| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022859920941000 | Rp 10,092,458,250 | - | |
| 0809093222822000 | - | - | |
| 0620522128801000 | - | - | |
| 0851814277822000 | - | - | |
| 0838523355942000 | - | - | |
| 0029392057821000 | - | - | |
| 0019823640942000 | Rp 9,336,679,743 | Tidak menyampaikan Jaminan Penawaran dalam bentuk Softcopy dan/atau jaminan penawaran asli sebagai bagian dari dokumen administrasi sampai batas akhir penyampaian penawaran. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, 28.13 Evaluasi Adminstrasi b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila : 1). syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya : a). Jaminan Penawaran; | |
| 0669396731942000 | - | - | |
| 0017514597321000 | Rp 9,396,183,703 | Tidak menyampaikan Daftar Isian Peralatan Utama. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17. Dokumen Penawaran Angka 17.2.b.2): "Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta : | |
| 0438243826822000 | Rp 9,364,083,070 | 1. Kapasitas peralatan utama 3 Unit Excavator Merk Sanny dengan status sewa pada Daftar Isian Peralatan Utama dan Surat Perjanjian Sewa Peralatan bersama PT. Tanjungsari Prima Sentosa No : 420/TSPS-SD/XI/2024 Tanggal 29 November 2024 tercatat berkapasitas 138 HP – 168 HP berbeda/tidak sama dengan bukti kepemilikan/penguasaan dari pemberi sewa berupa Dokumen atau bukti kepemilikan lainnya yang tercatat berkapasitas 118 KW setara dengan 158,241 HP tidak sampai kapasitas 168 HP sesuai dengan Daftar Isian Peralatan Utama dan Surat Perjanjian Sewa Peralatan. 2. Kapasitas peralatan utama 3 Unit Dump Truck Merk Isuzu dengan status sewa pada Daftar Isian Peralatan Utama dan Surat Perjanjian Sewa Peralatan bersama PT. Unggul Jaya Beton No : 341/MKT/UJB/XI/2024 Tanggal 29 November 2024 tercatat berkapasitas 4.009 cc berbeda/tidak sama dengan bukti kepemilikan/penguasaan dari pemberi sewa berupa STNK dan bukti pelunasan pajak yang tercatat berkapasitas 4778 cc. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17. Dokumen Penawaran Angka 17.2.b.2): "Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen atau bukti kepemilikan lainnya; Dapat disimpulkan bahwa Dokumen Penawaran terkait peralatan utama yaitu berupa daftar isian peralatan utama dan bukti kepemilikan/penguasaan alat yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan. Dengan demikian, bukti kepemilikan/penguasaan alat harus sama dengan alat-alat yang tercantum dalam daftar isian peralatan utama, sehingga dapat membuktikan bahwa peserta benar-benar memiliki akses terhadap peralatan tersebut. | |
| 0030567432105000 | Rp 8,325,190,400 | Kapasitas peralatan utama 3 Unit Excavator Merk/Type Zoomlion/ZE215E dengan status sewa pada Daftar Isian Peralatan Utama dan Surat Perjanjian Sewa bersama PT. Berdikari Pondasi Perkasa Tbk No.995/SPSP/BPP/XII/2024 Tanggal 29 Nopember 2024 tercatat berkapasitas 138 HP – 168 HP berbeda/tidak sama dengan bukti kepemilikan/penguasaan dari pemberi sewa berupa Invoice beserta brosur yang tercatat berkapasitas 150 HP tidak sampai kapasitas 168 HP sesuai dengan Daftar Isian Peralatan Utama dan Surat Perjanjian Sewa Peralatan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17. Dokumen Penawaran Angka 17.2.b.2): "Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen atau bukti kepemilikan lainnya; Dapat disimpulkan bahwa Dokumen Penawaran terkait peralatan utama yaitu berupa daftar isian peralatan utama dan bukti kepemilikan/penguasaan alat yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan. Dengan demikian, bukti kepemilikan/penguasaan alat harus sama dengan alat-alat yang tercantum dalam daftar isian peralatan utama, sehingga dapat membuktikan bahwa peserta benar-benar memiliki akses terhadap peralatan tersebut. | |
| 0868126467955000 | Rp 8,554,751,912 | 1. Kapasitas peralatan utama 2 Unit Excavator Merk Sumitomo SH210 dengan status sewa pada Daftar Isian Peralatan Utama dan Surat Perjanjian Sewa bersama PT. Karya Anugerah Bersama Permai No : 041/SPSP/PT.KABP/XI/2024 Tanggal 29 November 2024 tercatat berkapasitas 138 HP – 168 HP berbeda/tidak sama dengan bukti kepemilikan/penguasaan dari pemberi sewa berupa Invoice beserta lampiran lainnya yang tercatat berkapasitas 117 KW setara dengan 156,9 HP tidak sampai kapasitas 168 HP sesuai dengan Daftar Isian Peralatan Utama dan Surat Perjanjian Sewa Peralatan. 2. Kapasitas peralatan utama 1 Unit Excavator Merk Komatsu PC200-8MO dengan status Milik pada Daftar Isian Peralatan Utama tercatat berkapasitas 138 HP – 168 HP berbeda/tidak sama dengan bukti kepemilikan/penguasaan berupa Invoice No.001/INV/HIP/VIII dari PT. Heski Irja Persada yang tercatat berkapasitas 138 HP tidak sampai kapasitas 168 HP sesuai dengan Daftar Isian Peralatan Utama. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17. Dokumen Penawaran Angka 17.2.b.2): "Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen atau bukti kepemilikan lainnya; Dapat disimpulkan bahwa Dokumen Penawaran terkait peralatan utama yaitu berupa daftar isian peralatan utama dan bukti kepemilikan/penguasaan alat yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan. Dengan demikian, bukti kepemilikan/penguasaan alat harus sama dengan alat-alat yang tercantum dalam daftar isian peralatan utama, sehingga dapat membuktikan bahwa peserta benar-benar memiliki akses terhadap peralatan tersebut. | |
| 0023948540822000 | Rp 8,325,190,400 | 1. Kapasitas peralatan utama 2 Unit Excavator Merk Hyundai dengan status sewa pada Daftar Isian Peralatan Utama dan Surat Perjanjian Sewa bersama PT. Tiaka Saka Pratama Nomor : 110/TSP-IP/SPSP/XI/2024 Tanggal 29 Nopember 2024 tercatat berkapasitas 138 HP – 168 HP berbeda/tidak sama dengan bukti kepemilikan/penguasaan dari pemberi sewa berupa Surat Perjanjian Jual Beli dan Invoice yang tercatat berkapasitas 148 HP tidak sampai kapasitas 168 HP sesuai dengan Daftar Isian Peralatan Utama dan Surat Perjanjian Sewa Peralatan. 2. Kapasitas peralatan utama 1 Unit Excavator Merk Komatsu dengan status sewa pada Daftar Isian Peralatan Utama tercatat berkapasitas 138 HP – 168 HP berbeda/tidak sama dengan bukti kepemilikan/penguasaan dari pemberi sewa berupa Surat Perjanjian Sewa bersama PT. Azka Jaya Konstruksi Nomor.015/AZKA-SPSP/XI/2024 Tanggal 29 November 2024 dan Invoice yang tercatat berkapasitas 138 HP tidak sampai kapasitas 168 HP sesuai dengan Daftar Isian Peralatan Utama dan Surat Perjanjian Sewa Peralatan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17. Dokumen Penawaran Angka 17.2.b.2): "Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen atau bukti kepemilikan lainnya; Dapat disimpulkan bahwa Dokumen Penawaran terkait peralatan utama yaitu berupa daftar isian peralatan utama dan bukti kepemilikan/penguasaan alat yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan. Dengan demikian, bukti kepemilikan/penguasaan alat harus sama dengan alat-alat yang tercantum dalam daftar isian peralatan utama, sehingga dapat membuktikan bahwa peserta benar-benar memiliki akses terhadap peralatan tersebut. | |
| 0030331920942000 | Rp 9,871,449,934 | 1. Kapasitas peralatan utama 1 Unit Dump Truck Mixer dengan status sewa pada Daftar Isian Peralatan Utama dan bukti kepemilikan/penguasaan berupa invoice tercatat berkapasitas 8 m3 berbeda/tidak sama dengan Surat Perjanjian Sewa Peralatan bersama PT. Intimkara No : 468/IKR-SPSP/JBT GAYOK/XI/2024 Tanggal 28 November 2024 yang tercatat dengan kapasitas 8 Ton. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17. Dokumen Penawaran Angka 17.2.b.2): "Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen atau bukti kepemilikan lainnya; Dapat disimpulkan bahwa Dokumen Penawaran terkait peralatan utama yaitu berupa daftar isian peralatan utama dan bukti kepemilikan/penguasaan alat yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan. Dengan demikian, bukti kepemilikan/penguasaan alat harus sama dengan alat-alat yang tercantum dalam daftar isian peralatan utama, sehingga dapat membuktikan bahwa peserta benar-benar memiliki akses terhadap peralatan tersebut. 2. Pengalaman kerja personel manajerial untuk jabatan Ahli K3 Konstruksi, memiliki pengalaman sebagai petugas K3. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28.14, Evaluasi Teknis; Huruf C Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan; angka (9) Penilaian pengalaman Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi dilakukan terhadap pengalaman keterampilan/keahlian K3 dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. | |
| 0664170115825000 | Rp 8,325,190,400 | Kapasitas peralatan utama 3 Unit Excavator Merk/Type Zoomlion/ZE215E dengan status sewa pada Daftar Isian Peralatan Utama dan Surat Perjanjian Sewa bersama PT. Berdikari Pondasi Perkasa Tbk No.996/SPSP/BPP/XII/2024 Tanggal 2 Desember 2024 tercatat berkapasitas 138 HP – 168 HP berbeda/tidak sama dengan bukti kepemilikan/penguasaan dari pemberi sewa berupa Invoice beserta brosur yang tercatat berkapasitas 150 HP tidak sampai kapasitas 168 HP sesuai dengan Daftar Isian Peralatan Utama dan Surat Perjanjian Sewa Peralatan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17. Dokumen Penawaran Angka 17.2.b.2): "Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen atau bukti kepemilikan lainnya; Dapat disimpulkan bahwa Dokumen Penawaran terkait peralatan utama yaitu berupa daftar isian peralatan utama dan bukti kepemilikan/penguasaan alat yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan. Dengan demikian, bukti kepemilikan/penguasaan alat harus sama dengan alat-alat yang tercantum dalam daftar isian peralatan utama, sehingga dapat membuktikan bahwa peserta benar-benar memiliki akses terhadap peralatan tersebut. | |
| 0950856724811000 | - | - | |
PT Sumbersari Nusantara Group | 07*0**2****09**0 | - | - |
| 0022928485711000 | - | - | |
| 0919425306216000 | - | - | |
CV Teknik Surya Asri | 00*9**4****05**0 | - | - |
CV Obri Pratama Jaya | 09*7**1****05**0 | - | - |
Tata Bangun Presisi | 03*5**3****07**0 | - | - |
| 0022274534822000 | - | - | |
CV Laksana Permata | 06*8**3****21**0 | - | - |
| 0709115133942000 | - | - | |
| 0021177001221000 | - | - | |
CV Utama Jaya Kontraktor | 00*1**2****22**0 | - | - |
CV Mitra Karya Graha | 09*0**3****01**0 | - | - |
| 0020349296506000 | - | - | |
| 0602251597822000 | - | - | |
CV Sakaneering | 09*9**7****01**0 | - | - |
| 0018595165201000 | - | - | |
| 0955369558727000 | - | - | |
| 0410776520101000 | - | - | |
PT Andaru Putra Jaya | 03*8**8****22**0 | - | - |
| 0811727254323000 | - | - | |
| 0312873110526000 | - | - | |
| 0014175582942000 | - | - | |
| 0856867965311000 | - | - | |
| 0022011985122000 | - | - | |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - | - |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - |
| 0012048443952000 | - | - | |
| 0028876530104000 | - | - | |
Tribumi Adi Tunggal | 00*5**3****42**0 | - | - |
| 0032345886913000 | - | - | |
| 0633627757444000 | - | - | |
| 0764105896822000 | - | - | |
| 0805648474807000 | - | - | |
| 0948486337442000 | - | - | |
| 0023601628943000 | - | - | |
CV Fandri Construksindo | 00*9**0****33**0 | - | - |
CV Istaka Muda Engineering | 09*5**9****13**0 | - | - |
Bumi Prima Konstruksi | 09*6**9****32**0 | - | - |
| 0702662412331000 | - | - | |
| 0715115150333000 | - | - | |
Gading Sinergi Sejahtera | 01*9**9****28**0 | - | - |
| 0016147449722000 | - | - | |
| 0012173084627000 | - | - | |
| 0027433689922000 | - | - | |
| 0752763599333000 | - | - | |
| 0021972278722000 | - | - | |
CV Jangkar Abadi | 09*5**3****03**0 | - | - |
| 0742574106201000 | - | - | |
CV Sigma Development | 00*4**0****11**0 | - | - |
PT Mitra Lapalla Sakti Kalbar | 09*8**1****07**0 | - | - |
PT Cahaya Geosolusi Indonesia | 09*9**1****34**0 | - | - |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0801461161805000 | - | - | |
| 0929366524438000 | - | - | |
CV Difa Utama | 0944716455941000 | - | - |
| 0393502406609000 | - | - | |
PT Pesona Sakti Indonesia | 06*0**1****44**0 | - | - |
| 0630537256027000 | - | - | |
| 0947869756732000 | - | - | |
| 0937344422724000 | - | - | |
| 0666779160009000 | - | - | |
| 0913668737941000 | - | - | |
CV Karya Bersama | 08*0**8****14**0 | - | - |
PT Agracio Viryani Ikha | 04*2**7****51**0 | - | - |
PT Patra Geoteksindo Jaya | 09*6**1****35**0 | - | - |
| 0020994117943000 | - | - | |
| 0023042021814000 | - | - |
Kementerian Negara/Lembaga : Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I/II : Direktorat Jenderal Bina Marga
B a l a i : Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara
Satuan Kerja : Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku
Utara
P P K : 1.1 Provinsi Maluku Utara
Program : Pembangunan Jembatan Gantung
Hasil (Outcome) : Meningkatnya Konektifitas dan Kemantapan Jalan
Nasional
Kegiatan : Pembangunan Jembatan Gantung Gayok
Indikator Kinerja Kegiatan : Pembangunan Jembatan Gantung
Jenis Keluaran (Output) : Pembangunan Jembatan Gantung
Volume Keluaran (Output) : 80,00
Satuan Ukuran Keluaran (Output) : M
A. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
1. Latar Belakang
Kondisi jaringan jalan secara Nasional akan senantiasa dihadapkan pada tingkat kualitas
pelayanan jalan dan jembatan. Kondisi ini lebih disebabkan oleh meningkatnya volume lalulintas
maupun muatan dan dimensi berlebihan yang berakibat pada daya tahan, sehingga dapat
menyebabkan kondisi serta kapasitas jalan dan jembatan menjadi cepat rusak. Pelaksanaan
penanganan kerusakan jalan dan jembatan dilakukan melalui program preservasi jalan dan jembatan.
Pembangunan jaringan jalan dan jembatan yang merupakan urat nadi perekonomian nasional
diharapkan mampu menghubungkan jalan lintas maupun meningkatkan penanganan non lintas agar
senantiasa dapat berfungsi untuk mendukung kelancaran arus lalulintas barang dan jasa dalam rangka
percepatan pemulihan ekonomi dengan tetap menjaga lingkungan. Disamping itu juga perlu adanya
penanganan yang sesuai dengan standar mutu jalan dan jembatan. Untuk mendukung itu perlu
kiranya terbentuk suatu perencanaan teknis yang profesional terhadap penanganan pekerjaan
tersebut, sehingga hasil yang diharapkan menjadi optimal.
Dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah dengan Jalan Nasional untuk
memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah,
menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan menintegrasikan dengan sentra - sentra
ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung
pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024.
A. Maksud
1. Peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar lokasi pekerjaan.
2. Peningkatan perekonomian di wilayah perbatasan.
3. Meningkatkan aksesibilitas pelayanan dan mobilitas antar wilayah dan antar provinsi.
4. Mendukung rencana pembangunan di Kabupaten Halmahera Utara di masa mendatang.
5. Untuk menciptakan lapangan kerja kepada masyarakat setempat dengan cara
melibatkan/memberdayakan masyarakat disekitar lokasi pekerjaan.
B. Tujuan
Pelaksanaan Paket Pembangunan Jembatan Gantung Gayok ini merupakan tindak lanjut dari
pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024 untuk
memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah,
menurunkan biaya logistic nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra
ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap.
2. Dasar Hukum
a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Laut;
d) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
e) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan
Konektifitas Jalan Daerah;
f) Instruksi Presiden PB0201-Db/592 Tentang Instruksi Pengadaan Tender/Seleksi Paket-Paket
Kegiatan Penanganan Jalan Daerah Melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023;
g) Peraturan Presiden RI No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
h) Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadan Barang/Jasa Melalui Penyedia
i) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021, tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
j) Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
k) Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan
Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha
bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
l) Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 33/KPTS/Dk/2023 tentang Penetapan
Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa
Konstruksi.
m) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi BK 01-Dk/224 tanggal 31 Maret 2023 Perihal
Penyesuaian Ketentuan Evaluasi terkait Perizinan Berusaha di Bidang Jasa Konstruksi dan
Penyesuaian Persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk Pekerjaan Spesialias dalam
Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR.
n) Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Nomor PA 0404-15/930 tanggal 25 Mei 2023 Perihal
Penyampaian Arahan terkait Status Permohonan Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi Sertifikat
Standar Disetujui Secara Otomatis oleh Sistem OSS (Fiktif Positif).
o) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. 16.1/SE/Db/M/2020, tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan dan Jembatan (Rev 2);
p) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2023 Tahun
2023 tentang Pedoman Pembahasan Usulan Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Konstruksi Di
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
q) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 68/SE/Dk/2024 tentang Tata Cara
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
r) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/SE/M/2021 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga pada Tender Pekerjaan
Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
s) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/SE/M/2021 Tahun
2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk
Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
3. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan : Pembangunan Jembatan Gantung Gayok (Kab. Halmahera Utara, Prov. Maluku
Utara| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 September 2021 | Peningkatan Jalan Tanah Ke Hot Mix Dalam Kota Weda | Kab. Halmahera Tengah | Rp 10,000,000,000 |
| 26 January 2022 | Peningkatan Jalan Lapen Ke Hotmix Ruas Jln Simp. Weda Sagea - Trans Waleh | Kab. Halmahera Tengah | Rp 9,468,500,000 |
| 18 December 2024 | Penanganan Long Segmen Ruas Samo Lalubi | Kab. Halmahera Selatan | Rp 9,250,000,000 |
| 9 May 2025 | Pembangunan Jalan Aspal Hotmix Dalam Kota Buli | Kab. Halmahera Timur | Rp 9,200,000,000 |
| 22 February 2019 | Preservasi Ruas Jalan Weda - Mafa - Matuting - Saketa | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,999,864,000 |
| 6 April 2022 | Pembangunan Jalan Ruas Wasile - Labi Labi | Provinsi Maluku Utara | Rp 8,853,162,000 |
| 16 September 2022 | Pembangunan Talud | Kementerian Agama | Rp 8,800,000,000 |
| 27 November 2019 | Pembangunan Pengendali Sedimen Sungai Way Ela, Desa Negeri Lima, Kab. Maluku Tengah, Provinsi Maluku[ 1 Pkt] | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,789,456,000 |
| 9 May 2025 | Pembangunan Jalan Aspal Lapen Ke Hotmix Lapter - Wayamli | Kab. Halmahera Timur | Rp 7,360,000,000 |
| 14 October 2024 | Rehabilitasi/ Rekonstruksi Jalan Hotmix Kota Buli | Kab. Halmahera Timur | Rp 7,300,000,000 |