| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0701368698216000 | Rp 4,487,035,863 | - | |
| 0025815929101000 | Rp 4,491,926,515 | - | |
| 0019853191201000 | Rp 4,619,929,424 | - | |
| 0211395868513000 | - | - | |
| 0820512564105000 | - | - | |
| 0901315242101000 | Rp 4,800,000,000 | - | |
| 0862725025403000 | - | - | |
| 0033507377213000 | Rp 5,345,742,916 | - | |
| 0715492625213000 | Rp 5,819,383,317 | - | |
| 0833680788212000 | Rp 5,262,164,228 | - | |
| 0013450853114000 | Rp 4,800,000,000 | - | |
| 0719295214216000 | - | - | |
| 0924586092124000 | - | - | |
| 0904356672216000 | - | - | |
| 0031410764325000 | - | - | |
| 0936025519221000 | Rp 4,889,975,479 | - | |
| 0630554160101000 | Rp 5,034,079,142 | - | |
| 0763186251214000 | Rp 4,800,000,000 | - | |
CV Karya Perdana | 0012379708911000 | Rp 4,800,000,001 | - |
| 0868126467955000 | Rp 4,800,000,000 | - | |
CV Endah Jaya Pratama | 09*4**8****13**0 | Rp 4,308,322,920 | Peserta tidak melampirkan sertifikat standar KBLI 42201. Hanya melampirkan screenshot status sertifikat standar dari laman OSS |
| 0711071829106000 | Rp 4,800,000,000 | - | |
| 0626372288412000 | Rp 4,800,794,953 | - | |
| 0025210378211000 | Rp 4,710,075,118 | - | |
| 0914933007202000 | Rp 5,000,000,000 | - | |
| 0021248463105000 | Rp 4,500,000,000 | Berdasarkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan kepada PT. Daya Kobelco Machinery Indonesia, Invoice yang dilampirkan pemberi sewa (CV Cahaya Aulia) dinyatakan tidak ada dalam sistem PT. Daya Kobelco Machinery Indonesia. Berdasarkan hal tersebut peserta dinilai tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan Excavator Long Arm dari pemberi sewa. | |
| 0018504688086000 | - | - | |
| 0719151482216000 | Rp 4,919,214,750 | - | |
| 0839143435211000 | Rp 4,140,704,048 | CV T4 Batenggang dan CV Fariz Dua menawarkan tenaga ahli yang sama. Sesuai dengan klausul IKP angka 28.14 huruf c angka 12 “Dalam hal personel manajerial yang sama diusulkan oleh lebih dari 1 (satu) peserta yang berbeda pada tender yang sama, maka peserta yang menawarkan personel manajerial tersebut digugurkan” | |
| 0311911754124000 | - | - | |
| 0752409847124000 | - | - | |
| 0906753504221000 | Rp 4,777,064,019 | - | |
| 0012682043203000 | Rp 4,719,708,014 | - | |
Merangkai Nusantara Sejahtera | 06*9**7****01**0 | Rp 4,730,270,683 | - |
| 0637255712542000 | Rp 4,800,000,000 | - | |
| 0021177001221000 | Rp 4,477,385,533 | Tidak melampirkan sertifikat standar untuk badan usaha yang melampirkan SBU KBLI 42201 (SBU KBLI 2020) dengan status terverifikasi. Sesuai dengan persyaratan dalam LDK angka 3 huruf a | |
CV Sulung Jaya Gemilang | 09*3**7****16**0 | Rp 4,349,833,506 | Peserta tidak memenuhi ketentuan LDK angka 3 huruf b “Untuk kualifikasi Usaha Kecil atau pekerjaan bersifat spesialis yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun: (b) Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada pekerjaan konstruksi, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)” |
| 0814874749216000 | Rp 4,800,000,000 | - | |
| 0836807255102000 | Rp 4,800,000,000 | - | |
| 0416604734101000 | Rp 4,200,000,000 | Pengalaman badan usaha yang disampaikan tidak tercantum dalam SIMPAN, sehingga tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. | |
| 0025550310211000 | Rp 5,000,000,001 | - | |
| 0023268410216000 | Rp 4,800,000,000 | - | |
| 0025803818216000 | Rp 4,800,000,000 | - | |
| 0944406057219000 | Rp 5,042,826,126 | - | |
| 0019694819216000 | Rp 3,961,615,732 | 1. Berdasarkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan kepada PT Kesuma, Invoice yang dilampirkan pemberi sewa (PT Duta Karya Mandiri Perkasa) dinyatakan tidak ada dalam sistem PT Kesuma. 2. Berdasarkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan kepada PT. Daya Kobelco Machinery Indonesia, Invoice yang dilampirkan pemberi sewa (PT Hamparan Arras Sejahtera) dinyatakan tidak ada dalam sistem PT. DayaKCobelco Machinery Indonesia. 3. Berdasarkan hal tersebut peserta dinilai tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan Excavator dan Total station dari pemberi sewa | |
| 0806097473831000 | Rp 4,800,000,000 | - | |
PT Jasiandra Sejahtera Abadi | 09*6**6****06**0 | - | - |
| 0021576970214000 | Rp 4,800,003,995 | - | |
| 0828248435124000 | Rp 4,800,000,000 | - | |
| 0751996778211000 | Rp 4,876,436,271 | - | |
CV Banda Raya Indah | 03*7**1****01**0 | Rp 4,800,325,301 | - |
| 0667800825216000 | Rp 5,250,000,000 | - | |
| 0021799341216000 | Rp 4,435,380,993 | Tidak melampiran tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi, sesuai dengan persyaratan dalam LDK angka 3 huruf b | |
| 0031873490212000 | Rp 5,089,202,773 | - | |
| 0431319235216000 | Rp 5,086,854,169 | - | |
| 0027168723122000 | Rp 4,980,000,000 | - | |
| 0021177399211000 | Rp 4,169,994,427 | Pengalaman badan usaha yang disampaikan tidak tercantum dalam SIMPAN, sehingga tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. | |
| 0839536315101000 | Rp 4,800,000,000 | - | |
| 0022469191321000 | Rp 5,426,507,393 | - | |
| 0963458740311000 | - | - | |
| 0810938126311000 | - | - | |
| 0748577624211000 | - | - | |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0723847273221000 | - | - | |
| 0811727254323000 | - | - | |
| 0031916919203000 | - | - | |
| 0032393779101000 | - | - | |
| 0917273930323000 | - | - | |
| 0741580765124000 | - | - | |
| 0715093324104000 | - | - | |
CV Bengkel Kreasindo Kepri | 05*8**1****14**0 | - | - |
| 0030349096216000 | - | - | |
| 0312023476122000 | - | - | |
| 0752763599333000 | - | - | |
| 0015400260102000 | - | - | |
| 0317119253442000 | - | - | |
| 0835618117523000 | - | - | |
| 0705344794211000 | - | - | |
| 0016396806804000 | - | - | |
PT Karya Teknika Utama | 09*6**0****16**0 | - | - |
| 0941627903216000 | - | - | |
| 0016515835122000 | - | - | |
| 0831391388127000 | - | - | |
| 0833829112101000 | - | - | |
| 0413504051502000 | - | - | |
| 0908780414216000 | - | - | |
| 0016703811221000 | - | - | |
| 0033198128216000 | - | - | |
| 0032799447212000 | - | - | |
| 0841655335127000 | - | - | |
| 0942255191121000 | - | - | |
| 0014450589211000 | - | - | |
PT Amanah Aceh Darussalam | 04*3**7****01**0 | - | - |
| 0710737867215000 | - | - | |
| 0914537014444000 | - | - | |
| 0027332568211000 | - | - | |
| 0032057259805000 | - | - | |
| 0025803719216000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
CV Menara Mitra | 0706168937211000 | - | - |
CV Armina Persada | 06*2**8****11**0 | - | - |
| 0027141795612000 | - | - | |
| 0946489408213000 | - | - | |
CV Ratara Cipta | 00*3**3****02**0 | - | - |
| 0907296990335000 | - | - | |
PT Teknindo Geosistem Unggul | 00*7**7****31**0 | - | - |
| 0016279010304000 | - | - | |
| 0750419368216000 | - | - | |
| 0311856868013000 | - | - | |
| 0757248976211000 | - | - | |
| 0019514892218000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0931980940604000 | - | - | |
| 0018008854203000 | - | - | |
| 0841483134201000 | - | - | |
PT Torina Azzam Jaya | 03*4**3****17**0 | - | - |
| 0669421315211000 | - | - | |
| 0032620395101000 | - | - | |
| 0410870430831000 | - | - | |
| 0210253480525000 | - | - | |
| 0017264458213000 | - | - | |
| 0701324980216000 | - | - | |
| 0839327533125000 | - | - | |
| 0704189877216000 | - | - | |
Suci Tri Lestari | 05*0**0****16**0 | - | - |
| 0926984758216000 | - | - | |
| 0813917630216000 | - | - | |
| 0721146660216000 | - | - | |
| 0705201515211000 | - | - | |
| 0703463596434000 | - | - | |
| 0027020304805000 | - | - | |
| 0945223022121000 | - | - | |
| 0020890687222000 | - | - | |
| 0029495090202000 | - | - | |
| 0650955438201000 | - | - | |
CV Restu Anak Negeri | 03*9**8****21**0 | - | - |
| 0666779160009000 | - | - | |
| 0030346597216000 | - | - | |
| 0741754261213000 | - | - | |
| 0312873110526000 | - | - | |
| 0018674101125000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0317220903216000 | - | - | |
| 0031940752301000 | - | - | |
| 0413678954213000 | - | - | |
| 0020758538213000 | - | - | |
| 0950795112101000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0028385946201000 | - | - | |
CV Bintang Karya Gemilang | 0029999042216000 | - | - |
| 0928754233211000 | - | - | |
| 0029315173128000 | - | - | |
| 0317423002117000 | - | - | |
| 0720721489213000 | - | - | |
| 0426889820202000 | - | - | |
| 0840241145211000 | - | - | |
| 0016343352212000 | - | - | |
| 0969789577101000 | - | - | |
| 0438742348201000 | - | - | |
| 0028273274643000 | - | - | |
PT Alhadi Karya Bersaudara | 03*5**7****35**0 | - | - |
| 0921601530213000 | - | - | |
| 0715262978122000 | - | - | |
| 0016890725201000 | - | - | |
| 0030567432105000 | - | - | |
| 0757027305216000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
SPESIFIKASI TEKNIS
(KAK)
PEKERJAAN :
PENINGKATAN DAN REHABILITASI JARINGAN RAWA
D.I.R. SEI UPIH KABUPATEN PELALAWAN
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
D I R E K T O R A T J E N D E R A L S U M B E R D A Y A A I R
BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA III PEKANBAR U
SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR SUMATERA III PROVINSI RIAU
Jl. Cut Nyak Dhien No.01 Telp./Fax. (0761) 22473 Pekanbaru 28126. Email : [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS
PENINGKATAN DAN REHABILITASI PENINGKATAN JARINGAN RAWA
D.I.R. SEI UPIH KABUPATEN PELALAWAN
A. SPESIFIKASI UMUM
1. Umum
Pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa dimulai sejak diterimanya Surat Perintah Mulai Kerja
dari Pengguna Jasa dengan mengacu pada ketentuan dokumen kontrak, spesifikasi teknik, serta ketentuan lain yang
di keluarkan oleh pengguna jasa pada saat pelaksanaan pekerjaan mulai berjalan.
Penyedia jasa memilik tanggung jawab penuh atas kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan terhitung
sejak SPMK diterima hingga serah terima akhir pekerjaan (Final Hands Over/FHO). Penyedia jasa juga memiliki
kewajiban serta tanggung jawab menanggung segala resiko yang dibebankan kepada pengguna jasa atas tuntutan
yang berasal dari pihak ke tiga baik berupa tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda,
gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta
instansinya yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan oleh penyedia jasa hingga
umur konstruksi tercapai.
2. Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja yang
tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Masa pemeliharaan berlaku selama 365 (Tiga Ratus Enam
Puluh Lima) hari kalender terhitung sejak tanggal penyerahan pertama (PHO) pekerjaan.
3. Lokasi Kerja
Secara administrasi lokasi pekerjaan berada di Desa Sei Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan.
Untuk menuju lokasi pekerjaan, dari Kota Pekanbaru yang merupakan ibu kota Provinsi Riau, ditempuh dengan
perjalanan darat dan air menuju ke arah Lokasi Pekerjaan dengan menggunakan kendaraan roda empat dengan
jarak tempuh ± 140 km atau waktu tempuh ± 2 – 3 jam ke Pelabuhan Tanjung Buton Kab. Siak dan dilanjutkan
dengan kendaraan air (Speed Boat) waktu tempuh ± 4,0 – 5,0 jam ke Ibukota Kecamatan Kuala
Kampar,kemudian dilanjutkan dengan kendaraan roda dua selama kurang lebih 2 jam ke Lokasi Pekerjaan.
4. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan terdiri dari berdasarkan jenis pekerjaan, antara lain :
a) Mata Pembayaran Umum
1.) Pekerjaan Persiapan
2.) Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi
3.) Penyelenggaraan K3
4.) Tebang Tebas Pembersihan
b) Mata Pembayaran Pekerajaan Utama
1.) Normalisasi saluran primer
2.) Pembuatan tanggul pengaman pasang surut
1
Peningkatan dan Rehabilitasi Peningkatan Jaringan Rawa D.I.R. Sei Upih Kabupaten Pelalawan
TA. 2024
c) Mata Pembayaran Lainnya
1) Pemindahan Gambangan sebagai landasan jalan Excavator
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut tercantum pada Bill Of Quantity (BOQ) dan Gambar Kerja.
Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup pekerjaan yang termasuk
tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
1) Pengadaan tenaga kerja.
2) Pengadaan bahan/ material.
3) Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang ditugaskan.
4) Koordinasi dengan Penyedia Jasa/ pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan pada bagian
pekerjaan yang ditugaskan.
5) Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.
6) Pembuatan gambar pelaksanaan (as build drawing).
Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan dan
secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan
dalam satu atau lebih dari dokumen-dokumen berikut ini :
1) Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya,
2) Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan,
3) Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran,
4) Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.
Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat diterapkan pada bagian
pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian dari Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan
sendirinya dianggap tidak berlaku.
5. Standar Rujukan
Peraturan dan standar pedoman Terkait yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat dan Instansi Pemerintah Setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan. Untuk
melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula dokumen-dokumen berikut yang
merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan:
a. Adendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. Spesifikasi teknis dan gambar;
g. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada negosiasi; dan
h. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik.
i. Gambar pelaksanaan yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar
detail yang diselesaikan oleh penyedia jasa dan sudah disahkan/disetujui Pengawas Pekerjaan
(Konsultan Supervisi/ Direksi).
j. Dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
Dokumen tersebut dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan
2
Peningkatan dan Rehabilitasi Peningkatan Jaringan Rawa D.I.R. Sei Upih Kabupaten Pelalawan
TA. 2024
dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam
dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hirarki sebagaimana disebutkan diatas.
6. Bahan Dan Perlengkapan Yang Harus Disediakan Oleh Penyedia Jasa
6.1. Umum
Penyedia jasa harus menyediakan semua bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk penyelesaian
pekerjaan yang tercantum dalam kontrak, semua bahan dan perlengkapan yang merupakan bagian dari
pekerjaan harus baru dan sesuai dengan standar yang diberikan dalam spesifikasi atau standar dalam
Spesifikasi Umum. Bila penyedia jasa dalam mengusulkan penyediaan bahan dan perlengkapan tidak sesuai
dengan suatu standar seperti tersebut diatas, maka penyedia jasa harus segera memberitahukan kepada
Konsultan Supervisi untuk mendapatkan persetujuan serta diketahui oleh Direksi Pekerjaan.
6.2. Perlengkapan Konstruksi
Penyedia jasa harus segera menyediakan semua perlengkapan konstruksi yang diperlukan dalam
pelaksanaan dalam jumlah yang cukup. Apabila Konsultan Supervisi dan Direksi memandang belum sesuai
dengan Kontrak, maka penyedia jasa harus segera memenuhi kekurangannya, dalam penyediaan semua
perlengkapan dan peralatan harus lengkap dengan spare parts yang cukup dan memeliharanya agar
pekerjaan dapat dikerjakan dengan lancar dan baik.
6.3. Bahan Pengganti
Penyedia jasa harus mendatangkan bahan yang ditentukan, bila bahan tersebut tidak tersedia di pasaran
maka dapat digunakan bahan pengganti dengan mendapat ijin tertulis dari Konsultan Supervisi dan diketahui
oleh Direksi Pekerjaan. Harga satuan dalam volume pekerjaan tidak akan disesuaikan dengan adanya
pertambahan harga antara bahan yang ditentukan dengan bahan pengganti.
6.4. Pemeriksaan Bahan Dan Perlengkapan
Perlengkapan dan bahan dari penyedia jasa akan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dalam
Kontrak oleh Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi) dan diketahui oleh Direksi Pekerjaan
Penyedia jasa harus memberikan informasi yang jelas menyangkut perlengkapan dan bahan kepada
pengguna jasa sesuai permintaan untuk tujuan pemeriksaan, dengan tidak mengurangi tanggung jawab
penyedia jasa untuk menyediakan perlengkapan dan bahan sesuai dengan spesifikasi.
6.5. Spesifikasi, Sertifikat uji dan Data Yang Harus Disediakan Oleh Penyedia Jasa
Untuk mendapatkan persetujuan mobilisasi ke lokasi pekerjaan, terlebih dahulu Penyedia jasa wajib
memberikan informasi teknis kepada Konsultan Supervisi dan Direksi terkait spesifikasi teknis seperti Sertifikat
uji atau data teknis lainnya pada bahan, material, perlengkapan atau peralatan yang digunakan. Persetujuan
spesifikasi atas brosur dan data teknis yang ajukan, tidak meringgankan penyedia jasa dari tanggung
jawabnya dalam memenuhi kualitas sesua spesifikasi di dalam Kontrak.
Pembebanan biaya atas penyediaan bahan dan pengujian sudah termasuk ke dalam biaya overhead pada analisa
harga satuan pekerjaan.
3
Peningkatan dan Rehabilitasi Peningkatan Jaringan Rawa D.I.R. Sei Upih Kabupaten Pelalawan
TA. 2024
7. Kebutuhan Personil Pekerjaan
a. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
b. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh Tenaga Kerja Konstruksi yang berpengalaman dan mengerti
benar akan pekerjaannya, dengan ketentuan Personel yang ditawarkan sesuai dengan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
c. Daftar personel manajerial yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
JABATAN PENGALAMAN JUMLAH
JENJANG SERTIFIKAT KOMPETENSI
NO DALAM KERJA PERSONIL
PENDIDIKAN KERJA
PEKERJAAN (TAHUN) (ORANG)
1 PELAKSANA 2 S-1 TEKNIK SIPIL SKT Pelaksana Lapangan 1
Pekerjaan Jaringan Irigasi Kelas 1
atau SKT Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Saluran Irigasi Madya
Jenjang 5
2 PETUGAS 0 SMA/SMK SKT Petugas Keselamatan 1
KESELAMATAN SEEDRAJAT Konstruksi atau SKK Keselamatan
KONSTRUKSI Konstruksi (Jenjang 4)
(Acuan SKKNI 48-2022)
Untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, selain Personel Manajerial tersebut diatas,
juga dibutuhkan Tenaga Kerja Konstruksi yang professional, berpengalaman dan memiliki keahlian/
keterampilan di bidangnya antara lain :
1. Juru Ukur/ Quality Surveyor
2. Juru Gambar/Draftman
3. Operator Alat Berat dan Mekanik
4. Tenaga Administrasi dan Petugas Logistik
5. Tenaga kerja lain yang dibutuhkan
8. Kebutuhan Peralatan Utama Pelaksanaan Pekerjaan
a. Penyedia wajib mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah peralatan yang baik
dan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SSUK dan SSKK. Penyedia agar menyediakan
alat dengan kondisi masih layak operasi guna menjaga kehandalan dan kinerja alat-lat tersebut, bahan
bakar yang digunakan adalah bahan bakar Non Subsidi (solar industri). Sebelum mobilisasi alat, Pengawas
Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) melakukan pengecekan terlebih dahulu.
b. Daftar peralatan yang dikompetisikan untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
NO URAIAN KAPASITAS JUMLAH KETERANGAN
1 Excavator Long Arm 0,45 - 0,5 M3 2 Milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada
pihak lain dengan perjanjian sewa bersyarat
(bukan surat dukungan)
4
Peningkatan dan Rehabilitasi Peningkatan Jaringan Rawa D.I.R. Sei Upih Kabupaten Pelalawan
TA. 2024
2 Excavator Standard Arm 0,95 - 1 M3 2 Milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada
pihak lain dengan perjanjian sewa bersyarat
(bukan surat dukungan)
3 Total Station 2 Milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada
pihak lain dengan perjanjian sewa bersyarat
(bukan surat dukungan)
c. Excavator standard yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan DIR Sei Upih sebanyak 4 (Empat) unit
untuk melaksanakan pekerjaan normalisasi saluran dan pembuatan tanggul pasang surut.
d. Sosialisasi dan Koordinasi
Sebagai salah satu upaya agar tercipta suasana yang aman serta nyaman selama pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, beberapa ketentuan yang wajib di lakukan oleh penyedia jasa antara lain;
a) Penyedia Jasa wajib melakukan sosialisasi dan kordinasi bersama pemerintah daerah, aparat keamanan,
camat, kepala desa / lurah, masyarakat setempat sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan.
b) Sosialisasi dan Konsultasi ini harus dilaksanakan Penyedia Jasa paling lambat 7 (Tujuh) hari sebelum
pelaksanaan mobilisasi alat dan personil dengan terlebih dahulu menyerahkan jadwal pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
c) Penyedia jasa wajib melakukan koordinasi serta konsultasi secara berkala melaui rapat bersama unsur
pengawas dan Direksi Pekerjaan. Rapat tetap antara Konsultan Supervisi, Direksi dan Unsur PPK diadakan
minimal satu bulan sekali pada waktu yang telah disetujui oleh ketiga belah pihak. Maksud dari kegiatan rapat
ini diantaranya adalah untuk;
i. Membahas kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan;
ii. Membahas rencana pekerjaan yang diusulkan untuk minggu selanjutnya; dan
iii. Membahas permasalahan yang timbul agar dapat segera diselesaikan.
Diharapakan dengan komunikasi yang baik akan membangun rasa pengertian serta kesadaran seluruh pihak
mendukung proses pelaksanaan pekerjaan. Tidak ada pembayaran tambahan, dan dalam hal ini semua biaya sudah
termasuk dalam dalam biaya overhead pada analisa harga satuan pekerjaan.
9. Keamanan dan Pemeriksaan
9.1 Umum
Semua keamanan dan pemeriksaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa selama pelaksanaan
pekerjaan antara lain kesehatan, pembersihan lapangan, pembuatan pagar kerja, keamanan bahan material,
peralatan dan perlengkapan kerja hingga pencegahan kebakaran, dibuat dan dipelihara oleh penyedia jasa
berdasarkan anggaran biaya yang tersedia dan atau biaya sendiri.
Penyedia Jasa bertanggung jawab terhadap atas semua aspek keamanan dan kesehatan kerja dengan
susunan tata tertib organisasi yang disampaikan kepada Pegawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi) dan
Direksi Pekerjaan. Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini, semua biaya sudah termasuk dalam harga
Kontrak.
5
Peningkatan dan Rehabilitasi Peningkatan Jaringan Rawa D.I.R. Sei Upih Kabupaten Pelalawan
TA. 2024
9.2 Sistim Pengawasan Keamanan
Penyedia jasa wajib mengatur dan memperhitungkan sistem pengawasan keamanan dan keadaan
organisasinya selama pelaksanaan pekerjaan. Sistim pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai
dengan program yang disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia. Tidak ada
pembayaran tambahan dalam hal ini, semua biaya sudah termasuk dalam harga Kontrak.
9.3 Peraturan Kesehatan
Penyedia jasa harus mengusahakan lapangan kerja dalam keadaan bersih dan keadaan sehat serta
memperlengkapi/memelihara kemudahan untuk penggunaan tenaga yang dipekerjakan pada suatu tempat
yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisi dan mengetahui Direksi dan oleh penguasa setempat. Penyedia
jasa hendaknya juga membuat pengumuman dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang perlu untuk
menjaga agar lapangan kerja tetap bersih.
9.4 Audit oleh Pengguna Jasa
Sesuai dengan kewenangannya, Pengguna Jasa berhak melakukan audit dalam kaitannya dengan:
a) Biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dari pemutusan kontrak yang telah di atur dalam Syarat-Syarat
Umum Kontrak, tentang Penghentian dan Pemutusan Kontrak.
b) Biaya-biaya lainnya yang di klaim Penyedia Jasa dan tidak tercakup dalam Kontrak.
Penyedia Jasa wajib menyimpan dan menjaga dokumen akuntansi yang berkaitan dengan 2 (dua) hal di atas.
10. Perbaikan Mendesak
Apabila sebagai akibat dari kecelakaan, atau kegagalan, atau peristiwa lain yang timbul sehubungan dengan
pekerjaan, atau bagian dari pekerjaan, baik selama pelaksanaan pekerjaan maupun selama masa Pemeliharaan,
menurut pendapat Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi) dan Direksi Pekerjaan diperlukan penanggulangan
segera, pembuatan pekerjaan lain atau perbaikan yang sifatnya mendesak untuk pengamanan, maka penyedia jasa
wajib melaksanakan instruksi tersebut yang secara tertulis dikeluarkan oleh Pengawas Pekerjaan (Konsultan
Supervisi) dan diketahui oleh Direksi Pekerjaan. Apabila penyedia jasa tidak sanggup atau tidak bersedia dengan
segera melaksanakan pekerjaan atau perbaikan tersebut, pengguna jasa dapat mempekerjakan atau membayar
pihak ketiga atau pekerja-pekerjanya sendiri dengan Tidak ada pembayaran tambahan dalam pekerjaan ini, semua
biaya sudah termasuk dalam perhitungan overhead dan Keuntungan penyedia jasa.
B. SPESIFIKASI KHUSUS
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 PERSIAPAN
Uraian pekerjaan persiapan termasuk keperluan-keperluan sebagai berikut, serta memberi kompensasi
kepada Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan :
1) Melaksanakan sosialisasi kegiatan kepada masyarakat dan instansi terkait (biaya sosialisasi
dialokasikan dalam biaya umum Overhead).
2) Pembuatan Papan Nama Pekerjaan.
6
Peningkatan dan Rehabilitasi Peningkatan Jaringan Rawa D.I.R. Sei Upih Kabupaten Pelalawan
TA. 2024
Biaya pembuatan Papan Nama Pekerjaan sudah termasuk dalam biaya harga satuan pekerjaan
persiapan.
3) Pengukuran
Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan survey, antara lain untuk pengukuran topografi (Total
Station, Waterpass, bak ukur, geodeticmeter, pita, dan rantai), yang dapat digunakan Pengawas/Direksi
setiap saat untuk checking pemasangan tanda-tanda, penentuan elevasi dan lain-lain kegiatan
pengukuran yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Penyedia Jasa harus memelihara alat-alat
untuk survey ini secara baik sehingga selama pelaksanaan pekerjaan dapat tetap digunakan secara
baik.
Penyedia Jasa harus menyediakan patok-patok beton, patok-patok kayu, bagan template, yang diminta
Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) untuk pemeriksaan atau pengukuran bagian dari
pekerjaan. Biaya pengukuran sudah termasuk dalam biaya harga satuan pekerjaan persiapan.
A. Pengukuran awal/uitzet dilakukan :
1. Kedudukan dan ketinggian peil referensi (BM Lokal) ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan
(Konsultan Supervisi/ Direksi). Pengukuran detail seluruh bangunan harus dilaksanakan dengan
teliti dan sesuai dengan yang tercantum dalam gambar bestek.
2. Titik referensi ditentukan berdasarkan titik BM yang ada atau titik referensi lokal yang
sebelumnya mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).
3. Uitzet saluran dan bangunan dilaksanakan oleh penyedia jasa dan harus disetujui Pengawas
Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).
4. Titik tetap bantu harus disiapkan oleh penyedia jasa untuk dipakai sebagai titik utama dalam
pelaksanaan dan pemeriksaan. Titik tetap bantu tidak boleh berubah kedudukannya maupun
ketinggiannya dan harus jelas dan dicat merah agar mudah dilihat.
5. Pengukuran dilakukan dengan menggunakan alat ukur (Total Station dan Water Pass) dimana
sebelum digunakan harus dapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/
Direksi).
6. Pengukuran awal ini mencakup :
a. Pengukuran profil memanjang saluran dengan jarak patok ke patok 100 meter untuk bagian
yang lurus dan 5 s/d 25 meter untuk tikungan atau sesuai dengan keadaan lapangan.
b. Pengukuran profil melintang saluran dilaksanakan selebar dimensi saluran, ditambah 5 s/d 10
meter di kiri kanan saluran.
c. Jumlah titik tetap bantu untuk saluran sebanyak 1 ( satu) buah untuk setiap 500 m dan
ditempatkan pada lokasi yang aman dari aktifitas kerja, dan 1 (satu) buah untuk setiap
bangunan.
d. Titik tetap bantu tersebut terdiri dari kayu keras dengan ukuran 5/10 cm atau diameter 10 cm
dengan tinggi 50 cm diatas permukaan tanah.
e. Setiap pengukuran tambahan jika diperlukan harus mendapat persetujuan Pengawas
pekerjaan, dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan di lapangan, penyedia jasa wajib
membuat gambar-gambar penyesuaian dan harus mendapat persetujuan Pengawas
Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).
f. Hasil pengukuran dicatat dalam buku ukur yang harus diketahui Pengawas Pekerjaan
(Konsultan Supervisi/ Direksi) dan asli diserahkan kepada PPK untuk mendapat persetujuan
pembuatan gambar kerja (Shop Drawing).
7. Hasil Gambar Kerja (Shop Drawing) digunakan sebagai dasar untuk menentukan perhitungan
volume Mutual Check/Amandemen.
B. Pengukuran pelaksanaan dilakukan :
1. Penyedia jasa harus melakukan pengukuran selama pelaksanaan pekerjaan saluran dan tanggul
untuk mendapatkan dimensi dan ukuran yang sesuai dengan gambar design dengan
menggunakan alat ukur Total Stasiun ataupun alat ukur lainnya.
7
Peningkatan dan Rehabilitasi Peningkatan Jaringan Rawa D.I.R. Sei Upih Kabupaten Pelalawan
TA. 2024
2. Selama pengukuran pelaksanaan patok profil harus terjaga dan terukur sesuai pada kondisi awal.
C. Pengukuran Akhir dilakukan :
1. Pengukuran akhir (As Built Drawing) adalah melakukan pengukuran kembali setelah pekerjaan
dilaksanakan.
2. Pengukuran akhir (As Built Drawing) dilaksanakan untuk mengetahui apakah pekerjaan telah
sesuai dimensi yang telah ditentukan, sesuai dengan gambar kerja dan keadaan lapangan.
3. Pengukuran akhir ini mencakup :
a. Pengukuran profil memanjang saluran dengan jarak patok ke patok 100 meter untuk bagian
yang lurus dan 5 s/d 25 meter untuk tikungan.
b. Pengukuran Profil melintang saluran dilaksanakan selebar saluran, ditambah 5 s/d 10 meter di
kiri kanan saluran.
4) Pemasangan profil
Pemasangan profil dilaksanakan sebelum pekerjaan dilaksanakan, Profil dibuat dari kayu ukuran 5/7.
Profil dibentuk sesuai dengan dimensi saluran dan dipakukan kuat dengan jarak setiap profil 50 meter
atau sesuai kondisi lapangan dan elevasi profil harus diukur dengan waterpas dan diikatkan ke patok
tetap/ bantu. Kerusakan profil akibat pekerjaan harus diperbaiki sampai dengan selesainya pekerjaan.
Biaya pemasangan profil menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Jasa (dialokasikan dalam biaya
umum Overhead).
5) Pembuatan pelaporan
a. Penyedia Jasa harus membuat Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi.
b. RMPK di serahkan ke PPK paling lambat 7 hari setelah penandatanganan kontrak.
c. Menyediakan buku harian, buku Pengawas, buku tamu.
Buku harian meliputi catatan banyaknya pekerjaan yang dikerjakan setiap hari, hari-hari kerja, hari-
hari tidak bekerja dan lain-lain, bahan-bahan bangunan yang datang, yang telah dipergunakan dan
yang di tolak atau diterima, kemajuan dan pekerjaan,-kejadian di tempat pekerjaan yang
menyangkut pelaksanaan pekerjaan, yang ditanda tangani bersama antara Pelaksana dan
Pengawas harian (Konsultan Supervisi/ Direksi) sebagai tanda persetujuan. Apabila terjadi
perbedaan pendapat, maka masing-masing dapat mengajukan persoalan kepada Direksi
Harian/Kepala Pelaksana untuk mendapat penyelesaian. Disamping buku harian harus
menyediakan Buku Direksi, dimana dicatat semua instruksi Pengawas Pekerjaan (Konsultan
Supervisi/ Direksi) yang ditanda tangani oleh Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi),
serta buku tamu yang masuk ke lokasi pekerjaan.
d. Membuat laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan.
e. Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap.
f. Biaya pembuatan laporan menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Jasa (dialokasikan dalam
biaya umum Overhead).
6) Penggambaran (Shop Drawing dan As Built Drawing) :
a. Apabila ada ketidaksesuaian/ keragu-raguan pada gambar yang tidak bisa diatasi, maka sebelum
melaksanakan pekerjaan tersebut penyedia jasa wajib melaporkan secara tertulis kepada Pengawas
Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) untuk mendapatkan keputusan sebelum masalah tersebut
terlihat dalam pelaksanaan.
b. Perbedaan tersebut tidak bisa dijadikan alasan bagi penyedia jasa untuk mengadakan Klaim.
c. Selama pelaksanaan, penyedia jasa harus memberi tanda dengan warna pada gambar setiap
bagian yang telah dilaksanakan termasuk kalau ada perubahan dari perencanaan semula.
d. Dari Hasil Pengukuran uitzet (pengukuran awal), Pengukuran akhir (As Built Drawing) yang telah
diketahui dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) digambar pada
8
Peningkatan dan Rehabilitasi Peningkatan Jaringan Rawa D.I.R. Sei Upih Kabupaten Pelalawan
TA. 2024
kertas ukuran A3 dan dicetak untuk diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/
Direksi) sebanyak 3 (tiga) rangkap dengan CD/ flasdisk dan kop gambar ditentukan oleh Direksi.
e. Biaya penggambaran menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Jasa (dialokasikan dalam biaya
umum Overhead).
7) Foto dokumentasi
Untuk kelengkapan administrasi pelaporan diperlukan foto dokumentasi lapangan yang
menggambarkan kondisi pada saat tahapan persiapan, awal pekerjaan, tahap pelaksanaan pekerjaan,
dan selesai pekerjaan, serta item pekerjaan lainnya. Foto dokumentasi dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Foto diambil pada titik dan arah yang tetap/ sama.
b. Setiap pengambilan foto harus diberi nomenklatur sebagai identitas obyek.
c. Pengambilan foto saluran pada setiap jarak stasioning yang ditentukan di sepanjang saluran.
d. Pengambilan foto konstruksi/ bangunan dilakukan pada setiap detail dan tahapan pekerjaan
konstruksi.
e. Ukuran foto adalah 3R dan disusun sesuai dengan titik dan arah yang tetap dan disusun dalam
album sesuai urutannya. Sebanyak 2 (dua) rangkap dengan CD/Flashdisk
f. Biaya foto dokumentasi menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Jasa (dialokasikan dalam
biaya umum Overhead).
8) Menyediakan direksi keet, gudang, barak kerja berikut semua fasilitasnya.
Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk Kantor Direksi (Direksi Keet) dan gudang
serta barak untuk keperluan penyedia jasa. Bangunan tersebut harus dilengkapi dengan penerangan,
perlengkapan kamar mandi WC, meja kursi dan kelengkapan lainnya yang layak dipakai sampai akhir
pelaksanaan pekerjaan. Biaya direksi keet, gudang, barak kerja berikut semua fasilitasnya menjadi
tanggung jawab dan beban Penyedia Jasa (dialokasikan dalam biaya umum Overhead). Penyedia jasa
diwajibkan memelihara Kantor Direksi, gudang, barak tersebut agar dapat dipakai untuk kerja sampai
pelaksanaan proyek selesai. Apabila tidak ditentukan lain oleh Pemberi Tugas, maka Penyedia Jasa
wajib membongkar kembali bangunan-bangunan sementara tersebut pada saat pelaksanaan pekerjaan
selesai.
9) Keamanan Pekerjaan.
Penyedia Jasa diwajibkan :
- Menjaga keamanan dan tata tertib di tempat pekerjaan.
- Mengambil tindakan yang perlu demi untuk kepentingan keselamatan para pekerja.
- Mentaati peraturan-peraturan setempat dan mengusahakan perizinan penggunaan jalan, bangsal
dan sebagainya.
- Mentaati semua kewajiban yang dibebankan kepadanya berhubung dengan peraturan-peraturan
pelaksanaan pula peraturan yang diadakan selama penyelenggaraan.
- Biaya keamanan menjadi tanggung jawab dan beban Penyedia Jasa (dialokasikan dalam biaya
umum Overhead).
1.2 PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, rincian kegiatan Penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi meliputi : penyiapan RKK; sosialisasi, promosi dan pelatihan; Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD); asuransi dan perizinan, personel Keselamatan Konstruksi; fasilitas
sarana, prasarana, dan alat kesehatan; perlengkapan lalu lintas (manajemen lalu lintas); konsultasi dengan
Ahli terkait Keselamatan Konstruksi; dan kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian risiko
Keselamatan Konstruksi.
9
Peningkatan dan Rehabilitasi Peningkatan Jaringan Rawa D.I.R. Sei Upih Kabupaten Pelalawan
TA. 2024
Besaran biaya penerapan SMKK menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Jasa dialokasikan dalam
biaya langsung dan dimasukkan dalam daftar kuantitas dan harga satuan dalam satuan lumpsum. Peralatan
dan kelengkapan Keselamatan Konstruksi harus dalam kondisi baru dan mengikuti standar yang berlaku,
serta bersifat barang habis pakai hingga perlu dilengkapi dengan foto dokumentasi untuk pengukuran
pembayaran. Rincian biaya penerapan SMKK harus dijelaskan dalam dokumen Rencana Keselamatan
Konstruksi (RKK). Penyedia Jasa berkewajiban untuk menyusun RKK sesuai urutan jadwal pelaksanaan
pekerjaan dengan diikuti uraian tentang metode kerja, yang memperhatikan keselamatan kerja dan
kesehatan kerja, dan di sampaikan saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
Penyedia jasa harus melengkapi kebutuhan penerapan SMKK sesuai kebutuhan lapangan dengan
mempertimbangkan hal hal seperti jumlah pekerja, metoda kerja, risiko dan pengendaliannya serta arahan
Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi). Rincian kebutuhan penerapan SMKK yang harus
dipenuhi oleh penyedia jasa konstruksi adalah sebagai berikut :
SATU
HARGA TOTAL
N AN KUANTI
SATUAN HARGA
URAIAN PEKERJAAN
O UKUR TAS
(Rp) (Rp)
AN
1. PENYIAPAN RKK :
a. Pembuatan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi Set 1
2. SOSIALISASI DAN PROMOSI :
a. Spanduk (Banner) Lb 2
b. Poster Lb 2
c. Papan Informasi K3 Bh 2
3. ALAT PELINDUNG KERJA (APK) DAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) :
a. ALAT PELINDUNG KERJA (APK) :
1) Pagar Pengaman (Guard Railling) Ls 1
2) Pembatas Area (Restricted Area) Ls 1
b. ALAT PELINDUNG DIRI (APD) :
1) Topi Pelindung (Safety Helmet) Bh 50
2) Pelindung Mata (Goggles, Spectacles) Psg 15
3) Tameng Muka (Face Shield) Psg 5
4) Pelindung Pernafasan Dan Mulut (Masker) Bh 500
5) Sarung Tangan (Safety Gloves) Psg 30
6) Sepatu Keselamatan (Safety Shoes) ; untuk Staf Psg 5
7) Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes) Psg 50
8) Rompi Keselamatan (Safety Vest) Bh 50
4. ASURANSI :
a. Asuransi / BPJS Ketenagakerjaan Dan Kesehatan Kerja Ls 1
5. FASILITAS SARANA. PRASARANA, DAN ALAT KESEHATAN :
Peralatan P3K (Kotak P3K, alat pengukur suhu badan, tandu,
a. obat Ls 1
luka, perban, dll)
Biaya protokol kesehatan wabah menular (misal: tempat cuci
b. tangan, Ls 1
desinfektan, dll)
PERLENGKAPAN LALU LINTAS YANG DIPERLUKAN (MANAJEMEN
6.
LALU LINTAS) :
a. Rambu Petunjuk Bh 2
b. Rambu Larangan Bh 2
c. Rambu Peringatan Bh 2
d. Tongkat Pengatur Lalu Lintas (Warning Lights Stick) Bh 2
10
Peningkatan dan Rehabilitasi Peningkatan Jaringan Rawa D.I.R. Sei Upih Kabupaten Pelalawan
TA. 2024
e. Kerucut lalu Lintas (Traffic Cone) Bh 2
KEGIATAN DAN PERALATAN TERKAIT PENGENDALIAN RISIKO
7.
KESELAMATAN KONSTRUKSI :
a. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 10 Kg Bh 3
b. Bendera K3 Bh 1
c. Lampu Darurat (Emergency Lamp) Bh 3
TOTAL BIAYA SMKK
• Sumber :
Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Penyedia Jasa juga berkewajiban antara lain :
- Memberikan pertolongan jika terjadi kecelakaan di tempat pekerjaan, biaya perawatan menjadi tanggung
jawab penyedia jasa.
- Penyedia jasa harus membuat pengaturan dengan rumah sakit terdekat dan dengan dokter setempat
sehingga bagi para pegawai/pekerjanya yang sakit atau mengalami kecelakaan segera dapat menerima
pengobatan yang baik, pada setiap saat baik siang maupun malam.
- Menyediakan air minum yang cukup dan memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi para pekerja, yang
semuanya menjadi beban Penyedia Jasa.
1.3 MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Yang dimaksud mobilisasi dan demobilisasi dalam daftar kuantitas dan harga satuan :
a. Mobilisasi adalah mendatangkan tenaga kerja dan peralatan utama yang dibutuhkan untuk
pelaksanaan pekerjaan ke lokasi pekerjaan.
b. Demobilisasi adalah memulangkan tenaga kerja dan peralatan tersebut dari lokasi pekerjaan.
c. Mobilisasi dan Demobilisasi harus sesuai dengan rencana/metoda kerja yang disusun sebelumnya dan
atau persetujuan Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi), hal ini harus menjamin
selesainya mobilisasi tersebut di atas setelah Pengawas/Direksi memberikan nota mulainya pekerjaan.
d. Alat berat (excavator) yang digunakan harus standar pabrik, bukan hasil modifikasi serta dalam kondisi
baik dan layak di gunakan sehingga dapat bekerja secara maksimal. Jumlah dan kapasitas alat berat
disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta cukup tersedia atau terjaminnya
suku cadang.
e. Operator/pembantu operator alat berat harus tenaga terampil dan berpengalaman dalam melaksanakan
pekerjaan.
f. Bersifat lump-sum, termasuk segala biaya lain terkait mobilisasi dan demobilisasi.
g. Apabila pekerjaan-pekerjaan dalam kontrak sudah diselesaikan, penyedia jasa harus memindahkan dari
lapangan semua fasilitas, peralatan dan perlengkapan yang bukan merupakan bagian dari pekerjaan
permanen, sedemikian sehingga lokasi proyek bersih dan teratur kembali dan diterima baik oleh
Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).
1.4 TEBAS TEBANG PEMBERSIHAN
Yang dimaksud Tebas Tebang Pembersihan dalam daftar kuantitas dan harga satuan :
a. Melakukan penebasan sepanjang areal pekerjaan yang akan dilaksanakan baik pekerjaan normalisasi
saluran primer dan timbunan tanah dengan alat / tanggul
b. Membuang dan membersihkan hasil tebas tebang di luar areal pekerjaan yang akan dilaksanakan.
c. Tebas Tebang pembersihan dilakukan secara manual.
11
Peningkatan dan Rehabilitasi Peningkatan Jaringan Rawa D.I.R. Sei Upih Kabupaten Pelalawan
TA. 2024
PEMBAYARAN
Besar volume pekerjaan Tebas Tebang Pembersihan yang dibayar dalam satuan m2 (meter persegi) adalah
volume Tebas Tebang Pembersihan yang telah dilaksanakan sesuai gambar kerja dan memenuhi
persyaratan spesifikasi teknis, berdasarkan perhitungan bersama Pengawas Pekerjaan (Konsultan
Supervisi/ Direksi) dan dilengkapi dengan data pendukung dan foto dokumentasi pekerjaan.
B. PEKERJAAN TANAH
1. PEKERJAAN NORMALISASI SALURAN PRIMER
a. Galian Tanah Rawa Dengan Alat (Excavator Standard Arm)
i. Penggalian dilakukan dengan alat excavator standard arm dan menggunakan kayu
landasan untuk penggalian saluran sesuai elevasi dan dimensi yang telah ditentukan dalam
gambar kerja dan harus disetujui Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi)
ii. Excavator di daerah rawa berdiri di atas gambangan yang terbuat dari batang pohon kelapa
minimal ∅18 cm. Sebelum berjalan maju harus memindahkan gambangan ke arah lintasan
yang akan dilewati
iii. Excavator menggali saluran dan membuang/menempatkan hasil galian berjarak di sisi
kiri/kanan saluran atau sesuai gambar rencana dan disetujui Pengawas Pekerjaan
(Konsultan Supervisi/ Direksi)
iv. Hasil galian di rapikan dan di ratakan sesuai petunjuk dari Pengawas Pekerjaan (Konsultan
Supervisi/ Direksi)
v. Excavator yang digunakan merupakan standart pabrik, bukan hasil modifikasi dan layak
untuk melaksanakan perkerjaan
vi. Operator excavator harus memiliki keterampilan dalam melaksanakan pekerjaan.
PEMBAYARAN
Besar volume pekerjaan galian tanah yang dibayar dalam satuan m3 (meter kubik) adalah volume
galian tanah yang telah dilaksanakan sesuai gambar kerja dan memenuhi persyaratan spesifikasi
teknis, berdasarkan perhitungan bersama Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) dan
dilengkapi dengan data pendukung dan foto dokumentasi pekerjaan.
2. PEMBUATAN TANGGUL PENGAMAN PASANG SURUT
a. Timbunan tanah setempat dengan alat Excavator Standar Arm
i. Timbunan tanah dengan melakukan penimbunan tanah yang tersedia di lokasi/ tanah
setempat dengan melakukan penggalian pada sisi kiri dan kanan rencana trase tanggul di
bentuk dan diratakan sesuai elevasi yang telah ditentukan dalam gambar kerja dan harus
disetujui Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).
ii. Penggalian untuk penimbunan/pembentukan tanggul harus berjarak dari rencana trase
tanggul dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi).
iii. Excavator di daerah rawa berdiri di atas gambangan yang terbuat dari batang pohon kelapa
minimal ∅18 cm. Sebelum berjalan maju harus memindahkan gambangan ke arah lintasan
yang akan dilewati
iv. Lereng tanggul pada sisi kiri dan kanan di rapikan dan top tanggul di ratakan sesuai dengan
gambar rencana dan harus disetujui Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi)
v. Excavator yang digunakan merupakan standart pabrik, bukan hasil modifikasi dan layak
untuk melaksanakan perkerjaan
vi. Operator excavator harus memiliki keterampilan dalam melaksanakan pekerjaan.
12
Peningkatan dan Rehabilitasi Peningkatan Jaringan Rawa D.I.R. Sei Upih Kabupaten Pelalawan
TA. 2024
PEMBAYARAN
Besar volume pekerjaan timbunan tanah yang dibayar dalam satuan m3 (meter kubik) adalah volume
timbunan tanah yang telah dilaksanakan sesuai gambar kerja dan memenuhi persyaratan spesifikasi
teknis, berdasarkan perhitungan bersama Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) dan
dilengkapi dengan data pendukung hasil uji laboratorium dan foto dokumentasi pekerjaan.
3. Pemindahan Gambangan sebagai landasan jalan Excavator
a. Kayu gambangan
Kayu gambangan yang terbuat dari batang pohon kelapa atau kayu keras lainnya dengan ukuran
minimal diameter 18 cm dan harus disetujui Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi)
PEMBAYARAN
Besar volume pekerjaan Kayu gambangan yang dibayar dalam satuan batang adalah volume
kayu gambangan yang telah dilaksanakan sesuai persyaratan spesifikasi teknis, berdasarkan
perhitungan bersama Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi) dan dilengkapi dengan
foto dokumentasi pekerjaan.
b. Pemasangan atau Pengambilan Gambangan secara Mekanis (Excavator Standar Arm)
i. Excavator di rawa berdiri di atas kayu gambangan
ii. Excavator swing 180°, cungkil kayu gambangan atau mitting
iii. Tarik, angkat, swing 180° , letakkan gambangan dan di susun di depan excavator
iv. Sambil merapikan susunan gambangan, excavator ber jalan sesuai dengan pekerjaan yang
di laksanakan dan harus disetujui Pengawas Pekerjaan (Konsultan Supervisi/ Direksi)
PEMBAYARAN
Besar volume pekerjaan Pemasangan atau Pengambilan Gambangan secara Mekanis
(Excavator Standar Arm) yang dibayar dalam satuan meter yang telah dilaksanakan sesuai
persyaratan spesifikasi teknis, berdasarkan perhitungan bersama Pengawas Pekerjaan
(Konsultan Supervisi/ Direksi) dan dilengkapi dengan foto dokumentasi pekerjaan.
Pekanbaru,19 April 2024
PPK IRIGASI DAN RAWA
CAHAYA SANTOSO SAMOSIR,S.T.,M.T.
NIP. 198409212009121001
13
Peningkatan dan Rehabilitasi Peningkatan Jaringan Rawa D.I.R. Sei Upih Kabupaten Pelalawan
TA. 2024