| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0027203256911000 | Rp 507,048,000 | 91.87 | 93.5 | - | |
| 0025927872911000 | Rp 509,533,290 | 92.9 | 94.22 | - | |
| 0430986000911000 | Rp 542,583,540 | 93.76 | 93.7 | - | |
| 0665859161952000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0021959143722000 | - | - | - | - | |
| 0316258540429000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian kualifikasi | |
| 0020493367606000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015370596821000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0608483467625000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0027897842429000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015151343331000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0626906457403000 | - | - | - | - | |
| 0015215080201000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0809626393911000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0016586729911000 | - | - | - | - | |
CV Jaya Mandiri | 0023339674912000 | - | - | - | - |
| 0653100560422000 | - | - | - | - | |
| 0952601524201000 | - | - | - | - | |
| 0829744655805000 | - | - | - | - | |
| 0030305056203000 | - | - | - | - | |
Alam Jaya Fa. | 0014144562912000 | - | - | - | - |
| 0859140964952000 | - | - | - | - | |
| 0804888899805000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
11.1 Umum
11.1.1. Melakukan review terhadap desain, membuat laporan desain, dan
membantu PPK menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk
kelancaran kontruksi.
11.1.2. Menyiapkan Laporan Awal yang berisi garis besar rencana proyek, metode
pelaksanaan, jadwal, Rencana Mutu Kontrak (RMK)konsultan ;
11.1.3. Menyiapkan Pedoman/Manual Pengawasan dan Kendali Mutu Konstruksi
yang menguraikan prosedur kerja pengawasan dan administrasi
pelaksanaan ;
11.1.4. Menyiapkan laporan bulanan, dan tahunan yang memuat status proyek saat
pelaporan seperti progres fisik dan keuangan, kemampuan kerja Kontraktor
dan permasalahan dalam periode pelaporan, jadwal kerja untuk periode
pelaporan yang akan datang dan informasi lain yang diperlukan, serta
laporan akhir pelaksanaan kegiatan konsultansi ;
11.1.5. Membantu PPK memeriksa usulan kontraktor: rencana kerja, setting out
pekerjaan saluran dan bangunan, personil kunci, bahan konstruksi dan
sumbernya,Rencana Mutu Kontrak (RMK) Konstruksi, Rencana Kesehatan
dan Keselamatan Kerja Konstruksi (RK3K), dan membuat rekomendasi
untuk mendapat persetujuan PPK ;
11.1.6. Membantu PPK untuk memastikan dan menyepakati tanggung jawab
pekerjaan, metode pengawasan, dokumen/bentuk surat, prosedur
persetujuan, penyerahan gambar dan aliran/ tata cara pemberian
persetujuan ;
11.1.7. Mengawasi dan dapat menyusun justifikasi teknis yang diperlukan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor
maupun sub-kontraktor dan menjamin bahwa konstruksi dilaksanakan
sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang diatur dalam Dokumen
Kontrak Konstruksi.
11.1.8. Memantau kemampuan kerja kontraktor, kemajuan/keterlambatan
pelaksanaan dan masalah yang terjadi, dan merekomendasikan langkah-
langkah penyelesaian masalah termasuk langkah percepatan pelaksanan
pekerjaan (jika terjadi keterlambatan) ;
11.1.9. Membantu PPK dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan, mencakup
pengendalian waktu, mutu dan biaya, dengan melakukan inspeksi pekerjaan
secara berkala ;
11.1.10. Memberikan saran dan rekomendasi kepada PPK terhadap klaim dan semua
masalah yang terkait dengan peristiwa kompensasi dan perselisihan dengan
Kontraktor, merekomendasikan penyelesaiannya termasuk penyelesaian
melalui arbitrase ;
11.1.11. Membantu PPK mengintrepretasikan dan menerapkan pasal-pasal dalam
Dokumen Kontrak Konstruksi berkaitan dengan kepatuhan dan pemenuhan
kewajiban Kontraktor secara umum dan secara khusus terkait dengan
peristiwa kompensasi yang menimbulkan perpanjangan waktu, pekerjaan
tambah kurang, kompensasi tambahan, pembayaran tambahan biaya dan
perselisihan yang diajukan oleh Kontraktor ;
11.1.12. Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam KontrakKonsultansi dan
sewaktu-waktu diperintahkan secara tertulis oleh PPK ;
11.1.13. Menghadiri rapat rutin dan rapat khusus (ad hoc) serta membantu PPK untuk
persiapan pelaporan/ bahan diskusi untuk rapat rutin/rapat khusus (ad hoc).
11.1.14. Menyusun Manual OP, termasuk AKNOP Rehabilitasi Jaringan Air Baku
Bendungan Labangka.
11.2 Pengawasan pekerjaan konstruksi
11.2.1. Meninjau ulang dan mengkaji laporan, dokumen dan gambar desain yang
telah ada serta memastikan ketelitian isi dokumen desain, perhitungan dan
gambar yang ada dan mengusulkan perubahan/modifikasi desain atau atau
penyusunan desain tambahan jika diperlukan disertai penyiapan gambar
desainnya.
11.2.2. Dalam hal diperlukan perubahan desain atau penyusunan desain tambahan,
tugas Konsultan termasuk melaksanakan pengukuran topographi, penelitian
geologi dan mekanika tanah, pengujian laboratorium, dan survey/penelitian
lainnya yang diperlukan, serta mengawasi pelaksanaan kegiatan
pengukuran, survey, penelitian dan pengujian laboratorium yang
dilaksanakan oleh pihak ketiga.
11.2.3. Menyusun desain tambahan untuk pekerjaan Beton.
11.2.4. Memeriksa patok-patok ukur dan patok bench marks yang digunakan dalam
pelaksanaan survei sebelumnya dan meneliti ketepatan peta topografi yang
digunakan untuk membuat desain serta memeriksa patok-patok ukur dan
bench marks yang disusun/ disiapkan oleh kontraktor untuk pelaksanaan
pekerjaan.
11.2.5. Memeriksa gambar kerja, shop drawings, usulan modifikasi desain dan
perhitungannya yang diserahkan oleh kontraktor.
11.2.6. Menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (Pre Construction
Meeting), membantu PPK memeriksa dan mengkonfirmasi metode
pelaksanaan pekerjaan, kemampuan pekerjaan, personil kontraktor, status
peralatan dan bahan, jadwal pekerjaan, Rencana Mutu Pekerjaan Kontruksi
(RMPK) Konstruksi dan Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja,serta
syarat-syarat pelaksanan pekerjaan yang diatur dalam Kontrak Konstruksi.
11.2.7. Menerapkan Standar Sistem Kendali Mutu untuk pekerjaan konstruksi dan
melatih staf PPK dan staf kontraktor dalam pelaksanaan pengendalian mutu.
11.2.8. Menghadiri rapat rutin, memeriksa dan mengkonfirmasi metode pekerjaan,
kemampuan pekerjaan, hasil pekerjaan, status peralatan dan bahan, jadwal
pekerjaan serta masalah yang harus diselesaikan.
11.2.9. Memeriksa rencana mobilisasi personil dan peralatan yang diusulkan oleh
kontraktor serta pelaksanaan mobilisasi.
11.2.10. Melakukan pemeriksaan lapangan bersama (MC.0%) termasuk memeriksa
dan menyetujui tata letak(setting out)trase saluran dan elevasi untuk
pengukuran yang disiapkan oleh Kontraktor ;
11.2.11. Memeriksa lokasiquarry, borrow-pit, dan stock piledanmengawasi proses
uji laboratorium untuk agregat dan tanah bahan timbunan.
11.2.12. Mengawasi, mengevaluasi dan memastikan pelaksanaan K3 oleh
kontraktoruntuk menjamin keselamatan dan keamanan pekerja, personil
PPK, masyarakat umum dan pekerjaan ;
11.2.13. Mengawasi uji coba pelaksanaan pemadatan pekerjaan timbunan di lokasi
pekerjaan dan menentukan metoda pelaksanaan kerja dan peralatan
pemadatan yang diperlukan untuk kendali mutu bersama staf PPK dan
kontraktor (sebagai pelatihan kerja lapangan);
11.2.14. Memeriksa metode konstruksi, peralatan yang digunakan, kemampuan
kerja, dan kualitas pekerjaan lapangan dibandingkan dengan spesifiksi
teknik selama periode konstruksi bersama Direksi Pekerjaan;
11.2.15. Membantu PPK menganalisa klaim kontraktor untuk diusulkan
persetujuannya kepada PPK.
11.2.16. Memeriksa usulan kontraktor atas perubahan jadwal ataupun perubahan
waktu, serta usulan pekerjaan tambah kurang dan perubahan lingkup
pekerjaan (scope of works) untuk mendapatpersetujuan PPK.
11.2.17. Memantau kepatuhan Kontraktor terhadap syarat-syarat yang sudah
ditetapkan terkait dengan aspek sosial dan lingkungan.
11.2.18. Membantu Direksi Pekerjaan untuk menulis/mencatat dalam Buku Harian
Direksi yang akan mencatat semua kejadian yang berkaitan administrasi
kontrak, permintaan (persetujuan) oleh dan/atau perintah kepada
kontraktor, catatan tentang peristiwa/kejadian yang terjadi dan berbagai
informasi lainya yang mungkin dikemudian hari menjadi “bantuan” untuk
menjawab “keraguan” berkaitan pelaksanaan pekerjaan.
11.2.19. Memantau dan mengukur secara regular hasil kerja kontraktordari segi mutu
dan kemajuan (progress) fisik dan keuangan terhadap “tahapan penyelesaian
pekerjaan atau bagian pekerjaan”, sehingga menjamin penyelesaian
pekerjaan tepat waktu.
11.2.20. Berdasarkan permintaan pemeriksaan oleh kontraktor, membantu PPK atau
Direksi Pekerjaan melakukan pemeriksaan pekerjaan.
11.2.21. Mengidentifikasi permasalahan dan keterlambatan pelaksanaan konstruksi
dan merekomendasikan langkah-langkah percepatan pelaksanaan bila
terjadi keterlambatan.
11.2.22. Menyiapkan rekomendasi rinci kepada PPK untuk perintah perubahan
pekerjaan dan addendum Kontrak, jika diperlukan, untuk menjamin bahwa
hasil dengan kualitas teknis terbaik dapat dicapai dengan biaya yang
tersedia.
11.2.23. Membantu PPK memeriksa pengukuran volume dan kendali mutu yang
dilaksanakan kontraktor dan memastikan kebenaran semua pengukuran dan
perhitungan volume yang diperlukan untuk pembayaran dan menjamin
bahwa pengukuran dan perhitungan tersebut telah dilaksanakan sesuai
ketentuan dalam Dokumen Kontrak Konstruksi untuk kemudian bersama
dengan wakil yang ditunjuk PPK (Direksi Pekerjaan) menandatangani
“Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan untuk Pembayaran”.
11.2.24. Memberi saran kepada Kontraktor untuk melaksanakan semua pekerjaan
atau mengambil semua tindakan yang perlu yang menurut pandangannya
diperlukan untuk menghindari atau mengurangi resiko kondisi darurat yang
mempengaruhi keselamatan jiwa atau pekerjaan atau harta benda
disekitarnya.
11.2.25. Menyaksikan mix design beton Kontraktor dan menjamin bahwa kandungan
semen campuran beton optimum untuk berbagai mutu beton sebagaimana
diatur dalam spesifikasi teknis atau standar SNI yang relevan.
11.2.26. Mereview pengaturan perawatan beton untuk menjamin perawatan
dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis.
11.2.27. Membantu PPK dan Direksi Pekerjaan memeriksa dan menyetujui daftar
penulangan yang disampaikan oleh Kontraktor dan sesuai desaindan gambar
kerja yang sudah disetujuioleh PPK. Pengecoran hanya dapat dizinkan jika
daftar penulangan dan pemasangan tulangan pada bangunan telah disetujui.
11.2.28. Jika ada bagian pekerjaan yang tidak memenuhi standar atau tidak dapat
diterima, Konsultan harus menyampaikan kepada PPK dan Kontraktor
secara tertulis pada kesempatan pertama untuk setiap pembetulan/perbaikan
yang diperlukan.
11.2.29. Melakukan pemeriksaan akhir (MC.100%) dan mengawasi pelaksanaan
percobaan pengaliran pada semua pekerjaan yang diselesaikan oleh
kontraktor bersama Direksi Pekerjaan/Tim Serah Terima Barang/Jasa dan
merekomendasikan untuk penerbitan sertifikat pekerjaan selesai.
11.2.30. Memeriksa gambar purna bangun (as-built drawings) yang disiapkan oleh
kontraktor.
11.2.31. Memeriksa dan mengevaluasi pedoman OP yang disusun oleh kontraktor,
dan mengawasi pelatihan petugas pemerintah propinsi/kabupaten yang
diselenggarakan oleh kontraktor berkoordinasi dengan PPK(bila
diperlukan).
11.2.32. Menyimpan dan menyusun data yang diperlukan untuk penyusunan laporan
pekerjaan selesai.
11.2.33. Menyiapkan Laporan Pekerjaan Konstruksi Selesai.
11.2.34. Menyiapkan Video Dokumentasi 0% dan 100% dengan menggunakan
Drone| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 December 2015 | Inventarisasi Sarana Dan Prasarana Jaringan Irigasi Di Pulau Sumbawa | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 500,000,000 |
| 25 November 2016 | Audit Teknis Sarana/Prasarana Pengendali Banjir | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 400,000,000 |
| 21 December 2015 | Audit Teknis Sarana/Prasarana Pengendali Banjir Dan Penyusunan Aknop | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 400,000,000 |
| 29 September 2014 | Jasa Survey Dan Kajian Umkm | Rp 357,875,000 | |
| 25 June 2025 | Konsultan Perencanaan Ded Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Sambelia | Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 100,000,000 |
| 21 July 2025 | Konsultan Perencanaan Survey Investigasi Detail Das Kokok Putik | Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 100,000,000 |