| 0804583250822000 | Rp 31,302,408,151 | |
| 0015884190821000 | - | |
| 0742295231821000 | - | |
| 0721300127941000 | - | |
| 0438243826822000 | - | |
| 0023712888005000 | - | |
Kelman Infra Perkasa | 08*9**4****02**0 | - |
| 0746597103101000 | - | |
| 0032125833821000 | - | |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - |
Tunas Purna Karya | 00*4**2****12**0 | - |
| 0021684261101000 | - | |
| 0023928013823000 | - | |
| 0941792442803000 | - | |
| 0026967810031000 | - | |
| 0800975997101000 | - | |
| 0913323226941000 | - | |
CV Kiel Jaya Bersama | 09*6**4****23**0 | - |
CV Yanka Intiland | 06*1**5****05**0 | - |
| 0744197849805000 | - | |
| 0610627184814000 | - | |
| 0841405707101000 | - | |
| 0708725395805000 | - | |
PT Bumi Palapa Perkasa | 08*4**3****51**1 | - |
CV Gema Sangkakala | 07*2**3****54**0 | - |
PT Restu Jaya Wisesa | 0020937322823000 | - |
| 0033084690201000 | - | |
| 0625610787601000 | - | |
CV Papua Cerdas Mandiri | 09*5**5****52**0 | - |
| 0950425769831000 | - | |
| 0017076076606000 | - | |
| 0715900981823000 | - | |
| 0940307606732000 | - | |
| 0801461161805000 | - | |
| 0755128766805000 | - | |
| 0923122683801000 | - | |
| 0732530084424000 | - | |
PT Setia Budi Perkasa | 00*1**1****05**0 | - |
| 0662306182921000 | - | |
CV Mitra Tiara Teknik | 0015627383801000 | - |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - |
PT Wakila Sultra Muna | 09*6**2****16**0 | - |
| 0030613368821000 | - | |
| 0812730232834000 | - | |
PT Agramamandiri Jaya Perkasa | 09*4**8****11**0 | - |
| 0743588550822000 | - | |
| 0019582055008000 | - | |
| 0021198700831000 | - | |
| 0841489438814000 | - | |
CV Gona Sinergi | 09*5**2****06**0 | - |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - |
| 0707540076015000 | - | |
PT Patra Geoteksindo Jaya | 09*6**1****35**0 | - |
| 0626906457403000 | - | |
| 0022839930821000 | - | |
PT Cahaya Geosolusi Indonesia | 09*9**1****34**0 | - |
| 0028273274643000 | - | |
| 0016761017307000 | - | |
| 0012169256422000 | - | |
| 0731618716525000 | - | |
CV Firman Jaya Sakti | 08*3**0****09**0 | - |
CV Fandri Construksindo | 00*9**0****33**0 | - |
| 0021543293503000 | - | |
| 0667732390311000 | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - |
| 0021760236619000 | - | |
| 0013641790008000 | - | |
| 0019838739101000 | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN BANGUNAN PENGAMAN PANTAI MIANGAS
(LANJUTAN)
KAB. KEPULAUAN TALAUD PROPINSI SULAWESI UTARA
A. KETERANGAN UMUM
Pelaksanaan Pembangunan Pengaman Pantai Pulau Miangas (Lanjutan)
tahun anggaran 2024 merupakan pekerjaan lanjutan dari pekerjaan tahun
sebelumya. Pekerjaan ini dimulai tahun 2012 sampai dengan sekarang. Pekerjaan
ini bertujuan untuk melindungi garis pantai Pulau Miangas dari ancaman erosi
pantai yang dapat menyebabkan mundurnya garis pantai, dimana pulau miangas
merupakan batas utara Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga jika terjadi
erosi pantai yang berlebihan akan berdampak pada berkurangnya luas NKRI.
B. KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN
a. Penyedia Jasa pekerjaan harus memperhatikan ketentuan kesehatan dan
Undang-Undang Keselamatan Kerja. Ketentuan-ketentuan tersebut harus
diadopsi oleh pelaksana pekerjaan dalam prosedur/manual pekerjaan
secara menyeluruh untuk setiap tahapan pekerjaan, mulai dari tahap
pekerjaan persiapan hingga pemeliharaan setelah penyerahan pekerjaan.
b. Penyedia Jasa pekerjaan harus memiliki prosedur dan tata cara
administrasi yang baku dalam bentuk surat menyurat, surat pengumuman,
surat undangan dan surat-surat lainnya untuk menunjang seluruh kegiatan
pekerjaan. Seluruh dokumen pekerjaan mulai dari pekerjaan persiapan,
pelaksanaan, serah terima, dan pemeliharaan harus didokumentasikan
secara sistematis sesuai dengan kelompok pekerjaan, urutan waktu, atau
kategori lain yang dianggap penting. Dokumentasi ini diperlukan guna
menunjang laporan pekerjaan (Laporan Mingguan dan Bulanan) dalam
bentuk elektronik dan hardcopy.
c. Penyedia Jasa pekerjaan wajib memperhatikan efektifitas dan efisiensi
pelaksanaan. Termasuk dalam hal ini aspek SDM, Peralatan, dan
pengadaan bahan. SDM yang digunakan harus secara efektif dapat
memenuhi kebutuhan jadwal dan kualitas pekerjaan. Jumlah dan jenis
peralatan-peralatan pendukung pekerjaan harus diperhitungkan dengan
Spesifikasi Teknis Pembangunan Bangunan Pengaman P antai Miangas (Lanjutan)
Page 1 of 29
seksama sesuai jadwal pekerjaan terutama bila peralatan-peralatan
tersebut diadakan dengan sewa. Pengadaan bahan / material harus
diupayakan efektif sesuai pekerjaan yang dijadwalkan.
d. Penyedia Jasa pekerjaan detail berkewajiban memperhatikan kondisi
sosial dan budaya masyarakat di lokasi pelaksanaan pekerjaan. Hal-hal
yang cukup sensitif, seperti gangguan kebisingan pada waktu ibadah,
waktu istirahat, hal-hal yang ditabukan, atau lokasi-lokasi yang dianggap
suci oleh masyarakat setempat sedapat mungkin dihindarkan dari
gangguan pekerjaan atau personil yang terlibat dalam pekerjaan.
e. Daerah galian harus dikeringkan secukupnya dan dijaga jangan sampai
ada air tergenang. Penyedia Jasa harus membuat dan merawat semua dan
sementara, bila perlu melakukan pemompaan sumber-sumber air dan
aliran lainnya untuk mengeluarkan air tersebut dari lokasi pekerjaan
sepanjang masa pelaksanaan. Semua bangunan sementara harus
dibongkar bila pekerjaan telah selesai dan disetujui Direksi Pekerjaan.
f. Akses / jalan masuk ketempat pekerjaan harus diadakan oleh Penyedia
Jasa, bilamana diperlukan atau disesuaikan dengan kebutuhan dan
kepentingan lokasi pekerjaan tersebut. Selama pekerjaan Penyedia Jasa
harus memelihara seluruh jalan - jalan sementara dan sebagainya yang
mungkin diperlukan untuk memasuki bagian pekerjaan dan
menyingkirkan / membersihkan kembali pada waktu penyelesaian
pekerjaan atau jika diperintahkan juga memperbaiki segala kerusakan
yang diakibatkan.
g. Segala pekerjaan yang menurut Pengguna Jasa menyebabkan gangguan
pada penduduk dan lingkungan sekitar lokasi pekerjaan yang berdekatan,
hendaknya dilaksanakan sesuai pengarahan Pengguna Jasa, dan semua
resiko akibat gangguan ini menjadi beban Penyedia Jasa serta harus
mendapatkan izin tertulis dari Direksi Pekerjaan atau Konsultan
Pengawas untuk melaksanakan pekerjaan yang tertera dalam Kontrak ini
di luar jam-jam kerja biasa, pada hari-hari minggu atau hari-hari libur-
resmi.
h. Penyedia Jasa wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan
perhatian penuh dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia Jasa
bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik,
Spesifikasi Teknis Pembangunan Bangunan Pengaman P antai Miangas (Lanjutan)
Page 2 of 29
urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang
tercantum dalam Kontrak.
i. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia Jasa dengan
skala dan gambar detail yang jelas sebelum suatu komponen konstruksi
dilaksanakan.
j. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan/disahkan oleh
Konsultan Pengawas paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum elemen konstruksi
yang bersangkutan dilaksanakan.
k. Penyedia Jasa wajib diperingatkan dan dapat diberhentikan oleh
Konsultan Pengawas apabila ditemukan penyimpangan-penyimpangan
selama pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan prosedur, persyaratan dan
peraturan.
l. Sebelum penyerahan pekerjaan ke-1, Penyedia Jasa sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan atau As Built Drawing yang
terdiri atas:
1) As Built Drawing pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan
dalam pelaksanaannya.
2) As Built Drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa
gambar-gambar perubahan.
m. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan
sisa- sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksi keet sisa beton, dan
sebagainya, harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali
akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
C. URAIAN PEKERJAAN
Untuk tahun anggaran 2024 terdapat dua jenis bangunan yang akan
dilanjutkan pembanguannya yaitu revetment dan tambatan perahu, tambatan
perahu dengan daftar rincian lingkup pekerjaan yang dilkasanakan sebagai
berikut:
Spesifikasi Teknis Pembangunan Bangunan Pengaman P antai Miangas (Lanjutan)
Page 3 of 29
NO ITEM LINGKUP PEKERJAAN
PEKERJAAN
A. Pekerjaan Persiapan 1. Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Excavator
b. Loader
c. Dump Truck / Truck Mixer
2. Sewa Bangunan Direksi keet & Base Camp
3. Sewa 3 Unit Sepeda Motor
4. Sewa Internet Satelit
5. Sewa Lahan Pencetakan, Disposal Material, dll
6. Sewa Tambat Tongkang
B Pekerjaan Tanah 1. Galian Tanah Biasa (A) Kedalaman 0 – 2 m
2. Galian Tanah Berbatu (A) Kedalaman 0 – 2 m
3. Urugan Tanah Kembali
4. Timbunan Pasir Setempat
3 Pekerjaan Revetmen 1. Pencetakan Buis Beton
2. Pemadatan Beton Pada saat Mengecor
3. Angkutan Buis Beton ke Lokasi Pemasangan ( 50 - 500 m)
4. Angkutan Buis Beton ke Lokasi Pemasangan ( 0.5 km –
1.0 Km)
5. Pemasangan Buis Beton
6. Siklop 60% beton Fc’ 15 Mpa Kr dan 40% Batu Belah
7. Pemasangan Besi Angker Dia. 16 mm
8. Plesteran dengan Mortar type S
9. Pasangan Batu dengan mortar type N
10. Pembesian
11. Bekisting
12. Beton Fc’20 Mpa
13. Pas. Batu Boulder 300 kg – 400 kg
4. Pekerjaan Tambatan 1. Galian Tanah Berbatu (A) Kedalaman 0 – 2 m
Perahu 2. Pasangan Batu Boulder > 520 – 600 kg
3. Pasangan Batu 55 – 100 kg
4. Pengadaan Tetrapod 1000 Kg
Spesifikasi Teknis Pembangunan Bangunan Pengaman P antai Miangas (Lanjutan)
Page 4 of 29
5. Pemasangan Tetrapod
6. Pemasangan Geotekstil
A. BIAYA PENYELENGGARAAN SISTEM MANAJEMEN K3
a. Penyiapan RK3K
b. Sosialisasi dan Promosi K3
c. Alat Pelindung Diri
d. Asuransi dan Perizinan
e. Personil K3
f. Fasilitas Sarana Kesehatan
g. Rambu-rambu K3
h. Konsultasi dengan Ahli Terkait Keselamatan Konstruksi
i. Lain-lain terkait Pengendalian Risiko K3
D. LAMA WAKTU PEKERJAAN
Pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan dalam waktu 310 ( Tiga Ratus Sepuluh
Puluh ) hari kalender.
E. TENAGA PELAKSANA
Pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Pulau
Miangas (Lanjutan) Penyedia Jasa harus menyediakan Tenaga Ahli
Pelaksana pekerjaan yang berpengalaman dan berkompetensi.
Daftar Personil Inti yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sekurang-
kurangnya :
No. Jabatan Jumlah Pendidikan Pengalaman Keahlian ***)
dalam min.**) Kerja min.
Pekerjaan
1. Manajer 1 S1/D4 4 th Ahli Teknik Pantai
Pelaksanaan Teknik Sipil Jenjang 9
/Proyek
2. Manager Teknik 1 S1/D4 4 th Ahli Madya Teknik
Teknik Sipil Pantai
Jenjang 8
Spesifikasi Teknis Pembangunan Bangunan Pengaman P antai Miangas (Lanjutan)
Page 5 of 29
3. Ahli K3 1 D3 3 th/0 th SKA Ahli Muda K3
Konstruksi Konstruksi
4 Manager 1 D3 3Th -
Keuangan
E. PERALATAN
Pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Pulau
Miangas (Lanjutan) Penyedia Jasa harus menggunakan alat berat sebagai
berikut antara lain :
No. Alat Spesifikasi/ Jumlah Keterangan
Kapasitas Minimal
1 Excavator (Grab Mesin Min. 138 HP 1 unit
Bucket) dan
Bucket Min.3 Ton
2 Excavator (Digging Mesin Min.138 HP 4 Unit Kebutuhan dilapangan
Bucket) dan
Bucket Min. 0.8 M3
3 Tongkang & Tug Tongkang maks. NT 450 dan 1 unit
Boat Tug Boat Min. 900 HP atau
2X450 HP
4 Wheel Loader Mesin min. 100 HP 1 unit
5 Truck Mixer Min 3 m3 2 unit
6. Dump Truck Mesin min. 3.907 cc 8 Unit Kebutuhan dilapangan
F. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
a. Penyedia Jasa berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam
bentuk kurva-s yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan
berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Penyedia Jasa
selambat-lambatnya 7 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan
pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah
mendapatkan persetujuan Pengawas Pekerjaan (Tim Teknis dan Konsultan
Supervisi).
Spesifikasi Teknis Pembangunan Bangunan Pengaman P antai Miangas (Lanjutan)
Page 6 of 29
c. Bila selama 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa
belum menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Penyedia Jasa harus
dapat menyajikan jadwal pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu
pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Penyedia Jasa harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan
mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan
2 mingguan ini harus disetujui oleh PPK dan Direksi Pekerjaan / Konsultan
Pengawas.
e. Penyedia Jasa bersama PPK, Direksi Pekerjaan dan Konsultan Pengawas harus
menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan (kick of meeting)
menjelaskan jadwal, metoda, sistem komunikasi dan mekanisme kerja,
kelengkapan dokumen DED dan sistem laporan serta evaluasi pekerjaan.
G. KETENTUAN PERSONIL, MATERIAL DAN PERALATAN
Ketentuan yang memuat tentang penyediaan material dan peralatan oleh Penyedia
Jasa diatur sebagai berikut:
a. Penyedia Jasa harus menyediakan bahan/material dan peralatan yang memenuhi
syarat untuk menyelesaikan pekerjaan kecuali yang sudah disediakan di dalam
Kontrak. Semua peralatan dan material yang merupakan bagian dari pekerjaan harus
sesuai dengan standar yang tercantum dalam Spesifikasi atau Standar yang
ditunjukkan. Jika Penyedia Jasa mengusulkan pengadaan peralatan atau material
yang tidak sesuai dengan standar yang disebutkan diatas harus memberi tahu dan
mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan terlebih dahulu.
b. Penyedia Jasa harus mendatangkan semua peralatan yang memenuhi syarat dalam
jumlah yang cukup untuk pelaksanaan pekerjaan sampai dengan selesai. Direksi
Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah peralatan, jika
menurut pertimbangannya perlu untuk mencapai progress sesuai dengan Kontrak.
Penyedia Jasa harus mendatangkan semua mesin dan peralatan, lengkap dengan
suku cadangnya yang cukup, untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
c. Penyedia Jasa harus berusaha untuk mendapatkan bahan material yang ditentukan
dalam spesifikasi teknik atau gambar, tapi jika material tersebut tidak dapat
diperoleh dengan alasan diluar kemampuan Penyedia Jasa, boleh memakai material
Spesifikasi Teknis Pembangunan Bangunan Pengaman P antai Miangas (Lanjutan)
Page 7 of 29
pengganti dengan persetujuan Direksi Pekerjaan. Tidak boleh ada material
pengganti tanpa persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan.
d. Peralatan dan material yang didatangkan oleh Penyedia Jasa harus diperiksa dan
sesuai dengan Kontrak pada saat di lokasi berikut ini atau seperti yang ditentukan
oleh Pemberi Tugas:
1) tempat produksi atau pabrik
2) pengangkutan
3) lokasi pekerjaan
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengguna Jasa semua spesifikasi
peralatan dan material yang diperlukan oleh Pengguna Jasa untuk tujuan
pemeriksaan. Pemeriksaan peralatan dan material termasuk tempat dimana berasal
tidak berarti melepaskan Penyedia Jasa dari tanggung jawabnya untuk
mengadakan peralatan dan material yang tercantum dalam spesifikasi teknik.
e. Bersamaan dengan penyerahan Jadwal Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan program pengangkutan peralatan dan material secara rinci, dengan
urutan pengangkutan dan pengiriman di lapangan sesuai dengan rencana Jadwal
Pelaksanaan tersebut kepada Direksi Pekerjaan. Penyedia Jasa harus memberitahu
Direksi Pekerjaan kedatangan peralatan, material dan pemasangan peralatan di
lapangan.
f. Penyedia Jasa harus menyerahkan 3 (tiga) set spesifikasi lengkap, brosur dan data
mengenai material dan peralatan yang akan didatangkan sesuai Kontrak kepada
Direksi Pekerjaan untuk disetujui, dalam jangka waktu 15 ( lima belas ) hari setelah
menerima surat perintah kerja. Bagaimanapun juga persetujuan terhadap
spesifikasi, brosur dan data tersebut tidak akan melepaskan Penyedia Jasa dari
tanggung jawabnya sesuai dengan Kontrak.
a. Tenaga Pelaksana Pekerjaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa harus menunjuk tenaga
pelaksana pekerjaan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk struktur
organisasi, yang bertanggung jawab dan berwenang penuh dalam
tugasnya, dengan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen Sungai Pantai 3
Sulawesi Utara.
b. Tenaga Pelaksana Pekerjaan mencakup :
1. Manager Proyek : 1 orang
- Memiliki Pendidikan minimal S1/D4 Teknik Sipil, Sertifikat Keahlian
(SKA) Teknik Pantai dengan pengalaman minimal 4 (Empat) tahun.
Spesifikasi Teknis Pembangunan Bangunan Pengaman P antai Miangas (Lanjutan)
Page 8 of 29
2. Manajer Teknik : 1 orang
- Memiliki Pendidikan Minimal S1/D4 Teknik Sipil, Sertifikat Keahlian
(SKA) Madya Teknik Pantai dengan pengalaman minimal 4 (4mpat) tahun.
3. Ahli K3 Konstruksi : 1 orang
- Memiliki Pendidikan minimal D3 Teknik Sipil, Sertifikat Keahlian K3 Muda
Konstruksi pengalaman minimal 3 tahun.
4. Manajer Keuangan : 1 orang
-Pendikan minimal D3 Ekonomi, pengalaman minimal 3 tahun.
1. Bahan – Bahan
Seluruh Bahan yang digunakan didatangkan dari manado,bitung, minahasa dan
sekitarnya dengan menggunakan kapal tongkang. Mobilisasi material dimanado
dapat menggunakan jetty swasta dan di pulau miangas tersedia jetty milik BWS
Sulawesi 1, dan untuk proses sandar di jetty miangas dapat menggunakan jasa
pandu dari TNI Angakatan laut.
a. Batu
1. Batu harus berasal dari batuan yang baik (Granit, andesit, Basalt).
2. Bidang permukaan batu harus bersih dari lumpur atau kotoran-kotoran.
3. Batu yang akan digunakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Pengawas Pekerjaan, Konsultan Supervisi atau pengawas
lapangan.
4. Dimensi Batu Untuk Pekerjaan Pasangan Batu 20 cm s.d 40 cm
5. Dimensi Batu Untuk beton siklop adalah 10 cm s.d 20 cm.
b. Pasir
6. Untuk pekerjaan plesteran, pasir tidak banyak mengandung butiran
kasar.
7. Pasir terdiri dari butiran tajam dan keras bersifat kekal artinya tidak
mudah pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
8. Kandungan lumpur sangat kecil dan tidak tercampur rumput-
rumput, daun-daunan, ranting-ranting dan lain-lain.
9. Pasir yang akan dipakai harus mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan pekerjaan, Konsultan Supervisi atau pengawas lapangan.
c. Semen
10. Semen yang digunakan adalah semen berlogo SNI yang masih ada
dalam kantong plastik asli dari pabrik, dalam keadaan utuh dan tidak
membatu.
11. Semen yang kantongnya terbuka atau pecah tidak dapat diterima.
12. penyimpanan semen harus dalam gudang yang beratap seng,
berdinding
cukup rapat dan diberi lantai papan, terlindung dari pengaruh
cuaca.
13. Sebelum pemakaian maka semen harus diperiksa dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan atau pengawas Lapangan.
Spesifikasi Teknis Pembangunan Bangunan Pengaman P antai Miangas (Lanjutan)
Page 9 of 29
d. Batu Pecah / Split 1cm-2cm
14. Agregat kasar untuk beton dapat memakai batu pecah dan harus
mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan Pekerjaan.
15. Batu pecah harus bergradasi baik dengan ukuran 10 mm - 20 mm.
16. Harus berasal dari batuan yang baik, keras, padat, bersih tidak
keropos, serta tidak bercampur dengan batu apung.
17. Tidak boleh banyak mengandung butiran-butiran yang pipih
(Gepeng).
18. Bila batu pecah tersebut mengandung tanah atau lumpur, maka
sebelum digunakan harus dicuci terlebih dahulu.
19. Sebelum Batu Pecah/batu pecah tersebut digunakan harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan/Pengawas
Lapangan.
e. Besi
Tulangan baja untuk beton harus batang baja lunak yang bulat/ulir.
Tulangan pokok/utama harus memakai baja ulir. Tulangan pada waktu
pengecoran beton harus bersih dan bebas dari kerusakan, sisik gilingan
yang lepas dan karat lepas. Batang-batang baja yang telah menjadi
bengkok, tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan lagi untuk dipakai
dipekerjakan tanpa persetujuan Pengawas Utama. Untuk angker
digunakan besi diameter 16mm ulir atau polos.
f. Batu Boulder
- Semua batu yang dipakai untuk bahan Pekerjaan Pasangan Batu
Boulder harus kuat, padat, keras, rapat, kasar, tahan lama, berkulitas
baik, memiliki ketahanan yang tinggi terhadap kerusakan akibat iklim
dan desintegrasi karena air laut.
- Permukaan pasangan batu boulder tersebut harus merupakan bidang
yang relatif rapat.
- Material batu boulder mempunyai berat 300-400 kg
- Material batu boulder mempunyai berat >520 kg
- Material batu boulder mempunyai berat 55-100 kg
- Berat jenis batu boulder minimal 2400 Kg/M3
g. Air
20. Air untuk pekerjaan adalah air tawar, bebas dari garam, mineral dan
lain -lain.
21. Penyedia Jasa wajib mengusahakan sendiri air untuk pekerjaan dengan
cara mendatangkan / membuat sumber-sumber yang meemnuhi syarat
peraturan yang berlaku didaerah setempat
22. Air harus diambil dari sumber yang sudah mendapat persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan
h. Bahan Bakar Minyak
Bahan Bakar minyak yang digunakan pada pekerjaan ini adalah solar
(industry) untuk alat berat seperti excavator, dump truck dan wheel loader
Spesifikasi Teknis Pembangunan Bangunan Pengaman P antai Miangas (Lanjutan)
Page 10 of 29
dan premium (indutstri) seperti vibrator, genset dll. Pengakutan BBM
tersebut harus memperhatikan bahaya (meledak) dan prosedur pengakutan
harus sesuai perundangan yang berlaku.
3. Peralatan
a. Peralatan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah :
1. Excavator dengan Grab Bucket ,
Penggunaan alat ini adalah untuk pasangan
batu boulder dan tetrapod di tambatan
perahu.
Kapasitas Bucket min 3 Ton jumlah
minimal 1 (Satu) Unit. Kapasitas mesin
minimal 138 HP.
Bukti kepemilikan alat adalah invoice
untuk pemilik pertama, invoice dan
kwitansi untuk pemilik kedua dan
seterusnya.
2. Excavator dengan Digging Bucket ,
Penggunaan Excavator jenis ini untuk muat dan
bongkar material saat mobilisasi, pekerjaan
tanah, pemasangan buis, pembersihan lahan dan
lain-lain. Kapasitas Bucket min 0.8 M3 jumlah
minimal 4 (Empat) Unit. Kapasitas mesin
minimal 138 HP
Bukti kepemilikan alat adalah invoice untuk
pemilik pertama, invoice dan kwitansi untuk
pemilik kedua dan seterusnya
3. Tug boat dan tongkang
Tonkang untuk pekerjaan ini yang digunakan adalah tongkang dengan
kapasitas maksimal NT 450 mengingat lokasi jetty di miangas yang
berada di samping Pelabuhan kapal fery, sehingga ruang untuk sandar
menjadi terbatas. Kapasitas Tug boat yang diperlukan adalah Min.900
Hp atau Min. 2 X 450 HP mengingat pulau miangas berada di bibir
Samudra pasifik. Jumlah tongkang dan tugboat sebanyak 1 unit. Bukti
kepemilikan kapal adalah
a. Akte Kapal (grosse akta),
b. SIUPAL
c. Surat Ukur dan Surat Laut.
4. Whell Loader
Whell Loader digunakan untuk mengangkut buis ke lokasi
pemasangan buis atau keperluan lain yang memerlukan akses yang
cepat. Kapasitas mesin yang diperlukan minimal 100 HPdan kapasitas
Bucket Min 1.5 M3 jumlah minimal 1 unit Bukti kepemilikan alat
adalah invoice untuk pemilik pertama, invoice dan kwitansi untuk
pemilik kedua dan seterusnya.
Spesifikasi Teknis Pembangunan Bangunan Pengaman P antai Miangas (Lanjutan)
Page 11 of 29
5. Truck Mixer
Truck Mixer digunakan untuk pekerjaan beton seperti pencetakan buis
dan ciclop. Kebutuhan truck mixer adalah 2 (Dua) Unit dengan
kapasitas min 3 m3. Bukti kepemilikan alat berupa STNK dan BPKB
untuk pemilik pertama, STNK, BPKB dan kwitansi untuk pemilik
kedua dan seterusnya.
6. Dump truck
Dump Truck digunakan untuk pekerjaan mobilisasi material, angkutan
buis dan lain – lain. Kebutuhan dump truck adalah 8 (Delapan) Unit
dengan kapasitas 3.907 cc . Bukti kepemilikan alat adalah STNK dan
BPKB untuk pemilik pertama, STNK, BPKB dan kwitansi untuk
pemilik kedua dan seterusnya.
7. Beton Mollen / Concrete Mixer kapasitas min 0,35 m3 minimal 6
(Enam) Unit
8. Vibrator 3 Unit
9. Genset, Pompa Air, Tenda Pengawasan
10. Alat Bantu Lainnya
d. Semua alat yang dipergunakan masih berada dalam kondisi operasi yang
laik jalan dan pembuatan alat berat tersebut paling lama desember 2020
mengingat lokasi pekerjaan terletak di pulau yang tranportasi kelokasi
memakan waktu sekitar satu sampai dua minggu.
e. Apabila alat mengalami kerusakan sementara pelaksanaan pekerjaan,
Penyedia Jasa berkewajiban memperbaiki atau mengganti dengan alat lain
dalam jangka waktu yang ditentukan Pengawas Pekerjaan.
f. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan karena alat yang tidak berfungsi,
tidak menjadi alasan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
g. Alat yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya tidak dapat digunakan.
h. Jika dalam pekerjaan menggunakan alat berat, maka Penyedia Jasa
berkewajiban melaporkan pemasukan alat berat ini kepada pemerintah
setempat.
i. Semua peralatan yang akan digunakan harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Pengawas Pekerjaan.
j. Penarikan / pengambilan peralatan yang digunakan untuk pekerjaan, harus
mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pengawas Pekerjaan.
k. Penyedia Jasa dianggap melakukan kelalaian apabila seluruh ketentuan di
atas tidak dipenuhi
l. Bukti Kepemilikan
I. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Persiapan terdiri dari pekerjaan-pekerjaan yang perlu
dilakukan sebelum melaksanakan pembangunan revetmen yang meliputi
pekerjaan mobilisasi, Sewa bangunan Direksikeet dan Base Camp, Sewa
3 Unit Sepeda Motor untuk pengawasan, Sewa internet satelit, Sewa
lahan Pencetakan, Disposal material dll, sewa tambat tongkang.
a. Mobilisasi
Spesifikasi Teknis Pembangunan Bangunan Pengaman P antai Miangas (Lanjutan)
Page 12 of 29
1. Pekerjaan mobilisasi meliputi mobilisasi peralatan, tenaga
kerja dan bahan
2. Pekerjaan mobilisasi yang diperhitungkan dalam RAB
adalah mobilisasi peralatan berupa Excavator, Loader
dan Dump Truck/Truck Mixer
3. Mobilisasi peralatan alat berat seperti Excavator, Loader,
Dump Truck/Truck Mixer, dilaksanakan bersama-sama
dengan mobilisasi material dengan menggunakan
tongkang.
4. Tenaga, Bahan dan peralatan yang akan dimobilisasi
terlebih dahulu harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
Lapangan.
5. Pekerjaan Mobilisasi dilengkapi dengan Berita Acara
Mobilisasi.
b. Pekerjaan Pengukuran/Uitzet.
1) Penyedia Jasa wajib melaksanakan pengukuran (uitzet) situasi
dan penampang untuk penyesuaian gambar desain pelaksanaan
yang berpedoman pada titik tetap yang ditentukan oleh
Pengawas Pekerjaan, sebagai dasar mutual check awal.
2) Penyedia Jasa wajib memasang patok tetap, pada tempat
yang tidak mudah berubah kedudukannya, serta patok-patok
pembantu yang diberi nama dengan ukuran yang ditetapkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Pemasangan patok-patok tersebut harus disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
4) Dokumen Uitzet wajib diadakan dan diserahkan pada pemberi
tugas disertai dokumentasi antara lain :
- Buku ukur yang telah diperiksa dan disetujui.
- Gambar hasil Uitzet yang asli.
- Gambar Revisi Design yang berdasarkan hasil Uitzet yang
akan
menjadi dasar perhitungan volume dan pelaksanaan
pekerjaan, sebagai dasar Mutual Check Awal dan
Amandemen I.
5) Penyedia Jasa tidak diijinkan memulai
pekerjaan utama sebelum uitzet dilaksanakan.
c. Sewa Direksi keet dan Base Camp
Sewa Direksi keet dan basecamp dilaksanakan sebelum pekerjaan
utama dimulai. Untuk direksikeet dapat menggunakan bangunan
milik masyarakat yang layak dan luas bangunan tersebut total adalah
80 Meter persegi. Bangunan tersebut sudah dilengkapi instalasi
listrik, air bersih dan perlengkapan sebagai berikut :
- Ruang Pengawas Pekerjaan dilengkapi dengan meja biro + kursi,
kursi tamu dan
lemari arsip.
- Papan tulis white board ukuran sesuai kebutuhan.
- Luas dinding yang cukup sebagai panel gambar-gambar teknis,
Spesifikasi Teknis Pembangunan Bangunan Pengaman P antai Miangas (Lanjutan)
Page 13 of 29
laporan cuaca, time schedule dll.
- Buku Pengawas Pekerjaan, buku tamu, kalkulator dan alat tulis
menulis lain yang diperlukan.
- Kebutuhan terkait penerapan K3 harus dipenuhi sesuai biaya
dalam kontrak yang akan dipertanggungjawabkan sesuai
kebutuhan di lapangan yang dihitung pada saat Mutual chek
Awal dilaksanakan.
d. Listrik dan Air Bersih
Selama pekerjaan penyedia jasa wajib menyediakan listrik dan air
bersih untuk Direksi keet dan base camp termasuk menyediakan
genset listrik khusus jika sewaktu waktu diperlukan.
e. Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa diwajibkan membuat papan nama proyek yang
dilengkapi dengan 2 buah tiang kayu yang dibuat dari kayu yang
berkualitas baik dan dipasang pada tempat yang mudah dilihat pada
lokasi proyek.
f. Jalan Kerja.
1) Lokasi pekerjaan terletak di samping Jalan Nasional di
sisi bagian utara pulau Miangas.
2) Struktur tanah menuju lokasi pekerjaan adalah tanah
keras berbatu sehingga untuk pembuatan jalan akses
hanya diperlukan pembersihan.
3) Jalan akses menuju lokasi dapat memanfaatkan jalan
yang sudah tersedia.
4) Penyedia Jasa berkewajiban menyiapkan jalan kerja
untuk kebutuhan pelaksanaan dan setiap akibat yang
disebabkan oleh pekerjaan ini (penyiapan jalan kerja)
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
5) Penyedia Jasa berkewajiban melapor kepada pemerintah
setempat jika lokasi tersebut berada diluar penguasaan
Penyedia Jasa.
6) Pelaksanaan pekerjaan ini harus dilaporkan/disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
g. Pekerjaan Pembersihan.
1) Pembersihan lapangan meliputi pembabatan semua tumbuhan
yang berupa tanaman bakau, semak belukar, rumput-rumput,
akar, bekas bangunan dan lain-lain yang perlu dibersihkan.
2) Semua hasil pembersihan ini harus dibuang diluar daerah
pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekerjaan.
3) Biaya-biaya yang berhubungan dengan pekerjaan ini menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
h. Sewa 3 Unit Sepeda Motor untuk Pengawasan
Untuk keperluan pengawasan diperlukan 3 unit sepeda motor.
Sepeda motor ini tahun produksi paling lama tahun 2022 untuk
mengantisipasi di lokasi pekerjaan tidak tersedia bengkel dan
sparepart yang memadai.
Spesifikasi Teknis Pembangunan Bangunan Pengaman P antai Miangas (Lanjutan)
Page 14 of 29
i. Sewa internet satelit
Internet satelit yang akan disewa, meneruskan sewa internet tahun
2023 dengan spesifikasi Bandwidth /Up To 60 Mbps unlimited.
Untuk perangkat seperti antenna, modem, reciver dll dapat
menggunakan alat BWS Sulawesi 1 yang sudah tersedia di lokasi
pekerjaan. Nilai sewa tahun 2023 untuk internet dengan spesifikasi
seperti diatas adalah Rp.6.531.582,00.- per bulan pemakaian
j. Sewa Lahan Pencetakan, Disposal material dan lain-lain
Lahan untuk pencetakan buis dan disposal material dapat disewa
dari pemilik lahan yang ada di pulau miangas dengan ketentuan
lahan tersebut harus mudah di akses dan dibersihkan sebelum
digunakan.
k. Sewa Tambat Tongkang
Karena material di datangkan dari manado dengan menggunakan
kapal tongkang, dan di manado dan sekeitarnya belum tersedia
Pelabuhan tongkang komersial maka pelaksanaan pemuatan
tongkang menggunakan Pelabuhan tongkang (jetty) pribadi atau
milik perusahaan sehingga dibebankan biaya sewa tambat
tongkang. Sewa tambat tongkang dihitung setiap kali pemuatan.
l. Lain-Lain
a. Bila terjadi kerusakan disekitar lokasi akibat dari adanya
kegiatan sehubungan dengan pekerjaan ini yang merugikan
masyarakat/ pemerintah (misalnya fasilitas umum jalan) maka
harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa.
b. Biaya-biaya yang berhubungan dengan pekerjaan ini menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
2. Pekerjaan Tanah
Pekerjaan tanah meliputi pekerjaan galian tanah, urugan tanah kembali,
timbunan pasir (pasir Setempat). Semua pekerjaan tanah yang meliputi
penggalian, dan penimbunan harus dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja
dan menurut dokumen kontrak. Ketentuan dan syarat-syarat yang diajukan
disini mengikat sepenuhnya kecuali jika dirubah secara khusus dan secara
tertulis oleh Pengawas Pekerjaan untuk suatu jenis pekerjaan tertentu.
Semua daerah disekitar jalur pekerjaan harus dibersihkan seperti ditentukan
pengawas pekerjaan atau tim teknis lapangan dan hasil pembersihan harus
dibuang, kecuali ditentukan lain oleh pengawas pekerjaan.
Kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan dari Penyedia Jasa yang
merusak/merugikan masyarakat atau pemerintah akan diperbaiki/diganti atas
biaya Penyedia Jasa.
A. Penggalian.
Sebelum pemasangan buis beton terlebih dahulu dikerjakan galian tanah biasa
dan galian tanah berbatu untuk pondasi revetment buis. Penggalian dimaksud
Spesifikasi Teknis Pembangunan Bangunan Pengaman P antai Miangas (Lanjutan)
Page 15 of 29
yaitu galian tanah biasa dan berbatu yang menggunakan tenaga alat berat
(Excavator).
a. Semua penggalian harus dikerjakan sesuai dengan gambar
kerja atau jika ada perubahan harus ditentukan oleh
Pengawas Pekerjaan.
b. Setelah dibersihkan, maka Penyedia Jasa berkewajiban
memasang patok-patok sebagai dasar pekerjaan galian
sesuai dengan rencana gambar dan pemasangan patok-patok
ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan
atau Pengawas Lapangan.
c. Pekerjaan galian tanah pada bangunan harus memenuhi luas
galian minimum menurut ketentuan yang ditentukan pada
gambar kerja, yang ditandai pada patok-patok dengan
kedalaman yang telah sesuai dengan elevasi galian rencana
sesuai instruksi Pengawas Pekerjaan/Pengawas Lapangan.
d. Pekerjaan galian tanah harus memperhatikan ketentuan
dimensi yang tercantum dalam gambar kerja yang meliputi
elevasi dasar galian, kemiringan rencana, kemiringan
revetmen dan lebar dasar.
e. Tanah hasil galian jika menurut Pengawas Pekerjaan
dipandang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai
bahan timbunan, harus ditempatkan pada lokasi yang
ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan atau dibuang pada
tempat yang sudah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
f. Lokasi pembuangan bahan hasil galian harus mendapat
petunjuk dan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan
pekerjaan.
g. Pekerjaan galian harus memperhatikan keselamatan pekerja,
keselamatan bangunan yang berdekatan, atau yang dapat
membahayakan atau merugikan pihak lain. Apabila hal ini
tidak diperhatikan, maka segala kerugian yang diakibatkan
adalah menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
B. Urugan Tanah Kembali
Urugan tanah kembali adalah pemanfaatan tanah hasil galian untuk
timbunan di bagian belakang buis dimana tanah tersebut harus dirapihkan
dan membentuk penampang yang rata, homogen atau sesuai petunjuk
Pengawas Pekerjaan. Tanah yang tidak dimanfaatkan harus ditempatkan
ditempat yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan dan dibentuk / diatur
kerapihannya sampai mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan
pekerjaan. Alat yang digunakan adalah excavator
C. Timbunan Pasir (Pasir Setempat)
Pekerjaan ini dilaksanakan jika hasil galian tidak mencukupi untuk
keperluan timbunan di bagian belakang buis dan hasil galian untuk
timbunan memerlukan jarak angkut lebih besar dari 50 Meter. Pasir yang
digunakan adalah pasir yang terdapat di sekitar lokasi pekerjaan (pulau
miangas) yang memerlukan jarak angkut minimum 50 meter. Alat yang
digunakan adalah dump truck dan excavator
Spesifikasi Teknis Pembangunan Bangunan Pengaman P antai Miangas (Lanjutan)
Page 16 of 29
3. Pekerjaan Revetmen.
a. Pencetakan buis
1) Pekerjaan pencetakan buis adalah pekerjaan awal dari seluruh
rangkaian pekerjaan pembangunan revetmen.
2) Sebelum pekerjaan pencetakan buis dimulai harus dipastikan bahwa
beskisting yang akan dijadikan alas buis harus sudah terpasang rapih
dan sudah dilumuri dengan minyak.
3) Mall cetakan harus sesuai ukuran buis yang tertera dalam gambar
kerja dan terbuat dari besi yang didesain sedemikian rupa sehingga
bongkar pasang mall menjadi mudah dan tidak mempengaruhi
bentuk buis.
4) Sebelum dilakukan pengecoran mall cetakan buis harus dilumuri
minyak bekisting
5) Bahan yang digunakan antara lain Semen, Pasir, Batu Pecah (Split
Uk. 1-2) yang telah disetujui oleh pengawas pekerjaan.
6) Tenaga yang digunakan antara lain Pekerja,Mandor, Tukang, Kepala
Tukang
7) Alat yang digunakan antara lain concrete mixer (beton molen)
8) Komposisi material sesuai dengan Job Mix Desain untuk beton
Fc’20 MPa, sesuai hasil test mutu beton dari laboratorium pengujian.
9) Kekentalan campuran harus memenuhi Slump Test yang tercantum
dalam mix design beton Fc’20 MPa.
10) Cetakan dibuka pada saat proses pengerasan telah memenuhi syarat.
11) Setelah buis beton berumur satu hari, maka buis beton tersebut harus
dirawat, untuk menjaga keseimbangan beton pada saat mengeras
sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan.
12) Ukuran Buis Beton Tinggi = 0,5 m, Diameter = 1,0 m dan Tebal =
0,1 m.
13) Pencampuran adukan beton harus menggunakan mollen (concrete
Mixer).
14) Buis beton dicetak di darat dengan menggunakan cetakan yang dapat
dibongkar pasang dengan mudah tanpa mengubah permukaan beton.
Spesifikasi Teknis Pembangunan Bangunan Pengaman P antai Miangas (Lanjutan)
Page 17 of 29
15) Permukaan cetakan bagian dalam harus dilapisi dengan minyak
pelumas sebelum adukan beton dimasukkan kedalam cetakan
tersebut.
16) Pekerjaan pencetakan dilakukan diatas bekisting.
17) Pencetakan Buis Beton harus mendapat persetujuan Pengawas
Pekerjaan.
18) Pengambilan contoh campuran dengan menggunakan Kubus beton
ukuran 15 cmX 15 cmX 15cm
19) Pengambilan contoh campuran beton dilaksananakan setiap 5 Meter
kubik per satu contoh.
20) Contoh beton berbentuk Kubus di uji dilaboratorim untuk
mendapatkan kuat tekan beton
21) Biaya pengujian mutu beton di laboratorium menjadi tanggu jawab
penyedia jasa
b. Pemadatan Beton Pada Saat Mengecor
1) Pekerjaan pemadatan beton dilaksanakan pada saat pencetakan buis
dan pengecoran beton
2) Pada waktu pengisian adukan beton kedalam cetakan menggunakan
besi penusuk.
3) Ukuran cetakan pada saat belum diisi adukan dan pada saat telah
diisi adukan tidak boleh terjadi perubahan/deform
4) Tenaga Kerja yang digunakan adalah pekerja dan mandor
c. Angkutan Buis Beton dengan Jarak > 500 m
1) Pekerjaan Angkutan dilaksanakan pada buis beton yang telah
memenuhi syarat umur beton.
2) Buis Beton Diangkut dari lokasi Pencetakan ke lokasi pemasangan
buis beton sesuai dengan Gambar Rencana.
3) Jarak Angkutan buis beton adalah minimal 500 m
4) Buis Beton diangkut ke Dump Truck dengan Excavator dan dibantu
Oleh Pekerja.
5) Tenaga Kerja yang digunakan adalah pekerja dan mandor.
6) Alat yang digunakan adalah Excavator dan Dump Truck
Spesifikasi Teknis Pembangunan Bangunan Pengaman P antai Miangas (Lanjutan)
Page 18 of 29
d. Angkutan Buis Beton dengan Jarak 50 m – 100 M
1) Pekerjaan Angkutan dilaksanakan pada buis beton yang telah
memenuhi syarat umur beton.
2) Buis Beton Diangkut dari lokasi Pencetakan ke lokasi pemasangan
buis beton sesuai dengan Gambar Rencana.
3) Jarak Angkutan buis beton adalah minimal 50 m
4) Buis Beton dimuat ke Wheeloader dibantu Oleh Pekerja.
5) Tenaga Kerja yang digunakan adalah pekerja dan mandor.
6) Alat yang digunakan adalah Whelloader
e. Pemasangan Buis Beton
1) Pemasangan buis beton dilaksanakan setelah buis beton telah
mencapai kekuatan 100% atau berumur 28 hari.
2) Jika campuran beton menggunakan Aditive, buis beton dapat
dipasang sesuai waktu yang disyaratkan dalam aditive tersebut
yang dibuktikan dengan hasil uji laboratorium
3) Pemasangan buis beton dipasang mulai dari lapisan pertama
kemudian di isi dengan beton cyclop dan pasang besi angker
setelah itu baru bisa dipasang lapis berikutnya
4) sebelum pemasangan buis beton terlebih dahulu di pasang
bowplank untuk kontrol elvasi dan kelurusan pasangan.
5) Pasangan Buis ini disusun menurun susunan pasangan batu-bata,
dan antara buis atas dan bawah diikat dengan anker besi Ø 16 mm.
6) Pemasangan buis beton pada bagian kaki dilaksanakan setelah
penggalian untuk toe protection dilakukan, untuk menghindari
kemungkinan terjadinya scouring.
7) Pemasangan buis menggunakan excator dan tali penggantung.
8) Tali penggantung ditempatkan pada bagian tertentu pada buis
untuk mencegah retaknya buis.
9) Pengikatan dan pengangkatan buis untuk ditempatkan pada
tempatnya harus mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
10) Buis beton yang retak akibat pemasangan harus mendapat
persetujuan Pengawas Pekerjaan apakah harus diganti atau tidak
Spesifikasi Teknis Pembangunan Bangunan Pengaman P antai Miangas (Lanjutan)
Page 19 of 29
11) Tenaga kerja yang digunakan antara lain pekerja dan mandor
12) Alat yang digunakan antara lain excavator
f. Beton Siklop 60% Beton Fc’15 dan 40% Batu Belah
1) Beton siklop dikerjakan sebagai pengisi buis dan celah antara
buis beton.
2) Pekerjaan beton siklop dilaksanakan setelah buis beton terpasang
3) Beton cyclop dikerjakan dengan menggunakan adukan beton
Fc’15 Mpa sebagai spesi pada setiap celah/rongga.
4) Perbandingan (prosentase) adukan beton dan batu adalah 40 %
(empat puluh persen) batu dan 60 % (Enam puluh persen) Adukan
Beton.
5) Batu yang digunakan untuk beton cyclop mempunyai ukuran sisi
terbesar 20 Cm.
6) Adukan beton dipasang bersama batu kali/batu belah ke dalam
lobang buis beton sampai padat dan tidak boleh renggang atau
terdapat celah/rongga.
7) Sebelum batu kali/batu belah diisi ke dalam buis terlebih dahulu
pada bagian bawah/dasar buis ditutup/diisi dengan adukan beton.
8) Adukan yang telah disiram dengan air sudah harus digunakan
paling lama 1 (satu ) jam.
9) Adukan yang sudah pernah mengeras tidak boleh digunakan.
10) Pengecoran beton tersebut harus dihindari terhadap air laut yang
kemungkinan akan tercampur pada saat pengecoran.
11) Tenaga kerja yang digunakan antara lain Pekerja, Mandor,
Tukang, Kepala Tukang
12) Bahan yang digunakan antara lain Batu Belah (Kali), Batu Pecah
1-2 cm, Pasir Beton, Semen
13) Alat yang digunakan antara adalah Truck Mixer
14) Sebelum pekerjaan tersebut dimulai harus mendapat persetujuan
dari / dan diawasi oleh Pengawas Pekerjaan.
Spesifikasi Teknis Pembangunan Bangunan Pengaman P antai Miangas (Lanjutan)
Page 20 of 29
g. Angker
1) Pekerjaan angker meliputi pemotongan, pembentukan angker
sesui gambar dan pemasangan angker.
2) Angker besi dipasang sebagai ikatan vertikal antara buis dan
dipasang pada saat pengecoran siklop
3) Besi yang digunakan adalah besi ulir atau polos dengan ukuran
diameter 16mm panjang 45Cm
4) Bentuk dan ukuran angker sesuai gambar
5) Sebelum pemasangan angker harus mendapat persetujuan
Pengawas Pekerjaan.
6) Tenaga Kerja yang digunakan antara lain Pekerja, Tukang,
Mandor, Kepala Tukang.
7) Bahan yang digunakan adalah besi diameter 16 mm
h. Pasangan Mortar Tipe N ( Setara Pekerjaan Pasangan Batu 1pc :
4pp)
1) Pekerjaan pasangan batu dikerjakan pekerjaan penunjang seperti
saluran drainase dll
2) Pekerjaan ini dapat dikerjakan besamaan dengan pekerjaan revetment
atau sesuai pentunjuk pengawas pekerjaan
3) Pekerjaan Pasangan menggunakan batu belah / batu kali
4) Pekerjaan menggunakan spesi (adukan) 1 PC : 4 Pasir.
5) Pencampuran spesi harus diaduk sampai benar-benar homogen dengan
menggunakan concrete mixer/molen.
6) Adukan (spesi) yang telah mengering tidak boleh digunakan lagi.
7) Pemasangan diusahakan terlindung dari hujan atau air demikian juga
pasangan yang belum mengeras harus dilindungi dari hujan atau air.
8) Apabila diperlukan pengempangan untuk menghindari pasangan batu
dari air, maka Penyedia Jasa harus mengusahakan cara-cara untuk
menjaga agar pasangan batu terlindung dari air.
9) Tiap butir batu yang dipasang harus terbungkus dengan adukan.
10) Permukaan pasangan harus rata.
11) Pada jarak-jarak tertentu dibuat lubang rembesan agar air di
belakang pasangan tidak tertahan.
12) Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa wajib memberitahukan
terlebih dahulu kepada Pengawas Pekerjaan / Pengawas Lapangan dan
harus mendapat persetujuan.
i. Pekerjaan Plesteran dengan mortar Type S
1) Pekerjaan plesteran dilaksanakan pada bagian luar buis di empat
lapisan teratas atau bangunan yang tidak bertemu langsung dengan
tanah.
2) Plesteran dikerjakan dengan campuran 1 PC : 3 Pasir, bentuk permukaan
plesteran diusahakan rata dan berpenampilan rapi.
Spesifikasi Teknis Pembangunan Bangunan Pengaman P antai Miangas (Lanjutan)
Page 21 of 29
3) Sebelum pekerjaan dimulai, permulaan bangunan yang akan diplester
harus terlebih dahulu dibersihkan dari macam kotoran kemudian disiram
dengan air.
4) Plesteran yang belum mengeras harus dilindungi dari hujan.
5) Tenaga kerja yang digunakan antara lain pekerja, mandor, tukang, kepala
tukang
6) Bahan yang digunakan antara lain batu belah/kali, semen, pasir
7) Alat yang digunakan antara lain mixer concrete
8) Pekerjaan pencampuran, sebagaimana pencampuran adukan yang
dikerjakan pada pekerjaan adukan pada pasangan batu.
j. Pembesian
1) Pekerjaan pembesian dikerjakan untuk pekerjaan beton bertulang
2) Besi yang digunakan dapat menggunakan besi ulir atau polos
3) Ukuran, Tulangan, bentuk dan penampang dari Pekerjaan Beton
Bertulang ini disesuaikan dengan gambar kerja.
4) Besi dan kawat beton yang digunakan harus sesuai dengan persyaratan
bahan
5) Tenaga kerja yang digunakan antara lain pekerja, mandor, tukang, kepala
tukang
6) Bahan yang digunakan antara lain besi dan kawat beton
k. Bekisting
1. Pekerjaan ini digunakan pada alas/dudukan buis saat pencetakan buis
beton dan untuk pekerjaan beton bertulang
2. Bekisting menggunakan mutiplex, Kaso dan paku
3. Bekisting dibuka pada saat proses pengerasan telah memenuhi syarat.
4. Setelah bekisting dibuka, maka pasangan beton tersebut harus dirawat,
untuk menjaga keseimbangan beton pada saat mengeras sesuai petunjuk
Pengawas Pekerjaan/pengawas.
5. Tenaga kerja yang digunakan antara lain pekerja, mandor, tukang, kepala
tukang
6. Bahan yang digunakan antara lain kaso, paku, multiplex dan minyak
bekisting.
l. Pengecoran
1) Mutu Beton adalah FC’20 Mpa. Perbandingan Campuran dapat
menyesuaikan dengan hasil Mix Desain.
2) Pekerjaan pengecoran beton harus menggunakan vibrator penggerak
adukan dan beton mollen pada saat pencampuran.
3) Beton yang belum mengeras harus dilindungi dari air hujan kemudian
juga pada saat pengecorannya.
4) Semua bahan dan material yang akan digunakan harus memenuhi
persyaratan dan ketentuan yang berlaku
5) Tenaga kerja yang digunakan antara lain pekerja, mandor, tukang dan
Spesifikasi Teknis Pembangunan Bangunan Pengaman P antai Miangas (Lanjutan)
Page 22 of 29
kepala tukang.
6) Bahan yang digunakan antara lain semen, pasir dan batu pecah ukuran
1-2 cm
7) Sebelum pekerjaan pengecoran dimulai, harus mendapat ijin dari
Pengawas Pekerjaan.
k. Pekerjaan Pasangan Batu Boulder 300 – 400 Kg
1) Pasangan Batu Boulder dikerjakan setelah pasangan buis lapisan
satu sampai dengan lima sudah terpasang.
2) Batu boulder dipasang pada bagian depan menghadap laut sebagai
pengaman kaki (toe protection) revetmen
3) Batu yang digunakan harus sesuai dengan persyaratan bahan-
bahan dalam spesifikasi teknik ini.
4) Batu boulder yang akan dipasang sesuai dengan ukuran
kemiringan yang tercantum dalam gambar desain.
5) Batu yang digunakan harus keras dan padat. Massa jenis batu
yang digunakan sebagai material minimal 2400 kg/M3.
6) Pasangan batu boulder harus memperhitungkan kestabilan batu
boulder tersebut.
7) Permukaan pasangan batu boulder tersebut harus merupakan
bidang yang relatif rapat/rapih sesuai kemiringan dalam gambar
kerja. Pekerjaan Batu boulder harus mendapat persetujuan
Pengawas Pekerjaan.
8) Tenaga kerja yang digunakan antara lain pekerja, mandor dan
tukang
9) Alat yang digunakan antara lain excavator
10) Bahan yang digunakan adalah batu boulder dengan berat 300 –
400 kg
l. Pasangan Batu Boulder >520 kg
1) Pasangan Batu Boulder dikerjakan sebagai Lapisan Terluar dari
Pekerjaan Tambatan Perahu.
2) Diameter Batu yang digunakan adalah minimal 60 cm
3) Batu yang digunakan harus sesuai dengan persyaratan bahan-
bahan dalam spesifikasi teknik ini.
4) Batu boulder yang akan dipasang sesuai dengan ukuran
kemiringan yang tercantum dalam gambar desain.
5) Batu yang digunakan harus keras dan padat. Massa jenis batu yang
digunakan sebagai material minimal 2400 kg/M3.
Spesifikasi Teknis Pembangunan Bangunan Pengaman P antai Miangas (Lanjutan)
Page 23 of 29
6) Pasangan batu boulder harus memperhitungkan kestabilan batu
boulder tersebut.
7) Permukaan pasangan batu boulder tersebut harus merupakan
bidang yang relatif rapat/rapih sesuai kemiringan dalam gambar
kerja. Pekerjaan Batu boulder harus mendapat persetujuan
Pengawas Pekerjaan.
8) Tenaga kerja yang digunakan antara lain pekerja, mandor dan
tukang
9) Alat yang digunakan antara lain excavator
10) Batu Boulder yang digunakan adalah dengan berat >520 kg
m. Pasangan Batu 55 – 100 kg
1) Pasangan Batu dikerjakan sebagai Lapisan Sekunder dari
Pekerjaan Tambatan Perahu.
2) Diameter Batu yang digunakan adalah minimal 30 cm
3) Batu yang digunakan harus sesuai dengan persyaratan bahan-
bahan dalam spesifikasi teknik ini.
4) Batu yang akan dipasang sesuai dengan ukuran kemiringan yang
tercantum dalam gambar desain.
5) Batu yang digunakan harus keras dan padat. Massa jenis batu yang
digunakan sebagai material minimal 2400 kg/M3.
6) Pasangan batu boulder harus memperhitungkan kestabilan batu
boulder tersebut.
7) Permukaan pasangan batu tersebut harus merupakan bidang yang
relatif rapat/rapih sesuai kemiringan dalam gambar kerja.
Pekerjaan Batu boulder harus mendapat persetujuan Pengawas
Pekerjaan.
8) Tenaga kerja yang digunakan antara lain pekerja, mandor dan
tukang
9) Alat yang digunakan antara lain excavator
10) Bahan yang digunakan adalah batu boulder dengan berat 55 – 100
kg
Spesifikasi Teknis Pembangunan Bangunan Pengaman P antai Miangas (Lanjutan)
Page 24 of 29
n. Pengadaan Tetrapod 1000 Kg
Pekerjaan pengadaan tetrapod merupakan pekerjaan pengadaan tetrapod
pabrikasi. Perusahaan yang memproduksi tetrapod harus perusahaan yang
sudah berpengalaman dalam produksi dan memiliki sertifikat ISO 9001.
Mutu beton yang disyaratkan adalah K350 dan menggunakan semen tipe
V. Sebelum tahap pemesanan harus dilakukan survey bersama antara
pengawas pekerjaan dan penyedia jasa setelah itu diadakan rapat untuk
menentukan apakah tetrapod tersebut dapat diterima atau tidak.
Pengadaan tetrapod meliputi pembelian tetrapod dan pengangkutan
tetrapod sampai di lokasi pekerjaan.
o. Pemasangan Tetrapod
Setelah tetrapod tiba di miangas, maka pekerjaan pemasangan dapat
dilakukan. Pekerjaan pemasangan tetrapod dengan menggunakan alat
excavator dan dibantu oleh pekerja, mandor dan tukang. Tetrapod di
pasang pada lapisan luar tambatan perahu.
n. Pasangan Geotekstil
i. Pekerjaan Pemasangan Geotekstil dilakukan diantara Lapisan
Sekunder dan Lapisan Luar Pekerjaan Tambatan Perahu
ii. Pekerjaan Pemasangan Geotekstil harus sesuai dengan Gambar desain.
iii. Pemasangan Geotekstil harus mendapat persetujuan Pengawas
Pekerjaan
iv. Tenaga yang digunakan adalah Pekerja, Tukang, dan Mandor
v. Bahan yang digunakan adalah Geotekstil
4. Penyelengaraan Keselamatan Kerja K3
Ketentuan detail mengenai biaya Penyelenggaraan Keselamatan Kerja mengikuti Peraturan
Menteri PUPR nomor 8 tahun 2023
5. Pekerjaan Lain-lain
Apabilah di lokasi pekerjaan terdapat saluran-saluran / drainase yang memotong
Pasan gan maka harus dibuat sedemikian sehingga air drainase dapat masuk ke pantai
dengan lancar.
Spesifikasi Teknis Pembangunan Bangunan Pengaman P antai Miangas (Lanjutan)
Page 25 of 29
6. Pekerjaan Akhir
1) Mutual Check Akhir
a. Penyedia Jasa wajib melaksanakan pengukuran situasi dan penampang
sebagai dasar mutual check akhir.
b. Dokumen Mutual Check Akhir wajib diadakan dan diserahkan pada pemberi tugas.
Dokument yang dimaksud antara lain :
- Volume Pekerjaan.
- Amandemen Akhir
- Buck Up Data
- Dokumentasi Pekerjaan
- Gambar gambar
2) Pemeriksaan Akhir pekerjaan
a. Pihak Proyek bersama-sama dengan Penyedia Jasa mengadakan Pemeriksaan
pekerjaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan sebagai
acuan Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO). Pihak Penyedia Jasa memasukan
seluruh dokumentasi yang ada dan seluruh laporan.
b. Penyedia Jasa berkewajiban melaksanakan penggambaran terhadap bangunan
yang terpasang dilapangan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan pemilik
/ pemberi tugas atas biaya Penyedia Jasa. As Built Drawing ini, diserahkan
kepemilik/pemberi tugas paling lambat pada waktu penyerahan kedua pekerjaan
yang merupakan salah satu syarat penyerahan kedua pekerjaan dan diserahkan
3 rangkap ( 1 asli dan 2 foto copy).
3) Pemeliharaan
Masa pemeliharaan dilaksanakan selama 180 hari kalender.
4) Final Hand Over
a. Pihak Proyek bersama-sama dengan Penyedia Jasa mengadakan pemeriksaan
pekerjaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan serta
Berita Acara Penyerahan Kedua (FHO).
b. Berita Acara Penyerahan kedua dibuat setelah dilakukan pemeriksaan lapangan
dan hasil pemeriksaan lapangan menyatakan layak untuk diserahkan .
II. PENJELASAN UMUM
4. Administrasi
a. Penyedia Jasa wajib membuat surat perjanjian pemborongan lengkap
dengan gamb ar kerja, perubahan kontrak (Amandemen) lengkap dengan
gambar perubahan.
b. Kontrakror wajib membuat laporan harian, mingguan dan bulanan serta
laporan -laporan lainnya yang diperlukan atas petunjuk Pengawas
Pekerjaan.
c. Program Kerja
Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa bersama
Pengawas Pekerjaan wajib menyiapkan :
11. Rencana kegiatan pelaksanaan di lapangan (S-curve, dsb).
12. Rencana waktu pengadaan bahan serta peralatan sesuai
Spesifikasi Teknis Pembangunan Bangunan Pengaman P antai Miangas (Lanjutan)
Page 26 of 29
jumlah yang diperlukan.
13. Rencana waktu pengerahan tenaga sesuai kebutuhan dan sifat pekerjaan.
14. Rencana Pelaksanaan (Time Schedule) harus disetujui bersama antara
pihak Penyedia Jasa dan pihak Proyek, yang bersifat mengikat dan
menjadi bagian dari
Kontrak.
15. Penggalangan hubungan dialogis dengan masyarakat dan pemerintah
setempat untuk mendapat dukungan dalam pelaksanaan pekerjaan.
5. Pengawasan / Penjagaan
Tugas pokok Pengawas Pekerjaan adalah mengawasi dan memberikan
pengarahan kepada Penyedia Jasa agar pekerjaan diselesaikan tepat waktunya
dan memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam gambar kerja.
Dalam pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa diwajibkan menjaga keamanan dan
katertiban demi lancarnya pekerjaan.
6. Dokumentasi.
16. Penyedia Jasa harus membuat dan menyerahkan kepada pihak proyek
foto dan video dokumentasi terhadap pekerjaan yang meliputi :
sebelum pelaksanaan, sementara pelaksanaan dan selesai pelaksanaan
dalam arah satu titik tetap. Titik tetap ini harus disetujui Pengawas
Pekerjaan.
17. Pekerjaan-pekerjaan lain yang perlu sebagai informasi lapangan, juga
dibuatkan foto-foto dokumentasi dan dilampirkan dalam album tersebut
diatas.
7. Tata Cara Pengukuran dan Cara pembayaran
Cara pembayaran dilakukan dengan cara termin (angsuran), Pembayaran
terhadap prestasi pekerjaan dilakukan berdasarkan kuantitas/keluaran pekerjaan
terpasang yang dimintakan dan dikerjakan sebagaimana diukur dan diverifikasi
oleh para pihak, serta dinilai sesuai dengan harga yang tercantum dalam Daftar
Kuantitas dan Harga. Penyedia jasa dan pengawas pekerjaan melakukan
pengukuran dan perhitungan bersama pekerjaan terlaksana sebagai dasar
pembayaran
8. Spesifikasi Proses/Kegiatan (Analisis Bahaya)
NO. URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
(1) (2) (3) (4)
18. Terpeleset, Tersandung Saat bekerja
- Terkena alat seperti sekop,
linggis,pacul
Galian Tanah Biasa & Berbatu
1. - Tertimpa batu akibat longsor/galian
(M)
atau akibat
pengangkatan/penanganan yang
buruk
Spesifikasi Teknis Pembangunan Bangunan Pengaman P antai Miangas (Lanjutan)
Page 27 of 29
- Tertimpa batu akibat longsor/galian
atau akibat
pengangkatan/penanganan yang
Galian Tanah biasa & Berbatu
2. buruk
(A)
- Terkena bucket Alat Berat
(Ekscavator)
- Terkena Bucket Excavator
3. Urugan Tanah Kembali - Tertimpa / Tertimbun Hasil galian
- Terkena/Tersambar Dump Truck
4. Timbunan Pasir (Setempat) - Terkena Bucket Excavator
- Tertimpa / Tertimbun Hasil Galian
- Terhirup Abu semen
5. Pencetakan Buis Beton - Terpeleset / tersandung
- Terjepit di molen beton
- Terjepit selang vibrator
Pemadatan Beton pada saat
6. - Tertimpa mesin vibrator
Mengecor
- Terkena/tersambar bucket excavator
7. Pemasangan Buis Beton - Terjepit buis beton
- Tertimpa buis beton
- Terhirup abu semen
Beton siklop 60% Beton Fc’
8. - Terpeleset / tersandung
15 Mpa dan 40% Batu Belah
- Tertimpa batu
- Tergores besi angker
Pemasangan Besi Angker Dia.
9. - Tersangkut / terpeleset
16 mm
10. Mortar Tipe N (Setara Pas. - Tertimpa batu akibat pengangkatan dan
Batu 1:4) penangan yang buruk
- Terpeleset / tersandung
- Jatuh dari perancah
11. Plesteran dengan mortar Type - Tertimpa semen dan pasir akibat
S pengangkatan mobilisasi dan
penangan yang buruk
- Terpeleset / tersandung
12. Pembesian
- Terpeleset Tersandung Saat bekerja
- Tergores besi tulangan
13. Bekisting - Tergores alat bantu seperti gergaji
- Tertimpah kayu
- Terpeleset saat pemasangan bekisting
14. Beton Fc’20 Mpa - Terhirup abu semen
- Terpeleset / tersandung
- Tertimpa batu
15. Pasangan Batu Boulder - Tertimpa batu boulder
- Terkena/tersambar bucket excavator
- Terpeleset / tersandung
Spesifikasi Teknis Pembangunan Bangunan Pengaman P antai Miangas (Lanjutan)
Page 28 of 29| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 February 2025 | Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Bolango (Tahap II) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 38,500,000,000 |
| 3 May 2024 | Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Batu Pinagut Kab. Bolaang Mongondow Utara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 19,600,000,000 |
| 30 May 2023 | Pengendalian Banjir Kawasan Limboto Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 18,800,000,000 |
| 22 January 2021 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Leboto(dak Penugasan) | Kab. Gorontalo Utara | Rp 3,931,125,000 |
| 5 August 2015 | Fasilitasi Bantuan Sarana Produksi Bawang Merah | Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo | Rp 3,563,520,000 |