KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Samal Kiri, Kabupaten Maluku
Tengah, Provinsi Maluku; 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC
TAHUN ANGGARAN 2025
Nama Paket Pekerjaan : Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Samal
Kiri, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku; 1
Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC
Waktu Pelaksanaan : 240 Hari
Alokasi Anggaran : Rp. 1.100.000.000,-
Tahun Anggaran : 2025
Jenis Kontrak : Kontraktual
Volume Output : 1 Dokumen
Volume Outcome : 1 Dokumen
1. Gambaran Umum
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Cq. Satuan Kerja Non Vertikal
Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Maluku Provinsi Maluku Cq.
Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa II, bermaksud untuk
mengadakan Penyedia Jasa Konsultansi untuk pengawasan pelaksanaan
Pembangunan Jaringan Irigasi Samal Kiri di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi
Maluku Tahun Anggaran 2025. Adapun kondisi jaringan DI Samal Kiri saat ini
dalam Pembangunan jaringan irigasi masih belum tuntas dikerjakan sehingga
masih belum dimanfaatkan secara maksimal oleh petani pada D.I. Samal.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana
mutu, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa
konstruksi, maka diperlukan adanya suatu team yang berperan membantu
Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa II dalam melaksanakan
pengawasan kegiatan pelaksanaan yang sedang berlangsung.
2. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa II Satker SNVT Pelaksanaan
Jaringan Pemanfaatan Air Provinsi Maluku memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di
lapangan. Pengawasan dalam hal melaksanakan tugas peninjauan perencanaan teknis
dan pengawasan teknis, sehingga pelaksanaan fisik dapat diselesaikan sesuai dengan
persyaratan dan ketentuan yang ditentukan dalam dokumen kontrak.
b. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa II Satker SNVT Pelaksanaan
Jaringan Pemanfaatan Air Provinsi Maluku dalam mengikutsertakan dan melaksanakan
ketentuan hukum dari dokumen kontrak fisik, terutama masalah hukum yang
menyangkut klaim, perpanjangan waktu pelaksanaan dan lain sebagainya.
c. Menyusun File Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan (kegiatan mana yang
diprioritaskan dan mana yang ditunda), sebagai syarat utama tagihan I pekerjaan
Konsultan Pengawas/Supervisi.
d. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa II Satker SNVT Pelaksanaan
Jaringan Pemanfaatan Air Provinsi Maluku dalam mengevaluasi usulan perubahan
desain, termasuk menyiapkan Contract Change Order dan/atau Addendum. Perubahan-
perubahan atas desain hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan Pejabat Pembuat
Komitmen Irigasi dan Rawa II Satker SNVT Pelaksana Pemanfaatan Air Provinsi Maluku.
e. Melakukan pengumpulan data dan informasi di lapangan, pemeriksaan dan investigasi
atas masalah khusus atas persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi,
misalnya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan ataupun hal-hal non teknis lainnya yang
mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, serta membuat rekomendasi
pemecahannya.
f. Membuat himpunan data pengendalian mutu pekerjaan terutama untuk pekerjaan-
pekerjaan utama (Mayor Works), dan bilamana perlu melakukan tes laboratorium dan
lapangan.
g. Melakukan monitoring, agar pelaksanaan sistem pelaporan dapat berjalan sesuai
dengan ketentuan dan standar isian yang telah ditentukan. Tingkat kecermatan
informasi dan ketepatan serta waktu distribusi pelaporan menjadi perhatian khusus
konsultan.
h. Memberikan saran kepada Direksi Teknis Kegiatan serta Pengawas Teknis, terkait
dengan manajemen pelaksanaan pekerjaan (Construction Management), sehingga
pekerjaan dapat dilaksanakan dengan efisien baik, dari segi waktu maupun biaya.
i. Menyiapkan laporan teknis dan makalah (Justifikasi Teknis) apabila diperlukan
sehubungan dengan masalah yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan.
j. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan Contract Change Order dan/atau
Addendum, sehingga perubahan-perubahan kontrak yang diperlukan dapat dibuat
secara optimum dengan mempertimbangkan aspek dana yang tersedia.
k. Melaksanakan pengumpulan data lapangan yang diperlukan secara terinci untuk
mendukung peninjauan desain (Review Design), menyusun perhitungan desain,
membuat gambar desain dan menyiapkan surat-menyurat kepada kontraktor sehingga
perubahan desain tersebut dapat dilaksanakan.
l. Melaksanakan pengecekan secara cermat setiap pengukuran perhitungan volume
pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, setiap pengukuran pekerjaan,
perhitungan volume dan pembayaran didasarkan kepada ketentuan yang tercantum
dalam Dokumen Kontrak.
m. Melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa II Satker SNVT
Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Provinsi Maluku semua masalah yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian
target fisik, usaha-usaha penanggulangan dan tindak turun tangan yang diperlukan.
n. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus-menerus sehubungan dengan
pengendalian mutu dan volume pekerjaan, serta menandatangani Termin apabila mutu
dan pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang
telah ditentukan. Konsultan harus memberitahukan secara tertulis kepada kontraktor
atas adanya penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan dan persyaratan, baik mutu,
volume bahan, pekerjaan dan copy surat-surat pemberitahuan tersebut harus
disampaikan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan diarsipkan secara baik.
o. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh kontraktor
konstruksi untuk disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa II Satker
SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Provinsi Maluku
p. Melakukan pengecekan dan persetujuan atas gambar-gambar terlaksana (As Built
Drawing) yang menggambarkan secara terinci setiap bagian pekerjaan yang telah
dilaksanakan oleh kontraktor
q. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapatrapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor
konstruksi.
r. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume pekerjaan (Back
Up Data).
s. Membantu dan bekerja sama dengan Laboratorium Pengujian terutama dalam
mendapatkan data lapangan yang lengkap serta pelaksanaan test-test yang diperlukan.
t. Konsultan harus bekerjasama sepenuhnya dengan pejabat instansi terkait lainnya,
sesuai dengan kebijakan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.