| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0810106849429000 | Rp 1,272,812,107 | - | |
| 0014968721503000 | Rp 1,332,223,810 | - | |
| 0018898395511000 | Rp 1,305,000,005 | Peserta menawarkan Peralatan Utama Welding Set tidak disertai dengan Bukti Kepemilikan Alat tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab. III. IKP Angka 28). 28.14). b). 2). b). (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan. | |
| 0313554552429000 | Rp 1,334,632,599 | Peserta menyampaikan Personel Manajerial atas nama Yayan Suryana sebagai Pelaksana, berdasarkan hasil pengecekan personel tersebut sedang terikat kontrak pada paket Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di Kabupaten Lampung Selatan. Sesuai dengan surat klarifikasi Pokja Pemilihan dengan nomor PB0201-Kb32/POKJA-A.17/2024/2003, dari jawaban klarifikasi PPK Air Tanah dan Air Baku SNVT PJPA Mesuji Sekampung nomor SA0404/Aw9.4/060 diketahui bahwa personel tersebut masih terikat kontrak sampai tanggal 15 Juli 2024. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP.E. 28.14 b. 2). c). (14) Apabila peserta menawarkan personel manajerial yang sedang bekerja pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat di gugurkan apabila setelah dilakukan klarifikasi personel tersebut masih terikat kontrak pada paket lain. | |
| 0931980940604000 | Rp 1,214,091,399 | Peralatan Utama yang ditawarkan peserta yaitu Mesin Bor dengan Kapasitas 150m tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP, syarat dalam LDP adalah Mesin Bor (Drilling Rig) Kapasitas Tenaga Mesin ≥ 130 HP . Tidak sesuai dengan persyaratan Dokumen Pemilihan Bab. III. IKP Angka 28). 28.14). b). 2). b). "Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP"... dan Bab. IV. LDP. huruf F). 2). | |
| 0530329663732000 | - | - | |
| 0942133786736000 | - | - | |
| 0938258480912000 | - | - | |
| 0836284240621000 | - | - | |
Bihana Usaha | 00*4**5****11**0 | - | - |
| 0942966979952000 | - | - | |
| 0862571981702000 | - | - | |
CV Berkah Utama Jaya Konstruksi | 09*7**1****31**0 | - | - |
CV Liora Citra Mandiri | 09*9**6****23**0 | - | - |
| 0961510880731000 | - | - | |
| 0014542955609000 | - | - | |
| 0031971468733000 | - | - | |
| 0020192837731000 | - | - | |
| 0315093930544000 | - | - | |
Dafa-Co Konstruksi | 07*6**4****02**0 | - | - |
| 0766883698504000 | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - |
| 0028273274643000 | - | - | |
| 0025733833831000 | - | - | |
CV Abadi | 0011415908731000 | - | - |
| 0942446899711000 | - | - | |
| 0736236886735000 | - | - | |
CV Sumber Berkah Perkasa | 04*9**1****52**0 | - | - |
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
DIREKTORAT AIR TANAH DAN AIR BAKU
SNVT PJPA KALIMANTAN III
BALAI WILAYAH SUNGAI KALIMANTAN III BANJARMASIN
DATA TEKNIS
PAKET :
Pembangunan Sumur Bor WS. Barito; 1 Unit; 0.003 m3/detik; F; K; SYC
TAHUN ANGGARAN
2024
DATA TEKNIS
SNVT PJPA KALIMANTAN III
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN AIR TANAH DAN AIR BAKU
TAHUN ANGGARAN 2024
Kementerian negara/ Lembaga : Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Kerja : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air/Balai
Wilayah Sungai Kalimantan III
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Meningkatnya Ketersedian Air Melalui
Pengelolaan Sumber Daya Air Secara
Terintegrasi
Indikator Kinerja Program : Prasarana Air Baku yang Dibangun
Kegiatan : Pengembangan Jaringan Air Tanah dan Air
Baku
Sasaran Kegiatan : Meningkatkan Kinerja Pengelolaan Sumber
Daya
Klasifikasi Rincian Output : Prasarana Bidang SDA dan Irigasi
Rincian Output : Prasarana Bidang Air Tanah dan Air Baku
yang Dibangun
Volume RO : 1 (satu)
Satuan RO : Unit
Paket Pekerjaan : Pembangunan Sumur Bor WS. Barito; 1 Unit;
0.003 m3/detik; F; K; SYC
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
09/PRT/M/2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10/PRT/M/2015 tentang Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan
Danau;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
k. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
l. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu Dan
Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
m. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi
Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
n. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
18/SE/M/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan
Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
o. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
18/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tatanan Dan Adaptasi
Kebiasaan Baru (New Normal) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
p. Surat Edaran Menteri PUPR No. 02/SE/M/2021, tentang perubahan SE Menteri
PUPR 30/SE/M/2020 tentang transisi layanan sertifikat badan usaha dan sertifikasi
kompetensi kerja jasa konstruksi;
q. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/SE/M/2021 tanggal 25 November 2021 tentang Tata Cara Pemenuhan
Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja
Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikasi Badan Usaha serta Sertifikasi
Kompetensi Kerja Konstruksi
r. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 73/SE/Dk/2023 tentang Tata
Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
s. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK 01-Dk/224 tanggal 31 Maret
2023 Hal Penyesuaian Ketentuan Evaluasi terkait Perizinan Berusaha di Bidang
Jasa Konstruksi dan Penyesuaian Persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk
Pekerjaan Spesialis dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR.
t. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK 0404-Dk/2531 tanggal 14 April
2023 Hal Penerapan Sistem lnformasi Pengalaman (SIMPAN) dalam Pengadaan
Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR.
u. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK 0404-Dk/351 tanggal 17 Mei
2023 Hal Tindak Lanjut Penerapan Sistem lnformasi Pengalaman (SIMPAN)
dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR.
v. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 14/SE/M/2023 tanggal 5 September
2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Prakualifikasi/Tender/Seleksi
Gagal Pada Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
w. Referensi hukum lainnya yang terkait.
2. Gambaran Umum
Meningkatnya kebutuhan air tidak terlepas dari pertumbuhan jumlah penduduk dan
meningkatnya kebutuhan pendukung lainnya seperti kawasan industri. Sementara
perubahan iklim dan pencemaran lingkungan turut menyebabkan menurunnya cadangan
air. Kondisi ketersediaan air saat ini sangat terbatas, sementara itu dengan adanya
pertambahan penduduk yang cepat dan adanya perkembangan pendapatan penduduk
serta perkembangan diluar sektor pertanian, menyebabkan kebutuhan air semakin besar
baik baik secara kuantitatif dan kualitatif.
Pemanfaatan air permukaan, seperti sungai, danau, waduk, embung dan lain – lain telah
lama dilakukan masyarakat. Namun karena kebutuhannya belum proposional
dibandingkan dengan kesediaannya terutama di musim kemarau, maka seringkali
tanaman yang dibudidayakan pada periode tersebut mengalami kekeringan. Maka perlu
dipikirkan alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan air tanaman dari sumber air yang
lain. Air tanah merupakan salah satu pilihan sumber air yang dapat dikembangkan, salah
satunya untuk untuk pertanian.
Dalam mencapai ketahanan dan kemandirian serta pemenuhan air baku, maka
pemanfaatan air tanah dapat digunakan sebagai alternatif untuk keperluan air baku, dan
air minum di daerah – daerah yang dapat dikatakan sebagai daerah yang kekurangan air,
di mana air permukaan tidak memadai atau tidak ada sama sekali serta daerah tersebut
memiliki potensi air tanah.
Pada tahun 2023 telah terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah titik di
provinsi Kalimantan Selatan dengan jumlah yang lebih banyak disbanding beberapa
tahun sebelumnya. Selain mengoptimalkan pengoperasian bendungan, Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan inventarisasi sarana
prasarana yang sudah ada untuk pengelolaan air sebagai langkah antisipasi datangnya
musim kemarau di tahun 2024 yang akan lebih kering berdasarkan prediksi Badan
Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait dengan fenomena El Nino dan
antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan.
Sebagian besar kejadian kondisi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi
Kalimantan Selatan berada di lahan gambut, maka diperlukan penanganan sebagai
langkah antisipasi kejadian tersebut dengan Pembangunan Sumur Bor WS. Barito; 1
Unit; 0.003 m3/detik; F; K; SYC yang akan dilaksanakan oleh PPK Air Tanah dan Air
Baku SNVT PJPA Kalimantan III Provinsi Kalimantan Selatan BWS Kalimantan III
Banjarmasin Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan SYC (Single
Years Contract) pada TA 2024.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah terwujudnya Pembangunan Sumur Bor WS. Barito,
diharapkan mampu memberikan supply air untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan
lahan yang berada di Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan.
2. Tujuan
Dengan dilakukannya Pembangunan Sumur Bor WS. Barito, diharapkan mampu
memberikan supply air untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan yang berada di
Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan.
C. SASARAN
Tercapainya target penyediaan air untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan yang
berada di Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan sehingga dapat mendukung
penanganan cepat dalam menanggulangi kejadian kekeringan ekstrem akibat fenomena El-
Nino.
D. LOKASI KEGIATAN
Lokasi proyek terletak di Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan.
Gambar 1.1 Pembangunan Sumur Bor WS. Barito
E. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah SNVT PJPA Kalimantan III Provinsi Kalimantan
Selatan BWS Kalimantan III Banjarmasin, Pemerintah Daerah serta masyarakat di sekitar
area Pembangunan Sumur Bor WS. Barito.
F. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan secara Kontraktual.
2. Tahapan Kegiatan
Adapun Tahapan dari kegiatan ini meliputi :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
3) Pekerjaan Pembangunan Sumur Bor
4) Pekerjaan Pembangunan Rumah Pompa Sumur Bor
5) Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Perpipaan Sumur Bor Beserta
Aksesoris
6) Pekerjaan Mekanikal Elektrikal Sumur Bor
3. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan Pembangunan Sumur Bor WS. Barito; 1 Unit; 0.003 m3/detik; F; K;
SYC yaitu Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi,
Pekerjaan Pagar Pengaman, Pekerjaan Sumur Bor, Pekerjaan Rumah Pompa Sumur
Bor, dan Pekerjaan Jaringan Perpipaan Sumur Bor.
G. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber Pendanaan APBN Tahun Anggaran 2024, yang tercantum
dalam DIPA SNVT PJPA Kalimantan III Provinsi Kalimantan Selatan Balai Wilayah Sungai
Kalimantan III, PPK Air Tanah dan Air Baku dengan pagu pengadaan sebesar
Rp1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) termasuk PPN 11%.
H. DATA DASAR
Provinsi : Kalimantan Selatan
Sumber Air : Air Tanah
Outcome : 3 l/dt
Data Teknis:
Jenis Sumber Air : Air Tanah
Sumur Bor : 1 Unit
Jumlah Pompa : 1 Unit
Kapasitas Pompa : 3 l/dt
Rumah Pompa : 3 m x 4 m
I. RENCANA PENGADAAN
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dilaksanakan dengan Metode Tender, Pascakualifikasi,
Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Harga Satuan.
J. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan kegiatan ini adalah 150 (seratus lima puluh) hari kalender
yang dilaksanakan secara Single Years Contract (Kontrak Tahun Tunggal) Tahun Anggaran
2024.
K. STUDI TERDAHULU
Gambar Desain Sumur Bor Tahun 2024, Balai Wilayah Sungai Kalimantan III.
Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Bulan Ke -
No. Tahapan Kegiatan
1 2 3 4 5
1 Pelaksanaan Pekerjaan
L. PEKERJAAN UTAMA
Sebagai pekerjaan utama adalah sebagai berikut :
No Pekerjaan Utama
1 Pengadaan dan Pemasangan Pompa Submersible Borehole kapasitas debit 10 lt/dt,
head min. 50 meter, Efisiensi Pompa Min. 75%, termasuk kabel power, Pipa kolom,
Aksesoris dan Supervisi
2 Development sumur
3 Pengadaan dan Pemasangan Genset Silent Type 30 KVA dan Kelengkapannya
4 Pemboran pilot hole 8”
5 Pengadaan dan Pemasangan Panel Kontrol Pompa Submersible Borehole VSD
Inverter dan Kelengkapannya
6 1 m' Pengambilan dan Deskripsi Sampel batuan (termasuk laporan)
7 Reaming 8 ke 14 sampai bottom.
8 1 m' Pengadaan dan Pemasangan LC Screen 8"
9 Pengadaan dan Pemasangan Pipa PVC S10 8”
10 Long Perioda Test/Uji debit konstan
11 Pengadaan dan Pemasangan Lampu PJU LED 100 watt, Solar Cell, Tiang galvanis 9
m beserta pondasi dan Aksesoris
12 Pengadaan dan pengisian gravel pack.
M. PERALATAN UTAMA MINIMAL
Peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan adalah sebagai berikut :
Peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Mesin Bor (Drilling Rig) Tenaga Mesin ≥ 130 HP 1 Unit
2 Mud Pump Tenaga Mesin ≥120 HP 1 Unit
3 Truck ≥110 HP 1 Unit
4 Pick Up ≥100 HP 1 Unit
5 Welding Set ≥225 Ah 1 Unit
6 Pompa Submersible Kapasitas 10 l/d, Head 50 1 Unit
m, Efisiensi Min. 75%
7 Water Jetting ≥120 HP 1 Unit
8 Peralatan Geolistrik - 1 Set
9 Peralatan Sampling Kualitas - 1 Set
Air
10 Peralatan Uji Parameter - 1 Set
Lapangan
11 Concrete Mixer ≥ 0,35 m3 1 Unit
12 Concrete Vibrator ≥5,5 HP 1 Unit
13 Chain Hoist + Tripod - 2 Unit
N. PERSONIL INTI MINIMAL
Personil inti minimal adalah sebagai berikut :
Jabatan dalam
Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja Jumlah
No. pekerjaan yang
Kerja Orang
akan
dilaksanakan
SKTK Pelaksana Pengeboran Air Tanah
2 Tahun
1. Pelaksana (TT013) / SKK Pelaksana Pengeboran 1 Orang
Air Tanah Muda Jenjang 4
Petugas
Sertifikat Mengikuti Pelatihan SMK3 bid.
2. Keselamatan 0 Tahun 1 Orang
Konstruksi
Konstruksi
O. IDENTIFIKASI BAHAYA
1. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
Tingkat Resiko Keselamatan Kontruksi pekerjaan ini diklarifikasi Resiko Keselamatan
Kontruksi Kecil berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 pada Sublampiran J.4 Tabel Penentuan Risiko
Keselamatan Konstruksi Berdasarkan Harga Per Satuan Waktu
1. Tabel Penentuan Risiko Keselamatan Konstruksi Berdasarkan Harga Per Satuan
Waktu
Untuk pekerjaan konstruksi dengan risiko keselamatan konstruksi yang sudah
ditentukan pada keterangan tabel di bawah, tidak diperlukan lagi perhitungan penentuan
tingkat risiko Keselamatan Konstruksi sebagaimana tertuang dalam contoh Tabel
Penetapan Tingkat Risiko Pekerjaan.
Waktu Pelaksanaan
Nilai Pekerjaan Konstruksi
RISIKO
(Rp.)
5 Bulan
2 M Resiko Kecil
Kecil
1 M Resiko Kecil
Risiko keselamatan konstruksi ditetapkan sebagai Risiko Keselamatan Konstruksi Kecil
berdasarkan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan konstruksi pada Sublampiran J.4 Tabel Penentuan Risiko
Keselamatan Konstruksi Berdasarkan Harga Per Satuan Waktu, untuk nilai pekerjaan
konstruksi sebesar 1,5 Miliar dengan waktu pelaksanaan 5 bulan masuk ke katagori
resiko kecil. Risiko yang dimaksud adalah Risiko Keselamatan Konstruksi untuk
menentukan kebutuhan Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi,
tidak untuk menentukan kompleksitas atau segmentasi pasar Jasa Konstruksi, maka
personel yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
Petugas Keselamatan Konstruksi dengan pengalaman 0 (nol) tahun.
Identifikasi bahaya pekerjaan ditetapkan sebagai berikut:
NO. URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA DAMPAK/RESIKO
1. Pekerjaan Pengeboran - Tertimpa alat saat Meninggal, luka
pelaksanaan pengeboran berat/cacat anggota
badan
- Cidera pada saat
pengeboran.
P. PRODUKSI DALAM NEGERI
Penggunaan Produksi Dalam Negeri :
a. Mengutamakan memakai tenaga ahli Indonesia (Dalam Negeri)
b. Memungkinkan menggunakan komponen berupa tenaga ahli dan perangkat lunak yang
tidak berasal dalam negeri (import) dengan ketentuan:
Tenaga ahli asing dipakai untuk semata –mata mencukupi kebutuhan jenis keahlian
yang belum dapat diperoleh di Indonesia, berdasarkan keperluan nyata dan
direncanakan semaksimal mungkin terjadi alih pengalaman/keahlian dari tenaga asing
ke tenaga Indonesia;
Komponen berupa perangkat lunak yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi
persyaratan.
Q. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
a. Dalam pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi, penyedia jasa wajib menerapkan sistem K3
dengan menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K);
b. Keluaran yang dihasilkan dalam kegiatan jasa konsultasi harus mencakup aspek-aspek
K3.
R. PELAPORAN KEGIATAN
1. Laporan Mutu
Laporan mutu merupakan laporan yang berkaitan dengan mutu pekerjaan, yang terdiri
dari :
1) Laporan Recana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
I. Informasi Pekerjaan
1.1. Data Umum Pekerjaan
1.2. Lingkup Pekerjaan
II. Struktur Organisasi Penyedia Jasa
2.1. Penyedia Jasa
III. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
IV. Tahapan Pekerjaan
V. Gambar Desain dan Spesifikasi Teknis
5.1. Gambar Kerja
5.2. Spesifikasi Teknis
VI. Rencana Kerja Pelaksanaan (Method Statement)
6.1. Metode Kerja Pelaksanaan
6.2. Tenaga Kerja
6.3. Material
6.4. Peralatan
6.5. Aspek Keselamatan Konstruksi
VII. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/ RPP (Inspection Dan Test Plan/ ITP)
VIII.Pengendalian Sub-Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan Pemasok.
Laporan RMPK dibuat 5 rangkap dan diserahkan paling lambat 1 minggu setelah
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja dari Pengguna Jasa.
2) Laporan Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
(RKKPL)
Komponen RKPPL berisi:
I. PENDAHULUAN
1.1. Gambaran Umum Proyek
1.2. Data Teknis
1.3. Struktur Organisasi
II. RONA LINGKUNGAN HIDUP AWAL
III.RENCANA KERJA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
IV. PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN
1.1. Peta Lokasi
1.2. Matriks Pelaporan Pelaksanaan Rencana Kerja Pengelolaan Dan
Pemantauan Lingkungan
3) Laporan Rencana Kerja Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP)
Komponen RMLLP berisi :
I. PENDAHULUAN
1.1. Informasi Umum Proyek
1.2. Peta Lokasi Proyek
1.3. Lingkup RMLLP
II. RENCANA MANAJEMEN LALU LINTAS PEKERJAAN
2.1. Analisis Arus Lalu Lintas
2.2. Pelaksanaan Kegiatan Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan
III. PELAPORAN KEGIATAN
4) Laporan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Komponen RKK berisi :
I. Cover Dokumen;
II. Lembar Pengesahan;
III. Daftar Isi;
1. Laporan Harian Keselamatan Konstruksi;
2. Laporan Mingguan Keselamatan Konstruksi;
3. Laporan Bulanan Keselamatan Konstruksi;
4. Laporan Cuaca Terkait Pelaksanaan Keselamatan Konstruksi;
5. Lembar Indikator Kunci Kinerja Keselamatan Konstruksi;
6. Laporan Akhir Keselamatan Konstruksi.
2. Laporan Harian (Form C3.01)
Dalam Laporan Harian ini memuat kejadian yang terjadi setiap harinya serta pekerjaan
yang diselenggarakan tiap harinya, penyediaan tenaga, penyediaan bahan, penyediaan
alat yang didatangkan.
Laporan harian, berisi keterangan tentang :
Tenaga Kerja;
Bahan-bahan yang datang, diterima dan ditolak;
Personil yang bertanggung jawab;
Alat-alat;
Pekerjaan yang diselenggarakan;
Waktu pekerjaan dan cuaca.
3. Laporan Mingguan
Laporan mingguan disusun dan disampaikan tiap minggu pada hari Senin, sebanyak 5
(lima) rangkap (1 asli, 4 fotokopi) berisi keterangan tentang:
Rangkuman capaian pekerjaan berupa hasil pembandingan capaian dengan minggu
sebelumnya dan capaian pada minggu berjalan dengan rencana kegiatan dan
sasaran capaian pada minggu berikutnya;
Hambatan dan kendala yang dihadapi pada kurun waktu 1 (satu) minggu beserta
tindakan penanggulangan yang telah dilakukan dan potensi kendala pada minggu
berikutnya;
Dukungan yang diperlukan dari Kasatker/PPK, Direksi Teknis/Konsultan Pengawas,
dan pihak-pihak lain yang terkait;
Ringkasan permohonan persetujuan atas usulan dan dokumen yang diajukan
beserta statusnya;
Ringkasan kegiatan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan;
Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian Keselamatan Konstruksi, termasuk
kejadian kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris terjadi kecelakaan kerja
(nearmiss record), dan lain-lain.
(Form C3.02) Laporan ini memuat jumlah tenaga, hari kerja keadaan cuaca ataupun
kejadian-kejadian lain yang terjadi selama 1 (satu) minggu.
(Form C3.03) Laporan ini memuat kemajuan/realisasi fisik selama 1 (satu) minggu
mengenai bagian/jenis pekerjaan yang telah atau sedang dilaksanakan.
4. Laporan Bulanan
Laporan ini dibuat untuk mengetahui sejauh mana kemajuan pekerjaan ini dapat
terealisasi guna untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan yang terjadi di lapangan
dan laporan ini memuat semua hal-hal yang terjadi secara menyeluruh.
Laporan bulanan diserahkan paling lambat tanggal 5 (lima) setiap bulannya sebanyak 5
(lima) eksemplar (1 asli, 4 fotokopi) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hasil kemajuan kerja yang telah dicapai selama 1 (satu) bulan diplotkan juga pada
Kurva-S;
b. Isi laporan ini merupakan gabungan dari kemajuan pekerjaan mingguan yang sudah
dicapai dalam bulan yang bersangkutan.
c. Laporan ini memuat hal-hal sebagai berikut :
Uraian Pekerjaan;
Lingkup Pekerjaan;
Program Kerja;
Personil Penyedia Jasa;
Kemajuan pekerjaan yang sudah dicapai sampai dengan bulan yang
bersangkutan;
Rencana kerja bulan berikutnya dan rencana penyerapan dananya;
Kendala-kendala yang mungkin terjadi di lapangan yang dihadapi dalam;
pelaksanaan pekerjaan dan solusi penyelesaiannya;
Keterangan-keterangan lainnya yang dianggap perlu untuk dilaporkan;
Foto-foto hasil pelaksanaan pekerjaan.
5. Buku-buku
Penyedia Jasa harus menyediakan dan mengisi buku daftar pekerjaan, dan buku tamu
yang setiap harinya harus berada di lapangan. Semua Laporan tersebut sebelum
disampaikan secara periodik sudah harus diperiksa oleh Pengawas Lapangan dan
diketahui oleh Direksi.
Segala biaya yang timbul akibat pembuatan laporan tersebut sudah termasuk dalam
harga penawaran/pada salah satu item penawaran.
6. Dokumentasi/Foto dan Video Udara/Drone
Penyedia Jasa harus menyerahkan dokumentasi berupa foto-foto dan video udara
selama jangka waktu kontrak. Pengambilan foto dan video udara tersebut dilakukan
dari awal kegiatan pelaksanaan pekerjaan dan pada foto-foto tersebut harus
dilampirkan pada laporan kemajuan pekerjaan bulanan sesuai dengan yang
tercantum dalam kontrak.
Foto dan video udara tersebut dilengkapi dengan keterangan ringkas, lokasi
pekerjaan, tanggal pengambilan, dan koordinat apabila memungkinkan.
Biaya untuk pembuatan foto dan video udara tersebut sudah termasuk dalam biaya
umum.
Penyedia Jasa diwajibkan membuat foto dokumentasi berwarna dimulai sejak:
Pelaksanaan pada saat 0%, 50%, dan 100% pada tidak tetap, arah yang sama (latar
belakang) antara 0%,25%, 50%, 75%, dan 100%
Pada tempat (lokasi) pekerjaan yang penting pengambilan foto dilaksanakan minimal
3X atau dari arah Hulu ke Hilir, atau samping kiri ke kanan atau dari muka ke
belakang.
Hasil foto dokumentasi tersebut dicetak dengan ukuran 4 R dalam rangkap 6 (enam)
berikut klisenya dilampirkan pada Berita Acara Kemajuan Fisik.