| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0029743283801000 | Rp 800,030,558 | 85.92 | 88.73 | Peserta mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima oleh PPK | |
| 0025640111445000 | Rp 851,978,558 | 82.66 | 84.91 | - | |
| 0803980325922000 | Rp 896,633,858 | 85.58 | 86.31 | - | |
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | Rp 906,237,300 | 86.79 | 87.09 | - |
| 0017690868952000 | - | - | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada pelaku usaha papua. Hal ini berdasarkan BAB III IKP 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka: a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; | |
| 0665859161952000 | - | - | - | - | |
| 0726999147429000 | - | - | - | - | |
| 0016156374952000 | - | 82.34 | - | Gugur evaluasi teknis karena unsur proposal teknis tidak mencapai ambang batas yang telah ditetapkan. Hal ini berdasarkan BAB III Instruksi Kepada Peserta 25.6 Evaluasi Teknis g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; | |
| 0024527863952000 | - | - | - | CV. Kumbi Mandiri Engineering mendaftar sebagai peserta secara sendiri pada tender paket ini. Hal ini sesuai dengan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 6.3 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. | |
CV Kumbi Mandiri Engineering | 09*1**0****52**0 | - | - | - | CV. Kumbi Mandiri Engineering telah menjadi anggota KSO dari CV. Auryn Perdana Konsultan. Hal ini sesuai dengan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 6.3 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. |
| 0015370596821000 | - | - | - | - | |
| 0020961090952000 | - | - | - | - | |
CV Mekanika Surya Jaya | 09*4**7****56**0 | - | - | - | - |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
| 0210353694542000 | - | - | - | - | |
| 0316560481955000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
CV Duta Cendrawasih Pratama Konsultan | 09*2**9****52**0 | - | - | - | - |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
CV Kumala I-Construction Supervisi Dan Design | 03*1**5****04**0 | - | - | - | - |
CV Arwina Konsultan | 08*7**9****52**0 | - | - | - | - |
| 0411268576955000 | - | - | - | - | |
CV Firumi Jaya Konsultan | 09*1**4****52**0 | - | - | - | - |
CV Cahaya Papua Konsultan | 0910716992952000 | - | - | - | - |
Nawasena Adhya Pratama | 09*2**4****19**0 | - | - | - | - |
| 0020431292731000 | - | - | - | - | |
| 0626906457403000 | - | - | - | - | |
| 0028056257955000 | - | - | - | - | |
| 0665812020955000 | - | - | - | - | |
| 0030305056203000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUPERVISI PEMBANGUNAN PENGAMAN PANTAI HOLTEKAMP KOTA
JAYAPURA; 1 DOK; 1 DOK; NF; K; SYC
Untuk menunjang terlaksananya pembangunan dengan baik dan sesuai dengan
mutu/kualitas dan kuantitas yang diharapkan. maka perlu diadakan kegiatan
pengawasan dan pengamatan pekerjaan serta pengujian dan penelitian dari mutu
bahan/material yang akan dipakai oleh Penyedia Barang/Jasa (Kontraktor) agar
sesuai dengan Spesifikasi Teknik yang ada dalam kontrak Supervisi Pembangunan
Pengaman Pantai Kota Jayapura; 1 Dok; 1 Dok; NF; K; SYC pada kegiatan PPK
Sungai dan Pantai I.
Dengan demikian maka maksud dari kegiatan ini adalah tersedianya layanan
jasa pengawasan teknis untuk membantu Pengguna Jasa dalam Pengawasan
pekerjaan, dengan tujuan tersedianya jumlah tenaga supervisi/pengawas yang cukup
dan kompeten, terselenggaranya pengawasan pelaksanaan pekerjaan secara efektif,
tepat mutu dan tepat waktu, serta sebagai dukungan terhadap pengguna jasa dalam
pengendalian kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
Berdasarkan Survei pendahuluan untuk titik Lokasi Pengawasan Pekerjaan
Pembangunan Pengaman Pantai Holtekamp Kota Jayapura berada di Koordinat :
2°37'41.12"S dan
140°46'34.27"T
Jangka Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender
Nama Organisasi Pengguna Jasa
PPK Sungai dan Pantai I, SNVT PJSA Papua, Direktorat Jenderal Sumber Daya
Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Lingkup Pekerjaan :
Lingkup kegiatan Supervisi ini adalah;
- Melakukan Pengawasan terhadap Penerapan Dokumen SMKK;
- Melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu bahan dan hasil pekerjaan;
- Melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kuantitas hasil pekerjaan;
- Melakukan pengawasan terhadap jadwal pekerjaan dan metode kerja;
- Menyusun laporan terkait hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat;
- Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan
jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
- Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
- Melakukan pengawasan terhadap penerapan Keselamatan Konstruksi;
- Mengusulkan kepada PPK untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan
sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang
diberikan;
- Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak pelaksanaan dan hasil
pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi;
- Melakukan pemeriksaan terhadap laporan Penyedia;
- Menyusun dan menyampaikan Laporan Pengawasan secara periodik;
- Memberikan Advis Teknis terkait dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan;
- Jaminan bahwa “As Built Drawing” (gambar yang sebenarnya terbangun/
terpasang) dibuat untuk semua pekerjaan dan bersama–sama Kontraktor
mengupayakan penyelesaian sebelum penyerahan pertama pekerjaan;
- Menyerahkan Laporan Akhir yang merupakan ringkasan kegiatan konstruksi
serta menampakan antara lain realisasi pembayaran pekerjaan, prestasi kerja
hasil pengujian mutu pekerjaan selama pelaksanaan dan pada saat serah
terima pertama, perubahan kontrak, tuntutan atau perselisihan atau hal-hal
penting lainnya yang ada dampaknya terhadap kuantitas, biaya serta
pelaksanaan pekerjaan;
- Melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan.