Paket Core Team Jalan Dan Jembatan

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10035880000
Status: Repeat Order
Date: 27 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 477060
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,129,990,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,127,490,000
Winner (Pemenang): PT Daya Creasi Mitrayasa
NPWP: 015418585064000
RUP Code: 53664127
Work Location: MAMUJU - Majene (kab.)
Participants: 1
Attachment
1. Latar     1.1. Umum                                                
      Belakang  Kementerian Pekerjaan Umum melaksanakan Pembangunan infrastruktur yang
                berkelanjutan guna mendukung dan merealisasikan Visi Presidan Prabowo Subianto
                “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Pembangunan infrastruktur
                dilaksanakan secara sistematis dan terpadu yang meliputi mendukung ketahanan
                pangan melalui optimalisasi manfaat Pembangunan jalan dan jembatan untuk
                mendukung konektivitas menuju sentra pangan termasuk Food Estate.
                                                                         
                Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Barat,
                Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Barat
                dalam mejalankan tugasnya untuk mendukung dan merealisasikan pembangunan
                infrastruktur yang berkelanjutan mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan
                pekerjaan perencanaan dan pengawasan prasarana jalan dan jembatan nasional pada
                wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Dengan adanya keterbatasan sumber daya manusia
                pada Satker P2JN Provinsi Sulawesi Barat dalam melaksanakan tugas dan
                kewajibannya, maka Satker P2JN Provinsi Sulawesi Barat akan menunjuk Paket Core
                Team Jalan dan Jembatan untuk memberikan bantuan teknis pada Satker P2JN
                Provinsi Sulawesi Barat.                                 
                                                                         
                1.2. Gambaran Umum Proyek                                
                Sesuai dengan RPJMN 2025 – 2029, Visi Presiden Prabowo Subianto “Bersama
                Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” akan diwujudkan melalui 8 Misi Asta
                Cita, di mana 2 (dua) misi di antaranya merupakan tugas dan fungsi utama Kementerian
                Pekerjaan Umum yaitu menetapkan swasembada pangan dan melanjutkan
                Pembangunan infrastruktur. Kementerian Pekerjaan Umum telah Menyusun program
                Quick Wins Pembangunan infrastruktur untuk dilaksanakan secara sistematis dan
                terpadu. Salah satu arahan yang terkait dengan bidang infrastruktur bidang Bina Marga
                yakni mendukung Ketahanan Pangan melalui optimalisasi manfaat Pembangunan jalan
                dan jembatan untuk mendukung konektivitas menuju sentra pangan, termasuk Food
                Estate. Kemudian diwujudkan dalam agenda pembangunan nomor Prioritas Nasional
                3 (PN-3), sasaran utama terwujudnya Pengembangan Infrastruktur yang berkelanjutan
                dengan intervensi utama Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan
                Aksesibiltas daerah 3TP dan Penguatan Konektivitas Darat dan Keselamatan Lalu
                Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).                        
                Dalam lingkup Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Barat terdapat kewenangan
                penanganan jalan nasional sepanjang 768.17 Km, dimana Satuan Kerja Perencanaan
                dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Barat berperan dalam melakukan
                kegiatan perencanaan dan pengawasan. Dalam menjalankan perannya Satuan Kerja
                P2JN memerlukan bantuan konsultan ahli Core Team untuk membantu tugas dan
                fungsi dalam penyelenggaraan perencanaan dan pengawasan. 
                                                                         
   2. Maksud    2.1. Maksud                                              
      Dan Tujuan Layanan jasa konsultansi ini dimaksudkan untuk membantu Direktorat Jenderal Bina
                Marga cq. Satuan Kerja P2JN Provinsi Sulawesi Barat dalam penyelenggaraan
                pekerjaan review desain, perencanaan Perencanaan teknis jalan, jembatan, dan off
                pavement (longsoran dan drainase), pengendalian/pengecekan hasil perencanaan teknik
                jalan dan jembatan dari tim perencana, pengendalian pengawasan konstruksi dan
                pengawasan teknik pelaksanaan prasarana jalan dan jembatan serta pekerjaan lainnya
                yang terkait dengan tugas dan fungsi Satker P2JN Provinsi Sulawesi Barat.
                                                                         
                                                                         
                2.2. Tujuan Kontrak                                      
                Tujuan pengadaan kontrak ini adalah untuk membantu P2JN/PPK/Balai/Direktorat
                Jenderal Bina Marga melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis rinci dengan
                melaksanakan survei dan investigasi, dan desain rinci yang diperlukan untuk memenuhi
                tujuan proyek termasuk pemenuhan aspek lingkungan dan GESI (kesetaraan gender
                dan inklusi sosial) dan pengawasan serta menyiapkan dokumen seleksi lengkap yang
                bermutu untuk melaksanakan pekerjaan fisik secara tepat waktu.
                                                                         
                2.3. Tujuan Proyek                                       
                a. Tercapainya produk perencanaan teknik jalan, jembatan dan off pavement yang
                  sesuai dengan Norma Standar Prossedur dan Kriteria (NSPK) jalan dan jembatan
                  di lingkup Direktorat Jenderal Bina Marga yang berwawasan lingkungan dan
                  berkeselamatan;                                        
                b. Tercapainya penyelesaian penanganan masalah-masalah yang sifatnya khsusu serta
                  memiliki Tingkat problematika yang tinggi sehingga Tingkat pelayanan jalan yang
                  diinginkan selama umur rencana tercapai;               
                c. Tercapainya pelaksanaan pengawasan konstruksi jalan, jembatan, dan off
                  pavement dengan baik sehingga tercapai mutu konstruksi sesuai dengan
                  persyaratan spesifikasi.                               
   3. Sasaran   Sasaran pengadaan jasa konsultansi perencanaan teknis ini adalah tercapainya hasil
                perencanaan dan pengawasan jalan sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah
                ditetapkan, sehingga kinerja jalan yang ditangani dapat memberikan layanannya sesuai
                dengan umur desain yang direncanakan.                    
                                                                         
   4. Lokasi    4.1. Deskripsi Proyek                                    
      Pekerjaan Kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut :
                a. Nama Ruas         : Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Barat
                                     Jalan Provinsi/Kabupaten (bila diperlukan)
                 b. Provinsi/Kabupaten : Sulawesi Barat                  
                 c. Panjang Ruas Jalan : 768,17 Km                       
                 d. Jumlah/Panjang Jembatan : 334 unit/ 8.437,40 m       
                 d. Medan            : Mayoritas Berbukit/Gunung         
                 e. Kegiatan Proyek  : Perencanaan dan Pengawasan        
                                                                         
                4.2. Kondisi Saat ini                                    
                Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Barat bertugas mengamankan konektivitas
                jalan nasional yang terbentang dari Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar
                yang berbatasan dengan Sulawesi Selatan hingga Kecamatan Sarjo, Kabupten
                Pasangkayu, diperbatasan Sulawesi Tengah dan Kecamatan Tabang, Kabupaten
                Mamasa.Wilayah pemantauan jalan terbagi menjadi 2 (dua) wilayah, Wilayah
                Pelaksanaan Jalan I dan II sepanjang 768,17 Km dengan kondisi jalan mantap 91,80%
                dan tidak mantap 8,20% berdasarkan survei kondisi jalan semester I tahun 2024.
                Adapun jembatan yang berada di jalan nasional sebanyak 332 unit dengan panjang
                8.462,94 m dengan kondisi mantap 83,81% dan tidak mantap 16,19% berdasarkan
                survei jembatan di tahun 2024.                           
                Pada tahun 2025, akan terdapat kegiatan konstruksi dalam Lingkungan BPJN Sulawesi
                Barat sebanyak 16 paket, dengan rincian sebagai berikut: 
                 a. Preservasi Jalan dan Jembatan Bts. Kab. Majene - Mamuju - Kalukku; Akses
                    Bandara Tampa Padang, penaganan pemeliharaan rutin jalan sepanjang 72,97
                    KM dan pemeliharaan rutin jembatan sepanjang 1.947,50 M;
                 b. Preservasi Jembatan Khusus J.S Takondeang sepanjang 120,7 M:
                 c. Preservasi Jalan dan Jembatan Dalam Kota Mamuju (SBSN), penanganan
                    rehab mayor sepanjang 4,63 Km dan pemeliharaan rutin jembatan 6,00 M;
                 d. Preservasi Jalan dan Jembatan Bts. Kota Majene - Kota Polewali - Bts. Prov.
                    Sulsel; Malabo - Tabone – Polewali, penanganan rehab minor sepanjang 3,80
                    Km, penanganan Rutin Jalan sepanjang 137,46 Km, dan pemeliharaan rutin
                    jembatan 1.535,00 M;                                 
                 e. Penanganan Longsoran Ruas Jalan Malabo – Tabone sepanjang 185,00 M;
                 f. Penanganan Longsoran Ruas Jalan Tabone – Polewali sepanjang 289,00 M;
                 g. Preservasi Jalan dan Jembatan Bts. Kab. Mamuju - Tammeroddo - Bts. Kota
                    Majene, penanganan Rehab Minor sepanjang 8,78 Km, penanganan
                    pemeliharaan rutin sepanjang 93,71 Km, penanganan rehab jembatan
                    sepanjang 174,90 M, dan pemeliharaan rutin jembatan sepanjang 1.579,74 M;
                 h. Penanganan Abrasi Ruas Jalan Bts Kab Mamuju - Tameroddo - Bts Kota
                    Majene sepanjang 810,00 M;                           
                 i. Penanganan Longsoran Ruas Jalan Tameroddo - Bts Kota Majene (Rangas)
                    sepanjang 250 M;                                     
                 j. Preservasi Jalan dan Jembatan Topoyo - Tarailu - Kalukku; Akses Pelabuhan
                    Belang – belang, penanganan pemeliharaan rutin sepanjang 101,89 Km,
                    penanganan rutin jembatan sepanjang 809,10 M, penanganan rehab jembatan
                    sepanjang 307,40 M, dan penanganan berkala jembatan sepanjang 46,50 M;
                 k. Preservasi Jalan Ruas Karossa - Topoyo (SBSN) penanganan pelebaran
                    menuju standar sepanjang 10,00 Km dan Pemeliharaan rutin sepanjang 45,00
                    Km;                                                  
                 l. Preservasi Jalan Surumana (Bts. Prov. Sulteng) - Pasangkayu – Karossa,
                    penanganan rehab minor sepanjang 4,00 Km, pemeliharaan rutin sepanjang
                    140,48 Km, dan penanganan rutin jembatan 1.668,60 M. 
                 m. Preservasi Jalan Kalukku - Salubatu - Mambi – Malabo, penanganan rehab
                    minor sepanjang 9,5 Km, pemeliharaan rutin sepanjang 99,36 Km,
                    pemeliharaan rutin jembatan 738,40 M;                
                 n. Preservasi Jalan Kalukku - Salubatu - Mambi – Malabo (Off Pavement
                    Longsoran) sepanjang 255 M;                          
                 o. Preservasi Jalan Malabo - Mamasa - Bts Sulsel, penanganan pemeliharaan
                    rutin sepanjang 25,03, penanganan rutin jembatan sepanjang 139,50 M, dan
                    penanganan Off Pavement (Longsoran) sepanjang 25 M;  
                 p. Preservasi Jalan Mamasa - Tabang (SBSN), penanganan peningkatan jalan
                    tanpa penutup sepanjang 3,00 Km dan penanganan pemeliharaan rutin
                    sepanjang 9,60 Km.                                   
                                                                         
                                                                         
   5. Sumber    Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Tahun Anggaran 2025 Melalui
      Pendanaan Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Prov. Sulawesi Barat,
                Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
                Rakyat.                                                  
                Besaran Alokasi Dana untuk Pekerjaan ini (termasuk PPN) adalah Rp 4.127.490.000,-
                (Empat milyar seratus dua puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah)
                                                                         
                                                                         
                6.1 Rincian Pejabat Pembuat Komitmen                     
   6. Nama Dan  Nama PPK  : PPK Perencanaan                              
      Organisasi Satuan Kerja : Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Sulawesi
      PPK                 Barat                                          
                Nomor Telepon : 08114055777                              
                Alamat Email : zahril@pu.go.id                           
                                                                         
                                                                         
                6.2 Tanggung Jawab PPK                                   
                a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
                b. menerima laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan
                   yang dilaksanakan oleh Penyedia;                      
                c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan dan
                   ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak.        
                d. membayar pekerjaan sesuai dengan Biaya Langsung Personel dan Biaya
                   Langsung Non Personel yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan
                   kepada Penyedia;                                      
                e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh
                   Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
                f. Menilai kinerja penyedia;                             
                                                                         
                g. memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan;
                h. mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi
                  Kerja; dan                                             
                i. bertanggungjawab atas kegagalan bangunan.             
                j. menjadi penghubung antara otoritas terkait lainnya dengan Core Team, jika
                  diperlukan;                                            
                k. Jika akses ke lokasi proyek yang diusulkan untuk melaksanakan ruang lingkup
                  pekerjaan dan lokasi tersebut memiliki akses terbatas untuk masyarakat umum,
                  maka Pejabat Pembuat Komitmen harus bekerja sama dengan otoritas terkait dalam
                  mendapatkan akses bagi Konsultan Perencana dan Pengawas dengan ketentuan
                  bahwa Penyedia Jasa telah memperoleh lisensi, izin, kualifikasi dan pelatihan yang
                  diperlukan; dan                                        
                g. Mengatasi setiap permintaan tambahan untuk informasi/masukan dari Konsultan
                  secara tepat waktu sehingga semua tenggat waktu pengiriman terpenuhi.
                                                                         
                                                                         
   7. Data Dasar Data sekunder dan data kondisi jalan.                   
                                                                         
                                                                         
   8. Standar   8.1 Standar Teknis                                       
      Teknis/Kual Umum                                                   
      ifikasi   Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang
                Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
                (Revisi 2)                                               
                Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 15/SE/Db/2021 tentang Gambar
                Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Direktorat Jenderal Bina Marga
                Suplemen Pedoman Nomor 02/S/Pd/BM/2022 tentang Gambar Standar Pekerjaan
                Jalan dan Jembatan                                       
                Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
                tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi  
                Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 tahun 2022
                tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
                Umum dan Perumahan Rakyat                                
                                                                         
                Perencanaan Jalan dan Jembatan                           
                Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan
                Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan       
                Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 20/SE/Db/2021 tentang Pedoman
                Desain Geometrik Jalan                                   
                Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 04/SE/Db/2017 tentang
                Penyampaian Manual Desain Perkerasan Jalan Revisi 2017 di Lingkungan Direktorat
                Jenderal Bina Marga Nomor 02/M/BM/2017                   
                Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 18/SE/Db/2020 tentang Suplemen
                Manual Desain Perkerasan Jalan (MDP) 2024 Nomor 03/M/BM/2024
                Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 23/SE/Db/2021 tentang Pedoman
                Desain Drainase Jalan Nomor 15/P/BM/2021                 
                SNI 02-2406-1991 – Tata Cara Perencanaan Umum Drainase Perkotaan
                SNI 03-2415-1991 – Tata Cara Perhitungan Debit Banjir    
                Pedoman Cara Uji Lendutan Permukaan Perkerasan Jalan dengan Falling Weight
                Deflectometer (FWD) Nomor Pd 03 - 2018- B sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjaan
                Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/SE/M/2019             
                Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/M/2018
                tentang Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki
                SNI 8460-2017 - Persyaratan Perancangan Geoteknik        
                SNI 4153:2008 - Standard Penetration Test (SPT) Method   
                SNI 2827:2008 - Cone Penetration Test (CPT/Sondir)       
                Manual Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02-1/BM/2005, 02-2/BM/2005, 02-
                3/BM/2005 tentang Penanganan Lereng Jalan Buku-1 Petunjuk Umum, Buku-2
                Manual Perencanaan, dan Buku-3 Manual Pelaksanaan        
                                                                         
                Kualifikasi Penyedia                                     
                Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Besar serta disyaratkan sub
                klasifikasi/layanan Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) KBLI
                71102                                                    
                                                                         
                Berikut ini yang perlu dilakukan oleh konsultan dan dimasukkan dalam desain yang
                diusulkan sebagai bagian dari penugasan kontrak:         
                                                                         
                1. Geoteknik – pekerjaan tanah, kemiringan lereng, analisis stabilitas lereng dan
                  perlindungan lereng, longsoran bagian dari pekerjaan jalan dan jembatan
                2. Kajian dan perkiraan lalu lintas                      
                3. Analisis dan desain drainase – permukaan, termasuk wilayah curam dengan
                  mempertmbangkan sifat-sifat material permukaan untuk memilih jenis drainase,
                  drainase bawah permukaan, gorong-gorong, jembatan, causeway, kolam
                  penahan/detention basin, dan lain-lain.                
                4. Kebutuhan lahan – mengidentifikasi kebutuhan lahan untuk jalan serta untuk tujuan
                  lain sesuai desain yang diajukan.                      
                5. Akses dan bila perlu penyesuaian akses ke properti    
                6. Pekerjaan Utilitas Pelayanan termasuk penyesuaian, modifikasi, relokasi,
                  perlindungan, dan pemindahan layanan sesuai kebutuhan  
                                                                         
                7. Upaya mitigasi lingkungan melalui integrasi pertimbangan lingkungan
                8. Layanan Dukungan pasca desain dalam rentang waktu tertentu – Konsultan
                  Perencana harus merespon sesuai permintaan dan arahan PPK
                9. Survei Jalan untuk penanganan efektif dan pemeliharaan rutin (rutin kondisi dan
                  holding) jika diperlukan                               
                10. Survei jembatan eksisting dan struktur terkait jika diperlukan
                11. Survei Lokasi off Pavement terkait jika diperlukan   
                                                                         
                12. Penilaian kondisi jembatan yang ada dan struktur yang relevan jika diperlukan
                13. Pemeriksaan detail jembatan eksisting dan struktur terkait
                14. Detail desain struktur jembatan termasuk tahap konstruksi dan metodologi.
                15. Monitoring dan instrumentasi pada area lereng di lokasi kepala jembatan jembatan
                  dan sekitar jembatan yang berpotensi memberi dampak pada jembatan
                                                                         
                                                                         
                1.1 Survei dan Investigasi                               
                Survei dan investigasi berikut harus dilakukan oleh konsultan sebagai bagian dari
                pelaksanaan kontrak ini:                                 
                                                                         
                1. Pengumpulan Data Sekunder dan Studi Pustaka           
                Ruang lingkup pengumpulan data sekunder adalah mengumpulkan semua informasi
                dan data yang tersedia sebagai awal untuk menentukan survei pengumpulan data
                primer. Metode pengumpulan data sekunder dilakukan dengan berbagai cara, termasuk
                tetapi tidak terbatas pada:                              
                                                                         
                  a. Informasi Geospasial – Mengacu kepada kebijakan “One Map Policy”,
                                                                         
                  semua data sekunder yang berupa pemetaan harus berbasis informasi
                  geospasial dengan format data yang kompatibel (seperti shapefile/.shp) yang
                                                                         
                  bersumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG).       
                    Peta Topografi dan kontur;                          
                    Peta jaringan jalan, catatan pengelolaan dan pemeliharaan aset, serta
                     Riwayat kecelakaan;                                 
                    Peta persil;                                        
                    Peta pemukiman;                                     
                                                                         
                    Peta/rencana Tata Ruang Daerah;                     
                    Peta rinci dan informasi pemanfaatan lahan sepanjang lokasi proyek;
                    Peta kawasan hutan;                                 
                    Peta geologi struktur dan formasi;                  
                                                                         
                    Peta, rincian, dan informasi wilayah longsor;       
                    Peta wilayah banjir;                                
                    Peta, rincian, dan informasi gempa bumi;            
                    Peta, rincian, dan informasi tsunami;               
                    dan lain-lain                                       
                b. Penyelidikan sebelumnya – untuk menghimpun hasil penyelidikan yang pernah
                  dilakukan sebelumnya dilokasi rencana dan sekitarnya seperti penyelidikan
                                                                         
                  geoteknik, dan penyelidikan geofisika.                 
                d. Studi Pustaka/Literatur - untuk menghimpun informasi yang relevan guna
                  memahami tentang lokasi proyek dari segi potensi- potensi isu, hambatan, serta
                  tantangan dalam penyusunan perencanaan, dan untuk menentukan survei atau
                  investigasi tambahan yang perlu dilakukan. Misalnya: Studi kelayakan, Laporan
                  Kajian Dampak Lingkungan, dan isu-isu sosial terkait, dan lain-lain
                e. Koordinasi dan komunikasi dengan pemangku kepentingan - Diperlukan dan
                  harus diantisipasi dalam pengumpulan data sekunder dan/atau informasi lain yang
                                                                         
                  belum terintegrasi dalam suatu system                  
                                                                         
                2. Survei Inventarisasi dan Survei Pendahuluan Jalan dan Jembatan
                Tujuan Inventarisasi adalah mendokumentasikan fitur-fitur utama badan jalan dan
                struktur yang ada di setiap ruas jalan. Survei inventaris/kondisi jalan dan jembatan
                harus dilakukan sesuai dengan KAK ini.                   
                                                                         
                Tujuan Survei Pendahuluan adalah mengidentifikasi hal-hal yang relevan dengan
                desain/perencanaan secara lebih rinci daripada yang tersedia dalam inventaris. Survei
                pendahuluan biasanya diadakan sebelum atau sesudah survei topografi dan secara
                bersamaan dengan investigasi atau survei lainnya.        
                                                                         
                Tingkat keterincian survei dapat dipenuhi dengan adanya data berikut ini:
                 Lebar perkerasan dan bahu yang ada.                    
                 Jenis permukaan perkerasan yang ada, mis kerikil, AC, beton dan lain-lain.
                                                                         
                 Dapatkan/kumpulkan data ketidakrataan perkerasan, jika tidak masukkan dalam
                  dokumen kontrak.                                       
                 Data rinci kondisi perkerasan dan kajian penyebab kerusakan/distress
                  dan kemungkinan-kemungkinan penanganan. Identifikasi ruas-ruas yang cocok
                  untuk pengujian lendutan Inventarisasi lokasi rawan kecelakan, data kecelakaan
                  yang terjadi, penyebab kecelakaan.                     
                 Inventaris jalan, jembatan, gorong-gorong, dan struktur lainnya - nama, lokasi,
                  jenis, dimensi, kondisi, dan masalah lainnya, dan lain-lain.
                 Data Inventaris dan nilai kondisi jembatan, gorong-gorong, dan struktur lainnya -
                  nama, lokasi, jenis, dimensi, kondisi, dan masalah lainnya, dan lain- lain.;
                 Struktur drainase, alur air yang ada dan yang diusulkan termasuk jalur pembuangan
                  dan tinggi banjir serta data frekuensi (banjir)        
                 Masalah banjir perlu diidentifikasi (khususnya yang berpengaruh terhadap
                  wilayah-wilayah desa, yang diakibatkan oleh timbunan jalan atau kurang
                  memadainya kapasitas saluran melintang).               
                 Identifikasi aliran air tanah yang tampak atau potensi aliran air tanah yang butuh
                  drainase bawah tanah.                                  
                 Isu-isu geoteknik khususnya yang terkait dengan pengujian tambahan atau cakupan
                  survei geometrik yang diperlukan.                      
                                                                         
                 Identifikasi utilitas, terutama terkait dengan kebutuhan relokasi dan potensi
                  masalah yang timbul karena tidak diketahuinya lokasi utilitas bawah tanah.
                 Pemeriksaan lapangan awal untuk menentukan lokasi pengeboran,
                  aksesibilitas dan mencatat masalah yang ada seperti detail terkait jembatan,
                  struktur penahan, hambatan atau masalah lain dalam daerah batas proyek;
                 Pemeriksaan detail kondisi jembatan untuk menentukan jenis pemeriksaan khusus
                  yang diperlukan sesuai dengan jenis kerusakan pada elemen jembatan;
                 Identifikasi opsi perbaikan geometri yang tidak sesuai standar dengan menetapkan
                  survei geoteknik dan topografi tambahan yang perlu dilakukan;
                                                                         
                 Identifikasi peralatan dan/atau perangkat lunak khusus yang akan digunakan untuk
                  survei dan penyelidikan;                               
                 Koordinasi, hubungan, dan pengumpulan data yang diperlukan dari pemangku
                  kepentingan lain; dan                                  
                 Data lain yang berhubungan dengan kepentingan survei dan penyelidikan.
                 Masalah-masalah terkait dampak lingkungan dan sosial.  
                                                                         
                 Koordinasi dengan lembaga-lembaga daerah yang terdampak.
                                                                         
                Hasil – hasil :                                          
                 Strip diagram dan tabel informasi tentang rincian syarat-syarat survei yang
                  dibutuhkan, perkiraan penanganan lingkup rehabilitasi mayor/besar (Efektif),
                  lingkup pemeliharaan Rutin (Rutin Kondisi dan Holding), peningkatan potongan
                  melintang, peningkatan keselamatan jalan dan lokasi serta sifat pekerjaan
                  jembatan.                                              
                 Satu atau lebih peta yang menunjukkan alinyemen yang ada, batas-batas Rumija
                  yang dapat ditentukan dari keadaan lapangan, lokasi-lokasi yang ciri dan kendala
                  fisik utama, ruas homogen untuk solusi utama penanganan dan lokasi yang butuh
                  penanganan khusus.                                     
                 Dokumentasi foto-foto jalan dengan interval yang telah ditentukan yang dikaitkan
                  dengan titik-titik kendali (tidak lebih besar dari 1 km) dan semua fitur yang tidak
                  lazim Laporan seluruh hasil survey pendahuluan berkaitan berupa inventraisasi
                  lereng, sketsa lokasi dan konsep desain yang akan diterapkan dengan
                  mempertimbangkan faktor-faktor berdasarkan seluruh hasil survey pendahuluan
                3. Pemeriksaan Jembatan/Survei Investigasi dan Penilaian Kondisi
                Tujuan dari pemeriksaan dan survei penyelidikan Jembatan, Survei dan Penilaian
                Kondisi adalah untuk mengumpulkan semua informasi mengenai layout lokasi dan
                struktur jembatan eksisting, nilai kondisi struktur jembatan eksisting dan
                struktur/infrastruktur terkait lainnya yang mungkin terpengaruh oleh pekerjaan
                rehabilitasi yang diusulkan.                             
                Ruang lingkup pekerjaan Inspeksi/Investigasi Jembatan, Survei dan Penilaian Kondisi
                harus mencakup hal-hal berikut, tetapi tidak terbatas pada:
                 Elevasi lantai jembatan termasuk trotoar, kerb, pembatas, langkan (termasuk
                  pemasangan), dan garis pagar pengaman yang memanjang 20 m dari kedua ujung
                  jembatan;                                              
                 Timbunan/ galian, peninggian atau berubahnya garis tanah, ketinggian titik acak,
                  permukaan tanah dan permukaan air;                     
                 Semua elemen struktur jembatan termasuk kepala jembatan dan pilar;
                 Semua akses pemeriksaan (lubang layanan) dan utilitas; 
                 Drainase yang ada termasuk elevasi dasar saluran, ukuran pipa, arah aliran, struktur
                  atau lubang pada ujung saluran dengan titik-titik yang cukup untuk secara jelas
                  memberi gambaran mengenai bentuk dan geometri dari drainase terbuka;
                                                                         
                 Setiap struktur atau infrastruktur di area yang ditentukan termasuk tiang dan
                  pondasi atau fitur lain yang dianggap sesuai dengan desain;
                                                                         
                 Pengujian untuk beton:                                 
                  - Core drill – untuk menentukan mutu beton;            
                                                                         
                  - Hammer test - untuk mengetahui tingkat keseragaman permukaan beton;
                  - Ultra pulse Velocity - untuk mengetahui tingkat kerapatan beton, lebar dan
                    kedalaman retak, rongga di dalam struktur beton;     
                  - Cover meter - untuk mengetahui tebal selimut beton, diameter tulangan, jarak
                    antar tulangan;                                      
                  - Resistivity - untuk mengetahui tingkat korosi pada beton;
                  - Half cell potential – untuk mengetahui tingkat korosi pada baja tulangan;
                                                                         
                  - Pull out test – untuk mengetahui kekuatan beton;     
                  - Uji karbonasi – untuk mengetahui kedalaman karbonasi pada beton; dan
                  - Uji klorida – untuk mengetahui tingkat klorida pada beton.
                 Pengujian untuk baja:                                  
                  - Hardness test – untuk mengetahui kekerasan baja;     
                                                                         
                  - Ultrasonic thickness gauge – untuk mengetahui ketebalan elemen baja;
                  - Dry film thickness – untuk mengetahui ketebalan cat pada baja;
                  - Torsi momen – untuk mengetahui kekencangan baut; dan 
                  - Dye penetration test – untuk mengetahui cacat pada elemen baja (retak pada las,
                    ketidak sempurnaan las).                             
                                                                         
                 Pengujian geometrik jembatan:                          
                  - Total station;                                       
                  - Differential leveling;                               
                  - GPS;                                                 
                  - Auto level; dan                                      
                                                                         
                  - Terrestrial laser scanning.                          
                 Pengujian statis struktur jembatan;                    
                 Pengujian dinamis struktur jembatan.                   
                                                                         
                Keluaran dari pemeriksaan / penyelidikan Jembatan, Survei dan Penilaian Kondisi
                harus mencakup komponen-komponen berikut:                
                                                                         
                 Data dan gambar survei jembatan dan struktur terkait eksisting untuk desain dan
                  dokumentasi;                                           
                 Daftar semua kerusakan dan cacat jembatan yang terjadi, termasuk gambar
                  pemetaan dari semua kerusakan;                         
                 Foto yang dapat mewakili dari setiap jenis kerusakan/cacat. Kumpulan foto
                  lengkap akan tersedia dalam format elektronik;         
                 Penentuan kemungkinan penyebab kerusakan/cacat;        
                 Penilaian signifikansi setiap jenis kerusakan/cacat; dan
                 Hasil pemeriksaan khusus serta hasil evaluasinya.      
                                                                         
                                                                         
                4. Survei Topografi                                      
                Untuk proyek-proyek Preservasi Jalan, lokasi-lokasi untuk survei topografi perlu
                dioptimalkan dan dibatasi berdasarkan kebutuhan persyaratan geometrik jalan untuk
                menentukan potensi opsi-opsi pemeliharaan dan rehabilitasi.
                Topografi tidak terbatas pada area milik jalan (Damija) saja, namun pada area-area
                tertentu yang diduga memiliki potensi kegagalan perlu dilakukan topografi menyeluruh
                pada cakupan area yang lebih luas.                       
                Survei topografi harus menghasilkan pemetaan topografi yang secara akurat
                menggambarkan kondisi lapangan yang ada saat pelaksanaan survei. Output-outputnya
                harus juga mencakup Digital Surface Model (DSM) dan Digital Terrain Model (DTM)
                tiga dimensi untuk digunakan dalam Computer Aided Design (CAD) dan gambar tiga
                dimensi elektronik untuk menunjukkan semua fitur seperti jalan yang ada, timbunan
                dan galian yang ada, rambu drainase, tiang-tiang, pohon, bangunan, pagar, utilitas, dan
                lain-lain. Informasi ini dapat disediakan dalam bentuk hard copy dan format elektronik.
                                                                         
                Teknik penginderaan jauh baru (yaitu menggunakan UAV/drone) dapat dilakukan
                secara opsional untuk mendapatkan survei topografi untuk tempat yang
                aksesibilitasnya terbatas. Namun, penginderaan jauh harus dikalibrasi dengan benar
                dan akurasi harus divalidasi. Hasil Pengukuran akan diproses menggunakan software
                tertentu untuk menghasilkan kontur aktual yang diperoleh dari hasil pemetaan 3D
                menggunakan UAV (unmanned aerial vehicle).               
                                                                         
                Informasi dan data desain yang dihasilkan yang dihasilkan menyediakan
                catatanpermanen untuk digunakan dalam memperkirakan dan mengukur
                kuantitas perkerasan dan pekerjaan tanah, mencatat penggunaan dan kepemilikan lahan
                sebagai input untuk kajian pembebasan lahan dan lingkungan serta dampak sosial.
                Ruang lingkup pekerjaan Survei Topografi harus mencakup: 
                 Penyusunan prosedur survei termasuk fitur-fitur yang harus diidentifikasi, datum
                  yang tepat, batas keakuratan, legenda survei dan konvensi pencatatan data;
                 Transfer informasi ke dalam office survey file;        
                 Model medan tiga dimensi dari permukaan yang ada;      
                 Pengembangan file survey yang ditingkatkan untuk enjiniring/engineering
                  enhanced feature survey file;                          
                                                                         
                 File Ruang Milik Jalan (batas ruang milik jalan);      
                 Produksi plot survei yang berskala dalam bentuk hardcopy dan file gambar tiga
                  dimensi; dan                                           
                 Rekaman fotografi benchmark dan titik kendali serta fitur-fitur yang tidak lazim.
                                                                         
                                                                         
                Pekerjaan Survei Topografi serta kegiatan terkait harus dilaksanakan dan dilaporkan
                sesuai acuan berikut:                                    
                 SNI 19-6724-2002 – Prosedur Pengukuran Koordinat (X,Y) mengenai Jaring
                  Kontrol Horizontal (JKH)                               
                 SNI 19-6988-2004 – Prosedur Pengukuran Elevasi (Z) mengenai Jaring Kontrol
                  Vertikal (JKV)                                         
                 Pedoman Teknik Pengukuran Topografi pada Pekerjaan Jalan dan Jembatan - 010-
                  D/PW/2004                                              
                 Standar Operasional Prosedur Bina Marga – Survei Geodesi - Agustus 2007
                 SNI 8202 : 2015 Ketelitian Peta Dasar                  
                                                                         
                Semua sistim koordinat planimetris harus mengikuti sistim Universal Transverse
                Mercator (UTM) yang akan diikatkan dengan benchmark (BM) yang terpasang
                sebelumnya harus dikontrol terhadap Koordinat Nasional Indonesia dan Tanda Tinggi
                Geodesi (TTG). Di beberapa wilayah, proses penentuan benchmark yang andal bisa
                membutuhkan instrumen Global Positioning System (GPS). Semua gambar survei
                harus berisi pernyataan yang mendefinisikan asal jaringan (grid origin) dan sumber
                tinggi geodesi (height datum).                           
                Informasi termutakhir tentang semua tanda survei yang tersedia di sepanjang ruas harus
                diperoleh dari BAKOSURTANAL (Badan Koordinasi Survei Dan Pemetaan
                Nasional)/BIG (Badan Informasi Geospasial).              
                                                                         
                                                                         
                Metodologi:                                              
                Cakupan syarat survei topografi perlu diidentifikasi dan ditentukan berdasarkan ruang
                lingkup pekerjaan saat Konsultan melaksanakan Survei Pendahuluan, dengan
                persetujuan PPK. Pengumpulan data akan dilakukan dengan menggunakan strategi
                survei “Total Station” atau strategi yang disetujui PPK. Demi keselamatan personel
                survei dan pengguna jalan lainnya, perlu dilakukan manajemen lalu lintas. Informasi
                harus dicatat dan diberi label menggunakan format yang konsisten yang cocok untuk
                digunakan dalam Computer Aided Design dan tahap Drafting.
                Informasi yang akan dicatat serta tingkat rincian yang dibutuhkan untuk informasi
                survei topografi serta syarat-syarat umumnya dijelaskan di bawah ini.
                                                                         
                Pekerjaan Survei yang dilakukan di Kantor:               
                Data lapangan perlu dikonversi menjadi file survei yang cocok untuk desain.
                Keakuratan dan kendala data tersebut perlu diuji. Pekerjaan survei yang dilakukan di
                kantor adalah:                                           
                                                                         
                 Transfer informasi ke dalam File Engineering Feature Survey.
                 Pembuatan Model Medan Digital 3-dimensi dari permukaan tanah yang ada.
                 Pembuatan File Engineering Enhancement Survey dan File Engineering Cadastral
                  Based.                                                 
                 Produksi plot survei berskala pada lembar A3.          
                                                                         
                File-file yang dihasilkan tersebut harus dalam bentuk yang sesuai dengan format
                AutoCAD yang disetujui dan dapat digunakan untuk menghasilkan gambar pada
                lembar A1 atau A3.                                       
                Akurasi fitur yang dicatat harus memenuhi syarat sebagai berikut:
                Akurasi horizontal +/- 15 mm; dan                        
                Akurasi vertikal +/- 15 mm.                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                Syarat-syarat Survei Jalan:                              
                 GPS Traverse – titik-titik ditentukan per interval 5.000 m menggunakan
                  tiga unit GPS. Sistem yang digunakan adalah moving baseline system. Setiap unit
                  secara bergiliran dipindahkan ke lokasi berikut sedangkan yang lain tetap, untuk
                  membentuk base line.                                   
                 Control traverse untuk penetapan benchmark inter-visible sementara, menutup
                  pada tiap tanda GPS.                                   
                 Batas-batas Rumija perlu diidentifikasi untuk semua lokasi untuk menentukan
                  apakah perlu pembebasan lahan atau apakah pelebaran jalan dapat dilakukan tanpa
                  pembebasan lahan. Rumija yang diasumsikan untuk survei topografi dan desain
                  awal harus didasarkan pada urutan prioritas sebagai berikut:
                                                                         
                   - Dokumentasi kepemilikan asli yang sah;              
                   - Monumen-monumen rumija yang ada;                    
                   - Garis pagar/fence line yang ada; dan                
                   - Tepi luar pekerjaan jalan yang ada termasuk tepi bahu, toe batter, puncak
                     potongan, struktur drainase atau penahan.           
                  Survei ini juga akan memberi gambaran tentang pemanfaatan lahan yang
                  berdekatan dengan jalan dan menggambarkan serta menyediakan rekaman foto
                  bangunan yang kemungkinan akan terpengaruh pekerjaan jalan.
                                                                         
                 Rincian topografi – harus direkam cukup banyak titik untuk mengindikasikan
                  semua perubahan pada tanah dan kemiringan perkerasan sehingga titik antara dapat
                  diekstrapolasi secara akurat. Bergantung pada kondisi yang dihadapi, perlu jarak
                  25m atau 50m antara titik-titik sepanjang titik tengah dengan tepi penutup pada
                  garis lurus dan 10 m atau 25 m pada belokan atau medan berbukit serta bergunung.
                  Survei topografi juga harus menentukan lokasi titik tengah jalan yang ada, tepi
                  penutup, bahu dan verge, parit drainase dan ketinggian dasar parit, puncak cross
                  drain yang berpengaruh pada profil jalan dan dasar saluran, saluran irigasi, syphon
                  dan ketinggian dasar yang relevan, setiap bangunan sementara maupun permanen,
                  termasuk ketinggian lantai dasar jika perlu, jalur pejalan kaki yang ada, pohon
                  besar yang jaraknya sampai 10 m dari tepi perkerasan serta utilitas seperti jaringan
                  listrik, telekomunikasi, pipa air, dan lain-lain. Survei ini juga perlu menambahkan
                  sekurang-kurangnya 25 m dari titik tengah jalan atau 25 m dari Rumija bila
                  membutuhkan pembebasan lahan.                          
                • Persimpangan sebidang – survei topografi harus memperpanjang jarak sekurang-
                  kurangnya 50m sepanjang jalan utama yang saling memotong sebidang dan cukup
                  untuk menentukan profil persimpangan sebidang untuk jalan lain
                • Investigasi geoteknik di lokasi bila diperlukan data tambahan
                • Informasi perlu dicatat dan diberi label menggunakan format yang konsisten dan
                  cocok untuk digunakan pada Computer Aided Design dan tahap Drafting.
                • Batas lebar dan persyaratan frekuensi untuk survei topografi diringkas di bawah
                  ini.                                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                   L – Left (Kiri), R – Right (Kanan), I – Inside of curve (Dalam Tikungan), O –
                   Outside of curve (Luar Tikungan                       
                Hasil-Hasil:                                             
                Output pekerjaan survei topografi adalah serangkaian gambar survei berbentuk
                elektronik dan hard copy, dan sebuah file Electronic Triangulated Surface, serta laporan
                survei topografi. File electronic triangulated surface harus berbentuk model 3-dimensi
                yang mewakili permukaan jalan serta fitur lain yang relevan, yang diperlukan untuk
                melaksanakan perencanaan teknis rinci dan dokumentasi pekerjaan jalan. Keakuratan
                dan kelengkapannya perlu dikaji sebelum digunakan para perencana.
                Pusat benchmark atau patok acuan permanen ditetapkan setiap 5 km dan pusat titik
                kendali semi-permanen ditetapkan 1 atau 2 km.            
                Patok acuan perlu dipelihara secara berkala dan jika diperlukan harus diperbaiki seperti,
                pengecatan ulang, plester beton, update penanggalan, dan lain-lain.
                                                                         
                5. Inspeksi, Investigasi, dan Pengujian Perkerasan       
                Persyaratan umum pengujian dan pengambilan sampel destruktif dan non-destruktif
                harus ditentukan berdasarkan kemungkinan jenis penanganan yang dilakukan, serta
                kondisi khusus yang teridentifikasi saat Survei Pendahuluan, dan dengan
                mempertimbangkan perencanaan spesifik serta faktor-faktor fisik yang berlaku untuk
                proyek.                                                  
                Sulit untuk mengambil keputusan untuk memperkuat jalan atau membangun ulang
                secara keseluruhan atau hanya pada bagian tertentu.      
                Karena itu, perlu pertimbangan matang dalam memilih strategi pengujian dan
                pengambilan sampel. Perlu dilakukan penilaian teknis untuk memilih strategi yang
                cocok untuk setiap ruas jalan homogen. Keadaan yang mendukung perlunya frekuensi
                dan jenis survei tambahan adalah:                        
                 Keberagaman kondisi permukaan tinggi;                  
                                                                         
                 Volume dan pembebanan lalu lintas tinggi;              
                 Tanah lunak dan wilayah gambut; dan                    
                 Ruas-ruas di mana teridentifikasi atau teramati adanya isu-isu keselamatan jalan
                  yang terkait perkerasan.                               
                                                                         
                Apabila menerapkan BIM, Konsultan Perencana agar memasukan seluruh data-data di
                atas, serta melakukan persetujuan menggunakan platform kolaborasi/CDE Bina Marga
                berdasarkan flow yang sudah disepakati dalam BEP.        
                                                                         
                                                                         
                5.1 Test PIT                                             
                Serangkaian test pit dengan interval yang reguler untuk menentukan material dan
                ketebalan perkerasan dan bahu yang ada serta lapisan lapis pondasi atas, pondasi
                bawah, atau capping. Selai itu, sampel material tanah dan tanah dasar yang ada harus
                diperoleh, termasuk sampel terpisah dari setiap lapisan yang menunjukkan perubahan
                sifat yang signifikan. Frekuensi test pit bisa meningkat tergantung penilaian tenaga ahli
                perkerasan terhadap keberagaman struktur perkerasan yang ada. Perlu diambil foto
                yang menunjukkan struktur perkerasan pada tiap lokasi test pit.
                Harus dilakukan test pit tambahan bila ada perubahan signifikan pada kondisi tanah asli
                seperti dari wilayah persawahan rata menuju wilayah perbukitan, atau kalau secara jelas
                ditentukan adanya perubahan pada kondisi perkerasan yang ada. Test pits harus berada
                di wilayah roda bagian luar jalan yang ada, bergantian di kiri dan kanan. Untuk wilayah
                tanah lunak (CBR<2.5) yang membutuhkan pelebaran timbunan, perlu diambil sampel
                test pit tambahan dari tanah yang ada dekat dengan kaki timbunan yang ada dan dalam
                area pelebaran.                                          
                Test Pit harus dilakukan di lokasi yang tepat sehingga sekurang- kurangnya dapat
                menunjukkan struktur perkerasan yang ada.                
                Test pit harus digali sampai minimal kedalaman 1 m atau minimal 30 cm di bawah
                tanah dasar atau 30 cm di bawah pondasi perbaikan tanah dasar, tergantung mana yang
                paling dalam. Apabila ada capping layer di bawah tanah dasar dalam potongan atau
                pada kemiringan, maka kedalaman test pit ditambah menjadi minimal 30 cm di bawah
                fondasi capping layer. Jika kedalaman test pit menjadi tidak praktis, maka kedalaman
                capping layer dapat ditentukan dengan bor/auger atau cara lain yang tepat. Kalau hal
                itu dilakukan, maka harus diambil sampel tanah asli dari test pit berdekatan di tanah
                asli.                                                    
                                                                         
                Lubang uji (Coring):                                     
                Untuk perkerasan berpermukaan penutup aspal atau material berpengikat semen/bound
                cemented materials, investigasi perkerasan yang dapat juga mencakup coring lapisan
                terikat/bound layer karena merupakan cara paling efektif biaya untuk memperkirakan
                ketebalan lapisan serta pengambilan sampel material terikat/bound material untuk
                pengujian laboratorium. Bila material berpengikat semen tertutup lapisan aspal tebal,
                perlu barhati-hati saat menggunakan hasil coring untuk mengevaluasi besarnya retak
                mikro akibat ketidakpastian tentang di mana melakukan coring saat retak tidak tampak
                pada permukaan perkerasan. Coring dapat dilakukan untuk membantu menjelaskan
                variasi pada kondisi perkerasan atau lendutan permukaan. Karena itu, pemilihan lokasi
                coring sebaiknya dilakukan setelah survei visual dan lendutan diselesaikan.
                                                                         
                                                                         
                Pengeboran (Augering):                                   
                Metode ini digunakan untuk mendapatkan informasi tentang profil dan kondisi lapisan
                perkerasan dan untuk mengumpulkan sampel material perkerasan yang ada sampai dan
                termasuk tanah dasar alami. Auger/bor yang digunakan untuk investigasi ini dipasang
                ke ekskavator yang mampu untuk memotong sampai ke jenis material yang diharapkan.
                Proses pengeboran ini dilakukan secara perlahan-lahan, per lapisan, dengan
                memperhatikan material yang digali.                      
                Butuh pengalaman dan perhatian ekstra untuk mencegah kontaminasi silang antara
                material dari tiap lapisan. Faktor pembatas untuk jenis investigasi ini adalah volume
                material yang dapat disampel dibatasi oleh ukuran bor/auger dan ketebalan lapisan
                perkerasan Saat sudah tercapai tanah dasar, dapat dilakukan uji dynamic cone
                penetrometer (DCP) untuk memperkirakan CBR in situ tanah dasar alami.
                                                                         
                Pengeboran/Augering menyediakan informasi tentang material perkerasan di titik
                ekskavasi tetapi bisa jadi tidak mewakili material di seluruh ruas jalan. Karena itu, saat
                melakukan investigasi seperti ini perlu melakukan serangkaian penggalian augering, di
                lokasi berbeda (staggered).                              
                                                                         
                                                                         
                Pengujian Laboratorium:                                  
                Tidak semua sampel perlu diuji di laboratorium. Perlu dipastikan bahwa pengujian
                dilakukan secara akurat terhadap sampel yang representatif. Tenaga ahli geoteknik
                bersama dengan tenaga ahli perkerasan memilih sampel yang representatif dari
                kelompok-kelompok homogen untuk diuji. TA geoteknik bertugas mempersiapkan log
                (catatan) sampel yang mengidentifikasi kelompok-kelompok homogen yang diwakili
                oleh sampel-sampel terpilih. Semua sampel harus disimpan.
                                                                         
                Sampel untuk setiap lapisan harus diambil termasuk untuk lapisan perbaikan tanah
                dasar, capping dan tanah dasar. Pengujian laboratorium masing-masing sampel tanah
                dan butiran tak terikat selain material terikat bitumen bisa membutuhkan penentuan
                distribusi ukuran partikel, kandungan air, pengembangan/swell, dan Atterberg limit.
                Tenaga Ahli Geoteknik harus menentukan pengujian yang perlu dilakukan setelah
                mengkaji sampel-sampel dan setelah mengkonfirmasi deskripsi tentang sampel.
                CBR rendaman 4 hari harus ditentukan untuk sampel-sampel tanah dasar, timbunan
                pilihan, dan timbunan biasa yang representatif.          
                                                                         
                Perlu dikembangkan sebuah sistem untuk memilih jenis-jenis pengujian yang
                dibutuhkan oleh masing-masing sampel. Sebagai contoh, jika di sepanjang lokasi
                proyek klasifikasi tanahnya sama, maka grading dan Atterberg limit hanya ditentukan
                untuk sampel representatif. Untuk tanah dasar yang lemah perlu diuji sampel yang
                jumlahnya cukup guna menentukan CBR khas tanah dasar ruas homogen. Untuk tanah
                dasar kekuatan tinggi dan seragam (CBR > 6%), bisa jadi hanya diperlukan jumlah
                pengujian CBR yang lebih sedikit.                        
                Pengujian testpit dilakukan pada area-area yang mengalami kondisi tertentu, antara lain
                amblesan jalan, longsoran, retakan, dan area-area yang terdampak lainnya.
                Test Pit dan kegiatan-kegiatan terkait harus dilaksanakan dan dilaporkan dengan acuan
                dari Austroads – Guide to Pavement Technology Part 5: Pavement Evaluation dan
                Treatment Design, 2019.                                  
                                                                         
                5.2 Survei Visual                                        
                Bila diadakan survei visual, ada tingkat informasi minimum yang diperlukan untuk
                mengambil keputusan yang didasari fakta terkait cocok tidaknya perkerasan untuk
                mendapat penanganan preservasi, rehabilitasi dan jenis penanganan lainnya. Informasi-
                informasi yang diperlukan adalah:                        
                 Melaksanakan survei kondisi untuk mendapatkan nilai Indeks Kondisi Perkerasan
                  (IKP) sebagai dasar evaluasi terhadap kondisi perkerasan yang mengalami kondisi
                  kerusakan/distress. (koordinasi dengan Pengguna Jasa apabila sudah tersedia data
                  sekunder IKP).                                         
                 Tipe kerusakan/distress – identifikasi jenis dan penyebab kerusakan/distress
                  fisik perkerasan yang ada.                             
                 Keparahan kerusakan/distress – catat tingkat keparahan setiap jenis
                  kerusakan/distress dan kemungkinan penyebabnya.        
                                                                         
                 Luas dan lokasi kerusakan/distress – catat lokasi dan luas relatif area proyek yang
                  dipengaruhi setiap kombinasi jenis dan keparahan kerusakan/distress.
                                                                         
                Survei dapat dilakukan secara manual atau menggunakan perekam khusus video
                dengan resolusi tinggi pada Network Survey Vehicle (NSV).
                Survei visual perlu dicatat secara sistematik dan diplot pada peta terhadap sistem
                sebuah sistem acuan, yang memiliki acuan lebih lanjut terhadap fitur-fitur utama
                sepanjang badan jalan, misalnya air dan drainase, vegetasi, potongan dan isian, dan
                struktur, informasi pemanfaatan lahan, dan lain-lain. Sebaiknya dilakukan pemetaan
                menggunakan koordinat GPS karena memungkinkan untuk menghubungkan antara
                berbagai data set kondisi jalan, mis. menghubungkan data visual dengan lendutan
                perkerasan.                                              
                Survei visual perlu memastikan performas dan kondisi aktual dari sistem monitoring
                (kondisi fisik, jumlah, dan fungsi). Petugas survei harus mengacu pada panduan atau
                data aktual pencatatan/daftar inventarisasi untuk setiap item (struktur, instrumetnasi,
                jalan, slope) yang telah dibuat di awal.                 
                                                                         
                                                                         
                Rincian survei dapat dipelajari dari:                    
                 Pedoman Penentuan Indeks Kondisi Perkerasan (IKP) Nomor Pd 01-2016-B
                 Manual Pelaksanaan Preservasi Jalan Seri 2 – Identifikasi Data Kerusakan Jalan
                Serangkaian Foto yang diambil dengan interval reguler dan dengan jarak tidak lebih
                dari 100 m. Sekurang-kurangnya diambil dua foto di setiap station. Satu foto
                menunjukkan fitur jalan dan sisi jalan di dalam batas-batas Rumija. Foto kedua
                menunjukkan kondisi perkerasan. Orientasi kamera harus sama di setiap station. Dapat
                diambil foto tambahan guna mencatat hal-hal yang tidak lazim yang kemungkinan
                dapat berpengaruh terhadap desain. Papan pengenal harus tampak pada setiap foto.
                Survei Video Aerial Drone perlu dilakukan di sepanjang jalan proyek dan perekaman
                file video harus disertai acuan lokasi harus dimasukkan sebagai hasil yang akan
                diserahkan.                                              
                                                                         
                5.3 Pengujian Dynamic Cone Penetrometer (DCP)            
                Serangkaian pengujian Dynamic Cone Penetrometer (DCP) dilakukan di dasar semua
                test pit dan di tanah asli pada wilayah tanah lunak gunah mengukur kekuatan in-situ
                tanah dasar perkerasan yang ada dan pada dasar timbunan. Pada wilayah yang memiliki
                tanah jenuh dengan DCP (CBR) <2,5 %, kedalaman pengujian ditambah menjadi 2
                meter. Pengujian DCP tidak tepat untuk tanah berbutir kasar (kerikil, konglomerat,
                tanah berbatu).                                          
                Pengujian DCP harus dilakukan sepanjang dasar dari setiap test pit, pada zona bahu,
                dan pada wilayah pelebaran sesuai kebutuhan. Pengujian DCP tambahan biasanya
                dibutuhkan di tanah asli yang biasanya terkonsolidasi (aluvial), khususnya jika jenuh
                secara musiman atau secara permanen, untuk menentukan kemungkinan luasan capping
                atau lapisan timbunan pilihan.                           
                                                                         
                Pengujian DCP dan kegiatan-kegiatan terkait harus dilaksanakan dan dilaporkan sesuai
                acuan dari Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/SE/M/2010 tentang
                Pedoman Cara Uji California Bearing Ratio (CBR) dengan Dynamic Cone
                Penetrometer (DCP).                                      
                                                                         
                5.4 Pengujian Falling Weight Deflectomete (FWD)          
                Serangkaian pengujian Falling Weight Deflectometer (FWD) untuk menentukan
                lendutan perkerasan dan kurva mangkuk lendutan/deflection bowl curvature di semua
                wilayah di mana permukaan aspal yang ada cukup baik untuk mendukung
                overlay/penghamparan. Kurva mangkuk lendutan/deflection bowl curvature ditentukan
                dengan FWD atau Benkelman Beam yang dipasangi alat pencatat otomatis untuk
                pengukuran lendutan berjarak 200 mm dari titik pembebanan FWD atau BB.
                Pengujian lendutan tidak cocok untuk ruas-ruas perkerasan yang rusak total atau rusak
                parah.                                                   
                Pengukuran lendutan harus dikalibrasi dalam hal suhu perkerasan, kondisi kandungan
                air tanah (faktor penyesuaian musiman), parameter alat dan parameter lain yang
                dibutuhkan. Pengukuran lendutan pada jalan yang ada harus dilakukan di jalur roda
                terluar untuk kedua arah dengan jarak yang sesuai dan titik pengujian yang bergantian
                pada lajur kiri dan kanan.                               
                Pengujian lendutan perkerasan dan kegiatan-kegiatan terkait harus dilaksanakan dan
                dilaporkan sesuai acuan berikut:                         
                                                                         
                 Pedoman Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil nomor Pd 03 - 2018-B
                  tentang Cara Uji Lendutan Permukaan Jalan dengan Falling Weight Deflectometer
                  (FWD); dan                                             
                 SNI 07-2416-1991 - Cara Uji Lendutan Perkerasan Lentur dengan Alat Benkelman
                  Beam (Pavement Deflection Testing Method with Benkelman Beam Tool).
                                                                         
                Pengujian Perkerasan dan Interval Pengambilan Contoh/Sampel
                                                                         
                 Penanganan       Pengujian         Interval (m)         
                 Rekonstruksi perkerasan DCP*       100 (max 500)        
                 jalan eksisting                                         
                                  Test Pit          500 (max 2000)       
                 Overlay aspal pada jalan Lendutan  25 (max 100)         
                 eksisting tanpa pelebaran                               
                                  DCP*              25 (max 100)         
                                  Test Pit          500 (maks 2000). Pada
                                                    lokasi dengan:       
                                                     lendutan karakteristik
                                                      mencapai nilai     
                                                      lendutan pemicu untuk
                                                      penyelidikan lebih 
                                                      lanjut (Lendutan   
                                                      Pemicu 2), seperti 
                                                      yang ditunjukkan   
                                                      dalam MDP 2017     
                                                      Bagian II, Tabel L.7
                                                      atau,              
                                                     beban rencana > 10 
                                                      Juta ESA4          
                                                                         
                 Overlay aspal pada jalan Lendutan  25 (max 100)         
                 eksisting dengan                                        
                                  DCP*              100 (max 500)        
                 pelebaran (menuju                                       
                 standar)         Test Pit          500 (max 2000. Pada  
                                                    pelebaran dan harus dapat
                                                    menunjukkan struktur 
                                                    perkerasan eksisting.
                                  CBR laboratorium  Satu untuk setiap bagian
                                                    relokasi (maks 2000) 
                 Catatan          DCP*              Direkomendasikan hanya:
                                                   1. Pada tanah butiran 
                                                      halus              
                                                   2. Pada tanah lunak   
                                                                         
                                                   3. Sebagai indikator  
                                                      penilaian keseragaman
                                                      tanah dasar        
                                                                         
                6. Survei Hidrologi/Drainase                             
                Tujuan pekerjaan survei hidrologi/drainase adalah mengumpulkan informasi lapangan
                yang cukup tentang saluran air yang ada, intensitas curah hujan, kondisi tanah, daerah
                tangkapan air, banjir/genangan dan jambatan yang ada serta struktur drainase sepanjang
                rute. Informasi yang dikumpulkan harus cukup memadai untuk menentukan
                persyaratan hidrolik untuk penyeberangan sungai, struktur drainase, saluran samping,
                daerah curam, dan upaya penanggulangan banjir yang perlu dilakukan.
                                                                         
                                                                         
                Survei ini perlu mencatat rincian struktur hidrolik yang ada, kejadian banjir dan
                karakteristik hidrolik setempat dan karakteristik tangkapan air, seperti:
                 Data curah hujan harian selama minimum 10 tahun terakhir di daerah tangkapan
                  air atau di wilayah yang berpengaruh terhadap pekerjaan desain. Data curah hujan
                  secara kuantitatif perlu dikaitkan dengan data pengukuran cuaca yang umumnya
                  dilakukan secara setempat pada setiap area.            
                 Kumpulkan informasi tentang sifat material permukaan curam untuk menentukan
                  jenis sedimen yang terangkut melewati daerah curam sebagai pertimbangan
                  penentuan kemiringan drainase dan jenis saluran.       
                 Mengumpulkan data bangunan pengaman eksisting seperti gorong-gorong,
                  jembatan, selokan yang meiputi: Lokasi, dimensi, kondisi, tinggi muka air banjir,
                  jumlah, kemiringan dan arah aliran semua gorong-gorong, jembatan, selokan,
                  pengalihan air/water diversion, drainage system pit, syphon, kepala gorong-
                  gorong/headwall, dan lain-lain perlu dicatat. Informasi yang akan disediakan harus
                  juga mencakup ketinggian dasar/invert dan bagian atas saluran melintang,
                  ketinggian air yang ada dan setiap top of flood yang ada atau ketinggian structure
                  overtopping.                                           
                 Lokasi, besaran, elevasi, tinggi kisaran/range dan outfall daerah yang banjir di hulu
                  dan di hilir formasi jalan.                            
                                                                         
                 Tinggi dan tanggal/tahun banjir yang terjadi baru-baru ini atau banjir historis
                  berdasarkan puing-puing banjir, tanda-tanda banjir dan informasi lokal lainnya
                  yang diperoleh melalui pengamatan atau wawancara. Bila memungkinkan,
                  ketinggian hulu dan hilir jalan atau struktur hidrolik serta besaran penyumbatan
                  jembatan atau gorong-gorong harus dicatat.             
                                                                         
                 Lokasi, jalur drainase dan kemiringan palung sungai, potongan melintang, dan arah
                  aliran water course serta jalur drainase yang ditentukan yang melintang jalan,
                  (water course besar butuh elevasi lereng dan potongan melintang sebesar 500 m di
                  hulu dan hilir, water course dan saluran yang lebih kecil membutuhkan elevasi dan
                  potongan melintang sebesar 100 m di hulu dan hilir).   
                 Lokasi, datum dan karakteristik fisik papan pengukur/gauge board, stasiun pencatat
                  tinggi banjir atau indikator ketinggian puncak.        
                 Sumber semua informasi tentang ketinggian banjir harus dicatat dan dijadikan
                  rujukan dalam catatan dan gambar. (misalnya ‘garis- garis puing’ atau ‘tanda pada
                  abutmen jembatan’ atau ‘foto dari warga’ atau ‘catatan otoritas perairan, dan lain-
                  lain).                                                 
                 Kondisi drainase eksisting meliputi dimensi, tipe bangunan harus dicatat dan
                  direkam dalam foto atau video.                         
                                                                         
                                                                         
                Survei hidrologi/drainase dan kegiatan-kegiatan terkait harus dilaksanakan dan
                dilaporkan sesuai acuan berikut:                         
                 Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Bina Marga – Survei Hidrologi
                  - Januari 2009                                         
                                                                         
                Apabila menerapkan BIM, Konsultan Perencana agar memasukan seluruh data-data di
                atas serta melakukan persetujuan menggunakan platform kolaborasi/CDE Bina Marga
                berdasarkan flow yang sudah disepakati dalam BEP.        
                                                                         
                                                                         
                7. Investigasi Geologi dan Geoteknik: serta pengujian Laboratorium
                Investigasi geologi dan geoteknik merupakan kelanjutan dari Pengumpulan Data
                Sekunder dan Survei Pendahuluan. Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk
                mengumpulkan informasi yang akurat atas jenis dan parameter bahan/material di
                bawah permukaan tanah dalam kaitannya dengan pekerjaan: Galian dan timbunan
                untuk jalan baru, stabilitas lereng dan dinding penahan tanah, fondasi jembatan,
                stabilitas timbunan tinggi, konsolidasi dan daya dukung tanah untuk fondasi, potensi
                daerah gelincir lereng dan batuan jatuh, tanah lunak/gambut dan jenis problematik
                tanah dan lainnya untuk membantu Konsultan Perencana membuat penilaian kondisi
                yang cermat dan perencanaan yang tepat dalam penyiapan rancangan teknis.
                Untuk tanah lempung sangat lunak (marine clay, alluvial deposit, peat, lacustrain),
                direkomendasikan untuk menggunakan piezocone/CPTu dibandingkan CPT. Jika
                diperlukan maka dapat dikombinasikan dengan alat uji representative lainnya seperti
                uji geser baling (vane shear), dan lain-lain.            
                                                                         
                Program penyelidikan lapangan harus diatur agar dapat memberikan informasi yang
                cukup tentang kondisi tanah/batuan di bawah permukaan dan dapat menggambarkan
                kondisi geologi dan geoteknik di lokasi proyek yang direncanakan. Program
                penyelidikan geologi dan geoteknik di lapangan meliputi: 
                 Kepatuhan atas prasyarat prosedur administrasi, termasuk perijinan untuk memulai
                  penyelidikan lapangan.                                 
                                                                         
                 Mengumpulkan informasi tentang situasi daerah yang akan dilakukan
                  penyelidikan.                                          
                 Mengumpulkan informasi jenis contoh tanah – tanah yang akan diambil dan
                  kedalamannya.                                          
                 menentukan jenis penyelidikan, pengujian dan peralatan yang diperlukan.
                 memeriksa lokasi titik penyelidikan.                   
                 survei dan penentuan titik kontrol termasuk elevasi titik pengujian.
                 penetuan toleransi perubahan lokasi titik penyelidikan.
                Situasi daerah yang akan dilakukan penyelidikan (termasuk lokasi, bangunan, jalan,
                utilitas, dan lain-lain) harus diidentifikasi sebelumnya, sebagai hasil kegiatan
                pengumpulan data sekunder dan survei pendahuluan serta dievaluasi secara cermat
                sebelum kegiatan penyelidikan lapangan dimulai.          
                Khusus untuk daerah perkotaan, perhatian yang cermat harus diberikan pada lokasi-
                lokasi utilitas bawah tanah antara lain kabel listrik, kabel telepon, pipa gas, pipa air,
                dan lain-lain.                                           
                                                                         
                Penentuan lokasi, jumlah dan kedalaman titik penyelidikan, pelaksanaan, pengujian,
                pengambilan contoh dan evaluasi hasil penyelidikan lapangan harus dilakukan sesuai
                ketentuan yang tercantum dalam Bab 5.2: Perancangan Penyelidikan Geoteknik, SNI
                8460:2017 - Persyaratan Perancangan Geoteknik.           
                                                                         
                Penyelidikan geoteknik harus dilakukan untuk:            
                 Melakukan karakteristik lokasi (site characterization).
                                                                         
                 Mengidentifikasi lokasi muka air tanah dan tekanan air dalam tanah.
                 Mendapatkan parameter untuk memperkirakan deformasi yang terjadi pada tanah
                  untuk jangka pendek dan jangka panjang didaerah badan jalan dan di sekitarnya.
                 Mendapatkan parameter untuk menganalisis keamanan jangka pendek dan jangka
                  panjang pada badan jalan dan sekitarnya.               
                 Mengidentifikasi jenis tanah yang bermasalah (clayshale, tanah ekspansif, tanah
                  sensitif, tanah yang terliquifaksi, tanah yang masih mengalami konsolidasi).
                                                                         
                Bila jalanan dibangun didaerah lereng, galian dalam atau timbunan tinggi dengan
                ketinggian di atas 6 m untuk tanah normal dan di atas 3 m untuk tanah lunak maka
                berdasarkan SNI 8460:2017 adalah sebagai berikut:        
                 3 – 5 titik pada potongan kritis untuk menghasilkan model untuk dilakukan analisis.
                  Jumlah kritis tergantung tingkat masalah stabilitas.   
                                                                         
                 Untuk kelongsoran yang masih aktif, minimum satu titik pada sisi atas lereng yang
                  longsor.                                               
                 Kedalaman investigasi minimum untuk lereng adalah yang terdalam dari
                  1.4h dan h+2 m dari puncak lereng/galian, di mana h adalah ketinggian
                  lereng/galian.                                         
                 Kedalaman investigasi minimum untuk timbunan adalah yang terdalam dari 2b,
                  1.2h atau 6m di mana b adalah lebar timbunan dan h adalah tinggi timbunan.
                Bila Untuk kondisi geologis yang lebih dalam lebih buruk, maka kedalaman investigasi
                harus lebih dalam dari yang disebut di atas. Namun apabila ada ditemukan batuan, maka
                kedalaman investigasi boleh lebih pendek dari yang dianjirkan namun tebal batuan
                minimum 5m perlu dibuktikan.                             
                                                                         
                Ketentuan-ketentuan tersebut mengacu pada SNI geoteknik 8460:2017 (Tabel
                2, Gambar 1, dan Tabel 4).                               
                                                                         
                Pengukuran survei setiap lokasi titik penyelidikan dilakukan mengikuti ketentuan
                pengukuran topografi termasuk penggunaan GPS. Lokasi titik uji untuk perencanaan
                jalan baru harus mengacu pada As Trase jalan terpilih dengan toleransi lebar badan
                jalan rencana, sedangkan untuk desain jembatan harus dilakukan dengan radius
                toleransi maksimum 0.50 m dari lokasi titik uji rencana atau dalam koridor denah
                konfigurasi titik pondasi rencana. Hasil penyelidikan bawah permukaan tanah/batuan
                dicatat dengan acuan titik kontrol vertikal. Pengukuran titik kontrol vertikal
                menggunakan survei topografi digunakan sebagai dasar untuk mengukur titik elevasi
                kedalaman pengambilan sampel/contoh dan pengujian di bawah permukaan tanah.
                Batas toleransi ketelitian elevasi yang diukur untuk titik uji, maksimum 0.05 m.
                                                                         
                Agar dapat mempertahankan sifat karakteristik dan sifat fisik yang mewakili kondisi
                asli lapangan, maka pada saat pengiriman ke laboratorium, sampel/contoh tanah/batuan
                tidak terganggu (undisturbed sample), yang merupakan hasil dari penyelidikan
                lapangan, yang kemudian akan diuji di laboratorium, harus dilindungi dan dikemas
                dengan baik. Pengujian laboratorium harus dilakukan mengikuti ketentuan yang
                tercantum dalam Bab 5.2.4.3: Pengujian Laboratorium, SNI 8460:2017 - Persyaratan
                Perancangan Geoteknik                                    
                Berdasarkan SNI 8460:2017, uji laboratorium harus dilakukan sebagai berikut:
                                                                         
                 Pengujian harus dilakukan terhadap benda uji yang mewakili tiap lapisan tanah.
                 Uji klasifikasi pada contoh tanah atau benda uji harus dilakukan untuk memastikan
                  keterwakilannya.                                       
                 Jumlah pengujian harus berdasarkan pengalaman yang dimiliki berdasarkan tabel
                  8 SNI 8460:2017.                                       
                                                                         
                Hasil dari penyelidikan geologi dan geoteknik harus dilaporkan secara rinci dalam
                laporan geologi dan geoteknik mencakup tetapi tidak terbatas pada:
                1. informasi faktual geoteknik;                          
                2. model dan geoteknis geologi termasuk:                 
                                                                         
                    stratigrafi;                                        
                    struktur geologi;                                   
                    parameter perencanaan geoteknik yang diantisipasi untuk berbagai jenis
                     material dan struktur geologi;                      
                    pada penilaian tekanan batuan, termasuk batas atas dan bawah dan
                     variabilitasnya.                                    
                                                                         
                3. salinitas tanah;                                      
                4. daerah dengan risiko pencemaran tanah yang tinggi;    
                5. fitur-fitur geoteknik utama; dan                      
                6. model hidrogeologi memberikan informasi tingkat air tanah, aliran air dalam
                  terowongan, air tanah, penurunan dan senyawa kimia.    
                                                                         
                Penyelidikan geologi dan geoteknik serta kegiatan yang terkait harus dilakukan dan
                dilaporkan sesuai dengan acuan berikut:                  
                • SNI 8460:2017 - Persyaratan Perancangan Geoteknik      
                                                                         
                                                                         
                Khusus untuk area-area yang mengalami kendala pengadaan alat (remote area), maka
                jenis penyelidikan tanah beserta jumlah titik penyelidikan tanah menyesuaikan kondisi
                di lapangan dan harus ditentukan dan diketahui oleh perencana tenaga ahli geoteknik.
                Penyelidikan geologi dan geoteknik serta kegiatan terkait harus dilakukan dan
                dilaporkan sesuai dengan acuan yang disajikan pada Sub-Bagian 7.3.2 – Acuan, yang
                terkait tetapi tidak terbatas pada aspek-aspek Geoteknik.
                                                                         
                8. Penyelidikan Geofisika                                
                Konsultan Perencana dapat mengusulkan pengujian Geofisika yang dapat
                menampilkan stratifikasi lapisan tanah dan kemampuan kapasitas daya dukung lapisan
                sub permukaan tanah sebagai parameter input perencanaan jalan, dengan 2 cara:
                a. Metode pembiasan gelombang seismik / seismik refraksi; dan/atau
                b. Geolistrik.                                           
                Khusus untuk pembangunan jalan baru, metode penyelidikan lapangan harus diatur dari
                segi frekuensi pengujian maupun titik uji yang akan dikerjakan agar dapat memberikan
                informasi yang cukup memadai tentang lapisan tanah/batuan di bawah permukaan
                tanah dalam skala kuantitas dan rekomendasi jenis pekerjaan, berkaitan dengan
                penyediaan kuantitas pekerjaan galian dan timbunan.      
                                                                         
                Pengukuran setiap lokasi titik penyelidikan mengikuti ketentuan pengukuran topografi
                termasuk penggunaan GPS. Lokasi titik uji untuk perencanaan jalan baru harus
                mengacu pada rencana As Trase jalan terpilih.            
                                                                         
                Karena metode geolistrik dan geofisika menghasilkan parameter berbeda, maka
                kecocokan metode tergantung pada data yang tidak dapat diperoleh di lokasi dan desain
                yang diperlukan. Secara umum, geolistrik digunakan untuk menentukan informasi
                mengenai muka air tanah dan stratigrafi tanah. Namun demikian, refraksi seismik lebih
                rinci seiring kekerasan dan kekakuan tanah/batuan, estimasi patahan, retakan,
                diskontinuitas, dan bidang geser.                        
                                                                         
                PPK perlu menentukan apakah survei-survei tersebut perlu dilakukan untuk memenuhi
                kebutuhan data terkait permasalahan di lapangan. Jika yang dibutuhkan adalah data
                untuk mengetahui stratifikasi tanah awal, maka dapat digunakan data geolistrik.
                Namun, jika kebutuhan data lebih spesifik terkait pergerakan tanah dan parameter rinci,
                maka disarankan untuk menggunakan refraksi seismik.      
                                                                         
                a. Seismik Refraksi                                      
                Pengujian Seismik Refraksi harus dilaksanakan sesuai dengan ASTM D 5777 -
                Standard Guide for Using the Seismic Refraction Method for Subsurface Investigation.
                Metode pengujian yang diusulkan dapat menampilkan stratifikasi profil tanah yang
                lebih terinci untuk menetukan kedalaman lapisan tanah lunak, keras dan batuan,
                kemampuan daya dukung lapisan tersebut, rongga/cavities dan kedalaman permukaan
                air di bawah tanah.                                      
                Metode Analisis yang dapat digunakan untuk memberikan informasi di atas, yaitu:
                 Metode waktu penerimaan/Intercept Time (IT);           
                                                                         
                 Jarak perintis/Critical Distance (CD);                 
                 Waktu tundaan/delay time;                              
                 Generalised Reciprocal Method (GRM); dan atau          
                 Metode lain yang menurut Konsultan Perencana dapat memberikan
                  parameter gelombang seismik yang lebih akurat.         
                                                                         
                                                                         
                Akuisisi dan interpretasi data harus dilakukan oleh ahli yang memiliki sertifikasi dari
                Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara (PPSDM
                Geominerba).                                             
                                                                         
                Penentuan klasifikasi tanah dari hasil analisa di atas dibuat berdasarkan SNI 1726:
                2012, Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan Gedung dan
                non Gedung atau standar lain yang menurut Konsultan Perencana dapat memberikan
                klasifikasi tanah/batuan yang lebih detil.               
                                                                         
                Ketentuan pelaporan pengujian ini mengikuti sistem pelaporan
                Penyelidikan Geologi dan Geoteknik.                      
                                                                         
                                                                         
                2. Geolistrik                                            
                Pengujian Geolistrik harus dilaksanakan sesuai dengan ASTM D 6431 - Standard
                Guide for Using the Direct Current Resistivity Method for Subsurface Investigation.
                Metode pengujian yang diusulkan harus dapat menampilkan stratifikasi profil tanah
                dua (2) dimensi dengan resolusi vertikal maksimum 0.5m untuk menetukan kedalaman
                lapisan tanah lunak, keras dan batuan, kemampuan daya dukung lapisan tersebut,
                rongga/cavities dan kedalaman permukaan air di bawah tanah. Untuk mendapatkan
                pencatatan nilai resistivity yang akurat, pengukuran harus dilakukan
                                                                         
                dengan peralatan yang memiliki display digital.          
                Akuisisi dan interpretasi data harus dilakukan oleh ahli yang memiliki sertifikasi dari
                Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara (PPSDM
                Geominerba).                                             
                                                                         
                Penentuan klasifikasi tanah dari hasil analisa di atas dibuat berdasarkan ASTM D 6431
                - Standard Guide for Using the Direct Current Resistivity Method for Subsurface
                Investigation atau standard lain yang menurut Konsultan Perencana dapat memberikan
                klasifikasi tanah/batuan yang lebih detil.               
                Ketentuan pelaporan pengujian ini mengikuti sistem pelaporan
                                                                         
                Penyelidikan Geologi dan Geoteknik.                      
                                                                         
                Kegiatan uji geofisika sebaiknya dilakukan dengan mengkombinasi 2 metode tersebut
                (seismic refraksi dan geolistrik) sehingga dapat diperoleh data stratifikasi tanah yang
                komprehensif dan akurat. Khusus untuk area-area terpencil (remote area), maka
                pengujian tersebut dapat dilakukan dengan syarat penyedia jasa merupakan orang yang
                ahli di bidang geofisika dan dibuktikan dengan dokumen/sertifikasi terkait atau
                sekurang-kurangnya diinterpretasi oleh seorang ahli geoteknik sesuai dengan
                persyaratan kualifikasi tenaga ahli.                     
                Untuk pengujian geolistrik, terdapat beberapa konfigurasi yang dapat digunakan, antara
                lain Wenner, Schlumberger, dan pole-dipole. Dalam menentukan metode konfigurasi
                geolistrik perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:   
                 Tipe struktur yang hendak dicari;                      
                                                                         
                 Sensitivitas reistivity meter;                         
                 Kedalaman struktur yang dicari;                        
                 Sensitivitas array secara vertikal dan horizontal; dan 
                                                                         
                 Kekuatan sinyal.                                       
                                                                         
                Penentuan jenis metode yang digunakan umumnya berkaitan dengan lokasi pengujian,
                sehingga wajib dilakukan oleh pihak yang telah ahli dibidang geofisika (geolistrik,
                georadar, dan lain-lain). Tata cara pengujian dengan metode Schlumberger dapat
                mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 2818-2012. 
                                                                         
                Karena metode geolistrik dan geofisika memberikan parameter yang berbeda,
                kesesuaian metode tergantung pada data yang tidak dapat diperoleh di lokasi dan desain
                yang diperlukan.                                         
                                                                         
                Secara umum, geolistrik digunakan untuk menentukan informasi mengenai muka air
                tanah dan stratigrafi tanah. Namun, pembiasan seismik lebih detail dengan kekerasan
                dan kekakuan tanah/batuan, estimasi sesar, retakan, diskontinuitas, dan bidang geser.
                 Metode geolistrik diterapkan untuk memetakan struktur resistivitas bawah tanah.
                  Hal ini memungkinkan untuk memisahkan antara air tawar dan air asin, antara
                  batuan lunak berpasir dan material lempung, antara akuifer berpori/retak batuan
                  keras dan batu lempung                                 
                 Uji refraksi seismik untuk penilaian kondisi geoteknik bawah permukaan seperti:
                  kedalaman sampai batuan dasar, struktur litologi dan stratigrafi serta kedalaman
                  hidrologi muka air tanah. (Lihat: Panduan Standar ASTM D5777-00 untuk
                  Menggunakan Metode Refraksi Seismik untuk Investigasi Bawah Permukaan).
                                                                         
                                                                         
                9. Sumber Material Untuk Pelaksanaan Pekerjaan, Tempat Pembuangan
                  Sampah/Material Buangan Tak Layak Guna, dan Kantor Lapangan Proyek
                  Investigasi ini harus mencakup identifikasi dan verifikasi sumber- sumber material
                  di daerah sekitar lokasi proyek. Material yang diidentifikasi bergantung pada
                  persyaratan proyek dan bisa berupa sumber material untuk: pasangan batu, LPA,
                  agregat beton dan aspal, pasir, timbunan pilihan, kemungkinan sumber bahan
                  timbunan biasa jika ada ketidakseimbangan pekerjaan tanah, kerikil alamiah, dan
                  timbunan pilihan butiran untuk digunakan sebagai lapis penopang, batching plant
                  beton dan aspal yang ada, crushing plant agregat yang ada, Pelabuhan atau kota
                  terdekat untuk angkutan atau sumber bahan konstruksi.  
                                                                         
                  Untuk sumber-sumber yang ada, petunjuk visual dan pengalaman sudah cukup.
                  Bisa diperlukan pengujian terbatas untuk sumber-sumber yang tidak memiliki
                  riwayat mutu.                                          
                                                                         
                  Informasi yang dikumpulkan pada tahap ini terutama untuk mendukung
                  peningkatan tanah dasar dan pemilihan desain perkerasan dan untuk menentukan
                  kemungkinan jarak angkut dalam Engineers Estimate. Verifikasi sumber material
                  yang tepat tetap merupakan tanggung jawab kontraktor.  
                  Material-material yang perlu dikaji harus sesuai dengan Spesifikasi Umum DJBM
                  2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan, seperti:
                                                                         
                    Quarry yang ada dan mutu produksinya;               
                    Batuan yang cocok untuk batu pecah dan digunakan sebagai material
                     perkerasan;                                         
                    Sumber pasir yang cocok untuk digunakan dalam perkerasan dan/atau beton;
                    Lokasi Borrow pit termasuk untuk timbunan pilihan atau timbunan pilihan
                     butiran; dan                                        
                                                                         
                    Kualitas dan kapasitas produksi Agregat, Beton dan Aspal dari sumber
                     pasokan yang ada.                                   
                                                                         
                  Konsultan harus mengidentifikasi lokasi-lokasi yang berpotensi digunakan untuk
                  pembuangan sampah dan/atau material yang tidak dapat digunakan serta menilai
                  kapasitas tempat-tempat pembuangan serta langkah persetujuan yang harus
                  ditempuh untuk dapat menggunakan lokasi sebagai tempat pembuangan sampah
                  atau material yang tidak layak guna.                   
                  Selain itu Konsultan harus mengidentifikasi lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi
                  lokasi kantor lapangan dan fasilitas terkait selama pelaksanaan pekerjaan dan
                  menilai kesesuaian lokasi berdasarkan usulan kegiatan proyek, mengidentifikasi
                  langkah persetujuan yang harus ditempuh untuk dapat menggunakan lokasi sebagai
                  kantor lapangan.                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                  10. Survei Volume Lalu Lintas                          
                                                                         
                  Tujuan survei lalu lintas adalah menentukan kondisi lalu lintas, kecepatan rata-rata
                  kendaraan serta sebagai masukan tentang jumlah tiap jenis kendaraan yang
                  melewati ruas jalan tertentu pada satuan waktu tertentu, sehingga rata-rata lalu lintas
                  sehari dapat dihitung, sebagai dasar untuk rencana peningkatan/upgrade jalan.
                  Data lalu lintas yang dikumpulkan harus dianalisis untuk mendapatkan data siap
                  pakai, yaitu Average Annual Daily Traffic (AADT)/Rata-rata Lalu Lintas Harian
                  Per Tahun.                                             
                                                                         
                                                                         
                  Pencacahan lalu lintas yang berlaku untuk proyek desain harus dicantumkan pada
                  bagian 'Lampiran' laporan survei lalu lintas. Angka- angka lalu lintas yang diperoleh
                  dari pencacahan lalu lintas disajikan sebagai jumlah kendaraan/hari, untuk masing-
                  masing arah. Hasil perkiraan lalu lintas menunjukkan perkiraan penurunan atau
                  penambahan volume lalu lintas dalam jumlah kendaraan/hari, untuk masing-masing
                  arah. Bila perlu, perlu ada acuan tentang persentase lalu lintas total yang terdiri dari
                  lalu lintas setempat dan persentase lalu lintas lewat. Perlu ditampilkan pula
                  persentase kendaraan berat dibanding lalu lintas total.
                                                                         
                  Perlu ada keterangan tentang apakah perlu dilakukan penyesuaian/pertimbangan
                  terhadap volume yang dicatat dan digunakan.            
                  Survei Lalu Lintas dan kegiatan-kegiatan terkait dilaksanakan dan dilaporkan sesuai
                  acuan berikut:                                         
                   Pedoman Pencacahan Lalu Lintas dengan Cara Manual, Pd T-19-2004-B
                                                                         
                   Manual Kapasitas Jalan Indonesia, 1997               
                   Standar Operasional Prosedur Bina Marga –Survei Lalu Lintas - Agustus 2007
                   Manual Perencanaan Perkerasan Jalan Nomor 02/M/BM/2017
                                                                         
                   Suplemen Manual Perencanaan Perkerasan Jalan No 01/S/MDP 2017
                                                                         
                  11. Survei dan investigasi aspek Lingkungan, Sosial, dan GESI yang perlu
                     menjadi pertimbangan DED                            
                  Jika perlu, konsultan harus mengadakan survei lingkungan dan sosial serta
                  mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk mengevaluasi dampak
                  lingkungan dan sosial. Konsultan akan mendapatkan dan menyediakan informasi
                  yang dibutuhkan untuk evaluasi pemukiman kembali (pra-evaluasi kepemilikan
                  tanah dan skala dampak), serta jumlah penerima manfaat potensial. Perlu
                  diperhatikan secara khusus fakta bahwa rehabilitasi dan pengoperasian jalan
                  tidak boleh membahayakan atau berpengaruh buruk terhadap elemen-elemen
                  lingkungan dan sosial.                                 
                                                                         
                  Ketentuan umum survei dan investigasi lingkungan, sosial dan GESI adalah bahwa
                  seluruh proses harus memenuhi kaidah-kaidah dan etika ilmiah; menggunakan
                  metode dan teknik yang memiliki tingkat keterandalan (reliabilitas) yang tinggi;
                  dapat menggunakan data sekunder dan data primer yang diperoleh melalui
                  kuesioner, observasi lapangan, diskusi kelompok terfokus, wawancara mendalam,
                  dan melalu koordinasi pemangku kepentingan (stakeholder). Survei dan investigasi
                  harus dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten di bidangnya.
                                                                         
                  Survei dan investigasi dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif,
                  dan/atau kuantitatif didasarkan pada tujuan survei, konsep, variabel dan indikator.
                  Contoh konsep, variabel, indikator, dan satuan data sosial, ekonomi, dan
                  lingkungan serta instrumen survei berupa panduan wawancara, panduan diskusi
                  grup terfokus (FGD), panduan observasi dan kuesioner mengacu pada Permen PU
                  Nomor 5/PRT/M/2013.                                    
                  Pengumpulan data sekunder terkait isu-isu lingkungan termasuk dokumen
                  lingkungan AMDAL (ANDAL, RKL dan RPL) dan/atau UKL/UPL dan/atau SPPL
                  (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).
                  Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam survei lingkungan dan sosial termasuk,
                  tetapi tidak terbatas pada:                            
                                                                         
                   a. Komponen Lingkungan Terseleksi Untuk Pertimbangan Desain:
                      Lokasi Jalan/karakteristik lokasi: tipe tanah, topografi, kedekatan
                       dengan saluran air alami, lokasi titik pembuangan yang sesuai untuk
                       drainase jalan ke aliran air alami, dan situs warisan budaya atau adat yang
                       penting.                                          
                      Aspek Lingkungan umum: dampak kualitas udara, degradasi lahan,
                       kualitas air, keanekaragaman hayati, sumber daya (ketersediaan material
                       konstruksi, penggunaan material recycled) dan kebisingan.
                      Elemen desain: fungsi dan keselamatan jalan (misalnya desain barrier),
                       lokasi jalan di daerah rawan banjir, ketinggian jalan di atas daerah dataran
                       banjir.                                           
                                                                         
                      Isu drainase: drainase permukaan, catch drains dan saluran
                      pengalihan, saluran pembuangan                    
                   b. Komponen Lingkungan Sisi Jalan:                    
                      Kenyamanan sisi jalan: kenyamanan visual, landscaping, infrastruktur di
                       sisi jalan (terminal, stasiun, pasar, lampu penerangan, dan lain-lain), dan
                       utilitas.                                         
                      Vegetasi tepi jalan: tanah, ketinggian, lereng, pola drainase, iklim lokal,
                       struktur yang ada dan yang diusulkan.             
                                                                         
                      Kondisi lingkungan alami/buatan: tepi sungai, sawah, hutan, dan lain-lain.
                   c. Komponen Sosial-Ekonomi WTP:                       
                      Sosial: jumlah warga terkena proyek (WTP), sebaran
                      permukiman, persepsi terhadap rencana proyek, integrasi sosial (sarana
                       sosial, konflik, relasi antar kelompok), perilaku, lembaga sosial,
                       demograffi setempat, budaya lokal, pemanfaatan dan akses ke
                       insfrastruktur, dan jumlah sarana/prasarana terkena proyek.
                                                                         
                      Ekonomi: kondisi geografis, ketersediaan infrastruktur atau sarana dan
                       prasarana ekonomi (eksisting), aksesibilitas, kemacetan, konektivitas,
                       produktivitas, pendapatan, ketenagakerjaan, aktivitas pertanian, dan
                       kepemilikan aset.                                 
                   d. Komponen Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial (GESI):
                      Tingkat partisipasi warga dalam kegiatan pembangunan dan tingkat
                       keterbukaan informasi.                            
                      Estimasi jumlah pejalan kaki, perempuan, anak-anak, penyandang
                       disabilitas, penduduk usia lanjut, Masyarakat Berpenghasilan Rendah
                       (MBR), dan kelompok rentan lainnya.               
                      Lembaga sosial yang beropsi terhadap perempuan, anak- anak,
                       penyandang disabilitas, lansia, MBR, dan kelompok rentan lainnya.
                                                                         
                      Kebutuhan akan fasilitas pejalan kaki, penyeberangan, keselamatan
                       sekolah, fasilitas pemberhentian, lajur parkir dan keselamatan di pasar dan
                       fasilitas publik lainnya.                         
                                                                         
                Aspek GESI dalam survei ini termasuk pra pembangunan jalan serta pada saat
                pelaksanaan pekerjaan jalan. Survei ini menyediakan platform bagi analisis dampak
                lingkungan dan sosial proyek jalan terhadap umum, masyarakat, orang-orang
                terdampak, Orang berkebutuhan khusus, serta kelompok rentan lainnya. Survei ini
                sangat penting dilakukan untuk memahami berbagai peran berbeda (seperti dalam
                kepemilikan lahan), dan kebutuhan perempuan, laki-laki, penyandang disabilitas, serta
                kelompok lain guna memastikan perencanaan jalan yang responsif gender
                Survei Lingkungan dan Sosial termasuk investigasi dan kajian GESI harus
                dilaksanakan dan dilaporkan sesuai dengan acuan berikut: 
                Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/SE/M/2014
                tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Lingkungan, Pengadaan Tanah dan Pemukiman
                Kembali dan Penanganan Masyarakat Adat. Pemukiman Kembali dan Penanganan
                Masyarakat Adat                                          
                                                                         
                 Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                  11/SE/M/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan
                  Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi                
                 Pedoman Nomor 02/PW/2004 – Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup
                  Bidang Jalan                                           
                 Pedoman Nomor 011/PW/2004 – Perencanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup
                  Bidang Jalan                                           
                 Pedoman Nomor008/BM/2009 – Pedoman Umum Pengelolaan Lingkungan Hidup
                  Bidang Jalan                                           
                 Pedoman Nomor 009/BM/2009 – Pedoman Perencanaan Pengelolaan
                  Lingkungan Hidup Bidang Jalan                          
                                                                         
                                                                         
                1.2 Penilaian Risiko Proyek                              
                Perencanaan/desain jalan harus mengadopsi pendekatan pengelolaan risiko dalam
                penyusunan rencana/desain, terlepas dari apakah dipandang perlu atau tidak dalam
                standar yang umum. Hal ini perlu jika nilai-nilai parameter desain yang digunakan
                merupakan pengecualian. Risiko-risiko ditangani dengan cara mengadopsi pendekatan
                yang ketat dalam menyusun rencana/desain dan mencatat keputusan- keputusan yang
                diambil serta alasan pengambilan keputusan tersebut.     
                Konsultan perlu melakukan kajian risiko terhadap elemen-elemen desain dengan
                mempertimbangkan kegiatan pekerjaan, pengoperasian dan pemeliharaan. Kajian
                risiko tersebut mencakup identifikasi potensi risiko, mitigasi dan identifikasi atau
                alokasi risiko untuk ditindaklanjuti.                    
                                                                         
                Konsultan harus mengidentifikasi risiko-risiko dalam kajian risiko terkait tetapi tidak
                terbatas pada kategori-kategori berikut:                 
                a. Risiko Manajemen Proyek: penentuan ruang lingkup, tanggung jawab dampak dan
                  proses, relasi industri, isu-isu pengoperasian, pengelolaan biaya-biaya rapat
                  (perjalanan, catering, dan lain-lain), jadwal proyek, pemeriksaan dan verifikasi,
                  persetujuan, ketidaktersediaan staf, keamanan personil, dan sebagainya.
                b. Risiko Manajemen Klien dan Pemangku Kepentingan: perubahan pada manajemen
                  klien, kepailitan klien, identifikasi pemangku kepentingan di masyarakat, umpan
                  balik negatif masyarakat, reaksi dan dampak pada masyarakat, dan sebagainya.
                c. Risiko Kesehatan dan Keselamatan dan Keamanan: bahaya-bahaya biologis,
                  kejadian iklim/alam, bahaya listrik/magnetik, kenyamanan, gravity, penerangan,
                  bahaya mekanik, radiasi ionisasi atau non-ionisasi, zat-zat berbahaya/barang-
                  barang, perilaku manusia, bunyi/getaran, suhu/api/ledakan, kendaraan/
                  transportasi, sampah, lingkungan pekerjaan, dan sebagainya.
                d. Risiko Komersial dan Finansial: ketersediaan asuransi, nilai tukar, perkiraan biaya
                  dan manajemen biaya, kontrak & hukum, persyaratan commissioning, dan
                  sebagainya.                                            
                e. Risiko Rencana: Keselamatan dalam Rencana, hubungan antara berbagai disiplin
                  dan sub-konsultan lain, risiko komunikasi, risiko teknis dan geoteknik, dan
                  sebagainya.                                            
                f. Risiko Pelaksanaan Pekerjaan: transportasi, pembongkaran, kemampuan
                  membangun, supplier dan subkontraktor, pengadaan peralatan, dan sebagainya.
                g. Risiko Pengoperasian dan Pemeliharaan: kemampuan entitas yang bertanggung
                  jawab melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan sampai akhir masa layan,
                  kerusakan fisik oleh pihak ketiga, dan sebagainya.     
                h. Risiko Lingkungan: persetujuan dan kepatuhan, nilai warisan budaya, kerentanan
                  terhadap cuaca, studi lapangan dan investigasi lapangan, mutu air, erosi dan
                  sedimentasi, kebisingan, getaran, mutu udara, asam sulfat tanah, lahan
                  terkontaminasi, fauna, flora, manajemen hewan piaraan, sampah, bahan kimia dan
                  bahan bakar, dan sebagainya.                           
                i. Risiko Gender dan Sosial: aksesibilitas dan mobilisasi masyarakat, kehilangan
                  penghidupan, perubahan sosial yang dramatis, pemukiman kembali, masuknya
                  pengaruh sosial yang negatif, kesetaraan gender, penyebaran penyakit menular,
                  warisan budaya penduduk asli, pengakuan akan masyarakat asli, dan sebagainya.
                j. Risiko Eksternal: pihak ketiga yang memiliki potensi mempengaruhi perencanaan
                  teknis.                                                
                k. Risiko Peraturan Perundangan: dinamika politik, kebijakan pemerintah, dan
                  sebagainya.                                            
                                                                         
                Identifikasi dan penilaian risiko terkait proyek harus dilakukan sesuai “ISO 31000:2018
                - Risk Management Guidelines”. Pendekatan dan metode penilaian risiko yang
                dilakukan Konsultan Perencana harus didokumentasikan dalam laporan rencana yang
                mencantumkan register Risiko Proyek seperti yang disajikan pada Tabel 1.
                                               Tabel 1 - Templat register daftar risiko proyek (disiapkan oleh konsultan desain)                           
Beberapa contoh risiko potensial yang ditampilkan dalam templat. Konsultan Perencana mengidentifikasi dan mencatat semua risiko potensial dari proyek dalam Daftar Risiko Proyek
                                                                                                                                                           
                                                    Sebelum Mitigasi                                                     Pasca Mitigasi                    
                                                                                                                                                           
                                                                                                                                   h                       
                                                                                                                                   ,                       
                                                               ,                                                                                           
                                                               l                                                                   a                       
                                                 )                                                                                                         
                                                               i                                                                                           
                                                               c                                                                   d                       
                                                 -                                                                                                         
                                                 5                                                                                                         
                                                 1   a                                                                                                     
                                                     n                                                                                                     
                                                               K                                                                                           
                                                               e                                                                                           
                                                                                                                    d i            e                       
                                                                                                                                   n                       
No. d T ib g u l. a t K B R a i i t d s e a i g k n o o g / r i (D P i e a n k … y ib e ) a b t a k b a n G r a i R s m (A i i s k b d i o k a a … o r a ) n Ko d P n a o s m e te k p n u a s e k i n / si
                                                 n k                                                                                                       
                                                 K e r a p a n - K k                                                                                       
                                                 a                                                                                                         
                                                 g                                                                                                         
                                                 (                                                                                                         
                                                 t                                                                                                         
                                                 e                                                                                                         
                                                     i n k                                                                                                 
                                                     A k i b a / K e p a r a                                                                               
                                                     h                                                                                                     
                                                     a                                                                                                     
                                                     t                                                                                                     
                                                     g                                                                                                     
                                                     t                                                                                                     
                                                      A - 5 ) ( 1                                                                                          
                                                         T i                                                                                               
                                                         n k R i s i k o a g t T r = K F x                                                                 
                                                               r p                                                                                         
                                                               s                                                                                           
                                                               T i n k R i s i k                                                                           
                                                               i                                                                                           
                                                               a o                                                                                         
                                                               i                                                                                           
                                                               g                                                                                           
                                                               k                                                                                           
                                                               t                                                                                           
                                                               (                                                                                           
                                                                S                                                                                          
                                                                d a n g , B e r ) s                                                                        
                                                                e                                                                                          
                                                                a    p /K o e te n n d s a i l t i M a A n i k t g i s g g i a a ( s t p e i r d m ar a u s r u a k t) Ka A te k g s o i ri F k ( r e u e n n k d t u u a e k l s i ) i P j e a n w a a n b g A g k u s n i g
                                                                                                                    T i n                                  
                                                                                                                    k                                      
                                                                                                                    P l u a n g T e r                      
                                                                                                                    a                                      
                                                                                                                    j                                      
                                                                                                                    a                                      
                                                                                                                    g                                      
                                                                                                                    e t K - 5 ) ( 1                        
                                                                                                                         T i n                             
                                                                                                                         k                                 
                                                                                                                         K o n s k u e n                   
                                                                                                                         s                                 
                                                                                                                         e a                               
                                                                                                                         i                                 
                                                                                                                         g                                 
                                                                                                                         t A - 5 ) ( 1                     
                                                                                                                              T i                          
                                                                                                                              n k R i s i k o a g t T r = K F x
                                                                                                                                   r p s                   
                                                                                                                                   T i                     
                                                                                                                                   n k R i s i k           
                                                                                                                                   R                       
                                                                                                                                   i                       
                                                                                                                                   a o                     
                                                                                                                                   i                       
                                                                                                                                   g t (                   
                                                                                                                                    S                      
                                                                                                                                    d a n g , T i n i ) g  
                                                                                                                                    e                      
                                                                                                                                    g   T D a i n tu g t g u a p l D o itu le t h u p
                                                 T i T         s                                                                   k                       
                                                               e                                                                   s                       
                                                               D                                                                   e                       
                                                                                                                                   D                       
1   16/2/20 Manajemen Perencanaan Rencana Proyek 4    5   20   Besar Rencana Proyek akan dikaji Pencegahan Tidak ada Konsultan 2 3 6 Sedang 30/9/20 Konsultan
          Proyek    proyek kurang proyek tidak terlambat            ulang dalam lokakarya                Perencana dan                        Perencana    
                    baik      lengkap atau karena                                                        PPK                                  dan PPK      
                              kurang   keadaan yang                 10%  kontingensi telah                                                                 
                              memadai  tidak                        dimasukkan dalam anggaran                                                              
                                       diperkirakan                                                                                                        
2   16/2/20 Perencanaan Lokasi utilitas Kontak dan Gangguan 5 5 25 Besar Identifikasi utilitas dari survei Reduksi Tidak ada Konsultan 2 3 6 Sedang 30/9/20 Konsultan
                    pada lokasi kerusakan pada utilitas             lapangan akan dicantumkan            Perencana dan                        Perencana    
                    pekerjaan pada utilitas                         dalam gambar rencana.                PPK                                  dan PPK      
                    tidak diketahui yang ada Pekerjaan                                                                                                     
                              saat     terlambat                    Semua pekerjaan dilaksanakan                                                           
                              pelaksanaan                           menggunakan isolasi, jika perlu                                                        
                              pekerjaan Potensi                                                                                                            
                                       sengatan listrik                                                                                                    
                                       di lokasi kerja                                                                                                     
3   16/3/20 Pelaksanaan Pembuatan Ukuran tidak Proyek 3 5 15   Besar Survei untuk mengkonfirmasi Pencegahan Tidak ada Kontraktor 2 4 8 Sedang 30/9/20 Konsultan
          Pembangunan elemen beton sesuai, terlambat dan            sebelum pembuatan elemen                                                  Perencana    
                    pra-cetak perakitan biaya                                                                                                 dan PPK      
                              atau     meningkat                                                                                                           
                              pemasangan akibat                                                                                                            
                              menjadi tidak pembuatan                                                                                                      
                              mungkin  ulang elemen                                                                                                        
4   16/2/20 Kesehatan dan Bahan-bahan Keterpapara Pekerja 3 4 12 Sedang Pemantauan lokasi kerja Pencegahan Harian Kontraktor 1 3 3 Rendah 30/9/20 Konsultan
          Keselamatan berbahaya n yang tak mengalami                dengan tanda penghentikan                                                 Perencana    
                              disengaja cedera                      pekerjaan yang jelas/stop work                                            dan PPK      
                              dan  tak                              authority                                                                              
                              diharapkan                            Pemantauan keterpaparan                                                                
                              terhadap                              personel dengan pencatatan                                                             
                              material atau                         dan penggunaan Pernyataan                                                              
                              bahan kimia                           Metode Pelaksanaan Pekerjaan                                                           
                              berbahaya di                          yang Berkeselamatan                                                                    
                              lapangan                              Diperlukan prosedur tanggap                                                            
                                                                    kedaruratan                                                                            
Catatan:                                                                                                                                                   
1. Penilaian Tingkat Risiko Proyek dilaksanakan berdasarkan Matriks Risiko yang disajikan pada Gambar 1 – Pemantapan tingkat risiko.                       
  • Penilaian Nilai Tingkat Risiko: Nilai Risiko = Tingkat Kekerapan (K) x Tingkat Akibat/Keparahan (A).                                                   
  • Deskripsi Tingkat Resiko : Kecil, Sedang, Besar.                                                                                                       
2. Kategori Aksi: Pencegahan/Reduksi/Pengalihan/Penerimaan/Kontingensi.                                                                                    
                                             Keparahan (A)               
                                                                         
                      Kekerapan                                          
                                 1     2      3      4      5            
                        (K)                                              
                         1       1     2      3      4      5            
                                                                         
                         2       2     4      6      8     10            
                                                                         
                         3       3     6      9      12    15            
                                                                         
                         4       4     8      12     16    20            
                                                                         
                         5       5     10     15     20    25            
                                                                         
                Sumber: Sublampiran J Kriteria Penetapan Tingkat Risiko, Peraturan Menteri PUPR
                                   Nomor 10 Tahun 2021                   
                              Gambar 1 - Penetapan tingkat risiko        
                                                                         
                                                                         
                Catatan:                                                 
                1. Deskripsi Tingkat Risiko:                             
                   1 – 4 : Tingkat risiko kecil                         
                   5 – 12 : Tingkat risiko sedang                       
                   15 – 25 : Tingkat risiko besar                       
                2. Risiko yang dimaksud adalah Risiko Keselamatan Konstruksi untuk menentukan
                                                                         
                  kebutuhan Ahli Keselamatan/ Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan
                  Konstruksi, tidak untuk menentukan kompleksitas atau segmentasi pasar Jasa
                  Konstruksi.                                            
                                                                         
                1.3 Jadwal Pekerjaan dan Jangka Waktu Pelaksanaan        
                                                                         
                Konsultan harus menyiapkan pentahapan indikatif dan realistik, jadwal dan program
                pelaksanaan pekerjaan untuk semua kegiatan pekerjaan yang diusulkan dengan
                mempertimbangkan lokasi proyek, volume setiap kegiatan termasuk material,
                peralatan, dan tenaga kerja, metode pelaksanaan pekerjaan, serta persetujuan eksternal
                yang harus diperoleh sesuai kebutuhan, dan cuaca.        
                                                                         
                Selain itu harus ditentukan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Kontrak Pekerjaan
                berdasarkan pentahapan yang disusulkan, jadwal kegiatan dan program pekerjaan
                secara keseluruhan.                                      
                1.4 Harga Perkiraan Perencana (Engineering Estimation)   
                Dalam rangka membuat perkiraan yang adil dan masuk akal tentang biaya
                pelaksanaan proyek, Konsultan harus menyiapkan analisis biaya satuan setiap item
                menggunakan elemen- elemen biaya dasar (tenaga, material, perlengkapan, alat, biaya
                tambahan, biaya lapangan, keuntungan, dan lain-lain.) serta secara terpisah
                mencantumkan biaya pajak (langsung atau tidak langsung). 
                Perhitungan Analisa Harga Satuan Pekerjaan yang disediakan oleh Konsultan harus
                didasarkan pada:                                         
                a. Informasi Umum Proyek;                                
                b. Hasil Survei Quarry;                                  
                c. Harga Dasar Upah, Bahan Dasar, Sewa Peralatan diterbitkan oleh institusi yang
                  berwenang;                                             
                d. Versi terbaru Spesifikasi Umum Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan;
                e. Versi terbaru Spesifikasi Khusus;                     
                f. Pengangkutan material, tenaga kerja, dan peralatan;   
                g. Metode Konstruksi; dan                                
                h. Biaya overhead untuk pengujian kendali mutu yang wajib dilakukan.
                                                                         
                Perkiraan biaya keuangan termasuk biaya satuan, khususnya untuk item-item utama,
                yang dihasilkan dari analisis ini harus akurat minimal + 10% dan harus dibandingkan
                dengan biaya kontrak-kontrak serupa dengan ukuran dan skala yang sama yang sudah
                dan sedang berlangsung yang memiliki harga pasar yang realistis dan masuk akal di
                wilayah yang sama. Apabila ada perbedaan, maka perlu dicantumkan penyebabnya,
                serta studi-studi yang dilakukan untuk mendapatkan harga yang sebanding dengan
                harga pasar.                                             
                                                                         
                Semua analisis biaya satuan, persiapan Daftar Kuantitas dan Harga (BOQ) serta
                perkiraan biaya harus dilaksanakan dan dilaporkan sesuai dengan acuan berikut ini:
                a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun
                  2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
                  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                    
                b. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                  19/SE/M/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi
                  Kewajaran Harga pada Tender Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan
                  Umum dan Perumahan Rakyat                              
                c. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang
                  Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
                  Jembatan (Revisi 2)                                    
                                                                         
                1.5 Spesifikasi Khusus Proyek                            
                Konsultan harus menyiapkan spesifikasi khusus proyek untuk item-item pekerjaan
                konstruksi yang diajukan, yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Umum atau Khusus
                DJBM. Spesifikasi khusus proyek harus mencantumkan instruksi dan rekomendasi
                umum serta spesifikasi khusus yang menentukan semua standar wajib untuk
                mengendalikan material, peralatan, metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan
                mutu penerimaan.                                         
                                                                         
                Struktur spesifikasi khusus proyek sebisa mungkin mengikuti spesifikasi umum atau
                spesifikasi khusus sesuai kebutuhan.                     
                Dokumen Acuan:                                           
                Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang
                Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
                (Revisi 2)                                               
                                                                         
                1.6 Dokumen Seleksi                                      
                Konsultan harus mempersiapkan paket lengkap dokumen seleksi Kontrak
                Pelaksanaan                                              
                Pekerjaan termasuk:                                      
                a. Gambar-gambar seleksi;                                
                b. Spesifikasi teknis (umum dan khusus);                 
                c. Spesifikasi khusus proyek, jika ada;                  
                d. Daftar Kuantitas dan Harga (BOQ), jika persiapan seleksi menggunakan BIM
                  maka BOQ disiapkan berdasarkan output dari Quantity Take-off dan Material
                  Take-off;                                              
                e. Metode indikatif pelaksanaan pekerjaan, persyaratan peralatan minimum
                  dan pengalaman minimum personel kunci untuk pelaksanaan pekerjaan;
                f. Ketentuan bagi Penyedia Konstruksi untuk:             
                  1) Memberikan peluang yang setara dan mendorong perempuan yang memiliki
                     keterampilan yang dibutuhkan, untuk dipekerjakan dengan gaji yang setara
                     serta disediakan fasilitas toilet terpisah;         
                  2) Mendukung difabel untuk dipekerjakan sesuai dengan kemampuannya sesuai
                     peraturan menyangkut pekerjaan untuk difabel;       
                  3) Syarat-Syarat Kontrak (umum dan khusus);            
                  4) Rencana jadwal pelaksanaan konstruksi;              
                  5) Tidak mempekerjakan anak berusia di bawah 18 tahun; 
                  6) Menyediakan data untuk laporan bulanan tentang:     
                      Jumlah perempuan yang dipekerjakan serta jumlah laki-laki yang
                       dipekerjakan;                                     
                      Jumlah difabel yang dipekerjakan; dan             
                      Anak di bawah usia 18 tahun yang dipekerjakan (data-data ini diharapkan
                       untuk dimasukkan ke sistem entry data Pengguna Jasa setiap bulan)
                g. Kebutuhan peralatan utama yang diperlukan (kapasitas alat); dan
                h. Dokumen seleksi standar serta semua format yang perlu, dan surat undangan
                  seleksi.                                               
                                                                         
                Dokumen Standar Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan harus disusun berdasarkan versi
                terbaru Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia yang
                                                                         
                1.7 Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
                (SMKK)                                                   
                Rancangan Konseptual SMKK adalah dokumen telah tentang Keselamatan
                Konstruksi yang disusun pada tahap pengkajian, perencanaan dan/atau perancangan
                oleh Penyedia Jasa Konsultan Perencana. Konsultan Perencana harus menyiapkan dan
                menyerahkan Dokumen Rancangan Konseptual SMKK sebagai bagian dari hasil
                desain (deliverable), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
                Nomor 10 tahun 2010 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
                                                                         
                Rancangan Konseptual SMKK pada pekerjaan Desain memuat:  
                a. Data Umum Proyek dan Pernyataan Pertanggungjawaban Konsultansi Konstruksi
                  Perancangan/DED, berisi ruang lingkup tanggung jawab perencana, termasuk
                  pernyataan bahwa jika terjadi revisi desain, tanggung jawab revisi desain dan
                  dampaknya ada pada penyusun revisi. Pernyataan ini harus ditandatangani oleh
                  Pimpinan Perusahaan Konsultansi Konstruksi Perancangan.
                b. Metode Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, berisi uraian tentang ruang
                  lingkup/uraian pekerjaan, metode pekerjaan, dan bahaya utama, untuk setiap jenis
                  pekerjaan. Sebagai contoh Pekerjaan pondasi dan struktur abutmen jembatan:
                  metode pekerjaannya adalah bore-piled, pile cap, dinding penahan beton
                  bertulang, cor in situ, penahan tanah sheet- pile, perancah dan shoring; bahaya
                  utamanya tanah longsor/ambles, struktur ambruk, alat terguling, pekerja
                  tertimbun.                                             
                c. Pembuatan tabel metode pelaksanaan pekerjaan mengacu pada Sublampiran C
                  Tabel 1.a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
                  Tahun 2021.                                            
                d. Standar Pemeriksaan dan Pengujian (Inspection Test Plan/ITP), berisi rencana
                  pemeriksaan dan pengujian yang sebenarnya akan menjadi bagian dari Rencana
                  Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) yang nantinya akan disusun oleh Penyedia
                  Jasa Pekerjaan Konstruksi secara lebih detil dan akurat. Standar pemeriksaan dan
                  pengujian dalam Rancangan Konseptual ini menjadi bagian dari SMKK terkait
                  dengan aspek keselamatan pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian.
                e. Rekomendasi Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, berisi rekomendasi upaya
                  penanganan dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan dari setiap pekerjaan
                  konstruksi. Ini bukan detil rencana kerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan,
                  tetapi butir-butir penting rekomendasi mitigasi yang diperlukan agar dampak
                  negatif dapat diminimalisir. Format tabel mengacu pada Tabel 3 Rekomendasi
                  Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Sublampiran C Peraturan Menteri
                  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021.
                f. Rencana Manajemen Keselamatan Lalu Lintas (jika diperlukan), disusun dengan
                  mengacu pada Panduan Teknis-3: Keselamatan di Zona Pekerjaan Jalan, Instruksi
                  Dirjen Bina Marga Nomor 02 Tahun 2012. Format Rencana Manajemen
                  Keselamatan Lalu Lintas mengacu pada Tabel 4 Sublampiran C Peraturan
                  Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021.
                g. Bila dalam Gambar Desain tersedia Gambar Manajemen Lalu Lintas pada Lokasi-
                  lokasi Pengurangan Lebar Jalan dan Penutupan Lajur, perlu disertakan dalam sub
                  seksi ini.                                             
                h. Identifikasi Bahaya, Mitigasi Bahaya, dan Penetapan Tingkat Risiko Pekerjaan
                  (IBPRP), berisi proses identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko,
                  serta peluang yang mencakup penilaian risiko Keselamatan Konstruksi pada
                  setiap tahapan pekerjaan yang dihitung dengan perkalian nilai tingkat kekerapan
                  dan tingkat keparahan dampak bahaya (lihat juga Sub Seksi 11.4).
                  Tabel identifikasi bahaya dan pengendalian risiko terhadap kegiatan konstruksi
                  disusun dalam tabel seperti contoh Tabel 2 Sub Lampiran C Rancangan Koseptual
                  SMKK Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
                  Tahun 2021. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                  10 Tahun 2021 juga telah menetapkan daftar pekerjaan konstruksi jalan dan
                  jembatan dengan Risiko Keselamatan Konstruksi Besar, sebagaimana
                  Sublampiran J butir 1 sebagai berikut.                 
                i. Daftar standar dan/atau peraturan perundang-undangan Keselamatan Konstruksi
                  Identifikasi peraturan perundangan, standar, persyaratan lainnya berdasarkan
                  pengendalian risiko pada setiap jenis pekerjaan terhadap hasil DED yang dibuat
                  oleh Konsultan.                                        
                  Contoh pengisian standar dan/atau peraturan perundang-undangan mengacu pada
                  Tabel 7.1 Sublampiran C Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                  Rakyat Nomor 10 Tahun 2021.                            
                j. Pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi
                  Penetapan tingkat risiko keselamatan konstruksi (lihat hasil penetapan risiko pada
                  butir f. di atas) berdasarkan kriteria penentuan tingkat risiko keselamatan
                  (besar/sedang/kecil) dicantumkan dalam sub seksi ini dan ditandatangani oleh
                  Penanggung Jawab Perusahaan Konsultan Desain           
                k. Dukungan Keselamatan Konstruksi                       
                  1) Biaya SMKK                                          
                     Biaya SMKK dihitung berdasarkan Biaya Penerapan SMKK pada
                     Sublampiran K Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                     Nomor 10 Tahun 2021, yang mencakup:                 
                     a) Penyiapan RKK;                                   
                     b) Sosialisasi, promosi dan pelatihan;              
                     c) APK dan APD;                                     
                     d) Asuransi dan perijinan;                          
                     e) Personel Keselamatan Konstruksi;                 
                     f) Fasilitas sarana, prasarana, dan alat Kesehatan; 
                     g) Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan disesuaikan dengan kebutuhan
                        pekerjaan di lapangan;                           
                     h) Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi sesuai ruang
                        lingkup pekerjaan dengan kebutuhan lapangan; dan 
                     i) Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian risiko keselamatan
                        konstruksi;                                      
                   2) Kebutuhan Personel Keselamatan Konstruksi          
                     Berisi daftar tenaga kerja konstruksi yang difungsikan sebagai Unit
                     Keselamatan Konstruksi. Contoh tabel Jumlah Personel Keselamatan
                     Konstruksi mengacu pada Tabel 8 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
                     Perumahan Rakyat Nomor 10 tahun 2021.               
                i. Rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan pemeliharaan
                  jalan/jembatan                                         
                  Konsultan Desain menjelaskan secara naratif metode operasi dan pemeliharaan
                  jalan dan jembatan sesuai hasil pekerjaan desain yang dibuat dan disetujui.
                Format Rancangan Konseptual SMKK Perancangan Konstruksi (Desain)
                menggunakan format dalam Sublampiran C.2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
                dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021.                
                                                                         
                Pengawasan Jalan dan Jembatan                            
                Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 16/SE/M/2022
                tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di
                Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat          
                Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/SE/M/2019
                Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan
                Konstruksi di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                         
                8.2 Kualifikasi                                          
                Kualifikasi Usaha Besar, Klasifikasi Perencanaan Rekayasa (RE104), Subklasifikasi
                Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (KBLI 2017)
                atau RK 003 subklasifikasi jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi
                (KBLI 2020) sesuai lingkup pekerjaan untuk rekayasa sipil transportasi jalan
                raya                                                     
   9. Studi –                                                            
                Bila ada                                                 
      Studi                                                              
      Terdahulu                                                          
   10. Referensi                                                         
                Undang – undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri,
      Hukum                                                              
                Surat Edaran Dirjen Bina Marga (terkait pekerjaan jalan) 
                                                                         
                               Ruang Lingkup                             
                                                                         
                Lingkup pekerjaan utama yakni dukungan teknis penyelenggaraan jalan dan jembatan
    11. Lingkup                                                          
                nasional melalui layanan perencanaan dan pengawasan teknik jalan. Adapun rincian
       Pekerjaan                                                         
                lingkup kegiatan meliputi :                              
                a. Menyusun Program Mutu Core Team sesuai dokumen kontrak pekerjaan
                  konstruksi;                                            
                b. Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
                  perencanaan teknis serta pemeriksaan mutu perencanaan; 
                c. Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan perencanaan teknis lainnya jika
                  diminta;                                               
                d. Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
                  pengawasan teknis serta pemeriksaan mutu pengawasan;   
                e. Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan pengawasan teknis lainnya jika
                  diperlukan;                                            
                f. Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan leger jalan (bila ada);
                g. Membantu Satker P2JN dalm pelaksanaan Survei Jalan untuk penanganan efektif
                  dan pemeliharaan rutin (rutin kondisi dan holding) jika diperlukan;
                h. Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan
                  fungsinya;                                             
                i. Melaksanakan koordinasi dengan konsultan bantuan teknis (bantek) pada wilayah
                  Balai terkait dan konsultan manajemen pusat;           
                j. Merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara
                  terkendali yang meliputi :                             
                  -  Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah
                     ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan
                     kegiatan atau rencana mutu kontrak.                 
                  -  Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang
                     menggambarkan karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
                  -  Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang
                     diperlukan dalam proses lelang.                     
                  -  Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan
                     serta mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
                                                                         
                k. Monitoring dan pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil kegiatan
                  yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan. Hal-
                  hal yang diperhatikan dalam melaksnakan monitoring antara lain :
                   - Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus menetapkan
                     metode yang tepat untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari
                     setiap tahapan pekerjaan.                           
                   - Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa
                     persyaratan telah terpenuhi.                        
                   - Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai
                     berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.     
                   - Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus dipelihara
                     kedalam pengendalian rekaman/bukti kerja.           
                                                                         
                l. Mengumpulkan dan menganalisa data yang sesuai dan memadai untuk
                  memperagakan kesesuaian dan keefektifan. Analisis data bertujuan untuk
                  mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan perbaikan berkesinambungan dan
                  analisis harus didasarkan pada data yang dihasilkan dari kegiatan montoring dan
                  pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Sedangkan pengendalian hasil
                  pekerjaaan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan harus diidentifikasi
                  dan dipisahkan dari hasil pekerjaan yang sesuai untuk mencegah penggunaaan
                  yang tidak terkendali. Tindakan yang harus dilaksanakan pada pekerjaan yang
                  tidak memenuhi persyaratan antara lain :               
                  -  Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa hasil dari
                     setiap kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan
                     dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan yang berhubungan dengan
                     tahapan selanjutnya.                                
                  -  Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus diatur
                     dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang merupakan
                     bagian dari prosedur mutu.                          
                  -  Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup :
                       Penetapan personil yang berkompeten dan memiliki kewenangan untuk
                        menetapkan ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap tahapan.
                       Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk tata cara
                        pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai.           
                       Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian dengan
                        persyaratan yang ditetapkan.                     
                  -  Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan
                     mengesahkan penggunaan dan penerimaannya berdasarkan konsensi oleh
                     pengguna atau pemanfaatan hasil pekerjaan           
   12. Keluaran 12.1 Keluaran                                            
                Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah        
                berupa Laporan yang berisi kegiatan pengawasan           
                pekerjaan konstruksi berbasis kinerja antara lain:       
                a. Laporan Bulanan.                                      
                b. Laporan Program Mutu dan RKK                          
                c. Laporan Akhir.                                        
                d. Laporan Teknis (jika diperlukan)                      
                e. Laporan Detail Engineer Desain:                       
                  1) Gambar Perencanaan Teknis (Desain) jalan/jembatan dalam ukuran kertas
                     A3, agar dapat digunakan pada saat penerapan di lapangan
                  2) Laporan perencanaan tebal perkerasan lentur / perkerasan kaku termasuk
                     analisisnya                                         
                  3) Laporan Geologi/Geoteknik yang didalamnya memuat seluruh penyelidikan
                     tanah serta peta penyebaran tanah serta foto dokumentasi.
                  4) Laporan Topografi yang didalamnya memuat seluruh data pengukuran
                     termasuk hasil perhitungan serta foto dokumentasi;  
                e. Engineering Estimate                                  
                f. Standar Dokumen Lelang termasuk didalamnya Spesifikasi Teknis
                                                                         
                12.2 Pentahapan Penyerahan Hasil                         
                Penyerahan hasil pekerjaan berupa laporan bulanan diserahkan pada sertiap bulan
                berikutnya.                                              
                                                                         
                PPK tidak akan memulai pemeriksaan desain awal sampai semua informasi yang perlu
                untuk mengadakan penilaian yang penting telah disediakan.
                PPK akan memeriksa dokumen yang diserahkan hanya jika seluruh dokumen untuk
                tahap sudah lengkap dan disertai dengan pernyataan dari Konsultan Core Team bahwa
                dokumen tersebut sudah lengkap dan sudah dicek, kecuali ada persetujuan lain.
                PPK tidak akan bertanggung jawab terhadap atas setiap pengerjaan ulang atau
                                                                         
                perencanaan ulang yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan di luar tahap yang
                sedang dikerjakan sebelum hasil dari tahap yang sedang dikerjakan disetujui
                                                                         
                12.3 Jadwal Hasil                                        
                Hasil yang harus diserahkan untuk menyemenyelesaikan proyek ini, jumlah salinan
                dokumen yang harus diserahkan dan jadwal penyerahan dicantumkan secara rinci di
                bawah ini.                                               
                                                                         
                                       Salinan                           
                                        Cetak                            
                                              Salinan                    
                 No.       Item        (Dengan         Jadwal Penyerahan 
                                               Digital                   
                                        Tanda                            
                                       Tangani)                          
                                                    Disusun sejak SPMK dan
                 1   Program Mutu dan RKK √     √                        
                                                    disahkan sebelum mobilisasi
                                                    Paling Lambat tanggal 5 pada
                 2   Laporan Bulanan     √      √                        
                                                    bulan berikutnya     
                                                    350 Hari Kalender sejak
                 3   Laporan Akhir       √      √                        
                                                    mobilisasi           
                                                    Sesuai kebutuhan dan 
                 4   Dokumen Lelang      √      √                        
                                                    permintaan PPK       
                12.4 Reviu Desain oleh PPK                               
                Setiap tahap desain harus direviu oleh Tim Reviu Desain PPK. Reviu Desain
                dilaksanakan dan komentar reviu yang telah terkonsolidasi harus diteruskan kepada
                Konsultan oleh PPK dalam waktu 14 hari kalender sebelum tanggal penyerahan
                desain. Untuk semua fase desain hanya digunakan satu daftar file/komentar reviu.
                Tanggapan harus disediakan dalam waktu 7 hari kalender oleh Konsultan, yang
                menunjukkan bagaimana komentar-komentar telah diperhitungkan dan dimasukkan
                dalam desain. Daftar Reviu Desain proyek harus sebisa mungkin dicantumkan sebagai
                lampiran dalam laporan desain.                           
   13. Peralatan, Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
      Material, digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:       
      Personel   a. Laporan dan Data                                     
      dan Fasilitas Dokumen Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi.            
      dari Pejabat b. Akomodasi dan Ruangan Kantor (bila ada)            
      Pembuat      Tersedia ruangan kantor                               
      Komitmen   c. Staf Pengawas/Pendamping                             
                   Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
                   bertindak sebagai pengawas atau pendamping / counterpart atau project
                   officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi
                 d. Ada / Tidak ada fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
                   yang dapat digunakan oleh penyedia jasa konsultansi.  
                                                                         
                Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
   14. Peralatan                                                         
                dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.     
      dan                                                                
                 a. Sewa Kendaraan Roda Empat Minibus                    
      Material                                                           
                   - Minumal kapasitas 1500 cc                           
      dari                                                               
                   - 7 seat                                              
      Penyedia                                                           
                   - Belum termasuk pengemudi                            
      Jasa                                                               
                   - Belum Include BBM                                   
      Konsultansi                                                        
                   - Paling Lama Keluaran Tahun 2020                     
                b. Sewa Kendaraan Roda Empat (double gardan)             
                   - Minimal kapasitas 2500 cc                           
                   - Belum termasuk pengemudi                            
                   - Belum Include BBM                                   
                   - Paling lama keluaran Tahun 2017                     
                c. Sewa Mess :                                           
                   - Luasan minimal 36 m2                                
                d. Sewa Laptop:                                          
                   - CPU AMD Ryzen 7/ Core i7                            
                   - Minimal Display 14”                                 
                   - Ram16 Gb                                            
                   - Storage 512 GB SSD                                  
                   - Graphics NVIDIA GeForce 4050                        
                 e. Alat Pelindung Diri                                  
                   - Sepatu          17   Buah                           
                   - Helm            19   Buah                           
                   - Rompi           18   Buah                           
                   - First Aid Kit   1    Buah                           
                   - Sarung Tangan   2    Lusin                          
                 f. Sewa Printer Color A4                                
                   - Fitur printer: print, copy dan scan                 
                   - Inkjet                                              
                   - Resolusi printer 5760 x 1440 dpi                    
                   - Kecepatan cetak: black 10 ipm dan colour 15 ipm     
                 g. Sewa Printer Laserjet Color A3                       
                   - Fitur print, copy dan scan                          
                   - Speed print Min 30 ppm                              
                   - Paper A4, letter, up to A3+                         
                   - Koneksi USB, Wi-Fi Direct                           
                 h. Sewa Mess lapangan                                   
                   - Luasan minimal 36 m2                                
                 i. Sewa Dynamic Cone Penetration                        
                  Terdiri dari tiga bagian utama yang harus disambung sehingga cukup kaku:
                   - Bagian atas: pemegang, batang bagian atas diameter 16 mm, tinggi jatuh 575
                     mm, Penumbuk berbentuk silinder berlubang berat 18 kg;
                   - Bagian tengah: landasan penahan penumbuk terbuat dari baja, cincin peredam
                     kejut, dan pegangan untuk pelindung mistar penunjuk kedalaman;
                   - Bagian bawah: betang bagian bawah, panjang 90 cm diameter 16 mm, batang
                     penyambung panjang antara 40 cm sampai 50 cm diameter 16 mm, mistar
                     berskala panjang 1 meter terbuat dari plat baja, konus terbuat dari baja keras
                     berbentuk kerucut dibagian ujung diameter 20 mm sudut 60O atau 30O, cincin
                     pengaku.                                            
                 j. Sewa Total Station                                   
                   - Prisma EDDM distance 4000 m                         
                   - Prisma EDM Accuracy 2mm+2ppm                        
                   - Non Prisma distance 500 m                           
                   - Non Prisma Accuracy 3mm+2ppm                        
                   - Display Graphic LCD                                 
                 k. Geolistrik                                           
                   - Sewa peralatan geolistrik (resistivity meter, elektroda, kabel arus, kabel
                     potensial, palu)                                    
                   - Target kedalaman minimal sesuai dengan kedalaman tanah keras hasil bor
                   - Include mobilisasi, demobilisasi, pengukuran dan pelaporan
                 l. Perlengkapan Lapangan                                
                   - Pisau/Parang    3    Buah                           
                   - Pilox           40   Buah                           
                   - Linggis         2    Buah                           
                   - Meteran Roda Digital 2 Buah                         
                   - Meteran 5 meter 3    Buah                           
                   - Meter Laser     1    Buah                           
                   - Sekop           2    Buah                           
                   - Payung          2    Buah                           
                   - Sigma           2    Buah                           
                                                                         
                                                                         
                Masa pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultan ini adalah: 350 Hari Kalender
   15. Jangka                                                            
      Waktu                                                              
                Masa pelaksanaan Kontrak tersebut berlaku untuk semua kegiatan seperti yang
      Penyelesaian                                                       
                dijabarkan dalam KAK ini belum termasuk layanan dukungan pasca perencanaan.
      Pekerjaan                                                          
   16. Personel                            Kualifikasi                   
                                                                         
                                                              Jumla      
                             Tingkat          Jenis dan                  
                     Posisi                           Pengalam h         
                             Pendidik Jurusan  tingkat                   
                                                        an   Orang       
                               an              keahlian                  
                                                              Bulan      
                  Tenaga Ahli :                                          
                  Ketua Tim          Teknik Sipil Ahli                   
                                               Madya                     
                                               Teknik                    
                               S2                      3 Thn  11,5       
                                                Jalan                    
                                               (Jenjang                  
                                                 8)                      
                  Tenaga Ahli        Teknik Sipil Ahli                   
                  Jalan Raya                   Madya                     
                                               Teknik                    
                               S1                      5 Thn  11,5       
                                                Jalan                    
                                               (Jenjang                  
                                                 8)                      
                                    Teknik Sipil / Ahli                  
                                      Geodesi  Madya                     
                  Tenaga Ahli                  Teknik                    
                               S1                      5 Thn   6         
                  Geodesi                      Geodesi                   
                                               (Jenjang                  
                                                 8)                      
                                     Teknik Sipil Ahli                   
                                               Madya                     
                                               Teknik                    
                  Tenaga Ahli                                            
                               S1             Geotekni 5 Thn   8         
                  Geoteknik                                              
                                                 k                       
                                               (Jenjang                  
                                                 8)                      
                                     Teknik Sipil Ahli                   
                                               Madya                     
                  Tenaga Ahli                                            
                                               Teknik                    
                  Jembatan     S1                      5 Thn   8         
                                              Jembatan                   
                                               (Jenjang                  
                                                 8)                      
                                     Teknik Sipil Ahli                   
                                              Madya                      
                                              Jalan                      
                                              (Jenjang                   
                  Tenaga Ahli                 8) atau                    
                  Kuantitas dan S1            Ahli     5 Thn   8         
                  Biaya                       Madya                      
                                              Quantity                   
                                              Surveyor                   
                                              (Jenjang                   
                                              8)                         
                                      Teknik    Ahli                     
                                    Sipil/Lingkun Muda                   
                                       gan      K3                       
                  Ahli   K3                                              
                               S1             Konstruk 1 Thn   3         
                  Konstruksi                                             
                                                 si                      
                                               (Jenjang                  
                                                 7)                      
                  Tenaga Pendukung                                       
                  Ass.  Ahli                                             
                               S1    Teknik Sipil             11,5       
                  Jalan Raya I                                           
                  Ass.  Ahli                                             
                               S1    Teknik Sipil             11,5       
                  Jalan Raya II                                          
                  Ass.  Ahli                                             
                               S1    Teknik Sipil              8         
                  Jembatan                                               
                  Ass.  Ahli                                             
                               S1    Teknik Sipil              8         
                  Geoteknik                                              
                  Surveyor-1  D3      Teknik                  11,5       
                  Surveyor-2  D3      Teknik                   8         
                  Operator                                               
                  CAD/3D     D4/S1    Teknik                  11,5       
                  Modelling-1                                            
                  Operator                                               
                  CAD/3D     D4/S1    Teknik                   8         
                  Modelling-2                                            
                              SMA                                        
                  Op Komputer           -                     11,5       
                             Sederajat                                   
                              SMA                                        
                  Pengemudi             -                     11,5       
                             Sederajat                                   
                  Pesuruh     SMA                                        
                                        -                     11,5       
                  Kantor     Sederajat                                   
                1. Ketua Tim                                             
                  Persyaratan minimal berpendidikan Magister Teknik (S-2) jurusan Teknik Sipil
                  lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
                  telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar
                  negeri yang telah diakreditasi yang berpengalaman profesional dalam pelaksanaan
                  pekerjaan di bidang perencanaan dan desain jalan sekurang- kurangnya 3 (tiga)
                  tahun dan bersertifikasi keahlian SKA Ahli Teknik Jalan-Madya dan SKA Ahli
                  Teknik Jembatan-Madya dan/atau pengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan jasa
                  konsultansi untuk proyek- proyek desain jalan dan jembatan Minimal 3 tahun
                  pengalaman pada posisi serupa di proyek dengan skala dan sifat yang sama serta
                  kemampuan untuk melaksanakan desain pemeliharaan dan rehabilitasi jalan,
                  survei dan investigasi terkait serta dokumentasi kontrak. Tugas utamanya tidak
                  terbatas pada:                                         
                    Bertanggung jawab secara keseluruhan untuk elaborasi desain jalan dan
                     pengelolaan Tim Konsultan                           
                    Koordinasi antar disiplin di antara berbagai disiplin perencanaan guna
                     memastikan bahwa perencanaan dan kegiatan-kegiatan terkait terkoordinasi
                     dengan baik dan tepat waktu antar disiplin dan anggota tim
                    Memantau kinerja, tenggat waktu, kemajuan, dan mengelola risiko serta
                     memastikan bahwa hasil yang diserahkan bermutu dan penyerahan tepat
                     waktu                                               
                    Berkoordinasi dan berhubungan dengan PPK dan pemangku kepentingan
                     lain                                                
                    Pengetahuan menyeluruh yang mendalam tentang desain rinci proyek jalan
                     dan jembatan                                        
                    Pengetahuan tentang standar nasional dan internasional untuk desain,
                     investigasi, survei, dan pekerjaan pembangunan/ rehabilitasi
                    Keterampilan penulisan laporan dan penyajian lisan. 
                2. Ahli Teknik Jalan                                     
                  Persyaratan minimal berpendidikan Sarjana Teknik (S-1) jurusan Teknik
                  Sipil/Sipil                                            
                  Transportasi lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
                  swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara yang
                  berpengalaman profesional dalam pelaksanaan pekerjaan konsultansi di bidang
                  perencanaan jalan sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun, serta bersertifikasi
                  keahlian SKA Ahli Teknik Jalan Madya . Minimal 5 tahun pengalaman pada
                  posisi yang serupa di proyek yang skala dan sifatnya sama serta kemampuan
                  melaksanakan desain jalan, koordinasi dan pengawasan survei dan investigasi
                  terkait. Menangani persiapan desain rinci serta pekerjaan- pekerjaan terkait
                  sesuai ketentuan kontrak, serta mengawasi penyusunan gambar, laporan,
                  spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga perkiraan perencana (engineer’s
                  estimate).                                             
                  Memiliki pengetahuan tentang standar nasional dan internasional untuk desain
                  jalan raya, investigasi, survei, dan pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi.
                  Membantu Team Leader, TA Kuantitas dan Biaya, serta TA Kontrak dalam
                  analisis, perhitungan yang relevan serta pelaporan pekerjaan. Berkoordinasi
                  dengan anggota tim lain dalam kegiatan- kegiatan yang terkait desain untuk
                  menghasilkan desain dan dokumentasi yang bermutu.      
                                                                         
                3. Ahli Geodesi                                          
                  Persyaratan minimal berpendidikan Sarjana Teknik Geodesi (S-1) lulusan
                  universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                  diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara yang berpengalaman sekurang-
                  kurangnya 5 (lima) tahun, serta bersertifikasi keahlian SKA Ahli Geodesi –
                  Madya pengalaman terlibat dalam survei dan pengukuran topografi dan
                  penyajian peta permukaan yang ada untuk menentukan alinyemen jalan,
                  diutamakan yang bekerja pada perusahaan jasa konsultan. Minimal 5 tahun
                  pengalaman pada posisi serupa di proyek yang skala dan sifatnya serupa, dengan
                  kemampuan untuk melaksanakan pemodelan 3D survei topografi untuk
                  perencanaan jalan baru jalan, peningkatan atau rehabilitasi jalan pada berbagai
                  kondisi dan skenario, berpengalaman luas dalam mengkoordinir dan mengawasi
                  kegiatan survei dan investigasi terkait. Berkoordinasi dengan anggota tim lain
                  dalam kegiatan- kegiatan yang terkait desain untuk menghasilkan desain dan
                  dokumentasi yang bermutu.                              
                4. Ahli Geoteknik                                        
                  Persyaratan minimal berpendidikan Sarjana Teknik Sipil/Geoteknik (S-1) lulusan
                  universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                  diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara dan berpengalaman sekurang-
                  kurangnya 5 (lima) tahun dibidang geologi/geoteknik, serta bersertifikasi keahlian
                  SKA Ahli Geoteknik – Madya pengalaman terlibat dalam investigasi, analisis dan
                  desain geologi/geoteknik, diutamakan yang bekerja pada perusahaan jasa
                  konsultan. Minimal 5 tahun pengalaman pada posisi serupa di proyek yang skala
                  dan sifatnya serupa, dengan kemampuan melaksanakan analisis geoteknik dan
                  prosedur desain untuk berbagai kondisi dan skenario, berpengalaman luas dalam
                  mengkoordinir dan mengawasi kegiatan survei dan investigasi terkait.
                  Memiliki pengetahuan tentang standar nasional dan internasional untuk desain
                  geoteknik, investigasi, survei, dan pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi.
                  Berkoordinasi dengan anggota tim lain dalam kegiatan- kegiatan yang terkait
                  desain untuk menghasilkan desain dan dokumentasi yang bermutu. Tenaga ahli
                  harus memiliki sertifikasi keahlian di bidang geoteknik yang dikeluarkan oleh
                  HATTI (Himpunan Ahli Teknik Tanah Indonesia) dengan level minimum G1
                  (Ahli Madya)                                           
                5. Ahli Jembatan                                         
                  Persyaratan minimal Ahli Jembatan sekurang-kurangnya harus berpendidikan
                  Sarjana (S1) bidang Teknik Sipil dengan pengalaman lebih dari 5 (lima) tahun
                  dalam jasa konsultansi perencanaan jembatan.           
                  Semua Ahli Jembatan harus memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di
                  posisi serupa pada proyek dengan skala dan sifat serupa dengan kemampuan
                  dalam melaksanakan desain jembatan, koordinasi, dan pengawasan kegiatan
                  survei dan investigasi. Semua tenaga ahli harus memilik sertifikat Ahli Madya
                  Teknik Jembatan.                                       
                  Tanggung jawab Ahli Jembatan termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
                    Koordinasi dengan anggota tim lainnya mengenai semua kegiatan terkait
                     desain agar dihasilkan desain dan dokumentasi yang berkualitas.
                    Menangani persiapan desain rinci dan pekerjaan terkait sesuai persyaratan
                     kontrak, dan mengawasi penyiapan                    
                    dokumentasi desain seperti gambar, laporan, spesifikasi teknis, daftar
                     kuantitas dan harga, dan Engineering Estimate.      
                    Membantu Team Leader, Ahli Kuantitas dan Biaya, dan Spesialis Kontrak
                     dalam semua analisis, perhitungan, dan pelaporan.   
                                                                         
                6. Tenaga Ahli Kuantitas dan Biaya                       
                  Persyaratan minimal berpendidikan Sarjana Teknik Sipil (S-1) lulusan
                  Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah
                  diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara yang berpengalaman sekurang-
                  kurangnya 5 (lima) tahun, serat bersertifikasi keahlian SKA Ahli Teknik Jalan –
                  Madya. Pengalaman terlibat dalam perhitungan kuantitas dan perkiraan harga
                  untuk proyek-proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan, diutamakan yang
                  bekerja pada perusahaan jasa konsultansi atau konstruksi pekerjaan. Minimal 5
                  tahun pengalaman pada posisi serupa di proyek yang skala dan sifatnya serupa,
                  dengan kemampuan melaksanakan analisis harga satuan proyek, quantities take
                  off, penyusunan Daftar Kuantitas dan Harga, serta perkiraan biaya kontrak
                  pelaksanaan pekerjaan. Pengetahuan tentang pedoman dan manual perkiraan
                  biaya, serta prosedur legislatif pemerintah dan ketentuan untuk praktik terbaik
                  pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan. Berkoordinasi dengan anggota tim
                  lain dalam semua kegiatan yang terkait desain untuk menghasilkan desain dan
                  dokumentasi yang bermutu,                              
                                                                         
                7. Ahli K3 Konstruksi                                    
                   Persyaratan S1 Teknik Sipil/Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja
                   minimal 1 tahun di bidang K3 Konstruksi. Memiliki sertifikat keahlian Ahli
                   Muda K3 Konstruksi yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan pengesahan
                   oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Menguasai perencanaan
                   dan implementasi SMKK, dapat melakukan identifikasi bahaya dan pengendalian
                   risiko, menyusun rancangan konseptual SMKK, memahami standar pemeriksaan
                   dan pengujian. Tugas utama tenaga ahli adalah membantu Ketua Tim dalam
                   menyusun Rancangan Konseptual SMKK dan tugas lain yang relevan dengan
                   Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.              
                Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka Tenaga Ahli tersebut diatas dibantu
                oleh Tenaga Sub-Professional Staff dengan persyaratan Asisten Muda (S1). Adapun
                jumlah tenaga Sub-Professional Staff sebagai berikut :   
                -  Ass. Ahli Jalan Raya I bertugas membantu tugas-tugas Ahli Jalan . dalam
                   perencanaan dan keluaran hasil pekerjaan jalan dan membantu Team Leader
                   dalam melakukan pekerjaan lain terkait tugas dan tanggung jawab pada paket
                   Core Team, sebanyak 1 Orang.                          
                -  Ass. Ahli Jalan Raya II bertugas membantu tugas-tugas Highway Eng. dalam
                   pengawasan pekerjaan konstruksi dan membantu Team Leader dalam
   17. Jadwal      melakukan pekerjaan lain terkait tugas dan tanggung jawab pada paket Core
      Tahapan      Team, sebanyak 1 Orang.                               
      Pelaksanaa - Ass. Ahli Jembatan. bertugas membantu tugas-tugas Tenaga Ahli Jembatan.
      n Pekerjaan  dalam perencanaan dan keluaran hasil pekerjaan jembatan membantu Ketua Tim
                   dalam melakukan pekerjaan lain terkait tugas dan tanggung jawab pada paket
                   Core Team, sebanyak 1 Orang.                          
                -  Ass. Ahli Geoteknik. bertugas membantu tugas-tugas Ahli Geoteknik dalam
                   perencanaan dan keluaran data hasil pekerjaan geoteknik dan membantu Team
                   Leader dalam melakukan pekerjaan lain terkait tugas dan tanggung jawab pada
                   paket Core Team, sebanyak 1 Orang.                    
                -  Surveyor bertugas membantu Ketua Tim/Ahli Jalan Raya/Ahli Jembatan/Ahli
                   Geoteknik dalam pengawasan dan pengukuran pekerjaan dilapangan, terkait
                   perencaan jalan dan jembatan serta melakukan pekerjaan lain terkait tugas dan
                   tanggung jawab pada paket Core Team, sebanyak 2 Orang.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                Jadwal Penugasan Personil                
                N o                                                      
                 1                                                       
                 1                                                       
                 2                                                       
                 3                                                       
                  .                                                      
                   M                                                     
                   P                                                     
                   P                                                     
                   -                                                     
                   -                                                     
                   -                                                     
                   -                                                     
                   -                                                     
                    o b ilis a s i d                                     
                    e la k s a n a a n                                   
                    e n y e r a h a n                                    
                    L a p o r a n R                                      
                    L a p o r a n P                                      
                    L a p o r a n B                                      
                    L a p o r a n A                                      
                    D o k u m e n                                        
                        K e g                                            
                        a n P                                            
                        P e k                                            
                        L a p                                            
                        K K                                              
                        r o g r                                          
                        u la n                                           
                        k h ir                                           
                        L e la                                           
                         i a t a n                                       
                         2                                               
                         e r s ia                                        
                         e r ja a                                        
                         o r a n                                         
                         a m M                                           
                         a n                                             
                         n g                                             
                           p a n                                         
                           n C                                           
                           u tu                                          
                             o r e T e a m                               
                                 I                                       
                                 3                                       
                                   I I                                   
                                   4                                     
                                     I I                                 
                                     5                                   
                                     I I V                               
                                       6                                 
                                         V                               
                                         7                               
                                           B u                           
                                           V                             
                                            8                            
                                            l                            
                                            I                            
                                            a n k e                      
                                             V I                         
                                              9                          
                                               -                         
                                              I V                        
                                                1                        
                                                I I                      
                                                0                        
                                                 I I                     
                                                  1                      
                                                  X                      
                                                  1                      
                                                    X                    
                                                    1 2                  
                                                      X                  
                                                      1                  
                                                       I                 
                                                       3                 
                                                        X                
                                                        1                
                                                         I               
                                                         4               
                                                         I               
                                                             K e t e r   
                                                              1          
                                                               a         
                                                               5         
                                                               n g a n   
                              Laporan                                    
                                                                         
   18. Laporan  Laporan Program Mutu ialah dokumen penjamin mutu terhadap pelaksanaan proses
     Program    kegiatan dan hasil kegiatan dan Laporan Rencana Keselamatan Konstruksi adalah
     Mutu dan   dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat elemen SMKK yang
     RKK        merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak. Laporan ini mengacu pada
                Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 10 Tahun 2021
                tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. 
                                                                         
                Laporan disusun setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan dibahas
                pada Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan. Laporan harus disahkan sebelum
                memulai pekerjaan dan diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
                Laporan harus diserahkan saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan sebanyak 5
                (lima) buku laporan                                      
                                                                         
                Laporan dibuat sejak SPMK dan diserahkan paling lambat sebelum mobilisasi.
                Laporan bulanan memuat pencapaian kinerja jalan untuk masing-masing kegiatan
                pekerjaan. Laporan-laporan tersebut dibuat rangkap 5 (lima). Secara substansional
                                                                         
   19. Laporan  Laporan Bulanan sekurang- kurangnya terdiri dari :       
     Bulanan      1. Surat pengantar;                                    
                  2. Satu halaman "Progress Summary", rangkuman status fisik dan keuangan dari
                    proyek dan identifikasi permasalahan yang berdampak pada kemajuan keluaran
                    pekerjaan;                                           
                  3. Laporan realisasi progress pekerjaan Konsultan yang disampaikan tiap bulan.
                  4. Laporan pengendalian terhadap pelaksanaan atas pekerjaan konstruksi di
                    lapangan yang meliputi aspek mutu, teknis, biaya dan waktu.
                  5. Evaluasi dan rekomendasi terkait dengan kinerja pekerjaan.
                                                                         
   20. Laporan  Laporan harus diserahkan selambat - lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
      Teknis atau Laporan teknis/laporan khusus memuat berbagai masalah khusus baik dari segi teknik,
      Laporan   kondisi alam, maupun sosial yang sedang/akan dihadapi, (bila ada).
      Khusus                                                             
                Laporan ini disusun berdasarkan masalah khusus yang dihadapi di lapangan atau atas
                permintaan khusus dari Pengguna Jasa untuk tujuan kajian atau analisa atas masalah-
                masalah tertentu termasuk melakukan pengawasan sementara pada pekerjaan yang
                belum memobilisasi konsultan pengawas. Laporan-laporan tersebut dibuat rangkap 5
                (lima).                                                  
                Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya 350 hari kerja sejak SPMK
                diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan atau sesuai kebutuhan dan permintaan
                PPK.                                                     
                                                                         
   21. Laporan                                                           
                Laporan akhir memuat:                                    
      Akhir                                                              
                Ringkasan pekerjaan konstruksi, pelaksanaan pengawasan konstruksi, rekomendasi
                kebutuhan pemeliharaan di masa yang akan datang, semua aspek teknis yang muncul
                selama masa konstruksi pekerjaan jalan dan jembatan, permasalahan potensial untuk
                konstruksi baru yang mungkin terjadi dan pemberian solusinya (jika ada) untuk
                beberapa variasi perbaikan dalam kegiatan yang akan datang dengan tampilan yang
                sama dalam lingkup tanggung jawab Pengguna Jasa.         
                Laporan akhir juga melampirkan foto kegiatan dan tanggapan terhadap Gambar
                Terlaksana (As Built Drawing) yang dikerjakan oleh Penyedia.
                Masing-masing laporan terdiri dari suatu ringkasan laporan akhir pengawasan
                lapangan dan kegiatan-kegiatan mereka selama periode pelayanan Direksi Teknis.
                Untuk Laporan Akhir (termasuk referensi) harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat
                Komitmen juga dalam bentuk hard copy dan soft copy dalam hardisk.
                Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya 345 hari kerja sejak SPMK
                diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan               
                                                                         
                                                                         
   22. Penyiapan Penyiapan dan penyusunan dokumen lelang berupa kelengkapan Detailed
      Dokumen   Engineering Design (DED), Estimate Engineer (EE), Spesifikasi Teknis serta
      Lelang    dokumen kelengkapan lainnya yang di susun berdasarkan baik terhadap Updating
                Stock Desain maupun terhadap Desain yang dilakukan oleh Core Team.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            Hal – Hal Lain                               
                                                                         
                                                                         
   23. Produksi Semua jasa konsultansi yang dilaksanakan berdasarkan KAK ini wajib dilaksanakan
      dalam     dalam wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia kecuali diatur berbeda dalam
      Negeri    KAK, bila ada keterbatasan tenaga dalam negeri.          
                                                                         
                Peserta wajib menyerahkan penawaran yang memprioritaskan tenaga ahli dalam
                negeri untuk pelaksanaan jasa konsultansi yang dilaksanakan di Indonesia.
                                                                         
                Dalam implementasi jasa konsultansi ini dapat digunakan komponen tenaga ahli asing
                dan perangkat lunak dari luar negeri (impor) dengan memperhatikan ketentuan
                berikut:                                                 
                a. Tenaga ahli asing hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan akan jenis
                  keahlian yang tidak dapat diperoleh di Indonesia, sesuai kebutuhan, dan
                  digunakan secara terencana sehingga memungkinkan alih pengalaman/keahlian
                  yang maksimal dari tenaga ahli asing kepada tenaga Indonesia;
                b. Komponen-komponen dalam bentuk software buatan dalam negeri belum
                  memenuhi                                               
                c. syarat; dan                                           
                d. Sedapat mungkin menggunakan layanan jasa yang ada dalam negeri, seperti
                  jasa layanan asuransi, transportasi, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan
   24. Persyaratan Penyedia dan Sub-Penyedia Jasa Konsultansi, serta Sub-Penyedia Jasa Konstruksi
      Kerja sama proyek ini wajib bekerja sama dan berbagi tempat kerja dengan penyedia jasa
                konsultansi lain atau penyedia jasa konstruksi, otoritas pemerintah, utilitas, serta
                Pengguna Jasa selama jangka waktu Kontrak saat ada kegiatan lapangan yang terkait
                dengan ruang lingkup pekerjaan KAK ini, seperti kegiatan survei, penyelidikan, dan
                kegiatan perencanaan lainnya.                            
                                                                         
                Saat pelaksanaan pekerjaan lapangan yang terkait dengan proyek ini, sesuai ketentuan
                Kontrak atau petunjuk PPK, Konsultan wajib berbagi dan memberi kesempatan untuk
                melaksanakan pekerjaan kepada:                           
                a. Personel Direktorat Jenderal Bina Marga;              
                b. Penyedia Jasa Konsultansi lainnya atau Penyedia Jasa Konstruksi yang
                  dipekerjakan oleh PPK atau Direktorat Jenderal Bina Marga;
                c. Setiap personel pemerintah yang memiliki kewenangan resmi; dan/atau
                d. Pihak-pihak lain yang mungkin dipekerjakan di lokasi pekerjaan atau di sekitar
                  lokasi pekerjaan yang tidak tercantum dalam kontrak.   
                                                                         
   25. Pedoman  Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan teknis
      Pengumpul                                                          
      an Data                                                            
      Lapangan                                                           
                                                                         
                                                                         
   26. Alih     Jika dipandang perlu oleh PPK yang menangani kontrak ini, penyedia jasa konsultansi
      Pengetahuan wajib melaksanakan pelatihan, kursus singkat, diskusi, dan seminar terkait substansi
                pelaksanaan kegiatan pekerjaan dan rencana/desain yang diajukan untuk kepentingan
                alih pengetahuan kepada staf yang ditentukan oleh PPK.   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                Mamuju, 1 November 2022
Tenders also won by PT Daya Creasi Mitrayasa
Authority
31 October 2016(Pr05) Perencanaan Teknis Jalan Perbatasan 5Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,535,729,000
14 April 2023Pengawasan Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Rencana Bandara Vvip Outer Ring Road KippKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,044,750,000
5 January 2021Pws 01 : Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Pejagan - Prupuk - Tegal - Bts. Banyumas/Brebes - WangonKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,542,603,000
17 December 2019Supervisi/Pengawasan Jalan Bebas Hambatan Cisumdawu Phase II.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,404,900,000
9 November 2020Supervisi Pengawasan Jalan Bebas Hambatan Cisumdawu Phase IIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,190,547,000
25 January 2023Pengawasan Teknik Ruas Jalan Biluhu Barat - Kota Gorontalo - Limboto - Isimu (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,928,998,000
11 November 2015Pengawasan Teknik Preservasi Jalan VII (Paket - 16/2016)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,347,997,000
20 November 2019Paket 08 : Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Ajibarang-Buntu-Banyumas-Banjarnegara Dan Wangon-Buntu-Bts. Banyumas/KebumenKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,217,896,000
19 May 2020Pw 10 Pengawasan Teknik Preservasi Ruas Jalan Sp. Perdau - Batu Ampar (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,116,964,000
25 October 2020Perencanaan Teknik (Ded) Jalan Nasional Provinsi Aceh (Paket -14/2021)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,965,203,000