REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PAKET PEKERJAAN : PAKET 13 : PERENCANAAN TEKNIS
PENANGANAN LONGSORAN PROVINSI
JAMBI
SUMBER DANA : APBN Murni
TAHUN ANGGARAN : 2025
PROVINSI : JAMBI
SATUAN KERJA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN
JALAN NASIONAL PROVINSI JAMBI
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET 13: PERENCANAAN TEKNIS PENANGANAN LONGSORAN
PROVINSI JAMBI
Uraian Pendahuluan1
1. Latar 1. Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Belakang (P2JN) Provinsi Jambi mempunyai fungsi antara lain
menyiapkan perencanaan penanganan Jalan Nasional di
Provinsi Jambi, termasuk penanganan offpavement berupa
penanganan longsoran;
2. Didalam mewujudkan fungsi tersebut, maka diperlukan
keterlibatan konsultan untuk menyiapkan desain dengan
pengadaannya yang sesuai dengan ketentuan Peraturan
Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku saat ini;
3. Untuk memandu pengelolaan pekerjaan desain oleh Konsultan,
maka perlu dibuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang berisi
batasan dan ketentuan desain;
4. Penyusunan KAK ini berpedoman pada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia,
nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
5. Susunan tenaga ahli penyedia jasa konsultan yang terlibat,
mengacu pada SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 07/SE/M/2024 Tentang Standar Susunan
Tenaga Ahli Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan
Melalui Penyedia Jasa Perencanaan Konstruksi;
6. Besaran remunasi tenaga kerja konstruksi jenjang kualifikasi
ahli berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
33/KPTS/M/2025.
2. Maksud dan 1. Kegiatan ini dimaksudkan untuk membuat perencanaan
Tujuan teknis penanganan khusus antara lain penanggulangan
longsoran disekitar badan jalan yang mengalami longsor
atau berpotensi terjadinya longsor pada beberapa ruas
jalan Nasional di Provinsi Jambi;
2. Hasil kegiatan perencanaan teknis juga meliputi dokumen
yang diperlukan untuk proses pelelangan pekerjaan, baik
yang bersifat standar maupun yang berasal dari produk
perencanaan teknis seperti estimasi harga pekerjaan yang
direncanakan (Engineering Estimate), Dokumen Rancangan
Konseptual SMKK, Dokumen Metode Konstruksi dan Dokumen
lain yang dijelaskan pada bagian output (keluaran).
3. Sasaran 1. Tersedianya perencanaan Longsoran pada ruas jalan Nasional di
Provinsi Jambi, khususnya pada ruas yang akan ditangani pada
tahun anggaran berikutnya.
2. Perencanaan teknis yang dihasilkan mempunyai
keandalan, yang ditunjukkan antara lain oleh:
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
a) input data yang valid;
b) proses perencanaan teknis yang berdasarkan pedoman /
manual yang berlaku pada saat perencanaan dibuat;
c) produk perencanaan teknis menjawab permasalahan yang
ada di lapangan, seperti rencana jenis penanganan setiap
bagian-bagian (segmen) jalan berdasarkan kondisi lapangan
dan kinerja jalan yang diisyaratkan.
3. Ketersediaan dokumen lelang pada penanganan longsoran yang
ditinjau, guna mendukung pelaksanaan pekerjaan.
4. Lokasi Lokasi kegiatan jasa perencanaan ini mencakup:
Pekerjaan Wilayah Pelaksanaan : Provinsi Jambi
Lokasi / Ruas : Jalan Nasional
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
Pendanaan Pagu Biaya dan Sumber Dana
Biaya Sumber Dana T A
DIPA Satker
1. Pagu
Perencanaan dan
Rp.2.001.856.000,- APBN
Pengawasan Jalan
2. HPS 2 0 2 5
Nasional Provinsi Jambi
Rp.2.001.808.684,71,-
6. Nama dan Nama PPK : PPK Perencanaan
Organisasi Satuan Kerja : Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional
PPK Provinsi Jambi
Data Penunjang2
7. Data Data yang akan digunakan dalam proses perencanaan kegiatan
Dasar menggunakan data sekunder dan data primer
8. Standar Standar teknis yang dipergunakan adalah NSPK (Norma, Standar,
Teknis Pedoman, dan Kriteria) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum,
Direktorat Jenderal Bina Marga.
9. Studi- Dokumen-Dokumen Studi maupun Perencanaan yang sudah
Studi ada pada
Terdahulu Direktorat Jenderal Bina Marga, maupun instansi-instansi terkait
lainnya
10. Referensi Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia
Hukum [kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan
hukum yang berlaku di Indonesia atau hukum yang berlaku di negara
pemberi pinjaman/hibah (tergantung kesepakatan antara pemerintah
dan negara pemberi hibah)]
11. Lingkup Penyedia melakukan perencanaan teknis secara detail
Pekerjaan untuk pekerjaan penanganan longsoran jalan.
1. Lingkup Kegiatan Survey
a. Survey Pendahuluan;
b. Survey Topografi;
c. Survey Drainase/Hidrologi;
d. Survey Geologi dan Geoteknik;
e. Survey Lingkungan;
f. Survey Material dan Cost (Biaya).
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Penjelasan masing-masing survey lapangan pada bab selanjutnya
a. a. Lingkup Survey : PENDAHULUAN
1. Tujuan
Tujuan survey pendahuluan adalah untuk
mengumpulkan data- data awal berdasarkan aspek- aspek
yang diperlukan yang akan digunakan sebagai
dasar/referensi survey detail/survey berikutnya dan
harus dilakukan oleh seorang ahli utama.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Survey Pendahuluan Desain Geometrik;
b. Survey Pendahuluan Kondisi Eksisting Jalan;
c. Survey Pendahuluan Survey Topografi;
d. Survey Pendahuluan Bangunan Pelengkap Jalan;
e. Survey Pendahuluan Geologi dan Geoteknik;
f. Survey Pendahuluan Drainase / Hidrologi.
3. Keluaran / Output Survey Pendahuluan:
a. Laporan seluruh hasil survey pendahuluan berkaitan
dengan konsep desain Longsoran yang akan diterapkan
dengan mempertimbangkan faktor-faktor
berdasarkan seluruh hasil survey pendahuluan,
termasuk pengambilan data udara dengan drone
sampai ke titik sumber penyebab longsoran.
b. Laporan tindak lanjut survey pendahuluan yaitu survey
detail yang didalamnya memuat beberapa survey detail
yang harus dilakukan termasuk batasan koridor
pengambilan data.
b. Lingkup Survey : TOPOGRAFI
1. Tujuan
Tujuan pengukuran topografi dalam pekerjaan ini adalah
mengumpulkan data koordinat dan ketinggian
permukaan tanah sepanjang rencana trase jalan di dalam
koridor yang ditetapkan untuk penyiapan peta topografi
dengan skala 1:500 yang akan digunakan untuk
perencanaan geometrik jalan.
2. Lingkup Pekerjaan
a) Pemasangan patok-patok
Patok-patok BM harus dibuat dari beton bertulang
dengan ukuran 20x20x75 cm dan di atasnya
dipasang/ditanamkan neut dari baut dimana
permukaan kepala baut ditandai dengan alur tanda
silang (cross sign), ditempatkan pada tempat yang
aman, mudah terlihat. Patok BM dipasang secara
berpasangan (dengan jarak pasangan tidak lebih dari
10m) untuk setiap 2 (dua) km sepanjang ruas
penanganan, masing-masing 1 (satu) pasang di setiap
sisi sungai disekitar sungai yang posisinya aman dari
gerusan air sungai.
Patok BM dipasang/ ditanam dengan kuat, bagian
yang tampak di atas tanah setinggi 20cm, dicat
warna kuning, diberi lambang Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, notasi
dan nomor BM dengan warna hitam.
Patok BM yang sudah terpasang, kemudian difoto
sebagai dokumentasi yang dilengkapi dengan nilai
koordinat serta elevasi.
Untuk setiap titik poligon dan sipat datar harus
digunakan patok kayu yang cukup keras, tidak mudah
lapuk, lurus, dengan diameter sekitar 5cm, panjang
sekurang-kurangnya
50cm, bagian bawahnya diruncingkan, bagian atas
diratakan diberi paku, ditanam dengan kuat, bagian
yang masih nampak diberi nomor dan dicat warna
kuning. Dalam keadaan khusus, perlu ditambahkan
patok bantu.
Untuk memudahkan pencarian patok, sebaiknya pada
daerah sekitar patok diberi tanda-tanda khusus
dan/atau stationing/km. lokasi. Pada lokasi-lokasi
khusus dimana tidak mungkin dipasang patok,
misalnya di atas permukaan jalan beraspal atau di atas
permukaan batu, maka titik-titik poligon dan sipat
datar ditandai dengan paku seng dilingkari cat kuning
dan diberi nomor yang tahan cuaca.
b) Pengukuran titik kontrol horizontal
Pengukuran titik kontrol horizontal dilakukan dengan
sistem polygon tertutup, dan system polygon tersebut
harus terikat/terangkai dengan semua titik BM nya.
Sisi poligon atau jarak antar titik poligon maksimum
100 meter, diukur dengan meteran atau dengan alat
ukur secara optis maupun elektronis.
Sudut-sudut poligon diukur dengan alat ukur theodolit
dengan ketelitian baca dalam detik. Disarankan untuk
menggunakan Electronic Distance Measurement
(EDM)/theodolit jenis T2/atau Total Station, dipilih
mana yang lebih teliti dan akurat.
Penentuan Koordinat Awal dilakukan pada titik awal
dan titik akhir pengukuran dengan menggunakan alat
GPS (Global Positioning System Geodetic yang
mempunyai presisi tinggi maksimal sampai dengan
satu desimeter).
Toleransi kesalahan ukur sudut polygon:
0,5
s = 10’’*N [detik], dimana N=jumlah titik polygon
c) Pengukuran titik kontrol vertical
Pengukuran ketinggian dilakukan dengan cara 2 kali
berdiri/pembacaan pergi-pulang. Pengukuran sipat
datar harus mencakup semua titik pengukuran
(poligon, sipat datar, dan potongan melintang), serta
titik BM.
Rambu-rambu ukur yang dipakai harus dalam
keadaan baik, berskala benar, jelas, dan sama.
Pada setiap pengukuran sipat datar harus
dilakukan pembacaan ketiga benangnya, yaitu Benang
Atas (BA), Benang Tengah (BT), dan Benang Bawah
(BB), dalam satuan milimiter. Pada setiap pembacaan
harus dipenuhi: 2 BT = BA
+ BB.
Dalam satu seksi (satu hari pengukuran) harus dalam
jumlah slag (pengamatan) yang genap.
Toleransi kesalahan ukur sipat datar
(waterpass):
0,5
k= ±(2,0±2,0*(Skm) ) [mm], dimana Skm= Jumlah
jarak sipat datar dari titik ikat tetap awal sampai
dengan titik ikat tetap akhir polygon.
d) Pengukuran situasi
Pengukuran situasi dilakukan dengan sistem
tachimetri, yang mencakup semua obyek yang
dibentuk oleh alam maupun manusia yang ada di
sepanjang jalur pengukuran, seperti alur, sungai,
bukit, jembatan, rumah, gedung, dan sebagainya.
Dalam pengambilan data agar diperhatikan
keseragaman penyebaran dan kerapatan titik yang
cukup sehingga dihasilkan gambar situasi yang
benar. Pada lokasi-lokasi khusus (misalnya: sungai,
persimpangan dengan jalan yang sudah ada)
pengukuran harus dilakukan dengan tingkat
kerapatan yang lebih tinggi.
Untuk pengukuran situasi harus digunakan alat
theodolite untuk mendapatkan koordinat, dan
penentuan elevasi dengan waterpass auto level.
e) Pengukuran penampang melintang
Pengukuran penampang melintang harus dilakukan
dengan persyaratan:
Lebar Interval, (m)
Kondisi
Koridor Jalan baru/eksisting
Datar, (
75 + 75 50 - 100
Landai atau m
Perbulkuitan, )
50 + 50 25
Pegunurngan
u
100
s
< 25 (ditentukan
(luar)
Tikungan tergantung kecilnya
+ 50
(R≤50m) (dalam jari-jari tikungan)
)
Untuk pengukuran penampang melintang harus
digunakan alat auto level/waterpass.
3. Persyaratan
a) Pemeriksaan dan koreksi alat ukur
Sebelum melakukan pengukuran, setiap alat ukur
yang akan digunakan harus diperiksa dan dikoreksi
sebagai berikut:
Hasil pemeriksaan dan koreksi alat ukur harus dicatat
dan dilampirkan dalam laporan.
b) Ketelitian dalam pengukuran
Ketelitian untuk pengukuran poligon adalah sebagai
berikut:
1. Kesalahan sudut yang diperbolehkan adalah 10”√n,
atau dari pengukuran Global Position System (GPS)
geodetic yang mempunyai presisi tinggi pertama ke
pengukuran GPS berikutnya dalam desimeter).
2. Kesalahan azimuth pengontrol tidak lebih dari 5”.
c) Perhitungan
1. Perhitungan Koordinat.
Perhitungan koordinat poligon dibuat setiap seksi,
antara pengamatan matahari yang satu dengan
pengamatan berikutnya. Koreksi sudut tidak boleh
diberikan atas dasar nilai rata-rata, tapi harus
diberikan berdasarkan panjang kaki sudut (kaki
sudut yang lebih pendek mendapatkan koreksi yang
lebih besar), dan harus dilakukan di lokasi pekerjaan.
2. Perhitungan Sipat Datar.
Perhitungan sipat datar harus dilakukan hingga
4desimal, dan harus dilakukan kontrol perhitungan
pada setiap lembar perhitungan dengan
menjumlahkan beda tingginya.
3. Perhitungan Ketinggian Detail.
Ketinggian detail dihitung berdasarkan ketinggian
patok ukur yang dipakai sebagai titik pengukuran
detail dan dihitung secara tachimetris.
4. Seluruh perhitungan sebaiknya menggunakan
sistem komputerisasi.
d) Penggambaran
1. Penggambaran poligon harus dibuat dengan skala 1 :
500.
2. Garis-garis grid dibuat setiap 10 Cm.
3. Koordinat grid terluar (dari gambar) harus
dicantumkan harga absis (x) dan ordinat (y)-nya.
4. Pada setiap lembar gambar dan/ atau setiap
1meter panjang gambar harus dicantumkan
petunjuk arah Utara.
5. Penggambaran titik poligon harus berdasarkan
hasil perhitungan dan tidak boleh dilakukan secara
grafis.
6. Setiap titik ikat (BM) agar dicantumkan nilai X,Y,Z-
nya dan diberi tanda khusus (beta-numerik).
e) Titik kontrol horisontal diukur dengan
menggunakan metode penentuan posisi GPS secara
diferensial sebagai pembandingan.
f) Sistem koordinat proyeksi yang digunakan adalah
Sistem koordinat proyeksi Universal Transverse
Mercator (UTM).
g) Pengukuran dengan menggunakan GPS dilakukan
setiap interval 5000 m (setiap 5km)
h) Pengukuran titik kontrol horisontal harus
menggunakan jenis Total Station (TS) dengan ketelitian
10”√n untuk sudut polygon.
i) Pengukuran untuk titik kontrol vertikal harus
menggunakan peralatan waterpass jenis auto level
dengan ketelitian tidak lebih dari 2mm.
Semua hasil perhitungan titik pengukuran detail,
situasi, dan penampang melintang harus digambarkan
pada gambar polygon, sehingga membentuk gambar
situasi dengan interval garis ketinggian (contour)
0,25 sampai 1meter, tergantung dari terainnya.
Proses pengambilan data untuk Topografi mengacu
pada Pedoman Pengukuran Topografi No.
010/PW/2004, atau Pedoman yang dipersyaratkan.
4. Keluaran / Output Survey Topografi:
a) Laporan survey Topografi
meliputi:
• Data pengukuran dan hitungan pengukuran
topografi yang telah diterima;
• Data koordinat dan elevasi Bench Mark (BM);
• Foto dokumentasi proses pengukuran dan BM.
b) Peta topografi (peta transies) dengan skala yang
disesuaikan dengan jenis perencanaan yang akan
dilakukan.
c. Lingkup Survey : DRAINASE/HIDROLOGI
1. Tujuan
Tujuan survey Hidrologi adalah untuk
mengumpulkan data hidrologi dan karakter/perilaku
aliran air pada lokasi longsoran, guna keperluan analisis
hidrologi.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Melaksanakan survai lapangan mengumpulkan
informasi yang cukup untuk menggambarkan tingkat
histori banjir, tanggal terjadinya banjir dan setiap
perubahan-perubahan fisik infrastruktur yang
berdampak pada aliran banjir;
b. Pengukuran struktur-struktur hidrolik harus
didasarkan pada kombinasi prosedur-prosedur
perkiraan curahan hujan wilayah, teknik-teknik
seperti metode rasional probabilistik serta
pengamatan terbaru dan tingkat histori banjir;
c. Kapasitas aliran air (run off) dan Debit rencana aliran
air yang akan diterima oleh drainase yang akan
direncanakan;
d. Data curah hujan yang digunakan dalam desain
drainase.
e. Mengumpulkan data curah hujan harian maksimum
(mm/hr) paling sedikit dalam jangka 10 tahun terakhir
pada daerah tangkapan (catchment area) atau pada
daerah yang berpengaruh terhadap lokasi pekerjaan,
data tersebut bisa diperoleh dari Badan Meteorologi
dan Geofisika dan/atau instansi terkait di kota terdekat
dari lokasi perencanaan.
f. Mengumpulkan data bangunan pengaman yang ada
seperti gorong gorong, jembatan, selokan yang meliputi:
lokasi, dimensi, kondisi, tinggi muka air banjir.
g. Menganalisis data curah hujan dan menentukan curah
hujan rencana, debit dan tinggi muka air banjir rencana
dengan periode ulang (return period) 10 tahunan
untuk jalan arteri, 7 tahun untuk jalan kolektor, 5
tahunan untuk jalan local.
h. Menganalisa pola aliran air pada daerah rencana untuk
memberikan masukan dalam proses perencanaan yang
aman.
i. Menghitung dimensi saluran samping, saluran
melintang jalan, inlet, outlet, dan jenis bangunan
pengaman yang diperlukan.
j. Menentukan rencana elevasi aman untuk jalan
termasu pengaruhnya akibat bangunan air (aflux).
k. Merencanakan bangunan pengaman jalan/longsoran
terhadap gerusan (general and local scouring) samping
atau horisontal dan vertikal.
3. Persyaratan
Proses analisa perhitungan harus mengacu pada SNI No.
03-3424-1994 atau SNI No. 03-1724-1989 SKBI-
1.3.10.1987 (Tata Cara Perencanaan Hidrologi dan
Hidrolika untuk Bangunan di Sungai), Pedoman
Perencanaan Drainase Jalan Pd.T.02-2006-B, Manual
Hidrolika untuk Jalan dan Jembatan No. 01/BM/05,
serta pedoman lain yang dipersyaratkan.
4. Keluaran / Output Survey Hidrologi:
Keluaran yang dihasilkan dari Survey Hidrologi adalah
berupa
Laporan Hidrologi yang di dalamnya
memuat:
a. Data identifikasi semua aliran air yang ada pada
lokasi longsoran dan lintasan-lintasan drainase di
lokasi sekitar.
b. Daerah-daerah tangkapan berdasarkan peta-peta
topografi;
c. Informasi histori banjir yang tersedia (tingkatan dan
tanggal kejadian);
d. Acuan banjir/sumber informasi
drainase;
e. Kapasitas aliran air dan debit aliran air permukaan
yang akan diterima oleh drainase yang akan
direncanakan;
f. Data curah hujan yang digunakan dalam desain
drainase;
g. Dimensi saluran samping, saluran melintang, inlet,
outlet, dan bangunan pengaman yang diperlukan; dan
h. h. Potensi erosi baik erosi tebing maupun
erosi dasar
i. sungai/saluran baik erosi umum maupun lokal.
d. Lingkup Survey : GEOTEKNIK
1. Tujuan
a. Tujuan utama dari penyelidikan geoteknik
lapangan dan bawah permukaan adalah untuk
memberikan informasi tentang kondisi bawah
permukaan tanah, bahaya geoteknik, dan
ketersediaan tanah, agregat dan batuan pada
perencana.
b. Sangat disarankan untuk menggunakan Pedoman
Geoteknik untuk penyelidikan tanah lunak Pd.T-9-
2002-8 dan pengujian laboratorium untuk tanah
lunak Pt.M-01-2002-8, bilamana terdapat suatu
kondisi tanah dasar yang lunak (Soft soil).
2. Lingkup
1. Pengambilan contoh tanah tak terganggu
Pengambilan contoh tanah tak terganggu dilakukan
dengan cara bor tangan menggunakan tabung contoh
tanah (split tube untuk tanah keras atau piston tube
untuk tanah lunak). Setiap contoh tanah harus diberi
identitas yang jelas (nomor bor tangan, lokasi,
kedalamam). Pemboran tangan dilakukan pada setiap
lokasi yang diperkirakan akan ditimbun (untuk
perhitungan penurunan) dengan ketinggian timbunan
lebih dari 4 meter dan pada setiap lokasi yang
diperkirakan akan digali (untuk perhitungan stabilitas
lereng) dengan kedalaman galian lebih dari 6meter,
dengan interval tidak lebih dari 100meter dan/atau
setiap perubahan jenis tanah dengan kedalaman
pengambilan tidak lebih dari 4meter.
Setiap pemboran tangan dan contoh tanah yang diambil
harus difoto. Dalam foto harus terlihat jelas identitas
nomor bor tangan, dan lokasi.
Semua contoh tanah tidak terganggu harus diamankan,
ujung- ujung tabung Shelby harus diisolasi dengan lapis
lilin dan dibungkus kain plastic kedap air baik selama
penyimpanan di lapangan maupun dalam pengangkutan
ke laboratorium.
2. Pemboran Tangan (bila diperlukan)
Pemboran tangan dilakukan dengan mengacu ASTM D
4719.
3. Penyelidikan tanah dengan Boring dan Sondir
Penyelidikan tanah dengan Boring.
• Boring harus dikerjakan dengan alat bor yang
digerakkan dengan mesin yang mampu mencapai
kedalaman yang ditentukan. Mata bor harus
mempunyai diameter cukup besar sehingga
undisturbed sample yang diinginkan dapat diambil
dengan baik. Untuk tanah clay, atau tanah lainnya
yang tidak terlalu padat, dapat dipakai steel bit
sebagai mata bor.
• Untuk lapisan yang keras atau cemented dipakai
core barrel sehingga juga dapat diambil undisturbed
samplenya dari lapisan keras tersebut.
• Pada setiap interval kedalaman 2 atau 3 meter
harus dilakukan Standard Penetration Test (SPT) dan
harus diambil contoh tanahnya (tidak perlu
undisturbed), disimpan dalam tempat yang dapat
menjaga kadar air aslinya.
• Pada setiap interval kedalaman yang ditentukan
pada tanah lunak harus diambil undisturbed sample
untuk test di laboratorium, guna mendapatkan
harga index dan structural properties lapisan.
Undisturbed sample harus diambil dengan cara
sebagai berikut :
- Tabung sample (yang dibuat dari baja tipis tetapi
keras dan bentuk silinder dengan diameter rata-
rata 7 cm panjang minimal 70 cm) dimasukan
kedalam tanah pada kedalaman dimana
undisturbed sample akan diambil kemudian
ditekan perlahan-lahan sehingga tabung
tersebut dapat penuh terisi tanah.
- Tanah tersebut tetap berada dalam tabung
sample tersebut sampai saatnya untuk ditest di
laboratorium.
- Tabung yang berisi contoh tanah tersebut segera
ditutup dengan parafin setelah dikeluarkan dari
dalam lubang bor.
• Sebagai hasil boring, harus dibuat borlog yang
paling sedikit dilengkapi dengan lithologie
(geological description), harga SPT, letak
kedalaman lapisan tanah yang bersangkutan.
• Penamaan dari masing-masing tanah harus
dilakukan pada saat itu juga, sesuai dengan
kedalaman maupun sifat-sifat tanah tersebut yang
dapat dilihat secara visual.
• Apabila tanah yang dibor dalam hal ini cenderung
untuk mudah runtuh, maka persiapan untuk itu
(casing) harus segera dilakukan. Pekerjaan
pengambilan tanah dimaksud sebagai pekerjaan
mengambil tanah dengan tujuan penyelidikan
lebih lanjut di laboratorium.
• Terhadap undisturbed sample harus
dikerjakan laboratori test untuk menentukan index
dan structural porpertis tanah :
− Besaran Index
Dimaksudkan sebagai data untuk menetapkan
klarifikasi, dan sensitivity tanah. Data tersebut
meliputi :
- Spesific grafity
- Bulk density
- Moisture content
- Atteberg limit
- Grain size analysis
− Besaran-besaran struktural tanah
- Unconfiened cmpressive strength maksud dari
test ini adalah untuk memperoleh besarnya
kekuatan tanah yang kohesif.
- Direct shear test. Test ini dikerjakan untuk
tanah tanpa kohesif.
- Consolidation test, dimaksud untuk
mendapatkan besaran-besaran yang dapat
dipergunakan untuk perhitungan setlement
− Boring harus dikerjakan sampai kedalaman tanah
keras (tergantung jenis batuan dan beban bangunan
strukturnya) atau setelah didapat informasi yang
cukup mengenai jenis tanah, jenis batuan dan
tebalnya.
− Jika sebelum mecapai kedalaman yang ditentukan
telah ditemukan lapisan tanah keras/batu, boring
harus diteruskan menembus lapisan keras ini
sedalam kurang lebih 3 kali N-SPT (tergantung
jenis batuannya dan beban bangunan sub
strukturnya).
Sondir Elektrik (Cone Penetration Test with Pore
Water Measurement/ CPTu)
- Sondir dilakukan untuk mengetahui
kedalaman lapisan tanah keras, menentukan
lapisan-lapisan tanah berdasarkan tahanan
ujung konus dan daya lekat tanah setiap
kedalaman yang diselidiki.
- Alat ini hanya dapat digunakan pada tanah
berbutir halus, tidak boleh digunakan pada
daerah aluvium yang mengandung
komponen berangkal dan kerakal serta batu
gamping yang berongga, karena hasilnya
akan memberikan indikasi lapisan tanah
keras yang salah.
- Tipe alat sondir yang digunakan yaitu
Sondir Elektrik.
- Pembacaan manometer dilakukan pada setiap
penekanan pipa sedalam 20 cm, pekerjaan
sondir dihentikan apabila pembacaan pada
manometer berturut-turut menunjukan
harga >150 kg/cm2, alat sondir terangkat
keatas. Apabila pembacaan manometer
belum menunjukan angka yang maksimum,
dan alat terangkat ke atas, maka alat sondir
perlu diberi pemberat yang diletakan pada
baja kanal jangkar.
- Hasil yang diperoleh adalah nilai sondir (qc)
atau perlawanan penetrasi konus dan jumlah
hambatan pelekat (JHP). Grafik yang dibuat
adalah perlawanan penetrasi konus (qc) pada
tiap kedalaman dan jumlah hambatan pelekat
(JHP) secara kumulatif.
- Untuk setiap lokasi longsoran yang
diselidiki, pengujian dilakukan minimal 1
(satu) titik/lokasi rencana pondasi
konstruksi sejajar jalan disekitar busur
retakan yang longsor atau berpotensi longsor.
4. penyelidikan Geolistrik
• penyelidikan yang dilakukan dengan metoda
Vertical ElektricSounding. Ketentuan yang
diterapkan dalam penyelidikan Geolistrik bahwa
nilai tahanan jenis tertentu;
▪ menunjukkan batuan atau lapisan batuan tertentu
pula, baik;
▪ dipermukaan maupun di bawah permukaan;
• bidang gelincir (batas antara daerah yang stabil
dan daerah yang bergerak) ditandai oleh berbagai
kondisi geologi yang dijumpai disekitar lokasi,
misalnya sliken slide, milonite dan kadang-
kadang rembesan air;
• untuk mendapatkan kondisi geologi di atas
akan lebih mudah dibandingkan menentukan
kedalaman bidang gelincir, hal ini disebabkan
besaran yang terjadi pada bidang tersebut
sangat kecil (tipis) sehingga diperlukan;
▪ interval deteksi yang teliti pada setiap titik duga.-
Metode Penempatan Elektroda;
• [enempatan elektoda bebas dilakukan, dapat
menggunakan metode Wenner, Slumberger dan
sebagainya;
• untuk cara Wenner alat yang praktis
pengoperasiannya adalah ''Specific Earth
Resistivity Yokogawa" dengan menggunakan
sumber arus batere 12 volt dan 4 (empat)
elektroda baja aluminium dengan ukuran tertentu
sesuai spesifikasi Yokogawa. Ini dapat dilakukan
mengingat pada;
▪ umumnya penyelidikan longsoran tidak
memerlukan;
▪ deteksi yang dalam yaitu berkisar antara 20 - 30
meter dari muka tanah setempat.
- Metode
Interpretasi
Pengolahan data lapangan dilakukan berdasarkan
metode yaitu:
More Commulative Method
Sebagai pendekatan dalam melakukan penentuan
batas- batas perubahan lapisan tanah dan batuan
di daerah ini digunakan suatu grafik kumulative
dari tahanan jenis semu untuk setiap interval yang
sama.
Dengan dasar ini menunjukkan bahwa setiap
perubahan media di bawah permukaan akan
berubah pula nilai tahanan Jenisnya, dengan prinsip
bahwa setiap benda atau satuan batuan mempunyai
nilai tahanan Jenis sendiri (Spesific resistivity).
Grafik Linier Nilai Tahanan Jenis Sebenarnya Dalam
melakukan identifikasi perilaku macam/ jenis tanah
atau batuan yang digunakan parameter pendukung
dalam menelusuri letak dan penyebaran bidang
gelincir dalam titik duga dimanfaatkan grafik linier
dari nilai tahanan jenis kelistrikan yang sebenarnya.
- Hasil Pendugaan Geolistrik
Beberapa metode interpolasi tersebut di atas ditambah
data yang memperlihatkan keadaan geologi serta
paradigma konfiguran stratigrafi daerah sekitarnya,
maka diperoleh jenis susunan lapisan tanah (batuan,
muka air tanah dan kedalaman bidang gelincir pada
zona longsoran.
1 titik Peyelidikan geolistrik dilakukan dengan
interval 150 meter secara menerus tergantung kondisi
penyebaran tanah dan batuannya (kecuali ditentukan
lain oleh pihak direksi pekerjaan).
5. Pengujian Test Properties Tanah
baik dari contoh tanah tidak terganggu (undisturb
samples) maupun tanah terganggu (disturb sample)
berupa Unconfined, Kadar air, berat jenis, nilai kohesi,
nilai sudut geser dalam, tekanan air pori tanah, nilai
permeabilitas, dan lain-lain yang diperlukan berkaitan
dengan kebutuhan perencanaan.
3. Keluaran / Output:
Keluaran dari survey geologi /geoteknik / penyelidikan tanah:
a. a. Laporan penyelidikan tanah yang di dalamnya
memuat: data lapangan dan hasil pengujian
geoteknik/penyelidikan tanah yang dilakukan.
b. Analisa dari hasil penyelidikan tanah
c. Foto Dokumentasi.
e. Lingkup Survey : LINGKUNGAN
1. Tujuan
a. Untuk mengidentifikasi rona lingkungan di sekitar lokasi
pekerjaan
b. Mengidentifikasi komponen kegiatan yang berpotensi
menimbulkan dampak lingkungan
c. Mengidentifikasi komponen lingkungan yang
diperkirakan terkena dampak sebagai akibat adanya
proyek ini
d. Memprediksikan dan mengevaluasi besarnya dampak
lingkungan yang terjadi
e. Merumuskan saran tindak lanjut yang dapat dilaksankan
oleh pihak proyek atau instansi laiinya yang terkait guna
mengurangi dampak negative atau meningkatan dampak
positif yang dijabarkan dalam rumusan umum.
2. Lingkup
a. Mengumpulkan data skunder terkait aspek fisik-
kimia, biologi, sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan
masyarakat;
b. Mengumpulkan data primer terkait rencana kegiatan dan
komponen lingkungan yang ada (aspek fisik-kimia,
biologi, sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan
masyarakat).
3. Keluaran / Output:
Laporan survey identifikasi Lingkungan.
f. Lingkup Survey : Material dan Cost (Biaya)
1. Penjelasan mengenai quarry meliputi jenis dan
karakteristik bahan, perkiraan kuantitas, jarak ke lokasi
pekerjaan, serta kesulitan yang timbul.
Penentuan lokasi quarry diutamakan yang ada disekitar
lokasi pekerjaan. Bila tidak dijumpai, maka harus
menginformasikan lokasi quarry lain yang dapat
dimanfaatkan.
Penjelasan mengenai quarry meliputi jenis dan karakteristik
bahan, perkiraan kuantitas, jarak ke lokasi pekerjaan, serta
kesulitan- kesulitan yang mungkin timbul dalam proses
penambangannya, dilengkapi dengan foto-foto.
2. Penjelasan mengenai harga satuan dasar
Melakukan survey untuk mengetahui harga dasar dan
harga satuan upah, alat, dan bahan yang berkaitan dengan
pekerjaan jalan, baik harga agen, maupun harga di lokasi
pekerjaa
3. Keluaran / Output:
Harga Dasar dan harga satuan upah, alat dan bahan
2. LINGKUP KEGIATAN PERENCANAAN / DESAIN Tabel :
Ringkasan Keluaran / Output Desain
Tabel : Ringkasan Keluaran / Output Desain
K e l u a r a n / O u t p u t Tenaga Ahli
No
Dokumen Materi / Bab / Bahasan Yang Diperlukan
1. Buku D-1. 1. Isu utama Menyesuaikan
Gambar Permasalahan pembahasan pada
Desain lapangan substansi keluaran
(Detail 2. Pengelolaan lapis / output yang
Desain) perkerasan dan jenis terkait
penanganannya
3. Pengelolaan bahu
jalan
4. Pengelolaan median
jalan (jika ada)
5. Pengelolaan drainase
jalan
6. Pengolahan stabilisasi
lereng
7. Pengolahan bangunan
pelengkap
8. Pengelolaan pekerjaan
struktur
9. Informasi sumber
bahan (quary)
10. Pengelolaan
manajemen lalu lintas
11. Pengelolaan
perlengkapan jalan
(rambu dan
sejenisnya)
12. Pengelolaan metoda
kerja
13. Waktu pelaksanaan
14. Kebutuhan peralatan
minimum.
2. Buku D-2. 1. Pengelolaan Ketua tim
Laporan Permasalahan
Perencanaan Lapangan
(Detail 2. Pengelolaan Ahli
Desain) Geologi/ Geoteknik Geoteknik
3. Pengelolaan Struktur
dan Stabilisasi Ahli
Lereng Struktur
4. Pengelolaan
Hidrologi/Hidrolikas Ahli
5. Pengelolaan Hidrologi
Bangunan
pelengkap Ahli
15. Pengelolaan Struktur
Lingkungan
Ahli K3
Konstruksi/ Ahli
Lingkungan
3. Buku D-3. 1. Format Standar HPP / Ahli
Laporan HPP EE Kuantitas /
/ EE 2. Panduan Anlisa Ahli Jalan
Harga Satuan (PAHS) Raya
3. Jenis Pekerjaan
4. Volume Pekerjaan
5. Analisa Harga Satuan
6. Harga Satuan Dasar
(HSD) termasuk
sumber informasi
harga
7. Informasi Sumber
bahan/ quarry
8. Asumsi Jarak
9. Lembar perhitungan
Volume
10. Perhitungan waktu
pelakasanaan
11. Kebutuhan peralatan
minimum
Buku D-4.
Laporan L a p o r a n A n a l i s a Ahli K3
4.
Analisa R i s i k o Konstruksi/Tim
Risiko
Laporan Manajemen
Buku D-5. Ahli K3
5. dan Keselamatan Lalu-
Laporan MLL Konstruksi/Tim
lintas
Buku D-6.
M e t o d a K o n s t r u Ahli Struktur
6. Metoda
k s i /Tim
Konstruksi
Buku D-7.
Ahli Dok.
7. Dokumen D o k u m e n T e n d e r
Kontrak/ Tim
Tender
1. Proses Desain
a. Tujuan
Persiapan desain ini bertujuan:
1) Mempersiapkan dan mengumpulkan data-data awal;
2) Menetapkan desain sementara dari data awal untuk
dipakai sebagai panduan survey pendahuluan;
3) Menyiapkan dokumen perencanaan teknis yang terdiri
dari gambar desain, spesifikasi, engineering estimate.
b. Lingkup Pekerjaan
Hal yang menjadi lingkup pekerjaan adalah:
1) Menetapkan awal dan akhir rencana proyek pada peta,
serta menarik beberapa alternatif rencana as jalan /
alinyemen horizontal dengan dilakukan pengecekan
alinyemen vertikal sesuai dengan kondisi medan yang
memenuhi Standar Perencanaan Geometrik Jalan.
2) Merencanakan desain geometrik jalan dengan
mengacu pada ketentuan Standar Perencanaan
Geometrik Jalan baik antar kota maupun perkotaan.
3) Melakukan perencanaan tebal perkerasan baik
perkerasan kaku maupun fleksibel dengan mengacu
pada pedoman
perencanaan tebal perkerasan lentur dan tebal perkerasan
kaku.
4)Melakukan perencanaan drainase dan bangunan
perlengkapan jalan.
5) Melakukan perencanaan manajemen dan keselamatan
lalu lintas pada saat pelaksanaan.
6) Melakukan perencanaan K3 konstruksi berkaitan
dengan risiko yang ditimbulkan dengan adanya kegiatan
konstruksi.
7) Menyiapkan peta penyebaran tanah berkaitan dengan
kondisi geologi.
8) Membuat estimasi panjang jalan, jumlah dan panjang
box culvert/gorong-gorong dan bangunan pelengkap
jalan lainnya yang mungkin akan terdapat pada rute
jalan tersebut.
9) Melakukan analisis risiko yang harus dituangkan dalam
laporan perencanaan teknis, didalamnya membuat
identifikasi risiko, analisis risiko, penilaian risiko, mitigasi
risiko, alokasi risiko.
c. Peryaratan
Proses perencanaan teknis harus mengacu pada NSPK
(Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria) yang berlaku di
lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum - Pera / Ditjen
Bina Marga, yang terkait dengan materi bahasan /
pengelolaan masalah, atau referensi lain yang tertuang
dalam Kerangka Acuan Kerja.
d. Penggambaran
Penggambaran desain jalan:
• Alinyemen Horisontal dengan Skala 1 : 500;
• Alinyemen Vertikal, Skala Horisontal 1:500, Skala
Vertikal 1:100;
• Potongan Melintang Skala Horisontal 1:100, Skala
Vertikal 1:100;
2. Detail Desain
Keluaran / Output Detail Desain (DED) terdiri dari 2 (dua) yaitu
Gambar Perencanaan Teknis (Desain) dan Laporan Perencanaan
termasuk perhitungan teknis akan dijelaskan pada bab berikutnya.
a. Lingkup Desain : GAMBAR PERENCANAAN TEKNIS
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari
Lingkup Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup
kegiatan yang dilakukan guna mencapai output yang
diharapkan didukung dengan fasilitas penunjang serta alih
pengetahuan sebagai bentuk transfer teknologi.
1. Tujuan
a. Menyiapkan gambar desain yang menunjukkan
penyelesaian masalah pada ruas / lokasi yang
direncanakan;
b. Menyiapkan informasi tambahan di dalam gambar,
yang menjelaskan kepada pihak terkait (PPK PJN dan
Penyedia Jasa Konstruksi) hal-hal yang memberikaan
manfaat pada saaat pelaksanaan pekerjaan;
c. Gambar perencanaan teknis merupakan
dokumen yang nantinya menjadi dokumen kontrak
pelaksanaan, oleh karena itu gambar harus cukup
efektif memberikan penjelasan terkait dengan
pengelolaan masalah di lapangan.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Penyedia Jasa Konsultansi melakukan kajian hasil
pembahasan setiap permasalahan (substansi) yang ada
dalam bentuk gambar dan uraian penjelasan;
b. Substansi yang disajikan dalam gambar adalah semua
aspek yang terkait dengan unsur jalan.
c. Substansi yang disajikan sesuai penjelasan
keluaran/output di bawah.
3. Persyaratan
a. Permen PU No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan
Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;
b. Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga
No. 02/SE/Db/2019 tentang Panduan Teknik
Pelaksanaan Jembatan;
c. Materi / substansi yang ditampilkan dalam gambar
harus mengacu pada NSPM (Norma, Standar, Pedoman
dan Manual) yang berlaku di lingkungan Kementerian
Pekerjaan Umum – Perumahan Rakyat / Ditjen Bina
Marga, yang terkait dengan materi bahasan /
pengelolaan masalah;
d. Untuk materi yang tidak diatur dalam NSPM, harus
menyebutkan pertimbangan atau dasar asumsi yang
dipakai;
e. NSPM yang dipakai dan pertimbangan / asumsi yang
ada agar dinyatakan / ditulis / dicantumkan dalam
gambar.
4. Keluaran / Output
Keluaran / output gambar perencanaan teknis (desain)
adalah gambar teknik ditambah penjelasan yang
diperlukan, terdiri dari substansi / materi sesuai tabel di
bawah.
Tampilan
Materi / Substansi dalam Gambar
Gambar Uraian
1. Isu utama permasalahan lapangan -- Ada
2. Pengelolaan stabilisasi lereng Ada Ada
3. Pengelolaan bangunan pelengkap Ada Ada
4. Pengelolaan pekerjaan struktur, Ada Ada
5. Informasi sumber bahan (quarry) Ada Ada
6. Pengelolaan manajemen lalu lintas Ada Ada
7. Pengelolaan perlengkapan jalan (rambu dan
Ada Ada
sejenisnya)
8. Pengelolaan metoda kerja -- Ada
9. Waktu pelaksanaan -- Ada
10. Kebutuhan peralatan minimum -- Ada
b. Lingkup Desain : LAPORAN PERENCANAAN TEKNIS
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari
Lingkup Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup
kegiatan yang dilakukan guna mencapai output yang
diharapkan didukung dengan fasilitas penunjang serta alih
pengetahuan sebagai bentuk transfer teknologi.
1. Tujuan
a. Menyiapkan uraian teknis dalam menjawab
permasalahan yang ada di lapangan;
b. Menyiapkan uraian / penjelasan secara rinci tentang
detail desain yang dilakukan oleh Perencana;
c. Menjelaskan secara lengkap dan detail setiap
permasalahan yang dibahas dalam kegiatan
perencanaan teknis.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Penyedia Jasa Konsultansi melakukan hasil
pembahasan setiap permasalahan (substansi) yang ada
dalam bentuk uraian penjelasan dan perhitungan;
b. Substansi yang dibahas adalah semua aspek yang
terkait dengan unsur jalan. Substansi yang disajikan
sesuai penjelasan keluaran/input di bawah.
3. Persyaratan
a. Materi bahasan / substansi harus mengacu pada NSPM
(Norma, Standar, Pedoman dan Manual) yang berlaku
di lingkungan Kemeterian PU-PR / Ditjen Bina Marga,
yang terkait dengan materi bahasan / pengelolaan
masalah;
b. Untuk materi yang tidak diperlukan NSPM, harus
menyebutkan pertimbangan atau dasar asumsi yang
dipakai.
4. Keluaran/Output Laporan Perencanaan Teknis
Keluaran / output perencanaan teknis (desain) adalah
laporan perencanaan teknis terdiri dari substansi / materi
sbb.
Tampilan
Substansi / Materi
Uraian Hitungan
a. Pengelolaan Permasalahan Lapangan Ada Ada
b. Pengelolaan Geologi/ Geoteknik pada
Ada Ada
Badan Jalan Tanah Lunak (apabila ada)
c. Pengelolaan Geologi/ Geoteknik dan
Ada Ada
Struktur pada Stabilisasi Lereng
d. Pengelolaan Hidrologi / Hidrolika pada
Ada Ada
Drainase Permukaan Jalan
e. Pengelolaan Hidrologi / Hidrolika pada
Ada Ada
Drainasi Bawah Permukaan Jalan
f. Pengelolaan Bangunan Pelengkap /
Ada Ada
Struktur
g. Pengelolaan Perlengkapan Jalan
Ada --
(Rambu dan sejenisnya)
a. Pengelolaan Permasalahan Lapangan
Substansi / Materi ini memuat gambaran
permasalahan yang
ada dan pemecahannya, yaitu:
• Daftar permasalahan (problem list);
• Daftar permasalahan berdasarkan penilaian
Perencana;
• Permasalahan yang dapat ditangani oleh
kegiatan perencanaan;
• Penanganan secara makro atas permasalahan yang
ada.
b. Pengelolaan Geologi/ Geoteknik pada Badan Jalan
Tanah
Lunak (apabila ada)
Tujuan:
Menyelesaikan permasalahan geoteknik pada badan
jalan tanah lunak yang ada di lapangan.
Persyaratan:
- Pedoman Geoteknik, Proses Pembentukan dan
Sifat- sifat dasar Tanah Lunak; No. Pt-T-08-2002-
B;
- Pedoman Penanganan Tanah Ekspansif untuk
Konstruksi Jalan; No Pd-T-10-2005-B;
- Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya
yang terkait serta masih berlak
Keluaran:
Perhitungan teknis dan bentuk penanganan.
c. Pengelolaan Geologi/Geoteknik dan Struktur pada
Stabilisasi Lereng
▪ Tujuan:
Menyelesaikan permasalahan geoteknik pada lereng.
▪ Persyaratan :
- Pedoman sesuai daftar NSPK, dan NSPK lainnya
yang terkait serta masih berlaku.
▪ Keluaran:
Perhitungan teknis dan bentuk penanganan.
d. Pengelolaan Hidrologi /Hidrolika pada Drainase
Permukaan Jalan (Surface drainage)
▪ Tujuan:
Merancang drainase permukaan jalan agar tidak
terdapat genangan pada permukaan perkerasan.
▪ Persyaratan :
- Pedoman Perencanaan Sistem Drainase Jalan; No.
Pd- T-02-2006-B.
- Petunjuk Desain Drainase Permukaan Jalan; No.
008/T/BNKT/1990.
- Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya
yang terkait serta masih berlaku.
▪ Keluaran:
Drainase permukaan (surface drainage): perhitungan
teknis dan bentuk penanganan.
e. Pengelolaan Hidrologi / Hidrolika pada Drainasi
Bawah Permukaan Jalan (Sub-drainage)
▪ Persyaratan:
- Pedoman Perencanaan Sistem Drainase Jalan; No.
Pd- T-02-2006-B.
- Manual Desain Perkerasan Jalan; No.
02/P/BMN/2013
- Pedoman sesuai daftar NSPM terlampir, dan NSPM
▪ Keluaran
Drainase bawah permukaan (sub-drainage) : bentuk
penanganan
f. Pengelolaan Bangunan Pelengkap / Struktur
▪ Tujuan:
Merancang bangunan struktur yang memenuhi
persyaratan teknis.
▪ Persyaratan:
- Perencanaan Struktur Beton untuk Jembatan; SNI
T-12-2004.
- Pedoman Perencanaan Beban Gempa untuk
Jembatan; No. Pd T-04-2004-B.
- Standar Pembebanan untuk Jembatan; RSNI T-02-
2005.
- Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya
yang terkait serta masih berlaku.
▪ Keluaran:
Perhitungan teknis dan bentuk penanganan.
g. Pengelolaan Perlengkapan Jalan (Rambu dan
sejenisnya)
▪ Tujuan:
Merancang perlengkapan jalan yang sesuai
ketentuan.
▪ Persyaratan:
- Peraturan rambu oleh Kementerian Perhubungan.
- Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya
yang terkait serta masih berlaku.
▪ Keluaran:
Jenis dan penempatan perlengkapan jalan yang
sesuai.
h. Tinjauan Ekonomi Penanganan Jembatan selama Umur
Rencana (discounted whole of life-cost)
▪ Tujuan:
Menghitung nilai ekonomis penanganan Jembatan
selama umur rencana.
▪ Persyaratan:
- Buku referensi ekonomi teknik (engineering
economics/benefit cost ratio).
- Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya
yang terkait serta masih berlaku.
▪ Keluaran:
Perhitungan nilai ekonomis penanganan Jembatan
selama umur rencana.
3. Lingkup Desain : HARGA PERKIRAAN PERENCANA (HPP/EE)
Keluaran / output HPP/EE adalah sesuai tabel di bawah.
Tampilan
Materi Keluaran / Output HPP/EE
Uraian Hitungan
1. Format Standar HPP/EE
a) Panduan Anlisa Harga Satuan
- -
(PAHS)
b) Mata Pembayaran Ada -
c) Volume Pekerjaan - Ada
d) Analisa Harga Satuan Ada Ada
2. Harga Satuan Dasar (HSD)
Ada -
termasuk sumber informasi harga
3. Informasi Sumber Bahan / Quarry Ada -
4. Asumsi Jarak Ada Ada
5. Lembar Perhitungan Volume Ada Ada
6. Perhitungan Waktu Pelaksanaan
Ada Ada
dan Jadual Pelaksanaan/Kurva S
7. Kebutuhan Peralatan Minimum Ada Ada
1. Format Standar HPP/EE
Rekapitulasi biaya, daftar kuantitas dan harga, dan uraian
analisa harga satuan.
a. PAHS (Panduan Analisa Harga Satuan)
▪ Tujuan:
Menghasilkan perhitungan harga dengan menggunakan
software yang standar.
▪ Persyaratan:
- Software praktis yang dipakai untuk membuat
HPP/EE, berasal dari Bina Marga keluaran terakhir;
- Melakukan input data HPP atau EE ke dalam akun
SIPASTI (jika diperlukan).
Edisi terakhir PAHS adalah sesuai Peraturan Menteri PUPR
No.8/PRT/M/2023 tentang Pedoman Analisa Harga Satuan
di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan
menyesuaikan dengan Spesifikasi Umum Jalan dan Jembatan
Tahun 2023 beserta SE Direktorur Jenderal Bina Konstruksi
Nomor 68 Tahun 2024.
b. Mata Pembayaran
▪ Tujuan:
Menghasilkan jenis harga satuan yang sesuai spesifikasi
umum / khusus yang berlaku.
▪ Persyaratan:
Mata Pembayaran sesuai dengan Spesifikasi Umum Bina
Marga edisi terakhir dan Spesifikasi Khusus Bina Marga
yang masih berlaku.
Edisi terakhir Spesifikasi Umum adalah: Spesifikasi Umum
Bina Marga 2018, sesuai SE Dirjen Bina Marga
02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 dan atau SPEK
UMUM BinanMarga tahun 2023 apabila sudah berlaku
c. Volume Pekerjaan
Tujuan:
▪ Menghitung volume secara cermat untuk setiap
pekerjaan yang ada.
▪ Membuat rincian pada pekerjaan dengan satuan volume
LS menjadi volume pekerjaan yang terukur.
d. Analisa Harga Satuan
Tujuan:
Menghasilkan harga satuan pekerjaan dengan kondisi :
▪ Analisa harga satuan berdasarkan metoda kerja yang
sesuai untuk pekerjaan yang ditinjau.
▪ Harga satuan dasar (HSD) yang dipakai memenuhi aspek
formal-validasi dan harus dikontrol bahwa HSD tersebut
sesuai dengan kondisi lapangan.
▪ Peralatan yang dipakai harus yang sesuai dengan
kebutuhan lapangan, antara lain menyangkut jenis,
kapasitas, kecepatan, dan karakteristik yang melekat pada
spesifikasi alat (misal: efisiensi alat).
▪ Material yang dipakai sesuai dengan potensi setempat
(menyebutkan sumber quarry) dan pertimbangan
efisiensi.
▪ Faktor lainnya seperti jarak basecamp ke lapangan dan
lokasi quarry harus diperhitungkan dengan asumsi yang
sesuai.
2. Harga Satuan Dasar (HSD)
a. Tujuan :
Mendapatkan harga satuan dasar yang sesuai dengan harga
pasar setempat.
b. Persyaratan:
- Untuk penetapan harga satuan dasar, dipakai ketentuan
Perpres dan/atau peraturan teknisnya.
Dipakai Perpres 16/2018 pasal 26 tentang penetapan
HPS, dimana pembuatan HPP/EE analogi dengan HPS.
Dinyatakan bahwa dalam hal penetapan harga
berdasarkan harga pasar setempat.
- Sumber data sekunder harus memenuhi aspek formal-
validasi. Apabila data sekunder tidak sesuai lapangan
(lebih rendah/tinggi), maka sumber data berikutnya harus
dapat dibuktikan validitasnya.
- Apabila akan diterapkan konversi data silam (beberapa
bulan sebelumnya) menjadi data saat ini, maka faktor
konversi harus berasal dari data yang formal-valid
(misalnya data inflasi / bunga bank).
- HSD upah terendah harus sesuai dengan UMK yang
ditetapkan oleh Gubernur untuk tahun yang
bersangkutan.
- HSD bahan sesuai dengan kondisi aktual / pasar setempat.
- HSD perolehan alat (harga pokok alat) harus berdasarkan
sumber data yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Informasi Sumber Bahan / Quarry
a. Tujuan:
Mendapatkan informasi sumber bahan yang dapat dipakai
di paket pekerjaan yang ditinjau.
b. Persyaratan:
- Sumber data primer / sekunder harus memenuhi aspek
formal-validasi.
- Informasi sumber bahan meliputi : lokasi, jenis material
dan potensi deposit.
- Data sekunder HSD harus diperiksa kesesuaiannya
dengan kondisi lapangan. Apabila tidak sesuai lapangan
(lebih rendah/tinggi) maka sumber data berikutnya
harus dapat dibuktikan validitasnya.
4. Asumsi Jarak
a. Tujuan:
Menetapkan besaran jarak (lokasi AMP, batching plant,
lainnya) yang sesuai untuk kondis lapangan yang ditinjau.
b. Persyaratan:
- Jarak yang dipakai antara lain terkait dengan : lokasi
basecamp AMP, lokasi batching plant (beton), lokasi
quarry, dan lokasi depo material lainnya.
- Jarak yang dipakai agar disebutkkan argumennya.
5. Lembar Perhitungan Volume
a. Tujuan:
Menghitung kebutuhan volume pekerjaan sesuai gambar
desain.
b. Persyaratan:
- Dihitung cermat untuk setiap pekerjaan yang ada.
- Pekerjaan dengan satuan volume LS agar dirinci lagi
dalam volume pekerjaan yang terukur.
- Lembar perhitungan volume pekerjaan disajikan dalam
lampiran HPP/EE.
6. Perhitungan Waktu Pelaksanaan
a. Tujuan:
Menghitung kebutuhan waktu pelaksanaan yang sesuai
dengan metode pelaksanaan, kuantitas pekerjaan dan
kondisi lapangan.
b. Persyaratan:
- Untuk keperluan HPP/EE, sebaiknya perhitungan waktu
pelaksanaan dibuat detail untuk setiap jenis pekerjaan.
- Waktu pelaksanaan per-pekerjaan mempertimbangkan
produktivtas per-hari yang dapat diterapkan sesuai
kondisi lapangan.
- Waktu pelaksanaan agar memperhitungan faktor
kehilangan waktu, antara lain: hari libur nasional,
lebaran, pengaruh cuaca, dan waktu yang dibutuhkan
untuk proses serah terima (PHO).
7. Kebutuhan Peralatan Minimum
a. Tujuan :
Menghitung kebutuhan peralatan minimum sesuai dengan
metode pelaksanaan, kuantitas pekerjaan dan kondisi
lapangan.
b. Persyaratan :
- Kebutuhan peralatan minimum dapat diperhitungkan
dari pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang yang
cukup berperan.
- Kebutuhan peralatan minimum meliputi unsur: jenis
peralatan, kapasitas alat dan jumlah peralatan.
4. Lingkup Desain : ANALISA RISIKO
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari Lingkup
Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan yang
dilakukan guna mencapai output yang diharapkan didukung
dengan fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk
transfer teknologi.
a. Tujuan
Menyiapkan analisa risiko berkaitan dengan kegiatan
konstruksi / pelaksanaan pekerjaan pada paket yang ditinjau.
b. Persyaratan
Berdasarkan Peraturan Menteri terbaru yang berlaku saat ini.
Permen PU nomor 10/PRT/M/2021 tanggal 31 Maret 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK).
c. Lingkup
Perencanaan SMKK pada tahap pra-konstruksi.
d. Keluaran / Output:
Keluaran/Output Analisa Risiko adalah Laporan Analisa Risiko
K3 berdasarkan Permen PU no. 10/PRT/M/2021:
1. mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3, keselamatan
konstruksi dan lingkungan serta pengendaliannya pada
penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material,
pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan;
2. mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari
kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan
Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi.
5. Lingkup Desain : MANAJEMEN dan KESELAMATAN LALU-LINTAS
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari Lingkup
Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan yang
dilakukan guna mencapai output yang diharapkan didukung
dengan fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk
transfer teknologi.
a. Tujuan
Menyiapkan rencana pengelolaan keselamatan lalu-lintas
selama masa pelaksanaan, berdasarkan ketentuan Spesifikasi
Umum dan NSPM yang terkait
b. Persyaratan
1. Instruksi Dirjen Bina Marga nomor 02/IN/Db/2012 tanggal
24 April 2012 tentang Panduan Teknis Rekayasa
Keselamatan Jalan.
2. Ketentuan / NSPM lainnya yang sesuai.
c. Lingkup Pekerjaan
Konsep pengelolaan lalu-lintas selama masa pelaksanaan agar
menjamin kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.
d. Keluaran / Output
Keluaran/output Action Plan Manajemen dan Keselamatan
Lalu-lintas adalah Laporan Action Plan Manajemen dan
Keselamatan Lalu-lintas, meliputi unsur:
1) Dasar peraturan (NSPM) yang digunakan;
2) Obyek / Lokasi Pengelolaan;
3) Identifikasi Masalah;
4) Pengelolaan Masalah;
5) Kebutuhan Sumber Daya dan Biaya.
6. Lingkup Desain : KONSEP METODA KONSTRUKSI
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari Lingkup
Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan yang
dilakukan guna mencapai output yang diharapkan didukung
dengan fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk
transfer teknologi.
a. Tujuan
Menyiapkan konsep metoda konstruksi, khususnya pada
pekerjaan yang
memerlukan metoda khusus, yang harus diketahui oleh
Penyedia
(Konstruksi) pada saat pelelangan pekerjaan dan pelaksanaan.
Materi dalam laporan metoda konstruksi juga dituangkan
dalam gambar desain agar tercantum/mengikat dalam
dokumen kontrak pelaksanaan.
b. Lingkup
1. Metoda konstruksi bukanlah prosedur pelaksanaan yang
terdapat pada spesifikasi umum.
2. Metoda konstruksi yang dibahas adalah pekerjaan dengan
penanganan khusus atau diperlukan perhatian khusus.
3. Penanganan khusus atau perlu mendapat perhatian khusus,
adalah menyangkut prosedur yang tertentu, pemakaian
bahan/alat bantu atau perlakuan lainnya.
c. Keluaran / Output
Keluaran / Output konsep metoda konstruksi adalah laporan
metoda konstruksi untuk beberapa pekerjaan yang ditinjau
dengan materi bahasan :
1. Dasar peraturan (NSPM) yang digunakan;
2. Daftar pekerjaan yang dibahas;
3. Uraian metoda kerja masing-masing pekerjaan yang
ditinjau;
7. Lingkup Desain DOKUMEN RANCANGAN KONEPTUAL SMKK
Dokumen Rancangan Konseptual Sistem Manajemen
Keselamatan Kosntruksi mengacu kepada Permen PUPR No. 10
Tahun 2021 adalah Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi. Risiko-risiko yang aterdapat pada laporan analisis
risiko dituangkan dalam format rancangan konseptual SMM KK
ssuai Sub Lampiran C Permen 10 Tahun 2021.
8. Lingkup Desain: DOKUMEN TENDER
a. Tujuan
Menyiapkan dokumen tender untuk diberikan kepada Satuan
Kerja Pelaksana Jalan Nasional.
b. Persyaratan
Berdasarkan ketentuan standar dokomen yang berlaku saat ini.
Ketentuan terbaru untuk standar dokumen tender adalah
Perlem LKPP nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
c. Lingkup Pekerjaan
1. Dokumen tender sesuai naskah yang terdapat pada standar
dokumen.
2. Dokumen tender yang harus disiapkan oleh Penyedia Jasa
Konsultansi, yaitu :
a) Spesifikasi Umum
Spesifikasi umum yang dipakai adalah Spesifikasi Umum
Bina Marga edisi terakhir.
Edisi terakhir saat ini adalah: Spesifikasi Umum Bina
Marga 2018 Revisi ke-2 tahun 2018 berdasarkan SE
Dirjen Bina Marga nomor 16.1/SE/Db/2020 tanggal 27
Oktober 2020.
b) Spesifikasi Khusus
Spesifikasi khusus yang disiapkan adalah spesifikasi
khusus yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan
Umum-Pera / Ditjen Bina Marga yang masih berlaku.
c) Gambar
Gambar sesuai dengan keluaran / output detail desain.
d) Daftar Kuantitas dan Harga
Daftar kuantitas dan harga sesuai dengan keluaran
HPP/EE.
Keterangan / Peran Penyedia
D o k u m e n t e n d e r
Jasa Konsultansi
BAB I UMUM
INSTRUKSI KEPADA PESERTA
BAB II
(IKP)
LEMBAR DATA PEMILIHAN
BAB III
(LDP)
Naskah standar sesuai Permen
BENTUK DOKUMEN
BAB IV PU nomor 31/ PRT / M/
PENAWARAN
2015 dan SE Ditjen Bina
BENTUK RANCANGAN
Marga No.8 Tahun 2015
BAB V
KONTRAK
SYARAT-SYARAT UMUM
BAB VI
KONTRAK (SSUK)
SYARAT-SYARAT KHUSUS
BAB VII
KONTRAK (SSKK)
SPESIFIKASI TEKNIS DAN
BAB VIII
GAMBAR Disiapkan oleh Perencana /
DAFTAR KUANTITAS DAN Penyedia Jasa Konsultansi.
BAB IX
HARGA
Naskah standar sesuai Permen
BAB X BENTUK DOKUMEN LAIN PU nomor 31/ PRT/ M/
2015.
Semua lingkup yang telah dijelaskan diatas dikerjakan dan dalam
volume pekerjaan yang dijabarkan dalam tiap-tiap output (termin
sebagai berikut).
Vol Jumlah
A OUTPUT I - PELAPORAN RECONNAISANCE SURVEI Satuan Harga Satuan Total
OB Bulan/Hari
A.1 PERSONIL
1 Ketua Tim (Ahli Lereng) OB 1 1
2 Ahli Struktur OB 0 0
3 Ahli Geoteknik OB 1 1
4 Asisten Ahli struktur OB 0 0
5 Asisten Ahli Geoteknik OB 1 1
6 Operator Komputer OB 1 1
7 Sekretaris/Administrasi OB 1 1
8 Surveyor OB 2 1
9 Pekerja Lokal OB 1 1
10 Office boy OB 1 1
SUBTOTAL PERSONIL
A.2 NON PERSONIL
1 Sewa Komputer + Printer Set-Bulan 1 1
2 Bahan dan Alat Tulis Kantor Bulan 1 1
3 Komunikasi Bulan 1 1
4 Eksploitasi Kendaraan dan Mobil Operasional Kantor Unit 1 1
5 Seminar/Pertemuan/Presentasi LS 1 1
6 Laporan Program Mutu Exp 2
7 Laporan Pendahuluan Exp 2
8 Laporan Survei Pendahuluan Exp 2
SUBTOTAL NON PERSONIL
TOTAL BIAYA PELAPORAN RECONNAISANCE SURVEI
Vol Jumlah
B OUTPUT II - PELAPORAN SURVEI DETAIL Satuan Harga Satuan Total
OB Bulan/Hari
B.1 PERSONIL
1 Ketua Tim (Ahli Lereng) OB 1 2
2 Ahli Struktur OB 1 2
3 Ahli Geodesi OB 1 1
4 Ahli Drainase/Hidraulika OB 1 1
5 Ahli Lingkungan OB 1 1
6 Ahli Geoteknik OB 1 2
7 Asisten Ahli Struktur OB 1 2
8 Asisten Ahli Geodesi OB 1 1
9 Asisten Ahli Drainse/Hidraulika OB 1 1
10 Asisten Ahli Lingkungan OB 1 1
11 Asisten Ahli Geoteknik OB 1 2
12 Operator Komputer OB 1 2
13 Sekretaris/Administrasi OB 1 2
14 Surveyor OB 2 2
15 Pekerja Lokal OB 1 2
16 Office boy OB 1 2
SUBTOTAL PERSONIL
Vol Jumlah
B OUTPUT II - PELAPORAN SURVEI DETAIL Satuan Harga Satuan Total
OB Bulan/Hari
B.2 NON PERSONIL
1 Sewa Komputer + Printer Set-Bulan 1 2
2 Bahan dan Alat Tulis Kantor Bulan 1 2
3 Komunikasi Bulan 1 2
4 Kamera (Sewa) Unit 1 2
5 GPS (Sewa) Unit 1 2
6 Meteran Unit 1 2
7 Total Station (Sewa) Unit 1 2
8 Tes Pit Titik 1 35
9 Geolistrik Titik 1 23
10 Sondir Titik 1 11
11 Bor mesin dan Lab Titik 1 20
12 Sewa Drone + Operator Ls 1 2
13 Eksploitasi Kendaraan dan Mobil Operasional Kantor Unit 1 2
14 Eksploitasi Kendaraan dan Mobil Survei Unit 1 2
15 Seminar/Pertemuan/Presentasi LS 1 1
16 Laporan Survei Topografi Exp 2
17 Laporan Survei Hidrologi/Drainase Exp 2
18 Laporan Survei Penyelidikan Tanah Exp 2
19 Laporan Analisa Lingkungan & Analisa Resiko Exp 2
20 Laporan Hasil Pengujian Exp 2
21 Laporan Analisis Lereng/Longsoran Exp 2
SUBTOTAL NON PERSONIL
TOTAL BIAYA PELAPORAN SURVEI DETAIL
Vol Jumlah
B OUTPUT II - PELAPORAN SURVEI DETAIL Satuan Harga Satuan Total
OB Bulan/Hari
B.1 PERSONIL
1 Ketua Tim (Ahli Lereng) OB 1 2
2 Ahli Struktur OB 1 2
3 Ahli Geodesi OB 1 1
4 Ahli Drainase/Hidraulika OB 1 1
5 Ahli Lingkungan OB 1 1
6 Ahli Geoteknik OB 1 2
7 Asisten Ahli Struktur OB 1 2
8 Asisten Ahli Geodesi OB 1 1
9 Asisten Ahli Drainse/Hidraulika OB 1 1
10 Asisten Ahli Lingkungan OB 1 1
Vol Jumlah
11 Asisten Ahli Geoteknik OB 1 2 B OUTPUT II - PELAPORAN SURVEI DETAIL Satuan Harga Satuan Total
OB Bulan/Hari
12 Operator Komputer OB 1 2
B.1 PERSONIL
13 Sekretaris/Administrasi OB 1 2
1 Ketua Tim (Ahli Lereng) OB 1 2
14 Surveyor OB 2 2
2 Ahli Struktur OB 1 2
15 Pekerja Lokal OB 1 2
3 Ahli Geodesi OB 1 1
16 Office boy OB 1 2
4 Ahli Drainase/Hidraulika OB 1 1
SUBTOTAL PERSONIL
5 Ahli Lingkungan OB 1 1
6 Ahli Geoteknik OB 1 2
Vol Jumlah
B OUTPUT II - PELAPORAN SURVEI DETAIL Satuan Harga Satuan Total 7 Asisten Ahli Struktur OB 1 2
OB Bulan/Hari
8 Asisten Ahli Geodesi OB 1 1
B.2 NON PERSONIL
9 Asisten Ahli Drainse/Hidraulika OB 1 1
1 Sewa Komputer + Printer Set-Bulan 1 2
10 Asisten Ahli Lingkungan OB 1 1
2 Bahan dan Alat Tulis Kantor Bulan 1 2
11 Asisten Ahli Geoteknik OB 1 2
3 Komunikasi Bulan 1 2
12 Operator Komputer OB 1 2
4 Kamera (Sewa) Unit 1 2
13 Sekretaris/Administrasi OB 1 2
5 GPS (Sewa) Unit 1 2
14 Surveyor OB 2 2
6 Meteran Unit 1 2
15 Pekerja Lokal OB 1 2
7 Total Station (Sewa) Unit 1 2
16 Office boy OB 1 2
8 Tes Pit Titik 1 35
SUBTOTAL PERSONIL
9 Geolistrik Titik 1 23
10 Sondir Titik 1 11
Vol Jumlah
11 Bor mesin dan Lab Titik 1 20 B OUTPUT II - PELAPORAN SURVEI DETAIL Satuan Harga Satuan Total
OB Bulan/Hari
Vol Jumlah 12 Sewa Drone + Operator Ls 1 2
C OUTPUT III - PELAPORAN ANTARA Satuan Harga Satuan Total B.2 NON PERSONIL
OB Bulan/Hari 13 Eksploitasi Kendaraan dan Mobil Operasional Kantor Unit 1 2
1 Sewa Komputer + Printer Set-Bulan 1 2
C.1 PERSONIL 14 Eksploitasi Kendaraan dan Mobil Survei Unit 1 2
2 Bahan dan Alat Tulis Kantor Bulan 1 2
1 Ketua Tim (Ahli Lereng) OB 1 2 15 Seminar/Pertemuan/Presentasi LS 1 1
3 Komunikasi Bulan 1 2
2 Ahli Struktur OB 1 2 16 Laporan Survei Topografi Exp 2
4 Kamera (Sewa) Unit 1 2
3 Ahli K3 Konstruksi OB 1 1 17 Laporan Survei Hidrologi/Drainase Exp 2
5 GPS (Sewa) Unit 1 2
4 Ahli Kuantitas dan Biaya OB 1 2 18 Laporan Survei Penyelidikan Tanah Exp 2
6 Meteran Unit 1 2
5 Ahli Geoteknik OB 1 1 19 Laporan Analisa Lingkungan & Analisa Resiko Exp 2
7 Total Station (Sewa) Unit 1 2
6 Asisten Ahli Struktur OB 1 2 20 Laporan Hasil Pengujian Exp 2
8 Tes Pit Titik 1 35
7 Asisten Ahli K3 Konstruksi OB 1 1 21 Laporan Analisis Lereng/Longsoran Exp 2
9 Geolistrik Titik 1 23
8 Asisten Ahli Kuantitas dan Biaya OB 1 2 SUBTOTAL NON PERSONIL
10 Sondir Titik 1 11
9 Asisten Ahli Geoteknik OB 1 1 TOTAL BIAYA PELAPORAN SURVEI DETAIL
11 Bor mesin dan Lab Titik 1 20
10 Operator Komputer OB 1 2
Vol Jumlah 12 Sewa Drone + Operator Ls 1 2
11 CAD Operator OB 2 2 C OUTPUT III - PELAPORAN ANTARA Satuan Harga Satuan Total
OB Bulan/Hari 13 Eksploitasi Kendaraan dan Mobil Operasional Kantor Unit 1 2
12 Sekretaris/Administrasi OB 1 2
C.1 PERSONIL 14 Eksploitasi Kendaraan dan Mobil Survei Unit 1 2
13 Office boy OB 1 2
1 Ketua Tim (Ahli Lereng) OB 1 2 15 Seminar/Pertemuan/Presentasi LS 1 1
SUBTOTAL PERSONIL
2 Ahli Struktur OB 1 2 16 Laporan Survei Topografi Exp 2
3 Ahli K3 Konstruksi OB 1 1 17 Laporan Survei Hidrologi/Drainase Exp 2
C.2 NON PERSONIL
4 Ahli Kuantitas dan Biaya OB 1 2 18 Laporan Survei Penyelidikan Tanah Exp 2
1 Sewa Komputer + Printer Set-Bulan 1 2
5 Ahli Geoteknik OB 1 1 19 Laporan Analisa Lingkungan & Analisa Resiko Exp 2
2 Bahan dan Alat Tulis Kantor Bulan 1 2
6 Asisten Ahli Struktur OB 1 2 20 Laporan Hasil Pengujian Exp 2
3 Komunikasi Bulan 1 2
7 Asisten Ahli K3 Konstruksi OB 1 1 21 Laporan Analisis Lereng/Longsoran Exp 2
4 Eksploitasi Kendaraan dan Mobil Survei Unit 1 1
8 Asisten Ahli Kuantitas dan Biaya OB 1 2 SUBTOTAL NON PERSONIL
5 Eksploitasi Kendaraan dan Mobil Operasional Kantor Unit 1 2
9 Asisten Ahli Geoteknik OB 1 1 TOTAL BIAYA PELAPORAN SURVEI DETAIL
6 Seminar/Pertemuan/Presentasi LS 1 1
10 Operator Komputer OB 1 2
7 Laporan Antara (Draft Laporan Akhir) Exp 2
11 CAD Operator OB 2 2
8 Draft Laporan EE/HPP Exp 2
12 Sekretaris/Administrasi OB 1 2
9 Draft Laporan Perencanaan Teknis (perhitungan Struktur) Exp 2
13 Office boy OB 1 2
10 Draft Laporan Konsep Metode Konstruksi Exp 2
SUBTOTAL PERSONIL
11 Draft Laporan Rancangan Konseptual SMKK Perencanaan Exp 2
12 Draft Laporan Material and Cost Exp 2
C.2 NON PERSONIL
13 Draft Gambar Teknis (DED) Exp 2
1 Sewa Komputer + Printer Set-Bulan 1 2
14 Draft Dokumen Lelang Exp 2
2 Bahan dan Alat Tulis Kantor Bulan 1 2
SUBTOTAL NON PERSONIL
3 Komunikasi Bulan 1 2
TOTAL BIAYA PELAPORAN AKHIR
4 Eksploitasi Kendaraan dan Mobil Survei Unit 1 1
Vol Jumlah 5 Eksploitasi Kendaraan dan Mobil Operasional Kantor Unit 1 2
D. OUTPUT III - PELAPORAN AKHIR Satuan Harga Satuan Total
OB Bulan/Hari 6 Seminar/Pertemuan/Presentasi LS 1 1
D.1 PERSONIL 7 Laporan Antara (Draft Laporan Akhir) Exp 2
1 Ketua Tim (Ahli Lereng) OB 1 1 8 Draft Laporan EE/HPP Exp 2
2 Ahli Struktur OB 1 1 9 Draft Laporan Perencanaan Teknis (perhitungan Struktur) Exp 2
3 Ahli Kuantitas dan Biaya OB 1 1 10 Draft Laporan Konsep Metode Konstruksi Exp 2
4 Asisten Ahli Struktur OB 1 1 11 Draft Laporan Rancangan Konseptual SMKK Perencanaan Exp 2
5 Asisten Ahli Kuantitas dan Biaya OB 1 1 12 Draft Laporan Material and Cost Exp 2
6 Operator Komputer OB 1 1 13 Draft Gambar Teknis (DED) Exp 2
7 CAD Operator OB 1 1 14 Draft Dokumen Lelang Exp 2
8 Sekretaris/Administrasi OB 1 1 SUBTOTAL NON PERSONIL
9 Office boy OB 1 1 TOTAL BIAYA PELAPORAN AKHIR
SUBTOTAL PERSONIL
D.2 NON PERSONIL
1 Sewa Komputer + Printer Set-Bulan 1 1
2 Bahan dan Alat Tulis Kantor Bulan 1 1
3 Komunikasi Bulan 1 1
4 Eksploitasi Kendaraan dan Mobil Operasional Kantor Unit 1 1
5 Seminar/Pertemuan/Presentasi LS 1 1
6 Laporan Perencanaan Teknis Exp 2
7 Laporan HPP/EE Exp 2
8 Laporan Konsep Metode Konstruksi Exp 2
9 Laporan Material and Cost Exp 2
10 Laporan Rancangan Konseptual SMKK Perencanaan KonstruksiExp 2
11 Laporan Akhir + Executive Summary Exp 2
12 Dokumen DED dan EE Exp 2
13 Dokumen Lelang Exp 2
14 Softcopy (Eksternal Hardisk) Exp 2
SUBTOTAL NON PERSONIL
TOTAL BIAYA PELAPORAN AKHIR
12. Keluaran3 Keluaran / output yang dihasilkan oleh kegiatan perencanaan teknis
ringkasannya disajikan kembali pada tabel di bawah, untuk penjelasan
lebih detail dapat dilihat pada bab tersebut di muka, yaitu:
1. Bab LINGKUP KEGIATAN SURVEY
2. Bab LINGKUP KEGIATAN DESAIN
Tabel Ringkasan Keluaran / Output
D O K U M E N
NO
NO BUKU J U D U L
A. T a h a p a n Reconnaisance S u r v e y
1. Buku S-1 Laporan Persiapan/Pendahuluan
2. Buku S-2 Laporan Survey Lapangan
3.
Buku S-3
Laoran Mutu
B. T a h a p a n Survey Detail
1.
Buku S-4
Laporan Survei Topografi
2.
Buku S-5
Laporan Survei Hidrologi/Drainase
3.
Buku S-6
Laporan Survei Penyelidikan Tanah
Buku S-7 Laporan Analisa Lingkungan &
4.
Analisa Resiko
5.
Buku S-8
Laporan Hasil Pengujian
6.
Buku S-9
Laporan Analisis Lereng/Longsoran
C. T a h a p a n Pelaporan Antara
Buku D-10
1. Draft laporan EE/HPP
Buku D-11 Draft Laporan Perencanaan Teknis
2.
(Perhitungan Struktur)
Buku D-12 Draft Laporan Konsep Metode
3.
Konstruksi
Buku D-13 Draft laporan Rancangan
4.
Konseptual SMKK Perencanaan
Buku D-14
5. Draft Laporan Material and Cost
Buku D-15
6. Draft Gambar Teknis (DED dan EE)
Buku D-16
7. Draft Dokumen Lelang
Laporan Antara (Draft Laporan
8. Buku D-17
Akhir)
D. T a h a p a n Pelaporan Akhir
1. Buku D-18 Laporan EE/HPP
Laporan Perencanaan Teknis
2. Buku D-19
(Perhitungan Struktur)
3. Buku D-20 Laporan Konsep Metode Konstruksi
Laporan Rancangan Konseptual
4. Buku D-21
SMKK Perencanaan
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
5. Buku D-22 Laporan Material and Cost
6. Buku D-23 Laporan Akhir+Executive Summary
7. Buku D-24 Gambar Teknis (DED dan EE)
Buku D-25
8. Dokumen Lelang
Catatan: Dokumen keluaran / output dilengkapi dengan
dokumentasi foto yang menunjukkan adanya kegiatan
tersebut.
13. Peralatan,
Data dan fasilitas yang disediakan oleh PPK (P 2 J N ) yang dapat
Material,
digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia:
Personel
1. Laporan dan Data (bila ada)
dan
Penyedia dapat memperoleh data yang sudah ada di PPK (P2JN),
Fasilitas
yang terkait dengan pengelolaan substansi.
dari PPK
2. Akomodasi dan Ruangan Kantor
PPK (P2JN) tidak menyediakan akomodasi dan ruangan kantor
untuk Penyedia. Akomodasi dan ruangan kantor untuk
mendukung pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi disediakan
sendiri oleh Penyedia.
3. Staf Pengawas / Pendamping
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan jasa konsultansi,
apabila dipandang perlu oleh PPK (P2JN) akan disediakan staf
pengawas / pendamping atau project officer (PO) yang akan
ditentukan pada saat pelaksanaan kontrak.
4. Fasilitas dari PPK (P2JN)
Fasilitas yang disediakan oleh PPK (P2JN) yang dapat digunakan
oleh Penyedia: tidak ada.
14. Peralatan
dan Material Penyediaan oleh Penyedia :
dari
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
Penyedia
dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
Jasa
pekerjaan jasa konsultansi. Penyedia harus menggunakan software
Konsultansi
berlisensi (asli) untuk pekerjaan perencanaan teknis, termasuk untuk
pekerjaan CAD dan 3D Modelling.
Semua fasilitas dan peralatan tersebut diadakan dengan cara sewa.
15. Lingkup Lingkup kewenangan bagi penyedia jasa adalah pelaksanaan kajian
Kewenang teknis perencanaan jalan.
an
Penyedia
Jasa
16. Jangka
Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan perencanaan teknis oleh Penyedia
Penyelesaian Jasa Konsultansi adalah:
Pekerjaan
W a k t u S a t u a n
180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender
17. Personel*) Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: Tenaga Ahli, menerangkan jumlah dan jenis
keahlian yang diperlukan dengan dibuktikan sertifikat keahlian yang
dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang dilegalisasi oleh Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi untuk Arsitektur, Sipil, Mekanikal dan
Elektrikal, Teknik Lingkungan atau dari lembaga lain untuk keahlian
khusus. Kebutuhan tenaga ahli untuk Perencanaan Longsoran
disajikan pada tabel di bawah dilengkapi dengan penjelasannya.
Kualifikasi
Posisi Tingkat Status
Pengal
Pendidi- Jurusan Keahlian Tenaga
-aman
kan Ahli
Tenaga Ahli:
Ketua Tim (Ahli S-2 Teknik (SKA) Ahli Madya 7
Lereng) Sipil Teknik Jalan Tahun
(202)/Ahli Madya
Teknik Jembatan (203)
yang dikeluarkan oleh
LPJK/(SKK) Ahli -
Madya Teknik
Jalan/Ahli Madya
Teknik Jembatan
(Jenjang 8) yang
dikeluarkan oleh LSP
Ahli Struktur S-1 Teknik SKA) Ahli Madya 8
Sipil Teknik Jalan Tahun
(202)/Ahli Madya
Teknik Jembatan (203)
yang dikeluarkan oleh
LPJK/(SKK) Ahli -
Madya Teknik
Jalan/Ahli Madya
Teknik Jembatan
(Jenjang 8) yang
dikeluarkan oleh LSP
Ahli Geoteknik S-1 Teknik (SKA)Ahli Madya 5
Sipil/Teknik Geoteknik (216) yang Tahun
dikeluarkan oleh LPJK
Geoteknik
/ (SKK) Ahli Madya
Geoteknik (Jenjang 8)
yang dikeluarkan oleh
(LSP)
Ahli Geodesi S-1 Teknik Ahli Madya Teknik 5
Geodesi Survei Terestris (217) Tahun
(jenjang 8) yang
dikeluarkan oleh
LPJK/memiliki -
sertifikat kompetensi
kerja (SKK) Ahli
Madya Survei Terestris
(jenjang 8)
Ahli S-1 Teknik (SKA) Teknik Sumber 5
Drainse/Hidraulika Sipil Daya Air Madya Tahun
(211)/Ahli Madya
Hidraulika/Ahli
Madya Teknik Jalan
yang dikeluarkan oleh
LPJK /(SKK) Ahli -
Madya Hidraulika/
Ahli Madya Teknik
Jalan/Ahli Madya
Teknik Sumber Daya
Air (Jenjang 8) yang
dikeluarkan oleh (LSP)
Ahli Lingkungan S-1 Teknik (SKA) Teknik 5
Lingkungan/ Lingkungan - Madya Tahun
Teknik Sipil (501) yang
dikeluarkan oleh
(LPJK) / (SKK) Ahli
Madya Teknik
Lingkungan bidang
-
Jasa Konstruksi (dapat
dilengkapi dengan
Sertifkat Pelatihan
AMDAL atau Sertifikat
Kompetensi AMDAL)
Jenjang 8 yang
dikeluarkan oleh LSP
Ahli Kuantitas S-1 Teknik (SKA) Ahli Madya 5
dan Biaya Sipil Teknik Jalan (202) Tahun
atau Ahli Madya
Teknik Jembatan
(203) yang
dikeluarkan oleh LPJK
/ (SKK) Ahli Madya
Quantity Surveyor
(Jenjang 8) yang
dikeluarkan oleh (LSP)
Ahli K3 S-1 Teknik Sipil (SKA) Ahli Madya K3 3
Konstruksi Konstruksi (603) yang Tahun
dikeluarkan oleh
LPJK/memiliki
sertifikat kompetensi
kerja (SKK) Ahli
Madya Keselamatan
Konstruksi (Jenjang 8)
Tenaga Pendukung (jika ada):
Asisten Ahli S-1 Teknik
Struktur Sipil
Asisten Ahli S-1 Teknik
Geoteknik Sipil/Teknik
Geoteknik
Asisten Ahli Geodesi S-1 Teknik
Sipil/Geo
desi
Asisten Ahli S-1 Teknik
Drainase/Hidraulika Sipil
Asisten Kuantitas S-1 Teknik
dan Biaya Sipil
Administrasi SMA
/Sekretaris (Sede
rajat)
Operator SMA
Komputer (Sede -
rajat)
Cad/Cam SMA
Juru
Operator (Sede -
Gambar
rajat)
Surveyor
SMA
(Survei Topografi,
(Sede Juru Ukur -
Hidrologi, Highway
rajat)
And Environment)
Surveyor SMA
(investigasi tanah) (Sede Juru Ukur
rajat)
Surveyor SMA
(Survei Material (Sede Juru Ukur
dan Harga) rajat)
Office boy -
Pekerja Lokal -
1. Ketua Tim (Ahli Lereng)
Memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli Madya
Teknik Jalan (202)/Ahli Madya Teknik
Jembatan (203) yang dikeluarkan oleh LPJK /
(SKK) Ahli Madya Teknik Jalan/Ahli Madya
Kualifikasi Teknik Jembatan (Jenjang 8) yang
(a)
Sertifikasi dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi
(LSP) yang terlisensi oleh Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan kualifikasi
profesionalisme sesuai Sertifikat Keahlian
yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi.
Sarjana Strata 2 (S-2) Teknik Sipil dengan
pengalaman profesional dalam bidang
Strata
selama 7 (Tujuh) Tahun, dan mengetahui
(b) Pe ndidikan;
dengan baik proses perencanaan
Bidang Ilmu
Longsoran/jalan/jembatan dengan
permasalahannya.
Melaksanakan pekerjaan sejenis, (sesuai)
Perencanaan Teknis Jalan/Jembatan
longsoran, (menunjang)
Bidang
(c) Pengawasan/pelaksanaan
Pengalaman
Jalan/jembatan/longsoran, (terkait) kegiatan
lainnya yang terkait
Jalan/jembatan/longsoran.
Pengalaman
[Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli pada
(d) pa da Bidang
Bab ini]
Sejenis
Diutamakan yang telah mengikuti
(e) Pelatihan pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang
ke-PU-an dari LPJK.
- Memimpin dan mengkoordinir seluruh
kegiatan anggota tim kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan
pekerjaan dinyatakan selesai.
- Mempersiapkan petunjuk teknik dari
setiap kegiatan pekerjaan baik
(f) Tugas utama
pengambilan data, pengolahan maupun
penyajian akhir seluruh hasil pekerjaan.
- Meneliti dan menyarankan bahan
perkerasan atau struktur yang dapat
dipakai untuk ruas jalan dan longsoran
yang direncanakan.
2. Ahli Stuktur
(a) Memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli
Kualifikasi
Madya Teknik Jalan (202)/Ahli Madya
Sertifikasi
Teknik Jembatan (203) yang dikeluarkan
oleh LPJK/(SKK) Ahli Madya Teknik
Jalan/Ahli Madya Teknik Jembatan (Jenjang
8) yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi
Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan
kualifikasi profesionalisme sesuai Sertifikat
Keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi
Profesi.
Strata Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana
Pendidikan; Teknik Sipil Strata 1 (S.1) lulusan universitas
Bidang Ilmu perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
yang telah lulus ujian negara atau perguruan
tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan
berpengalaman melaksanakan pekerjaen
sejenis lebih dari 8 tahun diutamakan
perencanaan Longsoran/Jalan/Jembatan.
Bidang Melaksanakan pekerjaan sejenis, (sesuai)
Pengalaman Perencanaan Teknis Jalan/Jembatan
longsoran, (menunjang)
Pengawasan/pelaksanaan
Jalan/jembatan/longsoran, (terkait)
kegiatan lainnya yang terkait
Jalan/jembatan/longsoran.
Pengalaman
pada [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli pada
Bidang Bab ini]
Sejenis
Pelatihan Diutamakan yang telah mengikuti pelatihan
tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an
dari LPJK.
Tugas Membantu Ketua Tim (Team Leader) dalam
utama pada Proses Perencanaan dari mulai persiapan
Posisi Ini sampai pada proses desain dan penyiapan
dokumen tender.
1. Melakukan pemeriksaan hasil
pengumpulan data lapangan serta
evaluasi atas analisa data lapangan
terkait;
2. Melaksanakan evaluasi hasil-hasil
perhitungan dan gambar-gambar;
3. Melakukan analisa pemilihan kebijakan
teknologi dan mampu menganalisa
menggunakan aplikasi teknologi
software perhitungan struktur dan
geoteknik dalam pembangunan
jembatan dan bangunan pelengkap;
4. Mengidentifikasikan potensi masalah
yang timbul yang berkaitan dengan
penerapan kebijakan teknologi jembatan
dan bangunan pelengkap;
5. Membantu menyiapkan petunjuk dan
arahan teknis mengenai jembatan dan
bangunan pelengkap jalan pada
konsultan perencana dan lain-lain
sesuai intruksi dari pengguna jasa;
6. Melaksanakan perencanaan teknis jika
diperlukan.
3. Ahli Geoteknik
(a) Memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli
Kualifikasi
Madya Geoteknik (216) yang dikeluarkan
Sertifikasi
oleh LPJK /memiliki sertifikat kompetensi
kerja (SKK) Ahli Ahli Madya Geoteknik
(Jenjang 8) yang dikeluarkan oleh Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi oleh
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
dengan kualifikasi profesionalisme sesuai
Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh
Asosiasi Profesi.
(b) St rata Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana
Pendidikan; Teknik Sipil/Geoteknik Strata 1 (S.1) lulusan
Bidang Ilmu universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi dan berpengalaman
melaksanakan pekerjaan survey/penelitian
Geologi/tanah dan bebatuan dan bahan
untuk perencanaan teknis Longsoran atau
jalan/jembatan. minimal selama 5 (lima)
tahun.
(c) Bidang Melaksanakan pekerjaan sejenis, (sesuai)
Pengalaman Perencanaan Teknis Jalan/Jembatan
longsoran, (menunjang)
Pengawasan/pelaksanaan
Jalan/jembatan/longsoran, (terkait) kegiatan
lainnya yang terkait
Jalan/jembatan/longsoran.
Pengalaman [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli pada
(d) pa da Bidang Bab ini]
Sejenis
(e) Pelatihan Diutamakan yang telah mengikuti pelatihan
tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an
dari LPJK.
(f) Tugas utama Membantu Ketua Tim (Team Leader) dalam
pada Posisi Ini
dan stabilitas Proses Perencanaan.
1). Merencanakan dan melaksanakan
semua kegiatan yang mencakup pelaksanaan
penyelidikan tanah di lapangan (Bor Mesin,
Sondir dan Geolistrik) dan di laboratorium,
pengolahan dan analisis data tanah, dan
perhitungan-perhitungan mekanika tanah;
2). Menjamin bahwa data, analisis dan
perhitungan mekanika tanah yang dihasilkan
adalah benar, akurat, siap digunakan, dapat
memberikan masukan yang rinci mengenai
kondisi, sifat-sifat disekitar badan
jalan/lereng jalan.
4. Ahli Geodesi
(a)
Kualifikasi Mempunyai sertifikat (SKA) Ahli Madya
Sertifikasi Teknik Survei Terestris (217) (jenjang 8)
yang dikeluarkan oleh LPJK/memiliki
sertifikat kompetensi kerja (SKK) Ahli Madya
Survei Terestris (jenjang 8) yang dikeluarkan
oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang
terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi
Profesi (BNSP) dengan kualifikasi
profesionalisme sesuai Sertifikat Keahlian
yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi.
(b) St rata Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana
Pendidikan; Teknik Geodesi Strata 1 (S.1) lulusan
Bidang Ilmu universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi dan berpengalaman
melaksanakan pekerjaan sejenis lebih dari
5 (lima) tahun, diutamakan perencanaan
longsoran/jalan/jembatan.
(c) Bidang Melaksanakan pekerjaan sejenis, (sesuai)
Pengalaman Perencanaan Teknis Jalan/Jembatan
longsoran, (menunjang)
Pengawasan/pelaksanaan
Jalan/jembatan/longsoran, (terkait) kegiatan
lainnya yang terkait
Jalan/jembatan/longsoran.
Pengalaman [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli pada
(d) pa da Bidang Bab ini]
Sejenis
(e) Pelatihan Diutamakan yang telah mengikuti pelatihan
tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an
dari LPJK
Membantu Ketua Tim (Team Leader) dalam
(f) Tugas utama
Proses Perencanaan
pada Posisi Ini
1. Mengendalikan semua personil yang
terlibat pengumpulan data
topografi dan penggambarannya;
2. Memeriksa rencana kerja di
lapangan dan hasil perhitungan
pengumpulan datanya;
3. Bertanggung jawab pada hasil
pengumpulan data, perhitungan yang
diperlukan dan hasil penggambarannya.
5. Ahl Drainase/Hidraulika
(a)
Kualifikasi Memiliki sertifikat keahlian SKA Ahli Madya
Sertifikasi Teknik Sumber Daya Air (211) /SKK Ahli
Madya Hidraulika/ Ahli Madya Teknik
Jalan/Ahli Madya Teknik Sumber Daya Air
(Jenjang 8) yang dikeluarkan oleh Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi oleh
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
dengan kualifikasi profesionalisme sesuai
Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh
Asosiasi Profesi.
(b) St rata Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana
Pendidikan; Teknik Sipil Strata 1 (S.1) lulusan
Bidang Ilmu universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi dan berpengalaman
melaksanakan pekerjaan sejenis lebih dari
5 (lima) tahun, diutamakan perencanaan
longsoran/jalan/Jembatan.
(c) Bidang Melaksanakan pekerjaan sejenis, (sesuai)
Pengalaman Perencanaan Teknis Jalan/Jembatan/
longsoran, (menunjang)
Pengawasan/pelaksanaan
Jalan/jembatan/longsoran, (terkait) kegiatan
lainnya yang terkait
Jalan/jembatan/longsoran.
Pengalaman [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli pada
(d) pa da Bidang Bab ini]
Sejenis
(e) Pelatihan Diutamakan yang telah mengikuti pelatihan
tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an
dari LPJK
Membantu Ketua Tim (Team Leader) dalam
(f) Tugas utama
Proses Perencanaan.
pada Posisi Ini
1. Mengumpulkan dan mengadakan
pengujian data-data hidrologi yang
didapat untuk digunakan dalam analisa
persoalan hidrologi, meliputi :
- Gejala dan arah aliran.
- Jenis/sifat erosi maupun pengendapan.
- Daerah pengukur banjir.
2. Tinggi air banjir, air rendah, air normal
6. Ahli Kuantitas dan Biaya
(a) Memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli
Kualifikasi
Madya Teknik Jalan (202) atau Ahli Madya
Sertifikasi
Teknik Jembatan (203) yang dikeluarkan oleh
LPJK /memiliki sertifikat kompetensi kerja
SKK Ahli Madya Quantity Surveior (Jenjang
8) yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi
Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan
kualifikasi profesionalisme sesuai Sertifikat
Keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi
Profesi.
(b) St rata Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana
Pendidikan; Teknik Sipil Strata 1 (S.1) lulusan
Bidang Ilmu universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi dan berpengalaman
melaksanakan pekerjaan sejenis lebih dari 5
(lima) tahun diutamakan perencanaan
Longsoran/ Jalan/ Jembatan.
(c) Bidang Melaksanakan pekerjaan sejenis, (sesuai)
Pengalaman Perencanaan Teknis Jalan/Jembatan
longsoran, (menunjang)
Pengawasan/pelaksanaan
Jalan/jembatan/longsoran, (terkait) kegiatan
lainnya yang terkait
Jalan/jembatan/longsoran.
Pengalaman [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli pada
(d) pa da Bidang Bab ini]
Sejenis
(e) Pelatihan Diutamakan yang telah mengikuti pelatihan
tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an
dari LPJK
Membantu Ketua Tim (Team Leader) dan
(f) Tugas utama
merencanakan
pada Posisi Ini
1. Mengadakan analisa perhitungan
harga satuan mengumpulkan data
harga bahan/ material serta peralatan
untuk kegiatan-kegiatan yang sedang
berjalan sebagai pembanding;
2. Menghitung kuantitas dari bahan dan
kebutuhan yang lain sesuai dengan
design yang ada;
3. Bertanggung jawab atas perhitungan
harga dan biaya konstruksi sesuai
dengan designnya;
4. Menyusun dan menyiapkan laporan-
laporan dokumen pelelangan dan
dokumen kontrak untuk setiap
pembagian pelaksanaan yang telah
ditetapkan.
7. Ahli Lingkungan
(a)
Kualifikasi Memiliki sertifikat sebagai Ahli Teknik
Sertifikasi Lingkungan - Madya (501) yang
dikeluarkan oleh (LPJK) atau memiliki
sertifikat kompetensi kerja (SKK) Ahli
Madya Teknik Lingkungan Bidang Jasa
Konstruksi (dapat dilengkapi dengan
Sertifikat Pelatihan AMDAL atau Sertifikat
Kompetensi AMDAL) (Jenjang 8) yang
dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi
Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan
kualifikasi profesionalisme sesuai Sertifikat
Keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi
Profesi.
(b) St rata Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana
Pendidikan; Teknik Lingkungan/Sipil Strata 1 (S.1)
Bidang Ilmu lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi dan berpengalaman
melaksanakan pekerjaan sejenis lebih dari 5
tahun diutamakan perencanaan Longsoran/
Jalan/ Jembatan.
(c) Bidang Melaksanakan pekerjaan sejenis, (sesuai)
Pengalaman Perencanaan Teknis Jalan/Jembatan
longsoran, (menunjang)
Pengawasan/pelaksanaan
Jalan/jembatan/longsoran, (terkait) kegiatan
lainnya yang terkait
Jalan/jembatan/longsoran.
Pengalaman [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli pada
(d) pa da Bidang Bab ini]
Sejenis
(e) Pelatihan Diutamakan yang telah mengikuti pelatihan
tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an
dari LPJK
membantu Ketua Tim (Team Leader) dalam
(f) Tugas utama
proses perencanaan
pada Posisi Ini
1. Melakukan analisa terhadap lingkungan
akibat longsoran;
2. Memberikan rekomendasi/masukan jenis
penanganan sesuai dengan kondisi
lingkungan;
3. Melakukan analisis dampak lingkungan
terhadap desain konstruksi.
8. Ahli K3 Konstruksi
(a)
Kualifikasi Memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli
Sertifikasi Madya K3 Konstruksi (603) yang dikeluarkan
oleh LPJK/memiliki sertifikat kompetensi
kerja (SKK) Ahli Madya Keselamatan
Konstruksi (Jenjang 8) yang dikeluarkan oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang
terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi
Profesi (BNSP) dengan kualifikasi
profesionalisme sesuai Sertifikat Keahlian
yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi.
(b) St rata Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana
Pendidikan; Teknik Sipil Strata 1 (S.1) lulusan
Bidang Ilmu universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi dan berpengalaman
melaksanakan pekerjaan sejenis lebih dari 3
(tiga) tahun diutamakan perencanaan
Longsoran/ Jalan/ Jembatan.
(c) Bidang Melaksanakan pekerjaan sejenis, (sesuai)
Pengalaman Perencanaan Teknis Jalan/Jembatan
longsoran, (menunjang)
Pengawasan/pelaksanaan
Jalan/jembatan/longsoran, (terkait) kegiatan
lainnya yang terkait
Jalan/jembatan/longsoran.
Pengalaman [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli pada
(d) pa da Bidang Bab ini]
Sejenis
(e) Pelatihan Diutamakan yang telah mengikuti pelatihan
tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an
dari LPJK
membantu Ketua Tim (Team Leader) dalam
(f) Tugas utama
proses perencanaan
pada Posisi Ini
Tugas Dan Kewajiban Health Safety
Environment (HSE) Engineer terdiri atas:
1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi
bahaya yang mungkin terjadi di
lingkungan kerja. Hal ini termasuk
membuat tingkatan dampak dari bahaya
(impact) dan kemungkinan terjadinya
bahaya tersebut (probability);
2. Menyusun rencana program keselamatan
dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
preventif dan upaya korektif. Upaya
preventif bertujuan untuk mengurangi
terjadinya bahaya atau kecelakaan di
lingkungan kerja. Upaya korektif
bertujuan untuk menanggulangi
kecelakaan yang terjadi di lingkungan
kerja;
3. Membuat dan memelihara dokumen terkait
kesehatan dan keselamatan kerja.
Dokumentasi yang baik termasuk
faktor penting dalam mencegah dan
menanggulangi bahaya. Hal ini termasuk
merancang prosedur baku dan
memelihara borang atau catatan terkait
kesehatan dan keselamatan kerja; dan
4. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang
mungkin terjadi, serta menganalisis akar
masalah termasuk tindakan preventif dan
korektif yang diambil.
9. Asisten Tenaga Ahli
(a)
Kualifikasi -
Sertifikasi
(b) St rata Sarjana S1 Teknik Sipil/Diploma dari
Pendidikan; perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi
Bidang Ilmu swasta yang telah disamakan atau perguruan
tinggi internasional yang diakui. Untuk
perguruan tinggi swasta yang belum
terakreditasi, ijazah harus ditandasahkan
oleh Kopertis.
(c) Bidang Melaksanakan pekerjaan sejenis, (sesuai)
Pengalaman Perencanaan Teknis Jalan/Jembatan
longsoran, (menunjang)
Pengawasan/pelaksanaan
Jalan/jembatan/longsoran, (terkait) kegiatan
lainnya yang terkait
Jalan/jembatan/longsoran.
Pengalaman
[Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli pada
(d) pa da Bidang
Bab ini]
Sejenis
(e) Pelatihan Diutamakan yang telah mengikuti pelatihan
tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an
dari LPJK
membantu Para Ahli ( Engineers ) dan
(f) Tugas utama
melakukan perencanaan teknis yang
pada Posisi Ini
berhubungan dengan masing-masing
pekerjaan.
Rincian Jadwal Personil dan output terminasi:
Jumlah Orang
No Bulan ke 1 2 3 4 5 6
Bulan
TENAGA AHLI (A)
1 Ketua Tim (Ahli Lereng) 1/6
2 Ahli Geodesi 1/1
3 Ahli Struktur 1/5
4 Ahli Drainase/Hidraulika 1/1
5 Ahli K3 Konstruksi 1/1
6 Ahli Kuantitas dan Biaya 1/3
7 Ahli Lingkungan 1/1
8 Ahli Geoteknik 1/4
JUMLAH TENAGA AHLI (A) 8/22
SUB PROFESIONAL STAFF (B)
1 Asisten Ahli Geodesi 1/1
2 Asisten Ahli Struktur 1/5
3 Asisten Ahli Drainase/Hidraulika 1/1
4 Asisten Ahli K3 Konstruksi 1/1
5 Asisten Ahli Kuantitas dan Biaya 1/3
6 Asisten Ahli Lingkungan 1/1
7 Asisten Ahli Geoteknik 1/4
8 Surveyor 1 1/3
9 Surveyor 2 1/3
JUMLAH SUB PROFESIONAL (B) 10/22
SUPPORTING STAFF (C)
1 Operator Komputer 1/6
2 CAD Operator 1 1/3
3 CAD Operator 2 1/2
4 Sekretaris/Administrasi 1/6
5 Office boy 1/6
6 Pekerja Lokal 2/6
JUMLAH SUPPORTING STAFF (C) 7/29
TOTAL A+B+C 25/73
No Termin Persentase
Termin 1
Laporan Program Mutu
1 9%
Laporan Pendahuluan
Laporan Survei Pendahuluan
Termin 2
Laporan Survei Topografi
Laporan Survei
Hidrologi/Drainase
Laporan Survei Penyelidikan
2 Tanah 61%
Laporan Analisa Lingkungan
& Analisa Resiko
Laporan Hasil Pengujian
Laporan Analisis
Lereng/Longsoran
Termin 3
Laporan Antara (Draft
Laporan Akhir)
Draft Laporan EE/HPP
Draft Laporan Perencanaan
Teknis
Draft Laporan Konsep
Metode Konstruksi
3 Laporan Manajemen & 89%
Keselamatan Lalu Lintas
Draft Laporan Rancangan
Konseptual SMKK
Perencanaan Konstruksi
Draft Laporan Material and
Cost
Draft Gambar Teknis (DED)
Draft Dokumen Lelang
Termin 4
Laporan Perencanaan Teknis
Laporan HPP/EE
Laporan Konsep Metode
Konstruksi
Laporan Manajemen &
Keselamatan Lalu Lintas
4 100%
Laporan Material and Cost
Laporan Rancangan
Konseptual SMKK
Perencanaan Konstruksi
Laporan Akhir + Executive
Summary
Dokumen Lelang
Softcopy (Eksternal Hardisk)
18. Jadwal
Kegia Bulan Ke
Tahapan
tann
Pelaksana 1 2 3 4 5 6
Perencanaan Longsoran
ntan
an
SURVEY PENDAHULUAN
Pekerjaan
SURVEI TOPOGRAFI, HIDROLOGI,
AND ENVIRONMENT
SURVEI INVESTIGASI TANAH
SURVEI MATERIAL DAN HARGA
LAPORAN DAN DOKUMEN
Laporan**)
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor 01/P/BM/2013 :
menguraikan seluruh kegiatan yang disesuaikan dengan jenis laporan baik
adminitrasi maupun teknis.
Laporan yang harus disusun oleh Penyedia setelah penandatanganan
19. Laporan kontrak sebagai penjaminan mutu terhadap pekerjaan yang akan
Program dilaksanakan. Program Mutu diserahkan paling lambat 7 (Tujuh) hari
Mutu setelah SPMK diterbitkan, dan diserahkan sebanyak 2 (dua) set buku
(Asli dan Copy) kepada Pengguna Jasa.
20. Laporan Laporan Pendahuluan memuat : Kegiatan yang dilakukan pada awal
Pendahul kontrak sebagai tahap awal kegiatan perencanaan. Laporan dibuat
uan dalam bentuk Laporan Survey pendahuluan yang dilaporkan bulan
berikutnya.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh) hari
kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) set buku laporan
(Asli dan Copy).
21. Laporan Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan :
Antara Kemajuan pekerjaan Perencanaan Longsoran.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 120 (seratus dua
puluh) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) set
buku laporan (Asli dan Copy).
22. Laporan Laporan Akhir memuat: Rangkuman kegiatan yang telah dilakukan,
Akhir berisi uraian pelaksanaan survey pendahuluan, pengolahan data,
perhitungan perencanaan beserta rumus-rumus dan asumsi yang
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 180 (seratus enam
puluh) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua)
buku laporan dan media penyimpan data External Hardisk dengan
Kapasitas Muatan 2 (dua) TerraByte sebanyak 2 unit, yang berisikan
dokumen-dokumen lainnya, dimulai dari Program Mutu hingga
Laporan Akhir
*Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia Jasa Konsultansi, dalam
bentuk hard copy dan soft copy, adalah sebagai berikut:
1. Laporan Administrasi
Laporan administrasi terdiri dari:
a. Laporan Program Mutu;
b. Laporan Pendahuluan;
c. Laporan Antara;
d. Laporan Akhir.
Isi materi masing-masing laporan sesuai yang tercantum pada tabel di
atas (bab ini). Jumlah dokumen yang disiapkan oleh Penyedia sesuai
tabel di bawah ini.
Jumlah
No Dokumen Keterangan
Dokumen
Laporan Program
1. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Mutu
Laporan
2. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Pendahuluan
Lapoan Survey
3. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Pendahuluan
Laporan Survei
4. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Topografi
Laporan Survei
5. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Hidrologi/Drainase
Laporan Survei
6. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Penyelidikan Tanah
Laporan Analisa
7. Lingkungan & 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Analisa Resiko
Laporan Hasil
8. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Pengujian
Laporan Analisis
9. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Lereng/Longsoran
Draft laporan
10. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
EE/HPP
Draft Laporan
Perencanaan Teknis
11. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
(Perhitungan
Struktur)
Draft Laporan
12. Konsep Metode 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Konstruksi
Draft laporan
Rancangan
13. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Konseptual SMKK
Perencanaan
Draft Laporan
14. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Material and Cost
Draft gambar
15. Teknis (DED dan 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
EE)
Laporan Antara
16. (Draft Laporan 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Akhir)
Draft Dokumen
17. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Lelang
18. Laporan EE/HPP 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Laporan
Perencanaan Teknis
19. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
(Perhitungan
Struktur)
Laporan Konsep
20. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Metode Konstruksi
Laporan Rancangan
21. Konseptual SMKK 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Perencanaan
Laporan Akhir +
22. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Executive Summary
Laporan Material
23. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
and Cost
Gambar Teknis
24. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
(DED dan EE)
25. Dokumen Lelang 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
2. Laporan Perencanaan Teknis
Isi materi laporan perencanaan teknis sesuai keluaran / output
pada bahasan di atas :
Bab 8. Lingkup Kegiatan Survey dan Lingkup Kegiatan Desain
Bab 9. Ringkasan Keluaran / Output
a) Jumlah Dokumen
Jumlah
No Dokumen Keterangan
Dokumen
Laporan Program
1. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Mutu
Laporan
2. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Pendahuluan
Lapoan Survey
3. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Pendahuluan
Laporan Survei
4. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Topografi
Laporan Survei
5. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Hidrologi/Drainase
Laporan Survei
6. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Penyelidikan Tanah
Laporan Analisa
7. Lingkungan & 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Analisa Resiko
Laporan Hasil
8. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Pengujian
Laporan Analisis
9. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Lereng/Longsoran
Draft laporan
10. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
EE/HPP
Draft Laporan
Perencanaan Teknis
11. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
(Perhitungan
Struktur)
Draft Laporan
12. Konsep Metode 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Konstruksi
Draft laporan
13. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Rancangan
Konseptual SMKK
Perencanaan
Draft Laporan
14. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Material and Cost
Draft gambar
15. Teknis (DED dan 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
EE)
Laporan Antara
16. (Draft Laporan 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Akhir)
Draft Dokumen
17. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Lelang
18. Laporan EE/HPP 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Laporan
Perencanaan Teknis
19. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
(Perhitungan
Struktur)
Laporan Konsep
20. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Metode Konstruksi
Laporan Rancangan
21. Konseptual SMKK 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Perencanaan
Laporan Akhir +
22. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Executive Summary
Laporan Material
23. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
and Cost
Gambar Teknis
24. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
(DED dan EE)
25. Dokumen Lelang 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
b) Pengendalian Mutu Perencanaan Teknis
Setiap tahapan pelaporan di atas memerlukan pengendalian
mutu berupa presentasi atau diskusi Dokumen Perencanaan
kepada Tim Teknis melalui FORUM TEKNIS untuk
mendapatkan persetujuan yang dibuktikan dengan REKAMAN
BERITA ACARA HASIL PEMBAHASAN yang dilengkapi dengan
notulen rapat pembahasan.
a) Tim Teknis
Tim Teknis di sini adalah untuk keperluan pembahasan
pekerjaan perencanaan, terdiri dari:
Ketua PPK Perencanaan
Sekretaris Asisten Perencanaan Teknis dan Program
Personil teknis di lingkungan P2JN.
Untuk pekerjaan yang dianggap khusus,
Anggota
anggota tim dapat melibatkan Bidang
Perencanaan BPJN.
b) Narasumber Pembahas / Second Opinion
Apabila dianggap perlu oleh PPK (P2JN), pada saat pembahasan
dapat melibatkan ahli / pakar dari unsur profesional atau
perguruan tinggi untuk memberikan pendapat / second
opinion.
c) Rekaman Berita Acara Pembahasan
Rekaman Berita Acara Pembahasan berupa notulen rapat
pembahasan berisikan langkah-langkah penyelesaian yang
terkendali dan bertanggung jawab sehingga kegiatan dapat
berjalan sesuai jadwal rencana.
d) Validasi Perencana
Setiap dokumen produk / keluaran / output perencanaan
teknis harus ada validasi (bentuk tandatangan) oleh Tenaga
Ahli sesuai dengan materi yang disiapkan oleh Tenaga Ahli
yang bersangkutan.
e) Legalisasi Produk Perencanaan Teknis
Mekanisme legalisasi dokumen produk perencanaan teknis
mengikuti ketentuan Surat Edaran Dirjen Bina Marga nomor
UM-0103-Db/27-1 tanggal 10 Januari 2007 sebagai berikut.
1) Pengesahan tiap lembar gambar (Pihak Konsultan)
Digambar Direncanakan Diperiksa
oleh, oleh, oleh,
(Tenaga ahli
(Operator (Team
sebagai
Cad) Leader)
perencana)
2) Sampul depan DED di belakang cover (Berita acara lembar
pengesahan)
Diserahkan
Disetujui oleh, Disetujui oleh, Diketahui oleh,
oleh,
..... ..... .....
......
(Direktur
(PPK Perencanaan
Utama (Kasatker (Kepala BPJN)
P2JN )
Konsultan) P2JN )
Hal-Hal Lain
23. Produksi Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
dalam di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
Negeri dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
24.Persyaratan Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
Kerja sama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
berikut harus dipatuhi: -
25. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengump a. Pengambilan data lapangan harus sesui dengan
ulan Data pedoman/manual/peraturan yang berlaku;
Lapangan b. Pengambilan data survei menggunakan alat harus dilakukan
kalibrasi terlebih dahulu;
c. Melakukan pengukuran, pengamatan lapangan;
d. wawancara dengan masyarakat, misalnya untuk melengkapi
informasi masalah genangan air, longsoran dan sebagainya,
e. diskusi dengan PPK Pelaksanaan, dan menghimpun data sekunder
terkait dengan masalah (problem list) yang dihadapi PPK;
f. menghimpun data sekunder dari berbagai pihak terkait.
26. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahu menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
an pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK berikut:
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: Lingkup, Lokasi Kegiatan, Data dan Fasilitas
Penunjang serta Alih Pengetahuan, menguraikan tentang lingkup
kegiatan yang dilakukan guna mencapai output yang diharapkan
didukung dengan fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai
bentuk transfer teknologi.
Dalam rangka alih pengetahuan, maka Penyedia diwajibkan:
1. Mengadakan diskusi terkait dengan substansi pelaksanaan
pekerjaan dengan staf di lingkungan PPK (P2JN).
Apabila dipandang perlu oleh PPK (P2JN), PPK (P2JN) dapat
memerintahkan Penyedia untuk memperluas diskusi dalam
bentuk pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar.
2. Memberikan kepada PPK (P2JN) semua dokumen terkait
proses dan produk perencanaan serta referensi yang dipakai
dalam bentuk hardcopy dan softcopy yang telah
dilegalisasi/ditandatangani oleh semua pihak (Dua unit
Eksternal Hardisk dengan muatan 2 Terabyte).
Jambi, Januari 2025
PPK Perencanaan
Satuan Kerja P2JN Provinsi Jambi
Paides Tabril, S.T. M.T.
NIP. 197212312008011015| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 January 2018 | Survei Kondisi Jalan, Lereng, Dan Jembatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,348,486,000 |
| 12 July 2024 | Pengumpulan Dan Pengolahan Data Leger Jalan | Provinsi DKI Jakarta | Rp 6,159,859,910 |
| 1 May 2012 | Belanja Jasa Pemetaan Dan Pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Pmks) Dan Potensi Kesejahteraan Sosial (Psks) | Agency Kepolisian Resor Kutai Kartanegara | Rp 3,459,222,961 |
| 15 January 2018 | Perencanaan Jembatan Ruas Dekai - Oksibil | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,812,902,000 |
| 9 June 2017 | Perencanaan Teknis Jembatan Dekai - Oksibil 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,792,370,000 |
| 27 November 2015 | Perencanaan Teknis Jembatan Nabire 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,585,600,000 |
| 11 May 2025 | Manajemen Konstruksi Pembangunan Jembatan Lemo Seberang - Desa Lemo (Lanjutan) | Kab. Barito Utara | Rp 2,572,000,000 |
| 14 May 2019 | Penyusunan Ded Jembatan | Pemerintah Daerah Kota Lhokseumawe | Rp 2,500,000,000 |
| 6 February 2024 | Penyiapan Materi Teknis Rapermen Pupr Tentang Pengelolaan Spam | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 31 October 2025 | Perencanaan Teknis Pembangunan Unit Air Baku Distrik Manimeri | Kab. Teluk Bintuni | Rp 2,500,000,000 |