| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0032415804822000 | Rp 1,667,289,375 | 84.68 | 87.74 | - | |
| 0023089444805000 | Rp 1,738,554,150 | 89.74 | 71.79 | - | |
| 0015314974423000 | Rp 1,851,299,070 | 94.4 | 93.54 | - | |
PT Garis Putih Sejajar | 0016222481445000 | Rp 1,904,940,000 | 90.55 | 89.94 | - |
| 0741663934541000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai dengan waktu yang dijadwalkan | |
| 0926482654805000 | - | - | - | - | |
| 0017234386445000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | Memiliki tenaga tetap yang sama dengan peserta lain | |
| 0017974734017000 | - | - | - | Memiliki tenaga tetap yang sama dengan peserta lain | |
| 0011255809804000 | - | - | - | - | |
| 0014243034731000 | - | - | - | - | |
| 0029232832955000 | - | - | - | - | |
| 0015464290061000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0016147266722000 | - | - | - | - | |
| 0011191632424000 | - | - | - | - | |
| 0018633735064000 | - | - | - | - | |
| 0925787004822000 | - | - | - | - | |
| 0814168126429000 | - | - | - | - | |
| 0018131466019000 | - | - | - | - | |
| 0022282065822000 | - | - | - | - | |
| 0720344381822000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA KONSULTAN
PENGAWASAN TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN
PAKET PEKERJAAN :
PENGAWASAN TEKNIK PAKET PRESERVASI JALAN
RUAS DUHIADAA - IMBODU
PROVINSI GORONTALO
Tahun Anggaran : 2024
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
D I R E K T O R A T J E N D E R A L B I N A M A R G A
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL GORONTALO
SATUAN KERJA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL PROVINSI GORONTALO
I. Latar Belakang
Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(selanjutnya disebut PPK), bermaksud mengadakan pekerjaan preservasi jalan dan
jembatan di Provinsi Gorontalo. Untuk itu, PPK akan mengadakan perjanjian pekerjaan
konstruksi yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan
(selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi) yang dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan
ini selama jangka waktu tertentu.
Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kualitas, biaya,
jadwal dan persyaratan kontrak lainnya yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan
konstruksi, PPK akan mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi pengawasan
dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan (selanjutnya disebut Konsultan Pengawas) yang
dilibatkan selama jangka waktu tertentu untuk pelaksanaan tugas ini.
II. Tujuan Umum, Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak
Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah menyediakan
dukungan teknis dalam pengelolaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kontrak pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi.
Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan dilaksanakan sesuai dengan
peran dan tanggung jawab yang ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung
jawab pihak lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.
Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Para Pihak
Internal dan Para Pihak Eksternal. Para Pihak Internal adalah para pihak yang memiliki
kewajiban kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi. Sedangkan Para Pihak
Eksternal adalah para pihak lainnya yang memiliki kepentingan dalam Pekerjaan
Konstruksi.
Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah sebagai berikut:
a. Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK 1.3 (nama PPK bisa berbeda, menyesuaikan
dengan SK terbaru), adalah mengatur dan mengelola pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi secara menyeluruh, meliputi: komponen Pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi dan komponen Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi.
Berkoordinasi langsung dengan PPK Pengawasan atau melalui unit Satuan Kerja
Pelaksanaan Jalan Nasional, yang kemudian berkoordinasi dengan Satuan Kerja
P2JN. Pengguna Jasa mendelegasikan sejumlah tanggung jawab dan
kewenangannya secara tertulis kepada Konsultan Pengawas sesuai dengan Surat
Pelimpahan Wewenang.
Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak Pekerjaan Konstruksi
mencakup:
1. Memberikan hak untuk mengakses Lokasi Kerja;
2. Memberikan bantuan yang wajar kepada Penyedia Konstruksi untuk
mendapatkan semua ijin, lisensi dan/atau persetujuan yang sesuai peraturan
perundangan dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
3. Memeriksa permintaan Penyedia Konstruksi dan Konsultan Pengawas untuk
melakukan perubahan pengaturan sub-Penyedia Konstruksi, pengaturan
kepegawaian dan peralatan, dan memberikan persetujuan sesuai ketentuan
Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
4. Memeriksa laporan-laporan yang terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi;
5. Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan tagihan, setelah diperiksa oleh
Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi;
6. Mengeluarkan instruksi untuk memulai, menangguhkan, mengubah atau
memperbaiki pekerjaan (Pengguna Jasa bisa melimpahkan kewenangan ini
kepada Konsultan Pengawas);
7. Melaksanakan proses amandemen kontrak, termasuk menyetujui perpanjangan
masa pelaksanaan kontrak;
8. Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak eksternal; dan
9. Menerapkan manajemen risiko pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
b. Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan administratif Pekerjaan
Konstruksi terpenuhi, pekerjaan dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang
tepat, dan semua komponen serta produk akhir pekerjaan sesuai dengan syarat dan
ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi baik dari segi kualitas, kuantitas, dan biaya.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup (namun tidak terbatas):
1. Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan
Kewenangan dari Pengguna Jasa;
2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai
dengan ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan-
persyaratan kualitatif dan kuantitatif;
3. Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia
Konstruksi;
4. Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian
Mutu, Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
5. Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses
konstruksi, termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan
kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan
spesifikasi teknik;
6. Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
7. Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus
pada isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
8. Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi,
ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
9. Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia
Konstruksi;
10. Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
11. Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan
kewenangan Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan
dari Pengguna Jasa;
12. Membantu Pengguna Jasa dalam memastikan penerapan Building Information
Modelling (BIM) sesuai dengan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat Jenderal
Bina Marga (apabila BIM diterapkan); dan
13. Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi
dengan memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
kewenangan Pengguna Jasa.
c. Peran Penyedia Konstruksi adalah melaksanakan Pekerjaan Konstruksi dan
memperbaiki cacat mutu sesuai ketentuan dan persyaratan Kontrak Pekerjaan
Konstruksi, serta patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggung jawab Penyedia Konstruksi mencakup:
1. Melaksanakan dan menyelesaikan kontrak sesuai dengan biaya dan jangka
waktu kontrak konstruksi;
2. Membuat gambar kerja, model BIM (apabila BIM diterapkan), dan metode
pelaksanaan perkerjaan;
3. Merencanakan dan melaksanakan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi;
4. Merencanakan dan melaksanakan semua langkah penanggulangan risiko sesuai
dokumen Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
5. Membuat gambar dan model BIM as-built (apabila diterapkan); dan Pelaporan.
Gambar - Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak
III. Tujuan Khusus
Lingkup Kegiatan Jasa Konsultasi pengawasan ini secara khusus ditugaskan sebagai
supervisi pada paket – paket pekerjaan fisik pada ruas – ruas jalan daerah sebagai berikut
:
Tabel – Lingkup Penugasan Konsultan Pengawasan
No Nama Ruas Status Jalan Jenis Target Waktu Provinsi
Paket (Km)* (bulan)
1. Preservasi Jalan Ruas Kabupaten Tender 8.9 6,5
Gorontalo
Duhuidaa - Imbodu Pohuwato
*Isian dalam tabel ini bisa berubah menyesuaikan dengan paket pekerjaan fisik yang bersangkutan
Pekerjaan Mencakup namun tidak terbatas pada :
1. Identifikasi dan relokasi utilitas yang ada;
2. Kendali vegetasi;
3. Pembersihan dan pencabutan;
4. Pekerjaan tanah;
5. Perbaikan perkerasan
6. Pekerjaan drainase
7. Pekerjaan jembatan/overpass/underpass/terowongan/bangunan lain;
8. Kendali lalu lintas dan fitur keselamatan;
9. Rambu dan marka.
Kewajiban Konsultan pengawasan antara lain adalah sebagai berikut:
1. Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan
Kewenangan dari Pengguna Jasa;
2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai
dengan ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan-
persyaratan kualitatif dan kuantitatif;
3. Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia
Konstruksi;
4. Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian
Mutu, Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
5. Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses
konstruksi, termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan
kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan
spesifikasi teknik;
6. Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
7. Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus
pada isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
8. Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi,
ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
9. Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia
Konstruksi;
10. Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
11. Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan kewenangan
Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna
Jasa; dan
12. Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi
dengan memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
kewenangan Pengguna Jasa.
IV. Sumber Pendanaan
Pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan proyek ini didanai oleh APBN Murni
Tahun Anggaran 2024 dari Pemerintah Indonesia melalui Satuan Kerja (Satker)
Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo, Direktorat Jenderal
Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan nilai
Paket pekerjaan konsultansi sebesar Rp. 2.171.271.000,00.
V. Nama dan Rincian PPK, tata Kelola, dan Pengaturan Komunikasi
Rincian PPK serta pengaturan tata kelola proyek dan komunikasi yang lebih luas
dijabarkan di bawah ini.
V.1. Rincian PPK
a. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dikelola oleh PPK yang berada di wilayah
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Gorontalo yang selanjutnya disebut Balai.
b. Manajemen dan koordinasi Penyedia Konstruksi dilaksanakan oleh PPK Pelaksana,
yang berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Gorontalo.
c. Manajemen dan koordinasi Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan dilaksanakan oleh
PPK Pengawasan, yang berada di bawah Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan
Nasional (P2JN) Provinsi Gorontalo
V.2. Pengaturan Tata Kelola Proyek
a. Koordinasi antara Satker Pelaksanaan Jalan Nasional dan Satker P2JN berada di
dalam kewenangan Balai.
b. Sepanjang masa kerjanya, Konsultan Pengawas wajib bertindak sesuai
kewenangan yang didelegasikan/dilimpahkan kepadanya oleh PPK Pelaksana
sebelum Tanggal Mulai Kerja.
c. Direktur Jenderal Bina Marga memiliki kewenangan untuk menunjuk/menugaskan
Auditor Independen kapan pun selama Masa Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan
Konstruksi, yang diberi tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Para Pihak
(PPK Pelaksana, PPK Pengawasan, Konsultan Pengawas, dan Penyedia
Konstruksi) yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi ini.
d. Tata kelola selama pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini ditampilkan pada Gambar
berikut :
Gambar – Pengaturan Tata Kelola
V.3. Pengaturan Komunikasi
Semua korespondensi dapat berbentuk surat, email dan/atau faksimile dengan alamat
tujuan para pihak yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Pekerjaan
Konstruksi.
Peran Konsultan Pengawas dalam proses korespondensi resmi adalah menetapkan
ketentuan protokol korespondensi dan menentukan alat korespondensi yang digunakan
dalam masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
a. Korespondensi di dalam Pekerjaan Konstruksi menggunakan beberapa istilah-
istilah sebagai berikut:
1. Pengirim adalah Para Pihak yang menyampaikan informasi kepada Para Pihak
lainnya;
2. Penerima Utama adalah Para Pihak yang menjadi tujuan tersampaikannya
informasi;
3. Pihak Terkait adalah Para Pihak yang terkait dengan informasi yang
disampaikan.
b. Korespondensi resmi mencakup laporan, pemberitahuan, permohonan, instruksi,
anjuran, persetujuan, konsultasi, dan lain-lain.
c. Pada awal kegiatan, Konsultan Pengawas harus menyiapkan Rencana Pelibatan dan
Komunikasi dengan Para Pihak. Tujuannya adalah mengidentifikasi semua Para Pihak
internal dan eksternal yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi, peran Para Pihak
dalam setiap komponen konstruksi dan/atau hasilnya, serta ketepatan strategi dalam
pelibatannya.
d. Semua korespondensi resmi yang dilakukan oleh Para Pihak internal harus dengan
bukti tertulis yang minimal berisi informasi tentang:
1. Pihak Pengirim;
2. Pihak Penerima Utama;
3. Tanggal/waktu saat informasi disampaikan kepada Penerima Utama;
4. Informasi yang sedang atau yang sudah disampaikan;
5. Daftar Para Pihak terkait dalam daftar penerima informasi.
e. Korespondensi tertulis antara Para Pihak harus disampaikan dengan cara sebagai
berikut:
1. Bentuk surat kertas, yang diantar langsung/melalui jasa pengiriman ke alamat
penerima, sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak,
disertai bukti penerimaan;
2. Melalui email yang dikirimkan ke alamat email penerima, sesuai Syarat-Syarat
Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak;
3. Menggunakan sistem komunikasi elektronik yang disetujui sesuai Syarat-Syarat
Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak atau sesuai anjuran Pengguna
Jasa.
f. Komunikasi verbal dianggap sebagai korespondensi resmi apabila didukung oleh bukti
tertulis dalam bentuk risalah pertemuan yang disetujui oleh (para) Penerima, atau
pemberitahuan akan adanya komunikasi tersebut yang disampaikan oleh Pengirim
dan diterima oleh Penerima tidak lebih dari 24 jam setelah komunikasi verbal
disampaikan/diterima.
g. Dalam mendistribusikan informasi kepada Penerima Utama, pada saat yang sama
Pengirim harus mengirimkan salinan identik ke semua Pihak Terkait, seperti yang
ditampilkan pada Gambar dibawah ini.
h. Semua korespondensi harus menggunakan bahasa yang ditentukan dalam Syarat-
Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dan Data Kontrak Pekerjaan
Konstruksi.
Atas persetujuan Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas bersama dengan Para Pihak
menyepakati bahwa semua pemberitahuan, permohonan, dan/atau persetujuan dianggap
telah diberitahukan kepada Penerima Utama jika telah disampaikan sesuai protokol
korespondensi tersebut.
Gambar – Proses korespondensi
VI. Data Dasar
Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas wajib menggunakan sumber
informasi yang tersedia, yaitu:
a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi;
b. Kerangka Acuan Kerja;
c. Kontrak Jasa Konstruksi;
d. Laporan rutin dan laporan lainnya yang disusun oleh Penyedia Konstruksi selama
masa kontrak konstruksi;
e. Klaim, pengukuran, hasil pengujian dan sumber informasi lain yang disediakan oleh
Penyedia Konstruksi sebagai bagian dari kontraknya;
f. Pengawasan dan pemantauan mandiri, termasuk rapat dan wawancara;
g. Informasi yang disediakan PPK;
h. Informasi yang disediakan pihak berkepentingan eksternal;
i. Dokumen Rencana Teknis Rinci untuk Kontrak Pekerjaan/Konstruksi;
j. Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan informasi historis lainnya.
VII. Standar Teknis
Dalam melaksanakan penugasan ini, Konsultan Pengawas wajib menerapkan standar
teknis yang terkait, yaitu:
a. Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 Revisi ke – II atau yang terbaru
b. Spesifikasi Khusus (jika diperlukan)
VIII. Studi terdahulu
Konsultan Pengawas harus memperhatikan dan mempelajari hasil studi terdahulu yang
diperlukan dan atau dipersyaratkan oleh pengguna jasa:
IX. Acuan Hukum
Konsultan Pengawas wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan Hukum Negara Republik
Indonesia, semua arahan dan keputusan Pengguna Jasa, peraturan perundangan yang
berlaku, dan harus menyatakan hal ini dalam kontraknya dengan semua staf/personelnya
termasuk pihak subpenyedia dan/atau suplier-nya.
Bila terjadi kesulitan dalam hal ini, maka Konsultan Pengawas wajib berkonsultasi dengan
Pengguna Jasa sebelum mengambil tindakan atau menerapkan prosedur apa pun.
Acuan-acuan yang harus diperhatikan adalah :
➢ Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606)
➢ Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang
Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760)
➢ Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573)
➢ Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5871)
➢ Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
➢ Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655)
➢ Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626)
➢ Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap
Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6540)
➢ Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 63)
➢ Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Nasional
➢ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara
Pemeliharaan dan Penilikan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 612)
➢ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan
Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 900)
➢ Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu
Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 514)
➢ Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
➢ Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 593)
➢ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 306)
➢ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286)
➢ Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 593)
➢ Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 06/SE/M/2019
tentang Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan
Dalam Bentuk Elektronik
➢ Surat Edaran Menteri PUPR No. 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu
dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR
➢ Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan
dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan
Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
➢ Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 16/SE/M/2022
tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
➢ Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID)- dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi
➢ Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 17/SE/Db/2020 tentang Petunjuk Pengisian
Standar Dokumen Pemilihan Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2021
➢ Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum Bina
Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2)