| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0016279010304000 | Rp 4,676,200,910 | - | |
| 0030381172221000 | Rp 4,943,132,095 | Kapasitas vibratory roller yang disampaikan tidak sesuai dengan yang disyaratkan pada dokumen pemilihan | |
| 0926984758216000 | Rp 4,875,282,712 | Pengalaman personel manajerial jabatan ahli K3 konstruksi yang disampaikan peserta tidak tercantum pada aplikasi SIMPAN, sehingga tidak dievaluasi | |
| 0312023476122000 | Rp 4,422,163,475 | Pengalaman yang disampaikan peserta tidak tercantum pada aplikasi SIMPAN, sehingga tidak dievaluasi | |
| 0030754535201000 | - | - | |
| 0909014839221000 | Rp 4,119,999,994 | Personil Manajerial (Pelaksana) yang disampaikan peserta juga disampaikan oleh peserta lain pada paket pekerjaan ini (cv. Agha) | |
| 0021177001221000 | Rp 3,893,454,600 | Kapasitas vibratory roller yang disampaikan tidak sesuai dengan yang disyaratkan pada dokumen pemilihan | |
| 0012682043203000 | Rp 4,344,001,055 | 1. SBU yang disampaikan peserta tidak sesuai dengan persyaratan pada dokumen pemilihan 2. Sertifikat Standar yang disampaikan peserta berstatus belum terverifikasi, namun peserta tidak menyampaikan tangkapan layar “menunggu verifikasi persyaratan” | |
| 0020359493211000 | Rp 4,427,492,905 | Jumlah pengalaman personel manajerial jabatan ahli K3 konstruksi yang disampaikan peserta tidak sesuai dengan jumlah pengalaman yang disyaratkan pada dokumen pemilihan | |
| 0316692201221000 | Rp 4,429,000,000 | Peserta menyampaikan SBU KBLI 2020, namun tidak menyampaikan sertifikat standar | |
| 0724320064219000 | Rp 4,473,460,473 | Peserta menyampaikan SBU KBLI 2020, namun tidak menyampaikan sertifikat standar | |
| 0021799341216000 | Rp 4,217,245,423 | Peserta menyampaikan SBU KBLI 2020, namun tidak menyampaikan sertifikat standar | |
| 0741754261213000 | Rp 4,371,091,000 | Peserta menyampaikan SBU KBLI 2020, namun tidak menyampaikan sertifikat standar | |
| 0830257077202000 | Rp 4,481,289,877 | Personil Manajerial (Pelaksana) yang disampaikan peserta juga disampaikan oleh peserta lain pada paket pekerjaan ini (CV. Peradaban Kampar) | |
| 0816513154216000 | Rp 4,617,008,029 | Peserta menyampaikan SBU KBLI 2020, namun tidak menyampaikan sertifikat standar | |
| 0033481607216000 | - | - | |
| 0415781715221000 | - | - | |
| 0661312728211000 | - | - | |
CV Riau Andalan Utama | 0022021950216000 | - | - |
| 0014233118201000 | - | - | |
| 0030349096216000 | - | - | |
| 0026967810031000 | - | - | |
| 0941627903216000 | - | - | |
Bengkel Kreatif Utama | 09*7**3****14**0 | - | - |
| 0031275092216000 | - | - | |
| 0719295214216000 | - | - | |
CV Tiga Putra Surya | 04*2**7****16**0 | - | - |
| 0017468919212000 | - | - | |
| 0031658065306000 | - | - | |
| 0843980285221000 | - | - | |
| 0015080245221000 | - | - | |
CV Harimau Muda Bertuah | 0024003907216000 | - | - |
| 0025803818216000 | - | - | |
| 0818560179221000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0757027305216000 | - | - | |
| 0637255712542000 | - | - | |
| 0015201817204000 | - | - | |
| 0955369376307000 | - | - | |
| 0828248435124000 | - | - | |
| 0760299099442000 | - | - | |
| 0019514892218000 | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
CV Banda Raya Indah | 03*7**1****01**0 | - | - |
| 0902955442101000 | - | - | |
CV Kontrakindo Papua | 06*0**4****54**0 | - | - |
| 0834596835101000 | - | - | |
CV Agunsela | 00*0**5****01**0 | - | - |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
| 0016703811221000 | - | - | |
| 0909085292221000 | - | - | |
| 0923323489912000 | - | - | |
| 0020758538213000 | - | - | |
| 0924586092124000 | - | - | |
| 0031410764325000 | - | - | |
| 0018008854203000 | - | - | |
| 0014910053523000 | - | - | |
| 0020890687222000 | - | - | |
| 0961336534221000 | - | - | |
| 0015078108211000 | - | - | |
| 0014450589211000 | - | - | |
| 0723391934503000 | - | - | |
| 0018376079219000 | - | - | |
| 0923439376306000 | - | - | |
| 0030346597216000 | - | - | |
| 0830997649112000 | - | - | |
| 0821262722418000 | - | - | |
| 0026936054211000 | - | - | |
| 0638889485722000 | - | - | |
| 0033198201216000 | - | - | |
CV Avezes Barani Jaya | 06*2**3****11**0 | - | - |
CV Rangga Dejava | 00*7**4****16**0 | - | - |
| 0031125388824000 | - | - | |
| 0211464607442000 | - | - | |
| 0403182090211000 | - | - | |
| 0669421315211000 | - | - | |
PT Usaha Gemilang | 00*5**2****13**0 | - | - |
| 0012503462812000 | - | - | |
| 0032362352213000 | - | - | |
PT Cahaya Geosolusi Indonesia | 09*9**1****34**0 | - | - |
| 0033084690201000 | - | - | |
| 0836541375101000 | - | - | |
| 0312873110526000 | - | - | |
| 0028273274643000 | - | - | |
PT Dnd Faravi Reborn | 06*7**9****16**0 | - | - |
Koperasi Konsumen Pegawai Lemigas | 00*3**4****13**0 | - | - |
| 0029954039005000 | - | - | |
CV Langit Muda | 08*9**6****16**0 | - | - |
| 0704189877216000 | - | - | |
| 0024935348122000 | - | - | |
PT Natuna Intani | 00*0**5****14**0 | - | - |
Suci Tri Lestari | 05*0**0****16**0 | - | - |
| 0210253480525000 | - | - | |
| 0756644852216000 | - | - | |
| 0024442188123000 | - | - | |
| 0410647168101000 | - | - | |
| 0032253676306000 | - | - | |
| 0839327533125000 | - | - | |
PT Global Pasti Indonesia | 09*3**8****05**0 | - | - |
| 0935118539436000 | - | - | |
| 0023268410216000 | - | - | |
| 0841132665121000 | - | - | |
CV Citra Melayu Putra | 0753960061222000 | - | - |
| 0313847006522000 | - | - | |
| 0022121396629000 | - | - | |
| 0757248976211000 | - | - | |
CV Bintang Karya Gemilang | 0029999042216000 | - | - |
| 0667800825216000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0710933029201000 | - | - | |
CV Ravael Atha Pratama | 00*6**7****16**0 | - | - |
| 0316817790322000 | - | - | |
| 0715093324104000 | - | - | |
| 0018504688086000 | - | - | |
| 0017262106213000 | - | - | |
| 0840241145211000 | - | - | |
CV Mitra Fajar Sejahtera | 09*7**7****16**0 | - | - |
| 0815999891221000 | - | - | |
| 0718893506212000 | - | - | |
CV Bengkel Kreasindo Kepri | 05*8**1****14**0 | - | - |
| 0833526031216000 | - | - | |
| 0020776316212000 | - | - | |
| 0032799447212000 | - | - | |
| 0906753504221000 | - | - | |
Atria Consult | 0017139106111000 | - | - |
| 0722572641071000 | - | - | |
| 0719151482216000 | - | - | |
| 0317220903216000 | - | - | |
| 0614345072204000 | - | - | |
Khalifa Nusa Mulia. PT | 06*4**7****01**0 | - | - |
| 0839536315101000 | - | - | |
CV Bintang Sago Jaya | 0031916943203000 | - | - |
| 0016761017307000 | - | - | |
| 0701324980216000 | - | - | |
| 0028385946201000 | - | - | |
| 0841483134201000 | - | - | |
| 0810938126311000 | - | - | |
| 0748577624211000 | - | - | |
| 0942874801301000 | - | - | |
| 0835618117523000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
(SPEKTEK)
PEKERJAAN : REVITALISASI DANAU PURIEH KAB. ROKAN
HULU (TAHAP 1)
T.A. : 2024
PPK : DANAU, SITU DAN EMBUNG
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
D I R E K T O R A T J E N D E R A L S U M B E R D A Y A A I R
B A L A I W I L A Y A H S U N G A I S U M A T E R A I I I
SNVT PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER AIR SUMATERA III PROVINSI RIAU
P E J A B A T P E M B U A T K O M I T M E N D A N A U S I T U D A N E M B U N G
Jl. Cut Nyak Dhien No. 01 Pekanbaru 28126 Telp./Fax. 0761-22473 Email: [email protected]
S P E S I F I K A S I T E K N I S
A. Data Kegiatan
1 Nama Kegiatan : Revitalisasi Danau Purieh Kab. Rokan Hulu (Tahap 1)
2 Lokasi Kegiatan : Kec. Bangun Purba Kab. Rokan Hulu
3 Pengguna Jasa : Satker Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan
Sumber Air Sumatera III Provinsi Riau
Pejabat Pembuat Komitmen Danau Situ Dan Embung
4 Tahun Anggaran : 2024
5 Sumber dana : APBN
6 Jenis Kegiatan : 1. Pekerjaan Persiapan
2. Mobilisasi dan Demobilisasi
3. Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi
4. Pekerjaan Tanah
5. Pekerjaan Bangunan Pintu Air
6. Pekerjaan Saluran Outlet
7. Pekerjaan Icon Danau
8. Pekerjaan Lainnya
B. Ketentuan Umum Kegiatan
1. Penanggung Jawab Pelaksanaan :
a. Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Harga Satuan adalah Perusahaan
yang ditunjuk sebagai pemenang Pelelangan.
b. Penyedia Jasa harus menyelesaikan pekerjaan secara seluruhnya sesuai
dengan ketentuan di dalam dokumen kontrak.
c. Penyedia jasa harus mengajukan struktur organisasi pelaksanaan lapangan
kepada pengguna jasa yang didalamnya tercantum beberapa tenaga inti
penyedia jasa pelaksana dengan posisi sebagai berikut :
Tenaga Inti:
1) Pelaksana (1 Orang): Bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan proyek,
meliputi penyelesaian proyek sesuai dengan spesifikasi teknis dan metode
pelaksanaan yang terdapat dalam dokumen kontrak dan perubahannya.
2) Ahli K3 Konstruksi (1 Orang): Merencanakan, melaksanakan dan
mengevaluasi SMK3
Tenaga Pendukung:
1) Pembantu Pelaksana (1 Orang): Mengarahkan pekerjaan sesuai dengan
gambar pelaksanaan, menyiapkan dan melaksanakan pengujian mutu,
serta mengatur kebutuhan dan pencatatan material, menyiapkan lembar
request pelaksanaan sebelum pekerjaan dimulai.
2) Juru Ukur (2 Orang): Melaksanakan pengukuran, penentuan titik
pemancangan spunpile/minipile, penentuan elevasi struktur, penentuan titik
bangunan (stacking out).
3) Juru Gambar (Drafter) (1 Orang): Menyiapkan gambar Shop Drawing dan
perubahannya, Backup Ijin Pasang, menyiapkan Gambar Asbuilt Drawing
4) Administrasi Proyek (1 Orang): Menyiapkan Pelaporan Harian, Mingguan,
Bulanan dan administrasi proyek lainnya
d. Semua tenaga inti yang namanya tercantum dalam struktur organisasi kegiatan
lapangan yang diajukan oleh penyedia jasa harus berada di lokasi pekerjaan.
e. Penggantian tenaga inti oleh penyedia jasa selama proses pelaksanaan
pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Pengguna Jasa.
f. Pengguna jasa berhak meminta untuk penggantian tenaga inti Penyedia Jasa
pelaksana yang berada di lokasi pekerjaan jika tenaga inti tersebut dinilai
menghambat pekerjaan dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
g. Tenaga inti yang ditempatkan di lokasi pekerjaan oleh Penyedia Jasa harus
mampu memberikan keputusan yang bersifat teknis, administrasi dan lain-lain.
2. Buku Direksi dan Buku Tamu
a. Penyedia Jasa harus menyediakan satu buah Buku direksi dan satu buah buku
Tamu di kantor lapangan.
b. Buku direksi berisikan instruksi-instruksi yang di tulis oleh Pengguna jasa untuk
dilaksanakan oleh Penyedia jasa yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
c. Buku direksi harus mencantumkan hari, tanggal, tahun, nama, jabatan, dan
tanda tangan pemberi instruksi serta uraian instruksi.
d. Instruksi Pengguna Jasa yang ditulis dalam Buku Instruksi harus ditanggapi dan
ditanda tangani oleh Penyedia Jasa dalam 1x24 jam oleh Site Manager (yang
mewakili).
e. Penyedia jasa juga harus menyediakan buku tamu di kantor lapangan yang
diletakan pada tempat yang baik. Semua tamu yang datang berkunjung ke
lokasi pekerjaan harus mengisi buku tamu, menjelaskan maksud dan tujuan
serta menandatangani buku tamu tersebut.
I. SPESIFIKASI UMUM
A. URAIAN PROYEK
- Revitalisasi Danau Purieh Kab. Rokan Hulu (Tahap 1) dimaksudkan untuk
Melaksanakan Pekerjaan Tanah, Pekerjaan Bangunan Pintu Air, Pekerjaan Saluran
Outlet dan Pekerjaan Landscape berdasarkan desain yang bertujuan mengembalikan
dan meningkatkan fungsi Danau Purieh untuk kegiatan Konservasi, Retensi Banjir,
Pariwisata dan kegiatan peningkatan ekonomi masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu.
- Data Teknis:
Luas Genangan : 2,8 Ha
Keliling Danau : 639,16 m
Kapasitas Tampungan : 70.884,73 m3
- Akses menuju lokasi Danau Purieh, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah,
Kabupaten Rokan Hulu dari kota Pekanbaru menuju wilayah tersebut ± 350 Km atau ±
5 jam ditempuh melalui perjalanan darat.
- Jarak quary batu gunung ke lokasi pekerjaan ± 200 Km, jalan menuju lokasi pekerjaan
berupa jalan tanah dengan jarak 1 km dari jalan utama/aspal.
B. KONDISI CUACA
Iklim di lokasi proyek tidak menentu, Curah Hujan tinggi pada bulan basah mulai Oktober
yang mengakibatkan kerusakan jalan akses (tanah) menuju lokasi pekerjaan sehingga
berpotensi menghambat suplai material/peralatan. Penyedia diharapkan cermat dalam
perencanaan jadwal kerja, suplai material (stockpile) dalam rangka antisipasi kendala
pekerjaan yang diakibatkan cuaca. Pemberi tugas dan direksi tidak bertanggung jawab
atas ketelitian data, semua resiko akibat salah penafsiran dari data tersebut menjadi
beban Penyedia Jasa.
C. LINGKUP PEKERJAAN/ KONTRAK
Penyedia Jasa harus memenuhi kebutuhan semua tenaga kerja, material, peralatan
pelaksanaan, pekerjaan sementara dan pekerjaan lainnya untuk pelaksanaan.
Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan dengan baik dan lengkap serta
merawat seperti yang diminta dalam Gambar dan Spesifikasi Teknik atau Petunjuk
Direksi Lapangan. Pekerjaan yang harus dilaksanakan menurut Kontrak mencakup di
bawah ini :
1. Pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Danau Purieh Kab. Rokan Hulu (Tahap 1) dan
semua item pekerjaan sesuai yang tercakup dalam Kontrak dan perubahannya.
2. Pelaksanaan pekerjaan, operasi, perawatan dan pembongkaran bangunan-
bangunan sementara antara lain :
- Fasilitas kerja Kontraktor seperti kantor lapangan, gudang, bengkel, barak
pekerja dan lain-lain.
- Tempat penyimpanan semen berikut material beton dan peralatan pengolah
beton.
- Generator (jika diperlukan) dan termasuk jaringan listrik (PLN) yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan.
- Jaringan internet (Wifi) untuk keperluan pengiriman data lapangan dan
pelaporan progress secara daring.
- Perlengkapan komunikasi Radio (HT) di lokasi pekerjaan ke kantor proyek.
- Peralatan untuk keselamatan kerja menjadi tanggung jawab kontraktor sesuai
item Penyelenggaraan SMK3.
- Minimal 1 (satu) unit computer dengan spesifikasi prosesor Intel Core i5 atau
yang setara, Printer-Scaner A3 dan Infocus harus disediakan di kantor
lapangan.
Pekerjaan Persiapan yang tertuang dalam kontrak antara lain:
1. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan persiapan meliputi kegiatan: Pembayaran Gaji pelaksana, Juru Ukur,
juru Gambar, Pembuatan Plank Nama Proyek, Sosialisasi Kegiatan, Pembuatan
Profil dan Bouwplank, pekerjaan pembersihan lokasi dan tebas tebang,
Pembuatan Dokumentasi, Pembuatan Pelaporan (harian, mingguan, bulanan),
Penyediaan Barak Kerja, kantor Direksi Keet dan tempat tinggal Staff Penyedia
Jasa, pengukuran lapangan (uitzet), Pembuatan Akses Sementara (jika
diperlukan), pengangkutan bahan dan material Konstruksi serta Gambar Kerja dan
As-Built Drawings.
2. Mobilisasi & Demobilisasi
Yang dimaksud mobilisasi adalah mendatangkan alat, personil dan perangkat
kerjanya sampai ke lokasi pekerjaan. Sedangkan yang dimaksud dengan
demobilisasi adalah mengembalikan alat, personil dan perangkat kerjanya setelah
proyek selesai.
3. Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Konstruksi
Yang dimaksud Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi mencakup penyiapan RK3K,
Sosialisasi dan Promosi K3, Alat Pelindung Kerja/diri, Fasilitas Sarana dan
Prasarana kesehatan, rambu-rambu yang diperlukan, konsultasi dengan ahli
keselamatan konstruksi, dan lain-lain terkait pengendalian resiko K3 dan
keselamatan konstruksi.
D. JALAN AKSES
Jalan akses menuju lokasi kerja ialah menggunakan akses darat dimana penyedia
bebas menentukan alur jalan mana yang memiliki jarak terdekat, efektif dan efisien
menuju lokasi proyek. Penyedia jasa wajib melaksanakan semua peraturan dan
prosedur hukum yang berlaku berkaitan dengan penggunaan jalan, seperti perizinan
dengan pihak-pihak terkait, rambu-rambu lalu lintas, kapasitas kelas jalan yang akan
dilewati, aktifitas masyarakat pengguna jalan dan bertanggung jawab atas kerusakan
akibat penggunaan tersebut.
Jalur akses yang digunakan oleh penyedia jasa harus dilaporkan kepada Pengawas
Pekerjaan/Konsultan Supervisi dan diketahui oleh Direksi Lapangan. Pengguna jasa
tidak bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan masuk atau kerusakan bangunan
yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa.
Apabila penyedia jasa membutuhkan jalan lain yang tidak ditentukan oleh Konsultan
Supervisi dan Direksi, maka segala resiko dan pembebanan biaya ditanggung sendiri
oleh penyedia jasa atas tanpa mempengaruhi nilai kontrak yang telah disepakati.
E. GAMBAR-GAMBAR KONTRAK
Gambar-gambar Kontrak adalah gambar yang dilampirkan pada Dokumen Lelang dan
gambar tambahan/ detail lainnya berupa gambar desain yang akan disampaikan
Direksi Lapangan kepada Penyedia Jasa. Gambar tersebut dilampirkan dalam
Dokumen Kontrak sebagai satu kesatuan.
Untuk ketelitian perhitungan dalam penyiapan gambar pekerjaan, Penyedia
berkewajiban melakukan pengukuran awal dilapangan secara teliti dengan
pengawasan Konsultan Supervisi dan Direksi Lapangan yang ditunjuk oleh PPK guna
mendapatkan data yang lebih sempurna untuk dijadikan gambar Shop Drawing
(Gambar Kerja).
Penyedia wajib membuat gambar Shop Drawing dengan teliti, dengan terlebih dahulu
melaksanakan pengukuran bersama dengan Konsultan Supervisi dan Pengawas, serta
ditandatangani bersama untuk mendapatkan persetujuan PPK. Sebelum ada
persetujuan PPK, maka Penyedia tidak dapat melaksanakan pekerjaan. Dan setiap
melaksanakan pengukuran, hasil pengukuran yang dituangkan dalam buku ukur harus
diperiksa dan ditandatangani bersama. Data ukur yang asli ditandangani bersama dan
digandakan. Data ukur yang asli disimpan oleh Direksi Lapangan, sedangkan data
penggandaannya disimpan masing-masing oleh Penyedia dan Konsultan Supervisi.
F. GAMBAR-GAMBAR YANG HARUS DISIAPKAN PENYEDIA
1. Gambar Kerja
Gambar kerja yang dimaksud terdiri dari gambar desain, gambar pelaksanaan dan
untuk pekerjaan tertentu gambar pabrikasi untuk bangunan permanen, baik untuk
pekerjaan yang akan dibangun atau disuplai oleh Penyedia maupun oleh Sub
Penyedia.
Gambar kerja harus disiapkan berdasarkan gambar kontrak, syarat-syarat dan
spesifikasi dalam kontrak dan memuat/menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
a. Data topografi dan elevasi muka tanah hasil pengukuran lapangan yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan atau atas perintah Pengawas.
b. Situasi, denah, potongan, detail bangunan dan semua perhitungan yang
diperlukan.
c. Rencana setiap bagian pekerjaan termasuk ukuran/dimensinya.
Dalam waktu 7 (tujuh ) hari paling lambat sesudah diterbitkan SPMK, Penyedia
wajib melakukan pengukuran dan membuat gambar kerja (Shop Drawing), serta
jadwal pelaksanaan.
Gambar kerja dicetak ukuran A3, diperiksa, disetujui dan ditandatangani oleh
Konsultan Supervisi dan Direksi Lapangan untuk kemudian diketahui oleh PPK.
Gambar kerja yang telah ditandatangani kemudian diserahkan sebanyak 3 (tiga)
set ukuran A3 dan 1 (satu) soft copy.
Penyedia harus menugaskan seorang staf yang bertanggung jawab melakukan
koordinasi dengan pihak yang terkait dalam mempersiapkan gambar kerja.
Penyedia harus memberitahukan kepada PPK ataupun wakilnya tentang staf/
penanggung jawab urusan penyiapan gambar kerja. Dan bila ada pergantian
penanggung jawab gambar, Penyedia harus melaporkan hal tersebut dalam waktu
2 (dua) hari sebelum staf yang lain diganti.
Proses penyiapan, penyerahan, pemeriksaan dan persetujuan gambar kerja
tersebut tidak dapat dipakai sebagai alasan bagi Penyedia untuk terlambat dari
jadwal pelaksanaan sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen kontrak dan
rencana kerja (pre-construction meeting).
Semua biaya yang diperlukan untuk penyiapan gambar kerja ini menjadi tanggung
jawab Penyedia dan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan
yang terkait dan disajikan dalam Daftar Kuantitas dan Harga Pekerjaan Persiapan.
2. Gambar Akhir (As-built drawings)
Sebelum serah-terima pertama pekerjaan selesai, Penyedia wajib terlebih dahulu
menyerahkan gambar purna bangun yang dibuat berdasarkan hasil pengukuran
dan hasil mutual check yang telah diperiksa dan disetujui bersama oleh team MC,
Penyedia dan PPK selama periode pelaksanaan pekerjaan. Gambar as-built
drawing yang telah disahkan diserahkan sebanyak 3 (tiga) set gambar cetak
ukuran A-3 dan 1 (satu) soft copy kepada PPK/ Direksi Lapangan.
Seluruh pekerjaan tidak dapat dinyatakan selesai dan diserahterimakan bila
gambar as-built drawing belum diserahkan dan belum disetujui PPK.
3. Perubahan Gambar
Sesuai dengan kemajuan pekerjaan dan kondisi lapangan, PPK berhak untuk
melakukan perubahan gambar sesuai ketentuan apabila diperlukan. Penyedia jasa
wajib mempelajari dan melakasanakan sesuai dengan perubahan gambar disertai
usulan perubahan metode pelaksanaan dan harga satuan pekerjaan bila
diperlukan. Semua biaya yang diperlukan untuk penyiapan perubahan gambar
menjadi tanggung jawab Penyedia dan dianggap sudah termasuk dalam harga
satuan pekerjaan yang terkait dan disajikan dalam Daftar Kuantitas dan Harga
Pekerjaan Persiapan.
G. PENGUKURAN DAN MUTUAL CHECK
Penyedia wajib menyediakan alat ukur yang sudah dikalibrasi, seperti:
waterpass/theodolite/Total Station dan rambu ukur untuk pengukuran awal,
pengukuran selama pelaksanaan dan pengukuran akhir pekerjaan. Biaya Sewa Alat
Ukur dan pengukuran sudah termasuk dalam biaya umum dan keuntungan.
Pengukuran harus memenuhi hal-hal dibawah ini:
1. Kedudukan dan ketinggian peil referensi ditetapkan oleh pengawas. Pengukuran
detail seluruh bangunan harus dilaksanakan dengan teliti dan sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar bestek;
2. Titik referensi ditentukan berdasarkan BM yang ada atau titik referensi lokal yang
sebelumnya mendapat persetujuan pengawas;
3. Uitzet yang dilaksanakan oleh penyedia jasa bersama pengawas konsultan dan
pengawas pengguna jasa diketahui dan disetujui oleh semua pihak (Penyedia
Jasa, Team Leader, dan Pengawas Pengguna Jasa);
4. Patok titik tetap/titik bantu harus diberi nama atau nomer dan dicat warna merah
disiapkan oleh penyedia jasa untuk dipakai sebagai titik utama dalam pelaksanaan
dan pemeriksaan. Titik tetap/ bantu tidak boleh berubah kedudukannya maupun
ketinggiannya dan harus jelas dan dicat merah agar mudah dilihat;
5. Pengukuran dilakukan dengan menggunakan alat ukur (Total Station/Teodolit dan
Water Pass) dimana sebelum digunakan harus dikalibrasi dan dapat persetujuan
dari pengawas pekerjaan;
6. Pengukuran awal ini mencakup:
a. Pengukuran profil memanjang, dengan jarak patok ke patok 50 meter untuk
bagian yang lurus dan 5 s/d 25 meter untuk tikungan atau disesuaikan dengan
keadaan lapangan;
b. Pengukuran profil melintang dilaksanakan selebar dimensi ditambah 5 s/d 10
meter di kiri kanan saluran;
c. Jumlah titik tetap bantu untuk saluran induk sebanyak 1(satu) buah setiap 100
meter dan ditempatkan pada lokasi yang aman dari aktifitas kerja, dan 1 (satu)
buah untuk setiap bangunan;
d. Titik tetap bantu tersebut terdiri dari kayu keras dengan ukuran 5/10 cm atau
Ø10 cm dengan tinggi 50 cm diatas permukaan tanah;
Hasil pengukuran dicatat dalam buku ukur yang ditanda tangani oleh pengawas
lapangan, team leader/konsultan dan pengawas dari penyedia jasa harus
diserahkan kepada pengawas pekerjaan
1. Perhitungan Awal Kuantitas Pekerjaan (Mutual Check)
Perhitungan Awal Kuantitas Pekerjaan (Mutual Check/MC-0) adalah hasil
perhitungan kuantitas pekerjaan yang dihitung oleh Penyedia berdasarkan gambar
kerja yang sudah disetujui PPK atau Direksi Lapangan. Perhitungan kuantitas
pekerjaan tersebut harus disampaikan oleh Penyedia paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan, kepada PPK atau Direksi
Lapangan, untuk mendapatkan persetujuan.
2. Pengukuran dan Pematokan di Bangunan
Pengukuran lapangan dan pematokan harus dilaksanakan dengan jarak/interval
paling jauh setiap 25-50 m untuk bagian lurus dan 10 - 15 m untuk bagian tikungan
atau sesuai instruksi Pengawas, khususnya pada tikungan, jarak tersebut harus
lebih dekat/ pendek yang dimulai dari titik awal tikungan, tengah-tengah tikungan
dan ujung akhir tikungan baik untuk garis sumbu.
Metode dan cara pengukuran serta toleransi/ ketelitian hasil pengukuran harus
mengikuti spesifikasi yang ditetapkan dalam Buku Standar Desain di Indonesia
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengairan atau sesuai dengan instruksi
Konsultan Supervisi atau Pengawas.
Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia bertanggung jawab atas keamanan dan
kondisi patok bench-mark, patok tambahan dan patok pembantu lainnya sebagai
basis pekerjaan pengukuran.
Ketelitian data pengukuran sepenuhnya tetap menjadi tanggung jawab Penyedia
meskipun dalam pelaksanaannya telah melewati proses pemeriksaan dan
persetujuan PPK. Data pengukuran yang telah memperoleh persetujuan PPK,
dapat digunakan sebagai dasar perhitungan kuantitas /prestasi kerja Penyedia.
3. Pengukuran Akhir
Sebelum pekerjaan dinyatakan selesai, Penyedia wajib melaksanakan pengukuran
purna bangun bersama Konsultan Supervisi dan Direksi Lapangan yang meliputi
pengukuran:
a. ketinggian/elevasi bagian utama setiap jarak 25 m atau sesuai patok
pengukuran memanjang (long profile);
b. gambar situasi/denah seluruh pekerjaan secara rinci, termasuk koordinatnya.
c. penampang melintang saluran dan drainase setiap jarak 25 m atau sesuai patok
pengukuran memanjang (long profile)
d. elevasi puncak dan elevasi lainnya pada saluran dan bangunan irigasi serta
bangunan lainnya
Biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia untuk pelaksanaan pekerjaan ini, dianggap
sudah termasuk dalam harga kontrak dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya
Penyedia.
H. PEMBUATAN PROFIL DAN BOUWPLANK
Penyedia wajib membuat profil pada lokasi rencana galian dan timbunan serta
membuat bouwplank pada rencana struktur bangunan dengan jarak dan jumlah yang
memadai berdasarkan arahan direksi/supervisi. Profil dibuat dari kayu ukuran 5x7 cm,
sedangkan untuk bouwplank dibuat dari papan ukuran 2x20 cm, serta diberi tanda (cat
merah) dan dicantumkan elevasi rencana.
I. PENGERINGAN/DEWATERING
Penyedia bertanggung jawab terhadap pekerjaan pengeringan dilokasi pekerjaan guna
menjamin mutu pekerjaan beton, kemudahan dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan
dengan membuat bangunan sementara berupa tanggul, kistdam, bangunan/saluran
pengelak, bangunan pengamanan, penyediaan pompa air, dan lainnya. Bila perlu
melakukan pemompaan sumber-sumber air dan aliran lainnya untuk mengeluarkn air
tersebut dari lokasi pekerjaan sepanjang masa pelaksanaan sehingga tidak
menggenangi lokasi pekerjaan. Semua bangunan sementara harus dibongkar bila
pekerjaan telah selesai dan disetujui direksi. Segala biaya yang dikeluarkan untuk
upaya pengeringan ini, kecuali bila sudah disediakan secara tersendiri dalam Daftar
Kuantitas dan Harga, dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak dan menjadi
tanggung jawab sepenuhnya Penyedia.
J. PAGAR DARURAT (SEMENTARA)
Bila diperlukan, penyedia jasa harus membuat dan merawat pagar yang sesuai dan
disetujui direksi untuk menutup semua areal pekerjaan–pekerjaan pelaksanaan untuk
menjaga keamanan proyek. Bila pagar ini dibuat disepanjang jalan umum dan lain-lain,
harus dibuat tipe yang sesuai dan cukup baik untuk daerah tersebut.
K. SUMBER BAHAN DAN AGREGAT BETON
1. Bahan Beton
Penyedia bertanggung jawab untuk pengadaan bahan-bahan yang dibutuhkan
untuk pembuatan sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang dibutuhkan. Penyedia
wajib memberi usulan sumber bahan bangunan yang akan digunakan sebelum
pekerjaan dimulai dan melampiri hasil uji/tes laboratorium sesuai dengan
ketentuan dalam spesifikasi teknik. Sample agregat dan beton yang diambil saat
proses pengecoran disaksikan oleh pengawas lapangan. Jenis dan jumlah contoh
benda uji harus sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi Teknik dan atau
perintah Konsultan Supervisi atau Pengawas Lapangan. Segala biaya yang
dikeluarkan untuk pelaksanaan pekerjaan beton termasuk pengujian laboratorium
dan kegiatan untuk menjamin mutu sesuai dengan spesifikasi teknik sudah
termasuk dalam harga satuan beton yang ditawarkan penyedia jasa dalam daftar
kuantitas dan harga.
2. Tanah Bahan Timbunan
- Penyedia jasa bertanggung jawab terhadap tanah bahan timbunan dari borrow-
area baik kuantitas maupun kualitasnya. Lokasi borrow-area harus disetujui
terlebih dahulu oleh pengawas lapangan sebelum digunakan penyedia jasa
sebagai sumber tanah bahan timbunan.
- Penyedia bertanggung jawab terhadap tanah bahan timbunan didatangkan dari
mana tanah tersebut diambil, baik kuantitas maupun kualitas ditunjukan dengan
hasil labor tanah sesuai yang dipersyarakan koefisien permeabilitasnya K: <10-
5 cm/dt.
Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan pekerjaan timbunan tanah,
dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan timbunan tanah yang
ditawarkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dan sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Penyedia.
3. Agregat Agregat halus (Pasir), Agregat kasar (Batu pecah) dan Tanah timbun
(clay) sebelum dimobilisasi harus ada bukti hasil laboratoriumnya.
Segala biaya yang dikeluarkan untuk laboratorium dianggap sudah termasuk
dalam harga satuan pekerjaan timbunan tanah yang ditawarkan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia.
L. STANDAR
Standar pedoman yang digunakan selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi
adalah mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lain yang secara
substansi setara atau lebih tinggi dari standar nasional. Apabila terdapat pasal-pasal
pekerjaan yang tidak ada dalam Standar Indonesia, maka penggunaan atas semua
bahan dan mutu pekerjaan harus memiliki kualitas bahan yang baik berdasarkan
persetujuan Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi) dan diketahui oleh Direksi
Lapangan. Perbedaan standar yang disyaratkan dan yang diajukan oleh Penyedia jasa
kepada Pengawas Pekerjaan (Konsutan Supervisi) harus dijelaskan secara tertulis
kepada Konsultan Supervisi dan Direksi Lapangan, sekurangkurangnya 28 hari
sebelum Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan menetapkan persetujuan terhadap
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
M. KANTOR, GUDANG DAN BENGKEL UNTUK PENYEDIA JASA
Penyedia Jasa harus menyediakan (membuat/menyewa) dengan fasilitas yang
memadai untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan, merawat dan selanjutnya
membongkar bangunan sementara seperti kantor lapangan, barak pekerja, bengkel,
gudang dan pagar yang hanya diperlukan pada saat pelaksanaan. Kontraktor harus
mengirimkan rencana pelaksanaan secara detail termasuk fasilitas sementara kepada
direksi selambat-lambatnya 30 hari setelah penandatanganan kontrak, sesuai dengan
Klausul Syarat-syarat Umum kontrak. Usulan ini akan dirubah bila diperlukan dan
pelaksanaan bangunan-bangunan tersebut tidak boleh dimulai sebelum usulan resmi
disetujui oleh direksi.
N. PERUMAHAN DAN BARAK UNTUK STAF DAN TENAGA PENYEDIA
Penyedia Jasa harus menyediakan (membuat/menyewa) dengan fasilitas yang
memadai untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan, merawat dan selanjutnya
membongkar bangunan sementara dimana direksi atau pemberi tugas, staf kontraktor
dan sub-kontraktor akan berada termasuk perabot, penerangan, air minum, saluran,
jalan, tempat parkir, tempat buangan dan akomodasi yang bersifat sementara.
Sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum penanganan pekerjaan ini, Kontraktor
harus mengirimkan rencana dan detail usulan bangunan termasuk fasilitasnya seperti
Air Minum, sanitasi.
O. SUMBER LISTRIK UNTUK PELAKSANAAN PEKERJAAN
Penyedia Jasa harus menyediakan/membuat dan mengatur kebutuhan penerangan
listrik di lokasi pekerjaan, perumahan staf kontraktor, barak, bengkel, gudang dan
kantor. Kontraktor harus membuat jaringan listriknya, mengoperasikan dan merawat
sampai dengan akhir masa perawatan atau lebih cepat sesuai dengan pengarahan
direksi. Jika diperlukan Penyedia harus menyediakan sumber listrik tambahan dari
Genset
P. PERLENGKAPAN TAMBAHAN
Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga teknik pembantu, meteran, patok kayu,
cetakan kubus/silinder beton, cat pilox, profil, alat komunikasi (Handy talky) dan semua
alat ukur lainnya dalam jumlah yang cukup yang diperlukan untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan pengukuran, dll. Biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia untuk
pelaksanaan pekerjaan ini, dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak dan
menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penyedia.
Q. SOSIALISASI DAN KOORDINASI
Sebagai salah satu upaya agar tercipta suasana yang aman serta nyaman selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, beberapa ketentuan yang wajib di lakukan oleh
penyedia jasa antara lain;
a) Penyedia Jasa wajib melakukan sosialisasi dan kordinasi bersama pemerintah
daerah, aparat keamanan, camat, kepala desa / lurah, masyarakat setempat
sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan.
b) Sosialisasi dan Konsultasi ini harus dilaksanakan Penyedia Jasa paling lambat
20 (dua puluh) hari sebelum pelaksanaan mobilisasi alat dan personil dengan
terlebih dahulu menyerahkan jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
c) Penyedia jasa wajib melakukan koordinasi serta konsultasi secara berkala
melaui rapat bersama unsur pengawas dan direksi lapangan. Rapat tetap antara
Konsultan Supervisi, Direksi dan Unsur PPK diadakan minimal satu bulan sekali
pada waktu yang telah disetujui oleh ketiga belah pihak. Maksud dari kegiatan
rapat ini diantaranya adalah untuk;
- Membahas kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan;
- Membahas rencana pekerjaan yang diusulkan untuk minggu selanjutnya;
- Membahas permasalahan yang timbul agar dapat segera diselesaikan.
Diharapakan dengan komunikasi yang baik akan membangun rasa pengertian serta
kesadaran seluruh pihak mendukung proses pelaksanaan pekerjaan. Tidak ada
pembayaran tambahan, dan dalam hal ini semua biaya sudah termasuk dalam dalam
biaya overhead pada analisa harga satuan pekerjaan.
R. BAHAN DAN PERALATAN
1. Semua bahan dan peralatan yang akan dipergunakan oleh Penyedia untuk
melaksanakan/ menyelesaikan pekerjaan, harus dimintakan persetujuan terlebih
dahulu oleh Penyedia kepada Konsultan Supervisi atau Pengawas Lapangan
sebelum bahan dan peralatan tersebut didatangkan ke lokasi pekerjaan dan dalam
kondisi siap pakai. Penyedia harus mendatangkan semua peralatan yang
memenuhi syarat dalam jumlah yang cukup untuk pelaksanaan pekerjaan sampai
dengan selesai.
2. Direksi dapat memerintahkan Penyedia untuk menambah peralatan, jika menurut
pertimbangannya perlu untuk mencapai progress sesuai dengan kontrak. Penyedia
harus mendatangkan semua mesin dan peralatan, lengkap dengan suku
cadangnya yang cukup, untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
3. Penyedia harus berusaha untuk mendapatkan bahan material yang ditentukan
dalam Spesifikasi Teknik atau gambar, tapi jika material tersebut tidak dapat
diperoleh dengan alasan diluar kemampuan Penyedia, boleh memakai material
pengganti dengan persetujuan direksi. Tidak boleh ada material pengganti tanpa
persetujuan tertulis dari direksi. Harga satuan di dalam Daftar Kuantitas dan Harga
tidak boleh dinaikkan sebagai akibat dari kenaikkan biaya material pengganti
tersebut.
4. Peralatan dan material yang didatangkan oleh Penyedia harus diperiksa dan
sesuai dengan kontrak pada saat di lokasi berikut ini atau seperti yang ditentukan
oleh pemberi tugas : Tempat produksi atau pabrik, Pengangkutan, Lokasi Proyek.
Kontraktor harus menyerahkan kepada pemberi tugas semua spesifikasi peralatan
dan material yang diperlukan oleh pemberi tugas untuk tujuan pemeriksaan.
Pemeriksaan peralatan dan material termasuk tempat dimana berasal tidak berarti
melepaskan Penyedia dari tanggung jawabnya untuk mengadakan peralatan dan
material yang tercantum dalam Spesifikasi Teknik.
5. Penyedia harus menyerahkan 3 (tiga) set spesifikasi lengkap, brosur dan data
mengenai material dan peralatan yang akan didatangkan sesuai Kontrak kepada
direksi untuk disetujui, didalam 90 (sembilan puluh) hari setelah menerima surat
perintah kerja. Bagaimanapun juga persetujuan terhadap spesifikasi, brosur dan
data tersebut tidak akan melepaskan kontraktor dari tanggung jawabnya sesuai
dengan kontrak.
6. Biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia untuk pengadaan, pengangkutan,
penyimpanan, penanganan dan pemeliharaan harus sudah termasuk/
diperhitungkan dalam harga satuan pekerjaan yang membutuhkan bahan dan
peralatan tersebut.
a. PERALATAN UTAMA (dipersyaratkan dalam lelang)
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
1 Excavator Standart Arm Bucket 0,95 – 1,0 m3 2
2 Excavator Long Arm Bucket 0,45 – 0,5 m3 2
Excavator Amphibi Long
3 Bucket 0,45 – 0,5 m3 1
Arm
4 Mini Excavator with Blade Minimal 46 HP 1
Operating Weight 4 –
5 Vibratory Roller 1
5 ton
6 Dump Truck GVW 7 – 8 ton 3
b. PERALATAN PENDUKUNG (tidak dipersyaratkan dalam lelang)
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
1 Total Station - 1 Set
2 Concrete Vibro 1 hp 2 unit
3 Stamper 4 – 5,5 hp 1 unit
4 Pompa Air 5,5 – 10,5 hp 1 unit
5 Generator Set + Las Listrik 10.000 – 25.000 Watt 1 set
6 Concrete Mixer 0,3 – 0,6 m3 2 unit
Semua alat ukur beserta perlengkapannya yang diperlukan untuk pelaksanaan
konstruksi harus selalu sedia di lapangan selama pekerjaan berlangsung.
S. PEKERJAAN PENUNJANG/PEKERJAAN SEMENTARA
Pekerjaan penunjang adalah fasilitas kerja yang dibangun oleh Penyedia untuk
keperluan sementara dengan tujuan guna menjamin kelancaran dan kemudahan bagi
Penyedia melaksanakan pekerjaan. Pekerjaan penunjang/sementara dapat berupa:
jalan, jembatan, gorong-gorong saluran, bangunan pengaman, bangunan/saluran
pengelak/pengendali, tanggul dan lain-lain.
Penyedia harus menyerahkan rencana/ desain kepada PPK guna mendapat
persetujuan sebelum dikerjakan. Penilaian, dan persetujuan PPK terhadap rencana/
desain pekerjaan penunjang/ pekerjaan sementara tidak dapat dipakai sebagai alasan
bagi Penyedia bebas dari tanggung jawab terhadap keberadaan, keamanan dan
semua dampak/ akibat yang mungkin ditimbulkannya.
Segala biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia untuk pekerjaan penunjang/ pekerjaan
sementara dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak dan menjadi tanggung
jawab sepenuhnya Penyedia termasuk biaya untuk pembongkaran dan
pembersihannya dari lokasi pekerjaan.
T. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN
1. Umum
Pengujian dan pemeriksaan pekerjaan dilakukan PPK pada waktu pelaksanaan,
pabrikasi, pemasangan dan penyelesaiannya dilapangan sesuai dengan ketentuan
dalam Syarat-Syarat dan Spesifikasi Kontrak.
Penyedia harus memberitahukan kepada Konsultan Supervisi atau Direksi
Lapangan tentang pelaksanaan uji yang akan dilakukan agar pengujian tersebut
disaksikan oleh Direksi Lapangan. Penyedia harus menyampaikan hasil uji
tersebut kepada Konsultan Supervisi atau Direksi Lapangan
2. Pengujian dan Pemeriksaan di Pabrik
Penyedia harus menyampaikan secara tertulis dan rinci kepada PPK tentang
jadwal pengujian dan pemeriksaan di pabrik yang akan dilakukan termasuk
pengujian terhadap item tertentu dari peralatan atau barang guna memastikan
kualitasnya memenuhi Spesifikasi Teknik. Hasil pengujian dan pemeriksaan ini
harus dicatat dengan tertib oleh Penyedia dan disampaikan kepada Konsultan
Supervisi atau Direksi Lapangan. Penyedia bertanggung jawab atas segala biaya
yang dikeluarkan untuk pengujian dan pemeriksaan di pabrik.
3. Pengujian Pekerjaan Selesai
Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dilakukan pengujian dan verifikasi untuk
pekerjaan selesai, Penyedia wajib menyerahkan kepada PPK rincian jadwal dan
tatacara pengujian untuk memperoleh persetujuan.
Sesudah dilaksanakannya Pengujian Pekerjaan Selesai, Penyedia harus
menyiapkan dan menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pengujian beserta
dokumentasinya kepada Konsultan Supervisi atau Pengawas Lapangan.
4. Pemberitahuan untuk Pengoperasian
Pengoperasian seluruh pekerjaan hanya dapat dilakukan dengan ijin PPK atau
yang mewakilinya. Pemberitahuan secara lengkap dan tertulis kepada PPK atau
wakilnya harus disampaikan dengan tenggang waktu yang cukup sebelum
dilakukan pengoperasian untuk memberikan kesempatan baginya melakukan
pengaturan yang diperlukan.
Segala biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia, kecuali bila sudah disediakan
secara tersendiri sebagai jenis pekerjaan penunjang dalam Daftar Kuantitas dan
Harga, dianggap sudah termasuk/ diperhitungkan dalam harga satuan pekerjaan
yang membutuhkan pengujian dan pemeriksanaan tersebut.
U. PEMBUATAN LAPORAN
Penyedia harus membuat dan menyerahkan kepada PPK:
- Rencana Mutu Pelaksanaan Kontrak paling lambat 7 hari setelah penandatanganan
kontrak;
- Menyediakan buku direksi, buku tamu;
- Membuat buku harian, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan;
- Hasil uji laboratorium;
- Shop drawing dan as built drawing;
- Back up data;
- Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap
- SSD 2 Terrabyte
Semua laporan harus diperiksa oleh Pengawas Lapangan sebelum diserahkan kepada
PPK. Biaya pembuatan laporan sudah termasuk dalam biaya umum dan keuntungan
V. FOTO DAN VIDEO DOKUMENTASI
Untuk kelengkapan administrasi pelaporan diperlukan foto dan video dokumentasi
lapangan yang menggambarkan tahapan per pekerjaan, kondisi pada saat sebelum,
sedang dan selesai pekerjaan. Foto dan Video dokumentasi dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Foto dokumentasi pada titik dan arah yang tetap/sama hasil nya satu background
dari 0%, 50%, dan 100%;
b. Setiap pengambilan foto harus diberi nomenklatur sebagai identitas objek;
c. Pengambilan foto tanggul pada setiap jarak 50 meter sepanjang tanggul (Foto
memanjang dan Melintang);
d. Pengambilan foto bangunan dilakukan pada setiap detail konstruksi;
e. Foto dicetak ukuran 3R dan disusun dalam album dan soft copy disimpan kedalam
Hardisk;
f. Mendokumentasikan video pada setiap tahapan pekerjaan secara menyeluruh
menggunakan peralatan yang memadai;
g. Melaksanakan Pengambilan Foto udara dan video dengan UAV/Drone minimal pada
kondisi 0%, 50%, dan 100%;
h. Biaya foto dan video dokumentasi sudah termasuk dalam biaya umum dan
keuntungan.
W. RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN
Metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan Penyedia dalam dokumen
penawaran dianggap sebagai satu kesatuan dengan dokumen kontrak dan disebut
sebagai Rencana Pelaksanaan Kontrak.
Paling lambat 14 (empat belas) hari sesudah rapat persiapan pelaksanaan kontrak
yang ditetapkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, Penyedia harus menyerahkan
kepada PPK rincian dan perbaikan dari Rencana Pelaksanaan Kontrak guna mendapat
persetujuan yang selanjutnya disebut Rencana Pelaksanaan Pekerjaan.
Rencana Pelaksanaan Pekerjaan berisi uraian/rincian metode pelaksanaan, jadwal
pelaksanaan, metode kerja dan jadwal kerja setiap jenis pekerjaan, jadwal pengadaan
bahan, mobilisasi personil dan peralatan, sosialisasi dan konsultasi kepada masyarakat
dan pemerintah daerah dan program mutu.
Rencana Pelaksanaan Pekerjaan yang sudah disetujui PPK tidak boleh dirubah atau
dimodifikasi oleh Penyedia tanpa persetujuan PPK. Perubahan dan modifikasi
Rencana Pelaksanaan Pekerjaan dapat dipertimbangkan dengan alasan dan sebab
yang dapat dipertanggungjawabkan, antara lain karena timbulnya perubahan kegiatan
pekerjaan sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak.
X. PROSES KEGIATAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
1. Personil K3 yang dimiliki oleh penyedia harus mengindentifikasi bahaya dari setiap
jenis proses atau tahapan kegiatan pekerjaan konstruksi, dan menetapkan spesifikasi
proses/kegiatan yang harus dilakukaan oleh penyedia.
2. Setiap jenis proses/kegiatan sedapat mungkin dipilih yang paling kecil bahaya dan
risikonya, dan diberi penjelasan prosedur kerja yang lebih aman dan selamat.
3. Setiap jenis proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengamanan, dan rambu-rambu
peringatan, dan kewajiban pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut.
4. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang baru, atau pada keadaan yang berbeda,
harus terlebih dahulu dilakukan analisis bahaya dan risikonya (Job Safety Analysis)
dan harus dilakukan tindakan pengendaliannya.
5. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja terlebih
dahulu dari penanggung jawab proses dan Ahli K3.
6. Membuat spanduk K3.
7. Setiap proses dan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan
jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur
keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
tersebut.
8. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alatbantu,
perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis,
guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat
dan material dari bahaya dan risikokegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja.
9. Setiap identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko, sebelum
diterapkan harus ditinjau dan dievaluasi keandalan dan ketepatannya oleh Ahli K3
Konstruksi.
10. Biaya kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) telah termasuk dalam biaya
umum dari masing-masing item pekerjaan.
11. Penyedia jasa harus melengkapi kebutuhan K3 (sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum No.05/PRT/M/2014 dan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022
tentang terib penyelenggaraan konstruksi di Kementerian PUPR
Y. KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP KEBAKARAN
1. Keamanan
Penyedia harus mengambil tindakan-tindakan pencegahan yang perlu sebelum
semua resiko kematian atau kecelakaan terjadi pada setiap orang yang
dipekerjakan pada pekerjaan atau orang lain yang mempunyai cukup alasan
berada di lokasi pekerjaan. Penyedia juga harus menjaga keselamatannya sesuai
petunjuk direksi. Penyedia harus memperhatikan hal-hal yang perlu terhadap
rusaknya barang-barang milik pemberi tugas atau milik orang lain yang berdekatan
dengan lokasi pekerjaan. Penyedia harus mentaati peraturan pencegahan
kecelakaan dan peraturan keselamatan sepanjang waktu pelaksanaan. Penyedia
harus melaporkan kepada direksi semua kejadian mengenai kematian atau luka
serius pada setiap orang yang ada dilokasi pekerjaan yang terlibat oleh pekerjaan.
2. Perlindungan terhadap Kebakaran
Kontraktor harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah kebakaran yang
terjadi dilokasi pekerjaan. Kontraktor harus mentaati peraturan dan pencegahan
kebakaran dengan petunjuk Direksi. Kontraktor harus memadamkan kebakaran yang
terjadi dilokasi pekerjaan, pada sumber kebakarannya. Kontraktor harus
menyediakan petugas dan alat pemadam kebakaran.
Z. PELAKSANAAN PROGRAM PADAT KARYA
Jika diperlukan (arahan pengguna jasa) Penyedia Jasa sanggup untuk berpartisipasi
mensukseskan Program Padat Karya di lokasi pekerjaan. Kegiatan ini merupakan
kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin dan marginal yang
bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan
teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/ pendapatan, meningkatkan daya beli,
mengurangi kemiskinan dengan program ini diharapkan dapat menyerap tenaga kerja
dalam jumlah besar, dengan memberikan honorarium (upah) kepada tenaga kerja yang
terlibat, secara harian, sehingga dapat memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Penyedia Jasa harus
berkoordinasi dengan Pemerintah local terkait program ini dan membuat posko padat
karya serta menerapkan pekerjaan sesuai protokol K3. Lingkup kegiatan yang akan
dipadatkaryakan akan dibahas pada acara rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
Jika memungkinkan Program padat karya ini diutamakan bagi penduduk setempat, dan/
atau satu Kabupaten lokasi proyek dibuktikan dengan KTP. Sistem pembayaran Program
Padat Karya ini adalah Hari Orang Kerja (HOK) dimana upah yang diberikan berdasarkan
Upah Minimum Regional Kabupaten setempat dengan sistem harian atau mingguan.
Penyedia jasa harus mendokumentasikan dan melaporkan progress kegiatan secara rutin
kepada PPK. Jika terjadi ketidaksesuaian di lapangan menjadi tanggung jawab penyedia.
AA. TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)
1. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di Kementerian/Lembaga
dan Pemerintah Daerah.
2. Kewajiban menggunakan produk dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN) minimum 25%, apabila terdapat produk dengan TKDN + Bobot
Manfaat Perusahaan (BMP) minimum 40%. Tingkat komponen Dalam Negeri
(TKDN) mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri,
memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), produk usaha mikro dan kecil serta
koperasi dari hasil produksi dalam negeri, dan produk ramah lingkungan hidup.
II. SPESIFIKASI KHUSUS
Sub-bagian A MATA PEMBAYARAN UMUM
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembuatan Papan Nama Proyek
Penyedia harus membuat papan nama Proyek yang terbuat dari Seng atau Banner
minimal Uk. 0,6 x 1,0 M2 atau Multiplek 9 mm yang dicat rata dan dibuat berdiri
dengan kayu penopang plank nama dengan rangka kayu 5/7 yang kuat dan kokoh,
serta mencantumkan informasi kegiatan sesuai yang tercantum didalam Kontrak.
2. Sosialisasi Kegiatan
Penyedia wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah
setempat tentang pekerjaan yang dilaksanakan, rencana jadwal pelaksanaan dan
item pekerjaan, termasuk program padat karya non tunai.
3. Jalan Akses Sementara
Penyedia harus memelihara jalan akses sementara ke arah lokasi tersebut pada
tempat yang disetujui direksi. Penyedia juga harus membuat fasilitas yang
diperlukan untuk melintasi sungai, aliran atau jalan air yang ada atau harus
memperbaiki dan memperkuat suatu fasilitas yang ada untuk digunakan menuju
lokasi pekerjaan, jika diperlukan.
Penyedia boleh menggunakan jalan umum, jalan desa dan jalan inspeksi pada
saluran yang ada atau saluran baru atau saluran pembuang dengan persetujuan
direksi. Direksi atau Pemberi Tugas tidak akan menerima tuntutan terhadap
pemakaian bersama pada jalan penghubung yang dibuat oleh Penyedia.
Semua biaya yang dikeluarkan Penyedia yang dipergunakan sesuai dengan
persyaratan dalam Klausul ini dan Klausul dalam Spesifikasi Umum harus
dianggap sudah termasuk dalam harga Lump Sum di dalam Daftar Kuantitas dan
Harga berikut semua kompensasi yang diperlukan.
4. Pembuatan Profil dan Bouwplank
Penyedia harus membuat profil pada lokasi rencana galian dan timbunan serta
membuat bouwplank pada rencana struktur bangunan air. Profil dibuat dari kayu
ukuran 5x7 cm, sedangkan untuk bouwplank dibuat dari papan ukuran 2x20 cm,
serta diberi tanda (cat merah) dan dicantumkan elevasi rencana.
5. Pembuatan Foto dan Video Dokumentasi
Penyedia harus menyediakan kamera digital sebanyak 2 (Dua) buah dan album
untuk menyimpan foto dokumentasi pekerjaan, dan mencetak foto dokumentasi
sebanyak yang diperlukan untuk setiap item kegiatan serta menyimpan soft copy
dokumentasi tersebut kedalam eksternal hard disk dengan kapasitas minimal 1
Terabyte.
Untuk kegiatan dokumentasi ini, dilakukan sebelum pekerjaan dilakukan,
pekerjaan sedang dilakukan, dan setelah pekerjaan selesai.
6. Pembuatan Laporan
Penyedia harus membuat laporan harian atas kegiatan harian, laporan mingguan
untuk progres fisik dan bahan serta peralatan, serta membuat laporan bulanan
fisik, tenaga kerja dan cuaca. Semua laporan harus diperiksa dan disetujui oleh
Pengawas Lapangan sebelum diserahkan kepada PPK.
7. Kantor direksi, barak pekerja, Gudang bahan/material, dan fasilitas penunjang
lainnya di lokasi pekerjaan
Penyedia harus menyediakan kantor/sewa tempat/Kantor direksi, barak pekerja,
Gudang bahan/material, dan fasilitas penunjang lainnya di lokasi pekerjaan.
Fasilitas Kantor Direksi, kantor Penyedia dan tempat tinggal Direksi, staf Penyedia
dan didalam kantor Penyedia menyediakan fasilitas seperti : meja dan kursi untuk
Direksi, meja dan kursi untuk rapat serta white board, Komputer dan Printer A3,
Kantor harus dilengkapi toilet dengan closet jongkok, menyediakan kendaraan
roda 2 (Dua) sekurang-kurangnya 2 (Dua Unit) untuk mobilisasi pengawas di
lapangan.
Penyedia juga menyediakan ruangan untuk P3K yang layak, pengangkutan
dengan ambulan ke rumah sakit terdekat bagi korban kecelakaan, staf yang
menderita sakit serta kegiatan P3K lainnya.
8. Pengukuran dan Pemasangan Patok
Penyedia wajib menyediakan alat ukur selama pekerjaan konstruksi, seperti : Total
Station, waterpass dan rambu ukur untuk pengukuran awal, pengukuran selama
pelaksanaan dan pengukuran akhir pekerjaan.
Seluruh biaya yang timbul pada pekerjaan sepenuhnya menjadi beban dan
tanggung jawab Penyedia Jasa dihitung berdasarkan satuan hitung Lumpsum
(LS). Biaya sudah termasuk biaya umum (Overhead) seperti pekerja, opertator,
peralatan dan pekerjaan penunjang lainnya yang dibutuhkan selama pelaksanaan
pekerjaan persiapan.
9. Perlengkapan Tambahan
Semua biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia dalam memenuhi persyaratan pada
Spesifikasi Umum harus sudah dianggap termasuk harga satuan pada bagian
terkait dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
10. Gambar Kerja (Shop Drawing) dan Gambar As-Built Drawing
Penyedia harus membuat gambar kerja (Shop drawing) dan gambar As-built
Drawing di atas kertas ukuran A3 yang menyajikan situasi, denah, potongan dan
detail pekerjaan.
Semua biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia dianggap sudah termasuk dalam
biaya persiapan untuk penyelenggaraan kegiatan di atas, sebagaimana tercantum
dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
B. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Yang dimaksud mobilisasi adalah mendatangkan alat, personil dan perangkat kerjanya
ke lokasi pekerjaan. Sedangkan yang dimaksud dengan demobilisasi adalah
mengembalikan alat, personil dan perangkat kerjanya setelah proyek selesai.
Semua biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia dianggap sudah termasuk dalam biaya
persiapan untuk penyelenggaraan kegiatan di atas, sebagaimana tercantum dalam
Daftar Kuantitas dan Harga.
% Biaya dalam BOQ
Pembayaran Syarat Pembayaran
Yang Harus Dibayar
Setelah alat Pekerjaan
Ke-1 50
Perkuatan tebing masuk.
Setelah pekerjaan total
Terakhir 100
100%
C. PENYELENGGARAAN SMK3 KONSTRUKSI
1. Dasar aturan dan Pedoman
Mengacu pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2014 dan
perubahannya nomor : 02/PRT/M/2018 tentang Pedoman Sistem manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum,
aturan atas, tugas, tanggung jawab dan wewenang serta biaya penyelenggara
SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
2. Personil K3 yang dimiliki oleh penyedia jasa harus mengindentifikasi bahaya dari
setiap jenis proses atau tahapan kegiatan pekerjaan konstruksi, dan menetapkan
spesifikasi proses/kegiatan yang harus dilakukaan oleh penyedia.
3. Setiap jenis proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengamanan, rambu-rambu
peringatan, dan kewajiban pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut.
4. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja terlebih
dahulu dari penanggung jawab proses dan Ahli K3.
5. Setiap proses dan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan
jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur
keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
tersebut.
6. Cakupan Minimal (RK3K) yaitu:
NO URAIAN SAT VOLUME
1 Penyiapan RK3K terdiri atas
1 Pembuatan Manual, Prosedur, Instruksi Kerja, Ijin kerja dan Formulir Set 1,00
2 Sosialisasi dan Promosi K3 terdiri atas
1 Spanduk (Banner) Lb 1,00
2 Poster Lb 1,00
3 Papan Informasi K3 Bh 1,00
3 Alat Pellindung Kerja terdiri atas :
1 Tali Keselamatan (Life line) Ls 1,00
2 Pagar Pengaman (Guard Railling) Ls 1,00
3 Pembatas Area (Restricted Area) Ls 1,00
4 Alat Pellindung Diri terdiri atas :
1 Topi Pelindung (Safety Helmet) Bh 40,00
2 Pelindung Mata (Goggles, Spectacles) Psg 10,00
3 Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker) Ktk 10,00
4 Sarung Tangan (Safety Gloves) Psg 10,00
5 Sepatu Keselamatan (Safety Shoes) Psg 15,00
6 Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes) Psg 40,00
7 Rompi Keselamatan (Safety Vest) Bh 40,00
8 Rompi Pelampung (Life Jacket) Bh 10,00
5 Fasilitas Sarana Kesehatan
1 Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu tabung Oksigen,obat luka,perban, dll) Ls 1,00
2 Ruang P3K (Tempat Tidur Pasien, Stetoskop, Timbangan berat badan, Ls
1,00
Tensi Meter, dll)
3 Tempat cuci tangan Unit 1,00
4 Asuransi Keselamatan Kerja (BPJS Sejenis) Ls 1,00
6 Rambu - Rambu terdiri atas :
1 Rambu petunjuk Bh 5,00
2 Rambu Larangan Bh 5,00
3 Rambu Kewajiban Bh 5,00
4 Rambu Informasi Bh 5,00
5 Handy Talky (HT) Bh 6,00
6 Tongkat Pengatur Lalu Lintas (Warning Light Stick) Bh 2,00
7 Kerucut Lalu Lintas (Traffic Cone) Bh 4,00
7 Lain-Lain Terkait Pengendalian Resiko K3
1 Alat pemadam Api Ringan (APAR) 6 Kg Bh 2,00
Sub-bagian B MATA PEMBAYARAN UTAMA
A. PEKERJAAN TANAH
1. Pekerjaan Galian Tanah Manual
Pekerjaan galian tanah manual dilakukan dengan menggali bidang tanah sesuai
dengan bentuk dimensi dan elevasi yang ditentukan serta merapikan hasil galian
pada sisi kiri atau kanan bidang yang digali agar tidak mengganggu kegiatan
berikutnya dengan memakai cangkul, sekop dan lain-lain.
Besarnya volume galian yang dibayar adalah volume yang telah dilaksanakan
sesuai perhitungan bersama yang dilengkapi dengan back up data hasil
pengukuran.
Penyedia tidak mendapat tambahan pembayaran bila galian dilaksanakan
melampaui batas-batas elevasi yang ditetapkan tanpa persetujuan Direksi
lapangan dan harus menimbun dan memadatkannya dengan bahan timbun yang
disetujui Direksi Lapangan dengan biaya yang ditanggung Penyedia.
Bila dalam metode kerja galian diperlukan penimbunan sementara tanah hasil
galian sebelum tanah tersebut diangkut ke lokasi penimbunan permanen sebagai
tanggul atau bangunan permanen lainnya sehingga berakibat 2 (dua) kali kerja,
maka biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia untuk kegiatan tersebut, dianggap
sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan galian atau timbunan.
Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan galian dilakukan dalam satuan volume
meter-kubik (m3) yang diukur berdasarkan tampang memanjang, tampang
melintang, elevasi, kemiringan, dan jarak sesuai dengan gambar kerja yang telah
disepakati dan hasil pengukuran prestasi kerja yang terakhir.
2. Pekerjaan Galian Tanah dengan Alat
Pekerjaan galian dengan alat yang dimaksud adalah galian tanah dengan
menggunakan alat berat excavator dengan spesifikasi alat standard arm dan long
arm sesuai kontrak serta pengangkutan ke daerah buangan yang telah disepakati
untuk tempat pembuangan akhir atau sementara. Excavator yang digunakan harus
merupakan standar pabrik, bukan hasil modifikasi.
Metode pekerjaan dapat berubah sesuai dengan kondisi lapangan dengan
persetujuan Pengawas
Pekerjaan (Konsultan Supervisi). Pekerjaan galian harus dilaksanakan sesuai
dengan gambar pelaksanaan serta petunjuk Pengawas Pekerjaan (Konsultan
Supervisi) dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pelaksanaan galian dapat dimulai setelah pekerjaan pendahuluan berupa
pengukuran dan pemasangan patok-patok, dan tebas pembersihan atau
tebas tebang dilaksanakan;
b) Pembuatan dimensi bangunan (lebar dan tinggi) disesuaikan dengan
gambar rencana;
c) Tanah hasil galian dapat dipakai sebagai timbunan tanah sebagaimana
yang di instruksikan Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi) dan Direksi
Lapangan;
d) Perhitungan volume pekerjaan ditentukan berdasarkan gambar rencana
dikurangi pengukuran awal (uitzetten);
e) Jenis alat yang digunakan untuk pekerjaan galian adalah excavator
(standard arm) dengan capacity bucket sebesar 0,95 s/d 1,00 m3 atau
excavator (long arm) dengan capacity bucket sebesar 0,45 s/d 0,50 m3.
f) Sebelum dan sesudah melaksanakan pekerjaan galian tanah dengan
excavator amphibi dilakukan pekerjaan pengukuran pada disposal area
sebagai referensi pembayaran terhadap hasil galian excavator amphibi.
g) Diperlukan uji susut/kadar air tanah untuk tanah hasil galian amphibi di
laboratorium yang bersifat independen.
h) Pada disposal area dibuat patok batas area disposal, jika diperlukan
bangunan perkuatan sekeliling disposal area. Lahan disposal area harus
bebas sengketa dengan melampirkan surat pernyataan dari pemilik lahan
disposal area jika milik perorangan atau desa.
i) Perhitungan volume pekerjaan yang di buat berdasarkan hasil pengukuran
bersama Penyedia jasa konstruksi, Pengawas Pekerjaan (Konsultan
Supervisi), direksi pekerjaan. Hasil perhitungan volume tersebut diperiksa
dan disetujui oleh Konsultan Supervisi sebelum diserahkan kepada PPK
sebagai laporan pertanggung jawaban.
3. Pekerjaan Timbunan Tanah
a. Jenis Timbunan
Pekerjaan timbunan tanah adalah semua jenis pekerjaan timbunan tanah yang
dilaksanakan untuk terwujudnya konstruksi permanen: perkuatan tebing,
infrastruktur penunjang dan landscape yang tanahnya berasal dari pekerjaan
galian atau borrow-pit serta sudah mendapat persetujuan Konsultan Supervisi
dan Direksi Lapangan sebelum pekerjaan timbunan dilaksanakan oleh
Penyedia.
Penyedia wajib menyampaikan metode kerja pekerjaan timbunan kepada
Direksi lapangan, termasuk semua kegiatan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan tersebut untuk mendapatkan persetujuan PPK sebelum
dilaksanakan.
Pekerjaan timbunan harus dilaksanakan sesuai dengan jalur, dimensi, elevasi
dan kemiringan timbunan yang ditetapkan dalam gambar kerja yang telah
disepakati. Kecuali ditentukan lain, maka Penyedia harus menyediakan 5 (lima)
persen tambahan tinggi timbunan dari elevasi tertera dalam Gambar.
Tanah timbun harus bebas dari tanaman, gulma, puing-puing bangunan dan
sampah lainnya.
Jenis Timbunan yang dilaksanakan:
- Timbunan Tanah Manual (Tanah Setempat)
Pekerjaan timbunan dengan tanah yang berasal dari pekerjaan galian atau
tanah setempat yang bisa dijadikan untuk bahan timbunan atas persetujuan
Konsultan Supervisi dan Direksi Lapangan.
- Timbunan Tanah Manual Tanah Didatangkan
Pekerjaan timbunan dengan tanah yang berasal dari borrow-pit yang sesuai
dengan ketentuan sebagai bahan timbunan dan dipadatkan secara berlapis,
kecuali bila ada ketentuan lain.
b. Pelaksanaan Timbunan
Permukaan tanah yang akan ditimbun harus dibersihkan, digemburkan dan
digaruk terlebih dahulu dengan kedalaman tidak kurang dari 15 centimeter
segera sebelum tanah timbunan lapisan pertama dihampar. Biaya
penggemburan dan penggarukan ini harus dianggap termasuk dalam harga
satuan tanah timbunan yang ditawarkan Penyedia dalam Daftar Kuantitas dan
Harga.
Material timbunan harus dihampar secara horisontal, dan ketebalan setiap
lapisan timbunan setelah pemadatan adalah 30 (tiga puluh) centimeter, kecuali
ditentukan lain dalam uji coba timbunan atau sebagaimana perintah Direksi
Lapangan.
c. Pengukuran Untuk Pembayaran
Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan timbunan dilakukan dalam satuan
volume meter-kubik (m3) timbunan padat yang diukur berdasarkan tampang
memanjang, tampang melintang, elevasi, kemiringan, dan jarak sesuai dengan
gambar kerja yang telah disepakati dan hasil pengukuran prestasi kerja yang
terakhir termasuk timbunan.
4. Pekerjaan Dewatering
a. Selama proses pelaksanaan pekerjaan perkuatan tebing danau dengan beton
kondisi medan harus benar-benar kering dari air permukaan maupun rembesan
air tanah. Kontraktor harus membuat rencana sistem pengeringan (dewatering
plan) dengan mempertimbangkan cuaca dan waktu serta alat kerja yang efektif
hingga areal kerja dijamin kering.
b. Pembayaran untuk pekerjaan dewatering ini akan dilakukan dengan harga
sudah termasuk semua biaya yang timbul dari tenaga kerja, material dan
peralatan yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
B. PEKERJAAN BETON
1. Lingkup Pekerjaan
Semua pekerjaan beton yang digunakan pembuatannya dibagi menjadi 2 (dua)
cara yaitu dengan manual dan beton siap pakai (readymix) untuk konstruksi sesuai
dengan spesifikasi.
Untuk beton manual, semen dan agregat yang akan dipergunakan untuk beton
termasuk supliernya harus terlebih dahulu diusulkan oleh Penyedia dilampiri hasil
uji laboratorium guna mendapatkan persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi
Lapangan sebelum dipergunakan. Semen dan agregat harus disimpan dan dirawat
dengan baik untuk memelihara kualitasnya, dan meskipun sebelum realisasi
pengadaan bahan tersebut telah mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan
Direksi Lapangan, tetapi masih perlu diperiksa dan diuji laboratorium lagi sebelum
dipergunakan sebagai campuran beton.
Penyedia jasa wajib menyampaikan hasil jobmix design yang telah diuji
dilaboratorium sebagai acuan campuran agregat beton manual di lapangan.
Semen dan agregat yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam
Spesifikasi Teknik ini harus segera dibuang dari lokasi pekerjaan dan tidak boleh
dipergunakan lagi untuk campuran beton.
Untuk beton ready mix, sebelum pelaksanaan pekerjaan diadakan kunjungan
pabrik (factory visit), melakukan pengecekan kapasitas produksi harian, pengujian
mix beton dilakukan pada saat sebelum, saat dan setelah pengecoran.
Penyedia jasa wajib menyediakan cetakan benda uji (molding) dan tempat
perawatan sesuai persyaratan teknis. Jumlah benda uji yang harus dipersiapkan
berdasarkan arahan konsultan supervisi dan direksi lapangan.
2. Bahan-Bahan
a. Portland cement
1). Umum
Semen yang dipergunakan adalah Portland Cement yang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku atau sesuai SNI. Pengawas Lapangan dapat
memeriksa semen yang disimpan dalam gudang tiap waktu sebelum semen
tersebut dipergunakan. Semen yang tidak memenuhi syarat tidak boleh
dipakai. Jika ternyata ada semen yang tidak memenuhi syarat dan telah
terpasang, maka bagian yang telah menjadi campuran beton, harus
dibongkar dan diganti dengan semen yang baru atas biaya Penyedia Jasa.
2). Tempat Penyimpanan Semen
- Penyedia Jasa harus menyediakan tempat penyimpanan/gudang yang
terlindung dari hujan, panas, dan kelembapan. Tempat penyimpanan
semen harus benar-benar rapat/tertutup, yang mempunyai jarak dari
lantai/tanah minimum 30 cm, tempat penyimpanan harus cukup luas dan
tumpukan semen tidak boleh melebihi 2 meter;
- Semen yang telah disimpan digudang lebih dari 1 (satu) bulan dalam
musim hujan dan lebih dari 3 (tiga) bulan dalam musim kemarau harus
segera dikeluarkan dari gudang dan tidak boleh dipakai. Penyimpanan
dan pemakaian semen dari gudang harus disesuaikan dengan rencana
pemakaian.
b. Agregat Beton
1). Ruang Lingkup
Agregat beton harus berasal dari material pilihan batu yang padat, keras
dan awet, bebas dari segala kotoran, bahan organik, kontaminasi bahan
kimia dan bahan perusak lainnya. Bila perlu Konsultan Supervisi atau
Direksi Lapangan akan memerintahkan pencucian supaya bersih dan
menolak agregat yang tidak memenuhi Spesifikasi ini.
2). Penumpukan Agregat
- Penyedia Jasa harus menumpukkan agregat halus, agregat kasar yang
tidak jauh dari lokasi pekerjaan;
- Penyedia Jasa harus membersihkan tempat penumpukkan dan
membuat parit agar agregat halus, agregat kasar tidak terkontaminasi
dengan air tanah dan air hujan;
- Penyedia Jasa harus membersihkan agregat halus, agregat kasar yang
terkontaminasi dengan bahan organik atas biaya penyedia jasa sendiri.
3). Agregat Halus
- Agregat halus (pasir) merupakan material yang sesuai sebagai bahan
campuran beton.
- Agregat halus untuk campuran beton harus berasal dari pasir sungai,
pasir galian yang berbentuk tajam, padat, keras, awet, bersih dari segala
jenis kotoran, bahan organik, lumpur dan partikel yang berpengaruh
buruk pada beton.
4). Agregat Kasar
- Agregat kasar (Batu pecah, kerikil, koral) merupakan material yang
sesuai sebagai bahan campuran beton.
- Agregat kasar untuk campuran beton harus berasal dari produksi
peralatan pemecah batu (stone-crusher) atau kerikil dari sungai yang
bersih, padat, keras, awet, dan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
Spesifikasi ini.
5). Air
Air yang digunakan harus bebas dari lumpur tidak berbau dan berwarna
yang dapat mengurangi mutu beton seperti, bahan organik alkali, garam, Fe
dan hal-hal yang tidak baik untuk beton.
6). Bahan Tambah Kimia (Admixture)
Pemakaian bahan tambah kimia harus terlebih dahulu mendapat ijin Direksi
Lapangan sebagai wakil PPK, dan bahan tambah yang korosif tidak boleh
digunakan:
- Air-entraining admixtures.
- Water reducing admixtures.
Pemakaian bahan tambah kimia (additive) : air-entraining, water reducing,
super plasticizer, set accelerator, retarder dan sebagainya akan
diperintahkan oleh Direksi lapangan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
di tempat pekerjaan. Penyedia harus menyediakan dan memakai bahan
tambah atas beban biaya sendiri. Bila Konsultan Supervisi atau Direksi
lapangan memerintahkan pemakaian bahan tambah dalam uji coba
campuran beton, Penyedia wajib melaksanakan dengan biaya sendiri.
7). Campuran
Campuran beton harus sesuai dengan kebutuhan yang tertera dalam Bill Of
Quantity.
Sebelum pekerjaan beton dimulai Penyedia Jasa harus mempunyai job mix
design yang dibuat ataupun dikeluarkan pada balai/badan yang
berkompeten dibidang ini dan membuat dolak/kotak berdasarkan hasil job
mix design secara tepat sesuai dengan kebutuhan untuk mendapatkan
perbandingan campuran yang telah disetujui oleh Pengawas.
Air harus ditambahkan pada bahan batuan, pasir, dan semen didalam
mesin pengaduk mekanis (molen), sedikit demi sedikit sampai mencapai
jumlah air yang ditentukan hingga campuran mencapai warna yang
sama/merata.
c. Ready Mix
1). Pada prinsipnya semua persyaratan-persyaratan untuk yang dibuat
dilapangan berlaku juga untuk Beton Ready Mix, baik mengenai
persyaratan Material Semen, Aggregat, air ataupun Admixture, Testing
Beton, Slump dan sebagainya.
2). Disyaratkan agar pemesanan Beton Ready Mix dilakukan pada supplier
Beton Ready Mix yang sudah terpercaya mengenai stabilitas mutunya,
kontinuitas penyediaannya dan mempunyai/ mengambil material-material
dari tempat tertentu yang tetap dan bermutu baik.
3). Selain mutu beton maka harus diperhatikan betul-betul tentang kontinuitas
pengadaan agar tidak terjadi hambatan dalam waktu pelaksanaan.
4). Direksi / Konsultan Supervisi akan menolak setiap Beton Ready Mix yang
sudah mengeras dan menggumpal untuk tidak digunakan dalam
pengecoran. Usaha-usaha yang menghaluskan/ menghancurkan Beton
Ready Mix yang sudah mengeras atau menggumpal sama sekali tidak
diperbolehkan.
5). Penambahan air dan material lainnya kedalam Beton Ready Mix yang
sudah berbentuk adukan sama sekali tidak diperkenankan, karena akan
merusak komposisi yang ada dan bisa menurunkan mutu beton yang
direncanakan.
6). Untuk mencegah terjadi pengerasan/ penggumpalan beton sebelum
dicorkan, maka Penyedia harus merencanakan secermat mungkin
mengenai kapan Beton Ready Mix harus tiba di Lapangan dan berapa
jumlah volume yang dibutuhkan, termasuk didalamnya dengan
memperhitungkan kemungkinan macetnya transportasi dari/ ke Lapangan.
7). Penyedia harus meminta jaminan tertulis kepada Supplier Beton Ready Mix
jaminan tentang mutu beton, stabilitas mutu dan kontinuitas pengadaan dan
jumlah/ volume beton yang digunakan.
8). Penyedia wajib menyediakan peralatan uji di lapangan (alat uji slump,
moulding). Untuk mengecek mutu beton yang dipakai maka baik Penyedia
maupun Supplier Beton Ready Mix masing-masing harus membuat silinder
atau kubus beton percobaan untuk di Test di Laboratorium yang ditunjuk/
disetujui secara tertulis oleh Direksi/ Konsultan Supervisi dan jumlah
silinder atau kubus beton dibuat sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia.
9). Beton Ready Mix yang tidak memenuhi mutu yang disyaratkan, walaupun
disupply oleh Perusahaan Beton Ready Mix, tetap merupakan tanggung
jawab sepenuhnya dari Penyedia.
10). Beton Ready Mix yang sudah melebihi waktu 3 (tiga) jam, yaitu terhitung
sejak dituangkannya air kecampuran beton kedalam truk ready mix di plant/
pabrik sampai selesainya beton ready mix tersebut dituangkan dicor, tidak
dapat digunakan atau ditolak. Segala akibat biaya yang ditimbulkannya
menjadi beban dan resiko Penyedia.
11). Penyedia wajib melakukan pengujian secara langsung menggunakan
hammer test pada bangunan yang telah dicor sesuai arahan Konsultan
Supervisi dan Direksi Lapangan.
12). Pembayaran beton dihitung berdasarkan satuan volume meter-kubik (m3)
yang telah diopname bersama.
d. Mutu Beton
1) Mutu beton harus disesuaikan dengan mutu yang diminta dalam Kontrak
dan perubahannya yaitu fc’10 MPa, fc’15 MPa dan fc’25 MPa.
2) Mutu beton harus mengacu pada SNI.
3) Sebelum pengecoran di mulai, penyedia jasa wajib terlebih dahulu
mengetahui rencana campuran beton yang diperlukan dalam Bill Of
Quantity.
4) Rencana campuran beton dilakukan dengan terlebih dahulu membuat job
mix design berdasarkan acuan normatif yang dikeluarkan oleh balai/badan
yang berkompeten;
5) Job mix design disusun berdasarkan jenis bahan material yang digunakan
di lapangan;
6) Penyedia jasa wajib membuat dolak/kotak untuk mengkonversi takaran
campuran beton berdasarkan hasil job mix design;
7) Perhitungan takaran dolak/kotak pada campuran beton yang dibuat oleh
penyedia jasa, wajib terlebih dahulu disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
(Konsultan Supervisi) sebelum digunakan sebagai acuan pada saat
pengecoran dimulai;
8) Penyedia Jasa harus memberitahukan Pengguna Jasa secara tertulis
paling sedikit 24 jam sebelum memulai kegiatan pengecoran beton;
9) Proses pembuatan mix beton (adonan beton) dilakukan dengan
menambahkan air secara bertahap pada bahan kerikil, pasir, dan semen
yang berada di dalam mesin pengaduk mekanis (molen). Sedikit demi
sedikit proses pencampuran dilakukan sampai jumlah air pada campuran
mencapai kondisi yang cukup dan material bahan campuran menyatu
e. Plester Trasram dengan Mortar Tipe M (1PC:2 PP)
1) Bahan : Semen, menggunakan Produk dalam negeri yang sesuai SNI dan
Pasir Beton / Pasang ex. Lokal Kwalitas sesuai SNI
2) Untuk plesteran Beton menggunakan campuran 1Pc : 2Pp
3) Metode Pelaksanaan:
a). Sebelum pekerjaan plesteran dilakukan, bidang-bidang yang akan
diplester harus dibersihkan terlebih dahulu, kemudian dibasahi dengan
air secara merata agar plesteran tidak cepat kering dan tidak retak-
retak.
b). Semua permukaan beton yang diplester permukaanya harus
dikasarkan terlebih dahulu. Adukan untuk plesteran harus benar-benar
halus tercampur merata sehingga plesteran tidak terlihat pecah-pecah.
c). Plesteran harus digosok berulang-ulang sampai benar-benar rata dan
padat dengan acian PC sehingga tidak terjadi retak-retak dan pecah
dengan hasil halus dan rata.
d). Pekerjaan plesteran terakhir harus lurus, rata, vertikal dan tegak lurus
dengan bidang lainnya. Pekerjaan beton yang tampak, diplester
dengan campuran 1Pc:2Pp, semua pekerjaan plesteran harus
menghasilkan bidang yang tegak lurus, halus, tidak bergelombang dan
Sponeng harus lurus dan baik.
f. Pasangan Batu Dengan Mortar
Pekerjaan pasangan batu dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-
bentuk yang ditunjukkan dalam gambar. Tiap-tiap batu harus dipasang penuh
dengan adukan sehingga semua hubungan batu melekat satu sama lain
dengan sempurna. Setiap batu harus dipasang diatas lapisan adukan dan
diketok ke tempatnya hingga teguh. Adukan harus mengisi penuh rongga-
rongga atas batu untuk mendapatkan massa yang kuat dan integral di beberapa
sisi luar dan dalam. Batu yang akan dipasang dibasahi dahulu, lalu dibentuk
menjadi bidang luar yang harus sesuai dengan gambar rencana atau petunjuk
Ahli.
Pembayaran untuk pekerjaan pasangan batu harus berdasarkan harga satuan
setiap meter kubik (m3) terpasang, yang terdapat dalam Daftar Kuantitas dan
Harga dan harus dianggap sudah termasuk semua kompensasi untuk
penyediaan tenaga kerja, material, perlengkapan prasarana, alat kerja dan
sebagainya. Untuk menghasilkan pekerjaan yang lengkap, memenuhi syarat
dan dengan teknik pelaksanaan terbaik dan sepenuhnya sesuai dengan semua
ketentuan dalam spesifikasi.
g. Plastik Alas
Plastik alas dilakukan dengan menutup seluruh permukaan tanah pada bagian
yang akan dicor/semenisasi dengan rapi dan baik.
Pembayaran plastik alas dihitung berdasarkan satuan volume meter-persegi
(m2) yang telah diopname bersama.
C. PEKERJAAN KAYU
1. Lingkup Pekerjaan
Bekisting dibentuk sedemikian rupa seperti gambar desain.
Bekisting terbuat dari rangka kayu dan multiplek dengan ketebalan 9mm yang baik
dan menggunakan minyak untuk bekisting sebagai pelapis permukaan.
Dalam pelaksanaanya harus mempertimbangkan kekuatan perancah dan bekisting
baik pada saat proses pengecoran maupun saat pembongkarannya.
2. Pekerjaan Bekisting
a. Bekisting 1x Pakai
Bekisting 1x pakai merupakan bekisting/cetakan beton yang tidak boleh atau
tidak bisa dibongkar setelah pekerjaan konstruksi selesai.
Dalam hal ini seperti bekisting dinding penahan tanah bagian dalam, bekisting
anjungan dan bekisting lainnya sesuai arahan PPK, Direksi Lapangan dan
Konsultan Supervisi.
b. Bekisting 3x Pakai
Bekisting 3x pakai merupakan bekisting/cetakan beton yang bisa dibongkar dan
layak untuk digunakan kembali paling banyak 3x penggunaan.
Dalam hal ini seperti bekisting tiang handrail, penutup dinding penahan tanah
bagian luar dan bekisting lainnya sesuai arahan PPK, Direksi Lapangan dan
Konsultan Supervisi.
D. PEKERJAAN BESI
1. Umum
Besi tulangan untuk pekerjaan konstruksi beton dapat berupa besi polos dan besi
ulir yang memenuhi ketentuan standar SNI dan berukuran dengan ukuran sesuai
gambar rencana.
Penyedia harus mendapat persetujuan Konsultan Supervisi atau Direksi Lapangan
atau PPK untuk pengadaan besi tulangan yang akan dipergunakan dan
menyerahkan sertlfikat produksi pabrik setiap pengirimannya ke lokasi pekerjaan.
Penyedia dengan biaya sendiri harus melakukan uji material pada intansi/badan
yang tersertifikasi, dengan prosedur baku uji yang disetujui Konsultan Supervisi
dan Direksi Lapangan.
2. Gambar Pembesian
Penyedia wajib menyerahkan gambar pembesian berikut dengan daftar besi,
volume pembesian dan pembengkokannya kepada Konsultan Supervisi dan
Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuan sebelum pemasangannya di lokasi
pekerjaan.
3. Pemasangan Besi Tulangan
a. Besi tulangan harus dipotong, ditekuk dan dibentuk sesuai dengan
ukuran/dimensi yang ditunjukkan pada gambar pembesian yang telah
disepakati. Besi tulangan harus dipasang pada lokasi dan posisi yang tepat
sesuai dengan gambar dan diikat kuat pada cetakan beton.
b. Besi tulangan harus menyatu dengan kuat antara satu dengan yang lain
sebagai suatu rangkaian/anyaman yang kokoh yang tidak mudah berubah
bentuk dan diikat dengan kuat pada cetakan dengan posisi yang tepat dan tidak
mudah bergeser selama proses penuangan dan pemadatan beton.
c. Setiap persilangan besi (tulangan tikar) wajib dilakukan pengikatan dengan
kawat ikat.
d. Semua ujung-ujung kawat pengikat harus ditekuk ke arah dalam adukan beton.
Setiap simpul pertemuan besi wajib diikat seluruhnya menggunakan kawat ikat
beton.
e. Beton tahu untuk membentuk selimut beton, dibuat dari beton pra-cetak dengan
kuat desak tidak kurang dari tipe beton yang akan dituang, selimut beton diikat
kuat pada cetakan dengan kawat dan disiram air sesaat sebelum beton dituang.
f. Sebelum penuangan beton dilaksanakan, seluruh besi tulangan harus
dibersihkan dari material lepas, debu, lumpur, kerak, oli atau sisa beton hasil
pengecoran sebelumnya yang menempel/mengeras dan bahan lainnya yang
dapat melemahkan ikatan dengan beton.
g. Penyedla wajib memberikan waktu sebelum pelaksanaan penuangan beton,
kepada Konsultan Supervisi atau Direksi Lapangan untuk melakukan
pemeriksaan kesiapan pelaksanaan secara menyeluruh dan memberi
persetujuan bila semuanya sesuai dengan ketentuan dalam spesifikasi.
4. Penyambungan Besi Tulangan
a. Semua besi tulangan harus dipasang dengan susunan dan panjang seperti
pada gambar kecuali bila ditentukan dan disetujui berbeda oleh Konsultan
Supervisi atau Direksi Lapangan.
b. Tidak diperkenankan melakukan penyambungan besi kecuali yang sudah
ditetapkan dalam gambar penyambungan besi tulangan dan mendapatkan
persetujuan Pengawas Lapangan. Penyambungan harus dilakukan dengan
overlap sepanjang mungkin.
c. Panjang overlap antara 2 (dua) besi tulangan yang dlsambung harus sesuai
dengan gambar. Bila tidak ditunjukkan dalam gambar, panjang overlap harus
tidak kurang dari 40 (empat puluh) kali diameter besi tulangan. Untuk
penyambungan dengan cara overlap, besi tulangan harus dipasang dan diikat
dengan kawat sedemikian sehingga tebal sellmut beton tetap memenuhi
ketentuan.
5. Selimut Beton
Semua besi tulangan harus dipasang dengan tebal selimut beton sesuai dengan
ketentuan dalam gambar, atau atas perintah Konsultan Supervisi atau Direksi
Lapangan sebagai wakil PPK.
6. Pengukuran Pembayaran Besi Tulangan
a). Baja tulangan akan diukur dalam jumlah kilogram terpasang dan diterima oleh
Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi atau Direksi). Jumlah kilogram
yang dipasang harus dihitung dari panjang aktual yang dipasang, atau luas
anyaman baja yang dihampar, dan satuan berat dalam kilogram per meter
panjang untuk batang. Satuan berat yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
(Konsultan Supervisi atau Direksi) akan didasarkan atas berat nominal yang
disediakan oleh pabrik baja. atau bila Pengawas Pekerjaan memerintahkan,
atas dasar pengujian penimbangan yang dilakukan Penyedia Jasa pada
contoh yang dipilih oleh Pengawas Pekerjaan.
b). Penjepit, pengikat, pemisah atau bahan lain yang digunakan untuk
penempatan atau pengikatan baja tulangan pada tempatnya tidak akan
dimasukkan dalam berat untuk pembayaran.
c). Kecuali untuk beton pracetak, besi tulangan diukur dalam satuan berat ton
untuk setiap jenis/tipe besi tulangan bulat-polos atau bulat-ulir, berdasarkan
berat yang dihitung untuk besi tulangan dengan ukuran diameter dan panjang
yang ditunjukkan dalam daftar dan gambar pembesian/penulangan yang
disetujui Konsultan Supervisi atau Direksi Lapangan sebagai wakil PPK.
d). Untuk menghitung berat besi tulangan setiap tipe besi sebagal dasar backup
data dan pembayaran, berdasarkan hasil uji lab.
E. PEKERJAAN PEMANCANGAN
1. Pengadaan Tiang Pancang Beton
a. Pengadaan Tiang Pancang ini harus sesuai dengan persyaratan yang sesuai
gambar bestek sebagai berikut :
- Ukuran : 25 x 25 cm
- Mutu : K-400
- Tiang pancang beton merupakan material pabrikasi yang di datangkan dalam
keadaan siap pakai.
- Memiliki hasil uji labor berupa pengujian mutu beton dan pengujian lainnya
yang disyaratkan pengguna jasa.
b. Sebelum dipindahkan dari tempat penyimpanan/gudang, tiang mini-pile harus
diberi tanda-tanda/identifikasi. Sebelum dipancang tiang harus diperiksa terlebih
dahulu untuk mendapat persetujuan untuk dipancang. Untuk mengetahui
masuknya tiang kedalam tanah maka setiap tiang harus diberi tanda dengan cat
minimum pada setiap meternya.
c. Penyedia barang/jasa harus secepatnya untuk memesan/order bahan fabrikasi
setelah Kontrak/Surat Perjanjian Pelaksanaan ditandatangani.
d. Pembayaran pengadaan material minipile dihitung 70% di lokasi jika belum
terpancang dan dihitung 100% jika sudah terpancang.
e. Perlu dilaksanakan kunjungan pabrik (factory visit) untuk pengecekan
spesifikasi minipile yang dipesan.
2. Pemancangan Tiang Pancang Beton
a. Tiang pancang boleh dipancang setelah kondisinya diperiksa oleh pengawas;
b. Tiang pancang harus diangkat dengan kabel sling pada titik yang ditunjukkan
dalam gambar atau dengan cara lain yang disetujui oleh pengawas;
c. Tiang pancang harus dipancangkan menurut metode-metode yang disetujui
pengawas dan sampai kedalaman seperti yang ditunjukkan dalam gambar atau
menurut petunjuk pengawas;
d. Pemancangan menggunakan Crane dan Hammer dengan kekuatan yang
memadai, sesuai dengan kedalaman pemancangan;
e. Ujung-ujung dari tiang pancang dilindungi dengan pelindung yang disetujui oleh
pengawas;
f. Perhitungan dalam pemancangan dihitung cutting level berdasarkan elevasi
yang ditentukan oleh Direksi;
g. Setelah tiang pancang dipancangkan, posisi tiang pancang tersebut tidak boleh
menyimpang lebih besar dari 30 cm terhadap posisi yang direncanakan;
h. Apabila tiang pancang tidak dapat dipancang sampai pada kedalaman yang
direncanakan seperti yang tercantum dalam gambar maka pengawas berhak
memerintah cara-cara dibawah ini :
1). Tiang pancang harus dipotong pada elevasi yang sesungguhnya;
2). Tiang pancang harus dibuat dan dipancangkan pada lokasi yang akan
ditentukan oleh pengawas;
3). Tiang pancang harus dipotong dan tiang baru dipancangkan.
i. Apabila diperlukan dapat dipergunakan water jet pump.
j. Pembayaran pemancangan minipile dihitung jika sudah terpancang.
3. Pemancangan Tiang Pancang yang Tidak Sempurna
Tiang pancang yang tidak sempurna, baik karena kondisi Tiang pancang atau
karena pemancangan yang salah atau meleset dari tempat Tiang pancang yang
ditentukan harus diperbaiki oleh penyedia barang/jasa atas biaya penyedia
barang/jasa dan dengan salah satu cara dibawah ini :
a. Tiang pancang dicabut dan diganti dengan tiang baru.
b. Tiang pancang baru dipancangkan berdekatan dengan tiang tidak sempurna
tersebut.
4. Penyambungan Tiang Pancang
a. Setelah tiang pancang yang pertama terbenam, untuk menyambung pada tiang
yang kedua sebaiknya menyisakan tiang pancang di atas permukaan tanah
sepanjang 30cm untuk memudahkan pengelasan tiang.
b. Selanjutnya sama dengan langkah 1 dan 2 yaitu pengangkatan tiang pancang
dan penyesuaian pada titik yang akan dipancangkan, sebagai tambahan, jika
posisi tiang pancang kurang pas dengan tiang yang akan disambungkan, maka
pekerja memukul tumpuan tiang dengan palu besar sampai berada pada posisi
sambungan.
c. Tiang diangkat dan kepala tiang dipasang pada helmet seperti yang dilakukan
pada batang pertama.
d. Ujung bawah tiang didudukkan di atas kepala tiang yang pertama sedemikian
sehingga sisi-sisi pelat sambung kedua tiang telah berimpit dan menempel
menjadi satu.
e. Penyambungan dilakukan dengan pengelasan penuh di sekeliling pertemuan
kedua pelat ujung.
f. Tempat sambungan las dilapisi dengan anti karat. Setelah selesai
penyambungan, pemancangan dapat dilanjutkan seperti yang dilakukan pada
batang pertama.
g. Penyambungan dapat diulangi sampai mencapai kedalaman tanah keras yang
ditentukan.
5. Kalendering
Setiap menjelang akhir pemancangan harus dilakukan pencatatan atas masuknya
tiang kedalam tanah untuk 10 kali pukulan, untuk menetapkan besaran
kalenderingnya. Ketentuan pelaksanaan kalendering ini harus dituangkan dalam
suatu dokumen (standar opration prosedur/SOP) pelaksanaan yang sudah
disepakati kedua belah pihak antara Direksi atau pengawas dan Pelaksana.
F. PEKERJAAN BANGUNAN PINTU AIR
Pekerjaan Pabrikasi dan Pemasangan Pintu Outlet menggunakan bahan besi plat dan
rangka sesuai gambar lelang/rencana dan jika ada perubahan menyesuaikan
kebutuhan lapangan sesuai arahan supervise dan diterima oleh direksi dan PPK.
K. PEKERJAAN ICON DANAU
1. Pekerjan Huruf Timbul "DANAU PURIEH" menggunakan material yang terbuat dari
ACP (aluminium composite panel) dengan spesifikasi ACP menggunakan type
PVDF (Polyvinylidene Fluoride) untuk outdoor. Ketebalan material keseluruhan
adalah 4 mm. Ketinggian bangunan dan angin perlu dipertimbangkan,
pemasangan sealent harus rapat dan tidak ada celah yang bisa masuk air dan
telah disepakati sesuai arahan PPK, Direksi dan supervisi.
2. Gate menggunakan pondasi dan tapak beton fc’10 MPa sesuai dengan desain
yang ada dan telah disepakati berdasarkan arahan Direksi dan supervisi
Sub-bagian C MATA PEMBAYARAN LAINNYA
A. PEKERJAAN PENDUKUNG
1. Bangku Taman (Besi Tempa)
- Material kaki terbuat dari besi tempa dengan dudukan yang kokoh
- Dudukan dan sandaran dari kayu finishing cat
- Ukuran minimum 145cm x 58cm x 85cm
Gambar Contoh Kursi Taman (Besi Tempa)
2. Lampu Taman Hias
- Bentuk Sesuai dengan gambar desain (2 lengan) dengan daya 50 watt
Gambar Lampu Taman Hias
3. Pengadaan dan Penanaman Ketapang Kencana
Pengadaan dan penanaman Ketapang Kencana, meliputi pengadaan, penanaman,
tanah hitam beserta pupuk, penyiraman dan perawatan sampai dengan masa
pemeliharaan berakhir. Tinggi minimum Tanaman yaitu 3 m dengan diameter
batang 10 sd 15 cm. Apabila pohon mati sebelum serahterima pekerjaan akhir,
penyedia wajib mengganti dan menanam dengan spesifikasi yang sama
4. Gebalan Rumput
a. Gebalan rumput harus terdiri dari rumput yang terpilih baik yang jenisnya sesuai
arahan PPK, direksi lapangan dan Konsultan Supervisi dengan ukuran kira-kira
30 x 30 cm dan tebal minimal 3 cm.
b. Gebalan rumput berasal dari tempat-tempat yang disetujui oleh Direksi
Lapangan.
c. Permukaan dimana Gebalan rumput ini akan ditempatkan harus dirapihkan/
ditoreh dan disiram dengan air.
d. Pada kondisi tertentu penanaman gebalan rumput harus menggunakan tanah
hitam sesuai arahan Direksi Lapangan.
e. Sebelum terpasang diperlukan pekerjaan persiapan lahan, yaitu: membersihkan
lahan dari rumput liar, menggemburkan tanah, mengatur aerasi atau kemiringan
tanah terhadap fungsi drainase, membersihkan lahan dari puing atau batu
f. Gebalan rumput harus menempel dengan baik ditempat yang dikehendaki.
Pada tebing-tebing yang miring setiap lempengan rumput harus dipasang
dengan pasak pasak dari bambu berukuran panjang tidak kurang dari 30 cm.
g. Setelah gebalan rumput dipasang maka gebalan rumput harus disiram air
secara teratur sampai akar-akar rumput tumbuh dan mempunyai kekuatan
untuk tumbuh dengan baik.
h. Sistem pemasangan Gebalan rumput menggunakan sistem papan catur.
i. Gebalan rumput pada tanggul dipasang pada permukaan talud yaitu dari
puncak sampai dengan kaki tanggul dan pada satu sisi. Dan sisi lain puncak
tanggul masing-masing selebar 0,50 m
j. Pengukuran untuk pembayaran gebalan rumput akan dilakukan atas areal
pelaksanaan dalam meter persegi sampai pada batas-batas seperti yang
ditentukan di dalam gambar atau seperti yang diperintahkan oleh direksi.
Pembayaran akan dilakukan atas dasar jumlah meter persegi yang telah diukur
seperti tersebut diatas dengan ketentuan harga satuan per meter persegi yang
tercantum didalam Kontrak dan Perubahannya. Harga satuan untuk gebalan
rumput harus mencakup kompensasi untuk biaya-biaya tenaga kerja,
pengangkutan, penanaman lempengan dan pemeliharaan.
Demikianlah spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan ini kami susun berdasarkan jenis- jenis
pekerjaan yang dilaksanakan.
Pekanbaru, 27 Februari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Danau Situ dan Embung
ERNOWO ARY FIBRIYANTORO, ST, M.Eng
NIP . 19850209 201012 1 002