| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015316557421000 | Rp 1,117,718,940 | 92.7 | - | Berdasarkan Tanggapan Klarifikasi dari PPK terkait, Tenaga Ahli Supervision Engineer yang diusulkan sudah terikat kontrak pada paket pekerjaan lain yang sedang berjalan | |
| 0016633224903000 | Rp 1,163,561,940 | 87.42 | 89.15 | - | |
| 0018191072016000 | - | 59.42 | - | Nilai Sub Unsur Tenaga Ahli dan Nilai Teknis Tidak Memenuhi Ambang Batas yang dipersyaratkan | |
| 0961174240526000 | - | - | - | - | |
| 0014222814424000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0031582828015000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0018405548623000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0017848649429000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
SUPERVISI PELAKSANAAN
PERCEPATAN LAYANAN AIR LIMBAH DOMESTIK (INPRES)
TANGKI SEPTIK DAN SARANA PENDUKUNG
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDRAL CIPTA KARYA
BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
SATUAN KERJA BALAI PRASARANA PERMUKIMAN
WILAYAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
TAHUN ANGGARAN 2024
GAMBARAN UMUM PEKERJAAN
SUPERVISI PELAKSANAAN
PERCEPATAN LAYANAN AIR LIMBAH DOMESTIK (INPRES)
TANGKI SEPTIK DAN SARANA PENDUKUNG
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
A. Latar Belakang
Pemerintah telah menyelaraskan target dari Tujuan Ke-6 Pembangunan
Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu menjamin
ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk
semua dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
2020-2024 yang mengamanatkan terwujudnya 90% akses sanitasi layak, termasuk
di dalamnya 15% rumah tangga memiliki akses sanitasi aman, serta penurunan
angka BABS hingga 0% pada akhir tahun 2024.
Dalam upaya mencapai target RPJMN tersebut, Pemerintah berkomitmen untuk
terus melakukan pembangunan infrastruktur sanitasi dalam rangka pemenuhan
akses pelayanan air limbah domestik bagi 1,6 Juta Kepala Keluarga (KK) pada
tahun 2024. Pemenuhan akses pelayanan air limbah domestik ini berkontribusi
sebesar 0,39% untuk target akses sanitasi layak dan 2,6% untuk target akses
sanitasi aman.
Data BPS pada tahun 2023 menunjukkan bahwa akses sanitasi layak Indonesia
telah mencapai angka 82.36% (termasuk didalamnya 10.21% akses sanitasi aman).
Berdasarkan data tersebut, masih terdapat kesenjangan akses sebesar 7.64%
untuk akses sanitasi layak (termasuk 4.79% akses sanitasi aman) untuk pencapaian
akses sanitasi pada akhir tahun 2024. Di sisi lain cakupan infrastruktur air limbah
domestik juga masih belum mencukupi untuk menyediakan akses bagi seluruh
masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut, maka dibutuhkan percepatan penyediaan akses layanan
pengelolaan air limbah domestik yang dikemas dalam Instruksi Presiden (Inpres)
Nomor 01 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan
Pengelolaan Air Limbah Domestik meliputi perluasan layanan Sistem Pengelolaan
Air Limbah Domestik Terpusat dan Setempat (SPALD-T dan SPALD-S) utamanya
melalui pembangunan pada sub-sistem pelayanan yang dapat disertai dengan
pembangunan jaringan retikulasi bagi Kabupaten/kota yang memiliki IPALD dengan
kapasitas belum terpakai dan penyediaan tangki septik yang dilengkapi dengan
pengolahan lanjutan yang dapat berupa sistem resapan serta dapat disertai dengan
pembangunan bilik dan jamban/kloset leher angsa, dan penyediaan sarana
pengangkutan lumpur tinja bagi kabupaten/kota yang memiliki IPLT dengan
kapasitas belum terpakai.
Hal ini dilaksanakan sebagai upaya mendukung pencapaian target RPJMN 2020–
2024 dan TPB/SDGs 2030.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Maksud pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan akses layanan
pengelolaan air limbah domestik yaitu terbangunnya sarana dan prasarana
kegiatan percepatan penyediaan akses layanan pengelolaan air limbah
domestik berupa pembangunan tangki septik dan sarana pendukung di
kabupaten/kota yang memiliki IPLT dengan kapasitas belum terpakai (idle
capacity).
2. Tujuan
Penyelenggaraan penyediaan sarana dan prasarana melalui kegiatan
percepatan penyediaan akses layanan pengelolaan air limbah domestik
memiliki tujuan untuk:
1) menyediakan dan meningkatkan akses sanitasi yang layak dan aman
sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
2) meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan
penyakit bawaan air;
3) memberikan kontribusi terhadap penurunan dan pencegahan stunting;
4) menjaga kualitas air tanah dari pencemaran yang bersumber dari air
limbah domestik;
5) meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah dalam perluasan akses
sanitasi dengan menyediakan sarana dan prasarana sanitasi yang layak
dan aman, serta pembinaan pengelolaan sarana dan prasarana sanitasi
yang berkelanjutan.
C. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa
Pengguna Barang / Jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan
pada Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Bangka
Belitung yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan.
D. Sumber Dana
Kegiatan ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun
Anggaran (TA.) 2024 melalui Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah
Kepulauan Bangka Belitung dengan alokasi dana senilai Rp. 1.326.118.000,- (satu
milyar tiga ratus dua puluh enam juta seratus delapan belas ribu rupiah)
E. Gambaran Umum Lokasi Pekerjaan
Pembangunan tangki septik dan sarana pendukung mendukung Inpres Air Limbah
tersebar di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan dan Belitung
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Lokasi Pembangunan tangki septik sebagai berikut:
Jumlah DCPM
No. Kabupaten/Kota Kecamatan Kelurahan/Desa
(KK)
1 Bangka Tengah Sungai Selan Kel. Sungai Selan 38
Koba Kurau Barat 37
Lubuk Besar Lubuk Besar 3
Lubuk Besar Perlang 19
Lubuk Besar Kulur Ilir 15
Jumlah DCPM
No. Kabupaten/Kota Kecamatan Kelurahan/Desa
(KK)
Koba Penyak 20
2 Bangka Barat Kelapa Pusuk 28
Parittiga Semulut 13
Tempilang Penyampak 48
Tempilang Benteng Kota 11
3 Bangka Selatan Toboali Kel. Toboali 45
Kel. Tanjung
Toboali 94
Ketapang
Toboali Serdang 34
Toboali Jeriji 30
Toboali Bikang 23
Toboali Gadung 25
Toboali Rias 106
Toboali Keposang 108
Toboali Rindik 43
Toboali Kepoh 31
Tukak Sadai Tukak 15
Tukak Sadai Tiram 33
Jumlah DCPM
No. Kabupaten/Kota Kecamatan Kelurahan/Desa
(KK)
Tukak Sadai Pasir Putih 100
Tukak Sadai Bukit Terap 46
Air Gegas Air Gegas 102
Kel. Kampong
4 Belitung Tanjungpandan 21
Damai
Tanjungpandan Pangkallalang 25
Badau Pegantungan 27