| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
Saranabudi Prakarsaripta | 0011395159707001 | Rp 1,936,547,070 | 80.47 | - | PT. Saranabudi Prakarsaripta (Cabang Pontianak) PT. Fatek Engineering Consultant KSO PT. Predator Loo Hulondalo tidak dapat dinyatakan sebagai pemenang karena tenaga ahli yang ditawarkan atas nama Djudjuk Pono Suryanto, S.T. sebagai Team Leader – Ahli Manajemen Konstruksi dinyatakan telah terkontrak di paket Supervisi Peningkatan Infrastruktur Pengendali Banjir Kota Surakarta (Lanjutan). Hal ini berdasarkan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 29.2.a. Apabila menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi Tenaga Ahli tersebut tidak terikat/sudah selesai melaksanakan pekerjaan pada paket tersebut saat memulai pelaksanaan pekerjaan pada paket yang sedang diseleksi; |
| 0015311541615000 | Rp 1,979,061,458 | 81.57 | 65.26 | - | |
| 0017647132015000 | - | - | - | Gugur evaluasi kualifikasi karena Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada pelaku usaha papua. Hal ini berdasarkan BAB III IKP 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka: a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua | |
| 0025617986101000 | - | - | - | Gugur evaluasi kualifikasi karena Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada pelaku usaha papua. Hal ini berdasarkan BAB III IKP 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka: a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua | |
| 0013996814061000 | - | - | - | - | |
| 0016147290722000 | - | - | - | Gugur evaluasi kualifikasi karena Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada pelaku usaha papua. Hal ini berdasarkan BAB III IKP 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka: a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua | |
| 0014991798952000 | - | - | - | Gugur evaluasi teknis karena peserta menawarkan tenaga ahli yang sama dengan peserta lain dengan status sama yaitu tenaga tetap, hal ini berdasarkan BAB III Instruksi Kepada Peserta 5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada klausul 5.1 antara lain meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap suatu badan usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti seleksi yang sama; dan 5.4 Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta. | |
| 0016910150805000 | - | - | - | Gugur evaluasi kualifikasi karena Anggota KSO tidak menyampaikan SBU yang disyaratkan. Hal ini tidak sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB IV LDK E. Persyaratan Kualifikasi A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas: 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha: b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan (KL403) KBLI 2017 atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian (RK001) KBLI 2020 | |
| 0015625015812000 | - | - | - | Gugur evaluasi kualifikasi karena Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada pelaku usaha papua. Hal ini berdasarkan BAB III IKP 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka: a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua | |
| 0926482654805000 | - | - | - | Tidak lulus karena nilai kualifikasi teknis tidak mencapai ambang batas. Hal ini tidak sesuai dengan BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi 2.b. Persyaratan kualifikasi teknis, di dalam tabel tersebut dinyatakan "Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai pengalaman perusahaan di atas ambang batas kualifikasi teknis" | |
| 0022823371952000 | - | 72.17 | - | Gugur evaluasi teknis karena unsur proposal teknis tidak mencapai ambang batas yang telah ditetapkan. Hal ini berdasarkan BAB III Instruksi Kepada Peserta 25.6 Evaluasi Teknis g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; | |
| 0020961090952000 | - | - | - | Gugur evaluasi kualifikasi karena Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada pelaku usaha papua. Hal ini berdasarkan BAB III IKP 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka: a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua | |
| 0015378680113000 | - | - | - | Gugur evaluasi kualifikasi karena Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada pelaku usaha papua. Hal ini berdasarkan BAB III IKP 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka: a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua | |
| 0018262246952000 | - | - | - | Gugur evaluasi teknis karena peserta menawarkan tenaga ahli yang sama dengan peserta lain dengan status sama yaitu tenaga tetap, hal ini berdasarkan BAB III Instruksi Kepada Peserta 5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada klausul 5.1 antara lain meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap suatu badan usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti seleksi yang sama; dan 5.4 Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta. | |
| 0810891010805000 | - | - | - | Gugur evaluasi kualifikasi karena Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada pelaku usaha papua. Hal ini berdasarkan BAB III IKP 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka: a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua | |
| 0018266841952000 | - | - | - | - | |
| 0826252371807000 | - | - | - | - | |
| 0025640111445000 | - | - | - | - | |
| 0733685341804000 | - | - | - | - | |
| 0940274632952000 | - | - | - | - | |
| 0703772012955000 | - | - | - | - | |
| 0012787800322000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0016785727013000 | - | - | - | - | |
| 0020168209952000 | - | - | - | - | |
| 0021430152016000 | - | - | - | - | |
| 0947223079952000 | - | - | - | - | |
CV Tunas Jaya Papua | 07*9**8****52**0 | - | - | - | - |
PT Pradya Cipta Nusantara | 07*0**8****71**0 | - | - | - | - |
| 0821724531922000 | - | - | - | - | |
| 0818512931427000 | - | - | - | - | |
CV Rajawali Karya Konstruksi | 05*0**4****52**0 | - | - | - | - |
| 0719817025432000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN
RUMAH SUSUN KEJAKSAAN TINGGI PAPUA
1. Lokasi Kota Jayapura, Provinsi Papua
Kegiatan
2. Sasaran Tercapainya pembangunan rumah susun yang tepat mutu dan tepat
waktu.
Lingkup kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi meliputi
3. Lingkup pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
Kegiatan kualitas), dan tertib administrasi pekerjaan, mulai dari tahap
persiapan/perencanaan sampai dengan tahapan pelaksanaan
selesai dan siap untuk pemanfaatannya. Kegiatan Konsultan
Manajemen Konstruksi terdiri atas :
I. Tahap Persiapan
1) Membantu pengelola kegiatan dalam mereview kembali hasil
perencanaan rumah susun yang telah dilakukan oleh
konsultan perencana.
2) Membantu Pengelola Kegiatan dalam menyiapkan Perijinan
Bangunan Gedung (PBG).
II. Tahap Perencanaan
1) Mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan perencanaan
yang dibuat oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi,
yang meliputi program penyediaan dan penggunaan sumber
daya;
2) Memberikan konsultansi kegiatan perencanaan, yang
meliputi penelitian dan pemeriksaan hasil perencanaan dari
sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta kemungkinan
keterlaksanaan konstruksi;
3) Mengendalikan program perencanaan, melalui kegiatan
evaluasi program terhadap hasil perencanaan, perubahan-
perubahan lingkungan, penyimpangan teknis dan
administrasi atas persoalan yang timbul, serta pengusulan
koreksi program;
4) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada
tahap perencanaan;
5) Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi
perencanaan, menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan
membuat laporan kemajuan pekerjaan manajemen
konstruksi.
III. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang
meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga
kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality
Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik
(kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis
dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan
tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan;
4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik;
5) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di
lapangan;
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan,serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan
konstruksi;
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume atau realisasi fisik;
d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan manajemen konstruksi,
dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi;
f) Menyusun laporan dan berita acara dalam
rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan
(shop drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi;
h) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)
sebelum serah terima I;
i) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum
serah terima I, dan mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan;
j) Bersama-sama dengan penyedia jasa
perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung;
k) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, serah terima pertama, berita acara
pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan
untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
l) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan
kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
sesuai dengan PBG;
m) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun
Dokumen Pendaftaran;
n) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan
kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi
(SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota
setempat;
6) Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi;
7) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun;
kelengkapan dokumen untuk Serah Terima Aset.
4. Keluaran Konsultan Manajemen Konstruksi harus berkoordinasi dengan PPK
dan Direksi terkait pengawasan pekerjaan menyangkut kuantitas,
kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran
administrasi.
Hasil yang harus disediakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
pada kegiatan ini sekurang-kurangnya:
1. Program kerja, alokasi tenaga, dan konsepsi pekerjaan
manajemen konstruksi;
2. Rencana Mutu Kontrak (RMK), termasuk di dalamnya
penyusunan Standard Operational Procedure (SOP),
Instruksi Kerja (IK), dan format-format;
3. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah,
petunjuk penting, dan peringatan dari Konsultan Manajemen
Konstruksi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan, konsekuensi keuangan, keterlambatan
penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis;
4. Notulensi rapat mingguan;
5. Laporan rapat di lokasi pekerjaan;
6. Laporan Pendahuluan;
7. Laporan Mingguan;
8. Laporan Bulanan;
9. Laporan Akhir yang meliputi
a) Laporan uji mutu;
b) Laporan pengendalian waktu
c) Laporan pengendalian biaya
d) Laporan pengendalian pencapaian sasaran fisik
(kuantitas dan kualitas) dan
e) Tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung
Negara
10. Pemeriksaan Laporan Mingguan Penyedia Jasa;
11. Pemeriksaan Request of Works;
12. Pemeriksaan Approval Material;
13. Pemeriksaan Shop Drawing;
14. Pemeriksaan As Built Drawing;
15. Pemeriksaan Jadwal Pelaksanaan (S-Curve);
16. Pemeriksaan Hasil Uji dan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi
(Commisioning Test);
17. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran termin;
18. Surat perintah perubahan pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan pekerjaan tambah/kurang, bilamana terdapat
perubahan pekerjaan;
19. Dokumentasi harian, mingguan dan bulanan;
20. Dokumentasi Kesehatan dan Keselatan Kerja (K3) atau
Standar Mutu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3);
Konsultan Manajemen Konstruksi harus memastikan, memeriksa
dan mendorong Penyedia Jasa Konstruksi dalam menyelesaikan
penyusunan dokumen pelaksanaan konstruksi tepat waktu yang
terdiri dari:
1. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat
pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG);
2. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawings);
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan
pengawasan atau manajemen konstruksi beserta segala
perubahan atau addendumnya;
4. Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan
harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir
pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu dan laporan
akhir pekerjaan perencanaan;
5. Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas
perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah
terima pertama (Provisional Hand Over) dan serah terima
akhir (Final Hand Over) dilampiri dengan berita acara
pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
6. Kontrak kerja perencanaan konstruksi;
7. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commisioning test);
8. Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik;
9. Dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau
Standar Mutu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3);
10. Manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung,
termasuk pengoperasian dan pemeliharaan peralatan dan
perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan
(plumbing);
11. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing);
12. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi dan penyedia jasa pengawasan
teknis.
Penyedia jasa Konsultan Manajemen Konstruksi memiliki
tanggungjawab memberikan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan
gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) kepada Pengguna Anggaran.
Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran
yang lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja yang
berhubungan dengan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsultan Manajemen
Konstruksi.
5. Lingkup Penyedia jasa dapat meminta bahan/ data/ dokumen yang
Kewenangan diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan.
Penyedia Jasa
6. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Kegiatan Konsultan Manajemen
Penyelesaian Konstruksi terhitung 300 (Tiga Ratus) hari kalender untuk
Kegiatan pekerjaan konstruksi selama 10 (Sepuluh) bulan kalender sejak
terbit SPMK sampai dengan Serah Terima Pertama Pekerjaan Fisik
Tahun Anggaran 2024-2025, ditambah dengan masa pemeliharaan
pekerjaan fisik. Konsultan Manajemen Konstruksi membuat jadwal
penugasan personil untuk pengawasan konstruksi fisik.
7. Produksi Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Dalam Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.