Uraian Singkat Pekerjaan
Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan administratif Pekerjaan Konstruksi
terpenuhi, pekerjaan dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang tepat, dan semua
komponen serta produk akhir pekerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi baik dari segi kualitas, kuantitas, dan biaya.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup:
1) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan
Kewenangan dari Pengguna Jasa;
2) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai dengan
ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi, masa
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan- persyaratan kualitatif dan
kuantitatif;
3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia
Konstruksi;
4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian Mutu,
Rencana Manajemen Keselamatan Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses konstruksi,
termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan kepatuhan
pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi teknik;
6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi;
7) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus pada isu-
isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
8) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi,
ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
9) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia
Konstruksi;
10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan kewenangan
Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa;
12) Membantu Pengguna Jasa dalam memastikan penerapan Building Information Modelling
(BIM) sesuai dengan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga (apabila
BIM diterapkan); dan
13) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan
memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah kewenangan
Pengguna Jasa.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 July 2023 | Pengawasan Penanganan Jalan Daerah Wil. I | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,037,145,411 |
| 19 November 2019 | Paket - 5, Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Pangkep - Pare Pare - Enrekang - Palopo Dan Pare Pare - Bts. Sulbar | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,878,676,000 |
| 7 July 2022 | Paket - 8, Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Mamasa - Bts. Prov. Sulsel (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,783,830,000 |
| 22 November 2019 | Pengawasan Teknik Jembatan Sopi - Wayabula | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,713,036,000 |
| 25 November 2018 | 10. Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Halmahera Tengah 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,712,417,000 |
| 16 November 2016 | Pengawasan Jalan Dan Jembatan Preservasi Rekonstruksi Esang-Rainis-Melongguane-Beo, Rekonstruksi Lingkar Kakorotan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,577,135,000 |
| 27 December 2022 | Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Elevated Maros - Bone | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,882,532,000 |
| 22 November 2016 | Core Team Supervisi Jalan Dan Jembatan Wilayah Provinsi Papua Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,817,440,000 |
| 12 September 2023 | Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Banjarsari - Malakoni - Kayu Apuh (Pulau Enggano) II Dan III | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,749,630,172 |
| 17 November 2023 | Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Ppk 1.3, Ppk 2.1 Dan Ppk Skpd | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,706,025,000 |