REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Jl. Pattimura No.20 Gd. Sapta Taruna, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET:
PEMELIHARAAN SISTEM INFORMASI
DI LINGKUNGAN DITJEN BINA MARGA
SUMBER DANA APBN
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pemeliharaan Sistem Informasi di Lingkungan Ditjen Bina Marga
Tahun Anggaran 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Subdirektorat Data dan Pengembangan Sistem Informasi Jalan dan
Jembatan - Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan, sesuai dengan
Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan dan
penyelenggaraan sistem manajemen jalan dan jembatan;
b. Pengelolaan, Pelayanan, dan keamanan "Pangkalan Data dan
Informasi Spasial Tematik bidang Teknik jalan dan jembatan;
c. Pengolahan, analisis dan validasi data Jalan Daerah;
d. Pembinaan dan pengembangan teknologi informasi dan
komunikasi bidang jalan dan jembatan
e. Pengelolaan Data Leger Jalan Nasional, Jalan Bebas Hambatan,
dan Jalan Daerah;
f. Pengelolaan perpustakaan, jurnal, publikasi, dan dokumentasi
kebinateknikan;
g. Pengelolaan sistem manajemen pengetahuan (knowledge
management).
Dalam melaksanakan tugas tersebut diatas, Subdirektorat Data dan
Pengembangan Sistem Informasi Jalan dan Jembatan membutuhkan
Tenaga Ahli untuk tugas-tugas yang berkaitan dengan kegiatan
pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi di lingkungan Ditjen
Bina Marga agar dapat berjalan sesuai dengan fungsinya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dipandang perlu diadakannya
jasa konsultansi yang akan melakukan pendampingan teknis dalam
melaksanakan tugas Subdit Data dan Pengembangan Sistem Informasi
Jalan dan Jembtan, Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan sesuai
dengan Permen PUPR No. 13 Tahun 2020.
2. Maksud dan Maksud dari kegiatan ini adalah untuk memberi pendampingan secara
Tujuan teknis pada Subdirektorat Data dan Pengembangan Sistem Informasi
Jalan dan Jembatan dalam melaksanakan pengembangan sistem terkait
manajemen jaringan jalan dan jembatan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah :
1. Menjaga, memelihara dan meningkatkan kinerja sistem informasi di
lingkungan Ditjen Bina Marga;
2. Meningkatkan interoperabilitas antar sistem/aplikasi/database baik
di lingkungan Ditjen Bina Marga maupun dengan unit kerja di luar
Bina Marga;
3. Menganalisis kebutuhan sistem untuk mendukung kinerja Unit
Kerja di Lingkungan Ditjen Bina Marga;
4. Untuk mendukung pelaksanaan koordinasi keterpaduan
infrastruktur sistem manajemen internal dan eksternal Direktorat
Jenderal Bina Marga.
3. Sasaran Sasaran dari kegiatan ini adalah:
a. Terwujudnya satu data dan satu peta di Ditjen Bina Marga dan
Kementerian PU;
b. Sistem di Ditjen Bina Marga berjalan secara efektif, efisien,
terkontrol dan terintegrasi dengan baik;
c. Keamanan sistem di Ditjen Bina Marga terjaga dan terhindar dari
serangan hacker, malware maupun virus;
d. Peningkatan sistem eksisting sesuai dengan kebutuhan Unit Kerja
di Ditjen Bina Marga;
e. Kinerja infrastruktur TIK Ditjen Bina Marga terjaga dengan baik
4. Lokasi Kegiatan DKI Jakarta, dan untuk instalasi serta konfigurasi baik perangkat
maupun yang terkait lisensi aplikasi ada di lokasi Jawa Barat
5. Sumber Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih dengan
Pendanaan pagu Rp4.084.307.160 (Empat miliar delapan puluh empat juta tiga
ratus tujuh ribu seratus enam puluh rupiah) termasuk PPN 11% dengan
sumber pendanaan APBN Tahun Anggaran 2025.
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Firman Permana Wandani,
Organisasi Pejabat ST,.MPP
Pembuat Satuan Kerja: Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan.
Komitmen
Data Penunjang
7. Data Dasar a. Peta Fungsi Jalan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No. 430/KPTS/M/2022 Tentang Penetapan Ruas Jalan
dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri (JAP)
dan Jalan Kolektor 1 (JKP-1);
b. Peta Jaringan Jalan Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat No. 1688/KPTS/M/2022 Tentang Penetapan
Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional;
c. Data Spasial Jalan Nasional yang telah terintegrasi dengan Badan Informasi
Geospasial (BIG);
d. Data Jalan dan Jembatan Hasil Survei di Lingkungan Ditjen Bina Marga;
e. Dokumentasi dan Data Teknis Sistem Eksisting Ditjen Bina Marga;
f. Rencana Strategis Ditjen Bina Marga 2020-2024.
8. Standar a. Pedoman Penyelenggaraan Data dan Informasi Geospasial Insfrastruktur
Teknis Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 25/PRT/M/2014.
b. Permen. Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 27 Tahun 2020 tentang
tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
9. Studi-studi a. KAK Sistem eksisting;
Terdahulu b. Dokumentasi Sistem Eksisting (SiTIA, SMD Jalan, INVI-J, INVI-Slope,
Elegan, Geodatabase Bina Marga, Aplikasi Jalan Kita dan Aplikasi
Pengawasan Konstruksi, Web Portal Bina Marga, SiDAKO-POK);
c. Kajian ISO Kemanan Sistem Informasi;
d. Data Teknis Sistem Eksisting;
10 Referensi a. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
. Hukum b. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
c. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
38 Tahun 2004
e. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
f. Peraturan Presiden No. 85 Tahun 2007 tentang Jaringan Data Spasial Nasional
(JDSN) dan PP No. 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama
Rupa Bumi;
g. Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
h. INPRES No. 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan
Telematika di Indonesia;
i. INPRES No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengembangan e-Government;
j. Permen. Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 35 Tahun 2016 tentang
Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
k. Permen. Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 13 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
l. Permen. Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 25/PRT/M/2014
tentang Penyelenggaraan Data dan Informasi Geospasial Infrastruktur Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
m. Permen. Pekerjaan Umum No. 19 Thn 2011 tentang Persyaratan Teknis dan
Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;
n. Peraturan Komisi Informasi No.1 Thn 2010 tentang Standar Layanan
Informasi Publik;
o. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer
Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor 1 (JKP-1);
p. Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.48/KPTS/Db/2011 tentang Jalan
Lintas per-Pulau di Indonesia (serta perubahannya).
11 Lingkup Ruang lingkup adalah sebagai berikut :
. Kegiatan a. Membuat Rencana Mutu Kontrak (RMK);
b. Melakukan inventarisasi dan mempelajari sistem dan geodatabase eksisting
Ditjen Bina Marga;
c. Melakukan evaluasi sistem/aplikasi/database/geodatabase eksisting Ditjen
Bina Marga, dalam hal :
- Kinerja sistem/aplikasi eksisting;
- Integrasi data dan keterkaitan antar sistem/aplikasi, baik dengan internal
Bina Marga ;
- Dukungan aplikasi/sistem eksisting terhadap kinerja unit kerja di Ditjen
Bina Marga (spasial maupun tabular);
- Keamanan aplikasi/sistem, terutama dari serangan virus, malware dan
serangan dari para hacker;
- Kesesuaian sistem dengan teknologi terkini (up to date);
d. Melakukan perbaikan/update sistem untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja
sistem, yaitu :
- Pemeliharaan/perbaikan minor SiTIA Bina Marga
- Pemeliharaan dan Peningkatan SMD Jalan
- Pemeliharaan Web Portal Bina Marga dan Balai
- Pemeliharaan Aplikasi Elektronik Leger Jalan (ELEGAN)
- Pemeliharaan Aplikasi INVI-J
- Pemeliharaan GISPortal Binamarga dan Manager Administrator
Perangkat Lunak
- Pemeliharaan dan updating Geodatabase Bina Marga;
- Pemeliharaan infrastruktur TIK Ditjen Bina Marga;
- Update interface geodatabase Ditjen Bina Marga;
- Aplikasi inslope:
- Pemeliharaan aplikasi SiDAKO – POK :
- Validasi peta jalan daerah dan integrasi dengan GDB
- Aplikasi Drainase:
- Pemeliharaan aplikasi APK, Jalan Kita, dan IMKJ
e. Memonitor dan menjaga keamanan server (cyber security), yang meliputi:
- Melakukan instalasi dan konfigurasi server Bina Marga
- Melakukan vulnerability assessment (va) dan penetration testing (pentest)
untuk server Bina Marga yang membutuhkan fasilitas tersebut
f. Membantu memberikan rekomendasi sistem yang mendukung pelaksanaan
TUSI Dit. Bina Teknik Jalan dan Jembatan;
g. Membuat laporan (pendahuluan, akhir, bulanan);
h. Alih pengetahuan ke para pemangku kepentingan;
i. Memperhatikan keamanan sistem dengan tidak menggunakan fungsi-
fungsi/modul yang mengandung malware sehingga dapat mengganggu
jaringan dan sistem di Kementerian PU;
j. Memberikan layanan dukungan operasional kepada para pengguna sistem
hasil pengembangan, serta bertanggung jawab di dalam periode maintenance
aplikasi selama jangka waktu 6 (enam) bulan setelah serah terima pekerjaan.
12 Keluaran Keluaran yang akan dihasilkan dalam pengadaan jasa konsultansi Pemeliharaan
. Sistem Informasi di Lingkungan Ditjen Bina Marga adalah:
a. Laporan (RMK, Rekap Notulensi Rapat, laporan perjalanan dinas, laporan
Bulanan, laporan pendahuluan, laporan akhir);
b. Buku Manual/Update Buku Manual;
c. Dokumentasi Sistem/Update Dokumentasi sistem;
13 Peralatan, Pejabat Pembuat Komitmen, dalam hal ini adalah Kepala Subdirektorat Data dan
. Material, Pengembangan Sistem Informasi Jalan dan Jembatan tidak memberikan peralatan,
Personil dan material, maupun personil untuk pelaksanaan kegiatan ini.
Fasilitas dari
Pejabat
Pembuat
Komitmen
14 Peralatan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas & peralatan yang
. dan Material dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, yang terdiri dari:
dari N Kuantita
Peralatan Status
Penyedia o s
Jasa Laptop (core i7, memory 8GB, SSD
1 12 Unit Sewa
Konsultansi 256GB)
2 Printer Color A-4 1 Unit Sewa
3 Kantor dengan luas minimal 36 m2 , 1 Unit Sewa
termasuk meubelair dan furniture
kantor.
4 Biaya komunikasi 1 Keg
5 Biaya Alat TuliS Kantor (ATK) 1 Keg
5. Lingkup Penyedia Jasa dapat meminta bahan/data untuk sampel/contoh dan mempelajari
Kewenanga sistem informasi eksisting dan peralatan survei kondisi jalan yang ada di Direktorat
n Penyedia Jenderal Bina Marga. Penyedia Jasa harus bekerja sama sepenuhnya dengan
Jasa Pengguna Jasa, dari tahap persiapan hingga penyerahan pekerjaan. Dalam
pelaksanaannya Penyedia Jasa harus bekerja dengan penuh tanggung jawab sesuai
dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
16 Jangka Penyelenggaraan kegiatan Pemeliharaan Sistem Informasi di Lingkungan Ditjen
. Waktu Bina Marga dilaksanakan dalam kurun waktu 270 hari kalender.
Penyelesaia
n Kegiatan
17 Personil Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana yang telah dijelaskan
. sebelumnya, maka untuk melaksanakan pekerjaan ini dibutuhkan sejumlah tenaga
ahli di berbagai bidang dengan jenjang dan spesialisasi keahlian sebagai berikut:
Posisi Kualifikasi
Pengalama Jumlah
Keahlian/
Pendidikan n Pek. Orang
Sertifikasi
Sejenis Bulan
Tenaga Ahli:
Ahli Analis Minimal S1 Teknik Non SKA Minimal 5 9
Sistem Informatika/ (lima) (sembilan)
(Ketua Tim) Manajemen tahun OB
(1 orang ) Komputer
Ahli S1 Teknik Non SKA Minimal 3 18 (delapan
Pemrograma Informatika/ Teknik (tiga) tahun belas) OB
n Web Komputer/Sistem
(2 orang ) Informasi
Ahli S1 Teknik Non SKA Minimal 4 9(sembilan
Programming Informatika/ Teknik (empat) ) OB
dan Database Komputer/Sistem tahun
Spasial Informasi
(1 orang )
Tenaga Pendukung:
Asisten Ahli S1 Teknik
108(Seratu
Pemrograma Informatika/ Teknik
- - s Delapan)
n Web Komputer/Sistem
OB
(12 orang) Informasi
Operator S1 Teknik Geodesi - - 18 (delapan
Basisdata belas) OB
Spasial
(2 orang)
Teknisi S1 Teknik - - 18 (delapan
Infrastruktur Informatika/ Teknik belas) OB
TIK Komputer/Sistem
(2 orang) Informasi
Pekerjaan Sejenis yang dimaksud adalah segala pekerjaan yang berhubungan
dengan pengembangan sistem informasi atau maintenance aplikasi/sistem
informasi/database khususnya yang berkaitan dengan jalan dan jembatan, serta
geospasial.
Uraian tugas dan tanggung jawab dari Tenaga Ahli yang diperlukan untuk
melaksanakan kegiatan ini adalah sebagai berikut :
Ahli Analis Sistem (Ketua Tim)
Tenaga Ahli Analis Sistem memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 Teknik
Informatika/Manajemen Komputer; Non SKA dengan pengalaman minimal 5
(lima) tahun atau 60 (enam puluh empat) bulan dengan pengalaman sejenis
(segala pekerjaan yang berhubungan dengan pengembangan sistem informasi
atau maintenance aplikasi/sistem informasi/database khususnya yang berkaitan
dengan jalan dan jembatan, serta geospasial).
Tugas dan tanggung jawab :
- Mengkoordinasikan pada seluruh pekerjaan tim untuk mencapai tujuan
dan menyelesaikan tugas yang ditentukan dalam kerangka acuan kerja;
- Melakukan koordinasi dengan pemberi tugas dan pihak lain yang terkait
untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan;
- Mempelajari literatur / modul yang terkait dengan lingkup pekerjaan yang
telah ditentukan dalam kerangka acuan kerja;
- Bersama dengan seluruh anggota tim melakukan analisa terhadap metode
pelaksanaan yang digunakan dalam pekerjaan ini serta mengkoodinir
semua tim agar dapat bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
masing-masing;
- Bersama dengan seluruh anggota tim melaksanakan pekerjaan yang telah
ditentukan;
- Melakukan kontrol terhadap progres pelaksanaan pekerjaan dan
bertanggungjawab secara teknis atas pelaksanaan pekerjaan sejak dari
persiapan sampai tahap akhir pekerjaan;
- Memastikan hasil pekerjaan sesuai dengan apa yang diminta pada KAK,
dan sistem yang sudah dibangun dapat berjalan sebagaimana mestinya
dengan cara mengkaji ulang dan memeriksa kembali hasil kerja tim.
Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Ahli Teknik Jalan
harus memiliki syarat sebagai berikut :
- Memiliki keahlian di bidang perancangan program dan mengawasi
pengelolaan kegiatan manajemen data dan pengembangan sistem
informasi.
- Memiliki pengalaman manajemen aset;
- Memiliki pengetahuan dan keahlian dalam merancang sistem informasi;
- Memiliki pengetahuan dan keahlian dalam melakukan manajemen
pekerjaan/proyek.
Ahli Pemrograman Web
Tenaga Ahli Pemrograman Web memiliki latar belakang pendidikan minimal
Strata-1 (S1) Teknik Informatika/Teknik Komputer/Sistem Informasi dengan
spesialisasi di bidang Pemrograman, serta memiliki pengalaman minimal 3 (tiga)
tahun / 36 (tiga puluh enam) bulan pada pekerjaan sejenis (segala pekerjaan yang
berhubungan dengan pengembangan sistem informasi atau maintenance
aplikasi/sistem informasi/database khususnya yang berkaitan dengan jalan dan
jembatan, serta geospasial).
Tugas dan tanggung jawabnya adalah :
- Bersama dengan tim ahli lainnya menganalisa sistem informasi/aplikasi
eksisting;
- Melakukan audit kinerja sistem informasi dan aplikasi eksisting Ditje Bina
Marga;
- Melakukan perbaikan error/bug serta melakukan optimasi kinerja
sistem/aplikasi eksisting;
- Penyiapan diagram alur kerja rinci dan diagram yang menggambarkan input,
output, dan operasi logis, dan mengubahnya menjadi serangkaian instruksi
dikodekan dalam bahasa pemrograman komputer;
- Memastikan hasil coding/program yang telah dibuat dapat berjalan sesuai
dengan yang diminta pada KAK;
- Memperbaiki kesalahan dengan membuat perubahan yang sesuai dan
memeriksa kembali sistem untuk memastikan bahwa hasil sesuai dengan
yang diinginkan;
- Melakukan uji dengan menjalankan sistem informasi untuk memastikan
bahwa sistem sudah dapat berjalan dengan benar;
- Menganalisis, meninjau, dan menulis ulang coding, menggunakan grafik dan
diagram alur kerja, dan menerapkan pengetahuan tentang kemampuan
komputer, dan logika simbolik;
- Menyusun dan menulis dokumentasi pengembangan program dan revisi
berikutnya, memasukkan komentar dalam kode instruksi, sehingga orang
lain dapat memahami program ini.
Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Ahli Pemrograman
harus memiliki syarat sebagai berikut:
a. Menguasai algoritma dan logika pemrograman;
b. Memahami metode, best practice dan tool/pemodelan pemprograman
seperti OOP, design pattern, UML (kemampuan membaca dan
menerapkan);
c. Menguasai salah satu atau beberapa bahasa pemrograman berbasis web,
yaitu PHP, HTML, DHTML, CSS, JavaScript dan AJAX;
d. Memahami RDBMS dan SQL (Structured Query Language).
e. Menguasai Bahasa pemrograman Phyton (Arcgis);
a. Faham penggunaan software-software Big Data Analytic
Ahli Programming dan Database GIS
Tenaga Ahli Pemrogramming dan Database GIS memiliki latar belakang
pendidikan minimal Strata-1 (S1) Teknik Informatika/Teknik Komputer/Sistem
Informasi dengan spesialisasi di bidang Pemrograman, serta memiliki pengalaman
minimal 4 (empat) tahun / 48 (empat puluh delapan) bulan pada pekerjaan sejenis
(segala pekerjaan yang berhubungan dengan pengembangan sistem informasi atau
maintenance aplikasi/sistem informasi/database khususnya yang berkaitan dengan
jalan dan jembatan, serta geospasial).
Tugas dan tanggung jawabnya adalah :
- Melakukan audit dan analisis database/geodatabase Ditjen Bina Marga dan
integrasi antar sistem di Ditjen Bina Marga;
- Membuat rencana kerja dan tahapan pekerjaan terkait integrasi sistem, dan
geodatabase Ditjen Bina Marga
- Bersama Tim melaksanakan integrase sistem dan update geodatabase Bina
Marga;
- Melakukan analisis data untuk menghasilkan dan menyajikan informasi yang
menarik, bermanfaat dan mudah diakses;
- Menyusun dan menulis dokumentasi pengembangan program dan revisi
berikutnya, memasukkan komentar dalam kode instruksi, sehingga orang
lain dapat memahami program ini.
Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Ahli Pemrograman
harus memiliki syarat sebagai berikut:
b. Menguasai algoritma dan logika pemrograman;
c. Memahami metode, best practice dan tool/pemodelan pemrograman
seperti OOP, design pattern, UML (kemampuan membaca dan
menerapkan);
d. Menguasai salah satu atau beberapa bahasa pemrograman berbasis web,
yaitu PHP, HTML, DHTML, CSS, JavaScript dan AJAX;
e. Memahami RDBMS dan SQL (Structured Query Language).
f. Menguasai Bahasa pemrograman Phyton (Arcgis);
g. Memiliki pengalaman mengelola dan menganalisis data geospasial;
h. Mahir menggunakan DBMS Oracle/SQL Server;
i. Memiliki pengalaman membuat dan mengelola Geodatabase dan
geoprocessing service;
j. Memiliki sertifikat agile asset;
k. Faham penggunaan software-software Big Data Analytic
Operator Basis Data Spasial
Operator Basis Data Spasial memiliki latar belakang pendidikan minimal Strata-1
(S1) Geodesi/Geografi, serta memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun /12 (dua
belas) bulan pada pekerjaan sejenis (segala pekerjaan yang berhubungan dengan
pengembangan sistem informasi atau maintenance aplikasi/sistem
informasi/database khususnya yang berkaitan dengan jalan dan jembatan, serta
geospasial).
Tugas dan tanggung jawabnya adalah :
- Membantu mengelola data pada pangkalan data pusat berbasis spasial Ditjen
Bina Marga;
- Integrasi/migrasi data dari sumber lain ke Geodatabase Bina Marga;
- Validasi Peta Ruas Jalan;
Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Ahli Geodesi harus
memiliki syarat sebagai berikut:
a. Mahir dalam penggunaan software GIS dan dasar pembuatan peta digital;
b. Memahami SQL;
c. Memiliki pengalaman dalam pengolahan data geospasial dengan software
GIS;
d. Memiliki pengalaman mengubah data vektor maupun data raster dalam
pemetaan digital.
Asisten Ahli Infrastruktur TIK
Tenaga Asisten Ahli Infrastruktur TIK memiliki latar belakang pendidikan minimal
Strata-1 Teknik Informatika/Teknik Komputer/Sistem Informasi dengan
spesialisasi di bidang TIK, serta memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun / 24
(dua puluh empat) bulan pada pekerjaan sejenis (segala pekerjaan yang
berhubungan dengan pengembangan sistem informasi atau maintenance
aplikasi/sistem informasi/database khususnya yang berkaitan dengan jalan dan
jembatan, serta geospasial).
Tugas dan tanggung jawabnya adalah :
- memonitor keamanan cyber pada jaringan computer eksisting, melalukan
VA dan Pentest, melakukan perbaikan jika ditemukan celah keamanan pada
jaringan computer;
- Menganalisis dan mengevaluasi kondisi infrastruktur TIK eksisting Ditjen
Bina Marga;
- Menganalisis kebutuhan Infrastruktur TIK Ditjen Bina Marga (Perangkat
Keras, Jaringan Komputer, jaringan internet);
- Melakukan pengecekan dan perbaikan infrastruktur TIK di Lingkungan
Ditjen Bina Marga;
- memelihara infrastruktur Teknologi Informasi di lingkungan Ditjen Bina
Marga (jaringan komputer, koneksi internat, LAN, WAN)
- memastikan jaringan internet (LAN,WAN) berfungsi dengan baik sesuai
dengan standar LOS;
- Sebagai administrator perangkat lunak (G-Suite, BIMDocs360);
- Membantu troubleshoot perangkat computer dan software
Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Ahli Infrastruktur TIK
harus memiliki syarat sebagai berikut:
a. Memahami cyber security, cara mendeteksi dan mencegah terjadinya
peretasan pada server;
b. Memahami dan dan berpengalaman menggunakan virtualisasi on-premise
seperti VMware, Hyper-V, dll. atau cloud-based;
c. Memahami perangkat lunak sistem dan jaringan, perangkat keras, dan
teknologi jaringan;
d. Pengalaman dengan scripting dan automation tools;
e. Pengalaman dalam mengembangkan dan mengimplementasikan rencana
dan strategi IT;
f. Pengalaman dalam mengembangkan dan mengimplementasikan IT
helpdesk, IT operation best practices, termasuk pengetahuan dalam hal
keamanan, penyimpandan dan perlindungan data, dan disaster recovery;
g. Seritifikasi untuk sistem administration atau IT menjadi nilai tambah.
18 Jadwal
Bulan Ke-
. Tahapan N
Uraian Kegiatan
o 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Pelaksanaan
1. Menyusun RMK
Kegiatan
2. Membantu melakukan inventarisasi
dan mempelajari aplikasi/ sistem/
database/ geodatabase eksisting
Ditjen Bina Marga
3. Melakukan audit
sistem/aplikasi/database/geodatabas
e eksisting Ditjen Bina
4. Mengontrol dan mengevaluasi
pengembangan sistem/aplikasi di
Ditjen Bina Marga (menghindari
overlapping/dobel aplikasi)
5. Melakukan perbaikan/update
sistem/aplikasi/database/geodatabas
e untuk meningkatkan efisiensi dan
kinerja aplikasi
6 Membantu melakukan update data-
data dasar dan data spasial jalan dan
jembatan Ditjen Bina Marga;
7 Laporan Pendahuluan
8 Laporan Bulanan
9 Rapat Laporan Akhir
Jadwal Personil
Bulan Ke-
No. Tenaga Ahli
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Ahli Analis Sistem
1.
(Ketua Tim) (1 orang )
Ahli Pemrogaman Web
2.
(2 orang )
Ahli Programming dan
3
Database GIS (1 orang)
19 Laporan Laporan Pendahuluan berisi rencana kerja Penyedia Jasa secara menyeluruh,
. Pendahuluan mobilisasi tenaga ahli, tenaga pendukung dan tenaga penunjang, jadwal kegiatan
penyedia jasa, metodologi kerja konsultan, struktur organisasi konsultan, dan data
yang relevan yang dinilai perlu untuk dicantumkan dalam Laporan Pendahuluan.
Laporan diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan. Jumlah laporan yang diserahkan sebanyak 5
(lima) rangkap.
20 Laporan Laporan bulanan berisi semua kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia
. Bulanan Jasa sesuai kontrak selama periode bulan yang bersangkutan, ringkasan kemajuan
pekerjaan yang dilaksanakan setiap bulan, dan total kumulatif kemajuan
perkerjaan dibandingkan dengan rencana. Laporan bulanan ini dibuat sebanyak 5
(lima) rangkap setiap bulannya yang diserahkan pada minggu keempat setiap
bulannya.
21 Konsep Konsep laporan Akhir berisi seluruh kegiatan konsultan dari tahap awal sampai
. Laporan akhir kontrak. Konsep laporan ini dibuat dalam rangkap 5 (lima) yang diserahkan
Akhir selambat-lambatnya pada minggu ke-4 (empat) pada 1 (satu) bulan sebelum
kontrak berakhir.
22 Laporan Laporan Akhir berisi revisi dari konsep laporan akhir yang telah disetujui oleh
. Akhir Subdirektorat Data dan Pengembangan Sistem Informasi Jalan dan Jembatan,
Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan. Laporan akhir ini diserahkan pada
bulan terakhir masa layanan konsultan sejumlah rangkap 5 (lima) dan dalam
bentuk softcopy.
23 Produksi Berdasarkan Permen PUPR nomor 602/KPTS/M/2023 tentang Batas Minimum
. Dalam Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi nilai minimum nilai
Negeri TKDN perkerjaan ini 60%.
24 Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
. Kerjasama pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
1. Mendapatkan persetujuan dari pemberi tugas;
2. Menggunakan harga satuan yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku;
3. Penyedia jasa tetap sebagai penanggung jawab utama atas terlaksananya
pekerjaan tersebut dengan baik, benar dan tepat waktu.
25 Alih Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
. Pengetahuan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja
Pejabat Pembuat Komitmen.
Jakarta, 17 Februari 2025
PPK Pembinaan Data dan
Pengembangan Sistem Informasi Jalan dan
Jembatan,
Firman Permana Wandani, S.T., M.PP
NIP 198012312005021001