| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0013640131062000 | Rp 51,476,541,930 | 88.98 | - | Tenaga Ahli yang ditawarkan pada jabatan K3 Konstruksi Field Team 4 terkontrak di paket pekerjaan lain | |
| 0013737945015000 | Rp 51,713,918,205 | 98.5 | - | Tenaga Ahli yang ditawarkan pada jabatan Quantity Engineer 3 terkontrak di paket pekerjaan lain | |
| 0012030466609000 | Rp 52,493,370,750 | 94.93 | - | Tenaga Ahli yang ditawarkan pada jabatan K3 Konstruksi Field Team 2 dan Supervision Engineer 4 terkontrak di paket pekerjaan lain | |
| 0013095203062000 | Rp 53,052,259,080 | 88.89 | 90.52 | - | |
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) | 00*0**4****93**0 | Rp 54,609,841,050 | 98.82 | - | Tenaga Ahli yang ditawarkan pada jabatan Ahli Teknik Jalan terkontrak di paket pekerjaan lain |
| 0018131466019000 | Rp 56,497,851,705 | 87.98 | 88.61 | - | |
| 0010695617014000 | - | - | - | - | |
PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) | 00*0**4****93**0 | - | 54.14 | - | Peserta tidak memenuhi persyaratan ambang batas unsur Kualifikasi Tenaga Ahli ( nilai 23,60 dan ambang batas 48). |
| 0028689933027000 | - | - | - | Tidak mencapai ambang batas kualifikasi teknis. | |
| 0013338884064000 | - | - | - | - | |
| 0015259153517000 | - | - | - | - | |
| 0013421094016000 | - | - | - | - | |
| 0013398508013000 | - | - | - | - | |
| 0013017413013000 | - | - | - | - | |
| 0011278041441000 | - | - | - | - | |
| 0015483894441000 | - | - | - | - | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - | - | - |
| 0010694743093000 | - | - | - | - | |
| 0012162715441000 | - | - | - | - | |
| 0013920012019000 | - | - | - | - | |
| 0013647524013000 | - | - | - | - | |
| 0020733895008000 | - | - | - | - | |
PT Cipta Borneo Perkasa | 09*7**2****21**0 | - | - | - | - |
| 0013607288014000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0013413034016000 | - | - | - | - | |
| 0013454236015000 | - | - | - | - | |
| 0011050937441000 | - | - | - | - | |
| 0015725617061000 | - | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0018436196019000 | - | - | - | - | |
| 0018127886003000 | - | - | - | - | |
| 0011191475424000 | - | - | - | - | |
| 0012164984429000 | - | - | - | - | |
| 0016147266722000 | - | - | - | - | |
| 0961174240526000 | - | - | - | - | |
| 0013996814061000 | - | - | - | - | |
| 0626906457403000 | - | - | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - | - | - |
| 0011123973441000 | - | - | - | - | |
| 0028384741203000 | - | - | - | - | |
| 0030727291722000 | - | - | - | - | |
| 0029427028701000 | - | - | - | - | |
| 0025989112942000 | - | - | - | - | |
| 0015418585064000 | - | - | - | - | |
| 0013472055017000 | - | - | - | - | |
| 0016785727013000 | - | - | - | - | |
| 0024769994615000 | - | - | - | - | |
| 0011048477423000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
PT Ericcon Bhg Rekacipta Beton | 00*8**5****13**0 | - | - | - | - |
| 0013282181015000 | - | - | - | - | |
| 0013089438003000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0017072794017000 | - | - | - | - | |
| 0013587670009000 | - | - | - | - | |
| 0011455334441000 | - | - | - | - | |
| 0011444155614000 | - | - | - | - | |
| 0016741654003000 | - | - | - | - |
SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN BEBAS HAMBATAN
PROVINSI JAWA BARAT
Jl. Raya Cileunyi – Jatinangor KM 19 Kabupaten Sumedang Jawa Barat 45363
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN:
PENGAWASAN/SUPERVISI PEMBANGUNAN
JALAN TOL BEKASI – CAWANG – KAMPUNG MELAYU SEKSI 2B
SUMBER DANA APBN
TAHUN ANGGARAN 2024 - 2026
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG Direktorat Jenderal Bina Marga Cq Satuan Kerja Pelaksanaan
Jalan Bebas Hambatan Provinsi Jawa Barat, bermaksud akan
melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Teknis Jalan dan
Jembatan yaitu Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Tol
Bekasi – Cawang – Kampung Melayu Seksi 2B di Provinsi Jawa
Barat. Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai
dengan rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah
ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan
adanya suatu tim yang akan bertugas sebagai pengawas yang
berperan membantu Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Bebas
Hambatan Provinsi Jawa Barat didalam melaksanakan
pengawasan teknis dan revisi desain (jika diperlukan) pada lokasi
kegiatan yang sedang berlangsung.
Tim pengawas teknis dimaksud adalah Pengawasan/Supervisi
Pembangunan Jalan Tol Bekasi – Cawang – Kampung Melayu
Seksi 2B.
2. MAKSUD DAN 2.1. Maksud:
TUJUAN
Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi, pekerjaan
pengawasan teknis ini adalah sebagai berikut:
a. Konsultan mewakili Direktorat Jenderal Bina Marga c.q.
Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Provinsi
Jawa Barat dan bertindak sebagai “Direksi Teknis” di dalam
proyek. Konsultan wajib melakukan tugas dan kewenangan
pengawasan teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi di
lapangan sesuai standard dan kriteria jalan/jembatan yang
dilaksanakan oleh Penyedia jasa pekerjaan konstruksi
(kontraktor), berhubung adanya keterbatasan tenaga pada
Satuan Kerja yang bersangkutan, baik dari segi jumlah
maupun dari segi kualifikasinya.
Pengertian “Direksi Teknis” adalah konsultan yang ditugaskan
untuk melakukan tugas dan kewenangannya yang
diberitahukan secara tertulis kepada kontraktor oleh PPK,
yang pelaksanaannya bertindak atas nama Direktorat Jenderal
Bina Marga selaku Pengguna Jasa. Secara garis besar tugas
dari “Direksi Teknis” adalah Melakukan peninjauan, pengujian
dan mengevaluasi material yang akan digunakan dan tenaga
kerja yang akan digunakan kontraktor untuk memastikan
pekerjaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan rencana
dan spesifikasi.
b. Menciptakan sistem manajemen kontrak untuk menjalankan
kontrak konstruksi dan mendokumentasikan seluruh
korespondens, pengukuran, kontrol terhadap uji kualitas dan
pelaporan terhadap kontrak konstruksi.
c. Melakukan peninjauan dan menyetujui metode kerja
kontraktor, manajemen lalu lintas, kontrol pelaksanaan
kesehatan dan keselamatan kerja serta monitoring
pelaksanaan lingkungan selama periode konstruksi.
d. Melakukan peninjauan dan mengevaluasi the Contractor’s
working drawings, shop drawings, the “As Built” drawings,
erection drawings, and drawings for temporary works.
Menerbitkan tambahan kelengkapan gambar kerja dan
memberikan instruksi kepada kontraktor untuk setiap
pekerjaan yang belum termasuk dalam gambar di kontrak.
Apabila tambahan gambar mengakibatkan perubahan
terhadap gambar kontrak dan/atau perubahan biaya
konstruksi. “Direksi Teknis” harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari pengguna jasa (Direktorat Jenderal Bina
Marga c.q. Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan
Provinsi Jawa Barat).
e. Melakukan review terhadap jadwal kerja dan progres setiap
minggunya untuk menjamin penyelesaian pekerjaan tepat
waktu dan tidak mengalami keterlambatan dari jadwal yang
telah disepakati. Bilamana terjadi keterlambatan, “Direksi
Teknis” harus menginstruksikan kepada kontraktor untuk
merevisi jadwal kerja dan metode kerja apabila diperlukan
untuk mengejar progres. “Direksi Teknis” harus mereview dan
memberikan rekomendasi untuk persetujuan pengguna jasa.
f. Memberikan evaluasi terhadap General Superintendent (GS)
serta personil inti sesuai dengan kriteria dalam tender dan
Melakukan inspeksi dan mengevaluasi semua peralatan
kontraktor, kantor lapangan, base camp, yards, warehouses,
laboratory dan semua pekerjaan sementara di lapangan untuk
memastikan kesesuaian dengan syarat dan spesifikasi dalam
kontrak.
g. Mengevaluasi kesesuaian semua input seperti material,
tenaga kerja, peralatan yang digunakan oleh kontraktor serta
metode kerja guna mencapai progres dan menjaga agar
kontraktor dapat memenuhi jadwal kerja. Menjaga jenis dan
jumlah alat kontraktor yang ditawarkan dalam lelang.
h. Melakukan inspeksi dan mengevaluasi semua instalasi yang
dibangun oleh kontraktor seperti, kantor lapangan, gudang,
laboratorium, barak serta semua fasilitas sementara guna
memastikan kesesuaian dengan syarat dan kondisi dalam
kontrak.
i. Melakukan verifikasi data survey pemetaan untuk center line,
alinyemen, lokasi struktur dan control vertical terhadap Bench
Mark.
j. Melaksanakan pengawasan yang efektif dan rutin untuk
mengontrol kualitas pekerjaan agar pekerjaan dilaksanakan
sesuai dengan standard, kriteria dan spesifikasi serta prosedur
yang benar. Menjaga agar terdapat paling tidak satu orang
perwakilan dari Engineer di lapangan pada saat kontrator
bekerja untuk mengawasi dan memberikan instruksi yang
diperlukan.
k. Melakukan revisi desain, bilamana terdapat perbedaan antara
desain yang ada (desain dalam kontrak kontruksi) dengan
kondisi dilapangan dan membuat analisa serta gambar hasil
revisi desain dan menghitung kuantitas (update kuantitas)
terhadap revisi desain dan kebutuhan berdasarkan kondisi
lapangan serta lingkup pekerjaan yang diperlukan.
2.2. Tujuan:
Tujuan layanan jasa ini adalah pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk mendapatkan hasil
pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang
tercantum di dalam spesifikasi teknik (tepat mutu),
dilaksanakan secara tepat biaya dan tepat waktu serta tepat
sasaran. Sehingga tercapai kinerja yang direncanakan secara
akuntabel, efisien dan efektif guna menjamin ketersediaan
infrastruktur jalan yang handal.
3. SASARAN Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis jalan
dan jembatan ini adalah agar tercapainya hasil pekerjaan sesuai
dengan kinerja yang direncanakan secara akuntabel, efisien dan
efektif guna menjamin ketersediaan infrastruktur jalan yang
handal. Diharapkan kinerja jalan yang ditangani dapat
memberikan layanannya sampai akhir umur rencana.
Disamping itu, sebagian tugas Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan
Bebas Hambatan Provinsi Jawa Barat, khususnya dalam hal
menyangkut masalah pengendalian teknis dilapangan dan
administrasi teknis, dilimpahkan kepada Penyedia Jasa ini.
4. LOKASI
Lokasi Pekerjaan berada di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi,
PEKERJAAN
Provinsi Jawa Barat.
5. SUMBER Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN tahun
PENDANAAN anggaran 2024 – 2026 (Multy Years Contract/MYC) dengan nilai
total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.64.633.223,00
(Enam Puluh Empat Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Dua
Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah) termasuk PPN 11%, dan
pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Invoice
Bulanan.
6. NAMA DAN Nama PPK : Adhystira Mardjuni, S.T.
ORGANISASI PPK : PPK Pengawasan
PEJABAT Satuan Kerja: Pelaksaan Jalan Bebas Hambatan Provinsi Jawa
PEMBUAT Barat
KOMITMEN
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR a. DIPA dan RKA-K/L TA. 2024;
b. Renstra Direktorat Jenderal Bina Marga 2020-2024;
c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2020-2024;
d. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016
tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
8. STANDAR TEKNIS a. Spesifikasi Umum Jalan Bebas Hambatan Bina Marga 2020
b. Spesifikasi Khusus (apabila ada).
9. STUDI-STUDI a. Feasibility Study (FS) pada Tol Bekasi-Cawang-Kampung
TERDAHULU Melayu (Becakayu) Seksi 2B
b. Konsep Detailed Engineering Desain (DED) pada Jalan Tol
Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) Seksi 2B
10. REFERENSI a. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022
HUKUM tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik
Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016
tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2006 tentang Jalan;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2023
tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis
Jalan;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli
Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
i. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No. 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
j. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia.
11.RUANG LINGKUP 11.1. Lingkup Kegiatan
KEGIATAN
Lingkup kegiatan ini meliputi:
1. Persiapan:
a) Tujuan
Tujuan supervisi / pengawasan adalah mengawasi
pelaksanaan pekerjaan Jalan dan Jembatan agar berjalan
efisien dan efektif serta sesuai dengan dokumen kontrak
yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan.
b) Lingkup
(1) Menyusun Program Mutu dan RKK Pengawasan
sesuai dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
(2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi, termasuk SMKK.
(3) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
(a) Laporan Harian
(b) Laporan Mingguan
(c) Laporan Bulanan / Monthly Progress Report
(d) Laporan Teknis (jika diperlukan).
(e) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.
(f) Persiapan Gambar Kerja.
(g) Perhitungan Volume / Back-up Data serta Interim
Payment Certificate (IPC).
(h) Quality Control / kontrol kualitas selama periode
pelaksanaan.
(i) Request Penyedia jasa untuk: memulai pekerjaan,
pengujian bahan
(4) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan
tugas dari masing-masing personil Direksi Teknis.
(5) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih
efisien.
(6) Menjelaskan rencana kerja pengawasan Pekerjaan
Konstruksi kepada PPK Pekerjaan Konstruksi.
(7) Menyampaikan dan mempresentasikan Program
Mutu dan RKK Pengawasan kepada Pengguna Jasa.
(8) Mengkaji Dokumen SMKK penyedia jasa konstruksi.
(9) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan
kuantitas dan kualitas serta kelayakan peralatan,
fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi
Penyedia Jasa Konstruksi.
(10) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang disampaikan Penyedia Jasa
Konstruksi.
(11) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan
digunakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
(12) Menyampaikan rekomendasi kepada Pengguna Jasa
atau memeriksa dana menyetujui tentang jumlah,
mutu dan kelayakan peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa
Konstruksi.
(13) Menandatangani Berita Acara mobilisasi.
(14) Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi
kepada Pengguna Jasa.
(15) Membuat analisis untuk merumuskan parameter
desain berdasarkan gambar kerja dan parameter
desain.
(16) Identifikasi kondisi lapangan dan gambar desain
yang ada serta mencatat hal-hal yang diperlukan
terkait perubahan desain.
(17) Pengecekan hasil pengukuran topografi yang
dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi.
(18) Mengusulkan kepada Pengguna Jasa terkait
perubahan desain dan membuat gambar rencana
revisi desain jika diperlukan.
(19) Menghitung kembali kuantitas yang diperlukan
berdasarkan hasil revisi desain yang telah disetujui
dan sesuai kebutuhan lapangan.
(20) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep
gambar kerja.
(21) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan
metode kerja diajukan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi dan mengendalikan kuantitas pekerjaan
terkait.
(22) Melaporkan progres pekerjaan yang telah
diselesaikan Penyedia Jasa Konstruksi.
(23) Membuat daftar kekurangan untuk masa Defect and
Liability Period berdasarkan hasil pemeriksaan
lapangan.
(24) Memeriksa data administrasi dan teknis pekerjaan.
2. Pelaksanaan Pengawasan:
a) Melaksanakan rekayasa lapangan (Field Engineering)
bersama-sama Penyedia Jasa Konstruksi yang akan
menjadi dasar untuk menyusun dan mengevalusi
Gambar Kontrak.
b) Memeriksa gambar kerja (shop drawing) yang disiapkan
oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
c) Melaksanakan pengawasan teknis secara professional,
efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga
terhindar dari resiko kegagalan konstruksi.
d) Memeriksa laporan harian, laporan mingguan dan
laporan bulanan pekerjaan konstruksi yang disampaikan
Penyedia Jasa.
e) Mengevaluasi Interim Payment Certificate (IPC).
f) Mengendalikan mutu pekerjaan dilapangan dengan
menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pada setiap
tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
g) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan
dilapangan dan membuat rekomendasi setiap
permasalahan yang timbul dilapangan kepada Pengguna
Jasa.
h) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap
terjadinya perubahan pekerjaan.
11.2. Identifikasi Bahaya
Pekerjaan ini memiliki resiko tingkat keselamatan
konstruksi tinggi, menurut Permen PUPR
No. 10/PRT/M/2021.
12.KELUARAN Keluaran dari kegiatan ini adalah Layanan Pengawasan Teknis
antara lain Pengawasan Teknik Manajemen Mutu yang
menghasilkan Keluaran-Keluaran yang disusun berdasarkan
keahlian terintegrasi pada setiap tahapan proses yang mencakup
Penyusunan Rencana Mutu, Penerapan Penjaminan Mutu dan
Pengolahan data/informasi Pengendalian Mutu. Adapun
Keluaran-keluaran tersebut meliputi tetapi tidak terbatas dari
yang disebutkan berikut ini:
• Rencana Mutu ("Holding Points", Daftar Pengujian Mutu),
termasuk pemutakhiran.
• Rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran RMPK
Kontraktor.
• Hasil Penilaian Pemenuhan Rencana Mutu yang dibuat secara
berkala.
• Hasil Pelaksanaan Uji Acak.
• Rekaman hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu
(Non-Conformance Product, NCR).
• Perubahan terhadap proses pelaksanaan pekerjaan dan/atau
pengendalian mutu.
• Hasil pengolahan data/informasi pengendalian mutu.
• Rekomendasi untuk tindakan koreksi terhadap hasil
pekerjaan.
13.PERALATAN, PPK Menyediakan personil/staff sebagai Project Officer yang
MATERIAL, akan menjadi Counter Part Penyedia dalam pelaksanaan
PERSONIL DAN Pekerjaan.
FASILITAS DARI
PPK
14.PERALATAN, Peralatan dan fasilitas yang digunakan penyedia jasa diperoleh
MATERIAL, dengan sistem sewa yang dapat dilaksanakan sesuai dengan
PERSONIL DAN daftar kuantitas dalam kontrak.
FASILITAS DARI
PENYEDIA
15.LINGKUP Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa sesuai yang tercantum
KEWENANGAN pada KAK Konsultan Pengawasan.
PENYEDIA JASA
16.JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan Paket Pengawasan / Supervisi
PELAKSANAAN Pembangunan Jalan Tol Bekasi – Cawang – Kampung Melayu
Seksi 2B adalah 700 (tujuh ratus) hari kalender.
17.LAPORAN Dalam lingkup jasa konsultansi, Konsultan menyusun dan
menyampaikan laporan dan dokumen kepada Pengguna Jasa
sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut. Konsultan wajib
menyediakan salinan elektronik dari setiap laporan tersebut.
1. Laporan Pendahuluan;
2. Laporan Program Mutu;
3. Laporan RKK Pengawasan;
4. Laporan Mingguan;
5. Laporan Progres Bulanan;
6. Laporan Progres Kuarter;
7. Laporan Akhir Proyek;
8. Laporan Bulanan Mutu;
9. Laporan Operasi dan Pemeliharaan;
10. Laporan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan;
11. Laporan TechnologyTransfer;
12. Laporan Teknis Termasuk Klaim (jika ada);
13. Softcopy Laporan.
HAL-HAL LAIN
18. PRODUKSI DALAM Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus
NEGERI dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia. KAK ini
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri
dengan persetujuan dari Pengguna Jasa.
19. PERSYARATAN Jika kerja sama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain
KERJASAMA diperlukan untuk pelaksanaan jasa konsultansi ini, maka
Penyedia Jasa diperbolehkan untuk melakukan Kerja Sama
Operasi/KSO untuk pelaksanaan paket jasa konsultansi dengan
maksimal sebanyak 5 (lima) anggota Kerja Sama Operasi/KSO.
20. ALIH Jika diperlukan, apabila ada penggunaan teknologi baru yang
PENGETAHUAN diterapkan dalam paket pekerjaan ini di lapangan, Penyedia Jasa
Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
personil Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Bebas Provinsi Jawa
Barat.