Pemeliharaan Sistem Informasi Di Lingkungan Ditjen Bina Marga

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10071171000
Status: Repeat Order
Date: 3 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Direktorat Bina Teknik Jalan Dan Jembatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,084,308,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,084,307,160
Winner (Pemenang): PT Laras Sembada
NPWP: 013454236015000
RUP Code: 57743222
Work Location: KOTA JAKARTA SELATAN - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
REPUBLIK  INDONESIA                               
                 KEMENTERIAN  PEKERJAAN  UMUM                           
                DIREKTORAT  JENDERAL BINA MARGA                         
                                                                        
            Jl. Pattimura No.20 Gd. Sapta Taruna, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        KERANGKA          ACUAN      KERJA    (KAK)                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             PAKET:                                     
                                                                        
                PEMELIHARAAN   SISTEM INFORMASI                         
                                                                        
                DI LINGKUNGAN DITJEN BINA MARGA                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    SUMBER    DANA    APBN                              
                                                                        
                 TAHUN     ANGGARAN     2025                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
KERANGKA       ACUAN     KERJA    (KAK)                                 
                                                                        
Pemeliharaan Sistem Informasi di Lingkungan Ditjen Bina Marga           
Tahun  Anggaran  2025                                                   
                                                                        
Uraian Pendahuluan                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 1.  Latar Belakang Subdirektorat Data dan Pengembangan Sistem Informasi Jalan dan
                  Jembatan - Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan, sesuai dengan
                  Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
                  Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 
                  mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :          
                  a. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan dan        
                     penyelenggaraan sistem manajemen jalan dan jembatan;
                  b. Pengelolaan, Pelayanan, dan keamanan "Pangkalan Data dan
                                                                        
                     Informasi Spasial Tematik bidang Teknik jalan dan jembatan;
                  c. Pengolahan, analisis dan validasi data Jalan Daerah;
                  d. Pembinaan dan pengembangan teknologi informasi dan 
                     komunikasi bidang jalan dan jembatan               
                  e. Pengelolaan Data Leger Jalan Nasional, Jalan Bebas Hambatan,
                     dan Jalan Daerah;                                  
                  f. Pengelolaan perpustakaan, jurnal, publikasi, dan dokumentasi
                     kebinateknikan;                                    
                                                                        
                  g. Pengelolaan sistem manajemen pengetahuan (knowledge
                     management).                                       
                  Dalam melaksanakan tugas tersebut diatas, Subdirektorat Data dan
                  Pengembangan Sistem Informasi Jalan dan Jembatan membutuhkan
                  Tenaga Ahli untuk tugas-tugas yang berkaitan dengan kegiatan
                  pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi di lingkungan Ditjen
                  Bina Marga agar dapat berjalan sesuai dengan fungsinya.
                  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dipandang perlu diadakannya
                  jasa konsultansi yang akan melakukan pendampingan teknis dalam
                                                                        
                  melaksanakan tugas Subdit Data dan Pengembangan Sistem Informasi
                  Jalan dan Jembtan, Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan sesuai
                  dengan Permen PUPR No. 13 Tahun 2020.                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 2.  Maksud dan   Maksud dari kegiatan ini adalah untuk memberi pendampingan secara
     Tujuan       teknis pada Subdirektorat Data dan Pengembangan Sistem Informasi
                  Jalan dan Jembatan dalam melaksanakan pengembangan sistem terkait
                  manajemen jaringan jalan dan jembatan.                
                  Tujuan dari kegiatan ini adalah :                     
                  1. Menjaga, memelihara dan meningkatkan kinerja sistem informasi di
                    lingkungan Ditjen Bina Marga;                       
                                                                        
                  2. Meningkatkan interoperabilitas antar sistem/aplikasi/database baik
                    di lingkungan Ditjen Bina Marga maupun dengan unit kerja di luar
                    Bina Marga;                                         
                  3. Menganalisis kebutuhan sistem untuk mendukung kinerja Unit
                    Kerja di Lingkungan Ditjen Bina Marga;              
                  4. Untuk mendukung pelaksanaan koordinasi keterpaduan 
                    infrastruktur sistem manajemen internal dan eksternal Direktorat
                    Jenderal Bina Marga.                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 3.  Sasaran      Sasaran dari kegiatan ini adalah:                     
                   a. Terwujudnya satu data dan satu peta di Ditjen Bina Marga dan
                     Kementerian PU;                                    
                   b. Sistem di Ditjen Bina Marga berjalan secara efektif, efisien,
                                                                        
                     terkontrol dan terintegrasi dengan baik;           
                   c. Keamanan sistem di Ditjen Bina Marga terjaga dan terhindar dari
                     serangan hacker, malware maupun virus;             
                   d. Peningkatan sistem eksisting sesuai dengan kebutuhan Unit Kerja
                     di Ditjen Bina Marga;                              
                   e. Kinerja infrastruktur TIK Ditjen Bina Marga terjaga dengan baik
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 4.  Lokasi Kegiatan DKI Jakarta, dan untuk instalasi serta konfigurasi baik perangkat
                  maupun yang terkait lisensi aplikasi ada di lokasi Jawa Barat
 5.  Sumber       Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih dengan
     Pendanaan    pagu Rp4.084.307.160 (Empat miliar delapan puluh empat juta tiga
                                                                        
                  ratus tujuh ribu seratus enam puluh rupiah) termasuk PPN 11% dengan
                  sumber pendanaan APBN Tahun Anggaran 2025.            
 6.  Nama dan     Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Firman Permana Wandani,
     Organisasi Pejabat ST,.MPP                                         
     Pembuat      Satuan Kerja: Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan.
     Komitmen                                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Data Penunjang                                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 7.  Data Dasar a. Peta Fungsi Jalan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
                 Perumahan Rakyat No. 430/KPTS/M/2022 Tentang Penetapan Ruas Jalan
                                                                        
                 dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri (JAP)
                 dan Jalan Kolektor 1 (JKP-1);                          
                                                                        
               b. Peta Jaringan Jalan Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan
                 Umum dan Perumahan Rakyat No. 1688/KPTS/M/2022 Tentang Penetapan
                 Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional;   
                                                                        
               c. Data Spasial Jalan Nasional yang telah terintegrasi dengan Badan Informasi
                 Geospasial (BIG);                                      
                                                                        
               d. Data Jalan dan Jembatan Hasil Survei di Lingkungan Ditjen Bina Marga;
               e. Dokumentasi dan Data Teknis Sistem Eksisting Ditjen Bina Marga;
                                                                        
               f. Rencana Strategis Ditjen Bina Marga 2020-2024.        
 8.  Standar   a. Pedoman Penyelenggaraan Data dan Informasi Geospasial Insfrastruktur
                                                                        
     Teknis      Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 25/PRT/M/2014.
               b. Permen. Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 27 Tahun 2020 tentang
                                                                        
                 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
 9.  Studi-studi a. KAK Sistem eksisting;                               
                                                                        
     Terdahulu b. Dokumentasi Sistem Eksisting (SiTIA, SMD Jalan, INVI-J, INVI-Slope,
                 Elegan, Geodatabase Bina Marga, Aplikasi Jalan Kita dan Aplikasi
                                                                        
                 Pengawasan Konstruksi, Web Portal Bina Marga, SiDAKO-POK);
               c. Kajian ISO Kemanan Sistem Informasi;                  
               d. Data Teknis Sistem Eksisting;                         
                                                                        
                                                                        
 10  Referensi a. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan;                   
 .   Hukum     b. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
                                                                        
               c. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
               d. UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
                                                                        
                 38 Tahun 2004                                          
               e. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan; 
               f. Peraturan Presiden No. 85 Tahun 2007 tentang Jaringan Data Spasial Nasional
                                                                        
                 (JDSN) dan PP No. 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama
                 Rupa Bumi;                                             
                                                                        
               g. Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
                 Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
                                                                        
               h. INPRES No. 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan
                 Telematika di Indonesia;                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               i. INPRES No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
                 Pengembangan e-Government;                             
                                                                        
               j. Permen. Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 35 Tahun 2016 tentang
                 Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kementerian Pekerjaan
                                                                        
                 Umum dan Perumahan Rakyat;                             
               k. Permen. Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 13 Tahun 2020 tentang
                 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
                                                                        
                 Rakyat;                                                
               l. Permen. Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 25/PRT/M/2014
                                                                        
                 tentang Penyelenggaraan Data dan Informasi Geospasial Infrastruktur Bidang
                 Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                   
                                                                        
               m. Permen. Pekerjaan Umum No. 19 Thn 2011 tentang Persyaratan Teknis dan
                 Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;                     
                                                                        
               n. Peraturan Komisi Informasi No.1 Thn 2010 tentang Standar Layanan
                 Informasi Publik;                                      
                                                                        
               o. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
                 430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer
                                                                        
                 Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor 1 (JKP-1);
               p. Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.48/KPTS/Db/2011 tentang Jalan
                 Lintas per-Pulau di Indonesia (serta perubahannya).    
                                                                        
 11  Lingkup  Ruang lingkup adalah sebagai berikut :                    
 .   Kegiatan  a. Membuat Rencana Mutu Kontrak (RMK);                   
                                                                        
               b. Melakukan inventarisasi dan mempelajari sistem dan geodatabase eksisting
                 Ditjen Bina Marga;                                     
                                                                        
               c. Melakukan evaluasi sistem/aplikasi/database/geodatabase eksisting Ditjen
                 Bina Marga, dalam hal :                                
                                                                        
                 -  Kinerja sistem/aplikasi eksisting;                  
                 -  Integrasi data dan keterkaitan antar sistem/aplikasi, baik dengan internal
                                                                        
                    Bina Marga ;                                        
                 -  Dukungan aplikasi/sistem eksisting terhadap kinerja unit kerja di Ditjen
                                                                        
                    Bina Marga (spasial maupun tabular);                
                 -  Keamanan aplikasi/sistem, terutama dari serangan virus, malware dan
                    serangan dari para hacker;                          
                                                                        
                 -  Kesesuaian sistem dengan teknologi terkini (up to date);
               d. Melakukan perbaikan/update sistem untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja
                                                                        
                 sistem, yaitu :                                        
                                                                        
                                                                        
                 -  Pemeliharaan/perbaikan minor SiTIA Bina Marga       
                 -  Pemeliharaan dan Peningkatan SMD Jalan              
                                                                        
                 -  Pemeliharaan Web Portal Bina Marga dan Balai        
                 -  Pemeliharaan Aplikasi Elektronik Leger Jalan (ELEGAN)
                                                                        
                 -  Pemeliharaan Aplikasi INVI-J                        
                 -  Pemeliharaan GISPortal Binamarga dan Manager Administrator
                    Perangkat Lunak                                     
                                                                        
                 -  Pemeliharaan dan updating Geodatabase Bina Marga;   
                 -  Pemeliharaan infrastruktur TIK Ditjen Bina Marga;   
                                                                        
                 -  Update interface geodatabase Ditjen Bina Marga;     
                 -  Aplikasi inslope:                                   
                                                                        
                 -  Pemeliharaan aplikasi SiDAKO – POK :                
                 -  Validasi peta jalan daerah dan integrasi dengan GDB 
                                                                        
                 -  Aplikasi Drainase:                                  
                 -  Pemeliharaan aplikasi APK, Jalan Kita, dan IMKJ     
                                                                        
               e. Memonitor dan menjaga keamanan server (cyber security), yang meliputi:
                 -  Melakukan instalasi dan konfigurasi server Bina Marga
                                                                        
                 -  Melakukan vulnerability assessment (va) dan penetration testing (pentest)
                    untuk server Bina Marga yang membutuhkan fasilitas tersebut
               f. Membantu memberikan rekomendasi sistem yang mendukung pelaksanaan
                                                                        
                 TUSI Dit. Bina Teknik Jalan dan Jembatan;              
               g. Membuat laporan (pendahuluan, akhir, bulanan);        
                                                                        
               h. Alih pengetahuan ke para pemangku kepentingan;        
               i. Memperhatikan keamanan sistem dengan tidak menggunakan fungsi-
                                                                        
                 fungsi/modul yang mengandung malware sehingga dapat mengganggu
                 jaringan dan sistem di Kementerian PU;                 
                                                                        
               j. Memberikan layanan dukungan operasional kepada para pengguna sistem
                 hasil pengembangan, serta bertanggung jawab di dalam periode maintenance
                                                                        
                 aplikasi selama jangka waktu 6 (enam) bulan setelah serah terima pekerjaan.
                                                                        
 12  Keluaran Keluaran yang akan dihasilkan dalam pengadaan jasa konsultansi Pemeliharaan
 .            Sistem Informasi di Lingkungan Ditjen Bina Marga adalah:  
                                                                        
                 a. Laporan (RMK, Rekap Notulensi Rapat, laporan perjalanan dinas, laporan
                   Bulanan, laporan pendahuluan, laporan akhir);        
                                                                        
                 b. Buku Manual/Update Buku Manual;                     
                 c. Dokumentasi Sistem/Update Dokumentasi sistem;       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 13  Peralatan, Pejabat Pembuat Komitmen, dalam hal ini adalah Kepala Subdirektorat Data dan
 .   Material, Pengembangan Sistem Informasi Jalan dan Jembatan tidak memberikan peralatan,
                                                                        
     Personil dan material, maupun personil untuk pelaksanaan kegiatan ini.
     Fasilitas dari                                                     
                                                                        
     Pejabat                                                            
     Pembuat                                                            
     Komitmen                                                           
                                                                        
 14  Peralatan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas & peralatan yang
 .   dan Material dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, yang terdiri dari:
                                                                        
     dari      N                            Kuantita                    
                  Peralatan                         Status              
     Penyedia  o                            s                           
     Jasa         Laptop (core i7, memory 8GB, SSD                      
               1                            12 Unit Sewa                
     Konsultansi  256GB)                                                
               2  Printer Color A-4         1 Unit  Sewa                
               3  Kantor dengan luas minimal 36 m2 , 1 Unit Sewa        
                                                                        
                  termasuk meubelair dan furniture                      
                  kantor.                                               
                                                                        
               4  Biaya komunikasi          1 Keg                       
               5  Biaya Alat TuliS Kantor (ATK) 1 Keg                   
                                                                        
 5.  Lingkup  Penyedia Jasa dapat meminta bahan/data untuk sampel/contoh dan mempelajari
     Kewenanga sistem informasi eksisting dan peralatan survei kondisi jalan yang ada di Direktorat
                                                                        
     n Penyedia Jenderal Bina Marga. Penyedia Jasa harus bekerja sama sepenuhnya dengan
     Jasa     Pengguna Jasa, dari tahap persiapan hingga penyerahan pekerjaan. Dalam
                                                                        
              pelaksanaannya Penyedia Jasa harus bekerja dengan penuh tanggung jawab sesuai
              dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.              
                                                                        
 16  Jangka   Penyelenggaraan kegiatan Pemeliharaan Sistem Informasi di Lingkungan Ditjen
 .   Waktu    Bina Marga dilaksanakan dalam kurun waktu 270 hari kalender.
                                                                        
     Penyelesaia                                                        
     n Kegiatan                                                         
 17  Personil Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana yang telah dijelaskan
                                                                        
 .            sebelumnya, maka untuk melaksanakan pekerjaan ini dibutuhkan sejumlah tenaga
              ahli di berbagai bidang dengan jenjang dan spesialisasi keahlian sebagai berikut:
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               Posisi                Kualifikasi                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                Pengalama Jumlah        
                                        Keahlian/                       
                            Pendidikan           n Pek. Orang           
                                        Sertifikasi                     
                                                 Sejenis Bulan          
               Tenaga Ahli:                                             
               Ahli Analis Minimal S1 Teknik Non SKA Minimal 5 9        
               Sistem    Informatika/           (lima)  (sembilan)      
               (Ketua Tim) Manajemen            tahun   OB              
               (1 orang ) Komputer                                      
               Ahli      S1 Teknik      Non SKA Minimal 3 18 (delapan   
               Pemrograma Informatika/ Teknik   (tiga) tahun belas) OB  
               n Web     Komputer/Sistem                                
               (2 orang ) Informasi                                     
               Ahli      S1 Teknik      Non SKA Minimal 4 9(sembilan    
               Programming Informatika/ Teknik  (empat) ) OB            
               dan Database Komputer/Sistem     tahun                   
               Spasial   Informasi                                      
               (1 orang )                                               
               Tenaga Pendukung:                                        
               Asisten Ahli S1 Teknik                                   
                                                        108(Seratu      
               Pemrograma Informatika/ Teknik                           
                                        -       -       s Delapan)      
               n Web     Komputer/Sistem                                
                                                        OB              
               (12 orang) Informasi                                     
               Operator  S1 Teknik Geodesi -    -       18 (delapan     
               Basisdata                                belas) OB       
               Spasial                                                  
               (2 orang)                                                
               Teknisi   S1 Teknik      -       -       18 (delapan     
               Infrastruktur Informatika/ Teknik        belas) OB       
               TIK       Komputer/Sistem                                
               (2 orang) Informasi                                      
              Pekerjaan Sejenis yang dimaksud adalah segala pekerjaan yang berhubungan
              dengan pengembangan sistem informasi atau maintenance aplikasi/sistem
              informasi/database khususnya yang berkaitan dengan jalan dan jembatan, serta
              geospasial.                                               
              Uraian tugas dan tanggung jawab dari Tenaga Ahli yang diperlukan untuk
              melaksanakan kegiatan ini adalah sebagai berikut :        
              Ahli Analis Sistem (Ketua Tim)                            
                 Tenaga Ahli Analis Sistem memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 Teknik
                 Informatika/Manajemen Komputer; Non SKA dengan pengalaman minimal 5
                                                                        
                 (lima) tahun atau 60 (enam puluh empat) bulan dengan pengalaman sejenis
                 (segala pekerjaan yang berhubungan dengan pengembangan sistem informasi
                                                                        
                 atau maintenance aplikasi/sistem informasi/database khususnya yang berkaitan
                 dengan jalan dan jembatan, serta geospasial).          
                                                                        
                 Tugas dan tanggung jawab :                             
                                                                        
                                                                        
                 -  Mengkoordinasikan pada seluruh pekerjaan tim untuk mencapai tujuan
                    dan menyelesaikan tugas yang ditentukan dalam kerangka acuan kerja;
                                                                        
                 -  Melakukan koordinasi dengan pemberi tugas dan pihak lain yang terkait
                    untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan;    
                                                                        
                 -  Mempelajari literatur / modul yang terkait dengan lingkup pekerjaan yang
                    telah ditentukan dalam kerangka acuan kerja;        
                 -  Bersama dengan seluruh anggota tim melakukan analisa terhadap metode
                                                                        
                    pelaksanaan yang digunakan dalam pekerjaan ini serta mengkoodinir
                    semua tim agar dapat bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
                                                                        
                    masing-masing;                                      
                 -  Bersama dengan seluruh anggota tim melaksanakan pekerjaan yang telah
                                                                        
                    ditentukan;                                         
                 -  Melakukan kontrol terhadap progres pelaksanaan pekerjaan dan
                                                                        
                    bertanggungjawab secara teknis atas pelaksanaan pekerjaan sejak dari
                    persiapan sampai tahap akhir pekerjaan;             
                                                                        
                 -  Memastikan hasil pekerjaan sesuai dengan apa yang diminta pada KAK,
                    dan sistem yang sudah dibangun dapat berjalan sebagaimana mestinya
                                                                        
                    dengan cara mengkaji ulang dan memeriksa kembali hasil kerja tim.
                                                                        
                 Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Ahli Teknik Jalan
                 harus memiliki syarat sebagai berikut :                
                                                                        
                 -  Memiliki keahlian di bidang perancangan program dan mengawasi
                    pengelolaan kegiatan manajemen data dan pengembangan sistem
                                                                        
                    informasi.                                          
                 -  Memiliki pengalaman manajemen aset;                 
                                                                        
                 -  Memiliki pengetahuan dan keahlian dalam merancang sistem informasi;
                 -  Memiliki pengetahuan dan keahlian dalam melakukan manajemen
                    pekerjaan/proyek.                                   
                                                                        
                                                                        
              Ahli Pemrograman Web                                      
                Tenaga Ahli Pemrograman Web memiliki latar belakang pendidikan minimal
                                                                        
                Strata-1 (S1) Teknik Informatika/Teknik Komputer/Sistem Informasi dengan
                spesialisasi di bidang Pemrograman, serta memiliki pengalaman minimal 3 (tiga)
                                                                        
                tahun / 36 (tiga puluh enam) bulan pada pekerjaan sejenis (segala pekerjaan yang
                berhubungan dengan pengembangan sistem informasi atau maintenance
                aplikasi/sistem informasi/database khususnya yang berkaitan dengan jalan dan
                                                                        
                jembatan, serta geospasial).                            
                                                                        
                                                                        
                Tugas dan tanggung jawabnya adalah :                    
                - Bersama dengan tim ahli lainnya menganalisa sistem informasi/aplikasi
                                                                        
                  eksisting;                                            
                - Melakukan audit kinerja sistem informasi dan aplikasi eksisting Ditje Bina
                                                                        
                  Marga;                                                
                - Melakukan perbaikan error/bug serta melakukan optimasi kinerja
                  sistem/aplikasi eksisting;                            
                                                                        
                - Penyiapan diagram alur kerja rinci dan diagram yang menggambarkan input,
                  output, dan operasi logis, dan mengubahnya menjadi serangkaian instruksi
                                                                        
                  dikodekan dalam bahasa pemrograman komputer;          
                - Memastikan hasil coding/program yang telah dibuat dapat berjalan sesuai
                                                                        
                  dengan yang diminta pada KAK;                         
                - Memperbaiki kesalahan dengan membuat perubahan yang sesuai dan
                                                                        
                  memeriksa kembali sistem untuk memastikan bahwa hasil sesuai dengan
                  yang diinginkan;                                      
                                                                        
                - Melakukan uji dengan menjalankan sistem informasi untuk memastikan
                  bahwa sistem sudah dapat berjalan dengan benar;       
                                                                        
                - Menganalisis, meninjau, dan menulis ulang coding, menggunakan grafik dan
                  diagram alur kerja, dan menerapkan pengetahuan tentang kemampuan
                  komputer, dan logika simbolik;                        
                                                                        
                - Menyusun dan menulis dokumentasi pengembangan program dan revisi
                  berikutnya, memasukkan komentar dalam kode instruksi, sehingga orang
                                                                        
                  lain dapat memahami program ini.                      
                                                                        
                 Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Ahli Pemrograman
                 harus memiliki syarat sebagai berikut:                 
                                                                        
                 a. Menguasai algoritma dan logika pemrograman;         
                 b. Memahami metode, best practice dan tool/pemodelan pemprograman
                   seperti OOP, design pattern, UML (kemampuan membaca dan
                                                                        
                   menerapkan);                                         
                 c. Menguasai salah satu atau beberapa bahasa pemrograman berbasis web,
                                                                        
                   yaitu PHP, HTML, DHTML, CSS, JavaScript dan AJAX;    
                 d. Memahami RDBMS dan SQL (Structured Query Language). 
                                                                        
                 e. Menguasai Bahasa pemrograman Phyton (Arcgis);       
                 a. Faham penggunaan software-software Big Data Analytic
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              Ahli Programming dan Database GIS                         
              Tenaga Ahli Pemrogramming dan Database GIS memiliki latar belakang
                                                                        
              pendidikan minimal Strata-1 (S1) Teknik Informatika/Teknik Komputer/Sistem
              Informasi dengan spesialisasi di bidang Pemrograman, serta memiliki pengalaman
                                                                        
              minimal 4 (empat) tahun / 48 (empat puluh delapan) bulan pada pekerjaan sejenis
              (segala pekerjaan yang berhubungan dengan pengembangan sistem informasi atau
              maintenance aplikasi/sistem informasi/database khususnya yang berkaitan dengan
                                                                        
              jalan dan jembatan, serta geospasial).                    
                                                                        
              Tugas dan tanggung jawabnya adalah :                      
                - Melakukan audit dan analisis database/geodatabase Ditjen Bina Marga dan
                                                                        
                  integrasi antar sistem di Ditjen Bina Marga;          
                - Membuat rencana kerja dan tahapan pekerjaan terkait integrasi sistem, dan
                                                                        
                  geodatabase Ditjen Bina Marga                         
                - Bersama Tim melaksanakan integrase sistem dan update geodatabase Bina
                  Marga;                                                
                                                                        
                - Melakukan analisis data untuk menghasilkan dan menyajikan informasi yang
                                                                        
                  menarik, bermanfaat dan mudah diakses;                
                - Menyusun dan menulis dokumentasi pengembangan program dan revisi
                                                                        
                  berikutnya, memasukkan komentar dalam kode instruksi, sehingga orang
                  lain dapat memahami program ini.                      
                                                                        
                 Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Ahli Pemrograman
                                                                        
                 harus memiliki syarat sebagai berikut:                 
                 b. Menguasai algoritma dan logika pemrograman;         
                                                                        
                 c. Memahami metode, best practice dan tool/pemodelan pemrograman
                   seperti OOP, design pattern, UML (kemampuan membaca dan
                   menerapkan);                                         
                                                                        
                 d. Menguasai salah satu atau beberapa bahasa pemrograman berbasis web,
                   yaitu PHP, HTML, DHTML, CSS, JavaScript dan AJAX;    
                                                                        
                 e. Memahami RDBMS dan SQL (Structured Query Language). 
                 f. Menguasai Bahasa pemrograman Phyton (Arcgis);       
                                                                        
                 g. Memiliki pengalaman mengelola dan menganalisis data geospasial;
                 h. Mahir menggunakan DBMS Oracle/SQL Server;           
                                                                        
                 i. Memiliki pengalaman membuat dan mengelola Geodatabase dan
                   geoprocessing service;                               
                                                                        
                 j. Memiliki sertifikat agile asset;                    
                                                                        
                                                                        
                 k. Faham penggunaan software-software Big Data Analytic
                                                                        
              Operator Basis Data Spasial                               
              Operator Basis Data Spasial memiliki latar belakang pendidikan minimal Strata-1
                                                                        
              (S1) Geodesi/Geografi, serta memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun /12 (dua
              belas) bulan pada pekerjaan sejenis (segala pekerjaan yang berhubungan dengan
                                                                        
              pengembangan sistem informasi atau maintenance aplikasi/sistem
              informasi/database khususnya yang berkaitan dengan jalan dan jembatan, serta
                                                                        
              geospasial).                                              
              Tugas dan tanggung jawabnya adalah :                      
                                                                        
                - Membantu mengelola data pada pangkalan data pusat berbasis spasial Ditjen
                  Bina Marga;                                           
                                                                        
                - Integrasi/migrasi data dari sumber lain ke Geodatabase Bina Marga;
                - Validasi Peta Ruas Jalan;                             
                                                                        
              Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Ahli Geodesi harus
              memiliki syarat sebagai berikut:                          
                                                                        
                 a. Mahir dalam penggunaan software GIS dan dasar pembuatan peta digital;
                 b. Memahami SQL;                                       
                                                                        
                 c. Memiliki pengalaman dalam pengolahan data geospasial dengan software
                   GIS;                                                 
                                                                        
                 d. Memiliki pengalaman mengubah data vektor maupun data raster dalam
                   pemetaan digital.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              Asisten Ahli Infrastruktur TIK                            
              Tenaga Asisten Ahli Infrastruktur TIK memiliki latar belakang pendidikan minimal
                                                                        
              Strata-1 Teknik Informatika/Teknik Komputer/Sistem Informasi dengan
              spesialisasi di bidang TIK, serta memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun / 24
                                                                        
              (dua puluh empat) bulan pada pekerjaan sejenis (segala pekerjaan yang
              berhubungan dengan pengembangan sistem informasi atau maintenance
              aplikasi/sistem informasi/database khususnya yang berkaitan dengan jalan dan
                                                                        
              jembatan, serta geospasial).                              
                                                                        
              Tugas dan tanggung jawabnya adalah :                      
                - memonitor keamanan cyber pada jaringan computer eksisting, melalukan
                                                                        
                  VA dan Pentest, melakukan perbaikan jika ditemukan celah keamanan pada
                  jaringan computer;                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                - Menganalisis dan mengevaluasi kondisi infrastruktur TIK eksisting Ditjen
                  Bina Marga;                                           
                                                                        
                - Menganalisis kebutuhan Infrastruktur TIK Ditjen Bina Marga (Perangkat
                  Keras, Jaringan Komputer, jaringan internet);         
                                                                        
                - Melakukan pengecekan dan perbaikan infrastruktur TIK di Lingkungan
                  Ditjen Bina Marga;                                    
                - memelihara infrastruktur Teknologi Informasi di lingkungan Ditjen Bina
                                                                        
                  Marga (jaringan komputer, koneksi internat, LAN, WAN) 
                - memastikan jaringan internet (LAN,WAN) berfungsi dengan baik sesuai
                                                                        
                  dengan standar LOS;                                   
                - Sebagai administrator perangkat lunak (G-Suite, BIMDocs360);
                                                                        
                - Membantu troubleshoot perangkat computer dan software 
              Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Ahli Infrastruktur TIK
                                                                        
              harus memiliki syarat sebagai berikut:                    
                 a. Memahami cyber security, cara mendeteksi dan mencegah terjadinya
                                                                        
                   peretasan pada server;                               
                 b. Memahami dan dan berpengalaman menggunakan virtualisasi on-premise
                                                                        
                   seperti VMware, Hyper-V, dll. atau cloud-based;      
                 c. Memahami perangkat lunak sistem dan jaringan, perangkat keras, dan
                   teknologi jaringan;                                  
                                                                        
                 d. Pengalaman dengan scripting dan automation tools;   
                 e. Pengalaman dalam mengembangkan dan mengimplementasikan rencana
                                                                        
                   dan strategi IT;                                     
                 f. Pengalaman dalam mengembangkan dan mengimplementasikan IT
                                                                        
                   helpdesk, IT operation best practices, termasuk pengetahuan dalam hal
                   keamanan, penyimpandan dan perlindungan data, dan disaster recovery;
                                                                        
                 g. Seritifikasi untuk sistem administration atau IT menjadi nilai tambah.
                                                                        
 18  Jadwal                                                             
                                                Bulan Ke-               
 .   Tahapan   N                                                        
                        Uraian Kegiatan                                 
                o                         1  2 3 4 5  6 7 8 9           
     Pelaksanaan                                                        
               1. Menyusun RMK                                          
     Kegiatan                                                           
               2. Membantu melakukan inventarisasi                      
                  dan mempelajari aplikasi/ sistem/                     
                  database/ geodatabase eksisting                       
                  Ditjen Bina Marga                                     
                                                                        
                                                                        
               3. Melakukan audit                                       
                  sistem/aplikasi/database/geodatabas                   
                                                                        
                  e eksisting Ditjen Bina                               
               4. Mengontrol dan mengevaluasi                           
                                                                        
                  pengembangan sistem/aplikasi di                       
                  Ditjen Bina Marga (menghindari                        
                                                                        
                  overlapping/dobel aplikasi)                           
               5. Melakukan perbaikan/update                            
                                                                        
                  sistem/aplikasi/database/geodatabas                   
                  e untuk meningkatkan efisiensi dan                    
                  kinerja aplikasi                                      
                                                                        
               6  Membantu melakukan update data-                       
                  data dasar dan data spasial jalan dan                 
                                                                        
                  jembatan Ditjen Bina Marga;                           
               7  Laporan Pendahuluan                                   
                                                                        
               8  Laporan Bulanan                                       
               9  Rapat Laporan Akhir                                   
                                                                        
                                                                        
              Jadwal Personil                                           
                                                                        
                                            Bulan Ke-                   
               No.     Tenaga Ahli                                      
                                   1  2  3 4  5  6  7 8  9              
                   Ahli Analis Sistem                                   
               1.                                                       
                   (Ketua Tim) (1 orang )                               
                   Ahli Pemrogaman Web                                  
               2.                                                       
                   (2 orang )                                           
                   Ahli Programming dan                                 
                3                                                       
                   Database GIS (1 orang)                               
                                                                        
 19  Laporan   Laporan Pendahuluan berisi rencana kerja Penyedia Jasa secara menyeluruh,
                                                                        
 .   Pendahuluan mobilisasi tenaga ahli, tenaga pendukung dan tenaga penunjang, jadwal kegiatan
               penyedia jasa, metodologi kerja konsultan, struktur organisasi konsultan, dan data
                                                                        
               yang relevan yang dinilai perlu untuk dicantumkan dalam Laporan Pendahuluan.
               Laporan diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Surat Perintah
                                                                        
               Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan. Jumlah laporan yang diserahkan sebanyak 5
               (lima) rangkap.                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 20  Laporan   Laporan bulanan berisi semua kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia
 .   Bulanan   Jasa sesuai kontrak selama periode bulan yang bersangkutan, ringkasan kemajuan
                                                                        
               pekerjaan yang dilaksanakan setiap bulan, dan total kumulatif kemajuan
               perkerjaan dibandingkan dengan rencana. Laporan bulanan ini dibuat sebanyak 5
                                                                        
               (lima) rangkap setiap bulannya yang diserahkan pada minggu keempat setiap
               bulannya.                                                
                                                                        
 21  Konsep    Konsep laporan Akhir berisi seluruh kegiatan konsultan dari tahap awal sampai
 .   Laporan   akhir kontrak. Konsep laporan ini dibuat dalam rangkap 5 (lima) yang diserahkan
     Akhir     selambat-lambatnya pada minggu ke-4 (empat) pada 1 (satu) bulan sebelum
                                                                        
               kontrak berakhir.                                        
 22  Laporan   Laporan Akhir berisi revisi dari konsep laporan akhir yang telah disetujui oleh
                                                                        
 .   Akhir     Subdirektorat Data dan Pengembangan Sistem Informasi Jalan dan Jembatan,
               Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan. Laporan akhir ini diserahkan pada
                                                                        
               bulan terakhir masa layanan konsultan sejumlah rangkap 5 (lima) dan dalam
               bentuk softcopy.                                         
                                                                        
 23  Produksi  Berdasarkan Permen PUPR nomor 602/KPTS/M/2023 tentang Batas Minimum
 .   Dalam     Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi nilai minimum nilai
                                                                        
     Negeri    TKDN perkerjaan ini 60%.                                 
 24  Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
                                                                        
 .   Kerjasama pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
                1. Mendapatkan persetujuan dari pemberi tugas;          
                                                                        
                2. Menggunakan harga satuan yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku;
                3. Penyedia jasa tetap sebagai penanggung jawab utama atas terlaksananya
                  pekerjaan tersebut dengan baik, benar dan tepat waktu.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 25  Alih      Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
 .   Pengetahuan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja
                                                                        
               Pejabat Pembuat Komitmen.                                
                                                                        
                                      Jakarta, 17 Februari 2025         
                                                                        
                                      PPK Pembinaan Data dan            
                                 Pengembangan Sistem Informasi Jalan dan
                                           Jembatan,                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  Firman Permana Wandani, S.T., M.PP    
                                      NIP 198012312005021001
Tenders also won by PT Laras Sembada
Authority
7 June 2023Biaya Konsultan Supervisi Pembangunan Underpass Juanda Simpang Jl. Brigjend Katamso Kec. Medan Maimun (Tahun Jamak)Kota MedanRp 5,000,000,000
1 December 2023Pemeliharaan Sistem Informasi Di Lingkungan Ditjen Bina MargaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,227,785,000
14 September 2020Reviuw Ded Pembangunan Jalan Dan JembatanKota KendariRp 4,000,000,000
20 December 2022Konsultan Manajemen Pemeliharaan Jalan Bebas HambatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
23 November 2023Konsultan Manajemen Pemeliharaan Jalan Bebas HambatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
18 December 2020Bantek Preservasi Dan Pembangunan Bpjn SumbarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
3 January 2022Paket Supervisi Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Provinsi Di Kspn Mandeh (Phjd Tahap III)Provinsi Sumatera BaratRp 2,500,000,000
2 April 2024Pengawasan Inpres Jalan Daerah Provinsi Sumatera Barat (Paket VIII)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,488,917,000
8 September 2025Pw. Preservasi Jalan Dan Jembatan Surabaya - Sidoarjo - Gempol - Bangil - PasuruanKementerian Pekerjaan UmumRp 2,485,651,000
4 December 2023Paket Kontrak Konsultan Manajemen Perencanaan Teknis Jalan Bebas Hambatan Ta. 2024Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,478,000,000