| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0912129806701000 | Rp 4,439,858,000 | - | |
| 0210592101701000 | - | - | |
| 0025168022701000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0432166460701000 | - | - | |
| 0945116440704000 | - | - | |
PT Cinco Jaya Perkasa | 09*1**1****13**0 | - | - |
| 0027650001701000 | Rp 4,166,666,667 | Berdasarkan hasil klarifikasi, bukti dukung peralatan concrete vibrator tidak diakui sehingga tidak memenuhi persyaratan pemenuhan alat sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) Huruf F.2 | |
| 0027646611701000 | Rp 4,605,000,000 | Peserta tidak memenuhi ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Bab III IKP 43 | |
| 0026821561701000 | Rp 4,658,450,223 | Peserta tidak memenuhi ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Bab III IKP 43 | |
| 0746569573001000 | Rp 4,000,000,000 | Peserta tidak memenuhi ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) angka 29.12.3 | |
PT Panen Tapu Jaya | 09*4**1****08**0 | Rp 4,506,777,337 | Peserta tidak memenuhi ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Bab III IKP 43 |
| 0316195429505000 | - | - | |
| 0757749866704000 | - | - | |
| 0622112993707000 | - | - | |
PT Sinar Teliyai | 00*4**5****06**0 | - | - |
| 0014051353702000 | - | - | |
| 0026824250701000 | - | - | |
| 0016673022701000 | - | - | |
| 0625984463701000 | - | - | |
| 0839928223701000 | - | - | |
| 0902955442101000 | - | - | |
CV Izzu Mahakarya Akbar | 09*6**5****06**0 | - | - |
| 0408721819444000 | - | - | |
| 0936362607707000 | - | - | |
Talenta Muda Teknik | 00*9**0****01**0 | - | - |
| 0019379114005000 | - | - | |
| 0029155066704000 | - | - | |
| 0016396806804000 | - | - | |
| 0023824840702000 | - | - | |
| 0021198700831000 | - | - | |
| 0017820309701000 | - | - | |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0416003333618000 | - | - | |
| 0014060107705000 | - | - | |
| 0020862843705000 | - | - | |
| 0026824847701000 | - | - | |
CV Rekayasa Bangun Pratiwi | 06*5**0****01**0 | - | - |
| 0030272884701000 | - | - | |
PT Teknindo Geosistem Unggul | 00*7**7****31**0 | - | - |
Darma Berkah Mandiri Group | 00*6**8****07**0 | - | - |
| 0739155141618000 | - | - | |
| 0013069083028000 | - | - | |
| 0931887558707000 | - | - | |
| 0030272272701000 | - | - | |
| 0410870430831000 | - | - | |
| 0806097473831000 | - | - | |
| 0724734405701000 | - | - | |
| 0709206676444000 | - | - | |
| 0861772341701000 | - | - | |
| 0722052578105000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0416886158805000 | - | - | |
| 0967343377101000 | - | - | |
| 0820512564105000 | - | - | |
| 0424921559427000 | - | - | |
| 0711071829106000 | - | - | |
CV Putra Sandi | 07*0**7****01**0 | - | - |
| 0027121912701000 | - | - | |
| 0615610565701000 | - | - | |
| 0749449393701000 | - | - | |
PT Mitra Lapalla Sakti Kalbar | 09*8**1****07**0 | - | - |
Empat Saudara Berkah | 03*3**7****01**0 | - | - |
PT Arsitektur Diraja Pratama | 08*7**9****07**0 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PENATAAN KAWASAN PUSAKA DI KOTA SINGKAWANG
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERMS OF REFERENCE)
PENATAAN KAWASAN PUSAKA DI KOTA SINGKAWANG
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : Kementerian Pekerjaan Dan Perumahan
Rakyat
UNIT ESELON I : Direktorat Jenderal Cipta Karya / Satuan Kerja
Pelaksanaan Prasrana Permukiman Wilayah I
Provinsi Kalimantan Barat
PROGRAM : Prasarana Bidang Pariwisata dan Kebudayaan
HASIL : TePrseendiniagnkyaata dno kukmaepans sitaatsu anp aenmgegrainratanh s ebdaagearia dha sar penyusunan Keppres Lampiran UU APBN.
dalam hal pelestarian atau konservasi
kawasan/bangunan gedung cagar budaya
KEGIATAN : Penataan Kawasan Pusaka di Kota
Singkawang
INDIKATOR KINERJA KEGIATAN : Pembangunan Fisik
JENIS KELUARAN : Pembangunan Kegiatan Fisik Penataan
Kawasan Pusaka di Kota Singkawang
VOLUME : 1 (Satu)
SATUAN UKUR KELUARAN : Pembangunan Kawasan
1. LATAR BELAKANG : Sejalan dengan Peraturan Menteri PUPR No. 13/PRT/M/2020,
Direktorat Bina Penataan Bangunan memiliki tugas untuk melaksanakan
penyusunan dan perumusan kebijakan dan strategi, perencanaan
teknis, pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan pengawasan,
pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja, serta fasilitasi
pemberdayaan bidang penataan bangunan dan lingkungan, bangunan
gedung, dan rumah negara. Dalam hal tersebut, lebih detailnya
diturunkan menjadi tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan
kebijakan dan strategi, pengawasan dan pengendalian teknis,
pemantauan, evaluasi, bimbingan teknis dan bantuan teknis, fasilitasi
pengembangan jejaring kemitraan, pemberdayaan dan pembinaan
kelembagaan, fasilitasi pembangunan dan serah terima aset bangunan,
beberapa di antaranya, revitalisasi kawasan pusaka dan permukiman
tradisional. Upaya pelestarian cagar budaya juga telah diperkuat dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2010 tentang
Pedoman Revitalisasi Kawasan dan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor dan Perumahan Rakyat 19/PRT/M/2021 tentang
Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya
yang Dilestarikan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam undang-undang tersebut
ditegaskan bahwa negara bertanggung jawab dalam pengaturan,
pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Dalam
hal ini yang dimaksud dengan Bangunan Gedung Cagar Budaya
(BGCB) adalah bangunan gedung yang telah ditetapkan sebagai Cagar
Budaya.
Dengan landasan hukum yang telah disusun tersebut diharapkan
bangunan gedung cagar budaya dapat dilestarikan dan bertahan dalam
menghadapi pembangunan perkotaan yang semakin pesat. Upaya
pelestarian yang dilakukan juga harus memiliki prinsip kehati-hatian
agar tidak mengurangi nilai-nilai otentisitas atau nilai historis yang
dimiliki. Namun, di samping itu, kondisi yang ada di Indonesia bangunan
gedung yang memiliki nilai sejarah peradaban bangsa tersebut belum
seluruhnya ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Bangunan gedung yang
belum memperoleh penetapan sebagai Cagar Budaya tersebut memiliki
kerentanan besar terhadap kerusakan yang diakibatkan perkembangan
jaman. Sedangkan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan
pelestarian seyogyanya tidak hanya diterapkan pada BGCB yang telah
ditetapkan, namun juga pada bangunan terduga cagar budaya atau
belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Pelestarian bangunan gedung bersejarah tergantung pada kesadaran
para pemangku kepentingan (pemerintah, swasta dan masyarakat).
Pemerintah daerah yang memiliki perhatian terhadap pelestarian nilai
sejarah perlu menyusun kebijakan penataan ruang dan wilayah yang
berpihak pada pelestarian bangunan gedung bersejarah sebagai suatu
identitas kota yang tidak dapat dihilangkan. Rencana Tata Bangunan
dan Lingkungan (RTBL) juga diperlukan sebagai panduan pengaturan
pembangunan bangunan gedung dan lingkungan yang merupakan satu
kesatuan sistem organisasi yang mampu mengakomodasi kegiatan-
kegaitan sosial, ekonomi, budaya, keindahan visual serta terencana
secara terpadu.
Sebagai upaya bantuan teknis dan fasilitasi untuk peningkatan
kapasitas pemerintah daerah dalam hal pelestarian atau konservasi
kawasan bersejarah dilaksanakan Penataan Kawasan Pusaka di Kota
Singkawang di tahun anggaran 2024 secara kontraktual pada PPK Bina
Penataan Bangunan Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman
Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini sebagai percontohan
standar pelestarian yang nantinya dapat menjadi pembelajaran untuk
kegiatan pelestarian yang akan datang.
2. .MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Kegiatan
Kegiatan Penataan Kawasan Pusaka di Kota Singkawang ini
sebagai bentuk perhatian Pemerintah dalam hal pelestarian
bangunan dan kawasan bersejarah yang dilakukan dengan
Prinsip dan Tahapan Pelestarian BGCB.
2. Tujuan Kegiatan
Terbangunanya Kegiatan Fisik Penataan Kawasan Pusaka di
Kota Singkawang sebagai kawasan bersejarah.
3. SASARAN : - Melaksanakan Penataan Kawasan Pusaka di Kota Singkawang
sebagai kawasan bersejarah yang perlu dilestarikan.
4. LOKASI KEGIATAN : Lokasi kegiatan adalah di Kota Singkawang
5. SUMBER PENDANAAN : Kegiatan ini dilaksanakan dan dibiayai dari sumber pendanaan APBN
Tahun Anggaran 2024 yang dialokasikan melalui sumber biaya DIPA
Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi
Kalimantan Barat, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan
Barat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat dengan pagu Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar
Rupiah).
6. NAMA DAN : Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
ORGANISASI Pejabat Pembuat Komitmen Bina Penataan Bangunan Satker
PEJABAT PEMBUAT Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Kalimantan
KOMITMEN Barat.
Alamat Pejabat Pembuat Komitmen :
Jl. A Yani Pontianak Kalimantan Barat.
7. DATA DASAR : Data dasar yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
Penataan Kawasan Pusaka di Kota Singkawang ini dapat menggunakan
data yang ada pada PPK Bina Penataan Bangunan, Balai Prasarana
Permukiman Wilayah Kalimantan Barat atau dapat menggunakan data
dari instansi lain yang terkait.
8. REFRENSI HUKUM : a. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2002, tentang Bangunan
Gedung;
b. Undang-undang RI No. 26 Tahun 2007, tentang Penataan
Ruang;
c. Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya;
d. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28
tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
perubahannya;
g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
h. Peraturan Menteri PU Nomor 29/PRT/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008
tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang
Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2010
tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan
Kemudahan Bangunan Gedung;
l. Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RTBL pada
Kabupaten/Walikota tempat lokasi studi;
m. Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Daerah tentang
Bangunan Gedung pada Kabupaten/Walikota tempat lokasi
studi; dan
n. Buku Panduan Pelaksanaan Program Penataan dan Pelestarian
Kota Pusaka (P3KP).
9. INDIKATOR : Hasil yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah tercapainya
Pembangunan Penataan Kawasan Pusaka di Kota Singkawang dengan
KELUARAN DAN
Lingkup Pekerjaan yaitu :
LINGKUP
- Pendahuluan;
PEKERJAAN - SMKK;
- Pekerjaan Trotoar Jl. Mardeka;
- Pekerjaan Pagar Mess Pegawai;
- Penataan Tugu Kilometer 0;
- Pekerjaan Pujasera.
10. CARA : 1. Metode Pelaksanaan adalah mengunakan Tenaga Manusia
PELAKSANAAN 2. Tahapan Kegiatan
KEGIATAN a) Pekerjaan Persiapan, Mobilisasi dan Demobilisasi
b) SMKK
c) Pekerjaan Trotoar Jl. Mardeka
- Pekerjaan Drainase Sisi Kiri dan Kanan
- Pekerjaan Trotoar Sisi Kiri
- Pekerjaan MEP
- Pekerjaan Trotoar Sisi Kanan
- Pekerjaan Rabat beton dan Pot Bunga Ujung Trotoar
- Pekerjaan MEP
d) Pekerjaan Pagar Mess Daerah
- Pekerjaan Pondasi Pagar
- Pekerjaan Struktur Pagar
- Pekerjaan Dinding Pagar
- Pekerjaan Finishing Dinding Pagar
- Pekerjaan MEP Pagar
e) Pekerjaan Pujasera
- Pekerjaan Pondasi
- Pekerjaan Struktur
- Pekerjaan Lantai dan Dinding
- Pekerjaan Atap
- Pekerjaan Pintu, kaca, Penguci dan Penggantung
- Pekerjaan MEP
- Pekerjaan Lain-lain Bangunan Pujasera
f) Pekerjaan Outdoor Pujasera
- Pekerjaan Halaman
- Pekerjaan Dinding Struktur Belakang Stage/Panggung
- Pekerjaan Dinding Struktur Partisi Depan WC
- Pekerjaan Pot Taman Type Meja Pohon
- Pekerjaan Taman Type Menerus
- Pekerjaan Terbuka Belakang Tugu KM 0
- Tiang Lampu Taman
11. TEMPAT : Kegiatan ini akan dilaksanakan di Kota Singkawang yang dibiayai
PELAKSANAAN oleh DIPA Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I
KEGIATAN
Provinsi Kalimantan Barat TA 2024
12. PELAKSANAAN :
1. Pelaksana
KEGIATAN
Mempunyai pengalaman pada bidang pekerjaan perumahan
dan gedung selama 2 tahun dan memiliki SKTK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Perumahan dan Gedung Kelas 1 /
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya Jenjang 5.
2. Petugas Keselamatan Kosntruksi
Mempunyai pengalaman pada bidang Keselamatan Konstruksi
selama 4 tahun dan memiliki Sertifikat Petugas Keselamatan
Konstruksi Jenjang 3.
No Jenis Kapasitas Jumlah
13. JENIS PERALATAN
1 Pick Up Min. 1500 cc 1 unit
2 Dump Truck Min. 4000 cc 2 Unit
3 Concrete Min. 5 HP 1 Unit
Vibrator
4 Concrete Min. 0,3 m3 2 Unit
Mixer
5 Drop 1-2 ton 1 Unit
Hammer Set
6 Genset Min. 3 kVA 1 Unit
(Portable)
14. JADWAL : Waktu Pelaksanaan Kegiatan adalah 6 (Enam) bulan
KEGIATAN
Rencana Pelaksanaan
(Bulan)
No. Uraian
1 2 3 4 5 6
1 Pekerjaan Persiapan, Mobilisasi dan Demobilisasi
2 SMKK
3 Pekerjaan Trotoar Jl. Mardeka
Pekerjaan Drainase Sisi Kiri dan Kanan
Pekerjaan Trotoar Sisi Kiri
Pekerjaan MEP
Pekerjaan Trotoar Sisi Kanan
Pekerjaan Rabat beton dan Pot Bunga Ujung Trotoar
Pekerjaan MEP
Rencana Pelaksanaan
(Bulan)
No. Uraian
1 2 3 4 5 6
4 Pekerjaan Pagar Mess Daerah
Pekerjaan Pondasi Pagar
Pekerjaan Struktur Pagar
Pekerjaan Dinding Pagar
Pekerjaan Finishing Dinding Pagar
Pekerjaan MEP Pagar
5 Pekerjaan Pujasera
Pekerjaan Pondasi
Pekerjaan Struktur
Pekerjaan Lantai dan Dinding
Pekerjaan Atap
Pekerjaan Pintu, kaca, Penguci dan Penggantung
Pekerjaan MEP
Pekerjaan Lain-lain Bangunan Pujasera
6 Pekerjaan Outdoor Pujasera
Pekerjaan Halaman
Pekerjaan Dinding Struktur Belakang Stage/Panggung
Pekerjaan Dinding Struktur Partisi Depan WC
Pekerjaan Pot Taman Type Meja Pohon
Pekerjaan Taman Type Menerus
Pekerjaan Terbuka Belakang Tugu KM 0
Tiang Lampu Taman
Pontianak, April 2024
Dibuat Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
Bina Penataan Bangunan Satker Pelaksanaan
Prasarana Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat
William Antartika Sianipar,S.T, M.PWK
NIP. 198811032010121005| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 August 2023 | Penataan Kawasan Gor Terpadu Provinsi Kalimantan Barat | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 19,900,000,000 |
| 4 August 2020 | Penataan Taman Auditorium Untan | Kota Pontianak | Rp 3,000,000,000 |
| 17 July 2025 | ,Belanja Modal Pondasi, Hidran Dan Jaringannya - Rsud Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak | Kota Pontianak | Rp 750,002,392 |
| 10 June 2025 | Penataan Halaman Keraton Sekadau | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 575,000,000 |
| 3 November 2025 | Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor -Perbaikan Taman Puzzle | Kota Pontianak | Rp 200,000,000 |
| 17 November 2025 | Pengembangan Kawasan (Landscape) Rusunawa | Kota Pontianak | Rp 200,000,000 |