| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014067003701000 | Rp 4,124,968,218 | Tidak memenuhi IKP 28.15 b. 3) b) | |
| 0015495179701000 | Rp 4,230,943,200 | Peserta tidak menanggapi klarifikasi sampai dengan waktu yang ditentukan | |
| 0027121912701000 | Rp 4,230,943,200 | Peserta tidak menanggapi klarifikasi sampai dengan waktu yang ditentukan | |
| 0922841101704000 | Rp 4,659,999,999 | Peserta tidak menanggapi klarifikasi sampai dengan waktu yang ditentukan | |
| 0014058259703000 | Rp 4,995,000,000 | - | |
| 0317614006606000 | Rp 4,230,943,200 | Pengalaman 4 tahun terakhir badan usaha yang disampaikan tidak sesuai dengan IKP Huruf K. | |
| 0033080631701000 | Rp 4,435,824,605 | Pengalaman 4 tahun terakhir badan usaha yang disampaikan tidak sesuai dengan IKP Huruf K. | |
| 0029428752701000 | Rp 4,230,943,200 | Kapasitas peralatan utama butt fusion tidak sesuai dengan yang disyaratkan didalam dokumen pemilihan, sehingga tidak memenuhi persyaratan BAB IV. F.2. | |
| 0901315242101000 | - | - | |
| 0757749866704000 | - | - | |
| 0901503011009000 | - | - | |
Adhikarya Pratama | 09*4**1****52**0 | - | - |
| 0033355462701000 | - | - | |
| 0026824250701000 | - | - | |
| 0016673022701000 | - | - | |
| 0625984463701000 | - | - | |
| 0026822643701000 | - | - | |
| 0964527816618000 | - | - | |
| 0839928223701000 | - | - | |
| 0317119253442000 | - | - | |
CV Dua Muara Putra | 09*5**4****24**0 | - | - |
CV Karya Perdana | 0012379708911000 | - | - |
| 0726610736701000 | - | - | |
| 0902955442101000 | - | - | |
| 0030272272701000 | - | - | |
| 0021188420728000 | - | - | |
| 0029841350201000 | - | - | |
| 0936362607707000 | - | - | |
| 0415748979701000 | - | - | |
| 0916437528707000 | - | - | |
| 0625222617816000 | - | - | |
| 0931887558707000 | - | - | |
| 0935031831707000 | - | - | |
| 0211359930542000 | - | - | |
| 0020862843705000 | - | - | |
CV Rekayasa Bangun Pratiwi | 06*5**0****01**0 | - | - |
PT Teknindo Geosistem Unggul | 00*7**7****31**0 | - | - |
| 0020860367701000 | - | - | |
| 0012484515704000 | - | - | |
| 0023732001705000 | - | - | |
| 0031503170042000 | - | - | |
| 0027020304805000 | - | - | |
| 0615610565701000 | - | - | |
| 0749449393701000 | - | - | |
CV Rozaq | 06*3**7****04**0 | - | - |
Empat Saudara Berkah | 03*3**7****01**0 | - | - |
| 0030950901215000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN DAN PEMASANGAN JARINGAN PERPIPAAN DAN SR MENDUKUNG INPRES AIR
MINUM SPAM KABUPATEN BENGKAYANG DAN KABUPATEN SAMBAS
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
TAHUN ANGGARAN 2024
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
DIREKTORAT AIR MINUM
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE)
Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Perpipaan dan SR Mendukung Inpres Air Minum SPAM
Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : Kementerian Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat
UNIT ORGANISASI : Direktorat Jenderal Cipta Karya
PROGRAM : Program Perumahan dan Kawasan
Permukiman
SASARAN PROGRAM : Perluasan cakupan dan kualitas air
minum;
Terwujudnya peningkatan pelayanan air
minum
KEGIATAN : Penyelenggaraan Air Minum Layak
KLASIFIKASI RINCIAN OUTPUT : Prasarana Bidang Perumahan dan
Permukiman
RINCIAN OUTPUT : Perluasan SPAM Kabupaten/Kota
DETIL KEGIATAN : Pengadaan dan Pemasangan Jaringan
Perpipaan dan SR Mendukung Inpres Air
Minum SPAM Kota Pontianak dan Kabupaten
Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat
Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten
LOKASI :
Sambas
1. Latar Belakang
a. Dasar Hukum
• Intruksi Presiden No 01 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air
Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik
• Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum
• Peraturan Menteri PU No. 27/PRT/M/2016 tentang
Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
b. Gambaran Umum Singkat
Total jaringan sambungan rumah yang terpasang dari semua IPA termasuk IPA
kabupaten/kota secara nasional baru mencapai 3,8 juta sambungan rumah.
Dengan demikian, terdapat idle capacity yang belum tersambung sebanyak 6,2
juta sambungan rumah.
Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum
dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik, disebutkan bahwa instruksi ini
dalam rangka pemenuhan hak dasar masyarakat untuk meningkatkan derajat
kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang
berkaitan dengan penyakit bawaan air, menurunkan prevalensi dan mencegah
terjadinya stunting, serta mengurangi laju pengambilan air tanah oleh
masyarakat.
Percepatan penyediaan air minum tersebut merupakan upaya untuk mendukung
pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
(TPB)/Sustainable Devetopment Croals (SDGs).
Kegiatan ini adalah Percepatan penyediaan air minum itu melalui perluasan
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Terutama untuk Jaringan Distribusi Bagi
(JDB) Jaringan Distribusi Layanan (JDL).
2. Kegiatan Yang Dilaksanakan
a. Uraian Kegiatan
Kegiatan pekerjaan ini meliputi kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan
Pipa untuk JDB dan JDL dan aksesrois.
b. Batasan Kegiatan
Pengadaan dan pemasangan Jaringan Pipa untuk JDB dan JDL dan aksesrois
sampai dengan lokasi kegiatan Pipa merupakan produk dalam negeri,
bersertifikat SNI dan memaksimalkan penggunaan produk industri hijau.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud pekerjaan ini adalah memperluas cakupan pelayanan Jaringan distribusi
dan membantu masyarakat mendapatkan akses pelayanan dasar air minum yang
murah dan mudah.
Tujuan dilaksanakannya pekerjaan ini adalah:
• Tersedianya pelayanan dasar air minum.
• Peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
• Peningkatan cakupan pelayanan air minum
4. Indikator Keluaran dan Lingkup Pekerjaan
a. Indikator Keluaran
Hasil yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah tersedianya jaringan perpipaan
untuk menunjang pemasangan sambungan rumah (SR).
b. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan kegiatan ini adalah :
• Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Perpipaan
5. Cara Pelaksanaan Kegiatan
a. Metode Pelaksanaan
Metode Pelaksanaan kegiatan ini adalah menggunakan tenaga kerja manusia.
b. Tahapan Kegiatan
Tahapan pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Pengadaan Pipa dan Aksesoris pipa
3. Pekerjaan pemasangan Pipa dan Aksesoris pipa
6. Tempat pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan ini akan dilaksanakan di 6 lokasi di Kabupaten Bengkayang (Kecamatan
Bengkayang, Kecamatan Lumar ), dan 3 lokasi di Kabupaten Sambas (Kecamatan Sambas,
Kecamatan Teluk Keramat, Kecamatan Galing).
7. Pelaksana Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan secara kontraktual. Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan
tenaga ahli dengan uraian garis besar penugasan sebagai berikut :
1. Pelaksana
Latar belakang pendidikan S1 Teknik Lingkungan / Teknik Sipil memiliki
SKTK Pelaksana Perpipaan Air Bersih Kelas 1 atau Pelaksana Lapangan
Perkerjaan Perpipaan Madya Jenjang 5 dengan pengalaman profesional
pada bidang pekerjaan pemasangan pipa minimum 2 tahun. Dalam
melaksanakan tugasnya, Pelaksana bertindak sebagai Penanggung Jawab
Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi. Tugas dan tanggungjawab dari seorang
Pelaksana sebagai berikut :
• Mengendalikan dan memastikan pelaksanaan proyek telah sesuai
dengan perencanaan awal, biaya, mutu, tenggat waktu, serta
standar keselamatan kerja yang telah ditentukan.
• Menguasai secara detail gambar teknik dan spesifikasi yang
tertuang dalam dokumen kontrak
• Melakukan koordinasi internal dan external
• Merencanakan program kerja dan metoda kerja
• Mengarahkan dan membimbing pelaksanaan pekerjaan
• Melakukan pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan
• Mengusulkan perubahan desain, volume, biaya dan waktu (apabila
diperlukan)
• Melakukan pengendalian terhadap mutu, sumber daya dan waktu
sesuai rencana kerja
• Melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan
• Mengatur penggunaan tenaga pekerja di proyek untuk menunjang
rencana Time Schedule.
• Menyetujui dan menerima tenaga pelaksana, mandor, dan pekerja
sesuai dengan target dari kantor dan menugaskan sesuai dengan
tujuan masing-masing.
2. Petugas Keselamatan Konstruksi
Dengan latar belakang pendidikan D3 Teknik memiliki Sertifikat Petugas
Keselamatan Konstruksi dengan pengalaman profesional pada bidang K3
Konstruksi mempunyai pengalaman 0 tahun. Tugas dan tanggungjawab
dari seorang Petugas Keselamatan Konstruksi sebagai berikut :
• Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan
terkait K3 Konstruksi
• Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan
konstruksi
• Merencanakan dan menyusun program K3
• Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3
• Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan
program, prosedur kerja dan instruksi kerja K3
• Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan
pedoman teknis K3 konstruksi
• Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi
berbasis K3, jika diperlukan
• Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
serta keadaan darurat
Jabatan Bidang Persyaratan SKK
No
dalam Tim Keahlian Konstruksi/
Sertifikasi
Pendidikan Pengala Kualifikasi
man
TENAGA AHLI
1 Pelaksana Teknik Sipil/ Strata-1 2 Tahun SKK SKTK
Teknik Teknik Kontruksi Pelaksana
Lingkungan Sipil/ Perpipaan
Air Bersih
Lingkungan
Kelas 1 atau
Pelaksana
Lapangan
Perkerjaan
Perpipaan
Madya
Jenjang 5
2 Ahli K3 Teknik D3 Teknik 0 Tahun SKK Sertifikat
Konstruksi SKA Ahli Kontruksi Petugas
Madya Keselamat
an
Konstruksi
Peralatan Penyedia Jasa wajib menyediakan sekurang-kurangnya peralatan utama jumlah dan
spesifikasi sebagai berikut :
No Nama Peralatan Kapasitas Jumlah
1 Excavator (setara PC.50) 1 unit
0,1 – 0,3 m3
2 Concrete Mixer 2 Unit
0,3 – 0,6 m3
3 Genset 2 Unit
Min. 10 KVA
Butt Fusion
4 2 Unit
Ø 90 - 250 mm
(HDPE dia. 90 mm)
5 2 Unit
Pompa Air Min. 1000 l/menit
8. Waktu pelaksanaan kegiatan
Waktu pelaksanan kegiatan ini sampai adalah 150 (seratus lima puluh) hari kalender.
Bulan
No Uraian
1 2 3 4 5
1.
Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan Pengadaan Pipa dan Aksesoris pipa
Pekerjaan pemasangan Pipa dan Aksesoris pipa
3.
9. Biaya
Pekerjaan ini sifatnya kontraktual yang dibiayai dengan sumber dana APBN TA 2024
Sebesar Rp5.288.679.000,00 (lima milyar dua ratus delapan puluh delapan juta
enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dengan waktu penyelesaian pekerjaan
selama 150 (seratus lima puluh) hari sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) PPK Air Minum Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi
Kalimantan Barat.
Pontianak, April 2024
Dibuat Oleh
PPK Air Minum
Satker PPPW II Prov. Kalbar,
Reynaldo Teddy Wilmark Poli, ST
NIP. 197909142008121001