Coreteam Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10068638000
Status: Repeat Order
Date: 26 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 693861
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,902,577,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,902,360,250
Winner (Pemenang): PT Adiya Widyajasa
NPWP: 011414919731000
RUP Code: 57645095
Work Location: KOTA GORONTALO - Gorontalo (Kota)|KABUPATEN GORONTALO - Gorontalo (Kab.)|KABUPATEN BOALEMO - Boalemo (Kab.)|KABUPATEN POHUWATO - Pohuwato (Kab.)|KABUPATEN BONE BOLANGO - Bone Bolango (Kab.)|KABUPATEN GORONTALO UTARA - Gorontalo Utara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SATUAN    KERJA                                    
 PERENCANAAN        DAN  PENGAWASAN        JALAN    NASIONAL              
                                                                          
                   PROVINSI    GORONTALO                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        KERANGKA              ACUAN         KERJA                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   CORETEAM       PERENCANAAN         DAN   PENGAWASAN                    
                                                                          
                     JALAN    NASIONAL                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   TAHUN   ANGGARAN      2025                             
                KERANGKA    ACUAN   KERJA  (KAK)                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      URAIAN PENDAHULUAN                                  
                                                                          
                                                                          
1. Latar Belakang                                                         
  Pembangunan infrastruktur mempunyai manfaat langsung, dalam mewujudkan  
                                                                          
  jaringan Jalan Nasional bebas hambatan antar-perkotaan dan di kawasan perkotaan
                                                                          
  yang memiliki intensitas pergerakan logistik tinggi yang menghubungkan dan
  melayani pusat-pusat kegiatan ekonomi utama nasional dan memfasilitasi agar
                                                                          
  kapasitas Pemerintah Daerah meningkat dalam menyelenggarakan jalan yang 
  berkelanjutan dengan mobilitas, aksesibilitas dan keselamatan yang memadai.
                                                                          
  Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia dalam hal ini, Direktorat Jenderal
                                                                          
  Bina Marga, salah satu fungsinya adalah melaksanakan pekerjaan pembangunan dan
  preservasi jalan dan jembatan dalam upaya untuk menjaga agar jaringan jalan tetap
                                                                          
  dalam keadaan/kondisi yang baik dan mengusahakan agar jalan tidak bertambah
  rusak sehingga dapat menunjang pertumbuhan ekonomi. Pembangunan dan     
                                                                          
  preservasi jalan dan jembatan tersebut di atas, merupakan salah satu upaya
                                                                          
  Direktorat Jenderal Bina Marga dan Pemerintah Daerah dalam menunjang kelancaran
  arus lalu lintas. Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
                                                                          
  Gorontalo mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan pekerjaan perencanaan
  dan pengawasan prasarana jalan dan jembatan nasional pada wilayah provinsi
                                                                          
  tersebut.                                                               
                                                                          
  Dengan adanya keterbatasan sumber daya manusia pada Satuan Kerja Perencanaan
                                                                          
  dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo dalam melaksanakan tugas dan
                                                                          
  kewajibannya, maka Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
  Provinsi Gorontalo akan menunjuk Core Team sebagai konsultan Perencanaan dan
                                                                          
  Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan untuk memberikan bantuan teknis pada
  Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo.
2. Maksud dan Tujuan                                                      
  Layanan jasa konsultansi ini dimaksudkan untuk membantu Satuan Kerja    
                                                                          
  Perencanaan dan Pengawasan  Jalan Nasional Provinsi Gorontalo dalam     
  penyelenggaraan pekerjaan perencanaan dan pengawasan teknis jalan dan jembatan
                                                                          
  serta pekerjaan lainnya yang terkait dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja
                                                                          
  Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo.           
                                                                          
  Layanan jasa konsultansi ini bertujuan agar pekerjaan perencanaan dan pengawasan
                                                                          
  jalan nasional terlaksana sesuai rencana dengan menggunakan standar dan prosedur
  yang berlaku serta untuk tercapainya pekerjaan perencanaan dan pengawasan fisik
                                                                          
  yang tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.                           
                                                                          
                                                                          
3. Sasaran                                                                
                                                                          
  Sasaran dari pekerjaan ini, yaitu:                                      
  a. Tercapainya produk perencanaan teknik jalan dan jembatan yang sesuai dengan
                                                                          
     NSPM yang berlaku, berwawasan lingkungan dan berkeselamatan;         
  b. Tercapainya pelaksanaan pengawasan konstruksi jalan dan jembatan dengan
                                                                          
     baik sehingga tercapai mutu konstruksi sesuai dengan persyaratan spesifikasi.
                                                                          
                                                                          
4. Lokasi Pekerjaan                                                       
                                                                          
  Lokasi kegiatan untuk paket pekerjaan ini meliputi lokasi untuk perencanaan dan
  pengawasan teknis jalan yang dilaksanakan di Ruas Jalan Nasional Provinsi
                                                                          
  Gorontalo.                                                              
                                                                          
                                                                          
5. Sumber Pendanaan                                                       
                                                                          
  Untuk pelaksanaan kegiatan ini tersedia anggaran dengan nilai HPS sebesar
  Rp. 2.902.360.250,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Dua Juta Tiga Ratus Enam Puluh
                                                                          
  Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) termasuk PPN 11%, sumber dana APBN 2025.
                                                                          
                                                                          
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                           
                                                                          
  Nama  dan Organisasi Pengguna jasa adalah Satuan Kerja Perencanaan dan  
  Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo sebagai pengendali kontrak.
  Dengan PPK sebagai berikut:                                             
  Nama         : Surya Kencana Bhakti, S.T., M.T.                         
                                                                          
  NIP          : 19840228 201012 1 004                                    
  Jabatan      : Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan                     
                                                                          
  Satuan Kerja : Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo
                                                                          
                                                                          
  Kedudukan Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
  Gorontalo berada di Gorontalo.                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        DATA  PENUNJANG                                   
                                                                          
                                                                          
7. Data Dasar                                                             
  Sebagai data dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah SK Jalan Nasional, data kondisi
                                                                          
  jalan, data kondisi jembatan, data kondisi lereng dan data kondisi drainase serta
                                                                          
  histori penanganannya.                                                  
                                                                          
                                                                          
8. Standar Teknis                                                         
  a. Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan Revisi
                                                                          
     2;                                                                   
                                                                          
  b. Pedoman Pengukuran Topografi Untuk Pekerjaan Jalan dan Jembatan (No.010-
     A/PW/2004; No.010-B/PW/2004; No.010-C/PW/2004; dan No.010-D/PW/2004) 
                                                                          
  c. Pedoman Desain Drainase Jalan No 15/P/BM/2021                        
  d. Surat Edaran Menteri PUPR No 22/SE/M/2015 tentang Pedoman Perancangan
                                                                          
     Drainase Jembatan                                                    
                                                                          
  e. Manual Desain Perkerasan Jalan No 03/M/BM/2024                       
  f. Pedoman Desain Geometrik Jalan No 13/P/BM/2021                       
                                                                          
  g. Pedoman Perencanaan Teknis Geometrik Simpang No 08/P/BM/2024         
  h. Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota No. 038/T/BM/1997;  
                                                                          
  i. BMS (Bridge Management System) tahun 1992;                           
  j. Pembebanan untuk Jembatan SNI 1725:2016;                             
                                                                          
  k. Perencanaan Struktur Beton untuk Jembatan SNI T-12-2004;             
  l. SNI 2847 : 2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
     dan Penjelasannya                                                    
                                                                          
  m. Manual Konstruksi dan Bangunan No. 009/BM/2008, Perencanaan Struktur Beton
     Bertulang untuk Jembatan;                                            
                                                                          
  n. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No: 06/SE/Db/2021 tentang Panduan Praktis
                                                                          
     Perencanaan Teknis Jembatan;                                         
  o. Manual Perencanaan Pondasi pada Jembatan 23/BM/2011;                 
                                                                          
  p. Pd T-11-2003 Perencanaan Timbunan Jalan Pendekat pada Jembatan;      
  q. SNI 2833:2016 Perencanaan Jembatan terhadap Beban Gempa;             
                                                                          
  r. 05/SE/Db/2017 Kriteria Desain Jembatan Standar;                      
                                                                          
  s. 15/SE/Db/2021 tentang Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan di 
     Direktorat Jenderal Bina Marga;                                      
                                                                          
  t. SNI 8460:2017 tentang Persyaratan Perancangan Geoteknik.             
  u. Standar teknis tidak terbatas diatas, dapat digunakan aturan lain yang masih
                                                                          
     berlaku                                                              
                                                                          
                                                                          
9. Studi - Studi Terdahulu                                                
                                                                          
  Tidak ada                                                               
                                                                          
                                                                          
10. Referensi Hukum                                                       
                                                                          
  a. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
     Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.                            
                                                                          
  b. Undang – undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.          
  c. Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
                                                                          
     Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.
                                                                          
  e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 
                                                                          
     2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.        
  f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 
                                                                          
     2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Kementerian
                                                                          
     Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                                 
  g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 
     2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan
                                                                          
     Perumahan Rakyat.                                                    
  h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
                                                                          
     No 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis
                                                                          
     Jalan                                                                
  i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik
                                                                          
     Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan  
                                                                          
     Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.                           
  j. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor       
                                                                          
     18/SE/M/2021 Tahun  2021  tentang Pedoman   Operasional Tertib       
     Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di
                                                                          
     Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                     
                                                                          
  k. Surat Edaran Menteri PUPR No. 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan
     Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR. 
                                                                          
  l. Surat Edaran Menteri PUPR No. 21/SE/M/2019 tentang Standar Susunan Tenaga
     Ahli untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia Jasa.    
                                                                          
  m. Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan  
     Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan
                                                                          
     Jasa Konstruksi.                                                     
                                                                          
  n. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 02/SE/Db/2021 tentang Reviu Perkiraan
     Biaya Jasa Konstruksi Bidang Jalan dan Jembatan.                     
                                                                          
  o. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 09/SE/Db/2021 tentang Perencanaan dan
     Pemrograman Pekerjaan Preservasi Jaringan Jalan (Bagian Dari Manajemen Aset
                                                                          
     Prasarana Jalan).                                                    
                                                                          
  p. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 15/SE/Db/2021 tentang Gambar Standar
     Pekerjaan Jalan dan Jembatan Di Direktorat Jenderal Bina Marga.      
                                                                          
  q. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum
     Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2).
                         RUANG  LINGKUP                                   
                                                                          
                                                                          
11. Lingkup Pekerjaan                                                     
                                                                          
  Lingkup Jasa Konsultan Core Team mencakup pekerjaan-pekerjaan, antara lain
  sebagai berikut:                                                        
                                                                          
  a. Mendukung PPK Perencanaan Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan    
                                                                          
     Jalan Nasional Provinsi Gorontalo dalam melaksanakan proses perencanaan
     teknis sesuai dengan program yang telah ditentukan, seperti:         
                                                                          
     1. Melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap dokumen perencanaan 
       seperti nota desain, gambar rencana, Harga Perkiraan Perencana (HPP),
                                                                          
       Metode Pelaksanaan serta dokumen lain yang disampaikan konsultan   
       perencana dan memberikan rekomendasi perbaikan;                    
                                                                          
     2. Melaporkan hasil pemeriksaan dokumen perencanaan kepada PPK       
                                                                          
       Perencanaan serta langkah perbaikan yang perlu diambil;            
     3. Memberikan rekomendasi terhadap dokumen perencanaan yang sudah    
                                                                          
       diperbaiki oleh pihak terkait.                                     
  b. Melaksanakan proses perencanaan teknis dan pemutakhiran stok desain  
                                                                          
     dokumen perencanaan, seperti:                                        
                                                                          
     1. Merecord/mencatat tentang lokasi Quary, AMP dan Harga Satuan Kontrak
       Fisik sebagai bahan Data Base PPK Perencanaan Satker P2JN Provinsi 
                                                                          
       Gorontalo;                                                         
     2. Melakukan pengambilan data lapangan (bila diperlukan);            
                                                                          
     3. Membuat perhitungan struktur, gambar rencana, Harga Perkiraan Perencana
                                                                          
       (HPP), dan metode pelaksanaan;                                     
     4. Mempresentasikan hasil perencanaan tersebut ke Pengguna Jasa;     
                                                                          
     5. Menyusun telaahan SMKK dokumen perencanaan teknis yang dilaksanakan.
  c. Melakukan evaluasi dan Analisa pemutakhiran desain (bila ada), dengan
                                                                          
     menyiapkan laporan revisi desain. Adapun laporan laporan pemutakhiran desain
                                                                          
     isinya mencakup antara lain:                                         
     1. Mengidentifikasi dokumen perencanaan yang ada sesuai kaidah desain
                                                                          
       terbaru;                                                           
     2. Melakukan survei lapangan untuk investigasi lokasi desain;        
     3. Membuat hasil evaluasi dokumen perencanaan yang telah ada;        
                                                                          
     4. Membuat laporan revisi desain dilengkapi dengan gambar dan Harga  
       Perkiraan Perencana jika diperlukan.                               
                                                                          
   d. Membuat perencanaan teknis preservasi jalan di Jalan Nasional Gorontalo
                                                                          
     1. Membuat Detail Engineering Design (DED)                           
     2. Membuat Engineering Estimates (EE)                                
                                                                          
     3. Membuat dokumen SMKK.                                             
  e. Mendukung PPK Pengawasan Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan
                                                                          
     Nasional Provinsi Gorontalo dalam melaksanakan pengendalian pekerjaan sesuai
                                                                          
     program yang telah ditentukan, seperti:                              
     1. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan supervisi yang dilakukan oleh 
                                                                          
       konsultan pengawas sesuai dengan yang diisyaratkan termasuk di dalamnya
       masalah lingkungan dan keselamatan jalan;                          
                                                                          
     2. Monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan supervisi untuk semua
                                                                          
       komponen atau item pekerjaan, termasuk aktivitas utama yang harus dilakukan
       dengan spesifikasi dan jadwal yan gtelah ditentukan serta memberikan
                                                                          
       rekomendasi perbaikan;                                             
     3. Berkoordinasi dengan semua konsultan supervisi mengenai masalah yang
                                                                          
       dihadapi;                                                          
                                                                          
     4. Dalam melaksanakan monitoring pengawasan terhadap hasil pekerjaan tim
       supervise di lapangan, jika ditemukan pelaksanaan pekerjaan yang tidak
                                                                          
       sesuai dengan Spesifikasi Teknik maka Coreteam harus mampu memberikan
       arahan, masukna, solusi, maupun teguran kepada tim supervisi lapangan;
                                                                          
     5. Memeriksa dan memonitoring Laporan Bulanan Konsultan supervisi, Laporan
       Program Mutu Konsultan Supervisi/Field Team serta menertibkan pengarsipan
                                                                          
       dan sistem pelaporan;                                              
                                                                          
     6. Melakukan pembinaan teknis kepada tim supervise secara berkala;   
     7. Menghadiri rapat-rapat PCM dan SCM yang dilakukan oleh Satker     
                                                                          
       Pelaksanaan Jalan Nasional dan Balai.                              
  f. Melakukan Manajemen Informasi, yaitu:                                
     1. Konsultan menyiapkan sistem manajemen informasi dalam pengelolaan 
                                                                          
       informasi data (peta, kurva, foto, video, dan dokumen lainnya);    
     2. Menerbitkan informasi data yang sesuai dengan prosedur untuk      
                                                                          
       menyampaikan semua informasi yang diperlukan tentang semua aspek dari
                                                                          
       perkembangan kegiatan, kepada penyedia jasa untuk analisa dan pelaporan;
     3. Selain pelaporan dalam bentuk hardcopy, diharapkan manajemen informasi
                                                                          
       membuat sistem pelaporan berupa softcopy yang mudah diakses oleh   
       pengguna jasa;                                                     
                                                                          
     4. Membuat notulen rapat yang dilaksanakan oleh PPK Perencanaan Satker
                                                                          
       P2JN Provinsi Gorontalo.                                           
                                                                          
                                                                          
12. Keluaran                                                              
  Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa laporan yang berisi kegiatan
                                                                          
  Coreteam Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional, yaitu:              
                                                                          
  a. Laporan Program Mutu                                                 
  b. Laporan Pendahuluan                                                  
                                                                          
  c. Laporan Bulanan                                                      
  d. Laporan Triwulan                                                     
                                                                          
  e. Laporan Akhir                                                        
                                                                          
  f. Dokumen Tender (Spesifikasi, SMKK, Gambar Rencana, Harga Perkiraan   
     Perencana, Metode Pelaksanaan)                                       
                                                                          
  g. Laporan Perencanaan (Nota desain struktur, geoteknik, hidrologi, dan 
     perkerasan)                                                          
                                                                          
  h. Laporan Pengukuran                                                   
13. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
  Data dan fasilitas yang digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
                                                                          
  digunakan dan harus dipelihara:                                         
  a. Laporan dan Data                                                     
                                                                          
     Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi harus
                                                                          
     dikumpulkan sendiri oleh Penyedia Jasa.                              
  b. Akomodasi dan Ruangan Kantor                                         
                                                                          
     Akomodasi dan kantor yang dibutuhkan disediakan oleh Penyedia Jasa.  
  c. Staf Pengawas/Pendamping                                             
                                                                          
     Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya yang  
                                                                          
     bertindak sebagai pengawas atau pendamping atau project officer (PO) dalam
     rangka pelaksanaan jasa kontruksi.                                   
                                                                          
  d. Fasilitas lainya yang mungkin disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dapat
     digunakan oleh penyedia jasa konsultansi.                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
14. Peralatan, Material, dan Fasilitas dari Penyedia Jasa Konsultansi     
  Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua peralatan, material, dan
                                                                          
  fasilitas yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang didapat
  melalui sewa  yang akan  dibayarkan melalui kontrak. Berikut rincian    
                                                                          
  peralatan,material, fasilitas penunjang yang disediakan oleh penyedia jasa :
                                                                          
                                               JUMLAH                     
   NO             URAIAN  KEGIATAN                     KUANTITAS          
                                               ORANG                      
    1  Mobilisasi & Demobilisasi                                          
                                                                          
    1  Ketua Tim                                  1       2,00 Trip       
    2  Koordinator Perencanaan (Ahli Teknik Jalan) 1      2,00 Trip       
    3  Koordinator Pengawasan                     1       2,00 Trip       
    4  Ahli K3 Konstruksi                         1       2,00 Trip       
                                                                          
    5  Ahli Geoteknik                             1       2,00 Trip       
    6  Asisten Tenaga Ahli                        1       2,00 Trip       
    7  Surveyor                                   2       2,00 Trip       
    8  CAD Operator                               1       2,00 Trip       
   N                                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   N                                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    1                                                                     
                                                                          
    1                                                                     
    1                                                                     
                                                                          
    1                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
                                                                          
    1                                                                     
    1                                                                     
    2                                                                     
    1                                                                     
    3                                                                     
    1                                                                     
    2                                                                     
    2                                                                     
    3                                                                     
    4                                                                     
    5                                                                     
    6                                                                     
    7                                                                     
    8                                                                     
    9                                                                     
    O                                                                     
    O                                                                     
    0                                                                     
    1                                                                     
    2                                                                     
    3                                                                     
    4                                                                     
    5                                                                     
    6                                                                     
    7                                                                     
       B                                                                  
       P                                                                  
       B                                                                  
       B                                                                  
       S                                                                  
       S                                                                  
       B                                                                  
       B                                                                  
       S                                                                  
       S                                                                  
       S                                                                  
       S                                                                  
       S                                                                  
       S                                                                  
       B                                                                  
       S                                                                  
       S                                                                  
       S                                                                  
       S                                                                  
       B                                                                  
       S                                                                  
       S                                                                  
       T                                                                  
        i a                                                               
        e r                                                               
        i a y                                                             
        i a                                                               
        e w                                                               
        e w                                                               
        i a y                                                             
        i a y                                                             
        e w                                                               
        e w                                                               
        e w                                                               
        e w                                                               
        e w                                                               
        e w                                                               
        i a y                                                             
        e w                                                               
        e w                                                               
        e w                                                               
        e w                                                               
        i a y                                                             
        e w                                                               
        e w                                                               
        e s                                                               
         y                                                                
         j                                                                
         y                                                                
         t                                                                
          a                                                               
          a                                                               
          a                                                               
          a                                                               
          a                                                               
          a                                                               
          a                                                               
          a                                                               
          a                                                               
          a                                                               
          a                                                               
          a                                                               
          a                                                               
          a                                                               
          a                                                               
          a                                                               
          a                                                               
          a                                                               
          a                                                               
          a                                                               
          a                                                               
           l                                                              
          a                                                               
          P                                                               
              U R A I A N K E G                                           
            P e r j a l a n a n D i n a                                   
           a n a n k e L o k a s i P r                                    
           A k o m o d a s i                                              
              U R A I A N K E G                                           
            F a s i l i t a s K a n t o r                                 
           K a n t o r & F u r n i t u r e                                
           M e s s                                                        
           O p e r a s i o n a l K a n t o                                
           A T K                                                          
           K o m p u t e r d e s k t o p                                  
           l a p t o p                                                    
           P r i n t e r C o l o u r A 3                                  
           P r i n t e r C o l o u r A 4                                  
           A c t i o n K a m e r a / D a                                  
           L C D P r o y e k t o r                                        
           K o m u n i k a s i ( T e l p o                                
           D r o n e                                                      
           a l a t G P S                                                  
           a l a t P e n y e l i d i k a n T                              
           a l a t S o n d i r                                            
           P e n g u j i a n L a b o r a t                                
           a l a t u k u r / t h e o d e l i t                            
           A l a t B e n k e l m a n B                                    
           i t                                                            
                         I A T A                                          
                         s                                                
                         o y e k                                          
                         I A T A                                          
                        r ( L i s                                         
                        s h c a m                                         
                        n , F a                                           
                         a n a h                                          
                        o r i u m                                         
                        / T o t a                                         
                        e a m ,                                           
                             N                                            
                             a t a                                        
                             N                                            
                            t r i k                                       
                            x , I                                         
                             B o                                          
                            l S t                                         
                             D C                                          
                               u                                          
                               ,                                          
                               n                                          
                               r                                          
                               a                                          
                               P                                          
                                D                                         
                                a i r                                     
                                t e r                                     
                               i n g                                      
                                t i o                                     
                                d                                         
                                  a                                       
                                 )                                        
                                  n                                       
                                 n                                        
                                 a                                        
                                  l                                       
                                   e                                      
                                  T                                       
                                  n                                       
                                   a                                      
                                   t                                      
                                   e                                      
                                    m                                     
                                    )                                     
                                    s t                                   
                                      P r                                 
                                       J                                  
                                       o                                  
                                        U                                 
                                        v                                 
                                         M                                
                                         i n                              
                                          L                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          2                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          6                               
                                          6                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                           s i                            
                                           A                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            H                             
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                               J A N G                    
                                               W A K                      
                                                ( T r i                   
                                                 1 5 2                    
                                               J A N G                    
                                               W A K                      
                                               ( b u l a                  
                                                 1 0                      
                                                 1 0                      
                                                 1 0                      
                                                  7                       
                                                 1 0                      
                                                 1 0                      
                                                  5                       
                                                  5                       
                                                  5                       
                                                  5                       
                                                 1 0                      
                                                  6                       
                                                  6                       
                                               P e r T                    
                                               P e r T                    
                                                  L S                     
                                                  3                       
                                                  4                       
                                                    K                     
                                                   T                      
                                                   p                      
                                                   , 0                    
                                                   KT                     
                                                    n                     
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   i t                    
                                                   i t                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                     A                    
                                                    U                     
                                                    )                     
                                                     0                    
                                                     A                    
                                                    U                     
                                                     )                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                    i k                   
                                                    i k                   
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                       K                  
                                                       K                  
                                                        U                 
                                                        1                 
                                                        U                 
                                                         A                
                                                         5                
                                                         A                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         2                
                                                         1                
                                                          2               
                                                          0               
                                                          0               
                                                          0               
                                                          7               
                                                          0               
                                                          0               
                                                          5               
                                                          5               
                                                          5               
                                                          5               
                                                          0               
                                                          6               
                                                          6               
                                                          6               
                                                          6               
                                                          1               
                                                          3               
                                                          4               
                                                           N              
                                                           ,              
                                                           N              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                            T             
                                                            0             
                                                            T             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                             I            
                                                             I            
                                                              T           
                                                              T           
                                                               A          
                                                               A          
                                                                S         
                                                                S         
                                       JUMLAH                             
   NO         URAIAN KEGIATAN                      KUANTITAS              
                                        (Unit)                            
    4  Biaya Alat Pelindung Diri                                          
    1  Topi Pelindung (Safety Helmet)     1,00          9                 
    2  Rompi Keselamatan (Safety Vest)    1,00          9                 
    3  Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)  1,00          9                 
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                      
                                                                          
  Bagian – bagian pekerjaan yang merupakan lingkup wewenang penyedia jasa 
                                                                          
  meliputi:                                                               
  a. Merencanakan, mengkoordinasi, dan mengendalikan semua kegiatan dan   
                                                                          
     personil yang terlibat dalam pekerjaan ini sehingga pekerjaan dapat diselesaikan
     dengan baik serta mencapai hasil yang diharapkan;                    
                                                                          
  b. Melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh konsultan
     supervisi;                                                           
                                                                          
  c. Melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan perencanaan teknis oleh konsultan
                                                                          
     perencana;                                                           
  d. Berhak memberikan rekomendasi penggantian personil supervisi dan     
                                                                          
     perencanaan kepada pengguna jasa;                                    
  e. Memberikan rekomendasi penanganan yang bersifat darurat.             
   N                                                                      
   N                                                                      
    5                                                                     
    1                                                                     
    2                                                                     
    6                                                                     
    1                                                                     
    1                                                                     
    2                                                                     
    3                                                                     
    4                                                                     
    5                                                                     
    O                                                                     
    O                                                                     
       B                                                                  
       S                                                                  
       O                                                                  
       B                                                                  
       L                                                                  
       L                                                                  
       L                                                                  
       L                                                                  
       L                                                                  
       S                                                                  
        i                                                                 
        e                                                                 
        p                                                                 
        i                                                                 
       a                                                                  
       a                                                                  
       a                                                                  
       a                                                                  
       a                                                                  
        o                                                                 
        a                                                                 
        w                                                                 
         e                                                                
        a                                                                 
        p                                                                 
        p                                                                 
        p                                                                 
        p                                                                 
        p                                                                 
        l i                                                               
         y                                                                
         y                                                                
         o                                                                
         o                                                                
         o                                                                
         o                                                                
         o                                                                
         d                                                                
          a                                                               
          r                                                               
          a                                                               
          a                                                               
          a                                                               
          r                                                               
          r                                                               
          r                                                               
          r                                                               
          r                                                               
           a                                                              
           a                                                              
           a                                                              
           a                                                              
           a                                                              
           S                                                              
           K                                                              
           s                                                              
            T                                                             
            e                                                             
            i o                                                           
            P                                                             
            n                                                             
            n                                                             
            n                                                             
            n                                                             
            n                                                             
           t a                                                            
              U R A                                                       
             r a n s p o                                                  
             n d a r a a                                                  
             n a l R o                                                    
              U R A                                                       
             e l a p o r                                                  
             P r o g r a                                                  
             P e n d a                                                    
             B u l a n a                                                  
             T r i w u l                                                  
             A k h i r                                                    
             t e D i s c                                                  
                  I A                                                     
                  r t                                                     
                  n                                                       
                  d a                                                     
                  I A                                                     
                  a n                                                     
                  m                                                       
                  h u                                                     
                  n                                                       
                  a n                                                     
                  ( 1                                                     
                    N                                                     
                    a                                                     
                   R                                                      
                    E                                                     
                    N                                                     
                    M                                                     
                   l u                                                    
                    T                                                     
                     K                                                    
                     s i                                                  
                     o d                                                  
                     m                                                    
                     K                                                    
                     u                                                    
                     a n                                                  
                     B                                                    
                      E                                                   
                      a                                                   
                      p                                                   
                       E                                                  
                      t u                                                 
                      )                                                   
                       a                                                  
                        G                                                 
                        E                                                 
                        G                                                 
                        t                                                 
                         I                                                
                         m                                                
                         I                                                
                          A                                               
                          A                                               
                          p                                               
                           T                                              
                           a                                              
                           T                                              
                            A                                             
                            t                                             
                            A                                             
                             N                                            
                             N                                            
                                       J                                  
                                       J                                  
                                        U                                 
                                        (                                 
                                        U                                 
                                        B                                 
                                         U                                
                                         M                                
                                         M                                
                                         U                                
                                          n                               
                                          L                               
                                          3                               
                                          3                               
                                          L                               
                                          K                               
                                          5                               
                                          5                               
                                          5                               
                                          5                               
                                          5                               
                                          1                               
                                           i                              
                                           A                              
                                           t                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           A                              
                                           U                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                           ,                              
                                            )                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            0                             
                                            H                             
                                            H                             
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                             0                            
                                               JW                         
                                               (                          
                                               J                          
                                               W                          
                                               (                          
                                                A                         
                                                b                         
                                                A                         
                                                b                         
                                                 NA                       
                                                 u                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 N                        
                                                 A                        
                                                 u                        
                                                 1                        
                                                  GK                      
                                                  l                       
                                                  0                       
                                                  0                       
                                                  G                       
                                                  K                       
                                                  l                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  0                       
                                                  3                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                   a                      
                                                   a                      
                                                   KT                     
                                                    n                     
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                    K                     
                                                   T                      
                                                    n                     
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                     A                    
                                                    U                     
                                                     )                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                     A                    
                                                    U                     
                                                     )                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                     0                    
                                                       K                  
                                                       K                  
                                                        U                 
                                                        U                 
                                                         A                
                                                         3                
                                                         3                
                                                         A                
                                                         5                
                                                         1                
                                                          0               
                                                          0               
                                                          5               
                                                          5               
                                                          0               
                                                          5               
                                                          5               
                                                          1               
                                                           N              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           N              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           ,              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                           0              
                                                            T             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            T             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                             I            
                                                             I            
                                                              T           
                                                              T           
                                                               A          
                                                               A          
                                                                S         
                                                                S         
16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                   
  Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 10 (Sepuluh) Bulan / 300 (Tiga
                                                                          
  Ratus) Hari Kalender.                                                   
                                                                          
                                                                          
17. Penyedia Jasa yang Dibutuhkan                                         
                                                                          
   Penyedia jasa yang dibutuhkan adalah penyedia jasa Kualifikasi Besar yang memiliki
   Sertifikat Badan Usaha Klasifikasi Perencanaan Rekayasa, Subklasifikasi Jasa
                                                                          
   Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RE 104) atau RK 003
   Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi dengan lingkup
                                                                          
   pekerjaan perencanaan jalan dan jembatan.                              
                                                                          
                                                                          
18. Personel                                                              
                                                                          
  Kebutuhan Tenaga Ahli, Asisten Tenaga Ahli serta Tenaga Pendukung yang  
  diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:                     
                                                                          
                                                                          
   N                                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   N                                                                      
   A                                                                      
                                                                          
   B                                                                      
    1                                                                     
    2                                                                     
    3                                                                     
    4                                                                     
    5                                                                     
    1                                                                     
    2                                                                     
    3                                                                     
    O                                                                     
    .                                                                     
    O                                                                     
    .                                                                     
      B                                                                   
       K                                                                  
       K                                                                  
       K                                                                  
       A                                                                  
       A                                                                  
       B                                                                  
       A                                                                  
       S                                                                  
       C                                                                  
       i a                                                                
        e                                                                 
        o                                                                 
        o                                                                 
        h                                                                 
        h                                                                 
        i                                                                 
        s                                                                 
        u                                                                 
        A                                                                 
         y a T e n a g                                                    
         t u a T i m                                                      
         o r d i n a t o r                                                
         o r d i n a t o r                                                
         l i K 3 K o n s                                                  
         l i G e o t e k n                                                
        a y a A s i s t                                                   
        i s t e n T e n a                                                 
         r v e y o r                                                      
         D O p e r a t o                                                  
                a                                                         
               P                                                          
               P                                                          
               t r                                                        
                i k                                                       
               e                                                          
                g                                                         
                r                                                         
                e                                                         
                e                                                         
                 u                                                        
                n                                                         
                 a                                                        
                 A h                                                      
                 r e                                                      
                 n g                                                      
                 k s                                                      
                  T                                                       
                  A                                                       
                   J A                                                    
                   l i                                                    
                   n c                                                    
                   a w                                                    
                   i                                                      
                   J A                                                    
                   e n                                                    
                   h l                                                    
                    a                                                     
                    i                                                     
                     B                                                    
                     n                                                    
                     a                                                    
                     B                                                    
                     a                                                    
                      A                                                   
                      a                                                   
                      s                                                   
                      A                                                   
                      g                                                   
                       T                                                  
                       a                                                  
                      a                                                   
                       T                                                  
                       a                                                  
                        n                                                 
                       n                                                  
                        A                                                 
                        A                                                 
                        A                                                 
                         N                                                
                         N                                                
                         h l i                                            
                                         J                                
                                         J                                
                                         O                                
                                         O                                
                                         M                                
                                         M                                
                                          R                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          R                               
                                          1                               
                                          2                               
                                          1                               
                                           L                              
                                           L                              
                                           G                              
                                           G                              
                                            H                             
                                            H                             
                                               J A                        
                                               W                          
                                               ( b                        
                                               J A                        
                                               W                          
                                               ( b                        
                                                 NA                       
                                                 u                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 NA                       
                                                 u                        
                                                 1                        
                                                  GK                      
                                                  l                       
                                                  0                       
                                                  0                       
                                                  0                       
                                                  9                       
                                                  9                       
                                                  GK                      
                                                  l                       
                                                  0                       
                                                  9                       
                                                  9                       
                                                  a                       
                                                  a                       
                                                   KT                     
                                                   n                      
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   KT                     
                                                   n                      
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                    A                     
                                                    U                     
                                                    )                     
                                                    0                     
                                                    0                     
                                                    0                     
                                                    0                     
                                                    0                     
                                                    A                     
                                                    U                     
                                                    )                     
                                                    0                     
                                                    0                     
                                                    0                     
                                                      K                   
                                                      K                   
                                                       U                  
                                                       U                  
                                                         A                
                                                         A                
                                                          N               
                                                          N               
                                                           T              
                                                           1              
                                                           1              
                                                           1              
                                                           T              
                                                           1              
                                                           1              
                                                            I             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            0             
                                                            9             
                                                            9             
                                                            I             
                                                            0             
                                                            8             
                                                            9             
                                                             T            
                                                             T            
                                                             ,            
                                                             ,            
                                                             ,            
                                                             ,            
                                                             ,            
                                                             ,            
                                                             ,            
                                                             ,            
                                                              A           
                                                             0            
                                                             0            
                                                             0            
                                                             0            
                                                             0            
                                                              A           
                                                             0            
                                                             0            
                                                             0            
                                                              0           
                                                              0           
                                                              0           
                                                              0           
                                                              0           
                                                              0           
                                                              0           
                                                              0           
                                                               S          
                                                               S          
  Personil konsultan sekurang-kurangnya harus berkualifikasi sebagai berikut ini :
                                                                          
   1) Tim Leader / Ketua Tim                                              
      Adalah Sarjana Teknik Sipil (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
                                                                          
      atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi atau yang telah lulus ujian
                                                                          
      negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah terakreditasi, berpengalaman
      dalam bidang pekerjaan core team/perencanaan/ pengawasan jalan dan  
                                                                          
      jembatan selama minimal 10 (sepuluh) Tahun dan Memiliki SKK Ahli Madya
      Teknik Jalan Jenjang 8 dan SKK Ahli Madya Teknik Jembatan Jenjang 8 
                                                                          
      yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga
                                                                          
      Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) terkait, dimana tugas utama ketua tim
      adalah bertanggung jawab pada hal-hal berikut:                      
                                                                          
     a. Membantu Kasatker P2JN, PPK Perencanaan dan PPK Pengawasan dalam  
        melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terkait teknis perencanaan dan
                                                                          
        pengawasan di lapangan.                                           
                                                                          
     b. Menjamin berjalannya dengan baik keseluruhan aktivitas koordinasi dan
        implementasi jasa konsultansi yang mengacu pada Kerangka Acuan Kerja.
                                                                          
     c. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional   
        Provinsi Gorontalo dalam pengawasan dan monitoring pelaksanaan    
                                                                          
        konstruksi baik dari segi kemajuan pekerjaan maupun mutu.         
     d. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional   
                                                                          
        Provinsi Gorontalo dalam mengevaluasi prosedur kerja baik internal konsultan
                                                                          
        maupun eksternal dengan unit-unit kerja terkait lainnya.          
     e. Mengimplementasikan kebijakan teknik dan manajemen kontrak untuk  
                                                                          
        diterapkan dalam rangka menunjang keberhasilan pelaksanaan kegiatan fisik.
   N                                                                      
   C                                                                      
    1                                                                     
    2                                                                     
    O                                                                     
    . B                                                                   
      S                                                                   
      P                                                                   
       i                                                                  
       e                                                                  
       e                                                                  
        a                                                                 
        k                                                                 
        n                                                                 
         y                                                                
         r                                                                
         g                                                                
          a                                                               
         e                                                                
          e                                                               
          t                                                               
           S                                                              
           a                                                              
          m                                                               
            t                                                             
           r i                                                            
            u                                                             
             a                                                            
            s                                                             
             d                                                            
             f                                                            
             i                                                            
              f P e n d                                                   
                   J                                                      
                   u                                                      
                    A                                                     
                    k                                                     
                     B                                                    
                     u                                                    
                      A                                                   
                      n                                                   
                       T                                                  
                       g                                                  
                        A N                                               
                                         J                                
                                         O                                
                                         M                                
                                          R                               
                                          1                               
                                          1                               
                                           L                              
                                           G                              
                                            H                             
                                               J A                        
                                               W                          
                                               ( b                        
                                                 NA                       
                                                 u                        
                                                 1                        
                                                  GK                      
                                                  l                       
                                                  9                       
                                                  0                       
                                                  a                       
                                                   KT                     
                                                   n                      
                                                   , 0                    
                                                   , 0                    
                                                    A                     
                                                    U                     
                                                    )                     
                                                    0                     
                                                    0                     
                                                      K U A N T           
                                                           1              
                                                            I             
                                                            9             
                                                            0             
                                                            T             
                                                             ,            
                                                             ,            
                                                             A            
                                                             0            
                                                             0            
                                                              0           
                                                              0           
                                                              S           
     f. Penanggung jawab utama dalam pekerjaan penyiapan Review Desain dan
        Desain Mendesak;                                                  
                                                                          
     g. Mengevaluasi, menilai dan merekomendasikan personil Professional Staff
        konsultan supervisi/Field Team berdasarkan kinerja dan kualitasnya kepada
                                                                          
        PPK Perencanaan Satker P2JN Provinsi Gorontalo untuk bahan penilaian
                                                                          
        kedepannya;                                                       
     h. Penanggung jawab utama dalam menyiapkan bahan/ringkasan untuk PPK 
                                                                          
        Perencanaan Satker P2JN Provinsi Gorontalo di dalam pelaksanaan   
        monitoring pekerjaan dilapangan;                                  
                                                                          
     i. Penanggung jawab utama dalam menyiapkan bahan presentasi PPK      
                                                                          
        Perencanaan Satker P2JN di dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan     
        Pekerjaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan
                                                                          
        Perumahan Rakyat;                                                 
     j. Mengikuti rapat pembahasan PCM, SCM, dan Aanwijzing Fisik.        
                                                                          
     k. Merencanakan, mengkoordinasi, dan mengendalikan semua kegiatan dan
                                                                          
        personal yang terlibat dalam pekerjaan;                           
     l. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan baik dalam tahap      
                                                                          
        pengumpulan data, pengolahan dan penyajian akhir dari hasil keseluruhan
        pekerjaan.                                                        
                                                                          
     m. Melakukan koordinasi, asistensi dan pelaporan kegiata kepada pemilik
                                                                          
        pekerjaan atau dengan pihak/instansi lain yang terkait.           
     n. Mengkoordinir dan mengendalikan semua personi yang terlibat dalam 
                                                                          
        pelaksanaan jenis pekerjaan yang ditanganinya.                    
     o. Bertanggung jawab atas semua hasil perhitungan dan analisis.      
                                                                          
     p. Merencanakan dan melaksanakan perencanaan teknis jembatan dan     
        bangunan pelengkap yang diperlukan.                               
                                                                          
     q. Menjamin rencana jembatan yang dihasilkan adalah pilihan yang paling
                                                                          
        ekonomis dan sesuai standar teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal
        Bina Marga.                                                       
                                                                          
     r. Berkoordinasi dengan Ketua Tim dan/atau Koordinator untuk membantu
        Kasatker P2JN, PPK Pengawasan dan Perencanaan dalam melaksanakan  
        tugas pokok dan fungsinya terkait teknis perencanaan dan pengawasan
        jembatan.                                                         
                                                                          
     s. Membantu PPK  Perencanaan Satker P2JN Provinsi Gorontalo untuk    
        memberikan saran, analisis, pendukung perhitungan dan lain sebagainya
                                                                          
        dalam meninjau perubahan – perubahan desain utama atau perubahan  
                                                                          
        spesifikasi teknik yang menyangkut pelaksanakan survey, pemilihan tipe
        bangunan atas dan bawah, perencanaan struktur jembatan, dan bangunan
                                                                          
        pelengkap yang diperlukan, serta harus menjamin bahwa rencana jembatan
        yang dihasilkan adalah pilihan yang paling ekonomis dan sesuai dengan
                                                                          
        standar teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga.
                                                                          
     t. Mengevaluasi secara detail, termasuk sketsa yang tepat dan perhitungan
        yang diperlukan untuk mendukung semua usulan – usulan perubahan didalam
                                                                          
        pekerjaan (Change Order).                                         
     u. Melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data lapangan serta evaluasi
                                                                          
        atas analisa data lapangan terkait.                               
                                                                          
     v. Melakukan analisa pemilihan kebijakan teknologi dalam pembangunan 
        jembatan dan bangunan pelengkapnya.                               
                                                                          
     w. Mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin timbul yang berkaitan dengan
        penerapan kebijakan teknologi jembatan dan bangunan pelengkapnya. 
                                                                          
     x. Mampu  dan cakap dalam melaksanakan Perencanaan Jembatan jika     
                                                                          
        diperlukan.                                                       
     y. Melaksanakan perencanaan teknis sesuai dengan instruksi dari pengguna
                                                                          
        jasa, serta bertanggung jawab atas perhitungan stuktur jembatan yang benar,
        akurat, dan siap digunakan.                                       
                                                                          
   2) Koordinator Perencanaan (Ahli Teknik Jalan)                         
      Adalah Tenaga Ahli disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Sipil (S1)
                                                                          
      lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
                                                                          
      telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar
      negeri yang telah diakreditasi dan Mempunyai SKK Ahli Madya Teknik Jalan
                                                                          
      Jenjang 8, serta berpengalaman sebagai Ahli Teknik Jalan dalam melaksanakan
      pekerjaan core team / perencanaan jalan dan jembatan minimal 5 (lima)
      tahun setelah lulus. Koordinator Perencana ini harus mempunyai pengetahuan
      yang cukup dalam hal perencanaan jalan dan jembatan baik geometrik maupun
                                                                          
      tebal perkerasan untuk jalan, perencanaan struktur jembatan, perencanaan
      penanganan lereng dan drainase jalan, serta prosedur atau administrasi kontrak,
                                                                          
      Tugas-tugas Koordinator Perencananan meliputi, namun tidak terbatas pada hal-
                                                                          
      hal yang tersebut dibawah ini:                                      
      a. Membantu PPK Perencanaan dalam melaksanakan tugas pokok dan      
                                                                          
        fungsinya terkait teknis perencanaan;                             
      b. Menjamin berjalannya perencanaan jalan dan jembatan pada review desain
                                                                          
        dan desain mendesak di PPK Perencanaan Satker P2JN Provinsi Gorontalo;
                                                                          
      c. Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pengumpulan data / survey
        pengukuran topografi untuk keperluan perencanaan;                 
                                                                          
      d. Melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data lapangan serta evaluasi
        atas analisa data lapangan terkait perencanaan.                   
                                                                          
      e. Meganalisis dan menyusun rencana mengenai hal – hal yang menyangkut
                                                                          
        pengukuran dan penggambaran serta menjamin bahwa gambar pengukuran
        yang dihasilkan adalah benar serta akurat.                        
                                                                          
      f. Melaksanakan evaluasi terhadap analisa, hasil perhitungan, dan gambar
        perencanaan.                                                      
                                                                          
      g. Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pengumpulan data / survey
                                                                          
        pengukuran untuk pengambilan data Muka Air Tanah, Curah Hujan,    
        Catchment Area, dan data Hidrologi lainnya untuk keperluan perencanaan
                                                                          
        jalan dan jembatan                                                
      h. Membantu menyiapkan petunjuk dan arahan teknis pada konsultan    
                                                                          
        perencana.                                                        
     i. Merencanakan dan melaksanakan semua kegiatan dalam pekerjaan      
                                                                          
        perencanaan teknis jalan yang mencakup pelaksanaan survei, pemilihan
                                                                          
        trase, perencanaan geometrik, perkerasan jalan dan bangunan pelengkap
        yang diperlukan.                                                  
                                                                          
     j. Menjamin bahwa rencana jalan yang dihasilkan adalah pilihan yang paling
        ekonomis dan sesuai dengan standar teknik.                        
     k. Melakukan analisa pemilihan kebijakan teknologi dalam pembangunan jalan.
     l. Mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin timbul yang berkaitan dengan
                                                                          
        penerapan kebijakan teknologi jalan.                              
     m. Mampu dan cakap dalam melaksanakan Perencanaan Jalan              
                                                                          
     n. Melaksanakan perencanaan teknis sesuai dengan instruksi dari pengguna
                                                                          
        jasa, serta bertanggung jawab atas perhitungan yang benar, akurat, dan siap
        digunakan.                                                        
                                                                          
     o. Membantu PPK  Perencanaan Satker P2JN Provinsi Gorontalo untuk    
        memberikan saran, analisis, pendukung perhitungan dan lain sebagainya
                                                                          
        dalam meninjau perubahan – perubahan desain utama atau perubahan  
                                                                          
        spesifikasi teknik yang menyangkut palaksanaan survey, pemilihan trase,
        perencanaan geometrik, perkerasan jalan dan bangunan pelengkap yang
                                                                          
        diperlukan, serta harus menjamin bahwa rencana jalan yang dihasilkan adalah
        pilihan yang paling ekonomis dan sesuai dengan standar teknis yang
                                                                          
        ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga.                   
                                                                          
   3) Koordinator Pengawasan (Ahli Teknik Jalan)                          
      Tenaga Ahli disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Sipil (S1) lulusan
                                                                          
      universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
      diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri
                                                                          
      yang telah diakreditasi dan Mempunyai SKK Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang
                                                                          
      8, serta berpengalaman sebagai Ahli Teknik Jalan dalam melaksanakan 
      pekerjaan core team / pengawasan jalan dan jembatan minimal 5 (lima) tahun
                                                                          
      setelah lulus, diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi
      dibidang jalan dan jembatan.                                        
                                                                          
      Tugas-tugas Koordinator Pengawasan meliputi, namun tidak terbatas pada hal-
      hal yang tersebut dibawah ini:                                      
                                                                          
      a. Membantu PPK Pengawasan dalam melaksanakan tugas pokok dan       
                                                                          
        fungsinya terkait teknis pengawasan di lapangan.                  
      b. Melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data lapangan serta evaluasi
                                                                          
        atas analisa data lapangan terkait pengawasan.                    
      c. Melaksanakan evaluasi, analisis, hasil perhitungan, gambar, dan laporan
        konsultan pengawasan.                                             
                                                                          
      d. Membantu menyiapkan petunjuk dan arahan teknis pada konsultan    
        pengawas.                                                         
                                                                          
      e. Melaksanakan pengawasan teknis jika diperlukan.                  
                                                                          
   4) Ahli Geoteknik                                                      
      Tenaga Ahli yang disyaratkan minimal adalah Sarjana (S1) Teknik Sipil/Geologi
                                                                          
      lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
      telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar
                                                                          
      negeri yang telah diakreditasi dan mempunyai SKK Ahli Madya Geoteknik
                                                                          
      Jenjang 8, serta berpengalaman melaksanakan pekerjaan di bidang     
      perencanaan jalan/jembatan/longsoran selama 5 (lima) tahun setelah lulus,
                                                                          
      diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang jalan
      dan jembatan serta Menguasai software analisa geoteknik Seperti Plaxis,
                                                                          
      Geoslope, dll, adapun tugas Ahli geoteknik adalah:                  
                                                                          
      a. Merencanakan dan melaksanakan semua kegiatan yang mencakup       
        pelaksanaan penyelidikan tanah di lapangan dan di laboratorium, pengolahan
                                                                          
        dan analisis data tanah, dan perhitungan-perhitungan mekanika tanah.
      b. Menjamin bahwa data, analisis dan perhitungan mekanika tanah yang
                                                                          
        dihasilkan adalah benar, akurat, siap digunakan.                  
                                                                          
      c. Memberikan masukan yang rinci mengenai kondisi, sifat-sifat dan stabilitas
        badan jalan untuk tahap perancangan.                              
                                                                          
      d. Berkoordinasi dengan Ketua Tim dan/atau Koordinator untuk membantu
        Kasatker P2JN, PPK Pengawasan dan Perencanaan dalam melaksanakan  
                                                                          
        tugas pokok dan fungsinya terkait teknis perencanaan dan pengawasan
        jembatan.                                                         
                                                                          
      e. Memberikan pengarahan dan mengendalikan personil - personil yang terlibat
                                                                          
        dalam penyelidikan tanah di lapangan serta menjamin bahwa semua   
        keperluan alat penelitian di lapangan dan pengujian sesuai dengan kebutuhan
                                                                          
        perencanaan.                                                      
      f. Mengawasi dan memeriksa hasil pengujian tanah di laboratorium.   
      g. Mampu dan cakap dalam melaksanakan Perencanaan Geoteknik jika    
        diperlukan.                                                       
                                                                          
      h. Melaksanakan perencanaan teknis sesuai dengan instruksi dari pengguna
        jasa, serta bertanggung jawab atas perhitungan geoteknik yang benar, akurat,
                                                                          
        dan siap digunakan.                                               
                                                                          
   5) Ahli K3 Konstruksi                                                  
      Adalah seorang Sarjana (S1) Seluruh Jurusan/Program Studi Bidang    
                                                                          
      Konstruksi dan berpengalaman dibidang perencanaan bidang bina marga 
      selama minimal 3 (tiga) Tahun dan Memiliki SKK Ahli Madya Keselamatan
                                                                          
      Konstruksi Jenjang 8 yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi
                                                                          
      oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) terkait, dimana tugasnya
      adalah:                                                             
                                                                          
      a. Menyusun rancangan konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
        (SMKK) untuk dijadikan rujukan dalam menyusun Rencana Keselamatan 
                                                                          
        Konstruksi.                                                       
                                                                          
      b. Mengevaluasi pelaksanaan SMKK pada paket pekerjaan konstruksi    
        sepanjang ruas Jalan Nasional Provinsi Gorontalo.                 
                                                                          
      c. Memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan SMKK pekerjaan konstruksi
        sepanjang ruas Jalan Nasional Provinsi Gorontalo.                 
                                                                          
   6) Asisten Tenaga Ahli                                                 
                                                                          
      Asisten Tenaga Ahli adalah seorang Sarjana (S1) Jurusan Teknik Sipil yang
      mempunyai pengalaman sebagai Asisten Tenaga Ahli pada kegiatan      
                                                                          
      perencanaan / Core Team selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. Tugas
      dan kewajiban Asisten Perencanaan adalah mencakup tapi tidak terbatas hal-hal
                                                                          
      sebagai berikut:                                                    
      a. Membantu Ketua Tim dan Tenaga Ahli dalam pengendalian teknis di Satker
                                                                          
        P2JN dan membantu menilai kuantitas daripada hasil perencanaan dan
                                                                          
        pengawasan yang ada dan memeriksa proses dan hasil dari kegiatan  
        perencanaan dan pengawasan agar sesuai dengan spesifikasi teknis dan
                                                                          
        aturan yang berlaku.                                              
      b. Membantu kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satker P2JN.
   7) Surveyor                                                            
                                                                          
      Adalah seorang lulusan minimal Diploma 3 (D3) Teknik Sipil atau Teknik
      Geodesi yang berpengalaman minimal 2 (Dua) Tahun yang memiliki      
                                                                          
      pengalaman dibidang Survey untuk pekerjaan sipil khususnya pengukuran
                                                                          
      yang berkaitan dengan jalan dan jembatan yang mempunyai tugas namun 
      tidak terbatas hal-hal berikut ini:                                 
                                                                          
      a. Membantu Ketua Tim dan Tenaga Ahli lainnya dalam pengendalian teknis di
        Satker P2JN.                                                      
                                                                          
      b. Membantu kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satker P2JN.
                                                                          
      c. Melaksanakan kegiatan survey terkait perencanaan, pengawasan sesuai
        dengan arahan dari Ketua Tim.                                     
                                                                          
   8) Operator CAD                                                        
      CAD Operator adalah seorang yang memiliki Pendidikan minimal Diploma 3 (D3)
                                                                          
      Jurusan Teknik Sipil atau Arsitek yang mempunyai pengalaman sebagai CAD
                                                                          
      Operator selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. Diutamakan yang ahli
      dalam penggunaan aplikasi Autocad dan sejenisnya. Tugas dan kewajiban CAD
                                                                          
      Operator adalah mencakup tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut:
      a. Membantu Ketua Tim dan Tenaga Ahli lainnya dalam pengendalian teknis di
                                                                          
        Satker P2JN.                                                      
                                                                          
      b. Membantu kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satker P2JN.
      c. Membuat gambar teknis terkait perencanaan, pengawasan sesuai dengan
                                                                          
        arahan dari Ketua Tim.                                            
                                                                          
  Selain itu diperlukan tenaga-tenaga pendukung untuk membantu kelancaran kegiatan
                                                                          
  yang terdiri dari: Tenaga Administrasi (Sekretaris), Operator Komputer, Driver dan
  Office boy.                                                             
19. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            LAPORAN                                       
                                                                          
                                                                          
20. Laporan Program Mutu                                                  
                                                                          
  Laporan Program Mutu ini diserahkan tidak lebih dari 15 hari semenjak SPMK
  diterbitkan dan dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap/buku laporan + 1 (satu) soft copy
                                                                          
  laporan yang berisi paling sedikit:                                     
  a. Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;                 
                                                                          
  b. Organisasi kerja penyedia;                                           
  c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan;                                        
                                                                          
  d. Prosedur pelaksanaan pekerjaan;                                      
                                                                          
  e. Prosedur instruksi kerja;                                            
  f. Jadwal penugasan personel inti dan personel pendukung;               
                                                                          
  g. Metode pelaksanaan pekerjaan;                                        
  h. Pengendalian pekerjaan;                                              
                                                                          
  i. Laporan pekerjaan.                                                   
                                                                          
                                                                          
21. Laporan Pendahuluan                                                   
                                                                          
  Tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya Jasa, Konsultan harus
  menyerahkan 5  (lima) rangkap/buku + 1 (satu) soft Copy laporan         
                                                                          
  pertama/pendahuluan yang isinya melaporkan mengenai rencana jadwal kerja
T                                                                         
W                                                                         
K                                                                         
K                                                                         
K                                                                         
A                                                                         
A                                                                         
A                                                                         
S                                                                         
C                                                                         
S                                                                         
P                                                                         
 a h a p a n P e la k s a n a a n                                         
 a k tu P e n u g a s a n P e r s o n                                     
 e tu a T im                                                              
 o o rd in a to r P e re n c a n a a n (A                                 
 o o rd in a to r P e n g a w a s a n                                     
 h li K 3 K o n s tru k s i                                               
 h li G e o te k n ik                                                     
 s is te n T e n a g a A h li                                             
 u rv e y o r                                                             
 A D O p e ra to r                                                        
 e k re ta ris                                                            
 e n g e m u d i                                                          
         il                                                               
         h li T e k n ik J a la n )                                       
                  T o ta l                                                
                 W a k tu                                                 
                  1 0 ,0 0                                                
                  1 0 ,0 0                                                
                  1 0 ,0 0                                                
                  9 ,0 0                                                  
                  1 0 ,0 0                                                
                  9 ,0 0                                                  
                  9 ,0 0                                                  
                  9 ,0 0                                                  
                  9 ,0 0                                                  
                  1 0 ,0 0                                                
                     1                                                    
                      J                                                   
                      2                                                   
                      a n                                                 
                      3 4 1                                               
                         F                                                
                         2                                                
                          e b                                             
                          3 4 1                                           
                            1                                             
                            1                                             
                            1                                             
                            1                                             
                            1                                             
                            1                                             
                            1                                             
                            1                                             
                            1                                             
                            1                                             
                             M                                            
                             2                                            
                             1                                            
                             1                                            
                             1                                            
                             1                                            
                             1                                            
                             1                                            
                             1                                            
                             1                                            
                             1                                            
                             1                                            
                             a r                                          
                              3                                           
                              1                                           
                              1                                           
                              1                                           
                              1                                           
                              1                                           
                              1                                           
                              1                                           
                              1                                           
                              1                                           
                              1                                           
                               4                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                               1                                          
                                1                                         
                                1                                         
                                1                                         
                                1                                         
                                1                                         
                                1                                         
                                1                                         
                                1                                         
                                1                                         
                                1                                         
                                1                                         
                                 A                                        
                                 2                                        
                                 1                                        
                                 1                                        
                                 1                                        
                                 1                                        
                                 1                                        
                                 1                                        
                                 1                                        
                                 1                                        
                                 1                                        
                                 1                                        
                                 p r                                      
                                  3                                       
                                  1                                       
                                  1                                       
                                  1                                       
                                  1                                       
                                  1                                       
                                  1                                       
                                  1                                       
                                  1                                       
                                  1                                       
                                  1                                       
                                   4                                      
                                   1                                      
                                   1                                      
                                   1                                      
                                   1                                      
                                   1                                      
                                   1                                      
                                   1                                      
                                   1                                      
                                   1                                      
                                   1                                      
                                    1                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                    M                                     
                                    2                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                    1                                     
                                     e i                                  
                                     3                                    
                                     1                                    
                                     1                                    
                                     1                                    
                                     1                                    
                                     1                                    
                                     1                                    
                                     1                                    
                                     1                                    
                                     1                                    
                                     1                                    
                                      4                                   
                                      1                                   
                                      1                                   
                                      1                                   
                                      1                                   
                                      1                                   
                                      1                                   
                                      1                                   
                                      1                                   
                                      1                                   
                                      1                                   
                                       1                                  
                                       1                                  
                                       1                                  
                                       1                                  
                                       1                                  
                                       1                                  
                                       1                                  
                                       1                                  
                                       1                                  
                                       1                                  
                                       1                                  
                                        J                                 
                                        2                                 
                                        1                                 
                                        1                                 
                                        1                                 
                                        1                                 
                                        1                                 
                                        1                                 
                                        1                                 
                                        1                                 
                                        1                                 
                                        1                                 
                                         u n                              
                                         3                                
                                         1                                
                                         1                                
                                         1                                
                                         1                                
                                         1                                
                                         1                                
                                         1                                
                                         1                                
                                         1                                
                                         1                                
                                          4                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                          1                               
                                           1                              
                                           1                              
                                           1                              
                                           1                              
                                           1                              
                                           1                              
                                           1                              
                                           1                              
                                           1                              
                                           1                              
                                           1                              
                                            J                             
                                            2                             
                                            1                             
                                            1                             
                                            1                             
                                            1                             
                                            1                             
                                            1                             
                                            1                             
                                            1                             
                                            1                             
                                            1                             
                                            u l                           
                                             3                            
                                             1                            
                                             1                            
                                             1                            
                                             1                            
                                             1                            
                                             1                            
                                             1                            
                                             1                            
                                             1                            
                                             1                            
                                              4                           
                                              1                           
                                              1                           
                                              1                           
                                              1                           
                                              1                           
                                              1                           
                                              1                           
                                              1                           
                                              1                           
                                              1                           
                                               1                          
                                               1                          
                                               1                          
                                               1                          
                                               1                          
                                               1                          
                                               1                          
                                               1                          
                                               1                          
                                               1                          
                                               1                          
                                                A                         
                                                2                         
                                                1                         
                                                1                         
                                                1                         
                                                1                         
                                                1                         
                                                1                         
                                                1                         
                                                1                         
                                                1                         
                                                1                         
                                                g u                       
                                                 3                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 4                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                 1                        
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                  1                       
                                                   S                      
                                                   2                      
                                                   1                      
                                                   1                      
                                                   1                      
                                                   1                      
                                                   1                      
                                                   1                      
                                                   1                      
                                                   1                      
                                                   1                      
                                                   1                      
                                                    e p                   
                                                    3                     
                                                    1                     
                                                    1                     
                                                    1                     
                                                    1                     
                                                    1                     
                                                    1                     
                                                    1                     
                                                    1                     
                                                    1                     
                                                    1                     
                                                     4                    
                                                     1                    
                                                     1                    
                                                     1                    
                                                     1                    
                                                     1                    
                                                     1                    
                                                     1                    
                                                     1                    
                                                     1                    
                                                     1                    
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                      1                   
                                                       O                  
                                                       2                  
                                                       1                  
                                                       1                  
                                                       1                  
                                                       1                  
                                                       1                  
                                                       1                  
                                                       1                  
                                                       1                  
                                                       1                  
                                                       1                  
                                                        k t               
                                                        3                 
                                                        1                 
                                                        1                 
                                                        1                 
                                                        1                 
                                                        1                 
                                                        1                 
                                                        1                 
                                                        1                 
                                                        1                 
                                                        1                 
                                                         4                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                         1                
                                                          1               
                                                          1               
                                                          1               
                                                          1               
                                                          1               
                                                          1               
                                                          1               
                                                          1               
                                                          1               
                                                          1               
                                                          1               
                                                           N              
                                                           2              
                                                           1              
                                                           1              
                                                           1              
                                                           1              
                                                           1              
                                                           1              
                                                           1              
                                                           1              
                                                           1              
                                                           1              
                                                           o v            
                                                            3             
                                                            1             
                                                            1             
                                                            1             
                                                            1             
                                                            1             
                                                            1             
                                                            1             
                                                            1             
                                                            1             
                                                            1             
                                                             4            
                                                             1            
                                                             1            
                                                             1            
                                                             1            
                                                             1            
                                                             1            
                                                             1            
                                                             1            
                                                             1            
                                                             1            
                                                              1           
                                                              1           
                                                              1           
                                                              1           
                                                              1           
                                                              1           
                                                              D           
                                                              2           
                                                              1           
                                                              1           
                                                              1           
                                                              1           
                                                              1           
                                                               e s        
                                                               3          
                                                               1          
                                                               1          
                                                               1          
                                                               1          
                                                               1          
                                                                4         
                                                                1         
                                                                1         
                                                                1         
                                                                1         
  personil core team, tupoksi rencana kerja personil core team, laporan singkat kegiatan
  pengawasan dan perencanaan termasuk tahapan pelaksanaan pekerjaan secara
                                                                          
  lengkap dan terperinci. Laporan ini juga menjelaskan secara singkat kegiatan-
  kegiatan yang sudah dilakukan seluruh personil core team (laporan kegiatan harian).
                                                                          
                                                                          
                                                                          
22. Laporan Bulanan                                                       
  Pada setiap bulan pada saat harus membuat laporan kemajuan bulanan yang 
                                                                          
  diserahkan selambat – lambatnya 5 hari kerja bulan berikutnya, konsultan harus
  membuat kemajuan laporan bulanan sebanyak 5 (lima) rangkap/buku + 1 (satu) soft
                                                                          
  Copy. Laporan ini menjelaskan kegiatan pengawasan (kemajuan kegiatan konsultan
                                                                          
  supervise dan kontraktor pelaksana), perencanaan (kemajuan kegiatan konsultan
  perencana) dan kegiatan monitoring jalan daerah, termasuk tahapan pelaksanaan
                                                                          
  pekerjaan secara lengkap dan terperinci, permasalahan yang terjadi pada kegiatan
  tersebut, solusi yang diperlukan terkait permasalahan tersebut. Laporan ini juga
                                                                          
  menjelaskan secara singkat kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan seluruh personil
                                                                          
  core team (laporan kegiatan harian), dan melampirkan produk pemikiran teknis baik
  berupa gambar teknis maupun laporan teknis.                             
                                                                          
  Jadwal pengiriman laporan diatur sebagai berikut:                       
  a. Ringkasan laporan pengawasan, perencanaan, monitoring jalan daerah dan
                                                                          
    kegiatan teknis lainnya dikirim paling lambat setiap tanggal 1 (satu) pada bulan
                                                                          
    berikutnya. Pengiriman ditujukan kepada Kepala Satker Perencanaan dan 
    Pengawasan Jalan Nasional Gorontalo, PPK Pengawasan, PPK Perencanaan dan
                                                                          
    instansi lainnya yang terkait.                                        
  b. Buku laporan bulanan paling lambat setiap tanggal 5 pada bulan berikutnya.
                                                                          
    Pengiriman ditujukan kepada Kepala Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan
    Nasional Gorontalo, PPK Pengawasan, PPK Perencanaan dan instansi lainnya
                                                                          
    yang terkait.                                                         
                                                                          
                                                                          
23. Laporan Triwulan                                                      
                                                                          
  Laporan ini dibuat secara berkala setiap akhir triwulan sebanyak 5 (lima)
  rangkap/buku + 1 (satu) soft Copy. lsi laporan ini merupakan ringkasan dari
  kegiatan perencanaan, pengawasan dan monitoring jalan daerah yang telah 
  dilakukan selama 3 bulan. Termasuk laporan kemajuan bulanan karena termasuk
                                                                          
  ringkasan atau risalah mengenai variasi dan perintah perubahan (change order)
  kontrak bila ada, risalah hasil pengendalian mutu, perubahan kegiatan perencanaan
                                                                          
  dan monitoring jalan daerah. Buku laporan triwulan paling lambat setiap tanggal 5
                                                                          
  pada tiap triwulan. Pengiriman ditujukan kepada Kepala Satker Perencanaan dan
  Pengawasan Jalan Nasional Gorontalo, PPK Pengawasan, PPK Perencanaan dan
                                                                          
  instansi lainnya yang terkait.                                          
                                                                          
                                                                          
24. Laporan Perencanaan                                                   
                                                                          
  Laporan Perencanaan yang berisikan:                                     
  a. Gambar Perencanaan Teknis (Desain) jalan dalam ukuran kertas A3, agar dapat
                                                                          
     digunakan pada saat penerapan dilapangan.                            
  b. Laporan perencanaan tebal perkerasan lentur / perkerasan kaku termasuk
                                                                          
     analisisnya disertai dengan metode pelaksanaannya (untuk pekerjaan jalan)
                                                                          
  c. Laporan perencanaan jembatan yang mencakup analisa dan perhitungan   
     teknisnya disertai dengan metode pelaksanaannya (jika ada)           
                                                                          
  d. Laporan perencanaan longsor, disertai dengan rekomendasi penanganan, 
     perhitungan teknis, dan metode pelaksanaan pekerjaan (jika ada)      
                                                                          
  e. Laporan Topografi yang didalamnya memuat seluruh data pengukuran termasuk
                                                                          
     hasil perhitungan serta foto dokumentasi;                            
  f. Laporan Penyelidikan Tanah yang didalamnya memuat seluruh data survey
                                                                          
     termasuk analisi perhitungan serta foto dokumentasi (jika ada);      
  g. Laporan perencanaan ini dipisahkan berdasarkan paket pekerjaan masing-masing
                                                                          
     laporan berisi:                                                      
                                                                          
     • Daftar isi                                                         
     • Peta lokasi proyek                                                 
                                                                          
     • Daftar bangunan pelengkap.                                         
                                                                          
     • Uraian yang berisi data perencanaan beserta perhitungan teknis.    
     • Gambar rencana yang dibuat di atas kertas A3.                      
25. Laporan Geoteknik                                                     
  Laporan Geoteknik merupakan Laporan Hasil Penyelidikan tanah yang sekurang-
                                                                          
  kurangnya mencakup pembahasan mengenai hal-hal berikut:                 
                                                                          
     • Data proyek                                                        
     • Peta situasi proyek                                                
                                                                          
     • Kegiatan penyelidikan tanah yang dilakukan                         
          o Pengujian lapangan                                            
                                                                          
          o Pengujian laboratorium                                        
                                                                          
     • Analisis terhadap data tanah yang diambil                          
     • Dokumentasi kegiatan (termasuk core box yang diambil)              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
26. Laporan K3 Konstruksi                                                 
   Laporan K3 Konstruksi minimal merupakan laporan tentang penerapan SMKK 
                                                                          
   mencakup:                                                              
     •  Identifikasi Bahaya dilapangan                                    
                                                                          
     •  Penerapan SMKK                                                    
                                                                          
     •  Rekomendasi                                                       
                                                                          
                                                                          
27. Laporan Akhir                                                         
  Pada akhir masa layanan jasa, konsultan harus menyerahkan laporan akhir sebanyak
                                                                          
  5 (lima) set + 1 (satu) Soft Copy. lsi laporan akhir secara garis besarnya harus
                                                                          
  menceritakan secara ringkas dan jelas mengenai pelaksanaan perencanaan, 
  pengawasan konstruksi yang telah dilaksanakan. Laporan ini juga berisi Strip Map
                                                                          
  jalan yang di awasi oleh konsultan supervisi, strip map jalan yang di buat desainnya
  oleh konsultan perencana. Pada saat pengumpulan laporan akhir ini dilengkapi juga
                                                                          
  dengan dokumen tender jika diperlukan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12
                                                                          
  Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri
  PUPR  No 20 Tahun 2020, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Semua file
                                                                          
  yang digunakan dari awal pekerjaan sampai akhir pekerjaan dikumpulkan kedalam 1
  Harddisk SSD sesuai dengan kontrak.                                     
28. Jadwal Pelaporan                                                      
                                                                          
                   Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des        
Jenis Laporan                                                             
                  1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
Laporan Program Mutu                                                      
Laporan Pendahuluan                                                       
Laporan Bulanan                                                           
Laporan Triwulan                                                          
Laporan Perencanaan                                                       
Laporan Geoteknik                                                         
Laporan K3 Konstruksi                                                     
Laporan Akhir                                                             
                                                                          
                                                                          
                          HAL – HAL LAIN                                  
                                                                          
                                                                          
29. Produksi Dalam Negeri                                                 
                                                                          
  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
  wilayah Negara Republik Indonesia kecuali di tetapkan lain dalam butir 4 KAK dengan
                                                                          
  pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.                      
                                                                          
                                                                          
30. Persyaratan Kerjasama                                                 
                                                                          
  Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperluikan untuk  
  pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipenuhi:
                                                                          
  a. Bagian pekerjaan yang dikerjakan oleh sub penyedia harus diatur dalam kontrak
                                                                          
     dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK Perencanaan;                  
  b. Penyedia jasa tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang dikerjakan
                                                                          
     oleh sub penyedia;                                                   
  c. Ketentuan – ketentuan dalam Kerjasama dengan sub penyedia harus mengacu
                                                                          
     kepada harga yang tercantum dalam kontrak serta menganut prinsip kesetaraan.
                                                                          
                                                                          
31. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                     
                                                                          
  a. Survei Pengukuran (Topografi)                                        
     Pengukuran topografi dalam pekerjaan ini adalah mengumpulkan data koordinat
                                                                          
     dan ketinggian permukaan tanah sepanjang rencana trase jalan dan jembatan di
     dalam koridor yang ditetapkan untuk penyiapan peta topografi dengan skala
     1:500.                                                               
                                                                          
     Lingkup Pekerjaan:                                                   
     1. Pemasangan patok-patok                                            
                                                                          
       •  Patok-patok BM harus dibuat dari beton dengan ukuran 10x10x75 cm atau
                                                                          
          pipa pralon ukuran 4 inci yang diisi dengan adukan beton dan di atasnya
          dipasang neut dari baut, ditempatkan pada tempat yang aman, mudah
                                                                          
          terlihat. Patok BM dipasang setiap 1 (satu) km dan pada setiap lokasi
          rencana jembatan dipasang minimal 4, masing-masing 1 (satu) pasang di
                                                                          
          setiap sisi sungai disekitar sungai yang posisinya aman dari gerusan air
                                                                          
          sungai.                                                         
       •  Patok BM dipasang/ ditanam dengan kuat, bagian yang tampak di atas
                                                                          
          tanah setinggi 20 cm, dicat warna kuning, diberi lambang Kementerian
                                                                          
          Pekerjaan Umum, notasi dan nomor BM dengan warna hitam. Patok BM
          yang sudah terpasang, kemudian di foto sebagai dokumentasi yang 
                                                                          
          dilengkapi dengan nilai koordinat serta elevasi.                
       •  Untuk setiap titik poligon dan sifat datar harus digunakan patok kayu yang
                                                                          
          cukup keras, lurus, dengan diameter sekitar 5 cm, panjang       
                                                                          
          sekurangkurangnya 50 cm, bagian bawahnya diruncingkan, bagian atas
          diratakan diberi paku, ditanam dengan kuat, bagian yang masih nampak
                                                                          
          diberi nomor dan dicat warna kuning. Dalam keadaan khusus, perlu
          ditambahkan patok bantu.                                        
                                                                          
       •  Untuk memudahkan pencarian patok, sebaiknya pada daerah sekitar patok
                                                                          
          diberi tanda-tanda khusus.                                      
       •  Pada lokasi-lokasi khusus dimana tidak mungkin dipasang patok, misalnya
                                                                          
          di atas permukaan jalan beraspal atau di atas permukaan batu, maka
          titiktitik poligon dan sifat datar ditandai dengan paku seng dilingkari cat
                                                                          
          kuning dan diberi nomor.                                        
                                                                          
       •  BM acuan yang digunakan adalah BM yang ada dari BPN atau BIG (jika
          ditemukan pada lokasi tersebut)                                 
     2. Pengukuran titik kontrol horisontal                               
       •  Pengukuran titik kontrol horizontal dilakukan dengan sistem poligon, dan
                                                                          
          semua titik ikat (BM) harus dijadikan sebagai titik poligon.    
                                                                          
       •  Sisi poligon atau jarak antar titik poligon maksimum 100 meter, diukur
          dengan meteran atau dengan alat ukur secara optis ataupun elektronis.
                                                                          
       •  Sudut-sudut poligon diukur dengan alat ukur theodolit dengan ketelitian
          baca dalam detik. Disarankan untuk menggunakan Electronik Distance
                                                                          
          Meter/theodolit jenis T2 atau yang setingkat. Penentuan Koordinat Awal
                                                                          
          dilakukan pada titik awal dan titik akhir pengukuran dengan menggunakan
          alat GPS ( Global Positioning System Geodetic yang mempunyai presisi
                                                                          
          tinggi maksimal sampai desimeter)                               
     3. Pengukuran titik kontrol vertikal                                 
                                                                          
       •  Pengukuran ketinggian dilakukan dengan cara 2 kali berdiri/ pembacaan
                                                                          
          pergi- pulang;                                                  
       •  Pengukuran sifat datar harus mencakup semua titik pengukuran (poligon,
                                                                          
          sifat datar, dan potongan melintang) dan titik BM.              
                                                                          
       •  Rambu-rambu ukur yang dipakai harus dalam keadaan baik, berskala
          benar, jelas dan sama                                           
                                                                          
       •  Pada setiap pengukuran sifat datar harus dilakukan pembacaan ketiga
          benangnya, yaitu Benang Atas (BA), Benang Tengah (BT), dan Benang
                                                                          
          Bawah (BB), dalam satuan milimiter. Pada setiap pembacaan harus 
                                                                          
          dipenuhi: 2 BT = BA+ BB.                                        
       •  Dalam satu seksi (satu hari pengukuran) harus dalam jumlah slag 
                                                                          
          (pengamatan) yang genap.                                        
     4. Pengukuran situasi                                                
                                                                          
       •  Pengukuran situasi dilakukan dengan sistem tachimetri, yang mencakup
                                                                          
          semua obyek yang dibentuk oleh alam maupun manusia yang ada     
          disepanjang jalur pengukuran, seperti alur, sungai, bukit, jembatan, rumah,
                                                                          
          gedung dan sebagainya                                           
       •  Dalam pengambilan data agar diperhatikan keseragaman penyebaran dan
                                                                          
          kerapatan titik yang cukup sehingga dihasilkan gambar situasi yang benar.
          Pada lokasi-lokasi khusus (misalnya: sungai, persimpangan dengan jalan
          yang sudah ada) pengukuran harus dilakukan dengan tingkat kerapatan
                                                                          
          yang lebih tinggi                                               
                                                                          
       •  Untuk pengukuran situasi harus digunakan alat Total Station     
     5. Pengukuran penampang melintang                                    
                                                                          
       Pengukuran Penampang melintang harus dilakukan dengan persyaratan  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Untuk pengukuran penampang melintang harus digunakan alat Total Station
       Semua  hasil perhitungan titik pengukuran detail, situasi, dan penampang
                                                                          
       melintang harus digambarkan pada gambar polygon, sehingga membentuk
       gambar situasi dengan interval garis ketinggian (contour) 1 meter. Proses
                                                                          
       pengambilan data untuk Topografi mengacu pada Pedoman Pengukuran   
                                                                          
       Topografi NO.010/PW/2004, atau Pedoman yang dipersyaratkan.        
  b. Survei Penyelidikan Tanah                                            
                                                                          
     Penyelidikan geoteknik lapangan dan bawah permukaan adalah untuk     
     memberikan informasi tentang kondisi bawah permukaan tanah, bahaya   
                                                                          
     geoteknik, dan ketersediaan tanah, agregat dan batuan pada perencana. Sangat
                                                                          
     disarankan untuk menggunakan Pedoman Geoteknik untuk penyelidikan tanah
     SNI 8460;2017. Setiap titik test penyelidikan tanah yang dilakukan harus
                                                                          
     mencantumkan serta koordinat pada pelaporan.                         
     Lingkup (disesuaikan dengan kebutuhan dalam perencanaan) Kegiatan    
                                                                          
     penyelidikan geoteknik meliputi:                                     
                                                                          
       •  Uji Penetrasi Standar (Standard Penetration Test, SPT)          
          Uji penetrasi standar, selanjutnya disebut sebagai ujl SPT bertujuan untuk
                                                                          
          menentukan tahanan tanah pada dasar lubang bor terhadap penetrasi
          dinamis dari split barrel sampler (atau konus padat) dan memperoleh
          contoh tanah terganggu untuk tujuan identifikasi tanah. Uji SPT digunakan
          terutama untuk penentuan kekuatan dan sifat deformasi tanah berbutir
                                                                          
          kasar. Uji SPT juga dapat digunakan memperoleh informasi bernilai untuk
          jenis tanah lainnya.Uji SPT harus dilakukan dan dilaporkan sesuai dengan
                                                                          
          SNI 4153-2008. Setiap penyimpangan dari persyaratan dalam SNI 4153-
                                                                          
          2008 harus dijustifikasi, khususnya pengaruhnya terhadap hasil pengujian
          harus dikomentari.                                              
                                                                          
       •  Uji Sondir (CPT,CPTU,CPTM)                                      
          Uji penetrasi konus (CPT) atau umumnya dikenal sebagai uji sondir harus
                                                                          
          dilakukan dengan mengikuti persyaratan-persyaratan yang diberikan di
                                                                          
          dalam SNI 2827-2008 untuk CPT elektrikal dan CPTU, atau EN ISO 22476-
          12 untuk CPTM                                                   
                                                                          
                                                                          
32. Alih Pengetahuan                                                      
                                                                          
  Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
                                                                          
  pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan
  kerja Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan.
Tenders also won by PT Adiya Widyajasa
Authority
23 June 2022Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Tol IknKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 18,253,497,000
4 January 2023Core Team 01Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,900,644,000
23 November 2023Core Team 02 IknKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,788,110,000
14 January 2025Core Team 02 IknKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,774,336,000
5 July 2021Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Sungai Sambas Besar (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,073,587,000
25 November 2019Paket-26 Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Dan Jembatan Prov. SumutKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,500,829,000
30 November 2023Ct-01 Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan SelatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,343,323,000
8 June 2022Pembangunan Jalan Kerja/Logistik Ikn (Kipp) : Paket Pengawasan Teknik Pembangunan Jalan Lingkar Sepaku 4Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,562,448,000
7 September 2022Pw-Myc 04 Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Kandangan – Lumpangi – Bts. Kab. Tanah Bumbu – MenteweKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,404,614,000
26 November 2018Ct-01. Coreteam Perencanaan Dan PengawasanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,153,637,000