| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0013045208046000 | Rp 152,000,000,000 | - | |
| 0019757715631000 | Rp 164,351,940,209 | - | |
| 0026529842331000 | Rp 164,500,188,889 | - | |
CV Arcon | 0314663840525000 | - | - |
Mustika Mataram Adikarya | 08*4**0****41**0 | - | - |
CV Elhana | 00*5**0****25**0 | - | - |
| 0026233338061000 | - | - | |
| 0010613115093000 | Rp 174,626,766,000 | Tidak dievaluasi, karena telah didapatkan 3 (tiga) Peserta dengan penawaran terkoreksi terendah yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi. | |
| 0013626437054000 | Rp 189,047,288,019 | Tidak dievaluasi, karena telah didapatkan 3 (tiga) Peserta dengan penawaran terkoreksi terendah yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi. | |
Nurcahya Kontruksi | 06*3**1****28**0 | - | - |
| 0010016129093000 | Rp 174,602,365,723 | Tidak dievaluasi, karena telah didapatkan 3 (tiga) Peserta dengan penawaran terkoreksi terendah yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi. | |
| 0010016103093000 | Rp 173,800,000,000 | Tidak dievaluasi, karena telah didapatkan 3 (tiga) Peserta dengan penawaran terkoreksi terendah yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi. | |
PT China State Construction Overseas Development Shanghai (Indonesia) | 08*1**1****36**0 | - | - |
| 0010600039093000 | Rp 175,418,000,000 | Tidak dievaluasi, karena telah didapatkan 3 (tiga) Peserta dengan penawaran terkoreksi terendah yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi. | |
| 0312116445543000 | Rp 165,306,647,254 | Tidak dievaluasi, karena telah didapatkan 3 (tiga) Peserta dengan penawaran terkoreksi terendah yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi. | |
| 0818512931427000 | Rp 163,294,188,083 | Pokja melakukan klarifikasi kepada Penerbit Sertifikat Manajemen Mutu (ISO 9001), Sertifikat Lingkungan (ISO 14001), serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (ISO 45001) sehubungan nomor ketiga dokumen tersebut sama dan barcode pada ketiga dokumen tersebut tidak dapat di-scan sehingga pengecekan keabsahan sertifikat-sertifikat tersebut tidak dapat dilakukan. Berdasarkan jawaban/tanggapan klarifikasi dari Penerbit dokumen, nomor registrasi pada dokumen-dokumen tersebut tidak terdaftar atas nama Peserta (PT. LESTARI NAULI JAYA). Pokja Pemillihan melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan: 1. Persyaratan kualifikasi pada Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK), angka 6. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja; 2. IKP 29.7 Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi; 3. IKP 29.9 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta. | |
| 0016506834432000 | Rp 166,229,309,648 | Tidak dievaluasi, karena telah didapatkan 3 (tiga) Peserta dengan penawaran terkoreksi terendah yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi. | |
| 0842286767027000 | Rp 169,082,908,015 | Tidak dievaluasi, karena telah didapatkan 3 (tiga) Peserta dengan penawaran terkoreksi terendah yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi. | |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - |
| 0010016111093000 | - | - | |
| 0010610525062000 | - | - | |
| 0025149212631000 | - | - | |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - | - |
PT Scg Pipe And Precast Indonesia | 00*8**5****52**0 | - | - |
PT Desain Central Asia | 04*1**6****42**0 | - | - |
PT Multisarana Cipta Konstruksi | 09*1**4****18**0 | - | - |
PT Catur Manunggal Pakerti | 09*0**0****43**0 | - | - |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
| 0860070119901000 | - | - | |
| 0837649227627000 | - | - | |
PT Andalan Intiprima Rekatama | 04*9**6****03**0 | - | - |
| 0033068859503000 | - | - | |
| 0703463596434000 | - | - | |
| 0012194635631000 | - | - | |
| 0018457986403000 | - | - | |
| 0030272785701000 | - | - | |
| 0747702611622000 | - | - | |
| 0016036832006000 | - | - | |
| 0018817825002000 | - | - | |
| 0020677464615000 | - | - | |
| 0664572716627000 | - | - | |
PT Karya Properti Indonesia | 09*0**1****17**0 | - | - |
Bintang Sembilan Indah | 08*0**3****42**0 | - | - |
| 0010016137093000 | - | - | |
| 0014545008641000 | - | - | |
PT Irama Jaya Bersama | 06*3**8****42**0 | - | - |
PT Tanto Mitra Kreasindo | 00*3**5****04**0 | - | - |
| 0033476904321000 | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0029330420627000 | - | - | |
CV Ideatama Karya | 03*0**5****03**0 | - | - |
PT Rahayu Karya Utama | 0019925262543000 | - | - |
| 0023668783653000 | - | - | |
| 0024714081812000 | - | - | |
CV Anas Sentosa | 09*5**3****25**0 | - | - |
PT China Construction Yangtze River Indonesia | 08*7**0****47**0 | - | - |
CV Mustika Jaya | 00*6**7****08**0 | - | - |
| 0023397276956000 | - | - | |
PT Rimba Hijau Lestari | 00*4**0****77**0 | - | - |
PT Fyp Karya Perdana | 09*1**2****23**0 | - | - |
| 0012173084627000 | - | - | |
PT Propan Raya | 00*3**2****38**0 | - | - |
| 0014926307912000 | - | - | |
Karahaki Konsultan | 09*7**3****26**0 | - | - |
| 0017015611218000 | - | - | |
CV Indoraya Surabaya | 08*1**2****04**0 | - | - |
| 0010613651093000 | - | - | |
| 0024153033031000 | - | - | |
| 0032763112093000 | - | - | |
| 0014293047604000 | - | - | |
| 0011321197441000 | - | - | |
| 0910758143627000 | - | - | |
| 0029556164326000 | - | - | |
| 0010016145093000 | - | - | |
PT Kelompok Pilar Lima Sakti | 00*6**6****77**0 | - | - |
PT Nawasena Bahtera Abadi | 05*5**1****57**0 | - | - |
Adhikarya Pratama | 09*4**1****52**0 | - | - |
| 0011342144812000 | - | - | |
| 0011067824511000 | - | - | |
| 0019582055008000 | - | - | |
| 0747097863323000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0210159166652000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REVITALISASI PASAR INDUK BANYUWANGI DAN
ASRAMA INGGRISAN BANYUWANGI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PRASARANA STRATEGIS II
SATUAN KERJA PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN
WILAYAH II PROVINSI JAWA TIMUR
BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH JAWATIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024-2025
(MULTI YEARS CONTRACT)
Term of Reference (TOR)
PEKERJAAN : REVITALISASI PASAR INDUK BANYUWANGI DAN ASRAMA INGGRISAN
BANYUWANGI
LOKASI : KABUPATEN BANYUWANGI, JAWA TIMUR
I. PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Pembangunan bidang Cipta Karya membutuhkan dukungan dari masyarakat, Pemerintah Daerah, dan
stakeholder terkait. Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai unit kerja di Kementerian Pekerjaan Umum
Perumahan Rakyat membawa visi mewujudkan permukiman perkotaan dan perdesaan yang layak huni,
produktif, dan berkelanjutan melalui penyediaan infrastruktur yang handal dalam pengembangan sistem
penyediaan air minum, penyehatan lingkungan permukiman, pengembangan kawasan permukiman serta
bina penataan bangunan dan salah satunya sektor Prasarana Strategis.
Dalam rangka untuk meningkatkan dan mengembangkan infrastruktur yang mendorong pertumbuhan
ekonomi Kawasan pedesaan di Kabupaten Banyuwangi, merupakan salah satu wilayah di Provinsi Jawa
Timur yang mengalami perkembangan cukup pesat baik di bidang ekonomi maupun sosial budaya. Pada
bidang sosial budaya dapat dilihat pada kehidupan masyarakatnya yang menjunjung toleransi dan hidup
damai berdampingan dengan berbagai suku, adat, agama dan golongan yang lain terutama para pendatang
yang bukan penduduk asli Kabupaten Banyuwangi. Selain itu diperlukan program yang dapat meningkatkan
sosial ekonomi berkaitan dengan destinasi pusaka wilayah salah satunya dengan rencana Revitalisasi
Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan Banyuwangi Kawasan ini akan menjadi pusat
pengembangan perekonomian bagi masyarakat sekitar. Namun kondisi ini saat ini sangat dibutuhkan
revitalisasi berupa renovasi Pasar dan Asrama Inggrisan beserta infrastruktur pendukungnya, untuk fasilitas
umum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di Kawasan tersebut. Maka dari itu dalam rangka
percepatan dan ketepatan pelaksanaan paket pekerjaan tersebut diperlukan adanya kegiatan Pekerjaan
Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan Banyuwangi yang berpedoman pada standar,
kaidah teknis dan peraturan yang berlaku.
I.2. Permasalahan
Berdasarkan Surat Bupati Banyuwangi pada Tanggal 7 Agustus 2023 Nomor 050/3755/429.201/2023
Perihal Permohonan Pembangunan Pasar Induk Banyuwangi didapatkan laporan kondisi eksisting Pasar
Induk Banyuwangi yang dibangun pada tahun 1981 terdiri dari bangunan di sisi utara dengan luas lahan
3.090 m2, yang terdapat 248 toko/kios/los dan banguna di sisi selatan dengan luas lahan 7.510 m2, yang
terdapat 625 toko/kios/los saat ini kondisinya rusak dan tidak memadai.
Sebagai rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Banyuwangi, Asrama
Inggrisan Banyuwangi dengan luas lahan sebesar 8.960 m2 dengan total 11 massa bagunan yang
sebelumnya difungsikan sebagai asrama prajurit memiliki kondisi eksisting yang perlu direvitalisasi.
I.3. Sasaran
Sasaran yang hendak dicapai adalah tersedianya sarana dan prasarana pasar di Pasar Induk Banyuwangi
dan Asrama Inggrisan Banguwangi yang dapat difungsikan sebagai tempat untuk mendukung pertumbuhan
ekonomi mikro, kecil, dan menengah Pasca Covid-19, dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan
ekonomi di Kabupaten Banyuwangi.
1.4 Maksud dan Tujuan
1.4.1. Maksud
Maksud dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah:
1). Merupakan petunjuk bagi Kontraktor yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pembangunan;
2). Terselenggaranya proses pembangunan baik secara teknis maupun secara administratif,
dilapangan diupayakan agar pembangunan dilaksanakan sesuai dengan Detail Enginering
Design (DED) dan spesifikasi teknis yang disyaratkan.
1.4.2 Tujuan
1) Terlaksananya kegiatan pembangunan pekerjaan yang memuat masukan, azas, kriteria, proses
dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan
tugas Pembangunan;
2) Dengan penugasan ini diharapkan Kontraktor dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
baik untuk yang memenuhi Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
1.5 Landasan Hukum
Landasan hukum di kegiatan Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan Banyuwangi ini,
antara lain:
1. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
4. Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan
Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018
tentang Pembangunan Gedung Negara.
1.6 Pendanaan (Sumber Biaya)
Biaya Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan Banyuwangi antara lain:
a. Pagu anggaran pekerjaan Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan
Banyuwangi sebesar Rp. 190.000.000.000,- (seratus sembilan puluh miliar rupiah) dengan Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 190.000.000.000,- (seratus sembilan puluh miliar rupiah);
b. Penggunaan biaya pekerjaan Pembangunan mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri PUPR
Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara diatur sebagai berikut :
1. Biaya pelaksanaan konstruksi dibebankan pada biaya untuk komponen konstruksi fisik
kegiatan yang bersangkutan;
2. Biaya pelaksanaan konstruksi terdiri atas:
a. biaya standar; dan
b. biaya nonstandar.
3. Biaya standar dihitung dari hasil perkalian antara total luas Bangunan Gedung Negara dengan
koefisien atau faktor pengali jumlah lantai dan standar harga satuan per meter persegi
tertinggi;
4. Koefisien atau faktor pengali jumlah lantai ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
5. Biaya nonstandar dihitung berdasarkan jenis pekerjaan, kebutuhan nyata, dan harga pasar
yang wajar;
6. Keseluruhan biaya nonstandar ditetapkan paling banyak 150% (seratus lima puluh per seratus)
dari keseluruhan biaya standar;
7. Pembayaran biaya pelaksanaan konstruksi dilakukan secara bulanan atau tahapan tertentu
yang didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan fisik di lapangan;
8. Pembayaran dilakukan sebagai berikut:
a. pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama atau (Provisional Hand
Over) pekerjaan konstruksi dibayarkan paling banyak 95% (sembilan puluh lima per
seratus) dari nilai kontrak; dan
b. masa pemeliharaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir atau (Final Hand Over)
pekerjaan konstruksi dibayarkan 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.
9. Tata cara pembayaran biaya pelaksanaan konstruksi mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan;
10. Sehubungan dengan:
a. Apabila tidak tersedia dan/atau tidak mencukupi anggaran dalam DIPA Satuan Kerja
Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II TA 2024-2025;
b. Apabila Persetujuan Kontrak Tahun Jamak tidak disetujui oleh Pejabat yang
berwenang sesuai ketentuan peraturan perundangan;
c. Apabila terjadi sengketa lahan antara pemilik aset dengan pengelola aset disalah satu
lokasi;
d. Berdasarkan butir a, b, dan c di atas apabila proses pengadaan barang/jasa dibatalkan
maka penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun;
e. Penandatanganan Kontrak akan dilanjutkan setelah readiness criteria terpenuhi dan
tersedianya anggaran di dalam DIPA.
1.7 Nama Organisasi Pengguna Jasa
Organisasi pengguna jasa dalam pelaksanaan Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan
Banyuwangi adalah Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Timur.
1.8 Jangka Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan direncanakan selama 365 hari kalender dihitung sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK).
1.9 Jangka Waktu Pemeliharaan
Waktu pemeliharaan direncanakan selama 180 hari (6 Bulan) kalender dihitung sejak Serah Terima I (Partial
Hand Over).
II. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
2.1. Lingkup Wilayah/ Lokasi kegiatan
Ruang lingkup wilayah Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan Banyuwangi adalah
Bangunan Pasar Induk Banyuwangi sisi Utara dan Selatan yang berlokasi di Jl. Susuit Tubun, Kelurahan
Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dan Bangunan Asrama Inggrisan
di Jl. Diponegoro No. 1, Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
2.2. Lingkup Materi (Substansial)
Adapun pekerjaan fisik secara umum melingkupi revitalisasi pasar dengan tipe pekerjaan sebagai berikut:
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. Pekerjaan Persiapan dan K3;
2. Pekerjaan Bangunan Pasar Sisi Utara dan Sisi Selatan;
3. Pekerjaan Bangunan Asrama Inggrisan;
4. Pekerjaan Site Development dan Landscape.
2.2.1.Lingkup Tugas Penyedia Jasa
1) Program kegiatan yang akan dikerjakan Kontraktor yang meliputi penyediaan peralatan dan bahan
material, metode kerja dan alokasi tenaga kerja;
2) Pelaksanaan pembangunan meliputi sumber daya, kemajuan pekerjaan, mutu hasil pekerjaan, tertib
adminsitrasi, dan tenaga kerja;
3) Mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
lapangan (site);
4) Pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan
biaya pekerjaan konstruksi;
5) Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/
realisasi;
6) Apabila ada kekurangan gambar perencanaan yang belum jelas, peserta tender harap membuat
shopdrawing melalui Tenaga Ahli dan meminta review Manajemen Konstruksi;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik;
8) Mengikuti rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan harian, laporan mingguan dan
laporan bulanan pekerjaan, serta laporan akhir;
9) Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Pemeliharaan Pekerjaan, Serah Terima Pekerjaan
Pertama dan Kedua (PHO dan FHO);
10) Membuat laporan berkala yang dilengkapi dengan dokumentasi foto;
11) Mengajukan gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings);
12) Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings) sebelum PHO;
13) Perbaikan pada masa pemeliharaan;
14) Penyerahan hasil pekerjaan (PHO) dan penyerahan hasil pekerjaan setelah masa pemeliharan
(FHO).
2.2.2.Lingkup Tugas Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh kontraktor berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang
berlaku, khususnya keputusan Kementerian terkait tentang Teknis Pembangunan Gedung Negara.
Uraian lingkup tugas/kegiatan yang harus dilaksanakan tidak terbatas pada yang diuraikan diatas, akan
tetapi termasuk juga kegiatan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan akan tetapi tidak
terdeskripsi dalam uraian tersebut, tentunya sepanjang termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan
pembangunan sebagaimana tersebut diatas.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 December 2021 | Jalan Sp. Talang Pudak - Suak Kandis | Provinsi Jambi | Rp 396,084,000,000 |
| 18 April 2022 | Pembangunan Jalan Oenaek - Saenam-Nunpo (Haumeniana) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 284,140,493,000 |
| 7 December 2022 | Pembangunan Jalan Lingkar Sorong Tahap II | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 170,112,150,000 |
| 13 December 2021 | Preservasi Jalan Pomala - Wolulu | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 138,906,604,000 |
| 20 June 2023 | Preservasi Jalan Bts. Kota Medan - Bts. Kab. Karo (Medan - Berastagi) Seksi I | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 136,661,822,000 |
| 15 August 2014 | Pembangunan Jalan Kaugapu - Sp VIII | Pemerintah Daerah Provinsi Papua | Rp 133,870,000,000 |
| 2 June 2022 | Revitalisasi Kawasan Lapangan Merdeka Kota Medan | Kota Medan | Rp 97,500,000,000 |
| 29 November 2014 | Pembangunan Unit Sekolah Baru (Usb) Smk Teknologi | Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Lpp Rri) Pekanbaru | Rp 97,000,000,000 |
| 3 April 2018 | Pembangunan Jalan Ruas Sp. Pematang - Brabasan (Link. 094) Di Kabupaten Mesuji (Smi) | Provinsi Lampung | Rp 80,000,000,000 |
| 1 March 2024 | Renovasi Pasar Kroya Cilacap | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 80,000,000,000 |