| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015845274804000 | Rp 2,005,215,000 | 75.65 | 80.52 | - | |
| 0014243034731000 | Rp 2,017,991,100 | 83.84 | 86.95 | - | |
PT Atharrazka Tata Jaya | 00*0**5****32**0 | Rp 2,018,229,750 | 85.9 | 88.59 | - |
| 0719817025432000 | Rp 2,025,084,000 | 83.3 | 86.44 | - | |
| 0016147605722000 | Rp 2,136,084,000 | 91.72 | 92.15 | - | |
| 0018999615019000 | - | - | - | - | |
| 0017202474922000 | - | - | - | Gugur Administrasi, karena anggota KSO tidak menyampaikan Sertifikat standar Telah Terverifikasi atau Sertifikat Standar Belum Terverifikasi | |
| 0014991798952000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian Kualifikasi dan tidak memberikan alasan ketidakhadiran sampai dengan waktu sesuai undangan, sehingga peserta dinyatakan gugur. | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0015414154064000 | - | - | - | Berdasarkan hasil pembuktian kualifikasi, total nilai pembuktian kualifikasi pengalaman peserta adalah 70, sehingga tidak memenuhi nilai ambang batas. | |
| 0021972278722000 | - | - | - | (1) Berdasarkan hasil klarifikasi tenaga ahli team leader langsung kepada tenaga ahli yang bersangkutan dikarenakan adanya indikasi pertentangan kepentingan, Tenaga Ahli yang bersangkutan menyatakan tidak ditawarkan oleh PT. Gerbangraja Mandiri. (2) Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi maka berdasarkan kententuan IKP Angka 25.6 huruf h, penawaran peserta digugurkan. | |
| 0020885844727000 | - | - | - | Peserta menyampaikan Sertifikat Standar Belum Terverifikasi tetapi tidak menyampaikan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi. Berdasarkan evaluasi pengalaman yang terdaftar di SIMPAN, nilai peserta adalah 60 dan tidak memenuhi ambang batas. | |
| 0814168126429000 | - | - | - | - | |
| 0029232832955000 | - | - | - | - | |
PT Garis Putih Sejajar | 0016222481445000 | - | - | - | - |
| 0017649112517000 | - | - | - | - | |
| 0015464290061000 | - | - | - | - | |
| 0016147266722000 | - | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0018633735064000 | - | - | - | - | |
| 0020483947217000 | - | - | - | - | |
| 0013282181015000 | - | - | - | - | |
| 0029409927331000 | - | - | - | - | |
| 0626906457403000 | - | - | - | - | |
| 0016147449722000 | - | - | - | - | |
PT Celebes Sarana Jasa | 00*6**6****05**0 | - | - | - | - |
| 0017223561951000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET:
PAKET PENGAWASAN TEKNIS REKONSTRUKSI JALAN RUAS
LEMBUDUD – LONG LAYU (PULAU KALIMANTAN)
SUMBER DANA APBN MURNI
TAHUN ANGGARAN 2024
1 Ruang Lingkup Pekerjaan Konsultan Pengawas Pekerjaan
1.1 Umum
Adapun ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari :
1. Persiapan pekerjaan pengawasan teknis;
2. Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis;
3. Penyusunan dokumen laporan pengawasan teknis.
Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang dijelaskan dalam bagian
sebelumnya, pengawasan dan pemantauan terhadap Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi dan semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan secara
terencana dan terstruktur.
Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan
oleh Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus mengendalikan pekerjaan
konsultansi sesuai dengan kontrak pengawasan. Konsultan Pengawas membuat RKK
Pengawasan sesuai Sublampiran D RKK Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, dan
dalam hal pengendalian dan pengawasan pekerjaan konstruksi, maka Konsultan
Pengawas wajib Menyusun Program Mutu sebagai jaminan mutu pekerjaan.
1.2 Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/RMPK dan Program Mutu
1.2.1 Dasar Perencanaan
Konsultan Pengawas harus menyusun Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu
(PMPM) Pekerjaan Konstruksi dalam Program Mutu merujuk Pasal 16.(1) Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 yang sesuai
Sublampiran B PMPM PK dan Sublampiran E RMPK yang merupakan persyaratan
mutu konstruksi dan metode pembuktian atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia Konstruksi. Pelaksanaan Program Mutu Konsultan Pengawas disebut
Penjaminan Mutu/Quality Assurance.
Untuk menyusun Program Mutu yang efektif, Konsultan Pengawas harus memiliki
konsep yang jelas tentang perbedaan antara Penjaminan Mutu/Quality Assurance
yang merupakan tanggung jawab Konsultan Pengawas dan Pengendalian Mutu yang
merupakan tanggung jawab Penyedia Konstruksi.
Definisi yang berlaku dalam dokumen ini:
a. Penjaminan Mutu/Quality Assurance (QA) didefinisikan sebagai pelaksanaan
program inspeksi dan kendali produksi yang sistematik untuk mencapai standar
mutu yang telah ditentukan dan menghindari masalah akibat ketidak-patuhan.
b. Pengendalian Mutu/Quality Control (QC) didefinisikan sebagai prosedur dan praktik
yang harus dilakukan untuk memastikan produk atau komponen yang dihasilkan
memenuhi atau melampaui ketentuan mutu yang telah ditentukan.
QA dan QC merupakan bagian dari Sistem Mutu yang diterapkan guna mendukung
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan memastikan bahwa Pekerjaan Konstruksi
diselesaikan tepat waktu, tepat biaya dan memenuhi standar mutu yang telah
ditentukan. Dengan demikian, QA dan QC merupakan dua kegiatan yang saling
melengkapi.
Konsultan Pengawas wajib menerapkan konsep di atas berdasarkan Surat Pelimpahan
Wewenang dari Pengguna Jasa, sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi yang menjadi
dasar untuk menyusun Program Mutu Konsultan Pengawas.
1.2.2 Pengenalan Dokumen Pekerjaan Konstruksi
Dalam merencanakan dan menyusun Program Mutu, Konsultan Pengawas harus
mengetahui dokumen Pekerjaan Konstruksi, khususnya:
a. Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
b. Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus;
c. Gambar dan model BIM rencana (apabila tersedia), laporan survei, investigasi dan
laporan desain yang dibuat Konsultan Perencana;
d. Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia Konstruksi terutama:
1) Jadwal mobilisasi;
2) Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
3) Metode pelaksanaan pekerjaan;
4) Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);
5) Manajemen peralatan dan bahan;
6) Rencana pengelolaan lingkungan, kesetaraan gender dan inklusi sosial (jika
ada), serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
1.2.3 Program Mutu
Program Mutu harus:
a. Menguraikan semua kegiatan, seperti korespondensi, inspeksi/pemeriksaan dan
pelaporan, yang harus dilakukan agar konstruksi dilaksanakan sesuai standar dan
ketentuan kontrak;
b. Memberikan panduan inspeksi dan dokumentasi di setiap tahap konstruksi;
c. Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir pekerjaan memenuhi ketentuan
gambar dan spesifikasi konstruksi; dan
d. Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, dan mengatasi perubahan tak terduga
yang bisa mempengaruhi mutu konstruksi.
Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu dalam Kontrak Konstruksi, di
mana metode pengujian dan pengukurannya telah ditentukan. Rencana Mutu
Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dari Penyedia Konstruksi merujuk kepada pengelolaan
semua sumber daya dan metode yang dipakai dalam melaksanakan pekerjaan untuk
menghasilkan hasil akhir pekerjaan (output) yang memenuhi persyaratan mutu, selesai
tepat waktu dan tepat biaya.
Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia Konstruksi harus
diselaraskan. Konsultan Pengawas harus memeriksa dokumen RMPK Penyedia
Konstruksi dan memberikan rekomendasi penyesuaian, bila perlu. Penentuan Titik
Tunggu perlu diperhatikan secara khusus dalam RMPK Penyedia Konstruksi
disesuaikan dengan urutan pekerjaan yang dituangkan dalam jadwal pelaksanaan
pekerjaan Penyedia Konstruksi yang disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan
Kontrak.
Selama konstruksi, Konsultan Pengawas harus menyelaraskan Program Mutu dengan
kemajuan hasil pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan yang disetujui dalam setiap
variasi dan/atau pekerjaan tambahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
Struktur Program Mutu harus mengacu pada Sub lampiran-F. Program Mutu,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
yang meliputi komponen-komponen berikut :
a. Informasi Pekerjaan Konstruksi: memberikan informasi umum tentang proyek,
termasuk nama paket, jenis pekerjaan, kode dan nomor kontrak, sumber dana,
lokasi, kegiatan, masa pelaksanaan kontrak dan informasi umum tentang Pengguna
Jasa, Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi.
b. Organisasi Penjaminan/Pengendalian Mutu: menjelaskan organisasi dan Tenaga
Ahli Inti yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi, tanggung jawab dan kewenangan
Para Pihak, struktur organisasi yang menggambarkan hubungan kerja antara
penyedia jasa dan pengguna jasa, dan menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan
koordinasi pihak-pihak dalam pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa),
kualifikasi, pelatihan dan pengalaman melaksanakan Program Mutu.
c. Jadwal Pelaksanaan: memberikan informasi terkait dengan waktu yang diperlukan
untuk melaksanakan tiap tahap kegiatan, mulai persiapan awal, sampai
pelaksanaan, hingga pelaporan. Jadwal Pelaksanaan harus juga mencakup jadwal
peralatan dan jadwal penugasan personel.
d. Metodologi Pelaksanaan Penugasan: memberikan gambaran umum tentang ruang
lingkup layanan Konsultan Pengawasan Konstruksi dan bagan alur proses/tahap
pekerjaan terkait dalam melaksanakan penugasannya termasuk, tetapi tidak
terbatas pada:
1) Gambaran tentang kegiatan yang dilakukan terkait dengan setiap tahap
pekerjaan mencakup:
a) Kegiatan Inspeksi dan Verifikasi: prosedur umum untuk pemeriksaan
kualitas dan kegiatan verifikasi yang sesuai ketentuan kontrak pekerjaan
konstruksi;
b) Ketidakpatuhan: menjabarkan prosedur mengatasi masalah ketidakpatuhan,
mulai dari identifikasi awal sampai penerimaan tindakan perbaikan;
c) Ketentuan Pemantauan Kinerja: menjelaskan pendekatan Penjaminan Mutu
yang memenuhi ketentuan pemantauan kinerja;
d) Titik Tunggu: membahas pendekatan yang digunakan untuk menentukan
dan penjaminan mutu pada titik tunggu;
e) Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan
Gender dan Inklusi Sosial (jika ada);
f) Kiriman: menjelaskan prosedur pemrosesan kiriman dari Penyedia
Konstruksi;
g) Dokumentasi: menjelaskan penanganan dan pengelolaan dokumen proyek
dengan sistem pengelolaan dan pengarsipan dokumen yang aman;
h) Persetujuan: menjelaskan tentang prosedur untuk memberikan dan
mendapatkan semua persetujuan;
i) Revisi Program Mutu: menjelaskan prosedur perubahan Program Mutu
dilakukan untuk memastikan tercapainya tujuan Penjaminan Mutu;
2 ) Pengawasan yang dilakukan di setiap tahap pelaksanaan pekerjaan
dan hasilnya; dan
3 ) Prosedur yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan yang disebutkan
dalam kontrak Konsultan Pengawas.
e. Pengendalian Pekerjaan: uraian semua kegiatan yang dilaksanakan mengacu pada
rencana, metodologi, persyaratan pekerjaan, serta sumber daya personel dan
peralatan yang digunakan, frekuensi inspeksi, kriteria penerimaan dan acuan
informasi. Pengendalian pekerjaan ini dapat dibuat dalam bentuk daftar
simak/checklist.
f. Pelaporan: menetapkan laporan yang harus diserahkan berikut jadwal
penyerahannya.
Program Mutu Konsultan harus disusun berdasarkan dokumen RMPK Penyedia
Konstruksi. Setiap aspek dalam kedua dokumen tersebut (Program Mutu dan RMPK)
harus selaras.
Pada tahap awal penyusunan Program Mutu, Konsultan Pengawas memeriksa
dokumen RMPK Penyedia Konstruksi dan memberikan rekomendasi perubahan, jika
perlu. Perubahan lebih lanjut terhadap Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK
Penyedia Konstruksi dapat dilakukan selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi
guna mengakomodir perubahan pada ruang lingkup pekerjaan.
1.3 Pelaksanaan Program Mutu
Program Mutu menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan Mutu/QA secara sistematik.
Program Mutu harus terus-menerus dievaluasi, ditingkatkan dan dimutakhirkan agar
bisa merespons kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul, untuk memaksimalkan
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan.
Dua aspek utama pelaksanaan Program Mutu yang berkaitan dengan kegiatan
konstruksi adalah “Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu” dan “Pengawasan
Pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja”,
seperti dijelaskan pada bagian-bagian berikut ini.
Dalam pelaksanaan aspek Program Mutu, Konsultan Pengawas harus mewakili
kepentingan Pengguna Jasa sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Surat
Pelimpahan Wewenang.
1.4 Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu
Tanggung jawab Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan
dan pengendalian mutu, termasuk, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Meninjau dan memberikan rekomendasi persetujuan Pengguna Jasa atas usulan
jadwal pekerjaan dan perubahannya, serta rencana atau program lainnya yang dibuat
oleh Penyedia Konstruksi;
b. Menilai kelayakan semua sumber daya seperti material, tenaga kerja dan peralatan
yang disiapkan Penyedia Konstruksi serta metode pelaksanaan pekerjaan terkait
rencana kemajuan pekerjaan dan bila diperlukan mengambil tindakan untuk
mempercepat kemajuan pekerjaan;
c. Melakukan inspeksi lapangan secara teratur melalui kunjungan harian ke lokasi
konstruksi, fasilitas produksi, fasilitas pengujian, tempat menginap di lapangan,
tempat penyimpanan dan fasilitas-fasilitas lain, serta lingkungan di luar lokasi
pekerjaan yang dapat terkena dampak secara langsung atau tidak langsung oleh
pekerjaan konstruksi;
d. Memantau dan memperbarui secara berkala daftar personel, serta peralatan dan
kondisinya yang disediakan Penyedia Konstruksi di lapangan untuk memastikan
kepatuhan dengan daftar peralatan Penyedia Konstruksi pada saat pengadaan;
e. Secara berkala memeriksa tingkat kepatuhan Penyedia Konstruksi dengan kriteria
kinerja yang ditetapkan / tingkat layanan jalan atau aset lainnya dan mengusulkan
tindakan perbaikan (jika perlu);
f. Melakukan inspeksi terhadap Titik Tunggu dan memberikan persetujuan untuk
melanjutkan ke tahap selanjutnya bila hasil inspeksi memenuhi ketentuan mutu serta
ketentuan lain yang terkait;
g. Memeriksa laporan ketidakpatuhan/ketidaksesuaian yang disampaikan Penyedia
Konstruksi dan mengajukan tindakan-tindakan perbaikan;
h. Meninjau dan membuat rekomendasi kepada Pengguna Jasa terhadap semua klaim
dari Penyedia Konstruksi untuk variasi, perpanjangan waktu, pembayaran tambahan,
pekerjaan yang harus dilakukan kemudian serta biaya atau hal lainnya yang serupa;
i. Memverifikasi pekerjaan dan material yang telah disetujui dan disepakati serta
melakukan pengecekan, menyetujui, dan membuat rekomendasi kepada Pengguna
Jasa terhadap pengajuan tagihan Penyedia Konstruksi atas prestasi hasil pekerjaan
dan penyelesaian pekerjaan dan dokumen pendukungnya;
j. Menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan kepada Pengguna Jasa
yang berisi kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, kinerja Penyedia
Konstruksi, mutu pekerjaan, efektivitas pengelolaan lingkungan, keselamatan dan
kesehatan kerja, serta status dan perkiraan arus keuangan;
k. Mengusulkan dan menyampaikan kepada Pengguna Jasa tentang perubahan yang
dipandang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan serta informasi tentang dampak
setiap perubahan terhadap nilai kontrak dan waktu penyelesaian pekerjaan, serta
mempersiapkan semua variasi yang harus dilakukan termasuk mengubah rencana
dan spesifikasi serta rincian lainnya, menginformasikan Pengguna Jasa tentang
setiap masalah atau potensi masalah yang terkait kontrak serta merekomendasikan
solusi yang mungkin dilakukan;
l. Menyusun dan mengarsipkan catatan inspeksi mutu, kemajuan dan kinerja pekerjaan
konstruksi;
m. Memeriksa gambar kerja dan rencana kerja Penyedia Konstruksi;
n. Memeriksa pelaksanaan dan hasil survei yang dilakukan Penyedia Konstruksi
terhadap alinyemen garis centerline, lokasi konstruksi/struktur, titik kontrol
pengukuran dan benchmark;
o. Memeriksa kesesuaian rencana pengujian material oleh Penyedia Konstruksi
terhadap ketentuan kontrak, dan mengawasi pelaksanaannya;
p. Mengadakan pertemuan lapangan secara berkala (bulanan atau dua mingguan)
bersama Penyedia Konstruksi, Pengguna Jasa, dan semua Para Pihak terkait yang
dipimpin oleh Konsultan Pengawas; dan
q. Melaksanakan pekerjaan yang tidak disebut secara khusus di atas, namun penting
dilakukan untuk keberhasilan pengawasan pekerjaan dan pengendalian mutu
sehingga pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan rencana, spesifikasi, dan
persyaratan kontrak.
1.5 Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi, Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial (Jika Ada)
Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas harus memonitor dan
mengawasi pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial. Tanggung jawab Konsultan
termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Memeriksa dan mengesahkan Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup (RKPPL) yang didalamnya termasuk aspek Kesetaraan Gender
dan inklusi Sosial (GESI) dan Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP),
menyusun Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pengawasan,
termasuk perubahannya untuk memastikan kepatuhan pada ketentuan dalam
Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan peraturan perundangan yang berlaku;
b. Memeriksa, membahas, atau meninjau RKK Pelaksanaan, RMPK, Program Mutu,
RKPPL, dan RMLLP yang harus disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan dan
kondisi di lapangan;
c. Memantau pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan dengan menjamin:
- Keselamatan keteknikan konstruksi;
- Keselamatan dan kesehatan kerja;
- Keselamatan publik; dan
- Keselamatan lingkungan.
d. Memantau dan melaporkan responsivitas Penyedia Konstruksi terhadap ketentuan
yang terkait dengan gender dan aksesibilitas dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi untuk menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk seluruh stafnya;
e. Memantau dan melaporkan kepatuhan Penyedia Konstruksi pada Rencana
Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender
dan inklusi sosial serta risiko-risiko yang terkait;
f. Meninjau dokumentasi, penyelesaian dan pelaporan isu-isu ketidak-patuhan dan
keluhan-keluhan yang diterima;
g. Memantau dan melaporkan setiap dampak sosial akibat pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
h. Memantau dampak pemukiman kembali akibat pekerjaan konstruksi, melaporkan
dampak tersebut berikut langkah-langkah mitigasinya dalam laporan kemajuan
bulanan (jika ada);
i. Memantau dan melaporkan dampak pekerjaan konstruksi pada keanekaragaman
hayati serta mitigasinya; dan
j. Melakukan inspeksi terhadap aspek keselamatan konstruksi atas metode dan
prosedur pelaksanaan pekerjaan untuk memastikan semua langkah telah
diambil untuk melindungi jiwa dan properti.
1.6 Dukungan Teknis dan Manajemen
Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa dalam mengelola Pekerjaan
Konstruksi. Konsultan Pengawas harus memberikan informasi yang jelas, akurat, dan
ringkas tentang kinerja Pekerjaan Konstruksi serta hasilnya kepada Pengguna Jasa, dan
memberikan masukkan untuk melakukan tindakan yang berada di luar kewenangan
Konsultan Pengawas dan menyiapkan semua material pendukung yang diperlukan.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian pekerjaan;
b. Memberikan perintah perbaikan dan validasi cacat mutu;
c. Membuat dan menyerahkan laporan ketidakpatuhan;
d. Memberikan informasi dan masukkan yang relevan untuk memperbarui RMPK
Penyedia Konstruksi, jadwal pekerjaan serta titik-titik tunggu;
e. Merekomendasikan tindakan pencegahan dan perbaikan;
f. Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil yang merupakan kewenangan
eksklusif Pengguna Jasa;
g. Merekomendasi perubahan kontrak serta pengaturan-pengaturan lain yang terkait;
h. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung pengendalian yang efektif
terhadap masa pelaksanaan pekerjaan, termasuk masukkan untuk mengelola
kontrak kritis dan persiapan serah terima pekerjaan konstruksi; dan
i. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung pengendalian yang efektif
terhadap biaya konstruksi, termasuk memverifikasi tagihan Penyedia Konstruksi,
penyiapan variasi dan adendum kontrak, serta penyiapan status arus keuangan
kontrak pekerjaan konstruksi secara berkala.
12. Keluaran/Output
Sebagai bagian dari penyediaan jasa konsultansi pengawasan konstruksi ini, Konsultan
Pengawas wajib menghasilkan keluaran/output berdasarkan keahlian terpadu di setiap
tahap pekerjaan. Keluaran dimaksud termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Laporan Pendahuluan;
b. Program Mutu;
c. Laporan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
d. Laporan Penerapan SMKK;
e. Laporan Bulanan;
f. Laporan Pertengahan Pekerjaan Konstruksi;
g. Laporan Akhir;
h. Softcopy Laporan Dalam External Hardisk;
i. Catatan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu/Laporan Ketidakpatuhan (Jika
Ada);
j. Laporan Khusus/Lain (Jika Ada);
k. Risalah Rapat Pembahasan Kemajuan (Jika Ada).