| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0818506396926000 | Rp 435,753,588 | 100 | 100 | - | |
| 0316258540429000 | Rp 487,729,560 | 93.89 | 92.98 | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0026015461906000 | - | - | - | - | |
| 0948666615926000 | - | - | - | - | |
| 0845313600805000 | - | - | - | - | |
| 0837976026722000 | - | - | - | TIDAK MELAMPIRKAN SERTIFIKAT STANDAR BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI E. Persyaratan Kualifikasi A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas: 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha: a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi, berupa; 1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); 2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau 3) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017). | |
| 0017737701805000 | - | - | - | - | |
| 0014134456901000 | - | - | - | - | |
| 0028093185711000 | - | - | - | TIDAK MENYAMPAIKAN BUKTI TANGKAPAN LAYAR SERTIFIKAT STANDAR BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas: 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha: a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi, berupa; 1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); 2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau 3) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017). | |
| 0024276313922000 | - | - | - | SERTIFIKAT STANDAR BELUM TERVERIFIKASI DAN TANGKAPAN LAYAR SERTIFIKAT STANDAR YANG DISAMPAIKAN PERLU PERBAIKAN PERSYARATAN BUKAN SEDANG "MENUNGGU VERIFIKASI" BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI E. Persyaratan Kualifikasi A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas: 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha: a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi, berupa; 1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); 2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau 3) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017). | |
| 0017878638922000 | - | - | - | TIDAK MELAMPIRKAN SERTIFIKAT STANDAR A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas: 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha: a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi, berupa; 1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); 2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau 3) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017). | |
| 0024277907922000 | - | 57.35 | - | Tidak memenuhi ambang batas | |
| 0016008278922000 | - | - | - | PENGALAMAN BADAN USAHA YANG DISAMPAIKAN PADA KUALIFIKASI TIDAK TERCANTUM DI SIMPAN BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA G. PENERAPAN SISTEM INFORMASI PENGALAMAN (SIMPAN) 24. Penilaian Pengalaman Badan Usaha 24.1 Evaluasi pengalaman Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman). 24.2 Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. | |
| 0608483467625000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0743140980922000 | - | - | - | - | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | - |
| 0028618197727000 | - | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | - | |
| 0022469191321000 | - | - | - | - | |
| 0932541873804000 | - | - | - | - | |
| 0019260538655000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0017204058922000 | - | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0029255023924000 | - | - | - | - | |
| 0833490048101000 | - | - | - | - | |
| 0031950884801000 | - | - | - | - | |
| 0023323702922000 | - | - | - | - | |
Solusi Integrasi Multikarya | 05*1**5****11**0 | - | - | - | - |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
| 0806492161922000 | - | - | - | - | |
| 0626906457403000 | - | - | - | - | |
| 0016008955922000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
PT Dutagraha Cipta Enjinering | 0823420195437000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUPERVISI LANJUTAN REHABILITASI DAN
RENOVASI PRASARANA SEKOLAH NTT 4
TAHUN ANGGARAN
2024
(SINGLE YEARS CONTRACT)
UNIT ORGANISASI : DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA, KEMENTERIAN
PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
UNIT KERJA : BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH NUSA
TENGGARA TIMUR
SATUAN KERJA : PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN
WILAYAH II PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUPERVISI LANJUTAN REHABILITASI DAN RENOVASI
PRASARANA SEKOLAH NTT 4
1 Latar : Pelaksanaan peyediaan infrastruktur pendidikan yang dilaksanakan oleh
Belakang Kementerian PUPR merupakan dukungan kegiatan penyediaan infrastruktur
pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah
Dasar dan Menengah Negeri serta Madrasah yang rusak berat.
Sasaran dari kegiatan Pembangunan/Renovasi Infrastruktur Pendidikan ini
adalah terbangunnya kembali sekolah dan madrasah di wilayah 3T
(Terdepan, Terluar, Tertinggal) dan desa berkembang dalam rangka
percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan, sehingga dapat
meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Rehabilitasi dan renovasi sekolah merupakan bagian dari kegiatan
pembangunan infrastruktur pendidikan sebagai kegiatan prioritas sesuai
arahan pemberi tugas yang penanganannya harus dilaksanakan segera dan
termasuk dalam klasifikasi pekerjaan konstruksi termasuk kategori
sederhana.
Berdasarkan Perpres Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan,
Rehabilitasi, Atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi,
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, Mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor
22//KPTS/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara maka dipandang perlu untuk mengadakan Konsultan
Pengawasan Konstruksi yang akan mengawasi pelaksanaan konstruksi agar
dapat berjalan lancar, tepat waktu, tepat mutu dan biaya, serta tertib
administrasi sesuai peraturan yang berlaku. Mengacu pada Perpres No. 16
tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permen PUPR
No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia, Konsultan Pengawasan Konstruksi akan
bertindak sebagai pelaksana fungsi Direksi Teknis/wakil Pejabat Pembuat
Komitmen selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi berjalan sampai dengan
dilakukan serah terima kedua.
Untuk mendukung dasar pemikiran tersebut diperlukan Kegiatan Supervisi
sehingga keluaran hasil pelaksanaan Lanjutan Rehabilitasi dan Renovasi
Prasarana Sekolah NTT 4 pada Kab. Alor ini diharapkan dapat memenuhi
syarat spesifikasi teknis bangunan gedung yang mencakup pada masa
persiapan pelaksanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan pembangunan.
Secara umum tahapan pengawasan adalah sebagai berikut:
a. Kegiatan Verifikasi Kondisi Eksisting
b. Pelaksanaan Konstruksi
1. Pengukuran awal (penyesuaian gambar, BOQ, dan lapangan);
2. Pekerjaan pengawasan sipil;
3. Pekerjaan pengawasan arsitektur;
4. Pekerjaan pengawasan MEP;
5. Administrasi dan pelaporan.
c. Pemeliharaan dan Pengoperasian
1. Masa pemeliharaan oleh penyedia konstruksi selama 6 bulan
termasuk dalam konsultan pengawasan;
2. Proses serah terima pemanfaatan barang milik negara antara
Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II NTT
dengan pihak pengelola bangunan dalam rangka optimalisasi
pemanfaatan dan perawatan hasil pembangunan dengan dibantu
oleh konsultan pengawas.
2 Maksud dan : Maksud dari kegiatan ini adalah:
Tujuan 1. Dalam rangka pengendalian pembangunan/pelaksanaan dan
memberi informasi gambaran dan berbagai hal secara detail tentang
pelaksanaan Lanjutan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah
NTT 4 sebagai rangkaian kegiatan dalam bentuk
pengawasan/supervisi, sehingga pembangunan fisik terwujud sesuai
kriteria standar yang telah ditentukan dengan target waktu, biaya dan
mutu.
Tujuan dari kegiatan ini adalah:
1. Terlaksananya pemantauan status pekerjaan, koordinasi, komunikasi,
kemajuan, permasalahan yang timbul, pengumpulan data serta
informasi, dan lain-lain terkait dengan Lanjutan Rehabilitasi dan
Renovasi Prasarana Sekolah NTT 4 pada Kabupaten Alor;
2. Terlaksananya suatu mekanisme pengelolaan (manajemen),
pengendalian mutu konstruksi, dan pengawasan (supervisi) terhadap
pelaksanaan pekerjaan Supervisi Lanjutan Rehabilitasi dan Renovasi
Prasarana Sekolah NTT 4 pada Kabupaten Alor.
3 Sasaran : Pengendalian pelaksanaan Lanjutan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana
Sekolah NTT 4 sehingga sesuai dengan kriteria teknis yang diharapkan.
4 Lokasi : Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pekerjaan
5 Standar : 1) SNI 2847: 2013 Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung;
Teknis 2) SNI-2837-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan plesteran
untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan;
3) SNI-6897-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan dinding
untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan;
4) SNI-2839-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan langit-
langit untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan;
5) SNI-7394-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton
untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan;
6) SNI 03-3436-1994 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan atap
untuk bangunan dan gedung;
dan standar teknis dan standar profesi terkait lainnya
6 Referensi : 1) Undang-Undang Republik Indonesia
Hukum a. Undang-Undang RI No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
b. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
a. Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi
b. Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
3) Peraturan Presiden Republik Indonesia
a. Peraturan Presiden RI No. 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan,
Rehabilitasi, Atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan
Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Dan Satuan Pendidikan
Dasar Dan Menengah
b. Peraturan Presiden RI No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
4) Peraturan Menteri
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Keselamatan Manajemen
Keselamatan Konstruksi
b. Peraturan Menteri PU No.14/PRT/M/2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
72/PMK.02/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2020
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
27/PRT/M/2018 tentang Setifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin
Mendirikan Bangunan Gedung
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2014 tentang
Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang
Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan
Gedung dan Lingkungan
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
5) Keputusan Menteri
a. Keputusan Menteri PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Jenjang
Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
6) Surat Edaran Menteri
a. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 16/SE/M/2022 Tentang Susunan
Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan Konstruksi Di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
b. Surat Edaran Menteri PU No.21/SE/M/2019 tentang Standar Susunan
Tenaga Ahli untuk pengawasan pekerjaan konstruksi melalui
penyedia jasa;
c. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan dan Pengendalian Mutu
Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
7 Lingkup : Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
Pekerjaan adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku antara lain Peraturan
Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung
Negara dan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 16/SE/M/2022 tentang
Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, terdiri dari:
1) Tahap Persiapan
a. Memproses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
b. Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka
Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
c. Menyusun Program Mutu Pengawasan;
d. Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan Pekerjaan.
2) Tahap Pelaksanaan
a. Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
b. Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesififkasinya;
c. Memberikan rekomendasi pada PPK terhadap perubahan-perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
d. Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material dan
peralatan serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi
e. Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan
persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan
konstruksi;
f. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
g. Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat
lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental:
h. Membantu PPK dalam menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan; dan
i. Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
3) Tahap Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over)
a. Menyusun daftar catat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
b. Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen
dan gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di
lapangan sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
c. Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai
jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;
d. Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus
persen) sebelum serah terima pertama (provisional hand over):
e. Membantu PPK dalam menyusun Berita Acara Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over); dan
f. Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
4) Tahap Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over)
a. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
b. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita
Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
8 Keluaran : Keluaran dari pelaksanaan kegiatan ini berupa:
1. Laporan pendahuluan
2. Laporan mingguan (termasuk laporan harian)
3. Laporan bulanan
4. Laporan akhir
5. Berita acara pertemuan baik yang bersifat koordinasi maupun
konsolidasi sebagai bagian dari pengawasan maupun Berita acara
permasalahan yang bersifat teknis (jika ada).
9 Jadwal :
Bulan
Tahapan
No.
Kegiatan
1 2 3 4 5 6
Pelaksanaan
1 Mobilisasi
Pekerjaan
2 Laporan Pendahuluan
3 Pelaksanaan Supervisi
4 Laporan Mingguan (termasuk Laporan Harian)
5 Laporan Bulanan
6 Laporan Akhir
7 Laporan dalam Bentuk Hardisk Eksternal 500 GB