| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0827536913908000 | - | - | |
| 0809095417816000 | - | - | |
| 0015790140908000 | - | - | |
| 0836404533606000 | Rp 2,431,122,475 | Total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran maka penawaran dinyatakan TIDAK WAJAR (Bab XIII poin 11) | |
| 0013450853114000 | Rp 2,437,480,984 | - | |
| 0317614006606000 | Rp 2,437,480,984 | - | |
| 0014130199906000 | Rp 2,437,480,984 | - | |
| 0026792069801000 | Rp 2,437,480,984 | - | |
PT Nawasena Bahtera Abadi | 05*5**1****57**0 | - | - |
| 0012367637901000 | - | - | |
| 0941874570831000 | - | - | |
| 0858340193301000 | Rp 2,437,480,984 | tidak menyampaikan pengalaman personil manajerial dan tidak sesuai dengan Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf F Persyaratan Teknis angka 3 | |
| 0026121814901000 | Rp 2,409,000,000 | pengalaman 4 tahun terakhir tidak ada di SIMPAN dan tidak sesuai dengan Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) angka 10 dan 14 | |
| 0021188420728000 | Rp 2,589,823,546 | - | |
| 0822504304903000 | Rp 2,376,543,959 | tidak mengunggah tangkapan layar sertifikat standar dan tidak sesuai dengan Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) angka 3 b) | |
| 0863499976906000 | Rp 2,589,823,546 | - | |
| 0014259501654000 | Rp 2,594,138,000 | - | |
| 0027881028907000 | Rp 2,541,235,926 | - | |
| 0316900596955000 | - | - | |
| 0824883565657000 | Rp 2,627,397,541 | - | |
| 0963248885907000 | - | - | |
| 0015124670907000 | Rp 2,372,481,666 | tidak melampirkan sertifikat standar dan tidak sesuai dengan Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) angka 3 a) | |
| 0029760238103000 | - | - | |
| 0031503170042000 | - | - | |
| 0418193843652000 | Rp 2,437,480,984 | setelah dilakukan klarifikasi teknis, tidak sesuai dengan Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf F Persyaratan Teknis angka 3 | |
| 0017376120106000 | Rp 2,437,997,424 | - | |
| 0963942735328000 | - | - | |
| 0900567207645000 | - | - | |
| 0837649227627000 | - | - | |
| 0028640480908000 | - | - | |
| 0764373916627000 | - | - | |
| 0853291375627000 | - | - | |
| 0703402933908000 | - | - | |
Tribes Mulia Cipta | 09*0**4****08**0 | - | - |
| 0030767024941000 | - | - | |
PT Sinar Mas Andhika | 00*3**4****73**0 | - | - |
| 0031738529063000 | - | - | |
| 0923578181105000 | - | - | |
| 0026584268952000 | - | - | |
| 0903139236644000 | - | - | |
PT Darma Yuda Utama | 04*4**7****01**0 | - | - |
| 0722052578105000 | - | - | |
| 0027963859013000 | - | - | |
| 0409058930952000 | - | - | |
CV Wintama | 09*6**6****08**0 | - | - |
| 0710507062908000 | - | - | |
PT Teknindo Geosistem Unggul | 00*7**7****31**0 | - | - |
| 0947350740731000 | - | - | |
PT Karya Amanah Konstruksindo | 08*1**7****41**0 | - | - |
| 0312657455419000 | - | - | |
| 0934495334612000 | - | - | |
| 0910543701404000 | - | - | |
| 0437334709323000 | - | - | |
| 0940631294505000 | - | - | |
| 0025323833714000 | - | - | |
| 0746341056542000 | - | - | |
| 0839493806304000 | - | - | |
| 0015125669908000 | - | - | |
| 0719110199401000 | - | - | |
| 0015588288609000 | - | - | |
| 0020713855101000 | - | - | |
| 0624033098601000 | - | - | |
| 0966163545013000 | - | - | |
| 0831076989801000 | - | - | |
| 0314561267544000 | - | - | |
| 0014465876901000 | - | - | |
CV Dsn Kaya Rezeki | 05*1**4****29**0 | - | - |
| 0027885185908000 | - | - | |
CV Wahana Citra Lestari | 00*3**6****03**0 | - | - |
Ganendra Perkasa Abadi | 04*2**2****54**0 | - | - |
| 0018898395511000 | - | - | |
| 0660909490905000 | - | - | |
Adhikarya Pratama | 09*4**1****52**0 | - | - |
| 0902955442101000 | - | - | |
| 0423432251529000 | - | - | |
| 0030457816101000 | - | - | |
| 0393502406609000 | - | - | |
CV Rizki Surya | 09*4**3****34**0 | - | - |
| 0825816374615000 | - | - | |
| 0843512591006000 | - | - | |
| 0011346756825000 | - | - | |
| 0020226668907000 | - | - | |
CV Soeluck Strong | 06*6**1****24**0 | - | - |
| 0025603556907000 | - | - | |
| 0901261313657000 | - | - | |
| 0753483171915000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN
PENGADAAN DAN PEMASANGAN JARINGAN PERPIPAAN MENDUKUNG INPRES
AIR MINUM KABUPATEN TABANAN PROVINSI BALI
TAHUN ANGGARAN 2024
SATUAN KERJA PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN
PROVINSI BALI
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
1. Latar Belakang Peningkatan cakupan pelayanan dan pemenuhan standar kualitas
air minum merupakan salah satu bagian dari kebijakan peningkatan
akses air minum layak dan aman yang terdapat pada Rencana
Strategis (Renstra) Kementerian PUPR 2020 – 2024.
Terdapat beberapa strategi dalam penigkatan cakupan pelayanan
dan pemenuhan standar kualitas air minum seperti memenuhi
cakupan akses air minum melalui jaringan perpipaan yang
memenuhi 4K (Kuantitas, Kualitas, Kontinuitas, dan
keterjangkauan), koordinasi intensif dalam rangka menjamin
ketersediaan air baku, menerapkan SPAM Regional untuk
mengatasi ketidakmerataan air baku, menerapkan rencana
pengamanan air minum dalam menjamin pemenuhan kualitas air
minum, pemanfaatan inovasi teknologi untuk mendukung efisiensi
proses, serta mendorong percepatan serah terima dan pengelolaan
SPAM terbangun kepada Pemerintah Daerah.
Dalam rangka pemenuhan hak dasar masyarakan untuk
meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan
kualias kesehatan masyarakat yang berakitan dengan penyakit
bawaan air, menurunkan prevalensi dan mencegah terjadinya
stunting, serta mengurangi laju pengambilan air tanah oleh
masyarakat diperlukan percepatan penyediaan air minum sebagai
upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 danTujuan
Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals
(SDGs), maka terbitlah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024
tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan
Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024,
maka Bupati Tabanan mengajukan Surat Usulan Nomor
690/15667/DPUPRPKP/2023 pada tanggal 31 Oktober 2023
sebagai dasar penugasan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana
Permukiman Provinsi Bali melalui PPK Air Minum mengadakan
kegiatan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan
Perpipaan Mendukung Inpres Air Minum Kabupaten Tabanan
Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.
2. Maksud dan a. Maksud Kegiatan
Tujuan Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan
Jaringan Perpipaan Mendukung Inpres Air Minum Kabupaten
Tabanan Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 sehingga
pembangunan fisik terwujud sesuai dengan kontrak.
b. Tujuan Kegiatan
Melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pengadaan dan
Pemasangan Jaringan Perpipaan Mendukung Inpres Air Minum
Kabupaten Tabanan Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 untuk
memenuhi kebutuhan air minum di wilayah pelayanan SPAM
Kabupaten Tabanan.
3. Sasaran Meningkatkan fasilitas air minum di wilayah pelayanan SPAM dalam
pemenuhan kebutuhan air minum di Kabupaten Tabanan.
4. Lokasi Pekerjaan Kecamatan Kediri, Kecamatan Tabanan, Kecamatan Kerambitan
Kabupaten Tabanan Provinsi Bali (8°32'16"LS dan 115°07'26"BT)
5. Sumber Pekerjaan ini dilaksanakan secara kontraktual melalui dana APBN
Pendanaan Tahun Anggaran 2024 DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana
Permukiman Provinsi Bali dengan pagu sebesar Rp. 3.046.851.230
(Tiga Milyar Empat Puluh Enam Juta Delapan Ratus Lima Puluh
Satu Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Rupiah)
6. Nama dan
Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen : Air Minum
Pejabat Pembuat
Satuan Kerja : Pelaksanaan Prasarana
Komitmen
Permukiman Provinsi Bali
7. Data Dasar a. Gambar Teknis
b. Daftar Kuantitas dan Harga
c. Spesifikasi Teknis
d. Data di lapangan
e. Data penunjang lainnya
8. Standar Teknis a. Standar Nasional Indonesia (SNI)
b. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) atau peraturan
penggantinya
c. Standar Industri Indonesia (SII)
d. Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
e. Peraturan lain terkait yang berlaku
9. Studi-Studi Laporan Review DED Program Percepatan Air Minum Perkotaan
Terdahulu oleh BPPW Bali
10. Referensi Hukum a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya
Air;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal;
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan
Pengelolaan Air Limbah Domestik;
g. Peraturan Menteri PUPR No 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum;
i. Peraturan Menteri PUPR No 20/PRT/M/2018 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di
Kementerian PUPR;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 4 tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
l. Surat Edaran Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 1 Tahun 2024
tentang Pedoman Pelaksanaan Percepatan Penyediaan Air
Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik;
m. Surat Edaran Menteri PUPR No 66/SEM/2015 tentang Biaya
Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
n. Surat Edaran Menteri PUPR No. 17/SEM/2017 tentang
Perjanjian antara Penyedia Jasa dengan Subpenyedia Jasa
dalam Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konstruksi;
o. Surat Edaran Menteri PUPR No 15/SE/M/2019 tentang Tata
Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan
Konstruksi di Kementerian PUPR;
p. Surat Edaran Menteri PUPR No. 16/SE/M/2022 tentang Susunan
Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawan Konsruksi di
Kementan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
q. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Pedampingan Dalam
Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Pada Pelaksanaan Pengadaan
Barang Jasa Melalui E-Purchasing;
r. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta karya Nomor
45/SE/DC/2022 Tentang Petunjuk Teknis Kebijakan,
Perencanaan, dan Perancangan Penyelenggaraan SPAM;
s. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: 12/ SE/ DC/
2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Penyediaan
Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
11. Lingkup a. Metode Pelaksanaan Kegiatan
Pekerjaan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Perpipaan
Mendukung Inpres Air Minum Kabupaten Tabanan Provinsi Bali
Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan secara kontraktual.
b. Uraian Kegiatan
1) Persiapan
Pada tahapan persiapan, kontraktor akan melakukan
kegiatan-kegiatan (namun tidak terbatas pada) sebagai
berikut:
● Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam
rangka persiapan pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan;
● Membuat time schedule pelaksanaan kegiatan fisik;
● Membuat dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan di
lapangan;
● Membuat nilai bobot dan membuat rencana kegiatan
pelaksanaan yang tertuang dalam rencana laporan
bulanan serta membuat berita acara perubaha-
perubahan dalam pelaksanaan fisik;
● Membuat perlengkapan dan persiapan berbagai hal
terkait dengan pelaksanaan pekerjaan
2) Kegiatan Pelaksanaan Kontraktual
Selanjutnya berdasarkan atas rekomendasi dari pemberi
tugas yang didapatkan Kontraktor selama tahap persiapan,
akan dilakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut (namun
tidak terbatas pada):
a) Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah paket
pekerjaan jasa konstruksi yang ada di Satuan kerja
Pelaksaanaan Prasarana Permukiman Provinsi Bali
Paket tersebut adalah Pekerjaan Pengadaan dan
Pemasangan Jaringan Perpipaan Mendukung Inpres Air
Minum Kabupaten Tabanan Provinsi Bali Tahun
Anggaran 2024;
b) Mengajukan gambar perencanaan dan pelaksanaan
(shop drawing) serta jadwal pelaksanaan pekerjaan;
c) Membuat laporan progres kemajuan pekerjaan lapangan;
d) Menginventarisasi permasalahan di lapangan;
e) Membuat spesifikasi teknis dan konstruksi yang telah
disepakati ketika terjadi kegiatan konstruksi di lapangan;
f) Melaksanakan pekerjaan seiring dengan time schedule
pelaksanaan, untuk menjaga kesesuaian antara
perencanaan dan pelaksanaan sehingga tidak terjadi
penyimpangan;
g) Membuat perhitungan pekerjaan tambah dan kurang;
h) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala
(rapat progres/kemajuan pekerjaan setiap bulan);
membuat laporan bulanan (termasuk di dalamnya
laporan harian dan mingguan), dan laporan akhir
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor serta
melakukan pekerjaan pengawasan dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan;
i) Membuat dan mengajukan review desain dan justifikasi
teknis bilamana ada perubahan - perubahan desain yang
menyesuaikan dengan kondisi lapangan;
j) Membuat gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
(as-built drawing) sebelum serah terima pertama;
k) Membuat dokumentasi (Foto dan Video Aerial) kegiatan
fisik per 2 minggu dibuat dan sesuai dengan kemajuan
pekerjaan pada prestasi 0%, 25%, 50%, 75%, 100%);
l) Membantu Satuan Kerja terutama dalam hal
mendapatkan data lapangan yang lengkap serta
melakukann tes yang diperlukan;
m) Kontraktor harus berdomisili tetap di Provinsi Bali selama
kegiatan berlangsung dan menyediakan kantor serta
fasilitasnya untuk kepentingan pelaksanaan kontruksi;
n) Apabila terjadi perubahan volume maupun sebagian
lingkup pekerjaan fisik yang dituangkan dalam
amandemen kontrak yang menyebabkan bertambahnya
waktu pelaksanaan, akan dilakukan amandemen kontrak.
3) Penyusunan Laporan (namun tidak terbatas pada)
Membuat laporan sebagai informasi kemajuan pelaksanaan
fisik di lapangan secara regular (harian, mingguan, bulanan,
dan akhir termasuk progress 0%, 25%, 50%, 75% dan 100%)
serta dilengkapi dengan dokumentasi;
4) Konsultasi dan Presentasi (namun tidak terbatas pada):
● Konsultasi dilakukan pada waktu jam kerja di Satuan
kerja Pelaksaanaan Prasarana Permukiman Provinsi
Bali;
● Presentasi dilaksanakan minimal 1 (satu) kali sebelum
tahapan laporan.
12. Keluaran Keluaran dari pelaksanaan kegiatan ini berupa (file dan cetakan):
● Konstruksi fisik Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan
Jaringan Perpipaan Mendukung Inpres Air Minum Kabupaten
Tabanan Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024;
● RMPK dan RKK;
● Laporan Harian;
● Laporan Mingguan;
● Laporan Bulanan (termasuk harian dan mingguan);
● Album gambar shop drawing dan as-built drawing ukuran A-3
dan soft copy (berupa file asli dan pdf)
13. Peralatan Penyediaan oleh pengguna jasa :
Material, Personil a. Direksi Lapangan dan Direksi Teknis
dan Fasilitas dari b. Ruang rapat/diskusi/pembahasan.
Pejabat Pembuat
Komitmen
14. Peralatan dan Sesuai daftar kuantitas
Material dari
Penyedia Jasa
15 Lingkup Tugas Teknik:
Kewenangan a. Tugas pokok kontraktor adalah melakukan pelaksanaan
Penyedia Jasa pekerjaan fisik serta menyusun dan membuat laporan
pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan
Perpipaan Mendukung Inpres Air Minum Kabupaten Tabanan
Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 di Satuan Kerja Pelaksanaan
Prasarana Permukiman Provinsi Bali;
b. Tugas-tugas lain yang diminta oleh Satuan Kerja yang
disampaikan dalam notulen rapat pembahasan oleh Pemberi
tugas melalui Direksi dan Pengawas Teknis yang ditunjuk.
Tugas Administrasi :
Tugas administrasi Kontraktor adalah membuat produk laporan
pelaksanaan dan kelengkapan dokumen untuk penarikan termin
sesuai dengan progres pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan dan
Pemasangan Jaringan Perpipaan Mendukung Inpres Air Minum
Kabupaten Tabanan Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 di Satuan
Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Bali, berupa
buku laporan atas hasil pelaksanaan kegiatan konstruksi.
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Pengadaan dan
Penyelesaian Pemasangan Jaringan Perpipaan Mendukung Inpres Air Minum
Kegiatan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 ini
direncanakan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender atau
6 (enam) bulan kalender.
17. Peralatan Utama No Uraian Kapasitas Satuan Volume
1 Stamper minimal 70 kg Unit 1
Kuda
18. Personil Tenaga
Manajerial A. Personel Inti
Pengalaman
Posisi Sertifikat Kompetensi Kerja
Kerja
SKT Pelaksana Perpipaan
Air Bersih (TT 011) atau SKK
Pelaksana 2 tahun Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Perpipaan Muda
Jenjang 4
Petugas
Sertifikat Petugas
Keselamatan -
Keselamatan Konstruksi
Konstruksi
B. Personel Pendukung
Pengalaman
Posisi Kualifikasi
Kerja
Quality
2 tahun Minimal S1 Teknik Sipil
Control
Quantity
2 tahun Minimal S1 Teknik Sipil
Control
Drafter - Minimal D3 Teknik Sipil
Surveyor/ Minimal STM/SMK Jurusan
Logistik Teknik Sipil
Administrasi - Minimal D3 Ekonomi
19. Identifikasi
Bahaya dan PENILAIAN
URAIAN IDENTIFIKASI TINGKAT
NO RISIKO
Penetapan Risiko
PEKERJAAN BAHAYA RISIKO
K A TR
Keselamatan
1. Penggalian 1 Terjatuh saat 2 2 4 Kecil
Konstruksi
m3 tanah biasa pekerjaan
sedalam s.d. 1
m untuk volume
lebih besar dari
2000 m3 cara
manual
Ditetapkan tingkat resiko keselamatan konstruksi untuk paket
Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Perpipaan
Mendukung Inpres Air Minum Kabupaten Tabanan Provinsi Bali
Tahun Anggaran 2024 adalah risiko keselamatan konstruksi kecil.
19. RMPK Laporan Rencana Mutu Pelaksanaan Konstruksi (RMPK) berisi
penjelasan tentang semua kegiatan yang akan dilakukan oleh
kontraktor, termasuk metode pelaksanaan, sasaran yang
dipergunakan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan, tenaga kerja,
bahan dan alat. Tujuan dari laporan ini untuk evaluasi dan
pengawasan pelaksanaan pekerjaan yang akan dilakukan oleh
kontraktor. Laporan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
disusun dengan harapan dapat digunakan untuk kemajuan
pekerjaan secara keseluruhan sehingga pekerjaan dapat
diselesaikan dengan baik, tepat mutu dan tepat waktu. Konsep
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) diserahkan selambat
- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan SPMK. Setelah
dilakukan diskusi dan pembahasan draft RMPK antara Pengguna
dan Penyedia Jasa, Laporan RMPK dapat diterima setelah
mendapatkan persetujuan dari pihak Pengguna Jasa yang dilampiri
dengan Berita Acara PCM (Pre-Construction Meeting) dan lampiran
lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Laporan RMPK yang telah
disetujui, dibuat 2 (dua) eksemplar untuk diserahkan kepada pihak
pemberi tugas.
20. Laporan Harian Laporan harian dibuat setiap hari selama pelaksanaan fisik
berlangsung sebanyak 5 (lima) eksemplar setiap harinya. Laporan
ini merupakan laporan rencana dan kemajuan pekerjaan yang
dilaksanakan setiap hari, total kemajuan sejak permulaan dan
melaporkan keterlambatan - keterlambatan yang terjadi dengan
menyebutkan penyebabnya, selanjutnya saran-saran untuk
mengatasinya dan tindakan yang telah dilakukan serta perubahan
lingkup jadwal bila ada. Laporan ini harus dibuat sedemikian rupa
sehingga pihak Pengguna Jasa / Satuan Kerja senantiasa
mendapatkan informasi yang tepat dan pada waktunya.
Laporan harian pertama harus memuat data yang didapat tentang
rencana pelaksanaan pekerjaan serta metode pelaksanaannya dan
saran - saran apabila terjadi perubahan penanganan pelaksanaan
pekerjaan berikut perhitungan kembali volume pekerjaan. Laporan
diserahkan setelah dilakukan diskusi dan pembahasan, serta
persetujuan dari pihak Pengguna Jasa / Satuan Kerja.
21. Laporan Laporan mingguan diserahkan tiap akhir pekan selama pelaksanaan
Mingguan fisik berlangsung sebanyak 5 (lima) eksemplar setiap minggunya.
Laporan ini merupakan laporan rencana dan kemajuan pekerjaan
yang dilaksanakan selama seminggu, terkait total kemajuan sejak
permulaan dan melaporkan keterlambatan - keterlambatan yang
terjadi dengan menyebutkan penyebabnya, selanjutnya saran -
saran untuk mengatasinya dan tindakan yang telah dilakukan serta
perubahan lingkup jadwal bila ada. Laporan ini harus dibuat
sedemikian rupa sehingga pihak Pengguna Jasa / Satuan Kerja
senantiasa mendapatkan informasi yang tepat dan pada waktunya.
Laporan minggu pertama harus memuat data yang didapat tentang
rencana pelaksanaan pekerjaan serta metode pelaksanaannya dan
saran - saran apabila terjadi perubahan penanganan pelaksanaan
pekerjaan berikut perhitungan kembali volume pekerjaan. Laporan
diserahkan setelah dilakukan diskusi dan pembahasan, serta
persetujuan dari pihak Pengguna Jasa / Satuan Kerja.
22. Laporan Bulanan Laporan bulanan diserahkan tiap akhir bulan kalender selama
pelaksanaan fisik berlangsung sebanyak 5 (lima) eksemplar tiap
bulannya. Laporan ini merupakan laporan rencana dan kemajuan
pekerjaan yang dilaksanakan setiap bulan, total kemajuan sejak
permulaan dan melaporkan keterlambatan - keterlambatan yang
terjadi dengan menyebutkan penyebabnya, selanjutnya saran-saran
untuk mengatasinya dan tindakan yang telah dilakukan serta
perubahan lingkup jadwal bila ada. Laporan ini harus dibuat
sedemikian rupa sehingga pihak Pengguna Jasa / Satuan Kerja
senantiasa mendapatkan informasi yang tepat dan pada waktunya.
Laporan bulanan pertama harus memuat data yang didapat tentang
rencana pelaksanaan pekerjaan serta metode pelaksanaannya dan
saran - saran apabila terjadi perubahan penanganan pelaksanaan
pekerjaan berikut perhitungan kembali volume pekerjaan. Laporan
diserahkan setelah dilakukan diskusi dan pembahasan, serta
persetujuan dari pihak Pengguna Jasa / Satuan Kerja.
23. Album Gambar Laporan ini terdiri dari:
Shop Drawing ● Album gambar Shop Drawing ukuran A-3 dibuat sebanyak 5
dan As Built (lima) eksemplar
Drawing ● Album gambar As-Built Drawing ukuran A-3, dibuat sebanyak 5
(lima) eksemplar dan 1 (satu) eksemplar ukuran A-4 untuk
proses serah terima aset;
● Album foto dan vidio yang berisikan seluruh dokumentasi
mengenai kemajuan pekerjaan pada prestasi 0%, 25%, 50%,
75% dan 100%
● Flashdisk yang berisi softcopy (berupa pdf dan file asli) seluruh
hasil akhir laporan yang sudah dibahas, presentasi dan gambar
- gambar, standar operasional (buku SOP) dan materi pelatihan
operasional, serta data dukung lainnya.
24. Sistem Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi K3 meliputi:
Manajemen a. Struktur organisasi;
Keselamatan b. Rona lingkungan awal sebelum dimulainya pekerjaan konstruksi;
Konstruksi c. Rencana kerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang
meliputi :
● Lokasi rencana pengelolaan dan pemantauan;
● Potensi dampak kegiatan pada lingkungan;
● Kegaitan yang menimbulkan dampak; dan
● Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
d. Pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan yang meliputi :
● Lokasi pengelolaan dan pemantauan;
● Kegiatan yang menimbulkan dampak;
● Hasil pelaksanaan pengelolaan;
● Hasil pelakanaan pemantauan;
● Evaluasi dan kesimpulan; dan
● Dokumentasi yang menggambarkan atau menjelaskan rona
akhir lingkungan.
25. Kemampuan Badan usaha penyedia jasa konstruksi harus memiliki kemampuan
Badan Usaha kualifikasi kecil, subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan
Penyedia Jasa Air Minum Lokal (SI002) KBLI 2015 atau Kode Subklasifikasi
Konstruksi Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih (BS005) KBLI
2020.
26. Analisis Pasar Analisis pasar untuk kemampuan badan usaha penyedia jasa
konstruksi sesuai butir 25 tersedia dalam jumlah yang banyak baik
lokal maupun nasional.
27. Produk Dalam Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
28. Persyaratan -
Kerjasama
29. Pedoman Pengumpulan data lapangan yaitu survei awal pekerjaan berupa
Pengumpulan identifikasi lokasi pekerjaan dan pengukuran awal lokasi.
Data Lapangan
30. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen berikut: Direksi Teknis Pekerjaan dan/ atau Pengawas
Lapangan Direksi, serta Unit Pengelola yang akan mengoperasikan
barang/ bangunan yang telah selesai dikerjakan.
31. Aset Pekerjaan Hasil pekerjaan ini merupakan aset yang akan dikapitalisasi ke
dalam aset tetap bangunan /pekerjaan konstruksi untuk selanjutnya
dapat diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten
Tabanan dan dioperasionalkan oleh pengelola untuk kepentingan
masyarakat.
Denpasar, 13 Mei 2024
Dibuat oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen Air Minum
Laksminarastri Widyakristi, S.T., M.Sc.
NIP. 198501292009122001