SATUAN KERJA
PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL
PROVINSI GORONTALO
KERANGKA ACUAN KERJA
CORETEAM PERENCANAAN DAN PENGAWASAN
JALAN NASIONAL
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pembangunan infrastruktur mempunyai manfaat langsung, dalam mewujudkan
jaringan Jalan Nasional bebas hambatan antar-perkotaan dan di kawasan perkotaan
yang memiliki intensitas pergerakan logistik tinggi yang menghubungkan dan
melayani pusat-pusat kegiatan ekonomi utama nasional dan memfasilitasi agar
kapasitas Pemerintah Daerah meningkat dalam menyelenggarakan jalan yang
berkelanjutan dengan mobilitas, aksesibilitas dan keselamatan yang memadai.
Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia dalam hal ini, Direktorat Jenderal
Bina Marga, salah satu fungsinya adalah melaksanakan pekerjaan pembangunan dan
preservasi jalan dan jembatan dalam upaya untuk menjaga agar jaringan jalan tetap
dalam keadaan/kondisi yang baik dan mengusahakan agar jalan tidak bertambah
rusak sehingga dapat menunjang pertumbuhan ekonomi. Pembangunan dan
preservasi jalan dan jembatan tersebut di atas, merupakan salah satu upaya
Direktorat Jenderal Bina Marga dan Pemerintah Daerah dalam menunjang kelancaran
arus lalu lintas. Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
Gorontalo mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan pekerjaan perencanaan
dan pengawasan prasarana jalan dan jembatan nasional pada wilayah provinsi
tersebut.
Dengan adanya keterbatasan sumber daya manusia pada Satuan Kerja Perencanaan
dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya, maka Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Provinsi Gorontalo akan menunjuk Core Team sebagai konsultan Perencanaan dan
Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan untuk memberikan bantuan teknis pada
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo.
2. Maksud dan Tujuan
Layanan jasa konsultansi ini dimaksudkan untuk membantu Satuan Kerja
Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo dalam
penyelenggaraan pekerjaan perencanaan dan pengawasan teknis jalan dan jembatan
serta pekerjaan lainnya yang terkait dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja
Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo.
Layanan jasa konsultansi ini bertujuan agar pekerjaan perencanaan dan pengawasan
jalan nasional terlaksana sesuai rencana dengan menggunakan standar dan prosedur
yang berlaku serta untuk tercapainya pekerjaan perencanaan dan pengawasan fisik
yang tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
3. Sasaran
Sasaran dari pekerjaan ini, yaitu:
a. Tercapainya produk perencanaan teknik jalan dan jembatan yang sesuai dengan
NSPM yang berlaku, berwawasan lingkungan dan berkeselamatan;
b. Tercapainya pelaksanaan pengawasan konstruksi jalan dan jembatan dengan
baik sehingga tercapai mutu konstruksi sesuai dengan persyaratan spesifikasi.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi kegiatan untuk paket pekerjaan ini meliputi lokasi untuk perencanaan dan
pengawasan teknis jalan yang dilaksanakan di Ruas Jalan Nasional Provinsi
Gorontalo.
5. Sumber Pendanaan
Untuk pelaksanaan kegiatan ini tersedia anggaran dengan nilai HPS sebesar
Rp. 2.902.360.250,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Dua Juta Tiga Ratus Enam Puluh
Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) termasuk PPN 11%, sumber dana APBN 2025.
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama dan Organisasi Pengguna jasa adalah Satuan Kerja Perencanaan dan
Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo sebagai pengendali kontrak.
Dengan PPK sebagai berikut:
Nama : Surya Kencana Bhakti, S.T., M.T.
NIP : 19840228 201012 1 004
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan
Satuan Kerja : Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo
Kedudukan Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
Gorontalo berada di Gorontalo.
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar
Sebagai data dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah SK Jalan Nasional, data kondisi
jalan, data kondisi jembatan, data kondisi lereng dan data kondisi drainase serta
histori penanganannya.
8. Standar Teknis
a. Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan Revisi
2;
b. Pedoman Pengukuran Topografi Untuk Pekerjaan Jalan dan Jembatan (No.010-
A/PW/2004; No.010-B/PW/2004; No.010-C/PW/2004; dan No.010-D/PW/2004)
c. Pedoman Desain Drainase Jalan No 15/P/BM/2021
d. Surat Edaran Menteri PUPR No 22/SE/M/2015 tentang Pedoman Perancangan
Drainase Jembatan
e. Manual Desain Perkerasan Jalan No 03/M/BM/2024
f. Pedoman Desain Geometrik Jalan No 13/P/BM/2021
g. Pedoman Perencanaan Teknis Geometrik Simpang No 08/P/BM/2024
h. Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota No. 038/T/BM/1997;
i. BMS (Bridge Management System) tahun 1992;
j. Pembebanan untuk Jembatan SNI 1725:2016;
k. Perencanaan Struktur Beton untuk Jembatan SNI T-12-2004;
l. SNI 2847 : 2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
dan Penjelasannya
m. Manual Konstruksi dan Bangunan No. 009/BM/2008, Perencanaan Struktur Beton
Bertulang untuk Jembatan;
n. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No: 06/SE/Db/2021 tentang Panduan Praktis
Perencanaan Teknis Jembatan;
o. Manual Perencanaan Pondasi pada Jembatan 23/BM/2011;
p. Pd T-11-2003 Perencanaan Timbunan Jalan Pendekat pada Jembatan;
q. SNI 2833:2016 Perencanaan Jembatan terhadap Beban Gempa;
r. 05/SE/Db/2017 Kriteria Desain Jembatan Standar;
s. 15/SE/Db/2021 tentang Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan di
Direktorat Jenderal Bina Marga;
t. SNI 8460:2017 tentang Persyaratan Perancangan Geoteknik.
u. Standar teknis tidak terbatas diatas, dapat digunakan aturan lain yang masih
berlaku
9. Studi - Studi Terdahulu
Tidak ada
10. Referensi Hukum
a. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
b. Undang – undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
c. Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
No 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis
Jalan
i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
j. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
18/SE/M/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Tertib
Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
k. Surat Edaran Menteri PUPR No. 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan
Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR.
l. Surat Edaran Menteri PUPR No. 21/SE/M/2019 tentang Standar Susunan Tenaga
Ahli untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia Jasa.
m. Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi.
n. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 02/SE/Db/2021 tentang Reviu Perkiraan
Biaya Jasa Konstruksi Bidang Jalan dan Jembatan.
o. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 09/SE/Db/2021 tentang Perencanaan dan
Pemrograman Pekerjaan Preservasi Jaringan Jalan (Bagian Dari Manajemen Aset
Prasarana Jalan).
p. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 15/SE/Db/2021 tentang Gambar Standar
Pekerjaan Jalan dan Jembatan Di Direktorat Jenderal Bina Marga.
q. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum
Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2).
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Jasa Konsultan Core Team mencakup pekerjaan-pekerjaan, antara lain
sebagai berikut:
a. Mendukung PPK Perencanaan Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Gorontalo dalam melaksanakan proses perencanaan
teknis sesuai dengan program yang telah ditentukan, seperti:
1. Melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap dokumen perencanaan
seperti nota desain, gambar rencana, Harga Perkiraan Perencana (HPP),
Metode Pelaksanaan serta dokumen lain yang disampaikan konsultan
perencana dan memberikan rekomendasi perbaikan;
2. Melaporkan hasil pemeriksaan dokumen perencanaan kepada PPK
Perencanaan serta langkah perbaikan yang perlu diambil;
3. Memberikan rekomendasi terhadap dokumen perencanaan yang sudah
diperbaiki oleh pihak terkait.
b. Melaksanakan proses perencanaan teknis dan pemutakhiran stok desain
dokumen perencanaan, seperti:
1. Merecord/mencatat tentang lokasi Quary, AMP dan Harga Satuan Kontrak
Fisik sebagai bahan Data Base PPK Perencanaan Satker P2JN Provinsi
Gorontalo;
2. Melakukan pengambilan data lapangan (bila diperlukan);
3. Membuat perhitungan struktur, gambar rencana, Harga Perkiraan Perencana
(HPP), dan metode pelaksanaan;
4. Mempresentasikan hasil perencanaan tersebut ke Pengguna Jasa;
5. Menyusun telaahan SMKK dokumen perencanaan teknis yang dilaksanakan.
c. Melakukan evaluasi dan Analisa pemutakhiran desain (bila ada), dengan
menyiapkan laporan revisi desain. Adapun laporan laporan pemutakhiran desain
isinya mencakup antara lain:
1. Mengidentifikasi dokumen perencanaan yang ada sesuai kaidah desain
terbaru;
2. Melakukan survei lapangan untuk investigasi lokasi desain;
3. Membuat hasil evaluasi dokumen perencanaan yang telah ada;
4. Membuat laporan revisi desain dilengkapi dengan gambar dan Harga
Perkiraan Perencana jika diperlukan.
d. Membuat perencanaan teknis preservasi jalan di Jalan Nasional Gorontalo
1. Membuat Detail Engineering Design (DED)
2. Membuat Engineering Estimates (EE)
3. Membuat dokumen SMKK.
e. Mendukung PPK Pengawasan Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan
Nasional Provinsi Gorontalo dalam melaksanakan pengendalian pekerjaan sesuai
program yang telah ditentukan, seperti:
1. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan supervisi yang dilakukan oleh
konsultan pengawas sesuai dengan yang diisyaratkan termasuk di dalamnya
masalah lingkungan dan keselamatan jalan;
2. Monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan supervisi untuk semua
komponen atau item pekerjaan, termasuk aktivitas utama yang harus dilakukan
dengan spesifikasi dan jadwal yan gtelah ditentukan serta memberikan
rekomendasi perbaikan;
3. Berkoordinasi dengan semua konsultan supervisi mengenai masalah yang
dihadapi;
4. Dalam melaksanakan monitoring pengawasan terhadap hasil pekerjaan tim
supervise di lapangan, jika ditemukan pelaksanaan pekerjaan yang tidak
sesuai dengan Spesifikasi Teknik maka Coreteam harus mampu memberikan
arahan, masukna, solusi, maupun teguran kepada tim supervisi lapangan;
5. Memeriksa dan memonitoring Laporan Bulanan Konsultan supervisi, Laporan
Program Mutu Konsultan Supervisi/Field Team serta menertibkan pengarsipan
dan sistem pelaporan;
6. Melakukan pembinaan teknis kepada tim supervise secara berkala;
7. Menghadiri rapat-rapat PCM dan SCM yang dilakukan oleh Satker
Pelaksanaan Jalan Nasional dan Balai.
f. Melakukan Manajemen Informasi, yaitu:
1. Konsultan menyiapkan sistem manajemen informasi dalam pengelolaan
informasi data (peta, kurva, foto, video, dan dokumen lainnya);
2. Menerbitkan informasi data yang sesuai dengan prosedur untuk
menyampaikan semua informasi yang diperlukan tentang semua aspek dari
perkembangan kegiatan, kepada penyedia jasa untuk analisa dan pelaporan;
3. Selain pelaporan dalam bentuk hardcopy, diharapkan manajemen informasi
membuat sistem pelaporan berupa softcopy yang mudah diakses oleh
pengguna jasa;
4. Membuat notulen rapat yang dilaksanakan oleh PPK Perencanaan Satker
P2JN Provinsi Gorontalo.
12. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa laporan yang berisi kegiatan
Coreteam Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional, yaitu:
a. Laporan Program Mutu
b. Laporan Pendahuluan
c. Laporan Bulanan
d. Laporan Triwulan
e. Laporan Akhir
f. Dokumen Tender (Spesifikasi, SMKK, Gambar Rencana, Harga Perkiraan
Perencana, Metode Pelaksanaan)
g. Laporan Perencanaan (Nota desain struktur, geoteknik, hidrologi, dan
perkerasan)
h. Laporan Pengukuran
13. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Data dan fasilitas yang digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
digunakan dan harus dipelihara:
a. Laporan dan Data
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi harus
dikumpulkan sendiri oleh Penyedia Jasa.
b. Akomodasi dan Ruangan Kantor
Akomodasi dan kantor yang dibutuhkan disediakan oleh Penyedia Jasa.
c. Staf Pengawas/Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
bertindak sebagai pengawas atau pendamping atau project officer (PO) dalam
rangka pelaksanaan jasa kontruksi.
d. Fasilitas lainya yang mungkin disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dapat
digunakan oleh penyedia jasa konsultansi.
14. Peralatan, Material, dan Fasilitas dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua peralatan, material, dan
fasilitas yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang didapat
melalui sewa yang akan dibayarkan melalui kontrak. Berikut rincian
peralatan,material, fasilitas penunjang yang disediakan oleh penyedia jasa :
JUMLAH
NO URAIAN KEGIATAN KUANTITAS
ORANG
1 Mobilisasi & Demobilisasi
1 Ketua Tim 1 2,00 Trip
2 Koordinator Perencanaan (Ahli Teknik Jalan) 1 2,00 Trip
3 Koordinator Pengawasan 1 2,00 Trip
4 Ahli K3 Konstruksi 1 2,00 Trip
5 Ahli Geoteknik 1 2,00 Trip
6 Asisten Tenaga Ahli 1 2,00 Trip
7 Surveyor 2 2,00 Trip
8 CAD Operator 1 2,00 Trip
N
N
1
1
1
1
1
1
1
1
2
1
3
1
2
2
3
4
5
6
7
8
9
O
O
0
1
2
3
4
5
6
7
B
P
B
B
S
S
B
B
S
S
S
S
S
S
B
S
S
S
S
B
S
S
T
i a
e r
i a y
i a
e w
e w
i a y
i a y
e w
e w
e w
e w
e w
e w
i a y
e w
e w
e w
e w
i a y
e w
e w
e s
y
j
y
t
a
a
a
a
a
a
a
a
a
a
a
a
a
a
a
a
a
a
a
a
a
l
a
P
U R A I A N K E G
P e r j a l a n a n D i n a
a n a n k e L o k a s i P r
A k o m o d a s i
U R A I A N K E G
F a s i l i t a s K a n t o r
K a n t o r & F u r n i t u r e
M e s s
O p e r a s i o n a l K a n t o
A T K
K o m p u t e r d e s k t o p
l a p t o p
P r i n t e r C o l o u r A 3
P r i n t e r C o l o u r A 4
A c t i o n K a m e r a / D a
L C D P r o y e k t o r
K o m u n i k a s i ( T e l p o
D r o n e
a l a t G P S
a l a t P e n y e l i d i k a n T
a l a t S o n d i r
P e n g u j i a n L a b o r a t
a l a t u k u r / t h e o d e l i t
A l a t B e n k e l m a n B
i t
I A T A
s
o y e k
I A T A
r ( L i s
s h c a m
n , F a
a n a h
o r i u m
/ T o t a
e a m ,
N
a t a
N
t r i k
x , I
B o
l S t
D C
u
,
n
r
a
P
D
a i r
t e r
i n g
t i o
d
a
)
n
n
a
l
e
T
n
a
t
e
m
)
s t
P r
J
o
U
v
M
i n
L
1
1
1
1
1
2
1
1
1
1
1
1
1
6
6
1
1
1
s i
A
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
H
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
J A N G
W A K
( T r i
1 5 2
J A N G
W A K
( b u l a
1 0
1 0
1 0
7
1 0
1 0
5
5
5
5
1 0
6
6
P e r T
P e r T
L S
3
4
K
T
p
, 0
KT
n
, 0
, 0
, 0
, 0
, 0
, 0
, 0
, 0
, 0
, 0
, 0
, 0
, 0
i t
i t
, 0
, 0
A
U
)
0
A
U
)
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
i k
i k
0
0
K
K
U
1
U
A
5
A
1
1
1
1
2
1
2
0
0
0
7
0
0
5
5
5
5
0
6
6
6
6
1
3
4
N
,
N
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
,
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
T
0
T
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
I
I
T
T
A
A
S
S
JUMLAH
NO URAIAN KEGIATAN KUANTITAS
(Unit)
4 Biaya Alat Pelindung Diri
1 Topi Pelindung (Safety Helmet) 1,00 9
2 Rompi Keselamatan (Safety Vest) 1,00 9
3 Sepatu Keselamatan (Safety Shoes) 1,00 9
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Bagian – bagian pekerjaan yang merupakan lingkup wewenang penyedia jasa
meliputi:
a. Merencanakan, mengkoordinasi, dan mengendalikan semua kegiatan dan
personil yang terlibat dalam pekerjaan ini sehingga pekerjaan dapat diselesaikan
dengan baik serta mencapai hasil yang diharapkan;
b. Melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh konsultan
supervisi;
c. Melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan perencanaan teknis oleh konsultan
perencana;
d. Berhak memberikan rekomendasi penggantian personil supervisi dan
perencanaan kepada pengguna jasa;
e. Memberikan rekomendasi penanganan yang bersifat darurat.
N
N
5
1
2
6
1
1
2
3
4
5
O
O
B
S
O
B
L
L
L
L
L
S
i
e
p
i
a
a
a
a
a
o
a
w
e
a
p
p
p
p
p
l i
y
y
o
o
o
o
o
d
a
r
a
a
a
r
r
r
r
r
a
a
a
a
a
S
K
s
T
e
i o
P
n
n
n
n
n
t a
U R A
r a n s p o
n d a r a a
n a l R o
U R A
e l a p o r
P r o g r a
P e n d a
B u l a n a
T r i w u l
A k h i r
t e D i s c
I A
r t
n
d a
I A
a n
m
h u
n
a n
( 1
N
a
R
E
N
M
l u
T
K
s i
o d
m
K
u
a n
B
E
a
p
E
t u
)
a
G
E
G
t
I
m
I
A
A
p
T
a
T
A
t
A
N
N
J
J
U
(
U
B
U
M
M
U
n
L
3
3
L
K
5
5
5
5
5
1
i
A
t
,
,
A
U
,
,
,
,
,
,
)
0
0
0
0
0
0
0
0
H
H
0
0
0
0
0
0
0
0
JW
(
J
W
(
A
b
A
b
NA
u
1
1
N
A
u
1
GK
l
0
0
G
K
l
1
1
0
3
1
1
a
a
KT
n
, 0
, 0
K
T
n
, 0
, 0
, 0
, 0
, 0
, 0
A
U
)
0
0
A
U
)
0
0
0
0
0
0
K
K
U
U
A
3
3
A
5
1
0
0
5
5
0
5
5
1
N
,
,
N
,
,
,
,
,
,
0
0
0
0
0
0
0
0
T
0
0
T
0
0
0
0
0
0
I
I
T
T
A
A
S
S
16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 10 (Sepuluh) Bulan / 300 (Tiga
Ratus) Hari Kalender.
17. Penyedia Jasa yang Dibutuhkan
Penyedia jasa yang dibutuhkan adalah penyedia jasa Kualifikasi Besar yang memiliki
Sertifikat Badan Usaha Klasifikasi Perencanaan Rekayasa, Subklasifikasi Jasa
Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RE 104) atau RK 003
Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi dengan lingkup
pekerjaan perencanaan jalan dan jembatan.
18. Personel
Kebutuhan Tenaga Ahli, Asisten Tenaga Ahli serta Tenaga Pendukung yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
N
N
A
B
1
2
3
4
5
1
2
3
O
.
O
.
B
K
K
K
A
A
B
A
S
C
i a
e
o
o
h
h
i
s
u
A
y a T e n a g
t u a T i m
o r d i n a t o r
o r d i n a t o r
l i K 3 K o n s
l i G e o t e k n
a y a A s i s t
i s t e n T e n a
r v e y o r
D O p e r a t o
a
P
P
t r
i k
e
g
r
e
e
u
n
a
A h
r e
n g
k s
T
A
J A
l i
n c
a w
i
J A
e n
h l
a
i
B
n
a
B
a
A
a
s
A
g
T
a
a
T
a
n
n
A
A
A
N
N
h l i
J
J
O
O
M
M
R
1
1
1
1
1
R
1
2
1
L
L
G
G
H
H
J A
W
( b
J A
W
( b
NA
u
1
1
1
NA
u
1
GK
l
0
0
0
9
9
GK
l
0
9
9
a
a
KT
n
, 0
, 0
, 0
, 0
, 0
KT
n
, 0
, 0
, 0
A
U
)
0
0
0
0
0
A
U
)
0
0
0
K
K
U
U
A
A
N
N
T
1
1
1
T
1
1
I
0
0
0
9
9
I
0
8
9
T
T
,
,
,
,
,
,
,
,
A
0
0
0
0
0
A
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
S
S
Personil konsultan sekurang-kurangnya harus berkualifikasi sebagai berikut ini :
1) Tim Leader / Ketua Tim
Adalah Sarjana Teknik Sipil (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah terakreditasi, berpengalaman
dalam bidang pekerjaan core team/perencanaan/ pengawasan jalan dan
jembatan selama minimal 10 (sepuluh) Tahun dan Memiliki SKK Ahli Madya
Teknik Jalan Jenjang 8 dan SKK Ahli Madya Teknik Jembatan Jenjang 8
yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga
Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) terkait, dimana tugas utama ketua tim
adalah bertanggung jawab pada hal-hal berikut:
a. Membantu Kasatker P2JN, PPK Perencanaan dan PPK Pengawasan dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terkait teknis perencanaan dan
pengawasan di lapangan.
b. Menjamin berjalannya dengan baik keseluruhan aktivitas koordinasi dan
implementasi jasa konsultansi yang mengacu pada Kerangka Acuan Kerja.
c. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Provinsi Gorontalo dalam pengawasan dan monitoring pelaksanaan
konstruksi baik dari segi kemajuan pekerjaan maupun mutu.
d. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Provinsi Gorontalo dalam mengevaluasi prosedur kerja baik internal konsultan
maupun eksternal dengan unit-unit kerja terkait lainnya.
e. Mengimplementasikan kebijakan teknik dan manajemen kontrak untuk
diterapkan dalam rangka menunjang keberhasilan pelaksanaan kegiatan fisik.
N
C
1
2
O
. B
S
P
i
e
e
a
k
n
y
r
g
a
e
e
t
S
a
m
t
r i
u
a
s
d
f
i
f P e n d
J
u
A
k
B
u
A
n
T
g
A N
J
O
M
R
1
1
L
G
H
J A
W
( b
NA
u
1
GK
l
9
0
a
KT
n
, 0
, 0
A
U
)
0
0
K U A N T
1
I
9
0
T
,
,
A
0
0
0
0
S
f. Penanggung jawab utama dalam pekerjaan penyiapan Review Desain dan
Desain Mendesak;
g. Mengevaluasi, menilai dan merekomendasikan personil Professional Staff
konsultan supervisi/Field Team berdasarkan kinerja dan kualitasnya kepada
PPK Perencanaan Satker P2JN Provinsi Gorontalo untuk bahan penilaian
kedepannya;
h. Penanggung jawab utama dalam menyiapkan bahan/ringkasan untuk PPK
Perencanaan Satker P2JN Provinsi Gorontalo di dalam pelaksanaan
monitoring pekerjaan dilapangan;
i. Penanggung jawab utama dalam menyiapkan bahan presentasi PPK
Perencanaan Satker P2JN di dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan
Pekerjaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
j. Mengikuti rapat pembahasan PCM, SCM, dan Aanwijzing Fisik.
k. Merencanakan, mengkoordinasi, dan mengendalikan semua kegiatan dan
personal yang terlibat dalam pekerjaan;
l. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan baik dalam tahap
pengumpulan data, pengolahan dan penyajian akhir dari hasil keseluruhan
pekerjaan.
m. Melakukan koordinasi, asistensi dan pelaporan kegiata kepada pemilik
pekerjaan atau dengan pihak/instansi lain yang terkait.
n. Mengkoordinir dan mengendalikan semua personi yang terlibat dalam
pelaksanaan jenis pekerjaan yang ditanganinya.
o. Bertanggung jawab atas semua hasil perhitungan dan analisis.
p. Merencanakan dan melaksanakan perencanaan teknis jembatan dan
bangunan pelengkap yang diperlukan.
q. Menjamin rencana jembatan yang dihasilkan adalah pilihan yang paling
ekonomis dan sesuai standar teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal
Bina Marga.
r. Berkoordinasi dengan Ketua Tim dan/atau Koordinator untuk membantu
Kasatker P2JN, PPK Pengawasan dan Perencanaan dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsinya terkait teknis perencanaan dan pengawasan
jembatan.
s. Membantu PPK Perencanaan Satker P2JN Provinsi Gorontalo untuk
memberikan saran, analisis, pendukung perhitungan dan lain sebagainya
dalam meninjau perubahan – perubahan desain utama atau perubahan
spesifikasi teknik yang menyangkut pelaksanakan survey, pemilihan tipe
bangunan atas dan bawah, perencanaan struktur jembatan, dan bangunan
pelengkap yang diperlukan, serta harus menjamin bahwa rencana jembatan
yang dihasilkan adalah pilihan yang paling ekonomis dan sesuai dengan
standar teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga.
t. Mengevaluasi secara detail, termasuk sketsa yang tepat dan perhitungan
yang diperlukan untuk mendukung semua usulan – usulan perubahan didalam
pekerjaan (Change Order).
u. Melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data lapangan serta evaluasi
atas analisa data lapangan terkait.
v. Melakukan analisa pemilihan kebijakan teknologi dalam pembangunan
jembatan dan bangunan pelengkapnya.
w. Mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin timbul yang berkaitan dengan
penerapan kebijakan teknologi jembatan dan bangunan pelengkapnya.
x. Mampu dan cakap dalam melaksanakan Perencanaan Jembatan jika
diperlukan.
y. Melaksanakan perencanaan teknis sesuai dengan instruksi dari pengguna
jasa, serta bertanggung jawab atas perhitungan stuktur jembatan yang benar,
akurat, dan siap digunakan.
2) Koordinator Perencanaan (Ahli Teknik Jalan)
Adalah Tenaga Ahli disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Sipil (S1)
lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah diakreditasi dan Mempunyai SKK Ahli Madya Teknik Jalan
Jenjang 8, serta berpengalaman sebagai Ahli Teknik Jalan dalam melaksanakan
pekerjaan core team / perencanaan jalan dan jembatan minimal 5 (lima)
tahun setelah lulus. Koordinator Perencana ini harus mempunyai pengetahuan
yang cukup dalam hal perencanaan jalan dan jembatan baik geometrik maupun
tebal perkerasan untuk jalan, perencanaan struktur jembatan, perencanaan
penanganan lereng dan drainase jalan, serta prosedur atau administrasi kontrak,
Tugas-tugas Koordinator Perencananan meliputi, namun tidak terbatas pada hal-
hal yang tersebut dibawah ini:
a. Membantu PPK Perencanaan dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya terkait teknis perencanaan;
b. Menjamin berjalannya perencanaan jalan dan jembatan pada review desain
dan desain mendesak di PPK Perencanaan Satker P2JN Provinsi Gorontalo;
c. Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pengumpulan data / survey
pengukuran topografi untuk keperluan perencanaan;
d. Melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data lapangan serta evaluasi
atas analisa data lapangan terkait perencanaan.
e. Meganalisis dan menyusun rencana mengenai hal – hal yang menyangkut
pengukuran dan penggambaran serta menjamin bahwa gambar pengukuran
yang dihasilkan adalah benar serta akurat.
f. Melaksanakan evaluasi terhadap analisa, hasil perhitungan, dan gambar
perencanaan.
g. Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pengumpulan data / survey
pengukuran untuk pengambilan data Muka Air Tanah, Curah Hujan,
Catchment Area, dan data Hidrologi lainnya untuk keperluan perencanaan
jalan dan jembatan
h. Membantu menyiapkan petunjuk dan arahan teknis pada konsultan
perencana.
i. Merencanakan dan melaksanakan semua kegiatan dalam pekerjaan
perencanaan teknis jalan yang mencakup pelaksanaan survei, pemilihan
trase, perencanaan geometrik, perkerasan jalan dan bangunan pelengkap
yang diperlukan.
j. Menjamin bahwa rencana jalan yang dihasilkan adalah pilihan yang paling
ekonomis dan sesuai dengan standar teknik.
k. Melakukan analisa pemilihan kebijakan teknologi dalam pembangunan jalan.
l. Mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin timbul yang berkaitan dengan
penerapan kebijakan teknologi jalan.
m. Mampu dan cakap dalam melaksanakan Perencanaan Jalan
n. Melaksanakan perencanaan teknis sesuai dengan instruksi dari pengguna
jasa, serta bertanggung jawab atas perhitungan yang benar, akurat, dan siap
digunakan.
o. Membantu PPK Perencanaan Satker P2JN Provinsi Gorontalo untuk
memberikan saran, analisis, pendukung perhitungan dan lain sebagainya
dalam meninjau perubahan – perubahan desain utama atau perubahan
spesifikasi teknik yang menyangkut palaksanaan survey, pemilihan trase,
perencanaan geometrik, perkerasan jalan dan bangunan pelengkap yang
diperlukan, serta harus menjamin bahwa rencana jalan yang dihasilkan adalah
pilihan yang paling ekonomis dan sesuai dengan standar teknis yang
ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga.
3) Koordinator Pengawasan (Ahli Teknik Jalan)
Tenaga Ahli disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Sipil (S1) lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi dan Mempunyai SKK Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang
8, serta berpengalaman sebagai Ahli Teknik Jalan dalam melaksanakan
pekerjaan core team / pengawasan jalan dan jembatan minimal 5 (lima) tahun
setelah lulus, diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi
dibidang jalan dan jembatan.
Tugas-tugas Koordinator Pengawasan meliputi, namun tidak terbatas pada hal-
hal yang tersebut dibawah ini:
a. Membantu PPK Pengawasan dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya terkait teknis pengawasan di lapangan.
b. Melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data lapangan serta evaluasi
atas analisa data lapangan terkait pengawasan.
c. Melaksanakan evaluasi, analisis, hasil perhitungan, gambar, dan laporan
konsultan pengawasan.
d. Membantu menyiapkan petunjuk dan arahan teknis pada konsultan
pengawas.
e. Melaksanakan pengawasan teknis jika diperlukan.
4) Ahli Geoteknik
Tenaga Ahli yang disyaratkan minimal adalah Sarjana (S1) Teknik Sipil/Geologi
lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah diakreditasi dan mempunyai SKK Ahli Madya Geoteknik
Jenjang 8, serta berpengalaman melaksanakan pekerjaan di bidang
perencanaan jalan/jembatan/longsoran selama 5 (lima) tahun setelah lulus,
diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang jalan
dan jembatan serta Menguasai software analisa geoteknik Seperti Plaxis,
Geoslope, dll, adapun tugas Ahli geoteknik adalah:
a. Merencanakan dan melaksanakan semua kegiatan yang mencakup
pelaksanaan penyelidikan tanah di lapangan dan di laboratorium, pengolahan
dan analisis data tanah, dan perhitungan-perhitungan mekanika tanah.
b. Menjamin bahwa data, analisis dan perhitungan mekanika tanah yang
dihasilkan adalah benar, akurat, siap digunakan.
c. Memberikan masukan yang rinci mengenai kondisi, sifat-sifat dan stabilitas
badan jalan untuk tahap perancangan.
d. Berkoordinasi dengan Ketua Tim dan/atau Koordinator untuk membantu
Kasatker P2JN, PPK Pengawasan dan Perencanaan dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsinya terkait teknis perencanaan dan pengawasan
jembatan.
e. Memberikan pengarahan dan mengendalikan personil - personil yang terlibat
dalam penyelidikan tanah di lapangan serta menjamin bahwa semua
keperluan alat penelitian di lapangan dan pengujian sesuai dengan kebutuhan
perencanaan.
f. Mengawasi dan memeriksa hasil pengujian tanah di laboratorium.
g. Mampu dan cakap dalam melaksanakan Perencanaan Geoteknik jika
diperlukan.
h. Melaksanakan perencanaan teknis sesuai dengan instruksi dari pengguna
jasa, serta bertanggung jawab atas perhitungan geoteknik yang benar, akurat,
dan siap digunakan.
5) Ahli K3 Konstruksi
Adalah seorang Sarjana (S1) Seluruh Jurusan/Program Studi Bidang
Konstruksi dan berpengalaman dibidang perencanaan bidang bina marga
selama minimal 3 (tiga) Tahun dan Memiliki SKK Ahli Madya Keselamatan
Konstruksi Jenjang 8 yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi
oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) terkait, dimana tugasnya
adalah:
a. Menyusun rancangan konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK) untuk dijadikan rujukan dalam menyusun Rencana Keselamatan
Konstruksi.
b. Mengevaluasi pelaksanaan SMKK pada paket pekerjaan konstruksi
sepanjang ruas Jalan Nasional Provinsi Gorontalo.
c. Memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan SMKK pekerjaan konstruksi
sepanjang ruas Jalan Nasional Provinsi Gorontalo.
6) Asisten Tenaga Ahli
Asisten Tenaga Ahli adalah seorang Sarjana (S1) Jurusan Teknik Sipil yang
mempunyai pengalaman sebagai Asisten Tenaga Ahli pada kegiatan
perencanaan / Core Team selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. Tugas
dan kewajiban Asisten Perencanaan adalah mencakup tapi tidak terbatas hal-hal
sebagai berikut:
a. Membantu Ketua Tim dan Tenaga Ahli dalam pengendalian teknis di Satker
P2JN dan membantu menilai kuantitas daripada hasil perencanaan dan
pengawasan yang ada dan memeriksa proses dan hasil dari kegiatan
perencanaan dan pengawasan agar sesuai dengan spesifikasi teknis dan
aturan yang berlaku.
b. Membantu kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satker P2JN.
7) Surveyor
Adalah seorang lulusan minimal Diploma 3 (D3) Teknik Sipil atau Teknik
Geodesi yang berpengalaman minimal 2 (Dua) Tahun yang memiliki
pengalaman dibidang Survey untuk pekerjaan sipil khususnya pengukuran
yang berkaitan dengan jalan dan jembatan yang mempunyai tugas namun
tidak terbatas hal-hal berikut ini:
a. Membantu Ketua Tim dan Tenaga Ahli lainnya dalam pengendalian teknis di
Satker P2JN.
b. Membantu kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satker P2JN.
c. Melaksanakan kegiatan survey terkait perencanaan, pengawasan sesuai
dengan arahan dari Ketua Tim.
8) Operator CAD
CAD Operator adalah seorang yang memiliki Pendidikan minimal Diploma 3 (D3)
Jurusan Teknik Sipil atau Arsitek yang mempunyai pengalaman sebagai CAD
Operator selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. Diutamakan yang ahli
dalam penggunaan aplikasi Autocad dan sejenisnya. Tugas dan kewajiban CAD
Operator adalah mencakup tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut:
a. Membantu Ketua Tim dan Tenaga Ahli lainnya dalam pengendalian teknis di
Satker P2JN.
b. Membantu kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satker P2JN.
c. Membuat gambar teknis terkait perencanaan, pengawasan sesuai dengan
arahan dari Ketua Tim.
Selain itu diperlukan tenaga-tenaga pendukung untuk membantu kelancaran kegiatan
yang terdiri dari: Tenaga Administrasi (Sekretaris), Operator Komputer, Driver dan
Office boy.
19. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
LAPORAN
20. Laporan Program Mutu
Laporan Program Mutu ini diserahkan tidak lebih dari 15 hari semenjak SPMK
diterbitkan dan dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap/buku laporan + 1 (satu) soft copy
laporan yang berisi paling sedikit:
a. Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. Organisasi kerja penyedia;
c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. Prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Prosedur instruksi kerja;
f. Jadwal penugasan personel inti dan personel pendukung;
g. Metode pelaksanaan pekerjaan;
h. Pengendalian pekerjaan;
i. Laporan pekerjaan.
21. Laporan Pendahuluan
Tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya Jasa, Konsultan harus
menyerahkan 5 (lima) rangkap/buku + 1 (satu) soft Copy laporan
pertama/pendahuluan yang isinya melaporkan mengenai rencana jadwal kerja
T
W
K
K
K
A
A
A
S
C
S
P
a h a p a n P e la k s a n a a n
a k tu P e n u g a s a n P e r s o n
e tu a T im
o o rd in a to r P e re n c a n a a n (A
o o rd in a to r P e n g a w a s a n
h li K 3 K o n s tru k s i
h li G e o te k n ik
s is te n T e n a g a A h li
u rv e y o r
A D O p e ra to r
e k re ta ris
e n g e m u d i
il
h li T e k n ik J a la n )
T o ta l
W a k tu
1 0 ,0 0
1 0 ,0 0
1 0 ,0 0
9 ,0 0
1 0 ,0 0
9 ,0 0
9 ,0 0
9 ,0 0
9 ,0 0
1 0 ,0 0
1
J
2
a n
3 4 1
F
2
e b
3 4 1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
M
2
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
a r
3
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
4
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
A
2
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
p r
3
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
4
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
M
2
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
e i
3
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
4
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
J
2
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
u n
3
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
4
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
J
2
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
u l
3
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
4
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
A
2
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
g u
3
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
4
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
S
2
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
e p
3
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
4
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
O
2
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
k t
3
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
4
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
N
2
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
o v
3
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
4
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
D
2
1
1
1
1
1
e s
3
1
1
1
1
1
4
1
1
1
1
personil core team, tupoksi rencana kerja personil core team, laporan singkat kegiatan
pengawasan dan perencanaan termasuk tahapan pelaksanaan pekerjaan secara
lengkap dan terperinci. Laporan ini juga menjelaskan secara singkat kegiatan-
kegiatan yang sudah dilakukan seluruh personil core team (laporan kegiatan harian).
22. Laporan Bulanan
Pada setiap bulan pada saat harus membuat laporan kemajuan bulanan yang
diserahkan selambat – lambatnya 5 hari kerja bulan berikutnya, konsultan harus
membuat kemajuan laporan bulanan sebanyak 5 (lima) rangkap/buku + 1 (satu) soft
Copy. Laporan ini menjelaskan kegiatan pengawasan (kemajuan kegiatan konsultan
supervise dan kontraktor pelaksana), perencanaan (kemajuan kegiatan konsultan
perencana) dan kegiatan monitoring jalan daerah, termasuk tahapan pelaksanaan
pekerjaan secara lengkap dan terperinci, permasalahan yang terjadi pada kegiatan
tersebut, solusi yang diperlukan terkait permasalahan tersebut. Laporan ini juga
menjelaskan secara singkat kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan seluruh personil
core team (laporan kegiatan harian), dan melampirkan produk pemikiran teknis baik
berupa gambar teknis maupun laporan teknis.
Jadwal pengiriman laporan diatur sebagai berikut:
a. Ringkasan laporan pengawasan, perencanaan, monitoring jalan daerah dan
kegiatan teknis lainnya dikirim paling lambat setiap tanggal 1 (satu) pada bulan
berikutnya. Pengiriman ditujukan kepada Kepala Satker Perencanaan dan
Pengawasan Jalan Nasional Gorontalo, PPK Pengawasan, PPK Perencanaan dan
instansi lainnya yang terkait.
b. Buku laporan bulanan paling lambat setiap tanggal 5 pada bulan berikutnya.
Pengiriman ditujukan kepada Kepala Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan
Nasional Gorontalo, PPK Pengawasan, PPK Perencanaan dan instansi lainnya
yang terkait.
23. Laporan Triwulan
Laporan ini dibuat secara berkala setiap akhir triwulan sebanyak 5 (lima)
rangkap/buku + 1 (satu) soft Copy. lsi laporan ini merupakan ringkasan dari
kegiatan perencanaan, pengawasan dan monitoring jalan daerah yang telah
dilakukan selama 3 bulan. Termasuk laporan kemajuan bulanan karena termasuk
ringkasan atau risalah mengenai variasi dan perintah perubahan (change order)
kontrak bila ada, risalah hasil pengendalian mutu, perubahan kegiatan perencanaan
dan monitoring jalan daerah. Buku laporan triwulan paling lambat setiap tanggal 5
pada tiap triwulan. Pengiriman ditujukan kepada Kepala Satker Perencanaan dan
Pengawasan Jalan Nasional Gorontalo, PPK Pengawasan, PPK Perencanaan dan
instansi lainnya yang terkait.
24. Laporan Perencanaan
Laporan Perencanaan yang berisikan:
a. Gambar Perencanaan Teknis (Desain) jalan dalam ukuran kertas A3, agar dapat
digunakan pada saat penerapan dilapangan.
b. Laporan perencanaan tebal perkerasan lentur / perkerasan kaku termasuk
analisisnya disertai dengan metode pelaksanaannya (untuk pekerjaan jalan)
c. Laporan perencanaan jembatan yang mencakup analisa dan perhitungan
teknisnya disertai dengan metode pelaksanaannya (jika ada)
d. Laporan perencanaan longsor, disertai dengan rekomendasi penanganan,
perhitungan teknis, dan metode pelaksanaan pekerjaan (jika ada)
e. Laporan Topografi yang didalamnya memuat seluruh data pengukuran termasuk
hasil perhitungan serta foto dokumentasi;
f. Laporan Penyelidikan Tanah yang didalamnya memuat seluruh data survey
termasuk analisi perhitungan serta foto dokumentasi (jika ada);
g. Laporan perencanaan ini dipisahkan berdasarkan paket pekerjaan masing-masing
laporan berisi:
• Daftar isi
• Peta lokasi proyek
• Daftar bangunan pelengkap.
• Uraian yang berisi data perencanaan beserta perhitungan teknis.
• Gambar rencana yang dibuat di atas kertas A3.
25. Laporan Geoteknik
Laporan Geoteknik merupakan Laporan Hasil Penyelidikan tanah yang sekurang-
kurangnya mencakup pembahasan mengenai hal-hal berikut:
• Data proyek
• Peta situasi proyek
• Kegiatan penyelidikan tanah yang dilakukan
o Pengujian lapangan
o Pengujian laboratorium
• Analisis terhadap data tanah yang diambil
• Dokumentasi kegiatan (termasuk core box yang diambil)
26. Laporan K3 Konstruksi
Laporan K3 Konstruksi minimal merupakan laporan tentang penerapan SMKK
mencakup:
• Identifikasi Bahaya dilapangan
• Penerapan SMKK
• Rekomendasi
27. Laporan Akhir
Pada akhir masa layanan jasa, konsultan harus menyerahkan laporan akhir sebanyak
5 (lima) set + 1 (satu) Soft Copy. lsi laporan akhir secara garis besarnya harus
menceritakan secara ringkas dan jelas mengenai pelaksanaan perencanaan,
pengawasan konstruksi yang telah dilaksanakan. Laporan ini juga berisi Strip Map
jalan yang di awasi oleh konsultan supervisi, strip map jalan yang di buat desainnya
oleh konsultan perencana. Pada saat pengumpulan laporan akhir ini dilengkapi juga
dengan dokumen tender jika diperlukan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12
Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri
PUPR No 20 Tahun 2020, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Semua file
yang digunakan dari awal pekerjaan sampai akhir pekerjaan dikumpulkan kedalam 1
Harddisk SSD sesuai dengan kontrak.
28. Jadwal Pelaporan
Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des
Jenis Laporan
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
Laporan Program Mutu
Laporan Pendahuluan
Laporan Bulanan
Laporan Triwulan
Laporan Perencanaan
Laporan Geoteknik
Laporan K3 Konstruksi
Laporan Akhir
HAL – HAL LAIN
29. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali di tetapkan lain dalam butir 4 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
30. Persyaratan Kerjasama
Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperluikan untuk
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipenuhi:
a. Bagian pekerjaan yang dikerjakan oleh sub penyedia harus diatur dalam kontrak
dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK Perencanaan;
b. Penyedia jasa tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang dikerjakan
oleh sub penyedia;
c. Ketentuan – ketentuan dalam Kerjasama dengan sub penyedia harus mengacu
kepada harga yang tercantum dalam kontrak serta menganut prinsip kesetaraan.
31. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
a. Survei Pengukuran (Topografi)
Pengukuran topografi dalam pekerjaan ini adalah mengumpulkan data koordinat
dan ketinggian permukaan tanah sepanjang rencana trase jalan dan jembatan di
dalam koridor yang ditetapkan untuk penyiapan peta topografi dengan skala
1:500.
Lingkup Pekerjaan:
1. Pemasangan patok-patok
• Patok-patok BM harus dibuat dari beton dengan ukuran 10x10x75 cm atau
pipa pralon ukuran 4 inci yang diisi dengan adukan beton dan di atasnya
dipasang neut dari baut, ditempatkan pada tempat yang aman, mudah
terlihat. Patok BM dipasang setiap 1 (satu) km dan pada setiap lokasi
rencana jembatan dipasang minimal 4, masing-masing 1 (satu) pasang di
setiap sisi sungai disekitar sungai yang posisinya aman dari gerusan air
sungai.
• Patok BM dipasang/ ditanam dengan kuat, bagian yang tampak di atas
tanah setinggi 20 cm, dicat warna kuning, diberi lambang Kementerian
Pekerjaan Umum, notasi dan nomor BM dengan warna hitam. Patok BM
yang sudah terpasang, kemudian di foto sebagai dokumentasi yang
dilengkapi dengan nilai koordinat serta elevasi.
• Untuk setiap titik poligon dan sifat datar harus digunakan patok kayu yang
cukup keras, lurus, dengan diameter sekitar 5 cm, panjang
sekurangkurangnya 50 cm, bagian bawahnya diruncingkan, bagian atas
diratakan diberi paku, ditanam dengan kuat, bagian yang masih nampak
diberi nomor dan dicat warna kuning. Dalam keadaan khusus, perlu
ditambahkan patok bantu.
• Untuk memudahkan pencarian patok, sebaiknya pada daerah sekitar patok
diberi tanda-tanda khusus.
• Pada lokasi-lokasi khusus dimana tidak mungkin dipasang patok, misalnya
di atas permukaan jalan beraspal atau di atas permukaan batu, maka
titiktitik poligon dan sifat datar ditandai dengan paku seng dilingkari cat
kuning dan diberi nomor.
• BM acuan yang digunakan adalah BM yang ada dari BPN atau BIG (jika
ditemukan pada lokasi tersebut)
2. Pengukuran titik kontrol horisontal
• Pengukuran titik kontrol horizontal dilakukan dengan sistem poligon, dan
semua titik ikat (BM) harus dijadikan sebagai titik poligon.
• Sisi poligon atau jarak antar titik poligon maksimum 100 meter, diukur
dengan meteran atau dengan alat ukur secara optis ataupun elektronis.
• Sudut-sudut poligon diukur dengan alat ukur theodolit dengan ketelitian
baca dalam detik. Disarankan untuk menggunakan Electronik Distance
Meter/theodolit jenis T2 atau yang setingkat. Penentuan Koordinat Awal
dilakukan pada titik awal dan titik akhir pengukuran dengan menggunakan
alat GPS ( Global Positioning System Geodetic yang mempunyai presisi
tinggi maksimal sampai desimeter)
3. Pengukuran titik kontrol vertikal
• Pengukuran ketinggian dilakukan dengan cara 2 kali berdiri/ pembacaan
pergi- pulang;
• Pengukuran sifat datar harus mencakup semua titik pengukuran (poligon,
sifat datar, dan potongan melintang) dan titik BM.
• Rambu-rambu ukur yang dipakai harus dalam keadaan baik, berskala
benar, jelas dan sama
• Pada setiap pengukuran sifat datar harus dilakukan pembacaan ketiga
benangnya, yaitu Benang Atas (BA), Benang Tengah (BT), dan Benang
Bawah (BB), dalam satuan milimiter. Pada setiap pembacaan harus
dipenuhi: 2 BT = BA+ BB.
• Dalam satu seksi (satu hari pengukuran) harus dalam jumlah slag
(pengamatan) yang genap.
4. Pengukuran situasi
• Pengukuran situasi dilakukan dengan sistem tachimetri, yang mencakup
semua obyek yang dibentuk oleh alam maupun manusia yang ada
disepanjang jalur pengukuran, seperti alur, sungai, bukit, jembatan, rumah,
gedung dan sebagainya
• Dalam pengambilan data agar diperhatikan keseragaman penyebaran dan
kerapatan titik yang cukup sehingga dihasilkan gambar situasi yang benar.
Pada lokasi-lokasi khusus (misalnya: sungai, persimpangan dengan jalan
yang sudah ada) pengukuran harus dilakukan dengan tingkat kerapatan
yang lebih tinggi
• Untuk pengukuran situasi harus digunakan alat Total Station
5. Pengukuran penampang melintang
Pengukuran Penampang melintang harus dilakukan dengan persyaratan
Untuk pengukuran penampang melintang harus digunakan alat Total Station
Semua hasil perhitungan titik pengukuran detail, situasi, dan penampang
melintang harus digambarkan pada gambar polygon, sehingga membentuk
gambar situasi dengan interval garis ketinggian (contour) 1 meter. Proses
pengambilan data untuk Topografi mengacu pada Pedoman Pengukuran
Topografi NO.010/PW/2004, atau Pedoman yang dipersyaratkan.
b. Survei Penyelidikan Tanah
Penyelidikan geoteknik lapangan dan bawah permukaan adalah untuk
memberikan informasi tentang kondisi bawah permukaan tanah, bahaya
geoteknik, dan ketersediaan tanah, agregat dan batuan pada perencana. Sangat
disarankan untuk menggunakan Pedoman Geoteknik untuk penyelidikan tanah
SNI 8460;2017. Setiap titik test penyelidikan tanah yang dilakukan harus
mencantumkan serta koordinat pada pelaporan.
Lingkup (disesuaikan dengan kebutuhan dalam perencanaan) Kegiatan
penyelidikan geoteknik meliputi:
• Uji Penetrasi Standar (Standard Penetration Test, SPT)
Uji penetrasi standar, selanjutnya disebut sebagai ujl SPT bertujuan untuk
menentukan tahanan tanah pada dasar lubang bor terhadap penetrasi
dinamis dari split barrel sampler (atau konus padat) dan memperoleh
contoh tanah terganggu untuk tujuan identifikasi tanah. Uji SPT digunakan
terutama untuk penentuan kekuatan dan sifat deformasi tanah berbutir
kasar. Uji SPT juga dapat digunakan memperoleh informasi bernilai untuk
jenis tanah lainnya.Uji SPT harus dilakukan dan dilaporkan sesuai dengan
SNI 4153-2008. Setiap penyimpangan dari persyaratan dalam SNI 4153-
2008 harus dijustifikasi, khususnya pengaruhnya terhadap hasil pengujian
harus dikomentari.
• Uji Sondir (CPT,CPTU,CPTM)
Uji penetrasi konus (CPT) atau umumnya dikenal sebagai uji sondir harus
dilakukan dengan mengikuti persyaratan-persyaratan yang diberikan di
dalam SNI 2827-2008 untuk CPT elektrikal dan CPTU, atau EN ISO 22476-
12 untuk CPTM
32. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan
kerja Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 June 2022 | Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Tol Ikn | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 18,253,497,000 |
| 4 January 2023 | Core Team 01 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,900,644,000 |
| 23 November 2023 | Core Team 02 Ikn | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,788,110,000 |
| 14 January 2025 | Core Team 02 Ikn | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,774,336,000 |
| 5 July 2021 | Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Sungai Sambas Besar (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,073,587,000 |
| 25 November 2019 | Paket-26 Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Dan Jembatan Prov. Sumut | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,500,829,000 |
| 30 November 2023 | Ct-01 Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,343,323,000 |
| 8 June 2022 | Pembangunan Jalan Kerja/Logistik Ikn (Kipp) : Paket Pengawasan Teknik Pembangunan Jalan Lingkar Sepaku 4 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,562,448,000 |
| 7 September 2022 | Pw-Myc 04 Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Kandangan – Lumpangi – Bts. Kab. Tanah Bumbu – Mentewe | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,404,614,000 |
| 26 November 2018 | Ct-01. Coreteam Perencanaan Dan Pengawasan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,153,637,000 |