| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015316557421000 | Rp 2,599,364,700 | 93.78 | 95.02 | - | |
| 0022987598517000 | Rp 2,640,545,700 | 92.67 | 93.82 | - | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - | - | - |
| 0016628174014000 | - | - | - | - | |
| 0015673379013000 | - | - | - | - | |
| 0011180353322000 | - | - | - | - | |
| 0013719786061000 | - | - | - | - | |
| 0013456629017000 | - | - | - | Gugur Evaluasi Teknis, Tidak memenuhi Ambang Batas Kualifikasi Teknis. | |
| 0013643309061000 | - | - | - | Gugur Evaluasi Administrasi/Legalitas: 1. Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK); 2. Tidak Melampirkan Sertifikat Standar. | |
| 0013282173013000 | - | - | - | - | |
| 0669612608424000 | - | - | - | Gugur Evaluasi Administrasi/Legalitas, Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai dengan Kualifikasi yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) | |
| 0013422209086000 | - | - | - | - | |
| 0013727300013000 | - | 71.71 | - | Gugur Evaluasi Teknis, tidak memenuhi ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli | |
| 0944710102542000 | - | - | - | "Gugur Evaluasi Administrasi/Legalitas 1. Lead Firm, Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar Seperti yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK)" | |
| 0013907001061000 | - | - | - | - | |
| 0013647524013000 | - | - | - | - | |
| 0013015995063000 | - | - | - | Gugur Evaluasi Administrasi/Legalitas Tidak melampirkan 1. Sertifikat Standar KBLII 71101 dan atau Tangkapan Layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi jika Sertifikat Standar belum terverifikasi | |
| 0017848805429000 | - | - | - | - | |
| 0013281019017000 | - | - | - | - | |
| 0016627358061000 | - | - | - | - | |
| 0024389637017000 | - | - | - | - | |
| 0016783409441000 | - | - | - | - | |
Laminar Engineering Consultant | 05*2**1****61**0 | - | - | - | - |
| 0013282181015000 | - | - | - | - | |
| 0015721806016000 | - | - | - | - | |
| 0761032630543000 | - | - | - | - | |
| 0013910799061000 | - | - | - | - | |
PT Multi Raya | 00*0**8****17**0 | - | - | - | - |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0013069083028000 | - | - | - | - | |
| 0626906457403000 | - | - | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | - | |
| 0013628110015000 | - | - | - | - | |
| 0017072794017000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0013943766017000 | - | - | - | - | |
| 0020733895008000 | - | - | - | - | |
| 0015725617061000 | - | - | - | - | |
| 0021836754016000 | - | - | - | - | |
| 0024602047086000 | - | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0016785727013000 | - | - | - | - | |
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) | 00*0**4****93**0 | - | - | - | - |
| 0011191632424000 | - | - | - | - | |
| 0422061937722000 | - | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
11 Lingkup 1. Uraian Kegiatan
Kegiatan Kegiatan ini meliputi:
a. Mengidentifikasi kondisi terkini dari penyelenggaraan dan infrastruktur
SPAM meliputi ketersediaan air minum, aksesibilitas masyarakat, kualitas
air, kapasitas sistem, hingga keberlanjutan finansial;
b. Mengidentifikasi tantangan dan peluang eksternal dan internal dalam
Penyelenggaraan SPAM;
c. Menganalisis capaian kinerja SPAM dengan mengacu pada target
RPJMN 2020 – 2024 dan Rencana Strategis Direktorat Air Minum 2020 – 2024;
d. Mengidentifikasi isu strategis dan permasalahan pengembangan
infrastruktur SPAM dan pengelolaan SPAM yang sudah dibangun;
e. Menganalisis potensi, arah kebijakan, skenario, target dan strategi
pengembangan SPAM;
f. Melakukan kajian perbandingan dengan praktik internasional dan
relevansi untuk konteks nasional;
g. Menyusun rencana aksi percepatan investasi, alternatif pendanaan,
dan kerjasama pengembangan SPAM;
h. Menyusun rancangan Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas)
dalam Penyelenggaraan SPAM tahun 2025 – 2029;
i. Menyusun naskah (legal drafting) peraturan presiden Kebijakan dan
Strategi Nasional (Jakstranas) dalam Penyelenggaraan SPAM tahun 2025 –
2029;
j. Menyusun rancangan Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Air
Minum tahun 2025 – 2029;
k. Melaksanakan rapat, focus group discussion (FGD), dan konsultasi
publik yang berkaitan dengan penyusunan rancangan Kebijakan dan Strategi
Nasional (Jakstranas) dalam Penyelenggaraan SPAM tahun 2025 – 2029 yang
dilakukan melalui video conference maupun tatap muka dengan mengundang
K/L terkait meliputi Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pusat Statistik,
Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) maupun
stakeholder lainnya yang terkait;
l. Melaksanakan rapat dan focus group discussion (FGD) yang berkaitan
dengan penyusunan rancangan rencana strategis (Renstra) Direktorat Air
Minum tahun 2025 – 2029 yang dilakukan melalui video conference maupun
tatap muka dengan mengundang K/L terkait maupun stakeholder lainnya yang
terkait;
m. Menyusun laporan teknis kegiatan.
2. Batasan Kegiatan
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta dan
provinsi/kabupaten/kota terkait. Pelaksanaan pekerjaan berupa
pengumpulan dan pengolahan data, pengkajian/ desk study, rapat
pembahasan dan penyepakatan, rapat koordinasi, workshop, focus group
discussion (FGD), dan konsultasi publik dilakukan dalam rangka
mendukung penyiapan kegiatan dan pelaporan.
Adapun batasan substansial kegiatan adalah rancangan Kebijakan dan
Strategi Nasional (Jakstranas) dalam Penyelenggaraan SPAM dan
Rencana Strategi (Renstra) Direktorat Air Minum tahun 2025 – 2029.
3. Metode Pelaksanaan
Kegiatan ini dilakukan dengan beberapa metodologi pelaksanaan. Adapun
metodologi pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
a. Penyusunan Materi Teknis Rancangan Kebijakan dan Strategi
Nasional (Jakstranas) dalam Penyelenggaraan SPAM tahun 2025 – 2029
dan rancangan Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Air Minum tahun
2025 – 2029
i.Pengumpulan, perhitungan, pengolahan, dan analisis data;
ii. Pengkajian/diskusi/desk study;
iii.Pembahasan dan penyepakatan;
iv.Koordinasi dengan stakeholder terkait;
b. Pelaksanaan rapat, Focus Group Discussion (FGD), dan konsultasi
publik yang berkaitan dengan penyusunan Materi Teknis
Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM 2025 – 2029 yang
dilakukan melalui video conference maupun tatap muka:
i.Penyiapan pelaksanaan rapat dan FGD;
ii.Presentasi kebijakan dan strategi terkait SPAM;
iii.Pencatatan/notulensi dan dokumentasi;
iv.Pembuatan action plan (kesepakatan para pihak);
v.Penajaman hasil rapat.
c. Pelaksanaan rapat dan Focus Group Discussion (FGD) yang
berkaitan dengan materi teknis rancangan rencana strategis
(Renstra) Direktorat Air Minum tahun 2025 – 2029 yang dilakukan
melalui video conference maupun tatap muka:
i.Penyiapan pelaksanaan rapat dan FGD;
ii.Presentasi rencana strategis terkait SPAM;
iii.Pencatatan/notulensi hasil masukan;
iv.Pembuatan action plan (kesepakatan para pihak);
v.Penajaman hasil rapat.
d. Penyusunan laporan teknis kegiatan
i.Pengumpulan, perhitungan, pengolahan, dan analisis data;
ii. Penyusunan laporan.
4. Tahapan
Adapun tahapan pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut:
a. Perencanaan
i.Identifikasi produk pengaturan bidang sumber daya air,
penyelenggaraan SPAM, dan rencana jangka menengah dan
panjang yang berlaku untuk melakukan review peraturan
perundang-undangan bidang air minum;
ii. Menggali isu strategis dan permasalahan air minum sesuai
dengan perkembangan penyelenggaraan SPAM melalui kajian
primer dan sekunder;
iii.Identifikasi kebutuhan pengaturan terkait penyelenggaraan
SPAM yang belum terakomodir atau perlu diperbaharui dalam
peraturan perundang-undangan eksisting;
iv.Identifikasi dan pemetaan peran dan fungsi stakeholders dalam
penyelenggaraan SPAM;
v.Penyusunan jadwal rencana pelaksanaan kegiatan sesuai arahan tim teknis/
Direktur Air Minum.
b. Pelaksanaan
i.Pelaksanaan kegiatan terdiri dari: (i) Forum Group Discussion (FGD)
Penyusunan Materi Teknis Jakstranas SPAM & Renstra Direktorat Air Minum,
(ii) Workshop Penyusunan Materi Teknis Rancangan Jakstranas SPAM &
Renstra Direktorat Air Minum, serta (iii) Konsultasi Publik Jakstranas SPAM
dengan tim teknis dan stakeholders. FGD, workshop, dan konsultasi
dilaksanakan melalui video conference maupun tatap muka (hybrid) dengan
rincian sebagai berikut:
• Melaksanakan kegiatan FGD Jakstranas SPAM sebanyak dua
kali fullboard di luar kantor (Banten) yang diikuti oleh Pejabat
Eselon III ke bawah sebanyak tiga puluh lima orang dan empat
puluh orang selama dua hari paket meeting
• Melaksanakan kegiatan FGD Renstra Direktorat Air Minum
sebanyak tiga kali fullboard di luar kantor yang diikuti oleh
Pejabat Eselon III ke bawah. FGD I dan FGD II dilaksanakan di
luar kantor (Banten) diikuti sebanyak empat puluh orang dan
delapan puluh orang selama dua hari paket meeting, serta FGD
III dilaksanakan di luar kantor (Jawa Barat) diikuti sebanyak tiga
puluh orang selama satu hari paket meeting
• Melaksanakan kegiatan workshop Rancangan Jakstranas
SPAM fullboard di luar kantor (DKI Jakarta) yang diikuti oleh
Pejabat Eselon III ke bawah sebanyak empat puluh orang
selama dua hari paket meeting
• Melaksanakan kegiatan workshop Rancangan Renstra
Direktorat Air Minum 2025-2029 di luar kantor (Jawa Barat)
yang diikuti oleh Pejabat Eselon III ke bawah sebanyak empat
puluh orang selama satu hari paket meeting
• Melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik Rancangan
Jakstranas SPAM di luar kantor (DKI Jakarta) yang diikuti oleh
Pejabat Eselon III ke bawah sebanyak tujuh puluh lima orang
selama satu hari paket meeting
ii. Mengundang Narasumber/Pembahas (Pejabat Eselon II)
sebanyak satu orang selama delapan kali pertemuan dengan
waktu masing-masing orang selama dua jam
ii. Mengundang Narasumber/Pembahas (Pejabat Eselon III)
sebanyak tiga sampai lima orang selama delapan kali pertemuan
dengan waktu masing-masing orang selama dua jam
ii. Mengundang Moderator (setingkat eselon 3 ke bawah/yang
disetarakan) untuk pelaksanaan FGD sebanyak satu sampai dua
orang selama tujuh kali pertemuan dengan waktu masing-masing
orang dua jam
ii. Mengundang Moderator Profesional untuk pelaksanaan FGD,
dan Konsultasi Publik sebanyak dua orang untuk dua kali
pertemuan dengan waktu masing-masing orang selama dua
sampai tiga jam
ii. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan FGD maupun
workshop Jakstranas SPAM dan Renstra Direktorat Air Minum,
terdiri dari laporan pendahuluan, laporan antara, konsep laporan
akhir, laporan akhir & ringkasan eksekutif, materi teknis Kebijakan
dan Strategi Penyelenggaraan SPAM Tahun 2025-2029, legal
draft Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM Tahun
2025-2029, serta draft Rencana Strategis Direktorat Air Minum
Tahun 2025-2029
ii. Penyiapan proses legalisasi rancangan Kebijakan dan Strategi
Penyelenggaraan SPAM Tahun 2025-2029 dan rancangan
Rencana Strategis Direktorat Air Minum Tahun 2025-2029 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Penyelesaian
i.Laporan dan notulensi rapat/ FGD/ Workshop/ konsultasi publik.
ii.Penyempurnaan materi teknis rancangan Kebijakan dan Strategi Nasional
(Jakstranas) dalam Penyelenggaraan SPAM tahun 2025 – 2029, naskah (legal
drafting) peraturan presiden Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas)
dalam Penyelenggaraan SPAM tahun 2025 – 2029, dan rancangan Rencana
Strategis (Renstra) Direktorat Air Minum tahun 2025 – 2029 yang disetujui oleh
pemberi kerja.