| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0031719529811000 | Rp 688,035,720 | 96.19 | 96.95 | - | |
| 0608483467625000 | Rp 690,422,220 | 90.65 | 89.96 | - | |
| 0018647818811000 | - | - | - | Tidak diundang Pembuktian Kualifikasi karena Nilai Pengalaman Tertinggi yang pernah dilaksanakan lebih rendah dari Ke-7 Penyedia yang diundang Pembuktian Kualifikasi serta dinyatakan lulus dan masuk dalam Daftar Pendek (shortlist), sesuai Bab III Instruksi Kepada Penyedia angka 20.4 huruf a | |
| 0804888899805000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak diundang Pembuktian Kualifikasi karena Nilai Pengalaman Tertinggi yang pernah dilaksanakan lebih rendah dari Ke-7 Penyedia yang diundang Pembuktian Kualifikasi serta dinyatakan lulus dan masuk dalam Daftar Pendek (shortlist), sesuai Bab III Instruksi Kepada Penyedia angka 20.4 huruf a | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0824174395421000 | - | - | - | Nilai Pengalaman Tertinggi lebih rendah dari ke-7 Perusahaan yang masuk Daftar Pendek atau shortlist berdasarkan Hasil Pembuktian Kualifikasi, sehingga Tidak masuk Daftar Pendek. Berdasarkan BAB III IKP huruf F angka 20.4 | |
| 0316258540429000 | - | - | - | - | |
| 0801847823721000 | - | - | - | - | |
CV Lima Satu [Email Protected] | 03*6**0****11**0 | - | - | - | Tidak diundang Pembuktian Kualifikasi karena Nilai Pengalaman Tertinggi yang pernah dilaksanakan lebih rendah dari Ke-7 Penyedia yang diundang Pembuktian Kualifikasi serta dinyatakan lulus dan masuk dalam Daftar Pendek (shortlist), sesuai Bab III Instruksi Kepada Penyedia angka 20.4 huruf a |
Kaison Konsultan | 00*6**0****11**0 | - | - | - | Tidak diundang Pembuktian Kualifikasi karena Nilai Pengalaman Tertinggi yang pernah dilaksanakan lebih rendah dari Ke-7 Penyedia yang diundang Pembuktian Kualifikasi serta dinyatakan lulus dan masuk dalam Daftar Pendek (shortlist), sesuai Bab III Instruksi Kepada Penyedia angka 20.4 huruf a |
| 0027963859013000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0025734435831000 | - | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
| 0023183825955000 | - | - | - | - | |
| 0033523598815000 | - | - | - | - | |
| 0023348212811000 | - | - | - | - | |
| 0724841044811000 | - | - | - | - | |
| 0030266894805000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
SUPERVISI PELAKSANAAN PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM (INPRES) PROVINSI
SULAWESI TENGGARA
1. LATAR BELAKANG
Ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan
mendesak untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional. Air minum merupakan
salah satu kebutuhan pokok yang sangat diperlukan dalam meningkatkan kualitas kehidupan
manusia dan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Untuk mendukung tujuan pembangunan
SPAM diantaranya terciptanya pengelolaan dan pelayanan air minum yang bekualitas dengan
harga terjangkau dan meningkatnya efisiensi dan cakupan pelayanan air minum, maka
diperlukan suatu langkah sistematis dalam menjamin kuantitas dan kualitas konstruksi yang
dibangun (termasuk kegiatan pengadaan dan pemasangan) sesuai dengan kriteria standar
yang telah ditentukan dan dokumen perencanaan yang telah disusun.
Dalam PP No. 122 Tahun 2015 dapat terlihat bahwa dalam hal pelaksanaan pekerjaan,
penyelenggara air minum dituntut untuk senantiasa konsisten berupaya menjamin mutu
konstruksi prasarana dan sarana penyediaan air minum, sehingga dapat menjamin
terpenuhinya syarat kualitas air minum. Konsistensi jaminan tersebut dilandasi dengan selalu
mengutamakan manfaat bagi masyarakat dan pemenuhan terhadap pelaksanaan program
pemerintah.
Untuk mendukung dasar pemikiran tersebut diperlukan kegiatan supervisi sehingga keluaran
hasil pelaksanaan pembangunan infrastruktur air minum ini diharapkan dapat memenuhi
syarat spesifikasi teknis prasarana dan sarana SPAM yang mencakup pada masa persiapan
pelaksanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan pembangunan.
Untuk mendapatkan keluaran hasil pelaksanaan pembangunan infrastruktur air minum yang
memenuhi syarat spesifikasi teknis prasarana dan sarana SPAM yang mencakup pada masa
persiapan pelaksanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan pembangunan.
Untuk itu Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tenggara pada tahun anggaran
2024 menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan Supervisi Pelaksanaan Percepatan
Penyediaan Air Minum (Inpres) Provinsi Sulawesi Tenggara .
2. USULAN KEGIATAN
Kegiatan yang diusulkan yaitu Kegiatan Supervisi Pelaksanaan Percepatan Penyediaan Air
Minum (Inpres) Provinsi Sulawesi Tenggara meliputi kegiatan pengawasan terhadap
kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air minum yang meliputi tahapan masa
persiapan pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan pembangunan.
3. LOKASI KEGIATAN
a. Supervisi Pelaksanaan Percepatan Penyediaan Air Minum (Inpres) Provinsi Sulawesi
Tenggara dilakukan di Kabupaten Buton Utara
4. JENIS DAN VOLUME KEGIATAN
Kegiatan Supervisi Pelaksanaan Percepatan Penyediaan Air Minum (Inpres) Provinsi Sulawesi
Tenggara meliputi:
Terlaksananya pemantauan status pekerjaan, koordinasi, komunikasi, kemajuan,
permasalahan yang timbul, pengumpulan data serta informasi, dan lain-lain terkait dengan
pengembangan SPAM di Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya di Kabupaten Buton Utara.
Terlaksananya suatu mekanisme pengelolaan (manajemen), pengendalian mutu konstruksi,
dan pengawasan (supervisi) terhadap pelaksanaan pekerjaan pengembangan SPAM di
lokasi SPAM Kawasan Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya di Kabupaten Buton Utara
5. ANGGARAN KEGIATAN
Kebutuhan dana untuk paket Supervisi Pelaksanaan Percepatan Penyediaan Air Minum
(Inpres) Provinsi Sulawesi Tenggara:
Anggaran
Paket Pekerjaan Pagu DIPA 2024 Jumlah
Supervisi Rp 763.824.000,- Rp 763.824.000,-
Pelaksanaan
Percepatan
Penyediaan Air
Minum (Inpres)
Provinsi Sulawesi
Tenggara