Pengawasan Teknis Preservasi Ruas Jalan Paguyaman - Tabulo - Marisa - Lemito, Duhiadaa - Imbodu

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10044082000
Status: Repeat Order
Date: 13 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 693861
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,113,673,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,113,662,000
Winner (Pemenang): PT Planosip Nusantara Engineering
NPWP: 015314974423000
RUP Code: 54435608
Work Location: KAB. BOALEMO - Boalemo (Kab.)|Kab. Pohuwato - Pohuwato (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA       ACUAN     KERJA    KONSULTAN                       
      PENGAWASAN         TEKNIK    JALAN    DAN   JEMBATAN                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        PAKET   PEKERJAAN     :                             
                                                                            
        PENGAWASAN       TEKNIS   PRESERVASI    RUAS   JALAN                
                                                                            
    PAGUYAMAN      - TABULO   - MARISA   - LEMITO,   DUHIADAA    -          
                              IMBODU                                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                      PROVINSI   GORONTALO                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        Tahun  Anggaran  : 2025                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                          KEMENTERIAN  PEKERJAAN UMUM                       
                   D I R E K T O R A T J E N D E R A L B I N A M A R G A    
                                                                            
                  BALAI PELAKSANAAN  JALAN NASIONAL GORONTALO               
              SATUAN KERJA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL PROVINSI GORONTALO
   I. Latar Belakang                                                        
      Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                            
      (selanjutnya disebut PPK), bermaksud mengadakan pekerjaan preservasi jalan dan
      jembatan di Provinsi Gorontalo. Untuk itu, PPK akan mengadakan perjanjian pekerjaan
                                                                            
      konstruksi yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan
      (selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi) yang dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan
                                                                            
      ini selama jangka waktu tertentu.                                     
                                                                            
      Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kualitas, biaya,
      jadwal dan persyaratan kontrak lainnya yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan
      konstruksi, PPK akan mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi pengawasan
                                                                            
      dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan (selanjutnya disebut Konsultan Pengawas) yang
      dilibatkan selama jangka waktu tertentu untuk pelaksanaan tugas ini.  
                                                                            
                                                                            
   II. Tujuan Umum, Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak                     
      Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah menyediakan
                                                                            
      dukungan teknis dalam pengelolaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
      kontrak pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi.                
                                                                            
      Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan dilaksanakan sesuai dengan
                                                                            
      peran dan tanggung jawab yang ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung
      jawab pihak lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya. 
                                                                            
      Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Para Pihak
                                                                            
      Internal dan Para Pihak Eksternal. Para Pihak Internal adalah para pihak yang memiliki
      kewajiban kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi. Sedangkan Para Pihak
      Eksternal adalah para pihak lainnya yang memiliki kepentingan dalam Pekerjaan
                                                                            
      Konstruksi.                                                           
                                                                            
      Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah sebagai berikut:
                                                                            
      a. Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK 1.2 dan PPK 1.3 (nama PPK bisa berbeda,
         menyesuaikan dengan SK terbaru), adalah mengatur dan mengelola pelaksanaan
                                                                            
         Pekerjaan Konstruksi secara menyeluruh, meliputi: komponen Pelaksanaan
         Pekerjaan Konstruksi dan komponen Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan
                                                                            
         Konstruksi. Berkoordinasi langsung dengan PPK Pengawasan atau melalui unit
         Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional, yang kemudian berkoordinasi dengan
                                                                            
         Satuan Kerja P2JN. Pengguna Jasa mendelegasikan sejumlah tanggung jawab dan
         kewenangannya secara tertulis kepada Konsultan Pengawas sesuai dengan Surat
         Pelimpahan Wewenang.                                               
                                                                            
         Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak Pekerjaan Konstruksi
                                                                            
         mencakup:                                                          
         1. Memberikan hak untuk mengakses Lokasi Kerja;                    
                                                                            
         2. Memberikan bantuan yang wajar kepada Penyedia Konstruksi untuk  
            mendapatkan semua ijin, lisensi dan/atau persetujuan yang sesuai peraturan
                                                                            
            perundangan dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;         
         3. Memeriksa permintaan Penyedia Konstruksi dan Konsultan Pengawas untuk
                                                                            
            melakukan perubahan pengaturan sub-Penyedia Konstruksi, pengaturan
            kepegawaian dan peralatan, dan memberikan persetujuan sesuai ketentuan
                                                                            
            Kontrak Pekerjaan Konstruksi;                                   
         4. Memeriksa laporan-laporan yang terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan
                                                                            
            Konstruksi;                                                     
         5. Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan tagihan, setelah diperiksa oleh
            Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi;                     
                                                                            
         6. Mengeluarkan instruksi untuk memulai, menangguhkan, mengubah atau
            memperbaiki pekerjaan (Pengguna Jasa bisa melimpahkan kewenangan ini
                                                                            
            kepada Konsultan Pengawas);                                     
         7. Melaksanakan proses amandemen kontrak, termasuk menyetujui perpanjangan
                                                                            
            masa pelaksanaan kontrak;                                       
         8. Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak eksternal; dan       
                                                                            
         9. Menerapkan manajemen risiko pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.   
      b. Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan administratif Pekerjaan
                                                                            
         Konstruksi terpenuhi, pekerjaan dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang
         tepat, dan semua komponen serta produk akhir pekerjaan sesuai dengan syarat dan
                                                                            
         ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi baik dari segi kualitas, kuantitas, dan biaya.
         Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup (namun tidak terbatas): 
                                                                            
         1. Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan
            Kewenangan dari Pengguna Jasa;                                  
                                                                            
         2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai
            dengan ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
                                                                            
            Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan-
            persyaratan kualitatif dan kuantitatif;                         
                                                                            
         3. Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia
            Konstruksi;                                                     
         4. Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian
            Mutu, Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
                                                                            
            Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan
            Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak
                                                                            
            Pekerjaan Konstruksi;                                           
         5. Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses
            konstruksi, termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan
                                                                            
            kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan
            spesifikasi teknik;                                             
                                                                            
         6. Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam
            pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;                               
                                                                            
         7. Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus
            pada isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
                                                                            
         8. Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi, 
            ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
                                                                            
         9. Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia
            Konstruksi;                                                     
         10. Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
                                                                            
         11. Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan
            kewenangan Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan
                                                                            
            dari Pengguna Jasa;                                             
         12. Membantu Pengguna Jasa dalam memastikan penerapan Building Information
                                                                            
            Modelling (BIM) sesuai dengan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat Jenderal
            Bina Marga (apabila BIM diterapkan); dan                        
                                                                            
         13. Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi
            dengan memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
                                                                            
            kewenangan Pengguna Jasa.                                       
      c. Peran Penyedia Konstruksi adalah melaksanakan Pekerjaan Konstruksi dan
                                                                            
         memperbaiki cacat mutu sesuai ketentuan dan persyaratan Kontrak Pekerjaan
         Konstruksi, serta patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
         Tanggung jawab Penyedia Konstruksi mencakup:                       
                                                                            
         1. Melaksanakan dan menyelesaikan kontrak sesuai dengan biaya dan jangka
                                                                            
            waktu kontrak konstruksi;                                       
         2. Membuat gambar kerja, model BIM (apabila BIM diterapkan), dan metode
                                                                            
            pelaksanaan perkerjaan;                                         
         3. Merencanakan dan melaksanakan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi;
         4. Merencanakan dan melaksanakan semua langkah penanggulangan risiko sesuai
            dokumen Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
                                                                            
            Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan
            Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak
                                                                            
            Pekerjaan Konstruksi;                                           
         5. Membuat gambar dan model BIM as-built (apabila diterapkan); dan Pelaporan.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                    Gambar 1 - Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak          
                                                                            
  III. Tujuan Khusus                                                        
                                                                            
      Lingkup Kegiatan Jasa Konsultasi pengawasan ini secara khusus ditugaskan sebagai
                                                                            
      supervisi pada paket – paket pekerjaan fisik pada ruas – ruas jalan daerah sebagai berikut:
                                                                            
                    Tabel – Lingkup Penugasan Konsultan Pengawasan          
            No      Nama Ruas     Status Jalan PPK   Provinsi               
                                                                            
               Preservasi Jalan Ruas                                        
            1. Paguyaman -  Tabulo Nasional  PPK 1.2 Gorontalo              
               (Shortcut I, II, III, IV, dan V)                             
               Preservasi Jalan Ruas                                        
            2.                     Nasional  PPK 1.2 Gorontalo              
               Paguyaman - Tabulo - Marisa                                  
               Penggantian Jembatan Palu-                                   
            3.                     Nasional  PPK 1.2 Gorontalo              
               Palu                                                         
               Penggantian Jembatan                                         
            4.                     Nasional  PPK 1.2 Gorontalo              
               Dulimata                                                     
               Preservasi Jalan Ruas Marisa                                 
            5. - Lemito, Duhiadaa - Imbodu Nasional PPK 1.3 Gorontalo       
               (Shortcut Marisa - Molosipat)                                
      *Isian dalam tabel ini bisa berubah menyesuaikan dengan paket pekerjaan fisik yang bersangkutan
      Pekerjaan Mencakup namun tidak terbatas pada :                        
                                                                            
         1. Identifikasi dan relokasi utilitas yang ada;                    
         2. Kendali vegetasi;                                               
                                                                            
         3. Pembersihan dan pencabutan;                                     
         4. Pekerjaan tanah;                                                
         5. Perbaikan perkerasan                                            
                                                                            
         6. Pekerjaan drainase                                              
         7. Pekerjaan jembatan/overpass/underpass/terowongan/bangunan lain; 
                                                                            
         8. Kendali lalu lintas dan fitur keselamatan;                      
         9. Rambu dan marka.                                                
                                                                            
      Kewajiban Konsultan pengawasan antara lain adalah sebagai berikut:    
                                                                            
         1. Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan
            Kewenangan dari Pengguna Jasa;                                  
                                                                            
         2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai
            dengan ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
            Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan-
                                                                            
            persyaratan kualitatif dan kuantitatif;                         
         3. Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia
                                                                            
            Konstruksi;                                                     
         4. Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian
                                                                            
            Mutu, Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
            Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan
                                                                            
            Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak
            Pekerjaan Konstruksi;                                           
                                                                            
         5. Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses
            konstruksi, termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan
                                                                            
            kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan
            spesifikasi teknik;                                             
         6. Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam
                                                                            
            pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;                               
         7. Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus
                                                                            
            pada isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
         8. Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi, 
                                                                            
            ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
         9. Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia
                                                                            
            Konstruksi;                                                     
         10. Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
         11. Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan kewenangan
                                                                            
            Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna
            Jasa; dan                                                       
                                                                            
         12. Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi
            dengan memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
            kewenangan Pengguna Jasa.                                       
                                                                            
                                                                            
  IV. Lokasi dan Ciri Utama Pekerjaan                                       
                                                                            
      Lokasi Pekerjaan Konstruksi disajikan pada peta berikut:              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
      Gambar 2 – Lokasi Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Paguyaman - Tabulo (Shortcut I, II,
                                                                            
                                III, IV, dan V)                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        Gambar 3 – Lokasi Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Paguyaman - Tabulo – Marisa
               Gambar 4 – Lokasi Pekerjaan Penggantian Jembatan Palu-Palu   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
               Gambar 5 – Lokasi Pekerjaan Penggantian Jembatan Dulimata    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         Gambar 6 – Lokasi Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Marisa - Lemito, Duhiadaa -
                        Imbodu (Shortcut Marisa - Molosipat)                
      Ciri utama pekerjaan seperti kondisi toporafi, tipikal melintang atau memanjang,
      perkerasan, struktur, drainase, pengelolaan lalu lintas, risiko K3 dan sebagainya terdapat
                                                                            
      dalam dokumen perencanaan dan/atau dokumen yang dibuat oleh penyedia konstruksi
      saat memulai pelaksanaan pekerjaan.                                   
                                                                            
  V.  Sumber Pendanaan                                                      
                                                                            
      Pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan proyek ini didanai oleh APBN Murni
                                                                            
      Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Indonesia melalui Satuan Kerja (Satker)
      Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo, Direktorat Jenderal
                                                                            
      Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum), dengan nilai Paket pekerjaan konsultansi
      sebesar Rp. 2.113.662.000,00.                                         
                                                                            
  VI. Nama dan Rincian PPK, tata Kelola, dan Pengaturan Komunikasi          
                                                                            
      Rincian PPK serta pengaturan tata kelola proyek dan komunikasi yang lebih luas
      dijabarkan di bawah ini.                                              
                                                                            
                                                                            
    VI.1. Rincian PPK                                                       
                                                                            
      a. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dikelola oleh PPK yang berada di wilayah
         Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Gorontalo yang selanjutnya disebut Balai.
                                                                            
      b. Manajemen dan koordinasi Penyedia Konstruksi dilaksanakan oleh PPK Pelaksana,
         yang berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Gorontalo.
                                                                            
      c. Manajemen dan koordinasi Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan dilaksanakan oleh
                                                                            
         PPK Pengawasan, yang berada di bawah Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan
         Nasional (P2JN) Provinsi Gorontalo                                 
                                                                            
                                                                            
    VI.2. Pengaturan Tata Kelola Proyek                                     
      a. Koordinasi antara Satker Pelaksanaan Jalan Nasional dan Satker P2JN berada di
                                                                            
         dalam kewenangan Balai.                                            
                                                                            
      b. Sepanjang masa kerjanya, Konsultan Pengawas wajib bertindak sesuai 
         kewenangan yang didelegasikan/dilimpahkan kepadanya oleh PPK Pelaksana
                                                                            
         sebelum Tanggal Mulai Kerja.                                       
                                                                            
      c. Direktur Jenderal Bina Marga memiliki kewenangan untuk menunjuk/menugaskan
         Auditor Independen kapan pun selama Masa Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan
         Konstruksi, yang diberi tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Para Pihak
                                                                            
         (PPK Pelaksana, PPK Pengawasan, Konsultan Pengawas, dan Penyedia   
         Konstruksi) yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi ini.          
      d. Tata kelola selama pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini ditampilkan pada Gambar
         berikut :                                                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                         Gambar 7 – Pengaturan Tata Kelola                  
                                                                            
    VI.3. Pengaturan Komunikasi                                             
                                                                            
      Semua korespondensi dapat berbentuk surat, email dan/atau faksimile dengan alamat
                                                                            
      tujuan para pihak yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Pekerjaan
      Konstruksi.                                                           
                                                                            
      Peran Konsultan Pengawas dalam proses korespondensi resmi adalah menetapkan
      ketentuan protokol korespondensi dan menentukan alat korespondensi yang digunakan
                                                                            
      dalam masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.                          
                                                                            
      a. Korespondensi di dalam Pekerjaan Konstruksi menggunakan beberapa istilah-
         istilah sebagai berikut:                                           
                                                                            
         1. Pengirim adalah Para Pihak yang menyampaikan informasi kepada Para Pihak
                                                                            
            lainnya;                                                        
         2. Penerima Utama adalah Para Pihak yang menjadi tujuan tersampaikannya
                                                                            
            informasi;                                                      
         3. Pihak Terkait adalah Para Pihak yang terkait dengan informasi yang
                                                                            
            disampaikan.                                                    
      b. Korespondensi resmi mencakup laporan, pemberitahuan, permohonan, instruksi,
         anjuran, persetujuan, konsultasi, dan lain-lain.                   
      c. Pada awal kegiatan, Konsultan Pengawas harus menyiapkan Rencana Pelibatan dan
         Komunikasi dengan Para Pihak. Tujuannya adalah mengidentifikasi semua Para Pihak
                                                                            
         internal dan eksternal yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi, peran Para Pihak
         dalam setiap komponen konstruksi dan/atau hasilnya, serta ketepatan strategi dalam
                                                                            
         pelibatannya.                                                      
      d. Semua korespondensi resmi yang dilakukan oleh Para Pihak internal harus dengan
                                                                            
         bukti tertulis yang minimal berisi informasi tentang:              
                                                                            
         1. Pihak Pengirim;                                                 
         2. Pihak Penerima Utama;                                           
                                                                            
         3. Tanggal/waktu saat informasi disampaikan kepada Penerima Utama; 
         4. Informasi yang sedang atau yang sudah disampaikan;              
                                                                            
         5. Daftar Para Pihak terkait dalam daftar penerima informasi.      
      e. Korespondensi tertulis antara Para Pihak harus disampaikan dengan cara sebagai
                                                                            
         berikut:                                                           
         1. Bentuk surat kertas, yang diantar langsung/melalui jasa pengiriman ke alamat
                                                                            
            penerima, sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak,
            disertai bukti penerimaan;                                      
                                                                            
         2. Melalui email yang dikirimkan ke alamat email penerima, sesuai Syarat-Syarat
            Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak;                    
                                                                            
         3. Menggunakan sistem komunikasi elektronik yang disetujui sesuai Syarat-Syarat
            Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak atau sesuai anjuran Pengguna
                                                                            
            Jasa.                                                           
      f. Komunikasi verbal dianggap sebagai korespondensi resmi apabila didukung oleh bukti
                                                                            
         tertulis dalam bentuk risalah pertemuan yang disetujui oleh (para) Penerima, atau
         pemberitahuan akan adanya komunikasi tersebut yang disampaikan oleh Pengirim
                                                                            
         dan diterima oleh Penerima tidak lebih dari 24 jam setelah komunikasi verbal
         disampaikan/diterima.                                              
                                                                            
      g. Dalam mendistribusikan informasi kepada Penerima Utama, pada saat yang sama
         Pengirim harus mengirimkan salinan identik ke semua Pihak Terkait, seperti yang
                                                                            
         ditampilkan pada Gambar dibawah ini.                               
                                                                            
      h. Semua korespondensi harus menggunakan bahasa yang ditentukan dalam Syarat-
         Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dan Data Kontrak Pekerjaan
                                                                            
         Konstruksi.                                                        
                                                                            
      Atas persetujuan Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas bersama dengan Para Pihak
      menyepakati bahwa semua pemberitahuan, permohonan, dan/atau persetujuan dianggap
      telah diberitahukan kepada Penerima Utama jika telah disampaikan sesuai protokol
      korespondensi tersebut.                                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                         Gambar 8 – Proses korespondensi                    
                                                                            
  VII. Data Dasar                                                           
                                                                            
      Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas wajib menggunakan sumber
      informasi yang tersedia, yaitu:                                       
                                                                            
      a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi;         
                                                                            
      b. Kerangka Acuan Kerja;                                              
                                                                            
      c. Kontrak Jasa Konstruksi;                                           
                                                                            
      d. Laporan rutin dan laporan lainnya yang disusun oleh Penyedia Konstruksi selama
         masa kontrak konstruksi;                                           
                                                                            
      e. Klaim, pengukuran, hasil pengujian dan sumber informasi lain yang disediakan oleh
                                                                            
         Penyedia Konstruksi sebagai bagian dari kontraknya;                
                                                                            
      f. Pengawasan dan pemantauan mandiri, termasuk rapat dan wawancara;   
                                                                            
      g. Informasi yang disediakan PPK;                                     
                                                                            
      h. Informasi yang disediakan pihak berkepentingan eksternal;          
      i. Dokumen Rencana Teknis Rinci untuk Kontrak Pekerjaan/Konstruksi;   
                                                                            
      j. Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan informasi historis lainnya.
                                                                            
                                                                            
 VIII. Standar Teknis                                                       
      Dalam melaksanakan penugasan ini, Konsultan Pengawas wajib menerapkan standar
                                                                            
      teknis yang terkait, yaitu:                                           
                                                                            
      a. Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 Revisi ke – II atau yang terbaru
                                                                            
      b. Spesifikasi Khusus (jika diperlukan)                               
  IX. Studi terdahulu                                                       
                                                                            
      Konsultan Pengawas harus memperhatikan dan mempelajari hasil studi terdahulu yang
      diperlukan dan atau dipersyaratkan oleh pengguna jasa.                
                                                                            
                                                                            
  X.  Acuan Hukum                                                           
      Konsultan Pengawas wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan Hukum Negara Republik
                                                                            
      Indonesia, semua arahan dan keputusan Pengguna Jasa, peraturan perundangan yang
      berlaku, dan harus menyatakan hal ini dalam kontraknya dengan semua staf/personelnya
                                                                            
      termasuk pihak subpenyedia dan/atau suplier-nya.                      
                                                                            
      Bila terjadi kesulitan dalam hal ini, maka Konsultan Pengawas wajib berkonsultasi dengan
      Pengguna Jasa sebelum mengambil tindakan atau menerapkan prosedur apa pun.
                                                                            
      Acuan-acuan yang harus diperhatikan adalah :                          
                                                                            
      ➢  Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
         Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
         Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
         35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
         tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
                                                                            
         Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606) 
      ➢  Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
         Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
         Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
         Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang
                                                                            
         Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
         2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760)
      ➢  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
                                                                            
         Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
         Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
         Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
         Nomor 6573)                                                        
      ➢  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran
                                                                            
         Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
         Republik Indonesia Nomor 5871)                                     
      ➢  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
         Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                                                            
         Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
         11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
         2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
      ➢  Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara
         Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
         Indonesia Nomor 4655)                                              
      ➢  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
                                                                            
         Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
         Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
         Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
         Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
         Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
         tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
         24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626)        
                                                                            
      ➢  Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap
         Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang
         Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 182,
         Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6540)            
                                                                            
      ➢  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
         Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
         sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
         tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
         Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
         2021 Nomor 63)                                                     
                                                                            
      ➢  Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
         Pembangunan Nasional                                               
                                                                            
      ➢  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara
         Pemeliharaan dan Penilikan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
         Nomor 612)                                                         
                                                                            
      ➢  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan
         Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan (Berita Negara Republik
         Indonesia Tahun 2011 Nomor 900)                                    
      ➢  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu
         Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 514)     
                                                                            
      ➢  Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman
         Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia                         
                                                                            
      ➢  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
         Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
         Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 593)
                                                                            
      ➢  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021
         tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan (Berita Negara
         Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 306)                           
      ➢  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
                                                                            
         tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara
         Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286)                           
      ➢  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
         Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
         Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 593)
      ➢  Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 06/SE/M/2019
                                                                            
         tentang Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan
         Dalam Bentuk Elektronik                                            
      ➢  Surat Edaran Menteri PUPR No. 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu
         dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR     
                                                                            
      ➢  Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan
         dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan
         Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
         Jasa Konstruksi Melalui Penyedia                                   
                                                                            
      ➢  Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 16/SE/M/2022
         tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di
         Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                    
                                                                            
      ➢  Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan
         Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID)- dalam Penyelenggaraan Jasa
         Konstruksi                                                         
                                                                            
      ➢  Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 17/SE/Db/2020 tentang Petunjuk Pengisian
         Standar Dokumen Pemilihan Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2021      
      ➢  Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum Bina
                                                                            
         Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2)
                                                                            
  XI. Ruang Lingkup Pekerjaan Konsultan Pengawas Pekerjaan                  
                                                                            
                                                                            
    XI.1. Umum                                                              
      Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang dijelaskan dalam bagian
                                                                            
      sebelumnya, pengawasan dan pemantauan terhadap Penyedia Jasa Pelaksana
      Konstruksi dan semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan secara terencana
                                                                            
      dan terstruktur.                                                      
                                                                            
      Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
      sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh
      Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus mengendalikan pekerjaan konsultansi
                                                                            
      sesuai dengan kontrak pengawasan. Konsultan Pengawas membuat RKK Pengawasan
      sesuai Sub lampiran D RKK Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, dan dalam hal
                                                                            
      pengendalian dan pengawasan pekerjaan konstruksi, maka Konsultan Pengawas wajib
      Menyusun Program Mutu sebagai jaminan mutu pekerjaan.                 
    XI.2. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/RMPK dan Program Mutu           
                                                                            
      Dasar Perencanaan                                                     
                                                                            
      Konsultan Pengawas harus menyusun Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu (PMPM)
      Pekerjaan Konstruksi dalam Program Mutu merujuk Pasal 16.(1) Peraturan Menteri
                                                                            
      Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 yang sesuai   
      Sublampiran B PMPM PK dan Sublampiran E RMPK yang merupakan persyaratan mutu
                                                                            
      konstruksi dan metode pembuktian atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
      Konstruksi. Pelaksanaan Program Mutu Konsultan Pengawas disebut Penjaminan
                                                                            
      Mutu/Quality Assurance.                                               
      Untuk menyusun Program Mutu yang efektif, Konsultan Pengawas harus memiliki konsep
                                                                            
      yang jelas tentang perbedaan antara Penjaminan Mutu/Quality Assurance yang
      merupakan tanggung jawab Konsultan Pengawas dan Pengendalian Mutu yang
                                                                            
      merupakan tanggung jawab Penyedia Konstruksi.                         
                                                                            
      Definisi yang berlaku dalam dokumen ini yaitu :                       
                                                                            
      a. Penjaminan Mutu/Quality Assurance (QA) didefinisikan sebagai pelaksanaan
         program inspeksi dan kendali produksi yang sistematik untuk mencapai standar mutu
                                                                            
         yang telah ditentukan dan menghindari masalah akibat ketidak-patuhan.
      b. Pengendalian Mutu/Quality Control (QC) didefinisikan sebagai prosedur dan praktik
         yang harus dilakukan untuk memastikan produk atau komponen yang dihasilkan
                                                                            
         memenuhi atau melampaui ketentuan mutu yang telah ditentukan.      
      QA dan QC merupakan bagian dari Sistem Mutu yang diterapkan guna mendukung
                                                                            
      pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan memastikan bahwa Pekerjaan Konstruksi
      diselesaikan tepat waktu, tepat biaya dan memenuhi standar mutu yang telah ditentukan.
                                                                            
      Dengan demikian, QA dan QC merupakan dua kegiatan yang saling melengkapi.
      Konsultan Pengawas wajib menerapkan konsep di atas berdasarkan Surat Pelimpahan
                                                                            
      Wewenang dari Pengguna Jasa, sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi yang menjadi dasar
      untuk menyusun Program Mutu Konsultan Pengawas.                       
                                                                            
      Pengenalan Dokumen Pekerjaan Konstruksi                               
                                                                            
      Dalam merencanakan dan menyusun Program Mutu, Konsultan Pengawas harus
      mengetahui dokumen Pekerjaan Konstruksi, khususnya:                   
                                                                            
      a. Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
                                                                            
      b. Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus;                           
      c. Gambar dan model BIM rencana (apabila tersedia), laporan survei, investigasi dan
         laporan desain yang dibuat Konsultan Perencana;                    
                                                                            
      d. Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia Konstruksi terutama:    
                                                                            
         1. Jadwal mobilisasi;                                              
         2. Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;                        
                                                                            
         3. Metode pelaksanaan pekerjaan;                                   
         4. Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);                            
                                                                            
         5. Manajemen peralatan dan bahan;                                  
         6. BIM Execution Plan (apabila BIM diterapkan); dan                
                                                                            
         7. Rencana pengelolaan lingkungan, kesetaraan gender dan inklusi sosial, serta
           Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).                            
                                                                            
                                                                            
      Program Mutu                                                          
                                                                            
      Program Mutu harus:                                                   
                                                                            
      a. Menguraikan semua kegiatan, seperti korespondensi, inspeksi/pemeriksaan dan
         pelaporan, yang harus dilakukan agar konstruksi dilaksanakan sesuai standar dan
         ketentuan kontrak;                                                 
      b. Memberikan panduan inspeksi dan dokumentasi di setiap tahap konstruksi;
      c. Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir pekerjaan memenuhi ketentuan gambar
                                                                            
         dan spesifikasi konstruksi; dan                                    
      d. Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, dan mengatasi perubahan tak terduga
         yang bisa mempengaruhi mutu konstruksi.                            
      Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu dalam Kontrak Konstruksi, di mana
      metode pengujian dan pengukurannya telah ditentukan. Rencana Mutu Pekerjaan
                                                                            
      Konstruksi (RMPK) dari Penyedia Konstruksi merujuk kepada pengelolaan semua sumber
      daya dan metode yang dipakai dalam melaksanakan pekerjaan untuk menghasilkan hasil
                                                                            
      akhir pekerjaan (output) yang memenuhi persyaratan mutu, selesai tepat waktu dan tepat
      biaya.                                                                
                                                                            
      Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia Konstruksi harus diselaraskan.
                                                                            
      Konsultan Pengawas harus memeriksa dokumen RMPK Penyedia Konstruksi dan
      memberikan rekomendasi penyesuaian, bila perlu. Penentuan Titik Tunggu perlu
                                                                            
      diperhatikan secara khusus dalam RMPK Penyedia Konstruksi disesuaikan dengan urutan
      pekerjaan yang dituangkan dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi
      yang disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.            
                                                                            
      Selama konstruksi, Konsultan Pengawas harus menyelaraskan Program Mutu dengan
                                                                            
      kemajuan hasil pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan yang disetujui dalam setiap
      variasi dan/atau pekerjaan tambahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi.     
      Struktur Program Mutu harus mengacu pada Sub lampiran-F. Program Mutu, Peraturan
      Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 yang meliputi
                                                                            
      komponen-komponen berikut :                                           
                                                                            
      a. Informasi Pekerjaan Konstruksi: memberikan informasi umum tentang proyek,
         termasuk nama paket, jenis pekerjaan, kode dan nomor kontrak, sumber dana, lokasi,
         kegiatan, masa pelaksanaan kontrak dan informasi umum tentang Pengguna Jasa,
         Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi.                        
      b. Organisasi Penjaminan/Pengendalian Mutu: menjelaskan organisasi dan Tenaga Ahli
         Inti yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi, tanggung jawab dan kewenangan Para
         Pihak, struktur organisasi yang menggambarkan hubungan kerja antara penyedia
         jasa dan pengguna jasa, dan menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi
         pihak-pihak dalam pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa), kualifikasi,
                                                                            
         pelatihan dan pengalaman melaksanakan Program Mutu.                
      c. Jadwal Pelaksanaan: memberikan informasi terkait dengan waktu yang diperlukan
         untuk melaksanakan tiap tahap kegiatan, mulai persiapan awal, sampai
         pelaksanaan, hingga pelaporan. Jadwal Pelaksanaan harus juga mencakup jadwal
         peralatan dan jadwal penugasan personel.                           
      d. Metodologi Pelaksanaan Penugasan: memberikan gambaran umum tentang ruang
         lingkup layanan Konsultan Pengawasan Konstruksi dan bagan alur proses/tahap
         pekerjaan terkait dalam melaksanakan penugasannya termasuk, tetapi tidak terbatas
                                                                            
         pada:                                                              
         1. Gambaran tentang kegiatan yang dilakukan terkait dengan setiap tahap
            pekerjaan mencakup:                                             
                                                                            
            a. Kegiatan Inspeksi dan Verifikasi: prosedur umum untuk pemeriksaan
                                                                            
              kualitas dan kegiatan verifikasi yang sesuai ketentuan kontrak pekerjaan
              konstruksi;                                                   
                                                                            
            b. Ketidakpatuhan: menjabarkan prosedur mengatasi masalah ketidakpatuhan,
              mulai dari identifikasi awal sampai penerimaan tindakan perbaikan;
                                                                            
            c. Ketentuan Pemantauan Kinerja: menjelaskan pendekatan Penjaminan Mutu
              yang memenuhi ketentuan pemantauan kinerja;                   
                                                                            
            d. Titik Tunggu: membahas pendekatan yang digunakan untuk menentukan dan
              penjaminan mutu pada titik tunggu;                            
            e. Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan
                                                                            
              Gender dan Inklusi Sosial;                                    
            f. Kiriman: menjelaskan prosedur pemrosesan kiriman dari Penyedia
                                                                            
              Konstruksi;                                                   
            g. Dokumentasi: menjelaskan penanganan dan pengelolaan dokumen proyek
                                                                            
              dengan sistem pengelolaan dan pengarsipan dokumen yang aman;  
            h. Persetujuan: menjelaskan tentang prosedur untuk memberikan dan
                                                                            
              mendapatkan semua persetujuan;                                
            i. Revisi Program Mutu: menjelaskan prosedur perubahan Program Mutu
              dilakukan untuk memastikan tercapainya tujuan Penjaminan Mutu;
                                                                            
         2. Pengawasan yang dilakukan di setiap tahap pelaksanaan pekerjaan dan
            hasilnya; dan                                                   
                                                                            
         3. Prosedur yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan yang disebutkan dalam
            kontrak Konsultan Pengawas.                                     
      e. Pengendalian Pekerjaan: uraian semua kegiatan yang dilaksanakan mengacu pada
                                                                            
         rencana, metodologi, persyaratan pekerjaan, serta sumber daya personel dan
         peralatan yang digunakan, frekuensi inspeksi, kriteria penerimaan dan acuan
                                                                            
         informasi. Pengendalian pekerjaan ini dapat dibuat dalam bentuk daftar
         simak/checklist.                                                   
                                                                            
      f. Pelaporan: menetapkan laporan yang harus diserahkan berikut jadwal 
                                                                            
         penyerahannya.                                                     
                                                                            
      Program Mutu Konsultan harus disusun berdasarkan dokumen RMPK Penyedia
      Konstruksi. Setiap aspek dalam kedua dokumen tersebut (Program Mutu dan RMPK) harus
      selaras.                                                              
                                                                            
      Pada tahap awal penyusunan Program Mutu, Konsultan Pengawas memeriksa dokumen
                                                                            
      RMPK Penyedia Konstruksi dan memberikan rekomendasi perubahan, jika perlu.
      Perubahan lebih lanjut terhadap Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia
                                                                            
      Konstruksi dapat dilakukan selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna
      mengakomodir perubahan pada ruang lingkup pekerjaan.                  
                                                                            
                                                                            
    XI.3. Pelaksanaan Program Mutu                                          
      Program Mutu menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan Mutu/QA secara sistematik.
                                                                            
      Program Mutu harus terus-menerus dievaluasi, ditingkatkan dan dimutakhirkan agar bisa
      merespons kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul, untuk memaksimalkan efektivitas
                                                                            
      dan efisiensi pelaksanaan pengawasan.                                 
                                                                            
      Dua aspek utama pelaksanaan Program Mutu yang berkaitan dengan kegiatan konstruksi
      adalah “Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu” dan “Pengawasan Pelaksanaan
                                                                            
      Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja”, seperti dijelaskan
      pada bagian-bagian berikut ini.                                       
                                                                            
      Dalam pelaksanaan aspek Program Mutu, Konsultan Pengawas harus mewakili
      kepentingan Pengguna Jasa sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Surat Pelimpahan
                                                                            
      Wewenang.                                                             
    XI.4. Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu                        
      Tanggung jawab Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan dan
                                                                            
      pengendalian mutu, termasuk, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
                                                                            
      ➢  Meninjau dan memberikan rekomendasi persetujuan Pengguna Jasa atas usulan
         jadwal pekerjaan dan perubahannya, serta rencana atau program lainnya yang dibuat
                                                                            
         oleh Penyedia Konstruksi;                                          
      ➢  Menilai kelayakan semua sumber daya seperti material, tenaga kerja dan peralatan
                                                                            
         yang disiapkan Penyedia Konstruksi serta metode pelaksanaan pekerjaan terkait
         rencana kemajuan pekerjaan dan bila diperlukan mengambil tindakan untuk
                                                                            
         mempercepat kemajuan pekerjaan;                                    
      ➢  Melakukan inspeksi lapangan secara teratur melalui kunjungan harian ke lokasi
         konstruksi, fasilitas produksi, fasilitas pengujian, tempat menginap di lapangan, tempat
                                                                            
         penyimpanan dan fasilitas-fasilitas lain, serta lingkungan di luar lokasi pekerjaan yang
         dapat terkena dampak secara langsung atau tidak langsung oleh pekerjaan konstruksi;
                                                                            
      ➢  Memantau dan memperbarui secara berkala daftar personel, serta peralatan dan
         kondisinya yang disediakan Penyedia Konstruksi di lapangan untuk memastikan
                                                                            
         kepatuhan dengan daftar peralatan Penyedia Konstruksi pada saat pengadaan;
      ➢  Secara berkala memeriksa tingkat kepatuhan Penyedia Konstruksi dengan kriteria
                                                                            
         kinerja yang ditetapkan / tingkat layanan jalan atau aset lainnya dan mengusulkan
         tindakan perbaikan (jika perlu);                                   
                                                                            
      ➢  Melakukan inspeksi terhadap Titik Tunggu dan memberikan persetujuan untuk
         melanjutkan ke tahap selanjutnya bila hasil inspeksi memenuhi ketentuan mutu serta
         ketentuan lain yang terkait;                                       
                                                                            
      ➢  Memeriksa laporan ketidakpatuhan/ketidaksesuaian yang disampaikan Penyedia
         Konstruksi dan mengajukan tindakan-tindakan perbaikan;             
                                                                            
      ➢  Meninjau dan membuat rekomendasi kepada Pengguna Jasa terhadap semua klaim
         dari Penyedia Konstruksi untuk variasi, perpanjangan waktu, pembayaran tambahan,
                                                                            
         pekerjaan yang harus dilakukan kemudian serta biaya atau hal lainnya yang serupa;
      ➢  Memverifikasi pekerjaan dan material yang telah disetujui dan disepakati serta
                                                                            
         melakukan pengecekan, menyetujui, dan membuat rekomendasi kepada Pengguna
         Jasa terhadap pengajuan tagihan Penyedia Konstruksi atas prestasi hasil pekerjaan
                                                                            
         dan penyelesaian pekerjaan dan dokumen pendukungnya;               
      ➢  Menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan kepada Pengguna Jasa
                                                                            
         yang berisi kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, kinerja Penyedia Konstruksi,
         mutu pekerjaan, efektivitas pengelolaan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja,
         serta status dan perkiraan arus keuangan;                          
      ➢  Mengusulkan dan menyampaikan kepada Pengguna Jasa tentang perubahan yang
         dipandang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan serta informasi tentang dampak setiap
                                                                            
         perubahan terhadap nilai kontrak dan waktu penyelesaian pekerjaan, serta
         mempersiapkan semua variasi yang harus dilakukan termasuk mengubah rencana dan
                                                                            
         spesifikasi serta rincian lainnya, menginformasikan Pengguna Jasa tentang setiap
         masalah atau potensi masalah yang terkait kontrak serta merekomendasikan solusi
         yang mungkin dilakukan;                                            
                                                                            
      ➢  Menyusun dan mengarsipkan catatan inspeksi mutu, kemajuan dan kinerja pekerjaan
         konstruksi;                                                        
                                                                            
      ➢  Memeriksa gambar kerja dan rencana kerja Penyedia Konstruksi;      
      ➢  Memeriksa pelaksanaan dan hasil survei yang dilakukan Penyedia Konstruksi
                                                                            
         terhadap alinyemen garis centerline, lokasi konstruksi/struktur, titik kontrol pengukuran
         dan benchmark;                                                     
                                                                            
      ➢  Memeriksa kesesuaian rencana pengujian material oleh Penyedia Konstruksi
         terhadap ketentuan kontrak, dan mengawasi pelaksanaannya;          
                                                                            
      ➢  Mengadakan pertemuan lapangan secara berkala (bulanan atau dua mingguan)
         bersama Penyedia Konstruksi, Pengguna Jasa, dan semua Para Pihak terkait yang
         dipimpin oleh Konsultan Pengawas; dan                              
                                                                            
      ➢  Melaksanakan pekerjaan yang tidak disebut secara khusus di atas, namun penting
         dilakukan untuk keberhasilan pengawasan pekerjaan dan pengendalian mutu sehingga
                                                                            
         pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan rencana, spesifikasi, dan
         persyaratan kontrak.                                               
                                                                            
      Apabila BIM diterapkan, Konsultan Pengawas bertugas untuk membantu Pengguna Jasa
      dalam memastikan proses kolaborasi dan manajemen seluruh data yang berkaitan dengan
                                                                            
      pekerjaan dan terlampir di KAK berjalan dengan baik di platform kolaborasi/CDE Bina
      Marga. Selain itu, konsultan pengawas juga bertugas untuk memastikan Penyedia
                                                                            
      Konstruksi mampu menerapkan BIM berdasarkan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat
      Jenderal Bina Marga dan BEP yang telah disepakati.                    
                                                                            
    XI.5. Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan
                                                                            
      Kesehatan Kerja Konstruksi, Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial      
                                                                            
      Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas harus memonitor dan
      mengawasi pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan
                                                                            
      Kerja, Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial. Tanggung jawab Konsultan termasuk, tetapi
      tidak terbatas pada:                                                  
                                                                            
      1. Memeriksa dan mengesahkan Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan 
         Lingkungan Hidup (RKPPL) yang didalamnya termasuk aspek Kesetaraan Gender dan
         inklusi Sosial (GESI) dan Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP),
         menyusun Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pengawasan, termasuk
                                                                            
         perubahannya untuk memastikan kepatuhan pada ketentuan dalam Kontrak Pekerjaan
         Konstruksi dan peraturan perundangan yang berlaku;                 
                                                                            
      2. Memeriksa, membahas, atau meninjau RKK Pelaksanaan, RMPK, Program Mutu,
         RKPPL, dan RMLLP yang harus disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan dan
         kondisi di lapangan.                                               
                                                                            
      3. Memantau pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan   
         Keberlanjutan dengan menjamin:                                     
                                                                            
         a. Keselamatan keteknikan konstruksi;                              
         b. Keselamatan dan kesehatan kerja;                                
                                                                            
         c. Keselamatan publik; dan                                         
         d. Keselamatan lingkungan.                                         
                                                                            
      4. Memantau dan melaporkan responsivitas Penyedia Konstruksi terhadap ketentuan
         yang terkait dengan gender dan aksesibilitas dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
                                                                            
         untuk menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk seluruh stafnya; 
      5. Memantau dan melaporkan kepatuhan Penyedia Konstruksi pada Rencana 
         Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan
                                                                            
         inklusi sosial serta risiko-risiko yang terkait;                   
      6. Meninjau dokumentasi, penyelesaian dan pelaporan isu-isu ketidak-patuhan dan
                                                                            
         keluhan-keluhan yang diterima;                                     
      7. Memantau dan melaporkan setiap dampak sosial akibat pelaksanaan pekerjaan
                                                                            
         konstruksi;                                                        
      8. Memantau dampak pemukiman kembali akibat pekerjaan konstruksi, melaporkan
                                                                            
         dampak tersebut berikut langkah-langkah mitigasinya dalam laporan kemajuan
         bulanan (jika ada);                                                
                                                                            
      9. Memantau dan melaporkan dampak pekerjaan konstruksi pada keanekaragaman
         hayati serta mitigasinya; dan                                      
                                                                            
      10. Melakukan inspeksi terhadap aspek keselamatan konstruksi atas metode dan
         prosedur pelaksanaan pekerjaan untuk memastikan semua langkah telah diambil
         untuk melindungi jiwa dan properti.                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    XI.6. Dukungan Teknis dan Manajemen                                     
                                                                            
      Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa dalam mengelola Pekerjaan
      Konstruksi. Konsultan Pengawas harus memberikan informasi yang jelas, akurat, dan
                                                                            
      ringkas tentang kinerja Pekerjaan Konstruksi serta hasilnya kepada Pengguna Jasa, dan
      memberikan masukkan untuk melakukan tindakan yang berada di luar kewenangan
      Konsultan Pengawas dan menyiapkan semua material pendukung yang diperlukan.
                                                                            
      Tanggung jawab Konsultan Pengawas termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
                                                                            
      1. Menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian pekerjaan;              
      2. Memberikan perintah perbaikan dan validasi cacat mutu;             
      3. Membuat dan menyerahkan laporan ketidakpatuhan;                    
                                                                            
      4. Memberikan informasi dan masukkan yang relevan untuk memperbarui RMPK
         Penyedia Konstruksi, jadwal pekerjaan serta titik-titik tunggu;    
                                                                            
      5. Merekomendasikan tindakan pencegahan dan perbaikan;                
      6. Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil yang merupakan kewenangan
                                                                            
         eksklusif Pengguna Jasa;                                           
      7. Merekomendasi perubahan kontrak serta pengaturan-pengaturan lain yang terkait;
                                                                            
      8. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung pengendalian yang efektif
         terhadap masa pelaksanaan pekerjaan, termasuk masukkan untuk mengelola kontrak
                                                                            
         kritis dan persiapan serah terima pekerjaan konstruksi; dan        
      9. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung pengendalian yang efektif
         terhadap biaya konstruksi, termasuk memverifikasi tagihan Penyedia Konstruksi,
                                                                            
         penyiapan variasi dan addendum kontrak, serta penyiapan status arus keuangan
         kontrak pekerjaan konstruksi secara berkala.                       
                                                                            
                                                                            
    XI.7. Pelaporan dan Dokumentasi                                         
      Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan jadwal pelaporan dan laporan
                                                                            
      khusus sesuai Ketentuan pada Tabel - Pelaporan Pekerjaan. Konsultan Pengawas harus
      memperbarui arsip dan dokumentasi selama masa pelaksanaan pekerjaan.  
                                                                            
      Apabila BIM diterapkan, proses penyampaian, reviu, dan persetujuan Laporan Rutin dan
                                                                            
      dokumentasi oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Bina Marga
      sesuai dengan sistematika alur (flow) yang sudah disepakati.          
                                                                            
      Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan-laporan berikut:
                                                                            
      a. Laporan Pendahuluan                                                
      b. Program Mutu                                                       
                                                                            
      c. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pengawasan                    
      d. Laporan Kemajuan                                                   
      Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi                     
                                                                            
      Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan  
                                                                            
      pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana berikut:                 
      a. Laporan Kemajuan Mingguan Pekerjaan Konstruksi                     
      b. Laporan Kemajuan Bulanan Pekerjaan Konstruksi                      
      c. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi                     
                                                                            
                                                                            
      Laporan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi                        
      Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan-laporan kemajuan
                                                                            
      pelaksanaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi berikut:           
      a. Laporan Kemajuan Bulanan                                           
                                                                            
      b. Laporan Triwulan/ Mutu Pekerjaan Konstruksi                        
      c. Laporan Akhir                                                      
                                                                            
                                                                            
      Laporan Lainnya                                                       
                                                                            
      Laporan khusus menjadi wajib dalam jangka waktu penyediaan layanan Konsultan
      Pengawas adalah sebagai berikut:                                      
                                                                            
      a. Laporan Ketidakpatuhan/Ketidaksesuaian                             
         Selama pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas harus mengidentifikasi setiap
                                                                            
         ketidaksesuaian antara persyaratan/ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan
         pelaksanaan di lapangan. Bila ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka Konsultan
                                                                            
         Pengawas harus membuat Laporan Ketidaksesuaian/Ketidakpatuhan yang merinci
         jenis, sifat dan besaran ketidaksesuaian serta menyerahkannya kepada Penyedia
                                                                            
         Konstruksi dan Pengguna Jasa.                                      
      b. Laporan Khusus                                                     
                                                                            
         Laporan khusus mencakup rincian kejadian, kegiatan, atau kondisi di luar ketentuan
         cakupan pelaporan normal, misalnya laporan yang terkait dengan permasalahan teknis,
                                                                            
         penanganan black-spot dan lainnya. Selanjutnya, laporan khusus harus disiapkan oleh
         Konsultan Pengawas berdasarkan permintaan Pengguna Jasa.           
                                                                            
      Dokumentasi                                                           
                                                                            
      Dokumen yang harus disiapkan sebagai bagian rutin pelaksanaan penyediaan layanan:
                                                                            
      a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian)                         
                                                                            
         Catatan Harian Konstruksi berisi Laporan Harian yang mencakup informasi tentang
         kondisi, cuaca, personel dan peralatan di lokasi kerja, pekerjaan dan pengujian yang
                                                                            
         dilakukan/disampel dan disetujui/ditolak, material, dll.           
         Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi, dan Konsultan Pengawas bertugas
                                                                            
         memverifikasi informasi dan mengkomunikasikannya dengan Penyedia Konstruksi
         melalui instruksi/masukkan. Keakuratan informasi yang terkandung dalam Laporan
         Harian dikonfirmasi melalui tanda tangan perwakilan resmi Konsultan Pengawas dan
         Penyedia Konstruksi.                                               
                                                                            
         Salinan Laporan Harian dipegang oleh Konsultan Pengawas, sedangkan arsip asli
         dipegang Penyedia Konstruksi. Konsultan Pengawas harus menyerahkan salinan
                                                                            
         Laporan Harian kepada Pengguna Jasa pada akhir masa kontrak        
      b. Hasil Pengujian                                                    
         Salinan hasil pengujian yang dilaksanakan Penyedia Konstruksi, sub-Penyedia
                                                                            
         Konstruksi, Konsultan Pengawas atau laboratorium independen harus disimpan dan
         diarsipkan oleh Konsultan Pengawas selama masa kontrak.            
                                                                            
      c. Risalah Rapat Kemajuan                                             
         Konsultan Pengawas harus mengumpulkan dan mengarsipkan semua Risalah Rapat
                                                                            
         Kemajuan Pekerjaan Konstruksi. Keakuratan informasi yang terkandung dalam Risalah
         Rapat dikonfirmasi dengan tanda tangan perwakilan resmi Para Pihak yang menghadiri
                                                                            
         rapat.                                                             
      d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan Konstruksi                      
                                                                            
         Konsultan Pengawas harus mengarsipkan semua korespondensi/surat-menyurat yang
         dikirim dan diterima.                                              
      e. Dokumen lain                                                       
                                                                            
         Konsultan Pengawas harus mengarsipkan catatan tentang semua dokumen lainnya
         yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi, yaitu pemberitahuan, permohonan,
                                                                            
         persetujuan, gambar, informasi dan dokumen lainnya.                
                                                                            
  XII. Keluaran/ Output                                                     
                                                                            
      Sebagai bagian dari penyediaan jasa konsultansi pengawasan konstruksi ini, Konsultan
      Pengawas wajib menghasilkan keluaran/output berdasarkan keahlian terpadu di setiap
                                                                            
      tahap pekerjaan. Keluaran dimaksud termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
                                                                            
      a. Rencana Mutu (Titik Tunggu, Daftar Simak Pengujian Mutu), termasuk 
         pemutakhirannya;                                                   
                                                                            
      b. Rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran RMK Kontraktor;            
      c. Hasil Kajian Kepatuhan Rencana Mutu yang dilaksanakan secara berkala;
                                                                            
      d. Hasil Pengujian Acak;                                              
      e. Catatan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu (Laporan Ketidakpatuhan);
                                                                            
      f. Perubahan pada proses implementasi dan/atau kendali mutu;          
      g. Rekomendasi atau instruksi untuk perbaikan pekerjaan;              
      h. Catatan input untuk pemutakhiran Rencana Kendali Mutu Kontraktor;  
                                                                            
      i. Hasil pengolahan data/informasi kendali mutu;                      
      j. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;                 
      k. Laporan jasa konsultansi pengawasan konstruksi; dan                
      l. Laporan lainnya.                                                   
                                                                            
      Apabila menerapkan BIM, proses penyampaian, reviu dan persetujuan seluruh output yang
      tertulis di atas oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Bina Marga
                                                                            
      sesuai dengan sistematika flow yang sudah disepakati                  
                                                                            
 XIII. Peralatan, Material, Personel, dan Fasilitas yang disediakan Pengguna Jasa
                                                                            
      Penggunaan fasilitas, peralatan, dan hal-hal yang merupakan milik Pengguna Jasa
      dan/atau Penyedia Konstruksi perlu diatur secara khusus agar dapat digunakan oleh
                                                                            
      Konsultan Pengawas selama masa pelaksanaan pekerjaan, seperti dijabarkan di bawah
      ini.                                                                  
                                                                            
      PPK menyediakan hal-hal berikut:                                      
                                                                            
      a. PPK Pengawasan tidak menyediakan fasilitas apapun yang dapat digunakan oleh
         penyedia jasa konsultansi pengawasan                               
                                                                            
      b. Tenaga Pengawas / Asistensi                                        
         Pengguna Jasa menunjuk pejabat atau perwakilan yang akan bertindak sebagai mitra
                                                                            
         bagi Konsultan Pengawas, yaitu sebagai kontak untuk komunikasi harian.
                                                                            
 XIV. Peralatan dan Jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas Pekerjaan  
                                                                            
      Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas wajib menyiapkan fasilitas
      kantor dan melaksanakan manajemen yang baik sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Jasa
                                                                            
      Konsultansi Konstruksi. Untuk menunjang hal tersebut, Konsultan Pengawas harus
      menyediakan perlengkapan tertentu serta sejumlah peralatan pendukung. 
                                                                            
      Hal-hal yang disediakan Konsultan Pengawas adalah:                    
                                                                            
      a. Biaya Langsung Non-Personel harus disediakan dan dibayar terpisah (sesuai
         jenisnya dalam Daftar Kuantitas dan Harga) yaitu:                  
                                                                            
         1. Fasilitas kantor dan akomodasi untuk staf Konsultan Pengawas yang jaraknya tidak
                                                                            
           lebih dari 100 km atau 2 jam perjalanan mobil dari lokasi kerja; 
         2. kendaraan roda empat untuk transportasi staf dan peralatan;     
                                                                            
         3. kendaraan roda dua untuk transportasi staf dan peralatan;       
         4. Komputer/notebook, printer dan semua perangkat serupa;          
                                                                            
         5. Perlengkapan, peralatan dan fasilitas kantor serta akomodasi yang responsif
           terhadap kebutuhan gender;                                       
                                                                            
         6. Bahan dan peralatan kantor (ATK);                               
         7. Biaya produksi dan penyampaian semua pelaporan dan pengiriman terkait
           Pekerjaan Konstruksi lainnya.                                    
                                                                            
         8. Biaya non personel lain, sesuai yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya
      b. Peralatan yang disediakan Konsultan Pengawas harus cukup memadai sehingga
                                                                            
         pengawasan dan pemantauan pekerjaan dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
         Peralatan uji minimum yang harus disediakan oleh Konsultan Pengawas adalah:
                                                                            
         1) Peralatan dasar untuk melaksanakan pengukuran dimensi – meteran, calipers,
           roda pengukur;                                                   
                                                                            
         2) Peralatan dasar untuk pengujian material misalnya timbangan, termometer, dan
           lain-lain;                                                       
                                                                            
         Peralatan ini tidak dibayar terpisah berdasarkan Kontrak dan semua biaya terkait
         dianggap sudah dimasukkan dalam item lain pada Daftar Kuantitas dan Harga yang
                                                                            
         disiapkan Konsultan Pengawas.                                      
                                                                            
      c. Fasilitas yang disediakan oleh Konsultan Pengawas adalah sebagai berikut:
         1) Peralatan dasar untuk Alat Pelindung Diri (APD)                 
         2) Perlengkapan penunjang lainnya sesuai kebutuhan                 
                                                                            
      d. Pelaksanaan pengawasan dilakukan terutama di lokasi-lokasi pekerjaan seperti
         diuraikan pada bab – bab sebelumnya.                               
                                                                            
         Konsultan Pengawas  melakukan  perjalanan/kunjungan ke lokasi      
         pekerjaan/kantor/lembaga/instansi yang diperlukan untuk dapat melaksanakan
                                                                            
         tugasnya dengan efektif. Lokasi termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
                                                                            
         1) Kantor Pengguna Jasa/ PPK;                                      
         2) Kantor Penyedia Konstruksi (termasuk kantor lapangan dan kantor utama);
                                                                            
         3) Kantor perwakilan pemangku kepentingan lainnya seperti lembaga pemerintah
         4) Akomodasi lapangan dan fasilitas penyimpanan/storage Penyedia Konstruksi;
                                                                            
         5) Fasilitas produksi dan/atau pencampuran Penyedia Konstruksi, seperti quarry,
           stone crusher, asphalt mixing plant, concrete batching plant, laboratorium dan lain-
           lain;                                                            
                                                                            
         6) Fasilitas apa pun yang dimiliki anggota konsorsium Penyedia Konstruksi, sub-
           Penyedia Konstruksi, suplier lokal atau pihak lain yang termasuk dalam Kontrak
                                                                            
           Pekerjaan Konstruksi.                                            
         Semua pengaturan transportasi dan logistik yang diperlukan untuk melaksanakan
                                                                            
         perjalanan yang dimaksud merupakan tanggung jawab Konsultan Pengawas. Biaya
         semua perjalanan ke dan dari lokasi-lokasi tersebut, serta biaya terkait, seperti
                                                                            
         akomodasi, tidak dibayar terpisah dan dianggap sudah dimasukkan dalam item lain
         dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang disiapkan oleh Konsultan Pengawas.
 XV.  Kewenangan Konsultan Pengawas Pekerjaan                               
      Untuk tujuan penyediaan jasa yang dijabarkan sebelumnya, Konsultan Pengawas
                                                                            
      diberikan kewenangan berikut :                                        
                                                                            
      ➢  Memeriksa, mengevaluasi dan menetapkan Sertifikat Bulanan;         
      ➢  Mengevaluasi dan mengeluarkan persetujuan terhadap usulan Penyedia Konstruksi
         tentang variasi kontrak yang tidak memiliki implikasi keuangan;    
                                                                            
      ➢  Menentukan Titik Tunggu untuk memastikan bahwa tahap pekerjaan sebelumnya
         sesuai dengan ketentuan teknis dan dapat dilanjutkan dengan tahap pekerjaan
         berikutnya;                                                        
                                                                            
      ➢  Memberi persetujuan tertulis terhadap setiap tahap pekerjaan berdasarkan rencana
         dan metode pelaksanaan pekerjaan;                                  
                                                                            
      ➢  Menyusun, menyajikan, membahas, menyerahkan, melaksanakan, mengendalikan,
         merevisi, memutakhirkan Program Mutu untuk penjaminan mutu pelaksanaan
         pekerjaan, untuk memperoleh persetujuan PPK;                       
      ➢  Memeriksa dan menyetujui semua gambar dan rencana kerja yang digunakan
         dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun
                                                                            
         sementara;                                                         
      ➢  Memeriksa, mengevaluasi dan menyediakan pernyataan tidak menolak pekerjaan
         sementara Penyedia Konstruksi yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
         Harga yang ditetapkan dalam Kontrak;                               
                                                                            
      ➢  Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi Penyedia
         Konstruksi;                                                        
                                                                            
      ➢  Memberi izin memulai setiap tahap pekerjaan;                       
      ➢  Memeriksa dan menyetujui kemajuan pekerjaan konstruksi sesuai dengan kontrak;
                                                                            
      ➢  Memeriksa dan menilai kualitas dan keselamatan konstruksi dibanding hasil akhir
         pekerjaan;                                                         
                                                                            
      ➢  Menghentikan setiap pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan;         
      ➢  Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan konstruksi sesuai dengan tugas
         dan tanggung jawabnya;                                             
                                                                            
      ➢  Memeriksa dan memberi rekomendasi tentang penyusunan dan pemutakhiran QCP
         Penyedia Konstruksi;                                               
                                                                            
      ➢  Memeriksa dan menguji kualitas material dan pekerjaan;             
      ➢  Memeriksa dan mengukur kuantitas pekerjaan;                        
                                                                            
      ➢  Memeriksa dan menilai jadwal kerja dan metode kerja;               
      ➢  Menyusun laporan tentang hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat (laporan
         ketidakpatuhan);                                                   
                                                                            
      ➢  Memberi peringatan dan instruksi tertulis kepada pengawas pekerjaan jika terjadi
         penyimpangan terhadap dokumen kontrak;                             
      ➢  Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen SMKK;              
      ➢  Memeriksa dan membuat rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran dokumen
         penerapan Keselamatan Konstruksi;                                  
                                                                            
      ➢  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan;  
                                                                            
      ➢  Menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan jika kontraktor tidak menangani
         masalah yang diberitahukan melalui surat peringatan, instruksi atau cara lain;
      ➢  Menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi;
                                                                            
      ➢  Melakukan, memeriksa dan menilai laporan Penyedia Konstruksi;      
      ➢  Menyusun dan menyampaikan laporan berkala.                         
                                                                            
      Wewenang yang tetap dipegang PPK (tindakan yang harus disetujui PPK sebelum
      pelaksanaan) adalah sebagai berikut:                                  
                                                                            
      ➢  Menambahkan dan/atau mengurangi volume pekerjaan yang menyebabkan  
                                                                            
         perubahan nilai kontrak;                                           
      ➢  Menambahkan jenis pekerjaan baru;                                  
                                                                            
      ➢  Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak;                        
      ➢  Mengubah jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan;                       
                                                                            
      ➢  Mensubkontrakkan bagian-bagian pekerjaan;                          
      ➢  Persetujuan perpanjangan masa kontrak setelah evaluasi terhadap usulan tertulis
                                                                            
         yang diajukan Penyedia Konstruksi;                                 
      ➢  Menunjuk personel yang namanya tidak tercantum dalam kontrak sebagai bagian dari
         tenaga utama;                                                      
                                                                            
      ➢  Mengubah dan memodifikasi spesifikasi teknis.                      
      Semua tindakan yang tidak tercantum di atas harus tunduk pada Addendum Kontrak.
                                                                            
                                                                            
 XVI. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                   
      Masa Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi adalah 10,5 bulan/
                                                                            
      315 hari kalender. Jangka waktu masih dapat berubah sesuai dengan yang diatur di dalam
      addendum kontrak (jika ada).                                          
                                                                            
                                                                            
 XVII. Personel/ Ketenagaan                                                 
      Konsultan Pengawas harus menyediakan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung sesuai
                                                                            
      ketentuan sebagai berikut :                                           
                                                                            
      Team Leader                                                           
                                                                            
      Team Leader disyaratkan minimal seorang Sarjana S1 /D4 Teknik Sipil yang telah lulus
      dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau
                                                                            
      perguruan tinggi internasional yang diakui. Mempunyai pengalaman sebagai Team Leader
      (atau nomenklatur lain yang setara) selama 6 (enam) tahun pada pekerjaan sejenis, dan
      telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Memiliki SKA
                                                                            
      ahli teknik jalan ahli madya/ SKK Ahli madya teknik Jalan (Jenjang 8) dan SKA Ahli teknik
      Jembatan ahli Madya / SKK Ahli madya teknik Jembatan (Jenjang 8). Sebagai Team
                                                                            
      Leader, tugas utamanya adalah memimpin, mengarahkan dan mengendalikan seluruh
      tenaga ahli pengawasan konstruksi terhadap berjalannya pelaksanaan pekerjaan. Tugas
      dan kewajiban tersebut mencakup hal-hal berikut namun tidak terbatas kepada:
                                                                            
      1. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
                                                                            
         pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
         Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat segera
                                                                            
         diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi,
         pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainya;
                                                                            
      2. Mengkoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur dan
         memeriksa seluruh pekerjaan dilapangan serta memberi penjelasan tertulis kepada
                                                                            
         Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam
         pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara
         umum;                                                              
                                                                            
      3. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen Kontrak
         Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaanya sesuai dengan
                                                                            
         spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang tepat
         dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;        
                                                                            
      4. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
         konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                                                            
         sebelum pelaksanaan pekerjaan;                                     
      5. Melakukan Inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
                                                                            
         pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi
         lapangan;                                                          
                                                                            
      6. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil pekerjaan,
         material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
         dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;         
                                                                            
      7. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa
         Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule)
                                                                            
         yang telah disetujui;                                              
      8. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada
                                                                            
         PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
         Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan
         yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat
         rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
                                                                            
      9. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah
         selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;                   
                                                                            
      10. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
         melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan sebelumnya yang akan
         tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi
                                                                            
         persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;            
      11. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah pekerjaan
                                                                            
         yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan
         Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;                                
                                                                            
      12. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di
         setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan 
                                                                            
         keputusan/persetujuan;                                             
      13. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil pekerjaan
                                                                            
         yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran
         yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;                  
      14. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
                                                                            
         pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada
         PPK;                                                               
                                                                            
      15. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-built
         drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan
                                                                            
         sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan          
      16. Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan
                                                                            
         harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran pembayaran.
                                                                            
                                                                            
      Supervision Engineer/ Quantity Engineer                               
                                                                            
      Supervision Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan pengawasan dan
      pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek desain dan persyaratan dalam
      spesifikasi teknis sebagai dasar pencapaian prestasi pekerjaan.       
                                                                            
      Quantity Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan pengawasan dan
                                                                            
      pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan pemeriksaan kuantitas serta volume
      hasil pengukuran setiap pekerjaan dan pengendalian keluaran hasil pekerjaan sesuai
                                                                            
      dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi.        
                                                                            
      Supervision Engineer/ Quantity Engineer harus mempunyai sertifikat keahlian yang
      dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa
      Konstruksi (LPJK). Tenaga ahli yang disyaratkan adalah minimal S1 /D4 Teknik Sipil
      yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah
                                                                            
      disamakan atau perguruan tinggi internasional yang diakui. Sekurang-kurangnya
      berpengalaman melaksanakan pekerjaan yang sejenis selama 5 (lima) tahun, telah
                                                                            
      mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Memiliki SKA Ahli
      Teknik Jalan Ahli Madya/ SKK Ahli Madya Teknik Jalan (Jenjang 8) dan SKA Ahli Teknik
      Jembatan Ahli Madya / SKK Ahli Madya Teknik Jembatan (Jenjang 8).     
                                                                            
      Tugas dan kewajiban tenaga ahli sebagai Supervision Engineer mencakup hal-hal sebagai
                                                                            
      berikut namun tidak terbatas kepada :                                 
                                                                            
      1. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar pelaksanaan
         pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;                
                                                                            
      2. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan keselamatan
         konstruksi;                                                        
                                                                            
      3. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan
         konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);             
      4. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki Surat Izin Laik
                                                                            
         Operasi (SILO);                                                    
      5. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator (SIO);
                                                                            
      6. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri dan barang
         impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan daftar
                                                                            
         barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
      7. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia Jasa
                                                                            
         Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
      8. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
                                                                            
         apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat dalam
         buku harian (log book) serta segera melaporkannya kepada Team Leader;
                                                                            
      9. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh Penyedia
         Jasa Pekerjaan Konstruksi;                                         
      10. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
                                                                            
         ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya
         kepada Team Leader; dan                                            
                                                                            
      11. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
         Konstruksi.                                                        
                                                                            
                                                                            
      Tugas dan kewajiban tenaga ahli sebagai Quantity Engineer mencakup namun tidak
                                                                            
      terbatas pada hal hal sebagai berikut :                               
       1. Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume atau
          kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;       
                                                                            
       2. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta
          selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;
                                                                            
       3. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan sebagai
          dasar perhitungan prestasi pekerjaan;                             
       4. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode pelaksanaan di
                                                                            
          lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan volume atau kuantitas
          pekerjaan dapat dilaksanakan;                                     
                                                                            
       5. Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan melaporkan
          segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan yang tidak
                                                                            
          sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;               
       6. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil pengukuran,
                                                                            
          perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
          Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen
                                                                            
          Kontrak Pekerjaan Konstruksi;                                     
       7. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan
          Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan
                                                                            
          dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team Leader setiap hari
          setelah selesai kerja;                                            
                                                                            
       8. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh
          Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;                               
                                                                            
       9. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan serta
          melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan             
                                                                            
       10. Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian
          pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
                                                                            
      Quality Engineer/HSE                                                  
                                                                            
      Quality Engineer/ HSE bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di
      lokasi pelaksanaan pekerjaan. Quality Engineer/ HSE Membantu Team Leader dalam
      melaksanakan 2 tugas utama. Tugas pertama adalah sebagai Quality Engineer
                                                                            
      melaksanakan penjaminan mutu pekerjaan yang telah ditentukan oleh Dokumen Kontrak
      dan memahami benar terhadap metode pemeriksaan bahan, tes laboratorium yang
                                                                            
      disyaratkan. Tugas kedua adalah sebagai HSE melaksanakan dan memastikan
      pemenuhan persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan
                                                                            
      konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
      Persyaratan kualifikasi untuk tenaga ahli ini adalah Pendidikan minimal Strata Satu (S-1)/
      Diploma 4 Teknik Sipil yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri atau perguruan
                                                                            
      tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang diakui.
      Memiliki SKA ahli teknik jalan ahli madya/ SKK Ahli madya teknik Jalan (Jenjang 8) dan
                                                                            
      SKA Ahli teknik Jembatan ahli Madya / SKK Ahli madya teknik Jembatan (Jenjang 8) serta
      memiliki SKA ahli K3 Konstruksi ahli madya/ SKK keselamatan konstruksi ahli K3
      konstruksi (Jenjang 8) dengan pengalaman 4 tahun sebagai Quality Engineer.
                                                                            
      Quality Engineer/ HSE adalah tenaga ahli yang merangkap 2 tugas, yaitu sebagai Quality
                                                                            
      Engineer, dan sekaligus sebagai Health and Safety Engineer. Dalam tugasnya sebagai
      Quality Engineer, pekerjaan yang menjadi kewajibannya mencakup namun tidak terbatas
                                                                            
      pada hal hal sebagai berikut :                                        
                                                                            
      1. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses dan hasil
                                                                            
         pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan dokumen
         perubahannya;                                                      
      2. Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat ukur dan
                                                                            
         alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;        
      3. Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh Penyedia
                                                                            
         Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil
         pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team Leader jika terdapat
                                                                            
         ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil pengujiannya;
      4. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan laporan
                                                                            
         secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan
         material dan hasil pekerjaan;                                      
                                                                            
      5. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh Penyedia
         Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen
                                                                            
         perubahannya;                                                      
      6. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil pengendalian
         mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta risalah/kesimpulan dari
                                                                            
         data yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
      7. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan
                                                                            
         dan kriteria penerimaan pekerjaan;                                 
      8. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu dan mutu
                                                                            
         keluaran pekerjaan kepada Team Leader;                             
      9. Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu
                                                                            
         pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
      10. Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
         mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.            
                                                                            
                                                                            
      HSE kewajibannya mencakup namun tidak terbatas pada hal hal sebagai berikut :
                                                                            
      1. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
         konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya
                                                                            
         tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                            
      2. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;              
                                                                            
      3. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran
         dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;                          
                                                                            
      4. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
         mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan
                                                                            
         kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan
         terjadinya bahaya tersebut (probability);                          
                                                                            
      5. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
         menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
         preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan
                                                                            
         menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;         
      6. Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan
                                                                            
         berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
         memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;
                                                                            
      7. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau pejabat
         lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di area
                                                                            
         proyek atau proyek lain yang berkaitan;                            
      8. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja,
                                                                            
         termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait
         kesehatan dan keselamatan kerja; dan                               
                                                                            
         Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar
         masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.     
                                                                            
                                                                            
      Tenaga Sub-Profesional Staf                                           
                                                                            
      Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka Tenaga Ahli tersebut diatas dibantu oleh
      Tenaga Sub-Professional Staf dengan persyaratan Strata – 1 (S1) /Diploma 3 (D3) Teknik
                                                                            
      Sipil. Adapun tenaga Sub-Professional Staf tersebut sebagai berikut : 
      a. Inspector bertugas membantu tenaga ahli dalam pengawasan dan keluaran hasil
         pekerjaan konstruksi serta bertugas membantu dalam melakukan inspeksi
                                                                            
         pengawasan pekerjaan di lapangan dan verifikasi pemenuhan tingkat layanan jalan.
                                                                            
      b. Laboratorium Technician bertugas membantu tenaga ahli dalam pengendalian mutu
         dan verifikasi data mutu pekerjaan di lapangan termasuk mengawasi material pada
         quary, AMP, pengujian mutu di laboratorium dan pelaksanaan pekerjaan.
                                                                            
      Selain ketenagaan yang telah disebutkan, diperlukan juga tenaga-tenaga pendukung untuk
                                                                            
      membantu kelancaran kegiatan yang terdiri dari Sekretaris dan Office Boy/Girl atau
      pesuruh kantor.                                                       
                                                                            
      Setiap Tenaga Ahli harus memiliki medical certificate yang dikeluarkan oleh instansi
                                                                            
      pemerintah atau swasta yang berkompeten, dan setiap Personil Konsultan yang akan
      bertugas masing-masing harus sudah siap dan memiliki alat pelindung diri (APD), alat-alat
                                                                            
      ukur sederhana (meter dan termometer), serta peralatan pendukung lainnya pada saat
      melaksanakan pekerjaan.                                               
                                                                            
      Berikut ini tabel rangkuman kebutuhan dan jadwal personil konsultan : 
                                                                            
                  Tabel – Kebutuhan tenaga personil konsultan pengawasan    
                                                                            
                              SKK                                           
    No    Jabatan  Kualifikasi Konstruksi/ Pendidikan Pengalaman Orang/OB   
                             Sertifikat                                     
    A  Profesional Staf :                                                   
                            Ahli Teknik                                     
                                     S1/D4                                  
                   Ahli Madya Jalan dan                                     
    1  Team Leader                   Teknik Sipil 6 Tahun  1/10.5           
                   (Jenjang 8) Teknik                                       
                            Jembatan                                        
       Supervision          Ahli Teknik                                     
                   Ahli Madya        S1/D4                                  
       Engineer/            Jalan dan                                       
    2              (Jenjang 8)       Teknik Sipil 5 Tahun  1/10.5           
       Quantity             Teknik                                          
       Engineer             Jembatan                                        
                            Ahli Teknik                                     
                            Jalan, Ahli                                     
                            Teknik   S1/D4                                  
       Quality Engineer/ Ahli Madya                                         
    3                       Jembatan Teknik Sipil 4 Tahun  1/10.5           
       HSE         (Jenjang 8)                                              
                            dan Ahli K3                                     
                            Konstruksi                                      
    Sub Total A                                            3/31.5           
    B  Sub-Profesional dan Supporting Staf :                                
                                -      S1/D3      -                         
    1  Inspector       -                                    3/31            
                                     Teknik Sipil                           
                                -      S1/D3      -                         
    2  Lab Technician  -                                   1/10,5           
                                     Teknik Sipil                           
    3  Secretary       -        -     D3/SLTA     -        1/10,5           
                              SKK                                           
    No    Jabatan  Kualifikasi Konstruksi/ Pendidikan Pengalaman Orang/OB   
                             Sertifikat                                     
    4  Office Boy / Girl -      -    SLTA/SLTP    -         1/9             
    Sub Total B                                            6/61,5           
    Total A + B                                             9/93            
                                                                            
                                                                            
      Semua keterampilan dan kecakapan yang ditentukan bagi setiap anggota tim inti
                                                                            
      (profesional staf), harus dikonfirmasi melalui penyerahan sertifikat keahlian dan
      ketrampilan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
                                                                            
      Besaran remunerasi dan total biaya untuk masing- masing posisi harus dicantumkan dalam
      Daftar Kuantitas dan Harga/Bill of Quantity.                          
                                                                            
      Direktorat Jenderal Bina Marga menggalakkan dan mendorong keberagaman dan inklusi
                                                                            
      dalam ketenagakerjaan. Konsultan Pengawas didorong untuk menyetarakan kesempatan
      kandidat perempuan pada posisi-posisi di atas.                        
                                                                            
XVIII. Pelaporan Hasil Pekerjaan dan Jadwal Pelaporan                       
                                                                            
      Hasil pekerjaan pengawasan yang wajib diserahkan kepada Pengguna Jasa harus sesuai
                                                                            
      dengan jadwal yang dicantumkan pada Tabel - Pelaporan Pekerjaan. Waktu penyerahan
      laporan pekerjaan tambahan/khusus yang tidak direncanakan sebelumnya, dibuat sesuai
      persetujuan dengan Pengguna Jasa.                                     
                                                                            
      Apabila pekerjaan pengawasan menerapkan BIM, proses penyampaian, reviu, dan
                                                                            
      persetujuan Laporan Hasil Pekerjaan oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform
      kolaborasi/CDE Bina Marga sesuai dengan sistematika alur kerja atau (workflow) yang
                                                                            
      sudah disepakati.                                                     
                                                                            
                                                                            
           Kegiatan/Hasil                Waktu/Milestone                    
       Laporan Pendahuluan  1 bulan setelah penandatanganan Kontrak         
       Program Mutu dan RKK Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan  
       Pengawasan                                                           
       Laporan Bulanan      setiap bulan, maksimal tanggal 5 pada bulan berikutnya
       Laporan Mutu/ Triwulan Setiap 3 bulan pekerjaan, terkumpul maksimal tanggal 5 pada bulan
                            berikutnya                                      
       Laporan Akhir        Maksimum 5 hari setelah berakhirnya masa kontrak pekerjaan fisik
                            (atau sesuai perubahannya)                      
       Laporan Ketidakpatuhan Maksimum 2 hari setelah diketahui adanya      
                            ketidakpatuhan                                  
                                                                            
       Laporan Khusus/Lain  Ditentukan oleh/bersama PPK                     
       Risalah Rapat Pembahasan Maksimum 3 hari setelah setiap rapat        
       Kemajuan                                                             
 XIX. Laporan Pendahuluan                                                   
      Laporan Pendahuluan harus berisi:                                     
                                                                            
      a. Pemahaman tentang jasa konsultan yang harus diberikan serta jangka waktu
                                                                            
         kontrak;                                                           
      b. Rencana kerja serta organisasi kerja;                              
                                                                            
      c. Penjadwalan dan pelaksanaan penugasan tenaga ahli; dan             
      d. Ringkasan kemajuan pelaksanaan (jika ada).                         
                                                                            
      Laporan Pendahuluan harus diserahkan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah
      penandatanganan kontrak Konsultan Pengawas.                           
                                                                            
 XX.  Laporan Bulanan                                                       
                                                                            
      Konsultan Pengawas harus mempersiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan secara
                                                                            
      berkala. Laporan kemajuan mencakup kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan
      kemajuan layanan pengawasan/supervisi. Ketentuan Laporan Kemajuan disajikan pada
      bagian berikut.                                                       
                                                                            
                                                                            
    XX.1. Laporan kemajuan bulanan pelaksanaan konstruksi                   
                                                                            
      Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan
      pelaksanaan konstruksi yang berisi informasi berikut:                 
      a. Ringkasan kemajuan pekerjaan fisik dibanding pekerjaan yang dilaksanakan bulan
                                                                            
         sebelumnya dan rencana pekerjaan minggu setelahnya;                
      b. Foto-foto kemajuan pekerjaan;                                      
                                                                            
      c. Ringkasan kemajuan keuangan serta sertifikat pembayaran;           
      d. Variasi kontrak serta perubahan subpenyedia konstruksi (jika ada); 
                                                                            
      e. Masalah dan kendala yang dihadapi serta langkah penanganan yang diambil;
      f. Status permintaan dan persetujuan yang diterima/diberikan;         
                                                                            
      g. Status persetujuan terhadap dokumen wajib;                         
      h. Ringkasan kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan, verifikasi hasil pekerjaan serta
                                                                            
         persetujuan yang diberikan;                                        
      i. Ringkasan kegiatan terkait pemantauan aspek Lingkungan, Keselamatan dan
                                                                            
         Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial, termasuk ringkasan setiap
         kejadian kecelakaan atau risiko yang teridentifikasi; dan          
      j. Kendala yang dialami Konsultan Pengawas, tindakan yang sudah atau akan diambil
                                                                            
         dan dukungan yang diperlukan dari Para Pihak lainnya.              
      Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan harus diserahkan setiap tanggal 5 bulan
                                                                            
      berikutnya sebagai laporan untuk bulan sebelumnya.                    
    XX.2. Laporan kemajuan bulanan pengawas pekerjaan dan pelaksanaan pengendalian
      mutu                                                                  
                                                                            
      Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan Laporan Kemajuan Bulanan
      Pengawas Pekerjaan yang berisi informasi berikut:                     
                                                                            
      a. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;               
      b. Informasi personel;                                                
                                                                            
      c. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus disetujui Konsultan
         Pengawas;                                                          
                                                                            
      d. Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan Konsultan Pengawas kepada Penyedia
         Konstruksi;                                                        
                                                                            
      e. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus disetujui Pengguna Jasa;
      f. Masalah dan kendala yang dihadapi, langkah-langkah untuk mengatasinya dan
         dukungan yang diperlukan; dan                                      
                                                                            
      g. Daftar laporan dan hasil pekerjaan yang sudah diserahkan dan Jadwalnya.
      Laporan Kemajuan Bulanan pengawasan harus diserahkan setiap tanggal 5 bulan
                                                                            
      berikutnya sebagai laporan untuk bulan sebelumnya.                    
                                                                            
 XXI. Laporan mutu/ triwulan                                                
                                                                            
      Laporan ini dibuat secara berkala setiap akhir triwulan tahun anggaran, dan maksimal
      dikumpulkan pada tanggal 5 bulan berikutnya. Komponen Laporan Mutu adalah laporan
                                                                            
      pengendalian dan penjaminan mutu yang minimal di dalamnya mencakup tentang
      informasi status personil yang dimobilisasi, kemajuan dari pekerjaan lapangan, variasi
                                                                            
      kontrak dan Contract Change Order, status klaim (jika ada), deskripsi singkat mengenai
      masalah teknis atau masalah kontrak yang terjadi termasuk terjadinya kegagalan
                                                                            
      pemenuhan tingkat layanan jalan dan informasi lain yang berkaitan dengan semua
      jaringan jalan yang sedang berjalan di bawah pengawasannya termasuk rekomendasi
                                                                            
      tindak lanjut penanganannya.                                          
                                                                            
 XXII. Laporan Akhir                                                        
                                                                            
    XXII.1. Laporan akhir pelaksanaan pekerjaan konstruksi                  
                                                                            
      Terkait dengan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Laporan Akhir berisi
      informasi gabungan yang tercantum dalam semua Laporan Bulanan sejak awal masa
                                                                            
      pelaksanaan kontrak Pekerjaan Konstruksi. Selain itu, Laporan Akhir juga berisi evaluasi
      pelaksanaan kontrak Pekerjaan Konstruksi.                             
    XXII.2. Laporan akhir konsultan pengawas pekerjaan                      
      Konsultan Pengawas wajib menyediakan informasi-informasi berikut dalam Laporan
                                                                            
      Akhirnya:                                                             
      a. Rencana kerja awal untuk keseluruhan masa kontrak Konsultan Pengawas;
                                                                            
      b. Pemutakhiran rencana kerja awal yang dilakukan selama masa pelaksanaan
         pekerjaan pengawasan;                                              
                                                                            
      c. Informasi umum tentang layanan yang disediakan;                    
      d. Sumber daya yang digunakan untuk memberikan pelayanan pengawasan (personel
                                                                            
         dan lainnya);                                                      
      e. Evaluasi pelaksanaan kontrak penyediaan layanan pengawasan dan rekomendasi
                                                                            
         untuk Pengguna Jasa.                                               
      Laporan Akhir Konsultan Pengawas harus diserahkan minimal 5 hari setelah tanggal akhir
      masa kontrak pekerjaan konstruksi.                                    
                                                                            
                                                                            
XXIII. Pengutamaan Tenaga Dalam Negeri                                      
      Semua sumber daya yang digunakan penyediaan jasa konsultansi sebagaimana diatur
                                                                            
      dalam Kerangka Acuan ini harus berasal di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
      Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak akibat
                                                                            
      ketersediaan yang terbatas di dalam negeri.                           
                                                                            
XXIV. Kerjasama                                                             
                                                                            
      Apabila diperlukan kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain untuk keberhasilan
      penyediaan jasa konsultasi sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini, maka
                                                                            
      persyaratan berikut harus dipenuhi:                                   
                                                                            
      a. Semua persyaratan yang mengacu pada Konsultan Pengawas akan berlaku sama bagi
         semua subkontraktor atau pihak lainnya yang terafiliasi;           
                                                                            
      b. Konsultan Pengawas wajib menjalin kerja sama yang baik;            
      c. Konsultan Pengawas akan meminta arahan PPK tentang persyaratan keterlibatan
                                                                            
         dengan penyedia layanan konsultasi lainnya.                        
                                                                            
XXV.  Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                     
                                                                            
      Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:         
                                                                            
      a. Gambaran informasi yang dikumpulkan;                               
      b. Petunjuk metodologi pengumpulan;                                   
                                                                            
      c. Koordinat geografis lokasi pengumpulan data dalam format UTM;      
      d. Waktu dan tanggal pengumpulan data;
Tenders also won by PT Planosip Nusantara Engineering
Authority
3 January 2019Dl. Pw-08 Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Ende - Junction - Bts Kota Maumere Dan Junction - KelimutuKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
17 February 2021Pw 12-2021, Pengawasan Pelebaran Ruas Jalan Lohbener - Bts. Kota Indramayu (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,453,200,915
13 June 2024Pw 14 - 2024 Pengawasan Teknis Inpres Jalan Daerah- 6Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,437,764,000
19 October 2023Paket 12 Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Simpang Sugihwaras - Bts. Kota BaturajaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,393,119,000
6 November 2020(Pw 01) Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Tanjung Selor - Sp.3 Tj. Palas - Sekatak Buji, Dalam Kota Tanjung Selor Dan TarakanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,351,800,000
27 March 2023Perencanaan Teknik Jalan Dan Jembatan Provinsi Ntb (Ded)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,302,272,000
1 February 2024Paket 3 Perencanaan Preservasi Jalan, Jembatan, Drainase Dan Longsoran Provinsi BaliKementerian Pekerjaan UmumRp 2,242,328,000
3 January 2019Dn. Pw-10 Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Di Pulau Adonara Dan Pulau LembataKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,206,000,000
22 April 2024Pengawasan Teknik Paket Preservasi Jalan Ruas Duhiadaa - ImboduKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,171,271,000
14 December 2015Pengawasan Jalan /Jembatan Wilayah Bpt. MagelangProvinsi Jawa TengahRp 2,147,090,000