974:2016. Apabila timbul keragu-
raguan atas mutu air yang diusulkan dan karena sesuatu sebab pengujian air seperti
di atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan
mortar semen dan pasir standar dengan memakai air yang diusulkan dan dengan
memakai air murni hasil sulingan. Air yang diusulkan dapat digunakan apabila kuat tekan
mortar dengan air tersebut pada umur 7 (tujuh) hari dan 28 (dua puluh delapan) hari
mempunyai kuat tekan minimum 90% dari kuat tekan mortar dengan air suling untuk
periode umur yang sama. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan.
3) Agregat
a) Ketentuan Gradasi Agregat
i. Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan pada
strandar rujukan tetapi atas persetujuan Pengawas Pekerjaan,
bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi tersebut masih
dapat digunakan apabila memenuhi sifat-sifat campuran yang
disyaratkan yang dibuktikan oleh hasil campuran percobaan.
Tabel Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Saringan Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
Kasar
Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran
ASTM (mm) Halus*) nominal nominal nominal nominal nominal
maksimum maksimum maksimum maksimum maksimum
37,5 mm 25 mm 19 mm 12,5 mm 9,5 mm
2” 50,8 - 100
1½’’ 38,1 90-100 100
1’’ 25,4 95-100 100
3/4’’ 19 37-70 90-100 100
3/8’’ 9,5 100 10-30 30-65 40-75 90-100
No. 4 4,75 95-100 0-5 0-10 5-25 5-25 20-55
No. 8 2,36 80-100 0-5 0-10 0-10 5-30
No. 1,18 50-85 0-5 0-5 0-10
16
No. 0,300 10-30 0-5
50
No. 0,150 2-10
1000
Catatan :
(*) : tidak merujuk gradasi agregat halus dalam SNI 03-2834-2000
ii. Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran agregat
terbesar tidak lebih dari % jarak bersih minimum antara baja tulangan
atau antara baja tulangan dengan acuan, atau celah-celah lainnya di
mana beton harus dicor.
b) Sifat-sifat Agregat
i. Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang diperoleh dari
pemecahan batu atau koral, atau dari penyaringan dan pencucian (jika
perlu) kerikil dan pasir sungai
Tabel ketentuan mutu agregat
ii. Agregat harus memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam Tabel bila contoh-
contoh diambil dan diuji sesuai dengan prosedur yang berhubungan.
4) Bahan Tambah
Yang digunakan sebagai bahan untuk meningkatkan kinerja beton dapat berupa
bahan tambah kimia dan/atau bahan tambah mineral sebagai bahan pengisi pori
dalam campuran beton.
a) Bahan Tambah Kimia
Bahan tambah yang berupa bahan kimia ditambahkan dalam campuran beton
dalam jumlah tidak lebih dari 5% berat semen selama proses pengadukan atau
selama pelaksanaan pengadukan tambahan dalam pengecoran beton.
Ketentuan mengenai bahan tambah kimia ini harus mengacu pada SNI 03-
2495-1991. Bahan tambah kimia (admixture) yang mengandung Klorid tidak
diizinkan untuk beton bertulang
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton segar, bahan tambah campuran beton
dapat digunakan untuk keperluan-keperluan: meningkatkan kinerja kelecakan
adukan beton tanpa menambah air; mengurangi penggunaan air dalam
campuran beton tanpa mengurangi kelecakan; mempercepat pengikatan
hidrasi semen atau pengerasan beton; memperlambat pengikatan hidrasi
semen atau pengerasan beton; meningkatkan kinerja kemudahan
pemompaan beton; mengurangi kecepatan terjadinya kehilangan slump (slump
loss); mengurangi susut beton atau memberikan sedikit pengembangan volume
beton (ekspansi); mengurangi terjadinya bleeding; mengurangi terjadinya
segregasi.
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton sesudah mengeras, bahan tambah
campuran beton bisa digunakan untuk keperluan-keperluan : meningkatkan
kekuatan beton (secara tidak langsung); meningkatkan kekuatan pada beton
muda; mengurangi atau memperlambat panas hidrasi pada proses
pengerasan beton, terutama untuk beton dengan kekuatan awal yang tinggi;
meningkatkan kinerja pengecoran beton di dalam air atau di laut; meningkatkan
keawetan jangka panjang beton; meningkatkan kekedapan beton
(mengurangi permeabilitas beton); mengendalikan ekspansi beton akibat
reaksi alkali agregat; meningkatkan daya lekat antara beton baru dan beton
lama; meningkatkan daya lekat antara beton dan baja tulangan; meningkatkan
ketahanan beton terhadap abrasi dan tumbukan.
3. PELAKSANAAN PENGECORAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Penyedia Jasa harus membongkar struktur lama yang akan diganti dengan
beton yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan
pelaksanaan pekerjaan beton yang baru. Pembongkaran tersebut harus
dilaksanakan sesuai dengan syarat yang disyaratkan dari spesifikasi ini
b) Penyedia Jasa harus menggali atau menimbun kembali fondasi atau formasi
untuk pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan harus
membersihkan dan menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton yang cukup
luas sehingga dapat menjamin
dicapainya seluruh sudut pekerjaan. Jalan kerja yang stabil juga harus
disediakan jika diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan
dapat diperiksa dengan mudah dan aman.
c) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain
yang akan dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus
sudah dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat
pengecoran.
2) Acuan
a) Acuan menggunakan Papan dan diperkuat dengan perancah kayu
dolken 8-10 mm.
b) Acuan yang dibuat dapat dari kayu
c) Acuan harus dibuat sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak
beton dengan memberikan lapisan oil form pada permukaan acuan sehingga
beton tidak menempel.
3) Pengecoran
a) Penyedia Jasa harus memberitahukan Pengawas Pekerjaan secara tertulis
paling sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan
pengecoran beton bilamana pengecoran beton telah ditunda lebih dari 24 jam.
Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan tanggal
serta waktu pencampuran beton.
b) Pengawas Pekerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan tersebut
dan akan memeriksa acuan, dan tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuan
tertulis maupun tidak untuk memulai pelaksanaan pekerjaan seperti yang
direncanakan. Penyedia Jasa tidak boleh melaksanakan pengecoran beton
tanpa persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan
c) Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk memulai
pengecoran, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana Pengawas
Pekerjaan atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran
dan pengecoran secara keseluruhan
d) Certifikat pengantaran beton Ready mix harus dimintakan setiap truck mixer yang
dating mengantarkan beton ready mix K300/fc’ 24,6 dari produsen serta
dilakukan slump test untuk setiap truck mixer yang datang dan pembuatan
benda uji lapangan berbentuk silinder
e) Peralatan yang digunakan yaitu concrete pump, concrete vibrator, gerobak
dorong roda 1
f) Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam acuan dengan ketinggian lebih dan 150
cm. Beton tidak boleh dicor langsung dalam air.
g) Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga
campuran beton yang telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu dengan
campuran beton yang baru.
h) Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan dicor,
harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan- bahan yang lepas dan
rapuh dan telah disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat sebelum pengecoran
beton baru ini, bidang-bidang kontak beton lama harus disapu dengan adukan
semen dengan campuran yang sesuai dengan betonnya.
i) Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan beton
dalam waktu 24 jam setelah pengecoran
4) Pemadatan
a) Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar
yang telah disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, penggetaran harus disertai penusukan secara manual dengan alat
yang cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan memadai. Penggetar
tidak boleh digunakan untuk memindahkan campuran beton dari satu titik ke titik
lain di dalam acuan.
b) Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan
bahwa semua sudut dan di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar diisi
tanpa pemindahan kerangka penulangan, dan setiap rongga udara dan
gelembung udara terisi.
c) Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan pema-
datan yang diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi pada agregat.
d) Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-kurang-
nya 5.000 putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan boleh diletakkan
di atas acuan supaya dapat menghasilkan getaran yang merata.
4. PENGERJAAN AKHIR
1) Pembongkaran Acuan
a) Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis dan
struktur yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton. Acuan yang
ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau struktur busur,
tidak boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa minimum 85% dari
kuat tekan rancangan beton telah dicapai.
b) Untuk memudahkan pekerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk pekerjaan
ornamen, sandaran (railing), dinding pemisah (parapet), dan dinding permukaan
vertikal terekspos yang disetujui Pengawas Pekerjaaan harus dibongkar dalam
rentang waktu 9 jam sampai 30 jam
2) Perawatan dengan Pembasahan
a) Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini,
temperatur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga
agar kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh
temperatur yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan untuk menjamin
hidrasi yang sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton.
b) Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengikat
(pengikatan awal) dengan memberikan lapisan curing compound (bila
diperlukan) pada permukaannya atau pembungkusan dengan bahan
penyerap air dalam waktu paling sedikit 3 hari
c) Bilamana digunakan acuan kayu, acuan tersebut harus dipertahankan basah
pada setiap saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya
sambungan- sambungan dan pengeringan beton
5. PENGENDALIAN MUTU LAPANGAN
1) Pengujian Untuk Kelecakan (Workability)Satu pengujian "slump" atau slump flow,
atau lebih sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, harus
dilaksanakan pada setiap adukan beton yang dihasilkan dan dilakukan sesaat sebelum
pengecoran, dan pengujian harus dianggap belum dikerjakan terkecuali disaksikan
oleh Pengawas Pekerjaan atau wakilnya. Campuran beton yang tidak memenuhi
ketentuan kelecakan seperti yang diusulkan tidak boleh digunakan pada pekerjaan,
terkecuali bila Pengawas Pekerjaan dalam beberapa hal menyetujui penggunaannya
secara terbatas dan secara teknis mutu beton tetap bisa dijaga. Kelecakan
(workability) dan tekstur campuran harus sedemikian rupa sehingga beton dapat dicor
pada pekerjaan tanpa membentuk rongga, celah, gelembung udara atau gelembung
air, dan sedemikian rupa sehingga pada saat pembongkaran acuan diperoleh
permukaan yang rata, halus dan padat.
2) Pengujian Kuat Tekan
a) Penyedia Jasa harus mendapatkan sejumlah hasil pengujian kuat tekan benda
uji beton dari pekerjaan beton yang dilaksanakan. Setiap hasil adalah nilai rata-
rata dari dua nilai kuat tekan benda uji dalam satu set benda uji (1 set = 3
buah benda uji), yang selisih nilai antara keduanya < 5% dari rata-rata 2 nilai
kuat tekan benda uji tersebut untuk satu umur, untuk setiap kuat tekan beton
dan untuk setiap jenis komponen struktur yang dicor terpisah pada tiap hari
pengecoran.
b) Untuk keperluan pengujian kuat tekan beton, Penyedia Jasa harus menyediakan
benda uji beton berupa silinder dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm,
dan harus dirawat sesuai dengan SNI 4810:2013. Pengambilan bahan untuk
pembuatan benda uji harus diambil dari beton yang akan dicor dicetak bersamaan,
kemudian dirawat sesuai dengan perawatan yang dilakukan di laboratorium.
c) Untuk keperluan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran harus
menggunakan data hasil uji kuat tekan beton sesuai dengan umur yang
ditetapkan dalam Spesifikasi. Hasil-hasil pengujian pada umur yang selain dari
yang ditetapkan dalam Spesifikasi hanya boleh digunakan untuk keperluan
selain dari tujuan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran. Nilai-nilai
perbandingan kekuatan yang digunakan untuk keperluan ini harus disesuaikan
dengan grafik perkembangan kuat tekan campuran sebagai fungsi waktu
d) Untuk pengecoran hasil produksi ready mix, maka pada pekerjaan beton dengan
jumlah masing-masing mutu < 60 m3 harus diperoleh set benda uji untuk setiap
maksimum 15 m3 beton secara acak, dengan minimum satu hasil uji tiap hari.
Dalam segala hal jumlah hasil pengujian tidak boleh kurang dari empat.
Apabila pekerjaan beton mencapai jumlah > 60 m3, maka untuk setiap
maksimum 20 m3 beton berikutnya setelah jumlah 60 m3 tercapai harus
diperoleh set benda uji
e) Seluruh mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan arus sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam Gambar.
f) Mutu beton dan mutu pelaksanaan dianggap memenuhi syarat, apabila dipenuhi
syarat-syarat berikut :
i. Tidak boleh lebih dari 5% ada di antara jumlah minimum 30 nilai hasil
pemeriksaan benda uji yang terjadi kurang dari fc ’.
ii. Apabila setelah selesai pengecoran seluruhnya untuk masing- masing mutu
beton dapat terkumpul jumlah minimum benda uji, maka hasil pengujian
kuat tekan benda uji harus lebih besar dari kuat tekan yang ditentukan
atau memenuhi fc’ < fc’m.
iii. Jika benda uji yang terkumpul kurang dari jumlah minimum yang telah
ditentukan (30 benda uji), maka nilai deviasi standar (S) harus dikalikan
dengan faktor koreksi yang diberikan dalam Tabel
Tabel Faktor Koreksi Deviasi Standar
6. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
a) Cara Pengukuran
i. Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik terpasang dan diterima
sesuai dengan yang ditunjukkan pada Gambar oleh Pengawas
Pekerjaan. Tidak ada pengurangan yang akan dilakukan untuk volume
yang ditempati oleh pipa dengan luasan total secara melintang struktur
yang ditinjau dan setara dengan diameter kurang dari 200 mm atau oleh
benda lainnya yang tertanam seperti "water stop", baja tulangan,
selongsong pipa (conduit) atau lubang sulingan (weephole).
ii. Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya yang akan dilakukan
untuk acuan, perancah untuk balok dan lantai pemompaan,
penyelesaian akhir permukaan, penyediaan pipa sulingan, pekerjaan
pelengkap lainnya untuk penyelesaian pekerjaan beton, dan biaya dari
pekerjaan tersebut telah dianggap termasuk dalam harga penawaran
untuk pekerjaan beton.
iii. Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai beton
struktur atau beton tidak bertulang. Beton struktur harus beton yang
disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagai fc’= 20
MPa atau lebih tinggi dan
beton tak bertulang harus beton yang disyaratkan atau disetujui untuk
fc’=15 MPa ataufc’=10 MPa. Apabila beton dengan mutu (kekuatan)
yang lebih tinggi diperkenankan untuk digunakan di lokasi untuk mutu
(kekuatan) beton yang lebih rendah, maka volumenya harus diukur
sebagai beton dengan mutu (kekuatan) yang lebih rendah.
iv. Apabila kekuatan beton sudah mencapai seperti yang disyaratkan
sebelum beton umur 28 hari dengan menggunakan bahan tambah
maka struktur beton tersebut dapat dianggap memenuhi sudah
kriteria penerimaan mutu, dan volumenya diukur sebagai beton
dengan mutu sesuai dengan mutu yang disyaratkan
b) Pengukuran Untuk Pekerjaan Beton Yang Diperbaiki dan Dapat Diterima
i. Apabila pekerjaan telah diperbaiki kuantitas yang akan diukur untuk
pembayaran harus sejumlah yang harus dibayar jika pekerjaan semula
telah memenuhi ketentuan
ii. Pekerjaan beton yang diperbaiki dapat diterima dengan pengurangan
pembayaran sebesar 1,5% dari harga satuan untuk setiap
pengurangan kekuatan sebesar 1% dari nilai kekuatan karakteristik
rencana. Penyesuaian Harga Satuan ini akan diterapkan pada
penerimaan dan tidak ada pengukuran penerimaan untuk mutu beton
struktur yang lebih rendah dari fc’ 20 MPa
iii. Tidak ada pembayaran tambahan akan dilakukan untuk tiap
peningkatan kadar semen atau setiap bahan tambah, juga tidak
untuk tiap pengujian atau pekerjaan tambahan atau bahan
pelengkap lainnya yang diperlukan untuk mencapai mutu yang
disyaratkan untuk pekerjaan beton
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan sebagaimana yang
disyaratkan di atas, akan dibayar pada harga kontrak untuk mata pembayaran dan
menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di bawah dan dalam daftar
kuantitas.
Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh
penyediaan dan pembayaran beton sudah termasuk pembayaran terhadap acuan
dan perancah.
No Mata
Uraian Satuan Pengukuran
Pembayaran
VII.8 Beton K300/fc’26.4 Mpa M3
VII.9 Beton K175/Fc' 14.5 Mpa (Site Mix)
1. UMUM
a) Uraian
1) Beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidraulik yang
setara, agregat halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan
tambah membentuk massa padat.
2) Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh
struktur beton pada Pot area Plaza Promanade, Kolom praktis dinding
promenade, kolom, balok, lantai toilet dan dak, kansteen area parker, kolom,
balok rumah baca, dan pondasi kolom.
3) Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam
Kontrak harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Mutu beton yang digunakan dalam
Spesifikasi ini dapat dibagi sebagai berikut :
ii. Mutu Beton K175/fc’ 14.5 Mpa
b) Gambar kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan
Gambar Kerja detail pelaksanaan beton untuk mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan
c) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta hasil
akhir harus dipantau dan dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam Standar
Rujukan dibawah ini
d) Toleransi
1) Toleransi dimensi :
Panjang keseluruhan sampai dengan 6 meter + 5 mm
Panjang keseluruhan lebih dari 6 meter + 15 mm
Panjang balok, pelat lantai, kolom dinding 0 + 10 mm
Atau capping beam
2) Toleransi bentuk
Persegi (selisih dalam panjang diagonal) 10 mm
Kelurusan atau kelengkungan (penyimpangan 12 mm
dGaarrii s yang dimaksud) untuk panjang sampai
dengan 3 meter
Kelurusan atau kelengkungan untuk panjang 3-6 15 mm
meter
Kelurusan atau kelengkungan untuk panjang > 6 20 mm
meter
3) Toleransi Kedudukan (dari titik patokan)
Kedudukan kolom/tiang pracetak dari rencana ± 10 mm
Kedudukanpermukaan horizontal dari rencana ± 10 mm
Kedudukan permukaan vertical dari rencana ± 20 mm
e) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 0302:2014 Semen portland pozolan
SNI ASTM C117:2012 Metode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75
gm (No. 200) dalam agregat mineral dengan
pencucian (ASTM C117-2004, IDT).
SNI ASTM C136:2012 Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C136-06, IDT)
SNI ASTM C309:2012 Spesifikasi Kompon Cair Pembentuk Membran untuk
Perawatan Beton.
SNI ASTM C403/ Metode uji waktu pengikatan campuran beton dengan
C403M:2012 ketahanan penetrasi
SNI 1969:2016 Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air
agregat halus
SNI 1972:2008 Metode pengujian slump beton.
SNI 1973:2016 Metode uji densitas, volume campuran dan kadar
udara (gravimetrik) beton (ASTM C136/C136M, MID).
SNI 1974:2011 Metode pengujian kuat tekan beton dengan benda uji
silinder yang dicetak
SNI 2049:2015 Semen Portland
SNI 2417:2008 Metode pengujian keausan agregat dengan mesin
Los Angeles.
SNI 2458:2008 Metode pengambilan contoh untuk campuran beton
segar
SNI 2493:2011 Metode pembuatan dan perawatan benda uji beton di
laboratorium
SNI 03-2495-1991 Spesifikasi bahan tambahan untuk beton
SNI 03-2834-2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton
normal
SNI 03-3976-1995 Tata cara pengadukan dan pengecoran beton.
SNI 4810:2013 Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji
beton di lapangan (ASTM C31-10, IDT).
SNI 4817:2008 Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk perawatan
beton
SNI 7656:2015 Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal,
beton berat dan beton massa.
SNI 8321:2016 Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M-13, IDT)
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO T259-02(2012) Resistance of Concrete to Chloride Ion Penetration
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM D448-12(2017) Standard Classification for Sizes of Aggregate for
Road and Bridge Construction
British Standar (BS) :
BS EN 206:2013+A1:2016 Concrete. Specification, performance, production and
conformity.
f) Pengajuan Kesiapan Kerja
1) Dalam pekerjaan ini keseluruhannya menggunakan beton site mix K175/fc’ 14.5
Mpa. Sebelum melakukan pengecoran, penyedia harus membuat request
pekerjaan dengan mencantumkan hasil Job mix desaign dari Laboratorium dan
hasil uji lab terhadap jenis agregat dan semen yang digunakan.
2) Penyedia Jasa harus mengirim Gambar detail untuk seluruh perancah yang
akan digunakan, dan harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan
sebelum setiap pekerjaan perancah dimulai
3) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan secara tertulis
paling sedikit 24 jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan pencampuran
atau pengecoran setiap jenis beton
g) Perbaikan Atas Pekeriaan Beton Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
1) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
disyaratkan atau yang tidak memiliki permukaan akhir yang memenuhi
ketentuan, atau yang tidak memenuhi sifat-sifat
campuran yang disyaratkan harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi :
i. Perubahan proporsi campuran beton untuk sisa pekerjaan yang
belum dikerjakan;
ii. Tambahan perawatan pada bagian struktur yang hasil pengujiannya
gagal;
iii. Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian
bagian pekerjaan yang dipandang tidak memenuhi ketentuan;
3) Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam mutu pekerjaan beton atau
adanya keraguan dari data pengujian yang ada, Pengawas Pekerjaan
dapat meminta Penyedia Jasa melakukan pengujian tambahan yang
diperlukan untuk menjamin bahwa mutu pekerjaan yang telah
dilaksanakan dapat dinilai dengan adil. Biaya pengujian tambahan
tersebut haruslah menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
4) Perbaikan atas pekerjaan beton yang retak atau bergeser yang
diakibatkan oleh kelalaian Penyedia Jasa merupakan tanggung jawab
Penyedia Jasa dan harus dilakukan dengan biaya sendiri. Penyedia
Jasa tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul berasal dari
bencana alam yang tidak dapat dihindarkan, asalkan pekerjaan yang
rusak tersebut telah diterima dan dinyatakan oleh Pengawas
Pekerjaan secara tertulis telah selesai.
5) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana yang disyaratkan mencakup pembongkaran dan
penggantian seluruh beton.
2. BAHAN
1) Semen
a) Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen Portland tipe
I, II, III, IV, dan V yang memenuhi SNI 2049:2015 tentang Semen Portland atau
PPC (Portland Pozzolan Cement) yang memenuhi ketentuan SNI 0302:2014
dapat digunakan apabila diizinkan tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Di dalam satu kegiatan harus menggunakan satu tipe dan satu merek semen,
kecuali jika diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Apabila hal tersebut diizinkan, maka
Penyedia Jasa harus mengajukan kembali rancangan campuran beton sesuai
dengan tipe dan merek semen
yang digunakan
2) Air
Air yang digunakan untuk campuran beton, harus bersih, dan bebas dari bahan yang
merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air harus diuji sesuai
dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam SNI 7974:2016. Apabila timbul keragu-
raguan atas mutu air yang diusulkan dan karena sesuatu sebab pengujian air seperti
di atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan
mortar semen dan pasir standar dengan memakai air yang diusulkan dan dengan
memakai air murni hasil sulingan. Air yang diusulkan dapat digunakan apabila kuat tekan
mortar dengan air tersebut pada umur 7 (tujuh) hari dan 28 (dua puluh delapan) hari
mempunyai kuat tekan minimum 90% dari kuat tekan mortar dengan air suling untuk
periode umur yang sama. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan.
3) Agregat
a) Ketentuan Gradasi Agregat
i. Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan pada strandar
rujukan tetapi atas persetujuan Pengawas Pekerjaan, bahan yang tidak
memenuhi ketentuan gradasi tersebut masih dapat digunakan apabila
memenuhi sifat-sifat campuran yang disyaratkan yang dibuktikan oleh hasil
campuran percobaan.
Tabel Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Saringan Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
Kasar
Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran
ASTM (mm) Halus*) nominal nominal nominal nominal nominal
maksimum maksimum maksimum maksimum maksimum
37,5 mm 25 mm 19 mm 12,5 mm 9,5 mm
2” 50,8 - 100
1½’’ 38,1 90-100 100
1’’ 25,4 95-100 100
3/4’’ 19 37-70 90-100 100
3/8’’ 9,5 100 10-30 30-65 40-75 90-100
No. 4 4,75 95-100 0-5 0-10 5-25 5-25 20-55
No. 8 2,36 80-100 0-5 0-10 0-10 5-30
No. 1,18 50-85 0-5 0-5 0-10
16
No. 0,300 10-30 0-5
50
No. 0,150 2-10
1000
Catatan :
(*) : tidak merujuk gradasi agregat halus dalam SNI 03-2834-2000
ii. Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran agregat
terbesar tidak lebih dari % jarak bersih minimum antara baja tulangan
atau antara baja tulangan dengan acuan, atau celah-celah lainnya di mana
beton harus dicor.
b) Sifat-sifat Agregat
i. Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang diperoleh dari
pemecahan batu atau koral, atau dari penyaringan dan pencucian (jika
perlu) kerikil dan pasir sungai
Tabel ketentuan mutu agregat
ii. Agregat harus memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam Tabel bila
contoh-contoh diambil dan diuji sesuai dengan prosedur yang
berhubungan.
4) Bahan Tambah
Yang digunakan sebagai bahan untuk meningkatkan kinerja beton dapat berupa
bahan tambah kimia dan/atau bahan tambah mineral sebagai bahan pengisi pori
dalam campuran beton.
a) Bahan Tambah Kimia
Bahan tambah yang berupa bahan kimia ditambahkan dalam campuran beton
dalam jumlah tidak lebih dari 5% berat semen selama proses pengadukan atau
selama pelaksanaan pengadukan tambahan dalam pengecoran beton.
Ketentuan mengenai bahan tambah kimia ini harus mengacu pada SNI 03-
2495-1991. Bahan tambah kimia (admixture) yang mengandung Klorid tidak
diizinkan untuk beton bertulang
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton segar, bahan tambah campuran
beton dapat digunakan untuk keperluan-keperluan : meningkatkan kinerja
kelecakan adukan beton tanpa menambah air; mengurangi penggunaan air
dalam campuran beton tanpa mengurangi kelecakan; mempercepat
pengikatan hidrasi semen atau pengerasan beton; memperlambat
pengikatan hidrasi semen atau pengerasan beton; meningkatkan kinerja
kemudahan pemompaan beton; mengurangi kecepatan terjadinya
kehilangan slump (slump loss); mengurangi susut beton atau memberikan
sedikit pengembangan volume beton (ekspansi); mengurangi terjadinya
bleeding; mengurangi terjadinya segregasi.
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton sesudah mengeras, bahan tambah
campuran beton bisa digunakan untuk keperluan-keperluan : meningkatkan
kekuatan beton (secara tidak langsung); meningkatkan kekuatan pada beton
muda; mengurangi atau memperlambat panas hidrasi pada proses
pengerasan beton, terutama untuk beton dengan kekuatan awal yang tinggi;
meningkatkan kinerja pengecoran beton didalam air atau di laut; meningkatkan
keawetan jangka panjang beton; meningkatkan kekedapan beton
(mengurangi permeabilitas beton); mengendalikan ekspansi beton akibat
reaksi alkali agregat; meningkatkan daya lekat antara beton baru dan beton
lama; meningkatkan daya lekat antara beton dan baja tulangan; meningkatkan
ketahanan beton terhadap abrasi dan tumbukan.
3. PELAKSANAAN PENGECORAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Penyedia Jasa harus membongkar struktur lama yang akan diganti dengan
beton yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan
pelaksanaan pekerjaan beton yang baru. Pembongkaran tersebut
harus dilaksanakan sesuai dengan syarat yang disyaratkan dari spesifikasi
ini
b) Penyedia Jasa harus menggali atau menimbun kembali fondasi atau formasi
untuk pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan harus
membersihkan dan menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton yang
cukup luas sehingga dapat menjamin dicapainya seluruh sudut pekerjaan.
Jalan kerja yang stabil juga harus disediakan jika diperlukan untuk menjamin
bahwa seluruh sudut pekerjaan dapat diperiksa dengan mudah dan aman.
c) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda
lain yang akan dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong)
harus sudah dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat
pengecoran.
2) Acuan
a) Acuan menggunakan Multiflesk 12 mm dan diperkuat dengan perancah kayu dolken
8-10 mm.
b) Acuan yang dibuat dapat dan kayu
c) Acuan harus dibuat sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak
beton dengan memberikan lapisan oil form pada permukaan acuan sehingga
beton tidak menempel.
3) Pengecoran
a) Penyedia Jasa harus memberitahukan Pengawas Pekerjaan secara tertulis
paling sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan
pengecoran beton bilamana pengecoran beton telah ditunda lebih dari 24 jam.
Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan tanggal
serta waktu pencampuran beton.
b) Pengawas Pekerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan tersebut
dan akan memeriksa acuan, dan tulangan dan dapat mengeluarkan
persetujuan tertulis maupun tidak untuk memulai pelaksanaan pekerjaan
seperti yang direncanakan. Penyedia Jasa tidak boleh melaksanakan
pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan
c) Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk memulai
pengecoran, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana Pengawas
Pekerjaan atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran
dan pengecoran secara keseluruhan
d) Setiap hasil adukan harus dilakukan uji slum dan pembuatan benda uji lapangan
berbentuk silinder setiap 10 M3
e) Peralatan yang digunakan yaitu Concrete mixer (molen), concrete vibrator, gerobak
dorong roda 1
f) Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam acuan dengan ketinggian
lebih dan 150 cm. Beton tidak boleh dicor langsung dalam air.
g) Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga
campuran beton yang telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu dengan
campuran beton yang baru.
h) Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan
dicor, harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan- bahan yang
lepas dan rapuh dan telah disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat
sebelum pengecoran beton baru ini, bidang-bidang kontak beton lama
harus disapu dengan adukan semen dengan campuran yang sesuai
dengan betonnya.
i) Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan
beton dalam waktu 24 jam setelah pengecoran
4) Pemadatan
a) Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar
yang telah disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, penggetaran harus disertai penusukan secara manual dengan alat
yang cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan memadai.Penggetar
tidak boleh digunakan untuk memindahkan campuran beton dari satu titik ke titik
lain di dalam acuan.
b) Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan
bahwa semua sudut dan di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar
diisi tanpa pemindahan kerangka penulangan, dan setiap rongga udara dan
gelembung udara terisi.
c) Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan
pemadatan yang diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi pada
agregat.
d) Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-
kurang-nya 5.000 putaran per menit dengan berat efektif
0,25 kg, dan boleh diletakkan di atas acuan supaya dapat menghasilkan getaran
yang merata.
4. PENGERJAAN AKHIR
1) Pembongkaran Acuan
a) Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis dan
struktur yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton. Acuan
yang ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau struktur
busur, tidak boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa minimum
85% dari kuat tekan rancangan beton telah dicapai.
b) Untuk memudahkan pekerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk pekerjaan
ornamen, sandaran (railing), dinding pemisah (parapet), dan dinding
permukaan vertikal terekspos yang disetujui Pengawas Pekerjaaan harus
dibongkar dalam rentang waktu 9 jam sampai 30 jam
2) Perawatan dengan Pembasahan
a) Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini,
tempe- ratur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga
agar kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh
temperatur yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan untuk menjamin
hidrasi yang sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton.
b) Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengikat
(pengikatan awal) dengan memberikan lapisan curing compound (bila
diperlukan)pada permukaannya atau pembungkusan dengan bahan
penyerap air dalam waktu paling sedikit 3 hari
c) Bilamana digunakan acuan kayu, acuan tersebut harus dipertahankan basah
pada setiap saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya
sambungan- sambungan dan pengeringan beton
5. PENGENDALIAN MUTU LAPANGAN
1) Pengujian Untuk Kelecakan (Workability)
Satu pengujian "slump" atau slump flow, atau lebih sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, harus dilaksanakan pada setiap adukan
beton yang dihasilkan dan dilakukan sesaat sebelum pengecoran, dan pengujian
harus dianggap belum dikerjakan terkecuali disaksikan oleh Pengawas Pekerjaan
atau wakilnya. Campuran beton yang tidak memenuhi ketentuan kelecakan seperti
yang diusulkan tidak boleh digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Pengawas
Pekerjaan dalam beberapa hal menyetujui penggunaannya secara terbatas dan
secara teknis mutu beton tetap bisa dijaga. Kelecakan (workability) dan tekstur
campuran harus sedemikian rupa sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan
tanpa membentuk rongga, celah, gelembung udara atau gelembung air, dan
sedemikian rupa sehingga pada saat pembongkaran acuan diperoleh permukaan
yang rata, halus dan padat.
2) Pengujian Kuat Tekan
a) Penyedia Jasa harus mendapatkan sejumlah hasil pengujian kuat tekan benda
uji beton dari pekerjaan beton yang dilaksanakan. Setiap hasil adalah nilai rata-
rata dari dua nilai kuat tekan benda uji dalam satu set benda uji (1 set = 3
buah benda uji), yang selisih nilai antara keduanya < 5% dari rata-rata 2 nilai
kuat tekan benda uji tersebut untuk satu umur, untuk setiap kuat tekan beton
dan untuk setiap jenis komponen struktur yang dicor terpisah pada tiap hari
pengecoran.
b) Untuk keperluan pengujian kuat tekan beton, Penyedia Jasa harus
menyediakan benda uji beton berupa silinder dengan diameter 150 mm dan
tinggi 300 mm, dan harus dirawat sesuai dengan SNI 4810:2013. Pengambilan
bahan untuk pembuatan benda uji harus diambil dari beton yang akan dicor
dicetak bersamaan, kemudian dirawat sesuai dengan perawatan yang
dilakukan di laboratorium.
c) Untuk keperluan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran harus
menggunakan data hasil uji kuat tekan beton sesuai dengan umur yang
ditetapkan dalam Spesifikasi.Hasil-hasil pengujian pada umur yang selain dari
yang ditetapkan dalam Spesifikasi hanya boleh digunakan untuk keperluan
selain dari tujuan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran. Nilai-nilai
perbandingan kekuatan yang digunakan untuk keperluan ini harus disesuaikan
dengan grafik perkembangan kuat tekan campuran sebagai fungsi waktu
d) Untuk pengecoran hasil produksi ready mix, maka pada pekerjaan beton dengan
jumlah masing-masing mutu < 60 m3 harus diperoleh set benda uji untuk
setiap maksimum 15 m3 beton secara acak, dengan minimum satu hasil
uji tiap hari. Dalam segala hal jumlah hasil pengujian tidak boleh kurang
dari empat. Apabila pekerjaan beton mencapai jumlah > 60 m3, maka untuk
setiap maksimum 20 m3 beton berikutnya setelah jumlah 60 m3 tercapai
harus diperoleh set benda uji
e) Seluruh mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan harus sesuai dengan
yang ditunjukkan dalam Gambar.
f) Mutu beton dan mutu pelaksanaan dianggap memenuhi syarat, apabila dipenuhi
syarat-syarat berikut :
i. Tidak boleh lebih dari 5% ada di antara jumlah minimum 30 nilai hasil
pemeriksaan benda uji yang terj adi kurang dari fc ’.
ii. Apabila setelah selesai pengecoran seluruhnya untuk masing- masing
mutu beton dapat terkumpul jumlah minimum benda uji, maka hasil
pengujian kuat tekan benda uji harus lebih besar dari kuat tekan
yang ditentukan atau memenuhi fc’ < fc’m.
iii. Jika benda uji yang terkumpul kurang dari jumlah minimum yang telah
ditentukan (30 benda uji), maka nilai deviasi standar (S) harus
dikalikan dengan faktor koreksi yang diberikan dalam Tabel
Tabel Faktor Koreksi Deviasi Standar
6. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
a) Cara Pengukuran
i. Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik terpasang dan diterima
sesuai dengan yang ditunjukkan pada Gambar oleh Pengawas
Pekerjaan. Tidak ada pengurangan yang akan dilakukan untuk volume
yang ditempati oleh pipa dengan luasan total secara melintang struktur
yang ditinjau dan setara dengan diameter kurang dari 200 mm atau
oleh benda lainnya yang tertanam seperti "water stop", baja tulangan,
selongsong pipa (conduit) atau lubang sulingan (weephole).
ii. Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya yang akan dilakukan
untuk acuan, perancah untuk balok dan lantai pemompaan,
penyelesaian akhir permukaan, penyediaan pipa sulingan, pekerjaan
pelengkap lainnya untuk penyelesaian pekerjaan beton, dan biaya dari
pekerjaan tersebut telah dianggap termasuk dalam harga penawaran
untuk pekerjaan beton.
iii. Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai
beton struktur atau beton tidak bertulang. Beton struktur harus beton
yang disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagai fc’=
20 MPa atau lebih tinggi dan beton tak bertulang harus beton yang
disyaratkan atau disetujui untuk fc’=15 MPa ataufc’=10 MPa. Apabila
beton dengan mutu (kekuatan) yang lebih tinggi diperkenankan
untuk digunakan di lokasi untuk mutu (kekuatan) beton yang lebih
rendah, maka volumenya harus diukur sebagai beton dengan mutu
(kekuatan) yang lebih rendah.
iv. Apabila kekuatan beton sudah mencapai seperti yang disyaratkan
sebelum beton umur 28 hari dengan menggunakan bahan tambah
maka struktur beton tersebut dapat dianggap memenuhi sudah
kriteria penerimaan mutu,
dan volumenya diukur sebagai beton dengan mutu sesuai dengan
mutu yang disyaratkan dengan telah keluarnya sertifikat hasil uji
mutu terhadap beton tersebut.
b) Pengukuran Untuk Pekerjaan Beton Yang Diperbaiki dan Dapat Diterima
i. Apabila pekerjaan telah diperbaiki kuantitas yang akan diukur untuk
pembayaran harus sejumlah yang harus dibayar jika pekerjaan semula
telah memenuhi ketentuan
ii. Pekerjaan beton yang diperbaiki dapat diterima dengan pengurangan
pembayaran sebesar 1,5% dari harga satuan untuk setiap
pengurangan kekuatan sebesar 1% dari nilai kekuatan karakteristik
rencana. Penyesuaian Harga Satuan ini akan diterapkan pada
penerimaan dan tidak ada pengukuran penerimaan untuk mutu beton
struktur yang lebih rendah dari fc’ 20 MPa
iii. Tidak ada pembayaran tambahan akan dilakukan untuk tiap
peningkatan kadar semen atau setiap bahan tambah, juga tidak
untuk tiap pengujian atau pekerjaan tambahan atau bahan
pelengkap lainnya yang diperlukan untuk mencapai mutu yang
disyaratkan untuk pekerjaan beton
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan sebagaimana yang
disyaratkan di atas, akan dibayar pada harga kontrak untuk mata pembayaran dan
menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di bawah dan dalam daftar
kuantitas.
Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh
penyediaan dan pembayaran beton sudah termasuk pembayaran terhadap acuan
dan perancah.
No Mata
Uraian Satuan Pengukuran
Pembayaran
VII.9 Beton K175/fc’ 14.5 Mpa M3
VII.10 PEKERJAAN BEKISTING
1. Umum
A. Persyaratan Umum
Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Bekisting untuk pekerjaan
beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971 NI-2, ACI 347, ACI 301, ACI 318.
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta gambar-gambar
rancangan bekisting dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan sebelum
pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat
konstruksi bekisting, sambungan-sambungan serta kedudukan serta sistem rangkanya,
pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk struktur yang aman.
B. Lingkup Pekerjaan
Khusus untuk promenade bekisting digunakan untuk 1 x pakai dengan hitungan
luas merupakan terhadap luas penampang Balok/sloof/pile cap
C. Referensi-Referensi
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau diperinci
berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau spesifikasi terakhir
sebagai berikut :
1. PBI-1971 NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971
2. ACI-301 Specification for Structural Concrete Building
3. ACI-318 Building Code Requirement for Reinforced Concrete
4. ACI-347 Recommended Practice for Concrete Formwork
D. Penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Kontraktor" sesuai dengan jadwal yang
telah disetujui untuk penyerahannya dengan segera, untuk menghindari keterlambatan dalam
pekerjaannya sendiri maupun dari kontraktor lain.
1. Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)
"Kontraktor" harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang berpengalaman
dalam hal cetakan beton. Kwalifikasi dari mandor harus diserahkan kepada Direksi
Lapangan untuk diperiksa dan disetujui, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum
memulai pekerjaan.
2. Gambar kerja
Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan penunjang, metode dari
kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-bahan cetakan, sirkulasi cetakan.
Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari
kerja sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa.
3. Contoh
Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan.
2. Bahan-bahan/Produk
Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan penunjang pekerjaan,
juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton seperti terlihat dan terperinci.
A. Bekisting
Bahan bekisting yang digunakan adalah papan dari jenis kayu kls III diperkuat dengan kayu
kelas 3 dilapaisi minyak bekisting
B. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
Bahan perancah dan bekisting harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis
penggunaannya, dan harus secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah dalam cara memberi
kesempatan untuk pengeringan udara (alamiah).
3. Pelaksanaan
A. Umum
Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari bahaya
kemiringan dan penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus juga kokoh terhadap
pembebanan yang akan ditanggungnya, termasuk gaya-gaya prategang dan gaya-gaya
sentuhan yang mungkin ada.
Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan yang perlu
sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya yang bekerja padanya sedemikian rupa
hingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan dan bentuk konstruksi beton sesuai dengan
kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya.
Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan penunjang utama dimana
diperlukan untuk disisakan pada waktu pengecoran.
B. Pemasangan
Perancah dan bekisting harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan kemiringan dari beton
seperti yang ditunjukkan pada gambar; dilengkapi untuk bukaan (openings), celah-celah,
pengunduran (recesses), chamfers dan proyeksi-proyeksi seperti diperlukan.
C. Pengikat Cetakan
Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya memegang/menahan
cetakan selama pengecoran beton dan untuk menahan berat serta tekanan dari beton basah.
D. Pembersihan
Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan terlindung dari beton yang
dicat). Lengkapi dengan lubang-lubang untuk pembersihan secukupnya pada bagian bawah dari
cetakan-cetakan dinding dan pada titik-titik lain dimana diperlukan untuk fasilitas pembersihan
dan pemeriksaan dari bagian dalam dari cetakan utama untuk pengecoran beton. Lokasi/tempat
dari bukaan pembersihan berdasar kepada persetujuan Direksi Lapangan.
Untuk beton ekspose sama dengan beton pada umumnya, kecuali bahwa pembersihan pada
lubang-lubang tidak diijinkan pada cetakan beton ekspose untuk permukaan ekspose tanpa
persetujuan Direksi Lapangan.
Dimana cetakan-cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose dengan permukaan
ekspose pada dua sisinya, harus disiapkan cetakan yang bagian-bagiannya dapat dilepas
sepenuhnya seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
Memasang jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton ekspose, lokasi harus
disetujui oleh Direksi Lapangan.
Perancah; batang-batang perkuatan penyangga cetakan harus memadai sesuai dengan metoda
perancah. Pemeriksaan perancah secara sering harus dilakukan selama operasi pengecoran
sampai dengan pembongkaran. Naikkan bila penurunan terjadi, perkuat/kencangkan bila
pergerakan terlihat nyata. Pasanglah penunjang-penunjang berturut-turut, segera, untuk hal-hal
tersebut diatas. Hentikan perkerjaan bila suatu perlemahan berkembang dan cetakan
memperlihatkan pergerakan terus menerus melampaui yang dimungkinkan dari peraturan.
Pembersihan dan pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari tulangan-tulangan,
bersihkan semua cetakan pada muka bidang kontak dan lapisi secara seragam/merata
Pemeriksaan cetakan; Beritahukan kepada Direksi Lapangan setidaknya 24 jam sebelumnya
dalam pengajuan jadwal pengecoran beton.
E. Pemakaian Ulang Cetakan
Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan dengan baik dan
dalam kondisi yang memuaskan bagi Direksi Lapangan. Cetakan-cetakan yang tidak dapat
benar-benar dikencangkan dan dibuat kedap air, tidak boleh dipakai ulang. Bila pemakaian
ulang dari cetakan disetujui oleh Direksi Lapangan, bagian pembersihan cetakan, dan
memperbaiki kerusakan permukaan dengan memindahkan lembaran-lembaran yang rusak.
2. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
a. Pengukuran untuk Bekisting pada promenade dihitung untuk sekali penggunaan dimana
diukur per meter persegi terhadap bidang lantai yang telah terpasang dan disetujui dan
diterima oleh Direksi/pengawas pekerjaan
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diterima yang ditentukan sebagaimana yang disyaratkan di atas, akan dibayar
pada harga kontrak untuk mata pembayaran dan menggunakan satuan pengukuran yang
ditunjukkan di bawah dan dalam daftar kuantitas.
Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan,
pemasangan, upah terhadap pekerjaan
No Mata
Uraian Satuan Pengukuran
Pembayaran
VII.10 Bekisting M2
VII. 11 URUGAN PASIR
1. UMUM
a) Uraian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan
pasir urug yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis,
kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui pada
b) Pengajuan kesiapan kerja
Sebelum melaksanakan pekerjaan pelaksana harus terlebih dahulu mengajukan izin
pekerjaan kepada direksi/pengawas dan memberikan data sumber bahan,
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan sehubungan dengan
pekerjaan urugan pasir sesuai dengan gambar dan persyaratan
2. PERSYARATAN BAHAN
Pasir urug yang dipakai harus berbutir, bersih dari lumpur, biji-bijian, akar-akaran, kotoran-
kotoran dan bahan organik lainnya.
Contoh pasir yang akan dipergunakan harus diajukan kepada Direksi/ Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuannya sebelum bahan tersebut didatangkan kelokasi.
3. CARA PENGERJAAN
Urugan pasir harus dikerjakan sebelum pekerjaan diatasnya dikerjakan diatasnya dikerjakan.
Urugan pasir harus dipadatkan lapis demi lapis sampai mencapai ketebalan sesuai gambar.
Tebal setiap lapis maksimum 10 cm dengan diairi secukupnya.
4. Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan dengan cara di atas, harus dibayar menurut Harga Kontrak per
satuan pengukuran masing-masing untuk setiap mata pembayaran yang tercantum
didalam daftar kuantitas dan harga
No Mata Uraian Satuan Pengukuran
VII.11 Urungan Pasir ( )
VII. 12 PLASTIK COR
1. UMUM
a) Uraian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, pemasangan plastic cor yang
diperlukan untuk melapisi bekisting sebelum pengecoran
b) Pengajuan kesiapan kerja
Sebelum melaksanakan pekerjaan pelaksana harus terlebih dahulu mengajukan izin
pekerjaan kepada direksi/pengawas dan memberikan data sumber bahan,
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan sehubungan dengan
pekerjaan plastic cor sesuai dengan gambar dan persyaratan
2. PERSYARATAN BAHAN
Plastic cor yang digunakan harus dari bahan yang baik dan tidak mudah robek.
Contoh plastic cor yang akan dipergunakan harus diajukan kepada Direksi/ Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya sebelum bahan tersebut didatangkan
kelokasi.
3. CARA PENGERJAAN
Paslik cor dikerjakan setelah pekerjaan bekisting sebelum dilakukan pengecoran.
Plastic cor harus dipastikan terpasang kuat, jika diperlukan sambungan maka minimal dilakukan
overlap sepanjang 15 cm.
4. Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan dengan cara di atas, harus dibayar menurut Harga Kontrak per
satuan pengukuran masing-masing untuk setiap mata pembayaran yang tercantum
didalam daftar kuantitas dan harga
No Mata Uraian Satuan Pengukuran
VII.12 Plastik Cor M2
VII.13 BAJA TULANGAN UNTUK BETON
A. U M U M
1) Uraian
Pekerjaan ini Mencakup pengadaan, pemotongan, perakitan dan pemasangan baja tulangan sesuai
dengan spesifikasi teknis dan gambar, atau sebagaimana diperintahkan Direksi dan Pengawas..
3) STandart Rujukan
Standar Nasional Indonesia
SNI 2052:2017 : Baja Tulangan Beton
SNI 03-6816-2002 : Tata cara pendetailan tulangan beton
4) Toleransi
a. Toleransi untuk pabrikasi harus seperti yang disyaratkan dalam SNI 03-6816-2002
b. Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut beton yang menutup bagian
luar baja tulangan adalah sebagai berikut
Selimut beton untuk acuan dan pemadatan standart
4) Penyimpanan dan Penanganan
a) Penyedia Jasa harus mengangkut tulangan ke tempat kerja dalam ikatan, diberi
label dan ditandai dengan label logam yang menunjukkan ukuran batang,
Panjang, dan informasi lainnya
b) Penyedia jasa harus menangani serta menyimpan seluruh baja tulangan
sedemikian untuk mencegah distorsi, kontaminasi, korosi atau kerusakan.
5) Pengajuan kesiapan kerja
a) Sebelum memesan bahan, seluruh daftar pesanan dan diagram pembengkokan harus disediakan
oleh penyedia, termasuk Merk Tulangan baja yang akan digunakan dilengkapi dengan sertifikat
mutu dari pabrik dan wajib memiliki sertifikat TKDN dengan minimal nilai TKDN adalah 40%
b) Sebelum memulai pekerjaan baja tulangan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan Daftar yang disahkan pabrik baja yang memberikan berat satuan nominal
dalam kilogram untuk setiap ukuran dan mutu tulangan.
6) Mutu pekerjaan dan perbaikan atas pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan
a) Persetujuan atas daftar pesanan dan diagram pembengkokan dalam segala hal tidak
membebaskan penyedia jasa atas tanggung jawabnya untuk memastikan ketelitian dari daftar dan
diagram tersebut. Revisi bahan yang disediakan sesuai daftar dan diagram, untuk memenuhi
rancangan dalam Gambar harus atas biaya dari penyedia jasa
b) Baja tulangan yang cacat sebagai berikut tidak akan diizinkan dalam pekerjaan ;
Panjang batang, ketebalan dan bengkokkanyang melebihi toleransi pembuatan yang
dipersyaratkan SNI 03-6816-2002
Bengkokan dan tekukan yang tidak ditunjukkan pada gambar atau gambar kerja akhir (final
Shop Drawing)
Batang dengan penampang yang mengecil karena karat yang berlebih atau oleh sebab
lain
c) Bilamana terjadi kesalahan dalam membengkokkan baja tulangan, batang tulangan tidak boleh
dibengkokkan Kembali atau diluruskan tanpa persetujuan pengawas pekerjaan
d) Penyedia Jasa harus menyediakan Fasilitas ditempat kerja untuk pemotongan dan pembengkokan
tulangan.
B. BAHAN-BAHAN
(1) Baja Tulangan
a. Baja tulangan harus baja polos atau sirip yang sesuai dengan table berikut :
.
(2) Tumpuan untuk tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau bantalan beton yang
disetujui oleh pengawas..
(3) Pengikat untuk tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi SNI07-
6401-2000 yang dipasang bersilangan.
C. PEMBUATAN DAN PENEMPATAN
(1) Pembengkokan
a) Terkecuali ditentukan lain oleh pengawas pekerjaan, seluruh baja tulangan harus
dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur SNI 03-6816-2002,
menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-lekukan
b) Batang tulangan dengan diameter 2 cm / lebih besar harus dibengkokkan menggunakan
mesin.
(2) Penempatan dan Pengikatan
a) Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan kotoran,
lumpur, oli, cat, karat yang dapat mengurangi atau merusak perekatan dengan beton
b) Tulangan harus ditempatkan yang akurat sesuai dengan gambar dan dengan kebutuhan selimut
beton
c) Batang tulangan harus diikat kencang dengan kawat pengikat sehingga tidak bergeser saat
pengecoran
d) Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan Panjang total yang ditunjukkan dalam
gambar, penyambungan batang tulangan kecuali ditunjukkan dalam gambar ditak akan diijinkan
kecuali dengan persetujuan tertulis dari pengawas pekerjaan. Setiap penyambungan yang
dapat disetujui harus dibuat sedemikian sehingga penyambungan setiap batang tidak terjadi
pada penampang beton yang sama dan harus pada titik dengan tegangan Tarik minimum
e) Bilamana penyambungan dengan tumpeng tindih disetujui, maka Panjang tumpeng tindih
minum adalah 40 Diameter batang dan batang tersebut harus diberikan kait pada ujungnya
f) Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton sehingga tidak
akan terekspose
D. CARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
(1) Cara Pengukuran
a) Baja tulangan akan diukur dalam jumlah kilogram terpasang dan diterima oleh pengawaspekerjaan.
Jumlah kilogram yang dipasang harus dihitung dari Panjang actual yang dipasang, dan satuan berat
dalam Kilogram per meter Panjang untuk batang. Satuan berat yang disetujui oleh pengawas
pekerjaan akan didasarkan pada berat nominal yang disediakan oleh pabrik baja, atau bila
pengawas pekerjaan memerintahkan atas dasar pengujian penimbangan yang dilakukan penyedia
jasa pada contoh yang dipilih oleh pengawas pekerjaan.
b) Penjepit, pengikat, pemisah atau bahan lain yang digunakan untuk penempatan atau pengikatan
baja tulangan pada tempatnya tidak akan dimasukkan dalam berat untuk pembayaran.
(2) Dasar Pembayaran
Jumlah baja tulangan yang diterima yang ditentukan seperti yangb diuraikan diatas, harus dibayar pada
harga penawaran kontrak untuk mata pembayaran yang ditunjukkan dibawah ini dan terdaftar dalam
daftar kuantitas dan harga dimana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk
pemasokan, pembuatan dan pemasangan bahan termasuk semua pekerja, peralatan, perkakas,
pengujian, dan pekerjaan pelengkap lain untuk menghasilkan pekerjaan yang memenuhi ketentuan
NOMOR ITEM PEMBAYARAN DAN URAIAN
SATUAN PEMBAYARAN
VII.13 Tulangan D16 Kilogram
VII.14 Tulangan D13 Kilogram
VII.15 Tulangan 10 Kilogram
VII.16 Tulangan 8 Kilogram
Tulangan 6 Kilogram
VII. 17
VII.18 PEMBONGKARAN DAN PEMASANGAN KEMBALI PAGAR
1. UMUM
a) Uraian
1) Yang dimaksud dengan pembongkaran dan pemasangan Kembali pagar yaitu
pekerjaan yang dilakukan terlebih dahulu sebelum pembongkaran beton, dilakukan
pembongkaran terhadap pagar eksisting dengan dilakukan secara hati-hati dan dapat
dilakukan pemotongan secara bagian, dengan mempertahankan bentuk utama pagar.
Selanjutnya setelah dilakukan pekerjaan cor lantai maka pagar dipasang Kembali setelah
dilakukan pekerjaan pengecatan, dengan memperhatikan dan mengadakan Kembali
baut-baut/angkur yang diperlukan serta pengelasan.
2) Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh
struktur pekerjaan pembongkaran pagar, pemasangan Kembali pagar termasuk
penyediaan baut/anchor dan pengelasan..
b) Penyimpanan
pagar yang dilepas diberi tanda bagian dan disimpang untuk proses pengecatan dengan
penyimpanan yaitu tidak boleh langsung menyentuh tanah, dan terhindar dari kemungkinan terkena
air.
c) Pengajuan Kesiapan kerja
1) Sebelum melakukan pembongkaran, penyedia harus menyampaikan terlebih dahulu
kepada pengawas lapangan terkait metode pembongkaran, rencana pemotongan per
gawang, serta pelepasan baut/ancor pengikat. Dan rencana tempat penyimpanan.
2) saat akan dilakukan pemasangan Kembali, pasca pekerjaan pengecatan
pagar/atau jika pagar akan di cat setelah dipasang, maka penyedia wajib
meyampaikan renca metode pemasangan yang akan dilakukan termasuk
kesiapan baut-baut penggnati / anchor, alat las. Pagar dipasang Kembali sesuai
tanda yang diberikan saat dilakukan pelelasan.
3)
2. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Pelepasan/pembongkaran pagar eksisting
Kuantitas pembongkaran pagar eksisting yang akan diukur untuk pembayaran sebagai jumlah dalam
meter lari rangkaian pagar yang dibongkar,.
Penghitungan volume yaitu 50% dari volume keseluruhan karena perhitungan sisa 50% pada saat pagar
eksisting Kembali dipasang
b) Pemasangan Kembali pagar eksisting
Pemasangan pagar eksisting harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah meter lari pagar terpasang
dengan dikalikan 50%.
2) Dasar Pembayaran
a) Kuantitas pekerjaan pembongkaran dan pemasangan Kembali pagar eksisting akan ditentukan
sebagaimana disyaratkan di atas, akan dibayar pada Harga Penawaran per satuan pengukuran untuk
Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga Harga
dan pembayaran ini harus dianggap sebagai kompensasi penuh untuk pembongkarang, pemotongan,
penyediaan tempat penyimpanan, pemasangan Kembali, penyediaan baut-baut/anchor, serta
pengelasan. .
b) Volume adalah volume total Panjang pagar dengan pekerjaan pembongkaran dan pemasangan, jika
baru dilakukan pembongkaran maka hanya dapat dibayar 50%
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
VII.18 Pembongkaran & Pemasangan Kembali Pagar Eksisting M
VIII.20 PENGECATAN PAGAR EKSISTING
1. Persyaratan
Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dengan mengikuti semua petunjuk
dari pabrik cat yang bersangkutan. Cat yang digunakan harus berada di dalam kaleng-kaleng
yang masih disegel, tidak pecah/bocor dan mendapat persetujuan Direksi/Konsultan
Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
Produk : cat yang digunakan adalah cat untuk bahan besi yang memiliki daya anti karat,
dengan warna yang sama dengan eksisting atau menggunakan cat jenis DUCO
Warna : Ditentukan kemudian
Kwalitas : Baik
3. Pengecatan
Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang cukup ahli dalam bidangnya
dan harus menurut petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
Persiapan yang harus dilakukan :
Membersihkan permukaan tersebut kotoran maupun karat yang ada.
Meratakan permukaan yang akan dicat menggunakan amplas.
Pengecatan akhir dilakukan berulang kali (2 kali) sampai mencapai warna yang dikehendaki.
4. Pengukuran dan Pembayaran
1) Cara Pengukuran
Pengukuran hasil akhir yang telah memenuhi syarat dan disetujui oleh DIreksi/Pengawas
Pekerjaan :
Pengukuran dilakkukan terhadap satuan meter persegi secara satu kesatuan yang telah
sesuai dengan persyaratan spesifikasi ini Serta telah diperiksa dan disetujui oleh
direksi/pengawas pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
Pembayaran dilaksanakan berdasarkan kuantitas pekerjaan yang memenuhi persyaratan,
dengan kompensasi penuh termasuk persiapan, pengadaan bahan, peralatan, pemasangan,
tenaga kerja, peranca dan lainnya untuk menyelesaiakan pekerjaan. akan dibayar pada harga
kontrak untuk mata pembayaran dan menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di
bawah dan dalam daftar kuantitas
No Mata
Uraian Satuan pengukuran
Pembayaran
VIII.19 Pengecatan Pagar EKsisting Meter persegi
VII.20 PEMBONGKARAN DAN PEMASANGAN TIANG LAMPU EKSISTING
1. UMUM
a) Uraian
1) Yang dimaksud dengan pembongkaran dan pemasangan Tiang lampu eksisting yaitu
pekerjaan yang dilakukan terlebih dahulu sebelum pembongkaran beton, dilakukan
pembongkaran terhadap tiang lampu eksisting beserta bola lampu yang ada penutup bola
lampu yang ada. Sebelum dilakukan pembongkaran dipastikan terlebih dahulu melakukan
pemutusan aliran listrik pada panel.
2) Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh
struktur pekerjaan pembongkaran tiang lampu, pemasangan Kembali tiang lampu, serta
pengembalian pemasangan kabel-kabel jaringan listrik tiang lampu.
b) Penyimpanan
tiang lampu beserta bola lampu dan penutupnya yang dilepas diberi tanda bagian dan disimpan
dengan baik kerusakan pada tiang lampu maupun lampu dan penutupnya menjadi tanggung jawab
penyedia setelah dilakukan pembongkaran dan penyimpanan. Hal ini termasuk pengamanan jaringan
kabel penerangan yang ada..
c) Pengajuan Kesiapan kerja
1) Sebelum melakukan pembongkaran, penyedia harus menyampaikan terlebih dahulu
kepada pengawas lapangan terkait metode pembongkaran, rencana penyimpanan, dan
pengamanan jaringan penerangan.
2) saat akan dilakukan pemasangan Kembali, maka penyedia wajib menyampaikan
metodenya serta pemasangan sudah termasuk penyetelan jaringan lampu yang
ada..
2. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
c) Pelepasan/pembongkaran Tiang Lampu
Kuantitas pembongkaran tiang lampu eksisting yang akan diukur untuk pembayaran sebagai jumlah
dalam unit rangkaian tiang lampu yang dibongkar,.
Penghitungan volume yaitu 50% dari volume keseluruhan karena perhitungan sisa 50% pada saat tiang
lampu eksisting Kembali dipasang dan berfungsi dengan dilakukan tes nyala
d) Pemasangan Kembali pagar eksisting
Pemasangan Tiang eksisting harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah unit terpasang dengan
dikalikan 50%.
2) Dasar Pembayaran
a) Kuantitas pekerjaan pembongkaran dan pemasangan Kembali tiang lampu eksisting akan ditentukan
sebagaimana disyaratkan di atas, akan dibayar pada Harga Penawaran per satuan pengukuran untuk
Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga Harga
dan pembayaran ini harus dianggap sebagai kompensasi penuh untuk pembongkarang, pemotongan,
penyediaan tempat penyimpanan, pemasangan Kembali, penyediaan baut, pemasangan Kembali kabel-
kabel sampai dengan menyala. .
b) Volume adalah volume total tiang lampu eksisting dengan pekerjaan pembongkaran dan pemasangan,
jika baru dilakukan pembongkaran maka hanya dapat dibayar 50%
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
VII.20 Pembongkaran & Pemasangan Tiang Lampu Eksisting Unit
VII.20 PEMBONGKARAN BATA MERAH POT BUNGA EKSISTING
1. UMUM
a) Uraian
1) Yang dimaksud dengan pembongkaran bata merah pot bunga eksisting yaitu pekerjaan
pembongkaran bata merah pot eksisting, pekerjaan ini mencakup seluruh bata merah pot
eksisting sisi promenade dan entrance
b Pengajuan Kesiapan kerja
1) Sebelum melakukan pembongkaran, penyedia harus menyampaikan terlebih dahulu
kepada pengawas lapangan terkait metode pembongkaran, rencana pembuangan sisa
bongkaran .
2. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
Pengukuran dilakukan dalam satuan meter persegi terhadap luasan bata merah yang dilakukan
pembongkaran
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas pekerjaan pembongkaran bata merah pot bunga eksisting akan ditentukan sebagaimana
disyaratkan di atas, akan dibayar pada Harga Penawaran per satuan pengukuran untuk Mata
Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga Harga dan
pembayaran ini harus dianggap sebagai kompensasi penuh untuk pembongkarang, termasuk upah dan
alat serta pembuangan sisa material bongkaran.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
VII.21 Pembongkaran Bata Merah Pot Bunga Eksisting M2
VII.22. PENGADAAN DAN PEMASANGAN KUBUS APUNG 50cmx50cmx40cm HDPE KOMPLIT SET
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengiriman dan pemasangan kubus apung 50cmx50cmx40cm HDPE
lengkap dengan pengunci serta pengait untuk turut naik dari bahan HDPE yang sama yang akat di masukkan
ke pipa baja.
2. Persyaratan Umum
a. sebelum melakukan pesanan, penyedia jasa wajib mengajukan request untuk supplier/pabrik.
b. kubus apung sudah termasuk dengan seluruh perkuatan sambungan kubus dan pengait untuk pengikat
kubus ke pipa baja
c. semua pekerjaan mengikuti persyaratan yang disediakan dalam petunjuk pabrik
d. Kontraktor bertanggung-jawab terhadap keamanan, kerusakan barang, sampai ke tempat tujuan. Segala
kehilangan dan atau kerusakan adalah tanggungjawab Kontraktor.
3. Persyaratan Bahan
Bahan yang digunakan :
Dimensi : 500 x 500 x 400 mm
Daya apung/kapasitas : 375 kg/m2
Material : HDPE (igh Density Polyethylene)
4. Persyaratan Pelaksanaan
Jika dilakukan sendiri oleh penyedia jasa maka penyedia jasa wajib menyerahkan terlebih dahulu petunjuk
pemasangan yang dikeluarkan oleh supplier/pabrik.
Pemasangan sudah termasuk unit kubus apung, pengikat/pin antar kubus apung serta khusus bahan untuk
pengikat ke pipa baja sebagai pengatur turun naik mengikuti pasang surut.
Keseluruhan bahan wajib dari 1 pabrik yang sama tidak dibenarkan dari campuran supplier.
.
5. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran
Pengukuran dilakukan dalam meterpersegi terpasang, sambungan ke pipa baja tidak dihitung
luasannya..
a. Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diterima dari pengadaan dan pemasangan Kubus Apung 50 cm x 50cm x 40 cm
HDPE komplit set yang ditentukan sebagaimana yang disyaratkan di atas, akan dibayar pada harga
kontrak untuk mata pembayaran dan menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di bawah
dan dalam daftar kuantitas. Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk
seluruh penyediaan, pengiriman, kelengkapan penunjang, upah, pemasangan dan alat.
No Mata
Uraian Satuan Pengukuran
Pembayaran
pengadaan dan pemasangan Kubus Apung
VII.22 M2
50 cm x 50cm x 40 cm HDPE komplit set
VII.23 PIPA GALVANIS 2”
1. UMUM
a) Uraian
pipa galvanis 2’ digunakan untuk tambatan kapal sebagai ikatan tali kapal
b) Penyimpanan
pipa galvanis harus disimpan dengan baik sebelum pemasangan, pastikan terhindar kontak langsung
dengan tanah, air..
c) Pengajuan Kesiapan kerja
1) harus menyampaikan terlebih dahulu kepada pengawas lapangan rencana pemasangan,
dipastikan bekisting dan pembesian pile cap tamabatan kapal telah siap.
2. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
Pengukuran dilakukan terhadap satuan meter terpasang,
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas pekerjaan pipa galvanis 2 inch akan ditentukan sebagaimana disyaratkan di atas, akan dibayar
pada Harga Penawaran per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan
ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga Harga dan pembayaran ini harus dianggap sebagai
kompensasi penuh untuk pengadaan, pengantaran, pemotongan, pemasangan, upah dan peralatan. .
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
VII.23 Pipa Galvanis 2’ m
DIVISI VIII
PENUNJANG,FINISHING DAN ACESSORIS
VIII. 1 Pemasangan Bata Merah 5cmx11cmx22cm Expose
a. LINGKUP PEKERJAAN
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
2) Pekerjaan pasangan bata merah ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana.
b. PERSYARATAN BAHAN
Spesifikasi teknis bahan Bata Merah sebagai berikut:
Tipe : ACC
Ukuran : panjang 22cm, tinggi 11cm, dengan tebal 5cm.
Berat jenis normal : 600 kg/m3
Kuat tekan : > 6,2 N/mm2
Konduktifitas termis : 0,24 W/mK
Tebal spesi : 3 mm (dengan semen instan), 5 mm (dengan
semen biasa)
Ketahanan terhadap api : 8 jam
Spesifikasi teknis bahan Adukan perekat Bata Merah sebagai berikut:
Warna : merah bata
Perekat : Sement Portland
Agregat : Pasir Silika halus dengan butir maksimum 0,6
mm
Berat isi : Kering 1,6 kg/liter
Basah 1,9 kg/liter
Daya Tutup : 1,7 kg/m2/mm
Kuat tekan : > 5,0 N/mm2
Tebal Adukan : ± 3 mm
c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1) Pasangan bata merah, dengan menggunakan aduk semen mortar (instant).
2) Bata merah yang digunakan bata ringan ex lokal dengan kualitas terbaik yang disetujui
Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana, siku dan sama ukurannya panjang 60cm, tinggi
20cm, dengan tebal 10cm.
3) Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
4) Pemasangan dinding bata merah dilakukan bertahap, diikuti dengan cor kolom praktis.
5) Bidang dinding yang luasnya lebih besar dari 12 m² ditambahkan kolom dan balok penguat
(kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm,
beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.
6) Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
diperkenankan.
7) Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang
terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam
dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
8) Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi 5%. Bata yang patah
lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
9) Pasangan bata merah untuk dinding harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm dan
untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan
benar-benar tegak lurus.
10) Khusus untuk pasangan bata ringan yang bersambungan dengan bata eksisting, harus
dibuat bergerigi saling mengikat, sehingga kuat dan posisi serta pola menyesuaikan dengan
kondisi yang telah ada.
1. D. Pengujian Mutu Pekerjaan
1) Kontraktor harus menguji semua pekerjaan menurut persyaratan teknis dari pabrik
pembuat/produsen atau menurut uraian di atas.
2) Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Kontraktor.
3) Konsultan Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila hal ini dianggap perlu.
4) Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan maka biaya
pengujian (dan pengulangan pengujian) tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
e. CARA PENGUKURAN
Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai
dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan
f. DASAR PEMBAYARAN
Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan diatas akan dibayar dengan harga kontrak per satuan
pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang terdaftar dibawah dan ditunjukan dalam daftar
kuantitas dan Harga dimana harga pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh
untuk penyediaan, penanganan, pemasangan, semua tenaga kerja, dan peralatan. Untuk
Pembayaran, pekerjaan dapat dibayarkan jika telah terpasang dan disahkan oleh direksi/pengawas
pekerjaan.
No Mata
Uraian Satuan pengukuran
Pembayaran
Pemasangan Bata Merah 5cmx11cmx22cm
VIII.1 M² (meter persegi)
Expose
VIII.2 PEKERJAAN PEMASANGAN BATU ALAM ANDESIT 60 x 30 cm
1. Ruang Lingkup
a. Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga kerja dan pemasangan. Pekerjaan ini
untuk finishing lantai promenade, dinding promenade atau seperti yang tertera pada gambar
b. Sebelum memeulai pekerjaan, penyedia jasa harus menyerahkan gambar kerja, metode
kerja serta tenaga kerja yang berpengalaman khusus pekerjaan batu alam kepada
direksi/pengawas pekerjaan.
2. Persyaratan bahan
a. Bahan yang dipakai adalah :
Andesit 30/60 (finshing utama lantai promanade)
Naad yang digunakan berbahan semen warna abu-abu atau disesuaikan warna batu dengan
pola sesuai yang ditentukan dalam gambar.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan penyedia jasa harus memberikan contoh bahan kepada
pengawas pekerjaan
c. Semen yang digunakan harus memenuhi syarat NI-8 tipe 1 menurut ASTM atasu S-400
menurut standart Portland Cement. Jenis semen yang dipilih dari produk semen yang
disetujui oelh direksi/pengawas pekerjaan. Penyimpanan harus ditempat yang kering dan
rapat air.
d. Pasir dipilih dari jenis pasir pasang yang kasar, tajam, bersih, dan bebas dari tanah
liat/lumpur/campuran lain. Pasir ini harus mempunyai gradasi ukuran dan bentuk yang sama
sesuai persyaratan
e. Semua material sebelum dipakai harus mendapat persetujuan Direksi/pengawas pekerjaan
untuk dapat persetujuan sebelum digunakan.
3. Pelaksanaan
a. Bersihkan permukaan dinding dan lantai dari kotoran dan minyak.
b. Adukan pasangan cukup semen dan WBM yang dibuat menjadi pasta tiap 1 M2 diperlukan
3 kg semen dan 0,75 litter WBM
c. Tarik garis horizontal untuk membantu rapinya pemasangan
d. Tiap batu dipasang satu persatu dengan adukan perekat yang dianjurkan dan dipadatkan
dengan menggunakan palu karet
e. Setelah selesai pemasangan batu, permukaan harus dibersihkan dari debu dan serpihan
f. Batu dan pinggiran naad dibersihkan dasi sisa2 bahan hingga bersih dengan menggunakan
sikat nilon
4. Cara Pengukuran
Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai
dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan
5. Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan diatas akan dibayar dengan harga kontrak per satuan
pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang terdaftar dibawah dan ditunjukan dalam daftar
kuantitas dan Harga dimana harga pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh
untuk penyediaan, penanganan, pemasangan, semua tenaga kerja, dan peralatan. Untuk
Pembayaran, pekerjaan dapat dibayarkan jika telah terpasang dan disahkan oleh direksi/pengawas
pekerjaan.
No Mata
Uraian Satuan pengukuran
Pembayaran
VIII.2 Pemasangan Batu Andesit 30/60 M² (meter persegi)
VIII.3 PEMASANAGAN GUIDING BLOCK
1. LINGKUP PEKERJAAN
a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
b) Pasangan lantai guiding block ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar.
2. PERSYARATAN BAHAN
Guiding Block yang digunakan :
Jenis : Ceramic Tile/Rock Tile
Ukuran : 20 x 20 cm, 40 x 40 cm, bentuk sudut & jenis texture
disesuaikan dengan produk yang ada.
Finishing permukaan : Glasur, antislip, rock tile (ditentukan kemudian)
Produksi : Roman atau setara.
Ketebalan : Minimum 7 mm.
Bahan Pengisi siar : Grout semen berwarna.
Bahan Perekat : Adukan spesi 1 PC : 4 pasir pasang ditambah bahan
perekat/Carofix 2.
Warna/texture : Ditentukan kemudian.
Daya resap : 1 %
Kekerasan : Minimum 6 skala Mohs.
Kekuatan tekan : Minimum 900 kg per cm².
Daya tanah lengkung : Minimum 350 kg/cm².
Mutu : Tingkat I (satu), Extruded Single Firing, tahan asam dan basa.
Chemical Resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970 (NI-3) pasal 33 D ayat 17 - 23.
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM, peraturan
keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam PVBB 1970 (NI-3) dan PBI 1971 (NI-2) dan ASTM.
Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya
kepada Perencana/Pengawas.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a) Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing letak posisi Guiding
Block
b) Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 4 pasir pasang dan ditambah
bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni dan
ditambah bahan perekat.
c) Hasil pemasangan harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar rata, tidak
bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah dan teras.
d) Pola, arah dan awal pemasangan harus sesuai gambar detail atau sesuai petunjuk
Direksi/Pengawas Pekerjaan..
e) Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang telah
disyaratkan diatas.
f) Pemotongan unit-unit Guding Block menggunakan alat pemotong batu sikatkhusus sesuai
persyaratan dari pabrik.
g) Guding Block yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada, hingga
betul-betul bersih.
h) Guiding Blockyang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
4. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
a. Cara Pengukuran
Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai
dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disetujui oleh Direksi/Pengawas
Lapangan
b. Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan diatas akan dibayar dengan harga kontrak per
satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang terdaftar dibawah dan ditunjukan dalam
daftar kuantitas dan Harga dimana harga pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi
penuh untuk penyediaan, penanganan, pemasangan, semua tenaga kerja, dan peralatan.
Untuk Pembayaran, pekerjaan dapat dibayarkan jika telah terpasang dan disahkan oleh
direksi/pengawas pekerjaan.
No Mata
Uraian Satuan pengukuran
Pembayaran
VIII.3 Pemasangan Guidining Block M² (meter persegi)
VIII.4 FINISHING CAT BATU ALAM
1. Ruang Lingkup
a. Pekerjaan ini untuk finshing bidang batu alam, dan terakota
b. Sebelum mengadakan pembelian, pengiriman dan pengerjaan Kontraktor harus menyerahkan
contoh bahan pekerjaan pada Direksi Lapangan untuk memperoleh persetujuan. Serta
menyerahkan gambar kerja
c. Persyaratan
Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh bidang yang akan dilakukan
pengecatan selesai dikerjakan dan Kontraktor wajib membersihkan semua permukaan yang
akan dicat dari berbagai macam-macam kotoran dan mengadakan pengecekan terhadap peil
lantai, dan kemiringan. Kontraktor harus mengajukan contoh bahan cat epoxy yang akan
dipasang terlebih dahulu untuk disetujui oleh Direksi.
Pekerjaan harus dilaksanakan oleh tenaga yang berpengalaman dalam bidangnya.
2. Bahan
Persyaratan Bahan cat epoxy bidang batu alam dari bahan acrylic solvent based dapat berupa
tampilan kilap ataupun doff
3. Pemasangan
Permukaan batu harus dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan serpihan, dan batu harus
dipastikan dalam kondisi yang benar-benar kering dan bersih.
5. Cara Pengukuran
Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai
dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan
6. Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan diatas akan dibayar dengan harga kontrak per satuan
pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang terdaftar dibawah dan ditunjukan dalam daftar
kuantitas dan Harga dimana harga pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh
untuk penyediaan, penanganan, pemasangan, semua tenaga kerja, dan peralatan. Untuk
Pembayaran, pekerjaan dapat dibayarkan jika telah terpasang dan disahkan oleh direksi/pengawas
pekerjaan.
No Mata
Uraian Satuan pengukuran
Pembayaran
VIII.4 Coating Batu Alam M² (meter persegi)
OUTLINE SPEK
PEKERJAAN : Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kuala Simpang, Kota Singkawang
LOKASI : Kota Singkawang
TAHUN : 2024
NO URAIAN SPESIFIKASI RUJUKAN
VII STRUKTUR
1 Pengadaan Minipile Beton (Uk.25cm x 25cm x 9m) - Beton K450
Dengan Mutu Beton K-450 - tulangan 8 D 16
- Katalok Suplier dan ijin
- Desain /gambar suplier
- JMF suplier komplit (tulangan, semen, batu, pasir, air, beton)
- hasil uji
2 Pengadaan Minipile Beton (Uk.25cm x 25cm x 6m) - Beton K450
Dengan Mutu Beton K-450 - tulangan 8 D 16
- Katalok Suplier dan ijin
- Desain /gambar suplier
- JMF suplier komplit (tulangan, semen, batu, pasir, air, beton)
- hasil uji
3 Pengadaan Tiang Pancang pipa Baja A252 10" tebal - Suplier
9mm - ASTM A252 Gr 2
- Sertifikat mutu dari pabrik
- Memiliki sertifikat TKDN (masih berlaku)
4 Beton K-300/Fc = 26,4 Mpa (Ready Mixed ) - Data Suplier dan Katalok
- JMF lengkap merk semen yang digunakan
- Hasil uji mutu
5 Beton K175/Fc = 14,5 Mpa(site mix) - JMF oleh Penyedia Lengkap (batu pasir, semen)
- Semen wajib bersertifikat TKDN Tiga Roda, Gresik
6 Urugan Pasir - Profil suplier dan bukti ijin
7 Baja tulangan (D16,D13, Ø10, Ø8. Ø6 - Data MERK KS, PERWIRA, PERKASA, IS, KS dll
- BjTP 280
- BjTS 280
- Sertifikat mutu dari pabrik
- Data pabrik terkait berat per satuan panjang
- Wajib memiliki Sertifikat TKDN (minimal 30%)
8 Kubus Apung 50x50x40 HDPE - Data Suplier/pabrik
- Katalok
- Bahan HDPE
- Daya apung/kapasitas 375 Kg.m2
- wajib bersertifikat TKDN minimal 50%
- Garansi Purna Jual minimal 8 tahun
9 Pipa Galvanis - Merk
- Memiliki Serifikat TKDN aktif
- Sertifikat Mutu
VIII PENDUKUNG
1 Bata Merah 5cm x 11 cm x 22 cm - Ukuran sesuai
- Lokal Singkawang
2 Andesit 30x60 - Data Suplier
- Minimal ketebalan 1,2 cm
3 Guiding Block 30 cm x 30 cm - Data Suplier
- Ukuran sesuai
4 Coating batu alam - Merk
- Sertifikat TKDN