Paket 13 : Perencanaan Teknis Penanganan Longsoran Provinsi Jambi

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10033800000
Status: Batal
Date: 23 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 693842
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,001,856,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,001,808,685
Winner (Pemenang): PT Secon Dwitunggal Putra
NPWP: 011191632424000
RUP Code: 53831558
Work Location: KOTA JAMBI - Jambi (Kota)
Participants: 1
Attachment
REPUBLIK INDONESIA                                 
                                                                        
               KEMENTERIAN   PEKERJAAN  UMUM                            
             DIREKTORAT   JENDERAL  BINA MARGA                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             KERANGKA         ACUAN      KERJA                          
                                                                        
                           (KAK)                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   PAKET PEKERJAAN       : PAKET  13  :  PERENCANAAN   TEKNIS           
                           PENANGANAN   LONGSORAN    PROVINSI           
                                                                        
                           JAMBI                                        
   SUMBER  DANA          : APBN Murni                                   
                                                                        
   TAHUN  ANGGARAN       : 2025                                         
                                                                        
   PROVINSI              : JAMBI                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SATUAN KERJA PERENCANAAN  DAN PENGAWASAN                      
                                                                        
                 JALAN NASIONAL PROVINSI JAMBI                          
                   KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                        
     PAKET 13: PERENCANAAN TEKNIS PENANGANAN LONGSORAN                  
                        PROVINSI JAMBI                                  
                                                                        
                       Uraian Pendahuluan1                              
 1. Latar     1. Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional 
    Belakang     (P2JN)  Provinsi Jambi mempunyai fungsi antara lain    
                 menyiapkan perencanaan penanganan Jalan Nasional di    
                 Provinsi Jambi, termasuk penanganan offpavement berupa 
                 penanganan longsoran;                                  
                                                                        
              2. Didalam mewujudkan fungsi tersebut, maka diperlukan    
                 keterlibatan konsultan untuk menyiapkan desain dengan  
                 pengadaannya yang sesuai dengan ketentuan Peraturan    
                 Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas
                 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan 
                 Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku saat ini;          
              3. Untuk memandu pengelolaan pekerjaan desain oleh Konsultan,
                 maka perlu dibuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang berisi
                 batasan dan ketentuan desain;                          
              4. Penyusunan KAK ini berpedoman pada Peraturan Menteri   
                 Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia,
                nomor 14  tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman        
                Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;             
              5. Susunan tenaga ahli penyedia jasa konsultan yang terlibat,
                 mengacu pada SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan   
                 Rakyat Nomor 07/SE/M/2024 Tentang Standar Susunan      
                 Tenaga Ahli Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan 
                 Melalui Penyedia Jasa Perencanaan Konstruksi;          
              6. Besaran remunasi tenaga kerja konstruksi jenjang kualifikasi
                 ahli berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
                 33/KPTS/M/2025.                                        
 2. Maksud dan 1. Kegiatan ini dimaksudkan untuk membuat perencanaan    
    Tujuan     teknis penanganan khusus antara lain penanggulangan      
               longsoran disekitar badan jalan yang mengalami longsor   
               atau berpotensi terjadinya longsor pada beberapa ruas    
               jalan Nasional di Provinsi Jambi;                        
             2. Hasil kegiatan perencanaan teknis juga meliputi dokumen 
               yang diperlukan untuk proses pelelangan pekerjaan, baik  
               yang  bersifat standar maupun yang berasal dari produk   
               perencanaan teknis seperti estimasi harga pekerjaan yang 
               direncanakan (Engineering Estimate), Dokumen Rancangan   
               Konseptual SMKK, Dokumen Metode Konstruksi dan Dokumen   
               lain yang dijelaskan pada bagian output (keluaran).      
 3. Sasaran  1. Tersedianya perencanaan Longsoran pada ruas jalan Nasional di
               Provinsi Jambi, khususnya pada ruas yang akan ditangani pada
               tahun anggaran berikutnya.                               
             2. Perencanaan teknis yang dihasilkan mempunyai            
               keandalan, yang ditunjukkan antara lain oleh:            
                                                                        
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
              a) input data yang valid;                                 
              b)  proses perencanaan teknis yang berdasarkan pedoman /  
                 manual yang berlaku pada saat perencanaan dibuat;      
              c) produk perencanaan teknis menjawab permasalahan yang   
                 ada di lapangan, seperti rencana jenis penanganan setiap
                 bagian-bagian (segmen) jalan berdasarkan kondisi lapangan
                 dan kinerja jalan yang diisyaratkan.                   
             3. Ketersediaan dokumen lelang pada penanganan longsoran yang
               ditinjau, guna mendukung pelaksanaan pekerjaan.          
 4. Lokasi   Lokasi kegiatan jasa perencanaan ini mencakup:             
    Pekerjaan Wilayah Pelaksanaan : Provinsi Jambi                      
             Lokasi / Ruas       : Jalan Nasional                       
 5. Sumber   Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:              
   Pendanaan Pagu Biaya dan Sumber Dana                                 
                       Biaya          Sumber Dana       T A             
                                       DIPA Satker                      
                1. Pagu                                                 
                                     Perencanaan dan                    
                  Rp.2.001.856.000,-                   APBN             
                                     Pengawasan Jalan                   
                2. HPS                                2 0 2 5           
                                   Nasional Provinsi Jambi              
                  Rp.2.001.808.684,71,-                                 
 6. Nama dan Nama PPK : PPK Perencanaan                                 
   Organisasi Satuan Kerja : Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional  
   PPK                Provinsi Jambi                                    
                         Data Penunjang2                                
                                                                        
 7. Data     Data yang akan digunakan dalam proses perencanaan kegiatan 
    Dasar    menggunakan data sekunder dan data primer                  
 8. Standar  Standar teknis yang dipergunakan adalah NSPK (Norma, Standar,
    Teknis   Pedoman, dan Kriteria) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum,
             Direktorat Jenderal Bina Marga.                            
 9. Studi-   Dokumen-Dokumen Studi maupun Perencanaan yang sudah        
    Studi    ada pada                                                   
    Terdahulu Direktorat Jenderal Bina Marga, maupun instansi-instansi terkait
             lainnya                                                    
 10. Referensi Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia
    Hukum    [kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan
             hukum yang berlaku di Indonesia atau hukum yang berlaku di negara
             pemberi pinjaman/hibah (tergantung kesepakatan antara pemerintah
             dan negara pemberi hibah)]                                 
                                                                        
 11. Lingkup Penyedia melakukan perencanaan teknis secara detail        
    Pekerjaan untuk pekerjaan penanganan longsoran jalan.               
            1. Lingkup Kegiatan Survey                                  
               a. Survey Pendahuluan;                                   
               b. Survey Topografi;                                     
               c. Survey Drainase/Hidrologi;                            
               d. Survey Geologi dan Geoteknik;                         
               e. Survey Lingkungan;                                    
               f. Survey Material dan Cost (Biaya).                     
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
               Penjelasan masing-masing survey lapangan pada bab selanjutnya
               a. a. Lingkup Survey : PENDAHULUAN                       
                 1. Tujuan                                              
                   Tujuan  survey  pendahuluan adalah  untuk            
                   mengumpulkan data- data awal berdasarkan aspek- aspek
                   yang   diperlukan yang akan digunakan sebagai        
                   dasar/referensi survey detail/survey berikutnya dan  
                   harus dilakukan oleh seorang ahli utama.             
                  2. Lingkup Pekerjaan                                  
                    a. Survey Pendahuluan Desain Geometrik;             
                    b. Survey Pendahuluan Kondisi Eksisting Jalan;      
                    c. Survey Pendahuluan Survey Topografi;             
                    d. Survey Pendahuluan Bangunan Pelengkap Jalan;     
                    e. Survey Pendahuluan Geologi dan Geoteknik;        
                    f. Survey Pendahuluan Drainase / Hidrologi.         
                  3. Keluaran / Output Survey Pendahuluan:              
                   a. Laporan seluruh hasil survey pendahuluan berkaitan
                     dengan konsep desain Longsoran yang akan diterapkan
                     dengan    mempertimbangkan   faktor-faktor         
                     berdasarkan seluruh hasil survey pendahuluan,      
                     termasuk pengambilan data udara dengan drone       
                     sampai ke titik sumber penyebab longsoran.         
                   b. Laporan tindak lanjut survey pendahuluan yaitu survey
                     detail yang didalamnya memuat beberapa survey detail
                     yang harus dilakukan termasuk batasan koridor      
                     pengambilan data.                                  
               b. Lingkup Survey : TOPOGRAFI                            
                  1. Tujuan                                             
                    Tujuan pengukuran topografi dalam pekerjaan ini adalah
                    mengumpulkan data koordinat dan ketinggian          
                    permukaan tanah sepanjang rencana trase jalan di dalam
                    koridor yang ditetapkan untuk penyiapan peta topografi
                    dengan skala 1:500 yang akan digunakan untuk        
                    perencanaan geometrik jalan.                        
                  2. Lingkup Pekerjaan                                  
                    a) Pemasangan patok-patok                           
                      Patok-patok BM harus dibuat dari beton bertulang  
                      dengan ukuran 20x20x75 cm dan di atasnya          
                      dipasang/ditanamkan neut dari baut dimana         
                      permukaan kepala baut ditandai dengan alur tanda  
                      silang (cross sign), ditempatkan pada tempat yang 
                      aman, mudah terlihat. Patok BM dipasang secara    
                      berpasangan (dengan jarak pasangan tidak lebih dari
                      10m) untuk setiap 2 (dua) km sepanjang ruas       
                      penanganan, masing-masing 1 (satu) pasang di setiap
                      sisi sungai disekitar sungai yang posisinya aman dari
                      gerusan air sungai.                               
                      Patok BM dipasang/ ditanam dengan kuat, bagian    
                      yang tampak di atas tanah setinggi 20cm, dicat    
                      warna  kuning, diberi lambang Kementerian         
                      Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, notasi       
                      dan nomor BM dengan warna hitam.                  
                      Patok BM yang sudah terpasang, kemudian difoto    
                      sebagai dokumentasi yang dilengkapi dengan nilai  
                      koordinat serta elevasi.                          
                      Untuk setiap titik poligon dan sipat datar harus  
                      digunakan patok kayu yang cukup keras, tidak mudah
                      lapuk, lurus, dengan diameter sekitar 5cm, panjang
                      sekurang-kurangnya                                
                      50cm, bagian bawahnya diruncingkan, bagian atas   
                      diratakan diberi paku, ditanam dengan kuat, bagian
                      yang masih nampak diberi nomor dan dicat warna    
                      kuning. Dalam keadaan khusus, perlu ditambahkan   
                      patok bantu.                                      
                                                                        
                      Untuk memudahkan pencarian patok, sebaiknya pada  
                      daerah sekitar patok diberi tanda-tanda khusus    
                      dan/atau stationing/km. lokasi. Pada lokasi-lokasi
                      khusus dimana tidak mungkin dipasang patok,       
                      misalnya di atas permukaan jalan beraspal atau di atas
                      permukaan batu, maka titik-titik poligon dan sipat
                      datar ditandai dengan paku seng dilingkari cat kuning
                      dan diberi nomor yang tahan cuaca.                
                    b) Pengukuran titik kontrol horizontal              
                      Pengukuran titik kontrol horizontal dilakukan dengan
                      sistem polygon tertutup, dan system polygon tersebut
                      harus terikat/terangkai dengan semua titik BM nya.
                      Sisi poligon atau jarak antar titik poligon maksimum
                      100 meter, diukur dengan meteran atau dengan alat 
                      ukur secara optis maupun elektronis.              
                      Sudut-sudut poligon diukur dengan alat ukur theodolit
                      dengan ketelitian baca dalam detik. Disarankan untuk
                      menggunakan Electronic Distance Measurement       
                      (EDM)/theodolit jenis T2/atau Total Station, dipilih
                      mana yang lebih teliti dan akurat.                
                      Penentuan Koordinat Awal dilakukan pada titik awal
                      dan titik akhir pengukuran dengan menggunakan alat
                      GPS (Global Positioning System Geodetic yang      
                      mempunyai presisi tinggi maksimal sampai dengan   
                      satu desimeter).                                  
                      Toleransi kesalahan ukur sudut polygon:           
                             0,5                                        
                      s = 10’’*N [detik], dimana N=jumlah titik polygon 
                    c) Pengukuran titik kontrol vertical                
                      Pengukuran ketinggian dilakukan dengan cara 2 kali
                      berdiri/pembacaan pergi-pulang. Pengukuran sipat  
                      datar harus mencakup semua titik pengukuran       
                      (poligon, sipat datar, dan potongan melintang), serta
                      titik BM.                                         
                      Rambu-rambu ukur yang dipakai harus dalam         
                      keadaan baik, berskala benar, jelas, dan sama.    
                      Pada  setiap pengukuran sipat datar harus         
                      dilakukan pembacaan ketiga benangnya, yaitu Benang
                      Atas (BA), Benang Tengah (BT), dan Benang Bawah   
                      (BB), dalam satuan milimiter. Pada setiap pembacaan
                      harus dipenuhi: 2 BT = BA                         
                      + BB.                                             
                      Dalam satu seksi (satu hari pengukuran) harus dalam
                      jumlah slag (pengamatan) yang genap.              
                      Toleransi kesalahan ukur sipat datar              
                      (waterpass):                                      
                                     0,5                                
                      k= ±(2,0±2,0*(Skm) ) [mm], dimana Skm= Jumlah     
                      jarak sipat datar dari titik ikat tetap awal sampai
                      dengan titik ikat tetap akhir polygon.            
                    d) Pengukuran situasi                               
                      Pengukuran situasi dilakukan dengan sistem        
                      tachimetri, yang mencakup semua obyek yang        
                      dibentuk oleh alam maupun manusia yang ada di     
                      sepanjang jalur pengukuran, seperti alur, sungai, 
                      bukit, jembatan, rumah, gedung, dan sebagainya.   
                      Dalam  pengambilan data agar diperhatikan         
                      keseragaman penyebaran dan kerapatan titik yang   
                      cukup sehingga dihasilkan gambar situasi yang     
                      benar. Pada lokasi-lokasi khusus (misalnya: sungai,
                      persimpangan dengan jalan yang sudah ada)         
                      pengukuran harus dilakukan dengan tingkat         
                      kerapatan yang lebih tinggi.                      
                      Untuk pengukuran situasi harus digunakan alat     
                      theodolite untuk mendapatkan koordinat, dan       
                      penentuan elevasi dengan waterpass auto level.    
                    e) Pengukuran penampang melintang                   
                      Pengukuran penampang melintang harus dilakukan    
                      dengan persyaratan:                               
                                     Lebar       Interval, (m)          
                           Kondisi                                      
                                    Koridor   Jalan baru/eksisting      
                          Datar,       (                                
                                      75 + 75    50 - 100               
                        Landai atau   m                                 
                       Perbulkuitan,   )                                
                                      50 + 50       25                  
                       Pegunurngan                                      
                            u                                           
                                      100                               
                            s                                           
                                               < 25 (ditentukan         
                                      (luar)                            
                         Tikungan             tergantung kecilnya       
                                      + 50                              
                         (R≤50m)      (dalam   jari-jari tikungan)      
                                        )                               
                      Untuk pengukuran penampang melintang harus        
                      digunakan alat auto level/waterpass.              
                  3. Persyaratan                                        
                    a) Pemeriksaan dan koreksi alat ukur                
                      Sebelum melakukan pengukuran, setiap alat ukur    
                      yang akan digunakan harus diperiksa dan dikoreksi 
                      sebagai berikut:                                  
                      Hasil pemeriksaan dan koreksi alat ukur harus dicatat
                      dan dilampirkan dalam laporan.                    
                    b) Ketelitian dalam pengukuran                      
                      Ketelitian untuk pengukuran poligon adalah sebagai
                      berikut:                                          
                     1. Kesalahan sudut yang diperbolehkan adalah 10”√n,
                       atau dari pengukuran Global Position System (GPS)
                       geodetic yang mempunyai presisi tinggi pertama ke
                       pengukuran GPS berikutnya dalam desimeter).      
                     2. Kesalahan azimuth pengontrol tidak lebih dari 5”.
                    c) Perhitungan                                      
                                                                        
                     1. Perhitungan Koordinat.                          
                        Perhitungan koordinat poligon dibuat setiap seksi,
                        antara pengamatan matahari yang satu dengan     
                        pengamatan berikutnya. Koreksi sudut tidak boleh
                        diberikan atas dasar nilai rata-rata, tapi harus
                        diberikan berdasarkan panjang kaki sudut (kaki  
                        sudut yang lebih pendek mendapatkan koreksi yang
                        lebih besar), dan harus dilakukan di lokasi pekerjaan.
                     2. Perhitungan Sipat Datar.                        
                        Perhitungan sipat datar harus dilakukan hingga  
                        4desimal, dan harus dilakukan kontrol perhitungan
                        pada  setiap lembar perhitungan dengan          
                        menjumlahkan beda tingginya.                    
                     3. Perhitungan Ketinggian Detail.                  
                        Ketinggian detail dihitung berdasarkan ketinggian
                        patok ukur yang dipakai sebagai titik pengukuran
                        detail dan dihitung secara tachimetris.         
                     4. Seluruh perhitungan sebaiknya menggunakan       
                        sistem komputerisasi.                           
                                                                        
                    d) Penggambaran                                     
                     1. Penggambaran poligon harus dibuat dengan skala 1 :
                        500.                                            
                     2. Garis-garis grid dibuat setiap 10 Cm.           
                     3. Koordinat grid terluar (dari gambar) harus      
                        dicantumkan harga absis (x) dan ordinat (y)-nya.
                     4. Pada setiap lembar gambar dan/ atau setiap      
                        1meter panjang gambar harus dicantumkan         
                        petunjuk arah Utara.                            
                     5. Penggambaran titik poligon harus berdasarkan    
                        hasil perhitungan dan tidak boleh dilakukan secara
                        grafis.                                         
                     6. Setiap titik ikat (BM) agar dicantumkan nilai X,Y,Z-
                        nya dan diberi tanda khusus (beta-numerik).     
                    e) Titik kontrol horisontal diukur dengan           
                     menggunakan metode penentuan posisi GPS secara     
                     diferensial sebagai pembandingan.                  
                    f) Sistem koordinat proyeksi yang digunakan adalah  
                     Sistem koordinat proyeksi Universal Transverse     
                     Mercator (UTM).                                    
                    g) Pengukuran dengan menggunakan GPS dilakukan      
                     setiap interval 5000 m (setiap 5km)                
                    h) Pengukuran titik kontrol horisontal harus        
                     menggunakan jenis Total Station (TS) dengan ketelitian
                     10”√n untuk sudut polygon.                         
                    i) Pengukuran untuk titik kontrol vertikal harus    
                     menggunakan peralatan waterpass jenis auto level   
                     dengan ketelitian tidak lebih dari 2mm.            
                     Semua hasil perhitungan titik pengukuran detail,   
                     situasi, dan penampang melintang harus digambarkan 
                     pada gambar polygon, sehingga membentuk gambar     
                     situasi dengan interval garis ketinggian (contour) 
                     0,25 sampai 1meter, tergantung dari terainnya.     
                     Proses pengambilan data untuk Topografi mengacu    
                     pada Pedoman   Pengukuran  Topografi No.           
                     010/PW/2004, atau Pedoman yang dipersyaratkan.     
                                                                        
                  4. Keluaran / Output Survey Topografi:                
                    a)   Laporan survey Topografi                       
                    meliputi:                                           
                      • Data pengukuran dan hitungan pengukuran         
                        topografi yang telah diterima;                  
                      • Data koordinat dan elevasi Bench Mark (BM);     
                      • Foto dokumentasi proses pengukuran dan BM.      
                    b) Peta topografi (peta transies) dengan skala yang 
                       disesuaikan dengan jenis perencanaan yang akan   
                       dilakukan.                                       
               c. Lingkup Survey : DRAINASE/HIDROLOGI                   
                  1. Tujuan                                             
                    Tujuan  survey  Hidrologi adalah  untuk             
                    mengumpulkan data hidrologi dan karakter/perilaku   
                    aliran air pada lokasi longsoran, guna keperluan analisis
                    hidrologi.                                          
                  2. Lingkup Pekerjaan                                  
                    a. Melaksanakan survai lapangan mengumpulkan        
                     informasi yang cukup untuk menggambarkan tingkat   
                     histori banjir, tanggal terjadinya banjir dan setiap
                     perubahan-perubahan fisik infrastruktur yang       
                     berdampak pada aliran banjir;                      
                    b. Pengukuran struktur-struktur hidrolik harus      
                     didasarkan pada kombinasi prosedur-prosedur        
                     perkiraan curahan hujan wilayah, teknik-teknik     
                     seperti metode   rasional probabilistik serta      
                     pengamatan terbaru dan tingkat histori banjir;     
                    c. Kapasitas aliran air (run off) dan Debit rencana aliran
                     air yang akan diterima oleh drainase yang akan     
                     direncanakan;                                      
                    d. Data curah hujan yang digunakan dalam desain     
                     drainase.                                          
                    e. Mengumpulkan data curah hujan harian maksimum    
                     (mm/hr) paling sedikit dalam jangka 10 tahun terakhir
                     pada daerah tangkapan (catchment area) atau pada   
                     daerah yang berpengaruh terhadap lokasi pekerjaan, 
                     data tersebut bisa diperoleh dari Badan Meteorologi
                     dan Geofisika dan/atau instansi terkait di kota terdekat
                     dari lokasi perencanaan.                           
                    f. Mengumpulkan data bangunan pengaman yang ada     
                     seperti gorong gorong, jembatan, selokan yang meliputi:
                     lokasi, dimensi, kondisi, tinggi muka air banjir.  
                    g. Menganalisis data curah hujan dan menentukan curah
                     hujan rencana, debit dan tinggi muka air banjir rencana
                     dengan periode ulang (return period) 10 tahunan    
                     untuk jalan arteri, 7 tahun untuk jalan kolektor, 5
                     tahunan untuk jalan local.                         
                    h. Menganalisa pola aliran air pada daerah rencana untuk
                     memberikan masukan dalam proses perencanaan yang   
                     aman.                                              
                    i. Menghitung dimensi saluran samping, saluran      
                     melintang jalan, inlet, outlet, dan jenis bangunan 
                     pengaman yang diperlukan.                          
                    j. Menentukan rencana elevasi aman untuk jalan      
                     termasu pengaruhnya akibat bangunan air (aflux).   
                    k. Merencanakan bangunan pengaman jalan/longsoran   
                     terhadap gerusan (general and local scouring) samping
                     atau horisontal dan vertikal.                      
                  3. Persyaratan                                        
                    Proses analisa perhitungan harus mengacu pada SNI No.
                    03-3424-1994 atau SNI No. 03-1724-1989 SKBI-        
                    1.3.10.1987 (Tata Cara Perencanaan Hidrologi dan    
                    Hidrolika untuk Bangunan di Sungai), Pedoman        
                    Perencanaan Drainase Jalan Pd.T.02-2006-B, Manual   
                    Hidrolika untuk Jalan dan Jembatan No. 01/BM/05,    
                    serta pedoman lain yang dipersyaratkan.             
                  4. Keluaran / Output Survey Hidrologi:                
                    Keluaran yang dihasilkan dari Survey Hidrologi adalah
                    berupa                                              
                    Laporan Hidrologi yang di dalamnya                  
                    memuat:                                             
                    a. Data identifikasi semua aliran air yang ada pada 
                      lokasi longsoran dan lintasan-lintasan drainase di
                      lokasi sekitar.                                   
                    b. Daerah-daerah tangkapan berdasarkan peta-peta    
                      topografi;                                        
                    c. Informasi histori banjir yang tersedia (tingkatan dan
                      tanggal kejadian);                                
                    d. Acuan banjir/sumber informasi                    
                      drainase;                                         
                    e. Kapasitas aliran air dan debit aliran air permukaan
                      yang akan diterima oleh drainase yang akan        
                      direncanakan;                                     
                    f. Data curah hujan yang digunakan dalam desain     
                      drainase;                                         
                    g. Dimensi saluran samping, saluran melintang, inlet,
                      outlet, dan bangunan pengaman yang diperlukan; dan
                    h. h. Potensi erosi baik erosi tebing maupun        
                      erosi dasar                                       
                    i. sungai/saluran baik erosi umum maupun lokal.     
               d. Lingkup Survey : GEOTEKNIK                            
                  1. Tujuan                                             
                    a. Tujuan utama dari penyelidikan geoteknik         
                       lapangan dan bawah permukaan adalah untuk        
                       memberikan informasi tentang kondisi bawah       
                       permukaan tanah, bahaya geoteknik, dan           
                       ketersediaan tanah, agregat dan batuan pada      
                       perencana.                                       
                    b. Sangat disarankan untuk menggunakan Pedoman      
                       Geoteknik untuk penyelidikan tanah lunak Pd.T-9- 
                       2002-8 dan pengujian laboratorium untuk tanah    
                       lunak Pt.M-01-2002-8, bilamana terdapat suatu    
                       kondisi tanah dasar yang lunak (Soft soil).      
                  2. Lingkup                                            
                    1. Pengambilan contoh tanah tak terganggu           
                     Pengambilan contoh tanah tak terganggu dilakukan   
                     dengan cara bor tangan menggunakan tabung contoh   
                     tanah (split tube untuk tanah keras atau piston tube
                     untuk tanah lunak). Setiap contoh tanah harus diberi
                     identitas yang jelas (nomor bor tangan, lokasi,    
                     kedalamam). Pemboran tangan dilakukan pada setiap  
                     lokasi yang diperkirakan akan ditimbun (untuk      
                     perhitungan penurunan) dengan ketinggian timbunan  
                     lebih dari 4 meter dan pada setiap lokasi yang     
                     diperkirakan akan digali (untuk perhitungan stabilitas
                     lereng) dengan kedalaman galian lebih dari 6meter, 
                     dengan interval tidak lebih dari 100meter dan/atau 
                     setiap perubahan jenis tanah dengan kedalaman      
                     pengambilan tidak lebih dari 4meter.               
                     Setiap pemboran tangan dan contoh tanah yang diambil
                     harus difoto. Dalam foto harus terlihat jelas identitas
                     nomor bor tangan, dan lokasi.                      
                     Semua contoh tanah tidak terganggu harus diamankan,
                     ujung- ujung tabung Shelby harus diisolasi dengan lapis
                     lilin dan dibungkus kain plastic kedap air baik selama
                     penyimpanan di lapangan maupun dalam pengangkutan  
                     ke laboratorium.                                   
                    2. Pemboran Tangan (bila diperlukan)                
                     Pemboran tangan dilakukan dengan mengacu ASTM D    
                     4719.                                              
                    3. Penyelidikan tanah dengan Boring dan Sondir      
                     Penyelidikan tanah dengan Boring.                  
                     •  Boring harus dikerjakan dengan alat bor yang    
                        digerakkan dengan mesin yang mampu mencapai     
                        kedalaman yang ditentukan. Mata bor harus       
                        mempunyai diameter cukup besar sehingga         
                        undisturbed sample yang diinginkan dapat diambil
                        dengan baik. Untuk tanah clay, atau tanah lainnya
                        yang tidak terlalu padat, dapat dipakai steel bit
                        sebagai mata bor.                               
                     •  Untuk lapisan yang keras atau cemented dipakai  
                        core barrel sehingga juga dapat diambil undisturbed
                        samplenya dari lapisan keras tersebut.          
                     •  Pada setiap interval kedalaman 2 atau 3 meter   
                        harus dilakukan Standard Penetration Test (SPT) dan
                        harus diambil contoh tanahnya (tidak perlu      
                        undisturbed), disimpan dalam tempat yang dapat  
                        menjaga kadar air aslinya.                      
                     •  Pada setiap interval kedalaman yang ditentukan  
                        pada tanah lunak harus diambil undisturbed sample
                        untuk test di laboratorium, guna mendapatkan    
                        harga index dan structural properties lapisan.  
                        Undisturbed sample harus diambil dengan cara    
                        sebagai berikut :                               
                        - Tabung sample (yang dibuat dari baja tipis tetapi
                          keras dan bentuk silinder dengan diameter rata-
                          rata 7 cm panjang minimal 70 cm) dimasukan    
                          kedalam tanah pada kedalaman dimana           
                          undisturbed sample akan diambil kemudian      
                          ditekan perlahan-lahan sehingga tabung        
                          tersebut dapat penuh terisi tanah.            
                        - Tanah tersebut tetap berada dalam tabung      
                          sample tersebut sampai saatnya untuk ditest di
                          laboratorium.                                 
                        - Tabung yang berisi contoh tanah tersebut segera
                          ditutup dengan parafin setelah dikeluarkan dari
                          dalam lubang bor.                             
                     •  Sebagai hasil boring, harus dibuat borlog yang  
                        paling sedikit dilengkapi dengan lithologie     
                        (geological description), harga SPT, letak      
                        kedalaman lapisan tanah yang bersangkutan.      
                     •  Penamaan dari masing-masing tanah harus         
                        dilakukan pada saat itu juga, sesuai dengan     
                        kedalaman maupun sifat-sifat tanah tersebut yang
                        dapat dilihat secara visual.                    
                      • Apabila tanah yang dibor dalam hal ini cenderung
                        untuk mudah runtuh, maka persiapan untuk itu    
                        (casing) harus segera dilakukan. Pekerjaan      
                        pengambilan tanah dimaksud sebagai pekerjaan    
                        mengambil tanah dengan tujuan penyelidikan      
                        lebih lanjut di laboratorium.                   
                      • Terhadap  undisturbed  sample  harus            
                        dikerjakan laboratori test untuk menentukan index
                        dan structural porpertis tanah :                
                         − Besaran Index                                
                        Dimaksudkan sebagai data untuk menetapkan       
                        klarifikasi, dan sensitivity tanah. Data tersebut
                        meliputi :                                      
                         -  Spesific grafity                            
                         -  Bulk density                                
                         -  Moisture content                            
                         -  Atteberg limit                              
                         -  Grain size analysis                         
                         − Besaran-besaran struktural tanah             
                        - Unconfiened cmpressive strength maksud dari   
                          test ini adalah untuk memperoleh besarnya     
                          kekuatan tanah yang kohesif.                  
                        - Direct shear test. Test ini dikerjakan untuk  
                          tanah tanpa kohesif.                          
                        - Consolidation test, dimaksud untuk            
                          mendapatkan besaran-besaran yang dapat        
                          dipergunakan untuk perhitungan setlement      
                      − Boring harus dikerjakan sampai kedalaman tanah  
                        keras (tergantung jenis batuan dan beban bangunan
                        strukturnya) atau setelah didapat informasi yang
                        cukup mengenai jenis tanah, jenis batuan dan    
                        tebalnya.                                       
                      − Jika sebelum mecapai kedalaman yang ditentukan  
                        telah ditemukan lapisan tanah keras/batu, boring
                        harus diteruskan menembus lapisan keras ini     
                        sedalam kurang lebih 3 kali N-SPT (tergantung   
                        jenis batuannya dan beban bangunan sub          
                        strukturnya).                                   
                        Sondir Elektrik (Cone Penetration Test with Pore
                        Water Measurement/ CPTu)                        
                          -  Sondir dilakukan untuk mengetahui          
                            kedalaman lapisan tanah keras, menentukan   
                            lapisan-lapisan tanah berdasarkan tahanan   
                            ujung konus dan daya lekat tanah setiap     
                            kedalaman yang diselidiki.                  
                          - Alat ini hanya dapat digunakan pada tanah   
                            berbutir halus, tidak boleh digunakan pada  
                            daerah  aluvium yang  mengandung            
                            komponen berangkal dan kerakal serta batu   
                            gamping yang berongga, karena hasilnya      
                            akan memberikan indikasi lapisan tanah      
                            keras yang salah.                           
                          -  Tipe alat sondir yang digunakan yaitu      
                            Sondir Elektrik.                            
                          - Pembacaan manometer dilakukan pada setiap   
                            penekanan pipa sedalam 20 cm, pekerjaan     
                            sondir dihentikan apabila pembacaan pada    
                            manometer berturut-turut menunjukan         
                            harga >150 kg/cm2, alat sondir terangkat    
                            keatas. Apabila pembacaan manometer         
                            belum menunjukan angka yang maksimum,       
                            dan alat terangkat ke atas, maka alat sondir
                            perlu diberi pemberat yang diletakan pada   
                            baja kanal jangkar.                         
                          - Hasil yang diperoleh adalah nilai sondir (qc)
                            atau perlawanan penetrasi konus dan jumlah  
                            hambatan pelekat (JHP). Grafik yang dibuat  
                            adalah perlawanan penetrasi konus (qc) pada 
                            tiap kedalaman dan jumlah hambatan pelekat  
                            (JHP) secara kumulatif.                     
                          - Untuk  setiap lokasi longsoran yang         
                            diselidiki, pengujian dilakukan minimal 1   
                            (satu) titik/lokasi rencana pondasi         
                            konstruksi sejajar jalan disekitar busur    
                            retakan yang longsor atau berpotensi longsor.
                    4. penyelidikan Geolistrik                          
                       • penyelidikan yang dilakukan dengan metoda      
                         Vertical ElektricSounding. Ketentuan yang      
                         diterapkan dalam penyelidikan Geolistrik bahwa 
                         nilai tahanan jenis tertentu;                  
                       ▪ menunjukkan batuan atau lapisan batuan tertentu
                         pula, baik;                                    
                       ▪ dipermukaan maupun di bawah permukaan;         
                       • bidang gelincir (batas antara daerah yang stabil
                         dan daerah yang bergerak) ditandai oleh berbagai
                         kondisi geologi yang dijumpai disekitar lokasi,
                         misalnya sliken slide, milonite dan kadang-    
                         kadang rembesan air;                           
                       • untuk mendapatkan kondisi geologi di atas      
                         akan lebih mudah dibandingkan menentukan       
                         kedalaman bidang gelincir, hal ini disebabkan  
                         besaran yang terjadi pada bidang tersebut      
                         sangat kecil (tipis) sehingga diperlukan;      
                       ▪ interval deteksi yang teliti pada setiap titik duga.-
                         Metode Penempatan Elektroda;                   
                       • [enempatan elektoda bebas dilakukan, dapat     
                         menggunakan metode Wenner, Slumberger dan      
                         sebagainya;                                    
                       • untuk  cara Wenner alat yang praktis           
                         pengoperasiannya adalah ''Specific Earth       
                         Resistivity Yokogawa" dengan menggunakan       
                         sumber arus batere 12 volt dan 4 (empat)       
                         elektroda baja aluminium dengan ukuran tertentu
                         sesuai spesifikasi Yokogawa. Ini dapat dilakukan
                         mengingat pada;                                
                       ▪ umumnya   penyelidikan longsoran tidak         
                         memerlukan;                                    
                       ▪ deteksi yang dalam yaitu berkisar antara 20 - 30
                         meter dari muka tanah setempat.                
                     -  Metode                                          
                     Interpretasi                                       
                       Pengolahan data lapangan dilakukan berdasarkan   
                       metode yaitu:                                    
                       More Commulative Method                          
                       Sebagai pendekatan dalam melakukan penentuan     
                       batas- batas perubahan lapisan tanah dan batuan  
                       di daerah ini digunakan suatu grafik kumulative  
                       dari tahanan jenis semu untuk setiap interval yang
                       sama.                                            
                       Dengan dasar ini menunjukkan bahwa setiap        
                       perubahan media di bawah permukaan akan          
                       berubah pula nilai tahanan Jenisnya, dengan prinsip
                       bahwa setiap benda atau satuan batuan mempunyai  
                       nilai tahanan Jenis sendiri (Spesific resistivity).
                       Grafik Linier Nilai Tahanan Jenis Sebenarnya Dalam
                       melakukan identifikasi perilaku macam/ jenis tanah
                       atau batuan yang digunakan parameter pendukung   
                       dalam menelusuri letak dan penyebaran bidang     
                       gelincir dalam titik duga dimanfaatkan grafik linier
                       dari nilai tahanan jenis kelistrikan yang sebenarnya.
                     - Hasil Pendugaan Geolistrik                       
                       Beberapa metode interpolasi tersebut di atas ditambah
                       data yang memperlihatkan keadaan geologi serta   
                       paradigma konfiguran stratigrafi daerah sekitarnya,
                       maka diperoleh jenis susunan lapisan tanah (batuan,
                       muka air tanah dan kedalaman bidang gelincir pada
                       zona longsoran.                                  
                       1  titik Peyelidikan geolistrik dilakukan dengan 
                       interval 150 meter secara menerus tergantung kondisi
                       penyebaran tanah dan batuannya (kecuali ditentukan
                       lain oleh pihak direksi pekerjaan).              
                    5. Pengujian Test Properties Tanah                  
                      baik dari contoh tanah tidak terganggu (undisturb 
                      samples) maupun tanah terganggu (disturb sample)  
                      berupa Unconfined, Kadar air, berat jenis, nilai kohesi,
                      nilai sudut geser dalam, tekanan air pori tanah, nilai
                      permeabilitas, dan lain-lain yang diperlukan berkaitan
                      dengan kebutuhan perencanaan.                     
               3. Keluaran / Output:                                    
                 Keluaran dari survey geologi /geoteknik / penyelidikan tanah:
                 a. a. Laporan penyelidikan tanah yang di dalamnya      
                   memuat: data lapangan dan hasil pengujian            
                   geoteknik/penyelidikan tanah yang dilakukan.         
                 b. Analisa dari hasil penyelidikan tanah               
                 c. Foto Dokumentasi.                                   
              e. Lingkup Survey : LINGKUNGAN                            
                1.  Tujuan                                              
                 a. Untuk mengidentifikasi rona lingkungan di sekitar lokasi
                   pekerjaan                                            
                 b. Mengidentifikasi komponen kegiatan yang berpotensi  
                   menimbulkan dampak lingkungan                        
                 c. Mengidentifikasi komponen lingkungan yang           
                   diperkirakan terkena dampak sebagai akibat adanya    
                   proyek ini                                           
                 d. Memprediksikan dan mengevaluasi besarnya dampak     
                   lingkungan yang terjadi                              
                 e. Merumuskan saran tindak lanjut yang dapat dilaksankan
                   oleh pihak proyek atau instansi laiinya yang terkait guna
                   mengurangi dampak negative atau meningkatan dampak   
                   positif yang dijabarkan dalam rumusan umum.          
                2. Lingkup                                              
                 a. Mengumpulkan data skunder terkait aspek fisik-      
                   kimia, biologi, sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan
                   masyarakat;                                          
                 b. Mengumpulkan data primer terkait rencana kegiatan dan
                   komponen lingkungan yang ada (aspek fisik-kimia,     
                   biologi, sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan       
                   masyarakat).                                         
                3. Keluaran / Output:                                   
                    Laporan survey identifikasi Lingkungan.             
               f. Lingkup Survey : Material dan Cost (Biaya)            
                  1. Penjelasan mengenai quarry meliputi jenis dan      
                    karakteristik bahan, perkiraan kuantitas, jarak ke lokasi
                    pekerjaan, serta kesulitan yang timbul.             
                    Penentuan lokasi quarry diutamakan yang ada disekitar
                    lokasi pekerjaan. Bila tidak dijumpai, maka harus   
                    menginformasikan lokasi quarry lain yang dapat      
                    dimanfaatkan.                                       
                    Penjelasan mengenai quarry meliputi jenis dan karakteristik
                    bahan, perkiraan kuantitas, jarak ke lokasi pekerjaan, serta
                    kesulitan- kesulitan yang mungkin timbul dalam proses
                    penambangannya, dilengkapi dengan foto-foto.        
                  2. Penjelasan mengenai harga satuan dasar             
                    Melakukan survey untuk mengetahui harga dasar dan   
                    harga satuan upah, alat, dan bahan yang berkaitan dengan
                    pekerjaan jalan, baik harga agen, maupun harga di lokasi
                    pekerjaa                                            
                  3. Keluaran / Output:                                 
                    Harga Dasar dan harga satuan upah, alat dan bahan   
              2. LINGKUP KEGIATAN PERENCANAAN / DESAIN Tabel :          
                Ringkasan Keluaran / Output Desain                      
                Tabel : Ringkasan Keluaran / Output Desain              
                                                                        
                   K e l u a r a n / O u t p u t Tenaga Ahli            
              No                                                        
                   Dokumen  Materi / Bab / Bahasan Yang Diperlukan      
             1.  Buku D-1. 1. Isu utama        Menyesuaikan             
                 Gambar       Permasalahan     pembahasan pada          
                 Desain       lapangan         substansi keluaran       
                 (Detail   2. Pengelolaan lapis / output yang           
                 Desain)      perkerasan dan jenis terkait              
                              penanganannya                             
                           3. Pengelolaan bahu                          
                              jalan                                     
                           4. Pengelolaan median                        
                              jalan (jika ada)                          
                           5. Pengelolaan drainase                      
                              jalan                                     
                           6. Pengolahan stabilisasi                    
                              lereng                                    
                           7. Pengolahan bangunan                       
                              pelengkap                                 
                           8. Pengelolaan pekerjaan                     
                              struktur                                  
                           9. Informasi sumber                          
                              bahan (quary)                             
                           10. Pengelolaan                              
                              manajemen lalu lintas                     
                           11. Pengelolaan                              
                              perlengkapan jalan                        
                              (rambu dan                                
                              sejenisnya)                               
                           12. Pengelolaan metoda                       
                              kerja                                     
                           13. Waktu pelaksanaan                        
                           14. Kebutuhan peralatan                      
                              minimum.                                  
             2.  Buku D-2.  1. Pengelolaan     Ketua tim                
                 Laporan      Permasalahan                              
                 Perencanaan  Lapangan                                  
                 (Detail    2. Pengelolaan     Ahli                     
                 Desain)      Geologi/ Geoteknik Geoteknik              
                            3. Pengelolaan Struktur                     
                              dan Stabilisasi  Ahli                     
                              Lereng           Struktur                 
                            4. Pengelolaan                              
                              Hidrologi/Hidrolikas Ahli                 
                            5. Pengelolaan     Hidrologi                
                              Bangunan                                  
                              pelengkap        Ahli                     
                           15. Pengelolaan     Struktur                 
                              Lingkungan                                
                                               Ahli K3                  
                                               Konstruksi/ Ahli         
                                               Lingkungan               
              3. Buku D-3. 1. Format Standar HPP / Ahli                 
                 Laporan HPP  EE               Kuantitas /              
                 / EE      2. Panduan Anlisa   Ahli Jalan               
                              Harga Satuan (PAHS) Raya                  
                           3. Jenis Pekerjaan                           
                           4. Volume Pekerjaan                          
                           5. Analisa Harga Satuan                      
                           6. Harga Satuan Dasar                        
                              (HSD) termasuk                            
                              sumber informasi                          
                              harga                                     
                           7. Informasi Sumber                          
                              bahan/ quarry                             
                           8. Asumsi Jarak                              
                           9. Lembar perhitungan                        
                              Volume                                    
                           10. Perhitungan waktu                        
                              pelakasanaan                              
                           11. Kebutuhan peralatan                      
                              minimum                                   
                 Buku D-4.                                              
                 Laporan    L a p o r a n A n a l i s a Ahli K3         
              4.                                                        
                 Analisa    R i s i k o         Konstruksi/Tim          
                 Risiko                                                 
                            Laporan Manajemen                           
                 Buku D-5.                        Ahli K3               
              5.            dan Keselamatan Lalu-                       
                 Laporan MLL                    Konstruksi/Tim          
                            lintas                                      
                 Buku D-6.                                              
                            M e t o d a K o n s t r u Ahli Struktur     
              6. Metoda                                                 
                            k s i                  /Tim                 
                 Konstruksi                                             
                 Buku D-7.                                              
                                                  Ahli Dok.             
              7. Dokumen    D o k u m e n T e n d e r                   
                                                Kontrak/ Tim            
                 Tender                                                 
             1. Proses Desain                                           
               a. Tujuan                                                
                  Persiapan desain ini bertujuan:                       
                  1) Mempersiapkan dan mengumpulkan data-data awal;     
                  2) Menetapkan desain sementara dari data awal untuk   
                    dipakai sebagai panduan survey pendahuluan;         
                  3) Menyiapkan dokumen perencanaan teknis yang terdiri 
                    dari gambar desain, spesifikasi, engineering estimate.
                                                                        
               b. Lingkup Pekerjaan                                     
                  Hal yang menjadi lingkup pekerjaan adalah:            
                  1) Menetapkan awal dan akhir rencana proyek pada peta,
                    serta menarik beberapa alternatif rencana as jalan /
                    alinyemen horizontal dengan dilakukan pengecekan    
                    alinyemen vertikal sesuai dengan kondisi medan yang 
                    memenuhi Standar Perencanaan Geometrik Jalan.       
                  2)  Merencanakan desain geometrik jalan dengan        
                    mengacu  pada ketentuan Standar Perencanaan         
                    Geometrik Jalan baik antar kota maupun perkotaan.   
                  3) Melakukan perencanaan tebal perkerasan baik        
                    perkerasan kaku maupun fleksibel dengan mengacu     
                    pada pedoman                                        
                    perencanaan tebal perkerasan lentur dan tebal perkerasan
                    kaku.                                               
                  4)Melakukan perencanaan drainase dan bangunan         
                    perlengkapan jalan.                                 
                  5) Melakukan perencanaan manajemen dan keselamatan    
                    lalu lintas pada saat pelaksanaan.                  
                  6)  Melakukan perencanaan K3 konstruksi berkaitan     
                    dengan risiko yang ditimbulkan dengan adanya kegiatan
                    konstruksi.                                         
                  7) Menyiapkan peta penyebaran tanah berkaitan dengan  
                    kondisi geologi.                                    
                  8) Membuat estimasi panjang jalan, jumlah dan panjang 
                    box culvert/gorong-gorong dan bangunan pelengkap    
                    jalan lainnya yang mungkin akan terdapat pada rute  
                    jalan tersebut.                                     
                  9) Melakukan analisis risiko yang harus dituangkan dalam
                  laporan perencanaan teknis, didalamnya membuat        
                  identifikasi risiko, analisis risiko, penilaian risiko, mitigasi
                  risiko, alokasi risiko.                               
               c. Peryaratan                                            
                   Proses perencanaan teknis harus mengacu pada NSPK    
                   (Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria) yang berlaku di
                   lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum - Pera / Ditjen
                   Bina Marga, yang terkait dengan materi bahasan /     
                   pengelolaan masalah, atau referensi lain yang tertuang
                   dalam Kerangka Acuan Kerja.                          
               d. Penggambaran                                          
                  Penggambaran desain jalan:                            
                   • Alinyemen Horisontal dengan Skala 1 : 500;         
                   • Alinyemen Vertikal, Skala Horisontal 1:500, Skala  
                     Vertikal 1:100;                                    
                   • Potongan Melintang Skala Horisontal 1:100, Skala   
                     Vertikal 1:100;                                    
               2. Detail Desain                                         
               Keluaran / Output Detail Desain (DED) terdiri dari 2 (dua) yaitu
               Gambar Perencanaan Teknis (Desain) dan Laporan Perencanaan
               termasuk perhitungan teknis akan dijelaskan pada bab berikutnya.
                                                                        
                 a. Lingkup Desain : GAMBAR PERENCANAAN TEKNIS          
                   Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor     
                   01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari   
                   Lingkup Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup 
                   kegiatan yang dilakukan guna mencapai output yang    
                   diharapkan didukung dengan fasilitas penunjang serta alih
                   pengetahuan sebagai bentuk transfer teknologi.       
                                                                        
                   1. Tujuan                                            
                     a. Menyiapkan gambar desain yang menunjukkan       
                       penyelesaian masalah pada ruas / lokasi yang     
                       direncanakan;                                    
                     b. Menyiapkan informasi tambahan di dalam gambar,  
                       yang menjelaskan kepada pihak terkait (PPK PJN dan
                       Penyedia Jasa Konstruksi) hal-hal yang memberikaan
                       manfaat pada saaat pelaksanaan pekerjaan;        
                     c. Gambar perencanaan teknis merupakan             
                       dokumen yang nantinya menjadi dokumen kontrak    
                       pelaksanaan, oleh karena itu gambar harus cukup  
                       efektif memberikan penjelasan terkait dengan     
                       pengelolaan masalah di lapangan.                 
                   2. Lingkup Pekerjaan                                 
                     a. Penyedia Jasa Konsultansi melakukan kajian hasil
                       pembahasan setiap permasalahan (substansi) yang ada
                       dalam bentuk gambar dan uraian penjelasan;       
                     b. Substansi yang disajikan dalam gambar adalah semua
                       aspek yang terkait dengan unsur jalan.           
                     c. Substansi yang disajikan sesuai penjelasan      
                       keluaran/output di bawah.                        
                   3. Persyaratan                                       
                     a. Permen PU No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan 
                       Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;
                     b. Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga
                       No. 02/SE/Db/2019 tentang Panduan Teknik         
                       Pelaksanaan Jembatan;                            
                     c. Materi / substansi yang ditampilkan dalam gambar
                       harus mengacu pada NSPM (Norma, Standar, Pedoman 
                       dan Manual) yang berlaku di lingkungan Kementerian
                       Pekerjaan Umum – Perumahan Rakyat / Ditjen Bina  
                       Marga, yang terkait dengan materi bahasan /      
                       pengelolaan masalah;                             
                     d. Untuk materi yang tidak diatur dalam NSPM, harus
                       menyebutkan pertimbangan atau dasar asumsi yang  
                       dipakai;                                         
                     e. NSPM yang dipakai dan pertimbangan / asumsi yang
                       ada agar dinyatakan / ditulis / dicantumkan dalam
                       gambar.                                          
                   4. Keluaran / Output                                 
                     Keluaran / output gambar perencanaan teknis (desain)
                     adalah gambar teknik ditambah penjelasan yang      
                     diperlukan, terdiri dari substansi / materi sesuai tabel di
                     bawah.                                             
                                                  Tampilan              
                   Materi / Substansi dalam Gambar                      
                                               Gambar  Uraian           
                                                                        
             1. Isu utama permasalahan lapangan  --    Ada              
                                                                        
             2. Pengelolaan stabilisasi lereng  Ada    Ada              
             3. Pengelolaan bangunan pelengkap  Ada    Ada              
                                                                        
             4. Pengelolaan pekerjaan struktur, Ada    Ada              
                                                                        
             5. Informasi sumber bahan (quarry) Ada    Ada              
             6. Pengelolaan manajemen lalu lintas Ada  Ada              
                                                                        
             7. Pengelolaan perlengkapan jalan (rambu dan               
                                                Ada    Ada              
               sejenisnya)                                              
             8. Pengelolaan metoda kerja         --    Ada              
             9. Waktu pelaksanaan                --    Ada              
             10. Kebutuhan peralatan minimum     --    Ada              
                                                                        
                                                                        
                 b. Lingkup Desain : LAPORAN PERENCANAAN TEKNIS         
                   Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor     
                   01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari   
                   Lingkup Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup 
                   kegiatan yang dilakukan guna mencapai output yang    
                   diharapkan didukung dengan fasilitas penunjang serta alih
                   pengetahuan sebagai bentuk transfer teknologi.       
                   1. Tujuan                                            
                     a. Menyiapkan uraian teknis dalam menjawab         
                       permasalahan yang ada di lapangan;               
                     b. Menyiapkan uraian / penjelasan secara rinci tentang
                       detail desain yang dilakukan oleh Perencana;     
                     c. Menjelaskan secara lengkap dan detail setiap    
                       permasalahan yang dibahas dalam kegiatan         
                       perencanaan teknis.                              
                   2. Lingkup Pekerjaan                                 
                     a. Penyedia Jasa Konsultansi melakukan hasil       
                       pembahasan setiap permasalahan (substansi) yang ada
                       dalam bentuk uraian penjelasan dan perhitungan;  
                     b. Substansi yang dibahas adalah semua aspek yang  
                       terkait dengan unsur jalan. Substansi yang disajikan
                       sesuai penjelasan keluaran/input di bawah.       
                   3. Persyaratan                                       
                     a. Materi bahasan / substansi harus mengacu pada NSPM
                       (Norma, Standar, Pedoman dan Manual) yang berlaku
                       di lingkungan Kemeterian PU-PR / Ditjen Bina Marga,
                       yang terkait dengan materi bahasan / pengelolaan 
                       masalah;                                         
                     b. Untuk materi yang tidak diperlukan NSPM, harus  
                       menyebutkan pertimbangan atau dasar asumsi yang  
                       dipakai.                                         
                   4. Keluaran/Output Laporan Perencanaan Teknis        
                     Keluaran / output perencanaan teknis (desain) adalah
                     laporan perencanaan teknis terdiri dari substansi / materi
                     sbb.                                               
                                                  Tampilan              
                         Substansi / Materi                             
                                               Uraian Hitungan          
                 a. Pengelolaan Permasalahan Lapangan Ada Ada           
                 b. Pengelolaan Geologi/ Geoteknik pada                 
                                                Ada    Ada              
                   Badan Jalan Tanah Lunak (apabila ada)                
                 c. Pengelolaan Geologi/ Geoteknik dan                  
                                                Ada    Ada              
                   Struktur pada Stabilisasi Lereng                     
                 d. Pengelolaan Hidrologi / Hidrolika pada              
                                                Ada    Ada              
                   Drainase Permukaan Jalan                             
                 e. Pengelolaan Hidrologi / Hidrolika pada              
                                                Ada    Ada              
                   Drainasi Bawah Permukaan Jalan                       
                 f. Pengelolaan Bangunan Pelengkap /                    
                                                Ada    Ada              
                   Struktur                                             
                 g. Pengelolaan Perlengkapan Jalan                      
                                                Ada    --               
                   (Rambu dan sejenisnya)                               
                     a. Pengelolaan Permasalahan Lapangan               
                       Substansi / Materi ini memuat gambaran           
                       permasalahan yang                                
                       ada dan pemecahannya, yaitu:                     
                       • Daftar permasalahan (problem list);            
                       • Daftar permasalahan berdasarkan penilaian      
                         Perencana;                                     
                       • Permasalahan yang dapat ditangani oleh         
                         kegiatan perencanaan;                          
                       • Penanganan secara makro atas permasalahan yang 
                         ada.                                           
                     b. Pengelolaan Geologi/ Geoteknik pada Badan Jalan 
                       Tanah                                            
                       Lunak (apabila ada)                              
                         Tujuan:                                        
                        Menyelesaikan permasalahan geoteknik pada badan 
                        jalan tanah lunak yang ada di lapangan.         
                         Persyaratan:                                   
                        - Pedoman Geoteknik, Proses Pembentukan dan     
                          Sifat- sifat dasar Tanah Lunak; No. Pt-T-08-2002-
                          B;                                            
                        - Pedoman Penanganan Tanah Ekspansif untuk      
                          Konstruksi Jalan; No Pd-T-10-2005-B;          
                        - Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya  
                          yang terkait serta masih berlak               
                         Keluaran:                                      
                        Perhitungan teknis dan bentuk penanganan.       
                    c. Pengelolaan Geologi/Geoteknik dan Struktur pada  
                       Stabilisasi Lereng                               
                      ▪ Tujuan:                                         
                        Menyelesaikan permasalahan geoteknik pada lereng.
                      ▪ Persyaratan :                                   
                        - Pedoman sesuai daftar NSPK, dan NSPK lainnya  
                         yang terkait serta masih berlaku.              
                                                                        
                      ▪ Keluaran:                                       
                        Perhitungan teknis dan bentuk penanganan.       
                                                                        
                    d. Pengelolaan Hidrologi /Hidrolika pada Drainase   
                       Permukaan Jalan (Surface drainage)               
                      ▪ Tujuan:                                         
                        Merancang drainase permukaan jalan agar tidak   
                        terdapat genangan pada permukaan perkerasan.    
                      ▪ Persyaratan :                                   
                        - Pedoman Perencanaan Sistem Drainase Jalan; No.
                          Pd- T-02-2006-B.                              
                        - Petunjuk Desain Drainase Permukaan Jalan; No. 
                          008/T/BNKT/1990.                              
                        - Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya  
                          yang terkait serta masih berlaku.             
                      ▪ Keluaran:                                       
                        Drainase permukaan (surface drainage): perhitungan
                        teknis dan bentuk penanganan.                   
                                                                        
                    e. Pengelolaan Hidrologi / Hidrolika pada Drainasi  
                       Bawah Permukaan Jalan (Sub-drainage)             
                      ▪ Persyaratan:                                    
                       - Pedoman Perencanaan Sistem Drainase Jalan; No. 
                         Pd- T-02-2006-B.                               
                       -   Manual  Desain Perkerasan Jalan; No.         
                         02/P/BMN/2013                                  
                       - Pedoman sesuai daftar NSPM terlampir, dan NSPM 
                      ▪ Keluaran                                        
                                                                        
                        Drainase bawah permukaan (sub-drainage) : bentuk
                        penanganan                                      
                                                                        
                    f. Pengelolaan Bangunan Pelengkap / Struktur        
                      ▪ Tujuan:                                         
                        Merancang bangunan struktur yang memenuhi       
                        persyaratan teknis.                             
                      ▪ Persyaratan:                                    
                        - Perencanaan Struktur Beton untuk Jembatan; SNI
                          T-12-2004.                                    
                        - Pedoman Perencanaan Beban Gempa untuk         
                          Jembatan; No. Pd T-04-2004-B.                 
                                                                        
                        - Standar Pembebanan untuk Jembatan; RSNI T-02- 
                          2005.                                         
                        - Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya  
                          yang terkait serta masih berlaku.             
                      ▪ Keluaran:                                       
                        Perhitungan teknis dan bentuk penanganan.       
                                                                        
                    g. Pengelolaan Perlengkapan Jalan (Rambu dan        
                       sejenisnya)                                      
                      ▪ Tujuan:                                         
                        Merancang perlengkapan jalan yang sesuai        
                        ketentuan.                                      
                                                                        
                      ▪ Persyaratan:                                    
                        - Peraturan rambu oleh Kementerian Perhubungan. 
                        - Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya  
                          yang terkait serta masih berlaku.             
                      ▪ Keluaran:                                       
                        Jenis dan penempatan perlengkapan jalan yang    
                        sesuai.                                         
                                                                        
                    h. Tinjauan Ekonomi Penanganan Jembatan selama Umur 
                       Rencana (discounted whole of life-cost)          
                      ▪ Tujuan:                                         
                        Menghitung nilai ekonomis penanganan Jembatan   
                        selama umur rencana.                            
                                                                        
                      ▪ Persyaratan:                                    
                        - Buku referensi ekonomi teknik (engineering    
                          economics/benefit cost ratio).                
                        - Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya  
                          yang terkait serta masih berlaku.             
                      ▪ Keluaran:                                       
                        Perhitungan nilai ekonomis penanganan Jembatan  
                        selama umur rencana.                            
                                                                        
             3. Lingkup Desain : HARGA PERKIRAAN PERENCANA (HPP/EE)     
                                                                        
                    Keluaran / output HPP/EE adalah sesuai tabel di bawah.
                                                 Tampilan               
                   Materi Keluaran / Output HPP/EE                      
                                              Uraian Hitungan           
                                                                        
                  1. Format Standar HPP/EE                              
                    a) Panduan Anlisa Harga Satuan                      
                                                -      -                
                      (PAHS)                                            
                    b) Mata Pembayaran         Ada     -                
                    c) Volume Pekerjaan         -     Ada               
                    d) Analisa Harga Satuan    Ada    Ada               
                  2. Harga Satuan Dasar (HSD)                           
                                               Ada     -                
                    termasuk sumber informasi harga                     
                  3. Informasi Sumber Bahan / Quarry Ada -              
                  4. Asumsi Jarak              Ada    Ada               
                  5. Lembar Perhitungan Volume Ada    Ada               
                  6. Perhitungan Waktu Pelaksanaan                      
                                               Ada    Ada               
                    dan Jadual Pelaksanaan/Kurva S                      
                  7. Kebutuhan Peralatan Minimum Ada  Ada               
               1. Format Standar HPP/EE                                 
                 Rekapitulasi biaya, daftar kuantitas dan harga, dan uraian
                 analisa harga satuan.                                  
                 a. PAHS (Panduan Analisa Harga Satuan)                 
                   ▪ Tujuan:                                            
                     Menghasilkan perhitungan harga dengan menggunakan  
                     software yang standar.                             
                                                                        
                   ▪ Persyaratan:                                       
                     - Software praktis yang dipakai untuk membuat      
                      HPP/EE, berasal dari Bina Marga keluaran terakhir;
                     - Melakukan input data HPP atau EE ke dalam akun   
                      SIPASTI (jika diperlukan).                        
                                                                        
                   Edisi terakhir PAHS adalah sesuai Peraturan Menteri PUPR
                   No.8/PRT/M/2023 tentang Pedoman Analisa Harga Satuan 
                   di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan         
                   menyesuaikan dengan Spesifikasi Umum Jalan dan Jembatan
                   Tahun 2023 beserta SE Direktorur Jenderal Bina Konstruksi
                   Nomor 68 Tahun 2024.                                 
                                                                        
                 b. Mata Pembayaran                                     
                   ▪ Tujuan:                                            
                     Menghasilkan jenis harga satuan yang sesuai spesifikasi
                     umum / khusus yang berlaku.                        
                   ▪ Persyaratan:                                       
                     Mata Pembayaran sesuai dengan Spesifikasi Umum Bina
                     Marga edisi terakhir dan Spesifikasi Khusus Bina Marga
                     yang masih berlaku.                                
                   Edisi terakhir Spesifikasi Umum adalah: Spesifikasi Umum
                   Bina Marga 2018, sesuai SE Dirjen Bina Marga         
                   02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 dan atau SPEK
                   UMUM BinanMarga tahun 2023 apabila sudah berlaku     
                                                                        
                 c. Volume Pekerjaan                                    
                   Tujuan:                                              
                   ▪ Menghitung volume secara cermat untuk setiap       
                     pekerjaan yang ada.                                
                   ▪ Membuat rincian pada pekerjaan dengan satuan volume
                     LS menjadi volume pekerjaan yang terukur.          
                                                                        
                 d. Analisa Harga Satuan                                
                   Tujuan:                                              
                   Menghasilkan harga satuan pekerjaan dengan kondisi : 
                   ▪ Analisa harga satuan berdasarkan metoda kerja yang 
                     sesuai untuk pekerjaan yang ditinjau.              
                   ▪ Harga satuan dasar (HSD) yang dipakai memenuhi aspek
                     formal-validasi dan harus dikontrol bahwa HSD tersebut
                     sesuai dengan kondisi lapangan.                    
                   ▪ Peralatan yang dipakai harus yang sesuai dengan    
                     kebutuhan lapangan, antara lain menyangkut jenis,  
                     kapasitas, kecepatan, dan karakteristik yang melekat pada
                     spesifikasi alat (misal: efisiensi alat).          
                   ▪ Material yang dipakai sesuai dengan potensi setempat
                     (menyebutkan sumber quarry) dan pertimbangan       
                     efisiensi.                                         
                   ▪ Faktor lainnya seperti jarak basecamp ke lapangan dan
                     lokasi quarry harus diperhitungkan dengan asumsi yang
                     sesuai.                                            
               2. Harga Satuan Dasar (HSD)                              
                 a. Tujuan :                                            
                   Mendapatkan harga satuan dasar yang sesuai dengan harga
                   pasar setempat.                                      
                                                                        
                 b. Persyaratan:                                        
                   - Untuk penetapan harga satuan dasar, dipakai ketentuan
                     Perpres dan/atau peraturan teknisnya.              
                     Dipakai Perpres 16/2018 pasal 26 tentang penetapan 
                     HPS, dimana pembuatan HPP/EE analogi dengan HPS.   
                     Dinyatakan bahwa dalam hal penetapan harga         
                     berdasarkan harga pasar setempat.                  
                   - Sumber data sekunder harus memenuhi aspek formal-  
                     validasi. Apabila data sekunder tidak sesuai lapangan
                     (lebih rendah/tinggi), maka sumber data berikutnya harus
                     dapat dibuktikan validitasnya.                     
                                                                        
                   - Apabila akan diterapkan konversi data silam (beberapa
                     bulan sebelumnya) menjadi data saat ini, maka faktor
                     konversi harus berasal dari data yang formal-valid 
                     (misalnya data inflasi / bunga bank).              
                   - HSD upah terendah harus sesuai dengan UMK yang     
                     ditetapkan oleh Gubernur untuk tahun yang          
                     bersangkutan.                                      
                   - HSD bahan sesuai dengan kondisi aktual / pasar setempat.
                   - HSD perolehan alat (harga pokok alat) harus berdasarkan
                     sumber data yang dapat dipertanggungjawabkan.      
                                                                        
               3. Informasi Sumber Bahan / Quarry                       
                 a. Tujuan:                                             
                   Mendapatkan informasi sumber bahan yang dapat dipakai
                   di paket pekerjaan yang ditinjau.                    
                 b. Persyaratan:                                        
                   - Sumber data primer / sekunder harus memenuhi aspek 
                     formal-validasi.                                   
                   - Informasi sumber bahan meliputi : lokasi, jenis material
                     dan potensi deposit.                               
                                                                        
                   - Data sekunder HSD harus diperiksa kesesuaiannya    
                     dengan kondisi lapangan. Apabila tidak sesuai lapangan
                     (lebih rendah/tinggi) maka sumber data berikutnya  
                     harus dapat dibuktikan validitasnya.               
                                                                        
               4. Asumsi Jarak                                          
                 a. Tujuan:                                             
                   Menetapkan besaran jarak (lokasi AMP, batching plant,
                   lainnya) yang sesuai untuk kondis lapangan yang ditinjau.
                 b. Persyaratan:                                        
                   - Jarak yang dipakai antara lain terkait dengan : lokasi
                     basecamp AMP, lokasi batching plant (beton), lokasi
                     quarry, dan lokasi depo material lainnya.          
                   - Jarak yang dipakai agar disebutkkan argumennya.    
               5. Lembar Perhitungan Volume                             
                 a. Tujuan:                                             
                   Menghitung kebutuhan volume pekerjaan sesuai gambar  
                   desain.                                              
                 b. Persyaratan:                                        
                                                                        
                   - Dihitung cermat untuk setiap pekerjaan yang ada.   
                   - Pekerjaan dengan satuan volume LS agar dirinci lagi
                     dalam volume pekerjaan yang terukur.               
                   - Lembar perhitungan volume pekerjaan disajikan dalam
                     lampiran HPP/EE.                                   
                                                                        
               6. Perhitungan Waktu Pelaksanaan                         
                 a. Tujuan:                                             
                   Menghitung kebutuhan waktu pelaksanaan yang sesuai   
                   dengan metode pelaksanaan, kuantitas pekerjaan dan   
                   kondisi lapangan.                                    
                 b. Persyaratan:                                        
                   - Untuk keperluan HPP/EE, sebaiknya perhitungan waktu
                     pelaksanaan dibuat detail untuk setiap jenis pekerjaan.
                   - Waktu pelaksanaan per-pekerjaan mempertimbangkan   
                     produktivtas per-hari yang dapat diterapkan sesuai 
                     kondisi lapangan.                                  
                   - Waktu pelaksanaan agar memperhitungan faktor       
                     kehilangan waktu, antara lain: hari libur nasional,
                     lebaran, pengaruh cuaca, dan waktu yang dibutuhkan 
                     untuk proses serah terima (PHO).                   
                                                                        
               7. Kebutuhan Peralatan Minimum                           
                 a. Tujuan :                                            
                   Menghitung kebutuhan peralatan minimum sesuai dengan 
                   metode pelaksanaan, kuantitas pekerjaan dan kondisi  
                   lapangan.                                            
                 b. Persyaratan :                                       
                                                                        
                   - Kebutuhan peralatan minimum dapat diperhitungkan   
                     dari pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang yang  
                     cukup berperan.                                    
                   - Kebutuhan peralatan minimum meliputi unsur: jenis  
                     peralatan, kapasitas alat dan jumlah peralatan.    
            4. Lingkup Desain : ANALISA RISIKO                          
               Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
               01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari Lingkup
               Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan yang
               dilakukan guna mencapai output yang diharapkan didukung  
               dengan fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk
               transfer teknologi.                                      
               a. Tujuan                                                
                 Menyiapkan analisa risiko berkaitan dengan kegiatan    
                 konstruksi / pelaksanaan pekerjaan pada paket yang ditinjau.
                                                                        
               b. Persyaratan                                           
                 Berdasarkan Peraturan Menteri terbaru yang berlaku saat ini.
                 Permen PU nomor 10/PRT/M/2021 tanggal 31 Maret 2021    
                 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
                 (SMKK).                                                
               c. Lingkup                                               
                 Perencanaan SMKK pada tahap pra-konstruksi.            
               d. Keluaran / Output:                                    
                 Keluaran/Output Analisa Risiko adalah Laporan Analisa Risiko
                 K3 berdasarkan Permen PU no. 10/PRT/M/2021:            
                 1. mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3, keselamatan
                   konstruksi dan lingkungan serta pengendaliannya pada 
                   penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material,
                   pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan;
                 2. mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari
                   kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan
                   Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi.    
                                                                        
                                                                        
            5. Lingkup Desain : MANAJEMEN dan KESELAMATAN LALU-LINTAS   
               Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
               01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari Lingkup
               Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan yang
               dilakukan guna mencapai output yang diharapkan didukung  
               dengan fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk
               transfer teknologi.                                      
              a. Tujuan                                                 
                 Menyiapkan rencana pengelolaan keselamatan lalu-lintas 
                 selama masa pelaksanaan, berdasarkan ketentuan Spesifikasi
                 Umum dan NSPM yang terkait                             
              b. Persyaratan                                            
                 1. Instruksi Dirjen Bina Marga nomor 02/IN/Db/2012 tanggal
                   24 April 2012 tentang Panduan Teknis Rekayasa        
                   Keselamatan Jalan.                                   
                 2. Ketentuan / NSPM lainnya yang sesuai.               
                                                                        
               c. Lingkup Pekerjaan                                     
                 Konsep pengelolaan lalu-lintas selama masa pelaksanaan agar
                 menjamin kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.    
               d. Keluaran / Output                                     
                 Keluaran/output Action Plan Manajemen dan Keselamatan  
                 Lalu-lintas adalah Laporan Action Plan Manajemen dan   
                 Keselamatan Lalu-lintas, meliputi unsur:               
                 1) Dasar peraturan (NSPM) yang digunakan;              
                 2) Obyek / Lokasi Pengelolaan;                         
                 3) Identifikasi Masalah;                               
                 4) Pengelolaan Masalah;                                
                 5) Kebutuhan Sumber Daya dan Biaya.                    
            6. Lingkup Desain : KONSEP METODA KONSTRUKSI                
               Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
               01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari Lingkup
               Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan yang
               dilakukan guna mencapai output yang diharapkan didukung  
               dengan fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk
               transfer teknologi.                                      
               a. Tujuan                                                
                 Menyiapkan konsep metoda konstruksi, khususnya pada    
                 pekerjaan yang                                         
                 memerlukan metoda khusus, yang harus diketahui oleh    
                 Penyedia                                               
                 (Konstruksi) pada saat pelelangan pekerjaan dan pelaksanaan.
                 Materi dalam laporan metoda konstruksi juga dituangkan 
                 dalam gambar desain agar tercantum/mengikat dalam      
                 dokumen kontrak pelaksanaan.                           
               b. Lingkup                                               
                 1. Metoda konstruksi bukanlah prosedur pelaksanaan yang
                   terdapat pada spesifikasi umum.                      
                 2. Metoda konstruksi yang dibahas adalah pekerjaan dengan
                   penanganan khusus atau diperlukan perhatian khusus.  
                 3. Penanganan khusus atau perlu mendapat perhatian khusus,
                   adalah menyangkut prosedur yang tertentu, pemakaian  
                   bahan/alat bantu atau perlakuan lainnya.             
                                                                        
               c. Keluaran / Output                                     
                 Keluaran / Output konsep metoda konstruksi adalah laporan
                 metoda konstruksi untuk beberapa pekerjaan yang ditinjau
                 dengan materi bahasan :                                
                 1. Dasar peraturan (NSPM) yang digunakan;              
                 2. Daftar pekerjaan yang dibahas;                      
                 3. Uraian metoda kerja masing-masing pekerjaan yang    
                   ditinjau;                                            
                                                                        
            7. Lingkup Desain DOKUMEN RANCANGAN KONEPTUAL SMKK          
                 Dokumen  Rancangan Konseptual Sistem Manajemen         
                 Keselamatan Kosntruksi mengacu kepada Permen PUPR No. 10
                 Tahun 2021 adalah Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan 
                 Konstruksi. Risiko-risiko yang aterdapat pada laporan analisis
                 risiko dituangkan dalam format rancangan konseptual SMM KK
                 ssuai Sub Lampiran C Permen 10 Tahun 2021.             
            8. Lingkup Desain: DOKUMEN TENDER                           
               a. Tujuan                                                
                 Menyiapkan dokumen tender untuk diberikan kepada Satuan
                 Kerja Pelaksana Jalan Nasional.                        
               b. Persyaratan                                           
                 Berdasarkan ketentuan standar dokomen yang berlaku saat ini.
                 Ketentuan terbaru untuk standar dokumen tender adalah  
                 Perlem LKPP nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman        
                 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia      
                                                                        
               c. Lingkup Pekerjaan                                     
                 1. Dokumen tender sesuai naskah yang terdapat pada standar
                   dokumen.                                             
                                                                        
                 2. Dokumen tender yang harus disiapkan oleh Penyedia Jasa
                   Konsultansi, yaitu :                                 
                   a) Spesifikasi Umum                                  
                     Spesifikasi umum yang dipakai adalah Spesifikasi Umum
                     Bina Marga edisi terakhir.                         
                     Edisi terakhir saat ini adalah: Spesifikasi Umum Bina
                     Marga 2018 Revisi ke-2 tahun 2018 berdasarkan SE   
                     Dirjen Bina Marga nomor 16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 
                     Oktober 2020.                                      
                   b) Spesifikasi Khusus                                
                     Spesifikasi khusus yang disiapkan adalah spesifikasi
                     khusus yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan 
                     Umum-Pera / Ditjen Bina Marga yang masih berlaku.  
                                                                        
                   c) Gambar                                            
                     Gambar sesuai dengan keluaran / output detail desain.
                   d) Daftar Kuantitas dan Harga                        
                     Daftar kuantitas dan harga sesuai dengan keluaran  
                     HPP/EE.                                            
                                           Keterangan / Peran Penyedia  
                    D o k u m e n t e n d e r                           
                                               Jasa Konsultansi         
              BAB I   UMUM                                              
                      INSTRUKSI KEPADA PESERTA                          
              BAB II                                                    
                      (IKP)                                             
                      LEMBAR DATA PEMILIHAN                             
              BAB III                                                   
                      (LDP)                                             
                                           Naskah standar sesuai Permen 
                      BENTUK DOKUMEN                                    
              BAB IV                       PU nomor 31/ PRT / M/        
                      PENAWARAN                                         
                                           2015 dan SE Ditjen Bina      
                      BENTUK RANCANGAN                                  
                                           Marga No.8 Tahun 2015        
              BAB V                                                     
                      KONTRAK                                           
                      SYARAT-SYARAT UMUM                                
              BAB VI                                                    
                      KONTRAK (SSUK)                                    
                      SYARAT-SYARAT KHUSUS                              
              BAB VII                                                   
                      KONTRAK (SSKK)                                    
                      SPESIFIKASI TEKNIS DAN                            
              BAB VIII                                                  
                      GAMBAR               Disiapkan oleh Perencana /   
                      DAFTAR KUANTITAS DAN Penyedia Jasa Konsultansi.   
              BAB IX                                                    
                      HARGA                                             
                                           Naskah standar sesuai Permen 
              BAB X   BENTUK DOKUMEN LAIN  PU nomor 31/ PRT/ M/         
                                           2015.                        
             Semua lingkup yang telah dijelaskan diatas dikerjakan dan dalam
             volume pekerjaan yang dijabarkan dalam tiap-tiap output (termin
             sebagai berikut).                                          
                                         Vol Jumlah                     
              A OUTPUT I - PELAPORAN RECONNAISANCE SURVEI Satuan Harga Satuan Total
                                         OB Bulan/Hari                  
              A.1 PERSONIL                                              
              1 Ketua Tim (Ahli Lereng) OB 1 1                          
              2 Ahli Struktur        OB  0  0                           
              3 Ahli Geoteknik       OB  1  1                           
              4 Asisten Ahli struktur OB 0  0                           
              5 Asisten Ahli Geoteknik OB 1 1                           
              6 Operator Komputer    OB  1  1                           
              7 Sekretaris/Administrasi OB 1 1                          
              8 Surveyor             OB  2  1                           
              9 Pekerja Lokal        OB  1  1                           
              10 Office boy          OB  1  1                           
                SUBTOTAL PERSONIL                                       
              A.2 NON PERSONIL                                          
              1 Sewa Komputer + Printer Set-Bulan 1 1                   
              2 Bahan dan Alat Tulis Kantor Bulan 1 1                   
              3 Komunikasi           Bulan 1 1                          
              4 Eksploitasi Kendaraan dan Mobil Operasional Kantor Unit 1 1
              5 Seminar/Pertemuan/Presentasi LS 1 1                     
              6 Laporan Program Mutu Exp 2                              
              7 Laporan Pendahuluan  Exp 2                              
              8 Laporan Survei Pendahuluan Exp 2                        
                SUBTOTAL NON PERSONIL                                   
                TOTAL BIAYA PELAPORAN RECONNAISANCE SURVEI              
                                         Vol Jumlah                     
              B OUTPUT II - PELAPORAN SURVEI DETAIL Satuan Harga Satuan Total
                                         OB Bulan/Hari                  
              B.1 PERSONIL                                              
              1 Ketua Tim (Ahli Lereng) OB 1 2                          
              2 Ahli Struktur        OB  1  2                           
              3 Ahli Geodesi         OB  1  1                           
              4 Ahli Drainase/Hidraulika OB 1 1                         
              5 Ahli Lingkungan      OB  1  1                           
              6 Ahli Geoteknik       OB  1  2                           
              7 Asisten Ahli Struktur OB 1  2                           
              8 Asisten Ahli Geodesi OB  1  1                           
              9 Asisten Ahli Drainse/Hidraulika OB 1 1                  
              10 Asisten Ahli Lingkungan OB 1 1                         
              11 Asisten Ahli Geoteknik OB 1 2                          
              12 Operator Komputer   OB  1  2                           
              13 Sekretaris/Administrasi OB 1 2                         
              14 Surveyor            OB  2  2                           
              15 Pekerja Lokal       OB  1  2                           
              16 Office boy          OB  1  2                           
                SUBTOTAL PERSONIL                                       
                                         Vol Jumlah                     
              B OUTPUT II - PELAPORAN SURVEI DETAIL Satuan Harga Satuan Total
                                         OB Bulan/Hari                  
              B.2 NON PERSONIL                                          
              1 Sewa Komputer + Printer Set-Bulan 1 2                   
              2 Bahan dan Alat Tulis Kantor Bulan 1 2                   
              3 Komunikasi           Bulan 1 2                          
              4 Kamera (Sewa)        Unit 1 2                           
              5 GPS (Sewa)           Unit 1 2                           
              6 Meteran              Unit 1 2                           
              7 Total Station (Sewa) Unit 1 2                           
              8 Tes Pit              Titik 1 35                         
              9 Geolistrik           Titik 1 23                         
              10 Sondir              Titik 1 11                         
              11 Bor mesin dan Lab   Titik 1 20                         
              12 Sewa Drone + Operator Ls 1 2                           
              13 Eksploitasi Kendaraan dan Mobil Operasional Kantor Unit 1 2
              14 Eksploitasi Kendaraan dan Mobil Survei Unit 1 2        
              15 Seminar/Pertemuan/Presentasi LS 1 1                    
              16 Laporan Survei Topografi Exp 2                         
              17 Laporan Survei Hidrologi/Drainase Exp 2                
              18 Laporan Survei Penyelidikan Tanah Exp 2                
              19 Laporan Analisa Lingkungan & Analisa Resiko Exp 2      
              20 Laporan Hasil Pengujian Exp 2                          
              21 Laporan Analisis Lereng/Longsoran Exp 2                
                SUBTOTAL NON PERSONIL                                   
                TOTAL BIAYA PELAPORAN SURVEI DETAIL                     
                                                                                        Vol Jumlah
                                                              B OUTPUT II - PELAPORAN SURVEI DETAIL Satuan Harga Satuan Total
                                                                                        OB Bulan/Hari
                                                             B.1 PERSONIL
                                                              1 Ketua Tim (Ahli Lereng) OB 1 2
                                                              2 Ahli Struktur        OB 1   2
                                                              3 Ahli Geodesi         OB 1   1
                                                              4 Ahli Drainase/Hidraulika OB 1 1
                                                              5 Ahli Lingkungan      OB 1   1
                                                              6 Ahli Geoteknik       OB 1   2
                                                              7 Asisten Ahli Struktur OB 1  2
                                                              8 Asisten Ahli Geodesi OB 1   1
                                                              9 Asisten Ahli Drainse/Hidraulika OB 1 1
                                                             10 Asisten Ahli Lingkungan OB 1 1
                                                                                                                                       Vol Jumlah
                                                             11 Asisten Ahli Geoteknik OB 1 2                B OUTPUT II - PELAPORAN SURVEI DETAIL Satuan Harga Satuan Total
                                                                                                                                       OB Bulan/Hari
                                                             12 Operator Komputer    OB 1   2
                                                                                                            B.1 PERSONIL
                                                             13 Sekretaris/Administrasi OB 1 2
                                                                                                             1 Ketua Tim (Ahli Lereng) OB 1 2
                                                             14 Surveyor             OB 2   2
                                                                                                             2 Ahli Struktur        OB 1   2
                                                             15 Pekerja Lokal        OB 1   2
                                                                                                             3 Ahli Geodesi         OB 1   1
                                                             16 Office boy           OB 1   2
                                                                                                             4 Ahli Drainase/Hidraulika OB 1 1
                                                                SUBTOTAL PERSONIL
                                                                                                             5 Ahli Lingkungan      OB 1   1
                                                                                                             6 Ahli Geoteknik       OB 1   2
                                                                                        Vol Jumlah
                                                              B OUTPUT II - PELAPORAN SURVEI DETAIL Satuan Harga Satuan Total 7 Asisten Ahli Struktur OB 1 2
                                                                                        OB Bulan/Hari
                                                                                                             8 Asisten Ahli Geodesi OB 1   1
                                                             B.2 NON PERSONIL
                                                                                                             9 Asisten Ahli Drainse/Hidraulika OB 1 1
                                                              1 Sewa Komputer + Printer Set-Bulan 1 2
                                                                                                             10 Asisten Ahli Lingkungan OB 1 1
                                                              2 Bahan dan Alat Tulis Kantor Bulan 1 2
                                                                                                             11 Asisten Ahli Geoteknik OB 1 2
                                                              3 Komunikasi          Bulan 1 2
                                                                                                             12 Operator Komputer   OB 1   2
                                                              4 Kamera (Sewa)       Unit 1  2
                                                                                                             13 Sekretaris/Administrasi OB 1 2
                                                              5 GPS (Sewa)          Unit 1  2
                                                                                                             14 Surveyor            OB 2   2
                                                              6 Meteran             Unit 1  2
                                                                                                             15 Pekerja Lokal       OB 1   2
                                                              7 Total Station (Sewa) Unit 1 2
                                                                                                             16 Office boy          OB 1   2
                                                              8 Tes Pit             Titik 1 35
                                                                                                               SUBTOTAL PERSONIL
                                                              9 Geolistrik          Titik 1 23
                                                             10 Sondir              Titik 1 11
                                                                                                                                       Vol Jumlah
                                                             11 Bor mesin dan Lab   Titik 1 20               B OUTPUT II - PELAPORAN SURVEI DETAIL Satuan Harga Satuan Total
                                                                                                                                       OB Bulan/Hari
                                         Vol Jumlah          12 Sewa Drone + Operator Ls 1  2
              C OUTPUT III - PELAPORAN ANTARA Satuan Harga Satuan Total                                     B.2 NON PERSONIL
                                         OB Bulan/Hari       13 Eksploitasi Kendaraan dan Mobil Operasional Kantor Unit 1 2
                                                                                                             1 Sewa Komputer + Printer Set-Bulan 1 2
              C.1 PERSONIL                                   14 Eksploitasi Kendaraan dan Mobil Survei Unit 1 2
                                                                                                             2 Bahan dan Alat Tulis Kantor Bulan 1 2
              1 Ketua Tim (Ahli Lereng) OB 1 2               15 Seminar/Pertemuan/Presentasi LS 1 1
                                                                                                             3 Komunikasi          Bulan 1 2
              2 Ahli Struktur        OB  1  2                16 Laporan Survei Topografi Exp 2
                                                                                                             4 Kamera (Sewa)       Unit 1  2
              3 Ahli K3 Konstruksi   OB  1  1                17 Laporan Survei Hidrologi/Drainase Exp 2
                                                                                                             5 GPS (Sewa)          Unit 1  2
              4 Ahli Kuantitas dan Biaya OB 1 2              18 Laporan Survei Penyelidikan Tanah Exp 2
                                                                                                             6 Meteran             Unit 1  2
              5 Ahli Geoteknik       OB  1  1                19 Laporan Analisa Lingkungan & Analisa Resiko Exp 2
                                                                                                             7 Total Station (Sewa) Unit 1 2
              6 Asisten Ahli Struktur OB 1  2                20 Laporan Hasil Pengujian Exp 2
                                                                                                             8 Tes Pit             Titik 1 35
              7 Asisten Ahli K3 Konstruksi OB 1 1            21 Laporan Analisis Lereng/Longsoran Exp 2
                                                                                                             9 Geolistrik          Titik 1 23
              8 Asisten Ahli Kuantitas dan Biaya OB 1 2         SUBTOTAL NON PERSONIL
                                                                                                             10 Sondir             Titik 1 11
              9 Asisten Ahli Geoteknik OB 1 1                   TOTAL BIAYA PELAPORAN SURVEI DETAIL
                                                                                                             11 Bor mesin dan Lab  Titik 1 20
              10 Operator Komputer   OB  1  2                           
                                                                                        Vol Jumlah           12 Sewa Drone + Operator Ls 1 2
              11 CAD Operator        OB  2  2                 C OUTPUT III - PELAPORAN ANTARA Satuan Harga Satuan Total
                                                                                        OB Bulan/Hari        13 Eksploitasi Kendaraan dan Mobil Operasional Kantor Unit 1 2
              12 Sekretaris/Administrasi OB 1 2                         
                                                             C.1 PERSONIL                                    14 Eksploitasi Kendaraan dan Mobil Survei Unit 1 2
              13 Office boy          OB  1  2                           
                                                              1 Ketua Tim (Ahli Lereng) OB 1 2               15 Seminar/Pertemuan/Presentasi LS 1 1
                SUBTOTAL PERSONIL                                       
                                                              2 Ahli Struktur        OB 1   2                16 Laporan Survei Topografi Exp 2
                                                              3 Ahli K3 Konstruksi   OB 1   1                17 Laporan Survei Hidrologi/Drainase Exp 2
              C.2 NON PERSONIL                                          
                                                              4 Ahli Kuantitas dan Biaya OB 1 2              18 Laporan Survei Penyelidikan Tanah Exp 2
              1 Sewa Komputer + Printer Set-Bulan 1 2                   
                                                              5 Ahli Geoteknik       OB 1   1                19 Laporan Analisa Lingkungan & Analisa Resiko Exp 2
              2 Bahan dan Alat Tulis Kantor Bulan 1 2                   
                                                              6 Asisten Ahli Struktur OB 1  2                20 Laporan Hasil Pengujian Exp 2
              3 Komunikasi           Bulan 1 2                          
                                                              7 Asisten Ahli K3 Konstruksi OB 1 1            21 Laporan Analisis Lereng/Longsoran Exp 2
              4 Eksploitasi Kendaraan dan Mobil Survei Unit 1 1         
                                                              8 Asisten Ahli Kuantitas dan Biaya OB 1 2        SUBTOTAL NON PERSONIL
              5 Eksploitasi Kendaraan dan Mobil Operasional Kantor Unit 1 2
                                                              9 Asisten Ahli Geoteknik OB 1 1                  TOTAL BIAYA PELAPORAN SURVEI DETAIL
              6 Seminar/Pertemuan/Presentasi LS 1 1                     
                                                             10 Operator Komputer    OB 1   2
              7 Laporan Antara (Draft Laporan Akhir) Exp 2              
                                                             11 CAD Operator         OB 2   2
              8 Draft Laporan EE/HPP Exp 2                              
                                                             12 Sekretaris/Administrasi OB 1 2
              9 Draft Laporan Perencanaan Teknis (perhitungan Struktur) Exp 2
                                                             13 Office boy           OB 1   2
              10 Draft Laporan Konsep Metode Konstruksi Exp 2           
                                                                SUBTOTAL PERSONIL
              11 Draft Laporan Rancangan Konseptual SMKK Perencanaan Exp 2
              12 Draft Laporan Material and Cost Exp 2                  
                                                             C.2 NON PERSONIL
              13 Draft Gambar Teknis (DED) Exp 2                        
                                                              1 Sewa Komputer + Printer Set-Bulan 1 2
              14 Draft Dokumen Lelang Exp 2                             
                                                              2 Bahan dan Alat Tulis Kantor Bulan 1 2
                SUBTOTAL NON PERSONIL                                   
                                                              3 Komunikasi          Bulan 1 2
                TOTAL BIAYA PELAPORAN AKHIR                             
                                                              4 Eksploitasi Kendaraan dan Mobil Survei Unit 1 1
                                         Vol Jumlah           5 Eksploitasi Kendaraan dan Mobil Operasional Kantor Unit 1 2
              D. OUTPUT III - PELAPORAN AKHIR Satuan Harga Satuan Total 
                                         OB Bulan/Hari        6 Seminar/Pertemuan/Presentasi LS 1 1
              D.1 PERSONIL                                    7 Laporan Antara (Draft Laporan Akhir) Exp 2
              1 Ketua Tim (Ahli Lereng) OB 1 1                8 Draft Laporan EE/HPP Exp 2
              2 Ahli Struktur        OB  1  1                 9 Draft Laporan Perencanaan Teknis (perhitungan Struktur) Exp 2
              3 Ahli Kuantitas dan Biaya OB 1 1              10 Draft Laporan Konsep Metode Konstruksi Exp 2
              4 Asisten Ahli Struktur OB 1  1                11 Draft Laporan Rancangan Konseptual SMKK Perencanaan Exp 2
              5 Asisten Ahli Kuantitas dan Biaya OB 1 1      12 Draft Laporan Material and Cost Exp 2
              6 Operator Komputer    OB  1  1                13 Draft Gambar Teknis (DED) Exp 2
              7 CAD Operator         OB  1  1                14 Draft Dokumen Lelang Exp 2
              8 Sekretaris/Administrasi OB 1 1                  SUBTOTAL NON PERSONIL
              9 Office boy           OB  1  1                   TOTAL BIAYA PELAPORAN AKHIR
                SUBTOTAL PERSONIL                                       
              D.2 NON PERSONIL                                          
              1 Sewa Komputer + Printer Set-Bulan 1 1                   
              2 Bahan dan Alat Tulis Kantor Bulan 1 1                   
              3 Komunikasi           Bulan 1 1                          
              4 Eksploitasi Kendaraan dan Mobil Operasional Kantor Unit 1 1
              5 Seminar/Pertemuan/Presentasi LS 1 1                     
              6 Laporan Perencanaan Teknis Exp 2                        
              7 Laporan HPP/EE       Exp 2                              
              8 Laporan Konsep Metode Konstruksi Exp 2                  
              9 Laporan Material and Cost Exp 2                         
              10 Laporan Rancangan Konseptual SMKK Perencanaan KonstruksiExp 2
              11 Laporan Akhir + Executive Summary Exp 2                
              12 Dokumen DED dan EE  Exp 2                              
              13 Dokumen Lelang      Exp 2                              
              14 Softcopy (Eksternal Hardisk) Exp 2                     
                SUBTOTAL NON PERSONIL                                   
                TOTAL BIAYA PELAPORAN AKHIR                             
 12. Keluaran3 Keluaran / output yang dihasilkan oleh kegiatan perencanaan teknis
             ringkasannya disajikan kembali pada tabel di bawah, untuk penjelasan
             lebih detail dapat dilihat pada bab tersebut di muka, yaitu:
              1. Bab LINGKUP KEGIATAN SURVEY                            
              2. Bab LINGKUP KEGIATAN DESAIN                            
                          Tabel Ringkasan Keluaran / Output             
                                                                        
                                    D O K U M E N                       
                   NO                                                   
                          NO BUKU            J U D U L                  
                   A. T a h a p a n Reconnaisance S u r v e y           
                   1.     Buku S-1  Laporan Persiapan/Pendahuluan       
                   2.     Buku S-2  Laporan Survey Lapangan             
                                                                        
                   3.                                                   
                          Buku S-3                                      
                                    Laoran Mutu                         
                   B. T a h a p a n Survey Detail                       
                   1.                                                   
                          Buku S-4                                      
                                    Laporan Survei Topografi            
                   2.                                                   
                          Buku S-5                                      
                                    Laporan Survei Hidrologi/Drainase   
                   3.                                                   
                          Buku S-6                                      
                                    Laporan Survei Penyelidikan Tanah   
                          Buku S-7  Laporan Analisa Lingkungan &        
                   4.                                                   
                                    Analisa Resiko                      
                   5.                                                   
                          Buku S-8                                      
                                    Laporan Hasil Pengujian             
                   6.                                                   
                          Buku S-9                                      
                                    Laporan Analisis Lereng/Longsoran   
                  C. T a h a p a n Pelaporan Antara                     
                         Buku D-10                                      
                    1.              Draft laporan EE/HPP                
                         Buku D-11  Draft Laporan Perencanaan Teknis    
                    2.                                                  
                                    (Perhitungan Struktur)              
                         Buku D-12  Draft Laporan Konsep Metode         
                    3.                                                  
                                    Konstruksi                          
                         Buku D-13  Draft laporan Rancangan             
                    4.                                                  
                                    Konseptual SMKK Perencanaan         
                         Buku D-14                                      
                    5.              Draft Laporan Material and Cost     
                         Buku D-15                                      
                    6.              Draft Gambar Teknis (DED dan EE)    
                         Buku D-16                                      
                    7.              Draft Dokumen Lelang                
                                    Laporan Antara (Draft Laporan       
                    8.   Buku D-17                                      
                                    Akhir)                              
                  D. T a h a p a n Pelaporan Akhir                      
                    1.   Buku D-18  Laporan EE/HPP                      
                                    Laporan Perencanaan Teknis          
                    2.   Buku D-19                                      
                                    (Perhitungan Struktur)              
                    3.   Buku D-20  Laporan Konsep Metode Konstruksi    
                                    Laporan Rancangan Konseptual        
                    4.   Buku D-21                                      
                                    SMKK Perencanaan                    
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
                    5.   Buku D-22  Laporan Material and Cost           
                    6.   Buku D-23  Laporan Akhir+Executive Summary     
                                                                        
                    7.   Buku D-24  Gambar Teknis (DED dan EE)          
                         Buku D-25                                      
                    8.              Dokumen Lelang                      
                  Catatan: Dokumen keluaran / output dilengkapi dengan  
                  dokumentasi foto yang menunjukkan adanya kegiatan     
                  tersebut.                                             
 13. Peralatan,                                                         
             Data dan fasilitas yang disediakan oleh PPK (P 2 J N ) yang dapat
    Material,                                                           
             digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia:              
    Personel                                                            
            1. Laporan dan Data (bila ada)                              
    dan                                                                 
               Penyedia dapat memperoleh data yang sudah ada di PPK (P2JN),
    Fasilitas                                                           
               yang terkait dengan pengelolaan substansi.               
    dari PPK                                                            
            2. Akomodasi dan Ruangan Kantor                             
               PPK (P2JN) tidak menyediakan akomodasi dan ruangan kantor
               untuk Penyedia. Akomodasi dan ruangan kantor untuk       
               mendukung pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi disediakan
               sendiri oleh Penyedia.                                   
            3. Staf Pengawas / Pendamping                               
               Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan jasa konsultansi, 
               apabila dipandang perlu oleh PPK (P2JN) akan disediakan staf
               pengawas / pendamping atau project officer (PO) yang akan
               ditentukan pada saat pelaksanaan kontrak.                
            4. Fasilitas dari PPK (P2JN)                                
               Fasilitas yang disediakan oleh PPK (P2JN) yang dapat digunakan
               oleh Penyedia: tidak ada.                                
14. Peralatan                                                           
   dan Material Penyediaan oleh Penyedia :                              
   dari                                                                 
             Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
   Penyedia                                                             
             dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
   Jasa                                                                 
             pekerjaan jasa konsultansi. Penyedia harus menggunakan software
   Konsultansi                                                          
             berlisensi (asli) untuk pekerjaan perencanaan teknis, termasuk untuk
             pekerjaan CAD dan 3D Modelling.                            
             Semua fasilitas dan peralatan tersebut diadakan dengan cara sewa.
 15. Lingkup Lingkup kewenangan bagi penyedia jasa adalah pelaksanaan kajian
    Kewenang teknis perencanaan jalan.                                  
    an                                                                  
    Penyedia                                                            
    Jasa                                                                
 16. Jangka                                                             
 Waktu       Jangka waktu pelaksanaan kegiatan perencanaan teknis oleh Penyedia
 Penyelesaian Jasa Konsultansi adalah:                                  
 Pekerjaan                                                              
                         W a k t u            S a t u a n               
                  180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender             
 17. Personel*) Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor        
            01/P/BM/2013: Tenaga Ahli, menerangkan jumlah dan jenis     
            keahlian yang diperlukan dengan dibuktikan sertifikat keahlian yang
            dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang dilegalisasi oleh Lembaga
            Pengembangan Jasa Konstruksi untuk Arsitektur, Sipil, Mekanikal dan
            Elektrikal, Teknik Lingkungan atau dari lembaga lain untuk keahlian
            khusus. Kebutuhan tenaga ahli untuk Perencanaan Longsoran   
             disajikan pada tabel di bawah dilengkapi dengan penjelasannya.
                                                                        
                                        Kualifikasi                     
                 Posisi  Tingkat                        Status          
                                                   Pengal               
                         Pendidi- Jurusan Keahlian      Tenaga          
                                                   -aman                
                          kan                            Ahli           
             Tenaga Ahli:                                               
             Ketua Tim (Ahli S-2 Teknik (SKA) Ahli Madya 7              
             Lereng)             Sipil   Teknik Jalan Tahun             
                                       (202)/Ahli Madya                 
                                      Teknik Jembatan (203)             
                                      yang dikeluarkan oleh             
                                        LPJK/(SKK) Ahli  -              
                                        Madya Teknik                    
                                       Jalan/Ahli Madya                 
                                        Teknik Jembatan                 
                                        (Jenjang 8) yang                
                                       dikeluarkan oleh LSP             
             Ahli Struktur S-1  Teknik  SKA) Ahli Madya 8               
                                 Sipil   Teknik Jalan Tahun             
                                       (202)/Ahli Madya                 
                                      Teknik Jembatan (203)             
                                      yang dikeluarkan oleh             
                                        LPJK/(SKK) Ahli  -              
                                        Madya Teknik                    
                                       Jalan/Ahli Madya                 
                                        Teknik Jembatan                 
                                        (Jenjang 8) yang                
                                       dikeluarkan oleh LSP             
             Ahli Geoteknik S-1 Teknik  (SKA)Ahli Madya 5               
                               Sipil/Teknik Geoteknik (216) yang Tahun  
                                      dikeluarkan oleh LPJK             
                               Geoteknik                                
                                       / (SKK) Ahli Madya               
                                      Geoteknik (Jenjang 8)             
                                      yang dikeluarkan oleh             
                                           (LSP)                        
             Ahli Geodesi  S-1  Teknik Ahli Madya Teknik 5              
                                Geodesi Survei Terestris (217) Tahun    
                                        (jenjang 8) yang                
                                        dikeluarkan oleh                
                                        LPJK/memiliki    -              
                                       sertifikat kompetensi            
                                        kerja (SKK) Ahli                
                                      Madya Survei Terestris            
                                         (jenjang 8)                    
             Ahli          S-1  Teknik (SKA) Teknik Sumber 5            
             Drainse/Hidraulika  Sipil  Daya Air Madya Tahun            
                                       (211)/Ahli Madya                 
                                        Hidraulika/Ahli                 
                                       Madya Teknik Jalan               
                                      yang dikeluarkan oleh             
                                        LPJK /(SKK) Ahli -              
                                       Madya Hidraulika/                
                                       Ahli Madya Teknik                
                                       Jalan/Ahli Madya                 
                                       Teknik Sumber Daya               
                                       Air (Jenjang 8) yang             
                                      dikeluarkan oleh (LSP)            
             Ahli Lingkungan S-1 Teknik  (SKA) Teknik 5                 
                              Lingkungan/ Lingkungan - Madya Tahun      
                               Teknik Sipil (501) yang                  
                                        dikeluarkan oleh                
                                       (LPJK) / (SKK) Ahli              
                                        Madya Teknik                    
                                       Lingkungan bidang                
                                                         -              
                                      Jasa Konstruksi (dapat            
                                       dilengkapi dengan                
                                       Sertifkat Pelatihan              
                                      AMDAL atau Sertifikat             
                                       Kompetensi AMDAL)                
                                        Jenjang 8 yang                  
                                       dikeluarkan oleh LSP             
             Ahli Kuantitas S-1 Teknik (SKA) Ahli Madya 5               
             dan Biaya           Sipil Teknik Jalan (202) Tahun         
                                        atau Ahli Madya                 
                                        Teknik Jembatan                 
                                         (203) yang                     
                                      dikeluarkan oleh LPJK             
                                       / (SKK) Ahli Madya               
                                       Quantity Surveyor                
                                        (Jenjang 8) yang                
                                      dikeluarkan oleh (LSP)            
             Ahli K3       S-1 Teknik Sipil (SKA) Ahli Madya K3 3       
             Konstruksi               Konstruksi (603) yang Tahun       
                                        dikeluarkan oleh                
                                        LPJK/memiliki                   
                                       sertifikat kompetensi            
                                        kerja (SKK) Ahli                
                                       Madya Keselamatan                
                                      Konstruksi (Jenjang 8)            
             Tenaga Pendukung (jika ada):                               
             Asisten Ahli  S-1  Teknik                                  
             Struktur            Sipil                                  
             Asisten Ahli  S-1  Teknik                                  
             Geoteknik         Sipil/Teknik                             
                               Geoteknik                                
             Asisten Ahli Geodesi S-1 Teknik                            
                                Sipil/Geo                               
                                 desi                                   
             Asisten Ahli  S-1  Teknik                                  
             Drainase/Hidraulika Sipil                                  
             Asisten Kuantitas S-1 Teknik                               
             dan Biaya           Sipil                                  
             Administrasi SMA                                           
              /Sekretaris (Sede                                         
                          rajat)                                        
             Operator     SMA                                           
             Komputer     (Sede                    -                    
                          rajat)                                        
             Cad/Cam      SMA                                           
                                          Juru                          
             Operator     (Sede                    -                    
                                          Gambar                        
                          rajat)                                        
             Surveyor                                                   
                          SMA                                           
             (Survei Topografi,                                         
                         (Sede            Juru Ukur -                   
             Hidrologi, Highway                                         
                         rajat)                                         
             And Environment)                                           
             Surveyor     SMA                                           
             (investigasi tanah) (Sede    Juru Ukur                     
                         rajat)                                         
             Surveyor     SMA                                           
             (Survei Material (Sede       Juru Ukur                     
             dan Harga)  rajat)                                         
             Office boy   -                                             
             Pekerja Lokal -                                            
             1. Ketua Tim (Ahli Lereng)                                 
                                                                        
                             Memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli Madya
                             Teknik Jalan (202)/Ahli Madya Teknik       
                             Jembatan (203) yang dikeluarkan oleh LPJK /
                             (SKK) Ahli Madya Teknik Jalan/Ahli Madya   
                 Kualifikasi Teknik Jembatan (Jenjang 8) yang           
              (a)                                                       
                 Sertifikasi dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi
                             (LSP) yang terlisensi oleh Badan Nasional  
                             Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan kualifikasi
                             profesionalisme sesuai Sertifikat Keahlian 
                             yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi.    
                             Sarjana Strata 2 (S-2) Teknik Sipil dengan 
                             pengalaman profesional dalam bidang        
                 Strata                                                 
                             selama 7 (Tujuh) Tahun, dan mengetahui     
              (b) Pe ndidikan;                                          
                             dengan baik     proses perencanaan         
                 Bidang Ilmu                                            
                             Longsoran/jalan/jembatan  dengan           
                             permasalahannya.                           
                             Melaksanakan pekerjaan sejenis, (sesuai)   
                             Perencanaan Teknis  Jalan/Jembatan         
                             longsoran,            (menunjang)          
                 Bidang                                                 
              (c)            Pengawasan/pelaksanaan                     
                 Pengalaman                                             
                             Jalan/jembatan/longsoran, (terkait) kegiatan
                             lainnya       yang        terkait          
                             Jalan/jembatan/longsoran.                  
                 Pengalaman                                             
                             [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli pada  
              (d) pa da Bidang                                          
                             Bab ini]                                   
                 Sejenis                                                
                             Diutamakan yang telah mengikuti            
              (e) Pelatihan  pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang   
                             ke-PU-an dari LPJK.                        
                            -  Memimpin dan mengkoordinir seluruh       
                               kegiatan anggota tim kerja dalam         
                               pelaksanaan pekerjaan sampai dengan      
                               pekerjaan dinyatakan selesai.            
                            -  Mempersiapkan petunjuk teknik dari       
                               setiap kegiatan pekerjaan baik           
              (f) Tugas utama                                           
                               pengambilan data, pengolahan maupun      
                               penyajian akhir seluruh hasil pekerjaan. 
                            -  Meneliti dan menyarankan bahan           
                               perkerasan atau struktur yang dapat      
                               dipakai untuk ruas jalan dan longsoran   
                               yang direncanakan.                       
             2. Ahli Stuktur                                            
             (a)             Memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli    
                 Kualifikasi                                            
                             Madya Teknik Jalan (202)/Ahli Madya        
                 Sertifikasi                                            
                             Teknik Jembatan (203) yang dikeluarkan     
                             oleh LPJK/(SKK) Ahli Madya Teknik          
                             Jalan/Ahli Madya Teknik Jembatan (Jenjang  
                             8) yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi
                             Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan   
                             Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan 
                             kualifikasi profesionalisme sesuai Sertifikat
                             Keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi    
                             Profesi.                                   
                 Strata      Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana
                 Pendidikan; Teknik Sipil Strata 1 (S.1) lulusan universitas
                 Bidang Ilmu perguruan tinggi negeri atau perguruan     
                             tinggi swasta yang telah diakreditasi atau 
                             yang telah lulus ujian negara atau perguruan
                             tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan
                             berpengalaman melaksanakan pekerjaen       
                             sejenis lebih dari 8 tahun diutamakan      
                             perencanaan Longsoran/Jalan/Jembatan.      
                 Bidang      Melaksanakan pekerjaan sejenis, (sesuai)   
                 Pengalaman  Perencanaan Teknis Jalan/Jembatan          
                             longsoran,           (menunjang)           
                             Pengawasan/pelaksanaan                     
                             Jalan/jembatan/longsoran, (terkait)        
                             kegiatan lainnya  yang   terkait           
                             Jalan/jembatan/longsoran.                  
                 Pengalaman                                             
                 pada        [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli pada  
                 Bidang      Bab ini]                                   
                 Sejenis                                                
                 Pelatihan   Diutamakan yang telah mengikuti pelatihan  
                             tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an    
                             dari LPJK.                                 
                 Tugas       Membantu Ketua Tim (Team Leader) dalam     
                 utama pada  Proses Perencanaan dari mulai persiapan    
                 Posisi Ini  sampai pada proses desain dan penyiapan    
                             dokumen tender.                            
                             1. Melakukan  pemeriksaan  hasil           
                               pengumpulan data lapangan serta          
                               evaluasi atas analisa data lapangan      
                               terkait;                                 
                             2. Melaksanakan evaluasi hasil-hasil       
                               perhitungan dan gambar-gambar;           
                             3. Melakukan analisa pemilihan kebijakan   
                               teknologi dan mampu menganalisa          
                               menggunakan  aplikasi teknologi          
                               software perhitungan struktur dan        
                               geoteknik dalam   pembangunan            
                               jembatan dan bangunan pelengkap;         
                             4. Mengidentifikasikan potensi masalah     
                               yang timbul yang berkaitan dengan        
                               penerapan kebijakan teknologi jembatan   
                               dan bangunan pelengkap;                  
                             5. Membantu menyiapkan petunjuk dan        
                               arahan teknis mengenai jembatan dan      
                               bangunan  pelengkap jalan pada           
                               konsultan perencana dan lain-lain        
                               sesuai intruksi dari pengguna jasa;      
                             6. Melaksanakan perencanaan teknis jika    
                               diperlukan.                              
             3. Ahli Geoteknik                                          
              (a)            Memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli    
                 Kualifikasi                                            
                             Madya Geoteknik (216) yang dikeluarkan     
                 Sertifikasi                                            
                             oleh LPJK /memiliki sertifikat kompetensi  
                             kerja (SKK) Ahli Ahli Madya Geoteknik      
                             (Jenjang 8) yang dikeluarkan oleh Lembaga  
                             Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi oleh
                             Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)  
                             dengan kualifikasi profesionalisme sesuai  
                             Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh  
                             Asosiasi Profesi.                          
              (b) St rata    Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana
                 Pendidikan; Teknik Sipil/Geoteknik Strata 1 (S.1) lulusan
                 Bidang Ilmu universitas/perguruan tinggi negeri atau   
                             perguruan tinggi swasta yang telah         
                             diakreditasi atau yang telah lulus ujian   
                             negara atau perguruan tinggi luar negeri   
                             yang telah diakreditasi dan berpengalaman  
                             melaksanakan pekerjaan survey/penelitian   
                             Geologi/tanah dan bebatuan dan bahan       
                             untuk perencanaan teknis Longsoran atau    
                             jalan/jembatan. minimal selama 5 (lima)    
                             tahun.                                     
              (c) Bidang     Melaksanakan pekerjaan sejenis, (sesuai)   
                 Pengalaman  Perencanaan Teknis  Jalan/Jembatan         
                             longsoran,            (menunjang)          
                             Pengawasan/pelaksanaan                     
                             Jalan/jembatan/longsoran, (terkait) kegiatan
                             lainnya       yang        terkait          
                             Jalan/jembatan/longsoran.                  
                 Pengalaman  [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli pada  
              (d) pa da Bidang Bab ini]                                 
                 Sejenis                                                
              (e) Pelatihan  Diutamakan yang telah mengikuti pelatihan  
                             tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an    
                             dari LPJK.                                 
              (f) Tugas utama Membantu Ketua Tim (Team Leader) dalam    
                 pada Posisi Ini                                        
                             dan stabilitas Proses Perencanaan.         
                             1).  Merencanakan dan melaksanakan         
                             semua kegiatan yang mencakup pelaksanaan   
                             penyelidikan tanah di lapangan (Bor Mesin, 
                             Sondir dan Geolistrik) dan di laboratorium,
                             pengolahan dan analisis data tanah, dan    
                             perhitungan-perhitungan mekanika tanah;    
                             2).  Menjamin bahwa data, analisis dan     
                             perhitungan mekanika tanah yang dihasilkan 
                             adalah benar, akurat, siap digunakan, dapat
                             memberikan masukan yang rinci mengenai     
                             kondisi, sifat-sifat disekitar badan       
                             jalan/lereng jalan.                        
             4. Ahli Geodesi                                            
             (a)                                                        
                 Kualifikasi Mempunyai sertifikat (SKA) Ahli Madya      
                 Sertifikasi Teknik Survei Terestris (217) (jenjang 8)  
                             yang dikeluarkan oleh LPJK/memiliki        
                             sertifikat kompetensi kerja (SKK) Ahli Madya
                             Survei Terestris (jenjang 8) yang dikeluarkan
                             oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang
                             terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi 
                             Profesi (BNSP) dengan  kualifikasi         
                             profesionalisme sesuai Sertifikat Keahlian 
                             yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi.    
             (b) St rata     Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana
                 Pendidikan; Teknik Geodesi Strata 1 (S.1) lulusan      
                 Bidang Ilmu universitas/perguruan tinggi negeri atau   
                             perguruan tinggi swasta yang telah         
                             diakreditasi atau yang telah lulus ujian   
                             negara atau perguruan tinggi luar negeri   
                             yang telah diakreditasi dan berpengalaman  
                             melaksanakan pekerjaan sejenis lebih dari  
                             5 (lima) tahun, diutamakan perencanaan     
                             longsoran/jalan/jembatan.                  
             (c) Bidang      Melaksanakan pekerjaan sejenis, (sesuai)   
                 Pengalaman  Perencanaan Teknis  Jalan/Jembatan         
                             longsoran,            (menunjang)          
                             Pengawasan/pelaksanaan                     
                             Jalan/jembatan/longsoran, (terkait) kegiatan
                             lainnya       yang        terkait          
                             Jalan/jembatan/longsoran.                  
                 Pengalaman  [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli pada  
             (d) pa da Bidang Bab ini]                                  
                 Sejenis                                                
             (e) Pelatihan   Diutamakan yang telah mengikuti pelatihan  
                             tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an    
                             dari LPJK                                  
                             Membantu Ketua Tim (Team Leader) dalam     
             (f) Tugas utama                                            
                             Proses Perencanaan                         
                 pada Posisi Ini                                        
                             1. Mengendalikan semua personil yang       
                                terlibat  pengumpulan   data            
                                topografi dan penggambarannya;          
                             2. Memeriksa rencana  kerja  di            
                               lapangan dan  hasil perhitungan          
                               pengumpulan datanya;                     
                             3. Bertanggung jawab  pada hasil           
                             pengumpulan data, perhitungan yang         
                             diperlukan dan hasil penggambarannya.      
             5. Ahl Drainase/Hidraulika                                 
             (a)                                                        
                 Kualifikasi Memiliki sertifikat keahlian SKA Ahli Madya
                 Sertifikasi Teknik Sumber Daya Air (211) /SKK Ahli     
                             Madya Hidraulika/ Ahli Madya Teknik        
                             Jalan/Ahli Madya Teknik Sumber Daya Air    
                             (Jenjang 8) yang dikeluarkan oleh Lembaga  
                             Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi oleh
                             Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)  
                             dengan kualifikasi profesionalisme sesuai  
                             Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh  
                             Asosiasi Profesi.                          
             (b) St rata     Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana
                 Pendidikan; Teknik Sipil Strata 1 (S.1) lulusan        
                 Bidang Ilmu universitas/perguruan tinggi negeri atau   
                             perguruan tinggi swasta yang telah         
                             diakreditasi atau yang telah lulus ujian   
                             negara atau perguruan tinggi luar negeri   
                             yang telah diakreditasi dan berpengalaman  
                             melaksanakan pekerjaan sejenis lebih dari  
                             5 (lima) tahun, diutamakan perencanaan     
                             longsoran/jalan/Jembatan.                  
             (c) Bidang      Melaksanakan pekerjaan sejenis, (sesuai)   
                 Pengalaman  Perencanaan Teknis Jalan/Jembatan/         
                             longsoran,            (menunjang)          
                             Pengawasan/pelaksanaan                     
                             Jalan/jembatan/longsoran, (terkait) kegiatan
                             lainnya       yang        terkait          
                             Jalan/jembatan/longsoran.                  
                 Pengalaman  [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli pada  
             (d) pa da Bidang Bab ini]                                  
                 Sejenis                                                
             (e) Pelatihan   Diutamakan yang telah mengikuti pelatihan  
                             tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an    
                             dari LPJK                                  
                             Membantu Ketua Tim (Team Leader) dalam     
             (f) Tugas utama                                            
                             Proses Perencanaan.                        
                 pada Posisi Ini                                        
                            1. Mengumpulkan  dan  mengadakan            
                               pengujian data-data hidrologi yang       
                               didapat untuk digunakan dalam analisa    
                               persoalan hidrologi, meliputi :          
                               - Gejala dan arah aliran.                
                               - Jenis/sifat erosi maupun pengendapan.  
                               - Daerah pengukur banjir.                
                             2. Tinggi air banjir, air rendah, air normal
             6. Ahli Kuantitas dan Biaya                                
             (a)             Memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli    
                 Kualifikasi                                            
                             Madya Teknik Jalan (202) atau Ahli Madya   
                 Sertifikasi                                            
                             Teknik Jembatan (203) yang dikeluarkan oleh
                             LPJK /memiliki sertifikat kompetensi kerja 
                             SKK Ahli Madya Quantity Surveior (Jenjang  
                             8) yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi
                             Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan   
                             Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan 
                             kualifikasi profesionalisme sesuai Sertifikat
                             Keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi    
                             Profesi.                                   
             (b) St rata     Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana
                 Pendidikan; Teknik Sipil Strata 1 (S.1) lulusan        
                 Bidang Ilmu universitas/perguruan tinggi negeri atau   
                             perguruan tinggi swasta yang telah         
                             diakreditasi atau yang telah lulus ujian   
                             negara atau perguruan tinggi luar negeri   
                             yang telah diakreditasi dan berpengalaman  
                             melaksanakan pekerjaan sejenis lebih dari 5
                             (lima) tahun diutamakan perencanaan        
                             Longsoran/ Jalan/ Jembatan.                
             (c) Bidang      Melaksanakan pekerjaan sejenis, (sesuai)   
                 Pengalaman  Perencanaan Teknis  Jalan/Jembatan         
                             longsoran,            (menunjang)          
                             Pengawasan/pelaksanaan                     
                             Jalan/jembatan/longsoran, (terkait) kegiatan
                             lainnya       yang        terkait          
                             Jalan/jembatan/longsoran.                  
                 Pengalaman  [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli pada  
             (d) pa da Bidang Bab ini]                                  
                 Sejenis                                                
             (e) Pelatihan   Diutamakan yang telah mengikuti pelatihan  
                             tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an    
                             dari LPJK                                  
                             Membantu Ketua Tim (Team Leader) dan       
             (f) Tugas utama                                            
                             merencanakan                               
                 pada Posisi Ini                                        
                             1. Mengadakan analisa perhitungan          
                               harga satuan mengumpulkan data           
                               harga bahan/ material serta peralatan    
                               untuk kegiatan-kegiatan yang sedang      
                               berjalan sebagai pembanding;             
                             2. Menghitung kuantitas dari bahan dan     
                               kebutuhan yang lain sesuai dengan        
                               design yang ada;                         
                             3. Bertanggung jawab atas perhitungan      
                               harga dan biaya konstruksi sesuai        
                               dengan designnya;                        
                             4. Menyusun dan menyiapkan laporan-        
                               laporan dokumen pelelangan dan           
                               dokumen   kontrak untuk setiap           
                               pembagian pelaksanaan yang telah         
                               ditetapkan.                              
             7. Ahli Lingkungan                                         
             (a)                                                        
                 Kualifikasi  Memiliki sertifikat sebagai Ahli Teknik   
                 Sertifikasi  Lingkungan - Madya  (501) yang            
                              dikeluarkan oleh (LPJK) atau memiliki     
                              sertifikat kompetensi kerja (SKK) Ahli    
                              Madya Teknik Lingkungan Bidang Jasa       
                              Konstruksi (dapat dilengkapi dengan       
                              Sertifikat Pelatihan AMDAL atau Sertifikat
                              Kompetensi AMDAL) (Jenjang 8) yang        
                              dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi      
                              Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan  
                              Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan
                              kualifikasi profesionalisme sesuai Sertifikat
                              Keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi   
                              Profesi.                                  
             (b) St rata     Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana
                 Pendidikan; Teknik Lingkungan/Sipil Strata 1 (S.1)     
                 Bidang Ilmu lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
                             atau perguruan tinggi swasta yang telah    
                             diakreditasi atau yang telah lulus ujian   
                             negara atau perguruan tinggi luar negeri   
                             yang telah diakreditasi dan berpengalaman  
                             melaksanakan pekerjaan sejenis lebih dari 5
                             tahun diutamakan perencanaan Longsoran/    
                             Jalan/ Jembatan.                           
             (c) Bidang      Melaksanakan pekerjaan sejenis, (sesuai)   
                 Pengalaman  Perencanaan Teknis  Jalan/Jembatan         
                             longsoran,            (menunjang)          
                             Pengawasan/pelaksanaan                     
                             Jalan/jembatan/longsoran, (terkait) kegiatan
                             lainnya       yang        terkait          
                             Jalan/jembatan/longsoran.                  
                 Pengalaman  [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli pada  
             (d) pa da Bidang Bab ini]                                  
                 Sejenis                                                
             (e) Pelatihan   Diutamakan yang telah mengikuti pelatihan  
                             tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an    
                             dari LPJK                                  
                             membantu Ketua Tim (Team Leader) dalam     
             (f) Tugas utama                                            
                             proses perencanaan                         
                 pada Posisi Ini                                        
                             1. Melakukan analisa terhadap lingkungan   
                               akibat longsoran;                        
                             2. Memberikan rekomendasi/masukan jenis    
                               penanganan sesuai dengan kondisi         
                               lingkungan;                              
                             3. Melakukan analisis dampak lingkungan    
                                terhadap desain konstruksi.             
             8. Ahli K3 Konstruksi                                      
             (a)                                                        
                 Kualifikasi Memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli    
                 Sertifikasi Madya K3 Konstruksi (603) yang dikeluarkan 
                             oleh LPJK/memiliki sertifikat kompetensi   
                             kerja (SKK) Ahli Madya Keselamatan         
                             Konstruksi (Jenjang 8) yang dikeluarkan oleh
                             Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang     
                             terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi 
                             Profesi (BNSP) dengan  kualifikasi         
                             profesionalisme sesuai Sertifikat Keahlian 
                             yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi.    
             (b) St rata     Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana
                 Pendidikan; Teknik Sipil Strata 1 (S.1) lulusan        
                 Bidang Ilmu universitas/perguruan tinggi negeri atau   
                             perguruan tinggi swasta yang telah         
                             diakreditasi atau yang telah lulus ujian   
                             negara atau perguruan tinggi luar negeri   
                             yang telah diakreditasi dan berpengalaman  
                             melaksanakan pekerjaan sejenis lebih dari 3
                             (tiga) tahun diutamakan perencanaan        
                             Longsoran/ Jalan/ Jembatan.                
             (c) Bidang      Melaksanakan pekerjaan sejenis, (sesuai)   
                 Pengalaman  Perencanaan Teknis  Jalan/Jembatan         
                             longsoran,            (menunjang)          
                             Pengawasan/pelaksanaan                     
                             Jalan/jembatan/longsoran, (terkait) kegiatan
                             lainnya       yang        terkait          
                             Jalan/jembatan/longsoran.                  
                 Pengalaman  [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli pada  
             (d) pa da Bidang Bab ini]                                  
                 Sejenis                                                
             (e) Pelatihan   Diutamakan yang telah mengikuti pelatihan  
                             tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an    
                             dari LPJK                                  
                             membantu Ketua Tim (Team Leader) dalam     
             (f) Tugas utama                                            
                             proses perencanaan                         
                 pada Posisi Ini                                        
                             Tugas Dan  Kewajiban Health Safety         
                             Environment (HSE) Engineer terdiri atas:   
                             1.  Mengidentifikasi dan memetakan potensi 
                                 bahaya yang mungkin terjadi di         
                                 lingkungan kerja. Hal ini termasuk     
                                 membuat tingkatan dampak dari bahaya   
                                 (impact) dan kemungkinan terjadinya    
                                 bahaya tersebut (probability);         
                             2.  Menyusun rencana program keselamatan   
                                 dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
                                 preventif dan upaya korektif. Upaya    
                                 preventif bertujuan untuk mengurangi   
                                 terjadinya bahaya atau kecelakaan di   
                                 lingkungan kerja. Upaya korektif       
                                 bertujuan untuk  menanggulangi         
                                 kecelakaan yang terjadi di lingkungan  
                                 kerja;                                 
                             3. Membuat dan memelihara dokumen terkait  
                                 kesehatan dan keselamatan kerja.       
                                 Dokumentasi yang baik termasuk         
                                 faktor penting dalam mencegah dan      
                                 menanggulangi bahaya. Hal ini termasuk 
                                 merancang prosedur baku dan            
                                 memelihara borang atau catatan terkait 
                                 kesehatan dan keselamatan kerja; dan   
                             4.  Mengevaluasi insiden kecelakaan yang   
                                 mungkin terjadi, serta menganalisis akar
                                 masalah termasuk tindakan preventif dan
                                 korektif yang diambil.                 
             9. Asisten Tenaga Ahli                                     
             (a)                                                        
                 Kualifikasi -                                          
                 Sertifikasi                                            
             (b) St rata     Sarjana S1 Teknik Sipil/Diploma dari       
                 Pendidikan; perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi  
                 Bidang Ilmu swasta yang telah disamakan atau perguruan 
                             tinggi internasional yang diakui. Untuk    
                             perguruan tinggi swasta yang belum         
                             terakreditasi, ijazah harus ditandasahkan  
                             oleh Kopertis.                             
             (c) Bidang      Melaksanakan pekerjaan sejenis, (sesuai)   
                 Pengalaman  Perencanaan Teknis  Jalan/Jembatan         
                             longsoran,            (menunjang)          
                             Pengawasan/pelaksanaan                     
                             Jalan/jembatan/longsoran, (terkait) kegiatan
                             lainnya       yang        terkait          
                             Jalan/jembatan/longsoran.                  
                 Pengalaman                                             
                             [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli pada  
             (d) pa da Bidang                                           
                             Bab ini]                                   
                 Sejenis                                                
             (e) Pelatihan   Diutamakan yang telah mengikuti pelatihan  
                             tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an    
                             dari LPJK                                  
                             membantu Para Ahli ( Engineers ) dan       
             (f) Tugas utama                                            
                             melakukan perencanaan teknis yang          
                 pada Posisi Ini                                        
                             berhubungan dengan masing-masing           
                             pekerjaan.                                 
             Rincian Jadwal Personil dan output terminasi:              
                                                      Jumlah Orang      
              No     Bulan ke  1   2   3   4   5   6                    
                                                        Bulan           
             TENAGA AHLI (A)                                            
              1  Ketua Tim (Ahli Lereng)                1/6             
              2  Ahli Geodesi                           1/1             
              3  Ahli Struktur                          1/5             
              4  Ahli Drainase/Hidraulika               1/1             
              5  Ahli K3 Konstruksi                     1/1             
              6  Ahli Kuantitas dan Biaya               1/3             
              7  Ahli Lingkungan                        1/1             
              8  Ahli Geoteknik                         1/4             
             JUMLAH TENAGA AHLI (A)                     8/22            
             SUB PROFESIONAL STAFF (B)                                  
              1  Asisten Ahli Geodesi                   1/1             
              2  Asisten Ahli Struktur                  1/5             
              3  Asisten Ahli Drainase/Hidraulika       1/1             
              4  Asisten Ahli K3 Konstruksi             1/1             
              5  Asisten Ahli Kuantitas dan Biaya       1/3             
              6  Asisten Ahli Lingkungan                1/1             
              7  Asisten Ahli Geoteknik                 1/4             
              8  Surveyor 1                             1/3             
              9  Surveyor 2                             1/3             
             JUMLAH SUB PROFESIONAL (B)                 10/22           
             SUPPORTING STAFF (C)                                       
              1  Operator Komputer                      1/6             
              2  CAD Operator 1                         1/3             
              3  CAD Operator 2                         1/2             
              4  Sekretaris/Administrasi                1/6             
              5  Office boy                             1/6             
              6  Pekerja Lokal                          2/6             
             JUMLAH SUPPORTING STAFF (C)                7/29            
             TOTAL A+B+C                                25/73           
                      No   Termin            Persentase                 
                           Termin 1                                     
                           Laporan Program Mutu                         
                       1                       9%                       
                           Laporan Pendahuluan                          
                           Laporan Survei Pendahuluan                   
                           Termin 2                                     
                           Laporan Survei Topografi                     
                           Laporan Survei                               
                           Hidrologi/Drainase                           
                           Laporan Survei Penyelidikan                  
                       2   Tanah               61%                      
                           Laporan Analisa Lingkungan                   
                           & Analisa Resiko                             
                           Laporan Hasil Pengujian                      
                           Laporan Analisis                             
                           Lereng/Longsoran                             
                           Termin 3                                     
                           Laporan Antara (Draft                        
                                                                        
                           Laporan Akhir)                               
                           Draft Laporan EE/HPP                         
                           Draft Laporan Perencanaan                    
                           Teknis                                       
                           Draft Laporan Konsep                         
                           Metode Konstruksi                            
                       3   Laporan Manajemen & 89%                      
                           Keselamatan Lalu Lintas                      
                           Draft Laporan Rancangan                      
                           Konseptual SMKK                              
                           Perencanaan Konstruksi                       
                                                                        
                           Draft Laporan Material and                   
                           Cost                                         
                           Draft Gambar Teknis (DED)                    
                           Draft Dokumen Lelang                         
                           Termin 4                                     
                                                                        
                           Laporan Perencanaan Teknis                   
                           Laporan HPP/EE                               
                           Laporan Konsep Metode                        
                           Konstruksi                                   
                                                                        
                           Laporan Manajemen &                          
                           Keselamatan Lalu Lintas                      
                       4                       100%                     
                           Laporan Material and Cost                    
                           Laporan Rancangan                            
                           Konseptual SMKK                              
                           Perencanaan Konstruksi                       
                           Laporan Akhir + Executive                    
                           Summary                                      
                           Dokumen Lelang                               
                           Softcopy (Eksternal Hardisk)                 
 18. Jadwal                                                             
                     Kegia                  Bulan Ke                    
    Tahapan                                                             
                     tann                                               
    Pelaksana                     1    2    3    4   5    6             
              Perencanaan Longsoran                                     
                     ntan                                               
    an                                                                  
              SURVEY PENDAHULUAN                                        
    Pekerjaan                                                           
              SURVEI TOPOGRAFI, HIDROLOGI,                              
              AND ENVIRONMENT                                           
              SURVEI INVESTIGASI TANAH                                  
              SURVEI MATERIAL DAN HARGA                                 
              LAPORAN DAN DOKUMEN                                       
                           Laporan**)                                   
      Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor 01/P/BM/2013 :   
      menguraikan seluruh kegiatan yang disesuaikan dengan jenis laporan baik
                      adminitrasi maupun teknis.                        
             Laporan yang harus disusun oleh Penyedia setelah penandatanganan
 19. Laporan kontrak sebagai penjaminan mutu terhadap pekerjaan yang akan
    Program  dilaksanakan. Program Mutu diserahkan paling lambat 7 (Tujuh) hari
    Mutu     setelah SPMK diterbitkan, dan diserahkan sebanyak 2 (dua) set buku
             (Asli dan Copy) kepada Pengguna Jasa.                      
 20. Laporan Laporan Pendahuluan memuat : Kegiatan yang dilakukan pada awal
    Pendahul kontrak sebagai tahap awal kegiatan perencanaan. Laporan dibuat
    uan      dalam bentuk Laporan Survey pendahuluan yang dilaporkan bulan
             berikutnya.                                                
             Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh) hari
             kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) set buku laporan
             (Asli dan Copy).                                           
 21. Laporan Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan :
    Antara   Kemajuan pekerjaan Perencanaan Longsoran.                  
             Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 120 (seratus dua
             puluh) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) set
             buku laporan (Asli dan Copy).                              
 22. Laporan Laporan Akhir memuat: Rangkuman kegiatan yang telah dilakukan,
    Akhir    berisi uraian pelaksanaan survey pendahuluan, pengolahan data,
             perhitungan perencanaan beserta rumus-rumus dan asumsi yang
             digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini                  
             Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 180 (seratus enam
             puluh) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua)
             buku laporan dan media penyimpan data External Hardisk dengan
             Kapasitas Muatan 2 (dua) TerraByte sebanyak 2 unit, yang berisikan
             dokumen-dokumen lainnya, dimulai dari Program Mutu hingga  
             Laporan Akhir                                              
             *Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia Jasa Konsultansi, dalam
             bentuk hard copy dan soft copy, adalah sebagai berikut:    
             1. Laporan Administrasi                                    
               Laporan administrasi terdiri dari:                       
                 a. Laporan Program Mutu;                               
                 b. Laporan Pendahuluan;                                
                 c. Laporan Antara;                                     
                 d. Laporan Akhir.                                      
             Isi materi masing-masing laporan sesuai yang tercantum pada tabel di
             atas (bab ini). Jumlah dokumen yang disiapkan oleh Penyedia sesuai
             tabel di bawah ini.                                        
                                                                        
                                  Jumlah                                
             No     Dokumen                    Keterangan               
                                 Dokumen                                
                 Laporan Program                                        
             1.                   2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Mutu                                                   
                 Laporan                                                
             2.                   2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Pendahuluan                                            
                 Lapoan Survey                                          
             3.                   2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Pendahuluan                                            
                 Laporan Survei                                         
             4.                   2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Topografi                                              
                 Laporan Survei                                         
             5.                   2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Hidrologi/Drainase                                     
                 Laporan Survei                                         
             6.                   2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Penyelidikan Tanah                                     
                 Laporan Analisa                                        
             7.  Lingkungan &     2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Analisa Resiko                                         
                 Laporan Hasil                                          
             8.                   2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Pengujian                                              
                 Laporan Analisis                                       
             9.                   2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Lereng/Longsoran                                       
                 Draft laporan                                          
             10.                  2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 EE/HPP                                                 
                 Draft Laporan                                          
                 Perencanaan Teknis                                     
             11.                  2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 (Perhitungan                                           
                 Struktur)                                              
                 Draft Laporan                                          
             12. Konsep Metode    2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Konstruksi                                             
                 Draft laporan                                          
                 Rancangan                                              
             13.                  2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Konseptual SMKK                                        
                 Perencanaan                                            
                 Draft Laporan                                          
             14.                  2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Material and Cost                                      
                 Draft gambar                                           
             15. Teknis (DED dan  2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 EE)                                                    
                 Laporan Antara                                         
             16. (Draft Laporan   2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Akhir)                                                 
                 Draft Dokumen                                          
             17.                  2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Lelang                                                 
             18. Laporan EE/HPP   2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Laporan                                                
                 Perencanaan Teknis                                     
             19.                  2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 (Perhitungan                                           
                 Struktur)                                              
                 Laporan Konsep                                         
             20.                  2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Metode Konstruksi                                      
                 Laporan Rancangan                                      
             21. Konseptual SMKK  2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Perencanaan                                            
                 Laporan Akhir +                                        
             22.                  2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Executive Summary                                      
                 Laporan Material                                       
             23.                  2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 and Cost                                               
                 Gambar Teknis                                          
             24.                  2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 (DED dan EE)                                           
             25. Dokumen Lelang   2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
             2. Laporan Perencanaan Teknis                              
               Isi materi laporan perencanaan teknis sesuai keluaran / output
               pada bahasan di atas :                                   
                  Bab 8. Lingkup Kegiatan Survey dan Lingkup Kegiatan Desain
                  Bab 9. Ringkasan Keluaran / Output                    
               a) Jumlah Dokumen                                        
                                  Jumlah                                
             No     Dokumen                    Keterangan               
                                 Dokumen                                
                 Laporan Program                                        
             1.                   2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Mutu                                                   
                 Laporan                                                
             2.                   2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Pendahuluan                                            
                 Lapoan Survey                                          
             3.                   2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Pendahuluan                                            
                 Laporan Survei                                         
             4.                   2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Topografi                                              
                 Laporan Survei                                         
             5.                   2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Hidrologi/Drainase                                     
                 Laporan Survei                                         
             6.                   2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Penyelidikan Tanah                                     
                 Laporan Analisa                                        
             7.  Lingkungan &     2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Analisa Resiko                                         
                 Laporan Hasil                                          
             8.                   2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Pengujian                                              
                 Laporan Analisis                                       
             9.                   2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Lereng/Longsoran                                       
                 Draft laporan                                          
             10.                  2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 EE/HPP                                                 
                 Draft Laporan                                          
                 Perencanaan Teknis                                     
             11.                  2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 (Perhitungan                                           
                 Struktur)                                              
                 Draft Laporan                                          
             12. Konsep Metode    2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Konstruksi                                             
                 Draft laporan                                          
             13.                  2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Rancangan                                              
                 Konseptual SMKK                                        
                 Perencanaan                                            
                 Draft Laporan                                          
             14.                  2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Material and Cost                                      
                 Draft gambar                                           
             15. Teknis (DED dan  2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 EE)                                                    
                 Laporan Antara                                         
             16. (Draft Laporan   2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Akhir)                                                 
                 Draft Dokumen                                          
             17.                  2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Lelang                                                 
             18. Laporan EE/HPP   2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Laporan                                                
                 Perencanaan Teknis                                     
             19.                  2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 (Perhitungan                                           
                 Struktur)                                              
                 Laporan Konsep                                         
             20.                  2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Metode Konstruksi                                      
                 Laporan Rancangan                                      
             21. Konseptual SMKK  2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Perencanaan                                            
                 Laporan Akhir +                                        
             22.                  2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 Executive Summary                                      
                 Laporan Material                                       
             23.                  2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 and Cost                                               
                 Gambar Teknis                                          
             24.                  2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
                 (DED dan EE)                                           
             25. Dokumen Lelang   2 Buku   1 Asli & 1 Copy              
               b) Pengendalian Mutu Perencanaan Teknis                  
                 Setiap tahapan pelaporan di atas memerlukan pengendalian
                 mutu berupa presentasi atau diskusi Dokumen Perencanaan
                 kepada Tim Teknis melalui FORUM TEKNIS untuk           
                 mendapatkan persetujuan yang dibuktikan dengan REKAMAN 
                 BERITA ACARA HASIL PEMBAHASAN yang dilengkapi dengan   
                 notulen rapat pembahasan.                              
               a) Tim Teknis                                            
                  Tim Teknis di sini adalah untuk keperluan pembahasan  
                  pekerjaan perencanaan, terdiri dari:                  
                      Ketua     PPK Perencanaan                         
                      Sekretaris Asisten Perencanaan Teknis dan Program 
                                Personil teknis di lingkungan P2JN.     
                                Untuk pekerjaan yang dianggap khusus,   
                      Anggota                                           
                                anggota tim dapat melibatkan Bidang     
                                Perencanaan BPJN.                       
               b) Narasumber Pembahas / Second Opinion                  
                  Apabila dianggap perlu oleh PPK (P2JN), pada saat pembahasan
                  dapat melibatkan ahli / pakar dari unsur profesional atau
                  perguruan tinggi untuk memberikan pendapat / second   
                 opinion.                                               
               c) Rekaman Berita Acara Pembahasan                       
                  Rekaman Berita Acara Pembahasan berupa notulen rapat  
                  pembahasan berisikan langkah-langkah penyelesaian yang
                  terkendali dan bertanggung jawab sehingga kegiatan dapat
                  berjalan sesuai jadwal rencana.                       
               d) Validasi Perencana                                    
                  Setiap dokumen produk / keluaran / output perencanaan 
                  teknis harus ada validasi (bentuk tandatangan) oleh Tenaga
                  Ahli sesuai dengan materi yang disiapkan oleh Tenaga Ahli
                  yang bersangkutan.                                    
               e) Legalisasi Produk Perencanaan Teknis                  
                  Mekanisme legalisasi dokumen produk perencanaan teknis
                  mengikuti ketentuan Surat Edaran Dirjen Bina Marga nomor
                  UM-0103-Db/27-1 tanggal 10 Januari 2007 sebagai berikut.
                 1) Pengesahan tiap lembar gambar (Pihak Konsultan)     
                                                                        
                     Digambar   Direncanakan Diperiksa                  
                       oleh,       oleh,       oleh,                    
                                (Tenaga ahli                            
                     (Operator                (Team                     
                                  sebagai                               
                       Cad)                  Leader)                    
                                perencana)                              
                 2) Sampul depan DED di belakang cover (Berita acara lembar
                    pengesahan)                                         
              Diserahkan                                                
                          Disetujui oleh, Disetujui oleh, Diketahui oleh,
                oleh,                                                   
                              .....       .....     .....               
                 ......                                                 
               (Direktur                                                
                        (PPK Perencanaan                                
                Utama                   (Kasatker (Kepala BPJN)         
                            P2JN )                                      
              Konsultan)                 P2JN )                         
                          Hal-Hal Lain                                  
 23. Produksi Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
    dalam    di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
    Negeri   dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
             dalam negeri.                                              
 24.Persyaratan Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
   Kerja sama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
             berikut harus dipatuhi: -                                  
 25. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
    Pengump  a. Pengambilan data lapangan harus  sesui dengan           
    ulan Data  pedoman/manual/peraturan yang berlaku;                   
    Lapangan b. Pengambilan data survei menggunakan alat harus dilakukan
               kalibrasi terlebih dahulu;                               
             c. Melakukan pengukuran, pengamatan lapangan;              
             d. wawancara dengan masyarakat, misalnya untuk melengkapi  
               informasi masalah genangan air, longsoran dan sebagainya,
             e. diskusi dengan PPK Pelaksanaan, dan menghimpun data sekunder
               terkait dengan masalah (problem list) yang dihadapi PPK; 
             f. menghimpun data sekunder dari berbagai pihak terkait.   
 26. Alih    Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
    Pengetahu menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
    an       pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK berikut:      
            Ketentuan Pedoman  Konstruksi dan Bangunan, nomor           
            01/P/BM/2013: Lingkup, Lokasi Kegiatan, Data dan Fasilitas  
            Penunjang serta Alih Pengetahuan, menguraikan tentang lingkup
            kegiatan yang dilakukan guna mencapai output yang diharapkan
            didukung dengan fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai
            bentuk transfer teknologi.                                  
                                                                        
             Dalam rangka alih pengetahuan, maka Penyedia diwajibkan:   
             1. Mengadakan diskusi terkait dengan substansi pelaksanaan 
               pekerjaan dengan staf di lingkungan PPK (P2JN).          
               Apabila dipandang perlu oleh PPK (P2JN), PPK (P2JN) dapat
               memerintahkan Penyedia untuk memperluas diskusi dalam    
               bentuk pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar.   
             2. Memberikan kepada PPK (P2JN) semua dokumen terkait      
               proses dan produk perencanaan serta referensi yang dipakai
               dalam bentuk hardcopy dan softcopy  yang telah           
               dilegalisasi/ditandatangani oleh semua pihak (Dua unit   
               Eksternal Hardisk dengan muatan 2 Terabyte).             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                           Jambi, Januari 2025          
                                            PPK Perencanaan             
                                       Satuan Kerja P2JN Provinsi Jambi 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Paides Tabril, S.T. M.T.      
                                        NIP. 197212312008011015
Tenders also won by PT Secon Dwitunggal Putra
Authority
16 January 2018Survei Kondisi Jalan, Lereng, Dan JembatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,348,486,000
12 July 2024Pengumpulan Dan Pengolahan Data Leger JalanProvinsi DKI JakartaRp 6,159,859,910
1 May 2012Belanja Jasa Pemetaan Dan Pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Pmks) Dan Potensi Kesejahteraan Sosial (Psks)Agency Kepolisian Resor Kutai KartanegaraRp 3,459,222,961
15 January 2018Perencanaan Jembatan Ruas Dekai - OksibilKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,812,902,000
9 June 2017Perencanaan Teknis Jembatan Dekai - Oksibil 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,792,370,000
27 November 2015Perencanaan Teknis Jembatan Nabire 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,585,600,000
11 May 2025Manajemen Konstruksi Pembangunan Jembatan Lemo Seberang - Desa Lemo (Lanjutan)Kab. Barito UtaraRp 2,572,000,000
14 May 2019Penyusunan Ded JembatanPemerintah Daerah Kota LhokseumaweRp 2,500,000,000
6 February 2024Penyiapan Materi Teknis Rapermen Pupr Tentang Pengelolaan SpamKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
31 October 2025Perencanaan Teknis Pembangunan Unit Air Baku Distrik ManimeriKab. Teluk BintuniRp 2,500,000,000