| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032890451805000 | Rp 11,600,000,000 | - | |
| 0030268197804000 | Rp 11,736,201,748 | - | |
CV Boemi Anugrah | 09*8**3****35**0 | Rp 12,932,403,668 | - |
| 0867478117822000 | - | - | |
| 0029180189733000 | - | - | |
| 0317083426043000 | - | - | |
CV Indo Sukses Oetama | 00*7**2****05**0 | - | - |
| 0312873110526000 | - | - | |
| 0210253480525000 | Rp 12,000,152,334 | Peserta menyampaikan Personel Managerial Ahli K3 atas nama Fradina Agustianto dengan pengalaman 3 tahun, namun 2 dari 3 pengalaman peronel manajerial tersebut yaitu 1.Pekerjaan Renovasi Gedung Panyiap Media Menjadi Lab. Kultur Jaringan 2013 dan 2.Pengecatan Gedung Farmasi UGM 2018 tidak terdapat pada laman SIMPAN. Seseuai dengan Dokumen Pemilihan BAB.III.IKP.K.44.1.1 Evaluasi pengalaman Personel Manajerial didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem lnformasi Pengalaman) dan BAB.III.IKP.K.44.1.2 Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. | |
| 0024755266733000 | Rp 12,299,438,794 | Peserta menyampaikan Personel Managerial Ahli K3 atas nama Muhammad Arifin dengan pengalaman 3 tahun, tetapi seluruh pengalaman tersebut yaitu 1.Pembangunan Kantor Samat Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan 2018, 2.Peningkatan Struktur Jalan Pihanin Raya (Batang Alai) - Muning Tengah (271) 2021, 3.Pembangunan Jembatan Box Culvert Ruas No.20 dan Ruas No.21 tidak terdapat pada laman SIMPAN. Seseuai dengan Dokumen Pemilihan BAB.III.IKP.K.44.1.1 Evaluasi pengalaman Personel Manajerial didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem lnformasi Pengalaman) dan BAB.III.IKP.K.44.1.2 Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. | |
| 0736236886735000 | Rp 10,715,025,649 | Peserta tidak menyampaikan Jaminan Penawaran. Sesuai Dokumen Pemilihan BAB.III.IKP.C.23.1 Dalam hal nilai HPS paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi. | |
| 0018602243731000 | Rp 13,950,000,000 | - | |
| 0961510880731000 | Rp 11,178,000,000 | Peserta menyampaikan Personel Manajerial atas nama Ahmad Rubani sebagai Ahli K3, berdasarkan hasil pengecekan Personel tersebut sedang terikat kontrak pada paket Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah Provinsi Kalimantan Selatan 3. sesuai klarifikasi Pokja Pemilihan dengan surat nomor PB0201-Kb32/POKJA-A.15/2024/20.1, surat jawaban PPK Pemilik paket nomor CK.04.02-Cb23.4.4/270 dan surat pernyataan dari personel tersebut tertanggal 17 April 2024 diketahui personel tersebut masih terikat kontrak sampai dengan Juli 2024. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB.III.IKP.E.28.14.b.2).c).(14) Apabila peserta menawarkan personel manajerial yang sedang bekerja pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat digugurkan apabila setelah dilakukan klarifikasi personel tersebut masih terikat kontrak pada paket lain. | |
| 0945730992734000 | - | - | |
| 0030567432105000 | - | - | |
| 0839928223701000 | - | - | |
| 0025907759733000 | - | - | |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - | - |
| 0811727254323000 | - | - | |
| 0410870430831000 | - | - | |
| 0014910053523000 | - | - | |
| 0023427255733000 | - | - | |
CV Arman | 00*7**7****35**0 | - | - |
| 0028234748731000 | - | - | |
| 0028210292805000 | - | - | |
| 0318177094831000 | - | - | |
| 0942133786736000 | - | - | |
| 0708725395805000 | - | - | |
| 0031971468733000 | - | - | |
CV Buana Indo Perkasa | 09*9**5****11**0 | - | - |
| 0031663347804000 | - | - | |
PT Kayla Indah Group | 09*6**8****09**0 | - | - |
| 0822711123301000 | - | - | |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0022240873735000 | - | - | |
| 0959218728732000 | - | - | |
| 0018793802731000 | - | - | |
| 0018793802731000 | - | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
| 0021008859807000 | - | - | |
CV Abadi | 0011415908731000 | - | - |
| 0210158598526000 | - | - | |
| 0539964254732000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
PT Andaru Putra Jaya | 03*8**8****22**0 | - | - |
CV Berkah Utama Jaya Konstruksi | 09*7**1****31**0 | - | - |
| 0020493367606000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - | |
| 0810106849429000 | - | - | |
| 0947350740731000 | - | - | |
| 0017146663201000 | - | - | |
| 0027020304805000 | - | - | |
| 0021725742731000 | - | - | |
| 0626906457403000 | - | - | |
| 0011415825732000 | - | - | |
| 0942446899711000 | - | - | |
| 0760299099442000 | - | - | |
| 0421471574732000 | - | - | |
CV Banda Raya Indah | 03*7**1****01**0 | - | - |
| 0738315357003000 | - | - | |
CV Mulya Jaya Konstruksi | 09*9**4****32**0 | - | - |
CV Pancaran Putra Garuda | 07*4**8****33**0 | - | - |
| 0907296990335000 | - | - | |
| 0749207718814000 | - | - | |
PT Dewi Baraja Group | 05*8**3****44**0 | - | - |
| 0313847006522000 | - | - | |
CV Cipta Karya Sarana | 05*3**4****05**0 | - | - |
| 0031940752301000 | - | - | |
| 0027885185908000 | - | - | |
| 0729476150711000 | - | - | |
| 0021105168005000 | - | - | |
| 0022161715732000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0021198700831000 | - | - | |
| 0828248435124000 | - | - | |
| 0530329663732000 | - | - | |
| 0838347979212000 | - | - | |
| 0637255712542000 | - | - | |
| 0032057259805000 | - | - | |
| 0028273274643000 | - | - | |
| 0023761257711000 | - | - | |
CV Kiel Jaya Bersama | 09*6**4****23**0 | - | - |
| 0941792442803000 | - | - | |
| 0031708241822000 | - | - | |
| 0614761286732000 | - | - | |
| 0810938126311000 | - | - | |
| 0942578535711000 | - | - | |
| 0316625706731000 | - | - | |
| 0014349492732000 | - | - | |
| 0018898395511000 | - | - | |
| 0536761513805000 | - | - | |
| 0721214146806000 | - | - | |
| 0710224866732000 | - | - |
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
DIREKTORAT AIR TANAH DAN AIR BAKU
SNVT PJPA KALIMANTAN III
BALAI WILAYAH SUNGAI KALIMANTAN III BANJARMASIN
DATA TEKNIS
PAKET :
Pembangunan Prasarana Air Baku di Pusat Persemaian Liang Anggang
Provinsi Kalimantan Selatan (Lanjutan); 0 Unit; 0.03 m3/detik;
F; K; SYC
TAHUN ANGGARAN
2024
DATA TEKNIS
SNVT PJPA KALIMANTAN III
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN AIR TANAH DAN AIR BAKU
TAHUN ANGGARAN 2024
Kementerian negara/ Lembaga : Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Kerja : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air/Balai
Wilayah Sungai Kalimantan III
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Meningkatnya Ketersedian Air Melalui
Pengelolaan Sumber Daya Air secara
terintegrasi
Indikator Kinerja Program : Prasarana air baku yang direhabilitasi
Kegiatan : Penyediaan dan Pengelolaan Air Tanah dan
Air Baku
Sasaran Kegiatan : Meningkatkan Kinerja Pengelolaan Sumber
Daya
Klasifikasi Rincian Output : Prasarana Bidang SDA dan Irigasi
Rincian Output : Prasarana Air Baku yang Dibangun
Volume RO : 1 (satu)
Satuan RO : Unit
Paket Pekerjaan : Pembangunan Prasarana Air Baku di Pusat
Persemaian Liang Anggang Provinsi
Kalimantan Selatan (Lanjutan); 0 Unit; 0.03
m3/detik; F; K; SYC
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
09/PRT/M/2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10/PRT/M/2015 tentang Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan
Danau;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
k. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
l. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu Dan
Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
m. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi
Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
n. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
18/SE/M/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan
Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
o. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
18/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tatanan Dan Adaptasi
Kebiasaan Baru (New Normal) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
p. Surat Edaran Menteri PUPR No. 02/SE/M/2021, tentang perubahan SE Menteri
PUPR 30/SE/M/2020 tentang transisi layanan sertifikat badan usaha dan sertifikasi
kompetensi kerja jasa konstruksi;
q. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/SE/M/2021 tanggal 25 November 2021 tentang Tata Cara Pemenuhan
Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja
Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikasi Badan Usaha serta Sertifikasi
Kompetensi Kerja Konstruksi
r. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 73/SE/Dk/2023 tentang Tata
Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
s. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK 01-Dk/224 tanggal 31 Maret
2023 Hal Penyesuaian Ketentuan Evaluasi terkait Perizinan Berusaha di Bidang
Jasa Konstruksi dan Penyesuaian Persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk
Pekerjaan Spesialis dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR.
t. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK 0404-Dk/2531 tanggal 14 April
2023 Hal Penerapan Sistem lnformasi Pengalaman (SIMPAN) dalam Pengadaan
Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR.
u. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK 0404-Dk/351 tanggal 17 Mei
2023 Hal Tindak Lanjut Penerapan Sistem lnformasi Pengalaman (SIMPAN)
dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR.
v. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 14/SE/M/2023 tanggal 5 September
2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Prakualifikasi/Tender/Seleksi
Gagal Pada Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
w. Referensi hukum lainnya yang terkait.
2. Gambaran Umum
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berkolaborasi dengan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membangun pusat-pusat
persemaian di Indonesia yang sangat penting sebagai upaya dalam merespon kondisi
global (yaitu berkaitan dengan sustainability, biodiversity dan sirkuler ekonomi) serta
mendukung pemulihan ekosistem melalui rehabilitasi hutan dan lahan termasuk
reklamasi areal/lahan bekas tambang sehingga akan melindungi kawasan rentan banjir,
longsor dan lahan-lahan kritis.
Salah satu lokasi yang menjadi prioritas pusat persemaian di Provinsi Kalimantan Selatan
secara administrasi terletak di Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru Provinsi
Kalimantan Selatan dengan koordinat lokasi terletak pada 3°25’00.48”S dan
114°42’27.24”E. Lokasi tersebut berada pada ketinggian sekitar ± 4 MDPAL dengan
topografi datar dan termasuk dalam Kawasan Pengelolaan Hutan (KPH) Kayutangi oleh
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai Barito telah menyiapkan areal seluas ± 7 Ha untuk pembangunan sarana dan
prasarana utama pusat persemaian Liang Anggang dengan kapasitas produksi 10 juta
bibit per tahun. Jenis bibit yang akan ditanam yaitu jenis kayu-kayuan (sengon, mahoni,
balsa dan belangeran), multi purpose tree species (durian, sirsak, petai, alpukat,
cempedak, dan langsat), dan tanaman endemic (kasturi, ramania, kapul dan ulin).
Untuk supply air dalam penanaman bibit-bibit tersebut, maka perlu didukung
pemanfaatan/penyediaan sarana dan prasarana air baku untuk dialirkan dari sumber air
menuju lokasi Pusat Persemaian Liang Anggang. Pada Tahun Anggaran 2023, telah
dilaksanakan pekerjaan Pembangunan Prasarana Air Baku Di Pusat Persemaian Liang
Anggang Provinsi Kalimantan Selatan berupa kolam penampungan (1.250 m3), rumah
dan sistem ultrafiltrasi (kapasitas 15 liter/detik), 2 unit tangki penampungan (kapasitas
tiap tangki 640 m3). Pada Pekerjaan pembangunan lanjutan berupa intake (kapasitas 30
liter/detik) dengan pompa (2 unit, kapasitas tiap pompa 15 liter/detik) dan pipa transmisi ±
7 km, kolam sedimen, rumah panel, panel surya, dinding penahan tanah (DPT), sumur
bor dan penataan kawasan yang akan dilaksanakan oleh PPK Air Tanah dan Air Baku
SNVT PJPA Kalimantan III Provinsi Kalimantan Selatan BWS Kalimantan III Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan SYC (Single Years Contract) pada TA
2024.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah terwujudnya pembangunan prasarana air baku yang
dapat memberikan supply air untuk Pusat Persemaian Liang Anggang.
2. Tujuan
Dengan dilakukannya Pembangunan Prasarana Air Baku di Pusat Persemaian Liang
Anggang Provinsi Kalimantan Selatan (Lanjutan), diharapkan mampu memberikan supply
air untuk mengaliri bibit-bibit di lokasi Pusat Persemaian Liang Anggang.
C. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah tercapainya target penyediaan air baku yang mengairi
pusat persemaian dengan kapasitas produksi 10 juta bibit per tahun dengan luas areal
tanam ± 7 Ha sehingga dapat mendukung produktivitas tanam di Provinsi Kalimantan
Selatan dan sebagai upaya dalam merespon kondisi global serta mendukung pemulihan
ekosistem melalui rehabilitasi hutan dan lahan.
D. LOKASI KEGIATAN
Lokasi proyek terletak di Desa Pematang Panjang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten
Banjar dan Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru
Provinsi Kalimantan Selatan.
Koordinat lokasi terletak pada 3°21'47.87"S - 114°41'57.47"E.
Lokasi Pekerjaan Intake
Hilir Saluran
Belokan Saluran Hulu Saluran
Lokasi Persemaian Liang Anggang
Gambar 1.1 Lokasi Kegiatan Pembangunan Prasarana Air Baku di Pusat Persemaian Liang
Anggang Provinsi Kalimantan Selatan (Lanjutan)
P .A
P.B
P .C
SALURAN SEKUNDER
ULIN
SALURAN
PEMBUANG
G .LJ NREBU
AYS
RU
AKR
W I
Keterangan :
Titik CP
Jalan / Jalan Tanah
Rumah / Permukiman
Sungai/Saluran
Lahan Kosong / Kebun /
Alang2
Bangunan Air Baku
Pipa Transm isi HDPE dia.6" 0 5 10 15 20 25 m
( SCALE C )
NAMA PEKERJAAN :
PENYUSUNAN DED PEMBANGUNAN JARINGAN AIR
PUSAT PERSEMAIAN LIANG ANGGANG
L O K A S I :KECAMATAN LIANG ANGGANG KOTA BANJARBARU
PENYEDIA JASA :
TANGGAL : NO. KONTRAK :
63/BPDAS.BRT/PKDAS/KAP.1/4/2023 5 APRIL 2023
MENGETAHUI :
KEPALA BALAI BALAI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN
SUNGAI BARITO
Ir. SUPRIYANTO SUKMO SEJATI, M.Si
NIP. 19671010 199610 1 001
DIPERIKSA DAN DISETUJUI :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BALAI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN
SUNGAI BARITO
M. IMAM SULISTIANTO, SP., MSc. NIP. 19830622 200912 1 003
DIRENCANA :
Konsultan Perencana
CV. ROHANA SULTARINDO
Ir. AWAN RISDIYANTO, ST., MT. Team Leader
JUDUL GAMBAR :
PETA SITUASI RENCANA INTAKE
S K A L A : NO. GAMBAR : JUMLAH LEMBAR :
39 73
00.5 07.001.251.009.002.0605.31.0 05.2 07.300+15..33-+ 04.3- 04.3+ 00.01
Gambar 1.2 Layout Lokasi Pekerjaan
E. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah SNVT PJPA Kalimantan III Provinsi Kalimantan
Selatan BWS Kalimantan III, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Barito KLHK,
Pemerintah Daerah serta masyarakat di sekitar area Pusat Persemaian Liang Anggang
Provinsi Kalimantan Selatan.
F. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan secara Kontraktual.
2. Tahapan Kegiatan
Adapun Tahapan dari kegiatan ini meliputi :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
3) Pekerjaan Pembangunan Kolam Intake
4) Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi Beserta Aksesoris
5) Pekerjaan Penataan Kawasan
6) Pekerjaan Pembangunan Rumah Panel
7) Pekerjaan Pembangunan Sediment Pond
8) Pekerjaan Pembangunan Jembatan Pipa
9) Pekerjaan Pembangunan Sumur Bor
10) Pekerjaan Pembangunan Rumah Pompa Sumur Bor
11) Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Perpipaan Sumur Bor Beserta
Aksesoris
3. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan Pembangunan Prasarana Air Baku di Pusat Persemaian Liang
Anggang Provinsi Kalimantan Selatan (Lanjutan); 0 Unit; 0.03 m3/detik; F; K; SYC antara
lain:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
3. Pekerjaan Pembangunan Kolam Intake
4. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi Beserta Aksesoris
5. Pekerjaan Penataan Kawasan
6. Pekerjaan Pembangunan Rumah Panel
7. Pekerjaan Pembangunan Sediment Pond
8. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Pipa
9. Pekerjaan Pembangunan Sumur Bor
10. Pekerjaan Pembangunan Rumah Pompa Sumur Bor
11. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Perpipaan Sumur Bor Beserta
Aksesoris
G. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber Pendanaan APBN Tahun Anggaran 2024, yang tercantum
dalam DIPA SNVT PJPA Kalimantan III Provinsi Kalimantan Selatan Balai Wilayah Sungai
Kalimantan III, PPK Air tanah dan Air Baku dengan pagu pengadaan sebesar
Rp14.000.000.000,- (Empat Belas Miliar Rupiah) termasuk PPN 11%.
H. DATA DASAR
Provinsi : Kalimantan Selatan
Sumber Air : Saluran Pembuang D.I. Riam Kanan
Outcome : 15 l/dt
Data Teknis:
▪ Jenis Sumber Air : Air permukaan, Saluran Pembuang D.I. Riam Kanan
▪ Jenis Intake : Pengambilan Bebas
▪ Kapasitas Intake : 15 Liter/Detik
▪ Jumlah Pompa : 2 Unit (1 Operasi, 1 Cadangan)
▪ Jalur Pipa Transmisi : ± 7 Km
▪ Kolam Sedimen : 12 m x 5 m x 1,2 m
▪ Sumur Bor : 1 Unit
▪ Rumah dan Sistem Panel Surya : 5 x 4 x 3,4 m
I. RENCANA PENGADAAN
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dilaksanakan dengan Metode Tender, Pascakualifikasi,
Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Harga Satuan.
J. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan kegiatan ini adalah 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender
yang dilaksanakan secara Single Years Contract (Kontrak Tahun Tunggal) Tahun Anggaran
2024.
K. STUDI TERDAHULU
Perencanaan Sumber Air Baku Persemaian Liang Anggang Tahun 2023, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Bulan ke-
No. Tahapan Kegiatan
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Pelaksanaan
Pekerjaan
L. PEKERJAAN UTAMA
Sebagai pekerjaan utama adalah sebagai berikut :
No Pekerjaan Utama
1 Pasangan Batu Belah dengan Mortar tipe N (5,2 Mpa), Semi Mekanis, beda tinggi > 0
s.d. 1 m'
2 Pengadaan dan Pemasangan Pipa HDPE OD 160 mm PN 8
3 Pengadaan Steel Sheet Pile Type III 400x125x13 mm Panjang 12 m
4 Pengadaan dan Pemasangan Pompa Intake Submersible dan Kelengkapannya
(Kapasitas: 15 liter/detik, Head: 60 meter, Efisiensi Pompa Min. 75% Termasuk Kabel,
Mekanikal Outlet, Coupling + Guiding Rail, Aksesoris dan Supervisi
5 Pemasangan 1 m2 Pavingblock (Blok Beton) Natural tebal 8 cm fc 25 Mpa (K-300)
6 1 m³ Pengecoran Beton menggunakan Ready Mixed dan pompa beton K-225
7 Pengadaan dan Pemasangan Pompa Submersible Borehole kapasitas debit 10 lt/dt,
head min. 50 meter, Efisiensi Pompa Min. 75%, termasuk kabel power, Pipa kolom,
Aksesoris dan Supervisi
8 Pengadaan dan Pemasangan Lampu PJU LED 100 watt, Solar Cell, Tiang galvanis 9
m beserta pondasi dan Aksesoris
9 Pengadaan dan Pemasangan Pagar BRC (h=1.5 m, L=2.40 m)
10 Pekerjaan Siaran dengan mortar jenis PC-PP tipe S (12,5 Mpa) pada 1 m2 dinding
pasangan
11 Pengadaan dan Pemasangan Pipa HDPE OD 160 mm PN 10
12 Pengadaan dan Pemasangan Genset 30 KVA dan Kelengkapannya
13 Pemancangan Steel Sheet Pile Type III
14 1 m' Pasangan Pipa Suling-suling (PVC 2")
15 Pasang kanstien 18/35/60 cm
16 Plesteran tebal 1,5 cm, dengan mortar tipe S (12,5 Mpa)
17 Pengadaan dan Pemasangan Panel Kontrol Pompa Submersible Borehole VSD
Inverter dan Kelengkapannya
M. PERALATAN UTAMA MINIMAL
Peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan adalah sebagai berikut :
Peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Concrete Pump Portable Tekanan Pompa ≥ 8 MPa 1 Unit
2 Excavator ≥230 HP 1 Unit
3 Pile Vibratory Driver (Electric) ≥ 80 HP 1 Unit
4 Excavator Standar 80-140 HP 1 Unit
5 Excavator Long Arm ≥165 HP 1 Unit
6 Mini Excavator 40-60 HP 1 Unit
7 Concrete Mixer ≥ 0,35 m3 1 Unit
8 Concrete Vibrator 5,5 HP 1 Unit
9 Water Pump ≥7,5 KW 1 Unit
10 Cutter Baja Beton - 1 Unit
11 Bender Baja Beton ≥3 HP 1 Unit
12 Chain Hoist + Tripod - 1 Unit
13 Butt Fusion Machine Dia. 160 Dia. 160 mm 2 Unit
mm
14 Genset ≥ 30 KVA 1 Unit
15 Mesin Bor (Drilling Rig) 500 HP 1 Unit
16 Peralatan Geolistrik - 1 Unit
17 Peralatan Pumping test - 1 Unit
18 Las listrik Diesel 500 A 1 Unit
N. PERSONIL INTI MINIMAL
Personil inti minimal adalah sebagai berikut :
Jabatan dalam
Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja Jumlah
No. pekerjaan yang
Kerja Orang
akan
dilaksanakan
SKTK Pelaksana Bangunan Irigasi
2 Tahun (TS032) / Pelaksana Lapangan
1. Pelaksana 1 Orang
Pekerjaan Saluran Irigasi Madya
Jenjang 5.
3 Tahun Ahli Madya K3 Konstruksi (603) / Ahli
Madya K3 Konstruksi Jenjang 8.
2. Ahli K3 Konstruksi Atau 1 Orang
Ahli Utama K3 Konstruksi (603) / Ahli
0 Tahun Utama K3 Konstruksi Jenjang 9.
O. IDENTIFIKASI BAHAYA
1. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
Tingkat Resiko Keselamatan Kontruksi pekerjaan ini diklarifikasi Resiko Keselamatan
Kontruksi Besar berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 pada Sublampiran J.2. Daftar Pekerjaan Konstruksi
Dengan Risiko Keselamatan Konstruksi
1. Daftar Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi Besar Per Jenis
Pekerjaan Khusus Sipil untuk Menentukan Kebutuhan Personel Keselamatan
Konstruksi
Untuk pekerjaan konstruksi dengan risiko keselamatan konstruksi yang sudah
ditentukan pada keterangan tabel di bawah, tidak diperlukan lagi perhitungan penentuan
tingkat risiko Keselamatan Konstruksi sebagaimana tertuang dalam contoh Tabel
Penetapan Tingkat Risiko Pekerjaan.
KLASIFIKASI USAHA
PE KERJAAN KONSTRUKSI JENIS KONSTRUKSI KETERANGAN
(UU 2 TAHUN 2017)
SIPIL Sistem Penyediaan Air Minum Dengan kedalaman
(SPAM) pekerjaan galian > 1,5 m
Risiko keselamatan konstruksi ditetapkan sebagai Risiko Keselamatan Konstruksi Besar
berdasarkan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan konstruksi, untuk jenis konstruksi Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM) dengan kedalaman pekerjaan galian > 1,5 m (Tingkat kedalaman galian
berdasarkan kondisi lapangan sebesar 7,2 m). Risiko yang dimaksud adalah Risiko
Keselamatan Konstruksi untuk menentukan kebutuhan Ahli K3 Konstruksi dan/atau
Petugas Keselamatan Konstruksi, tidak untuk menentukan kompleksitas atau segmentasi
pasar Jasa Konstruksi, maka personel yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
sebagai berikut:
Ahli Madya K3 Konstruksi (603) / Ahli Madya K3 Konstruksi Jenjang 8 dengan
pengalaman 3 (tiga) tahun atau Ahli Utama K3 Konstruksi (603) / Ahli Utama K3
Konstruksi Jenjang 9 dengan pengalaman 0 (nol) tahun
▪ Identifikasi bahaya pekerjaan ditetapkan sebagai berikut:
NO. URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA DAMPAK/RESIKO
1. Pekerjaan Galian Kolam - Terkena manuver saat alat Meninggal, luka
Intake (Mekanis) beroperasi berat/cacat anggota
badan
- Terjatuh saat pekerjaan galian
P. PRODUKSI DALAM NEGERI
Penggunaan Produksi Dalam Negeri :
a. Mengutamakan memakai tenaga ahli Indonesia (Dalam Negeri)
b. Memungkinkan menggunakan komponen berupa tenaga ahli dan perangkat lunak yang
tidak berasal dalam negeri (import) dengan ketentuan:
• Tenaga ahli asing dipakai untuk semata –mata mencukupi kebutuhan jenis keahlian
yang belum dapat diperoleh di Indonesia, berdasarkan keperluan nyata dan
direncanakan semaksimal mungkin terjadi alih pengalaman/keahlian dari tenaga asing
ke tenaga Indonesia;
• Komponen berupa perangkat lunak yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi
persyaratan.
Q. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
a. Dalam pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi, penyedia jasa wajib menerapkan sistem K3
dengan menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K);
b. Keluaran yang dihasilkan dalam kegiatan jasa konsultasi harus mencakup aspek-aspek
K3.
R. PELAPORAN KEGIATAN
1. Laporan Mutu
Laporan mutu merupakan laporan yang berkaitan dengan mutu pekerjaan, yang terdiri
dari :
1) Laporan Recana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
I. Informasi Pekerjaan
1.1. Data Umum Pekerjaan
1.2. Lingkup Pekerjaan
II. Struktur Organisasi Penyedia Jasa
2.1. Penyedia Jasa
III. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
IV. Tahapan Pekerjaan
V. Gambar Desain dan Spesifikasi Teknis
5.1. Gambar Kerja
5.2. Spesifikasi Teknis
VI. Rencana Kerja Pelaksanaan (Method Statement)
6.1. Metode Kerja Pelaksanaan
6.2. Tenaga Kerja
6.3. Material
6.4. Peralatan
6.5. Aspek Keselamatan Konstruksi
VII. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/ RPP (Inspection Dan Test Plan/ ITP)
VIII.Pengendalian Sub-Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan Pemasok.
Laporan RMPK dibuat 5 rangkap dan diserahkan paling lambat 1 minggu setelah
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja dari Pengguna Jasa.
2) Laporan Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
(RKKPL)
Komponen RKPPL berisi:
I. PENDAHULUAN
1.1. Gambaran Umum Proyek
1.2. Data Teknis
1.3. Struktur Organisasi
II. RONA LINGKUNGAN HIDUP AWAL
III.RENCANA KERJA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
IV. PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN
1.1. Peta Lokasi
1.2. Matriks Pelaporan Pelaksanaan Rencana Kerja Pengelolaan Dan
Pemantauan Lingkungan
3) Laporan Rencana Kerja Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP)
Komponen RMLLP berisi :
I. PENDAHULUAN
1.1. Informasi Umum Proyek
1.2. Peta Lokasi Proyek
1.3. Lingkup RMLLP
II. RENCANA MANAJEMEN LALU LINTAS PEKERJAAN
2.1. Analisis Arus Lalu Lintas
2.2. Pelaksanaan Kegiatan Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan
III. PELAPORAN KEGIATAN
4) Laporan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Komponen RKK berisi :
I. Cover Dokumen;
II. Lembar Pengesahan;
III. Daftar Isi;
1. Laporan Harian Keselamatan Konstruksi;
2. Laporan Mingguan Keselamatan Konstruksi;
3. Laporan Bulanan Keselamatan Konstruksi;
4. Laporan Cuaca Terkait Pelaksanaan Keselamatan Konstruksi;
5. Lembar Indikator Kunci Kinerja Keselamatan Konstruksi;
6. Laporan Akhir Keselamatan Konstruksi.
2. Laporan Harian (Form C3.01)
Dalam Laporan Harian ini memuat kejadian yang terjadi setiap harinya serta pekerjaan
yang diselenggarakan tiap harinya, penyediaan tenaga, penyediaan bahan, penyediaan
alat yang didatangkan.
Laporan harian, berisi keterangan tentang :
− Tenaga Kerja;
− Bahan-bahan yang datang, diterima dan ditolak;
− Personil yang bertanggung jawab;
− Alat-alat;
− Pekerjaan yang diselenggarakan;
− Waktu pekerjaan dan cuaca.
3. Laporan Mingguan
Laporan mingguan disusun dan disampaikan tiap minggu pada hari Senin, sebanyak 5
(lima) rangkap (1 asli, 4 fotokopi) berisi keterangan tentang:
− Rangkuman capaian pekerjaan berupa hasil pembandingan capaian dengan minggu
sebelumnya dan capaian pada minggu berjalan dengan rencana kegiatan dan
sasaran capaian pada minggu berikutnya;
− Hambatan dan kendala yang dihadapi pada kurun waktu 1 (satu) minggu beserta
tindakan penanggulangan yang telah dilakukan dan potensi kendala pada minggu
berikutnya;
− Dukungan yang diperlukan dari Kasatker/PPK, Direksi Teknis/Konsultan Pengawas,
dan pihak-pihak lain yang terkait;
− Ringkasan permohonan persetujuan atas usulan dan dokumen yang diajukan
beserta statusnya;
− Ringkasan kegiatan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan;
− Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian Keselamatan Konstruksi, termasuk
kejadian kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris terjadi kecelakaan kerja
(nearmiss record), dan lain-lain.
(Form C3.02) Laporan ini memuat jumlah tenaga, hari kerja keadaan cuaca ataupun
kejadian-kejadian lain yang terjadi selama 1 (satu) minggu.
(Form C3.03) Laporan ini memuat kemajuan/realisasi fisik selama 1 (satu) minggu
mengenai bagian/jenis pekerjaan yang telah atau sedang dilaksanakan.
4. Laporan Bulanan
Laporan ini dibuat untuk mengetahui sejauh mana kemajuan pekerjaan ini dapat
terealisasi guna untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan yang terjadi di lapangan
dan laporan ini memuat semua hal-hal yang terjadi secara menyeluruh.
Laporan bulanan diserahkan paling lambat tanggal 5 (lima) setiap bulannya sebanyak 5
(lima) eksemplar (1 asli, 4 fotokopi) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hasil kemajuan kerja yang telah dicapai selama 1 (satu) bulan diplotkan juga pada
Kurva-S;
b. Isi laporan ini merupakan gabungan dari kemajuan pekerjaan mingguan yang sudah
dicapai dalam bulan yang bersangkutan.
c. Laporan ini memuat hal-hal sebagai berikut :
− Uraian Pekerjaan;
− Lingkup Pekerjaan;
− Program Kerja;
− Personil Penyedia Jasa;
− Kemajuan pekerjaan yang sudah dicapai sampai dengan bulan yang
bersangkutan;
− Rencana kerja bulan berikutnya dan rencana penyerapan dananya;
− Kendala-kendala yang mungkin terjadi di lapangan yang dihadapi dalam;
pelaksanaan pekerjaan dan solusi penyelesaiannya;
− Keterangan-keterangan lainnya yang dianggap perlu untuk dilaporkan;
− Foto-foto hasil pelaksanaan pekerjaan.
5. Buku-buku
Penyedia Jasa harus menyediakan dan mengisi buku daftar pekerjaan, dan buku tamu
yang setiap harinya harus berada di lapangan. Semua Laporan tersebut sebelum
disampaikan secara periodik sudah harus diperiksa oleh Pengawas Lapangan dan
diketahui oleh Direksi.
Segala biaya yang timbul akibat pembuatan laporan tersebut sudah termasuk dalam
harga penawaran/pada salah satu item penawaran.
6. Dokumentasi/Foto dan Video Udara/Drone
− Penyedia Jasa harus menyerahkan dokumentasi berupa foto-foto dan video udara
selama jangka waktu kontrak. Pengambilan foto dan video udara tersebut dilakukan
dari awal kegiatan pelaksanaan pekerjaan dan pada foto-foto tersebut harus
dilampirkan pada laporan kemajuan pekerjaan bulanan sesuai dengan yang
tercantum dalam kontrak.
− Foto dan video udara tersebut dilengkapi dengan keterangan ringkas, lokasi
pekerjaan, tanggal pengambilan, dan koordinat apabila memungkinkan.
− Biaya untuk pembuatan foto dan video udara tersebut sudah termasuk dalam biaya
umum.
Penyedia Jasa diwajibkan membuat foto dokumentasi berwarna dimulai sejak:
− Pelaksanaan pada saat 0%, 50%, dan 100% pada tidak tetap, arah yang sama (latar
belakang) antara 0%,25%, 50%, 75%, dan 100%
− Pada tempat (lokasi) pekerjaan yang penting pengambilan foto dilaksanakan minimal
3X atau dari arah Hulu ke Hilir, atau samping kiri ke kanan atau dari muka ke
belakang.
− Hasil foto dokumentasi tersebut dicetak dengan ukuran 4 R dalam rangkap 6 (enam)
berikut klisenya dilampirkan pada Berita Acara Kemajuan Fisik