| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023003999735000 | Rp 6,388,007,512 | Sesuai dengan hasil klarifikasi kewajaran harga yang telah dilakukan kepada CV. Rizki Noor Fajar, harga penawaran hasil klarifikasi lebih besar dari harga penawaran. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab. XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga angka 11. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. | |
CV Karya Perdana | 0012379708911000 | Rp 6,399,501,450 | Peserta tidak hadir dalam Klarifikasi Kewajaran Harga sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam dokumen pemilihan Bab. III. IKP Pasal 28.15. Evaluasi Harga : b.3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan : b) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/ evaluasi kewajaran harga, maka menggugurkan penawaran; |
| 0811727254323000 | Rp 6,400,000,000 | - | |
CV Patriot Abadi | 0029315405128000 | Rp 6,400,000,000 | - |
| 0016286619008000 | Rp 6,400,000,000 | - | |
| 0942133786736000 | Rp 6,400,000,000 | - | |
| 0026792069801000 | Rp 7,200,000,000 | - | |
| 0027020304805000 | Rp 7,380,306,884 | - | |
| 0025907759733000 | Rp 7,030,706,669 | - | |
| 0023427255733000 | Rp 6,931,149,000 | - | |
| 0942446899711000 | Rp 5,690,639,942 | Peserta menyampaikan Personel Manajerial atas nama Muhammad Barnas sebagai Petugas Keselamatan Konstruksi, berdasarkan hasil pengecekan personel tersebut sedang terikat kontrak pada paket Pembangunan Pengaman Pantai Kab. Kepulauan Aru; Maluku; Kab. Kepulauan Aru; 0.3 Km; 0.3 Km; F; K; SYC dan Pembangunan Embung Pulau Hiri; 1 Unit; 1 Unit; F; K; SYC. Sesuai dengan surat klarifikasi Pokja Pemilihan dengan nomor PB0201-Kb32/POKJA-A.16/2024/11.1, dari jawaban klarifikasi PPK Sungai dan Pantai I BWS Maluku nomor PW.03.02/BWS19.08.01/38 diketahui bahwa personel tersebut masih terikat kontrak sampai tanggal 23 November 2024. Sesuai dengan surat klarifikasi Pokja Pemilihan dengan nomor PB0201-Kb32/POKJA-A.16/2024/11.2 ,dari jawaban klarifikasi PPK Air Tanah dan Air Baku nomor Pw.03.02/BWS-18.6.3/50/2024 diketahui bahwa personel tersebut masih terikat kontrak sampai tanggal 18 Agustus 2024. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP.E. 28.14 b. 2). c). (14) Apabila peserta menawarkan personel manajerial yang sedang bekerja pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat di gugurkan apabila setelah dilakukan klarifikasi personel tersebut masih terikat kontrak pada paket lain. | |
| 0961510880731000 | Rp 7,087,500,000 | - | |
| 0031708241822000 | Rp 6,635,348,932 | - | |
| 0018602243731000 | Rp 7,900,000,000 | - | |
| 0620522128801000 | Rp 7,192,155,289 | - | |
| 0867478117822000 | - | - | |
| 0713644656733000 | Rp 6,500,000,903 | - | |
| 0922797626609000 | Rp 6,400,000,000 | - | |
| 0024755266733000 | Rp 6,434,086,751 | - | |
| 0210253480525000 | Rp 6,700,495,066 | - | |
| 0313847006522000 | Rp 5,796,787,399 | Jenis Peralatan Utama yang ditawarkan peserta yaitu Concrete Pump Truck tidak sesuai dengan Jenis yang disyaratkan dalam LDP, syarat dalam LDP adalah Concrete Pump Portable. Tidak sesuai dengan persyaratan Dokumen Pemilihan Bab. III. IKP Angka 28). 28.14). b). 2). b). "Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP"... dan Bab. IV. LDP. huruf F). 2). | |
| 0539964254732000 | Rp 6,400,008,587 | - | |
| 0022240873735000 | Rp 6,700,927,666 | - | |
| 0031940752301000 | Rp 6,400,000,000 | - | |
| 0312873110526000 | - | - | |
| 0017146663201000 | - | - | |
| 0930236633736000 | - | - | |
| 0710224866732000 | - | - | |
| 0031921182701000 | - | - | |
PT Pagogo Emerian Entiti | 09*6**7****27**0 | - | - |
PT Citra Karya Tobindo | 08*4**1****61**0 | - | - |
| 0942226978941000 | - | - | |
CV Ridho Solution | 0314381542437000 | - | - |
| 0822711123301000 | - | - | |
| 0031503170042000 | - | - | |
CV Adhi Berkah | 06*9**5****23**0 | - | - |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0021198700831000 | - | - | |
PT Gilang Engineer Nusantara | 00*9**2****01**0 | - | - |
| 0608719167822000 | - | - | |
| 0813863214801000 | - | - | |
| 0736236886735000 | - | - | |
CV Abadi | 0011415908731000 | - | - |
| 0530329663732000 | - | - | |
| 0032620395101000 | - | - | |
| 0637255712542000 | - | - | |
CV Fawwaz Mulya Abadi | 00*9**5****01**0 | - | - |
| 0923439376306000 | - | - | |
| 0838966588732000 | - | - | |
| 0831753538647000 | - | - | |
| 0031971468733000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - | |
CV Dua Bersaudara Mandiri | 04*3**2****35**0 | - | - |
| 0820512564105000 | - | - | |
| 0314835539545000 | - | - | |
| 0622899375525000 | - | - | |
| 0903939361736000 | - | - | |
| 0316900596955000 | - | - | |
| 0032947053711000 | - | - | |
CV Banda Raya Indah | 03*7**1****01**0 | - | - |
| 0031658065306000 | - | - | |
| 0028273274643000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0410870430831000 | - | - | |
CV Arman | 00*7**7****35**0 | - | - |
| 0710801374808000 | - | - | |
CV Pancaran Putra Garuda | 07*4**8****33**0 | - | - |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0626906457403000 | - | - | |
CV Boemi Anugrah | 09*8**3****35**0 | - | - |
| 0764373916627000 | - | - | |
| 0014910053523000 | - | - | |
| 0029180189733000 | - | - | |
| 0907296990335000 | - | - | |
CV Cipta Karya Sarana | 05*3**4****05**0 | - | - |
| 0020493367606000 | - | - | |
| 0941792442803000 | - | - | |
| 0021008859807000 | - | - | |
| 0700691884733000 | - | - | |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - | - |
| 0014349492732000 | - | - | |
| 0810938126311000 | - | - | |
| 0729476150711000 | - | - | |
CV Soeluck Strong | 06*6**1****24**0 | - | - |
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
DIREKTORAT AIR TANAH DAN AIR BAKU
SNVT PJPA KALIMANTAN III
BALAI WILAYAH SUNGAI KALIMANTAN III BANJARMASIN
DATA TEKNIS
PAKET :
Optimalisasi Intake Paringin Kabupaten Balangan (Lanjutan);
Kalimantan Selatan; Kab. Balangan; 1 Km; 0.24 m3/detik; F; K; SYC
TAHUN ANGGARAN
2024
DATA TEKNIS
SNVT PJPA KALIMANTAN III
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN AIR TANAH DAN AIR BAKU
TAHUN ANGGARAN 2024
Kementerian negara/ Lembaga : Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Kerja : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air/Balai
Wilayah Sungai Kalimantan III
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Meningkatnya Ketersedian Air Melalui
Pengelolaan Sumber Daya Air secara
terintegrasi
Indikator Kinerja Program : Prasarana air baku yang direhabilitasi
Kegiatan : Penyediaan dan Pengelolaan Air Tanah dan
Air Baku
Sasaran Kegiatan : Meningkatkan Kinerja Pengelolaan Sumber
Daya
Klasifikasi Rincian Output : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air
Rincian Output : Jaringan Air Baku yang Dibangun/Ditingkatkan
Volume RO : 1 (satu)
Satuan RO : Unit
Paket Pekerjaan : Optimalisasi Intake Paringin Kabupaten
Balangan (Lanjutan); Kalimantan Selatan;
Kab. Balangan; 1 Km; 0.24 m3/detik; F; K;
SYC
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
09/PRT/M/2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10/PRT/M/2015 tentang Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan
Danau;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
k. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
l. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu Dan
Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
m. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi
Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
n. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
18/SE/M/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan
Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
o. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
18/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tatanan Dan Adaptasi
Kebiasaan Baru (New Normal) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
p. Surat Edaran Menteri PUPR No. 02/SE/M/2021, tentang perubahan SE Menteri
PUPR 30/SE/M/2020 tentang transisi layanan sertifikat badan usaha dan sertifikasi
kompetensi kerja jasa konstruksi;
q. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/SE/M/2021 tanggal 25 November 2021 tentang Tata Cara Pemenuhan
Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja
Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikasi Badan Usaha serta Sertifikasi
Kompetensi Kerja Konstruksi
r. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 73/SE/Dk/2023 tentang Tata
Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
s. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK 01-Dk/224 tanggal 31 Maret
2023 Hal Penyesuaian Ketentuan Evaluasi terkait Perizinan Berusaha di Bidang
Jasa Konstruksi dan Penyesuaian Persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk
Pekerjaan Spesialis dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR.
t. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK 0404-Dk/2531 tanggal 14 April
2023 Hal Penerapan Sistem lnformasi Pengalaman (SIMPAN) dalam Pengadaan
Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR.
u. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK 0404-Dk/351 tanggal 17 Mei
2023 Hal Tindak Lanjut Penerapan Sistem lnformasi Pengalaman (SIMPAN)
dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR.
v. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 14/SE/M/2023 tanggal 5 September
2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Prakualifikasi/Tender/Seleksi
Gagal Pada Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
w. Referensi hukum lainnya yang terkait.
2. Gambaran Umum
Dalam rangka pendayagunaan dan pengembangan sumber daya air di Kabupaten
Balangan, kegiatan penyediaan sarana air baku bagi penduduk setempat merupakan
salah satu bagian yang harus dilaksanakan. Sarana air baku merupakan kebutuhan
pokok manusia, terdapat berbagai macam sumber air yang dapat dipergunakan sebagai
sumber air seperti air hujan, air permukaan, danau, sungai, mata air dan air tanah bawah
permukaan. Masyarakat di daerah ini pada umumnya memanfaatkan air hujan dan mata
air yang berfluktuasi sebagai sumber air, dimana pada musim kemarau panjang
persediaan air tidak mencukupi kebutuhan.
Permasalahan krisis air baku pada musim kemarau merupakan masalah serius yang
selalu berulang setiap tahunnya. Untuk mengatasi krisis air baku tersebut maka perlu
dilaksanakan pekerjaan Optimalisasi Intake Paringin Kabupaten Balangan (Lanjutan),
dimana pada Tahun Anggaran 2023, pekerjaan bangunan intake telah dilaksanakan dan
masih diperlukan pembangunan lanjutan. Skema pemanfaatan air baku menggunakan
pompa submersible dengan kapasitas sebesar 240 liter/detik untuk kemudian dialirkan
menuju IPA Gunung Pandau dengan kapasitas sebesar 240 liter/detik. Pekerjaan
Optimalisasi Intake Paringin Kabupaten Balangan (Lanjutan); Kalimantan Selatan; Kab.
Balangan; 1 Km; 0.24 m3/detik; F; K; SYC akan dilaksanakan oleh oleh PPK Air Tanah
dan Air Baku SNVT PJPA Kalimantan III Provinsi Kalimantan Selatan BWS Kalimantan III
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan SYC (Single Years
Contract) pada Tahun Anggaran 2024.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah terwujudnya pembangunan pembangunan intake
paringin dan jaringan pipa transmisi yang dapat memberikan supply air bagi penduduk
di Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan.
2. Tujuan
Dengan dilakukannya Optimalisasi Intake Paringin Kabupaten Balangan (Lanjutan),
diharapkan mampu memberikan penyediaan air baku bagi penduduk yang berada di
Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan.
C. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini Tercapainya target penyediaan air baku bagi penduduk yang
berada di Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan.
D. LOKASI KEGIATAN
Lokasi proyek terletak di Desa Gunung Pandau Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan
Provinsi Kalimantan Selatan.
Koordinat lokasi pekerjaan : 115°10'37,47" BT dan 3°8'39.88" LS.
Gambar 1.1 Lokasi Kegiatan Optimalisasi Intake Paringin Kabupaten Balangan (Lanjutan)
Gambar 1.2 Layout Lokasi Pekerjaan
E. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah SNVT PJPA Kalimantan III Provinsi Kalimantan
Selatan BWS Kalimantan III, Pemerintah Daerah serta masyarakat di Kecamatan Paringin
Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.
F. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan secara Kontraktual.
2. Tahapan Kegiatan
Adapun Tahapan dari kegiatan ini meliputi :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
3) Pekerjaan Pembangunan Pondasi dan Dinding Penahan Tanah
4) Pekerjaan Pembangunan Rumah Genset
5) Pekerjaan Pembangunan Rumah Jaga
6) Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi Air Baku HDPE dan
Aksesoris
7) Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Mekanikal, Elektrikal Intake dan Aksesoris
3. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan Optimalisasi Intake Paringin Kabupaten Balangan (Lanjutan);
Kalimantan Selatan; Kab. Balangan; 1 Km; 0.24 m3/detik; F; K; SYC yaitu Pekerjaan
Persiapan, Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, Pekerjaan
Pembangunan Pondasi dan Dinding Penahan Tanah, Pekerjaan Pembangunan Rumah
Genset, Pekerjaan Pembangunan Rumah Jaga, Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan
Pipa Transmisi Air Baku HDPE dan Aksesoris, serta Pekerjaan Pengadaan dan
Pemasangan Mekanikal, Elektrikal Intake dan Aksesoris
G. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber Pendanaan APBN Tahun Anggaran 2024, yang tercantum
dalam DIPA SNVT PJPA Kalimantan III Provinsi Kalimantan Selatan Balai Wilayah Sungai
Kalimantan III, PPK Air tanah dan Air Baku dengan pagu pengadaan sebesar
Rp8.000.000.000,- (Delapan Miliar Rupiah) termasuk PPN 11%.
H. DATA DASAR
Provinsi : Kalimantan Selatan
Sumber Air : Sungai Balangan
Outcome : 240 liter/detik
Data Teknis:
▪ Jenis Sumber Air : Air permukaan, Sungai Balangan
▪ Jenis Intake : Pengambilan Bebas
▪ Kapasitas Intake : 240 Liter/Detik
▪ Konstruksi : Beton Bertulang
▪ Jumlah Pompa : 3 Unit (2 Operasi, 1 Cadangan)
▪ Kapasitas Pompa : 120 liter/detik
▪ Head Pompa : 30 m
▪ Panjang Pipa Transmisi : ± 200 m
▪ Spesifikasi Pipa : Pipa HDPE PE. 100 PN. 6,3 Diameter 500 mm
▪ Rumah Jaga : 6 m x 6 m
▪ Rumah Genset : 4 m x 8 m
I. RENCANA PENGADAAN
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dilaksanakan dengan Metode Tender, Pascakualifikasi,
Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Harga Satuan.
J. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan kegiatan ini adalah 240 (Dua Ratus Empat Puluh) hari
kalender yang dilaksanakan secara Single Years Contract (Kontrak Tahun Tunggal) Tahun
Anggaran 2024.
K. STUDI TERDAHULU
Reviu Desain Optimalisasi Intake Paringin dan Jaringan Pipa Transmisi Kabupaten
Balangan Tahun 2023, Konsultan Supervisi PT. Ika Adya Perkasa – CV.
Intishar Karya (KSO)
Tabel 1. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Bulan ke-
No. Tahapan Kegiatan
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Pelaksanaan
Pekerjaan
L. PEKERJAAN UTAMA
Sebagai pekerjaan utama adalah sebagai berikut :
No Pekerjaan Utama
1 Pengadaan dan Pemasangan Pompa Intake Submersible dan Kelengkapannya
(Kapasitas: 120 liter/detik, Total Head: 30 meter, Efisiensi Pompa Min. 73%,
Aksesoris: Kabel, Mekanikal Outlet, Coupling + Guiding Rail) Termasuk Supervisi dan
Commissioning
2 Pengadaan dan Pemasangan Panel Kontrol Pompa VSD Inverter dan
Kelengkapannya
3 Pasangan Batu Belah dengan Mortar tipe N (5,2 Mpa), Semi Mekanis, beda tinggi > 0
s.d. 1 m'
4 1 m³ Pengecoran Beton menggunakan Ready Mixed dan pompa beton K-225
5 Pemasangan 1 m2 Pavingblock (Blok Beton) Natural tebal 8 cm fc 25 Mpa (K-300)
6 1 Kg Penulangan kolom, balok, ring balk, sloof, dan shearwall untuk BJTS 280
diameter > 12 mm cara Semi Mekanis
7 1 Kg Penulangan slab untuk BJTS 280 diameter > 12 mm cara Semi Mekanis
8 Pengadaan dan Pemasangan Pipa HDPE-100 dia 500 mm SDR 26 PN 6
9 Pengadaan Tiang Pancang Beton Persegi ukuran 25 x 25 panjang 6 m (K-500)
10 Pengadaan dan Pemasangan Genset 150 KVA Silent Type dan Kelengkapannya
M. PERALATAN UTAMA MINIMAL
Peralatan utama minimal adalah sebagai berikut :
Tabel 2. Peralatan utama minimal
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah Kepemilikan/
status
1 Concrete Pump Portable Tekanan Pompa ≥ 1 Unit
Milik Sendiri/
8 MPa Sewa Beli/
Sewa
Peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan adalah sebagai berikut :
Tabel 3. Peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
No Jenis Kapasitas Jumlah
Concrete Pump Portable
1 Tekanan Pompa ≥ 8 MPa 1 Unit
2 Bulldozer 100-150 HP 1 Unit
3 Vibro Roller Single Drum 5-8 Ton 1 Unit
4 Dump Truck 3-4 M3 1 Unit
5 Stamper Kuda 70 Kg 1 Unit
6 Stamper Kodok 150 Kg 1 Unit
7 Excavator Standar 80-140 HP 1 Unit
8 Excavator ≥230 HP 1 Unit
9 Pile Vibratory Driver (Electric) ≥ 80 HP 1 Unit
10 Concrete Mixer ≥ 0,35 m3 1 Unit
11 Concrete Vibrator 5,5 HP 1 Unit
12 Water Pump ≥7,5 KW 1 Unit
13 Water Tank Truck 3000-4500 Liter 1 Unit
14 Cutter Baja Beton - 1 Unit
15 Bender Baja Beton ≥3 HP 1 Unit
16 Chain Hoist + Tripod - 1 Unit
17 Butt Fusion Machine Dia. 500 mm Dia. 500 mm 1 Unit
18 Genset ≥ 40 KVA 1 Unit
N. PERSONIL INTI MINIMAL
Personil inti minimal adalah sebagai berikut :
Jabatan dalam
Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja Jumlah
No. pekerjaan yang
Kerja Orang
akan
dilaksanakan
SKTK Pelaksana Bangunan Irigasi
2 Tahun (TS032) / Pelaksana Lapangan
1. Pelaksana 1 Orang
Pekerjaan Saluran Irigasi Madya
Jenjang 5.
Petugas
2. Keselamatan 0 Tahun Sertifikat Bimtek K3 Konstruksi 1 Orang
Konstruksi
O. IDENTIFIKASI BAHAYA
1. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
Tingkat Resiko Keselamatan Kontruksi pekerjaan ini diklarifikasi Resiko Keselamatan
Kontruksi Kecil berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 pada Sublampiran J.4 Tabel Penentuan Risiko
Keselamatan Konstruksi Berdasarkan Harga Per Satuan Waktu
1. Tabel Penentuan Risiko Keselamatan Konstruksi Berdasarkan Harga Per Satuan
Waktu
Untuk pekerjaan konstruksi dengan risiko keselamatan konstruksi yang sudah
ditentukan pada keterangan tabel di bawah, tidak diperlukan lagi perhitungan penentuan
tingkat risiko Keselamatan Konstruksi sebagaimana tertuang dalam contoh Tabel
Penetapan Tingkat Risiko Pekerjaan.
Waktu Pelaksanaan
Nilai Pekerjaan Konstruksi
RISIKO
(Rp.)
8 Bulan
Kecil 8 M Resiko Kecil
Risiko keselamatan konstruksi ditetapkan sebagai Risiko Keselamatan Konstruksi Kecil
berdasarkan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan konstruksi pada Sublampiran J.4 Tabel Penentuan Risiko
Keselamatan Konstruksi Berdasarkan Harga Per Satuan Waktu, untuk nilai pekerjaan
konstruksi sebesar 8 Miliar dengan waktu pelaksanaan 8 bulan masuk ke katagori resiko
kecil. Risiko yang dimaksud adalah Risiko Keselamatan Konstruksi untuk menentukan
kebutuhan Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, tidak untuk
menentukan kompleksitas atau segmentasi pasar Jasa Konstruksi, maka personel yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
Petugas Keselamatan Konstruksi dengan pengalaman 0 (nol) tahun.
▪ Identifikasi bahaya pekerjaan ditetapkan sebagai berikut:
NO. URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA DAMPAK/RESIKO
1. Per-m' penetrasi Tiang - Terkena Manuver alat Meninggal, luka
Beton Persegi 25 x 25 beroperasi dan Tertimpa berat/cacat anggota
cm (K-500) material badan
P. PRODUKSI DALAM NEGERI
Penggunaan Produksi Dalam Negeri :
a. Mengutamakan memakai tenaga ahli Indonesia (Dalam Negeri)
b. Memungkinkan menggunakan komponen berupa tenaga ahli dan perangkat lunak yang
tidak berasal dalam negeri (import) dengan ketentuan:
• Tenaga ahli asing dipakai untuk semata –mata mencukupi kebutuhan jenis keahlian
yang belum dapat diperoleh di Indonesia, berdasarkan keperluan nyata dan
direncanakan semaksimal mungkin terjadi alih pengalaman/keahlian dari tenaga asing
ke tenaga Indonesia;
• Komponen berupa perangkat lunak yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi
persyaratan.
Q. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
a. Dalam pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi, penyedia jasa wajib menerapkan sistem K3
dengan menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K);
b. Keluaran yang dihasilkan dalam kegiatan jasa konsultasi harus mencakup aspek-aspek
K3.
R. PELAPORAN KEGIATAN
1. Laporan Mutu
Laporan mutu merupakan laporan yang berkaitan dengan mutu pekerjaan, yang terdiri
dari :
1) Laporan Recana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
I. Informasi Pekerjaan
1.1. Data Umum Pekerjaan
1.2. Lingkup Pekerjaan
II. Struktur Organisasi Penyedia Jasa
2.1. Penyedia Jasa
III. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
IV. Tahapan Pekerjaan
V. Gambar Desain dan Spesifikasi Teknis
5.1. Gambar Kerja
5.2. Spesifikasi Teknis
VI. Rencana Kerja Pelaksanaan (Method Statement)
6.1. Metode Kerja Pelaksanaan
6.2. Tenaga Kerja
6.3. Material
6.4. Peralatan
6.5. Aspek Keselamatan Konstruksi
VII. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/ RPP (Inspection Dan Test Plan/ ITP)
VIII.Pengendalian Sub-Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan Pemasok.
Laporan RMPK dibuat 5 rangkap dan diserahkan paling lambat 1 minggu setelah
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja dari Pengguna Jasa.
2) Laporan Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
(RKKPL)
Komponen RKPPL berisi:
I. PENDAHULUAN
1.1. Gambaran Umum Proyek
1.2. Data Teknis
1.3. Struktur Organisasi
II. RONA LINGKUNGAN HIDUP AWAL
III.RENCANA KERJA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
IV. PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN
1.1. Peta Lokasi
1.2. Matriks Pelaporan Pelaksanaan Rencana Kerja Pengelolaan Dan
Pemantauan Lingkungan
3) Laporan Rencana Kerja Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP)
Komponen RMLLP berisi :
I. PENDAHULUAN
1.1. Informasi Umum Proyek
1.2. Peta Lokasi Proyek
1.3. Lingkup RMLLP
II. RENCANA MANAJEMEN LALU LINTAS PEKERJAAN
2.1. Analisis Arus Lalu Lintas
2.2. Pelaksanaan Kegiatan Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan
III. PELAPORAN KEGIATAN
4) Laporan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Komponen RKK berisi :
I. Cover Dokumen;
II. Lembar Pengesahan;
III. Daftar Isi;
1. Laporan Harian Keselamatan Konstruksi;
2. Laporan Mingguan Keselamatan Konstruksi;
3. Laporan Bulanan Keselamatan Konstruksi;
4. Laporan Cuaca Terkait Pelaksanaan Keselamatan Konstruksi;
5. Lembar Indikator Kunci Kinerja Keselamatan Konstruksi;
6. Laporan Akhir Keselamatan Konstruksi.
2. Laporan Harian (Form C3.01)
Dalam Laporan Harian ini memuat kejadian yang terjadi setiap harinya serta pekerjaan
yang diselenggarakan tiap harinya, penyediaan tenaga, penyediaan bahan, penyediaan
alat yang didatangkan.
Laporan harian, berisi keterangan tentang :
− Tenaga Kerja;
− Bahan-bahan yang datang, diterima dan ditolak;
− Personil yang bertanggung jawab;
− Alat-alat;
− Pekerjaan yang diselenggarakan;
− Waktu pekerjaan dan cuaca.
3. Laporan Mingguan
Laporan mingguan disusun dan disampaikan tiap minggu pada hari Senin, sebanyak 5
(lima) rangkap (1 asli, 4 fotokopi) berisi keterangan tentang:
− Rangkuman capaian pekerjaan berupa hasil pembandingan capaian dengan minggu
sebelumnya dan capaian pada minggu berjalan dengan rencana kegiatan dan
sasaran capaian pada minggu berikutnya;
− Hambatan dan kendala yang dihadapi pada kurun waktu 1 (satu) minggu beserta
tindakan penanggulangan yang telah dilakukan dan potensi kendala pada minggu
berikutnya;
− Dukungan yang diperlukan dari Kasatker/PPK, Direksi Teknis/Konsultan Pengawas,
dan pihak-pihak lain yang terkait;
− Ringkasan permohonan persetujuan atas usulan dan dokumen yang diajukan
beserta statusnya;
− Ringkasan kegiatan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan;
− Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian Keselamatan Konstruksi, termasuk
kejadian kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris terjadi kecelakaan kerja
(nearmiss record), dan lain-lain.
(Form C3.02) Laporan ini memuat jumlah tenaga, hari kerja keadaan cuaca ataupun
kejadian-kejadian lain yang terjadi selama 1 (satu) minggu.
(Form C3.03) Laporan ini memuat kemajuan/realisasi fisik selama 1 (satu) minggu
mengenai bagian/jenis pekerjaan yang telah atau sedang dilaksanakan.
4. Laporan Bulanan
Laporan ini dibuat untuk mengetahui sejauh mana kemajuan pekerjaan ini dapat
terealisasi guna untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan yang terjadi di lapangan
dan laporan ini memuat semua hal-hal yang terjadi secara menyeluruh.
Laporan bulanan diserahkan paling lambat tanggal 5 (lima) setiap bulannya sebanyak 5
(lima) eksemplar (1 asli, 4 fotokopi) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hasil kemajuan kerja yang telah dicapai selama 1 (satu) bulan diplotkan juga pada
Kurva-S;
b. Isi laporan ini merupakan gabungan dari kemajuan pekerjaan mingguan yang sudah
dicapai dalam bulan yang bersangkutan.
c. Laporan ini memuat hal-hal sebagai berikut :
− Uraian Pekerjaan;
− Lingkup Pekerjaan;
− Program Kerja;
− Personil Penyedia Jasa;
− Kemajuan pekerjaan yang sudah dicapai sampai dengan bulan yang
bersangkutan;
− Rencana kerja bulan berikutnya dan rencana penyerapan dananya;
− Kendala-kendala yang mungkin terjadi di lapangan yang dihadapi dalam;
pelaksanaan pekerjaan dan solusi penyelesaiannya;
− Keterangan-keterangan lainnya yang dianggap perlu untuk dilaporkan;
− Foto-foto hasil pelaksanaan pekerjaan.
5. Buku-buku
Penyedia Jasa harus menyediakan dan mengisi buku daftar pekerjaan, dan buku tamu
yang setiap harinya harus berada di lapangan. Semua Laporan tersebut sebelum
disampaikan secara periodik sudah harus diperiksa oleh Pengawas Lapangan dan
diketahui oleh Direksi.
Segala biaya yang timbul akibat pembuatan laporan tersebut sudah termasuk dalam
harga penawaran/pada salah satu item penawaran.
6. Dokumentasi/Foto dan Video Udara/Drone
− Penyedia Jasa harus menyerahkan dokumentasi berupa foto-foto dan video udara
selama jangka waktu kontrak. Pengambilan foto dan video udara tersebut dilakukan
dari awal kegiatan pelaksanaan pekerjaan dan pada foto-foto tersebut harus
dilampirkan pada laporan kemajuan pekerjaan bulanan sesuai dengan yang
tercantum dalam kontrak.
− Foto dan video udara tersebut dilengkapi dengan keterangan ringkas, lokasi
pekerjaan, tanggal pengambilan, dan koordinat apabila memungkinkan.
− Biaya untuk pembuatan foto dan video udara tersebut sudah termasuk dalam biaya
umum.
Penyedia Jasa diwajibkan membuat foto dokumentasi berwarna dimulai sejak:
− Pelaksanaan pada saat 0%, 50%, dan 100% pada tidak tetap, arah yang sama (latar
belakang) antara 0%,25%, 50%, 75%, dan 100%
− Pada tempat (lokasi) pekerjaan yang penting pengambilan foto dilaksanakan minimal
3X atau dari arah Hulu ke Hilir, atau samping kiri ke kanan atau dari muka ke
belakang.
− Hasil foto dokumentasi tersebut dicetak dengan ukuran 4 R dalam rangkap 6 (enam)
berikut klisenya dilampirkan pada Berita Acara Kemajuan Fisik.
Banjarmasin, Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Air Tanah dan Air Baku
KHOIRON, S.ST., M.T.
NIP. 19890408 201012 1 003