| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Permata Kasih | 0316537562119000 | Rp 4,163,540,848 | - |
| 0735962094216000 | Rp 4,494,283,781 | - | |
| 0752409847124000 | - | - | |
| 0820512564105000 | - | - | |
| 0722052578105000 | Rp 3,999,584,052 | Pengalaman personil manajerial jabatan pelaksana yang disampaikan dalam Daftar Riwayat Hidup tidak memenuhi persyaratan sesuai yang ditentukan dalam dokumen pemilihan | |
| 0967343377101000 | Rp 3,820,000,000 | Peserta tidak melampirkan bukti kepemilikan genset merk Yanmar, bukti kepemilikan genset yang dilampirkan peserta merk Yamaha | |
| 0701888760216000 | Rp 4,295,535,380 | Personel Manajerial atas nama Daniel Christop Silaen sama dengan personel manajerial yang ditawarkan oleh peserta lain pada paket tender yang sama | |
PT Dnd Faravi Reborn | 06*7**9****16**0 | - | - |
| 0431154962101000 | Rp 4,080,000,000 | Peralatan Utama Pick Up yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang ditetapkan pada LDP Dokumen Pemilihan. Berdasarkan hasil penelusuran terhadap spesifikasi alat tersebut (Isuzu PHR54U-CAAIN1), peralatan tersebut memiliki kapasitas GVW 2950 Kg. Kapasitas yang diizinkan berdasarkan LDP Dokumen Pemilihan adalah 1500 – 2500 Kg | |
| 0766183925221000 | Rp 4,600,000,000 | Personel Manajerial atas nama Arum Sari Trihadiningsih sama dengan personel manajerial yang ditawarkan oleh peserta lain pada paket tender yang sama | |
| 0953518974212000 | Rp 4,354,575,685 | Personel Manajerial atas nama Daniel Christop Silaen sama dengan personel manajerial yang ditawarkan oleh peserta lain pada paket tender yang sama | |
| 0727376501124000 | Rp 3,999,584,052 | Personel Manajerial atas nama Sukarya sama dengan personel manajerial yang ditawarkan oleh peserta lain pada paket tender yang sama | |
CV Bengkel Kreasindo Kepri | 05*8**1****14**0 | Rp 3,999,584,052 | Berdasarkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan kepada PT. Deocon Indonesia, Invoice yang dilampirkan peserta dinyatakan tidak ada dalam sistem PT. Deocon Indonesia. Berdasarkan hal tersebut peserta dinilai tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan Waterpass |
| 0436810212221000 | Rp 4,012,344,128 | Personel Manajerial atas nama Sukarya sama dengan personel manajerial yang ditawarkan oleh peserta lain pada paket tender yang sama | |
| 0429078926212000 | Rp 4,371,287,956 | Personel Manajerial atas nama Arum Sari Trihadiningsih sama dengan personel manajerial yang ditawarkan oleh peserta lain pada paket tender yang sama | |
PT Kuala Batee Raya | 08*8**8****01**0 | Rp 4,097,172,799 | Berdasarkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan kepada PT. Asaba Medan, Invoice yang dilampirkan Peserta dinyatakan tidak ada dalam sistem PT. Asaba medan Berdasarkan hal tersebut peserta dinilai tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan Waterpass |
| 0664848611213000 | Rp 4,022,768,754 | Pengalaman Badan Usaha yang disampaikan tidak tercantum dalam SIMPAN, sehingga tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman | |
| 0028385946201000 | - | - | |
| 0906753504221000 | - | - | |
| 0315093930544000 | - | - | |
| 0757464243544000 | - | - | |
| 0750742561216000 | - | - | |
| 0650955438201000 | - | - | |
| 0538840430214000 | - | - | |
| 0029495090202000 | - | - | |
| 0763876570121000 | - | - | |
| 0667800825216000 | - | - | |
| 0950795112101000 | - | - | |
| 0841483134201000 | - | - | |
| 0420382897213000 | - | - | |
Suci Tri Lestari | 05*0**0****16**0 | - | - |
| 0833526031216000 | - | - | |
| 0946489408213000 | - | - | |
| 0701324980216000 | - | - | |
| 0413678954213000 | - | - | |
| 0831391388127000 | - | - | |
| 0401905666125000 | - | - | |
Keibu Rahaja Nusantara | 04*2**1****05**0 | - | - |
| 0030309736203000 | - | - | |
| 0317505808212000 | - | - | |
| 0940274616201000 | - | - | |
| 0945200376219000 | - | - | |
| 0748577624211000 | - | - | |
CV Jaddan Putra Perkasa | 0724377627221000 | - | - |
| 0960986768101000 | - | - | |
| 0025803818216000 | - | - | |
| 0723314829213000 | - | - | |
| 0720721489213000 | - | - | |
| 0845426444211000 | - | - | |
| 0943877811216000 | - | - | |
| 0017076076606000 | - | - | |
| 0836508747202000 | - | - | |
| 0712786904101000 | - | - | |
| 0024164352213000 | - | - | |
| 0032620395101000 | - | - | |
| 0019676667009000 | - | - | |
PT Azure Domenico Group | 03*4**5****11**0 | - | - |
| 0711071829106000 | - | - | |
| 0750419368216000 | - | - | |
| 0942255191121000 | - | - | |
PT Olivia Agroindo Sejahtera | 10*0**0****45**4 | - | - |
| 0902955442101000 | - | - | |
| 0021178298211000 | - | - | |
| 0753261627216000 | - | - | |
| 0945223022121000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0211395868513000 | - | - | |
| 0021068242127000 | - | - | |
Arafik, St | 0142651322216000 | - | - |
| 0013069083028000 | - | - | |
| 0031275092216000 | - | - | |
| 0715492625213000 | - | - | |
| 0725672810122000 | - | - | |
| 0018674101125000 | - | - | |
| 0668290927216000 | - | - | |
Atria Consult | 0017139106111000 | - | - |
| 0016396806804000 | - | - | |
| 0031873490212000 | - | - | |
| 0025550310211000 | - | - | |
| 0020969960216000 | - | - | |
| 0847394228101000 | - | - | |
CV Kubah Arkinesia | 06*8**5****21**0 | - | - |
| 0016582348101000 | - | - | |
| 0704189877216000 | - | - | |
| 0931887558707000 | - | - | |
| 0311911754124000 | - | - | |
CV Citra Melayu Putra | 0753960061222000 | - | - |
| 0837342682101000 | - | - | |
| 0958396582101000 | - | - | |
| 0012682043203000 | - | - | |
| 0026435065216000 | - | - | |
| 0018553982101000 | - | - | |
| 0434397881101000 | - | - | |
| 0017264458213000 | - | - | |
| 0813917630216000 | - | - | |
| 0806097473831000 | - | - | |
| 0838726222101000 | - | - | |
| 0020713855101000 | - | - | |
| 0828248435124000 | - | - | |
| 0412016156221000 | - | - | |
CV Muara Gunung | 09*6**3****01**0 | - | - |
| 0719872095215000 | - | - | |
| 0633627757444000 | - | - | |
PT Teknindo Geosistem Unggul | 00*7**7****31**0 | - | - |
CV Inti Perdana Corp | 0802467142104000 | - | - |
| 0753518158216000 | - | - | |
| 0833680788212000 | - | - | |
| 0029315173128000 | - | - | |
| 0024442188123000 | - | - | |
CV Banda Raya Indah | 03*7**1****01**0 | - | - |
| 0838347979212000 | - | - | |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0408721819444000 | - | - | |
| 0961246840009000 | - | - | |
| 0317220903216000 | - | - | |
| 0620486514101000 | - | - | |
| 0312873110526000 | - | - | |
| 0013450853114000 | - | - | |
| 0021799341216000 | - | - | |
| 0616912325115000 | - | - | |
| 0020890687222000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0023268410216000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT
(RKS)
PENATAAN KAWASAN PUSAKA DI KAB. SIAK
TAHUN ANGGARAN 2024
(SINGLE YEAR CONTRACT)
UNIT/LEMBAGA : BINA PENATAAN BANGUNAN, DIREKTORAT JENDERAL CIPTA
KARYA
UNIT ORGANISASI : BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH RIAU
SATUAN KERJA : PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN PROVINSI RIAU
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Untuk pekerjaan :
PENATAAN KAWASAN PUSAKA DI KAB.SIAK
Tahun Anggaran 2024
Uraian Pendahuluan1
BAGIAN I
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
1. URAIAN : A. PEKERJAAN PERSIAPAN
PEKERJAAN
B. BIAYA SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN
KONSTRUKSI
C. PEKERJAAN REVITALISASI JALAN DAN PEDESTRIAN
D. PEKERJAAN LAINNYA
2. LATAR Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
BELAKANG
pada acara Puncak Peringatan Hari Habitat Dunia dan Hari Kota
Dunia (HHD-HKD) tahun 2023 memberikan penghargaan
kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang terus menunjukan
komitmennya dalam melaksanakan pelestarian kota
berkelanjutan sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi
lokal dan ketangguhan sosial salah satunya adalah Kabupaten
Siak. Penghargaan yang diberikan berupa apresiasi yang
diberikan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam bentuk
program pembangunan melalui Ditjen Cipta Karya untuk tahun
2024.
:
3. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Penyedia
Pelaksana yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan
keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Tujuan
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik dan keluaran yang memenuhi
ketentuan dalam Spesifikasi Teknis ini.
4. JENIS : Penataan Jalan dan Pedestarian
PEKERJAAN
5. NAMA : a. Unit/Lembaga : BINA PENATAAN BANGUNAN,
ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
PELAKSANAAN
KEGIATAN
b. Unit : BALAI PRASARANA PERMUKIMAN
WILAYAH PROVINSI RIAU
Organisasi
Kuasa
SATUAN KERJA PELAKSANAAN
c. :
Pengguna
PRASARANA PERMUKIMAN PROVINSI
Anggaran RIAU
d. Pejabat Pembuat : PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN
Komitmen
BAGIAN II
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
PERSYARATAN TEKNIS
Standard-standard yang berlaku
Semua pekerjaan dalam RKS ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis yang tertera dalam Persyaratan Normalisasi Indonesia (NI) dan peraturan-
praturan Nasional maupun peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atas jenis-jenis
pekerjaan yang bersangkutan yaitu:
NI – 8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
SNI 2847-2019 : Persyaratan Beton Struktural
SNI 1727 - 2020 : Beban Minimum untuk Perancangan Bangunan Gedung
ASTM : American Society for Testing & Materials
NI – 10 : Bata Merah Sebagai bahan bangunan
SII : Standar Industri Indonesia
AISC : American Institute of Steel Construcion
AWS : American Welding Society
Peraturan Nasional Pembangunan Indonesia
Peraturan Direktorat Jendral Perawatan Depnaker tentang penggunaan Tenaga Kerja,
Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja.
Persyaratan Umum dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia disingkat DTPI 1980.
Pedoman Tata cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara oleh Departemen
Pekerjaan Umum.
Peraturan - peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar yang tersebut diatas,
maupun standard Nasional lainnya maka diberlakukan standard Internasional yang berlaku atas
pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak tidaknya berlaku standard-standard persyaratan teknis
dari Negara-negara asal bahan pekerjaan yang bersangkutan.
Sebelum setiap memulai pekerjaan pembangunan dan pemasangan bahan/material dimulai,
Pelaksana wajib dan harus menyerahkan:
1. Time Schedule
2. Spesifikasi bahan/material dari pabrik pembuatan untuk bahan material tertentu sesuai dengan
perintah Penyedia Jasa.
3. Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing).
4. Contoh bahan, warna termasuk mock-up untuk pekerjaan tertentu sesuai dengan permintaan
Penyedia jasa, Pengawas, dan Konsultan Perencana.
5. Referensi, lisensi, sertifikat khusus dari pihak yang berwenang untuk pekerjaan tertensu sesuai
permintaan Penyedia jasa/Pengawas dan Konsultan Perencana.
6. Izin Pelaksanaan dari Penyedia Jasa diperlukan untuk diteliti dan disetujui oleh Penyedia Jasa
jika tidak memenuhi syarat akan ditolak dan harus diganti sampai memenuhi syarat yang diminta
atas tanggung jawab dan biaya Pelaksana.
Data data Umum
Seluruh titik ukuran sehubungan dengan pekerjaan ini didasarkan pada ukuran setempat, yaitu titik-
titik ukuran yang ada di lapangan.
Penyerahan Pekerjaan
Pekerjaan harus diserahkan oleh Pelaksana sampai selesai sama sekali hingga memuaskan, sisa
pembongkaran dan lain-lain yang sudah tidak terpakai dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan:
1. Penyedia harus memulai pekerjaan dari garis-garis yang telah disetujui oleh Penyedia Jasa
dan bertanggung jawab penuh atas pengukuran-pengukuran yang dibuatnya Penyedia
harus menyediakan semua bahan peralatan dan tenaga kerja, termasuk juru-juru ukur
(surveyor) yang dibutuhkan sehubungan dengan pengukuran dan pematokan untuk setiap
pekerjaan yang memerlukannya.
Penyedia diwajibkan untuk memelihara patok-patok serta tugu-tugu ukur utama selama
masa pembangunan.
2. Penyedia diwajibkan melakukan penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan
dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, lantai, letak batas-
batas dengan alat-alat yang sudah diterapkan kebenarannya.
3. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Penyedia Jasa untuk dimintakan
keputusannya.
4. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau benang secara asas segitiga phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Penyedia Jasa.
5. Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggung jawab Penyedia, dengan
biaya sesuai kontrak.
1.2 Alat Dan Perlengkapan Pekerjaan Dan Tenaga Lapangan
1. Penyedia harus memulai pekerjaan dari garis-garis yang telah disetujui oleh Penyedia Jasa
dan bertanggung jawab penuh atas pengukuran-pengukuran yang dibuatnya Penyedia
harus menyediakan semua bahan peralatan dan tenaga kerja, termasuk juru-juru ukur
(surveyor) yang dibutuhkan sehubungan dengan pengukuran dan pematokan untuk setiap
pekerjaan yang memerlukannya.
• Penyedia dan bagian-bagian lainnya yang mengerjakan pekerjaan pelaksanaan dalam
proyek ini, harus menyeidakan alat-alat dan pekerjaannya sesuai dengan bidangnya
masing-masing, seperti:Alat-alat ukur (theodolith, waterpas dan lain-lain)
• Alat pemotong, penduga, dan alat bantu
• Topi pengaman dan sepatu lapangan
2. Disamping itu juga harus menyediakan buku-buku laporan (harian, mingguan), buku
petunjuk alat-alat yang akan dipakai, rencana kerja dan menempatkan tenaga-tenaga
lapangan yang bertanggung jawab penuh untuk memutuskan segala sesuatunya di
lapangan dan bertindak atas nama Penyedia.
1.3 Air Kerja dan Listrik Kerja
Air kerja selama pelaksanaan pekerjaan menggunakan air milik Penyedia, menyediakan
perlengkapan untuk penyambungan instalasi air maupun listrik.
1.4 Persiapan Lokasi
Penyedia diwajibkan membersihkan /memindahkan perabot atau loose furniture dari lokasi yang
ditetapkan untuk di renovasi dengan ketentuan:
• Memindahkan semua perabot yang ada (curtain, loose furniture dll)
• Mendata seluruh barang yang dipindahkan dalam sebuah daftar dan diketahui oleh
pengawas dan owner
• Menyimpan di tempat terpisah dan melindungi dari kotoran/debu sesuai dengan
persetujuan dari Penyedia Jasa
• Memindahkan kembali ke lokasi semula setelah adanya persetujuan dari Penyedia Jasa
PASAL 2
PEKERJAAN PENGUKURAN
Syarat-syarat-Pelaksanaan Pelaksanaan secara umum.
1. Penyedia diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
Pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian bangunan
dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
2. Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya
harus segera dilaporkan kepada Penyedia Jasa untuk dimintakan keputusannya.
3. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras hanya
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Penyedia Jasa.
4. Segala pekerjaan pengukuran persiapan menjadi tanggung jawab Penyedia.
PASAL 3
PEKERJAAN STRUKTUR
3.1 Uraian Umum
1. Pemberian pekerjaan meliputi :
Pengadaan, pengelolaan, mendatangkan, pengangkutan semua bahan, pengerahan
tenaga kerja, mengadakan, mobilisasi alat pembantu dan sebagainya yang pada waktu
umumnya langsung atau tidak langsung termasuk di dalam usaha menyelesaikan dengan
baik dan menyerahkan pekerjaan yang sempurna dan lengkap, disini juga dimaksudkan
pekerjaan-pekerjaan ataupun bagian pekerjaan yang walaupun tidak jelas disebutkan di
dalam RKS dan gambar-gambar tetapi masih berada dalam bidang pembangunan
haruslah dilaksanakan selanjutnya sesuai dengan petunjuk-petunjuk Penyedia jasa
Lapangan.
2. Lapangan pekerjaan dalam keadaan pada waktu penawaran, termasuk segala segala
sesuatu yang berada didalamnya direshkan tanggung jawabnya kepada Penyedia dengan
Berita Acara penyerahan Lapangan.
3. Oleh Penyedia pekerjaan haruslah diserahkan dengan sempurna dalam keadaan selesai
dan berfungsi baik sesuai dengan yang disyaratkan.
4. Penyedia wajib mentaati dan melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab
berdasarkan syarat-syarat dn uraian-uraian di dalam RKS, Risalah Rapat Pemeberian
Pemjelasan, Gambar-gambar yang ada maupun gambar-gambar susulan selama
pelaksanaan, petunjuk-petunjuk teknis maupun administrasi serta instruksi-instruksi yang
dikeluarkan oleh Pemberi Tugas.
3.2 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan F’c 17 Mpa
3.3 Pengukuran
1. Ukuran-ukuran dan ukuran tinggi telah ditetapkan dalam gambar-gambar.
2. Jika terdapat perbedaan ukuran antar gambar-gambar utama dengan gambar-gambar
perincian, maka yang mengikat adalah ukuran-ukuran pada gambar utama, Namun
demikian hal-hal tersebut harus dilaporkan segera kepada Penyedia jasa Lapangan.
3. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru selama pelaksanaan pekerjaan
adalah menjadi tanggung jawab dan resiko Penyedia sepenuhnya.
4. Ketidakcocokan yang mungkin ada mengenai perbedaan-perbedaan antara gambar dan
kenyataan harus segera dilaporkan kepada Penyedia jasa Lapangan, untuk diproses
secara terulis.
3.4 Persyaratan Bahan Semen
1. Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal.
Dengan syarat :
• Peraturan Semen Portland Indonesia (NI 18 - 1972)
• Peraturan Beton Indonesia (NI 2- 1971)
• Mempunyai seretifikat Uji (teest sertificate)
• Mendapat Persetujuan Perencana & Pengawas.
2. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak diperkenankan
menggunakan bermacam-macam jenis / merk semen untuk suatu konstruksi / struktur yang
sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-kantong semen yang masih
disegel dan tidak pecah.
3. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterimakan dalam zak
(koantong) asli dari pabriknya dalam keeadaan tertutup rapat, dan harus disimpan
digudang yang cukup ventilasinya dan diletakkan tidak kena air, diletakkan pada tempat
yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai.Zak-zak semen tersebut tidak boleh
ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau maximum 10 zak, setiap pengiriman baru
harus ditandai dan dipisahkan dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut
urutan pengirimannya.
4. Untuk semen yang diragukan mutu dan kerusakan-kerusakan akibat salah penyimpanan
dianggap rusak, membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan
yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x
24 jam.
3.5 Agregat
1. Semua pemakaian koral (kerikil) batu pecah (agregat kasar ) dan pasir beton, harus
memenuhi syarat-syarat :
• Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI 3 –1958)
• Peraturan Beton Indonesia (NI 2 –1971)
• Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak porous
• Bebas dari tanah / tanah liat (tidak bercampur dengan tanah liat atau kotoran-kotoran
lainnya.
2. Kekerasan dari butir-butir agregat kasar diperiksa dan harus memenuhi syarat :
• Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5 – 19 mm lebih dari 24 %
• Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19 - 30 mm lebih dari 22 %
3. Koral (kerikil ) dan batu pecah (aagregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar dari
38 mm, untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan Pengawas.
4. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan
mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan
air, dalam proporsi campuran yang akan dipakai.
5. Pengawas dapat meminta kepada Kontrkator untuk mengadakah test kwalitas dari
agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk oleh Pengawas, setiap
saat dalam laboratorium yang diakui atas biaya Penyedia.
6. Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply, maka
Penyedia diwajibkan unatuk memberitahukan kepada Pengawas.
7. Agregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaannya dan dicegah
supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan terkotori.
3.6 Uraian Umum
1. Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan –pekerjaan dilapangan adalah air
bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali) didak
mengandung ornagisme yang dapat memberikan efek merusak beton, minyak atau
lemak. Memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia (NI 2 – 1971) dan diuji oleh
Laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib dengan biaya ditanggun oleh pihak
Penyedia.
2. Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
3.7 Besi Beton (Steel Reinforcement)
1. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syara-syarat :
• Peraturan baeton Insonesia ( NI 2 – 1971)
• Bebas dari kotoran-kotoran, laposan minyak-minyak, karat dan tidak cacat (retak-retak,
mengelupas, luka dan sebagainya).
• Dari jenis baja dengan mutu U24 untuk diameter < diameter 10 s/d 12 mm U32, dan
U39 untuk diameter > 13 (ulir)
• Mempunyai penampang yang sama rata.
• Ukuran disesuaiakan dengan gambar-gambar
2. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan di atas, harus
mendapat persetujuan Perencana / Pengawas
3. Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak dibenarkan untuk
mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk pekerjaan
konstruksi.
4. Penyedia wajib mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai
dengan petunjuk-petunjuk dari Pengawas, serta menyertakan data teknis dari pabrik
pembuat baja tulangan. Batang percobaan diambil dibawah kesaksian CM. Percobaan
mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh
Pengawas Semua biaya percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Penyedia.
5. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar atau mendapat persetujuan
Pengawas. Untuk hal itu sebelumnya Penyedia harus membuat gambar pembengkokan
baja tulangan (bending schedule), diajukan kepada Pengawas untuk mendapat
persetujuannya.
Hubungan antara besi beton satu dengan yang lainnya harus menggunakan kawat
beton, diikat dengan teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan bebas dari
lantai kerja atau papan acuan.
Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karet lepas, kulit
giling atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua besi beton harus dipasang pada
posisi yang tepat.
6. Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau yang semacam itu,
harus mendapat persetujuan Perencana / Pengawas.
7. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai dengan
spesifikasi (R.K.S.) diatas, harus segera dikeluarkan dari site setelah menerima instruksi
tertulis dari Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam.
8. Melampirkan Uji tarik besi dan Uji Berat Besi sebagai salah Satu syarat Pencairan.
3.8 Admixture
Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan dan pengerasan
maupun untuk maksud-maksud lain dapat dipakai bahan admixture. Jenis dan jumlah bahan
admixture yang dipakai harus disetujui terlebih dahulu oleh Penyedia jasa Lapangan/
Pengawas. Membuat Job Mix Sebagai dasar pengecoran.
3.9 Mutu Beton
1. Adukan (adonan) beton harus memenuhi syarat-syarat PBI – 1971 dan NI 2. Beton harus
mempunyai kekuatan karakteristik F’c 17 Mpa (Ready Mixed) untuk pekerjaan struktur dan
K100 untuk pekerjaan plat lantai dasar/Lantai Kerja. Dan harus melampirkan test Kekuatan
Mutu Beton yang menjadi salah satu syarat pencairan.
2. Penyedia diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes) untuk mengontrol daya
kerjanya sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan ataupun menyebabkan terjadinya
pengendapan (segregation) dari agregat. Percobaan slump diadakan menurut syarat-
syarat dalam Peraturan Beton Bertulang Indoneesia (NI 2-1971).
3. Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mixes) tersebut diatas harus dilakukan
untuk menentukan beton yang baru dimulai.
4. Adukan beton yang dibuat setempat (site mixing) harus memenuhi syarat-syarat :
• Membuat mix design
• Semen diukur menurut volume
• Agregat diukur menurut volume.
• Pasir diukur menurut volume
• Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (batch mixer)
• Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
• Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam
mesin pengaduk.
• Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dulu,
sebelum adukan beton yang baru dimulai.
3.10 Adukan Beton
1. Adukan beton harus mempunyai syarat-syarat PBI 1971 NI 2. Beton harus mempunyai
kekuatan karakteristik sesuai yang disyaratkan dalam gambar.
2. Penyedia diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixer) untuk mengontrol daya
kerjanya, sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan ataupun menyebabkan
terjadinya pengendapan (segregasi) dari agregat. Percobaan slump diadakan menurut
syarat-syarat dalam Peraturan Beton Indonesia (NI 2 1971).
3. Pekerjaan pembuatan adukan percobaaan (trial mixes) tersebut diatas harus dilakukan
untuk menentukan komposisi adukan yang akan dipakai pada pekerjaan beton
selanjutnya dan harus mendapat persetujuan Pengawas.
3.11 Faktor Air Semen
1. Agar dihasilkan suatu konstruksi beban yang sesuai dengan yang direncanakan, maka
faktor air semen ditentukan sebagai berikut :
• Faktor air semen untuk Balok, sloof dan poer maksimum 0,60.
• Faktor air semen untuk kolom, balik, pelat lantai tangga dinding, beton dan lisplank /
parapet maksimum 0,60.
• Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap dan tempat-tempat basah lainnya
maksimum 0,55.
2. Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton dan dapat dihasilkan suatu mutu
sesuai dengan yang direncanakan, maka untuk konstruksi beton dengan faktor air semen
maksimum 0,55 harus memakaiplasticizer sebagai bahan additive. Pemakaian merk dari
bahan additive tersebut harus mendapat persetujuan dari Pengawas.
3.12 Test Kubus/ Silinder Beton
1. Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Penyedia untuk membuat kubus/silinder
coba dari adukan beton yang dibuat.
2. Selama pengecoran beton harus selalu dibuat benda-benda uji, sesuai dengan PBI 1971
NI 2 atau SNI 1991 dengan nomor urut yang menerus.
3. Cetakan kubus/silinder coba harus berbentuk bujur sangkar dalam segala arah, dan
memenuhi syarat-syarat dalam peraturan beton Indonesia (NI 2 –1971). Ukuran kubus
coba atau benda uji adalah 15x15 cm3.
4. Pengambilan adukan beton, percetakan kubus coba dan curingnya harus dibawah
pengawasan.
5. Prosedurnya harus memenuhi syarat-syarat dalam peraturan beton Indonesia (NI 2 –
1971).
6. Kubus/silinder coba harus ditandai untuk identifikasi dengan suatu code yang dapat
menunjukkan tanggal pengecoran, pembuatan adukan struktur yang bersangkutan dan
lain-lain yang perlu dicatat.
7. Pada umumnya pengujian dilakukan sesuai dengan PBI 1971, bab 4,7, termasuk juga
pengujian-pengujian susut (slump) dan pengujian-pengujian tekanan. Jika beton tidak
memenuhi syarat-syarat pengujian slump, maka kelompok adukan yang tidak memenuhi
syarat itu tidak boleh dipakai, dan Penyedia harus menyingkirkannya dari tempat
pekerjaan.
8. Jika pengujian tekanan gagal maka perbaikan harus dilakukan dengan mengikuti
prosedur-prosedur PBI, untuk perbaikan.Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan
kubus coba menjadi tanggung wawab Penyedia.
9. Semua kubu/silinder coba jika perlu akan dicoba dalam laboratorium yang berwenang,
dan disetujui Pengawas.Laporan hasil percobaan harus disertahkan kepada Pengawas
segera sesudah selesai percobaan, paling lambat 7 hari sesudah pengecoran, dengan
mencantumkan besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standard, campuran adukan
berat kubus benda uji tersebut dan data-data lain yang diperlukan.
10. Apabila dalam pelaksanaan nanti kedapatan bahwa mutu beton yang dibuat seperti yang
ditunjukkan oleh kubus cobanya gagal memenuhi syarat spesifikasi, maka Pengawas
berhak meminta Penyedia supaya mengadakan percobaan-percobaan non destruktif
atau kalau memungkinkan mengadakan percobaan destructif.
11. Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Beton
Bertulang Indonsesia (NI.2-1971)Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus
dibongkar dan dibangun baru sesuai dengan petunjuk Pengawas.
12. Semua biaya-biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan tersebut
menjadi tanggung jawab Penyedia. Penyedia juga diharuskan mengadakan slump test
menurut syara-syarat dalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI.2- 1971).Slump
beton berkisar antar 8 cm sampai 12 cm.
3.13 Cetakan Beton/Bekisting
1. Persyaratan Penggunaan Bahan.
• Tidak mengalami deformasi.
• Bekisting harus cukup tebal ( plywood tebal min. 9 mm) dan terikat kuat menahan beton
dan beban sementara lainnya.
• Paku, angkur dan sekrup-sekrup ukuran sesuai dengan keperluan dan cukup kuat
untuk menahan bekisting agar tidak bergerak ketika dilakukan pengecoran.Kedap air,
dengan metutup semua celah dengan “tape”, sehingga dijamin tidak timbul sirip atau
adukan keluar pada sambungan atau cairan keluar dari cetakan beton.Tahan terhadap
getaran vibrator dari luar maupun dari dalam bekisting.
2. Syarat Pelaksanaan Pemasangan.
• Tentukan jarak, level dan ukuran sebelum memulai pekerjaan.
• Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (bracing), sesuai design dan
standard yang telah ditentukan, sehingga bisa dipastikan akan menghasilkan beton
yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan akan bentuk, kelurusan dan dimensi.
• Hubungan-hubungan antar papan bekisting harus lurus, dan harus dibuat kedap air
untuk mencegah keborcoran adukan atau kemungkinan deformasi bentuk beton .
Hubungan-hubungan ini harus diusahakan seminimal mungkin.
• Bekisting untuk dinding pondasi dan sloof harus dipasang pada kedua
sisinya.Pemakaian pasanagan bata untuk bekisting pondasi harus atas seijin Penyedia
jasa Lapangan.
• Semua tanah yang mengotori bekisting pada sisi pengecoran harus dibuang.
3. Perkuatan pada bukaan di bagian-bagian yang struktural yang tidak diperlihatkan pada
gambar harus mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan dari Penyedia jasa.
4. Pada bagian-bagian yang akan terlihat, tambahkan pingulan-pingulan (chamfer strips)
pada sudut-sudut luar (vertikal dan horisontal) dari balok, kolom dan dinding.
5. Bekisting harus memenuhi toleransi deviasi maksimal berikut :
• Deviasi garis vertikal dan horisontal :
- 6 mm, pada jarak 3.000 mm
- 10 mm, pada jarak 6.000 mm
- 20 mm, pada jarak 12.000 mm
• Deviasi pada pemotongan melintang dari dimensi kolom atau balok atau ketebalan
plat maksimal sebesar 6 mm.
6. Aplikasi bahan pelepas acuan (form release agent) harus sesuai dengan rekomendasi
pabrik. Aplikasi harus dilaksanakan sebelum pemasangan besi beton, angkur-angkur dan
bahan-bahan tempelan (embedded item) lainnya.
Bahan yang dipakai dan cara aplikasinya tidak boleh menimbulkan karat atau
mempengaruhi warna permukaan beton.
7. Dimana permukaan beton yang akan dilapisi bahan yang bisa rusak terkena bahan
pelepas acuan, bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai.
Untuk itu, dalam hal bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai, sisi dalam bekisting harus
dibasahi dengan air bersih. Dan permukaan ini harus dijaga selalu basah sebelum
pengecoran beton.
Sisipan (insert), rekatan (embedded) dan bukaan (opening).
8. Sediakan bukaan pada bekisting dimana diperlukan untuk pipa, conduits, sleeves dan
pekerjaan lain yang akan merekat pada atau melalui / merembes beton.
9. Koordinasi bagian dari pekerjaan lain yang terlibat ketika membentuk / menyediakan
bukaan, slots, recessed, sleeves, nolts, angkur dan sisipan-sisipan lainnya. Jangan
laksanakan pekerjaan diatas jika tidak secara jelas / khusus ditunjukkan pada gambar
yang berhubungan.
10. Sediakan bukaan sementara pada cetakan beton dimana diperlukan guna pembersihan
dan inspeksi. Tempatkan bukaan di bagian bawah bekisting guna memungkinkan air
pembersih keluar dari bekisting.
Penutup bukaan sementara ini harus dengan bahan yang memungkinkan merekat rapat,
rata dengan permukaaan dalam bekisiting, sehingga sembungannya tidak akan tampak
pada permukaan beton ekspose.
11. Kualitas
• Periksa dan kontrol bekisting yang dilaksanakan telah sesuai dengan bentuk beton
yang diinginkan, dan perkuatan-perkuatannya guna memastikan bahwa pekerjaan
telah sesuai dengan rancangan bekisting, wedgeeties, dan bagian-bagian lainnya
aman.
• Informasikan pada Penyedia jasa Lapangan jika bekisting telah dilaksanakan, dan
telah dibersihakan, guna pelaksanaan pemeriksaa. Mintakan persetujuan Penyedia
jasa terhadap bekisting yang telah dilaksanakan sebelum dilaksanakan pengecoran
beton.
• Untuk permukaan beton ekspose, pemakaian bekisting kayu lebih dari 2 (dua) kali
tidak diperkenankan.
Penambahan pada bekisting, juga tidak diperkenankan kecuali pada buakan-
bukaan sementara yang diperlukan.
• Bekisting yang akan dipakai ulang harus mendapatkan persetujuan sebelumnya dari
Penyedia jasa Lapangan.
12. Pembersihan
• Bersihkan bekisting selama pemasangan, buang semua benda-benda yang tidak
perlu. Buang bekas-bekas potongan, kupasan dan puing dari bagian dalam bekisting.
Siram dengan air, menggunakan air bertekanan tinggi, guna membuang benda-
benda asing yang masih tersisa pastikan bahwa air dan puing-puing tersebut telah
mengalir.
• Buka bekisting secara kontinyu dan sesuai dengan standard yang berlaku sehingga
tidak terjadi beban kejut (shock load) atau kedidak seimbangan beban yang terjadi
pada struktur.
• Pembukaan bekisting harus dilakukan dengan hati-hati, agar peralatan-peralatan
yang dipakai untuk membuka tidak merusak permukaan beton.
• Untuk yang akan dipakai kembali, bekisting-bekisting yang telah dibuka harus
disimpan dengan cara yang memungkinkan perlindungan terdahap permukaan yang
akan kontak dengan beton tidak mengalami kerusakan.
• Dimana diperlukan perkuatan-perkuatan pada komponen-komponen struktur yang
telah dilaksanakan guna memenuhi syarat pembebanan dan konstruksi sehingga
pekerjaan –pekerjaan konstruksi di lantai-lantai diatasnya bisa dilanjutkan.
Pembukaan penunjang bekisting hanya bisa dilakukan setelah beton mempunyai
75% dari kuat tekan 28 hari (28 day compressive strength) yang diperlukan.
• Bekisting-bekisting yang dipakai yntuk mematangkan (curing) beton, tidak boleh
dibongkar sebelum dinyatakan matang oleh penyedia jasa.
3.14 Pengecoran Beton
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari
pekerjaan, Penyedia harus memberitahukan Pengawas dan mendapatkan persetujuan.
Jika tidak ada persetujuan, maka Penyedia dapat diperintahkan untuk menyingkirkan /
membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan, atas biaya Penyedia sendiri.
2. Pengadukan dari tiap molen harus terus menerus dan tidak kurang dari 2 menit sesudah
seluruh bahan termasuk air berada didalam moleen, selama itu molen harus terus
berputar pada kecepatan yang akan menghasilkan adukan dengan kekentalan merata
pada akhir waktu pengadukan
3. Beton atau lapisan aduk yang telah mengeras tidak diizinkan terkumpul pada permukaan
dalam molen.
4. Dilarang mencampur kembali dengan menambah air kedalam adukan beton yang
sebagian telah mengeras.
5. Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan menggunakan
cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya
pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-kotoran atau bahan lain dari luar.
Penggunaan alat-alat pengangkutan mesin haruslah mendapat persetujuan Pengawas,
sebelum alat-alat tersebut didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat
pengangkutan yang digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa
adukan yang mengeras.
6. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton
selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan Pengawas.
7. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus
dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan lain-lain) dan
dibasahi dengan air semen.
8. Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan adukan
dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian, yang akan menyebabkan pengendapan
agregat.
9. Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran digunakan fibrator
(beton triller), pemadatan dengan tongkat atau jika perlu dengan tangan untuk
meyakinkan bahwa tidak terjadi kantong udara dan sarang koral.
Ujung beton triller tidak boleh sampai mengenai bekisting maupun pembesian. Harus pula
diperhatikan jangan sampai terjadi penggetaran berlebihan ataupun dikerjakan
sedemikian rupa sehingga menyebabkan pemisahan bahan beton ataupun gejala
timbulnya banyak air pada permukaan beton.
10. Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontinyu / tanpa berhenti). Adukan yang
tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin
adukan beton, dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan, tidak diperkenankan
untuk dipakai lagi.
11. Pada penyambungan beton lama dan baru, maka permukaan beton lama terlebih dahulu
harus dibersihkan dan dikasarkan.
Apabila perbedaan waktu pengecoran kurang atau sama dengan 1 (satu) hari maka harus
digunakan bahan additive untuk penyambungan beton lama dan beton baru.
12. Tempat dimana pengecoran akan dihentikan, harus mendapat persetujuan Pengawas.
3.15 Curing dan Perlindungan Atas Beton
1. Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap: matahari,
pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengerasan secara mekanis atau
pengeringan sebelum waktunya.
2. Untuk perawatan Beton, Penyedia harus melindungi semua beton terhadap kerusakan
akibat panas yang berlebihan, kurangnya pembasahan, tegangan yang berlebihan atau
hal lain, sampai saat penyerahan pekerjaan oleh Penyedia pada Pemberi Tugas.
Perhatian khusus harus diberikan untuk menjaga agar beton tidak sampai mengering dan
menghindarkan permukaan beton menjadi kasar atau rusak.
3. Untuk bahan curing dapat dipakai sealbond produksi conspec atau setara sebanyak 1liter
tiap 6m2. Pemakaian bahan curing harus disetujui oleh Pengawas.
4. Beton yang keadaannya seperti tertera dibawah ini harus diperbaiki atau dibongkar dan
diganti dengan beton yang dapat disetujui oleh Penyedia jasa, semua biaya yang timbul
ditanggung oleh Penyedia. Beton yang dimaksud tersebut diatas adalah:
• Ternyata rusak (honey comb, keropos, retak, pecah dll).
• Sejak semula cacat, cacat sebelum penyerahan pertama.
• Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah ditetapkan.
• Tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syaratt (RKS).
3.16 Pembongkaran Cetakan Beton
1. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan PBI 1971 9NI.2 – 1971), dimana bagian
konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-
beban pelaksanaannya.
2. Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh
Pengawas.
3. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang kropos
atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka
Penyedia harus segera memberitahukan kepada Pengawas, untuk meminta persetujuan
mengenai cara pengisian, perbaikan atau menutup nya.
Semua resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya pengisian
dan perbaikan atau penutupan bagian tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia.
4. Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Pengawas mempunyai
wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut:
• Konstruksi beton sangat kropos.
• Konstruksi beton yang sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisi-posisinya
tidak seperti yang ditunjuk gambar.
• Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
• Konstruksi beton retak, pecah
3.17 Penyelesaian Permukaan Beton
1. Permukaan bagian latas beton harus rapi, licin, merata dan keras.
Selama beton masih plastis, tidak diizinkan adanya benjolan yang berlebihan (gelembung)
pada permukaan. Semua permukaan harus dicor secara monolitas dengan beton
dasarnya.
Dilarang menaburkan semen kering dan pasir daiatas permukaan beton untuk menghisap
air yang berlebihan. Bagian permukaan beton pelat, dinding, balok yang exposed harus
dirapikan dengan menggunakan sendok aduk dari baja.
2. Perbaikan Cacat Permukaan.
Segera setelah cetakan dilepaskan, semua permukaan “exposed” (terbuka) harus
diperiksa secara teliti dan bagian yang tidak rata harus segera digosok atau diisi dengan
baik agaar diperoleh suatu permukaan yang licin, seragam dan merata.
Perbaikan baru boleh dikerjakan setelah ada pemeriksaan dari Penyedia jasa Lapangan,
pekerjaan perbaikan tersebut harus betul-betul mengikuti petunjuk-petunjuk Penyedia
jasa lapangan.
3. Beton yang menunjukkan rongga-rongga, lobang, keropok atau caacat sejenis lainnya
harus dibongkar dan diganti. Semua perbaikan dan penggantian sebagaimana diuraikan
disini harus dilaksanakan secepatnya oleh Penyedia atas biaya sendiri.
4. Lobang bekas kerucut batang pengikat harus dihaluskan sedemikian rupa sehingga
permukaan dari lobang menjadi bersih dan kasar. Kemudian lobang ini harus diperbiki
dengan suatu cara yang dapat disetujui dengan menggunakan “aduk kering” (dry packed
mortar).
5. Semua perbaikan harus dilaksanakan dan dibentuk sedemikian rupa, sehingga pekerjaan
yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan pasal ini, tidak akan mengganggu
pengikatan, menyebabkan penurunan atau retak mendatar.
3.18 Grouting
Untuk grouting disekitar angker dipakai bahan grouting merk Sika atau yang setara setebal 2,5
cm. Pekerjaan ini harus menggunakan injection pump.
3.19 Pekerjaan Pembesian
1. U m u m
• Ruang Lingkup.
Semua pemasangan kawat beton, kaki ayam untuk penyanggah, beton dekking dan
segala hal yang perlu untuk menghasilkan pekerjaan beton sesuai daengan
pengalaman teknik yang terbaik.
• Gambar Kerja.
Sebelum pekerjaan pembengkokan besi beton, Penyedia harus terlebih dahulu
menyiapkan daftar pembesian, sketsa dan gambar pembengkokan besi dan
menyerahkannya pada Penyedia Jasa.
Persetujuan atas Gambar Kerja oleh Penyedia jasa Lapangan terbatas pada
pelaksanaan secara umum sesuai dengan gambar sebagai lampiran Surat
Perjanjian.
• Penyedia bertanggung jawab sepenuhnya akan ketelitian ukuran dan detail, ukuran
dan detail akan diperiksa di lapangan oleh Penyedia Jasa pada wakttu pemasangan
pembesian.
• Standard.
Detail dan pemasangan pembesian harus sesuai dengan peraaturan atau standard
yang disetujui oleh Penyedia Jasa.
2. Besi Beton
Khusus untuk beton struktural (kolom, balok, lantai, tangga), besi beton yang dipakai
adalah besi beton sesuai dengan ditunjukkan dalam gambar.
3. Pekerjaan Pembengkokan Besi Beton.
Pekerjaan pembengkokan besi beton harus dilaksanakan dengan teliti sesuai dengan
ukuran yang tertera pada gambar dan atau sesuai dengan peraturan-peraturan yang
berlaku.
Harus diperhatikan khusus pada pembuatan beugel sehingga diperoleh ukuran yang
sesuai, tidak terlalu besar dari beton dekking yang semestinya.
Besi beton tidak boleh dibengkokkan atau diluruskan sedemikian rupa sehingga rusak
atau cacat.
Dilarang membengkokkan besi beton dengan cara pemanasan.
Bengkokan atau haak harus dibengkokan melingkari sebuah pasak dengan diameter tidak
kurang dari 5 kali diameter besi beton, kecuali untuk besi beton yang lebih besar dari 25
mm, pasak yang digunakan harus tidak kurang dari 8 x diameter besi beton, kecuali pula
bila ditentukan lain.
Beugel dan batang pengikat harus dibengkokkan melingkari sebuah pasak dengan
diameter tidak kurang dari 2 kali diameter minimum besi beton. Semua pembesian harus
mempunyai haak pada kedua ujungnya, bilamana tidak ditentukan lain.
4. Pemasangan.
• Pembersihan
Sebelum dipasang, besi beton harus bebas dari sisa logam, karatan dan lapisan yang
dapat merusak atau mengurangi daya ikat. Bila pengecoran beton ditunda, besi beton
harus diperiksa kembali dan dibersihkan.
• Pemasangan.
Pembesian harus disetel dengan cermat sesuai dengan gambar dan diikat dengan
kawat atau jepitan yang sesuai pada persilangan, dan harus ditunjang oleh penumpu
beton atau logam, dan penggantung logam.
Jepitan atau penumpu logam tidak boleh diletakkan menempel pada bekisting. Kawat
beton harus dibengkokkan ke arah dalam bekisting, sehingga diperoleh beton
dekking yang telah ditentukan.
Bilamana tidak ditentukan lain, disamping perlengkapan yang biasa dipakai untuk
memegang pembesian secara kokoh pada tempatnya, harus dipakai ketentuan
berikut :
- Dalam pelat, batang tegak berdiameter 12 mm dengan jarak 80cm – 100cm, untuk
menunjang penulangan bagian atas.
- Dalam dinding dengan 2 lapisan penulangan, pembagi jarak (spacer) berbentuk U
atau Z dengan diameter 8 mm, berjarak 180 – 200 cm
• Beton Dekking.
Bilamana tidak ditentukan lain dalam gambar, maka penulangan harus dipasangkan
dengan celah untuk beton dekking sebagai berikut :
- Beton yang dicor pada tanah 8cm
- Semua bidang yang kena air atau tanah 5cm
- Bagian atas pelat bawah saluran yang tertutup, balok dan kolom yang tidak kena
tanah atau air 4cm
- Bidang yang kena udara dan semua bidang interior 2,5cm
• Toleransi
Toleransi pada pemasangan penulangan adalah :
- Untuk bagian konstruksi berukuran 60 cm atau kurang : 0,6 cm
- Untuk bagian konstruksi berukuran 60 cm atau lebih : 1,2 cm
• Sambungan
Bilamana tidak ditentukan lain, sambungan pembesian harus dibuat dengan “overlap”
minimum 40 kali diameter penulangan.
Panjang overlap penyambungan untuk diameter yang berbeda, harus didasarkan
pada diameter yang besar. (panjang penyambungan sesuai pedoman yang berlaku).
• Persetujuan dari Penyedia jasa Lapangan.
Pemasangan penulangan harus diperiksa oleh Penyedia jasa Lapangan terlebih
dahulu sebelum dilakukan pengecoran, untuk itu perlu pemberi tahuan bila
penulangan sudah siap untuk diperiksa.
3.20 Pemasangan Alat Didalam Beton
1. Penyedia tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong konstruksi
beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seijin Pengawas.
2. Pemasangan sparing untuk pelat dan dinding yang dilubangi sebesar diameter 10 cm
atau 8x8 cm tidak perlu perkuatan, apabila lebih dari ukuran tersebut maka pelat dan
dinding perlu dipasang perkuatan, pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia dan
dikoordinasikan dengan Penyedia terkait dan mendapatkan persetujuan Pengawas.
3.21 Wiremesh
Pembesian / Tulangan
a. Material baja tulangan didatangkan dari pabrik / supplier ke lokasi pekerjaan.
b. Material diletakan pada stock area material baja tulangan atau dalam Gudang proyek.
Mutu baja tulangan (Wiremesh) sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam spesifikasi
teknis dan gambar rencana / gambar kerja.
c. Selanjutnya dilakujan perakitan tulangan/pabrikasi, yaitu berupa pengukuran panjang
yang diperlukan, pemotongan dengan bar cutter dan pembengkokan dengan bar bender
dan dkikerjakan pada saat suhu dingin.
d. Batang tulangan kemudian disusun/dipasang sesuai dengan gambar pelaksanaan dan
persilangan diikat kuat dengan kawat bendrat. Diameter baja tulangan yang digunakan
dengan detail perakitan sesuai dengan gambar kerja. Kawat pengikat (kawat bendrat)
terbuat dari baja lunak dengan diameter dan mutu kawat bendrat dengan sepsefikasi
teknis.
PASAL 4
KANSTIN / KERB
4.1 Persyaratan Umum
Kanstin beton merupakan elemen konstruksi yang berfungsi sebagai pembatas dan pengarah lalu
lintas pada jalan, trotoar, dan area publik lainnya.
Kanstin beton memiliki berbagai kegunaan, di antaranya:
• Memisahkan jalur lalu lintas kendaraan dengan trotoar atau area pejalan kaki.
• Mengatur aliran air hujan dan mencegah genangan.
• Memberikan penanda visual dan tactile untuk tunanetra dan penyandang disabilitas.
4.2 Pekerjaan Pemasangan
• Tahap Pertama melakukan Pekerjaan Bekisting, Pembesian dan Pengecoran F’c 17 mpa
Pada Pedestarian.
• Kanstin fabrikasi di lapangan dibentuk dengan Relief ukuran 15x15x60.
• Persiapkan area pemasangan dengan baik, termasuk menggali dan memadatkan tanah
• Pasang kanstin beton dengan hati-hati, pastikan sejajar dan rata pada saat pengecoran.
• Biarkan beton mengering sebelum membuka jalan untuk lalu lintas
• Pekerjaan terakhir adalah pekerjaan finishing permukaan kanstin beton.
PASAL 5
PEKERJAAN BATU ALAM
5.1 Persyaratan Umum
Sebelum pekerjaan finishing lantai/dinding yang menggunakan batu alam dilakukan,
Penyedia wajib mengadakan pengecekan kembali detail lantai dan kemiringannya
disesuaikan dengan gambar kerja dan persyaratan teknis yang sudah ditentukan.
Jenis Batu alam yang digunakan batu andesit bakar adalah :
a. Batu Andesit 30 x 60 tebal 1,8 cm
b. Batu Andesit 30 x 30 tebal 5 cm
c. Batu Andesit 30 x 60 tebal 5 cm
5.2 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat –
alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini hingga tercapainya hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan batu alam meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Penyedia Jasa.Pelaksanaan.
5.3 Pekerjaan Pemasangan
Persiapan
a. Pekerjaan pemasangan batu alam baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya
benar-benar selesai. Pemasangan batu alam harus menunggu sampai semua pekerjaan
pemipaan air bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau
dibawah pasangan batu alam ini telah diselesaikan terlebih dahulu.
b. Pemasangan
1) Sebelum pemasangan batu alam pada dinding dimulai, plesteran harus dalam
keadaan kering, padat, rata dan bersih.
2) Adukan untuk pasangan batu alam pada dinding harus diberikan pada
permukaan belakang batu alam, kemudian diletakkan pada tempat yang sesuai dengan
yang direncanakan atau sesuai petunjuk Gambar Kerja.
3) Batu alam harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga.
Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang batu alam yang terpasang
tetap lurus dan rata.
4) Batu alam yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
5) Batu alam mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang
dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.
6) Sambungan atau celah-celah antar Batu alam harus lurus, rata dan seragam, saling
tegak lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 0,5mm, kecuali bila ditentukan lain.
7) Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
8) Pemotongan Batu alam harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada
satu sisi, bila tidak terhindarkan.
9) Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan
bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempurna mungkin.
10) Siar antar Batu alam dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna
sama dengan material utamanya.
11) Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar. 12)
Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan
dengan kain lunak yang baru dan bersih.
13) Setiap pemasangan Batu alam seluas 8m2 harus diberi celah mulai yang terdiri dari
penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau
polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
14) Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus
sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
15) Sebelum memulai pasangan Batu Alam/adhesit Penyedia harus mengajukan kepada
Penyedia jasa Pekerjaan satu unit contoh pasangan Batu Alam/adhesit untuk
mendapatkan persetujuan Penyedia jasa Pekerjaan.
16) Toleransi Dimensi
A Ukuran Batu alam/adhesit harus seragam dengan variasi ketebalan
1 – 1,5 cm untuk setiap penggunaan dengan toleransi perbedaan dimensi setelah di
bentuk tidak lebih dari 2,5 mm untuk ukuran tiga dimensional.
B Sisi muka masing-masing Batu Alam/adhesit dari permukaan pasangan Batu
Alam/adhesit lainnya yang dipasang dengan air semen (expose atau terap nges) tidak
boleh melebihi 0,5 mm dari profil permukaan rata-rata pasangan di sekitarnya.
C Untuk pasangan Batu Alam/andesit jarak siar horizontal dan rata-rata 0,5
mm dengan toleransi 0,25 mm
D Toleransi kemiringan 21ali21en21 dan horizontal pasangan Batu Alam/adhesit adalah
1 mm per 1 m’ baik Tinggi atau Panjang per seribu.
c. Pembersihan dan Perlindungan
Setelah pemasangan selesai, permukaan Batu alam harus benar-benar bersih, tidak ada
yang cacat, bila dianggap perlu permukaan Batu alam harus diberi perlindungan misalnya
dengan sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan
5.4 Metode Pelaksanaan Pekerjaan Perkerasan Batu Alam
1. Susunan lapisan pemasangan berturut-turut sebagai berikut:
a) Beton rabat Fc= 17 Mpa dengan ketebalan 8 cm.
b) Spesi dengan 1 SP : 3 PP
c) Batu andesit ukuran wajib dibuat presisi (siku) dengan ukuran dan
ketebalan sesuai dengan gambar.
2. Sebelum memulai pemasangan batu andesit pada lantai, pastikanlah bahwa
pekerjaan pasangan kanstein, beton rabat sudah selesai dilakukan, karena
pemasangan ini dilakukan pada tahap akhir. Hal ini dikarenakan nantinya batu
andesit butuh beberapa waktu untuk kering, sehingga tidak boleh terlalu di pijak,
3. Sebagai permulaan, bersihkan dan keringkan lantai yang akan dipasang batu
andesit jangan lupa untuk membuat permukaan lantai rata agar natinya
pemasangan batu andesit lebih rapi dan tidak bergelombang;
4. Pasang benang lurus secara melintang pada area yang akan diaplikasikan batu
andesit tinggi benang yang dipasang harus disesuaikan dengan tinggi batu andesit
dan berikan sedikit jarak untuk celah adukan semen yang berfungsi untuk
merekatkan batu satu sama lain;
5. Basahi atau rendam batu andesit yang akan digunakan agar dapat merekat
dengan lebih kuat pada lantai saat proses pemasangan pada lantai;
6. Aplikasi adonan semen dengan penuh pada lantai yang akan dipasang
batu andesit. Kemudian tempelkan batu candi dan ketuk pelan pelan
menggunana palu agar lebih menempel sempurna;
7. Lanjutkan proses pemasangan dengan menempelkan batu andesit satu persatu
hingga selesai. Usahakan mulai proses pemasangan dari bagian depan; Tunggu
sekitar 2-3 hari hingga adonan semen mengering, sempurna dan jangan
menginjak lantai batu andesit agar tidak bergesar.
9. Hasil Akhir Yang Diharapkan :
a. Permukaan tidak bergelombang dan tidak cacat.
b. Kerataan/kemiringan harus sama dengan rencana.
c. Permukaan harus bersih dari sisa-siSa adukan semen dan kotoran
PASAL 6
PEKERJAAN GUIDING BLOCK / UBIN TAKTIL
6.1 Persyaratan Umum
Guiding block atau ubin taktil atau juga biasa disebut ubin pemandu adalah fasilitas yang
ditempatkan di jalur pejalan kaki atau pedestarian jalan raya untuk menunjukkan arah atau
memberikan informasi pada pejalan kaki dengan atau pengendara. Pemasangan guiding block
di fasilitas umum sangat penting untuk memberikan fasilitas yang baik bagi penyandang
disabilitas
Guiding block dapat membantu dalam hal ini dengan memberikan informasi yang jelas dan
mengarahkan mereka ke jalur yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Selain itu, guiding block
juga dapat membantu penyandang disabilitas dalam menemukan jalur yang aman dan
menghindari jalur yang berbahaya.
6.2 Persyaratan Bahan
Terdapat dua bentuk guiding block yang umumnya digunakan. Jenis tersebut didasarkan
pada type texture-nya, yaitu:
a. Guiding block bertekstur batang (Line Tipe), yaitu ubin taktil yang memiliki permukaan
dengan tekstur batang atau garis lempeng. Ini mengisyaratkan tanda-tanda ‘GO’ atau
berada di jalur yang aman dan dipersilahkan untuk bergerak.
b. Guiding block bertekstur lingkaran (Spot Tipe), yaitu ubin taktil yang mempunyai
penampilan berbentuk kontur titik (Dot/Spot) pada permukaannya. Ini mengisyaratkan
tanda-tanda ‘STOP’ atau peringatan berhenti pada ada peralihan keadaan
sekelilingnya, misalnya persimpangan jalan.
Material Tactile koleksi RomanGranit 30×30. Dengan ukuran dan ketebalan 20 mm,
RomanGranit ukuran 60×60, 60×30, dan 30×30 cm. Desain Tactile mengaju pada standar
internasional dan tersedia dalam 2 varian yaitu Tactile Line (garis) dan Tactile Dot (titik).
Ukuran guiding block harus cukup besar untuk mudah dilihat atau dirasakan, namun tidak
terlalu besar sehingga tidak menghalangi jalur pejalan kaki atau jalan raya. Dan sesuaikan
dengan lingkungan dan tujuan dari guiding block.
Beberapa faktor yang mempengaruhi ukuran guiding block meliputi:
a. Lingkungan di mana guiding block digunakan, misalnya jalur pejalan kaki di taman atau
jalan raya
b. Tujuan dari guiding block, misalnya memberikan informasi jarak tempuh atau
memberikan arah
6.3 Pekerjaan Pemasangan
Guiding block aadalah fasilitas penting yang ditempatkan di jalur pejalan kaki atau jalan raya
untuk membantu penyandang disabilitas dalam bergerak. Namun, bagaimana cara
menggunakan guiding block dengan benar dan aman? Berikut adalah tutorial langkah-langkah
yang dapat membantu:
1. Tujuan ke kiri dan juga ke kanan dengan memakai tongkat
Jika penyandang disabilitas menggunakan tongkat sebagai alat bantu, gunakan
tongkat untuk mengecek arah sebelum melangkah. Ini akan membantu pengguna
untuk mengetahui arah yang benar dan menghindari jalur yang salah.
2. Trailing telusuri ubin pemandu dengan menggerakkan tongkat
Guiding block biasanya berwarna putih atau kuning dan dilengkapi dengan tanda
arah atau informasi lain. Trailing adalah teknik mengecek tekstur permukaan guiding
block dengan menggerakkan tongkat di atas ubin.
3. Rasakan struktur guiding block dengan kaki
Ini akan membantu pengguna untuk mendapatkan informasi tambahan tentang ubin
pemandu, seperti kondisi permukaan dan ketinggian ubin.
4. Waspadai ubin peringatan satu lapis
Ubin peringatan satu lapis biasanya digunakan sebagai tanda bahwa penyandang
disabilitas harus waspada, karena ada tutup jalan masuk ke rumah atau kantor dan
lain-lain.
5. Hentikan langkah jika ada ubin peringatan dua lapis
Ubin peringatan dua lapis digunakan sebagai tanda bahwa penyandang disabilitas
harus berhenti, karena ada peralihan arah atau ada rintangan di muka, seperti tiang
listrik, pohon, lubang, penyebrangan dan lain-lain.
PASAL 7
PEKERJAAN CAT
7.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna. Meliputi pengecatan dinding/ beton bagian luar dan dalam serta
seluruh detail yang ditunjukan/disebutkan dalam gambar. Definisi pekerjaan cat adalah semua
pelapisan permukaan pada berbagai material untuk maksud-maksud perlindungan/
pemberian warna, pemberian texture dan memberi kemungkinan untuk dicuci dari material
tersebut. Cat menggunakan Merk Jotun dan setaranya.
Perincian dari pekerjaan cat ini meliputi jenis-jenis berikut:
▪ Pekerjaan Cat Kanstein
7.2 Persyaratan Bahan
1. Persyaratan Standar/Mutu bahan
• Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai
dengan spesifikasi dari pabrik cat yang digunakan.
• Standar dari bahan prosedur pengecatan ditentukan pabrik pembuat cat dan Penyedia
tidak dibenarkan merubah standar dengan jalan mencampur dan mencairkan yang tidak
sesuai dengan instruksi pabrik atau tanpa ijin dari Penyedia jasa/Pengawas.
2. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
3. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak cacat. Berapa
bahan tertentu harus masih di dalam kotak aslinya yang masih tersegel dan berlabel
pabriknya.
4. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab dan
bersih, sesuai dengan jenisnya.
5. Penyedia bertanggung-jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan penyimpanan
dan pelaksanaan.
6. Bahan Yang Digunakan
• Untuk cat dinding interior dan cat langit-langit digunakan jenis Acrylic Emulsion merk
sesuai dengan tertera pada gambar kerja dan atau tertulis pada spesifikasi teknis.
• Untuk cat dinding exterior digunakan jenis cat yang tahan cuaca merk sesuai dengan
tertera pada gambar kerja dan atau tertulis pada spesifikasi teknis.
7.3 Syarat-syarat Pelaksanaan/Syarat Umum
Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukan kepada Penyedia jasa/Pengawas beserta
ketentuan/persyaratan/jaminan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak
disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan. Jika dipandang perlu diadakan
penukaran/penggantian bahan pengganti harus disetujui Penyedia
jasa/Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Penyedia. Pekerjaan pengecatan
jangan dilakukan di daerah terbuka dalam keadaan cuaca lembab dan hujan atau keadaan
angin berdebu yang akan mengurangi kualitas pengecatan.
1. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pada suatu bidang harus mendapat persetujuan dari
Penyedia jasa/Pengawas.
Sebelum memulai pelaksanaan pengecatan, Penyedia wajib melakukan percobaan untuk
disetujui Penyedia jasa/Pengawas.
2. Penyedia tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan/perbedaan tersebut diselesaikan. Bila
ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya, maka Penyedia harus
segera melaporkan kepada Penyedia Jasa. Penyedia wajib memperbaiki/mengulangi
mengganti kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas
beban biaya Penyedia.
7.4 Gambar Detail Pelaksanaan :
Bila diperlukan, Penyedia harus membuat gambar kerja pelaksanaan pengecatan (untuk
bagian-bagian yang dianggap perlu)
7.5 Cara Pelaksanaan :
Lakukan pengecatan dengan data terbaik yang umum dilakukan kecuali spesifikasi lain. Urutan
pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan penutup minimal sama
dengan syarat yang dikeluarkan pabrik. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak
bercucuran atau ada bekas-bekas yang menunjukan tanda-tanda sapuan,semprotan dan
roller. Sapukan semua dasar dengan cat dasar dan kuas, penyemprotan hanya diijinkan
dilakukan bila disetujui Penyedia jasa/Pengawas.
7.6 Pengecatan Kembali :
Dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang menutupi, atau lepas. Pengulangan
pengecatan dilakukan sebagaimana ditunjukan oleh Penyedia jasa/Pengawas, serta harus
mengikuti petunjuk dan spesifikasi yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
Pembersihan permukaan, pekerjaan termasuk penggunaan biaya, pengupasan cat teksture,
pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan kain kering, harus mendapat
persetujuan. Kerapihan pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan
mengganggu pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah
terpasang. Pekerjaan yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas tanggungan
Penyedia.
7.7 Syarat Pengamanan Pekerjaan
Agar daerah-daerah yang sedang dicat ditutup dari pekerjaan-pekerjaan lain, maupun kegiatan
lain dan juga daerah tersebut terlindung dari debu dan kotoran lainnya sampai cat daerah
tersebut kering.
Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau material lain yang dekat dengan pekerjaan ini
seperti fitting-fitting, kosen-kosen dan sebagainya dengan cara
menutup/melindungi bagian tersebut selama pekerjaan pengecatan berlangsung.
Penyedia bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti material yang rusak akibat
pekerjaan pengecatan tersebut.
PASAL 8
INSTALASI LISTRIK
8.1 PERSYARATAN UMUM
Persyaratan umum dan persyaratan khusus, termasuk instruksi kepada peserta pelelangan,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari isian uraian pekerjaan dan persyaratan
pelaksanaan ini. Pekerjaan Meliputi 1 Unit tiang Lampu yang tebuat dari besi Cor dan disertai
dengan Kolom Pedestal serta Kabel dan Aksesorisnya (Gambar Telampir).
Spesifikasi teknis ini menjelaskan tentang uraian dan syarat-syarat dalam hal penyediaan dan
pemasangan semua peralatan serta bekerjanya semua instalasi penerangan dan stop kontak.
a. Gambar-gambar
• Gambar-gambar yang termasuk lingkup pekerjaan instalasi listrik (penerangan dan
stop kontak) untuk bangunan ini adalah gambar-gambar dengan nomor kode EE
serta disiplin lain yang disertakan ataupun sebagai gambar informasi.
• Gambar-gambar dari disiplin lain yang relevan dengan pekerjaan ini seperti
gambar-gambar arsitektur dan struktur, dan lain-lain dalam dokumen tender ini.
Gambar-gambar disiplin lain tersebut di atas adalah untuk membantu Penyedia
dalam mendapatkan gambar-gambar yang lebih jelas dari setiap jenis material dan
pemasangannya, terutama untuk koordinasi pemasangan serta relasi antar
pekerjaan.
• Jika terdapat gambar-gambar atau informasi-informasi lain yang diperlukan namun
tidak disertakan dalam dokumen ini, maka menjadi kewajiban Penyedia untuk
menanyakan ataupun mencari informasi tersebut untuk kelengkapan dan
kesempurnaan instalasi yang akan dipasangnya.
• Penyedia wajib memeriksa design (rancangan) terhadap kemungkinan kesalahan,
ketidak cocokan baik dari segi besar-besaran listrik, fisik maupun pemasangan dan
lain-lain. Hal di atas harus diajukan dalam bentuk tertulis atau gambar pada waktu
Rapat Penjelasan Tender/Aanwijzing.
• Sebelum pekerjaan selesai seluruhnya ataupun secara bertahap, Penyedia wajib
menyerahkan kepada Penyedia Jasa 6 (enam) set gambar yang disebut “as built
drawing” yaitu gambar dari semua material dan instalasi dalam scope ini yang
terpasang, dan disesuaikan dengan plafond bangunan.
b. Standard/aturan
Material ataupun pengerjaan instalasi listrik, dalam pekerjaan ini harus memenuhi
ketentuan-ketentuan pokok yang disebutkan pada :
• PUIL 2020, SPLN
• NEC,
• VDE
• DIN,
• IEC
• Peraturan Keselamatan Kerja
• Aturan-aturan lain juga menjadi pegangan sesuai persyaratan instalasi dan kondisi
ruangan.
c. Daftar Material
Waktu mengajukan penawaran, Penyedia harus menyertakan/melampirkan “Daftar
Material” yang lebih terperinci dari semua material yang akan dipasang pada proyek ini
dan yang sesuai dengan spesifikasi. Dalam Daftar Material ini harus disebut pabrik, merk,
manufacturer, tipe, lengkap dengan brosur/ katalog.
Daftar Material yang diajukan pada waktu penawaran ini adalah mengikat
Apabila tidak menyerahkan daftar material tersebut atau mengajukan yang tidak lengkap
maka hal ini selain mempengaruhi penilaian, juga tidak lepas dari kewajiban untuk
menyesuaikan dengan spesifikasi teknis serta untuk itu Penyedia jasa Lapangan dapat
dan akan menentukan sendiri kemudian atas resiko Penyedia.
1. Nama Pabrik/Merk yang ditentukan
Apabila pada spesfikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari suatu jenis
material, maka Penyedia wajib menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Apabila pada saat pemasangan material/merek tersebut tidak/sukar
diperoleh, maka Penyedia jasa Lapangan akan menentukan merek lain dengan
spesifikasi teknis minimal yang sama.
2. Contoh Material
• Bahan- Bahan Lampu
Tiang Lampu Ukuran 2.5 Meter
Single Armatur Lampu
Pipa Black Steel Medium 4in Tbl. 2 mm
Pipa Black Steel Medium 2in Tbl. 2 mm
Cover Aksen Bawah Plat Stell Kom. Composite
Armatur Lampu Composite Kaca
Lampu LED 25 Watt, Pitting E 27 Kabel
Beasplate 300x300x8
Finishing Cat Zingkromate dan duco (Black Glosy)
Angkur 16x300
Pedestal Lampu menggunakan cor beton F’c 17 Mpa
• Untuk material yang disebutkan di bawah ini, Penyedia wajib memperlihatkan contoh
materialnya sebelum pemasangan kepada Penyedia jasa Lapangan untuk disetujui.
• Apabila dianggap perlu oleh Penyedia jasa Lapangan dan hal ini memungkinkan,
maka Penyedia wajib memperlihatkan contoh material yang lain apabila diminta.
• Jika terjadi penolakan atas contoh-contoh tersebut di atas, maka Penyedia harus
mengganti material tersebut dengan material lain yang sesuai dengan Spesifikasi
Teknis, serta memperlihatkannya kepada Penyedia jasa Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
• Kualitas listrik/teknis, merk/pabrik, besar fisik dan kualitas estetika, dari contoh
material maupun instalasi yang telah disetujui adalah mengikat.
6. Klausul yang Disebutkan Kembali
Apabila ada hal-hal yang disebutkan kembali pada bagian/bab/gambar yang lain,
maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap yang lain, tetapi
malah untuk lebih menegaskan masalahnya. Kalau terjadi hal yang saling
bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi teknis, maka yang diambil
sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai
bobot biaya yang paling tinggi.
7. Konflik Pelaksanaan
Apabila terhadap konflik teknis pengadaan dan pengerjaan dari pada masing-
masing instalasi, ataupun dengan macam instalasi lain yang tidak
digambarkan/diinformasikan pada gambar Tender dan baru muncul pada waktu
pelaksanaan, maka kewajiban Penyedia mengajukan jalan keluarnya ataupun
mengerjakan jalan keluar yang disarankan oleh Penyedia jasa Lapangan. Untuk hal
inilah maka sebelum penjelasan Tender semua gambar, spesifikasi teknis dengan
segala kaitan serta konsekuensinya harus dipelajari dengan teliti.
8. Perbaikan
Semua akibat dari pekerjaan instalasi listrik, berupa kerusakan atau sisa-sisa harus
dirapihkan kembali. Sisa-sisa material atau bekas bongkaran harus dibuang
ketempat yang ditentukan oleh Penyedia jasa Lapangan.
9. Brosur/Katalog
Untuk semua material yang digunakan maka Penyedia harus melampirkan
brosur/katalog pada waktu penawaran lelang dan hal ini adalah mengikat. Dalam
brosur itu harus dijelaskan tipe, rating dari pada material tersebut.
10. Gambar Kerja (Shop Drawing)
Untuk semua macam pekerjaan baik material / komponen maupun pekerjaannya,
kepada maka Penyedia wajib memasukkan Gambar Kerja sebelum pemasangan
kepada Penyedia jasa Lapangan untuk diperiksa bersama Perencana.
‘Gambar Kerja merupakan penggambaran yang lebih teliti daripada setiap
komponen pekerjaan dan disampaikan sebanyak 3 (tiga) set, kecuali disebutkan
lain oleh Penyedia jasa Lapangan.
11. Pengujian
Untuk pekerjaan instalasi ini maka Penyedia harus melaksanakan :
• Pengetesan terhadap instalasi Kir (Keur) (instalasi penerangan dan daya)
• Kir ini harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur PLN atas biaya Penyedia dan
hasilnya harus diserahkan ke Penyedia jasa Lapangan
• Trial Run dari seluruh instalasi yang terpasang di mana pelaksanaannya menjadi
tanggungan Penyedia termasuk penyediaan daya listrik dan sarana peralatan
untuk pengujian. Pengujian ini dilakukan dengan jalan dibebani (kalau hal ini
dimungkinkan) atau dioperasikan.
12. Penambahan Syarat Bahan
• Lampu LED 23 watt (Philip)
• Pipa untuk instalasi digunakan pipa conduit atau PVC
• Kabel-kabel instalasi didalam ruangan dipakai jenis kabel NYM 2x2,5 mm2 dengan
kualitas supreme dan setaranya, sedangkan untuk kabel bawah tanah NYFGBY
2x2.5 mm2.
8.2 Pengujian
Sebelum semua peralatan utama dari sistem dipasang, harus diadakan pengujian secara individual.
Peralatan tersebut baru dapat terpasang setelah dilengkapi dengan sertifikat pengujian yang baik
dari pabrik yang bersangkutan dan Depnaker serta intansi lain yang berwenang untuk itu. Setelah
peralatan tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara menyeluruh dari sistem, untuk
menjamin bahwa sistem berfungsi dengan baik. Semua biaya untuk mendapatkan sertifikat lulus
pengujian dan peralatan untuk pengujian yang perlu disediakan oleh Penyedia menjadi tanggung
jawab Penyedia.
PASAL 9
PEKERJAAN MANHOLE
9.1 PERSYARATAN UMUM
Persyaratan umum dan persyaratan khusus, termasuk instruksi kepada peserta pelelangan,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari isian uraian pekerjaan dan persyaratan
pelaksanaan ini. Pekerjaan Meliputi 1 Unit manhole dari Besi Cor dengan ketebalan 3 cm
ukuran 80x80cm dengan penutup tebalnya 1,2 cm, ketentuan dan desain sesuai
9.2 METODE PEMASANGAN
1. Mempersiapkan alat dan batan
Tahap pertama dalam pemasangan manhole cover adalah mempersiapkan alat dan bahan. Alat
dan bahan yang kita perlukan dalam memasang manhole cover anatara lain semen, air,
pasir,angkur,mur, dan alat pengaduk semen (molen).
2.Membuat fondasi/ dudukan manhole cover
Fondasi atau dudukan manhole cover dibuat dengan ukuran sesuai ukuran frame manhole cover,
baik dari ukuran panjang, lebar maupun tingginya. Ukuran tinggi fondasi tersebut harus sama
dengan ukuran tinggi manhole cover sehingga ketika manhole cover dipasang bisa rata dengan
permukaan sekitar. Permukaan fondasi harus rata agar frame dapat menempel dengan baik dan
tidak goyang.
3. Memasang angkur
Angkuradalah semacam paku besi berukuran besar yang sering digunakan dalam pemasangan
manhole cover. Fungsi angkur yaitu untuk menyatukan manhole cover dan struktur fondasi
(sloof). Sehingga frame terpasang lebih kuat dan tidak akan tergeser.
Angkur ditanam didalam sloof sesuai jarak lubang frame bersamaan dengan pembuatan fondasi.
4. Memasang frame di fondasi
Kemudian setelah fondasi mengering, saatnya memasang frame manhole cover pada fondasi
tersebut. Pastikan permukaan manhole cover rata dengan jalan atau area tempat manhole cover
dipasang agar tidak ada yang tersandung ketika lewat diatas manhole cover.
5. Memasang mur
Jika frame sudah terpasang, selanjtnya masukkan mur atau nut pada angkur dan kencangkan.
Mur digunakan sebagai pengecang angkur.
6. Pengecoran beton
Kemudian tahap terakhir dalam pemasangan manhole cover cast iron adalah pengecoran beton
dibagian samping frame. Pengecoran beton dilakukan sampai ketinggian tulangan frame.
Pengecoran beton ini juga berfungsi memperkuat frame sehingga frame terpasang permanen
dilokasi tersebut. Selain itu pengecoran beton dilakukan agar tidak ada celah antara jalan dan
manhole cover.
Setelah pengecoran selesai, dapat memasang tutup manhole pada frame.
PASAL 10
PEKERJAAN COATING
Batu alam biasanya memiliki karakteristik yang berpori yang memberikan potensi besar untuk
tumbuh dan berkembangnya lumut dan lain sebagainya. Terlebih jika lingkungan rumah anda
lembab dan sering terkena air. Untuk melindungi akan hal tersebut maka di perlukan cat khusus
untuk batu alam.
Coating atau pernis batu alam adalah jenis larutan Acrylic Resin yang dibuat dengan formulasi
khusus untuk diaplikasikan pada permukaan batu alam. Penggunaan coating pada batu alam
dapat membuat batu alam lebih tahan terhadap cuaca, karena cara coating batu alam adalah
meresap dan melapisi dinding pori-pori batu alam, sehingga air (hujan) tidak dapat lagi masuk
ke pori-pori batu.
Cara Menggunakan Coating Pernis Batu Alam:
1. Bersihkan batu dari sisa semen, debu, minyak, cat atau kotoran lainnya supaya coating dapat
meresap dan menempel sempurna pada permukaan batu alam.
2. Pastikan cuaca panas atau tidak hujan dan batu kering dari air sisa pembersihan tadi dan harus
benar-benar kering.
3. Lapis kan/cat kan coating batu alam pada batu memakai kuas atau bisa juga di semprot pakai
kompresor untuk hasil yang lebih sempurna.
4. Setelah lapisan pertama telah mengering (15-20 menit) dapat dilakukan pelapisan berikutnya
bila di inginkan, tetapi satu lapis juga sudah bagus, penggunaan lapisan ke 2 bila menginginkan
hasil yang lebih maksimal. pastikan seluruh batu dilapisi dengan merata supaya tidak terlihat
belang hasilnya.
5. Daya sebar 1 kaleng/1 liter coating bisa melapisi 5-8 m² tergantung jenis batu dan porositas
batu, biasanya untuk batu candi penggunaan lebih boros karena jenis batu tersebut mempunyai
pori-pori yang banyak dan lebar.
PASAL 11
DOKUMENTASI PROYEK
1. Pengambilan photo rekaman proyek diambil pada saat pertama kali pekerjaan dimulai hingga
pekerjaan selesai.
2. Tahapan pengambilan dokumen rekaman proyek diatur sedemikian rupa sehinggapoint-point
pekerjaan penting tidak terlewatkan.
3. Pengambilan Photo rekaman proyek juga dilakukan setiap bulannya sebagai lampiran
kelengkapan Administrasi pada saat pengajuan MC (Monthly Certificate) atau Sertifikat Bulanan.
4. Photo rekaman proyek disusun sedemikian rupa dan dijadikan sebuah album lengkap dengan
keterangannya.
5. Semua file photo atau klise Photo (negatifnya) dari rekaman proyek tersebut dikumpulkan dan
dikirim ke Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi RIau sebagai dokumen Pemimpin
Kegiatan.
6. Photo yang diambil harus mencakup / menggambarkan kegiatan pelaksanaan pada saat : 0% ,
30%, 60 % , 80% , dan 100%
PASAL 12
ADMINISTRASI PROYEK
1. Laporan fisik proyek berupa : Laporan Harian, Laporan Mingguan & Laporan Bulanan
dikumpulkan pada setiap akhir bulan.
2. Penyedia jasa / Pengawas akan memeriksa kebenaran laporan yang diserahkan.
3. Laporan fisik proyek harus dilampirkan pada saat setiap pengambilan Termin.
PASAL 13
PEKERJAAN UKURAN
1. Penyedia bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut ukuranyang
tercantum didalam gambar rencana serta Spesifikasi Teknis, Penyedia juga berkewajiban
memberitahukan kepada Penyedia jasa Pekerjaan setiap akan memulai suatu bagian pekerjaan.
2. Penyedia berkewajiban mencocokkan ukuran-ukuran satu sama yang lainnya dengansegera
memberitahukan kepada Penyedia jasa setiap selisih volume pelaksanaan denganrencana
pekerjaan yang ada pada gambar rencana maupun syarat teknis.
3. Semua peralatan serta alat-alat pengukuran yang dipergunakan disediakan olehPenyedia untuk
keperluan Penyedia jasa Pekerjaan maupun keperluan Penyedia sendiri.
4. Penyedia jasa Pekerjaan dapat memberikan perintah kepada Penyedia, tanpa mengganti
kerugian atau ongkos untuk pelaksaan pengukuran-pengukuran guna kepentingan pekerjaan.
PASAL 14
PEMELIHARAAN DAN PEMBERSIHAN
1. Selama pekerjaan berlangsung, Penyedia harus memelihara kebersihan baik lingkungan proyek
atau jalan dari hal-hal yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas jalan atau ketertiban umum.
2. Pada penyerahan pertama pekerjaan, keadaan bangunan harus bersih dan rapi.
PASAL 15
PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Pekerjaan seluruhnya harus sudah diserahkan secara lengkap dan baik kepada Penyedia jasa
Pekerjaan sebagaimana tercantum didalam surat perjanjian pekerjaan ini.
2. Penyerahan pertama pekerjaan (Fisik Proyek telah mencapai 100%) harus melewati
pemeriksaan/penelitian oleh tim yang ditunjuk Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi
RIau.
3. Penyerahan kedua pekerjaan dilakukan setelah masa pemeliharaan proyek, harus melewati
pemeriksaan / penelitian oleh tim yang ditunjuk Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi
RIau.
4. Penyerahan pertama dan kedua pekerjaan dapat diterima setelah semua prosedur Persyaratan
Teknis dan Administrasi telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku didalam kontrak dan
bestek.
PASAL 16
PENUTUP
1. Semua syarat-syarat yang tercantum didalam bestek ini harus dilaksanakan dengan baik dan
benar oleh Penyedia serta mengikuti petunjuk-petunjuk Teknis dari Penyedia jasa Teknis /
Pengawas Lapangan.
2. Semua ketentuan–ketentuan yang belum tertuang dalam bestek ini akan diatur pada waktu
Aanweijzing, Petunjuk Teknis lainnya yang dianggap perlu, akan dijelaskan oleh Pengawas /
Penyedia jasa Teknis pada saat mulai pelaksanaan dan sedang berlangsung kegiatan pekerjaan.
3. Walaupun Bestek ini tidak lengkap dicantumkan satu persatu mengenai bahan dan lain-lain, tapi
tercantum dalam Aanweijzing, maka pekerjaan tersebut harus dikerjakan dan bukan merupakan
pekerjaan tambahan.
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
Pengembangan Kawasan Permukiman
Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman
Provinsi Riau
Lissa Fitriani, S.T.
NIP. 198407182010122003