| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0665844932101000 | Rp 6,659,915,222 | - | |
| 0866147077001000 | Rp 7,252,862,759 | - | |
| 0030567432105000 | Rp 7,399,404,633 | - | |
| 0940250715101000 | - | - | |
| 0026622068702000 | - | - | |
| 0031649395214000 | - | - | |
| 0717498125214000 | - | - | |
CV Raja Putra Bertuah | 09*6**4****14**0 | - | - |
| 0928754233211000 | - | - | |
| 0312579626419000 | Rp 6,818,417,753 | Tidak memenuhi jumlah tahun pengalaman untuk pengalaman kerja konstruksi personil manajerial pelaksana | |
| 0720516095214000 | Rp 7,473,569,633 | - | |
| 0753518158216000 | Rp 7,114,044,098 | Tidak melampirkan bukti penguasaan peralatan utama jenis Concrete Vibrator sebanyak 2 unit | |
CV Adto Jaya Raya | 03*6**2****14**0 | Rp 7,136,604,084 | Tidak melampirkan tangkapan layar pada halaman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi sesuai dengan LDK nomor 3b pada Dokumen Pemilihan |
| 0940630155201000 | Rp 7,415,383,441 | - | |
| 0414058990214000 | Rp 6,918,816,975 | Tidak melampirkan pengalaman konstruksi dalam 4 tahun terakhir sesuai dengan IKP 29.12 huruf h dan I (berdasarkan akta pendirian perusahaan telah berdiri lebih dari 3 tahun) | |
| 0021721972106000 | Rp 6,532,267,479 | Tidak melampirkan tangkapan layar pada halaman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi sesuai dengan LDK nomor 3b pada Dokumen Pemilihan | |
| 0746597103101000 | - | - | |
| 0969160498121000 | - | - | |
| 0028131530952000 | - | - | |
| 0316667989214000 | - | - | |
PT Scg Pipe And Precast Indonesia | 00*8**5****52**0 | - | - |
CV Dsn Kaya Rezeki | 05*1**4****29**0 | - | - |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
| 0826544710442000 | - | - | |
| 0016637282214000 | - | - | |
| 0847678893807000 | - | - | |
| 0210597720701000 | - | - | |
CV Queensya Sentosa | 04*4**5****03**0 | - | - |
CV Banda Raya Indah | 03*7**1****01**0 | - | - |
CV Sinar Desha | 05*8**5****14**0 | - | - |
| 0948140413323000 | - | - | |
| 0026891630101000 | - | - | |
PT Karya Teknika Utama | 09*6**0****16**0 | - | - |
| 0015320526122000 | - | - | |
| 0412070237225000 | - | - | |
| 0015860661003000 | - | - | |
| 0017684671214000 | - | - | |
PT Bangun Artha Sejahtera | 00*2**2****72**0 | - | - |
| 0424536035432000 | - | - | |
| 0031503170042000 | - | - | |
| 0808035117942000 | - | - | |
| 0015790140908000 | - | - | |
| 0020297669101000 | - | - | |
| 0023268410216000 | - | - | |
PT Kayla Indah Group | 09*6**8****09**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN TANGKI SEPTIK DAN SARANA PENDUKUNG KABUPATEN NATUNA
MENDUKUNG INPRES AIR LIMBAH
I. LATAR BELAKANG
Pemerintah telah menyelaraskan target dari Tujuan Ke-6 Pembangunan Berkelanjutan
(TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih
dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang mengamanatkan terwujudnya 90% akses sanitasi layak, termasuk di
dalamnya 15% rumah tangga memiliki akses sanitasi aman, serta penurunan angka BABS hingga 0%
pada akhir tahun 2024.
Dalam upaya mencapai target RPJMN tersebut, Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan
pembangunan infrastruktur sanitasi dalam rangka pemenuhan akses pelayanan air limbah domestik bagi
1,6 Juta Kepala Keluarga (KK) pada tahun 2024. Pemenuhan akses pelayanan air limbah domestik ini
berkontribusi sebesar 0,39% untuk target akses sanitasi layak dan 2,6% untuk target akses sanitasi
aman.
Data BPS pada tahun 2023 menunjukkan bahwa akses sanitasi layak Indonesia telah mencapai
angka 82.36% (termasuk didalamnya 10.21% akses sanitasi aman). Berdasarkan data tersebut, masih
terdapat kesenjangan akses sebesar 7.64% untuk akses sanitasi layak (termasuk 4.79% akses sanitasi
aman) untuk pencapaian akses sanitasi pada akhir tahun 2024. Di sisi lain cakupan infrastruktur air
limbah domestik juga masih belum mencukupi untuk menyediakan akses bagi seluruh masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut, maka dibutuhkan percepatan penyediaan akses layanan pengelolaan air
limbah domestik yang dikemas dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2024 tentang
Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik meliputi perluasan
layanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat dan Setempat (SPALD-T dan SPALD-S)
utamanya melalui pembangunan pada sub-sistem pelayanan yang dapat disertai dengan pembangunan
jaringan retikulasi bagi Kabupaten/kota yang memiliki IPALD dengan kapasitas belum terpakai dan
penyediaan tangki septik yang dilengkapi dengan pengolahan lanjutan yang dapat berupa sistem resapan
serta dapat disertai dengan pembangunan bilik dan jamban/kloset leher angsa, dan penyediaan sarana
pengangkutan lumpur tinja bagi kabupaten/kota yang memiliki IPLT dengan kapasitas belum terpakai. Hal
ini dilaksanakan sebagai upaya mendukung pencapaian target RPJMN 2020–2024 dan TPB/SDGs 2030.
Pada Tahun Anggaran 2024, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kepulauan Riau
diberikan tugas untuk melaksanakan Kegiatan Pembangunan Tangki Septik dan Sarana Pendukung
Kabupaten Natuna Mendukung Inpres Air Limbah.
II. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
1. MAKSUD
Maksud pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan akses layanan pengelolaan air limbah
domestik yaitu terbangunnya sarana dan prasarana kegiatan percepatan penyediaan akses layanan
pengelolaan air limbah domestik berupa pembangunan tangki septik dan sarana pendukung di
kabupaten/kota yang memiliki IPLT dengan kapasitas belum terpakai (idle capacity).
2. TUJUAN
Penyelenggaraan penyediaan sarana dan prasarana melalui kegiatan percepatan penyediaan akses
layanan pengelolaan air limbah domestik memiliki tujuan untuk:
1. menyediakan dan meningkatkan akses sanitasi yang layak dan aman sesuai dengan kebutuhan
masyarakat;
2. meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan penyakit bawaan air;
3. memberikan kontribusi terhadap penurunan dan pencegahan stunting;
4. menjaga kualitas air tanah dari pencemaran yang bersumber dari air limbah domestik;
5. meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah dalam perluasan akses sanitasi dengan
menyediakan sarana dan prasarana sanitasi yang layak dan aman, serta pembinaan pengelolaan
sarana dan prasarana sanitasi yang berkelanjutan.
3. SASARAN
Sasaran kegiatan percepatan penyediaan akses layanan pengelolaan air limbah domestiki adalah
pembangunan tangki septik dan sarana pendukung di kabupaten/kota yang memiliki IPLT dengan
kapasitas belum terpakai (idle capacity) sebanyak 3 m3/hari (1000 KK) 448lokasi di Kabupaten
Natuna Provinsi Provinsi Kepulauan Riau , dengan detail lokasi dan penerima manfaat sebagai
berikut:
Jumlah Penerima
No. Kecamatan Desa/Kelurahan
Manfaat (KK)
1 Batubi Semedang 32
2 Batubi Sedarat Baru 12
3 Bunguran Selatan Cemaga Selatan 16
4 Bunguran Timur Laut Kelanga 11
5 Bunguran Timur Laut Selemam 19
6 Bunguran Timur Laut Ceruk 60
7 Bunguran Timur Laut Pengadah 19
8 Bunguran Barat Binjai 31
9 Bunguran Timur Sungai Ulu 6
10 Bunguran Timur Bandarsyah 65
Jumlah Penerima
No. Kecamatan Desa/Kelurahan
Manfaat (KK)
11 Bunguran Timur Sepempang 38
12 Bunguran Timur Ranai Darat 18
13 Bunguran Timur Ranai Kota 66
14 Bunguran Timur Batu Hitam 8
15 Bunguran Tengah Harapan Jaya 14
16 Bunguran Tengah Tapau 14
17 Bunguran Selatan Cemaga Tengah 7
Dengan rincian jumlah penerima manfaat, sebagai berikut :
1. Pembangunan Tangki Septik (septictank) sebanyak 210 KK;
2. Pembangunan Tangki Septik (septictank) + Bilik sebanyak 238 KK.
III. REFERENSI HUKUM DAN STANDAR TEKNIS
A. Peraturan terkait yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku
Hidup Bersih dan sehat;
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 Tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
5. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia;
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
24/PRT/M/2016 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Di Direktorat
Jenderal Cipta Karya;
8. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air
Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik;
9. Keputusan Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
SKB.2/M.PPN/HK/02/2024 Tahun 2024 dan Nomor 469/KPTS/M/2024 Tahun 2024 tentang
Daftar Kegiatan Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah
Domestik Tahun Anggaran 2024; dan
10. Keputusan Bersama Deputi Bidang Sarana Dan Prasarana Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Dan Direktur Jenderal
Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 002/D.6/02/ 2024
dan Nomor HK0201-Dc/277 Tentang Daftar Proyek Prioritas Percepatan Penyediaan Air Minum
Dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik Tahun Anggaran 2024..
B. Standar yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain:
1. SNI 2398:2017 Tata cara perencanaan tangki septik dengan pengolahan lanjutan(sumur
resapan, bidang resapan, p flow filter, kolam sanitasi).
IV. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat
Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah
Kepulauan Riau, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman
Provinsi Kepulauan Riau, Pejabat Pembuat Komitmen Sanitasi
Alamat Pengguna Jasa : Jl. Raja Haji Muhammad Tahir Istana Kota Piring Pulau Dompak
Bukit Bestari Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau
V. LINGKUP PEKERJAAN
1. Persiapan Konstruksi
Beberapa hal yang dilakukan pada tahap persiapan konstruksi antara lain:
a) Menyiapkan proses pengadaan barang dan jasa;
b) Tahapan persiapan pelaksanaan konstruksi disesuaikan dengan mekanisme pengadaan barang
dan jasa melaui Proses Tender
2. Pelaksanaan Konstruksi
Beberapa hal yang dilakukan pada tahap pelaksanaan konstruksi antara lain:
a) Tim pekerja konstruksi melaksanakan pembangunan tangki septik dan sarana pendukung;
b) PPK Sanitasi bersama dengan tim melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
3. Pasca-Konstruksi
Beberapa hal yang dilakukan pada tahap pasca-konstruksi antara lain:
a) PPK Sanitasi dan penyedia barang dan jasa memastikan seluruh pekerjaan pembangunan telah
selesai dengan baik sesuai dengan perjanjian kerjasama/kontrak kerja;
b) Melakukan uji fungsi (commissioning test) sarana dan prasarana sanitasi;
c) Apabila hasil uji coba sarana berfungsi dengan baik, maka penyedia barang dan jasa melaporkan
kepada PPK Sanitasi untuk diagendakan pelaksanaan serah terima pekerjaan, namun apabila
tidak lolos uji coba maka segera memperbaiki sarana tersebut dan melakukan uji coba ulang;
d) Pelaksanaan serah terima pekerjaan dan penyerahan laporan akhir dari penyedia barang dan
jasa kepada PPK Sanitasi,
e) Melaksanakan serah terima barang dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Pemerintah
Daerah dan kemudian melaksanakan serah terima barang dari Pemerintah Daerah kepada
penerima manfaat;
f) penyedia barang dan jasa menyiapkan dan menyerahkan Prosedur Operasional Standar (POS)
kepada OPD teknis selaku penanggung jawab pengelolaan air limbah domestik.
VI. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Pembangunan Tangki Septik dan Sarana Pendukung Kabupaten Natuna Mendukung
Inpres Air Limbah berada di Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau.