| 0963321146736000 | Rp 6,165,000,000 | |
Putra Nataba, CV | 00*5**5****43**0 | - |
| 0806811220531000 | - | |
CV Patriot Abadi | 0029315405128000 | - |
| 0941792442803000 | - | |
| 0030567432105000 | - | |
| 0942133786736000 | - | |
| 0021213848023000 | - | |
| 0835618117523000 | - | |
CV Zaren Jaya Pratama | 0412078925707000 | - |
| 0631236437322000 | - | |
| 0023427255733000 | - | |
| 0020394060722000 | - | |
| 0538078049711000 | - | |
| 0838347979212000 | - | |
PT Dua Delapan Propertindo | 07*0**3****05**0 | - |
| 0014349492732000 | - | |
| 0014910053523000 | - | |
| 0939973889723000 | - | |
| 0024755266733000 | - | |
| 0805141900733000 | - | |
| 0923323489912000 | - | |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - |
CV Arman | 00*7**7****35**0 | - |
CV Agunsela | 00*0**5****01**0 | - |
| 0922797626609000 | - | |
PT Kayla Indah Group | 09*6**8****09**0 | - |
| 0709028740307000 | - | |
| 0937879013805000 | - | |
| 0908421415101000 | - | |
| 0018602243731000 | - | |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - |
| 0728841552805000 | - | |
| 0028273274643000 | - | |
| 0032905481731000 | - | |
| 0019367853807000 | - | |
PT Bangun Artha Sejahtera | 00*2**2****72**0 | - |
| 0942578535711000 | - | |
| 0395942949523000 | - | |
| 0919814392424000 | - | |
| 0025907759733000 | - | |
| 0020493367606000 | - | |
PT Anugerah Tirta Indonesia | 07*1**3****31**0 | - |
| 0011139045822000 | - | |
| 0031971468733000 | - | |
| 0958687311121000 | - | |
| 0710801374808000 | - | |
| 0833775893732000 | - | |
| 0020890687222000 | - | |
| 0031503170042000 | - | |
CV Pancaran Putra Garuda | 07*4**8****33**0 | - |
Zhean Telaga Wijaya | 09*5**1****32**0 | - |
| 0014741052731000 | - | |
| 0760299099442000 | - | |
| 0867478117822000 | - | |
| 0664170115825000 | - | |
CV Kiel Jaya Bersama | 09*6**4****23**0 | - |
| 0955207642736000 | - | |
| 0847965621002000 | - | |
| 0029410610734000 | - | |
| 0210253480525000 | - | |
| 0942446899711000 | - | |
| 0027020304805000 | - | |
CV Gema Sangkakala | 07*2**3****54**0 | - |
| 0959218728732000 | - | |
| 0729468397732000 | - | |
| 0838966588732000 | - | |
| 0316689462727000 | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - |
| 0828248435124000 | - | |
| 0839327533125000 | - | |
PT Cinco Jaya Perkasa | 09*1**1****13**0 | - |
| 0602251597822000 | - | |
| 0813863214801000 | - | |
| 0530329663732000 | - |
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
DIREKTORAT AIR TANAH DAN AIR BAKU
SNVT PJPA KALIMANTAN III
BALAI WILAYAH SUNGAI KALIMANTAN III
DATA TEKNIS
PAKET :
Rehabilitasi Intake Batu Hapu dan Jaringan Pipa Transmisi Kabupaten
Tapin; 1 Unit; 0.05 m3/detik; F; K; SYC
TAHUN ANGGARAN
2024
DATA TEKNIS
SNVT PJPA KALIMANTAN III
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN AIR TANAH DAN AIR BAKU
TAHUN ANGGARAN 2024
Kementerian negara/ Lembaga : Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Kerja : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air/Balai
Wilayah Sungai Kalimantan III
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Meningkatnya Ketersedian Air Melalui
Pengelolaan Sumber Daya Air secara
terintegrasi
Indikator Kinerja Program : Prasarana air baku yang direhabilitasi
Kegiatan : Penyediaan dan Pengelolaan Air Tanah dan
Air Baku
Sasaran Kegiatan : Meningkatkan Kinerja Pengelolaan Sumber
Daya
Klasifikasi Rincian Output : Prasarana Bidang SDA dan Irigasi
Rincian Output : Prasarana air baku yang direhabilitasi
Volume RO : 1 (satu)
Satuan RO : Unit
Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Intake Batu Hapu Dan Jaringan
Pipa Transmisi Kabupaten Tapin; 1 Unit; 0.05
m3/detik; F; K; SYC
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
09/PRT/M/2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10/PRT/M/2015 tentang Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan
Danau;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
k. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
l. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu Dan
Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
m. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi
Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
n. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
18/SE/M/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan
Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
o. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
18/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tatanan Dan Adaptasi
Kebiasaan Baru (New Normal) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
p. Surat Edaran Menteri PUPR No. 02/SE/M/2021, tentang perubahan SE Menteri
PUPR 30/SE/M/2020 tentang transisi layanan sertifikat badan usaha dan sertifikasi
kompetensi kerja jasa konstruksi;
q. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/SE/M/2021 tanggal 25 November 2021 tentang Tata Cara Pemenuhan
Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja
Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikasi Badan Usaha serta Sertifikasi
Kompetensi Kerja Konstruksi
r. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 73/SE/Dk/2023 tentang Tata
Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
s. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK 01-Dk/224 tanggal 31 Maret
2023 Hal Penyesuaian Ketentuan Evaluasi terkait Perizinan Berusaha di Bidang
Jasa Konstruksi dan Penyesuaian Persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk
Pekerjaan Spesialis dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR.
t. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK 0404-Dk/2531 tanggal 14 April
2023 Hal Penerapan Sistem lnformasi Pengalaman (SIMPAN) dalam Pengadaan
Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR.
u. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK 0404-Dk/351 tanggal 17 Mei
2023 Hal Tindak Lanjut Penerapan Sistem lnformasi Pengalaman (SIMPAN)
dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR.
v. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 14/SE/M/2023 tanggal 5 September
2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Prakualifikasi/Tender/Seleksi
Gagal Pada Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
w. Referensi hukum lainnya yang terkait.
2. Gambaran Umum
Pengelolaan dan pengembangan sumber daya air dilaksanakan sebagai upaya dalam
terus meningkatkan kesejahteraan rakyat dan peningkatan kegiatan ekonomi produktif,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal
Sumber Daya Air terus berupaya dalam mendorong dan memajukan infrastruktur sumber
daya air untuk seluruh rakyat Indonesia melalui: Penyediaan dan Pengelolaan Air Tanah
dan Air Baku. Lokasi proyek terletak di Desa Tarungin Kecamatan Hatungun Kabupaten
Tapin Provinsi Kalimantan Selatan. Melalui kebijakan Operasi, Pemeliharaan,
Optimalisasi, dan Rehabilitasi (OPOR), dalam hal ini akan dilakukan pekerjaan
Rehabilitasi Intake Batu Hapu dan Jaringan Pipa Transmisi Kabupaten Tapin
memperbaiki intake jembatan yang mengalami kerusakan akibat kejadian banjir pada
tahun 2022 dan membangun intake secara permanen untuk mengatasi terganggunya
penyediaan air baku Wilayah Kecamatan Hatungun merupakan daratan dengan luas
wilayah mencapai 79,572 Km2 atau 4,4 persen dari luas wilayah Kabupaten Tapin.
Lokasi pekerjaan proyek terletak di Desa Tarungin Kecamatan Hatungun Kabupaten
Tapin Provinsi Kalimantan Selatan. Koordinat lokasi pekerjaan: 115°10'37,47" BT dan
3°8'39.88" LS. Pekerjaan Rehabilitasi Intake Batu Hapu dan Jaringan Pipa Transmisi
Kabupaten Tapin akan dilaksanakan oleh PPK Air Tanah dan Air Baku SNVT PJPA
Kalimantan III Provinsi Kalimantan Selatan BWS Kalimantan III Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat dengan SYC (Single Years Contract) pada TA 2024.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah terwujudnya rehabilitasi intake yang mengalami
kerusakan akibat kejadian banjir, untuk dapat menjamin ketersediaan air.
2. Tujuan
Dengan dilakukannya Rehabilitasi Intake Batu Hapu, diharapkan memperbaiki intake
jembatan yang mengalami kerusakan akibat kejadian banjir dan membangun intake
secara permanen untuk mengatasi terganggunya penyediaan air baku.
C. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah meningkatnya ketersedian air melalui pengelolaan sumber
daya air secara terintegrasi untuk masyarakat di Kabupaten Tapin khususnya di Desa
Tarungin Kecamatan Hatungun sebesar 0,05 m3/detik dan mewujudkan ketahanan air di
Kabupaten Tapin..
D. LOKASI KEGIATAN
Lokasi proyek terletak di Desa Tarungin Kecamatan Hatungun Kabupaten Tapin Provinsi
Kalimantan Selatan. Koordinat lokasi pekerjaan : 115°10'37,47" BT dan 3°8'39.88" LS.
Gambar 1.1 Lokasi Kegiatan Rehabilitasi Intake Batu Hapu dan Jaringan Pipa Transmisi
Kabupaten Tapin
Gambar 1.2 Layout Intake Batu Hapu
E. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah SNVT PJPA Kalimantan III Provinsi Kalimantan
Selatan BWS Kalimantan III, Pemerintah Daerah serta masyarakat Hatungun, Kabupaten
Tapin dan sekitarnya.
F. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan secara Kontraktual.
2. Tahapan Kegiatan
Adapun Tahapan dari kegiatan ini meliputi :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
3) Pekerjaan Kolam Intake
4) Pekerjaan Kreb
5) Pekerjaan Penataan Area Kolam Intake
6) Pekerjaan Pasangan Turap
7) Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal Intake dan Aksesoris
3. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan Rehabilitasi Intake Batu Hapu Dan Jaringan Pipa Transmisi
Kabupaten Tapin; 1 Unit; 0.05 m3/detik; F; K; SYC yaitu Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, Pekerjaan Kolam Intake, Pekerjaan Kreb
Pekerjaan Penataan Area Kolam Intake, Pekerjaan Pasangan Turap dan ekerjaan
Mekanikal, Elektrikal Intake dan Aksesoris.
G. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber Pendanaan APBN Tahun Anggaran 2024, yang tercantum
dalam DIPA SNVT PJPA Kalimantan III Provinsi Kalimantan Selatan Balai Wilayah Sungai
Kalimantan III, PPK Air tanah dan Air Baku dengan pagu pengadaan sebesar
Rp6.900.000.000,- (Enam Miliar Sembilan Ratus Juta rupiah) termasuk PPN 11%.
H. DATA DASAR
Provinsi : Kalimantan Selatan
Sumber Air : Sungai Mangkaok
Outcome : 50 l/dt
Data teknis IPA Batu Hapu :
▪ Tahun Pembangunan : 1995
▪ Tahun Operasi : 1996
▪ Jenis Sumber Air : Air permukaan, Sei Mangkaok
▪ Sistem Transmisi : Pompa ; intake dermaga
▪ Sistem Distribusi : Pompa
▪ Jumlah WTP : 4 unit
▪ Kapasitas Terpasang : 55 l/dt.
▪ Jumlah Reservoir : 3 unit
▪ Kapasitas Produksi Air : 40 l/dt.
▪ Kapasitas Distribusi Air : 30 l/dt.
▪ Jumlah Pelanggan : 16.338 Jiwa
I. RENCANA PENGADAAN
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dilaksanakan dengan Metode Tender, Pascakualifikasi,
Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Harga Satuan.
J. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan kegiatan ini adalah 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender
yang dilaksanakan secara Single Years Contract (Kontrak Tahun Tunggal) Tahun Anggaran
2024.
K. STUDI TERDAHULU
Perencanaan Pembangunan Intake Batu Hapu Tahun 2022, Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Tapin
Tabel 1. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Bulan ke-
No. Tahapan Kegiatan
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Pelaksanaan
Pekerjaan
L. PEKERJAAN UTAMA
Sebagai pekerjaan utama adalah sebagai berikut :
No Pekerjaan Utama
1 Pengadaan dan Pemasangan Pompa Intake Submersible (Kapasitas: 50 liter/detik,
Total Head: 30 meter, Efisiensi Pompa Min. 75%, Aksesoris: Coupling + Guiding
Rail+Control Panel VSD) Termasuk Pemasangan dan Supervisi
2 Pengadaan Steel Sheet Pile Type III 400x125x13 mm @ 12 m
3 Ready Mixed dan dicorkan menggunakan Pompa Beton (K-225)
4 Pasangan Batu Belah dengan Mortar tipe N (5,2 Mpa), Semi Mekanis, beda tinggi > 0
s.d. 1 m'
5 Pengadaan dan Pemasangan Lampu PJU LED 100 watt, Solar Cell, Tiang galvanis 9
m beserta pondasi dan Aksesoris
6 Penulangan Wiremesh secara manual
7 Pemancangan Steel Sheet Pile Type III
8 Bekisting biasa dinding beton dengan multiflex 12 mm
M. PERALATAN UTAMA MINIMAL
Peralatan utama minimal adalah sebagai berikut :
Tabel 2. Peralatan utama minimal
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah Kepemilikan/
status
1 Mobile Concrete Pump 90 KW s.d 114 KW 1 Unit
Milik Sendiri/
Sewa Beli/
2 Concrete Mixer ≥ 0,35 m3 1 Unit
Sewa
3 Las Listrik Diesel ≥ 500 A
4 Excavator (Standar) 224 HP s.d 230 HP 1 Unit
5 Pile Vibratory Driver (Electric) ≥ 80 HP 1 Unit
Peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan adalah sebagai berikut :
Tabel 3. Peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Mobile Concrete Pump 90 KW s.d 114 KW 1 Unit
2 Excavator Long Arm 80-140 HP 1 Unit
3 Buldozer 100-150 HP 1 Unit
4 Vibrator Roller 5-8 Ton 1 Unit
5 Water Tank Truck 3000-4500 Liter 1 Unit
6 Concrete Vibrator 5,5 HP 1 Unit
7 Bar Cutter - 1 Unit
8 Bar Bender ≥3 HP 1 Unit
9 Pompa air Diesel ≥7,5 KW 1 Unit
10 Concrete Mixer ≥ 0,35 m3 1 Unit
11 Las Listrik Diesel ≥ 500 A 1 Unit
12 Excavator (Standar) 224 HP s.d 230 HP 1 Unit
13 Pile Vibratory Driver (Electric) ≥ 80 HP 1 Unit
N. PERSONIL INTI MINIMAL
Personil inti minimal adalah sebagai berikut :
Jabatan dalam
Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja Jumlah
No. pekerjaan yang
Kerja Orang
akan
dilaksanakan
SKTK Pelaksana Bangunan Irigasi
2 Tahun (TS032) / Pelaksana Lapangan
1. Pelaksana 1 Orang
Pekerjaan Saluran Irigasi Madya
Jenjang 5.
3 Tahun
Ahli Madya K3 Konstruksi (603) / Ahli
atau
Madya K3 Konstruksi Jenjang 8.
2. Ahli K3 Konstruksi Atau 1 Orang
Ahli Utama K3 Konstruksi (603) / Ahli
0 Tahun Utama K3 Konstruksi Jenjang 9.
O. IDENTIFIKASI BAHAYA
1. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
Tingkat Resiko Keselamatan Kontruksi pekerjaan ini diklarifikasi Resiko Keselamatan
Kontruksi Besar berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 pada Sublampiran J.2. Daftar Pekerjaan Konstruksi
Dengan Risiko Keselamatan Konstruksi
1. Daftar Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi Besar Per Jenis
Pekerjaan Khusus Sipil untuk Menentukan Kebutuhan Personel Keselamatan
Konstruksi
Untuk pekerjaan konstruksi dengan risiko keselamatan konstruksi yang sudah
ditentukan pada keterangan tabel di bawah, tidak diperlukan lagi perhitungan penentuan
tingkat risiko Keselamatan Konstruksi sebagaimana tertuang dalam contoh Tabel
Penetapan Tingkat Risiko Pekerjaan.
KLASIFIKASI USAHA
PE KERJAAN KONSTRUKSI JENIS KONSTRUKSI KETERANGAN
(UU 2 TAHUN 2017)
SIPIL Sistem Penyediaan Air Minum Dengan kedalaman
(SPAM) pekerjaan galian > 1,5 m
Risiko keselamatan konstruksi ditetapkan sebagai Risiko Keselamatan Konstruksi Besar
berdasarkan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan konstruksi, untuk jenis konstruksi Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM) dengan kedalaman pekerjaan galian > 1,5 m (Tingkat kedalaman galian
berdasarkan kondisi lapangan sebesar 8,35 m). Risiko yang dimaksud adalah Risiko
Keselamatan Konstruksi untuk menentukan kebutuhan Ahli K3 Konstruksi dan/atau
Petugas Keselamatan Konstruksi, tidak untuk menentukan kompleksitas atau segmentasi
pasar Jasa Konstruksi, maka personel yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
sebagai berikut:
Ahli Madya K3 Konstruksi (603) / Ahli Madya K3 Konstruksi Jenjang 8 dengan
pengalaman 2 (dua) tahun atau Ahli Utama K3 Konstruksi (603) / Ahli Utama K3
Konstruksi Jenjang 9 dengan pengalaman 0 (nol) tahun
▪ Identifikasi bahaya pekerjaan ditetapkan sebagai berikut:
NO. URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA DAMPAK/RESIKO
1. Pekerjaan Galian Kolam - Terkena manuver saat alat Meninggal, luka
Intake (Mekanis) beroperasi berat/cacat anggota
badan
- Terjatuh saat pekerjaan galian
P. PRODUKSI DALAM NEGERI
Penggunaan Produksi Dalam Negeri :
a. Mengutamakan memakai tenaga ahli Indonesia (Dalam Negeri)
b. Memungkinkan menggunakan komponen berupa tenaga ahli dan perangkat lunak yang
tidak berasal dalam negeri (import) dengan ketentuan:
• Tenaga ahli asing dipakai untuk semata –mata mencukupi kebutuhan jenis keahlian
yang belum dapat diperoleh di Indonesia, berdasarkan keperluan nyata dan
direncanakan semaksimal mungkin terjadi alih pengalaman/keahlian dari tenaga asing
ke tenaga Indonesia;
• Komponen berupa perangkat lunak yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi
persyaratan.
Q. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
a. Dalam pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi, penyedia jasa wajib menerapkan sistem K3
dengan menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K);
b. Keluaran yang dihasilkan dalam kegiatan jasa konsultasi harus mencakup aspek-aspek
K3.
R. PELAPORAN KEGIATAN
1. Laporan Mutu
Laporan mutu merupakan laporan yang berkaitan dengan mutu pekerjaan, yang terdiri
dari :
1) Laporan Recana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
I. Informasi Pekerjaan
1.1. Data Umum Pekerjaan
1.2. Lingkup Pekerjaan
II. Struktur Organisasi Penyedia Jasa
2.1. Penyedia Jasa
III. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
IV. Tahapan Pekerjaan
V. Gambar Desain dan Spesifikasi Teknis
5.1. Gambar Kerja
5.2. Spesifikasi Teknis
VI. Rencana Kerja Pelaksanaan (Method Statement)
6.1. Metode Kerja Pelaksanaan
6.2. Tenaga Kerja
6.3. Material
6.4. Peralatan
6.5. Aspek Keselamatan Konstruksi
VII. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/ RPP (Inspection Dan Test Plan/ ITP)
VIII.Pengendalian Sub-Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan Pemasok.
Laporan RMPK dibuat 5 rangkap dan diserahkan paling lambat 1 minggu setelah
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja dari Pengguna Jasa.
2) Laporan Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
(RKKPL)
Komponen RKPPL berisi:
I. PENDAHULUAN
1.1. Gambaran Umum Proyek
1.2. Data Teknis
1.3. Struktur Organisasi
II. RONA LINGKUNGAN HIDUP AWAL
III.RENCANA KERJA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
IV. PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN
1.1. Peta Lokasi
1.2. Matriks Pelaporan Pelaksanaan Rencana Kerja Pengelolaan Dan
Pemantauan Lingkungan
3) Laporan Rencana Kerja Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP)
Komponen RMLLP berisi :
I. PENDAHULUAN
1.1. Informasi Umum Proyek
1.2. Peta Lokasi Proyek
1.3. Lingkup RMLLP
II. RENCANA MANAJEMEN LALU LINTAS PEKERJAAN
2.1. Analisis Arus Lalu Lintas
2.2. Pelaksanaan Kegiatan Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan
III. PELAPORAN KEGIATAN
4) Laporan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Komponen RKK berisi :
I. Cover Dokumen;
II. Lembar Pengesahan;
III. Daftar Isi;
1. Laporan Harian Keselamatan Konstruksi;
2. Laporan Mingguan Keselamatan Konstruksi;
3. Laporan Bulanan Keselamatan Konstruksi;
4. Laporan Cuaca Terkait Pelaksanaan Keselamatan Konstruksi;
5. Lembar Indikator Kunci Kinerja Keselamatan Konstruksi;
6. Laporan Akhir Keselamatan Konstruksi.
2. Laporan Harian (Form C3.01)
Dalam Laporan Harian ini memuat kejadian yang terjadi setiap harinya serta pekerjaan
yang diselenggarakan tiap harinya, penyediaan tenaga, penyediaan bahan, penyediaan
alat yang didatangkan.
Laporan harian, berisi keterangan tentang :
− Tenaga Kerja;
− Bahan-bahan yang datang, diterima dan ditolak;
− Personil yang bertanggung jawab;
− Alat-alat;
− Pekerjaan yang diselenggarakan;
− Waktu pekerjaan dan cuaca.
3. Laporan Mingguan
Laporan mingguan disusun dan disampaikan tiap minggu pada hari Senin, sebanyak 5
(lima) rangkap (1 asli, 4 fotokopi) berisi keterangan tentang:
− Rangkuman capaian pekerjaan berupa hasil pembandingan capaian dengan minggu
sebelumnya dan capaian pada minggu berjalan dengan rencana kegiatan dan
sasaran capaian pada minggu berikutnya;
− Hambatan dan kendala yang dihadapi pada kurun waktu 1 (satu) minggu beserta
tindakan penanggulangan yang telah dilakukan dan potensi kendala pada minggu
berikutnya;
− Dukungan yang diperlukan dari Kasatker/PPK, Direksi Teknis/Konsultan Pengawas,
dan pihak-pihak lain yang terkait;
− Ringkasan permohonan persetujuan atas usulan dan dokumen yang diajukan
beserta statusnya;
− Ringkasan kegiatan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan;
− Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian Keselamatan Konstruksi, termasuk
kejadian kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris terjadi kecelakaan kerja
(nearmiss record), dan lain-lain.
(Form C3.02) Laporan ini memuat jumlah tenaga, hari kerja keadaan cuaca ataupun
kejadian-kejadian lain yang terjadi selama 1 (satu) minggu.
(Form C3.03) Laporan ini memuat kemajuan/realisasi fisik selama 1 (satu) minggu
mengenai bagian/jenis pekerjaan yang telah atau sedang dilaksanakan.
4. Laporan Bulanan
Laporan ini dibuat untuk mengetahui sejauh mana kemajuan pekerjaan ini dapat
terealisasi guna untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan yang terjadi di lapangan
dan laporan ini memuat semua hal-hal yang terjadi secara menyeluruh.
Laporan bulanan diserahkan paling lambat tanggal 5 (lima) setiap bulannya sebanyak 5
(lima) eksemplar (1 asli, 4 fotokopi) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hasil kemajuan kerja yang telah dicapai selama 1 (satu) bulan diplotkan juga pada
Kurva-S;
b. Isi laporan ini merupakan gabungan dari kemajuan pekerjaan mingguan yang sudah
dicapai dalam bulan yang bersangkutan.
c. Laporan ini memuat hal-hal sebagai berikut :
− Uraian Pekerjaan;
− Lingkup Pekerjaan;
− Program Kerja;
− Personil Penyedia Jasa;
− Kemajuan pekerjaan yang sudah dicapai sampai dengan bulan yang
bersangkutan;
− Rencana kerja bulan berikutnya dan rencana penyerapan dananya;
− Kendala-kendala yang mungkin terjadi di lapangan yang dihadapi dalam;
pelaksanaan pekerjaan dan solusi penyelesaiannya;
− Keterangan-keterangan lainnya yang dianggap perlu untuk dilaporkan;
− Foto-foto hasil pelaksanaan pekerjaan.
5. Buku-buku
Penyedia Jasa harus menyediakan dan mengisi buku daftar pekerjaan, dan buku tamu
yang setiap harinya harus berada di lapangan. Semua Laporan tersebut sebelum
disampaikan secara periodik sudah harus diperiksa oleh Pengawas Lapangan dan
diketahui oleh Direksi.
Segala biaya yang timbul akibat pembuatan laporan tersebut sudah termasuk dalam
harga penawaran/pada salah satu item penawaran.
6. Dokumentasi/Foto dan Video Udara/Drone
− Penyedia Jasa harus menyerahkan dokumentasi berupa foto-foto dan video udara
selama jangka waktu kontrak. Pengambilan foto dan video udara tersebut dilakukan
dari awal kegiatan pelaksanaan pekerjaan dan pada foto-foto tersebut harus
dilampirkan pada laporan kemajuan pekerjaan bulanan sesuai dengan yang
tercantum dalam kontrak.
− Foto dan video udara tersebut dilengkapi dengan keterangan ringkas, lokasi
pekerjaan, tanggal pengambilan, dan koordinat apabila memungkinkan.
− Biaya untuk pembuatan foto dan video udara tersebut sudah termasuk dalam biaya
umum.
Penyedia Jasa diwajibkan membuat foto dokumentasi berwarna dimulai sejak:
− Pelaksanaan pada saat 0%, 50%, dan 100% pada tidak tetap, arah yang sama (latar
belakang) antara 0%,25%, 50%, 75%, dan 100%
− Pada tempat (lokasi) pekerjaan yang penting pengambilan foto dilaksanakan minimal
3X atau dari arah Hulu ke Hilir, atau samping kiri ke kanan atau dari muka ke
belakang.
− Hasil foto dokumentasi tersebut dicetak dengan ukuran 4 R dalam rangkap 6 (enam)
berikut klisenya dilampirkan pada Berita Acara Kemajuan Fisik.
Banjarmasin, Januari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Air Tanah dan Air Baku
KHOIRON, S.ST., M.T.
NIP. 19890408 201012 1 003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 May 2023 | Pembangunan Prasarana Air Baku Di Pusat Persemaian Liang Anggang Provinsi Kalimantan Selatan; 0 Unit; 0.015 M3/Detik; F; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,000,000,000 |
| 2 November 2022 | Pembangunan Saluran Drainase Jl. Keramat III | Kota Banjarmasin | Rp 125,455,000 |