| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025732363831000 | Rp 6,126,808,349 | Tidak bisa membuktikan Dokumen Kualifikasi yang telah disampaikan. Berdasarkan hasil verifikasi, status Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS005 adalah dicabut. | |
| 0858034671806000 | Rp 6,782,696,644 | - | |
| 0438028037425000 | Rp 7,350,000,000 | - | |
| 0867478117822000 | - | - | |
| 0827809047403000 | - | - | |
| 0752270785822000 | - | - | |
| 0026531780912000 | Rp 5,067,851,396 | Kapasitas peralatan yang ditawarkan (diantaranya Mini Excavator) tidak sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Pemilihan. Dan peralatan yang ditawarkan (diantaranya Dump Truck) sedang terikat pada paket lain berdasarkan surat tanggapan klarifikasi No. UM0202/SNVT-PJSA/SUPAN-III/93 tanggal 20 Mei 2024 dan No. UM.01.01/PPK.BPB/Cb28.4/82 tanggal 20 Mei 2024. | |
| 0667148555831000 | Rp 6,126,808,349 | Personel manajerial yang ditawarkan (diantaranya Petugas Keselamatan Konstruksi) sedang terikat pada paket lain berdasarkan surat tanggapan klarifikasi No. UM.01 02/R-PnP.SULTENG/RUSWARUK/177 tanggal 31 Mei 2024 | |
| 0660549650822000 | Rp 6,126,808,349 | Tidak melampirkan Sertifikat Standar terverifikasi. Serta gugur evaluasi teknis karena tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan (diantaranya Mesin Las Listrik GIP, Mesin Las Butt Welding Hidrolik, Mini Excavator). | |
PT Ritz Mega Pratama | 09*1**5****31**0 | - | - |
| 0751453291831000 | Rp 6,123,476,335 | Tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah ataupun swasta, dapat berupa pengalaman subkontrak. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. Serta gugur evaluasi teknis karena kapasitas peralatan yang ditawarkan (diantaranya Mini Excavator) tidak sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Pemilihan. | |
CV Putra Zakhwan | 0317155018831000 | Rp 6,126,808,349 | Peralatan yang ditawarkan (diantaranya Mesin Las Butt Welding Hidrolik) kurang dari persyaratan dalam Dokumen Pemilihan. Bukti kepemilikan/penguasaan alat harus sama dengan alat-alat yang tercantum dalam daftar isian peralatan utama, sehingga dapat membuktikan bahwa peserta benar-benar memiliki akses terhadap peralatan tersebut. |
| 0027218205814000 | - | - | |
| 0941874570831000 | Rp 6,126,808,349 | Peralatan yang ditawarkan (diantaranya Mesin Las Butt Welding Hidrolik) kurang dari persyaratan dalam Dokumen Pemilihan. Bukti kepemilikan/penguasaan alat harus sama dengan alat-alat yang tercantum dalam daftar isian peralatan utama, sehingga dapat membuktikan bahwa peserta benar-benar memiliki akses terhadap peralatan tersebut. | |
| 0031156235831000 | Rp 6,318,498,975 | Tidak melampirkan Sertifikat Standar terverifikasi. Dalam hal Sertifikat Standar belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi. Serta gugur evaluasi teknis karena kapasitas peralatan yang ditawarkan (diantaranya Mini Excavator) tidak sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Pemilihan. | |
| 0317414100831000 | Rp 7,400,000,480 | Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan (diantaranya Mesin Horinsontal Directional Drilling). Serta tidak mengisi kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sesuai yang disyaratkan dalam LDP, sesuai ketentuan dalam Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 28.14 Poin b. 2) e) | |
| 0713605228801000 | Rp 6,158,660,800 | Tidak mencantumkan nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi sesuai ketentuan dalam Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 28.14 Poin b. 2) e). | |
| 0019931419831000 | Rp 6,001,157,881 | Tidak melampirkan Sertifikat Standar terverifikasi. Serta gugur evaluasi teknis karena kapasitas peralatan yang ditawarkan (diantaranya Mini Excavator) tidak sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Pemilihan. Dan tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan (diantaranya Mesin Horinsontal Directional Drilling). | |
| 0027625797419000 | - | - | |
| 0318177094831000 | - | - | |
| 0663405470831000 | - | - | |
CV Bintang Jaya Resky | 02*1**3****31**0 | - | - |
| 0912885597831000 | - | - | |
| 0012271458803000 | - | - | |
| 0728841552805000 | - | - | |
| 0627350770831000 | - | - | |
| 0316492453425000 | - | - | |
| 0027422823833000 | - | - | |
| 0020297669101000 | - | - | |
| 0940303332831000 | - | - | |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
| 0029214939833000 | - | - | |
| 0030017255618000 | - | - | |
PT Teknindo Geosistem Unggul | 00*7**7****31**0 | - | - |
| 0769309998831000 | - | - | |
| 0030457816101000 | - | - | |
CV Wanita Mandiri Jaya | 06*4**1****31**0 | - | - |
CV Rizki Surya | 09*4**3****34**0 | - | - |
Three Putra Konstruksi | 09*7**0****32**0 | - | - |
| 0011346756825000 | - | - | |
| 0027020056807000 | - | - | |
| 0716337951806000 | - | - | |
| 0764105896822000 | - | - | |
| 0016720328831000 | - | - | |
CV Bailo Raya | 0751006685833000 | - | - |
CV Puspita Mandiri Group | 06*7**6****22**0 | - | - |
CV Fandri Construksindo | 00*9**0****33**0 | - | - |
| 0032057259805000 | - | - | |
| 0410870430831000 | - | - | |
| 0809093222822000 | - | - | |
| 0861471068822000 | - | - | |
| 0022281877822000 | - | - | |
| 0015588288609000 | - | - | |
PT Menembus Tanpa Batas | 04*1**9****31**0 | - | - |
| 0029743614801000 | - | - | |
| 0013450853114000 | - | - | |
| 0018785824921000 | - | - | |
| 0709293617805000 | - | - | |
| 0024750325831000 | - | - | |
| 0210457859412000 | - | - | |
| 0737163410653000 | - | - | |
| 0941792442803000 | - | - | |
| 0030567432105000 | - | - | |
CV Karya Perdana | 0012379708911000 | - | - |
| 0031708241822000 | - | - | |
| 0317083426043000 | - | - | |
| 0016396491804000 | - | - | |
| 0029841350201000 | - | - | |
| 0311932800442000 | - | - | |
| 0746741867831000 | - | - | |
| 0761413137403000 | - | - | |
| 0768705360804000 | - | - | |
| 0027020304805000 | - | - | |
| 0660404468822000 | - | - | |
| 0033169533824000 | - | - | |
| 0937079150831000 | - | - | |
| 0631545092814000 | - | - | |
| 0747866143804000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDRAL CIPTA KARYA
BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH SULAWESI TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2024
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................................ i
BAB I ......................................................................................................................................... 1
SYARAT - SYARAT TEKNIS .............................................................................................. 1
1.1. Pendahuluan ............................................................................................................ 1
1.2. Lokasi Pekerjaan ..................................................................................................... 1
1.3. Lingkup Pekerjaan .................................................................................................. 2
1.4. Jaminan Mutu .......................................................................................................... 2
1.5. Pekerjaan Persiapan ................................................................................................ 2
1.5.1. Papan Nama Proyek ........................................................................................... 2
1.5.2. Lokasi Kantor, Gudang dan Bengkel di Lapangan ........................................ 3
1.5.3. Kantor dan Fasilitas untuk Direksi................................................................... 3
1.5.4. Fasilitas Sementara ............................................................................................. 4
1.5.5. Pengadaan Daya (Listrik) dan Jaringannya .................................................... 4
1.5.6. Pembongkaran dan Pembersihan ..................................................................... 4
1.5.7. Pengukuran .......................................................................................................... 5
1.5.8. Pematokan ............................................................................................................ 6
1.5.9. Rambu-Rambu..................................................................................................... 7
BAB II ....................................................................................................................................... 8
KETENTUAN TEKNIS UMUM PEKERJAAN ................................................................ 8
2.1. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan ........................................................................... 8
2.1.1. Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan ......................................................... 8
2.1.2. Program Mutu ..................................................................................................... 9
2.2. Struktur Organisasi Pelaksana Lapangan ......................................................... 10
2.3. Tenaga Kerja Lapangan ........................................................................................ 11
2.4. Bahan dan Peralatan ............................................................................................. 11
2.5. Mobilisasi ............................................................................................................... 13
2.6. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan ............................................................................ 13
2.7. Request Pekerjaan ................................................................................................. 14
2.8. Laporan Kemajuan Pekerjaan ............................................................................. 14
2.8.1. Laporan Harian ................................................................................................. 14
2.8.2. Laporan Mingguan ........................................................................................... 15
2.8.3. Laporan Bulanan ............................................................................................... 16
2.9. Gambar-Gambar Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis ........................................... 17
2.10. Perbedaan Ukuran ................................................................................................ 18
2.11. Sarana Penunjang Proyek .................................................................................... 18
2.12. Prestasi Kemajuan Pekerjaan .............................................................................. 20
2.13. Penyelesaian Pekerjaan ........................................................................................ 20
2.14. Perubahan Pekerjaan ............................................................................................ 20
2.15. Shop drawing ........................................................................................................ 21
2.16. As Built Drawing .................................................................................................. 21
BAB III ................................................................................................................................... 22
KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (K3) ................................................................ 22
3.1. Pekerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) .......................................... 22
3.1.1. Pendahuluan ...................................................................................................... 22
3.1.2. Kebijakan K3 ...................................................................................................... 23
3.1.3. Perencanaan ....................................................................................................... 25
3.1.4. Persyaratan ........................................................................................................ 28
3.1.5. Sasaran & Program K3 ..................................................................................... 29
BAB IV ................................................................................................................................... 34
PEKERJAAN PENGADAAN PERPIPAAN DAN AKSESORIS................................. 34
4.1. Pengadaan Pipa GIP (Pipa Baja Medium SNI) ................................................. 34
4.1.1. Umum ................................................................................................................. 34
4.1.2. Sertifikat Jaminan Barang Dari Pabrik ........................................................... 34
4.1.3. Standar Yang Dikenakan ................................................................................. 35
4.1.4. Acuan normatif ................................................................................................. 36
4.1.5. Dimensi dan toleransi....................................................................................... 36
4.1.6. Tekanan Kerja / Working Pressure ................................................................. 36
4.1.7. Pabrikasi ............................................................................................................. 37
4.1.8. Sambungan ........................................................................................................ 37
4.1.9. Pengelasan.......................................................................................................... 38
4.2. Pengadaan Pipa HDPE (PN 10 dan PN 12,5) .................................................... 38
4.3. Diameter Pipa ........................................................................................................ 39
4.4. Syarat-Syarat Teknis Umum ............................................................................... 41
4.5. Pengadaan Fitting-Fitting dan Accesories Pipa................................................ 42
4.5.1. Flange Steel ........................................................................................................ 44
4.5.2. Gasket ................................................................................................................. 45
4.6. Sambungan-sambungan Pipa ............................................................................. 45
4.6.1. Dismantling Joint .............................................................................................. 45
4.6.2. Flange Adaptor .................................................................................................. 45
4.6.3. Flange, Flange Gasket, Baut dan Mur ............................................................ 46
4.6.4. Katup Pengatur Aliran Air (Gate Valve) ....................................................... 46
6.6.5. Katup Searah (Check Valve) ............................................................................ 46
4.6.6. Katup Gerbang (Gate Valve) ........................................................................... 46
4.7. Tipe dan Jenis Aksesoris ...................................................................................... 47
4.7.1. Flange, Elbow/Reducer/Tee, dan Flange Adaptor ....................................... 47
Spesifikasi flange, blind flange, elbow/reducer/tee dan flange adaptor sesuai
tabel dibawah : .............................................................................................................. 47
4.7.2. Gate Valve .......................................................................................................... 48
4.7.3. Check Valve ....................................................................................................... 49
4.7.4. Air Valve ............................................................................................................ 51
4.7.5. Pressure Reducing Control Valve (PRV) ....................................................... 52
4.8. Pengepakan ............................................................................................................ 53
4.8.1. Penyimpanan Pipa, Fitting dan Peralatan Pipa ............................................ 53
4.8.2. Transportasi dan Handling ............................................................................. 53
4.9. Fire Hydrant .......................................................................................................... 54
BAB V ..................................................................................................................................... 55
PEKERJAAN PEMASANGAN PERPIPAAN & AKSESORIS .................................... 55
5.1. Umum ..................................................................................................................... 55
5.1.1. Peralatan Kontraktor ....................................................................................... 56
5.1.2. Gambar-gambar Kerja .................................................................................... 56
5.2. Jalur Pemasangan Pipa ......................................................................................... 56
5.3. Pengukuran Kembali dan Pematokan ............................................................... 57
5.3.1. Pengukuran Kembali ........................................................................................ 57
5.3.2. Pematokan .......................................................................................................... 58
5.4. Pekerjaan Persiapan dan Pengawasan ............................................................... 59
5.5. Pekerjaan Pembongkaran dan Perbaikan .......................................................... 59
5.5.1. Lingkup Pekerjaan ............................................................................................ 59
5.5.2. Pelaksanaan Pembongkaran dan Perbaikan ................................................. 60
5.5.3. Bahan dan Bekas Bongkaran ........................................................................... 60
5.6. Pemeriksaan dan Pengujian ................................................................................ 61
5.7. Kelancaran Pekerjaan ........................................................................................... 62
5.8. Klasifikasi Galian ................................................................................................. 62
5.8.1. Penggalian Parit-parit Pipa ........................................................................... 63
5.8.2. Penguat Parit-parit .......................................................................................... 64
5.8.3. Sarana-sarana yang ada ................................................................................... 64
5.8.4. Bahan-bahan Galian ........................................................................................ 65
5.9. Pekerjaan Tanah ................................................................................................... 65
5.9.1. Pembersihan Tanah ......................................................................................... 65
5.9.2. Galian Tanah ...................................................................................................... 67
5.9.3. Toleransi Dimensi ............................................................................................. 68
5.9.4. Penyangga Galian ............................................................................................. 68
5.9.5. Urugan dan Pemadatan ................................................................................... 68
5.9.6. Penggunaan Material Bekas Galian ............................................................... 69
5.9.7. Urugan Pasir ...................................................................................................... 69
5.9.8. Pengurugan Dengan Bahan Material Lain .................................................... 70
5.10. Urugan ................................................................................................................... 70
5.11. Konstruksi-konstruksi Pengaman ...................................................................... 72
5.11.1. Box Pengaman .............................................................................................. 73
5.11.2. Blok Bantalan Penahan (Thrust Block) ................................................... 74
5.11.3. Tiang Penyangga ........................................................................................... 74
5.11.4. Konstruksi Pengaman Khusus .................................................................... 74
5.12. Metode Pemasangan Pipa (HDD) ...................................................................... 80
5.12.1. Pekerjaan Persiapan ...................................................................................... 80
5.12.2. Persiapan Lapangan ..................................................................................... 81
5.12.3. Pekerjaan Pelaksanaan HDD ....................................................................... 82
5.12.4. Pekerjaan Perapihan / Finishing ................................................................. 83
5.13. Pekerjaan Fire Hydrant ........................................................................................ 83
5.14. Pengujian Tekanan Hidrostatis Perpipaan ..................................................... 84
BAB I
SYARAT - SYARAT TEKNIS
1.1. Pendahuluan
(a) Rencana kerja dan syarat-syarat ini merupakan ketentuan yang harus
dibaca bersama- sama dengan gambar-gambar yang keduanya
menguraikan pekerjaan yang harus dilaksanakan. Istilah pekerjaan
mencakup suplai dan instalasi seluruh peralatan dan material yang harus
dipadukan dalam konstruksi-konstruksi, yang diperlukan menurut
dokumen- dokumen kontrak, serta semua tenaga kerja yang dibutuhkan
untuk memasang dan menjalankan peralatan dan material tersebut.
Spesifikasi untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dan material yang
harus disepakati, harus diterapkan baik pada bagian dimana spesifikasi
tersebut ditemukan maupun bagian-bagian lain dari pekerjaan dimana
pekerjaan atau material tersebut dijumpai.
(b) Fokus pekerjaan adalah Pembangunan Jaringan Distribusi dan Sambungan
Rumah untuk Kota Palu.
(c) Calon pelaksana wajib meneliti situasi medan, terutama kondisi tanah, sifat
dan rencana jalur pipa dan hal -hal lain yang berpengaruh terhadap
penawarannya, disamping ketentuan ketentuan dalam RKS.
(d) Kelalaian dan kurang ketelitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan klaim dikemudian hari.
1.2. Lokasi Pekerjaan
Pengadaan dan pemasangan jaringan perpipaan mendukung Inpres Air
Minum SPAM yang belokasi diwilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
1.3. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan untuk Pengadaan dan Pemasangan
Jaringan Perpipaan meliputi:
(a) Pekerjaan Pengadaan Perpipaan
(b) Pekerjaan Pemasangan Jaringan Perpipaan
(c) Pengadaan dan Pemasangan Asesories
(d) Pekerjaan Sipil Lainnya
(e) Penyelanggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)
1.4. Jaminan Mutu
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan dilapangan, Kontraktor
harus menyediakan :
(a) Kantor lapangan (Direksi keet) dan barak kerja serta gudang, sebagai
tempat penyimpanan material sementara.
(b) Tenaga ahli sesuai bidang pekerjaan yang mengerti gambar dan cara – cara
pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
(c) Pelaksana yang terampil sesuai bidang pekerjaan masing-masing.
(d) Alat-alat pengukur seperti waterpass, theodolite, dan alat-alat bantu
lainnya, diperlukan untuk ketelitian, kerapihan dan ketepatan pekerjaan.
(e) Material/Bahan yang harus sudah ada ditempat menjelang waktu
pengerjaan sehingga tidak akan terjadi kelambatan pelaksanaan dari
jadwal yang telah ditentukan.
1.5. Pekerjaan Persiapan
1.5.1. Papan Nama Proyek
(a) Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek dengan
ukuran lebar 1.00 m, panjang 1.20 m dari papan multipleks. Papan nama
proyek memuat:
Nama Proyek
- Nama Pekerjaan
- Nomor Kontrak
- Nilai Kontrak
- Sumber Dana
- Waktu Pelaksanaan
- Tahun Anggaran
- Lokasi Proyek
- Nama Pelaksana (Kontraktor)
- Nama Pengawas (Konsultan Supervisi)
Dipasang/ditanam dalam halaman depan jalan masuk lokasi, yang
mudah dilihat umum dengan dicor beton adukan 1 pc : 2 pc : 3 kr yang
kuat.
1.5.2. Lokasi Kantor, Gudang dan Bengkel di Lapangan
Dalam waktu 2 minggu setelah diterbitkannya SPMK, Kontraktor harus
menentukan lokasi Kantor Direksi, gudang, dan bengkel dengan penentuan
lokasi dan struktur bangunan sesuai kriteria berikut :
(a) Kantor Direksi, Gudang dan Bengkel (memiliki letak yang saling
berdekatan untuk mempermudah komunikasi dan monitoring serta lokasi
yang dapat di akses oleh minibus dan dump truck).
(b) Penentuan lokasi kantor direksi, gudang dan bengkel harus disetujui
Direksi terlebih dahulu.
(c) Bila diperlukan tambahan tempat, maka Kontraktor harus
mengusahakannya sendiri dan menanggung semua biaya yang timbul
untuk pertambahan tersebut. Lokasinya harus disetujui Direksi terlebih
dahulu.
(d) Kantor Direksi bersifat sementara, namun harus dilengkapi dengan
fasilitas Toilet dan MCK sesuai satandar yang memadai, Ruang
Kerja/Rapat.
(e) Kantor Direksi, Gudang dan Bengkel harus dilengkapi dengan jaringan
dan aliran listrik untuk penerangan ruangan. Penerangan dengan lampu
TL dan stop kontak untuk alat-alat listrik.
(f) Kantor juga harus dilengkapi dengan aliran air bersih yang cukup, selokan
dan juga saluran air buangan.
1.5.3. Fasilitas Sementara
Kontraktor harus mengusahakan sendiri pengadaan dan perawatan semua
fasilitas yang bersifat sementara yang diperlukan seperti pengadaan daya
listrik, air, sambungan telepon dan lain-lain. Biaya yang timbul untuk fasilitas
sementara ini sepenuhnya menjadi tanggung-jawab Kontraktor. Semua
fasilitas sementara ini harus selalu tersedia selama masa Kontrak.
1.5.4. Pengadaan Daya (Listrik) dan Jaringannya
Kontraktor harus menyediakan/mengatur sendiri pengadaan daya (tenaga
listrik) selama masa pelaksanaan pembangunan (Konstruksi). Merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengatur/mengusahakan adanya daya (tenaga
listrik) jika daya tersebut diperlukan pada saat pemasangan dan pengujian
sebelum daya listrik yang permanen tersedia. Semua biaya yang timbul akibat
penggunaan daya selama masa pelaksanaan pembangunan (konstruksi)
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.5.5. Pembongkaran dan Pembersihan
(a) Semua penghalang dalam batas tanah bangunan yang menghalangi
jalannya pekerjaan harus dibongkar atau dibersihkan dan dipindah dari
tanah bangunan, kecuali hal-hal yang tercantum dalam gambar atau yang
ditentukan oleh Pemberi Tugas. Dilindungi agar tetap utuh. Pelaksanaan
pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk
menghindarkan harta/benda yang berdekatan dari kerusakan.
(b) Apabila terdapat pondasi bekas bangunan eksisting, pembongkaran
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor pelaksana dan harap
diperhitungkan dalam schedule pelaksanaannya.
(c) Semua tumbuh-tumbuhan yang menghalangi proses pelaksanaan
pekerjaan jika diperlukan proses pembersihan menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu
sebelum melakukan pembersihan untuk klasifikasi tumbuhan tertentu
seperti tumbuhan milik masyarakat lokal dan tumbuhan penghijauan.
1.5.6. Pengukuran
(a) Pelaksana harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran
panjang dan elevasi pipa, termasuk penyediaan Bench Mark dan patok-
patok pendukung.
(b) Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga ahli dalam bidangnya dan
berpengalaman.
(c) Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Direksi Teknis/Pengawas
Lapangan agar dapat ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan persyaratan
teknis.
(d) Jika pada saat pengukuran terjadi keraguan, maka hal ini harus ditanyakan
kepada Direksi Teknis/Pengawas Lapangan.
(e) Kontraktor harus menyediakan dan mengelola peralatan-peralatan untuk
dipakai oleh Direksi atau orang yang diberi wewenang oleh Direksi selama
masa pelaksanaan proyek, dengan perincian minimum adalah sebagai
berikut:
2 (dua) Waterpass,
3 (tiga) Levelling staff panjang 4 m,
1 (satu) Theodolite
Tali dan pita-pita pengukur,
Dan alat-alat lain yang mungkin diperlukan oleh Direksi untuk
memeriksa setting out dan pengujian pekerjaan. Semua alat ini akan
tetap menjadi milik Kontraktor.
Pengukuran atas kemajuan Mobilisasi akan ditentukan oleh Direksi,
berdasarkan atas hasil kemajuan pekerjaan mobilisasi yang telah
dicapai dan telah disetujui seperti diuraikan dalam sub pasal di atas.
1.5.7. Pematokan
(a) Sebelum memulai pekerjaan pemasangan patok, Pelaksana harus
memberitahukan kepada Direksi Teknis/Pengawas Lapangan sekurang-
kurangnya 2 (dua) hari sebelumnya, sehingga Direksi Teknis/Pengawas
Lapangan dapat mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk
melakukan pengawasan.
(b) Pekerjaan pematokan yang telah selesai, diukur oleh Pelaksana untuk
mendapat persetujuan Direksi Teknis/Pengawas Lapangan. Hanya hasil
pengukuran yang telah disetujui Direksi Teknis/Pengawas Lapangan yang
dapat digunakan sebagai dasar untuknnh pembayaran pekerjaan.
Pelaksana wajib menyediakan alat-alat ukur dengan perlengkapannya,
juru ukur serta pekerjaan lain yang diperlukan oleh Direksi
Teknis/Pengawas Lapangan untuk melakukan pemeriksaan/pengujian
hasil pengukuran.
(c) Semua tanda-tanda di lapangan yang diberikan oleh Direksi
Teknis/Pengawas Lapangan atau dipasang sendiri oleh Pelaksana harus
tetap dipelihara dan dijaga dengan baik oleh Pelaksana. Apabila ada yang
rusak harus segera diganti dengan yang baru dan meminta kembali
persetujuan dari Direksi Teknis/Pengawas Lapangan. Bila terdapat
penyimpangan dari gambar rencana, Pelaksana harus mengajukan 3 (tiga)
rangkap gambar penampang dari daerah yang dipatok tersebut. Direksi
Teknis/Pengawas Lapangan akan membubuhkan tanda tangan
persetujuan dari pendapat/revisi pada satu copy gambar tersebut dan
mengembalikannya kepada Pelaksana. Setelah diperbaiki, Pelaksana harus
mengajukan kembali gambar hasil revisinya. Gambar-gambar tersebut
harus dibuat agar memungkinkan untuk direproduksi. Semua gambar-
gambar yang telah disetujui harus diserahkan kepada Direksi
Teknis/Pengawas Lapangan dalam bentuk asli dan 2 (dua) copy. Ukuran
dan huruf yang digunakan pada gambar tersebut harus sesuai dengan
ketentuan Direksi Teknis/Pengawas Lapangan.
1.5.8. Rambu-Rambu
Di tempat-tempat yang dipandang perlu, Pelaksana harus menyediakan
rambu-rambu untuk keperluan kelancaran lalu lintas. Tanda-tanda tersebut
harus cukup jelas untuk menjamin keselamatan lalu lintas. Apabila pekerjaan
harus memotong/menyeberangi jalan dengan lalu lintas padat, Pelaksana
harus melaksanakan pekerjaan secara bertahap atau apabila dipandang perlu
dilaksanakan pada malam hari. Segala biaya untuk keperluan tersebut harus
sudah termasuk di dalam penawaran Pelaksana.
BAB II
KETENTUAN TEKNIS UMUM PEKERJAAN
2.1. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan
2.1.1. Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
(a) Sebelum Pelaksanaan Pekerjaan, Pengguna Barang/Jasa bersama-sama
dengan pelaksana, perencana, Direksi Teknis/Pengawas Lapangan, suku
dinas terkait dan instansi terkait lainnya, terlebih dahulu menyusun
rencana pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan surat perjanjian/kontrak.
(b) Pengguna barang/jasa harus menyelenggarakan rapat persiapan
pelaksanaan kontrak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan
SPMK.
(c) Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan pekerjaan adalah :
Organisasi kerja.
Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan.
Jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil.
Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan.
Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat
mengenai rencana kerja.
Penyusunan program mutu proyek.
(d) Apabila dipandang perlu, Direksi Teknis/Pengawas Lapangan dapat
mengadakan rapat- rapat dengan mengundang Pelaksana dan pihak-pihak
tertentu yang berkaitan dengan pembahasan dan permasalahan
pelaksanaan pekerjaan. Semua hasil/risalah rapat merupakan ketentuan
yang bersifat mengikat bagi Pelaksana.
(e) Keputusan rapat yang disepakati dituangkan dalam berita acara dan
ditandatangani oleh seluruh pihak yang berkepentingan.
2.1.2. Program Mutu
(a) Pembuatan dokumen Rencana Mutu Pelaksanaan Konstruksi (RMPK)
paling sedikit memuat:
Struktur organisasi kontraktor beserta hubungan kerja antara pengguna
jasa dan subpenyedia jasa;
Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
Gambar dan spesifikasi teknis;
Tahapan pekerjaan;
Rencana metode pelaksanaan kerja (work method statement) terdiri
atas komponen metode kerja, tenaga kerja konstruksi, material, alat,
dan aspek keselamatan konstruksi;
Rencana pemeriksaan dan pengujian;
Pengendalian subpenyedia jasa, meliputi kriteria persyaratan
pemilihan subpenyedia jasa yang dilakukan oleh penyedia jasa
pelaksana konstruksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
pengguna jasa; dan
Pengendalian pemasok meliputi jenis pekerjaan yang dipasok, jumlah
pemasok, kriteria, dan prosedur pemilihan.
a. Pembuatan prosedur dan instruksi kerja; dan
b. Penyusunan laporan penerapan SMKK (harian, mingguan, bulanan,
akhir).
(b) Program mutu pengadaan barang/jasa harus disusun oleh pelaksana dan
disepakati pengguna barang/jasa pada rapat persiapan pelaksanaan
kontrak dan dapat direvisi sesuai dengan kondisi di lapangan.
(c) Program mutu pengadaan barang/jasa paling tidak berisi :
Informasi pengadaan barang/jasa.
Organisasi proyek, pengguna barang/jasa dan pelaksana.
Jadwal pelaksanaan.
Prosedur pelaksanaan pekerjaan.
Prosedur instruksi kerja.
Pelaksanaan kerja.
(d) Pemeriksaan bersama
Tahap awal periode pada pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa
bersama- sama dengan pelaksana melakukan pemeriksaan bersama.
Untuk pemeriksaan bersama ini, pengguna barang/jasa dapat
membentuk panitia peneliti pelaksanaan kontrak.
2.2. Struktur Organisasi Pelaksana Lapangan
(a) Untuk melaksanakan pekerjaan/proyek sesuai yang ditetapkan dalam
surat perjanjian/kontrak, pelaksana barang/jasa harus membuat organisasi
pelaksanaan lapangan, dengan pembagian tugas, fungsi dan wewenang
yang jelas tanggung jawabnya masing - masing.
(b) Penempatan personil harus proporsional dan sesuai dengan keahlian
bidang tugasnya masing-masing sedangkan untuk tenaga-tenaga ahlinya
harus memenuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku, sesuai dengan golongan, bidang dan kualifikasi perusahaan
pelaksana yang bersangkutan.
(c) Untuk pelaksanaan pekerjaan/proyek pelaksana menunjuk penanggung
jawab lapangan (Kepala Proyek), yang dalam penunjukannya terlebih
dahulu harus mendapatkan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen.
(d) Pelaksana tidak diperkenankan memberikan pekerjaan lain kepada wakil
ataupun para penanggungjawab lapangan, diluar pekerjaan/proyek yang
bersangkutan.
(e) Selama jam-jam kerja tenaga ahli/wakilnya atau para penanggungjawab
lapangan harus berada dilapangan pekerjaan kecuali berhalangan / sakit
dan pelaksana harus menunjuk / menempatkan penggantinya apabila
yang bersangkutan berhalangan.
(f) Jika ternyata penanggung jawab teknis tersebut tidak memenuhi
ketentunan yang telah ditetapkan, maka Pejabat Pembuat Komitmen
berhak memerintahkan pelaksana supaya segera mengganti dengan orang
lain yang ahli dan berpengalaman.
2.3. Tenaga Kerja Lapangan
(a) Pelaksana wajib memperkerjakan tenaga kerja yang terampil dan
berpengalaman, sesuai keahliannya dalam jumlah yang cukup sesuai
volume dan kompleksitas pelaksanaan pekerjaan.
(b) Pelaksana harus melaksanakan ketertiban, kebersihan, kesehatan dan
keamanan lokasi / pekerjaan, dengan menyediakan fasilitas sarana dan
prasarana kerja memadai.
(c) Pelaksana harus menyediakan tempat tinggal yang memadai dan tidak
mengganggu lingkungan, untuk para tenaga kerja yang tinggal sementara
dilokasi pekerjaan/ proyek.
(d) Pelaksana tenaga kerja harus dilaporkan kepada pengguna barang/jasa,
dalam bentuk tenaga kerja yang dilampiri identitas diri dan tanda
pengenal setiap tenaga kerja.
2.4. Bahan dan Peralatan
(a) Bahan Peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai dalam surat perjanjian/kontrak, adalah disediakan oleh
pelaksana.
(b) Bahan material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan,
adalah :
Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia (prioritas penggunaan produksi dalam negeri).
Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam surat
/perjanjian/kontrak, RKS, gambar dan spesifikasi teknis yang telah
ditetapkan.
Sebelum digunakan/dipasang harus diajukan contoh atau brosur setiap
bahan dan peralatan tersebut untuk mendapat persetujuan dari
pengguna barang/jasa.
Pengguna barang/jasa berhak melakukan pengujian dan menolak
terhadap bahan dan peralatan yang akan digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan apabila ternyata tidak memenuhi ketentuan dan
persyaratan yang ditetapkan.
(c) Bahan dan peralatan yang ditolak pengguna barang/jasa harus segera
disingkirkan dari lokasi / lapangan proyek, dalam waktu 2 (dua) hari kerja
sejak tanggal penolakan dilakukan.
(d) Apabila terdapat bahan dan peralatan yang digunakan/dipasang belum
atau telah mendapat persetujuan, ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau
spesifikasi teknis yang dipersyaratkan maka pelaksana wajib
mengganti/memperbaiki dengan beban biaya sendiri dan tidak berhak
menuntut ganti rugi.
(e) Apabila bahan dan peralatan yang akan digunakan ternyata tidak ada lagi
dipasaran, maka pelaksana segera mengajukan bahan dan peralatan
pengganti yang setara dan mendapatkan persetujuan tertulis dari
pengguna barang/jasa. Prosedur penggantian harus dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
(f) Penggantian bahan dan peralatan yang dimaksud pada ayat 5 diatas tidak
dapat dijadikan alasan keterlambatan pekerjaan.
(g) Pelaksanaan dan pengamanan bahan dan peralatan dilokasi / lapangan
proyek, Adalah menjadi tanggung jawab pelaksana termasuk tempat dan
penyimpanannya harus tertib dan tidak mengganggu mobilisasi kerja
dilapangan.
2.5. Mobilisasi
Mobilisasi meliputi :
(a) Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
(b) Mempersiapkan fasilitas seperti kantor, barak kerja, gudang dan
sebagainya.
(c) Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan.
Mobilisasi peralatan terkait dan personil pelaksana dapat dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu
7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK (Surat Perintah Mulai
kerja).
2.6. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
(a) Pelaksana wajib membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan secara rinci, yang
terdiri dari :
Time Schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan perhitungan
kemajuan bobot untuk setiap minggunya.
Pada Time Schedule dilengkapi pula dengan kurva ―S dan harus
di tanda tangani oleh pihak yang terkait .
(b) Jangka waktu jadwal pelaksanaan sesuai dengan yang dinyatakan dalam
surat perjanjian/kontrak.
(c) Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh
mencakup seluruh jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang dapat
menggambarkan antara rencana dan realisasi.
(d) Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus sudah dibuat selambat - lambatnya 7
(tujuh) hari kerja setelah penandatanganan surat perjanjian/kontrak, untuk
diperiksa/disetujui oleh Direksi Teknis/Pengawas Lapangan dan disahkan
oleh pengguna barang/jasa.
(e) Bila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek melebihi ±
6 % dari rencana awal maka perlu adanya perubahan schedule
(Reschedule).
(f) Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus ada dilokasi/lapangan selama masa
pelaksanaan pekerjaan dan salah satunya ditempel di ruangan rapat
proyek.
2.7. Request Pekerjaan
Sebelum memulai pekerjaan Pihak Kontraktor harus
mengajukan/menyerahkan request pekerjaan sebelum memulai suatu
pekerjaan yang diperiksa dan disetujui oleh Direksi Teknis/Pengawas
Lapangan.
2.8. Laporan Kemajuan Pekerjaan
2.8.1. Laporan Harian
(a) Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
pekerjaan, seluruh aktifitas kegiatan pekerjaan dilapangan dicatat didalam
buku harian lapangan (BHL) sebagai laporan harian pekerjaan berupa
rencana dan realisasi pekerjaan harian.
(b) Buku Harian Lapangan (BHL) berisi :
Kuantitas dan macam bahan yang berada dilapangan.
Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya.
Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan.
Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan dibuat dalam
bentuk berita acara dan dilengkapi dengan data dukung yang
diperlukan.
Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.
Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
(c) Buku Harian Lapangan (BHL) disiapkan dan diisi oleh pelaksana, dan
diperiksa oleh Direksi Teknis/Pengawas Lapangan dan dilengkapi catatan
instruksi- instruksi dan petunjuk pelaksanaan yang dianggap perlu dan
disetujui oleh pengguna barang/jasa.
(d) Pelaksana harus mentaati dan melaksanakan yang selaku pelaksana
proyek, terhadap instruksi, arahan dan petunjuk yang diberikan Direksi
Teknis/Pengawas Lapangan dalam Buku Harian Lapangan (BHL).
(e) Jika pelaksana tidak dapat menerima/menyetujui pendapat/perintah
pengawas harus mengajukan keberatan- keberatan secara tertulis dalam
jangka waktu 3 x 24 jam.
(f) Pelaksana harus memperbaiki atas beban biaya sendiri terhadap pekerjaan
yang tidak memenuhi syarat, tidak sempurna dalam pelaksanaannya atas
kemauan inisiatif sendiri atau yang diperintah oleh Direksi
Teknis/Pengawas Lapangan maupun Pejabat Pembuat Komitmen.
(g) Laporan harian diserahkan setelah selesai pekerjaan dihari berjalan.
2.8.2. Laporan Mingguan
Laporan mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan
harian dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu,
serta hal-hal yang penting yang perlu dilaporkan. Laporan mingguan
dilampirkan dengan backup data kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan yang
berjalan dan harus diserahkan paling lambat diminggu berikutnya.
2.8.3. Laporan Bulanan
Laporan bulanan dibuat oleh pelaksana, terdiri dari rangkuman laporan
mingguan. lampiran backup data kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan, dan
berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan bulanan, termasuk hasil pelaksanaan
RK3K, program mutu dan lingkungan serta hal-hal yang penting yang perlu
dilaporkan.
Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor wajib membuat foto-foto
dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dan evaluasi pencapaian sasaran K3,
mutu dan lingkungan, termasuk rekomendasi untuk peningkatan kinerja K3,
mutu dan lingkungan.
Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan diambil pada kondisi 0%, 25%, 50%, 75%
dan 100%, atau sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Direksi
Teknis/Pengawas Lapangan. Dalam pembuatan dokumentasi harus berisi
informasi mengenai jenis pekerjaan, lokasi dan kondisi kemajuan pekerjaan.
(a) Foto Dokumentasi Proyek
(b) Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pengguna barang/jasa
menugaskan kepada pelaksana, membuat foto-foto dokumentasi untuk
tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
(c) Foto dokumentasi proyek tiap tahapan tersebut diatas dibuat dalam 3 (tiga)
set dilampirkan pada saat pengajuan termin sesuai dengan tahapan
angsuran, yang masing-masing untuk proyek/pekerjaan yang diawasi oleh
konsultan.
Satu set untuk Pejabat Pembuat Komitmen.
Satu set untuk Pelaksana.
Satu set untuk Konsultan selaku Direksi Teknis/Pengawas Lapangan.
(d) Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai
dengan petunjuk Direksi Teknis/Pengawas Lapangan atau Pejabat
Pembuat Komitmen.
(e) Khusus untuk pengambilan gambar pada kondisi keadaan kahar/memaksa
force majeure diambil 3 (tiga) kali.
(f) Laporan bulanan harus diserahkan paling lambat awal bulan berikutnya.
2.9. Gambar-Gambar Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis
(a) Pelaksana wajib meneliti semua Gambar dan RKS termasuk tambahan dan
perubahannya yang tercantum dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing).
(b) Bilamana ada ketidaksesuaian antara Gambar dan RKS, maka yang
mengikat adalah RKS. Bilamana suatu gambar tidak cocok dengan gambar
yang lain, maka harus berkonsultasi dengan Direksi Teknis/Pengawas
Lapangan untuk dikoordinasikan dengan Konsultan Perencana.
(c) Tidak dibenarkan untuk menarik keuntungan dari kesalahan-kesalahan,
kekurangan-kekurangan pada gambar atau perbedaan ketentuan antara
gambar rencana dan spesifikasi teknis. Apabila ternyata terdapat
kesalahan, kekurangan, perbedaan dan hal-hal lain yang meragukan,
Pelaksana harus mengajukannya kepada Direksi Teknis/Pengawas
Lapangan secara tertulis, dan Direksi Teknis/Pengawas Lapangan akan
mengoreksi atau menjelaskan gambar-gambar tersebut untuk kelengkapan
yang telah disebutkan dalam spesifikasi teknis. Koreksi akibat
penyimpangan keadaan lapangan terhadap gambar rencana akan
ditentukan oleh Direksi Teknis/Pengawas Lapangan dan disampaikan
secara tertulis kepada Pelaksana.
(d) Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana
harus menyerahkan gambar kerja (shop drawing) kepada pihak Direksi
Teknis/Pengawas Lapangan sebanyak 3 (tiga) rangkap.
(e) Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan di
lapangan. Gambar-gambar tersebut harus berada dalam kondisi baik,
dapat dibaca dan merupakan hasil revisi terkahir. Pelaksana juga harus
menyiapkan gambar- gambar yang menunjukan perbedaan antara gambar
rencana dan gambar kerja. Semua biaya untuk itu menjadi tanggung jawab
Pelaksana.
2.10. Perbedaan Ukuran
Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran sebenarnya dan
gambar tersebut adalah gambar berskala. Jika terdapat perbedaaan antara
ukuran dan gambarnya, maka Pelaksana harus segera meminta pertimbangan
dan persetujuan dari Direksi Teknis/Pengawas Lapangan untuk menetapkan
mana yang benar.
(a) Jika terdapat perbedaan ukuran yang ditulis dengan angka dengan ukuran
yang ditulis dengan skala, maka ukuran yang dipakai adalah ukuran yang
ditulis dengan angka.
(b) Jika merasa ragu-ragu tentang ukuran harus segera meminta petunjuk
Direksi Teknis/Pengawas Lapangan atau Perencana.
2.11. Sarana Penunjang Proyek
(a) Kepada Kontraktor diwajibkan membuat/mendirikan bangunan
sementara seperti los kerja, bangsal/direksi keet yang cukup luas, toilet,
dan lain-lain yang diperlukan. Kontraktor juga harus menyediakan
perlengkapan ruang kerja Direksi Teknis/Pengawas Lapangan dengan
jumlah sesuai kebutuhan.
(b) Penempatan sarana bangunan sementara harus dibuatkan
perencanaannya oleh pelaksana serta terlebih dahulu dan mendapatkan
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen.
(c) Sarana Penunjang Direksi keet/gudang/bedeng sementara pagar
pengaman dan perlengkapannnya serta pompa kerja adalah merupakan
sarana penunjang dalam pelaksanaan proyek dan merupakan barang yang
dipakai habis pada saat setelah pekerjaan selesai.
(d) Pada prinsipnya pelaksana harus menyediakan peralatan kerja bantu yaitu
pompa air, molen (concrete mixer), vibrator, alat-alat pemadam kebakaran,
dll.
(e) Untuk segala kebutuhan/keperluan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan,
sekalipun tidak disebut dan dinyatakan dalam peraturan dan syarat-syarat
(RKS) maupun dalam gambar tetap menjadi tanggung jawab pelaksana.
(f) Untuk penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud, tanah dan
halaman akan diserahkan kepada pelaksana dalam keadaan sedemikian
rupa, dengan ketentuan jika pelaksanaan pekerjaan telah selesai, segala
kerusakan yang terjadi diatas tanah/halaman akibat pelaksanaan seperti
kerusakan saluran/got, tanaman dan lain sebagainya harus diperbaiki
kembali seperti keadaan semula atas tanggungan pelaksana yang
bersangkutan.
(g) Setelah pelaksanan barang/jasa mendapat batas-batas daerah kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pasal ini, maka pelaksana harus
bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada didaerahnya
meliputi :
Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan yang
disengaja maupun tidak disengaja.
Penggunaan sesuatu yang salah/keliru.
Kehilangan-kehilangan.
(h) Untuk mencegah kejadian - kejadian tersebut diatas pelaksana diizinkan
untuk mengadakan pengamanan pelaksanaan proyek pembangunan
setempat, antara lain penjagaan, penerangan pada malam hari dan
sebagainya.
(i) Pelaksana harus mengerjakan pekerjaan pembersihan yaitu segala macam
kotoran bekas-bekas bongkaran dan alat-alat lainnya, harus segera
diangkut atas persetujuan Direksi Teknis/Pengawas Lapangan/ Pejabat
Pembuat Komitmen.
2.12. Prestasi Kemajuan Pekerjaan
(a) Prestasi kemajuan pekerjaan ditentukan dengan jumlah prosentasi
pekerjaan yang telah diselesaikan Pelaksana dan disetujui oleh Direksi
Teknis/Pengawas Lapangan. Prosentase pekerjaan ini dihitung dengan
membandingkan nilai volume pekerjaan yang telah diselesaikan terhadap
nilai kontrak keseluruhan.
(b) Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan prestasi kemajuan pekerjaan
berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
2.13. Penyelesaian Pekerjaan
(a) Pekerjaan harus mencakup seluruh elemen yang diperlukan walaupun
tidak diuraikan secara khusus dalam spesifikasi teknis dan gambar-
gambar, namun tetap diperlukan agar hasil pelaksanaan pekerjaan dapat
berfungsi dengan baik secara keseluruhan sesuai dengan kontrak.
(b) Pelaksana harus menguji hasil pekerjaan setiap tahap dan/atau secara
keseluruhan sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknisnya. Apabila dari
hasil pengujian terdapat bagian pekerjaan yang tidak memenuhi syarat,
Pelaksana dengan biaya sendiri harus melaksanakan perbaikan sampai
dengan hasil pengujian ulang berhasil dan dapat diterima oleh Direksi
Teknis/Pengawas Lapangan.
2.14. Perubahan Pekerjaan
(a) Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam
kontrak harus dilaksanakan. Apabila karena sesuatu hal volume dan atau
item pekerjaan tidak dapat dikerjakan oleh Kontraktor dengan
pertimbangan yang bisa dipertanggung jawabkan, maka terlebih dahulu
harus mendapat persetujuan dari Kepala Unit/Satuan Kerja yang
bersangkutan yaitu Direksi Teknis.
(b) Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan
Pekerjaan yang dibuat oleh Perencana yang didasarkan atas Berita Acara
Peninjauan Lapangan yang dibuat oleh Direksi Teknis. Adapun Berita
Acara Perubahan tersebut ditanda tangani Bersama Kontraktor,
Unit/Satuan Kerja, dan Direksi Teknis.
(c) Jika dimungkinkan item atau volume pekerjaan yang telah mendapat
persetujuan untuk tidak dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan
pekerjaan. Item dan volume pekerjaan baru ditetapkan bersama dan
dituangkan dalam Berita Acara tambah kurang dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (b) diatas.
2.15. Shop drawing
(a) Pelaksana wajib membuat shop drawing yang terdiri dari gambar kerja
lengkap sesuai dengan kondisi lapangan untuk semua pekerjaan serta
detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam gambar rencana atau
yang diminta Direksi Teknis/Pengawas Lapangan. Shop drawing ini harus
jelas mencantumkan dan menggambarkan semua data yang diperlukan.
(b) Semua dokumen gambar harus dibuat dengan menggunakan software
AUTO CAD.
(c) Shop drawing harus disetujui dahulu oleh Direksi Teknis/Pengawas
Lapangan sebelum pelaksanaan pekerjaan.
2.16. As Built Drawing
(a) Setelah pekerjaan selesai Pelaksana diharuskan menyerahkan As built
drawing yang menunjukan gambar yang terpasang disertai perubahannya
bila ada paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyerahan akhir
pekerjaan.
(b) Semua dokumen gambar harus dibuat menggunakan software AUTO
CAD. Gambar dicetak dalam ukuran kertas A3 sebanyak 2 rangkap, dan
ditandatangani oleh pihak Kontraktor, Direksi Teknis/Pengawas
Lapangan, dan Pejabat Pembuat Komitmen.
(c) Dokumen pekerjaan terlaksana/terpasang (as built documents) yang
diserahkan kepada pengguna pekerjaan konstruksi pada saat serah terima
akhir pekerjaan adalah termasuk dokumen hasil proses manajemen risiko
K3 Perancangan dan Pelaksanaan serta SOP K3 Pemanfaatan
Bangunan/Konstruksi.
(d) Apabila pelaksana terlambat menyerahkan gambar pelaksanaan, maka
PPK dapat menahan sejumlah uang sesuai ketentuan dalam syarat-syarat
khusus kontrak.
(e) Apabila pelaksana tidak menyerahkan gambar pelaksanaan, maka PPK
dapat memperhitungkan pembayaran kepada pelaksana sesuai dengan
ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
BAB III
KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (K3)
3.1. Pekerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
3.1.1. Pendahuluan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah tangungjawab perusahaan,
pekerja dan pemerintah di seluruh dunia. Manajemen harus mempromosikan
suatu perilaku K3 di tempat kerja yang didukung oleh kebijakan- kebijakan
dan program nasional yang memadai. Manajemen perusahaan harus
menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat, sehingga kecelakaan-
kecelakaan dan penyakit-penyakit di tempat kerja dapat dicengah. Namun
kelemahan masih ditemukan pada penegakan hukum dan rendahnya
kesadaran, pengetahuan, sikap dan enga na untuk menanamkan perilaku
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan. Tingkat kecelakaan yang
fatal di negara berkembang empat kali lebih tinggi dibandingkan di negara
enga na. Di negara berkembang, kebanyakan kecelakaan dan penyakit akibat
kerja terjadi pada bidang pertanian, perikanan, perkayuan, pertambangan dan
konstruksi. Namun diantara bidang-bidang tersebut kecelakaan kerja paling
banyak terjadi pada bidang konstruksi. Tingginya angka kecelakaan
kontruksi bersumber dari berbagai enga . Beberapa enga yang
mempengaruhi antara lain pekerjaan yang beresiko tinggi, rendahnya
pengetahuan akan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh tenaga kerja,
serta kurangnya tenaga ahli K3 konstruksi.
Pada umumnya penyebab kecelakaan kerja pada konstruksi, selain
rendahnya pemahaman dan kepekaan terhadap bahaya dan resiko kontruksi,
juga karena pekerja tidak menguasai peralatan keselamatan diri dan metode
kerja kontruksi yang benar, tidak terpenuhi persyaratan dan standard K3,
masih lemahnya hukum maupun sanksi K3, belum ada penerapan sistem
Manajemen K3 yang benar, kurangnya kesadaran perusahaan akan pentingnya
K3, serta kurangnya pendidikan dan pelatihan K3 bagi SDM konstruksi.
Sehingga belum adanya komitmen yang sama dari seluruh pihak yang
berkepentingan untuk selalu menghargai dan mengutamakan Keselamatan
dan Kesehatan kerja sebagai hak asasi pekerja. K3 jika diperhatikan secara
komperehensi dan ternyata sangat berpengaruh pada proses jalannya
pembangunan konstruksi. Oleh karena itu, untuk memberikan kepuasan
pelanggan dan perlindungan kepada karyawan menggenai keselamatan dan
enga nam kerja serta menjaga kelestarian lingkungan hidup maka
diperlukan suatu rencana program penerapan sistem manajemen keselamatan
konstruksi di Proyek Pembangunan.
3.1.2. Kebijakan K3
Sudah menjadi kebijakan direksi setiap karyawan/ pekerja mendapat
tempat yang aman dan sehat dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Pada
prinsipnya semua pihak berupaya dan mengambil enga n-langkah positif
sehingga seluruh karyawan/ pekerja terjamin bekerja enga naman dan sehat.
Secara garis besar kebijakan ini adalah :
(a) Mematuhi seluruh peraturan perundangan bidang Keselamatan dan
Kesehatan kerja merupakan syaratan minimum kinerja keselamatan &
kesehatan kerja.
(b) Selalu memberi perlindungan seluruh karyawan, tamu, pihak ketiga dan
truk perusahaan dengan mencegah/ mengendalikan kejadian yang
merugikan.
(c) Melakukan komunikasi yang efektif kepada seluruh karyawan,
masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan.
(d) Mempertimbangkan setiap aspek keselamatan, kesehatan kerja setiap
tahap.
(e) Penyelenggaraan kegiatan serta mengendalikan truk seminim mungkin.
(f) Meningkatkan kesadaran/memberi pengertian bahwa suatu kecelakaan
itu dapat dicegah.
(g) Memberi pengertian bahwa target utama dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi adalah “zero accident”.
(h) Menjamin bahwa semua karyawan/ pekerja telah mengetahui
dan melaksanakan pekerjaannya secara produktif yaitu dengan cara yang
aman melalui petunjuk yang benar, instruksi pekerjaan yang tepat,
instruksi pemakaian peralatan yang tepat, instruksi pemakaian bahan
yang tepat melalui pengawasan yang tepat.
(i) Mengutamakan keselamatan karyawan/ pekerja dari penggunaan
peralatan dan bahan dilokasi proyek.
(j) Menyediakan fasilitas, peralatan, perlengkapan keselamatan kerja yang
layak dan memadai serta menjamin akan digunakan secara tepat.
(k) Pastikan bahwa yang diminta/ direkomendasi dalam kebijakan K3 telah
diikuti.
(l) Meningkatkan perlindungan dan pelestarian lingkungan dalam segala
aktivitas dan meminimalisir kerusakan yang mungkin terjadi akibat
aktivitas tersebut.
(m) Semua karyawan/ pekerja harus sudah mengetahui akan tanggung jawab
masing-masing termasuk peduli akan kesehatan, keselamatan dan
lingkungan ditempat kerja, sehubungan dengan kebijakan diatas.
3.1.3. Perencanaan
Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
Jenis/ Tipe Identifikasi Jenis Pengendalian
No.
Pekerjaan Bahaya & Truk K3 Truk K3
1. Mobilisasi - Kecelakaan saat a. Memastikan alat berat
perjalanan → luka di jalur tronton
berat/ meninggal b. Tronton pada landasan
- Alat berat terguling yang kuat saat menaikkan
dari tronton →luka keatas tronton dan harus
berat/ meninggal diikat kuat.
2. Pekerjaan a. Tertimbun bahan a. Pekerja dilengkapi/
Galian galian → luka berat gunakan Alat Pelindung
b. Terbentur alat berat Diri : Safety Helmet,
→ luka berat Masker, Safety shoes,
Sarung Tangan
b. Pasang rambu &
semboyan K3L sesuai SOP
(Standard Operating
Prosedure)
Jenis/ Tipe Identifikasi Jenis Pengendalian
No.
Pekerjaan Bahaya & Truk K3 Truk K3
3. Pekerjaan a. Tertimbun bahan a. Pekerja dilengkapi/
Timbunan material dari Dump gunakan Alat Pelindung
truk → luka berat Diri : Safety Helmet,
Masker, Safety shoes,
Sarung Tangan
b. Pasang rambu &
semboyan K3L sesuai SOP
(Standard Operating
Prosedure)
4. Pekerjaan a. Paparan asap a. Operator pengelasan harus
Pengelasan b. Luka bakar, selalu mengenakan masker
kerusakan mata, respirator sesuai
luka tergores, dan spesifikasinya
luka pada jari akibat b. Pekerja dilengkapi/
pengelasan gunakan Alat Pelindung
c. Api dan Ledakan Diri : Safety Helmet, Cap
Las, Safety Shoes, Sarung
Tangan, Kacamata Safety,
dan Apron/Coveralls
c. Menyiapkan alat
pemadam api APAR dan
diletakkan tidak jauh dari
lokasi pengelasan
Penggunaan Peralatan
Jenis/ Tipe Identifikasi Jenis Pengendalian
No.
Pekerjaan Bahaya & Truk K3 Truk K3
1. Dump Truk, a. Menabrak, selip, a. Pengecekan dan
Truck Molen terguling perbaikan rutin
& Trailler kendaraan
b. Penentuan Kualifikasi
supir pada saat rekruting
aspek kualitas sopir di
tetapkan
2. Penggunaan a. Terbakar/ meledak a. Pekerja dilengkapi Alat
Peralatan b. Menimpa pekerjaan Pelindung Diri (APD) &
Stamper Alat Pelindung Kerja:
Safety Helmet, Masker,
Safety Shoes, sarung
tangan dan APAR / Alat
Pemadam Api Ringan
3. Mesin a. Kesetrum a. Pekerja dilengkapi/
Gerinda b. Terkena percikan gunakan Alat Pelindung
serbuk gerinda Diri : Safety Helmet,
Masker, Safety Shoes,
Sarung Tangan Kulit,
Kacamata Safety
b. Selalu inspeksi kondisi
mesin gerinda
c. Pastikan tidak ada
sambungan kabel yang
terkelupas yang bisa
Jenis/ Tipe Identifikasi Jenis Pengendalian
No.
Pekerjaan Bahaya & Truk K3 Truk K3
berpotensi tersentuh oleh
pekerja
4. Mesin Las a. Kesetrum a. Pekerja dilengkapi/
b. Terkena percikan gunakan Alat Pelindung
api Diri : Safety Helmet, Cap
Las, Safety Shoes, Sarung
Tangan, Kacamata Safety,
dan Apron/Coveralls
b. Menyiapkan alat
pemadam api APAR dan
diletakkan tidak jauh dari
lokasi pengelasan
3.1.4. Persyaratan
(a) Identifikasi Bahaya dan pengendalian Resiko Bahaya
(b) Pemenuhan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
Daftar peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang
terkait dengan K3 yang wajib dipenuhi dalam melaksanakan paket
pekerjaan ini :
Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No.
Per.03/MEN/1978 tentang Penunjukan dan Wewenang, Serta Kewajiban
Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli
Keselamatan Kerja
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No.
Per.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada
Konstruksi Bangunan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang
Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Keputusan Presiden No. 22 tahun 1993 tentang penyakit yang
timbul akibat hubungan kerja
Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE.05/BW/1997 Tentang
Penggunaan Alat Pelindung Diri.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Kep.197/MEN/1999 tentang
Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya
Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang analisis mengenai
dampak lingkungan.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 876/menkes/SK/IX/2001
tentang pedoman teknis analisis dampak lingkungan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2018 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2021.
Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah No.12 Tahun 2021.
SE Menteri PUPR No.10 Tahun 2022, Tentang Panduan Operasional
Tertib Penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi
3.1.5. Sasaran & Program K3
(a) Sasaran K3
Sasaran kesehatan dan keselamatan kerja dilokasi proyek adalah karyawan
/pekerja yang terlibat langsung dengan peralatan kerja dan material
serta lingkungan sekitarnya.
Sasaran yang dituju dalam penerapan K3 adalah:
Menghindari adanya kecelakaan kerja
Menghindari adanya penyakit akibat kerja
Menyediakan lingkungan kerja yang sehat
Menghindari terjadinya efek negatif terhadap lingkungan yang
diakibatkan oleh aktifitas kerja
Semua karyawan/pekerja wajib memakai APD yang sesuai bahaya
dan resiko pekerjaannya masing-masing.
(b) Program K3
Penyiapan dokumen SMKK, antara lain:
Dalam melaksanakan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, Kontraktor
wajib menyusun dokumen-dokumen sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Menteri PUPR RI No.10 Tahun 2021 sebagai berikut:
Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Setiap RKK memuat elemen SMKK yang terdiri atas:
▪ Kepemimpinan dan partisipasi tenaga kerja dalam Keselamatan
Konstruksi;
▪ Perencanaan Keselamatan Konstruksi;
▪ Dukungan Keselamatan Konstruksi;
▪ Operasi Keselamatan Konstruksi; dan
▪ Evaluasi kinerja penerapan SMKK.
Sosialisasi, promosi dan pelatihan, antara lain:
▪ Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction);
▪ Pertemuan Keselamatan Konstruksi (Safety Talk/ Tool Box
Meeting);
▪ Pelatihan Kesehatan dan Keselamatan Konstruksi (K3);
▪ Spanduk (Banner);
▪ Poster; dan
▪ Papan informasi keselamatan konstruksi.
(c) Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) meliputi:
Alat Pelindung Kerja (APK) antara lain:
▪ Tali pengaman (Safety Line);
▪ Penunjang seluruh tubuh (Full Body Harness);
Alat Pelindung Diri (APD) antara lain:
▪ Topi pelindung (Safety Helmet);
▪ Pelindung mata (Goggles, Spectacles);
▪ Tameng muka (Face Shield);
▪ Pelindung pernafasan dan mulut (masker, masker respirator)
▪ Sarung tangan (Safety Gloves);
▪ Sepatu keselamatan (Safety Shoes);
▪ Sepatu karet (Rubber Safety Shoes)
▪ Rompi keselamatan (Safety Vest);
Asuransi dan Perizinan, terkait keselamatan konstruksi:
▪ Uji riksa peralatan/SLO
▪ Pemeriksaan alat berat/SIO dan SILO
Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan, antara lain:
▪ Peralatan P3K (Kotak P3K, alat pengukur suhu badan, tandu, obat
luka, perban, dan lain-lain)
▪ Ruang P3K (tempat tidur pasien, tabung oksigen, stetoskop,
timbangan berat badan, tensi meter, dan lain-lain);
▪ Vitamin
Rambu – Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan
disesuaikan dengan kebutuan pekerjaan di lapangan (manajemen lalu
lintas), antara lain:
▪ Rambu petunjuk;
▪ Rambu larangan;
▪ Rambu peringatan;
▪ Jalur evakuasi (escape route);
▪ Tongkat pengatur lalu lintas (warning lights stick);
▪ Kerucut lalu lintas (traffic cone);
▪ Lampu putar (rotary lamp)
▪ Safety Net
Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian risiko
Keselamatan Konstruksi, berupa:
▪ Alat pemadam api ringan (APAR);
▪ Bendera K3, bendera merah putih, dan bendera perusahaan
▪ Lampu darurat (emergency lamp)
▪ Pembuatan kartu identitas pekerja (KIP);
Keterangan:
a. Alat Pelindung Kerja (APK) harus dalam kondisi baru dan mengikuti
standar yang berlaku.
b. Alat Pelindung Diri (APD) harus dalam kondisi baru dan mengikuti standar
yang berlaku.
c. Standar warna helm yang dipergunakan, sebagai berikut:
Tamu –warna putih polos;
Tim:
▪ Pelaksana–warna putih polos
▪ Kepala pelaksana–warna putih polos
▪ Kepala pekerjaan konstruksi–warna putih polos
1. Pekerja pada Unit Keselamatan Konstruksi - warna merah;
2. Pekerja pada Unit kerja Sipil - warna kuning;
3. Pekerja pada Unit kerja Mekanikal Elektrikal (ME) - warna biru
4. Pekerja pada Unit kerja Lingkungan - warna hijau; dan
5. Jika ada logo perusahaan, ditempatkan di bagian tengah dan depan
pelindung kepala.
d. Pada alat berat yang beroperasi di tempel nama operator, SIO, dan pas foto
ukuran 8R.
e. Jumlah minimal kebutuhan personel Keselamatan Konstruksi ditetapkan
oleh pengguna jasa yang dituangkan pada dokumen tender;
f. Petugas Keselamatan Konstruksi dibantu oleh pekerja yang telah mendapat
pelatihan K3 dan/atau keselamatan konstruksi di internal.
BAB IV
PEKERJAAN PENGADAAN PERPIPAAN DAN AKSESORIS
6.1. Pengadaan Pipa GIP (Pipa Baja Medium SNI)
6.1.1. Umum
Kontraktor harus menyediakan perpipaan dari semua material sebagaimana
dirinci disini dan ditunjukkan dalam daftar kuantitas bahan. Semua pipa,
fitting, Valve dan perlengkapan lainnya harus sesuai untuk pemakaian di
daerah tropis, beriklim lembab dan bersuhu udara 32°C.
Pipa baja untuk saluran air dengan lapisan seng, adalah pipa baja karbon atau
pipa baja paduan yang dibuat di pabrik pembuat pipa dengan cara dilas tahana
listrik (electric Resistance Welding-ERW) atau las busur rendam (Submerged Arc
Welding-SAW) baik untuk sambungan lurus (longitudinal) maupun untuk
sambungan melingkar (helical), yang selanjutnya dilapis dengan cara
dicelupkan ke dalam larutan seng panas (hot dip galvanizing).
6.1.2. Sertifikat Jaminan Barang Dari Pabrik
Kontraktor harus menyediakan Sertifikat Jaminan Barang dari pabrik pembuat
yang menyatakan bahwa barang tersebut sesuai dengan kebutuhan yang
dirinci dalam spesifikasi teknis. Kontraktor juga harus menyampaikan tentang
laporan hasil uji kimiawi dan fisik yang telah dilakukan di pabrik dan berlaku
untuk semua jenis barang.
(a) Semua material yang ditawarkan harus produksi dalam negeri dengan
Standar SNI 0039-2013 Tentang Pipa baja saluran air dengan atau tanpa
lapisan seng. Bila ternyata belum ada SNI atau SII untuk produk tertentu
atau belum dibuat di dalam negeri, maka yang ditawarkan dapat
menggunakan standard lain, dengan syarat bahwa kualitas keseluruhan
sekurang-kurangnya sama dengan apa yang ditetapkan dalam dokumen
lelang ini.
(b) Semua material yang dikirim harus seratus persen baru (bukan material
bekas), dalam keadaan baik dan memenuhi syarat spesifikasi teknis yang
ditentukan, sebagai pipa baja dengan atau tanpa lapisan seng untuk
saluran air bersih, air baku, air pada sistem plumbing, air pada sistem
hidran dan air lainnya kecuali untuk air minum
(c) Kontraktor harus menyediakan dan menyertakan semua pipa dan fitting,
Valve, coupling, meter, mur, baut, gasket, material penyambung dan
bahan pelengkap sebagaimana dirinci dalam Daftar Kualitas dan Bahan
atau dalam gambar / drawing.
6.1.3. Standar Yang Dikenakan
(a) Kesepakatan
Referensi standard nasional ataupun internasional yang ada dalam
spesifikasi ini dimaksudkan untuk menunjukkan konfigurasi jenis dan
mutu secara umum. Barang-barang yang disediakan harus memenuhi
standard yang diterima secara internasional yang dinyatakan bahwa
kualitas secara keseluruhan paling sedikit sama dengan yang dibutuhkan
oleh standard yang telah ditentukan.
(b) Singkatan-Singkatan
Bila ada singkatan-singkatan dalam Spesifikasi Teknis ini, maka singkatan-
singkatan tersebut dianggap mengacu kepada spesifikasi, standard atau
metoda dari masing-masing negara atau asosiasi internasional.
ASTM : American Society of Testing Material (Lembaga
Pengujian Material Amerika).
AWWA : American Water Works Association (Asosiasi Pekerjaan
Pengairan Amerika).
BS : British Standard (Standar Inggris).
ISO : International Organization for Standardization
(Organisasi Internasional untuk Standarisasi).
JIS : Japanese Industrial Standard (Standar Industri Jepang).
SII : Standard Industry Indonesia.
6.1.4. Acuan normatif
Sebagai acuan standar dalam hal pengujian bahan pipa GIP Medium
dimaksud, dibutuhkan beberapa acuan standar SNI lainnya, antara lain :
(a) SNI 0311, untuk uji kandungan lapis seng.
(b) SNI 0308, untuk uji komposisi kimia kandungan baja karbon
(c) SNI 0408, untuk uji tarik logam
(d) SNI 0410, untuk uji lengkung tekan
6.1.5. Dimensi dan toleransi
Dimensi dan toleransi pipa GIP Medium SNI 0039-2013 ini dapat dilihat pada
tabel berikut:
Tabel Diameter dan tebal Pipa GIP Medium SNI.
Diameter Berat Nominal Pipa,
Diamter Luar (mm) Tebal
Nominal tanpa lapis seng &
No. (mm)
(mm) (Inchi) Nominal Maks. Min. ulir (kg/m)
1 15 ½ 21,3 21,8 21,0 2,6 1,21
2 50 2 60,3 60,8 59,7 3,6 5,03
3 80 3 88,9 89,3 88,0 4,0 8,36
4 100 4 114,3 115,0 113,1 4,5 12,20
5 150 6 165,1 166,5 163,9 5,0 19,80
6 200 8 219,1 221,3 216,9 6,4 33,32
7 250 10 273,0 275,7 270,3 6,4 41,75
6.1.6. Tekanan Kerja / Working Pressure
Tekanan kerja dari pipa minimal 100 m kolom air atau 10 kg/cm2 dan tekanan
pengujian minimal 2 (dua) kali tekanan kerja pipa. Kontraktor Pengadaan
harus menyertakan tanda bukti hasil pemeriksaan tekanan kerja dari
pipa/fitting pipa yang ditawarkan. Bila dianggap perlu, atas permintaan
Direksi Pengawas Kontraktor Pengadaan harus dilakukan pengujian kekuatan
tekanan kerja pipa/fitting pipa di lapangan pada pipa/fitting pipa yang dikirim
ke lapangan atas biaya Kontraktor. Jumlah pipa/fitting pipa yang akan diuji di
lapangan akan ditentukan kemudian oleh. Direksi Pengawas. Bila ternyata
hasil pengujian tersebut tidak sesual dengan spesifikasi ini, maka Kontraktor
Pengadaan harus menggantinya dengan yang baru sampai memenuhi
persyaratan spesifikasi yang ditentukan. Semua pipa dan alat penyambung
harus didisain untuk menerima tekanan kerja minimum sebesar 0.98 Mpa (10.0
kg/cm2).
Untuk jelas tekanan dan regangan izin pipa GIP Medium SNI 0039- 2013, dapat
dilihat pada tabel berikut.
Tabel Tekanan dan regangan lzin Pipa GIP Medium SNI 0039-2013.
Yield Strength Min Tensile Strength
Mpa Mpa Elongation (%Min)
I Kgf/mm2 Kgf/mm2
(N/mm2 ) (N/mm2)
20 1.95 33-47 320-460 20
6.1.7. Pabrikasi
Pabrikasi pipa baja harus sesuai dengan A\1\ANA C 200 atau SNI-07-0822-
1989 atau Sll 2527-90 atau JIS G 3452 dan JIS G 3457. Ketebalan dan Iebar
pengelasan harus cukup merata pada seluruh panjang pipa dan dibuat
secara otomatis. Pengelasan harus dilakukandengan menggunakan las
listrik yang sesuai dengan prosedur dan dilaksanakan oleh tukang las
bersertifikat.
6.1.8. Sambungan
Semua sambungan memanjang atau spiral dan sambungan las keliling
yang dibuat dipabrik harus dengan pengelasan sudut (butt welded).
Banyaknya pengelasan pabrik maksimum yang diizinkan adalah satu
pengelasan memanjang dan tiga pengelasan keliling untuk setiap batang
pipa. Panjang setiap batang pipa adalah 6 (enam) meter atau kurang,
kecuali ditentukan lain.
6.1.9. Pengelasan
Pengelasan memanjang harus dipasang berselang-seling pada sisi yang
berlawanan untuk bagian yang berurutan. Tidak diizinkan adanya ring,
pelat ataupun pelana (saddle) penguat baik pada bagian luar maupun pada
bagian dalam pipa
6.2. Pengadaan Pipa HDPE (PN 10 dan PN 12,5)
Pengadaan pipa material HDPE ini harus sesuai dengan Standar Nasional
Indonesia (SNI) SNI 4829:2:2015, Tentang Sistem Perpipaan Plastik- Pipa
Polietilena (PE) dan Fiting untuk sistem penyediaan air minum, atau yang
tahan terhadap bahan kimia sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam
standar ASTM 0 3350-74 dalam hal ini pipa HDPE dapat diaplikasikan pada
cairan Alum Sulfat. Temperatur kerja Pipa HDPE yaitu 32 derajat Celcius.
Dimensi pipa HDPE harus sesuai dengan standar ISO 4065 dan ISO 4427 dan
toleransi dimensi diameter luar sesuai dengan standar ISO 3607. Kelas tekanan,
10 bar, disesuaikan dengan perhitungan sistem hidrolis.
Pengetesan dipabrik harus dilaksanakan sesuai dengan standar pipa yang
disuplai dilakukan secara random sampling/batch testing. Penandaan/
marking pada pipa meliputi diameter, kelas tekanan, tahun pembuatan dan
nama pabrik pembuat pipa tersebut. (HDPE PE 100 SDR 17 / PN 10) SNI 06-
4829-2005).
Spesifikasi pipa polietilena dan sambungannya untuk penyediaan air minum
merupakan standar sistem yang menetapkan persyaratan untuk sistem
perpipaan dan komponen komponennya yang terbuat dari bahan Poli Etilena
(PE). Semua pipa HDPE yang digunakan dalam perencanaan ini adalah jenis
PE 100, kelas PN 10 dan PN 12,5.
6.3. Diameter Pipa
Diameter pipa sesuai dengan ketentuan gambar, kecuali ditentukan lain, pipa
dengan ukuran diameter nominal berikut ini harus mempunyai ukuran
diameter luar dan ketebalan dinding minimum sebelum dilapisi pelindung
dalam dan luar sebagai berikut :
Diameter Luar dan Ketebalan Dinding Pipa Baja
Seri Pipa
SDR 6 SDR 7,4 SDR 9 SDR 11 SDR 13,6 SDR 17
h S 2,5 S 3,2 S 4 S 5 S 6,3 S 8
Nominal Tekan (PN)
[Bar]
PE 80 PN 25 PN 20 PN 16 PN 12,5 PN 10 PN 8
PE 100 - PN 25 PN 20 PN 16 PN 12,5 PN 10
Ukuran Ketebalan dinding (milimeter)
Nominal e e e e e e e e e e e e
min max min max min max min max min max min max
16 3 3,4 2,3 2,7 2 2,3 - - - - - -
20 3,4 3,9 3 3,4 2,3 2,7 2 2,3
25 4,2 4,8 3,5 4 3 3,4 2,3 2,7 2 2,3
32 5,4 6,1 4,4 5 3,6 4,1 3 3,4 2,4 2,8 2 2,3
Seri Pipa
SDR 6 SDR 7,4 SDR 9 SDR 11 SDR 13,6 SDR 17
h S 2,5 S 3,2 S 4 S 5 S 6,3 S 8
Nominal Tekan (PN)
[Bar]
PE 80 PN 25 PN 20 PN 16 PN 12,5 PN 10 PN 8
PE 100 - PN 25 PN 20 PN 16 PN 12,5 PN 10
Ukuran
Ketebalan dinding (milimeter)
Nominal
40 6,7 7,5 5,5 6,2 4,5 5,1 3,7 4,2 3 3,5 2,4 2,8
40 8,3 9,3 6,9 7,7 5,6 6,3 4,6 5,2 3,7 4,2 3 3,4
63 10,5 11,7 8,6 9,6 7,1 8 5,8 6,5 4,7 5,3 3,8 4,3
75 12,5 13,9 10,3 11,5 8,4 9,4 6,8 7,6 5,6 6,3 4,5 5,1
90 15 16,7 12,3 13,7 10,1 11,3 8,2 9,2 6,7 7,5 5,4 6,1
110 18,3 20,3 15,1 16,8 12,3 13,7 10 11,1 8,1 9,1 6,6 7,4
125 20,3 23 17,1 19 14 15,6 11,4 12,7 9,2 10,3 7,4 8,3
140 23,3 25,8 19,2 21,3 15,7 17,4 12,7 14,1 10,3 11,5 8,3 9,3
160 26,6 29,4 21,9 24,2 17,9 19,8 14,6 16,2 11,8 13,1 9,5 10,6
180 29,9 33 24,6 27,2 20,1 22,3 16,4 18,2 13,3 14,8 10,7 11,9
200 33,2 36,7 27,4 30,3 22,4 24,8 18,2 20,2 14,7 16,3 11,9 13,2
225 37,4 41,3 30,8 34 25,2 27,9 20,5 22,7 16,6 18,4 13,4 14,9
250 41,5 45,8 34,2 37,8 27,9 30,8 22,7 25,1 18,4 20,4 14,8 16,4
280 46,5 51,3 28,3 42,3 31,3 34,6 25,4 28,1 20,6 22,8 16,6 18,4
315 52,3 57,7 43,1 47,6 35,2 38,9 28,6 31,6 23,2 25,7 18,7 20,7
355 59 65 48,5 53,5 39,7 43,8 32,3 35,6 26,1 28,9 21,1 23,4
400 - - 54,7 60,3 44,7 49,3 36,3 40,1 29,4 32,5 23,7 26,2
450 - - 61,5 67,8 50,3 55,5 40,9 45,1 33,1 36,6 26,7 29,5
Seri Pipa
SDR 6 SDR 7,4 SDR 9 SDR 11 SDR 13,6 SDR 17
h S 2,5 S 3,2 S 4 S 5 S 6,3 S 8
Nominal Tekan (PN)
[Bar]
PE 80 PN 25 PN 20 PN 16 PN 12,5 PN 10 PN 8
PE 100 - PN 25 PN 20 PN 16 PN 12,5 PN 10
Ukuran
Ketebalan dinding (milimeter)
Nominal
500 - - - - 55,8 61,5 45,4 50,1 36,8 40,6 29,7 32,8
560 - - - - 62,5 68,9 50,8 56 41,2 45,5 33,2 36,7
630 - - - - 70,3 77,5 57,2 63,1 46,3 51,1 37,4 42,3
710 - - - - 79,3 87,4 64,5 71,1 52,2 57,6 42,1 46,5
800 - - - - 89,3 98,4 72,6 80 58,8 64,8 47,4 52,3
900 - - - - - - 81,7 90 66,2 73 53,3 58,8
6.4. Syarat-Syarat Teknis Umum
(a) Yang dibutuhkan adalah suatu sistem jaringan air bersih perpipaan yang
dalam hal ini tidak terpisahkan dari kebutuhan barang / material
pendukungnya antara lain : pipa-pipa, fitting, gate Valve dan material
lainnya, dimana akan disediakan dan diantarkan sesuai perjanjian kontrak.
(b) Pipa-pipa, fitting dan barang/material dan accessories yang ditawarkan
diutamakan produksi dalam Negeri.
(c) Barang-barang tersebut harus dalam keadaan baik dan 100% (seratus
persen) baru.
(d) Harus ada penjelasan Spesifikasi Teknis mengenai barang yang
ditawarkan secara lengkap seperti Jenis, Class, Tebal, bahan, kemampuan
kerja dan lain - lain.
(e) Harus disebutkan merk dan atau pabrik yang membuatnya pada setiap
barang/material yang ditawarkan dan bisa terbaca dengan jelas.
(f) Harus dilampirkan brosur yang lengkap dari barang yang ditawarkan,
brosur harus asli berhuruf latin, dapat dibaca dan dimengerti dengan
mudah (bila diperlukan kontraktor harus bisa menjelaskan).
(g) Barang yang ditawarkan seperti : pipa, fitting dan gate Valve harus
dilengkapi dengan Surat Dukungan Pabrik (POA) Asli. Adapun POA
dapat diterbitkan oleh Distributor Utama/Agen Utama atau Distributor
Cabang/Agen Cabang dari satu produk merk tertentu yang dikuatkan oleh
suatu surat penunjukkan deagenan / distributor dari pabrik negara asal /
agen utama.
6.5. Pengadaan Fitting-Fitting dan Accesories Pipa
Pipe Fitting (sambungan pipa) adalah sebuah benda yang dipergunakan untuk
menyambung dua buah pipa atau lebih dan bisa berbentuk bengkokan elbow,
tee, reducer dan lain-lain
Dalam proses menyambung pipa baja menggunakan fitting, tentunya akan di
pelajari terlebih dahulu apakah sambungan yang akan dibuat tersebut bersifat
tetap dan tidak bisa dibuka atau sambungan tersebut diinginkan sewaktu-
waktu dapat dibuka untuk keperluan maintenance atau perbaikan.
Sambungan pipa atau fitting ini secara garis besar terbagi menjadi 2 (dua) jenis,
yaitu :
(a) Welded component yaitu fitting yang disambung pada pipa dengan
dengan cara di las (welding), sehingga sambungannya menjadi tetap dan
tidak dapat dibuka. Fitting ini biasa digunakan pada main line pipe (Pipa
Transmisi). Fitting jenis ini terbagi lagi menjadi 2, yaitu:
Butt welded component, yaitu proses pengelasannya langsung pada
butt dari pipa dan fitting.
Socket welded component, yaitu fitting yang disambung dengan cara
memasukkan socket fitting pada pipa kemudian dilakukan pengelasan
pada bagian fillet dari pertemuan antara pipa dan fitting.
(b) Threaded Component yaitu fitting yang disambung pada pipa dengan cara
diulir sehingga jika diperlukan suatu saat bisa dilepas. Dengan
menggunakan fitting jenis ini pipa yang disambung dapat di buka kembali.
Dan ini memudahkan untuk proses perbaikan atau maintenance.
Fitting jenis ini biasa digunakan pada perpipaan mesin, compressor,
plumbing, pipa perhotelan dan lain-lain
Semua fitting baja/steel harus dari bahan yang sama dan difabrikasi sesuai
dengan spesifikasi dan harus didisain dengan kekuatan yang sama dengan
pipanya. Ring penguat atau saddle penguat dapat dipasang pada bagian
luar bilamana perlu, sesuai dengan AWWA Manual M11 atau standar
pembuatan yang dapat disetujui. Ketebalan dinding minimum dan
diameter luar dinding fitting harus sesuai dengan persyaratan yang
dispesifikasikan dalam spesifikasi standar berikut ini :
Fitting dengan diameter 125 mm atau lebih kecil : JIS B 2311b.
Fitting dengan diameter 150 mm atau lebih besar : JIS B 2311 (sampai
dengan 500 mm) dan JIS G 3451. atau AWWA C 208.
Pemasok harus menyediakan semua katup-katup termasuk Valve dan
lain- lain atau lebih jelasnya sesuai dengan keperluan yang tercantum
dalam daftar material
Semua katup dan lain-lain harus direncanakan untuk tekanan kerja
tidak kurang dari 10 kg/cm2 kecuali ditentukan lain. Setiap katup dan
lain-lain kalau ditutup harus kedap dengan tekanan tersebut diatas.
Katup-katup tersebut diberi/mempunyai tanda di bagian badan
material sesuai besarnya diameter dan arah aliran
Gate Valve harus terdiri dari besi cor atau baja dan harus tipe-tipe yang
pendek, sedangkan disc seating harus dari kuningan dan replaceable
desc gasket harus dari karet yang diikatkan pada disc dengan baut- baja
tak berkarat Sumbu putar dari sumur Valve disc harus horizontal
kecuali apabila ditentukan lain dan setiappengoperasian harus selalu
diperiksa, diatur mudah dibetulkan dan diganti yang rusak.
Check Valve harus terdiri dari besi cor dengan kekuatau tarik minimum
2200 kg/cm2, cakram harus dari perunggu atau dengan besi cor, sedang
body seat ring harus dengan ulir yang diskrupkan kedalam kedudukan
yang benar pada body.
Check Valve harus cocok untuk dipakai pada posisi horizontal dan
vertical. Setiap check Valve harus mampu menahan tekanan hyrostatis
20 kg/cm2 dengan ujung kepala besar.
Air Valve harus terdiri dari cast iron dengan minimum working
pressure 10 kg/cm2 dengan kelengkapan bola pelampung /steel
rubberized dan Valve dari bronze Sistem sambungan air Valve dengan
diameter lebih kecil dari 25 mm (single small orifice) dapat diadakan
dengan ulir, sedangkan diameter lebih besar dari 50 mm baik single
aerodynamic maupun double aerodynamic dengan Flange d,
penentuan kebutuhan single/double aerodynamic sesuai dengan daftar
lampiran material.
Semua unit yang akan dioperasikan dengan tanaga harus dihaluskan
dan pada roda pemegangannya harus diberi tanda /cetakan arah panah
dengan kata-kata ―open atau ―closed Semua bahan-bahan yang
terbuat dari logam harus dilapisi dengan bahan-bahan anti karat yang
tidak beracun kecuali untuk permukaan-permukaan dari bahan tidak
berkarat Permukaan sebelum dilapisi cat harus bersih kering dan bebas
dari lemak/minyak. Semua bahan-bahan tersebut disuply lengkap
dengan jointing materialnya antara lain (socket, mur, gasket adaptor dan
lain- lain) sesuai dengan sistem sambungannya.
6.5.1. Flange Steel
(a) Jika tidak ditentukan lain oleh direksi atau kepeluan-keperluan
sehubungan dengan penyambungan pipa dan alat bantunya, maka ukuran
dan sambungan dari semua Flange steel harus disesuaikan dengan
ketentuan dan persyaratan DIN. DP.10
(b) Bagian leher dan yang rata dari Flange yang dilas harus St.37.2 sesuai
dengan DIN.17100 atau standart lain yang sama, sedangkan untuk blind
Flange t harus st.37.1
(c) Semua Flange harus dibuat dengan ketentuan sebagaimana spesifikasi ini,
dan harus mempunyai celah-celah tempat sesatan gasket untuk menjamin
sambungan yang kedap air
(d) Pengadaan mur baut sebagai kelengkapan sistem sambungan Flange harus
disediakan dalam jumlah yang cukup sebagaimana dijelaskan pada pasal-
pasal lain.
6.5.2. Gasket
Gasket harus mempunyai diameter yang sama dengan masing-masing
diameter luar Flange dan harus dibuat dari karet yang diperkuat dengan satu
atau dua lapis perantara dengan tebal 3mm, apabila gasket disediakan dalam
bentuk lembaran maka harus disediakan dalam jumlah yang cukup denan
ditambah 1% sebagai cadangan seperti yang dijelaskan pada pasal- pasal lain.
6.6. Sambungan-sambungan Pipa
6.6.1. Dismantling Joint
Dismantling joint digunakan untuk menyambung dua bagian pipa yang
berFlange dilengkapi ring karet, penjepit, baut, mur dan ring. Tekanan kerja
minimum 10 bar.
6.6.2. Flange Adaptor
Flange adaptor untuk menyambung dua bagian pipa dimana bagian yang satu
berFlange dan bagian pipa lainnya lurus (tanpa Flange ataupun socket).
Tekanan kerja min. 10 bar.
6.6.3. Flange, Flange Gasket, Baut dan Mur
Dimensi Flange harus sesuai dengan standar ISO 2084 dalam hal dimensi dan
Flange schedule dalam ukuran metric, kelas tekanan yaitu 10 bar (PN 10) tebal
pada bagian Flange yang bersentuhan dengan gasket yaitu 2 mm.
6.6.4. Katup Pengatur Aliran Air (Gate Valve)
Sebaiknya kontraktor harus mensupply katup satu merek pabrikan saja bila
dimungkinkan. Pada katup tercetak nama pabrik pembuat katup, diameter,
kelas tekanan dan juga arah aliran air yang tertera pada bodi katup. Pengetesan
tekanan hydrostatis katup yaitu 1,5 kali tekanan nominalnya. Setiap katup
harus dapat dioperasikan dengan mudah dan disupply lengkap dengan dust
protector, T-handle, dll bila diperlukan lengkap dengan gear box. Katup
dengan double Flange dimana Flange schedule harus sesuai dengan standar ISO
2084 PN 10. Pada setiap katup harus di cat dengan epoxy dengan ketebalan
minimum 400 micron pada kondisi kering. Pabrikan katup harus mempunyai
sertifikat ISO 9001 dan mempunyai pengalaman minimum 5 tahun dalam hal
mendesain dan membuat katup.
6.6.5. Katup Searah (Check Valve)
Katup searah dengan type tilting disc untuk antisipasi pukulan air bila pompa
berhenti secara tiba-tiba dan juga non slamming. Katup searah dapat dipasang
secara horizontal atau vertical, matrial bodi dan besi cor ulet dan poros dari
baja tahan karat AISI 431.
6.6.6. Katup Gerbang (Gate Valve)
Gate Valve all Flange sesuai standar AWWA C- 500 dan dimensi Flange schedule
sesuai standar ISO 2084, PN 10 atau PN 16. Material body, bonet, Flange yaitu
ductile iron GGG 50, steam baja tahan karat DIN X 20 Cr13 dan stem sealing
NBR- EPDM O ring, coating epoxy resin, disupply lengkap dengan baut, mur
ring, gasket, dust protector streat cap dan tee handle. Untuk diameter besar
disuply integral dengan by pass Valve dan juga untuk tekanan kerja PN 16 atau
lebih tinggi juga dilengkapi dengan by pass Valve untuk memudahkan operasi
Valve. Dimensi by pass Valve sesuai dengan spesifikasi pabrikan. Gate Valve all
Flange dengan kelas tekanan yang lebih besar misalnya PN 16, PN 25 atau PN
40 dalam hal ini hydrolik tes pressure body 1,5 kali klas tekanan.
6.7. Tipe dan Jenis Aksesoris
6.7.1. Flange, Elbow/Reducer/Tee, dan Flange Adaptor
Spesifikasi flange, blind flange, elbow/reducer/tee dan flange adaptor sesuai
tabel dibawah :
Spesifkasi Assesories
Flange
Material Flange Steel
Standard Presssure Rating PN 10 atau PN 16
Elbow/Reducer/Tee
Material Steel
Standard ASTM A-53
Flange Adaptor
Material Ductile Iron
Standard Pressure Rating PN 10 atau PN 16
- Sebelum dipasang flanges pipa harus sudah bersih permukaannya,
kemudian dipasang dan dibaut dengan putaran secukupnya.
- Sebelum pekerjaan pembautan, semua baut dan mur harus diberi gemuk
dengan sempurna.
- Baut-baut harus dikunci dengan kunci-kunci khusus sehingga dapat
menjamin kesamarataan baut-baut pipa dengan kedudukan flanged pipa,
sehingga terdapat tekanan yang sama pada seluruh permukaan dari
flanged.
6.7.2. Gate Valve
Spesifikasi Gate Valve sesuai tabel dibawah ini :
General Specifications
Name Gate Valve
Type Resilient seated gate Valve Flange d
Connection EN 1074 – 2 Annex B (BSS 163/Type B)
Design standard EN 558 table 2 basic series 3
Face to face EN1092-2 (ISO 7005-2)
Standard Flange drilling
Description
For water and neutral liquids to max.
Use
70 0C Seat:
1.1 x PN Body: 1.5 x PN (PN 10/PN16) BS 5163-18.3
Hydraulic Tests
Type B
Design to EN 1074 Pt.1&2 Flange cast to EN 1092-2
Strength Test PN10/PN16 Drilling to EN 1092-2: PN10/16 WRAS
approved
Applikabel standard Handwheel Extension spindle Flange adaptor
Options Stemcap
Materials
Body and bonnet Ductile iron, GGG-50, to DIN 1693 (BS 2789 grade 500
gland Flange - 7)
Zinc coated steel 8.8 sealed with hot melt
Gland Flange bolts Electrostatically applied epoxy resin – internally and
externally WIS 4-52-01 class B WRAS
Coating Stainless steel, EN100088, No 1.4021
Stem NBR wiper ring, 2 EPDM O-rings WRAS
Stem sealing Ductile iron, GGG-50, core fully encapsulated
with EPDM rubber ESW to WRAS and having integral
Wedge wedge nut of dezincification resistant brass, CZ 132 to BS
2874
Stem collar Dezincification resistant brass, CZ 132 to BS
Bonnet bolts 2874
Zinc coated steel 8.8 sealed with hot melt EPDM rubber
Bonnet gasket
ESW to WRAS
DN 50 – 300:
Bushing Polyamid PA6.6
Brand Referensi : AVK, Bray, Keystone, VAG, Talis
6.7.3. Check Valve
Spesifikasi Check Valve sesuai table dibawah ini :
General
Name Check Valve
Type Resilient seated swing check Valve
Face to face dimension DIN 3202-F6 / BS 5153: 1974 (1991)
Flange and drilling ISO 7005-2 (EN 1002-2: 1997, DIN 2501)
Description
Liquid Drinking water up to max. 70 0C
Materials
Body, bonnet Ductile iron, GGG-50, to DIN 1693 (BS 2789 grade 500 –
7)
Coating Electrostatically applied epoxy resin to DIN 30677
internally and externally
Shaft Stainless steel to W. No. 1.40S7 (BS 431S29)
Bonnet gasket EPDM rubber
Bushing Brass, CZ 132 to BS 2874
Hexagon bolt, washer, Stainless steel A2
and pin
Resilient seated disc EPDM rubber with a steel insert to EN 10113: 1990
(BS 4360 :1990)
Accessory kit
Weight, hinge lever Ductile iron, GGG-50, to DIN 1693 (BS 2789 grade 500 -
and weight 7)
Spring, washer, Stainless steel A2
hexagon bolt and pin
Guard FE 360 B to W. No. 1.0037
Tests
Hydraulic Test BS 5153: 1974 (1991)
Seat 1.1 x PN10
Body 1.5 x PN10
Optional
Lever and spring kit
Lever and weight
Mounted LHS on request
Guard (41/50)
Priming device (Series 41/64)
Metal seated disc (series 41/70)
Brand Referensi : AVK, Bray, Talis, Keystone, VAG
6.7.4. Air Valve
Spesifikasi Air Valve sesuai tabel dibawah ini :
Range
Size DN 40-200
Pressure 16 bar
Product Description
General The Valve shall be designed to automatically vent, release
and take in air in closed, liquid filled sistems.
The medium can be drinking water or other neutral fluids.
Basic Design The design shall be based on an automatic self- operating
float that opens an escape Valve every time air enters into
the float chamber.
End connections shall be Flange s PN 16.
Function The complete Valve shall consist of two sistems in parallel
– a small for venting and a large for release/intake.
The small venting float shall be a sphere in ABS attached
to an arm hinged to the side of the Valve chamber. On the
arm shall be a resilient rubber pad that will cover a small
hole to the surroundings when the float rises to shut off
level.
The large release and intake float shall be a cylinder in ABS.
When rising with the liquid level it shall make contact with
a seal ring in the top of the chamber shutting off the air
flow. Large orifice flow rates at free outlet shall be at least:
DN 50: release: 40 std.m³/min @ 0,9 bar, intake: 20
std.m³/min @ 0,45 bar
DN 80: release: 90 std.m³/min @ 0,9 bar, intake: 45
std.m³/min @ 0,45 bar
DN 100+150: release: 160 std.m³/min @ 0,9 bar, intake: 90
std.m³/min @ 0,45 bar
Cozting Small orifice shall allow for continuous air venting with
min. 0.4 std.m³/min @ 10 bar.
Internal and external corrosion protection shall be 250 µm
fusion bonded epoxy coating, approved for drinking water
and complying with DIN 30677-2 and GSK.
Colour shall be blue RAL 5017.
No uncoated parts of the iron surfaces may be in contact
with the fluid or the environment.
Surface preparation, coating material, application process
and final result shall be quality checked and documented by
the Valve manufacturer, approved by the GSK and
frequently supervised
through notified body inspections.
Brand Referensi : AVK, Bray, Talis, Keystone, VAG
6.7.5. Pressure Reducing Control Valve (PRV)
Spesifikasi sesuai dibawah ini :
Type reduced bore, 304/DI trim, face-to-face dimension according to EN 558 Table 2
Basic Series 1, Ductile Iron, EPDM rubber, WRAS Approved, Blue Epoxt RAL 5017
300.
6.8. Pengepakan
6.8.1. Penyimpanan Pipa, Fitting dan Peralatan Pipa
Pipa, fitting dan accessories harus disimpan oleh pemasok tidak langsung
bersentuhan dengan permukaan tanah, dan harus diberi penopang, diberi alas
dan diikat serta ditutup sehingga tidak terkena sinar matahari secara langsung.
Tumpukan pipa-pipa tidak boleh saling bersentuhan satu dengan yang lain
secara langsung dan ditumpuk sesuai aturan dan ketentuan yang ditetapkan
oleh pabrikan.
Coupling dan sambungan (dan semua komponen terkait) dan barang serupa
yang lain harus disimpan di tempat yang bersih, kering tidak langsung
diletakkan di permukaan tanah / lantai dan terlindung atau pada daerah yang
tertutup yang disediakan oleh Pihak Pembeli.
Apabila ada item barang yang harus disimpan mempunyai keawetan yang
terbatas atau mengharuskan untuk disimpan di tempat tertentu, maka cara
penyimpanannya harus sesuai dengan instruksi pabrik.
Lahan penyimpanan disediakan oleh Pihak Pembeli dan Pemasok barang akan
menjamin keamanannya.
6.8.2. Transportasi dan Handling
Setiap kendaraan yang akan mengangkut pipa harus mempunyai panjang
badan sedemikian rupa sehingga yang diangkutnya tidak menggantung. Pipa
yang besar dimuat ke kendaraan sedemikian rupa supaya aman selama dalam
perjalanan.
Pipa-pipa tersebut harus ditangani sesuai dengan rekomendasi pabrik. Pipa
sama sekali tidak boleh dijatuhkan atau digulingkan dari kendaraan atau
didorong sedemikian rupa sehingga bertabrakan satu dengan yang lain, dan
juga tidak boleh diseret atau ditarik. Perlakuan tersebut di atas berlaku juga
untuk valve, fitting dan accessories.
6.9. Fire Hydrant
Spesifikasi sesuai dibawah ini :
- Tipe : Hydrant Pillar Two Ways MC
- Inlet Size : 4”
- Outlet Size : 2.5” x 2.5”
- Coupling : Machino
- Test Pressure : 15kg/cm²
- Working Pressure : 10kg/cm²
- Berat : ±40 kg
BAB V
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PEMASANGAN PERPIPAAN & AKSESORIS
7.1. Umum
Spesifikasi Teknis ini dimaksudkan untuk memberikan keterangan kepada
Kontraktor tentang metodologi teknis secara umum maupun hal-hal nonteknis
yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan pemasangan jaringan perpipaan
yang harus diikuti dan ditaati oleh Kontraktor.
Secara garis besar hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Kontraktor dalam
pekerjaan pemasangan jaringan perpipaan di Huntap ini, adalah sebagai
berikut:
(a) Arah aliran air di dalam pipa telah ditentukan seperti pada gambar
rencana. Sehingga semua peralatan pengatur aliran telah direncanakan dan
Kontraktor tidak diperkenankan merubah lokasi/ peletakan peralatan
tersebut kecuali dengan persetujuan tertulis dari Direksi/ Tenaga AhIi.
(b) Seluruh Pekerjaan perpipaan harus dipasang dengan cara yang benar, rapi
dan cukup kuat sesuai dengan spesifikasi teknis ini dan gambar- gambar
rencana serta instruksi-instruksi dan produsen sedapat mungkin
diterapkan dengan baik.
(c) Apabila pipa-pipa dipasang/ditanam didalam tanah, maka dasar parit-
parit pipa harus rata dan bebas dari benda-benda keras seperti batu atau
kerikil besar.
(d) Kontraktor tidak diperbolehkan membengkokkan pipa tetapi harus
menggunakan alat rakit belokan (Bend/Elbow) pencabang (Tee) untuk
maksud tersebut.
(e) Setelah pipa-pipa tersambung dan terpasang harus diuji secara hidrostatis,
untuk itu bagian sambungan pipa dan alat-alat rakit maupun
perlengkapannya tidak boleh ditimbun sebelum pengujian tekanan
hydrostatis selesai. Pengujian ini dinyatakan berhasil dengan memuaskan
apabila tidak terdapat tanda tanda adanya kebocoran.
7.1.1. Peralatan Kontraktor
Kontraktor harus menyediakan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan minimal sebagai berikut:
(a) Satu buah truk ukuran sedang untuk menangani pengangkutan perpipaan.
(b) Pemotong pipa secara mekanis (Mechanically Operated Pipe Cutter) atau
setara yang dapat dipergunakan untuk pekerjaan pemotongan pipa.
(c) Peralatan penyambung pipa.
(d) Peralatan pengelasan yang memadai.
(e) Peralatan untuk menurunkan pipa kedalam parit-parit
(f) Stamper Vibrator, untuk memadatkan urugan pada setiap lokasi.
(g) Sebelum dimulai pekerjaan ini, semua peralatan harus diperiksa dan
disetujui oleh Direksi Teknis.
7.1.2. Gambar-gambar Kerja
Setelah pengujian tekanan hidrostatis selesai seluruhnya dengan memuaskan,
kontraktor harus mengirimkan kepada Tenaga Ahli atas biaya sendiri, dua
eksemplar foto copy atau afruk dan aslinya /kalkir dan gambar-gambar kerja
(As Built Drawing) yang memperlihatkan jaringan perpipaan yang terpasang
termasuk sambungan-sambungan dengan jaringan perpipaan lainnya (bila
ada). Semua gambar-gambar kerja perpipaan dikaitkan dengan ketinggian as
jalan, dan bangunan-bangunan sekitarnya.
7.2. Jalur Pemasangan Pipa
Apabila menemui parit-parit atau seharusnya memotong pagar, tembok,
makam atau bangunan lain, maka Kontraktor harus berusaha dengan
sungguh-sungguh untuk menghindarkan gangguan pada batas jalur
pemasangan pipa. Dalam hal ditentukan hambatan seperti diatas dalam batas
penggalian maka harus segera melaporkan kepada Direksi / Tenaga Ahli untuk
disetujui. Selanjutnya Kontraktor mengatur pemindahan dan perbaikan
kembali dengan pemiliknya dan membayar ganti rugi.
Pengukuran galian-galian parit, timbunan-timbunan kembali dan pemasangan
pipa harus dilaksanakan dengan cara - meter lari yaitu sesuai dengan jalur
pemasangan pipa dan permukaan tanah asli kecuali bila dikehendaki lain
sesuai yang ditentukan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pengukuran
panjang harus menurut garis tengah pipa.
Penggalian parit harus dilaksanakan dengan tepat dan cepat dan, terikat pada
syarat-syarat khusus didalam Kontrak, penimbunan galian dan peralatan
permukaan harus dimulai dan diselesaikan, bila secara wajar, pipa-pipa
terpasang dan tersambung dan telah diuji secara hidrolis.
7.3. Pengukuran Kembali dan Pematokan
7.3.1. Pengukuran Kembali
Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus mengadakan pengukuran
kembali dengan teliti panjang pipa sesuai jalurnya, lebar jalan, atau lainnya
sesuai permintaan Direksi.
(a) Alat-alat ukur yang digunakan harus dalam keadaan berfungsi baik dan
sebelum pekerjaan dimulai, semua alat ukur yang akan dipakai harus
mendapat persetujuan dari Direksi. Baik dan Jenis maupun dari
kondisinya.
(b) Cara pengukuran, ketepatan hasil pengukuran dan pembuatan serta
pemasangan patok bantu akan ditentukan oleh Direksi.
(c) Apabila timbul keraguan dari pihak Kontraktor dalam
menginterpretasikan angka-angka dalam gambar, maka hal ini harus
dilaporkan kepada Direksi untuk dimintakan penjelasan.
(d) Apabila terdapat perbedaan antara panjang yang tercantum dalam gambar
denggan hasil pengukuran ulang maka Direksi akan memutuskan hal
tersebut.
(e) Apabila terdapat perbedaan dalam pengukuran kembali, maka
pengukuran ulang menjadi tanggungjawab Kontraktor.
7.3.2. Pematokan
(a) Kontraktor mengerjakan pematokan untuk menentukan jalur pipa sesuai
dengan gambar rencana. Pekerjaan ini harus seluruhnya telah disetujui
oleh Direksi sebelum memulai pekerjaan.
(b) Sebelum memulai pekerjaan pemasangan pematokan tersebut, Kontraktor
hharus memberitahukan kepada Direksi sebelumnya sehingga Direksi
dapat mempersiapkan sesuatu yang diperlukan untuk pengawasan
pekerjaan. Pematokan yang telah selesai diukur oleh Kontraktor harus
telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi.
(c) Kontraktor wajib menyediakan alat-alat ukur dengan perlenggkapannya.
Juru ukur dan pekerja yang diperlukan oleh Direksi untuk melakukan
pengawasan/pengujian hasil pematokan atau pekerjaan lain yang serupa.
(d) Semua tanda-tanda di lapangan harus disediakan dan dipasang sendiri
oleh Kontraktor dan dijaga dengan baik. Apabila ada tanda-tanda yang
rusak harus segera diganti dengan yang baru dengan persetujuan dari
Direksi.
(e) Pembuatan dan pemasangan papan dasar (bouwplank) termasuk
pekerjaan harus dibuat dari kayu kelas II.
(f) Pada keadaan dimana ada penyimpangan dari gambar rencana.
Kontraktor harus mengajukan gambar shop
7.4. Pekerjaan Persiapan dan Pengawasan
(a) Sebelum dimulainya dan selama berlangsungnya pekerjaan,Kontraktor
diwajibkan untuk memasang tanda-tanda pengaman lalu lintasdengan
ketentuan sebagai berikut:
Semua papan dan tanda-tanda perhatian harus dibuat dari papan
tebalminimum 1,5 cm dengan warna dasar kuning dan tulisan "HATI-
HATI ADA PEKERJAAN …." dengan warna hitam, dengan ukuran
panjang 1 meter dan lebar 50 cm.
Pada malam hari ditempat-tempat yang berbahaya bagi yang
lewatharus dipasang lampu merah yang cukup jelas dan terang
menurutpetunjuk Direksi untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
Pada alat-alat dan bahan-bahan yang terdapat ditepi jalan padamalam
hari harus juga diberi warna fluorescent yang bersinar bilatersorot
cahaya.
(a) Penutupan lalu lintas secara total tidak dibenarkan, kecuali setelah
adapersetujuan dari Direksi.
(b) Kontraktor harus menjaga jangan sampai lalu lintas macet.
Kontraktorharus menyediakan orang untuk mengatur lalu lintas tersebut.
(c) Setiap kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian Kontraktor
memberipengaman seperti tersebut diatas, sepenuhnya adalah menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
7.5. Pekerjaan Pembongkaran dan Perbaikan
7.5.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pembongkaran, penggalian dan perbaikan serta
pembuatanbangunan- bangunan, jalan, gorong-gorong, jembatan atau hal-hal
lain yangmerupakan milik Instansi/Negara dan milik perorangan yang terletak
pada lokasipekerjaan.Pekerjaan Kontraktor menurut petunjuk-petunjuk
Direksi dan syarat-syarat teknis dan instansi yangbersangkutan
7.5.2. Pelaksanaan Pembongkaran dan Perbaikan
(a) Kontraktor dalam melaksanakan pembongkaran atau penggalian harus
diusahakan tidak merusak bahan yang masih bisa dipergunakan dan
melindungi bagian bangunan yang berhubungan dengan pekerjaan ini,
dan pelaksanaan harus sesuai dengan petunjuk Direksi.
(b) Pelaksanaan pembongkaran dan perbaikan yang menyangkut fasilitas
umum harus disediakan, dikerjakan dan pelaksanaan harus sesuai dengan
petunjuk Direksi.
(c) Persyaratan teknis terhadap perbaikan dan pemindahan bangunan yang
dimaksud dan belum tercakup dalam Spesifikasi akan ditentukan oleh
Direksi berdasarkan informasi dan instansi yang bersangkutan.
(d) Pada tempat mana akan dibuat jalur galian pipa terdapat pengerasan
bangunan, maka sebelum pengerasan tersebut berikut pondasinya harus
dibongkar harus mengajukan izin ke Direksi.
(e) Setiap bangunan/saluran, jalan atau lainnya yang dibongkar akibat
pekerjaan ini harus diperbaiki kembali seperti keadaan semula.
(f) Pagar dan tanaman atau pohon-pohon yang terkena pekerjaan ini harus
dipindahkan, disusun dan ditanam kembali. Atau singkirkan sesuai
petunjuk Direksi.
7.5.3. Bahan dan Bekas Bongkaran
(a) Bahan yang masih dipergunakan seperti batu kali, ubin trotoar dan lain-
lain harus dibersihkan dan disusun dilokasi pekerjaan atau
diangkutketempat penyimpanan sesuai petunjuk Direksi.
(b) Bahan bekas bongkaran yang tidak dapat dipakai lagi harus disingkirkan
dandibuang sesuaidengan petunjuk Direksi.
(c) Bahan bekas bongkaran milik pihak ketiga, sejauh pemilik
menghendakinyakembali diangkat ketempat yang akan ditentukan dekat
tempat pekerjaan.
(d) Segala biaya pekerjaan bongkaran, perbaikan, pemindahan
danpengangkutan bahan- bahan yang dimaksud dalam pekerjaan ini
menjadibeban Kontraktor
7.6. Pemeriksaan dan Pengujian
Direksi atau tenaga ahli konsultan dapat memerintahkan, untuk dibuatkan
lubang-lubang percobaan jauh sebelum penggalian parit-parit dimulai dengan
kedalaman seperti yang dikehendaki, untuk menentukan kejajaran parit-parit.
Biaya ini dianggap telah termasuk dalam harga kontrak. Jika dikehendaki oleh
Direksi / Tenaga Ahli, kontraktor harus mengadakan penelitian dan
penggalian untuk menentukan lokasi Konstruksi didalam tanah yang ada, atas
biaya sendiri dan dibawah pengawasan pemberi tugas. Jika diperlukan
Kontraktor harus melaksanakan penggalian dan penimbunan lanjutan, guna
keperluan bangunan-bangunan seperti bantalan-bantalan penahan, dan
ruangan-ruangan katup. Biaya tersendiri telah disediakan untuk penggalian-
penggalian untuk keperluan beberapa bangunan khusus. Jika dasar galian
ternyata tidak stabil atau mengandung bahan-bahan tidak stabil, seperti debu,
sampah dan sebagainya dan dalam pandangan Direksi/ Tenaga Ahli harus
disingkirkan, maka Kontraktor harus mengadakan penggalian dan
menyingkirkan bahan-bahan yang tidak stabil tersebut. Jika menurut pendapat
Direksi / Tenaga Ahli diperlukan pondasi khusus, seperti penggantian tanah
atau penimbunan dengan bahan yang sesuai, Kontraktor harus menyelesaikan
dengan petunjuk Direksi/ Tenaga Ahli. Pembayaran tambahan akan
disediakan untuk pekerjaan tambah yang disetujui Direksi / Tenaga Ahli.
7.7. Kelancaran Pekerjaan
Semua tanah galian harus ditimbun sedemikian, sehingga tidak mengganggu
pekerjaan, dan tidak mengganggu jalan orang atau lalu lintas. Bahan galian
tidak boleh merusak bangunan-bangunan umum atau bangunan-bangunan
perorangan Iainnya. Jika perlu dan diminta oleh Direksi/ Tenaga Ahli,
Kontraktor harus mengangkut bahan galian untuk dibuang, sesuai dengan
petunjuk Direksi/ Tenaga Ahli. Galian harus diberi penguatan jika diperlukan,
sehingga tidak runtuh dan menjaga para pekerja untuk bekerja dengan aman.
Pengamanan permukaan jalan dan bangunan- bangunan lainnya harus dibuat
seperti yang ditunjukan oleh Direksi / tenaga ahli konsultan.
7.8. Klasifikasi Galian
Dalam pekerjaan pemasangan pipa diklasifikasikan jenis galian menurut
tingkat kesulitannya untuk menentukan pembiayaannya sebagai berikut:
(a) Galian tanah biasa.
(b) Galian Jalan.
(c) Galian tanah keras/ cadas, merupakan tanah berbatu yang umumnya
untuk menggali, perlu menggunakan bar, dan atau bahan peledak atau alat
khusus lainnya.
(d) Galian tanah yang selalu berair yang mana timbul masalah air tanah
setelah mencapai kedalaman galian lebih dari 0,20 m dari permukaan air
konstan.
Semua jenis galian ini harus telah diperhatikan dan diperhitungkan oleh
Kontraktor sehingga harus dilaksanakan sesuai dengan Kontrak. Apabila
terdapat masalah dengan sulitnya pelaksanaan galian maka harus dilaporkan
kepada Direksi/ Tenaga Ahli dengan alternatif pelaksanaannya atau
perubahannya untuk disetujui oleh Direksi/ Tenaga Ahli, Kontraktor tidak
diperbolehkan memasang pipa didalam parit, sebelum parit-parit tersebut
diperiksa dan disetujui oleh Direksi/ Tenaga Ahli.
7.8.1. Penggalian Parit-parit Pipa
Arah, ukuran dan letak/ posisi galian parit-parit pipa harus sesuai dengan
gambar-gambar rencana. Untuk itu patok-patok (Signt Rails) yang kuat harus
dipasang dan dipelihara oleh Kontraktor yang setiap percobaan arah dan
kelandaian atau dimana saja yang dianggap perlu dengan jarak satu dengan
lainnya tidak melebihi 40 m. Pada setiap patok-patok (Rails) harus diberi tanda
diameter dan kedalaman penggalian yang harus dipakai sebagai patokan.
Untuk mengurangi resiko kerusakan, penggalian parit- parit dekat instalasi
yang telah ada harus dikerjakan dengan tangan.
Dalam hal pada parit terdapat pasangan batu, bongkah-bongkah atau
rintangan lain, maka Kontraktor harus menggali rintangan tersebut sampai 20
cm dibawah dasar parit serta disetiap sisi pipa dan perlengkapannya,
kemudian mengisi kembali dengan pasir dan memadatkannya sampai
ketinggian yang telah ditentukan.
Panjang parit yang digali harus disesuaikan dengan pipa-pipa yang harus
dipasang sesuai gambar-gambar rencana.
Lebar galian harus cukup untuk dapat meletakan pipa dan
menyambungkannya dengan baik, dan timbunan harus ditempatkan dan
dimanfaatkan seperti yang diisyaratkan. Galian harus dibuat dengan lebar
ekstra bila diperlukan, seperti untuk memasukan penyangga-penyangga,
penguatan-penguatan galian dan peralatan-peralatan pipa.
Ruang penyambung harus dibuat pada setiap sambungan, agar sambungan
dapat dikerjakan dengan baik. Galian harus dibuat sampai kedalaman yang
ditentukan untuk membuat dasar pipa yang rata dan seragam pada tanah yang
padat pada setiap tempat, diantara ruang penyambungan.
7.8.2. Penguat Parit-parit
Bila mana perlu kontraktor harus memperkuat dinding parit-parit untuk
mencegah kelongsoran tanah diluar galian dan yang akan merusak bangunan
didekatnya. Harga kontrak dianggap telah mencakup biaya untuk keperluan
tersebut.
7.8.3. Sarana-sarana yang ada
Dimana penggalian-penggalian parit dilaksanakan berdekatan atau melewati
saluran buangan, pipa-pipa, kabel-kabel dan lain sebagainya, maka kontraktor
bilamana perlu harus mempergunakan penguat sementara atau gantungan,
sedangkan dalam hal saluran-saluran buangan, pipa-pipa, kabel-kabel dan lain
sebagainya. Tergantung untuk sementara waktu, harus diganti/ diperbaiki,
seperti semula. Dimana menurut pendapat Direksi, pembuatan saluran pipa
tidak dapat dilaksanakan dengan baik tanpa memotong saluran buangan, pipa,
kabel dan lain sebagainya atau memperkuat dengan beton untuk selama-
lamanya, maka Direksi akan memerintah Kontraktor untuk mengerjakannya.
Meskipun telah mendapat informasi yang bersangkutan dan Direksi atau
Pemberi Tugas, Kontraktor berkewajiban untuk meyakinkan diri dan
pemeriksaan lapang yang dilakukan sendiri dan dari pejabat-pejabat
pengadaan resmi dan badan- badan umum resmi lainnya, mengenai letak
kedudukan semua sarana, pipa-pipa dan kabel-kabel baik yang dibawah
maupun diatas permukaan tanah, di lapangan atau didekatnya.
Pada persimpangan jalan, kontraktor hanus menggali parit dengan lebar
seperti tertera pada gambar rencana. Pengerjaan tambahan pada jalan- jalan
disebabkan pelebaran tambahan pada parit-parit dikerjakan atas biaya
kontraktor. Kontraktor harus menyingkirkan pengerasan permukaan jalan
sebagai bagian dari penggalian, dan jumlah yang disingkirkan tergantung
pada lebar galian yang ditunjukan untuk pemasangan pipa dan panjang
daerah pengerasan yang diperlukan untuk disingkirkan untuk pemasangan
katup-katup lubang kontrol (manhole) atau konstruksi lainnya.
7.8.4. Bahan-bahan Galian
Kontraktor harus membuat persiapan-persiapan sendiri untuk menampung
sementara bahan-bahan galian yang diperlukan untuk menimbun kembali
galian parit-parit, termasuk pekerjaan-pekerjaan dua kali penimbunan
sementara bahan-bahan galian tidak boleh mengganggu lalu lintas umum,
kecuali kalau Direksi/ Tenaga Ahli memberi keputusan lain, bahan galian yang
tidak diperlukan lagi atau tidak dapat digunakan sebagai bahan timbunan atau
keperluan lain di pekerjaan, menjadi milik kontraktor yang berkewajiban
penuh atas pengangkutan dan lapangan ketempat pembuangan akhir. Setiap
bagian dan dasar galian yang dibuat tidak sesuai dengan yang disyaratkan
harus mengganti dengan bahan yang disetujui, seperti yang diisyaratkan oleh
Direksi / Tenaga Ahli konsultan.
7.9. Pekerjaan Tanah
7.9.1. Pembersihan Tanah
(a) Seluruh pepohonan, semak belukar dan akar-akar pohon di dalam
(b) Seluruh pepohonan, semak belukar dan akar-akar pohon di dalam daerah
batas pekerjaan harus dibersihkan dan ditebang, termasuk setiap pohon di
luar batas-batas ini yang diperkirakan dapat jatuh dan menghalangi
bangunan, kecuali ada pernyataan lain yang tertera di dalam syarat-syarat
khusus dan gambar rencana.
(c) Setiap pohon yang akan dibersihkan di lokasi pekerjaan harus diperiksa
terlebih dahulu. Pekerjaan penebangan pohon dituang dalam Berita Acara.
(d) Pembersihan dan pengupasan di luar batas daerah pekerjaan tidak
diberikan pembayaran kepada Kontraktor, kecuali pekerjaan tersebut atas
permintaan dari Direksi Teknis/Pengawas Lapangan.
(e) Bila dinyatakan dalam syarat-syarat khusus atau diperintahkan oleh
Direksi Teknis/Pengawas Lapangan bahwa pepohonan rindang dan
tanaman ornamen tertentu akan dipertahankan, maka
pepohonan/tanaman tersebut harus dijaga betul dari kerusakan atas biaya
Kontraktor.
(f) Pepohonan yang harus disingkirkan, harus ditebang sedemikian rupa
dengan tidak merusak pepohonan/tanaman lain yang dipertahankan,
semua pohon, batang pohon, akar dan sebagainya harus dibongkar dengan
kedalaman minimal 20 cm di bawah permukaan tanah asli dari permukaan
akhir (ditentukan oleh permukaan mana yang lebih rendah). Bersama-
sama dengan seluruh jenis sampah dalam segala bentuknya harus dibuang
pada tempat yang tidak terlihat dari tempat pekerjaan menurut cara yang
praktis atau dikubur.
(g) Seluruh kerusakan termasuk pagar, yang terjadi pada saat pembersihan,
harus diperbaiki oleh Kontraktor atas tanggungannya sendiri. Bila akan
dilakukan pembakaran hasil penebangan, Kontraktor harus
memberitahukan kepada penghuni terhadap milik-milik yang berbatasan
dengan pekerjaan minimal 48 jam sebelumnya. Kontraktor akan selalu
bertindak sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku mengenai
pembakaran di tempat terbuka.
(h) Pada pelaksanaan pembersihan, Kontraktor harus berhati-hati untuk tidak
mengganggu setiap patok-patok pengukuran, pipa-pipa atau tanda-tanda
lainnya. Perhitungan pembiayaan untuk pekerjaan ini mencakup
penyediaan peralatan, tenaga dan pembuangan bahan-bahan sisa
dibebankan kepada Kontraktor dan dikerjakan sesuai dengan petunjuk
Direksi Teknis/Pengawas Lapangan.
7.9.2. Galian Tanah
(a) Kontraktor dapat memulai penggalian setelah mendapat persetujuan dari
Direksi Teknis/Lapangan.
(b) Sebelum penggalian dimulai, Kontraktor wajib mengajukan usulan
penggalian yang akan ditempuh minimal menyebutkan :
- Urut-urutan pekerjaan penggalian.
- Metode atau skema penggalian.
- Peralatan yang digunakan.
- Jadwal waktu pelaksanaan
- Pembuangan galian
- Dan lain-lain yang berhubungan dengan pekerjaan galian.
(c) Penggalian harus dilaksanakan sampai mencapai kedalaman sebagaimana
ditentukan dalam gambar. Dalam pelaksanaan galian harus sesuai rencana
dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direksi/Lapangan.
(d) Galian tanah dilakukan dengan alat mekanis Excavator ban karet.
(e) Kalau terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk sehingga dicapai
kedalaman yang melebihi apa yang tertera dalam gambar, maka kelebihan
dari pada galian harus diurug kembali dengan pasir dan dilakukan
pemadatan sesuai yang dipersyaratkan biaya akibat pekerjaan tersebut
ditanggung oleh Kontraktor Pelaksana.
(f) Lapisan atau hasil galian daerah pembangunan yang dipakai kembali,
ditimbun di tempat yang ditunjuk dan atas persetujuan Konsultan
Pengawas.
(g) Pada daerah galian yang mengandung air, Kontraktor harus membuat
saluran penampung air, di dasar galian yang meliputi areal galian. Air
yang terkumpul harus dapat dipompa keluar ke tempat yang aman agar
tanah dasar galian tetap kering, oleh karenanya Kontraktor wajib
mempersiapkan pompa lengkap dengan perlengkapannya untuk
keperluan penyedotan air tersebut.
7.9.3. Toleransi Dimensi
(a) Kelandaian akhir, arah dan formasi sesudah galian tidak boleh bervariasi
dari yang ditentukan lebih dari 2 cm dari tiap titik.
(b) Permukaan galian yang telah selesai yang terbuka terhadap aliran air
permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk
menjamin drainase yang bebas dari permukaan ini tanpa terjadi genangan.
7.9.4. Penyangga Galian
(a) Stabilitas dari permukaan selama galian semata-mata adalah tanggung
jawab dari Penyedia; yang harus memperbaiki semua kelongsoran-
kelongsoran. Penyedia harus membuat penyanggapenyangga/penahan
tanah yang diperlukan selama pekerjaan dan galian tambahan atau urugan
bila diperlukan.
(b) Penyedia diharuskan untuk melaksanakan dan merawat semua tebing dan
galian yang termasuk dalam kontrak, memperbaiki longsoran-longsoran
tanah selama masa Kontrak dan Masa Perawatan.
7.9.5. Urugan dan Pemadatan
(a) Semua pekerjaan pengurugan harus dilaksanakan lapis demi lapis secara
horizontal dan dipadatkan.
(b) Tebal dari tiap lapis timbunan maksimal 25 cm dan selama proses
pemadatan, harus dijaga agar kadar air dalam kondisi optimum untuk
mendapatkan hasil pemadatan yang maksimum.
(c) Pemadatan harus dilakukan dengan alat pemadat mekanis stamper dan
compactor dengan kapasitas yang sesuai.
(d) Tanah harus dipisahkan terlebih dahulu dari bahan-bahan yang dapat
membahayakan, misalnya dapat merusak permukaan beton, pipa ataupun
lapisan finishing yang lain.
(e) Pengurugan dilaksanakan sampai mencapai peil yang ditetapkan dan
diratakan sampai nantinya tidak akan timbul cacat-cacat seperti turunnya
permukaan, bergelombang, dan sebagainya.
(f) Semua urugan kembali di bawah atau disekitar bangunan dan pengerasan
harus sesuai dengan gambar rencana. Material untuk penimbunan ini
harus memenuhi spesifikasi ini.
(g) Tanah sisa urugan atau tanah yang tidak dapat dipakai harus dibuang
keluar site atau atas petunjuk Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
7.9.6. Penggunaan Material Bekas Galian
(a) Kontraktor harus menjamin bahwa semua material bekas galian yang akan
dipergunakan kembali ditempatkan secara terpisah dan dilindungi dari
segala pengotoran-pengotoran seperti bahan-bahan yang dapat merusak
beton atau pipa, akar dari pohon, kayu dan sebagainya.
(b) Berbagai jenis material sebaiknya diletakkan terpisah, misalnya material
yang sifatnya keras dipisahkan dari yang sifatnya lembek, seperti lempung
dan sebagainya. Penggunaan jenis-jenis material yang akan dipakai untuk
keperluan penggunaan harus ada persetujuan dari Direksi
Teknis/Lapangan.
7.9.7. Urugan Pasir
(a) Material pasir urug harus pasir yang bersih dari akar-akar, kotoran-
kotoran, tidak mengandung tanah dan tidak mengandung kimia yang
dapat merusak bahan bangunan lainnya.
(b) Lapisan urugan pasir disirami air dan dipadatkan dengan menggunakan
stemper sampai terbentuk lapisan pasir setebal 10 cm atau sesuai gambar
dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Teknis/Lapangan
sebelum pekerjaan lanjutan.
7.9.8. Pengurugan Dengan Bahan Material Lain
Pengurugan dengan bahan-bahan lain, misalnya dengan gravel, pecahan batu
merah, dan sebagainya harus dilaksanakan menurut gambar rencana. Bahan-
bahan tersebut harus bersih, bebas dari kotoran-kotoran, serta mempunyai
gradasi yang sesuai dengan yang diperuntukan.
7.10. Urugan
Urugan atau penimbunan kembali parit-parit harus dilakukan sesuai gambar-
gambar rencana dan spesifikasinya serta disebutkan dalam pekerjaan tanah.
Penimbunan keliling parit-parit harus mencapai ketebalan 30 cm, sebelum uji
coba hidrolis dilaksanakan, akan tetapi sambungan-sambungan harus tetap
kelihatan. Penimbunan kembali harus dilakukan secepat mungkin setelah
diadakan uji coba, kecuali Direksi/Tenaga Ahli membuat keputusan lain.
Pada tanah-tanah landai, dimana timbunan kembali parit-parit akan dapat
mengalami pengikisan, maka atas permintaan Direksi/ Tenaga AhIi rumput
harus ditanam oleh kontraktor, untuk mencegah tebal urugan diatas pipa
menjadi kurang dari batas minimum. Biaya untuk ini menjadi beban
kontraktor.
(a) Bahan-bahan Urugan
Semua bahan timbunan/ urugan harus bebas dari batuan, sampah atau
bahan lain yang menurut Direksi/ Tenaga Ahli tidak sesuai sebagai bahan
urugan.
(b) Bahan dan Galian Tanah
Jika macam bahan timbunan tidak dicantumkan dalam uraian pekerjaan
maupun gambar, kontraktor dapat menimbun dengan bahan galian,
meliputi bahan-bahan yang mengandung lempung pasir, kerikil atau
bahan lainnya yang bebas dari kotoran dan menurut petunjuk Direksi/
Tenaga AhIi dapat dipakai sebagai bahan timbunan.
(c) Bahan dari Pasir dan Kerikil
Semua pasir yang digunakan untuk menimbun harus berasal dari pasir
alam, dengan butiran dan halus sampai kasar, dan bebas dari kotoran,
debu-debu atau bahan-bahan lain yang menurut Direksi/ Tenaga Ahli
dapat dianggap tidak dikehendaki/ tidak sesuai. Lempung yang terdapat
pada pasir, tidak boleh melebihi 10% berat keseluruhannya.
Jika penimbunan pasir dan kerikil halus tidak ditunjukkan dalam gambar
rencana, dan jika menurut Direksi/ Tenaga AhIi harus digunakan pada
sebagian dari pekerjaan, kontraktor harus menyediakan dan menimbun
dengan pasir atau kerikil harus sesuai petunjuk Direksi/ Tenaga Ahli
sebagai suatu pekerjaan tambahan dan sebaliknya sebagai suatu pekerjaan
tambahan dan sebaliknya sebagai suatu pekerjaan kurangan.
(d) Urugan di Bawah Pipa
Jika diperintahkan parit-parit harus diberi dasar pasir setebal 15 cm lebih
dahulu, atau sesuai gambar rencana, sebelumnya pipa-pipa dipasang
didalamnya. Dasar pasir ini harus dipadatkan dengan pemadat dan harus
mempunyai permukaan yang rata. Setiap dasar pasir pada ujung pipa
harus 5 cm lebih rendah agar pipa terjamin berkedudukan pada
keseluruhan panjangnya dan bukan ditahan oleh sambungan-
sambungannya.
Setelah pipa-pipa dipasang didalam parit, harus ditimbun dengan pasir
atau kerikil halus mulai dari dasar sampai pertengahan pipa. Bahan
urugan pasir dan kerikil halus ini harus disebarkan merata kesetiap
penjuru ruangan dalam galian sekitar sisi pipa dan perlengkapannya dan
dipadatkan.
(e) Urugan Diatas Pipa
Dan garis tengah pipa dan perlengkapannya sampai sedalam kira-kira 30
cm diatas pipa, galian harus ditimbun dengan pasir atau kerikil halus dan
dipadatkan secara merata. Kontraktor harus bekerja dengan hati-hati
dalam penempatan timbunan ini, untuk menghindarkan terjadinya
kerusakan atau penggeseran pipa.
Cara atau metoda penimbunan kembali yaitu harus dilakukan lapisan
demi lapisan, dipadatkan sekeliling dan diatas pipa-pipa seperti tertera
pada gambar rencana dengan cara yang tidak merusak pipa-pipa.
Pemadatan pada sisi-sisi harus dilakukan saling berganti pada kedua sisi.
Lapisan 15 cm yang pertama diatas pipa harus dipadatkan hanya pada sisi
pipa saja. Hanya peralatan yang digerakan oleh tangan yang boleh
digunakan. Semua kerusakan pada pipa-pipa dan alat-alat penyambung
harus diperbaiki kontraktor dengan biaya sendiri. Untuk kedalaman 30 cm
diatas pipa hingga kepermukaan, galian harus ditimbun dengan tangan
atau metode mekanis yang disetujui dan dipadatkan dengan alat pemadat,
untuk mencegah menurunnya permukaan, setelah selesainya pekerjaan
penimbunan.
Penimbunan kembali harus sampai beberapa centimeter diatas permukaan
tanah, untuk memberi peluang pengendapan. Direksi/ Tenaga Ahli dapat
memerintahkan kontraktor, untuk menambah timbunan pada sebuah
parit, dimana terjadi kesurutan dibawah permukaan tanah yang
bersangkutan.
7.11. Konstruksi-konstruksi Pengaman
Konstruksi-konstruksi pengaman dalam pemasangan pipa merupakan
pekerjaan sipil, yang secara umum meliputi pekerjaan pondasi, beton dan baja,
persyaratan bahan dan pelaksanaannya harus sesuai dengan gambar-gambar
rencana dan spesifikasi teknis untuk pekerjaan sipil.
(a) Spesifikasi Bahan
Secara umum spesifikasi bahan-bahan konstruksi dalam pekerjaan ini adalah
sebagai berikut :
- Semen
Semua semen yang digunakan harus semen portland biasa dengan mutu
terbaik. Bilamana diminta, pada setiap pengiriman semen ke pekerjaan
Kontraktor harus menyerahkan sertifikat pengujian, yang menyatakan
semen tersebut memenuhi syarat-syarat yang bersangkutan. Semen
harus disimpan dengan cara yang mencegah kelembaban atau pencemaran
oleh bahan-bahan lain. Kerikil dan batu pecahan harus didapat dan tempat
yang telah disetujui dan harus keras dari lapisan- lapisan dan debu.
- Pasir dan Kerikil
Pasir dan kerikil / batu pecahan harus diangkut, ditangani dan ditimbun
sedemikian rupa, sehingga yang berukuran nominal terpisah dan yang
berukuran lain, dan tidak tercampur dengan benda-benda lain. Kerikil dan
batu pecahan harus didapat dan sumber yang telah disetujui dan harus
keras, tahan lama, bersih, serta bebas dan lapisan yang menempel.
- Beton
Beton dalam konstuksi menggunakan mutu beton sesuai gambar rencana.
- Cetakan dan Penyempurnaan
Cetakan untuk cor beton harus dibuat yang rapi dan diperkuat yang
mencukupi untuk mengecor beton seperti tertera pada gambar. Semua
sambungan-sambungan harus rapat untuk menjamin agar tidak terdapat
kebocoran beton basah pada cetakan. Cetakan tidak boleh dibongkar
selama 24 jam setelah pengecoran. Permukaan beton yang yang terlihat
harus diratakan sampai halus dengan sendok baja.
7.11.1. Box Pengaman
Konstruksi box pengaman dalam pekerjaan ini antara lain box gate valve, box
washout, box air relief, dan box water meter induk. Ukuran box masing-masing
harus dibuat sesuai gambar rencana, termasuk material yang digunakan.
7.11.2. Blok Bantalan Penahan (Thrust Block)
Semua peralatan penyambungan pipa seperti tee, bend dan alat-alat bantu
lainnya harus tersedia lengkap dengan blok bantalan penahan dan beton
untuk mencegah pergeseran dan pada peralatan-peralatan penyambungan.
Ukuran-ukuran balik beton untuk setiap susunan dapat dilihat dalam gambar
rencana. Ujung-ujung pipa yang buntu harus ditutup dengan penutup-
penutup yang disekrup atau yang dilas pada pipa-pipa dan harus dilengkapi
dengan blok-blok bantalan beton bertulang seperti tertera dalam gambar
rencana. Beton yang digunakan sesuai gambar rencana. Beton harus dipasang
sedemikian sehingga pipa dan alat bantu mudah dijangkau untuk perbaikan,
kecuali jika ditetapkan lain oleh tenaga ahli.
7.11.3. Tiang Penyangga
Apabila diperlukan tiang-tiang penyangga untuk perlintasan pipa, jembatan
pipa atau pipa yang dipasang diatas tanah dan sebagainya, maka harus
dilaksanakan sesuai dengan gambar-gambar rencana atau dan dengan
petunjuk Direksi / Tenaga Ahli.
7.11.4. Konstruksi Pengaman Khusus
Dalam pemasangan pipa bila terdapat atau diperlukan konstruksi penguat
khusus yang belum tercantum dalam spesifikasi ini, maka kontraktor harus
meminta petunjuk Direksi / Tenaga Ahli atau akan diatur tersendiri dalam
spesifikasi teknis khusus. Sebelum pemasangan terhadap aksesoris pipa/
peralatan lainnya, kontraktor harus mendapat persetujuan dari Direksi /
Tenaga Ahli mengenai penempatan posisinya terhadap keselamatan lalu-lintas
pejalan kaki maupun kendaraan.
7.11.5. Metode Pemasangan Pipa
(a) Sebelum pekerjaan dimulai terlebih dahulu dilakukan safety induction
kepada mandor dan pekerja terkait pentingnya APD dan resiko yang dapat
terjadi selama masa pelaksanaan pekerjaan.
(b) Pertama-tama dilakukan pekerjaan langsiran material dan peralatan.
Untuk lokasi pekerjaan yang tidak memungkinkan langsiran memakai
kendaraan maka akan dikerjakan dengan langsiran manual, yaitu dengan
memakai tenaga manusia untuk mengangkutnya.
(c) Oleh karena itu perlu diperhatikan kemampuan tiap pekerja dalam
mengangkut material (pipa) agar beban yang diangkut tidak melebihi
kemampuan/kekuatannya.
(d) Pada saat pemasangan perlintasan dan jembatan pipa harus dijaga
kelancaran lalu lintas sekitarnya, kecuali bila ditentukan lain, pemasangan
katup udara sesuai dengan gambar- gambar rencana.
Lokasi pemasangan katup-katup dan pipa penguras harus sesuai dengan
situasi setempat sehingga memudahkan pengoperasiannya atau dengan
petunjuk Direksi/ Tenaga Ahli. Syarat-syarat pelaksanaan harus sesuai
dengan spesifikasi teknis untuk pekerjaan sipil.
(e) Sebelum pekerjaan langsiran dimulai, terlebih dahulu dilakukan
pengecekan jalur langsiran agar benar- benar aman saat digunakan. Untuk
jalur langsiran yang berat, bila perlu dibuatkan tempat/pos pemberhentian
sementara.
(f) Galian tanah akan dikerjakan setelah pekerja dan material pipa sudah ada
dilokasi terlebih dahulu disiapkan dan dipasang rambu-rambu peringatan
supaya tidak membahayakan bagi orang lain. Hal ini menjadi penting
karena banyak sekali terjadi kecelakaan yang disebabkan galian pipa dan
kurangnya rambu-rambu.
(g) Dokumentasi foto untuk pekerjaan 0% setiap kelipatan STA 50 m. Galian
tanah akan dilakukan dengan cara manual, yaitu dengan tenaga manusia
untuk menggalinya.
(h) Kedalaman galian disesuaikan dengan spesifikasi. Kedalaman pipa diukur
dari punggung pipa minimal 150 cm dari muka perkerasan jalan (untuk
jalan kabupaten).
(i) Untuk kedalaman galian tanah minimal berarti kedalaman pipa ditambah
diameter luar pipa. Bila pada lokasi galian pipa harus melewati aspal atau
rabat beton yang keras maka akan dilaksanakan pekerjaan bongkaran aspal
atau beton menggunakan alat seperti jack hammer, linggis, dan alat gali
lainnya.
(j) Tanah hasil galian sebagian akan dibuang keluar lokasi. Lokasi buangan
tanah akan dikonsultasikan dengan direksi dan pengawas. Untuk urugan
kembali galian menggunakan urugan sirtu
(k) Bila galian tanah sudah selesai maka dilakukan dokumentasi foto galian
dan dilanjutkan dengan pekerjaan pemasangan pipa. Untuk pemasangan
pipa HDPE akan dilaksanakan dengan metode Mechanical Joint dan Butt
Fusion.
Mechanical Joint
Artinya penyambungan dengan menggunakan coupler. Sebelum
dilakukan penyambungan terlebih dahulu diperiksa kelengkapan K3
dan dipasang rambu-rambu pada lokasi penyambungan pipa. Bagian-
bagian penting dari coupler :
▪ Bagian Utama, merupakan penopang utama dan berbentuk kerangka
aksesoris mechanical joint (coupler) yang digunakan. terdiri dari drat
luar yang berfungsi sebagai pengikat Compression Collar.
▪ Compression Collar, bagian ini berfungsi mengikat pipa dengan
aksesoris sambungan. Direkatkan dengan sistem dratting, sehingga
pipa tak dapat bergeser setelah proses pemasangan dilakukan
▪ Union Ring, berbentuk gelang karet yang fungsinya mencegah
kebocoran pada bagian sambungan yang hendak di satukan.
sehingga tanpa bagian ini kemungkinan terjadinya kebocoran pada
bagian sambugnan akan sangat besar.
▪ Ring Penjepit, ring penjepit berfungsi sebagai penahan union ring
tetap pada posisinya. Bagian ini juga dapat digunakan untuk
memastikan semua bagian tetap pada posisinya setelah proses
pengencangan.
Cara penyambungan pipa HDPE dengan metode fitting mechanical
joint :
- Bukalah compression collar dan lepaskan Union dan ring
penjepitnya. Bersihkan pipa dan bagian- bagian couple dari
kotoran. Kemudian masukkan pipa kedalam compression collar
dan pasang union ring sertanring penjepit ke ujung pipa.
- Pasanglah kembali compression collar ke bagian utama.
- Kencangkan compression collar dengan tangan atau alat
pengencang standar. Dipastikan dengan benar agar terpasang
dengan baik dan kuat.
Butt Fusion
Merupakan proses termofusi yang melibatkan pemanasan secara
bersama di kedua ujung pipa yang akan di sambung sampai kondisi
leleh tercapai pada kedua ujungnya. Barulah kedua ujung tersebut di
tempelkan dengan bantuan tekanan tertentu untuk membuat
sambungan yang senyawa. Pelaksanaan sambungan butt fussion :
▪ Sebelumnya dipastikan dulu semua peralatan yang di gunakan
berfungsi dengan baik dan dalam kondisi siap pakai. Peralatan yang
dipakai akan disesuaikan dengan diameter pipa. Lalu tempatkan
kedua ujung pipa yang akan di sambung pada base clamp dengan
posisi berhadap-hadapan. Jepit body pipa dengan clamp penjepit,
luruskan dan kencangkan.
▪ Nyalakanalatpemotong/perata (planner) di antara kedua ujung pipa,
untuk meratakan kedua ujung pipa agar simetris dan lurus sejajar.
Tempelkan kedua ujung pipa dengan pressure hidrolis (atau tuas
manual) hingga menempel pada unit planner sampai kedua sisi sama
rata. Lalu lepaskan lagi hingga kedua ujung pipa berpisah. Pindahkan
alat pemotong (planner).
▪ Bersihkan kedua ujung pipa dari debu dan kotoran yang menempel.
Lalu letakkan alat pemanas (heating plate) dengan suhu tertentu yang
sudah di atur di antara kedua ujung pipa, tekan dengan pressure
tertentu, tunggu hingga terbentuk lelehan pada ujung kedua pipa,
setelah itu lepaskan alat pemanasnya.
▪ Lalu segera rekat kan kembali kedua ujung pipa yang sudah meleleh
tadi, dan tunggu sampai mendingin. Proses pendinginan bisa
beragam tergantung diameter dan SDR nya.
(l) Setelah pipa terpasang dengan baik dan diletakkan didasar galian maka
dilakukan dokumentasi foto pemasangan pipa, setelah
(m) Urugan Sirtu dilakukan lapis demi lapis secara horisontal yaitu dengan
cara dihamparkan dengan setiap ketebalan ± 20 cm kemudian dipadatkan
dengan menggunakan stamper. Dilakukan terus menerus sampai rata
dengan tanah aslinya.
(n) Untuk menghindari galian tanah yang terbuka terlalu lama maka galian
pipa akan disesuaikan dengan kemampuan mendatangkan material,
galian tanah, pemasangan pipa dan pengurugan tanah kembali dalam satu
hari. Sehingga diharapkan dalam satu hari itu galian tanah yang terbuka
bias terpasang pipa dan diurug tanah kembali.
(o) Kemudian bila pemasangan pipa dan pengurugan tanah selesai
dikerjakan maka dilakukan dokumentasi foto dan segera dilakukan
pengetesan pipa. Pengetesan dilaksanakan setiap 500 m dengan
menggunakan air bersih yang ditekan dengan menggunakan alat dan
didiamkan selama 8 jam. Tekanan yang dipersyaratkan dalam pengetesan
adalah 10 bar. Bila dalam 8 jam tidak ada penurunan tekanan maka bisa
dipastikan sambungan pipa tidak bocor. Adapun toleransi jika terjadi
penurunan tekanan adalah sebesar 10% terhadap 10 Bar Kalau terjadi
penurunan tekanan maka sambungan pipa terjadi kebocoran dan harus
segera diperbaiki.
(p) Jika pengetesan pipa sudah dilakukan pada semua pipa dan tidak terjadi
kebocoran maka selanjutnya dilakukan pencucian pipa. Tujuannya untuk
membersihkan pipa pada bagian dalam pipa dari bahan/benda yang kotor
yang ditimbulkan dari pengelasan pipa dan pengetesan pipa. Pencucian
dilakukan dengan menggunakan air bersih yang diberi tekanan dengan
menggunakan alat, dimulai dari titik awal sampai dengan titik akhir
(ujung) pipa.
(q) Pelaksanaan pengetesan dan pencucian pipa harus dicek dan diawasi
pengawas dan konsultan. Hasil pengetesan dan pencucian pipa harus
mendapat persetujuan dari keduanya untuk bisa dipertanggungjawabkan
kepada direksi.
(r) Proses pengetesan dan pencucian pipa didokumentasikan dengan foto.
Dan setelah semua itu dikerjakan dikerjakan maka dilakukan
dokumentasi foto 100% pada tiap-tiap STA. Untuk pengambilan
dokumentasi foto dari 0% sampai 100% sebaiknya diambil dari tempat dan
sudut yang sama pada tiap-tiap STA. Hal ini dilakukan agar terlihat
dengan jelas perkembangan pekerjaannya.
(s) Untuk pekerjaan pipa yang mengenai dan harus membongkar rabat
beton/aspal maka akan dikembalikan dengan rabat yang sesuai
dengan spesifikasi.
Lokasi yang akan di rabat beton terlebih dahulu dibersihkan dari
sampah dan kotoran dan dipadatkan.
Setelah itu lalu dihamparkan pasir dengan ketebalan secukupnya dan
disiram air.
Kemudian disiapkan campuran betonnya dengan cara memasukkan
bahan material yang sesuai dengan takaran yang sudah ditentukan
(mengacu pada spesifikasi yaitu 1 pc : 3 pasir : 5 split) kedalam
concrete mixer.
Setelah campuran merata maka campuran rabat beton dapat
dituangkan pada lokasi yang sudah disiapkan dengan ketebalan 15 cm.
Kemudian campuran rabat beton dipadatkan dan dirataka dengan cara
digosok dengan menggunakan alat.
Pada lokasi yang baru di rabat beton sebaiknya dijaga
kelembabannya agar beton tidak rusak dan diberi rambu-rambu agar
dilalui pengguna jalan. Rambu-rambu akan dipindah/diambil bila
rabat beton sudah mencapai umur beton.
7.12. Metode Pemasangan Pipa (HDD)
Pekerjaan pemasangan pipa metode HDD (horizontal directional drilling)
adalah pekerjaan boring dengan menggunakan peralatan mesin bor dengan
kemampuan melakukan pengeboran yang relatif panjang. Cara ini akan
mengurangi jumlah galian lubang untuk driving dan receiving sehingga
pekerjaan pengeboran HDD diharapkan akan mengurangi dampak kerusakan
permukaan jalan dan dampak sosial di sekitar lokasi proyek.
Tahapan pekerjaan boring manual secara umum :
(a) Pekerjaan Persiapan
(b) Pekerjaan Pelaksanaan HDD
(c) Pekerjaan Perapihan / Finishing
7.12.1. Pekerjaan Persiapan
(a) Perhitungkan dan pastikan Kapasitas Mesin HDD yang akan digunakan
(b) Lakukan Penyelidikan Tanah untuk mengetahui nilai kohesifitas tanah.
Dengan mengetahui kohesifitas tanah maka dapat dihitung tenaga
penarikan pipa (Pulling Pipe) yang dibutuhkan.
(c) Perhitungan tenaga penarikan selain untuk memperhitungkan kekuatan
Mesin juga harus diperhitungkan agar tidak merusak bentuk (deform) pipa
yang akan ditarik.
(d) Untuk meyakinkan bahwa Pipa tidak akan berubah bentuk maka perlu
dilakukan stress analysis meliputi perhitungan kekuatan pipa terhadap
gaya penarikan.
(e) Lakukan Survey topografi untuk mendapatkan bentuk profil jalan/ daerah
sebenarnya, dari gambar survey ini akan diplotkan Drilling Path ( Bore
Plan ) yang dibuat sedemikian mungkin dengan memperhatikan
kemampuan alat dan kondisi tanah
(f) Lakukan Survey utilitas lain di area trase HDD. Identifikasi lokasi pipa
eksisting, pipa gas, kabel PLN, kabel Telkom, dan utilitas lainnya. Pastikan
trase HDD berjarak minimal satu meter dari utilitas – utilitas tersebut,
hindari pilot bor atau reamer HDD merusak utilitas-utilitas eksisting
7.12.2. Persiapan Lapangan
(a) Lakukan pengecekan peralatan digitrack
(b) Lakukan pengecekan ketersediaan air untuk pelarut bahan kimia pada saat
pengeboran HDD. Air yang digunakan harus air bersih dengan jumlah
yang cukup.
(c) Lakukan pengecekan bahan kimia yang digunakan : bentonite, organic
polimer/viscosifier, polimer emulsion
(d) Lakukan pengecekan fasilitas pencampuran bahan kimia
(e) Lakukan pelumasan mesin HDD
(f) Lakukan pembersihan reamer dan rod
(g) Lakukan pengecekan fasilitas pembuangan lumpur.
(h) Perhatikan potensi – potensi bahaya pada pekerjaan HDD
7.12.3. Pekerjaan Pelaksanaan HDD
(a) Pekerjaan penggalian baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan persiapan
lengkap
(b) Tempatkan mesin HDD pada lokasi yang tepat, tidak terdapat genangan
air, dipadatkan dengan mengunakan material padat
(c) Pada area HDD berdiri pasang penahan untuk menahan HDD agar tidak
bergerak pada proses penarikan pipa dan untuk menahan keruntuhan
tanah disekitar lokasi pengeboran yang diakibatkan oleh getaran mesin
(d) HDD Rig ditempatkan pada lokasi yang sudah ditentukan dan sesuai
gambar. Semua kelengkapan peralatan seperti pipa koneksi, kabel listrik,
hoses dan peralatan-peralatan safety seperti alat ukur harus dipasang
dengan baik sesuai prosedur HDD agar tidak terjadi gangguan pada saat
operasional, termasuk kabel grounding yang terpasang dengan baik.
(e) Disekitar lokasi HDD dibuat saluran pembuangan air agar tidak terjadi
genangan air dan area tetap kering
(f) Lakukan pemasangan patok pada jalur pengeboran, sesuai dengan gambar
rencana. Pengukuran panjang dilakukan dengan menggunakan alat ukur
panjang seperti theodolit dan mistar / roll meter.
(g) Lakukan test pit di area entri dan exit pit, pastikan utilitas aman di area
entri dan exit pit. Area entri dan exit pit merupakan area yang memerlukan
pengawasan tinggi dikarenakan di area ini kemungkinan terjadi
pertemuan antara peralatan dan pipa HDD ( pilot bor, reamer, pipa )
dengan utilitas eksisting
(h) Lakukan Penggalian area entri dan exit pit sesuai prosedur dan
persetujuan pengawas lapangan dan atau manajer proyek (lihat panduan
praktis penggalian). Pastikan area entri dan exit pit siap dan aman.
(i) Lakukan pekerjaan pilot bor, pilot boring dilakukan dengan dorongan
mesin HDD terhadap rod dari area entri pit sampai exit pit. Pilot bor
ditempatkan paling depan
7.12.4. Pekerjaan Perapihan / Finishing
(a) Salah satu produk yang dipakai dalam HDD adalah Bentonite dan Polymer
sebagai drilling chemical yang berfungsi juga sebagai lubricant saat proses
HDD. Pemakaian drilling chemical ini bersifat inert dan ramah lingkungan
karena telah melalui proses penelitian dan pengkajian yang mendalam.
Namun untuk mengantisipasi bila diperlukan pembuangan drilling mud
tersebut, maka perlu disiapkan kolam penampung di sisi entry dan exit pit.
(b) Sisa drilling mud bisa direcycle dan lumpur tanah bisa dibuang ditempat
penampungan akhir yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai lokasi
pembuangan sisa drilling mud
(c) Pengurugan kembali entri dan exit pit dilaksanakan setelah pipa terpasang
(d) Lanjutkan prosedur pengurugan sesuai dengan spesifikasi perbaikan
kembali untuk Penutupan Galian dan Perbaikan Kembali Bekas Galian)
7.13. Pekerjaan Fire Hydrant
Hydrant pillar harus diletakkan di area yang mudah dilihat dan dijangkau
tanpa halangan apapun. Jika terjadi kebakaran, maka petugas akan lebih
mudah menemukan dan mengakses peralatan pemadam kebakaran tersebut.
Fire hydrant system menggunakan pasokan air bertekanan tinggi agar
penyemprotan air bisa mencapai lokasi kebakaran. Syarat pasokan air fire
hydrant sesuai standar pemasangan hydrant pillar dari NFPA adalah sebagai
berikut:
Jarak dengan Bangunan (meter) Kapasitas Maksimum (GPM)
≤76 1500
>76 dan ≤152 1000
>152 dan ≤305 750
7.14. Pengujian Tekanan Hidrostatis Perpipaan
(a) Tujuan Pengujian Pipa
Pengujian tekanan hidrostatis dilakukan dengan tujuan untuk
menyakinkan / menjamin bahwa sambungan pipa dan perlengkapannya
dalam keadaan baik, kuat dan tidak bocor dan blok-blok penahan
(permanen) sanggup menahan tekanan sesuai rencana.
(a) Ketentuan Pengujian Pipa
Panjang Bagian pengujian
Panjang bagian pipa yang akan diuji tidak boleh lebih dari 500 m. Tekanan
pada titik tertinggi tidak boleh kurang dari 0,8 kali tekanan pada titik
terendah.
(b) Persiapan untuk Pengujian
Blok Bantalan Penahan
Pengujian pipa bisa dimulai jika bok-blok bantalan penahan
(permanen) telah dipasang ( sesuai dengan spesifikasi yang tercantum
dalam gambar standar dan mutu beton telah memenuhi syarat yang
ditetapkan (sudah berumur lebih dari 7 hari). Blok penahan sementara
untuk penutup ujung- ujung pipa yang diuji harus sesuai dengan
gambar standar.
Pengurugan pasir Galian tanah Sebelum Pengujian Perpipaan yang
akan diuji harus sudah ditimbun seluruhnya.
Pengisian Air
Bagian pipa yang akan diuji harus diisi dengan air, dengan kecepatan
pengisian maksimum 200 meter/jam dan dijamin bahwa udara dalam
pipa keluar. Air diisi dititik terendah dari bagian pipa yang akan diuji.
Penti udara harus dalam keadaan terbuka penuh selam pengisian air
sampai udara betul-betul habis. Air yang digunakan untuk mengisi
pipa dan pengujian tekanan harus berasal dari sumber yang telah
disetujui dan memenuhi syarat kualitas air bersih. Biaya Pengadaan air
adalah tanggung jawab kontraktor.
(c) Perlengkapan Untuk Pengujian
Kontraktor harus menyiapkan semua perlengkapan yang diperlukan
untuk pengujian. Perlengkapan harus berada dalam kondisi yang baik.
Pompa yang digunakan harus dapat menghasilkan tekanan yang
diinginkan. Tangki penampung air harus mempunyai ukuran/bentuk yang
dapat mengukur volume penambahan air yang disyaratkan dalam
pengujian. Tangki harus mempunyai ketelitian pengukuran volume air
sebesar ± 0,5 liter. Alat pengukuran tekanan yang dikalibrasi, harus
dipasang pada titik terendah dari bagian pipa yang diuji dengan ketelitian
pembacaan 0,5 bar.
(d) Urutan Pengujian Pipa
Pengujian Awal
Setelah diisi air, bagian pipa yang dilapisi semen harus didiamkan
paling sedikit 24 jam, dengan tekanan statis sebesar tekanan kerjanya.
Selam 6 jam terakhir dari periode awal tadi, tekanan harus dinaikkan
sesuai tekanan pengujian. Jika terjadi penurunan volume air atau tidak
pengujian awal hannya didasarkan pada pengukuran penambahan
volume.
Sedangkan untuk pipa yang lain didasarkan pada pengukuran
penambahan volume air sesuai dengan toleransi penurunan tekanan
yang diinginkan. Kontraktor harus menemukan dan membongkar
kebocoran yang diakibatkan volume air sesuai dengan toleransi
penurunan tekanan yang diinginkan. Kontraktor harus menemukan
dan membongkar kebocoran yang diakibatkan pelaksanaan pengujian
awal. Jika ada pergeseran perpindahan dan kebocoran pipa harus
dilakukan pengujian ulang.
Pengujian Tekanan
Besarnya tekanan pengujian, lama pengujian dan toleransi penurunan
tekanan ditentukan sesuai Tabel 1 yang tercantum pada gambar
standar.
Hasil pengujian pipa tidak akan diterima, jika penurunan volume dari
setiap bagian pipa yang diuji lebih besar dari toleransi yang ditentukan
(dihitung dengan satuan liter per 100 m panjang pipa) sesuai dengan
ketentuan yang dijelaskan pada Bab sebelumnya. Formulir standar
(‖Berita Acara Pengujian Pipa) harus digunakan untuk mencatat hasil
pengujian.
Peringatan
Tidak diijinkan bekerja di dalam area / bagian pengujian, selama
berlangsungnya pengujian pipa.
Dasar Perhitungan Penambahan Volume Pipa Baja dan Pipa HDPE
Perhitungan penambahan volume air untuk jenis pipa baja dan HDPE
didasarkan pada :
q = 0,54 * 10 -4 *L * d * ( 1 – e(-h/4) )
* Dimana :
q = Volume air (liter)
L = Panjang bagian Pengujian (meter). d = Internal Diameter (mm)
H = Lam Pengujian (jam).
P = Tekanan Uji (bar)
0,54 * 10 - 4 = Asumsi Konstanta, yang diambil berdasarkan ;
- Daya Resap Air dari Materi Pipa
- Panjang Pipa Rata-rata
- Metode Penyambungan
- Metode Pengurugan pasir
(e) Penyelesaian Pengujian
Setelah Berita Acara Pangujian Pipa ditandatangani bahwa diterima
dengan berhasil, kontraktor masih harus bertanggung jawab untuk setiap
tahapan pemasangan pipa hingga seluruh sistem perpipaan selesai. Untuk
itu perlu pengujian terakhir sebagai penyelesaian pekerjaan kontraktor
agar dapat dioperasikan perpipaan secara berurutan meliputi :
Uji Aliran Statis : Secara bertahap tanpa ada penurunan dan
tanda adanya kebocoran selam 1 jam.
Uji Aliran Dinamis : Secara keseluruhan perpipaan tanpa adanya
tanda-tanda kebocoran selama 24 jam.
Pengaturan peralatan operasi pada katup-katup dan instalasi sambungan
pelayanan. Masing-masing pengujian diatas diterima bila behasil dengan
baik dengan ditanda tanganinya Berita Acara Pengujian Pengoperasian
Jaringan Perpipaan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 1 June 2025 | Pembangunan Gor Bola Voli | Kab. Morowali | Rp 10,000,068,120 |
| 6 February 2024 | Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai Kecamatan Torue Kab. Parigi Moutong; Provinsi Sulawesi Tengah; 0.25 Km; 0,25 Km; F; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,700,000,000 |
| 4 August 2023 | Pembangunan Kolam Renang | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 4,897,860,000 |
| 9 December 2019 | Pembangunan Iplt Kabupaten Jeneponto | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,300,000,000 |
| 28 March 2024 | Penataan Lapangan Mirqan Bukit Halimun | Kab. Banggai | Rp 2,499,879,780 |
| 24 March 2020 | Rehabilitasi Iplt | Kab. Bulukumba | Rp 2,311,430,000 |
| 12 June 2019 | Pembangunan Ipal Komunal Kecamatan Enrekang | Kab. Enrekang | Rp 2,100,000,000 |
| 29 June 2021 | Pengadaan Instalasi Pengolahan Limbah (Ipal) | Kab. Luwu | Rp 2,000,000,000 |
| 14 September 2020 | Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Kantor / Renovasi Sman 5 Gowa | Provinsi Sulawesi Selatan | Rp 1,425,000,000 |
| 1 August 2022 | Rehabilitasi Rumah Jabatan Bupati Luwu Utara | Kab. Luwu Utara | Rp 1,401,670,000 |