| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0011180353322000 | Rp 2,006,891,100 | 84.82 | 87.85 | - | |
| 0016468829019000 | Rp 2,075,700,000 | 86.22 | 88.32 | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi teknis | |
| 0011191632424000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi teknis | |
| 0015483894441000 | - | - | - | - | |
| 0024404279805000 | - | - | - | - | |
| 0015637028511000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi teknis | |
| 0013753256061000 | - | - | - | - | |
| 0016627358061000 | - | - | - | - | |
| 0013662622077000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0026908053101000 | - | - | - | - | |
| 0017501339016000 | - | - | - | - | |
| 0910664077017000 | - | - | - | - | |
| 0018999615019000 | - | - | - | - | |
| 0011453040541000 | - | - | - | - | |
| 0013422209086000 | - | - | - | - | |
| 0014362461429000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0012132163911000 | - | - | - | - | |
| 0015316557421000 | - | - | - | - | |
| 0017072794017000 | - | - | - | - | |
| 0013943766017000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0018405548623000 | - | - | - | - | |
PT Atharrazka Tata Jaya | 00*0**5****32**0 | - | - | - | - |
| 0029743283801000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
1. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup Penyusunan Dokumen Final Business Case Proyek KPBU DI Lhok Guci
mengikuti Peraturan Bappenas No 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerja Sama
Pemerintah dan Badan Usaha. Adapun Ruang lingkup Penyusunan Dokumen Final Business
Case Proyek KPBU DI Lhok Guci meliputi:
1. Penyusunan Dokumen Final Business Case yang terdiri dari penyempurnaan data
dengan kondisi terkini dan pemutakhiran atas kelayakan dan kesiapan yang sebelumnya
telah tercakup dalam dokumen Outline Business Case, termasuk penyelesaian hal yang
perlu ditindaklanjuti.
a) Kajian strategis, antara lain memuat:
1) konfirmasi kesesuaian dan/atau pemutakhiran atas kajian strategis yang telah
dilakukan pada studi pendahuluan, dengan memperhatikan:
i. ada atau tidaknya regulasi baru dari yang telah digunakan sebagai referensi
dalam penyusunan kajian strategis dalam studi pendahuluan;
ii. keberlakuan regulasi yang digunakan sebagai referensi dalam penyusunan
kajian strategis dalam studi pendahuluan;
iii. pengembangan tinjauan regulasi sesuai dengan perkembangan proyek
KPBU; dan
iv. pengembangan tinjauan kelembagaan sesuai dengan perkembangan
proyek KPBU.
b) Kajian ekonomi, antara lain memuat:
1) melakukan analisis biaya manfaat sosial yang terdiri dari:
i. perbandingan biaya dan manfaat dengan atau tanpa KPBU, yang dihitung
dengan cara:
(a) penentuan biaya ekonomi dengan mengubah harga finansial menjadi
harga ekonomi (shadow price) untuk setiap masukan dan keluaran
berdasarkan faktor konversi ekonomi yang sesuai;
(b) penentuan manfaat ekonomi dilakukan dengan mengonversikan
manfaat tersebut menjadi kuantitatif; dan
(c) parameter penilaian kelayakan ekonomi dilakukan melalui pendekatan
Economic Internal Rate of Return (EIRR) dan Economic Net Present
Value (ENPV).
ii. analisis sensitivitas untuk mengkaji pengaruh ketidakpastian pelaksanaan
KPBU terhadap tingkat kelayakan ekonomi proyek.
2) Melakukan penilaian kuantitatif Nilai Manfaat Uang, yang dapat dilakukan
dengan melakukan penyusunan pembanding sektor publik jika proyek
dilaksanakan oleh pemerintah sendiri melalui pengadaan barang dan jasa
tradisional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait
dengan pengadaan barang dan jasa, dan dengan model perbandingan jika
proyek diselenggarakan melalui KPBU.
3) Melakukan analisis risiko yang terdiri atas identifikasi risiko, penilaian risiko,
alokasi risiko, dan mitigasi risiko.
4) Pelaksanaan analisis risiko dapat dilakukan dalam penilaian kuantitatif Nilai
Manfaat Uang.
c) Kajian komersial antara lain memuat:
1) Kajian penyiapan teknis yang tersusun atas:
i. tinjauan penyiapan teknis proyek;
ii. penentuan spesifikasi keluaran; dan
iii. penentuan bentuk KPBU.
2) Kajian penyiapan komersial yang tersusun atas:
i. tinjauan potensi permintaan;
ii. analisis pasar; dan
iii. analisis potensi pendapatan.
3) Tinjauan penyiapan teknis proyek dilakukan dengan:
i. penyiapan tapak termasuk jalur, jika diperlukan;
ii. rancang bangun awal yang memuat rancangan teknis dasar KPBU termasuk
lingkup KPBU;
iii. penentuan opsi teknologi, termasuk mempertimbangkan penggunaan
tingkat komponen dalam negeri;
iv. pemenuhan persyaratan permohonan penetapan lokasi;
v. perencanaan pengadaan tanah;
vi. penyiapan Persetujuan Lingkungan;
vii. penyiapan pemanfaatan barang milik negara/barang milik daerah, jika ada;
dan
viii. tinjauan aspek sosial yang antara lain memuat:
(a) rencana pemukiman kembali, yang merupakan bagian dari
perencanaan pengadaan tanah ;
(b) penggunaan produk dalam negeri, pemberdayaan usaha mikro dan
kecil, dan/atau koperasi serta penerapan kesetaraan gender,
penyandang disabilitas dan/atau kelompok sosial tertentu .
4) Penentuan spesifikasi keluaran, antara lain memuat:
i. Layanan yang meliputi kuantitas, kualitas dan ketersediaan;
ii. jadwal indikatif untuk pekerjaan pembangunan dan penyediaan peralatan;
dan
iii. persyaratan penyerahan aset dan/atau pengelolaannya sesuai Perjanjian
KPBU.
5) Penentuan bentuk KPBU dilakukan sebagai berikut:
i. Penentuan bentuk KPBU mempertimbangkan:
(a) lingkup KPBU;
(b) jangka waktu dan penahapan KPBU;
(c) identifikasi keterlibatan pihak ketiga;
(d) skema pemanfaatan barang milik negara/barang milik daerah; dan
(e) status kepemilikan aset KPBU selama jangka waktu Perjanjian KPBU
dan penyerahan aset dan/atau pengelolaannya setelah berakhirnya
Perjanjian KPBU.
ii. Bentuk KPBU mencakup sebagian atau seluruh proses KPBU, mencakup:
(a) pembiayaan;
(b) perancangan;
(c) konstruksi untuk membangun;
(d) pengoperasian;
(e) pengembangan;
(f) revitalisasi;
(g) pemeliharaan/perawatan;
(h) penyerahan aset Infrastruktur; dan/atau
(i) penyerahan pengelolaan aset sesuai Perjanjian KPBU.
iii. Dalam melakukan kajian teknis, mempertimbangkan standarisasi aspek
lingkungan, sosial dan tata pemerintahan (environmental, social and
governance).
iv. Tinjauan potensi permintaan, antara lain memuat:
(a) kemampuan membayar (ability to pay), kemauan membayar
(willingness to pay), kemauan mendapatkan pelayanan (willingness to
be served) yang diantaranya dihasilkan melalui survei kebutuhan nyata
(real demand survey);
(b) analisis kapasitas fiskal atau sumber keuangan lainnya dari PJPK yang
diantaranya dihasilkan melalui perhitungan debt service coverage ratio
(DSCR); dan
(c) pelaksanaan uji elastisitas permintaan.
v. Analisis pasar, antara lain memuat:
(a) pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar;
(b) pemilihan strategi untuk mengurangi risiko pasar dan meningkatkan
persaingan sehat dalam proses pengadaan KPBU; dan
(c) penilaian mengenai struktur.
vi. Analisis potensi pendapatan, antara lain memuat:
(a) perhitungan keseimbangan antara biaya dan pendapatan KPBU selama
periode kerja sama;
(b) identifikasi pembayaran/tarif awal, mekanisme penyesuaian, indeks
acuan untuk membuat penyesuaian atas parameter yang digunakan
selama jangka waktu Perjanjian KPBU yang dapat dilakukan melalui
survei kebutuhan nyata ( real demand survey);
(c) identifikasi pembayaran ketersediaan layanan (Availibility Payment),
yang dapat dilakukan melalui survei kebutuhan nyata (real demand
survey);
(d) identifikasi dampak terhadap pendapatan dalam hal:
(1) terjadi kenaikan biaya KPBU (cost overrun);
(2) pembangunan KPBU selesai lebih awal;
(3) terjadinya pemberian insentif atau pemotongan pembayaran dalam
hal pemenuhan kewajiban; dan
(4) identifikasi terkait adanya potensi penggabungan pengembalian
investasi pada KPBU.
d) Kajian finansial
i. Kajian finansial bertujuan menganalisis kelayakan proyek dari sisi finansial,
untuk:
(a) menentukan tingkat biaya modal rata-rata tertimbang/Weighted Average
Cost of Capital (WACC);
(b) menentukan besaran nilai bersih sekarang/Financial Net Present Value
(FNPV) dan metode pengembalian investasi;
(c) menentukan tingkat imbal hasil keuangan (Financial Internal Rate of Return)
KPBU yang merupakan tingkat imbal hasil keuangan proyek;
(d) menentukan besaran imbal hasil ekuitas/Equity Internal Rate of Return
(Equity IRR);
(e) menyajikan proyeksi laporan keuangan proyek yang terdiri dari proyeksi
neraca keuangan, proyeksi laporan arus kas, dan proyeksi laporan laba rugi
Badan Usaha Pelaksana;
(f) menentukan rasio cakupan pembayaran utang (Debt Service Coverage
Ratio);
(g) menyajikan sensitivitas KPBU;
(h) menentukan bentuk dan nilai Dukungan Pemerintah yang dibutuhkan; dan
(i) menyajikan indikasi besaran biaya penjaminan pemerintah, jika diperlukan
penjaminan pemerintah.
ii. Kajian finansial dilakukan dengan mempertimbangkan:
(a) rasio ekuitas dan pinjaman yang akan digunakan dalam proyek KPBU,
sesuai dengan rasio yang umum digunakan di Indonesia;
(b) informasi ekonomi makro (nilai tukar, inflasi, dan suku bunga) yang
dikeluarkan oleh otoritas lembaga resmi seperti Bank Indonesia dan Badan
Pusat Statistik;
(c) analisis biaya modal yang terdiri dari biaya proyek, asumsi bunga dan
eskalasi biaya dari proyek KPBU;
(d) biaya operasional dan pemeliharaan;
(e) biaya penyusutan dan nilai buku pada akhir masa konsesi;
(f) perhitungan biaya-biaya lain terkait proyek KPBU seperti biaya pemukiman
kembali, pemeliharaan lingkungan, perijinan, dan biaya tidak langsung
(management overhead cost);
(g) biaya mitigasi risiko; dan
(h) perhitungan pendapatan yang didasarkan pada hasil kajian komersial.
e) Kajian manajemen dilakukan dengan melakukan penyusunan rancangan dokumen
manajemen Perjanjian KPBU yang memuat antara lain:
i. indikasi struktur proyek;
ii. profil proyek KPBU;
iii. tugas dan wewenang simpul KPBU dalam melakukan pengendalian pelaksanaan
Perjanjian KPBU;
iv. kewajiban yang harus dilakukan para pihak dalam Perjanjian KPBU;
v. persyaratan teknis dan administrasi;
vi. indikasi bagan alir pelaksanaan pengendalian;
vii. indikasi jadwal pelaksanaan pengendalian proyek;
viii. rencana dan metode verifikasi, validasi, monitoring, evaluasi, inspeksi, dan
pengujian dan kriteria penerimaannya;
ix. indikasi jadwal kriteria penerimaan;
x. rencana daftar induk dokumen; dan
xi. rencana daftar induk rekaman/bukti kerja.
f) Penjajakan Minat Pasar meliputi kegiatan presentasi proyek KPBU DI Lhok Guci
oleh PJPK dan konsultasi proyek KPBU antara PJPK dengan Badan Usaha calon
investor, lembaga jasa keuangan dan/atau pihak lain yang diperlukan untuk
penghimpunan masukan atas proyek KPBU DI Lhok Guci.
g) Kajian mengenai hal-hal yang perlu ditindaklanjuti, antara lain:
i. Identifikasi isu kritis yang harus ditindaklanjuti;
ii. Menyusun rencana penyelesaian isu kritis pada poin 1) termasuk strategi
penyelesaian dan penanggung jawab; dan
iii. Jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan persiapan KPBU.
iv. Penyusunan Dokumen Basic Design Gambar desain awal (basic design) antara
lain mencakup: tipikal potongan cross and long section, plan & profile, tipikal
bangunan yang mendekati Detail Engineering Design (DED).
Penyusunan Dokumen Pengadaan, yang terdiri dari Dokumen Prakualifikasi
(RfQ) dan Dokumen Permintaan Proposal (RfP) termasuk dokumen rancangan
Perjanjian/Kontrak KPBU.
1)
2. TAHAPAN DAN WAKTU PELAKSANAAN
1) Jadwal dan masa penugasan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung
BULAN
NO. POSISI
1 2 3
1. Team Leader (Ahli KPBU)
2. Ahli Hukum
3. Ahli Teknik Perencanaan Irigasi Rawa
4. Ahli Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan
Irigasi
BULAN
NO. POSISI
1 2 3
5. Ahli Geodesi
6. Ahli Ekonomi dan Finansial
7. Ahli Lingkungan Sosial dan Tata Kelola (Economic Social
Good Governance)
8. Ahli Pengadaan
9. Ahli Manajemen Risiko
10. Ahli Kontrak Kerja Konstruksi
11. Asisten Tenaga Ahli KPBU
12. Asisten Tenaga Ahli Teknik Perencanaan Irigasi Rawa
13. Asisten Tenaga Ahli Operasi dan Pemeliharaan Jaringan
Irigasi
14. Asisten Tenaga Ahli Teknik Geodesi
15. Asisten Tenaga Ahli Ekonomi Finansial
16. Surveyor Topografi
17. Operator Computer-Aided Design (CAD)
18. Operator Sistem Informasi Geografis (SIG)
19. Tenaga Lokal Topografi (1)
20. Tenaga Lokal Topografi (2)
2) Tahapan Kegiatan
a) Tahap Persiapan, yang terdiri dari Workshop SMAP, Pelatihan SMAP,
Assessment SMAP, dan Penyusunan Dokumen Gap Analysis;
b) Tahap Pengembangan Sistem, yang terdiri dari Penyusunan Rancangan
Dokumen Kebijakan, Pengesahan Rancangan Dokumen Kebijakan dan
Pendokumentasian Seluruh Dokumen Kebijakan;
c) Tahap Implementasi, yang terdiri dari Penyusunan Rencana Pelaksanaan
Sosialisasi, Pelaksanaan Sosialisasi dan Penerapan Kebijakan;
d) Tahap Reviu Sistem, yang terdiri dari Pelaksanaan Audit Internal, Perbaikan
Hasil Audit, Tinjauan Manajemen Puncak, Tinjauan Dewan Pengarah, Pemilihan
Lembaga Sertifikasi dan Kick Off Meeting;
e) Tahap Sertifikasi, yang terdiri dari Perbaikan Hasil Audit, Perbaikan Hasil Audit,
Audit Tahap II, Keputusan Sertifikasi dan Surveillance. Dilaksanakan oleh Badan
Sertifikasi Independen yang bertugas untuk melakukan sertifikasi terhadap
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
3) Waktu Pelaksanaan
BULAN
NO. TAHAPAN KEGIATAN
1 2 3
1. Menyusun draft Laporan Pendahuluan FBC
2. Melaksanakan Rapat membahas draft Laporan Pendahuluan FBC
dengan Tim Teknis kegiatan.
3. Melakukan finalisasi Laporan Pendahuluan FBC.
4. Melakukan kunjungan lapangan untuk mendapatkan bahan dalam
rangka menyusun dokumen Final Business Case Proyek KPBU DI
Lhok Guci
5. Melakukan survey pengukuran/topografi dan penyelidikan tanah serta
sedimen di lokasi
6. Melaksanakan rapat koordinasi dengan stakeholders terkait baik di
DKI Jakarta maupun di Aceh
BULAN
NO. TAHAPAN KEGIATAN
1 2 3
7. Menyusun draft Laporan Antara FBC , draft Laporan
Pengukuran/Topografi, draft Laporan Geodesi dan Hidraulika, draft
Album Gambar
8. Melaksanakan Rapat membahas draft Laporan Antara FBC, draft
Laporan Pengukuran/Topografi, draft Laporan Geodesi dan
Hidraulika, draft Album Gambar dengan Tim Teknis kegiatan.
9. Melakukan finalisasi Laporan Antara FBC, Laporan
Pengukuran/Topografi, Laporan Geodesi dan Hidraulika, Album
Gambar
10. Melaksanakan Market Consultation sebanyak 1 (satu) kali di DKI
Jakarta
11. Menyusun Dokumen Pengadaan yang terdiri dari Dokumen
Prakualifikasi (RfQ) dan Dokumen Permintaan Proposal (RfP)
termasuk berkas rancangan Perjanjian KPBU
12. Menyusun draft Laporan Akhir FBC, Laporan Pengukuran/Topografi,
Laporan Geodesi dan Hidraulika, Album Gambar, dan Executive
Summary.
13. Melaksanakan Rapat membahas Laporan Akhir FBC, Laporan
Pengukuran/Topografi, Laporan Geodesi dan Hidraulika, Album
Gambar, dan Executive Summary dengan Tim Teknis kegiatan.
14. Melakukan finalisasi Laporan Akhir FBC, Laporan
Pengukuran/Topografi, Laporan Geodesi dan Hidraulika, Album
Gambar, dan Executive Summary.
3. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Kegiatan Penyusunan Dokumen Final Business Case Proyek KPBU DI Lhok Guci
dilakukan secara kontraktual selama 3 (tiga) bulan kalender terhitung sejak Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani
4. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Untuk melaksanakan kegiatan ini dibutuhkan biaya sebagaimana HPS sebesar Rp
2.441.840.160 (Dua Miliar Empat Ratus Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus
Empat Puluh Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah).| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 February 2018 | Special Study 12 Buah Bendungan Tersebar Di Prov. Ntt | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,000,000,000 |
| 28 November 2015 | Audit Teknis Dan Penyusunan Aknop Jiat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,463,170,000 |
| 11 November 2020 | Penilaian Kinerja Aknop Sungai Dan Kanal | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,451,280,000 |
| 24 April 2019 | Penilaian Kinerja Dan Aknop Situ;kota Jakarta Timur;DKI Jakarta;1;;nf;k;syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,450,000,000 |
| 6 December 2023 | Special Study Bendungan Greneng | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,172,000,000 |
| 9 November 2021 | Penyusunan Pai, Iksi (Epaksi) Dan Aknop D.I. Cacaban, D.I. Gung, Dan D.I. Rambut | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,150,000,000 |
| 8 July 2019 | Sid Air Tanah Untuk Air Baku Pulau Hiri | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,000,000,000 |
| 27 December 2021 | Persiapan Operasi Dan Pemeliharaan Bendungan Way Sekampung Kabupaten Pringsewu | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,000,000,000 |
| 2 March 2023 | Penyusunan Pola Dan Rencana | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,000,000,000 |
| 31 January 2024 | Ded Pembangunan Intake Kapasitas Besar Satiung Dan Jaringan Transmisi | Kab. Tanah Bumbu | Rp 2,000,000,000 |