1. Latar 1.1. Umum
Belakang Kementerian Pekerjaan Umum melaksanakan Pembangunan infrastruktur yang
berkelanjutan guna mendukung dan merealisasikan Visi Presidan Prabowo Subianto
“Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Pembangunan infrastruktur
dilaksanakan secara sistematis dan terpadu yang meliputi mendukung ketahanan
pangan melalui optimalisasi manfaat Pembangunan jalan dan jembatan untuk
mendukung konektivitas menuju sentra pangan termasuk Food Estate.
Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Barat,
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Barat
dalam mejalankan tugasnya untuk mendukung dan merealisasikan pembangunan
infrastruktur yang berkelanjutan mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan
pekerjaan perencanaan dan pengawasan prasarana jalan dan jembatan nasional pada
wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Dengan adanya keterbatasan sumber daya manusia
pada Satker P2JN Provinsi Sulawesi Barat dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya, maka Satker P2JN Provinsi Sulawesi Barat akan menunjuk Paket Core
Team Jalan dan Jembatan untuk memberikan bantuan teknis pada Satker P2JN
Provinsi Sulawesi Barat.
1.2. Gambaran Umum Proyek
Sesuai dengan RPJMN 2025 – 2029, Visi Presiden Prabowo Subianto “Bersama
Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” akan diwujudkan melalui 8 Misi Asta
Cita, di mana 2 (dua) misi di antaranya merupakan tugas dan fungsi utama Kementerian
Pekerjaan Umum yaitu menetapkan swasembada pangan dan melanjutkan
Pembangunan infrastruktur. Kementerian Pekerjaan Umum telah Menyusun program
Quick Wins Pembangunan infrastruktur untuk dilaksanakan secara sistematis dan
terpadu. Salah satu arahan yang terkait dengan bidang infrastruktur bidang Bina Marga
yakni mendukung Ketahanan Pangan melalui optimalisasi manfaat Pembangunan jalan
dan jembatan untuk mendukung konektivitas menuju sentra pangan, termasuk Food
Estate. Kemudian diwujudkan dalam agenda pembangunan nomor Prioritas Nasional
3 (PN-3), sasaran utama terwujudnya Pengembangan Infrastruktur yang berkelanjutan
dengan intervensi utama Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan
Aksesibiltas daerah 3TP dan Penguatan Konektivitas Darat dan Keselamatan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam lingkup Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Barat terdapat kewenangan
penanganan jalan nasional sepanjang 768.17 Km, dimana Satuan Kerja Perencanaan
dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Barat berperan dalam melakukan
kegiatan perencanaan dan pengawasan. Dalam menjalankan perannya Satuan Kerja
P2JN memerlukan bantuan konsultan ahli Core Team untuk membantu tugas dan
fungsi dalam penyelenggaraan perencanaan dan pengawasan.
2. Maksud 2.1. Maksud
Dan Tujuan Layanan jasa konsultansi ini dimaksudkan untuk membantu Direktorat Jenderal Bina
Marga cq. Satuan Kerja P2JN Provinsi Sulawesi Barat dalam penyelenggaraan
pekerjaan review desain, perencanaan Perencanaan teknis jalan, jembatan, dan off
pavement (longsoran dan drainase), pengendalian/pengecekan hasil perencanaan teknik
jalan dan jembatan dari tim perencana, pengendalian pengawasan konstruksi dan
pengawasan teknik pelaksanaan prasarana jalan dan jembatan serta pekerjaan lainnya
yang terkait dengan tugas dan fungsi Satker P2JN Provinsi Sulawesi Barat.
2.2. Tujuan Kontrak
Tujuan pengadaan kontrak ini adalah untuk membantu P2JN/PPK/Balai/Direktorat
Jenderal Bina Marga melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis rinci dengan
melaksanakan survei dan investigasi, dan desain rinci yang diperlukan untuk memenuhi
tujuan proyek termasuk pemenuhan aspek lingkungan dan GESI (kesetaraan gender
dan inklusi sosial) dan pengawasan serta menyiapkan dokumen seleksi lengkap yang
bermutu untuk melaksanakan pekerjaan fisik secara tepat waktu.
2.3. Tujuan Proyek
a. Tercapainya produk perencanaan teknik jalan, jembatan dan off pavement yang
sesuai dengan Norma Standar Prossedur dan Kriteria (NSPK) jalan dan jembatan
di lingkup Direktorat Jenderal Bina Marga yang berwawasan lingkungan dan
berkeselamatan;
b. Tercapainya penyelesaian penanganan masalah-masalah yang sifatnya khsusu serta
memiliki Tingkat problematika yang tinggi sehingga Tingkat pelayanan jalan yang
diinginkan selama umur rencana tercapai;
c. Tercapainya pelaksanaan pengawasan konstruksi jalan, jembatan, dan off
pavement dengan baik sehingga tercapai mutu konstruksi sesuai dengan
persyaratan spesifikasi.
3. Sasaran Sasaran pengadaan jasa konsultansi perencanaan teknis ini adalah tercapainya hasil
perencanaan dan pengawasan jalan sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah
ditetapkan, sehingga kinerja jalan yang ditangani dapat memberikan layanannya sesuai
dengan umur desain yang direncanakan.
4. Lokasi 4.1. Deskripsi Proyek
Pekerjaan Kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut :
a. Nama Ruas : Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Barat
Jalan Provinsi/Kabupaten (bila diperlukan)
b. Provinsi/Kabupaten : Sulawesi Barat
c. Panjang Ruas Jalan : 768,17 Km
d. Jumlah/Panjang Jembatan : 334 unit/ 8.437,40 m
d. Medan : Mayoritas Berbukit/Gunung
e. Kegiatan Proyek : Perencanaan dan Pengawasan
4.2. Kondisi Saat ini
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Barat bertugas mengamankan konektivitas
jalan nasional yang terbentang dari Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar
yang berbatasan dengan Sulawesi Selatan hingga Kecamatan Sarjo, Kabupten
Pasangkayu, diperbatasan Sulawesi Tengah dan Kecamatan Tabang, Kabupaten
Mamasa.Wilayah pemantauan jalan terbagi menjadi 2 (dua) wilayah, Wilayah
Pelaksanaan Jalan I dan II sepanjang 768,17 Km dengan kondisi jalan mantap 91,80%
dan tidak mantap 8,20% berdasarkan survei kondisi jalan semester I tahun 2024.
Adapun jembatan yang berada di jalan nasional sebanyak 332 unit dengan panjang
8.462,94 m dengan kondisi mantap 83,81% dan tidak mantap 16,19% berdasarkan
survei jembatan di tahun 2024.
Pada tahun 2025, akan terdapat kegiatan konstruksi dalam Lingkungan BPJN Sulawesi
Barat sebanyak 16 paket, dengan rincian sebagai berikut:
a. Preservasi Jalan dan Jembatan Bts. Kab. Majene - Mamuju - Kalukku; Akses
Bandara Tampa Padang, penaganan pemeliharaan rutin jalan sepanjang 72,97
KM dan pemeliharaan rutin jembatan sepanjang 1.947,50 M;
b. Preservasi Jembatan Khusus J.S Takondeang sepanjang 120,7 M:
c. Preservasi Jalan dan Jembatan Dalam Kota Mamuju (SBSN), penanganan
rehab mayor sepanjang 4,63 Km dan pemeliharaan rutin jembatan 6,00 M;
d. Preservasi Jalan dan Jembatan Bts. Kota Majene - Kota Polewali - Bts. Prov.
Sulsel; Malabo - Tabone – Polewali, penanganan rehab minor sepanjang 3,80
Km, penanganan Rutin Jalan sepanjang 137,46 Km, dan pemeliharaan rutin
jembatan 1.535,00 M;
e. Penanganan Longsoran Ruas Jalan Malabo – Tabone sepanjang 185,00 M;
f. Penanganan Longsoran Ruas Jalan Tabone – Polewali sepanjang 289,00 M;
g. Preservasi Jalan dan Jembatan Bts. Kab. Mamuju - Tammeroddo - Bts. Kota
Majene, penanganan Rehab Minor sepanjang 8,78 Km, penanganan
pemeliharaan rutin sepanjang 93,71 Km, penanganan rehab jembatan
sepanjang 174,90 M, dan pemeliharaan rutin jembatan sepanjang 1.579,74 M;
h. Penanganan Abrasi Ruas Jalan Bts Kab Mamuju - Tameroddo - Bts Kota
Majene sepanjang 810,00 M;
i. Penanganan Longsoran Ruas Jalan Tameroddo - Bts Kota Majene (Rangas)
sepanjang 250 M;
j. Preservasi Jalan dan Jembatan Topoyo - Tarailu - Kalukku; Akses Pelabuhan
Belang – belang, penanganan pemeliharaan rutin sepanjang 101,89 Km,
penanganan rutin jembatan sepanjang 809,10 M, penanganan rehab jembatan
sepanjang 307,40 M, dan penanganan berkala jembatan sepanjang 46,50 M;
k. Preservasi Jalan Ruas Karossa - Topoyo (SBSN) penanganan pelebaran
menuju standar sepanjang 10,00 Km dan Pemeliharaan rutin sepanjang 45,00
Km;
l. Preservasi Jalan Surumana (Bts. Prov. Sulteng) - Pasangkayu – Karossa,
penanganan rehab minor sepanjang 4,00 Km, pemeliharaan rutin sepanjang
140,48 Km, dan penanganan rutin jembatan 1.668,60 M.
m. Preservasi Jalan Kalukku - Salubatu - Mambi – Malabo, penanganan rehab
minor sepanjang 9,5 Km, pemeliharaan rutin sepanjang 99,36 Km,
pemeliharaan rutin jembatan 738,40 M;
n. Preservasi Jalan Kalukku - Salubatu - Mambi – Malabo (Off Pavement
Longsoran) sepanjang 255 M;
o. Preservasi Jalan Malabo - Mamasa - Bts Sulsel, penanganan pemeliharaan
rutin sepanjang 25,03, penanganan rutin jembatan sepanjang 139,50 M, dan
penanganan Off Pavement (Longsoran) sepanjang 25 M;
p. Preservasi Jalan Mamasa - Tabang (SBSN), penanganan peningkatan jalan
tanpa penutup sepanjang 3,00 Km dan penanganan pemeliharaan rutin
sepanjang 9,60 Km.
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Tahun Anggaran 2025 Melalui
Pendanaan Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Prov. Sulawesi Barat,
Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
Besaran Alokasi Dana untuk Pekerjaan ini (termasuk PPN) adalah Rp 4.127.490.000,-
(Empat milyar seratus dua puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah)
6.1 Rincian Pejabat Pembuat Komitmen
6. Nama Dan Nama PPK : PPK Perencanaan
Organisasi Satuan Kerja : Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Sulawesi
PPK Barat
Nomor Telepon : 08114055777
Alamat Email : zahril@pu.go.id
6.2 Tanggung Jawab PPK
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
b. menerima laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan
yang dilaksanakan oleh Penyedia;
c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan dan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak.
d. membayar pekerjaan sesuai dengan Biaya Langsung Personel dan Biaya
Langsung Non Personel yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan
kepada Penyedia;
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh
Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
f. Menilai kinerja penyedia;
g. memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan;
h. mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Kerja; dan
i. bertanggungjawab atas kegagalan bangunan.
j. menjadi penghubung antara otoritas terkait lainnya dengan Core Team, jika
diperlukan;
k. Jika akses ke lokasi proyek yang diusulkan untuk melaksanakan ruang lingkup
pekerjaan dan lokasi tersebut memiliki akses terbatas untuk masyarakat umum,
maka Pejabat Pembuat Komitmen harus bekerja sama dengan otoritas terkait dalam
mendapatkan akses bagi Konsultan Perencana dan Pengawas dengan ketentuan
bahwa Penyedia Jasa telah memperoleh lisensi, izin, kualifikasi dan pelatihan yang
diperlukan; dan
g. Mengatasi setiap permintaan tambahan untuk informasi/masukan dari Konsultan
secara tepat waktu sehingga semua tenggat waktu pengiriman terpenuhi.
7. Data Dasar Data sekunder dan data kondisi jalan.
8. Standar 8.1 Standar Teknis
Teknis/Kual Umum
ifikasi Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
(Revisi 2)
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 15/SE/Db/2021 tentang Gambar
Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Direktorat Jenderal Bina Marga
Suplemen Pedoman Nomor 02/S/Pd/BM/2022 tentang Gambar Standar Pekerjaan
Jalan dan Jembatan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat
Perencanaan Jalan dan Jembatan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan
Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 20/SE/Db/2021 tentang Pedoman
Desain Geometrik Jalan
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 04/SE/Db/2017 tentang
Penyampaian Manual Desain Perkerasan Jalan Revisi 2017 di Lingkungan Direktorat
Jenderal Bina Marga Nomor 02/M/BM/2017
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 18/SE/Db/2020 tentang Suplemen
Manual Desain Perkerasan Jalan (MDP) 2024 Nomor 03/M/BM/2024
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 23/SE/Db/2021 tentang Pedoman
Desain Drainase Jalan Nomor 15/P/BM/2021
SNI 02-2406-1991 – Tata Cara Perencanaan Umum Drainase Perkotaan
SNI 03-2415-1991 – Tata Cara Perhitungan Debit Banjir
Pedoman Cara Uji Lendutan Permukaan Perkerasan Jalan dengan Falling Weight
Deflectometer (FWD) Nomor Pd 03 - 2018- B sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/SE/M/2019
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/M/2018
tentang Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki
SNI 8460-2017 - Persyaratan Perancangan Geoteknik
SNI 4153:2008 - Standard Penetration Test (SPT) Method
SNI 2827:2008 - Cone Penetration Test (CPT/Sondir)
Manual Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02-1/BM/2005, 02-2/BM/2005, 02-
3/BM/2005 tentang Penanganan Lereng Jalan Buku-1 Petunjuk Umum, Buku-2
Manual Perencanaan, dan Buku-3 Manual Pelaksanaan
Kualifikasi Penyedia
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Besar serta disyaratkan sub
klasifikasi/layanan Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) KBLI
71102
Berikut ini yang perlu dilakukan oleh konsultan dan dimasukkan dalam desain yang
diusulkan sebagai bagian dari penugasan kontrak:
1. Geoteknik – pekerjaan tanah, kemiringan lereng, analisis stabilitas lereng dan
perlindungan lereng, longsoran bagian dari pekerjaan jalan dan jembatan
2. Kajian dan perkiraan lalu lintas
3. Analisis dan desain drainase – permukaan, termasuk wilayah curam dengan
mempertmbangkan sifat-sifat material permukaan untuk memilih jenis drainase,
drainase bawah permukaan, gorong-gorong, jembatan, causeway, kolam
penahan/detention basin, dan lain-lain.
4. Kebutuhan lahan – mengidentifikasi kebutuhan lahan untuk jalan serta untuk tujuan
lain sesuai desain yang diajukan.
5. Akses dan bila perlu penyesuaian akses ke properti
6. Pekerjaan Utilitas Pelayanan termasuk penyesuaian, modifikasi, relokasi,
perlindungan, dan pemindahan layanan sesuai kebutuhan
7. Upaya mitigasi lingkungan melalui integrasi pertimbangan lingkungan
8. Layanan Dukungan pasca desain dalam rentang waktu tertentu – Konsultan
Perencana harus merespon sesuai permintaan dan arahan PPK
9. Survei Jalan untuk penanganan efektif dan pemeliharaan rutin (rutin kondisi dan
holding) jika diperlukan
10. Survei jembatan eksisting dan struktur terkait jika diperlukan
11. Survei Lokasi off Pavement terkait jika diperlukan
12. Penilaian kondisi jembatan yang ada dan struktur yang relevan jika diperlukan
13. Pemeriksaan detail jembatan eksisting dan struktur terkait
14. Detail desain struktur jembatan termasuk tahap konstruksi dan metodologi.
15. Monitoring dan instrumentasi pada area lereng di lokasi kepala jembatan jembatan
dan sekitar jembatan yang berpotensi memberi dampak pada jembatan
1.1 Survei dan Investigasi
Survei dan investigasi berikut harus dilakukan oleh konsultan sebagai bagian dari
pelaksanaan kontrak ini:
1. Pengumpulan Data Sekunder dan Studi Pustaka
Ruang lingkup pengumpulan data sekunder adalah mengumpulkan semua informasi
dan data yang tersedia sebagai awal untuk menentukan survei pengumpulan data
primer. Metode pengumpulan data sekunder dilakukan dengan berbagai cara, termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
a. Informasi Geospasial – Mengacu kepada kebijakan “One Map Policy”,
semua data sekunder yang berupa pemetaan harus berbasis informasi
geospasial dengan format data yang kompatibel (seperti shapefile/.shp) yang
bersumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
Peta Topografi dan kontur;
Peta jaringan jalan, catatan pengelolaan dan pemeliharaan aset, serta
Riwayat kecelakaan;
Peta persil;
Peta pemukiman;
Peta/rencana Tata Ruang Daerah;
Peta rinci dan informasi pemanfaatan lahan sepanjang lokasi proyek;
Peta kawasan hutan;
Peta geologi struktur dan formasi;
Peta, rincian, dan informasi wilayah longsor;
Peta wilayah banjir;
Peta, rincian, dan informasi gempa bumi;
Peta, rincian, dan informasi tsunami;
dan lain-lain
b. Penyelidikan sebelumnya – untuk menghimpun hasil penyelidikan yang pernah
dilakukan sebelumnya dilokasi rencana dan sekitarnya seperti penyelidikan
geoteknik, dan penyelidikan geofisika.
d. Studi Pustaka/Literatur - untuk menghimpun informasi yang relevan guna
memahami tentang lokasi proyek dari segi potensi- potensi isu, hambatan, serta
tantangan dalam penyusunan perencanaan, dan untuk menentukan survei atau
investigasi tambahan yang perlu dilakukan. Misalnya: Studi kelayakan, Laporan
Kajian Dampak Lingkungan, dan isu-isu sosial terkait, dan lain-lain
e. Koordinasi dan komunikasi dengan pemangku kepentingan - Diperlukan dan
harus diantisipasi dalam pengumpulan data sekunder dan/atau informasi lain yang
belum terintegrasi dalam suatu system
2. Survei Inventarisasi dan Survei Pendahuluan Jalan dan Jembatan
Tujuan Inventarisasi adalah mendokumentasikan fitur-fitur utama badan jalan dan
struktur yang ada di setiap ruas jalan. Survei inventaris/kondisi jalan dan jembatan
harus dilakukan sesuai dengan KAK ini.
Tujuan Survei Pendahuluan adalah mengidentifikasi hal-hal yang relevan dengan
desain/perencanaan secara lebih rinci daripada yang tersedia dalam inventaris. Survei
pendahuluan biasanya diadakan sebelum atau sesudah survei topografi dan secara
bersamaan dengan investigasi atau survei lainnya.
Tingkat keterincian survei dapat dipenuhi dengan adanya data berikut ini:
Lebar perkerasan dan bahu yang ada.
Jenis permukaan perkerasan yang ada, mis kerikil, AC, beton dan lain-lain.
Dapatkan/kumpulkan data ketidakrataan perkerasan, jika tidak masukkan dalam
dokumen kontrak.
Data rinci kondisi perkerasan dan kajian penyebab kerusakan/distress
dan kemungkinan-kemungkinan penanganan. Identifikasi ruas-ruas yang cocok
untuk pengujian lendutan Inventarisasi lokasi rawan kecelakan, data kecelakaan
yang terjadi, penyebab kecelakaan.
Inventaris jalan, jembatan, gorong-gorong, dan struktur lainnya - nama, lokasi,
jenis, dimensi, kondisi, dan masalah lainnya, dan lain-lain.
Data Inventaris dan nilai kondisi jembatan, gorong-gorong, dan struktur lainnya -
nama, lokasi, jenis, dimensi, kondisi, dan masalah lainnya, dan lain- lain.;
Struktur drainase, alur air yang ada dan yang diusulkan termasuk jalur pembuangan
dan tinggi banjir serta data frekuensi (banjir)
Masalah banjir perlu diidentifikasi (khususnya yang berpengaruh terhadap
wilayah-wilayah desa, yang diakibatkan oleh timbunan jalan atau kurang
memadainya kapasitas saluran melintang).
Identifikasi aliran air tanah yang tampak atau potensi aliran air tanah yang butuh
drainase bawah tanah.
Isu-isu geoteknik khususnya yang terkait dengan pengujian tambahan atau cakupan
survei geometrik yang diperlukan.
Identifikasi utilitas, terutama terkait dengan kebutuhan relokasi dan potensi
masalah yang timbul karena tidak diketahuinya lokasi utilitas bawah tanah.
Pemeriksaan lapangan awal untuk menentukan lokasi pengeboran,
aksesibilitas dan mencatat masalah yang ada seperti detail terkait jembatan,
struktur penahan, hambatan atau masalah lain dalam daerah batas proyek;
Pemeriksaan detail kondisi jembatan untuk menentukan jenis pemeriksaan khusus
yang diperlukan sesuai dengan jenis kerusakan pada elemen jembatan;
Identifikasi opsi perbaikan geometri yang tidak sesuai standar dengan menetapkan
survei geoteknik dan topografi tambahan yang perlu dilakukan;
Identifikasi peralatan dan/atau perangkat lunak khusus yang akan digunakan untuk
survei dan penyelidikan;
Koordinasi, hubungan, dan pengumpulan data yang diperlukan dari pemangku
kepentingan lain; dan
Data lain yang berhubungan dengan kepentingan survei dan penyelidikan.
Masalah-masalah terkait dampak lingkungan dan sosial.
Koordinasi dengan lembaga-lembaga daerah yang terdampak.
Hasil – hasil :
Strip diagram dan tabel informasi tentang rincian syarat-syarat survei yang
dibutuhkan, perkiraan penanganan lingkup rehabilitasi mayor/besar (Efektif),
lingkup pemeliharaan Rutin (Rutin Kondisi dan Holding), peningkatan potongan
melintang, peningkatan keselamatan jalan dan lokasi serta sifat pekerjaan
jembatan.
Satu atau lebih peta yang menunjukkan alinyemen yang ada, batas-batas Rumija
yang dapat ditentukan dari keadaan lapangan, lokasi-lokasi yang ciri dan kendala
fisik utama, ruas homogen untuk solusi utama penanganan dan lokasi yang butuh
penanganan khusus.
Dokumentasi foto-foto jalan dengan interval yang telah ditentukan yang dikaitkan
dengan titik-titik kendali (tidak lebih besar dari 1 km) dan semua fitur yang tidak
lazim Laporan seluruh hasil survey pendahuluan berkaitan berupa inventraisasi
lereng, sketsa lokasi dan konsep desain yang akan diterapkan dengan
mempertimbangkan faktor-faktor berdasarkan seluruh hasil survey pendahuluan
3. Pemeriksaan Jembatan/Survei Investigasi dan Penilaian Kondisi
Tujuan dari pemeriksaan dan survei penyelidikan Jembatan, Survei dan Penilaian
Kondisi adalah untuk mengumpulkan semua informasi mengenai layout lokasi dan
struktur jembatan eksisting, nilai kondisi struktur jembatan eksisting dan
struktur/infrastruktur terkait lainnya yang mungkin terpengaruh oleh pekerjaan
rehabilitasi yang diusulkan.
Ruang lingkup pekerjaan Inspeksi/Investigasi Jembatan, Survei dan Penilaian Kondisi
harus mencakup hal-hal berikut, tetapi tidak terbatas pada:
Elevasi lantai jembatan termasuk trotoar, kerb, pembatas, langkan (termasuk
pemasangan), dan garis pagar pengaman yang memanjang 20 m dari kedua ujung
jembatan;
Timbunan/ galian, peninggian atau berubahnya garis tanah, ketinggian titik acak,
permukaan tanah dan permukaan air;
Semua elemen struktur jembatan termasuk kepala jembatan dan pilar;
Semua akses pemeriksaan (lubang layanan) dan utilitas;
Drainase yang ada termasuk elevasi dasar saluran, ukuran pipa, arah aliran, struktur
atau lubang pada ujung saluran dengan titik-titik yang cukup untuk secara jelas
memberi gambaran mengenai bentuk dan geometri dari drainase terbuka;
Setiap struktur atau infrastruktur di area yang ditentukan termasuk tiang dan
pondasi atau fitur lain yang dianggap sesuai dengan desain;
Pengujian untuk beton:
- Core drill – untuk menentukan mutu beton;
- Hammer test - untuk mengetahui tingkat keseragaman permukaan beton;
- Ultra pulse Velocity - untuk mengetahui tingkat kerapatan beton, lebar dan
kedalaman retak, rongga di dalam struktur beton;
- Cover meter - untuk mengetahui tebal selimut beton, diameter tulangan, jarak
antar tulangan;
- Resistivity - untuk mengetahui tingkat korosi pada beton;
- Half cell potential – untuk mengetahui tingkat korosi pada baja tulangan;
- Pull out test – untuk mengetahui kekuatan beton;
- Uji karbonasi – untuk mengetahui kedalaman karbonasi pada beton; dan
- Uji klorida – untuk mengetahui tingkat klorida pada beton.
Pengujian untuk baja:
- Hardness test – untuk mengetahui kekerasan baja;
- Ultrasonic thickness gauge – untuk mengetahui ketebalan elemen baja;
- Dry film thickness – untuk mengetahui ketebalan cat pada baja;
- Torsi momen – untuk mengetahui kekencangan baut; dan
- Dye penetration test – untuk mengetahui cacat pada elemen baja (retak pada las,
ketidak sempurnaan las).
Pengujian geometrik jembatan:
- Total station;
- Differential leveling;
- GPS;
- Auto level; dan
- Terrestrial laser scanning.
Pengujian statis struktur jembatan;
Pengujian dinamis struktur jembatan.
Keluaran dari pemeriksaan / penyelidikan Jembatan, Survei dan Penilaian Kondisi
harus mencakup komponen-komponen berikut:
Data dan gambar survei jembatan dan struktur terkait eksisting untuk desain dan
dokumentasi;
Daftar semua kerusakan dan cacat jembatan yang terjadi, termasuk gambar
pemetaan dari semua kerusakan;
Foto yang dapat mewakili dari setiap jenis kerusakan/cacat. Kumpulan foto
lengkap akan tersedia dalam format elektronik;
Penentuan kemungkinan penyebab kerusakan/cacat;
Penilaian signifikansi setiap jenis kerusakan/cacat; dan
Hasil pemeriksaan khusus serta hasil evaluasinya.
4. Survei Topografi
Untuk proyek-proyek Preservasi Jalan, lokasi-lokasi untuk survei topografi perlu
dioptimalkan dan dibatasi berdasarkan kebutuhan persyaratan geometrik jalan untuk
menentukan potensi opsi-opsi pemeliharaan dan rehabilitasi.
Topografi tidak terbatas pada area milik jalan (Damija) saja, namun pada area-area
tertentu yang diduga memiliki potensi kegagalan perlu dilakukan topografi menyeluruh
pada cakupan area yang lebih luas.
Survei topografi harus menghasilkan pemetaan topografi yang secara akurat
menggambarkan kondisi lapangan yang ada saat pelaksanaan survei. Output-outputnya
harus juga mencakup Digital Surface Model (DSM) dan Digital Terrain Model (DTM)
tiga dimensi untuk digunakan dalam Computer Aided Design (CAD) dan gambar tiga
dimensi elektronik untuk menunjukkan semua fitur seperti jalan yang ada, timbunan
dan galian yang ada, rambu drainase, tiang-tiang, pohon, bangunan, pagar, utilitas, dan
lain-lain. Informasi ini dapat disediakan dalam bentuk hard copy dan format elektronik.
Teknik penginderaan jauh baru (yaitu menggunakan UAV/drone) dapat dilakukan
secara opsional untuk mendapatkan survei topografi untuk tempat yang
aksesibilitasnya terbatas. Namun, penginderaan jauh harus dikalibrasi dengan benar
dan akurasi harus divalidasi. Hasil Pengukuran akan diproses menggunakan software
tertentu untuk menghasilkan kontur aktual yang diperoleh dari hasil pemetaan 3D
menggunakan UAV (unmanned aerial vehicle).
Informasi dan data desain yang dihasilkan yang dihasilkan menyediakan
catatanpermanen untuk digunakan dalam memperkirakan dan mengukur
kuantitas perkerasan dan pekerjaan tanah, mencatat penggunaan dan kepemilikan lahan
sebagai input untuk kajian pembebasan lahan dan lingkungan serta dampak sosial.
Ruang lingkup pekerjaan Survei Topografi harus mencakup:
Penyusunan prosedur survei termasuk fitur-fitur yang harus diidentifikasi, datum
yang tepat, batas keakuratan, legenda survei dan konvensi pencatatan data;
Transfer informasi ke dalam office survey file;
Model medan tiga dimensi dari permukaan yang ada;
Pengembangan file survey yang ditingkatkan untuk enjiniring/engineering
enhanced feature survey file;
File Ruang Milik Jalan (batas ruang milik jalan);
Produksi plot survei yang berskala dalam bentuk hardcopy dan file gambar tiga
dimensi; dan
Rekaman fotografi benchmark dan titik kendali serta fitur-fitur yang tidak lazim.
Pekerjaan Survei Topografi serta kegiatan terkait harus dilaksanakan dan dilaporkan
sesuai acuan berikut:
SNI 19-6724-2002 – Prosedur Pengukuran Koordinat (X,Y) mengenai Jaring
Kontrol Horizontal (JKH)
SNI 19-6988-2004 – Prosedur Pengukuran Elevasi (Z) mengenai Jaring Kontrol
Vertikal (JKV)
Pedoman Teknik Pengukuran Topografi pada Pekerjaan Jalan dan Jembatan - 010-
D/PW/2004
Standar Operasional Prosedur Bina Marga – Survei Geodesi - Agustus 2007
SNI 8202 : 2015 Ketelitian Peta Dasar
Semua sistim koordinat planimetris harus mengikuti sistim Universal Transverse
Mercator (UTM) yang akan diikatkan dengan benchmark (BM) yang terpasang
sebelumnya harus dikontrol terhadap Koordinat Nasional Indonesia dan Tanda Tinggi
Geodesi (TTG). Di beberapa wilayah, proses penentuan benchmark yang andal bisa
membutuhkan instrumen Global Positioning System (GPS). Semua gambar survei
harus berisi pernyataan yang mendefinisikan asal jaringan (grid origin) dan sumber
tinggi geodesi (height datum).
Informasi termutakhir tentang semua tanda survei yang tersedia di sepanjang ruas harus
diperoleh dari BAKOSURTANAL (Badan Koordinasi Survei Dan Pemetaan
Nasional)/BIG (Badan Informasi Geospasial).
Metodologi:
Cakupan syarat survei topografi perlu diidentifikasi dan ditentukan berdasarkan ruang
lingkup pekerjaan saat Konsultan melaksanakan Survei Pendahuluan, dengan
persetujuan PPK. Pengumpulan data akan dilakukan dengan menggunakan strategi
survei “Total Station” atau strategi yang disetujui PPK. Demi keselamatan personel
survei dan pengguna jalan lainnya, perlu dilakukan manajemen lalu lintas. Informasi
harus dicatat dan diberi label menggunakan format yang konsisten yang cocok untuk
digunakan dalam Computer Aided Design dan tahap Drafting.
Informasi yang akan dicatat serta tingkat rincian yang dibutuhkan untuk informasi
survei topografi serta syarat-syarat umumnya dijelaskan di bawah ini.
Pekerjaan Survei yang dilakukan di Kantor:
Data lapangan perlu dikonversi menjadi file survei yang cocok untuk desain.
Keakuratan dan kendala data tersebut perlu diuji. Pekerjaan survei yang dilakukan di
kantor adalah:
Transfer informasi ke dalam File Engineering Feature Survey.
Pembuatan Model Medan Digital 3-dimensi dari permukaan tanah yang ada.
Pembuatan File Engineering Enhancement Survey dan File Engineering Cadastral
Based.
Produksi plot survei berskala pada lembar A3.
File-file yang dihasilkan tersebut harus dalam bentuk yang sesuai dengan format
AutoCAD yang disetujui dan dapat digunakan untuk menghasilkan gambar pada
lembar A1 atau A3.
Akurasi fitur yang dicatat harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Akurasi horizontal +/- 15 mm; dan
Akurasi vertikal +/- 15 mm.
Syarat-syarat Survei Jalan:
GPS Traverse – titik-titik ditentukan per interval 5.000 m menggunakan
tiga unit GPS. Sistem yang digunakan adalah moving baseline system. Setiap unit
secara bergiliran dipindahkan ke lokasi berikut sedangkan yang lain tetap, untuk
membentuk base line.
Control traverse untuk penetapan benchmark inter-visible sementara, menutup
pada tiap tanda GPS.
Batas-batas Rumija perlu diidentifikasi untuk semua lokasi untuk menentukan
apakah perlu pembebasan lahan atau apakah pelebaran jalan dapat dilakukan tanpa
pembebasan lahan. Rumija yang diasumsikan untuk survei topografi dan desain
awal harus didasarkan pada urutan prioritas sebagai berikut:
- Dokumentasi kepemilikan asli yang sah;
- Monumen-monumen rumija yang ada;
- Garis pagar/fence line yang ada; dan
- Tepi luar pekerjaan jalan yang ada termasuk tepi bahu, toe batter, puncak
potongan, struktur drainase atau penahan.
Survei ini juga akan memberi gambaran tentang pemanfaatan lahan yang
berdekatan dengan jalan dan menggambarkan serta menyediakan rekaman foto
bangunan yang kemungkinan akan terpengaruh pekerjaan jalan.
Rincian topografi – harus direkam cukup banyak titik untuk mengindikasikan
semua perubahan pada tanah dan kemiringan perkerasan sehingga titik antara dapat
diekstrapolasi secara akurat. Bergantung pada kondisi yang dihadapi, perlu jarak
25m atau 50m antara titik-titik sepanjang titik tengah dengan tepi penutup pada
garis lurus dan 10 m atau 25 m pada belokan atau medan berbukit serta bergunung.
Survei topografi juga harus menentukan lokasi titik tengah jalan yang ada, tepi
penutup, bahu dan verge, parit drainase dan ketinggian dasar parit, puncak cross
drain yang berpengaruh pada profil jalan dan dasar saluran, saluran irigasi, syphon
dan ketinggian dasar yang relevan, setiap bangunan sementara maupun permanen,
termasuk ketinggian lantai dasar jika perlu, jalur pejalan kaki yang ada, pohon
besar yang jaraknya sampai 10 m dari tepi perkerasan serta utilitas seperti jaringan
listrik, telekomunikasi, pipa air, dan lain-lain. Survei ini juga perlu menambahkan
sekurang-kurangnya 25 m dari titik tengah jalan atau 25 m dari Rumija bila
membutuhkan pembebasan lahan.
• Persimpangan sebidang – survei topografi harus memperpanjang jarak sekurang-
kurangnya 50m sepanjang jalan utama yang saling memotong sebidang dan cukup
untuk menentukan profil persimpangan sebidang untuk jalan lain
• Investigasi geoteknik di lokasi bila diperlukan data tambahan
• Informasi perlu dicatat dan diberi label menggunakan format yang konsisten dan
cocok untuk digunakan pada Computer Aided Design dan tahap Drafting.
• Batas lebar dan persyaratan frekuensi untuk survei topografi diringkas di bawah
ini.
L – Left (Kiri), R – Right (Kanan), I – Inside of curve (Dalam Tikungan), O –
Outside of curve (Luar Tikungan
Hasil-Hasil:
Output pekerjaan survei topografi adalah serangkaian gambar survei berbentuk
elektronik dan hard copy, dan sebuah file Electronic Triangulated Surface, serta laporan
survei topografi. File electronic triangulated surface harus berbentuk model 3-dimensi
yang mewakili permukaan jalan serta fitur lain yang relevan, yang diperlukan untuk
melaksanakan perencanaan teknis rinci dan dokumentasi pekerjaan jalan. Keakuratan
dan kelengkapannya perlu dikaji sebelum digunakan para perencana.
Pusat benchmark atau patok acuan permanen ditetapkan setiap 5 km dan pusat titik
kendali semi-permanen ditetapkan 1 atau 2 km.
Patok acuan perlu dipelihara secara berkala dan jika diperlukan harus diperbaiki seperti,
pengecatan ulang, plester beton, update penanggalan, dan lain-lain.
5. Inspeksi, Investigasi, dan Pengujian Perkerasan
Persyaratan umum pengujian dan pengambilan sampel destruktif dan non-destruktif
harus ditentukan berdasarkan kemungkinan jenis penanganan yang dilakukan, serta
kondisi khusus yang teridentifikasi saat Survei Pendahuluan, dan dengan
mempertimbangkan perencanaan spesifik serta faktor-faktor fisik yang berlaku untuk
proyek.
Sulit untuk mengambil keputusan untuk memperkuat jalan atau membangun ulang
secara keseluruhan atau hanya pada bagian tertentu.
Karena itu, perlu pertimbangan matang dalam memilih strategi pengujian dan
pengambilan sampel. Perlu dilakukan penilaian teknis untuk memilih strategi yang
cocok untuk setiap ruas jalan homogen. Keadaan yang mendukung perlunya frekuensi
dan jenis survei tambahan adalah:
Keberagaman kondisi permukaan tinggi;
Volume dan pembebanan lalu lintas tinggi;
Tanah lunak dan wilayah gambut; dan
Ruas-ruas di mana teridentifikasi atau teramati adanya isu-isu keselamatan jalan
yang terkait perkerasan.
Apabila menerapkan BIM, Konsultan Perencana agar memasukan seluruh data-data di
atas, serta melakukan persetujuan menggunakan platform kolaborasi/CDE Bina Marga
berdasarkan flow yang sudah disepakati dalam BEP.
5.1 Test PIT
Serangkaian test pit dengan interval yang reguler untuk menentukan material dan
ketebalan perkerasan dan bahu yang ada serta lapisan lapis pondasi atas, pondasi
bawah, atau capping. Selai itu, sampel material tanah dan tanah dasar yang ada harus
diperoleh, termasuk sampel terpisah dari setiap lapisan yang menunjukkan perubahan
sifat yang signifikan. Frekuensi test pit bisa meningkat tergantung penilaian tenaga ahli
perkerasan terhadap keberagaman struktur perkerasan yang ada. Perlu diambil foto
yang menunjukkan struktur perkerasan pada tiap lokasi test pit.
Harus dilakukan test pit tambahan bila ada perubahan signifikan pada kondisi tanah asli
seperti dari wilayah persawahan rata menuju wilayah perbukitan, atau kalau secara jelas
ditentukan adanya perubahan pada kondisi perkerasan yang ada. Test pits harus berada
di wilayah roda bagian luar jalan yang ada, bergantian di kiri dan kanan. Untuk wilayah
tanah lunak (CBR<2.5) yang membutuhkan pelebaran timbunan, perlu diambil sampel
test pit tambahan dari tanah yang ada dekat dengan kaki timbunan yang ada dan dalam
area pelebaran.
Test Pit harus dilakukan di lokasi yang tepat sehingga sekurang- kurangnya dapat
menunjukkan struktur perkerasan yang ada.
Test pit harus digali sampai minimal kedalaman 1 m atau minimal 30 cm di bawah
tanah dasar atau 30 cm di bawah pondasi perbaikan tanah dasar, tergantung mana yang
paling dalam. Apabila ada capping layer di bawah tanah dasar dalam potongan atau
pada kemiringan, maka kedalaman test pit ditambah menjadi minimal 30 cm di bawah
fondasi capping layer. Jika kedalaman test pit menjadi tidak praktis, maka kedalaman
capping layer dapat ditentukan dengan bor/auger atau cara lain yang tepat. Kalau hal
itu dilakukan, maka harus diambil sampel tanah asli dari test pit berdekatan di tanah
asli.
Lubang uji (Coring):
Untuk perkerasan berpermukaan penutup aspal atau material berpengikat semen/bound
cemented materials, investigasi perkerasan yang dapat juga mencakup coring lapisan
terikat/bound layer karena merupakan cara paling efektif biaya untuk memperkirakan
ketebalan lapisan serta pengambilan sampel material terikat/bound material untuk
pengujian laboratorium. Bila material berpengikat semen tertutup lapisan aspal tebal,
perlu barhati-hati saat menggunakan hasil coring untuk mengevaluasi besarnya retak
mikro akibat ketidakpastian tentang di mana melakukan coring saat retak tidak tampak
pada permukaan perkerasan. Coring dapat dilakukan untuk membantu menjelaskan
variasi pada kondisi perkerasan atau lendutan permukaan. Karena itu, pemilihan lokasi
coring sebaiknya dilakukan setelah survei visual dan lendutan diselesaikan.
Pengeboran (Augering):
Metode ini digunakan untuk mendapatkan informasi tentang profil dan kondisi lapisan
perkerasan dan untuk mengumpulkan sampel material perkerasan yang ada sampai dan
termasuk tanah dasar alami. Auger/bor yang digunakan untuk investigasi ini dipasang
ke ekskavator yang mampu untuk memotong sampai ke jenis material yang diharapkan.
Proses pengeboran ini dilakukan secara perlahan-lahan, per lapisan, dengan
memperhatikan material yang digali.
Butuh pengalaman dan perhatian ekstra untuk mencegah kontaminasi silang antara
material dari tiap lapisan. Faktor pembatas untuk jenis investigasi ini adalah volume
material yang dapat disampel dibatasi oleh ukuran bor/auger dan ketebalan lapisan
perkerasan Saat sudah tercapai tanah dasar, dapat dilakukan uji dynamic cone
penetrometer (DCP) untuk memperkirakan CBR in situ tanah dasar alami.
Pengeboran/Augering menyediakan informasi tentang material perkerasan di titik
ekskavasi tetapi bisa jadi tidak mewakili material di seluruh ruas jalan. Karena itu, saat
melakukan investigasi seperti ini perlu melakukan serangkaian penggalian augering, di
lokasi berbeda (staggered).
Pengujian Laboratorium:
Tidak semua sampel perlu diuji di laboratorium. Perlu dipastikan bahwa pengujian
dilakukan secara akurat terhadap sampel yang representatif. Tenaga ahli geoteknik
bersama dengan tenaga ahli perkerasan memilih sampel yang representatif dari
kelompok-kelompok homogen untuk diuji. TA geoteknik bertugas mempersiapkan log
(catatan) sampel yang mengidentifikasi kelompok-kelompok homogen yang diwakili
oleh sampel-sampel terpilih. Semua sampel harus disimpan.
Sampel untuk setiap lapisan harus diambil termasuk untuk lapisan perbaikan tanah
dasar, capping dan tanah dasar. Pengujian laboratorium masing-masing sampel tanah
dan butiran tak terikat selain material terikat bitumen bisa membutuhkan penentuan
distribusi ukuran partikel, kandungan air, pengembangan/swell, dan Atterberg limit.
Tenaga Ahli Geoteknik harus menentukan pengujian yang perlu dilakukan setelah
mengkaji sampel-sampel dan setelah mengkonfirmasi deskripsi tentang sampel.
CBR rendaman 4 hari harus ditentukan untuk sampel-sampel tanah dasar, timbunan
pilihan, dan timbunan biasa yang representatif.
Perlu dikembangkan sebuah sistem untuk memilih jenis-jenis pengujian yang
dibutuhkan oleh masing-masing sampel. Sebagai contoh, jika di sepanjang lokasi
proyek klasifikasi tanahnya sama, maka grading dan Atterberg limit hanya ditentukan
untuk sampel representatif. Untuk tanah dasar yang lemah perlu diuji sampel yang
jumlahnya cukup guna menentukan CBR khas tanah dasar ruas homogen. Untuk tanah
dasar kekuatan tinggi dan seragam (CBR > 6%), bisa jadi hanya diperlukan jumlah
pengujian CBR yang lebih sedikit.
Pengujian testpit dilakukan pada area-area yang mengalami kondisi tertentu, antara lain
amblesan jalan, longsoran, retakan, dan area-area yang terdampak lainnya.
Test Pit dan kegiatan-kegiatan terkait harus dilaksanakan dan dilaporkan dengan acuan
dari Austroads – Guide to Pavement Technology Part 5: Pavement Evaluation dan
Treatment Design, 2019.
5.2 Survei Visual
Bila diadakan survei visual, ada tingkat informasi minimum yang diperlukan untuk
mengambil keputusan yang didasari fakta terkait cocok tidaknya perkerasan untuk
mendapat penanganan preservasi, rehabilitasi dan jenis penanganan lainnya. Informasi-
informasi yang diperlukan adalah:
Melaksanakan survei kondisi untuk mendapatkan nilai Indeks Kondisi Perkerasan
(IKP) sebagai dasar evaluasi terhadap kondisi perkerasan yang mengalami kondisi
kerusakan/distress. (koordinasi dengan Pengguna Jasa apabila sudah tersedia data
sekunder IKP).
Tipe kerusakan/distress – identifikasi jenis dan penyebab kerusakan/distress
fisik perkerasan yang ada.
Keparahan kerusakan/distress – catat tingkat keparahan setiap jenis
kerusakan/distress dan kemungkinan penyebabnya.
Luas dan lokasi kerusakan/distress – catat lokasi dan luas relatif area proyek yang
dipengaruhi setiap kombinasi jenis dan keparahan kerusakan/distress.
Survei dapat dilakukan secara manual atau menggunakan perekam khusus video
dengan resolusi tinggi pada Network Survey Vehicle (NSV).
Survei visual perlu dicatat secara sistematik dan diplot pada peta terhadap sistem
sebuah sistem acuan, yang memiliki acuan lebih lanjut terhadap fitur-fitur utama
sepanjang badan jalan, misalnya air dan drainase, vegetasi, potongan dan isian, dan
struktur, informasi pemanfaatan lahan, dan lain-lain. Sebaiknya dilakukan pemetaan
menggunakan koordinat GPS karena memungkinkan untuk menghubungkan antara
berbagai data set kondisi jalan, mis. menghubungkan data visual dengan lendutan
perkerasan.
Survei visual perlu memastikan performas dan kondisi aktual dari sistem monitoring
(kondisi fisik, jumlah, dan fungsi). Petugas survei harus mengacu pada panduan atau
data aktual pencatatan/daftar inventarisasi untuk setiap item (struktur, instrumetnasi,
jalan, slope) yang telah dibuat di awal.
Rincian survei dapat dipelajari dari:
Pedoman Penentuan Indeks Kondisi Perkerasan (IKP) Nomor Pd 01-2016-B
Manual Pelaksanaan Preservasi Jalan Seri 2 – Identifikasi Data Kerusakan Jalan
Serangkaian Foto yang diambil dengan interval reguler dan dengan jarak tidak lebih
dari 100 m. Sekurang-kurangnya diambil dua foto di setiap station. Satu foto
menunjukkan fitur jalan dan sisi jalan di dalam batas-batas Rumija. Foto kedua
menunjukkan kondisi perkerasan. Orientasi kamera harus sama di setiap station. Dapat
diambil foto tambahan guna mencatat hal-hal yang tidak lazim yang kemungkinan
dapat berpengaruh terhadap desain. Papan pengenal harus tampak pada setiap foto.
Survei Video Aerial Drone perlu dilakukan di sepanjang jalan proyek dan perekaman
file video harus disertai acuan lokasi harus dimasukkan sebagai hasil yang akan
diserahkan.
5.3 Pengujian Dynamic Cone Penetrometer (DCP)
Serangkaian pengujian Dynamic Cone Penetrometer (DCP) dilakukan di dasar semua
test pit dan di tanah asli pada wilayah tanah lunak gunah mengukur kekuatan in-situ
tanah dasar perkerasan yang ada dan pada dasar timbunan. Pada wilayah yang memiliki
tanah jenuh dengan DCP (CBR) <2,5 %, kedalaman pengujian ditambah menjadi 2
meter. Pengujian DCP tidak tepat untuk tanah berbutir kasar (kerikil, konglomerat,
tanah berbatu).
Pengujian DCP harus dilakukan sepanjang dasar dari setiap test pit, pada zona bahu,
dan pada wilayah pelebaran sesuai kebutuhan. Pengujian DCP tambahan biasanya
dibutuhkan di tanah asli yang biasanya terkonsolidasi (aluvial), khususnya jika jenuh
secara musiman atau secara permanen, untuk menentukan kemungkinan luasan capping
atau lapisan timbunan pilihan.
Pengujian DCP dan kegiatan-kegiatan terkait harus dilaksanakan dan dilaporkan sesuai
acuan dari Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/SE/M/2010 tentang
Pedoman Cara Uji California Bearing Ratio (CBR) dengan Dynamic Cone
Penetrometer (DCP).
5.4 Pengujian Falling Weight Deflectomete (FWD)
Serangkaian pengujian Falling Weight Deflectometer (FWD) untuk menentukan
lendutan perkerasan dan kurva mangkuk lendutan/deflection bowl curvature di semua
wilayah di mana permukaan aspal yang ada cukup baik untuk mendukung
overlay/penghamparan. Kurva mangkuk lendutan/deflection bowl curvature ditentukan
dengan FWD atau Benkelman Beam yang dipasangi alat pencatat otomatis untuk
pengukuran lendutan berjarak 200 mm dari titik pembebanan FWD atau BB.
Pengujian lendutan tidak cocok untuk ruas-ruas perkerasan yang rusak total atau rusak
parah.
Pengukuran lendutan harus dikalibrasi dalam hal suhu perkerasan, kondisi kandungan
air tanah (faktor penyesuaian musiman), parameter alat dan parameter lain yang
dibutuhkan. Pengukuran lendutan pada jalan yang ada harus dilakukan di jalur roda
terluar untuk kedua arah dengan jarak yang sesuai dan titik pengujian yang bergantian
pada lajur kiri dan kanan.
Pengujian lendutan perkerasan dan kegiatan-kegiatan terkait harus dilaksanakan dan
dilaporkan sesuai acuan berikut:
Pedoman Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil nomor Pd 03 - 2018-B
tentang Cara Uji Lendutan Permukaan Jalan dengan Falling Weight Deflectometer
(FWD); dan
SNI 07-2416-1991 - Cara Uji Lendutan Perkerasan Lentur dengan Alat Benkelman
Beam (Pavement Deflection Testing Method with Benkelman Beam Tool).
Pengujian Perkerasan dan Interval Pengambilan Contoh/Sampel
Penanganan Pengujian Interval (m)
Rekonstruksi perkerasan DCP* 100 (max 500)
jalan eksisting
Test Pit 500 (max 2000)
Overlay aspal pada jalan Lendutan 25 (max 100)
eksisting tanpa pelebaran
DCP* 25 (max 100)
Test Pit 500 (maks 2000). Pada
lokasi dengan:
lendutan karakteristik
mencapai nilai
lendutan pemicu untuk
penyelidikan lebih
lanjut (Lendutan
Pemicu 2), seperti
yang ditunjukkan
dalam MDP 2017
Bagian II, Tabel L.7
atau,
beban rencana > 10
Juta ESA4
Overlay aspal pada jalan Lendutan 25 (max 100)
eksisting dengan
DCP* 100 (max 500)
pelebaran (menuju
standar) Test Pit 500 (max 2000. Pada
pelebaran dan harus dapat
menunjukkan struktur
perkerasan eksisting.
CBR laboratorium Satu untuk setiap bagian
relokasi (maks 2000)
Catatan DCP* Direkomendasikan hanya:
1. Pada tanah butiran
halus
2. Pada tanah lunak
3. Sebagai indikator
penilaian keseragaman
tanah dasar
6. Survei Hidrologi/Drainase
Tujuan pekerjaan survei hidrologi/drainase adalah mengumpulkan informasi lapangan
yang cukup tentang saluran air yang ada, intensitas curah hujan, kondisi tanah, daerah
tangkapan air, banjir/genangan dan jambatan yang ada serta struktur drainase sepanjang
rute. Informasi yang dikumpulkan harus cukup memadai untuk menentukan
persyaratan hidrolik untuk penyeberangan sungai, struktur drainase, saluran samping,
daerah curam, dan upaya penanggulangan banjir yang perlu dilakukan.
Survei ini perlu mencatat rincian struktur hidrolik yang ada, kejadian banjir dan
karakteristik hidrolik setempat dan karakteristik tangkapan air, seperti:
Data curah hujan harian selama minimum 10 tahun terakhir di daerah tangkapan
air atau di wilayah yang berpengaruh terhadap pekerjaan desain. Data curah hujan
secara kuantitatif perlu dikaitkan dengan data pengukuran cuaca yang umumnya
dilakukan secara setempat pada setiap area.
Kumpulkan informasi tentang sifat material permukaan curam untuk menentukan
jenis sedimen yang terangkut melewati daerah curam sebagai pertimbangan
penentuan kemiringan drainase dan jenis saluran.
Mengumpulkan data bangunan pengaman eksisting seperti gorong-gorong,
jembatan, selokan yang meiputi: Lokasi, dimensi, kondisi, tinggi muka air banjir,
jumlah, kemiringan dan arah aliran semua gorong-gorong, jembatan, selokan,
pengalihan air/water diversion, drainage system pit, syphon, kepala gorong-
gorong/headwall, dan lain-lain perlu dicatat. Informasi yang akan disediakan harus
juga mencakup ketinggian dasar/invert dan bagian atas saluran melintang,
ketinggian air yang ada dan setiap top of flood yang ada atau ketinggian structure
overtopping.
Lokasi, besaran, elevasi, tinggi kisaran/range dan outfall daerah yang banjir di hulu
dan di hilir formasi jalan.
Tinggi dan tanggal/tahun banjir yang terjadi baru-baru ini atau banjir historis
berdasarkan puing-puing banjir, tanda-tanda banjir dan informasi lokal lainnya
yang diperoleh melalui pengamatan atau wawancara. Bila memungkinkan,
ketinggian hulu dan hilir jalan atau struktur hidrolik serta besaran penyumbatan
jembatan atau gorong-gorong harus dicatat.
Lokasi, jalur drainase dan kemiringan palung sungai, potongan melintang, dan arah
aliran water course serta jalur drainase yang ditentukan yang melintang jalan,
(water course besar butuh elevasi lereng dan potongan melintang sebesar 500 m di
hulu dan hilir, water course dan saluran yang lebih kecil membutuhkan elevasi dan
potongan melintang sebesar 100 m di hulu dan hilir).
Lokasi, datum dan karakteristik fisik papan pengukur/gauge board, stasiun pencatat
tinggi banjir atau indikator ketinggian puncak.
Sumber semua informasi tentang ketinggian banjir harus dicatat dan dijadikan
rujukan dalam catatan dan gambar. (misalnya ‘garis- garis puing’ atau ‘tanda pada
abutmen jembatan’ atau ‘foto dari warga’ atau ‘catatan otoritas perairan, dan lain-
lain).
Kondisi drainase eksisting meliputi dimensi, tipe bangunan harus dicatat dan
direkam dalam foto atau video.
Survei hidrologi/drainase dan kegiatan-kegiatan terkait harus dilaksanakan dan
dilaporkan sesuai acuan berikut:
Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Bina Marga – Survei Hidrologi
- Januari 2009
Apabila menerapkan BIM, Konsultan Perencana agar memasukan seluruh data-data di
atas serta melakukan persetujuan menggunakan platform kolaborasi/CDE Bina Marga
berdasarkan flow yang sudah disepakati dalam BEP.
7. Investigasi Geologi dan Geoteknik: serta pengujian Laboratorium
Investigasi geologi dan geoteknik merupakan kelanjutan dari Pengumpulan Data
Sekunder dan Survei Pendahuluan. Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk
mengumpulkan informasi yang akurat atas jenis dan parameter bahan/material di
bawah permukaan tanah dalam kaitannya dengan pekerjaan: Galian dan timbunan
untuk jalan baru, stabilitas lereng dan dinding penahan tanah, fondasi jembatan,
stabilitas timbunan tinggi, konsolidasi dan daya dukung tanah untuk fondasi, potensi
daerah gelincir lereng dan batuan jatuh, tanah lunak/gambut dan jenis problematik
tanah dan lainnya untuk membantu Konsultan Perencana membuat penilaian kondisi
yang cermat dan perencanaan yang tepat dalam penyiapan rancangan teknis.
Untuk tanah lempung sangat lunak (marine clay, alluvial deposit, peat, lacustrain),
direkomendasikan untuk menggunakan piezocone/CPTu dibandingkan CPT. Jika
diperlukan maka dapat dikombinasikan dengan alat uji representative lainnya seperti
uji geser baling (vane shear), dan lain-lain.
Program penyelidikan lapangan harus diatur agar dapat memberikan informasi yang
cukup tentang kondisi tanah/batuan di bawah permukaan dan dapat menggambarkan
kondisi geologi dan geoteknik di lokasi proyek yang direncanakan. Program
penyelidikan geologi dan geoteknik di lapangan meliputi:
Kepatuhan atas prasyarat prosedur administrasi, termasuk perijinan untuk memulai
penyelidikan lapangan.
Mengumpulkan informasi tentang situasi daerah yang akan dilakukan
penyelidikan.
Mengumpulkan informasi jenis contoh tanah – tanah yang akan diambil dan
kedalamannya.
menentukan jenis penyelidikan, pengujian dan peralatan yang diperlukan.
memeriksa lokasi titik penyelidikan.
survei dan penentuan titik kontrol termasuk elevasi titik pengujian.
penetuan toleransi perubahan lokasi titik penyelidikan.
Situasi daerah yang akan dilakukan penyelidikan (termasuk lokasi, bangunan, jalan,
utilitas, dan lain-lain) harus diidentifikasi sebelumnya, sebagai hasil kegiatan
pengumpulan data sekunder dan survei pendahuluan serta dievaluasi secara cermat
sebelum kegiatan penyelidikan lapangan dimulai.
Khusus untuk daerah perkotaan, perhatian yang cermat harus diberikan pada lokasi-
lokasi utilitas bawah tanah antara lain kabel listrik, kabel telepon, pipa gas, pipa air,
dan lain-lain.
Penentuan lokasi, jumlah dan kedalaman titik penyelidikan, pelaksanaan, pengujian,
pengambilan contoh dan evaluasi hasil penyelidikan lapangan harus dilakukan sesuai
ketentuan yang tercantum dalam Bab 5.2: Perancangan Penyelidikan Geoteknik, SNI
8460:2017 - Persyaratan Perancangan Geoteknik.
Penyelidikan geoteknik harus dilakukan untuk:
Melakukan karakteristik lokasi (site characterization).
Mengidentifikasi lokasi muka air tanah dan tekanan air dalam tanah.
Mendapatkan parameter untuk memperkirakan deformasi yang terjadi pada tanah
untuk jangka pendek dan jangka panjang didaerah badan jalan dan di sekitarnya.
Mendapatkan parameter untuk menganalisis keamanan jangka pendek dan jangka
panjang pada badan jalan dan sekitarnya.
Mengidentifikasi jenis tanah yang bermasalah (clayshale, tanah ekspansif, tanah
sensitif, tanah yang terliquifaksi, tanah yang masih mengalami konsolidasi).
Bila jalanan dibangun didaerah lereng, galian dalam atau timbunan tinggi dengan
ketinggian di atas 6 m untuk tanah normal dan di atas 3 m untuk tanah lunak maka
berdasarkan SNI 8460:2017 adalah sebagai berikut:
3 – 5 titik pada potongan kritis untuk menghasilkan model untuk dilakukan analisis.
Jumlah kritis tergantung tingkat masalah stabilitas.
Untuk kelongsoran yang masih aktif, minimum satu titik pada sisi atas lereng yang
longsor.
Kedalaman investigasi minimum untuk lereng adalah yang terdalam dari
1.4h dan h+2 m dari puncak lereng/galian, di mana h adalah ketinggian
lereng/galian.
Kedalaman investigasi minimum untuk timbunan adalah yang terdalam dari 2b,
1.2h atau 6m di mana b adalah lebar timbunan dan h adalah tinggi timbunan.
Bila Untuk kondisi geologis yang lebih dalam lebih buruk, maka kedalaman investigasi
harus lebih dalam dari yang disebut di atas. Namun apabila ada ditemukan batuan, maka
kedalaman investigasi boleh lebih pendek dari yang dianjirkan namun tebal batuan
minimum 5m perlu dibuktikan.
Ketentuan-ketentuan tersebut mengacu pada SNI geoteknik 8460:2017 (Tabel
2, Gambar 1, dan Tabel 4).
Pengukuran survei setiap lokasi titik penyelidikan dilakukan mengikuti ketentuan
pengukuran topografi termasuk penggunaan GPS. Lokasi titik uji untuk perencanaan
jalan baru harus mengacu pada As Trase jalan terpilih dengan toleransi lebar badan
jalan rencana, sedangkan untuk desain jembatan harus dilakukan dengan radius
toleransi maksimum 0.50 m dari lokasi titik uji rencana atau dalam koridor denah
konfigurasi titik pondasi rencana. Hasil penyelidikan bawah permukaan tanah/batuan
dicatat dengan acuan titik kontrol vertikal. Pengukuran titik kontrol vertikal
menggunakan survei topografi digunakan sebagai dasar untuk mengukur titik elevasi
kedalaman pengambilan sampel/contoh dan pengujian di bawah permukaan tanah.
Batas toleransi ketelitian elevasi yang diukur untuk titik uji, maksimum 0.05 m.
Agar dapat mempertahankan sifat karakteristik dan sifat fisik yang mewakili kondisi
asli lapangan, maka pada saat pengiriman ke laboratorium, sampel/contoh tanah/batuan
tidak terganggu (undisturbed sample), yang merupakan hasil dari penyelidikan
lapangan, yang kemudian akan diuji di laboratorium, harus dilindungi dan dikemas
dengan baik. Pengujian laboratorium harus dilakukan mengikuti ketentuan yang
tercantum dalam Bab 5.2.4.3: Pengujian Laboratorium, SNI 8460:2017 - Persyaratan
Perancangan Geoteknik
Berdasarkan SNI 8460:2017, uji laboratorium harus dilakukan sebagai berikut:
Pengujian harus dilakukan terhadap benda uji yang mewakili tiap lapisan tanah.
Uji klasifikasi pada contoh tanah atau benda uji harus dilakukan untuk memastikan
keterwakilannya.
Jumlah pengujian harus berdasarkan pengalaman yang dimiliki berdasarkan tabel
8 SNI 8460:2017.
Hasil dari penyelidikan geologi dan geoteknik harus dilaporkan secara rinci dalam
laporan geologi dan geoteknik mencakup tetapi tidak terbatas pada:
1. informasi faktual geoteknik;
2. model dan geoteknis geologi termasuk:
stratigrafi;
struktur geologi;
parameter perencanaan geoteknik yang diantisipasi untuk berbagai jenis
material dan struktur geologi;
pada penilaian tekanan batuan, termasuk batas atas dan bawah dan
variabilitasnya.
3. salinitas tanah;
4. daerah dengan risiko pencemaran tanah yang tinggi;
5. fitur-fitur geoteknik utama; dan
6. model hidrogeologi memberikan informasi tingkat air tanah, aliran air dalam
terowongan, air tanah, penurunan dan senyawa kimia.
Penyelidikan geologi dan geoteknik serta kegiatan yang terkait harus dilakukan dan
dilaporkan sesuai dengan acuan berikut:
• SNI 8460:2017 - Persyaratan Perancangan Geoteknik
Khusus untuk area-area yang mengalami kendala pengadaan alat (remote area), maka
jenis penyelidikan tanah beserta jumlah titik penyelidikan tanah menyesuaikan kondisi
di lapangan dan harus ditentukan dan diketahui oleh perencana tenaga ahli geoteknik.
Penyelidikan geologi dan geoteknik serta kegiatan terkait harus dilakukan dan
dilaporkan sesuai dengan acuan yang disajikan pada Sub-Bagian 7.3.2 – Acuan, yang
terkait tetapi tidak terbatas pada aspek-aspek Geoteknik.
8. Penyelidikan Geofisika
Konsultan Perencana dapat mengusulkan pengujian Geofisika yang dapat
menampilkan stratifikasi lapisan tanah dan kemampuan kapasitas daya dukung lapisan
sub permukaan tanah sebagai parameter input perencanaan jalan, dengan 2 cara:
a. Metode pembiasan gelombang seismik / seismik refraksi; dan/atau
b. Geolistrik.
Khusus untuk pembangunan jalan baru, metode penyelidikan lapangan harus diatur dari
segi frekuensi pengujian maupun titik uji yang akan dikerjakan agar dapat memberikan
informasi yang cukup memadai tentang lapisan tanah/batuan di bawah permukaan
tanah dalam skala kuantitas dan rekomendasi jenis pekerjaan, berkaitan dengan
penyediaan kuantitas pekerjaan galian dan timbunan.
Pengukuran setiap lokasi titik penyelidikan mengikuti ketentuan pengukuran topografi
termasuk penggunaan GPS. Lokasi titik uji untuk perencanaan jalan baru harus
mengacu pada rencana As Trase jalan terpilih.
Karena metode geolistrik dan geofisika menghasilkan parameter berbeda, maka
kecocokan metode tergantung pada data yang tidak dapat diperoleh di lokasi dan desain
yang diperlukan. Secara umum, geolistrik digunakan untuk menentukan informasi
mengenai muka air tanah dan stratigrafi tanah. Namun demikian, refraksi seismik lebih
rinci seiring kekerasan dan kekakuan tanah/batuan, estimasi patahan, retakan,
diskontinuitas, dan bidang geser.
PPK perlu menentukan apakah survei-survei tersebut perlu dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan data terkait permasalahan di lapangan. Jika yang dibutuhkan adalah data
untuk mengetahui stratifikasi tanah awal, maka dapat digunakan data geolistrik.
Namun, jika kebutuhan data lebih spesifik terkait pergerakan tanah dan parameter rinci,
maka disarankan untuk menggunakan refraksi seismik.
a. Seismik Refraksi
Pengujian Seismik Refraksi harus dilaksanakan sesuai dengan ASTM D 5777 -
Standard Guide for Using the Seismic Refraction Method for Subsurface Investigation.
Metode pengujian yang diusulkan dapat menampilkan stratifikasi profil tanah yang
lebih terinci untuk menetukan kedalaman lapisan tanah lunak, keras dan batuan,
kemampuan daya dukung lapisan tersebut, rongga/cavities dan kedalaman permukaan
air di bawah tanah.
Metode Analisis yang dapat digunakan untuk memberikan informasi di atas, yaitu:
Metode waktu penerimaan/Intercept Time (IT);
Jarak perintis/Critical Distance (CD);
Waktu tundaan/delay time;
Generalised Reciprocal Method (GRM); dan atau
Metode lain yang menurut Konsultan Perencana dapat memberikan
parameter gelombang seismik yang lebih akurat.
Akuisisi dan interpretasi data harus dilakukan oleh ahli yang memiliki sertifikasi dari
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara (PPSDM
Geominerba).
Penentuan klasifikasi tanah dari hasil analisa di atas dibuat berdasarkan SNI 1726:
2012, Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan Gedung dan
non Gedung atau standar lain yang menurut Konsultan Perencana dapat memberikan
klasifikasi tanah/batuan yang lebih detil.
Ketentuan pelaporan pengujian ini mengikuti sistem pelaporan
Penyelidikan Geologi dan Geoteknik.
2. Geolistrik
Pengujian Geolistrik harus dilaksanakan sesuai dengan ASTM D 6431 - Standard
Guide for Using the Direct Current Resistivity Method for Subsurface Investigation.
Metode pengujian yang diusulkan harus dapat menampilkan stratifikasi profil tanah
dua (2) dimensi dengan resolusi vertikal maksimum 0.5m untuk menetukan kedalaman
lapisan tanah lunak, keras dan batuan, kemampuan daya dukung lapisan tersebut,
rongga/cavities dan kedalaman permukaan air di bawah tanah. Untuk mendapatkan
pencatatan nilai resistivity yang akurat, pengukuran harus dilakukan
dengan peralatan yang memiliki display digital.
Akuisisi dan interpretasi data harus dilakukan oleh ahli yang memiliki sertifikasi dari
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara (PPSDM
Geominerba).
Penentuan klasifikasi tanah dari hasil analisa di atas dibuat berdasarkan ASTM D 6431
- Standard Guide for Using the Direct Current Resistivity Method for Subsurface
Investigation atau standard lain yang menurut Konsultan Perencana dapat memberikan
klasifikasi tanah/batuan yang lebih detil.
Ketentuan pelaporan pengujian ini mengikuti sistem pelaporan
Penyelidikan Geologi dan Geoteknik.
Kegiatan uji geofisika sebaiknya dilakukan dengan mengkombinasi 2 metode tersebut
(seismic refraksi dan geolistrik) sehingga dapat diperoleh data stratifikasi tanah yang
komprehensif dan akurat. Khusus untuk area-area terpencil (remote area), maka
pengujian tersebut dapat dilakukan dengan syarat penyedia jasa merupakan orang yang
ahli di bidang geofisika dan dibuktikan dengan dokumen/sertifikasi terkait atau
sekurang-kurangnya diinterpretasi oleh seorang ahli geoteknik sesuai dengan
persyaratan kualifikasi tenaga ahli.
Untuk pengujian geolistrik, terdapat beberapa konfigurasi yang dapat digunakan, antara
lain Wenner, Schlumberger, dan pole-dipole. Dalam menentukan metode konfigurasi
geolistrik perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Tipe struktur yang hendak dicari;
Sensitivitas reistivity meter;
Kedalaman struktur yang dicari;
Sensitivitas array secara vertikal dan horizontal; dan
Kekuatan sinyal.
Penentuan jenis metode yang digunakan umumnya berkaitan dengan lokasi pengujian,
sehingga wajib dilakukan oleh pihak yang telah ahli dibidang geofisika (geolistrik,
georadar, dan lain-lain). Tata cara pengujian dengan metode Schlumberger dapat
mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 2818-2012.
Karena metode geolistrik dan geofisika memberikan parameter yang berbeda,
kesesuaian metode tergantung pada data yang tidak dapat diperoleh di lokasi dan desain
yang diperlukan.
Secara umum, geolistrik digunakan untuk menentukan informasi mengenai muka air
tanah dan stratigrafi tanah. Namun, pembiasan seismik lebih detail dengan kekerasan
dan kekakuan tanah/batuan, estimasi sesar, retakan, diskontinuitas, dan bidang geser.
Metode geolistrik diterapkan untuk memetakan struktur resistivitas bawah tanah.
Hal ini memungkinkan untuk memisahkan antara air tawar dan air asin, antara
batuan lunak berpasir dan material lempung, antara akuifer berpori/retak batuan
keras dan batu lempung
Uji refraksi seismik untuk penilaian kondisi geoteknik bawah permukaan seperti:
kedalaman sampai batuan dasar, struktur litologi dan stratigrafi serta kedalaman
hidrologi muka air tanah. (Lihat: Panduan Standar ASTM D5777-00 untuk
Menggunakan Metode Refraksi Seismik untuk Investigasi Bawah Permukaan).
9. Sumber Material Untuk Pelaksanaan Pekerjaan, Tempat Pembuangan
Sampah/Material Buangan Tak Layak Guna, dan Kantor Lapangan Proyek
Investigasi ini harus mencakup identifikasi dan verifikasi sumber- sumber material
di daerah sekitar lokasi proyek. Material yang diidentifikasi bergantung pada
persyaratan proyek dan bisa berupa sumber material untuk: pasangan batu, LPA,
agregat beton dan aspal, pasir, timbunan pilihan, kemungkinan sumber bahan
timbunan biasa jika ada ketidakseimbangan pekerjaan tanah, kerikil alamiah, dan
timbunan pilihan butiran untuk digunakan sebagai lapis penopang, batching plant
beton dan aspal yang ada, crushing plant agregat yang ada, Pelabuhan atau kota
terdekat untuk angkutan atau sumber bahan konstruksi.
Untuk sumber-sumber yang ada, petunjuk visual dan pengalaman sudah cukup.
Bisa diperlukan pengujian terbatas untuk sumber-sumber yang tidak memiliki
riwayat mutu.
Informasi yang dikumpulkan pada tahap ini terutama untuk mendukung
peningkatan tanah dasar dan pemilihan desain perkerasan dan untuk menentukan
kemungkinan jarak angkut dalam Engineers Estimate. Verifikasi sumber material
yang tepat tetap merupakan tanggung jawab kontraktor.
Material-material yang perlu dikaji harus sesuai dengan Spesifikasi Umum DJBM
2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan, seperti:
Quarry yang ada dan mutu produksinya;
Batuan yang cocok untuk batu pecah dan digunakan sebagai material
perkerasan;
Sumber pasir yang cocok untuk digunakan dalam perkerasan dan/atau beton;
Lokasi Borrow pit termasuk untuk timbunan pilihan atau timbunan pilihan
butiran; dan
Kualitas dan kapasitas produksi Agregat, Beton dan Aspal dari sumber
pasokan yang ada.
Konsultan harus mengidentifikasi lokasi-lokasi yang berpotensi digunakan untuk
pembuangan sampah dan/atau material yang tidak dapat digunakan serta menilai
kapasitas tempat-tempat pembuangan serta langkah persetujuan yang harus
ditempuh untuk dapat menggunakan lokasi sebagai tempat pembuangan sampah
atau material yang tidak layak guna.
Selain itu Konsultan harus mengidentifikasi lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi
lokasi kantor lapangan dan fasilitas terkait selama pelaksanaan pekerjaan dan
menilai kesesuaian lokasi berdasarkan usulan kegiatan proyek, mengidentifikasi
langkah persetujuan yang harus ditempuh untuk dapat menggunakan lokasi sebagai
kantor lapangan.
10. Survei Volume Lalu Lintas
Tujuan survei lalu lintas adalah menentukan kondisi lalu lintas, kecepatan rata-rata
kendaraan serta sebagai masukan tentang jumlah tiap jenis kendaraan yang
melewati ruas jalan tertentu pada satuan waktu tertentu, sehingga rata-rata lalu lintas
sehari dapat dihitung, sebagai dasar untuk rencana peningkatan/upgrade jalan.
Data lalu lintas yang dikumpulkan harus dianalisis untuk mendapatkan data siap
pakai, yaitu Average Annual Daily Traffic (AADT)/Rata-rata Lalu Lintas Harian
Per Tahun.
Pencacahan lalu lintas yang berlaku untuk proyek desain harus dicantumkan pada
bagian 'Lampiran' laporan survei lalu lintas. Angka- angka lalu lintas yang diperoleh
dari pencacahan lalu lintas disajikan sebagai jumlah kendaraan/hari, untuk masing-
masing arah. Hasil perkiraan lalu lintas menunjukkan perkiraan penurunan atau
penambahan volume lalu lintas dalam jumlah kendaraan/hari, untuk masing-masing
arah. Bila perlu, perlu ada acuan tentang persentase lalu lintas total yang terdiri dari
lalu lintas setempat dan persentase lalu lintas lewat. Perlu ditampilkan pula
persentase kendaraan berat dibanding lalu lintas total.
Perlu ada keterangan tentang apakah perlu dilakukan penyesuaian/pertimbangan
terhadap volume yang dicatat dan digunakan.
Survei Lalu Lintas dan kegiatan-kegiatan terkait dilaksanakan dan dilaporkan sesuai
acuan berikut:
Pedoman Pencacahan Lalu Lintas dengan Cara Manual, Pd T-19-2004-B
Manual Kapasitas Jalan Indonesia, 1997
Standar Operasional Prosedur Bina Marga –Survei Lalu Lintas - Agustus 2007
Manual Perencanaan Perkerasan Jalan Nomor 02/M/BM/2017
Suplemen Manual Perencanaan Perkerasan Jalan No 01/S/MDP 2017
11. Survei dan investigasi aspek Lingkungan, Sosial, dan GESI yang perlu
menjadi pertimbangan DED
Jika perlu, konsultan harus mengadakan survei lingkungan dan sosial serta
mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk mengevaluasi dampak
lingkungan dan sosial. Konsultan akan mendapatkan dan menyediakan informasi
yang dibutuhkan untuk evaluasi pemukiman kembali (pra-evaluasi kepemilikan
tanah dan skala dampak), serta jumlah penerima manfaat potensial. Perlu
diperhatikan secara khusus fakta bahwa rehabilitasi dan pengoperasian jalan
tidak boleh membahayakan atau berpengaruh buruk terhadap elemen-elemen
lingkungan dan sosial.
Ketentuan umum survei dan investigasi lingkungan, sosial dan GESI adalah bahwa
seluruh proses harus memenuhi kaidah-kaidah dan etika ilmiah; menggunakan
metode dan teknik yang memiliki tingkat keterandalan (reliabilitas) yang tinggi;
dapat menggunakan data sekunder dan data primer yang diperoleh melalui
kuesioner, observasi lapangan, diskusi kelompok terfokus, wawancara mendalam,
dan melalu koordinasi pemangku kepentingan (stakeholder). Survei dan investigasi
harus dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten di bidangnya.
Survei dan investigasi dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif,
dan/atau kuantitatif didasarkan pada tujuan survei, konsep, variabel dan indikator.
Contoh konsep, variabel, indikator, dan satuan data sosial, ekonomi, dan
lingkungan serta instrumen survei berupa panduan wawancara, panduan diskusi
grup terfokus (FGD), panduan observasi dan kuesioner mengacu pada Permen PU
Nomor 5/PRT/M/2013.
Pengumpulan data sekunder terkait isu-isu lingkungan termasuk dokumen
lingkungan AMDAL (ANDAL, RKL dan RPL) dan/atau UKL/UPL dan/atau SPPL
(Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam survei lingkungan dan sosial termasuk,
tetapi tidak terbatas pada:
a. Komponen Lingkungan Terseleksi Untuk Pertimbangan Desain:
Lokasi Jalan/karakteristik lokasi: tipe tanah, topografi, kedekatan
dengan saluran air alami, lokasi titik pembuangan yang sesuai untuk
drainase jalan ke aliran air alami, dan situs warisan budaya atau adat yang
penting.
Aspek Lingkungan umum: dampak kualitas udara, degradasi lahan,
kualitas air, keanekaragaman hayati, sumber daya (ketersediaan material
konstruksi, penggunaan material recycled) dan kebisingan.
Elemen desain: fungsi dan keselamatan jalan (misalnya desain barrier),
lokasi jalan di daerah rawan banjir, ketinggian jalan di atas daerah dataran
banjir.
Isu drainase: drainase permukaan, catch drains dan saluran
pengalihan, saluran pembuangan
b. Komponen Lingkungan Sisi Jalan:
Kenyamanan sisi jalan: kenyamanan visual, landscaping, infrastruktur di
sisi jalan (terminal, stasiun, pasar, lampu penerangan, dan lain-lain), dan
utilitas.
Vegetasi tepi jalan: tanah, ketinggian, lereng, pola drainase, iklim lokal,
struktur yang ada dan yang diusulkan.
Kondisi lingkungan alami/buatan: tepi sungai, sawah, hutan, dan lain-lain.
c. Komponen Sosial-Ekonomi WTP:
Sosial: jumlah warga terkena proyek (WTP), sebaran
permukiman, persepsi terhadap rencana proyek, integrasi sosial (sarana
sosial, konflik, relasi antar kelompok), perilaku, lembaga sosial,
demograffi setempat, budaya lokal, pemanfaatan dan akses ke
insfrastruktur, dan jumlah sarana/prasarana terkena proyek.
Ekonomi: kondisi geografis, ketersediaan infrastruktur atau sarana dan
prasarana ekonomi (eksisting), aksesibilitas, kemacetan, konektivitas,
produktivitas, pendapatan, ketenagakerjaan, aktivitas pertanian, dan
kepemilikan aset.
d. Komponen Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial (GESI):
Tingkat partisipasi warga dalam kegiatan pembangunan dan tingkat
keterbukaan informasi.
Estimasi jumlah pejalan kaki, perempuan, anak-anak, penyandang
disabilitas, penduduk usia lanjut, Masyarakat Berpenghasilan Rendah
(MBR), dan kelompok rentan lainnya.
Lembaga sosial yang beropsi terhadap perempuan, anak- anak,
penyandang disabilitas, lansia, MBR, dan kelompok rentan lainnya.
Kebutuhan akan fasilitas pejalan kaki, penyeberangan, keselamatan
sekolah, fasilitas pemberhentian, lajur parkir dan keselamatan di pasar dan
fasilitas publik lainnya.
Aspek GESI dalam survei ini termasuk pra pembangunan jalan serta pada saat
pelaksanaan pekerjaan jalan. Survei ini menyediakan platform bagi analisis dampak
lingkungan dan sosial proyek jalan terhadap umum, masyarakat, orang-orang
terdampak, Orang berkebutuhan khusus, serta kelompok rentan lainnya. Survei ini
sangat penting dilakukan untuk memahami berbagai peran berbeda (seperti dalam
kepemilikan lahan), dan kebutuhan perempuan, laki-laki, penyandang disabilitas, serta
kelompok lain guna memastikan perencanaan jalan yang responsif gender
Survei Lingkungan dan Sosial termasuk investigasi dan kajian GESI harus
dilaksanakan dan dilaporkan sesuai dengan acuan berikut:
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/SE/M/2014
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Lingkungan, Pengadaan Tanah dan Pemukiman
Kembali dan Penanganan Masyarakat Adat. Pemukiman Kembali dan Penanganan
Masyarakat Adat
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
11/SE/M/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Pedoman Nomor 02/PW/2004 – Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bidang Jalan
Pedoman Nomor 011/PW/2004 – Perencanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bidang Jalan
Pedoman Nomor008/BM/2009 – Pedoman Umum Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bidang Jalan
Pedoman Nomor 009/BM/2009 – Pedoman Perencanaan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Bidang Jalan
1.2 Penilaian Risiko Proyek
Perencanaan/desain jalan harus mengadopsi pendekatan pengelolaan risiko dalam
penyusunan rencana/desain, terlepas dari apakah dipandang perlu atau tidak dalam
standar yang umum. Hal ini perlu jika nilai-nilai parameter desain yang digunakan
merupakan pengecualian. Risiko-risiko ditangani dengan cara mengadopsi pendekatan
yang ketat dalam menyusun rencana/desain dan mencatat keputusan- keputusan yang
diambil serta alasan pengambilan keputusan tersebut.
Konsultan perlu melakukan kajian risiko terhadap elemen-elemen desain dengan
mempertimbangkan kegiatan pekerjaan, pengoperasian dan pemeliharaan. Kajian
risiko tersebut mencakup identifikasi potensi risiko, mitigasi dan identifikasi atau
alokasi risiko untuk ditindaklanjuti.
Konsultan harus mengidentifikasi risiko-risiko dalam kajian risiko terkait tetapi tidak
terbatas pada kategori-kategori berikut:
a. Risiko Manajemen Proyek: penentuan ruang lingkup, tanggung jawab dampak dan
proses, relasi industri, isu-isu pengoperasian, pengelolaan biaya-biaya rapat
(perjalanan, catering, dan lain-lain), jadwal proyek, pemeriksaan dan verifikasi,
persetujuan, ketidaktersediaan staf, keamanan personil, dan sebagainya.
b. Risiko Manajemen Klien dan Pemangku Kepentingan: perubahan pada manajemen
klien, kepailitan klien, identifikasi pemangku kepentingan di masyarakat, umpan
balik negatif masyarakat, reaksi dan dampak pada masyarakat, dan sebagainya.
c. Risiko Kesehatan dan Keselamatan dan Keamanan: bahaya-bahaya biologis,
kejadian iklim/alam, bahaya listrik/magnetik, kenyamanan, gravity, penerangan,
bahaya mekanik, radiasi ionisasi atau non-ionisasi, zat-zat berbahaya/barang-
barang, perilaku manusia, bunyi/getaran, suhu/api/ledakan, kendaraan/
transportasi, sampah, lingkungan pekerjaan, dan sebagainya.
d. Risiko Komersial dan Finansial: ketersediaan asuransi, nilai tukar, perkiraan biaya
dan manajemen biaya, kontrak & hukum, persyaratan commissioning, dan
sebagainya.
e. Risiko Rencana: Keselamatan dalam Rencana, hubungan antara berbagai disiplin
dan sub-konsultan lain, risiko komunikasi, risiko teknis dan geoteknik, dan
sebagainya.
f. Risiko Pelaksanaan Pekerjaan: transportasi, pembongkaran, kemampuan
membangun, supplier dan subkontraktor, pengadaan peralatan, dan sebagainya.
g. Risiko Pengoperasian dan Pemeliharaan: kemampuan entitas yang bertanggung
jawab melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan sampai akhir masa layan,
kerusakan fisik oleh pihak ketiga, dan sebagainya.
h. Risiko Lingkungan: persetujuan dan kepatuhan, nilai warisan budaya, kerentanan
terhadap cuaca, studi lapangan dan investigasi lapangan, mutu air, erosi dan
sedimentasi, kebisingan, getaran, mutu udara, asam sulfat tanah, lahan
terkontaminasi, fauna, flora, manajemen hewan piaraan, sampah, bahan kimia dan
bahan bakar, dan sebagainya.
i. Risiko Gender dan Sosial: aksesibilitas dan mobilisasi masyarakat, kehilangan
penghidupan, perubahan sosial yang dramatis, pemukiman kembali, masuknya
pengaruh sosial yang negatif, kesetaraan gender, penyebaran penyakit menular,
warisan budaya penduduk asli, pengakuan akan masyarakat asli, dan sebagainya.
j. Risiko Eksternal: pihak ketiga yang memiliki potensi mempengaruhi perencanaan
teknis.
k. Risiko Peraturan Perundangan: dinamika politik, kebijakan pemerintah, dan
sebagainya.
Identifikasi dan penilaian risiko terkait proyek harus dilakukan sesuai “ISO 31000:2018
- Risk Management Guidelines”. Pendekatan dan metode penilaian risiko yang
dilakukan Konsultan Perencana harus didokumentasikan dalam laporan rencana yang
mencantumkan register Risiko Proyek seperti yang disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1 - Templat register daftar risiko proyek (disiapkan oleh konsultan desain)
Beberapa contoh risiko potensial yang ditampilkan dalam templat. Konsultan Perencana mengidentifikasi dan mencatat semua risiko potensial dari proyek dalam Daftar Risiko Proyek
Sebelum Mitigasi Pasca Mitigasi
h
,
,
l a
)
i
c d
-
5
1 a
n
K
e
d i e
n
No. d T ib g u l. a t K B R a i i t d s e a i g k n o o g / r i (D P i e a n k … y ib e ) a b t a k b a n G r a i R s m (A i i s k b d i o k a a … o r a ) n Ko d P n a o s m e te k p n u a s e k i n / si
n k
K e r a p a n - K k
a
g
(
t
e
i n k
A k i b a / K e p a r a
h
a
t
g
t
A - 5 ) ( 1
T i
n k R i s i k o a g t T r = K F x
r p
s
T i n k R i s i k
i
a o
i
g
k
t
(
S
d a n g , B e r ) s
e
a p /K o e te n n d s a i l t i M a A n i k t g i s g g i a a ( s t p e i r d m ar a u s r u a k t) Ka A te k g s o i ri F k ( r e u e n n k d t u u a e k l s i ) i P j e a n w a a n b g A g k u s n i g
T i n
k
P l u a n g T e r
a
j
a
g
e t K - 5 ) ( 1
T i n
k
K o n s k u e n
s
e a
i
g
t A - 5 ) ( 1
T i
n k R i s i k o a g t T r = K F x
r p s
T i
n k R i s i k
R
i
a o
i
g t (
S
d a n g , T i n i ) g
e
g T D a i n tu g t g u a p l D o itu le t h u p
T i T s k
e s
D e
D
1 16/2/20 Manajemen Perencanaan Rencana Proyek 4 5 20 Besar Rencana Proyek akan dikaji Pencegahan Tidak ada Konsultan 2 3 6 Sedang 30/9/20 Konsultan
Proyek proyek kurang proyek tidak terlambat ulang dalam lokakarya Perencana dan Perencana
baik lengkap atau karena PPK dan PPK
kurang keadaan yang 10% kontingensi telah
memadai tidak dimasukkan dalam anggaran
diperkirakan
2 16/2/20 Perencanaan Lokasi utilitas Kontak dan Gangguan 5 5 25 Besar Identifikasi utilitas dari survei Reduksi Tidak ada Konsultan 2 3 6 Sedang 30/9/20 Konsultan
pada lokasi kerusakan pada utilitas lapangan akan dicantumkan Perencana dan Perencana
pekerjaan pada utilitas dalam gambar rencana. PPK dan PPK
tidak diketahui yang ada Pekerjaan
saat terlambat Semua pekerjaan dilaksanakan
pelaksanaan menggunakan isolasi, jika perlu
pekerjaan Potensi
sengatan listrik
di lokasi kerja
3 16/3/20 Pelaksanaan Pembuatan Ukuran tidak Proyek 3 5 15 Besar Survei untuk mengkonfirmasi Pencegahan Tidak ada Kontraktor 2 4 8 Sedang 30/9/20 Konsultan
Pembangunan elemen beton sesuai, terlambat dan sebelum pembuatan elemen Perencana
pra-cetak perakitan biaya dan PPK
atau meningkat
pemasangan akibat
menjadi tidak pembuatan
mungkin ulang elemen
4 16/2/20 Kesehatan dan Bahan-bahan Keterpapara Pekerja 3 4 12 Sedang Pemantauan lokasi kerja Pencegahan Harian Kontraktor 1 3 3 Rendah 30/9/20 Konsultan
Keselamatan berbahaya n yang tak mengalami dengan tanda penghentikan Perencana
disengaja cedera pekerjaan yang jelas/stop work dan PPK
dan tak authority
diharapkan Pemantauan keterpaparan
terhadap personel dengan pencatatan
material atau dan penggunaan Pernyataan
bahan kimia Metode Pelaksanaan Pekerjaan
berbahaya di yang Berkeselamatan
lapangan Diperlukan prosedur tanggap
kedaruratan
Catatan:
1. Penilaian Tingkat Risiko Proyek dilaksanakan berdasarkan Matriks Risiko yang disajikan pada Gambar 1 – Pemantapan tingkat risiko.
• Penilaian Nilai Tingkat Risiko: Nilai Risiko = Tingkat Kekerapan (K) x Tingkat Akibat/Keparahan (A).
• Deskripsi Tingkat Resiko : Kecil, Sedang, Besar.
2. Kategori Aksi: Pencegahan/Reduksi/Pengalihan/Penerimaan/Kontingensi.
Keparahan (A)
Kekerapan
1 2 3 4 5
(K)
1 1 2 3 4 5
2 2 4 6 8 10
3 3 6 9 12 15
4 4 8 12 16 20
5 5 10 15 20 25
Sumber: Sublampiran J Kriteria Penetapan Tingkat Risiko, Peraturan Menteri PUPR
Nomor 10 Tahun 2021
Gambar 1 - Penetapan tingkat risiko
Catatan:
1. Deskripsi Tingkat Risiko:
1 – 4 : Tingkat risiko kecil
5 – 12 : Tingkat risiko sedang
15 – 25 : Tingkat risiko besar
2. Risiko yang dimaksud adalah Risiko Keselamatan Konstruksi untuk menentukan
kebutuhan Ahli Keselamatan/ Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan
Konstruksi, tidak untuk menentukan kompleksitas atau segmentasi pasar Jasa
Konstruksi.
1.3 Jadwal Pekerjaan dan Jangka Waktu Pelaksanaan
Konsultan harus menyiapkan pentahapan indikatif dan realistik, jadwal dan program
pelaksanaan pekerjaan untuk semua kegiatan pekerjaan yang diusulkan dengan
mempertimbangkan lokasi proyek, volume setiap kegiatan termasuk material,
peralatan, dan tenaga kerja, metode pelaksanaan pekerjaan, serta persetujuan eksternal
yang harus diperoleh sesuai kebutuhan, dan cuaca.
Selain itu harus ditentukan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Kontrak Pekerjaan
berdasarkan pentahapan yang disusulkan, jadwal kegiatan dan program pekerjaan
secara keseluruhan.
1.4 Harga Perkiraan Perencana (Engineering Estimation)
Dalam rangka membuat perkiraan yang adil dan masuk akal tentang biaya
pelaksanaan proyek, Konsultan harus menyiapkan analisis biaya satuan setiap item
menggunakan elemen- elemen biaya dasar (tenaga, material, perlengkapan, alat, biaya
tambahan, biaya lapangan, keuntungan, dan lain-lain.) serta secara terpisah
mencantumkan biaya pajak (langsung atau tidak langsung).
Perhitungan Analisa Harga Satuan Pekerjaan yang disediakan oleh Konsultan harus
didasarkan pada:
a. Informasi Umum Proyek;
b. Hasil Survei Quarry;
c. Harga Dasar Upah, Bahan Dasar, Sewa Peralatan diterbitkan oleh institusi yang
berwenang;
d. Versi terbaru Spesifikasi Umum Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan;
e. Versi terbaru Spesifikasi Khusus;
f. Pengangkutan material, tenaga kerja, dan peralatan;
g. Metode Konstruksi; dan
h. Biaya overhead untuk pengujian kendali mutu yang wajib dilakukan.
Perkiraan biaya keuangan termasuk biaya satuan, khususnya untuk item-item utama,
yang dihasilkan dari analisis ini harus akurat minimal + 10% dan harus dibandingkan
dengan biaya kontrak-kontrak serupa dengan ukuran dan skala yang sama yang sudah
dan sedang berlangsung yang memiliki harga pasar yang realistis dan masuk akal di
wilayah yang sama. Apabila ada perbedaan, maka perlu dicantumkan penyebabnya,
serta studi-studi yang dilakukan untuk mendapatkan harga yang sebanding dengan
harga pasar.
Semua analisis biaya satuan, persiapan Daftar Kuantitas dan Harga (BOQ) serta
perkiraan biaya harus dilaksanakan dan dilaporkan sesuai dengan acuan berikut ini:
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
b. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
19/SE/M/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi
Kewajaran Harga pada Tender Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat
c. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan (Revisi 2)
1.5 Spesifikasi Khusus Proyek
Konsultan harus menyiapkan spesifikasi khusus proyek untuk item-item pekerjaan
konstruksi yang diajukan, yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Umum atau Khusus
DJBM. Spesifikasi khusus proyek harus mencantumkan instruksi dan rekomendasi
umum serta spesifikasi khusus yang menentukan semua standar wajib untuk
mengendalikan material, peralatan, metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan
mutu penerimaan.
Struktur spesifikasi khusus proyek sebisa mungkin mengikuti spesifikasi umum atau
spesifikasi khusus sesuai kebutuhan.
Dokumen Acuan:
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
(Revisi 2)
1.6 Dokumen Seleksi
Konsultan harus mempersiapkan paket lengkap dokumen seleksi Kontrak
Pelaksanaan
Pekerjaan termasuk:
a. Gambar-gambar seleksi;
b. Spesifikasi teknis (umum dan khusus);
c. Spesifikasi khusus proyek, jika ada;
d. Daftar Kuantitas dan Harga (BOQ), jika persiapan seleksi menggunakan BIM
maka BOQ disiapkan berdasarkan output dari Quantity Take-off dan Material
Take-off;
e. Metode indikatif pelaksanaan pekerjaan, persyaratan peralatan minimum
dan pengalaman minimum personel kunci untuk pelaksanaan pekerjaan;
f. Ketentuan bagi Penyedia Konstruksi untuk:
1) Memberikan peluang yang setara dan mendorong perempuan yang memiliki
keterampilan yang dibutuhkan, untuk dipekerjakan dengan gaji yang setara
serta disediakan fasilitas toilet terpisah;
2) Mendukung difabel untuk dipekerjakan sesuai dengan kemampuannya sesuai
peraturan menyangkut pekerjaan untuk difabel;
3) Syarat-Syarat Kontrak (umum dan khusus);
4) Rencana jadwal pelaksanaan konstruksi;
5) Tidak mempekerjakan anak berusia di bawah 18 tahun;
6) Menyediakan data untuk laporan bulanan tentang:
Jumlah perempuan yang dipekerjakan serta jumlah laki-laki yang
dipekerjakan;
Jumlah difabel yang dipekerjakan; dan
Anak di bawah usia 18 tahun yang dipekerjakan (data-data ini diharapkan
untuk dimasukkan ke sistem entry data Pengguna Jasa setiap bulan)
g. Kebutuhan peralatan utama yang diperlukan (kapasitas alat); dan
h. Dokumen seleksi standar serta semua format yang perlu, dan surat undangan
seleksi.
Dokumen Standar Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan harus disusun berdasarkan versi
terbaru Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia yang
1.7 Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK)
Rancangan Konseptual SMKK adalah dokumen telah tentang Keselamatan
Konstruksi yang disusun pada tahap pengkajian, perencanaan dan/atau perancangan
oleh Penyedia Jasa Konsultan Perencana. Konsultan Perencana harus menyiapkan dan
menyerahkan Dokumen Rancangan Konseptual SMKK sebagai bagian dari hasil
desain (deliverable), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 10 tahun 2010 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Rancangan Konseptual SMKK pada pekerjaan Desain memuat:
a. Data Umum Proyek dan Pernyataan Pertanggungjawaban Konsultansi Konstruksi
Perancangan/DED, berisi ruang lingkup tanggung jawab perencana, termasuk
pernyataan bahwa jika terjadi revisi desain, tanggung jawab revisi desain dan
dampaknya ada pada penyusun revisi. Pernyataan ini harus ditandatangani oleh
Pimpinan Perusahaan Konsultansi Konstruksi Perancangan.
b. Metode Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, berisi uraian tentang ruang
lingkup/uraian pekerjaan, metode pekerjaan, dan bahaya utama, untuk setiap jenis
pekerjaan. Sebagai contoh Pekerjaan pondasi dan struktur abutmen jembatan:
metode pekerjaannya adalah bore-piled, pile cap, dinding penahan beton
bertulang, cor in situ, penahan tanah sheet- pile, perancah dan shoring; bahaya
utamanya tanah longsor/ambles, struktur ambruk, alat terguling, pekerja
tertimbun.
c. Pembuatan tabel metode pelaksanaan pekerjaan mengacu pada Sublampiran C
Tabel 1.a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021.
d. Standar Pemeriksaan dan Pengujian (Inspection Test Plan/ITP), berisi rencana
pemeriksaan dan pengujian yang sebenarnya akan menjadi bagian dari Rencana
Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) yang nantinya akan disusun oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi secara lebih detil dan akurat. Standar pemeriksaan dan
pengujian dalam Rancangan Konseptual ini menjadi bagian dari SMKK terkait
dengan aspek keselamatan pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian.
e. Rekomendasi Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, berisi rekomendasi upaya
penanganan dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan dari setiap pekerjaan
konstruksi. Ini bukan detil rencana kerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan,
tetapi butir-butir penting rekomendasi mitigasi yang diperlukan agar dampak
negatif dapat diminimalisir. Format tabel mengacu pada Tabel 3 Rekomendasi
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Sublampiran C Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021.
f. Rencana Manajemen Keselamatan Lalu Lintas (jika diperlukan), disusun dengan
mengacu pada Panduan Teknis-3: Keselamatan di Zona Pekerjaan Jalan, Instruksi
Dirjen Bina Marga Nomor 02 Tahun 2012. Format Rencana Manajemen
Keselamatan Lalu Lintas mengacu pada Tabel 4 Sublampiran C Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021.
g. Bila dalam Gambar Desain tersedia Gambar Manajemen Lalu Lintas pada Lokasi-
lokasi Pengurangan Lebar Jalan dan Penutupan Lajur, perlu disertakan dalam sub
seksi ini.
h. Identifikasi Bahaya, Mitigasi Bahaya, dan Penetapan Tingkat Risiko Pekerjaan
(IBPRP), berisi proses identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko,
serta peluang yang mencakup penilaian risiko Keselamatan Konstruksi pada
setiap tahapan pekerjaan yang dihitung dengan perkalian nilai tingkat kekerapan
dan tingkat keparahan dampak bahaya (lihat juga Sub Seksi 11.4).
Tabel identifikasi bahaya dan pengendalian risiko terhadap kegiatan konstruksi
disusun dalam tabel seperti contoh Tabel 2 Sub Lampiran C Rancangan Koseptual
SMKK Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10 Tahun 2021 juga telah menetapkan daftar pekerjaan konstruksi jalan dan
jembatan dengan Risiko Keselamatan Konstruksi Besar, sebagaimana
Sublampiran J butir 1 sebagai berikut.
i. Daftar standar dan/atau peraturan perundang-undangan Keselamatan Konstruksi
Identifikasi peraturan perundangan, standar, persyaratan lainnya berdasarkan
pengendalian risiko pada setiap jenis pekerjaan terhadap hasil DED yang dibuat
oleh Konsultan.
Contoh pengisian standar dan/atau peraturan perundang-undangan mengacu pada
Tabel 7.1 Sublampiran C Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021.
j. Pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi
Penetapan tingkat risiko keselamatan konstruksi (lihat hasil penetapan risiko pada
butir f. di atas) berdasarkan kriteria penentuan tingkat risiko keselamatan
(besar/sedang/kecil) dicantumkan dalam sub seksi ini dan ditandatangani oleh
Penanggung Jawab Perusahaan Konsultan Desain
k. Dukungan Keselamatan Konstruksi
1) Biaya SMKK
Biaya SMKK dihitung berdasarkan Biaya Penerapan SMKK pada
Sublampiran K Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021, yang mencakup:
a) Penyiapan RKK;
b) Sosialisasi, promosi dan pelatihan;
c) APK dan APD;
d) Asuransi dan perijinan;
e) Personel Keselamatan Konstruksi;
f) Fasilitas sarana, prasarana, dan alat Kesehatan;
g) Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan disesuaikan dengan kebutuhan
pekerjaan di lapangan;
h) Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi sesuai ruang
lingkup pekerjaan dengan kebutuhan lapangan; dan
i) Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian risiko keselamatan
konstruksi;
2) Kebutuhan Personel Keselamatan Konstruksi
Berisi daftar tenaga kerja konstruksi yang difungsikan sebagai Unit
Keselamatan Konstruksi. Contoh tabel Jumlah Personel Keselamatan
Konstruksi mengacu pada Tabel 8 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 10 tahun 2021.
i. Rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan pemeliharaan
jalan/jembatan
Konsultan Desain menjelaskan secara naratif metode operasi dan pemeliharaan
jalan dan jembatan sesuai hasil pekerjaan desain yang dibuat dan disetujui.
Format Rancangan Konseptual SMKK Perancangan Konstruksi (Desain)
menggunakan format dalam Sublampiran C.2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021.
Pengawasan Jalan dan Jembatan
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 16/SE/M/2022
tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/SE/M/2019
Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan
Konstruksi di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
8.2 Kualifikasi
Kualifikasi Usaha Besar, Klasifikasi Perencanaan Rekayasa (RE104), Subklasifikasi
Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (KBLI 2017)
atau RK 003 subklasifikasi jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi
(KBLI 2020) sesuai lingkup pekerjaan untuk rekayasa sipil transportasi jalan
raya
9. Studi –
Bila ada
Studi
Terdahulu
10. Referensi
Undang – undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri,
Hukum
Surat Edaran Dirjen Bina Marga (terkait pekerjaan jalan)
Ruang Lingkup
Lingkup pekerjaan utama yakni dukungan teknis penyelenggaraan jalan dan jembatan
11. Lingkup
nasional melalui layanan perencanaan dan pengawasan teknik jalan. Adapun rincian
Pekerjaan
lingkup kegiatan meliputi :
a. Menyusun Program Mutu Core Team sesuai dokumen kontrak pekerjaan
konstruksi;
b. Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
perencanaan teknis serta pemeriksaan mutu perencanaan;
c. Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan perencanaan teknis lainnya jika
diminta;
d. Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
pengawasan teknis serta pemeriksaan mutu pengawasan;
e. Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan pengawasan teknis lainnya jika
diperlukan;
f. Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan leger jalan (bila ada);
g. Membantu Satker P2JN dalm pelaksanaan Survei Jalan untuk penanganan efektif
dan pemeliharaan rutin (rutin kondisi dan holding) jika diperlukan;
h. Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan
fungsinya;
i. Melaksanakan koordinasi dengan konsultan bantuan teknis (bantek) pada wilayah
Balai terkait dan konsultan manajemen pusat;
j. Merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara
terkendali yang meliputi :
- Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan
kegiatan atau rencana mutu kontrak.
- Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang
menggambarkan karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
- Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang
diperlukan dalam proses lelang.
- Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan
serta mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
k. Monitoring dan pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil kegiatan
yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan. Hal-
hal yang diperhatikan dalam melaksnakan monitoring antara lain :
- Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus menetapkan
metode yang tepat untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari
setiap tahapan pekerjaan.
- Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa
persyaratan telah terpenuhi.
- Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai
berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
- Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus dipelihara
kedalam pengendalian rekaman/bukti kerja.
l. Mengumpulkan dan menganalisa data yang sesuai dan memadai untuk
memperagakan kesesuaian dan keefektifan. Analisis data bertujuan untuk
mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan perbaikan berkesinambungan dan
analisis harus didasarkan pada data yang dihasilkan dari kegiatan montoring dan
pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Sedangkan pengendalian hasil
pekerjaaan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan harus diidentifikasi
dan dipisahkan dari hasil pekerjaan yang sesuai untuk mencegah penggunaaan
yang tidak terkendali. Tindakan yang harus dilaksanakan pada pekerjaan yang
tidak memenuhi persyaratan antara lain :
- Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa hasil dari
setiap kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan
dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan yang berhubungan dengan
tahapan selanjutnya.
- Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus diatur
dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang merupakan
bagian dari prosedur mutu.
- Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup :
Penetapan personil yang berkompeten dan memiliki kewenangan untuk
menetapkan ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap tahapan.
Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk tata cara
pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai.
Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian dengan
persyaratan yang ditetapkan.
- Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan
mengesahkan penggunaan dan penerimaannya berdasarkan konsensi oleh
pengguna atau pemanfaatan hasil pekerjaan
12. Keluaran 12.1 Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah
berupa Laporan yang berisi kegiatan pengawasan
pekerjaan konstruksi berbasis kinerja antara lain:
a. Laporan Bulanan.
b. Laporan Program Mutu dan RKK
c. Laporan Akhir.
d. Laporan Teknis (jika diperlukan)
e. Laporan Detail Engineer Desain:
1) Gambar Perencanaan Teknis (Desain) jalan/jembatan dalam ukuran kertas
A3, agar dapat digunakan pada saat penerapan di lapangan
2) Laporan perencanaan tebal perkerasan lentur / perkerasan kaku termasuk
analisisnya
3) Laporan Geologi/Geoteknik yang didalamnya memuat seluruh penyelidikan
tanah serta peta penyebaran tanah serta foto dokumentasi.
4) Laporan Topografi yang didalamnya memuat seluruh data pengukuran
termasuk hasil perhitungan serta foto dokumentasi;
e. Engineering Estimate
f. Standar Dokumen Lelang termasuk didalamnya Spesifikasi Teknis
12.2 Pentahapan Penyerahan Hasil
Penyerahan hasil pekerjaan berupa laporan bulanan diserahkan pada sertiap bulan
berikutnya.
PPK tidak akan memulai pemeriksaan desain awal sampai semua informasi yang perlu
untuk mengadakan penilaian yang penting telah disediakan.
PPK akan memeriksa dokumen yang diserahkan hanya jika seluruh dokumen untuk
tahap sudah lengkap dan disertai dengan pernyataan dari Konsultan Core Team bahwa
dokumen tersebut sudah lengkap dan sudah dicek, kecuali ada persetujuan lain.
PPK tidak akan bertanggung jawab terhadap atas setiap pengerjaan ulang atau
perencanaan ulang yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan di luar tahap yang
sedang dikerjakan sebelum hasil dari tahap yang sedang dikerjakan disetujui
12.3 Jadwal Hasil
Hasil yang harus diserahkan untuk menyemenyelesaikan proyek ini, jumlah salinan
dokumen yang harus diserahkan dan jadwal penyerahan dicantumkan secara rinci di
bawah ini.
Salinan
Cetak
Salinan
No. Item (Dengan Jadwal Penyerahan
Digital
Tanda
Tangani)
Disusun sejak SPMK dan
1 Program Mutu dan RKK √ √
disahkan sebelum mobilisasi
Paling Lambat tanggal 5 pada
2 Laporan Bulanan √ √
bulan berikutnya
350 Hari Kalender sejak
3 Laporan Akhir √ √
mobilisasi
Sesuai kebutuhan dan
4 Dokumen Lelang √ √
permintaan PPK
12.4 Reviu Desain oleh PPK
Setiap tahap desain harus direviu oleh Tim Reviu Desain PPK. Reviu Desain
dilaksanakan dan komentar reviu yang telah terkonsolidasi harus diteruskan kepada
Konsultan oleh PPK dalam waktu 14 hari kalender sebelum tanggal penyerahan
desain. Untuk semua fase desain hanya digunakan satu daftar file/komentar reviu.
Tanggapan harus disediakan dalam waktu 7 hari kalender oleh Konsultan, yang
menunjukkan bagaimana komentar-komentar telah diperhitungkan dan dimasukkan
dalam desain. Daftar Reviu Desain proyek harus sebisa mungkin dicantumkan sebagai
lampiran dalam laporan desain.
13. Peralatan, Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
Material, digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
Personel a. Laporan dan Data
dan Fasilitas Dokumen Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi.
dari Pejabat b. Akomodasi dan Ruangan Kantor (bila ada)
Pembuat Tersedia ruangan kantor
Komitmen c. Staf Pengawas/Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
bertindak sebagai pengawas atau pendamping / counterpart atau project
officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi
d. Ada / Tidak ada fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
yang dapat digunakan oleh penyedia jasa konsultansi.
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
14. Peralatan
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
dan
a. Sewa Kendaraan Roda Empat Minibus
Material
- Minumal kapasitas 1500 cc
dari
- 7 seat
Penyedia
- Belum termasuk pengemudi
Jasa
- Belum Include BBM
Konsultansi
- Paling Lama Keluaran Tahun 2020
b. Sewa Kendaraan Roda Empat (double gardan)
- Minimal kapasitas 2500 cc
- Belum termasuk pengemudi
- Belum Include BBM
- Paling lama keluaran Tahun 2017
c. Sewa Mess :
- Luasan minimal 36 m2
d. Sewa Laptop:
- CPU AMD Ryzen 7/ Core i7
- Minimal Display 14”
- Ram16 Gb
- Storage 512 GB SSD
- Graphics NVIDIA GeForce 4050
e. Alat Pelindung Diri
- Sepatu 17 Buah
- Helm 19 Buah
- Rompi 18 Buah
- First Aid Kit 1 Buah
- Sarung Tangan 2 Lusin
f. Sewa Printer Color A4
- Fitur printer: print, copy dan scan
- Inkjet
- Resolusi printer 5760 x 1440 dpi
- Kecepatan cetak: black 10 ipm dan colour 15 ipm
g. Sewa Printer Laserjet Color A3
- Fitur print, copy dan scan
- Speed print Min 30 ppm
- Paper A4, letter, up to A3+
- Koneksi USB, Wi-Fi Direct
h. Sewa Mess lapangan
- Luasan minimal 36 m2
i. Sewa Dynamic Cone Penetration
Terdiri dari tiga bagian utama yang harus disambung sehingga cukup kaku:
- Bagian atas: pemegang, batang bagian atas diameter 16 mm, tinggi jatuh 575
mm, Penumbuk berbentuk silinder berlubang berat 18 kg;
- Bagian tengah: landasan penahan penumbuk terbuat dari baja, cincin peredam
kejut, dan pegangan untuk pelindung mistar penunjuk kedalaman;
- Bagian bawah: betang bagian bawah, panjang 90 cm diameter 16 mm, batang
penyambung panjang antara 40 cm sampai 50 cm diameter 16 mm, mistar
berskala panjang 1 meter terbuat dari plat baja, konus terbuat dari baja keras
berbentuk kerucut dibagian ujung diameter 20 mm sudut 60O atau 30O, cincin
pengaku.
j. Sewa Total Station
- Prisma EDDM distance 4000 m
- Prisma EDM Accuracy 2mm+2ppm
- Non Prisma distance 500 m
- Non Prisma Accuracy 3mm+2ppm
- Display Graphic LCD
k. Geolistrik
- Sewa peralatan geolistrik (resistivity meter, elektroda, kabel arus, kabel
potensial, palu)
- Target kedalaman minimal sesuai dengan kedalaman tanah keras hasil bor
- Include mobilisasi, demobilisasi, pengukuran dan pelaporan
l. Perlengkapan Lapangan
- Pisau/Parang 3 Buah
- Pilox 40 Buah
- Linggis 2 Buah
- Meteran Roda Digital 2 Buah
- Meteran 5 meter 3 Buah
- Meter Laser 1 Buah
- Sekop 2 Buah
- Payung 2 Buah
- Sigma 2 Buah
Masa pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultan ini adalah: 350 Hari Kalender
15. Jangka
Waktu
Masa pelaksanaan Kontrak tersebut berlaku untuk semua kegiatan seperti yang
Penyelesaian
dijabarkan dalam KAK ini belum termasuk layanan dukungan pasca perencanaan.
Pekerjaan
16. Personel Kualifikasi
Jumla
Tingkat Jenis dan
Posisi Pengalam h
Pendidik Jurusan tingkat
an Orang
an keahlian
Bulan
Tenaga Ahli :
Ketua Tim Teknik Sipil Ahli
Madya
Teknik
S2 3 Thn 11,5
Jalan
(Jenjang
8)
Tenaga Ahli Teknik Sipil Ahli
Jalan Raya Madya
Teknik
S1 5 Thn 11,5
Jalan
(Jenjang
8)
Teknik Sipil / Ahli
Geodesi Madya
Tenaga Ahli Teknik
S1 5 Thn 6
Geodesi Geodesi
(Jenjang
8)
Teknik Sipil Ahli
Madya
Teknik
Tenaga Ahli
S1 Geotekni 5 Thn 8
Geoteknik
k
(Jenjang
8)
Teknik Sipil Ahli
Madya
Tenaga Ahli
Teknik
Jembatan S1 5 Thn 8
Jembatan
(Jenjang
8)
Teknik Sipil Ahli
Madya
Jalan
(Jenjang
Tenaga Ahli 8) atau
Kuantitas dan S1 Ahli 5 Thn 8
Biaya Madya
Quantity
Surveyor
(Jenjang
8)
Teknik Ahli
Sipil/Lingkun Muda
gan K3
Ahli K3
S1 Konstruk 1 Thn 3
Konstruksi
si
(Jenjang
7)
Tenaga Pendukung
Ass. Ahli
S1 Teknik Sipil 11,5
Jalan Raya I
Ass. Ahli
S1 Teknik Sipil 11,5
Jalan Raya II
Ass. Ahli
S1 Teknik Sipil 8
Jembatan
Ass. Ahli
S1 Teknik Sipil 8
Geoteknik
Surveyor-1 D3 Teknik 11,5
Surveyor-2 D3 Teknik 8
Operator
CAD/3D D4/S1 Teknik 11,5
Modelling-1
Operator
CAD/3D D4/S1 Teknik 8
Modelling-2
SMA
Op Komputer - 11,5
Sederajat
SMA
Pengemudi - 11,5
Sederajat
Pesuruh SMA
- 11,5
Kantor Sederajat
1. Ketua Tim
Persyaratan minimal berpendidikan Magister Teknik (S-2) jurusan Teknik Sipil
lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah diakreditasi yang berpengalaman profesional dalam pelaksanaan
pekerjaan di bidang perencanaan dan desain jalan sekurang- kurangnya 3 (tiga)
tahun dan bersertifikasi keahlian SKA Ahli Teknik Jalan-Madya dan SKA Ahli
Teknik Jembatan-Madya dan/atau pengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan jasa
konsultansi untuk proyek- proyek desain jalan dan jembatan Minimal 3 tahun
pengalaman pada posisi serupa di proyek dengan skala dan sifat yang sama serta
kemampuan untuk melaksanakan desain pemeliharaan dan rehabilitasi jalan,
survei dan investigasi terkait serta dokumentasi kontrak. Tugas utamanya tidak
terbatas pada:
Bertanggung jawab secara keseluruhan untuk elaborasi desain jalan dan
pengelolaan Tim Konsultan
Koordinasi antar disiplin di antara berbagai disiplin perencanaan guna
memastikan bahwa perencanaan dan kegiatan-kegiatan terkait terkoordinasi
dengan baik dan tepat waktu antar disiplin dan anggota tim
Memantau kinerja, tenggat waktu, kemajuan, dan mengelola risiko serta
memastikan bahwa hasil yang diserahkan bermutu dan penyerahan tepat
waktu
Berkoordinasi dan berhubungan dengan PPK dan pemangku kepentingan
lain
Pengetahuan menyeluruh yang mendalam tentang desain rinci proyek jalan
dan jembatan
Pengetahuan tentang standar nasional dan internasional untuk desain,
investigasi, survei, dan pekerjaan pembangunan/ rehabilitasi
Keterampilan penulisan laporan dan penyajian lisan.
2. Ahli Teknik Jalan
Persyaratan minimal berpendidikan Sarjana Teknik (S-1) jurusan Teknik
Sipil/Sipil
Transportasi lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara yang
berpengalaman profesional dalam pelaksanaan pekerjaan konsultansi di bidang
perencanaan jalan sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun, serta bersertifikasi
keahlian SKA Ahli Teknik Jalan Madya . Minimal 5 tahun pengalaman pada
posisi yang serupa di proyek yang skala dan sifatnya sama serta kemampuan
melaksanakan desain jalan, koordinasi dan pengawasan survei dan investigasi
terkait. Menangani persiapan desain rinci serta pekerjaan- pekerjaan terkait
sesuai ketentuan kontrak, serta mengawasi penyusunan gambar, laporan,
spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga perkiraan perencana (engineer’s
estimate).
Memiliki pengetahuan tentang standar nasional dan internasional untuk desain
jalan raya, investigasi, survei, dan pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi.
Membantu Team Leader, TA Kuantitas dan Biaya, serta TA Kontrak dalam
analisis, perhitungan yang relevan serta pelaporan pekerjaan. Berkoordinasi
dengan anggota tim lain dalam kegiatan- kegiatan yang terkait desain untuk
menghasilkan desain dan dokumentasi yang bermutu.
3. Ahli Geodesi
Persyaratan minimal berpendidikan Sarjana Teknik Geodesi (S-1) lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara yang berpengalaman sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun, serta bersertifikasi keahlian SKA Ahli Geodesi –
Madya pengalaman terlibat dalam survei dan pengukuran topografi dan
penyajian peta permukaan yang ada untuk menentukan alinyemen jalan,
diutamakan yang bekerja pada perusahaan jasa konsultan. Minimal 5 tahun
pengalaman pada posisi serupa di proyek yang skala dan sifatnya serupa, dengan
kemampuan untuk melaksanakan pemodelan 3D survei topografi untuk
perencanaan jalan baru jalan, peningkatan atau rehabilitasi jalan pada berbagai
kondisi dan skenario, berpengalaman luas dalam mengkoordinir dan mengawasi
kegiatan survei dan investigasi terkait. Berkoordinasi dengan anggota tim lain
dalam kegiatan- kegiatan yang terkait desain untuk menghasilkan desain dan
dokumentasi yang bermutu.
4. Ahli Geoteknik
Persyaratan minimal berpendidikan Sarjana Teknik Sipil/Geoteknik (S-1) lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara dan berpengalaman sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun dibidang geologi/geoteknik, serta bersertifikasi keahlian
SKA Ahli Geoteknik – Madya pengalaman terlibat dalam investigasi, analisis dan
desain geologi/geoteknik, diutamakan yang bekerja pada perusahaan jasa
konsultan. Minimal 5 tahun pengalaman pada posisi serupa di proyek yang skala
dan sifatnya serupa, dengan kemampuan melaksanakan analisis geoteknik dan
prosedur desain untuk berbagai kondisi dan skenario, berpengalaman luas dalam
mengkoordinir dan mengawasi kegiatan survei dan investigasi terkait.
Memiliki pengetahuan tentang standar nasional dan internasional untuk desain
geoteknik, investigasi, survei, dan pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi.
Berkoordinasi dengan anggota tim lain dalam kegiatan- kegiatan yang terkait
desain untuk menghasilkan desain dan dokumentasi yang bermutu. Tenaga ahli
harus memiliki sertifikasi keahlian di bidang geoteknik yang dikeluarkan oleh
HATTI (Himpunan Ahli Teknik Tanah Indonesia) dengan level minimum G1
(Ahli Madya)
5. Ahli Jembatan
Persyaratan minimal Ahli Jembatan sekurang-kurangnya harus berpendidikan
Sarjana (S1) bidang Teknik Sipil dengan pengalaman lebih dari 5 (lima) tahun
dalam jasa konsultansi perencanaan jembatan.
Semua Ahli Jembatan harus memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di
posisi serupa pada proyek dengan skala dan sifat serupa dengan kemampuan
dalam melaksanakan desain jembatan, koordinasi, dan pengawasan kegiatan
survei dan investigasi. Semua tenaga ahli harus memilik sertifikat Ahli Madya
Teknik Jembatan.
Tanggung jawab Ahli Jembatan termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
Koordinasi dengan anggota tim lainnya mengenai semua kegiatan terkait
desain agar dihasilkan desain dan dokumentasi yang berkualitas.
Menangani persiapan desain rinci dan pekerjaan terkait sesuai persyaratan
kontrak, dan mengawasi penyiapan
dokumentasi desain seperti gambar, laporan, spesifikasi teknis, daftar
kuantitas dan harga, dan Engineering Estimate.
Membantu Team Leader, Ahli Kuantitas dan Biaya, dan Spesialis Kontrak
dalam semua analisis, perhitungan, dan pelaporan.
6. Tenaga Ahli Kuantitas dan Biaya
Persyaratan minimal berpendidikan Sarjana Teknik Sipil (S-1) lulusan
Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara yang berpengalaman sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun, serat bersertifikasi keahlian SKA Ahli Teknik Jalan –
Madya. Pengalaman terlibat dalam perhitungan kuantitas dan perkiraan harga
untuk proyek-proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan, diutamakan yang
bekerja pada perusahaan jasa konsultansi atau konstruksi pekerjaan. Minimal 5
tahun pengalaman pada posisi serupa di proyek yang skala dan sifatnya serupa,
dengan kemampuan melaksanakan analisis harga satuan proyek, quantities take
off, penyusunan Daftar Kuantitas dan Harga, serta perkiraan biaya kontrak
pelaksanaan pekerjaan. Pengetahuan tentang pedoman dan manual perkiraan
biaya, serta prosedur legislatif pemerintah dan ketentuan untuk praktik terbaik
pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan. Berkoordinasi dengan anggota tim
lain dalam semua kegiatan yang terkait desain untuk menghasilkan desain dan
dokumentasi yang bermutu,
7. Ahli K3 Konstruksi
Persyaratan S1 Teknik Sipil/Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja
minimal 1 tahun di bidang K3 Konstruksi. Memiliki sertifikat keahlian Ahli
Muda K3 Konstruksi yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan pengesahan
oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Menguasai perencanaan
dan implementasi SMKK, dapat melakukan identifikasi bahaya dan pengendalian
risiko, menyusun rancangan konseptual SMKK, memahami standar pemeriksaan
dan pengujian. Tugas utama tenaga ahli adalah membantu Ketua Tim dalam
menyusun Rancangan Konseptual SMKK dan tugas lain yang relevan dengan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka Tenaga Ahli tersebut diatas dibantu
oleh Tenaga Sub-Professional Staff dengan persyaratan Asisten Muda (S1). Adapun
jumlah tenaga Sub-Professional Staff sebagai berikut :
- Ass. Ahli Jalan Raya I bertugas membantu tugas-tugas Ahli Jalan . dalam
perencanaan dan keluaran hasil pekerjaan jalan dan membantu Team Leader
dalam melakukan pekerjaan lain terkait tugas dan tanggung jawab pada paket
Core Team, sebanyak 1 Orang.
- Ass. Ahli Jalan Raya II bertugas membantu tugas-tugas Highway Eng. dalam
pengawasan pekerjaan konstruksi dan membantu Team Leader dalam
17. Jadwal melakukan pekerjaan lain terkait tugas dan tanggung jawab pada paket Core
Tahapan Team, sebanyak 1 Orang.
Pelaksanaa - Ass. Ahli Jembatan. bertugas membantu tugas-tugas Tenaga Ahli Jembatan.
n Pekerjaan dalam perencanaan dan keluaran hasil pekerjaan jembatan membantu Ketua Tim
dalam melakukan pekerjaan lain terkait tugas dan tanggung jawab pada paket
Core Team, sebanyak 1 Orang.
- Ass. Ahli Geoteknik. bertugas membantu tugas-tugas Ahli Geoteknik dalam
perencanaan dan keluaran data hasil pekerjaan geoteknik dan membantu Team
Leader dalam melakukan pekerjaan lain terkait tugas dan tanggung jawab pada
paket Core Team, sebanyak 1 Orang.
- Surveyor bertugas membantu Ketua Tim/Ahli Jalan Raya/Ahli Jembatan/Ahli
Geoteknik dalam pengawasan dan pengukuran pekerjaan dilapangan, terkait
perencaan jalan dan jembatan serta melakukan pekerjaan lain terkait tugas dan
tanggung jawab pada paket Core Team, sebanyak 2 Orang.
Jadwal Penugasan Personil
N o
1
1
2
3
.
M
P
P
-
-
-
-
-
o b ilis a s i d
e la k s a n a a n
e n y e r a h a n
L a p o r a n R
L a p o r a n P
L a p o r a n B
L a p o r a n A
D o k u m e n
K e g
a n P
P e k
L a p
K K
r o g r
u la n
k h ir
L e la
i a t a n
2
e r s ia
e r ja a
o r a n
a m M
a n
n g
p a n
n C
u tu
o r e T e a m
I
3
I I
4
I I
5
I I V
6
V
7
B u
V
8
l
I
a n k e
V I
9
-
I V
1
I I
0
I I
1
X
1
X
1 2
X
1
I
3
X
1
I
4
I
K e t e r
1
a
5
n g a n
Laporan
18. Laporan Laporan Program Mutu ialah dokumen penjamin mutu terhadap pelaksanaan proses
Program kegiatan dan hasil kegiatan dan Laporan Rencana Keselamatan Konstruksi adalah
Mutu dan dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat elemen SMKK yang
RKK merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak. Laporan ini mengacu pada
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Laporan disusun setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan dibahas
pada Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan. Laporan harus disahkan sebelum
memulai pekerjaan dan diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
Laporan harus diserahkan saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan sebanyak 5
(lima) buku laporan
Laporan dibuat sejak SPMK dan diserahkan paling lambat sebelum mobilisasi.
Laporan bulanan memuat pencapaian kinerja jalan untuk masing-masing kegiatan
pekerjaan. Laporan-laporan tersebut dibuat rangkap 5 (lima). Secara substansional
19. Laporan Laporan Bulanan sekurang- kurangnya terdiri dari :
Bulanan 1. Surat pengantar;
2. Satu halaman "Progress Summary", rangkuman status fisik dan keuangan dari
proyek dan identifikasi permasalahan yang berdampak pada kemajuan keluaran
pekerjaan;
3. Laporan realisasi progress pekerjaan Konsultan yang disampaikan tiap bulan.
4. Laporan pengendalian terhadap pelaksanaan atas pekerjaan konstruksi di
lapangan yang meliputi aspek mutu, teknis, biaya dan waktu.
5. Evaluasi dan rekomendasi terkait dengan kinerja pekerjaan.
20. Laporan Laporan harus diserahkan selambat - lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
Teknis atau Laporan teknis/laporan khusus memuat berbagai masalah khusus baik dari segi teknik,
Laporan kondisi alam, maupun sosial yang sedang/akan dihadapi, (bila ada).
Khusus
Laporan ini disusun berdasarkan masalah khusus yang dihadapi di lapangan atau atas
permintaan khusus dari Pengguna Jasa untuk tujuan kajian atau analisa atas masalah-
masalah tertentu termasuk melakukan pengawasan sementara pada pekerjaan yang
belum memobilisasi konsultan pengawas. Laporan-laporan tersebut dibuat rangkap 5
(lima).
Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya 350 hari kerja sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan atau sesuai kebutuhan dan permintaan
PPK.
21. Laporan
Laporan akhir memuat:
Akhir
Ringkasan pekerjaan konstruksi, pelaksanaan pengawasan konstruksi, rekomendasi
kebutuhan pemeliharaan di masa yang akan datang, semua aspek teknis yang muncul
selama masa konstruksi pekerjaan jalan dan jembatan, permasalahan potensial untuk
konstruksi baru yang mungkin terjadi dan pemberian solusinya (jika ada) untuk
beberapa variasi perbaikan dalam kegiatan yang akan datang dengan tampilan yang
sama dalam lingkup tanggung jawab Pengguna Jasa.
Laporan akhir juga melampirkan foto kegiatan dan tanggapan terhadap Gambar
Terlaksana (As Built Drawing) yang dikerjakan oleh Penyedia.
Masing-masing laporan terdiri dari suatu ringkasan laporan akhir pengawasan
lapangan dan kegiatan-kegiatan mereka selama periode pelayanan Direksi Teknis.
Untuk Laporan Akhir (termasuk referensi) harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen juga dalam bentuk hard copy dan soft copy dalam hardisk.
Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya 345 hari kerja sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan
22. Penyiapan Penyiapan dan penyusunan dokumen lelang berupa kelengkapan Detailed
Dokumen Engineering Design (DED), Estimate Engineer (EE), Spesifikasi Teknis serta
Lelang dokumen kelengkapan lainnya yang di susun berdasarkan baik terhadap Updating
Stock Desain maupun terhadap Desain yang dilakukan oleh Core Team.
Hal – Hal Lain
23. Produksi Semua jasa konsultansi yang dilaksanakan berdasarkan KAK ini wajib dilaksanakan
dalam dalam wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia kecuali diatur berbeda dalam
Negeri KAK, bila ada keterbatasan tenaga dalam negeri.
Peserta wajib menyerahkan penawaran yang memprioritaskan tenaga ahli dalam
negeri untuk pelaksanaan jasa konsultansi yang dilaksanakan di Indonesia.
Dalam implementasi jasa konsultansi ini dapat digunakan komponen tenaga ahli asing
dan perangkat lunak dari luar negeri (impor) dengan memperhatikan ketentuan
berikut:
a. Tenaga ahli asing hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan akan jenis
keahlian yang tidak dapat diperoleh di Indonesia, sesuai kebutuhan, dan
digunakan secara terencana sehingga memungkinkan alih pengalaman/keahlian
yang maksimal dari tenaga ahli asing kepada tenaga Indonesia;
b. Komponen-komponen dalam bentuk software buatan dalam negeri belum
memenuhi
c. syarat; dan
d. Sedapat mungkin menggunakan layanan jasa yang ada dalam negeri, seperti
jasa layanan asuransi, transportasi, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan
24. Persyaratan Penyedia dan Sub-Penyedia Jasa Konsultansi, serta Sub-Penyedia Jasa Konstruksi
Kerja sama proyek ini wajib bekerja sama dan berbagi tempat kerja dengan penyedia jasa
konsultansi lain atau penyedia jasa konstruksi, otoritas pemerintah, utilitas, serta
Pengguna Jasa selama jangka waktu Kontrak saat ada kegiatan lapangan yang terkait
dengan ruang lingkup pekerjaan KAK ini, seperti kegiatan survei, penyelidikan, dan
kegiatan perencanaan lainnya.
Saat pelaksanaan pekerjaan lapangan yang terkait dengan proyek ini, sesuai ketentuan
Kontrak atau petunjuk PPK, Konsultan wajib berbagi dan memberi kesempatan untuk
melaksanakan pekerjaan kepada:
a. Personel Direktorat Jenderal Bina Marga;
b. Penyedia Jasa Konsultansi lainnya atau Penyedia Jasa Konstruksi yang
dipekerjakan oleh PPK atau Direktorat Jenderal Bina Marga;
c. Setiap personel pemerintah yang memiliki kewenangan resmi; dan/atau
d. Pihak-pihak lain yang mungkin dipekerjakan di lokasi pekerjaan atau di sekitar
lokasi pekerjaan yang tidak tercantum dalam kontrak.
25. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan teknis
Pengumpul
an Data
Lapangan
26. Alih Jika dipandang perlu oleh PPK yang menangani kontrak ini, penyedia jasa konsultansi
Pengetahuan wajib melaksanakan pelatihan, kursus singkat, diskusi, dan seminar terkait substansi
pelaksanaan kegiatan pekerjaan dan rencana/desain yang diajukan untuk kepentingan
alih pengetahuan kepada staf yang ditentukan oleh PPK.
Mamuju, 1 November 2022