| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) | 00*0**4****93**0 | Rp 22,393,253,220 | 93.71 | - | Berdasarkan hasil klarifikasi TA, TA Quality 1 terkontrak pada paket pekerjaan lain. |
| 0020545448722000 | Rp 22,611,071,850 | 86.54 | - | Berdasarkan hasil klarifikasi TA, TA Elektrikal dan TA Quality 2 telah terkontrak pada pekerjaan lain. | |
PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) | 00*0**4****93**0 | Rp 23,310,818,070 | 84.81 | - | Berdasarkan hasil klarifikasi TA, TA Jaringan Perpipaan Air Minum (Co-TL)1, TA Quantity 2 dan TA Quality 3 Telah terkontrak pada paket pekerjaan lain. |
| 0013647524013000 | Rp 24,217,991,100 | 96.15 | 95.41 | - | |
| 0015029200801000 | - | - | - | - | |
| 0018021204017000 | - | - | - | Pengalaman kerja yang disampaikan tidak tercantum di dalam SIMPAN | |
| 0011310299441000 | - | - | - | Pengalaman yang disampaikan, belum memenuhi untuk nilai pengalaman pekerjaan sejenis | |
| 0015540420121000 | - | - | - | Pengalaman yang disampaikan, belum memenuhi untuk pengalaman pekerjaan jasa konsultansi konstruksi 4 tahun terakhir | |
| 0013639422062000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0010004836093000 | - | - | - | - | |
| 0013413034016000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0015316557421000 | - | - | - | - | |
| 0024602047086000 | - | - | - | - | |
| 0017673971441000 | - | - | - | - | |
| 0013454236015000 | - | - | - | - | |
| 0031602311722000 | - | - | - | - | |
| 0018444851015000 | - | - | - | - | |
| 0013719786061000 | - | - | - | - | |
| 0017848805429000 | - | - | - | - | |
| 0015725617061000 | - | - | - | - | |
| 0732625199106000 | - | - | - | - | |
| 0961174240526000 | - | - | - | - | |
| 0022282065822000 | - | - | - | - | |
| 0626906457403000 | - | - | - | - | |
| 0014859961024000 | - | - | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | - | - | |
| 0016628174014000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0767277403722000 | - | - | - | - | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - | - | - |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - | - | - |
| 0016785727013000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN SPAM SEPAKU TAHAP 2
Keputusan Presiden Republik Indonesia untuk memindahkan ibu kota negara (IKN), direspon
cepat oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan membentuk Satuan
Tugas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (Satgas PPI-IKN), melalui
Keputusan Menteri Nomor: 681/KPTS/M/2019 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perencanaan
Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, pada tanggal 25 Juli 2019. Satuan Tugas PPI-IKN
mempunyai tugas menyusun urban design dan menyiapkan pembangunan infrastruktur kawasan
IKN. Saat ini Satuan Tugas PPI-IKN telah menetapkan analisa kebutuhan infrastruktur dan konsep
awal kriteria desain infrastruktur PUPR untuk rencana IKN di bidang penataan kawasan, bidang
infrastruktur dasar permukiman, bidang transportasi, bidang sumber daya air dan bidang
perumahan. Kriteria desain infrastruktur disusun dengan konsep utama untuk mendukung
terwujudnya IKN yang mencerminkan identitas bangsa, menjamin keberlanjutan lingkungan sosial,
dan ekonomi serta bercirikan smart city, modern dan berstandar internasional. Tentunya konsep
kriteria desain/perencanaan ini menjadi salah satu acuan dalam perencanaan dan perancangan
sarana dan prasarana Sistem Penyediaan Air Minum di Ibu Kota Negara.
Direktorat Jenderal Cipta Karya, sebagai salah satu unit kerja yang mengemban tugas
menyiapkan penataan kawasan dan pembangunan infrastruktur dasar permukiman Ibu Kota Negara,
telah membentuk tim pendukung Satuan Tugas PPI-IKN melalui Keputusan Direktur Jenderal Cipta
Karya Nomor: 73/KPTS/Dc/2019 tentang Pembentukan Tim Pendukung Satuan Tugas Perencanaan
Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara Bidang Penataan Kawasan dan Infrastruktur Dasar
Permukiman; dimana Direktorat Air Minum mempunyai tugas sebagai pelaksana 5 Sub Bidang DED
Infrastruktur Air Air Minum.
Dalam upaya menyediakan infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang handal
di Ibu Kota Negara, Direktorat Air Minum berupaya menyusun dokumen perencanaan dan
perancangan yang memenuhi ketentuan dan sesuai dengan kondisi lapangan. Dari hasil penyusunan
dokumen perencanaan dan perancangan yang baik, diharapkan dapat dilanjutkan dengan
pelaksanaan konstruksi yang dilakukan secara efektif dan optimal. Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum; yang merupakan acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan SPAM di
Indonesia; menyebutkan bahwa perencanaan teknis adalah suatu rencana rinci pembangunan SPAM
di suatu kota atau kawasan meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, dan unit pelayanan.
Perencanaan teknis terinci disusun berdasarkan Rencana Induk SPAM yang telah ditetapkan, hasil
studi kelayakan, jadwal pelaksanaan konstruksi, dan kepastian sumber serta hasil konsultasi teknis
dengan dinas teknis terkait.
Selain mekanisme konservatif dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, saat ini telah
dikembangkan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Rancang Bangun (Design and Build) adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan
pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya, dimana pekerjaan
perencanaan terintegrasi dengan pelaksanaan konstruksi. Tentunya jenis mekanisme pelaksanaan
konstruksi membutuhkan kriteria desain dan data lapangan yang aktual dan menjadi pegangan
dalam pelaksanaan.
Dalam rangka memenuhi dokumen perencanaan dan perancangan tersebut, telah disusun
Basic Design Engineering SPAM Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara untuk Sub-BWP-1 dan
Rencana Induk Infrastruktur Terintegrasi Dasar Permukiman (RIT IDP) KIPP IKN untuk dapat
dijadikan bahan masukan perencanaan awal dan acuan dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan
JDU JDP SPAM Sepaku Sub-WP 1A Tahap 2; Pekerjaan Pembangunan Jaringan Interkoneksi IPA
Sepaku Semoi ke IPA Sepaku; dan Pekerjaan Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) dan
Jaringan Distribusi Pembagi (JDP) WP 1B dan 1C SPAM Sepaku.
Berdasarkan uraian di atas, perlu adanya pengelolaan dan penjaminan mutu (Quality
Assurance) mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan konstruksi sampai dengan tahap
serah terima akhir pekerjaan dalam kegiatan Rancang Bangun SPAM Sepaku. Kegiatan ini
diharapkan dapat membantu PPK dan Pokja dalam pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran
fisik (kualitas dan kuantitas), dan tertib administrasi dalam pembangunannya.
PROJECT OVERVIEW: Manajemen Konstruksi Pembangunan SPAM Sepaku Tahap 2 terdiri dari 3
(tiga) komponen infrastruktur, meliputi:
1. Pekerjaan Pembangunan JDU JDP SPAM Sepaku Sub-WP 1A Tahap 2;
2. Pekerjaan Pembangunan Jaringan Interkoneksi IPA Sepaku Semoi ke IPA Sepaku; dan
3. Pekerjaan Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) dan Jaringan Distribusi Pembagi (JDP)
WP 1B dan 1C SPAM Sepaku.
Kegiatan Manajemen Konstruksi meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik
(kuantitas dan kualitas) dan tertib administrasi dalam Pekerjaan Pembangunan JDU JDP SPAM
Sepaku Sub-WP 1A Tahap 2; Pekerjaan Pembangunan Jaringan Interkoneksi IPA Sepaku Semoi ke
IPA Sepaku; dan Pekerjaan Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) dan Jaringan Distribusi
Pembagi (JDP) WP 1B dan 1C SPAM Sepaku dengan kontrak tahun jamak, mulai dari tahap
perencanaan, sampai dengan tahap pelaksanaan konstruksi. Secara umum, ruang lingkup Pekerjaan
Konsultan Manajemen Konstruksi meliputi:
1. Melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai dari tahapan
persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan konstruksi, sampai
dengan serah terima akhir pekerjaan;
2. Membantu PPK dalam melakukan persetujuan atau penolakan perubahan Kontrak;
3. Membantu PPK dalam melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;
4. Membantu PPK dalam menghitung nilai perolehan aset barang milik negara; dan
5. Membantu PPK ketika dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek setelah serah terima akhir
pekerjaan.
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan ini adalah 19 (Sembilan Belas)
bulan kalender atau 570 (lima ratus tujuh puluh) hari kalender dan melakukan pemantauan saat
masa pemeliharaan selama 24 (dua puluh empat) bulan.