| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021371398723000 | Rp 11,221,900,331 | - | |
| 0630537256027000 | Rp 12,038,000,000 | - | |
CV Tri Evan Perkasa | 09*2**7****05**0 | - | - |
| 0031503170042000 | - | - | |
| 0966688053805000 | - | - | |
| 0021188420728000 | - | - | |
CV Heora Istiqomah | 04*1**7****07**0 | - | - |
| 0013041801027000 | - | - | |
| 0717763064514000 | - | - | |
| 0395942949523000 | - | - | |
PT Jati Purba Berkah | 06*4**7****05**0 | - | - |
PT Cipta Jaya Piranti | 03*2**5****11**0 | - | - |
| 0630554160101000 | Rp 10,264,000,000 | 1. Berdasarkan penawaran peserta ditemukan hal-hal yang tidak jelas atau meragukan terkait pengalaman personel manajerial (pelaksana), peralatan sewa dump truck, dan concrete pump truck. 2. Berdasakan hasil klarifikasi yang terdokumentasikan, terdapat beberapa hal yang patut diperhatikan, yaitu adanya kesepakatan antara peserta dan pokja pemilihan mengenai batas akhir klarifikasi dan permintaan informasi yang harus terklarifikasi. 3. Berdasarkan hasil klarifikasi, sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak didapatkan tanggapan yang dapat menjawab permintaan informasi mengenai kebenaran pengalaman personel manajerial dan concrete pump truck yang sesuai dengan bukti dukung dalam penawaran peserta. 4. Sesuai dengan ketentuan Angka 28.14 huruf d dan e IKP Dokumen Pemilihan dan poin-poin hasil klarifikasi maka tidak didapatkan informasi mengenai kebenaran pengalaman personel manajerial dan kapasitas peralatan concrete pump truck karena di dalam klarifikasi tidak terdapat tanggapan/pemberian informasi mengenai kedua hal tersebut sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, sehingga tidak dapat diketahui kebenaran pengalaman personel manajerial dan kapasitas peralatan serta kesesuaiannya dengan bukti dukung dalam penawaran teknis. Oleh karena itu peserta dinyatakan tidak dapat memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi dan penawarannya dinyatakan gugur. | |
| 0817354814804000 | - | - | |
| 0927740779831000 | - | - | |
| 0015627490805000 | - | - | |
| 0018592899201000 | Rp 11,516,049,225 | Peserta tidak menghadiri klarifikasi yang diagendakan oleh pokja pemilihan sehingga dinyatakan gugur, berdasarkan Angka 28.14 huruf e IKP Dokumen Pemilihan peserta dinyatakan gugur. | |
| 0026461913117000 | Rp 10,264,000,000 | Peserta menawarkan jenis peralatan yang berbeda untuk persyaratan teknis kemampuan menyediakan peralatan mini excavator. Peserta menawarkan jenis excavator PC 200-8 (1 unit) sehingga dinyatakan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. | |
| 0827093451805000 | Rp 10,264,000,000 | Berdasarkan daftar isian peralatan utama ditemukan keterangan bahwa dump truck yang ditawarkan memiliki kapasitas 8 Ton dan pada surat perjanjian sewa peralatan diterangkan bahwa dump truck yang disewakan memiliki kapasitas 5 Ton. Sesuai Surat Arahan Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi No. PB 0201-15/890 tanggal 23 Mei 2023, hal Arahan terkait Evaluasi Teknis Peralatan Utama yang menyatakan "daftar isian peralatan utama dan bukti kepemilikan/penguasaan alat yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan. Dengan demikian bukti kepemilikan/penguasaan alat harus sama dengan alat-alat yang tercantum dalam daftar isian peralatan utama" maka peserta dinyatakan gugur karena ditemukan adanya perbedaan antara daftar isian peralatan utama dan bukti surat perjanjian sewa. | |
| 0028286219722000 | - | - | |
| 0942519810723000 | Rp 11,894,286,650 | Berdasarkan keterangan pemberi sewa pada klarifikasi dan bukti dukung perjanjian sewa serta surat pelepasan hak dan kuitansi ditemukan adanya perbedaan keterangan. Surat perjanjian sewa dan keterangan pemberi sewa pada klarifikasi menyatakan bahwa tahun pembuatan concrete pump truck adalah 2009. Namun pada surat pelepasan hak dan kuitansi ditemukan keterangan tahun pembuatan peralatan adalah 1991 dan bukan atas nama pemberi sewa. Oleh karena itu maka surat perjanjian sewa tidak disertai dengan bukti dukung yang sesuai dengan keterangan dalam surat perjanjian sewa (terdapat perbedaan). Sehingga berdasarkan temuan tersebut dapat dinyatakan bahwa surat sewa peralatan tidak disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan yang sesuai. | |
| 0852493717722000 | Rp 10,894,604,692 | 1. Berdasarkan perhitungan masa berlaku Jaminan Penawaran yang dinyatakan selama 98 (sembilan puluh delapan) hari kalender maka jaminan penawaran hanya akan berlaku sampai dengan 12 Mei 2024 atau kurang dari yang dipersyaratkan. 2. Peserta tidak memenuhi persyaratan perizinan usaha di bidang jasa konstruksi karena tidak menyampaikan informasi/data sertifikat standar (KBLI 41019) terverifikasi atau sertifikat standar belum terverifikasi beserta tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan sertifikat standar sedang menunggu verifikasi. | |
| 0923323489912000 | Rp 10,264,000,000 | 1. Berdasarkan perhitungan masa berlaku Jaminan Penawaran yang dinyatakan selama 98 (sembilan puluh delapan) hari kalender maka jaminan penawaran hanya akan berlaku sampai dengan 12 Mei 2024 atau kurang dari yang dipersyaratkan. 2. Berdasarkan keterangan daftar isian peralatan utama peserta ditemukan keterangan bahwa concrete mixer yang ditawarkan adalah sebanyak 2 unit sehingga kurang dari yang dipersyaratkan. | |
| 0317084325727000 | Rp 10,264,000,000 | Peserta tidak memenuhi persyaratan perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi karena tidak menyampaikan informasi/data sertifikat standar (KBLI 41019) terverifikasi atau sertifikat standar belum terverifikasi beserta tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan sertifikat standar sedang menunggu verifikasi. | |
| 0015676273723000 | Rp 11,534,170,000 | Peserta tidak menghadiri klarifikasi yang diagendakan oleh pokja pemilihan sehingga dinyatakan gugur, berdasarkan Angka 28.14 huruf e IKP Dokumen Pemilihan peserta dinyatakan gugur. | |
| 0720318880723000 | Rp 10,690,700,000 | 1. Berdasarkan keterangan pemberi sewa pada klarifikasi dan bukti dukung perjanjian sewa serta surat pelepasan hak dan kuitansi ditemukan adanya perbedaan keterangan. Surat perjanjian sewa dan keterangan pemberi sewa pada klarifikasi menyatakan bahwa tahun pembuatan concrete pump truck adalah 2009. Namun pada surat pelepasan hak dan kuitansi ditemukan keterangan tahun pembuatan peralatan adalah 1991 dan bukan atas nama pemberi sewa. Oleh karena itu maka surat perjanjian sewa tidak disertai dengan bukti dukung yang sesuai dengan keterangan dalam surat perjanjian sewa (terdapat perbedaan). Sehingga berdasarkan temuan tersebut dapat dinyatakan bahwa surat sewa peralatan tidak disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan yang sesuai. 2. Sesuai dengan ketentuan Angka 28.14 huruf d dan e IKP Dokumen Pemilihan dan poin-poin hasil klarifikasi maka tidak didapatkan informasi mengenai kapasitas peralatan concrete pump truck. Oleh karena itu peserta dinyatakan tidak dapat memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi dan penawarannya dinyatakan gugur. | |
Solusi Integrasi Multikarya | 05*1**5****11**0 | Rp 10,739,805,159 | 1. Peserta tidak memenuhi persyaratan perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi karena tidak menyampaikan informasi/data sertifikat standar (KBLI 41019) terverifikasi atau sertifikat standar belum terverifikasi beserta tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan sertifikat standar sedang menunggu verifikasi. 2. Berdasarkan bukti dukung kartu uji berkala berkala kendaraan bermotor dengan nomor registrasi kendaraan No. W 9043 UJ dan W 9319 UJ kapasitas daya angkut adalah sebesar 3.9 Ton dan kurang dari yang dipersyaratkan, oleh karena itu peserta tidak memenuni persyaratan teknis kemampuan menyediakan peralatan 3 unit dump truck. |
| 0937879013805000 | - | - | |
| 0416689701804000 | Rp 10,264,000,000 | 1. Berdasarkan penawaran peserta ditemukan hal-hal yang tidak jelas atau meragukan terkait peralatan sewa dump truck dan concrete pump truck. 2. Berdasakan hasil klarifikasi yang terdokumentasikan, terdapat beberapa hal yang patut diperhatikan, yaitu adanya kesepakatan antara peserta dan pokja pemilihan mengenai batas akhir klarifikasi. 3. Berdasarkan hasil klarikasi, sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, tidak didapatkan tanggapan yang dapat menjawab permintaan informasi mengenai kapasitas dump truck dan concrete pump truck yang sesuai dengan bukti dukung dalam penawaran peserta. 4. Sesuai dengan ketentuan Angka 28.14 huruf d dan e IKP Dokumen Pemilihan dan poin-poin hasil klarifikasi maka tidak didapatkan informasi mengenai kapasitas peralatan concrete pump truck karena di dalam klarifikasi tidak terdapat tanggapan/pemberian informasi mengenai kapasitas dump truck dan concrete pump truck sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, sehingga tidak dapat diketahui kebenaran kapasitas peralatan dan kesesuaiannya dengan bukti dukung dalam penawaran teknis. Oleh karena itu peserta dinyatakan tidak dapat memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi dan penawarannya dinyatakan gugur. | |
| 0017076076606000 | Rp 10,264,000,000 | 1. Berdasarkan perhitungan masa berlaku Jaminan Penawaran yang dinyatakan selama 98 (sembilan puluh delapan) hari kalender maka jaminan penawaran hanya akan berlaku sampai dengan 12 Mei 2024 atau kurang dari yang dipersyaratkan. 2. Peserta tidak memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi yang tercantum dalam SIMPAN sehingga evaluasi kualifikasi tidak dapat dilakukan. | |
| 0312873110526000 | Rp 10,761,526,693 | 1. Berdasarkan bukti dukung kartu uji berkala berkala kendaraan bermotor dengan nomor registrasi kendaraan No. AD 1641 UB kapasitas daya angkut adalah sebesar 3.9 Ton dan kurang dari yang dipersyaratkan. oleh karena itu peserta tidak memenuni persyaratan teknis kemampuan menyediakan peralatan 3 unit dump truck. 2. Berdasarkan jaminan penawaran yang diterima, keterangan masa berlaku penawaran adalah sampai dengan 13 Mei 2023 sehingga kurang dari persyaratan yang telah ditetapkan dalam LDP. | |
| 0759227580617000 | Rp 10,264,000,000 | Berdasarkan perhitungan masa berlaku Jaminan penawaran yang dinyatakan selama 98 (sembilan puluh delapan) hari kalender maka jaminan penawaran hanya akan berlaku sampai dengan 12 Mei 2024 atau kurang dari yang dipersyaratkan. | |
PT Nata Daya Laksana | 06*1**8****17**0 | - | - |
| 0634270227741000 | Rp 11,145,670,467 | 1. Peserta tidak memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi yang tercantum dalam SIMPAN sehingga evaluasi kualifikasi tidak dapat dilakukan. 2. Peserta tidak memenuhi persyaratan perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi karena tidak menyampaikan informasi/data sertifikat standar (KBLI 41019) terverifikasi atau sertifikat standar belum terverifikasi beserta tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan sertifikat standar sedang menunggu verifikasi. | |
| 0718404155805000 | Rp 11,914,538,004 | Peserta tidak memenuhi persyaratan perizinan usaha di bidang jasa konstruksi karena tidak menyampaikan informasi/data sertifikat standar (KBLI 41019) terverifikasi atau sertifikat standar belum terverifikasi beserta tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan sertifikat standar sedang menunggu verifikasi. | |
| 0661119404722000 | Rp 10,264,000,000 | 1. Peserta tidak memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi yang tercantum dalam SIMPAN sehingga evaluasi kualifikasi tidak dapat dilakukan. 2. Peserta tidak memenuhi persyaratan perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi karena tidak menyampaikan informasi/data sertifikat standar (KBLI 41019) terverifikasi atau sertifikat standar belum terverifikasi beserta tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan sertifikat standar sedang menunggu verifikasi. | |
| 0943283325804000 | Rp 10,264,000,000 | 1. Peserta tidak memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi yang tercantum dalam SIMPAN sehingga evaluasi kualifikasi tidak dapat dilakukan. 2. Peserta tidak memenuhi persyaratan perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi karena tidak menyampaikan informasi/data sertifikat standar (KBLI 41019) terverifikasi atau sertifikat standar belum terverifikasi beserta tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan sertifikat standar sedang menunggu verifikasi. | |
| 0020399713722000 | Rp 12,187,369,468 | Peserta tidak menghadiri klarifikasi yang diagendakan oleh pokja pemilihan sehingga dinyatakan gugur, berdasarkan Angka 28.14 huruf e IKP Dokumen Pemilihan peserta dinyatakan gugur. | |
| 0317249936727000 | - | - | |
| 0941522211723000 | Rp 10,887,508,669 | Peserta tidak menghadiri klarifikasi yang diagendakan oleh pokja pemilihan sehingga dinyatakan gugur, berdasarkan Angka 28.14 huruf e IKP Dokumen Pemilihan peserta dinyatakan gugur. | |
| 0312631898075000 | Rp 10,264,000,000 | 1. Berdasarkan penawaran peserta ditemukan hal-hal yang tidak jelas atau meragukan terkait peralatan sewa concrete pump truck. 2. Berdasakan hasil klarifikasi yang terdokumentasikan, terdapat beberapa hal yang patut diperhatikan, yaitu adanya kesepakatan antara peserta dan pokja pemilihan mengenai batas akhir klarifikasi dan penyampaian foto serta video dari pemberi sewa mengenai peralatan concrete pump truck. 3. Berdasarkan penyampaian foto oleh pemberi sewa, ditemukan adanya ubahan pada foto concrete pump truck. 4. Berdasarkan hasil klarikasi, tidak didapatkan tanggapan yang dapat menjawab permintaan informasi mengenai kapasitas concrete pump truck yang sesuai dengan bukti dukung dalam penawaran peserta. 5. Sesuai dengan ketentuan Angka 28.14 huruf d dan e IKP Dokumen Pemilihan dan poin-poin hasil klarifikasi maka tidak didapatkan informasi mengenai kapasitas peralatan concrete pump truck sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, karena di dalam klarifikasi pemberi sewa memberikan foto yang diubah sehingga tidak dapat diketahui kebenaran dan kesesuaiannya dengan bukti dukung dalam penawaran teknis. Oleh karena itu peserta dinyatakan tidak dapat memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi dan penawarannya dinyatakan gugur. | |
| 0750192643723000 | Rp 10,292,474,527 | 1. Peserta tidak memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi yang tercantum dalam SIMPAN sehingga evaluasi kualifikasi tidak dapat dilakukan. 2. Peserta tidak memenuhi persyaratan perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi karena tidak menyampaikan informasi/data sertifikat standar (KBLI 41019) terverifikasi atau sertifikat standar belum terverifikasi beserta tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan sertifikat standar sedang menunggu verifikasi. | |
| 0836201400735000 | - | - | |
| 0025628967603000 | - | - | |
| 0925463895804000 | - | - | |
| 0860735620723000 | - | - | |
PT Bumi Batara Sakti | 09*2**5****04**0 | - | - |
| 0030606875112000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
CV Dsn Kaya Rezeki | 05*1**4****29**0 | - | - |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0011249398731000 | - | - | |
| 0028873750104000 | - | - | |
| 0924582323438000 | - | - | |
Tata Bangun Presisi | 03*5**3****07**0 | - | - |
| 0743588550822000 | - | - | |
CV Patriot Abadi | 0029315405128000 | - | - |
| 0929511830101000 | - | - | |
| 0014094536727000 | - | - | |
| 0834596835101000 | - | - | |
| 0916355365741000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
PT Sumber Bumi Lestari Konstruksi | 0952370575922000 | - | - |
| 0032663163323000 | - | - | |
| 0031971468733000 | - | - | |
CV Berkah Joyo Group | 08*2**6****55**0 | - | - |
| 0653100560422000 | - | - | |
| 0754739605922000 | - | - | |
| 0033341579407000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0020935037411000 | - | - | |
| 0028279479728000 | - | - | |
| 0867630329644000 | - | - | |
| 0836033522805000 | - | - | |
| 0026506196101000 | - | - | |
| 0664935210009000 | - | - | |
| 0432166460701000 | - | - | |
CV Kiel Jaya Bersama | 09*6**4****23**0 | - | - |
| 0614002475429000 | - | - | |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0027232750432000 | - | - | |
| 0611404146727000 | - | - | |
| 0903524700804000 | - | - | |
| 0666779160009000 | - | - | |
| 0316906965805000 | - | - | |
| 0028911352203000 | - | - | |
| 0030329445323000 | - | - | |
| 0019728948952000 | - | - | |
CV Arman | 00*7**7****35**0 | - | - |
| 0860716646655000 | - | - | |
| 0432869543419000 | - | - | |
| 0927810424412000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
| 0739093896723000 | - | - | |
Zhean Telaga Wijaya | 09*5**1****32**0 | - | - |
CV Pantang Mundur Sejahtera | 07*6**9****04**0 | - | - |
| 0804925709101000 | - | - | |
| 0861300945027000 | - | - | |
| 0031410764325000 | - | - | |
| 0844022764805000 | - | - | |
Tridaya Bakti Nusa | 03*8**8****17**0 | - | - |
| 0722572641071000 | - | - | |
| 0539551788822000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0747097863323000 | - | - | |
| 0756168167003000 | - | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
PT Pal Moroo Land | 04*2**5****03**0 | - | - |
| 0027919612044000 | - | - | |
| 0631236437322000 | - | - | |
| 0731618716525000 | - | - | |
| 0014815666615000 | - | - | |
| 0855769576951000 | - | - | |
| 0941792442803000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0900154592723000 | - | - | |
| 0033110834911000 | - | - | |
| 0811948520102000 | - | - | |
| 0016306821831000 | - | - | |
| 0906647326721000 | - | - | |
CV Papua Cerdas Mandiri | 09*5**5****52**0 | - | - |
| 0316629930642000 | - | - | |
| 0942133786736000 | - | - | |
| 0023974777602000 | - | - | |
| 0028329266811000 | - | - | |
CV Mutiara Laut Biru | 04*6**6****23**0 | - | - |
Fayiza Amanah Sukses | 06*0**9****01**0 | - | - |
| 0016582348101000 | - | - | |
CV Keumala Hangtuah | 04*1**5****15**0 | - | - |
| 0020890687222000 | - | - | |
PT Pelita Putra Pratama | 09*4**7****08**0 | - | - |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0705946937822000 | - | - | |
| 0901003301822000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0019011717017000 | - | - | |
| 0833526031216000 | - | - | |
| 0737943910722000 | - | - | |
| 0862725025403000 | - | - | |
| 0033022187805000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0900806118101000 | - | - | |
| 0024154528017000 | - | - | |
| 0014291330518000 | - | - | |
| 0438209991727000 | - | - | |
| 0769593328429000 | - | - | |
| 0809498900822000 | - | - | |
| 0018739524322000 | - | - | |
| 0030567432105000 | - | - | |
| 0626906457403000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0032416067822000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0412479651115000 | - | - | |
| 0913668737941000 | - | - | |
| 0944966274101000 | - | - | |
| 0011139045822000 | - | - | |
| 0392637039729000 | - | - | |
| 0032445165801000 | - | - | |
PT Sastra Mas Abadi | 06*3**8****32**0 | - | - |
| 0712186295723000 | - | - | |
| 0029847217522000 | - | - | |
| 0942812017711000 | - | - | |
Bihana Usaha | 00*4**5****11**0 | - | - |
| 0942082918645000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0837629625543000 | - | - | |
| 0955403399822000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0966163545013000 | - | - | |
| 0316689462727000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0026552596008000 | - | - | |
| 0016465023008000 | - | - | |
| 0735141335722000 | - | - | |
| 0711071829106000 | - | - | |
| 0210253480525000 | - | - | |
| 0311911754124000 | - | - | |
CV Kubah Arkinesia | 06*8**5****21**0 | - | - |
| 0760299099442000 | - | - | |
PT Raun Internusa Alians | 09*6**6****08**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GUDANG BAHAN DAN
WORKSHOP PERALATAN BPJN KALTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
I. Lingkup Pekerjaan
1. Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
Ruang Lingkup Pekerjaan Pembangunan Gudang Bahan dan Workshop
Peralatan BPJN Kaltara meliputi:
a. Penerapan SMKK;
b. Divisi 1 Persiapan Lapangan/ Site Work;
c. Divisi 2 Pekerjaan Struktur;
d. Divisi 3 Pekerjaan Arsitektur;
e. Divisi 4 Pekerjaan Landscape; dan
f. Divisi 5 Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal; dan
g. Divisi 6 Pekerjaan Plambing.
2. Keluaran/Produk yang Dihasilkan
Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan adalah sebagai berikut:
a. Dokumen SMKK terdiri dari:
• Pembuatan Dokumen RKK (RMPK, RKK)
• Pembuatan Prosedur dan Instruksi Kerja
• Penyusunan Pelaporan Penerapan SMKK
b. Metode Pelaksanaan Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pelaksanaan pekerjaan;
c. Gambar Kerja (Shop Drawing);
d. Laporan Pelaksanaan terdiri dari:
1) Laporan harian yang berisikan keterangan tentang:
• Tenaga kerja;
• Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
• Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
• Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
• Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
2) Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan harian kerja);
3) Laporan bulanan;
e. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran Sertifikat Bulanan;
f. Surat Perintah perubahan pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah Kurang (jika ada tambahan atau perubahan);
g. Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan
h. Berita Acara Pernyataan selesainya pekerjaan;
i. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
j. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule/S Curve) untuk pelaksanaan
pekerjaan;
k. Dokumentasi Terlaksana (As-Built Document) yang terdiri dari :
• Dokumen Mutu Pekerjaan;
• Dokumen Administrasi;
• Dokumen Keselamatan konstruksi;
• Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan;
• Dokumen Pengoperasian dan Pemeliharaan.
3. Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 260
(dua ratus enam puluh) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja
yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan;
b. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 365 (tiga ratus enam puluh
lima) hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
4. Tenaga Kerja Yang Dipersyaratkan
Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
konstruksi ini
Jabatan/ Pengalaman
No Jumlah Keahlian
Penugasan Kerja
1 Pelaksana 1 Orang 2 Tahun SKT Pelaksana
Bangunan Gedung/
Pekerjaan Gedung
Kelas 2 (TS051) atau
SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Gedung Level 3
Jenjang 3
2 Petugas 1 Orang 0 Tahun Sertifikat Petugas
Keselamatan Keselamatan Konstruksi
Konstruksi atau SKK Petugas
Keselamatan Konstruksi
Jenjang 4
5. Daftar Peralatan
Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini :
Daftar Peralatan Utama yang Dikompetisikan
NO. NAMA PERALATAN JUMLAH KAPSITAS
1. Dump Truck 3 Unit Min 4 Ton
2. Concrete Mixer 3 Unit Min 0,3 M3
3. Concrete Pump Truck 1 unit Output Beton : Min 85
m3/jam
4. Mini Excavator 1 unit Kapasitas Bucket Min
0,12 M3
Daftar Peralatan yang Dibutuhkan selain dari yang Dikompetisikan
NO. NAMA PERALATAN JUMLAH KAPSITAS
1. Scafolding 250 set
2. Bar Cutter 1 min 32 mm
3. Bar Bender 1 min 32 mm
4. Concrete Vibrator 3 Unit 9300 VPM
5. Drop Hammer Minipile 1 unit Berat Hammer Min 1,5
Ton
6. Vibrator Roller 1 Unit Min 10 Ton
7. Motor Grader 1 Unit Min 100 HP
8. Crane Mobile 1 Unit Min 7 Ton
II. Peraturan yang Dipakai dan Peraturan/ Standar Setempat Yang Biasa
Dipakai
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun
2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Apabila penjelasan dalam Dokumen Pelaksanaan tidak sempurna (belum
lengkap) sebagaimana ketentuan dan syarat dalam peraturan di atas maka
Penyedia Barang/Jasa wajib mengikuti ketentuan peraturan-peraturan yang
disebutkan di atas.
III. Batasan / Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan
1) Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia Barang dan Jasa
terdiri atas :
a. Adendum Surat Perjanjian beserta lampiran adendumnya;
b. Pokok perjanjian/kontrak beserta lampirannya;
c. Surat penawaran beserta penawaran harga;
d. Syarat-syarat khusus Kontrak;
e. Syarat-syarat umum Kontrak;
f. Spesifikasi khusus;
g. Spesifikasi umum;
h. Gambar-gambar;
i. Daftar kuantitas dan harga; dan
j. Dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika
terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan
dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada huruf a
di atas;
3) Penyedia Barang dan Jasa wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS, Daftar
Kuantitas dan Harga Satuan serta dokumen kontrak lainnya yang
berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidaksesuaian antara RKS dan
gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya,
Penyedia Barang dan Jasa wajib untuk memberitahukan/ melaporkannya
kepada Konsultan Pengawas. Persyaratan teknik pada gambar dan RKS
yang harus diikuti adalah :
a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail,
maka harus segera meminta keputusan Konsultan Pengawas lebih
dahulu.
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran
dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan
angka tersebut yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan /
ketidaksesuaian Konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas lebih dahulu.
c. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti
kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan Konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas.
d. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan
lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian
juga sebaliknya.
e. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan
gambar setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam
berita acara penjelasan pekerjaan.
4) Bila akibat kekurangtelitian Penyedia Barang dan Jasa dalam melakukan
pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan
struktur bangunan, maka Penyedia Barang dan Jasa harus melaksanakan
pembongkaran terhadap Konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan
Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain. Selama
pelaksanaan pekerjaan, apabila terjadi perselisihan/ konflik dengan
masyarakat sekitar atau pihak lain, maka Penyedia Barang dan Jasa
diwajibkan menyelesaikan permasalahan tersebut. Segala konsekuensi
biaya yang timbul pada penyelesaian permasalahan tersebut menjadi
tanggung jawab Penyedia Barang dan Jasa.
5) Penyedia Barang dan Jasa wajib menyertakan dan melampirkan Surat
Garansi Produk sebelum dilakukan PHO atau serah terima pekerjaan
Gedung. Surat Garansi produk yang dibuktikan dengan surat yang
dikeluarkan oleh pabrik dan di cap basah.
IV. Asuransi dan Ijin Mendirikan bangunan
1) Asuransi Tenaga Kerja
Penyedia Barang dan Jasa diwajibkan mengasuransikan seluruh tenaga
kerja yang dilibatkan pada perusahaan asuransi tenaga kerja sesuai
dengan yang dikehendaki dan memenuhi persyaratan.
2) Asuransi Konstruksi (CAR – Contractor’s All Risk)
Penyedia Barang dan Jasa diwajibkan menjamin semua risiko kerusakan
atau kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan atau Konstruksi
(kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian).
3) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Penyedia Barang dan Jasa harus membantu pengurusan Persetujuan
Bangunan Gedung
(PBG) atas permintaan Pemberi pekerjaan. Biaya PBG ditanggung oleh
Pemberi pekerjaan.
4) Penyambungan Listrik, Air Bersih
Penyedia Barang dan Jasa harus membantu pengurusan penyambungan
listrik, air bersih, dan hydrant atas permintaan Pemberi pekerjaan. Biaya
penyambungan listrik, air bersih, dan hydrant ditanggung oleh Pemberi
pekerjaan.
V. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI
Pekerjaan Pembangunan Gudang Bahan dan Workshop Peralatan
BPJN Kaltara, Tahun Anggaran 2023 terdiri dari Pekerjaan Standar dan
Pekerjaan Non Standar yang mesti dikerjakan secara simultan dalam waktu
yang bersamaan sehingga dibutuhkan kualifikasi/kompetensi yang sesuai
dengan ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan. Untuk mendapatkan hasil
Produk Bangunan beserta kelengkapan lainnya yang berkualitas maka
Penyedia Jasa Konstruksi yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut harus
memiliki Kualifikasi dan Kompetensi dengan persyaratan kualifikasi sesuai
peraturan yang berlaku.