KERANGKA ACUAN KERJA KONSULTAN
PENGAWASAN TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN
PAKET PEKERJAAN :
PENGAWASAN TEKNIS PRESERVASI RUAS JALAN
PAGUYAMAN - TABULO - MARISA - LEMITO, DUHIADAA -
IMBODU
PROVINSI GORONTALO
Tahun Anggaran : 2025
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
D I R E K T O R A T J E N D E R A L B I N A M A R G A
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL GORONTALO
SATUAN KERJA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL PROVINSI GORONTALO
I. Latar Belakang
Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(selanjutnya disebut PPK), bermaksud mengadakan pekerjaan preservasi jalan dan
jembatan di Provinsi Gorontalo. Untuk itu, PPK akan mengadakan perjanjian pekerjaan
konstruksi yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan
(selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi) yang dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan
ini selama jangka waktu tertentu.
Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kualitas, biaya,
jadwal dan persyaratan kontrak lainnya yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan
konstruksi, PPK akan mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi pengawasan
dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan (selanjutnya disebut Konsultan Pengawas) yang
dilibatkan selama jangka waktu tertentu untuk pelaksanaan tugas ini.
II. Tujuan Umum, Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak
Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah menyediakan
dukungan teknis dalam pengelolaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kontrak pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi.
Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan dilaksanakan sesuai dengan
peran dan tanggung jawab yang ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung
jawab pihak lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.
Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Para Pihak
Internal dan Para Pihak Eksternal. Para Pihak Internal adalah para pihak yang memiliki
kewajiban kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi. Sedangkan Para Pihak
Eksternal adalah para pihak lainnya yang memiliki kepentingan dalam Pekerjaan
Konstruksi.
Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah sebagai berikut:
a. Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK 1.2 dan PPK 1.3 (nama PPK bisa berbeda,
menyesuaikan dengan SK terbaru), adalah mengatur dan mengelola pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi secara menyeluruh, meliputi: komponen Pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi dan komponen Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan
Konstruksi. Berkoordinasi langsung dengan PPK Pengawasan atau melalui unit
Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional, yang kemudian berkoordinasi dengan
Satuan Kerja P2JN. Pengguna Jasa mendelegasikan sejumlah tanggung jawab dan
kewenangannya secara tertulis kepada Konsultan Pengawas sesuai dengan Surat
Pelimpahan Wewenang.
Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak Pekerjaan Konstruksi
mencakup:
1. Memberikan hak untuk mengakses Lokasi Kerja;
2. Memberikan bantuan yang wajar kepada Penyedia Konstruksi untuk
mendapatkan semua ijin, lisensi dan/atau persetujuan yang sesuai peraturan
perundangan dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
3. Memeriksa permintaan Penyedia Konstruksi dan Konsultan Pengawas untuk
melakukan perubahan pengaturan sub-Penyedia Konstruksi, pengaturan
kepegawaian dan peralatan, dan memberikan persetujuan sesuai ketentuan
Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
4. Memeriksa laporan-laporan yang terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi;
5. Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan tagihan, setelah diperiksa oleh
Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi;
6. Mengeluarkan instruksi untuk memulai, menangguhkan, mengubah atau
memperbaiki pekerjaan (Pengguna Jasa bisa melimpahkan kewenangan ini
kepada Konsultan Pengawas);
7. Melaksanakan proses amandemen kontrak, termasuk menyetujui perpanjangan
masa pelaksanaan kontrak;
8. Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak eksternal; dan
9. Menerapkan manajemen risiko pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
b. Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan administratif Pekerjaan
Konstruksi terpenuhi, pekerjaan dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang
tepat, dan semua komponen serta produk akhir pekerjaan sesuai dengan syarat dan
ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi baik dari segi kualitas, kuantitas, dan biaya.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup (namun tidak terbatas):
1. Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan
Kewenangan dari Pengguna Jasa;
2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai
dengan ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan-
persyaratan kualitatif dan kuantitatif;
3. Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia
Konstruksi;
4. Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian
Mutu, Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
5. Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses
konstruksi, termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan
kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan
spesifikasi teknik;
6. Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
7. Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus
pada isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
8. Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi,
ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
9. Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia
Konstruksi;
10. Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
11. Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan
kewenangan Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan
dari Pengguna Jasa;
12. Membantu Pengguna Jasa dalam memastikan penerapan Building Information
Modelling (BIM) sesuai dengan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat Jenderal
Bina Marga (apabila BIM diterapkan); dan
13. Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi
dengan memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
kewenangan Pengguna Jasa.
c. Peran Penyedia Konstruksi adalah melaksanakan Pekerjaan Konstruksi dan
memperbaiki cacat mutu sesuai ketentuan dan persyaratan Kontrak Pekerjaan
Konstruksi, serta patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggung jawab Penyedia Konstruksi mencakup:
1. Melaksanakan dan menyelesaikan kontrak sesuai dengan biaya dan jangka
waktu kontrak konstruksi;
2. Membuat gambar kerja, model BIM (apabila BIM diterapkan), dan metode
pelaksanaan perkerjaan;
3. Merencanakan dan melaksanakan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi;
4. Merencanakan dan melaksanakan semua langkah penanggulangan risiko sesuai
dokumen Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
5. Membuat gambar dan model BIM as-built (apabila diterapkan); dan Pelaporan.
Gambar 1 - Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak
III. Tujuan Khusus
Lingkup Kegiatan Jasa Konsultasi pengawasan ini secara khusus ditugaskan sebagai
supervisi pada paket – paket pekerjaan fisik pada ruas – ruas jalan daerah sebagai berikut:
Tabel – Lingkup Penugasan Konsultan Pengawasan
No Nama Ruas Status Jalan PPK Provinsi
Preservasi Jalan Ruas
1. Paguyaman - Tabulo Nasional PPK 1.2 Gorontalo
(Shortcut I, II, III, IV, dan V)
Preservasi Jalan Ruas
2. Nasional PPK 1.2 Gorontalo
Paguyaman - Tabulo - Marisa
Penggantian Jembatan Palu-
3. Nasional PPK 1.2 Gorontalo
Palu
Penggantian Jembatan
4. Nasional PPK 1.2 Gorontalo
Dulimata
Preservasi Jalan Ruas Marisa
5. - Lemito, Duhiadaa - Imbodu Nasional PPK 1.3 Gorontalo
(Shortcut Marisa - Molosipat)
*Isian dalam tabel ini bisa berubah menyesuaikan dengan paket pekerjaan fisik yang bersangkutan
Pekerjaan Mencakup namun tidak terbatas pada :
1. Identifikasi dan relokasi utilitas yang ada;
2. Kendali vegetasi;
3. Pembersihan dan pencabutan;
4. Pekerjaan tanah;
5. Perbaikan perkerasan
6. Pekerjaan drainase
7. Pekerjaan jembatan/overpass/underpass/terowongan/bangunan lain;
8. Kendali lalu lintas dan fitur keselamatan;
9. Rambu dan marka.
Kewajiban Konsultan pengawasan antara lain adalah sebagai berikut:
1. Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan
Kewenangan dari Pengguna Jasa;
2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai
dengan ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan-
persyaratan kualitatif dan kuantitatif;
3. Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia
Konstruksi;
4. Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian
Mutu, Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
5. Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses
konstruksi, termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan
kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan
spesifikasi teknik;
6. Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
7. Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus
pada isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
8. Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi,
ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
9. Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia
Konstruksi;
10. Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
11. Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan kewenangan
Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna
Jasa; dan
12. Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi
dengan memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
kewenangan Pengguna Jasa.
IV. Lokasi dan Ciri Utama Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Konstruksi disajikan pada peta berikut:
Gambar 2 – Lokasi Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Paguyaman - Tabulo (Shortcut I, II,
III, IV, dan V)
Gambar 3 – Lokasi Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Paguyaman - Tabulo – Marisa
Gambar 4 – Lokasi Pekerjaan Penggantian Jembatan Palu-Palu
Gambar 5 – Lokasi Pekerjaan Penggantian Jembatan Dulimata
Gambar 6 – Lokasi Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Marisa - Lemito, Duhiadaa -
Imbodu (Shortcut Marisa - Molosipat)
Ciri utama pekerjaan seperti kondisi toporafi, tipikal melintang atau memanjang,
perkerasan, struktur, drainase, pengelolaan lalu lintas, risiko K3 dan sebagainya terdapat
dalam dokumen perencanaan dan/atau dokumen yang dibuat oleh penyedia konstruksi
saat memulai pelaksanaan pekerjaan.
V. Sumber Pendanaan
Pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan proyek ini didanai oleh APBN Murni
Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Indonesia melalui Satuan Kerja (Satker)
Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo, Direktorat Jenderal
Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum), dengan nilai Paket pekerjaan konsultansi
sebesar Rp. 2.113.662.000,00.
VI. Nama dan Rincian PPK, tata Kelola, dan Pengaturan Komunikasi
Rincian PPK serta pengaturan tata kelola proyek dan komunikasi yang lebih luas
dijabarkan di bawah ini.
VI.1. Rincian PPK
a. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dikelola oleh PPK yang berada di wilayah
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Gorontalo yang selanjutnya disebut Balai.
b. Manajemen dan koordinasi Penyedia Konstruksi dilaksanakan oleh PPK Pelaksana,
yang berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Gorontalo.
c. Manajemen dan koordinasi Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan dilaksanakan oleh
PPK Pengawasan, yang berada di bawah Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan
Nasional (P2JN) Provinsi Gorontalo
VI.2. Pengaturan Tata Kelola Proyek
a. Koordinasi antara Satker Pelaksanaan Jalan Nasional dan Satker P2JN berada di
dalam kewenangan Balai.
b. Sepanjang masa kerjanya, Konsultan Pengawas wajib bertindak sesuai
kewenangan yang didelegasikan/dilimpahkan kepadanya oleh PPK Pelaksana
sebelum Tanggal Mulai Kerja.
c. Direktur Jenderal Bina Marga memiliki kewenangan untuk menunjuk/menugaskan
Auditor Independen kapan pun selama Masa Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan
Konstruksi, yang diberi tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Para Pihak
(PPK Pelaksana, PPK Pengawasan, Konsultan Pengawas, dan Penyedia
Konstruksi) yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi ini.
d. Tata kelola selama pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini ditampilkan pada Gambar
berikut :
Gambar 7 – Pengaturan Tata Kelola
VI.3. Pengaturan Komunikasi
Semua korespondensi dapat berbentuk surat, email dan/atau faksimile dengan alamat
tujuan para pihak yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Pekerjaan
Konstruksi.
Peran Konsultan Pengawas dalam proses korespondensi resmi adalah menetapkan
ketentuan protokol korespondensi dan menentukan alat korespondensi yang digunakan
dalam masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
a. Korespondensi di dalam Pekerjaan Konstruksi menggunakan beberapa istilah-
istilah sebagai berikut:
1. Pengirim adalah Para Pihak yang menyampaikan informasi kepada Para Pihak
lainnya;
2. Penerima Utama adalah Para Pihak yang menjadi tujuan tersampaikannya
informasi;
3. Pihak Terkait adalah Para Pihak yang terkait dengan informasi yang
disampaikan.
b. Korespondensi resmi mencakup laporan, pemberitahuan, permohonan, instruksi,
anjuran, persetujuan, konsultasi, dan lain-lain.
c. Pada awal kegiatan, Konsultan Pengawas harus menyiapkan Rencana Pelibatan dan
Komunikasi dengan Para Pihak. Tujuannya adalah mengidentifikasi semua Para Pihak
internal dan eksternal yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi, peran Para Pihak
dalam setiap komponen konstruksi dan/atau hasilnya, serta ketepatan strategi dalam
pelibatannya.
d. Semua korespondensi resmi yang dilakukan oleh Para Pihak internal harus dengan
bukti tertulis yang minimal berisi informasi tentang:
1. Pihak Pengirim;
2. Pihak Penerima Utama;
3. Tanggal/waktu saat informasi disampaikan kepada Penerima Utama;
4. Informasi yang sedang atau yang sudah disampaikan;
5. Daftar Para Pihak terkait dalam daftar penerima informasi.
e. Korespondensi tertulis antara Para Pihak harus disampaikan dengan cara sebagai
berikut:
1. Bentuk surat kertas, yang diantar langsung/melalui jasa pengiriman ke alamat
penerima, sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak,
disertai bukti penerimaan;
2. Melalui email yang dikirimkan ke alamat email penerima, sesuai Syarat-Syarat
Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak;
3. Menggunakan sistem komunikasi elektronik yang disetujui sesuai Syarat-Syarat
Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak atau sesuai anjuran Pengguna
Jasa.
f. Komunikasi verbal dianggap sebagai korespondensi resmi apabila didukung oleh bukti
tertulis dalam bentuk risalah pertemuan yang disetujui oleh (para) Penerima, atau
pemberitahuan akan adanya komunikasi tersebut yang disampaikan oleh Pengirim
dan diterima oleh Penerima tidak lebih dari 24 jam setelah komunikasi verbal
disampaikan/diterima.
g. Dalam mendistribusikan informasi kepada Penerima Utama, pada saat yang sama
Pengirim harus mengirimkan salinan identik ke semua Pihak Terkait, seperti yang
ditampilkan pada Gambar dibawah ini.
h. Semua korespondensi harus menggunakan bahasa yang ditentukan dalam Syarat-
Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dan Data Kontrak Pekerjaan
Konstruksi.
Atas persetujuan Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas bersama dengan Para Pihak
menyepakati bahwa semua pemberitahuan, permohonan, dan/atau persetujuan dianggap
telah diberitahukan kepada Penerima Utama jika telah disampaikan sesuai protokol
korespondensi tersebut.
Gambar 8 – Proses korespondensi
VII. Data Dasar
Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas wajib menggunakan sumber
informasi yang tersedia, yaitu:
a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi;
b. Kerangka Acuan Kerja;
c. Kontrak Jasa Konstruksi;
d. Laporan rutin dan laporan lainnya yang disusun oleh Penyedia Konstruksi selama
masa kontrak konstruksi;
e. Klaim, pengukuran, hasil pengujian dan sumber informasi lain yang disediakan oleh
Penyedia Konstruksi sebagai bagian dari kontraknya;
f. Pengawasan dan pemantauan mandiri, termasuk rapat dan wawancara;
g. Informasi yang disediakan PPK;
h. Informasi yang disediakan pihak berkepentingan eksternal;
i. Dokumen Rencana Teknis Rinci untuk Kontrak Pekerjaan/Konstruksi;
j. Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan informasi historis lainnya.
VIII. Standar Teknis
Dalam melaksanakan penugasan ini, Konsultan Pengawas wajib menerapkan standar
teknis yang terkait, yaitu:
a. Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 Revisi ke – II atau yang terbaru
b. Spesifikasi Khusus (jika diperlukan)
IX. Studi terdahulu
Konsultan Pengawas harus memperhatikan dan mempelajari hasil studi terdahulu yang
diperlukan dan atau dipersyaratkan oleh pengguna jasa.
X. Acuan Hukum
Konsultan Pengawas wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan Hukum Negara Republik
Indonesia, semua arahan dan keputusan Pengguna Jasa, peraturan perundangan yang
berlaku, dan harus menyatakan hal ini dalam kontraknya dengan semua staf/personelnya
termasuk pihak subpenyedia dan/atau suplier-nya.
Bila terjadi kesulitan dalam hal ini, maka Konsultan Pengawas wajib berkonsultasi dengan
Pengguna Jasa sebelum mengambil tindakan atau menerapkan prosedur apa pun.
Acuan-acuan yang harus diperhatikan adalah :
➢ Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606)
➢ Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang
Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760)
➢ Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573)
➢ Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5871)
➢ Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
➢ Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655)
➢ Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626)
➢ Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap
Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6540)
➢ Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 63)
➢ Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Nasional
➢ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara
Pemeliharaan dan Penilikan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 612)
➢ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan
Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 900)
➢ Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu
Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 514)
➢ Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
➢ Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 593)
➢ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 306)
➢ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286)
➢ Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 593)
➢ Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 06/SE/M/2019
tentang Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan
Dalam Bentuk Elektronik
➢ Surat Edaran Menteri PUPR No. 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu
dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR
➢ Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan
dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan
Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
➢ Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 16/SE/M/2022
tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
➢ Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID)- dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi
➢ Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 17/SE/Db/2020 tentang Petunjuk Pengisian
Standar Dokumen Pemilihan Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2021
➢ Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum Bina
Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2)
XI. Ruang Lingkup Pekerjaan Konsultan Pengawas Pekerjaan
XI.1. Umum
Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang dijelaskan dalam bagian
sebelumnya, pengawasan dan pemantauan terhadap Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi dan semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan secara terencana
dan terstruktur.
Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh
Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus mengendalikan pekerjaan konsultansi
sesuai dengan kontrak pengawasan. Konsultan Pengawas membuat RKK Pengawasan
sesuai Sub lampiran D RKK Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, dan dalam hal
pengendalian dan pengawasan pekerjaan konstruksi, maka Konsultan Pengawas wajib
Menyusun Program Mutu sebagai jaminan mutu pekerjaan.
XI.2. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/RMPK dan Program Mutu
Dasar Perencanaan
Konsultan Pengawas harus menyusun Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu (PMPM)
Pekerjaan Konstruksi dalam Program Mutu merujuk Pasal 16.(1) Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 yang sesuai
Sublampiran B PMPM PK dan Sublampiran E RMPK yang merupakan persyaratan mutu
konstruksi dan metode pembuktian atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
Konstruksi. Pelaksanaan Program Mutu Konsultan Pengawas disebut Penjaminan
Mutu/Quality Assurance.
Untuk menyusun Program Mutu yang efektif, Konsultan Pengawas harus memiliki konsep
yang jelas tentang perbedaan antara Penjaminan Mutu/Quality Assurance yang
merupakan tanggung jawab Konsultan Pengawas dan Pengendalian Mutu yang
merupakan tanggung jawab Penyedia Konstruksi.
Definisi yang berlaku dalam dokumen ini yaitu :
a. Penjaminan Mutu/Quality Assurance (QA) didefinisikan sebagai pelaksanaan
program inspeksi dan kendali produksi yang sistematik untuk mencapai standar mutu
yang telah ditentukan dan menghindari masalah akibat ketidak-patuhan.
b. Pengendalian Mutu/Quality Control (QC) didefinisikan sebagai prosedur dan praktik
yang harus dilakukan untuk memastikan produk atau komponen yang dihasilkan
memenuhi atau melampaui ketentuan mutu yang telah ditentukan.
QA dan QC merupakan bagian dari Sistem Mutu yang diterapkan guna mendukung
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan memastikan bahwa Pekerjaan Konstruksi
diselesaikan tepat waktu, tepat biaya dan memenuhi standar mutu yang telah ditentukan.
Dengan demikian, QA dan QC merupakan dua kegiatan yang saling melengkapi.
Konsultan Pengawas wajib menerapkan konsep di atas berdasarkan Surat Pelimpahan
Wewenang dari Pengguna Jasa, sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi yang menjadi dasar
untuk menyusun Program Mutu Konsultan Pengawas.
Pengenalan Dokumen Pekerjaan Konstruksi
Dalam merencanakan dan menyusun Program Mutu, Konsultan Pengawas harus
mengetahui dokumen Pekerjaan Konstruksi, khususnya:
a. Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
b. Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus;
c. Gambar dan model BIM rencana (apabila tersedia), laporan survei, investigasi dan
laporan desain yang dibuat Konsultan Perencana;
d. Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia Konstruksi terutama:
1. Jadwal mobilisasi;
2. Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
3. Metode pelaksanaan pekerjaan;
4. Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);
5. Manajemen peralatan dan bahan;
6. BIM Execution Plan (apabila BIM diterapkan); dan
7. Rencana pengelolaan lingkungan, kesetaraan gender dan inklusi sosial, serta
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Program Mutu
Program Mutu harus:
a. Menguraikan semua kegiatan, seperti korespondensi, inspeksi/pemeriksaan dan
pelaporan, yang harus dilakukan agar konstruksi dilaksanakan sesuai standar dan
ketentuan kontrak;
b. Memberikan panduan inspeksi dan dokumentasi di setiap tahap konstruksi;
c. Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir pekerjaan memenuhi ketentuan gambar
dan spesifikasi konstruksi; dan
d. Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, dan mengatasi perubahan tak terduga
yang bisa mempengaruhi mutu konstruksi.
Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu dalam Kontrak Konstruksi, di mana
metode pengujian dan pengukurannya telah ditentukan. Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi (RMPK) dari Penyedia Konstruksi merujuk kepada pengelolaan semua sumber
daya dan metode yang dipakai dalam melaksanakan pekerjaan untuk menghasilkan hasil
akhir pekerjaan (output) yang memenuhi persyaratan mutu, selesai tepat waktu dan tepat
biaya.
Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia Konstruksi harus diselaraskan.
Konsultan Pengawas harus memeriksa dokumen RMPK Penyedia Konstruksi dan
memberikan rekomendasi penyesuaian, bila perlu. Penentuan Titik Tunggu perlu
diperhatikan secara khusus dalam RMPK Penyedia Konstruksi disesuaikan dengan urutan
pekerjaan yang dituangkan dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi
yang disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
Selama konstruksi, Konsultan Pengawas harus menyelaraskan Program Mutu dengan
kemajuan hasil pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan yang disetujui dalam setiap
variasi dan/atau pekerjaan tambahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
Struktur Program Mutu harus mengacu pada Sub lampiran-F. Program Mutu, Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 yang meliputi
komponen-komponen berikut :
a. Informasi Pekerjaan Konstruksi: memberikan informasi umum tentang proyek,
termasuk nama paket, jenis pekerjaan, kode dan nomor kontrak, sumber dana, lokasi,
kegiatan, masa pelaksanaan kontrak dan informasi umum tentang Pengguna Jasa,
Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi.
b. Organisasi Penjaminan/Pengendalian Mutu: menjelaskan organisasi dan Tenaga Ahli
Inti yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi, tanggung jawab dan kewenangan Para
Pihak, struktur organisasi yang menggambarkan hubungan kerja antara penyedia
jasa dan pengguna jasa, dan menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi
pihak-pihak dalam pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa), kualifikasi,
pelatihan dan pengalaman melaksanakan Program Mutu.
c. Jadwal Pelaksanaan: memberikan informasi terkait dengan waktu yang diperlukan
untuk melaksanakan tiap tahap kegiatan, mulai persiapan awal, sampai
pelaksanaan, hingga pelaporan. Jadwal Pelaksanaan harus juga mencakup jadwal
peralatan dan jadwal penugasan personel.
d. Metodologi Pelaksanaan Penugasan: memberikan gambaran umum tentang ruang
lingkup layanan Konsultan Pengawasan Konstruksi dan bagan alur proses/tahap
pekerjaan terkait dalam melaksanakan penugasannya termasuk, tetapi tidak terbatas
pada:
1. Gambaran tentang kegiatan yang dilakukan terkait dengan setiap tahap
pekerjaan mencakup:
a. Kegiatan Inspeksi dan Verifikasi: prosedur umum untuk pemeriksaan
kualitas dan kegiatan verifikasi yang sesuai ketentuan kontrak pekerjaan
konstruksi;
b. Ketidakpatuhan: menjabarkan prosedur mengatasi masalah ketidakpatuhan,
mulai dari identifikasi awal sampai penerimaan tindakan perbaikan;
c. Ketentuan Pemantauan Kinerja: menjelaskan pendekatan Penjaminan Mutu
yang memenuhi ketentuan pemantauan kinerja;
d. Titik Tunggu: membahas pendekatan yang digunakan untuk menentukan dan
penjaminan mutu pada titik tunggu;
e. Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan
Gender dan Inklusi Sosial;
f. Kiriman: menjelaskan prosedur pemrosesan kiriman dari Penyedia
Konstruksi;
g. Dokumentasi: menjelaskan penanganan dan pengelolaan dokumen proyek
dengan sistem pengelolaan dan pengarsipan dokumen yang aman;
h. Persetujuan: menjelaskan tentang prosedur untuk memberikan dan
mendapatkan semua persetujuan;
i. Revisi Program Mutu: menjelaskan prosedur perubahan Program Mutu
dilakukan untuk memastikan tercapainya tujuan Penjaminan Mutu;
2. Pengawasan yang dilakukan di setiap tahap pelaksanaan pekerjaan dan
hasilnya; dan
3. Prosedur yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan yang disebutkan dalam
kontrak Konsultan Pengawas.
e. Pengendalian Pekerjaan: uraian semua kegiatan yang dilaksanakan mengacu pada
rencana, metodologi, persyaratan pekerjaan, serta sumber daya personel dan
peralatan yang digunakan, frekuensi inspeksi, kriteria penerimaan dan acuan
informasi. Pengendalian pekerjaan ini dapat dibuat dalam bentuk daftar
simak/checklist.
f. Pelaporan: menetapkan laporan yang harus diserahkan berikut jadwal
penyerahannya.
Program Mutu Konsultan harus disusun berdasarkan dokumen RMPK Penyedia
Konstruksi. Setiap aspek dalam kedua dokumen tersebut (Program Mutu dan RMPK) harus
selaras.
Pada tahap awal penyusunan Program Mutu, Konsultan Pengawas memeriksa dokumen
RMPK Penyedia Konstruksi dan memberikan rekomendasi perubahan, jika perlu.
Perubahan lebih lanjut terhadap Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia
Konstruksi dapat dilakukan selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna
mengakomodir perubahan pada ruang lingkup pekerjaan.
XI.3. Pelaksanaan Program Mutu
Program Mutu menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan Mutu/QA secara sistematik.
Program Mutu harus terus-menerus dievaluasi, ditingkatkan dan dimutakhirkan agar bisa
merespons kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul, untuk memaksimalkan efektivitas
dan efisiensi pelaksanaan pengawasan.
Dua aspek utama pelaksanaan Program Mutu yang berkaitan dengan kegiatan konstruksi
adalah “Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu” dan “Pengawasan Pelaksanaan
Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja”, seperti dijelaskan
pada bagian-bagian berikut ini.
Dalam pelaksanaan aspek Program Mutu, Konsultan Pengawas harus mewakili
kepentingan Pengguna Jasa sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Surat Pelimpahan
Wewenang.
XI.4. Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu
Tanggung jawab Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan dan
pengendalian mutu, termasuk, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
➢ Meninjau dan memberikan rekomendasi persetujuan Pengguna Jasa atas usulan
jadwal pekerjaan dan perubahannya, serta rencana atau program lainnya yang dibuat
oleh Penyedia Konstruksi;
➢ Menilai kelayakan semua sumber daya seperti material, tenaga kerja dan peralatan
yang disiapkan Penyedia Konstruksi serta metode pelaksanaan pekerjaan terkait
rencana kemajuan pekerjaan dan bila diperlukan mengambil tindakan untuk
mempercepat kemajuan pekerjaan;
➢ Melakukan inspeksi lapangan secara teratur melalui kunjungan harian ke lokasi
konstruksi, fasilitas produksi, fasilitas pengujian, tempat menginap di lapangan, tempat
penyimpanan dan fasilitas-fasilitas lain, serta lingkungan di luar lokasi pekerjaan yang
dapat terkena dampak secara langsung atau tidak langsung oleh pekerjaan konstruksi;
➢ Memantau dan memperbarui secara berkala daftar personel, serta peralatan dan
kondisinya yang disediakan Penyedia Konstruksi di lapangan untuk memastikan
kepatuhan dengan daftar peralatan Penyedia Konstruksi pada saat pengadaan;
➢ Secara berkala memeriksa tingkat kepatuhan Penyedia Konstruksi dengan kriteria
kinerja yang ditetapkan / tingkat layanan jalan atau aset lainnya dan mengusulkan
tindakan perbaikan (jika perlu);
➢ Melakukan inspeksi terhadap Titik Tunggu dan memberikan persetujuan untuk
melanjutkan ke tahap selanjutnya bila hasil inspeksi memenuhi ketentuan mutu serta
ketentuan lain yang terkait;
➢ Memeriksa laporan ketidakpatuhan/ketidaksesuaian yang disampaikan Penyedia
Konstruksi dan mengajukan tindakan-tindakan perbaikan;
➢ Meninjau dan membuat rekomendasi kepada Pengguna Jasa terhadap semua klaim
dari Penyedia Konstruksi untuk variasi, perpanjangan waktu, pembayaran tambahan,
pekerjaan yang harus dilakukan kemudian serta biaya atau hal lainnya yang serupa;
➢ Memverifikasi pekerjaan dan material yang telah disetujui dan disepakati serta
melakukan pengecekan, menyetujui, dan membuat rekomendasi kepada Pengguna
Jasa terhadap pengajuan tagihan Penyedia Konstruksi atas prestasi hasil pekerjaan
dan penyelesaian pekerjaan dan dokumen pendukungnya;
➢ Menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan kepada Pengguna Jasa
yang berisi kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, kinerja Penyedia Konstruksi,
mutu pekerjaan, efektivitas pengelolaan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja,
serta status dan perkiraan arus keuangan;
➢ Mengusulkan dan menyampaikan kepada Pengguna Jasa tentang perubahan yang
dipandang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan serta informasi tentang dampak setiap
perubahan terhadap nilai kontrak dan waktu penyelesaian pekerjaan, serta
mempersiapkan semua variasi yang harus dilakukan termasuk mengubah rencana dan
spesifikasi serta rincian lainnya, menginformasikan Pengguna Jasa tentang setiap
masalah atau potensi masalah yang terkait kontrak serta merekomendasikan solusi
yang mungkin dilakukan;
➢ Menyusun dan mengarsipkan catatan inspeksi mutu, kemajuan dan kinerja pekerjaan
konstruksi;
➢ Memeriksa gambar kerja dan rencana kerja Penyedia Konstruksi;
➢ Memeriksa pelaksanaan dan hasil survei yang dilakukan Penyedia Konstruksi
terhadap alinyemen garis centerline, lokasi konstruksi/struktur, titik kontrol pengukuran
dan benchmark;
➢ Memeriksa kesesuaian rencana pengujian material oleh Penyedia Konstruksi
terhadap ketentuan kontrak, dan mengawasi pelaksanaannya;
➢ Mengadakan pertemuan lapangan secara berkala (bulanan atau dua mingguan)
bersama Penyedia Konstruksi, Pengguna Jasa, dan semua Para Pihak terkait yang
dipimpin oleh Konsultan Pengawas; dan
➢ Melaksanakan pekerjaan yang tidak disebut secara khusus di atas, namun penting
dilakukan untuk keberhasilan pengawasan pekerjaan dan pengendalian mutu sehingga
pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan rencana, spesifikasi, dan
persyaratan kontrak.
Apabila BIM diterapkan, Konsultan Pengawas bertugas untuk membantu Pengguna Jasa
dalam memastikan proses kolaborasi dan manajemen seluruh data yang berkaitan dengan
pekerjaan dan terlampir di KAK berjalan dengan baik di platform kolaborasi/CDE Bina
Marga. Selain itu, konsultan pengawas juga bertugas untuk memastikan Penyedia
Konstruksi mampu menerapkan BIM berdasarkan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat
Jenderal Bina Marga dan BEP yang telah disepakati.
XI.5. Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi, Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial
Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas harus memonitor dan
mengawasi pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial. Tanggung jawab Konsultan termasuk, tetapi
tidak terbatas pada:
1. Memeriksa dan mengesahkan Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup (RKPPL) yang didalamnya termasuk aspek Kesetaraan Gender dan
inklusi Sosial (GESI) dan Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP),
menyusun Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pengawasan, termasuk
perubahannya untuk memastikan kepatuhan pada ketentuan dalam Kontrak Pekerjaan
Konstruksi dan peraturan perundangan yang berlaku;
2. Memeriksa, membahas, atau meninjau RKK Pelaksanaan, RMPK, Program Mutu,
RKPPL, dan RMLLP yang harus disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan dan
kondisi di lapangan.
3. Memantau pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan dengan menjamin:
a. Keselamatan keteknikan konstruksi;
b. Keselamatan dan kesehatan kerja;
c. Keselamatan publik; dan
d. Keselamatan lingkungan.
4. Memantau dan melaporkan responsivitas Penyedia Konstruksi terhadap ketentuan
yang terkait dengan gender dan aksesibilitas dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
untuk menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk seluruh stafnya;
5. Memantau dan melaporkan kepatuhan Penyedia Konstruksi pada Rencana
Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan
inklusi sosial serta risiko-risiko yang terkait;
6. Meninjau dokumentasi, penyelesaian dan pelaporan isu-isu ketidak-patuhan dan
keluhan-keluhan yang diterima;
7. Memantau dan melaporkan setiap dampak sosial akibat pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
8. Memantau dampak pemukiman kembali akibat pekerjaan konstruksi, melaporkan
dampak tersebut berikut langkah-langkah mitigasinya dalam laporan kemajuan
bulanan (jika ada);
9. Memantau dan melaporkan dampak pekerjaan konstruksi pada keanekaragaman
hayati serta mitigasinya; dan
10. Melakukan inspeksi terhadap aspek keselamatan konstruksi atas metode dan
prosedur pelaksanaan pekerjaan untuk memastikan semua langkah telah diambil
untuk melindungi jiwa dan properti.
XI.6. Dukungan Teknis dan Manajemen
Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa dalam mengelola Pekerjaan
Konstruksi. Konsultan Pengawas harus memberikan informasi yang jelas, akurat, dan
ringkas tentang kinerja Pekerjaan Konstruksi serta hasilnya kepada Pengguna Jasa, dan
memberikan masukkan untuk melakukan tindakan yang berada di luar kewenangan
Konsultan Pengawas dan menyiapkan semua material pendukung yang diperlukan.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
1. Menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian pekerjaan;
2. Memberikan perintah perbaikan dan validasi cacat mutu;
3. Membuat dan menyerahkan laporan ketidakpatuhan;
4. Memberikan informasi dan masukkan yang relevan untuk memperbarui RMPK
Penyedia Konstruksi, jadwal pekerjaan serta titik-titik tunggu;
5. Merekomendasikan tindakan pencegahan dan perbaikan;
6. Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil yang merupakan kewenangan
eksklusif Pengguna Jasa;
7. Merekomendasi perubahan kontrak serta pengaturan-pengaturan lain yang terkait;
8. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung pengendalian yang efektif
terhadap masa pelaksanaan pekerjaan, termasuk masukkan untuk mengelola kontrak
kritis dan persiapan serah terima pekerjaan konstruksi; dan
9. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung pengendalian yang efektif
terhadap biaya konstruksi, termasuk memverifikasi tagihan Penyedia Konstruksi,
penyiapan variasi dan addendum kontrak, serta penyiapan status arus keuangan
kontrak pekerjaan konstruksi secara berkala.
XI.7. Pelaporan dan Dokumentasi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan jadwal pelaporan dan laporan
khusus sesuai Ketentuan pada Tabel - Pelaporan Pekerjaan. Konsultan Pengawas harus
memperbarui arsip dan dokumentasi selama masa pelaksanaan pekerjaan.
Apabila BIM diterapkan, proses penyampaian, reviu, dan persetujuan Laporan Rutin dan
dokumentasi oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Bina Marga
sesuai dengan sistematika alur (flow) yang sudah disepakati.
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan-laporan berikut:
a. Laporan Pendahuluan
b. Program Mutu
c. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pengawasan
d. Laporan Kemajuan
Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana berikut:
a. Laporan Kemajuan Mingguan Pekerjaan Konstruksi
b. Laporan Kemajuan Bulanan Pekerjaan Konstruksi
c. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Laporan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan-laporan kemajuan
pelaksanaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi berikut:
a. Laporan Kemajuan Bulanan
b. Laporan Triwulan/ Mutu Pekerjaan Konstruksi
c. Laporan Akhir
Laporan Lainnya
Laporan khusus menjadi wajib dalam jangka waktu penyediaan layanan Konsultan
Pengawas adalah sebagai berikut:
a. Laporan Ketidakpatuhan/Ketidaksesuaian
Selama pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas harus mengidentifikasi setiap
ketidaksesuaian antara persyaratan/ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan
pelaksanaan di lapangan. Bila ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka Konsultan
Pengawas harus membuat Laporan Ketidaksesuaian/Ketidakpatuhan yang merinci
jenis, sifat dan besaran ketidaksesuaian serta menyerahkannya kepada Penyedia
Konstruksi dan Pengguna Jasa.
b. Laporan Khusus
Laporan khusus mencakup rincian kejadian, kegiatan, atau kondisi di luar ketentuan
cakupan pelaporan normal, misalnya laporan yang terkait dengan permasalahan teknis,
penanganan black-spot dan lainnya. Selanjutnya, laporan khusus harus disiapkan oleh
Konsultan Pengawas berdasarkan permintaan Pengguna Jasa.
Dokumentasi
Dokumen yang harus disiapkan sebagai bagian rutin pelaksanaan penyediaan layanan:
a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian)
Catatan Harian Konstruksi berisi Laporan Harian yang mencakup informasi tentang
kondisi, cuaca, personel dan peralatan di lokasi kerja, pekerjaan dan pengujian yang
dilakukan/disampel dan disetujui/ditolak, material, dll.
Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi, dan Konsultan Pengawas bertugas
memverifikasi informasi dan mengkomunikasikannya dengan Penyedia Konstruksi
melalui instruksi/masukkan. Keakuratan informasi yang terkandung dalam Laporan
Harian dikonfirmasi melalui tanda tangan perwakilan resmi Konsultan Pengawas dan
Penyedia Konstruksi.
Salinan Laporan Harian dipegang oleh Konsultan Pengawas, sedangkan arsip asli
dipegang Penyedia Konstruksi. Konsultan Pengawas harus menyerahkan salinan
Laporan Harian kepada Pengguna Jasa pada akhir masa kontrak
b. Hasil Pengujian
Salinan hasil pengujian yang dilaksanakan Penyedia Konstruksi, sub-Penyedia
Konstruksi, Konsultan Pengawas atau laboratorium independen harus disimpan dan
diarsipkan oleh Konsultan Pengawas selama masa kontrak.
c. Risalah Rapat Kemajuan
Konsultan Pengawas harus mengumpulkan dan mengarsipkan semua Risalah Rapat
Kemajuan Pekerjaan Konstruksi. Keakuratan informasi yang terkandung dalam Risalah
Rapat dikonfirmasi dengan tanda tangan perwakilan resmi Para Pihak yang menghadiri
rapat.
d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan semua korespondensi/surat-menyurat yang
dikirim dan diterima.
e. Dokumen lain
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan catatan tentang semua dokumen lainnya
yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi, yaitu pemberitahuan, permohonan,
persetujuan, gambar, informasi dan dokumen lainnya.
XII. Keluaran/ Output
Sebagai bagian dari penyediaan jasa konsultansi pengawasan konstruksi ini, Konsultan
Pengawas wajib menghasilkan keluaran/output berdasarkan keahlian terpadu di setiap
tahap pekerjaan. Keluaran dimaksud termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Rencana Mutu (Titik Tunggu, Daftar Simak Pengujian Mutu), termasuk
pemutakhirannya;
b. Rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran RMK Kontraktor;
c. Hasil Kajian Kepatuhan Rencana Mutu yang dilaksanakan secara berkala;
d. Hasil Pengujian Acak;
e. Catatan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu (Laporan Ketidakpatuhan);
f. Perubahan pada proses implementasi dan/atau kendali mutu;
g. Rekomendasi atau instruksi untuk perbaikan pekerjaan;
h. Catatan input untuk pemutakhiran Rencana Kendali Mutu Kontraktor;
i. Hasil pengolahan data/informasi kendali mutu;
j. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
k. Laporan jasa konsultansi pengawasan konstruksi; dan
l. Laporan lainnya.
Apabila menerapkan BIM, proses penyampaian, reviu dan persetujuan seluruh output yang
tertulis di atas oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Bina Marga
sesuai dengan sistematika flow yang sudah disepakati
XIII. Peralatan, Material, Personel, dan Fasilitas yang disediakan Pengguna Jasa
Penggunaan fasilitas, peralatan, dan hal-hal yang merupakan milik Pengguna Jasa
dan/atau Penyedia Konstruksi perlu diatur secara khusus agar dapat digunakan oleh
Konsultan Pengawas selama masa pelaksanaan pekerjaan, seperti dijabarkan di bawah
ini.
PPK menyediakan hal-hal berikut:
a. PPK Pengawasan tidak menyediakan fasilitas apapun yang dapat digunakan oleh
penyedia jasa konsultansi pengawasan
b. Tenaga Pengawas / Asistensi
Pengguna Jasa menunjuk pejabat atau perwakilan yang akan bertindak sebagai mitra
bagi Konsultan Pengawas, yaitu sebagai kontak untuk komunikasi harian.
XIV. Peralatan dan Jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas Pekerjaan
Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas wajib menyiapkan fasilitas
kantor dan melaksanakan manajemen yang baik sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Jasa
Konsultansi Konstruksi. Untuk menunjang hal tersebut, Konsultan Pengawas harus
menyediakan perlengkapan tertentu serta sejumlah peralatan pendukung.
Hal-hal yang disediakan Konsultan Pengawas adalah:
a. Biaya Langsung Non-Personel harus disediakan dan dibayar terpisah (sesuai
jenisnya dalam Daftar Kuantitas dan Harga) yaitu:
1. Fasilitas kantor dan akomodasi untuk staf Konsultan Pengawas yang jaraknya tidak
lebih dari 100 km atau 2 jam perjalanan mobil dari lokasi kerja;
2. kendaraan roda empat untuk transportasi staf dan peralatan;
3. kendaraan roda dua untuk transportasi staf dan peralatan;
4. Komputer/notebook, printer dan semua perangkat serupa;
5. Perlengkapan, peralatan dan fasilitas kantor serta akomodasi yang responsif
terhadap kebutuhan gender;
6. Bahan dan peralatan kantor (ATK);
7. Biaya produksi dan penyampaian semua pelaporan dan pengiriman terkait
Pekerjaan Konstruksi lainnya.
8. Biaya non personel lain, sesuai yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya
b. Peralatan yang disediakan Konsultan Pengawas harus cukup memadai sehingga
pengawasan dan pemantauan pekerjaan dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
Peralatan uji minimum yang harus disediakan oleh Konsultan Pengawas adalah:
1) Peralatan dasar untuk melaksanakan pengukuran dimensi – meteran, calipers,
roda pengukur;
2) Peralatan dasar untuk pengujian material misalnya timbangan, termometer, dan
lain-lain;
Peralatan ini tidak dibayar terpisah berdasarkan Kontrak dan semua biaya terkait
dianggap sudah dimasukkan dalam item lain pada Daftar Kuantitas dan Harga yang
disiapkan Konsultan Pengawas.
c. Fasilitas yang disediakan oleh Konsultan Pengawas adalah sebagai berikut:
1) Peralatan dasar untuk Alat Pelindung Diri (APD)
2) Perlengkapan penunjang lainnya sesuai kebutuhan
d. Pelaksanaan pengawasan dilakukan terutama di lokasi-lokasi pekerjaan seperti
diuraikan pada bab – bab sebelumnya.
Konsultan Pengawas melakukan perjalanan/kunjungan ke lokasi
pekerjaan/kantor/lembaga/instansi yang diperlukan untuk dapat melaksanakan
tugasnya dengan efektif. Lokasi termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
1) Kantor Pengguna Jasa/ PPK;
2) Kantor Penyedia Konstruksi (termasuk kantor lapangan dan kantor utama);
3) Kantor perwakilan pemangku kepentingan lainnya seperti lembaga pemerintah
4) Akomodasi lapangan dan fasilitas penyimpanan/storage Penyedia Konstruksi;
5) Fasilitas produksi dan/atau pencampuran Penyedia Konstruksi, seperti quarry,
stone crusher, asphalt mixing plant, concrete batching plant, laboratorium dan lain-
lain;
6) Fasilitas apa pun yang dimiliki anggota konsorsium Penyedia Konstruksi, sub-
Penyedia Konstruksi, suplier lokal atau pihak lain yang termasuk dalam Kontrak
Pekerjaan Konstruksi.
Semua pengaturan transportasi dan logistik yang diperlukan untuk melaksanakan
perjalanan yang dimaksud merupakan tanggung jawab Konsultan Pengawas. Biaya
semua perjalanan ke dan dari lokasi-lokasi tersebut, serta biaya terkait, seperti
akomodasi, tidak dibayar terpisah dan dianggap sudah dimasukkan dalam item lain
dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang disiapkan oleh Konsultan Pengawas.
XV. Kewenangan Konsultan Pengawas Pekerjaan
Untuk tujuan penyediaan jasa yang dijabarkan sebelumnya, Konsultan Pengawas
diberikan kewenangan berikut :
➢ Memeriksa, mengevaluasi dan menetapkan Sertifikat Bulanan;
➢ Mengevaluasi dan mengeluarkan persetujuan terhadap usulan Penyedia Konstruksi
tentang variasi kontrak yang tidak memiliki implikasi keuangan;
➢ Menentukan Titik Tunggu untuk memastikan bahwa tahap pekerjaan sebelumnya
sesuai dengan ketentuan teknis dan dapat dilanjutkan dengan tahap pekerjaan
berikutnya;
➢ Memberi persetujuan tertulis terhadap setiap tahap pekerjaan berdasarkan rencana
dan metode pelaksanaan pekerjaan;
➢ Menyusun, menyajikan, membahas, menyerahkan, melaksanakan, mengendalikan,
merevisi, memutakhirkan Program Mutu untuk penjaminan mutu pelaksanaan
pekerjaan, untuk memperoleh persetujuan PPK;
➢ Memeriksa dan menyetujui semua gambar dan rencana kerja yang digunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun
sementara;
➢ Memeriksa, mengevaluasi dan menyediakan pernyataan tidak menolak pekerjaan
sementara Penyedia Konstruksi yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
Harga yang ditetapkan dalam Kontrak;
➢ Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi Penyedia
Konstruksi;
➢ Memberi izin memulai setiap tahap pekerjaan;
➢ Memeriksa dan menyetujui kemajuan pekerjaan konstruksi sesuai dengan kontrak;
➢ Memeriksa dan menilai kualitas dan keselamatan konstruksi dibanding hasil akhir
pekerjaan;
➢ Menghentikan setiap pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan;
➢ Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan konstruksi sesuai dengan tugas
dan tanggung jawabnya;
➢ Memeriksa dan memberi rekomendasi tentang penyusunan dan pemutakhiran QCP
Penyedia Konstruksi;
➢ Memeriksa dan menguji kualitas material dan pekerjaan;
➢ Memeriksa dan mengukur kuantitas pekerjaan;
➢ Memeriksa dan menilai jadwal kerja dan metode kerja;
➢ Menyusun laporan tentang hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat (laporan
ketidakpatuhan);
➢ Memberi peringatan dan instruksi tertulis kepada pengawas pekerjaan jika terjadi
penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
➢ Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen SMKK;
➢ Memeriksa dan membuat rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran dokumen
penerapan Keselamatan Konstruksi;
➢ Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
➢ Menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan jika kontraktor tidak menangani
masalah yang diberitahukan melalui surat peringatan, instruksi atau cara lain;
➢ Menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi;
➢ Melakukan, memeriksa dan menilai laporan Penyedia Konstruksi;
➢ Menyusun dan menyampaikan laporan berkala.
Wewenang yang tetap dipegang PPK (tindakan yang harus disetujui PPK sebelum
pelaksanaan) adalah sebagai berikut:
➢ Menambahkan dan/atau mengurangi volume pekerjaan yang menyebabkan
perubahan nilai kontrak;
➢ Menambahkan jenis pekerjaan baru;
➢ Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak;
➢ Mengubah jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan;
➢ Mensubkontrakkan bagian-bagian pekerjaan;
➢ Persetujuan perpanjangan masa kontrak setelah evaluasi terhadap usulan tertulis
yang diajukan Penyedia Konstruksi;
➢ Menunjuk personel yang namanya tidak tercantum dalam kontrak sebagai bagian dari
tenaga utama;
➢ Mengubah dan memodifikasi spesifikasi teknis.
Semua tindakan yang tidak tercantum di atas harus tunduk pada Addendum Kontrak.
XVI. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Masa Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi adalah 10,5 bulan/
315 hari kalender. Jangka waktu masih dapat berubah sesuai dengan yang diatur di dalam
addendum kontrak (jika ada).
XVII. Personel/ Ketenagaan
Konsultan Pengawas harus menyediakan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung sesuai
ketentuan sebagai berikut :
Team Leader
Team Leader disyaratkan minimal seorang Sarjana S1 /D4 Teknik Sipil yang telah lulus
dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau
perguruan tinggi internasional yang diakui. Mempunyai pengalaman sebagai Team Leader
(atau nomenklatur lain yang setara) selama 6 (enam) tahun pada pekerjaan sejenis, dan
telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Memiliki SKA
ahli teknik jalan ahli madya/ SKK Ahli madya teknik Jalan (Jenjang 8) dan SKA Ahli teknik
Jembatan ahli Madya / SKK Ahli madya teknik Jembatan (Jenjang 8). Sebagai Team
Leader, tugas utamanya adalah memimpin, mengarahkan dan mengendalikan seluruh
tenaga ahli pengawasan konstruksi terhadap berjalannya pelaksanaan pekerjaan. Tugas
dan kewajiban tersebut mencakup hal-hal berikut namun tidak terbatas kepada:
1. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat segera
diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi,
pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainya;
2. Mengkoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur dan
memeriksa seluruh pekerjaan dilapangan serta memberi penjelasan tertulis kepada
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam
pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara
umum;
3. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaanya sesuai dengan
spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang tepat
dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
4. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sebelum pelaksanaan pekerjaan;
5. Melakukan Inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi
lapangan;
6. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil pekerjaan,
material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
7. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule)
yang telah disetujui;
8. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada
PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan
yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat
rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
9. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah
selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
10. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan sebelumnya yang akan
tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi
persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
11. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah pekerjaan
yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di
setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
13. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil pekerjaan
yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran
yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
14. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada
PPK;
15. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-built
drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan
sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan
16. Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan
harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran pembayaran.
Supervision Engineer/ Quantity Engineer
Supervision Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan pengawasan dan
pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek desain dan persyaratan dalam
spesifikasi teknis sebagai dasar pencapaian prestasi pekerjaan.
Quantity Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan pengawasan dan
pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan pemeriksaan kuantitas serta volume
hasil pengukuran setiap pekerjaan dan pengendalian keluaran hasil pekerjaan sesuai
dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
Supervision Engineer/ Quantity Engineer harus mempunyai sertifikat keahlian yang
dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa
Konstruksi (LPJK). Tenaga ahli yang disyaratkan adalah minimal S1 /D4 Teknik Sipil
yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah
disamakan atau perguruan tinggi internasional yang diakui. Sekurang-kurangnya
berpengalaman melaksanakan pekerjaan yang sejenis selama 5 (lima) tahun, telah
mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Memiliki SKA Ahli
Teknik Jalan Ahli Madya/ SKK Ahli Madya Teknik Jalan (Jenjang 8) dan SKA Ahli Teknik
Jembatan Ahli Madya / SKK Ahli Madya Teknik Jembatan (Jenjang 8).
Tugas dan kewajiban tenaga ahli sebagai Supervision Engineer mencakup hal-hal sebagai
berikut namun tidak terbatas kepada :
1. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar pelaksanaan
pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;
2. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan keselamatan
konstruksi;
3. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan
konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
4. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki Surat Izin Laik
Operasi (SILO);
5. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator (SIO);
6. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri dan barang
impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan daftar
barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
7. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
8. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat dalam
buku harian (log book) serta segera melaporkannya kepada Team Leader;
9. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi;
10. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya
kepada Team Leader; dan
11. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi.
Tugas dan kewajiban tenaga ahli sebagai Quantity Engineer mencakup namun tidak
terbatas pada hal hal sebagai berikut :
1. Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume atau
kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
2. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta
selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;
3. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan sebagai
dasar perhitungan prestasi pekerjaan;
4. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode pelaksanaan di
lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan volume atau kuantitas
pekerjaan dapat dilaksanakan;
5. Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan melaporkan
segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan yang tidak
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
6. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil pengukuran,
perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
7. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan
dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team Leader setiap hari
setelah selesai kerja;
8. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
9. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan serta
melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan
10. Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian
pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
Quality Engineer/HSE
Quality Engineer/ HSE bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di
lokasi pelaksanaan pekerjaan. Quality Engineer/ HSE Membantu Team Leader dalam
melaksanakan 2 tugas utama. Tugas pertama adalah sebagai Quality Engineer
melaksanakan penjaminan mutu pekerjaan yang telah ditentukan oleh Dokumen Kontrak
dan memahami benar terhadap metode pemeriksaan bahan, tes laboratorium yang
disyaratkan. Tugas kedua adalah sebagai HSE melaksanakan dan memastikan
pemenuhan persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Persyaratan kualifikasi untuk tenaga ahli ini adalah Pendidikan minimal Strata Satu (S-1)/
Diploma 4 Teknik Sipil yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang diakui.
Memiliki SKA ahli teknik jalan ahli madya/ SKK Ahli madya teknik Jalan (Jenjang 8) dan
SKA Ahli teknik Jembatan ahli Madya / SKK Ahli madya teknik Jembatan (Jenjang 8) serta
memiliki SKA ahli K3 Konstruksi ahli madya/ SKK keselamatan konstruksi ahli K3
konstruksi (Jenjang 8) dengan pengalaman 4 tahun sebagai Quality Engineer.
Quality Engineer/ HSE adalah tenaga ahli yang merangkap 2 tugas, yaitu sebagai Quality
Engineer, dan sekaligus sebagai Health and Safety Engineer. Dalam tugasnya sebagai
Quality Engineer, pekerjaan yang menjadi kewajibannya mencakup namun tidak terbatas
pada hal hal sebagai berikut :
1. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses dan hasil
pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan dokumen
perubahannya;
2. Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat ukur dan
alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
3. Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil
pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team Leader jika terdapat
ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil pengujiannya;
4. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan laporan
secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan
material dan hasil pekerjaan;
5. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen
perubahannya;
6. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil pengendalian
mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta risalah/kesimpulan dari
data yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
7. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan
dan kriteria penerimaan pekerjaan;
8. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu dan mutu
keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
9. Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu
pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
10. Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
HSE kewajibannya mencakup namun tidak terbatas pada hal hal sebagai berikut :
1. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya
tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
3. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran
dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
4. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan
kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan
terjadinya bahaya tersebut (probability);
5. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan
menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
6. Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan
berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;
7. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau pejabat
lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di area
proyek atau proyek lain yang berkaitan;
8. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja,
termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait
kesehatan dan keselamatan kerja; dan
Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar
masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.
Tenaga Sub-Profesional Staf
Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka Tenaga Ahli tersebut diatas dibantu oleh
Tenaga Sub-Professional Staf dengan persyaratan Strata – 1 (S1) /Diploma 3 (D3) Teknik
Sipil. Adapun tenaga Sub-Professional Staf tersebut sebagai berikut :
a. Inspector bertugas membantu tenaga ahli dalam pengawasan dan keluaran hasil
pekerjaan konstruksi serta bertugas membantu dalam melakukan inspeksi
pengawasan pekerjaan di lapangan dan verifikasi pemenuhan tingkat layanan jalan.
b. Laboratorium Technician bertugas membantu tenaga ahli dalam pengendalian mutu
dan verifikasi data mutu pekerjaan di lapangan termasuk mengawasi material pada
quary, AMP, pengujian mutu di laboratorium dan pelaksanaan pekerjaan.
Selain ketenagaan yang telah disebutkan, diperlukan juga tenaga-tenaga pendukung untuk
membantu kelancaran kegiatan yang terdiri dari Sekretaris dan Office Boy/Girl atau
pesuruh kantor.
Setiap Tenaga Ahli harus memiliki medical certificate yang dikeluarkan oleh instansi
pemerintah atau swasta yang berkompeten, dan setiap Personil Konsultan yang akan
bertugas masing-masing harus sudah siap dan memiliki alat pelindung diri (APD), alat-alat
ukur sederhana (meter dan termometer), serta peralatan pendukung lainnya pada saat
melaksanakan pekerjaan.
Berikut ini tabel rangkuman kebutuhan dan jadwal personil konsultan :
Tabel – Kebutuhan tenaga personil konsultan pengawasan
SKK
No Jabatan Kualifikasi Konstruksi/ Pendidikan Pengalaman Orang/OB
Sertifikat
A Profesional Staf :
Ahli Teknik
S1/D4
Ahli Madya Jalan dan
1 Team Leader Teknik Sipil 6 Tahun 1/10.5
(Jenjang 8) Teknik
Jembatan
Supervision Ahli Teknik
Ahli Madya S1/D4
Engineer/ Jalan dan
2 (Jenjang 8) Teknik Sipil 5 Tahun 1/10.5
Quantity Teknik
Engineer Jembatan
Ahli Teknik
Jalan, Ahli
Teknik S1/D4
Quality Engineer/ Ahli Madya
3 Jembatan Teknik Sipil 4 Tahun 1/10.5
HSE (Jenjang 8)
dan Ahli K3
Konstruksi
Sub Total A 3/31.5
B Sub-Profesional dan Supporting Staf :
- S1/D3 -
1 Inspector - 3/31
Teknik Sipil
- S1/D3 -
2 Lab Technician - 1/10,5
Teknik Sipil
3 Secretary - - D3/SLTA - 1/10,5
SKK
No Jabatan Kualifikasi Konstruksi/ Pendidikan Pengalaman Orang/OB
Sertifikat
4 Office Boy / Girl - - SLTA/SLTP - 1/9
Sub Total B 6/61,5
Total A + B 9/93
Semua keterampilan dan kecakapan yang ditentukan bagi setiap anggota tim inti
(profesional staf), harus dikonfirmasi melalui penyerahan sertifikat keahlian dan
ketrampilan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Besaran remunerasi dan total biaya untuk masing- masing posisi harus dicantumkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga/Bill of Quantity.
Direktorat Jenderal Bina Marga menggalakkan dan mendorong keberagaman dan inklusi
dalam ketenagakerjaan. Konsultan Pengawas didorong untuk menyetarakan kesempatan
kandidat perempuan pada posisi-posisi di atas.
XVIII. Pelaporan Hasil Pekerjaan dan Jadwal Pelaporan
Hasil pekerjaan pengawasan yang wajib diserahkan kepada Pengguna Jasa harus sesuai
dengan jadwal yang dicantumkan pada Tabel - Pelaporan Pekerjaan. Waktu penyerahan
laporan pekerjaan tambahan/khusus yang tidak direncanakan sebelumnya, dibuat sesuai
persetujuan dengan Pengguna Jasa.
Apabila pekerjaan pengawasan menerapkan BIM, proses penyampaian, reviu, dan
persetujuan Laporan Hasil Pekerjaan oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform
kolaborasi/CDE Bina Marga sesuai dengan sistematika alur kerja atau (workflow) yang
sudah disepakati.
Kegiatan/Hasil Waktu/Milestone
Laporan Pendahuluan 1 bulan setelah penandatanganan Kontrak
Program Mutu dan RKK Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
Pengawasan
Laporan Bulanan setiap bulan, maksimal tanggal 5 pada bulan berikutnya
Laporan Mutu/ Triwulan Setiap 3 bulan pekerjaan, terkumpul maksimal tanggal 5 pada bulan
berikutnya
Laporan Akhir Maksimum 5 hari setelah berakhirnya masa kontrak pekerjaan fisik
(atau sesuai perubahannya)
Laporan Ketidakpatuhan Maksimum 2 hari setelah diketahui adanya
ketidakpatuhan
Laporan Khusus/Lain Ditentukan oleh/bersama PPK
Risalah Rapat Pembahasan Maksimum 3 hari setelah setiap rapat
Kemajuan
XIX. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan harus berisi:
a. Pemahaman tentang jasa konsultan yang harus diberikan serta jangka waktu
kontrak;
b. Rencana kerja serta organisasi kerja;
c. Penjadwalan dan pelaksanaan penugasan tenaga ahli; dan
d. Ringkasan kemajuan pelaksanaan (jika ada).
Laporan Pendahuluan harus diserahkan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah
penandatanganan kontrak Konsultan Pengawas.
XX. Laporan Bulanan
Konsultan Pengawas harus mempersiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan secara
berkala. Laporan kemajuan mencakup kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan
kemajuan layanan pengawasan/supervisi. Ketentuan Laporan Kemajuan disajikan pada
bagian berikut.
XX.1. Laporan kemajuan bulanan pelaksanaan konstruksi
Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan
pelaksanaan konstruksi yang berisi informasi berikut:
a. Ringkasan kemajuan pekerjaan fisik dibanding pekerjaan yang dilaksanakan bulan
sebelumnya dan rencana pekerjaan minggu setelahnya;
b. Foto-foto kemajuan pekerjaan;
c. Ringkasan kemajuan keuangan serta sertifikat pembayaran;
d. Variasi kontrak serta perubahan subpenyedia konstruksi (jika ada);
e. Masalah dan kendala yang dihadapi serta langkah penanganan yang diambil;
f. Status permintaan dan persetujuan yang diterima/diberikan;
g. Status persetujuan terhadap dokumen wajib;
h. Ringkasan kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan, verifikasi hasil pekerjaan serta
persetujuan yang diberikan;
i. Ringkasan kegiatan terkait pemantauan aspek Lingkungan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial, termasuk ringkasan setiap
kejadian kecelakaan atau risiko yang teridentifikasi; dan
j. Kendala yang dialami Konsultan Pengawas, tindakan yang sudah atau akan diambil
dan dukungan yang diperlukan dari Para Pihak lainnya.
Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan harus diserahkan setiap tanggal 5 bulan
berikutnya sebagai laporan untuk bulan sebelumnya.
XX.2. Laporan kemajuan bulanan pengawas pekerjaan dan pelaksanaan pengendalian
mutu
Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan Laporan Kemajuan Bulanan
Pengawas Pekerjaan yang berisi informasi berikut:
a. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;
b. Informasi personel;
c. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus disetujui Konsultan
Pengawas;
d. Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan Konsultan Pengawas kepada Penyedia
Konstruksi;
e. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus disetujui Pengguna Jasa;
f. Masalah dan kendala yang dihadapi, langkah-langkah untuk mengatasinya dan
dukungan yang diperlukan; dan
g. Daftar laporan dan hasil pekerjaan yang sudah diserahkan dan Jadwalnya.
Laporan Kemajuan Bulanan pengawasan harus diserahkan setiap tanggal 5 bulan
berikutnya sebagai laporan untuk bulan sebelumnya.
XXI. Laporan mutu/ triwulan
Laporan ini dibuat secara berkala setiap akhir triwulan tahun anggaran, dan maksimal
dikumpulkan pada tanggal 5 bulan berikutnya. Komponen Laporan Mutu adalah laporan
pengendalian dan penjaminan mutu yang minimal di dalamnya mencakup tentang
informasi status personil yang dimobilisasi, kemajuan dari pekerjaan lapangan, variasi
kontrak dan Contract Change Order, status klaim (jika ada), deskripsi singkat mengenai
masalah teknis atau masalah kontrak yang terjadi termasuk terjadinya kegagalan
pemenuhan tingkat layanan jalan dan informasi lain yang berkaitan dengan semua
jaringan jalan yang sedang berjalan di bawah pengawasannya termasuk rekomendasi
tindak lanjut penanganannya.
XXII. Laporan Akhir
XXII.1. Laporan akhir pelaksanaan pekerjaan konstruksi
Terkait dengan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Laporan Akhir berisi
informasi gabungan yang tercantum dalam semua Laporan Bulanan sejak awal masa
pelaksanaan kontrak Pekerjaan Konstruksi. Selain itu, Laporan Akhir juga berisi evaluasi
pelaksanaan kontrak Pekerjaan Konstruksi.
XXII.2. Laporan akhir konsultan pengawas pekerjaan
Konsultan Pengawas wajib menyediakan informasi-informasi berikut dalam Laporan
Akhirnya:
a. Rencana kerja awal untuk keseluruhan masa kontrak Konsultan Pengawas;
b. Pemutakhiran rencana kerja awal yang dilakukan selama masa pelaksanaan
pekerjaan pengawasan;
c. Informasi umum tentang layanan yang disediakan;
d. Sumber daya yang digunakan untuk memberikan pelayanan pengawasan (personel
dan lainnya);
e. Evaluasi pelaksanaan kontrak penyediaan layanan pengawasan dan rekomendasi
untuk Pengguna Jasa.
Laporan Akhir Konsultan Pengawas harus diserahkan minimal 5 hari setelah tanggal akhir
masa kontrak pekerjaan konstruksi.
XXIII. Pengutamaan Tenaga Dalam Negeri
Semua sumber daya yang digunakan penyediaan jasa konsultansi sebagaimana diatur
dalam Kerangka Acuan ini harus berasal di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak akibat
ketersediaan yang terbatas di dalam negeri.
XXIV. Kerjasama
Apabila diperlukan kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain untuk keberhasilan
penyediaan jasa konsultasi sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini, maka
persyaratan berikut harus dipenuhi:
a. Semua persyaratan yang mengacu pada Konsultan Pengawas akan berlaku sama bagi
semua subkontraktor atau pihak lainnya yang terafiliasi;
b. Konsultan Pengawas wajib menjalin kerja sama yang baik;
c. Konsultan Pengawas akan meminta arahan PPK tentang persyaratan keterlibatan
dengan penyedia layanan konsultasi lainnya.
XXV. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
a. Gambaran informasi yang dikumpulkan;
b. Petunjuk metodologi pengumpulan;
c. Koordinat geografis lokasi pengumpulan data dalam format UTM;
d. Waktu dan tanggal pengumpulan data;