URAIAN SINGKAT KEGIATAN
SUPERVISI PENINGKATAN DAERAH IRIGASI RAWA TELUK BATANG KOMPLEK
KAB. KAYONG UTARA TA. 2025
1. LATAR : Program swasembada pangan saat ini mempunyai penekanan
BELAKANG dan prioritas pembangunan. Penetapan prioritas ini didasarkan
pada rencana pembangunan yang berkesinambungan serta
evaluasi pada rencana pembangunan sebelumnya, sehingga
pencapaian tujuan masyarakat yang adil dan makmur dapat
terwujud dan tercapai sesuai dengan sasaran yang dicita –
citakan oleh masyarakat dan pemerintah
Dengan semakin pesatnya pertumbuhan penduduk akan
membawa dampak beralihfungsinya lahan pertanian. Ini akan
menghambat pencapaian program pemerintah di sektor
ketahanan pangan maka perlu adanya upaya untuk
mengantisipasi alih fungsi lahan pertanian dan sekaligus
meningkatkan produksi pertanian tanaman pangan, dengan
cara memperluas lahan rawa yang masih ada. Maka untuk itu
daerah – daerah yang mempunyai sumber daya alam yang
berpotensi untuk daerah rawa selalu di evaluasi dan di
kembangkan untuk lahan pertanian guna pencapaian program
pemerintah di sector ketahan pangan.
Pengembangan lahan pertanian secara terpadu dan
menyeluruh dilakukan dengan pembangunan/peningkatan
daerah rawa. Ketersediaan air pertanian, dalam rangka
meningkatkan pendapatan petani dan mendukung program
pangan nasional khususnya untuk keperluan konsumsi local
dan mengimbangi peningkatan jumlah penduduk di Kalimantan
Barat melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 Direktorat
Sumber Daya Air Kementrian PUPR, Melaksanakan berbagai
program antara lain melalui program pengelolaan Sumber
Daya Air Kegiatan jaringan irigasi dan rawa yang dilaksanakan
konstruksinya, Program tersebut selain diarahkan untuk
mendukung upaya – upaya pemerintah dalam rangka
peningkatan ketersediaan pangan dan peningkatan
pendapatan petani untuk mendukung kegiatan penentasan
kemiskinan.
2. MAKSUD DAN : 2.1. Tujuan Umum dari kegiatan ini adalah mengadakan
TUJUAN pengawasan dalam rangka menunjang kegiatan fisik.
2.2 Konsultan supervisi yang di serahi pekerjaan ini wajib
menyediakan jasa – jasanya semaksimal mungkin untuk
melaksanakan pekerjaan pengawasan peningkatan /
rehabilitasi jaringan daerah rawa yang dikerjakan oleh
penyedia jasa (kontraktor) sesuai dengan Kerangka
acuan kerjaserta berpedoman pada spesifikasi teknis
yang berlaku sehingga diperoleh hasil pekerjaan berupa
dokumen kegiatan yang terdiri dari laporan bulanan dan
laporan akhir sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan guna
pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
2.3 Membantu PPK Irigasi dan Rawa didalam melakukan
pengendalian pekerjaan teknis terhadap kegiatan
pekerjaan konstruksi karena keterbatasan tenaga pada
PPK Irigasi dan Rawa, baik dari segi jumlah maupun dari
segi kualifikasinya.
2.4 Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan
kendala – kendala teknis yang sering dihadapi oleh
penyedia jasa konstruksi dilapangan dalam menerapkan
desain yang memenuhi persyaratan dan spesifikasinya.
2.5 Memberikan kepastian dan jaminan kepada penguna
jasa bahwa pengendalian pengawasan terhadap
pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh penyedia jasa
konstruksi (kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan
persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen
kontrak.
2.6 Pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk
mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat
mutu) dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat
waktu.
3. SASARAN : Adapun sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini antara lain:
3.1. Membantu Balai Wilayah Sungai Kalimantan I dan
Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan
Jaringan Pemanfaatan Air Kalimantan I Provinsi
Kalimantan Barat dalam pengendalian dan pengawasan
guna kelancaran dan terpenuhinya syarat-syarat
pelaksanaan pekerjaan, guna memperoleh hasil
pelaksanaan pekerjaan yang maksimal sesuai dengan
rencana yang ditetapkan.
3.2. Mengurangi sekecil mungkin terjadinya kesalahan-
kesalahan di dalam Pekerjaan Irigasi dan Rawa di Kab.
Kayong Utara sehingga mencapai hasil yang maksimal
dari segi kualitas, kuantitas, tepat mutu dan tepat waktu.
4. LOKASI : Lokasi-lokasi kegiatan supervisi konstruksi antara lain:
KEGIATAN ➢ Desa Podorukun, Desa Wonorejo dan Desa Seponti
Kecamatan Seponti Kab. Kayong Utara
5. SUMBER : Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBN Tahun
PENDANAAN Anggaran 2025 dengan biaya sebesar Rp. 800.000.000,00
(Delapan ratus juta rupiah) biaya sesuai RAB terlampir.
6. NAMA DAN : Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Irigasi dan Rawa.
ORGANISASI Satuan Kerja : SNVT PJPA Kalimantan
PEJABAT I
PEMBUAT
KOMITMEN
7. DATA DASAR : Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus
mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna
Jasa / Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat
Komitmen yaitu untuk mendapatkan konfirmasi mengenai
konstruksi jaringan daerah rawa yang akan ditangani serta
utilitasnya
Adapun data – data yang diperlukan sebelum melaksanakan
pekerjaan sebagai berikut :
a. Data – data dokumen kontrak sesuai dengan penyedia
jasa yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan
b. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya
c. Data mengenai bahan / material maupun peralatan yang
digunakan sehingga dapat menentukan jenis pekerjaan
yang akan ditangani
d. Usulan – usulan teknis lain dari sumber yang dapat
dipercaya
e. Studi – studi terdahulu maupun data – data sekunder
lainnya yang diperlukan dan dianggap penting
8. STANDAR : Dalam kegiatan supervisi seperti yang dimaksud pada KAK ini
TEKNIS Penyedia Jasa ( Konsultan Supervisi ) harus memperhatikan
persyaratan – persyaratan serta ketentuan - ketentuan sebagai
berikut :
8.1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan pengawasan harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas dan memberikan
hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
oleh pengguna jasa / Kuasa Pengguna Anggaran /
Pejabat Pembuat Komitmen.
8.2. Persyaratan Objektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan
yang objektif untuk kelancaran pelaksanaan baik yang
menyangkut macam kualitas dan kuantitas dari setiap
bagian pekerjaan.
8.3. Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan Supervisi baik yang menyangkut
waktu, mutu, dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan
dengan professionalism dan tanggung jawab yang tinggi
sebagai konsultan supervisi.
8.4. Persyaratan Prosedural Penyelesaian Administratif
Sehubungan dengan pelaksanaan tugas / pekerjaan di
lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur
dan peraturan yang berlaku.
9. STUDI-STUDI : Review Desain Daerah Irigasi Rawa Teluk Batang Komplek
TERDAHULU Kabupaten Kayong Utara Raya TA. 2021
10. REFERENSI : 10.1. Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa
HUKUM Konstruksi.
10.2. Undang-Undang No. 17 tahun 2019 tentang SDA.
10.3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor :
29/PRT/M/2015 tentang Rawa.
10.4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor : 14/PRT/M/2015
tentang Kriteria Dan Penetapan Status Daerah Irigasi.
10.5. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33 / KPTS
/ M / 2025 Tentang Besaran Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli
Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
11. LINGKUP : Ruang Lingkup kegiatan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi
KEGIATAN Rawa Teluk Batang Komplek kab. Kayong Utara adalah:
a. Melaksanakan evaluasi terhadap akurasi produk
Konsultan/Desain, sesuai dengan kondisi saat ini
dengan melakukan kaji ulang terhadap aspek-aspek
teknis yang diperlukan.
b. Menyediakan dan melaksanakan review desain dan
perhitungan yang akan dimanfaatkan oleh Pelaksana
Kegiatan sebagai acuan dan pedoman dalam
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
c. Melaksanakan fungsi managemen proyek yang meliputi
pengendalian waktu, prosedur / metode pelaksanaan,
volume dan kualitas (bahan, tenaga kerja dan peralatan)
sehingga pelaksanaan dan hasil pekerjaan sesuai
dengan gambar rencana dan spesifikasi yang telah
ditentukan di dalam kontrak Pelaksanaan Pekerjaan
(Pemborongan ).
11.1. Aspek umum Pengawasan / Supervisi
a. Penyedia Jasa (Konsultan) sebagai pengawas
dan pemberi petunjuk kegiatan dilapanganharus
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kegiatan
yang diawasi hingga kegiatan tersebut tuntas
(progress kegiatan 100%).
b. Penyedia Jasa (Konsultan) akan mengawasi
kegiatan Irigasi dan Rawa yang berada di
Kabupaten Kayong Utara.
c. Melakukan kajian ulang dan memberikan petunjuk
terhadap semua usulan rencana, jadual dan
dokumen terkait pekerjaan konstruksi dan
pelaksanaan kegiatan yang telah dibuat oleh
Penyedia Jasa ( kontraktor ).
d. Melakukan pengecekan untuk memastikan
pertanggung jawaban Penyedia Jasa (kontraktor)
terhadap jadwal dan rencana kerja yang telah
disetujui.
e. Melakukan review desain yang akan dimanfaatkan
oleh Penyedia Jasa (kontraktor) sebagai acuan
dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
f. Melakukan pengecekan dan inspeksi kualitas dan
kuantitas pekerjaan.
g. Melakukan pengawasan tambahan penyelidikan /
penelitian lapangan (sesuai dengan keperluan)
h. Melakukan inspeksi peralatan dan bahan-bahan
konstruksi (sesuai dengan keperlukan bila di
perlukan)
i. Melakukan pengecekan terhadap Volume
pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia
Jasa ( kontraktor)
j. Melakukan pengawasan dan persetujuan gambar
purnalaksana perubahan desain termasuk
menyiapkan “Contrak Change Order” dan atau
“Addendum/Amandemen” serta melaksanakan
pengecekan terhadap “MC. 100”, terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang telah selesai
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa ( Kontraktor )
k. Penyedia Jasa (konsultan supervisi) bersama-
sama Direksi Teknis harus mengadakan rapat
lapangan secara teratur, setiap minggu atau
bilamana diperlukan dengan Penyedia Jasa (
Kontraktor )
Rapat akan membahas masalah-masalah antara lain:
a. Penerimaan atau penolakan dari bagian pekerjaan
yang telah dilakukan
b. Jadwal kerja dan metode kerja Penyedia Jasa
(Kontraktor)
c. Berita acara rapat harus ditanda tangani oleh
peserta rapat.
11.2. Aspek Khusus Pengawasan (Modifikasi Desain).
Penyedia Jasa (konsultan supervisi) harus membuat
revisi dan penyesuaian desain dari waktu ke waktu
pada saat diperlukan akibat dari adanya temuan atau
perubahan lapangan.
Tahap pekerjaan yang diawasi Penyedia Jasa
(Konsultan supervisi) adalah:
1. Pekerjaan Persiapan Lapangan.
2. Pelaksanaan setiap kegiatan sesuai spesifikasi
teknis.
Tahapan Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan pembangunan fisik dimulai
Penyedia Jasa (konsultan supervisi) harus lebih
dahulu memiliki, memahami dan mempelajari isi
Dokumen Kontrak/lelang pelaksanaan serta
dokumen-dokumen lain yang terkait, antara lain :
a. Kerangka Acuan Kerja ( KAK )
b. Gambar kerja, spesifikasi teknis.
b. Setelah mempelajari dokumen-dokumen yang ada
seperti gambar kerja, Spesifikasi Teknis, dan
peninjauan ulang desain dalam rangka
sempurnanya hasil pekerjaan, Penyedia Jasa
( konsultan supervisi ) harus menyampaikan
gambar - gambar, detail - detail dan spesifikasi
tambahan kepada Penyedia Jasa (Kontraktor)
setelah terlebih dahulu didiskusikan dengan
Pejabat Pembuat Komitmen. Usulan-usulan
rencana kerja harus meliputi bentuk Network
Planning, Bar Chart dan rencana lokasi kegiatan
pekerjaan.
c. Penyedia Jasa ( konsultan Supervisi ) harus
melakukan analisis terhadap usulan rencana kerja
sebelum memberikan persetujuan. Analisis
tersebut meliputi Aspek Tenaga Kerja, Material atau
bahan dan peralatan serta aspek yang dinilai perlu.
d. Penyedia Jasa ( Konsultan Supervisi )
memeriksa dan memberi masukan tentang rencana
harian ( Request ) dan jadual pelaksanaan untuk
mencapai hasil kerja yang efektif dan efisien sesuai
dengan kebijakan pelaksanaan pekerjaan
Pengawasan Teknis dan Supervisi Irigasi dan
Rawa.
e. Penyedia Jasa ( Konsultan Supervisi ) diwajibkan
membuat dan menyusun review desain dan
perhitungan yang sesuai dengan situasi di
lapangan dan harus disepakati bersama dengan
Direksi Teknis sebagai acuan pekerjaan Penyedia
Jasa (Kontraktor).
f. Penyedia Jasa ( Konsultan Supervisi ) dapat
merevisi gambar desain pelaksanaan
menyesuaikan dengan kebutuhan lapangan atas
persetujuan bersama Pejabat Pembuat
Komitmen.
Tahapan Pelaksanaan
a. Selama masa pelaksanaan Pekerjaan, Penyedia
Jasa ( Konsultan Supervisi ) harus mengadakan
penilaian rencana kerja, item-item pekerjaan (work
package) yang diusulkan Penyedia Jasa
(kontraktor) adapun evaluasi dan penilaian meliputi
urutan-urutan kerja, rencana alokasi waktu,
pengunaan peralatan, alokasi bahan/material dan
alokasi tenaga kerja.
b. Penyedia Jasa ( Konsultan Supervisi ) harus
menyediakan review desain yang sesuai dengan
kondisi dilapangan. Penyedia Jasa (Kontraktor)
akan menggunakan review desain ini sebagai
pedoman dan acuan pekerjaan dilapangan.
c. Setelah diadakan koreksi dan masukan oleh
Penyedia Jasa (konsultan supervisi)
memberikan persetujuan rencana kerja pada butir 1
( satu ) kegiatan ini dilakukan oleh Quality
Engineering.
d. Penyedia Jasa (konsultan supervisi) melakukan
pengawasan dan pengendalian agar tahapan
kegiatan yang sudah disetujui pada butir 2 (dua)
bisa dilaksanakan sesuai dengan rencana.
e. Pengawasan dan pengendalian meliputi jumlah dan
kualitas material/bahan, peralatan, tenaga kerja
dan jadual pelaksanaannya sesuai dengan
persyaratan yang ada dalam dokumen Kontrak.
Khusus untuk pengawasan bahan/material dan
metode pengawasan dan pengujiannya seperti
tertuang didalam persyaratan bahan/material pada
spesifikasi teknis Pekerjaan Pengawasan teknis
dan Supervisi.
f. Penyedia Jasa ( Konsultan Supervisi ) harus
menolak bahan/material, peralatan dan tenaga
kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada
di dalam Dokumen Kontrak Peningkatan Daerah
Irigasi Rawa Teluk Batang Komplek kab. Kayong
Utara.
g. Penyedia Jasa ( Konsultan Supervisi ) bersama-
sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen atau
yang mewakili melakukan pengukuran dan
menyepakati hasil pekerjaan sesuai dengan yang
tercantum didalam Dokumen kontrak pelaksanaan
pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Teluk
Batang Komplek kab. Kayong Utara.
h. Melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
atas semua persoalan yang timbul sehubungan
dengan pelaksanaan kontrak dan memberikan
saran dan alternatif cara penyelesaiannya.
Persoalan tersebut dapat berupa kemungkinan
anggaran yang tidak mencukupi, kemungkinan
keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan
ataupun kualitas/mutu yang tidak terpenuhi.
i. Penyedia Jasa ( Konsultan Supervisi ) mencatat
semua hasil pengukuran besaran volume pekerjaan
serta membuat “MC 100” yang diperlukan untuk
pembayaran dan disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
j. Melakukan Pemeriksaan dan memberikan saran
pendapat atas Pekerjaan Pelaksanaan Fisik yang
telah selesai secara lengkap untuk dapat
dinyatakan diterima oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, guna menetapkan dimulainya masa
pemeliharaan.
k. Mengadakan telaah dan saran/pendapat atas
kelainan-kelainan yang mungkin terjadi selama
masa pemeliharaan.
l. Mengadakan pengawasan atas tepatnya waktu
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana yang
ditetapkan dalam Surat Perjanjian / Kontak.
12. KELUARAN : Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan Supervisi dan Advis
Teknis adalah berupa:
- Laporan Bulanan @ 3 buku x 6 bulan 18 Buku
- Laporan Pendahuluan 3 Buku
- Laporan Manual OP 3 Buku
- Laporan Akhir 3 Buku
- Laporan Ringkas 3 Buku
- Backup softcopy laporan (Hardisk) 1 Buah
- Gambar Ukuran A3 3 Buku
13. PERALATAN : Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
MATERIAL, Komitmen yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
PERSONIL DARI konsultan:
PEJABAT a. Kumpulan laporan terdahulu
PEMBUAT b. Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas
KOMITMEN atau wakilnya yang bertindak sebagai direksi teknis dalam
rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
14. PERALATAN : Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara semua
DAN MATERIAL fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk kelancaran
DARI PENYEDIA pelaksanaan pekerjaan. Barang-barang yang disediakan oleh
JASA Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan Teknis dan Supervisi
KONSULTAN adalah:
a. Menyediakan fasilitas transfortasi yang sesuai dengan
keadaan dilapangan untuk inspeksi lapangan.
b. Komputer.
c. Peralatan Survey dan insvestigasi.
d. Peralatan-peralatan untuk akomodasi pekerjaan
lapangan termasuk kebutuhan sosial dan pengeluaran-
pengeluaran lainnya.
15. LINGKUP : Lingkup kewenangan bagi konsultan supervisi adalah
KEWENANGAN pelaksana supervisi yang meliputi :
PENYEDIA a. Pekerjaan Supervisi, baik mengenai kuantitas, kualitas
JASA maupun ketepatan waktu pekerjaan.
b. Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik
dalam hal mutu pekerjaan, ketertiban pekerjaan,
menghindari penyimpangan pelaksanaan pekerjaan,
maupun penyelesaian perselisihan yang mungkin
timbul.
c. Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik
mengenai asal bahan, penilaian / penelitian kualitas
bahan, dan larangan penggunaan bahan yang tidak
memenuhi persyaratan.
d. Penyelesaian administrasi dilapangan mengenai
penyerahan lapangan, penyimpangan dari rencana,
perhitungan pekerjaan tambah/kurang, perpanjangan
waktu pelaksanaan.
16. JANGKA : Kegiatan supervisi dilaksanakan sejak pelaksana konstruksi
WAKTU fisik ( kontrak pengawasan ditanda tangani / SPMK Konsultan
PENYELESAIAN Supervisi ) dimulai sampai dengan masa akhir kontrak
KEGIATAN pengawasan, dalam hal ini waktu yang disediakan untuk
melaksanakan tugas supervisi adalah selama 180 ( Seratus
Delapan Puluh ) hari kalender.
17. PERSONIL : Untuk melaksanakan pekerjaan ini dibutuhkan Tenaga Ahli
yang memenuhi kualifikasi sekurang-kurangnya seperti
dibawah ini.
Kualifikasi Jumlah
Posisi Orang
Pendidikan Keahlian Pengalaman Bulan
Tenaga Ahli
Team Leader S1/D4 SKA Ahli Min. 3 tahun 1 Orang
/Supervision Teknik Teknik Sumber 6 bulan
Engineer (SE) Sipil Daya Air -
/Pengairan Muda atau SKK
Ahli Muda
Bidang
Keahlian
Teknik Sumber
Daya Air
Jenjang 7.
Quality S1/D4 SKA Ahli Min. 3 1 Orang
Engineer/ Teknik Teknik Sumber tahun 5 bulan
Quantity Sipil Daya Air -
Engineer /Pengairan Muda atau SKK
Ahli Muda
Bidang
Keahlian
Teknik Sumber
Daya Air
Jenjang 7.
HSE (Tenaga S1/D4 SKA Ahli K3 Min. 3 1 Orang
Ahli Teknik Konstruksi - tahun 6 bulan
Keselamatan Sipil Muda atau SKK
Kerja) /Pengairan Ahli Muda K3
Konstruksi
Jenjang 7.
Tenaga Sub-Profesional
Inspektor D3 Atau Ijazah Min. 3 1 Orang
STM Sipil tahun 6 bulan
Tenaga Pendukung
Administrator SMA Ijazah Min. 3 1 Orang
tahun 6 bulan
Operator SMA Ijazah Min. 3 1 Orang
Komputer tahun 6 bulan
18. JADWAL :
TAHAPAN
PELAKSANAAN
KEGIATAN
Waktu Pelaksanaan Keterangan
Jenis Personil
Bln 1 Bln 2 Bln 3 Bln 4 Bln 5 Bln 6
Supervision Engineer Tenaga Profesional
(SE) / Team Leader
Quality Engineer/
Quantity Engineer Tenaga Profesional
HSE (Tenaga Ahli Tenaga Profesional
Keselamatan Kerja)
Inspektor Tenaga Sub
Profesional
Administrator Tenaga Pendukung
Operator komputer Tenaga Pendukung
Keterangan : Jadwal Penugasan
19. LAPORAN : Laporan Pendahuluan memuat antara lain tentang program
PENDAHULUAN kerja keseluruhan, Jadual Pelaksanaan, Jadwal Penugasan
Personil, Peralatan yang digunakan, hasil pembahasan studi
terdahulu (bila ada), hasil inventarisasi kondisi lokasi supervisi,
kurva “S”, dan sebagainya seperti metode dan pengambilan
data sekunder.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku
laporan.
20. LAPORAN : Laporan bulanan memuat data dengan susunan yang berisi :
BULANAN a. Pengantar.
b. Progress report summary berisi ringkasan prestasi
kemajuan fisik dan prestasi keuangan dan
permasalahan – permasalahan yang timbul pada saat
periode tersebut.
c. Jadwal pelaksana.
d. Laporan mengenai personil konsultan.
e. Data foto lapangan.
Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya satu minggu
setelah akhir bulan sebelumnya, sebanyak 3 bulan laporan.
21. LAPORAN : Laporan akhir dibuat dengan isi uraian pelaksanaan pekerjaan
AKHIR ( FINAL dari awal hingga selesai. Laporan akhir juga memuat informasi
REPORT ) lain mengenai pelaksana pekerjaan tersebut. Laporan akhir
diserahkan selambat – lambatnya pada hari berakhirnya
pekerjaan, sebanyak 3 buah laporan.
22. PRODUKSI : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
DALAM NEGERI dilaksanakan Wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
23. PERSYARATAN : Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi diperlukan
KERJA SAMA untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka
persyaratan berikut harus dipenuhi :
a. Surat Kerja Sama Operasi/KSO
24. PEDOMAN : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
PENGUMPULAN berikut:
DATA a. Sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
LAPANGAN b. Sesuai dengan Standar untuk pekerjaan Supervisi dan
Advis Teknis.
25. ALIH : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultan supervisi
PENGETAHUAN berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalan rangka alih pengetahuan kepada personil
proyek/Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen.
26. JENIS KONTRAK : Kontrak Waktu Penugasan
PENGADAAN
Pontianak, 1 Februari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Irigasi dan Rawa
DITA WIDYO PUTRO, S.Kom, MT
NIP. 198405142010121001