URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Core Team Perencanaan dan Pengawasan
1 LATAR Jaringan jalan dan jembatan sebagai urat nadi perekonomian nasional, merupakan sarana transportasi
BELAKANG yang handal dalam mendukung kelancaran arus lalu lintas barang dan jasa dalam rangka peningkatan
ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Republik Indonesia dalam hal ini, Direktorat
Jenderal Bina Marga, salah satu fungsinya adalah melaksanakan pekerjaan pembangunan dan
preservasi jalan dan jembatan dalam upaya untuk menjaga agar jaringan jalan tetap dalam
keadaan/kondisi yang baik dan mengusahakan agar jalan tidak bertambah rusak sehingga dapat
menunjang pertumbuhan ekonomi. Pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan tersebut di atas,
merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Bina Marga dan Pemerintah Daerah dalam menunjang
kelancaran arus lalu lintas.
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Papua (Jayapura) (Satker P2JN
Jayapura) mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan pekerjaan perencanaan dan pengawasan
prasarana jalan dan jembatan Nasional pada wilayah Provinsi Papua.
Dengan adanya keterbatasan sumber daya manusia pada Satker P2JN Jayapura dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya, maka Satker P2JN Jayapura membutuhkan jasa layanan konsultansi Core Team
Perencanaan dan Pengawasan untuk memberikan bantuan teknis pada Tahun Anggaran 2025.
2 MAKSUD DAN Layanan jasa konsultansi ini dimaksudkan untuk membantu Satker P2JN Jayapura dalam
TUJUAN menyelenggarakan pekerjaan perencanaan dan pengawasan teknis jalan dan jembatan serta pekerjaan
lainnya yang terkait dengan tugas dan fungsi Satker P2JN Jayapura.
Layanan jasa konsultansi ini bertujuan agar pekerjaan perencanaan dan pengawasan jalan nasional
terlaksana sesuai rencana dengan menggunakan standar dan prosedur yang berlaku serta untuk
tercapainya pekerjaan perencanaan teknis dan pengawasan konstruksi yang tepat mutu, tepat waktu dan
tepat biaya.
3 SASARAN Sasaran yang hendak dicapai dari pekerjaan ini adalah:
1. Tercapainya produk perencanaan teknis jalan dan jembatan yang sesuai dengan Norma, Standar,
Pedoman dan Kriteria (NSPK) yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga, yang berwawasan
lingkungan dan berkeselamatan.
2. Tercapainya pelaksanaan pengawasan konstruksi jalan dan jembatan yang baik sehingga tercapai
mutu konstruksi sesuai dengan persyaratan spesifikasi.
4 LOKASI Kegiatan jasa konsultansi ini harus dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PEKERJAAN Lokasi Pekerjaan akan meliputi daerah-daerah Kabupaten dan Kota Di seluruh wilayah kerja Balai Besar
Pelaksanaan Jalan Nasional Papua - Papua Pegunungan yakni kota dan kabupaten di wilayah Provinsi
Papua dan wilayah Provinsi Papua Pegunungan : Kab. Supiori, Kab. Biak Numfor, Kab. Kepulauan
Yapen, Kab. Waropen, Kab. Mamberamo Raya, Kab. Sarmi, Kab. Jayapura, Kota Jayapura, Kab.
Keerom, dan Kab. Jayawijaya.
5 REFERENSI 1) Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya;
HUKUM 2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3) Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya;
4) Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5) Keputusan Menteri Pekerjaaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
7) Peraturan Presiden nomor 17 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk
Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
8) Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan
9) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 4 tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
10) Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Perencanaan dan Pengawasan Teknis
Jalan dan Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga nomor
01/P/BM/2013.
Halaman | 1
RUANG LINGKUP
6 LINGKUP Dapat dilihat di KAK.
PEKERJAAN
7 PERALATAN DAN MATERIAL 1) Operasional Kantor
DARI PENYEDIA JASA Nama Barang Jumlah minimal Satuan Keterangan
KONSULTANSI Bangunan Kantor dan Perabotannya 1 Unit Sewa/Milik
Laptop 6 Unit Sewa/Milik
Printer A3 1 Unit Sewa/Milik
Printer A4 2 Unit Sewa/Milik
2) Peralatan Survey
Jumlah
Nama Barang Satuan Keterangan
minimal
Survey Total Station 1 Set Sewa/Milik
Survey GPS RTK 1 Set Sewa/Milik
Survey Drone Survey LIDAR 1 Set Sewa/Milik
Survey Bathymetri Echo Sounder 1 Set Sewa/Milik
Single Beam
Bor Penyelidikan Tanah/Batuan (SPT, 1 Set Sewa/Milik
Pengambilan Sampel Terganggu dan
Tak Terganggu)
Pemeriksaan Laboratorium 1 Lab Sewa/Milik
Pengujian Dynamic Cone Penetrometer 1 Set Sewa/Milik
(DCP)
Pengujian Light Weight Deflectometer 1 Set Sewa/Milik
(LWD)
3) Kendaraan Kerja
Jumlah
Nama Barang Satuan Keterangan
minimal
Mobil Minibus 1 Unit Sewa/Milik
Mobil Double Gardan 1 Unit Sewa/Milik
8 LINGKUP KEWENANGAN 1) Kewenangan Wakil Sah Penyedia Jasa dalam mengelola pelaksanaan pekerjaan diatur
PENYEDIA JASA dalam Surat Keputusan dari Pihak Penyedia Jasa dan harus disampaikan kepada PPK
2) Penyedia Jasa dapat mengajukan usulan perubahan kontrak kepada PPK dengan
mengikuti ketentuan dalam Syarat-syarat Umum Kontrak.
9 JANGKA WAKTU Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 8,5 (delapan koma lima) bulan kalender.
PENYELESAIAN PEKERJAAN
KELUARAN
10 LAPORAN Laporan Program Mutu & RKK memuat keluaran-keluaran yang diuraikan dalam Bab 12 Keluaran,
PROGRAM angka 1).
MUTU & RKK Laporan Program Mutu harus diserahkan selambat-lambatnya: lima belas (15) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak lima (5) buku laporan.
11 LAPORAN Laporan Pendahuluan memuat keluaran-keluaran yang diuraikan dalam Bab 12 Keluaran, angka 2) pada
PENDAHULUAN KAK.
Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya: satu (1) bulan kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak lima (5) buku laporan.
12 LAPORAN Laporan Bulanan memuat keluaran-keluaran yang diuraikan dalam Bab 12 Keluaran, angka 3) pada
BULANAN KAK.
Laporan Bulanan harus diserahkan selambat-lambatnya: sepuluh (10) hari kalender sejak akhir
periode bulan pelaporan sebanyak lima (5) buku laporan.
Halaman | 2
13 LAPORAN Laporan Perancangan terdiri dari Laporan Survei, Data Hasil, dan Analisis Perancangan, Gambar Desain
TEKNIS Detail (DED), Laporan Harga Perkiraan Perencana (Engineer’s Estimate), dan Rancangan Konseptual
PERANCANG Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (RK-SMKK).
AN (BILA Laporan Teknis Perancangan disiapkan sesuai permintaan dari Satker P2JN Jayapura dan diserahkan
ADA) sesuai perkembangan tahap perancangan sebanyak tiga (3) buku laporan.
14 LAPORAN Laporan Akhir memuat keluaran-keluaran yang diuraikan dalam Bab 12 Keluaran, angka 4) pada KAK.
AKHIR Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya: 10 (sepuluh) bulan kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak lima (5) buku laporan, dan media penyimpan data Solid State Drive (SSD)
kapasitas 1 Tera Byte sebanyak dua buah, yang memuat semua data perencanaan, perhitungan desain,
data-data pengukuran, dan dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.
Jayapura, Maret 2025
PPK Perencanaan
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Papua (Jayapura),
Nuresta Dwiarti, S.T., M.T.
NIP 198808012010122004
Halaman | 3