URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
LAYANAN JASA KONSULTANSI UNTUK PEKERJAAN CORE TEAM
SATUAN KERJA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN
JALAN NASIONAL (P2JN) PROVINSI PAPUA
PAKET:
CORE TEAM PERENCANAAN DAN PENGAWASAN P2JN WAMENA
TAHUN ANGGARAN 2023
RUANG LINGKUP
LINGKUP Lingkup Jasa Konsultan Core Team Perencanaan dan Pengawasan
PEKERJAAN mencakup pekerjaan-pekerjaan, antara lain sebagai berikut :
1. Menyusun Rencana Program Mutu Core Team sesuai
dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
2. Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan perencanaan dan pengawasan teknis
serta pemeriksaan mutu perencanaan;
3. Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan perencanaan dan
pengawasan teknis dan lainnya jika diminta;
4. Memberi bantuan teknis kepada Satker P2JN dalam
pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan fungsinya;
5. Melaksanakan koordinasi dengan Konsultan Manajemen
Proyek (KMP) pada wilayah Balai terkait dan konsultan
manajemen pusat;
6. Merencanakan/mengawasi dan melaksanakan proses dan
pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang meliputi :
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditetapkan dalam rencana mutu
unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau
rencana mutu kontrak.
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi
yang menggambarkan karakteristik kegiatan dan
ketersediaan dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan
sumber daya yang diperlukan dalam proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran
pelaksanaan serta mekanisme proses penyerahan dan
pasca penyerahan hasil pekerjaan.
7. Monitoring dan pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar
semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi
persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan. Hal-hal yang
harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara
lain :
a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus
menetapkan metode yang tepat untuk monitoring dan
pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan
pekerjaan.
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara
memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi.
c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada
tahapan yang sesuai berdasarkan pengaturan yang telah
direncanakan.
d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan
harus dipelihara ke dalam pengendalian rekaman/bukti
kerja.
8. Mengumpulkan dan menganalisis data yang sesuai dan
memadai untuk memperagakan kesesuaian dan keefektifan.
Analisis data bertujuan untuk mengevaluasi dimana dapat
dilaksanakan perbaikan berkesinambungan dan analisis harus
didasarkan pada data yang dihasilkan dari kegiatan
monitoring dan pengukuran atau dari sumber terkait lainnya.
Hasil analisis harus berkaitan dengan manfaat hasil pekerjaan,
kesesuaian terhadap persyaratan hasil pekerjaan dan
karakteristik dari proses-proses kegiatan termasuk peluang
untuk tindakan pencegahan. Sedangkan pengendalian hasil
pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan
harus diidentifikasi dan dipisahkan dari hasil pekerjaan yang
sesuai untuk mencegah penggunaan yang tidak terkendali.
Tindakan yang harus dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan antara lain :
a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus
memastikan bahwa hasil dari setiap tahapan kegiatan
yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan
dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan yang
berhubungan dengan tahapan sebelumnya.
b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak
sesuai harus diatur dalam prosedur pengendalian hasil
pekerjaan tidak sesuai yang merupakan bagian dari
prosedur mutu.
c. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus
mencakup :
- Penetapan personil yang kompeten dan memiliki
kewenangan untuk menetapkan ketidaksesuaian hasil
pekerjaan untuk setiap tahapan.
- Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai
termasuk tata cara pelepasan hasil kegiatan tidak
sesuai.
- Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan
kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan.
d. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan
dengan mengesahkan penggunaan dan penerimaannya
berdasarkan konsensi oleh pengguna atau pemanfaat
hasil pekerjaan.
Jayapura, September 2022
PPK Perencanaan
Satker P2JN Provinsi Papua (Wamena)
Bimo Susetyo
NIP. 19770919 200911 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 December 2018 | Paket Survey Kondisi Jalan, Lereng, Dan Jembatan Provinsi Sumatera Selatan Dan Kep. Bangka Belitung Ta. 2019 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,970,000,000 |
| 26 December 2019 | Paket Survey Kondisi Jalan, Lereng, Dan Jembatan Provinsi Sumatera Selatan Ta. 2020 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,900,000,000 |
| 5 January 2022 | Core Team Perencanaan Dan Pengawasan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,955,996,000 |
| 27 December 2021 | Core Team Perencanaan Dan Pengawasan P2jn Wamena | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,757,426,000 |
| 12 November 2020 | Paket Survey Kondisi Jalan, Lereng, Dan Jembatan Provinsi Sumatera Selatan Ta. 2021 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,688,432,000 |
| 24 January 2020 | Core Team Perencanaan Dan Pengawasan (Ct) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,668,316,000 |
| 7 December 2020 | Core Team Perencanaan Dan Pengawasan P2jn Wamena | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,498,236,000 |
| 5 February 2024 | Core Team Perencanaan Dan Pengawasan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,311,901,000 |
| 16 December 2022 | Core Team Perencanaan Dan Pengawasan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,311,900,000 |
| 6 December 2017 | Paket Survey Kondisi Jalan, Lereng, Dan Jembatan Di Lingkungan Bbpjn V Ta. 2018 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,130,050,000 |