Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Teluk Batang Komplek Kab. Kayong Utara

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10078031000
Status: Repeat Order
Date: 10 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 694222
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 800,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 800,000,000
Winner (Pemenang): CV Absri Ananta Konsultan
NPWP: 029427218701000
RUP Code: 57965188
Work Location: KAB. KAYONG UTARA - Kayong Utara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT KEGIATAN                            
 SUPERVISI PENINGKATAN DAERAH  IRIGASI RAWA TELUK BATANG KOMPLEK        
                                                                        
                    KAB. KAYONG  UTARA TA. 2025                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.   LATAR          : Program swasembada pangan saat ini mempunyai penekanan
     BELAKANG         dan prioritas pembangunan. Penetapan prioritas ini didasarkan
                      pada rencana pembangunan yang berkesinambungan serta
                      evaluasi pada rencana pembangunan sebelumnya, sehingga
                      pencapaian tujuan masyarakat yang adil dan makmur dapat
                      terwujud dan tercapai sesuai dengan sasaran yang dicita –
                      citakan oleh masyarakat dan pemerintah            
                      Dengan semakin pesatnya pertumbuhan penduduk akan 
                      membawa dampak beralihfungsinya lahan pertanian. Ini akan
                      menghambat pencapaian program pemerintah di sektor
                      ketahanan pangan maka perlu adanya upaya untuk    
                      mengantisipasi alih fungsi lahan pertanian dan sekaligus
                      meningkatkan produksi pertanian tanaman pangan, dengan
                                                                        
                      cara memperluas lahan rawa yang masih ada. Maka untuk itu
                      daerah – daerah yang mempunyai sumber daya alam yang
                      berpotensi untuk daerah rawa selalu di evaluasi dan di
                      kembangkan untuk lahan pertanian guna pencapaian program
                      pemerintah di sector ketahan pangan.              
                      Pengembangan lahan pertanian secara terpadu dan   
                      menyeluruh dilakukan dengan pembangunan/peningkatan
                      daerah rawa. Ketersediaan air pertanian, dalam rangka
                      meningkatkan pendapatan petani dan mendukung program
                      pangan nasional khususnya untuk keperluan konsumsi local
                      dan mengimbangi peningkatan jumlah penduduk di Kalimantan
                      Barat melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 Direktorat
                      Sumber Daya Air Kementrian PUPR, Melaksanakan berbagai
                      program antara lain melalui program pengelolaan Sumber
                      Daya Air Kegiatan jaringan irigasi dan rawa yang dilaksanakan
                      konstruksinya, Program tersebut selain diarahkan untuk
                                                                        
                      mendukung upaya – upaya pemerintah dalam rangka   
                      peningkatan ketersediaan pangan dan peningkatan   
                      pendapatan petani untuk mendukung kegiatan penentasan
                      kemiskinan.                                       
                                                                        
2.   MAKSUD  DAN    : 2.1. Tujuan Umum dari kegiatan ini adalah mengadakan
     TUJUAN               pengawasan dalam rangka menunjang kegiatan fisik.
                      2.2 Konsultan supervisi yang di serahi pekerjaan ini wajib
                          menyediakan jasa – jasanya semaksimal mungkin untuk
                          melaksanakan pekerjaan pengawasan peningkatan /
                          rehabilitasi jaringan daerah rawa yang dikerjakan oleh
                          penyedia jasa (kontraktor) sesuai dengan Kerangka
                          acuan kerjaserta berpedoman pada spesifikasi teknis
                          yang berlaku sehingga diperoleh hasil pekerjaan berupa
                          dokumen kegiatan yang terdiri dari laporan bulanan dan
                          laporan akhir sesuai dengan persyaratan yang  
                          ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan guna
                          pelaksanaan pekerjaan dimaksud.               
                      2.3 Membantu PPK Irigasi dan Rawa didalam melakukan
                          pengendalian pekerjaan teknis terhadap kegiatan
                          pekerjaan konstruksi karena keterbatasan tenaga pada
                          PPK Irigasi dan Rawa, baik dari segi jumlah maupun dari
                          segi kualifikasinya.                          
                      2.4 Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan 
                          kendala – kendala teknis yang sering dihadapi oleh
                          penyedia jasa konstruksi dilapangan dalam menerapkan
                          desain yang memenuhi persyaratan dan spesifikasinya.
                                                                        
                      2.5 Memberikan kepastian dan jaminan kepada penguna
                          jasa bahwa  pengendalian pengawasan terhadap  
                          pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh penyedia jasa
                          konstruksi (kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan
                          persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen
                          kontrak.                                      
                      2.6 Pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk
                          mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
                          persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat
                          mutu) dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat
                          waktu.                                        
                                                                        
3.   SASARAN        : Adapun sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini antara lain:
                      3.1. Membantu Balai Wilayah Sungai Kalimantan I dan
                          Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan
                          Jaringan Pemanfaatan Air Kalimantan I Provinsi
                                                                        
                          Kalimantan Barat dalam pengendalian dan pengawasan
                          guna  kelancaran dan terpenuhinya syarat-syarat
                          pelaksanaan pekerjaan, guna memperoleh hasil  
                          pelaksanaan pekerjaan yang maksimal sesuai dengan
                          rencana yang ditetapkan.                      
                      3.2. Mengurangi sekecil mungkin terjadinya kesalahan-
                          kesalahan di dalam Pekerjaan Irigasi dan Rawa di Kab.
                          Kayong Utara sehingga mencapai hasil yang maksimal
                          dari segi kualitas, kuantitas, tepat mutu dan tepat waktu.
                                                                        
4.   LOKASI         : Lokasi-lokasi kegiatan supervisi konstruksi antara lain:
     KEGIATAN         ➢  Desa Podorukun, Desa Wonorejo dan Desa Seponti 
                         Kecamatan Seponti Kab. Kayong Utara            
                                                                        
5.   SUMBER         : Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBN Tahun
     PENDANAAN        Anggaran 2025 dengan biaya sebesar Rp. 800.000.000,00
                      (Delapan ratus juta rupiah) biaya sesuai RAB terlampir.
                                                                        
                                                                        
6.   NAMA  DAN      : Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Irigasi dan Rawa. 
     ORGANISASI       Satuan Kerja              : SNVT PJPA Kalimantan  
     PEJABAT          I                                                 
     PEMBUAT                                                            
     KOMITMEN                                                           
                                                                        
7.   DATA DASAR     : Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus
                      mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna
                      Jasa / Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat  
                      Komitmen yaitu untuk mendapatkan konfirmasi mengenai
                      konstruksi jaringan daerah rawa yang akan ditangani serta
                      utilitasnya                                       
                      Adapun data – data yang diperlukan sebelum melaksanakan
                      pekerjaan sebagai berikut :                       
                        a. Data – data dokumen kontrak sesuai dengan penyedia
                           jasa yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan  
                        b. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya
                        c. Data mengenai bahan / material maupun peralatan yang
                           digunakan sehingga dapat menentukan jenis pekerjaan
                           yang akan ditangani                          
                        d. Usulan – usulan teknis lain dari sumber yang dapat
                           dipercaya                                    
                                                                        
                        e. Studi – studi terdahulu maupun data – data sekunder
                           lainnya yang diperlukan dan dianggap penting 
                                                                        
8.   STANDAR        : Dalam kegiatan supervisi seperti yang dimaksud pada KAK ini
     TEKNIS           Penyedia Jasa ( Konsultan Supervisi ) harus memperhatikan
                      persyaratan – persyaratan serta ketentuan - ketentuan sebagai
                      berikut :                                         
                       8.1. Persyaratan Umum Pekerjaan                  
                           Setiap bagian dari kegiatan pengawasan harus 
                           dilaksanakan secara benar dan tuntas dan memberikan
                           hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
                           oleh pengguna jasa / Kuasa Pengguna Anggaran /
                           Pejabat Pembuat Komitmen.                    
                       8.2. Persyaratan Objektif                        
                           Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan
                           yang objektif untuk kelancaran pelaksanaan baik yang
                                                                        
                           menyangkut macam kualitas dan kuantitas dari setiap
                           bagian pekerjaan.                            
                       8.3. Persyaratan Fungsional                      
                           Kegiatan pelaksanaan Supervisi baik yang menyangkut
                           waktu, mutu, dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan
                           dengan professionalism dan tanggung jawab yang tinggi
                           sebagai konsultan supervisi.                 
                       8.4. Persyaratan Prosedural Penyelesaian Administratif
                           Sehubungan dengan pelaksanaan tugas / pekerjaan di
                           lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur
                           dan peraturan yang berlaku.                  
                                                                        
9.   STUDI-STUDI    : Review Desain Daerah Irigasi Rawa Teluk Batang Komplek
     TERDAHULU        Kabupaten Kayong Utara Raya TA. 2021              
                                                                        
10.  REFERENSI      : 10.1. Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa 
     HUKUM                 Konstruksi.                                  
                                                                        
                      10.2. Undang-Undang No. 17 tahun 2019 tentang SDA.
                      10.3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor :
                           29/PRT/M/2015 tentang Rawa.                  
                      10.4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                           Rakyat Republik Indonesia Nomor : 14/PRT/M/2015
                           tentang Kriteria Dan Penetapan Status Daerah Irigasi.
                      10.5. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33 / KPTS
                           / M / 2025 Tentang Besaran Remunerasi Minimal
                           Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli
                           Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.   
11.  LINGKUP        : Ruang Lingkup kegiatan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi
     KEGIATAN         Rawa Teluk Batang Komplek kab. Kayong Utara adalah:
                        a. Melaksanakan evaluasi terhadap akurasi produk
                           Konsultan/Desain, sesuai dengan kondisi saat ini
                           dengan melakukan kaji ulang terhadap aspek-aspek
                           teknis yang diperlukan.                      
                        b. Menyediakan dan melaksanakan review desain dan
                           perhitungan yang akan dimanfaatkan oleh Pelaksana
                           Kegiatan sebagai acuan dan pedoman  dalam    
                           pelaksanaan pekerjaan di lapangan.           
                        c. Melaksanakan fungsi managemen proyek yang meliputi
                           pengendalian waktu, prosedur / metode pelaksanaan,
                                                                        
                           volume dan kualitas (bahan, tenaga kerja dan peralatan)
                           sehingga pelaksanaan dan hasil pekerjaan sesuai
                           dengan gambar rencana dan spesifikasi yang telah
                           ditentukan di dalam kontrak Pelaksanaan Pekerjaan
                           (Pemborongan ).                              
                                                                        
                      11.1. Aspek umum Pengawasan / Supervisi           
                           a. Penyedia Jasa (Konsultan) sebagai pengawas
                              dan pemberi petunjuk kegiatan dilapanganharus
                              bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kegiatan
                              yang diawasi hingga kegiatan tersebut tuntas
                              (progress kegiatan 100%).                 
                           b. Penyedia Jasa (Konsultan) akan mengawasi  
                              kegiatan Irigasi dan Rawa yang berada di  
                              Kabupaten Kayong Utara.                   
                           c. Melakukan kajian ulang dan memberikan petunjuk
                                                                        
                              terhadap semua usulan rencana, jadual dan 
                              dokumen  terkait pekerjaan konstruksi dan 
                              pelaksanaan kegiatan yang telah dibuat oleh
                              Penyedia Jasa ( kontraktor ).             
                           d. Melakukan pengecekan  untuk memastikan    
                              pertanggung jawaban Penyedia Jasa (kontraktor)
                              terhadap jadwal dan rencana kerja yang telah
                              disetujui.                                
                           e. Melakukan review desain yang akan dimanfaatkan
                              oleh Penyedia Jasa (kontraktor) sebagai acuan
                              dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.  
                           f. Melakukan pengecekan dan inspeksi kualitas dan
                              kuantitas pekerjaan.                      
                           g. Melakukan pengawasan tambahan penyelidikan /
                              penelitian lapangan (sesuai dengan keperluan)
                           h. Melakukan inspeksi peralatan dan bahan-bahan
                              konstruksi (sesuai dengan keperlukan bila di
                                                                        
                              perlukan)                                 
                           i. Melakukan  pengecekan terhadap  Volume    
                              pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia
                              Jasa ( kontraktor)                        
                           j. Melakukan pengawasan dan persetujuan gambar
                              purnalaksana perubahan desain  termasuk   
                              menyiapkan “Contrak Change Order” dan atau
                              “Addendum/Amandemen”  serta melaksanakan  
                              pengecekan terhadap “MC. 100”, terhadap   
                              pelaksanaan pekerjaan yang telah selesai  
                              dilaksanakan oleh Penyedia Jasa ( Kontraktor )
                           k. Penyedia Jasa (konsultan supervisi) bersama-
                              sama Direksi Teknis harus mengadakan rapat
                              lapangan secara teratur, setiap minggu atau
                              bilamana diperlukan dengan Penyedia Jasa (
                              Kontraktor )                              
                           Rapat akan membahas masalah-masalah antara lain:
                           a. Penerimaan atau penolakan dari bagian pekerjaan
                              yang telah dilakukan                      
                           b. Jadwal kerja dan metode kerja Penyedia Jasa
                              (Kontraktor)                              
                           c. Berita acara rapat harus ditanda tangani oleh
                              peserta rapat.                            
                                                                        
                                                                        
                      11.2. Aspek Khusus Pengawasan (Modifikasi Desain).
                           Penyedia Jasa (konsultan supervisi) harus membuat
                           revisi dan penyesuaian desain dari waktu ke waktu
                           pada saat diperlukan akibat dari adanya temuan atau
                           perubahan lapangan.                          
                           Tahap pekerjaan yang diawasi Penyedia Jasa   
                           (Konsultan supervisi) adalah:                
                             1. Pekerjaan Persiapan Lapangan.           
                             2. Pelaksanaan setiap kegiatan sesuai spesifikasi
                               teknis.                                  
                                                                        
                           Tahapan Pelaksanaan                          
                           a. Sebelum pelaksanaan pembangunan fisik dimulai
                              Penyedia Jasa (konsultan supervisi) harus lebih
                              dahulu memiliki, memahami dan mempelajari isi
                                                                        
                              Dokumen  Kontrak/lelang pelaksanaan serta 
                              dokumen-dokumen lain yang terkait, antara lain :
                              a. Kerangka Acuan Kerja ( KAK )           
                              b. Gambar kerja, spesifikasi teknis.      
                           b. Setelah mempelajari dokumen-dokumen yang ada
                              seperti gambar kerja, Spesifikasi Teknis, dan
                              peninjauan ulang  desain dalam  rangka    
                              sempurnanya hasil pekerjaan, Penyedia Jasa
                              ( konsultan supervisi ) harus menyampaikan
                              gambar - gambar, detail - detail dan spesifikasi
                              tambahan kepada Penyedia Jasa (Kontraktor)
                              setelah terlebih dahulu didiskusikan dengan
                              Pejabat Pembuat  Komitmen. Usulan-usulan  
                              rencana kerja harus meliputi bentuk Network
                              Planning, Bar Chart dan rencana lokasi kegiatan
                              pekerjaan.                                
                           c. Penyedia Jasa ( konsultan Supervisi ) harus
                                                                        
                              melakukan analisis terhadap usulan rencana kerja
                              sebelum  memberikan persetujuan. Analisis 
                              tersebut meliputi Aspek Tenaga Kerja, Material atau
                              bahan dan peralatan serta aspek yang dinilai perlu.
                           d. Penyedia Jasa  ( Konsultan Supervisi )    
                              memeriksa dan memberi masukan tentang rencana
                              harian ( Request ) dan jadual pelaksanaan untuk
                              mencapai hasil kerja yang efektif dan efisien sesuai
                              dengan  kebijakan pelaksanaan pekerjaan   
                              Pengawasan Teknis dan Supervisi Irigasi dan
                              Rawa.                                     
                           e. Penyedia Jasa ( Konsultan Supervisi ) diwajibkan
                              membuat dan  menyusun review desain dan   
                              perhitungan yang sesuai dengan situasi di 
                              lapangan dan harus disepakati bersama dengan
                              Direksi Teknis sebagai acuan pekerjaan Penyedia
                              Jasa (Kontraktor).                        
                           f. Penyedia Jasa ( Konsultan Supervisi ) dapat
                              merevisi  gambar   desain   pelaksanaan   
                              menyesuaikan dengan kebutuhan lapangan atas
                              persetujuan bersama  Pejabat  Pembuat     
                              Komitmen.                                 
                                                                        
                                                                        
                           Tahapan Pelaksanaan                          
                           a. Selama masa pelaksanaan Pekerjaan, Penyedia
                              Jasa ( Konsultan Supervisi ) harus mengadakan
                              penilaian rencana kerja, item-item pekerjaan (work
                              package) yang  diusulkan Penyedia Jasa    
                              (kontraktor) adapun evaluasi dan penilaian meliputi
                              urutan-urutan kerja, rencana alokasi waktu,
                              pengunaan peralatan, alokasi bahan/material dan
                              alokasi tenaga kerja.                     
                           b. Penyedia Jasa ( Konsultan Supervisi ) harus
                              menyediakan review desain yang sesuai dengan
                              kondisi dilapangan. Penyedia Jasa (Kontraktor)
                              akan menggunakan review desain ini sebagai
                              pedoman dan acuan pekerjaan dilapangan.   
                           c. Setelah diadakan koreksi dan masukan oleh 
                              Penyedia   Jasa   (konsultan  supervisi)  
                                                                        
                              memberikan persetujuan rencana kerja pada butir 1
                              ( satu ) kegiatan ini dilakukan oleh Quality
                              Engineering.                              
                           d. Penyedia Jasa (konsultan supervisi) melakukan
                              pengawasan dan pengendalian agar tahapan  
                              kegiatan yang sudah disetujui pada butir 2 (dua)
                              bisa dilaksanakan sesuai dengan rencana.  
                           e. Pengawasan dan pengendalian meliputi jumlah dan
                              kualitas material/bahan, peralatan, tenaga kerja
                              dan  jadual pelaksanaannya sesuai dengan  
                              persyaratan yang ada dalam dokumen Kontrak.
                              Khusus untuk pengawasan bahan/material dan
                              metode pengawasan dan pengujiannya seperti
                              tertuang didalam persyaratan bahan/material pada
                              spesifikasi teknis Pekerjaan Pengawasan teknis
                              dan Supervisi.                            
                           f. Penyedia Jasa ( Konsultan Supervisi ) harus
                                                                        
                              menolak bahan/material, peralatan dan tenaga
                              kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada
                              di dalam Dokumen Kontrak Peningkatan Daerah
                              Irigasi Rawa Teluk Batang Komplek kab. Kayong
                              Utara.                                    
                           g. Penyedia Jasa ( Konsultan Supervisi ) bersama-
                              sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen atau 
                              yang  mewakili melakukan pengukuran dan   
                              menyepakati hasil pekerjaan sesuai dengan yang
                              tercantum didalam Dokumen kontrak pelaksanaan
                              pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Teluk
                              Batang Komplek kab. Kayong Utara.         
                           h. Melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
                              atas semua persoalan yang timbul sehubungan
                              dengan pelaksanaan kontrak dan memberikan 
                              saran dan  alternatif cara penyelesaiannya.
                              Persoalan tersebut dapat berupa kemungkinan
                              anggaran yang tidak mencukupi, kemungkinan
                              keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan
                              ataupun kualitas/mutu yang tidak terpenuhi.
                           i. Penyedia Jasa ( Konsultan Supervisi ) mencatat
                              semua hasil pengukuran besaran volume pekerjaan
                                                                        
                              serta membuat “MC 100” yang diperlukan untuk
                              pembayaran dan disetujui oleh Pejabat Pembuat
                              Komitmen.                                 
                           j. Melakukan Pemeriksaan dan memberikan saran
                              pendapat atas Pekerjaan Pelaksanaan Fisik yang
                              telah selesai secara lengkap untuk dapat  
                              dinyatakan diterima oleh Pejabat Pembuat  
                              Komitmen, guna menetapkan dimulainya masa 
                              pemeliharaan.                             
                           k. Mengadakan telaah dan saran/pendapat atas 
                              kelainan-kelainan yang mungkin terjadi selama
                              masa pemeliharaan.                        
                           l. Mengadakan pengawasan atas tepatnya waktu 
                              pelaksanaan pekerjaan dengan rencana yang 
                              ditetapkan dalam Surat Perjanjian / Kontak.
                                                                        
                                                                        
12.  KELUARAN       : Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan Supervisi dan Advis
                      Teknis adalah berupa:                             
                       - Laporan Bulanan @ 3 buku x 6 bulan 18 Buku     
                       - Laporan Pendahuluan            3  Buku         
                       - Laporan Manual OP              3  Buku         
                       - Laporan Akhir                  3  Buku         
                       - Laporan Ringkas                3  Buku         
                       - Backup softcopy laporan (Hardisk) 1 Buah       
                       - Gambar Ukuran A3               3  Buku         
                                                                        
                                                                        
13.  PERALATAN      : Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
     MATERIAL,        Komitmen yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
     PERSONIL DARI    konsultan:                                        
     PEJABAT           a. Kumpulan laporan terdahulu                    
     PEMBUAT           b. Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas
     KOMITMEN             atau wakilnya yang bertindak sebagai direksi teknis dalam
                                                                        
                          rangka pelaksanaan jasa konsultansi.          
                                                                        
14.  PERALATAN      : Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara semua
     DAN MATERIAL     fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk kelancaran
     DARI PENYEDIA    pelaksanaan pekerjaan. Barang-barang yang disediakan oleh
     JASA             Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan Teknis dan Supervisi
     KONSULTAN        adalah:                                           
                       a. Menyediakan fasilitas transfortasi yang sesuai dengan
                          keadaan dilapangan untuk inspeksi lapangan.   
                       b. Komputer.                                     
                       c. Peralatan Survey dan insvestigasi.            
                       d. Peralatan-peralatan untuk akomodasi pekerjaan 
                          lapangan termasuk kebutuhan sosial dan pengeluaran-
                          pengeluaran lainnya.                          
                                                                        
15.  LINGKUP        : Lingkup kewenangan bagi konsultan supervisi adalah
     KEWENANGAN       pelaksana supervisi yang meliputi :               
     PENYEDIA           a. Pekerjaan Supervisi, baik mengenai kuantitas, kualitas
     JASA                  maupun ketepatan waktu pekerjaan.            
                        b. Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik
                           dalam hal mutu pekerjaan, ketertiban pekerjaan,
                           menghindari penyimpangan pelaksanaan pekerjaan,
                           maupun penyelesaian perselisihan yang mungkin
                                                                        
                           timbul.                                      
                        c. Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik
                           mengenai asal bahan, penilaian / penelitian kualitas
                           bahan, dan larangan penggunaan bahan yang tidak
                           memenuhi persyaratan.                        
                        d. Penyelesaian administrasi dilapangan mengenai
                           penyerahan lapangan, penyimpangan dari rencana,
                           perhitungan pekerjaan tambah/kurang, perpanjangan
                           waktu pelaksanaan.                           
                                                                        
16.  JANGKA         : Kegiatan supervisi dilaksanakan sejak pelaksana konstruksi
     WAKTU            fisik ( kontrak pengawasan ditanda tangani / SPMK Konsultan
     PENYELESAIAN     Supervisi ) dimulai sampai dengan masa akhir kontrak
     KEGIATAN         pengawasan, dalam hal ini waktu yang disediakan untuk
                      melaksanakan tugas supervisi adalah selama 180 ( Seratus
                      Delapan Puluh ) hari kalender.                    
                                                                        
                                                                        
17.  PERSONIL       : Untuk melaksanakan pekerjaan ini dibutuhkan Tenaga Ahli
                      yang memenuhi  kualifikasi sekurang-kurangnya seperti
                      dibawah ini.                                      
                                           Kualifikasi        Jumlah    
                         Posisi                               Orang     
                                 Pendidikan Keahlian Pengalaman Bulan   
                       Tenaga Ahli                                      
                       Team Leader S1/D4 SKA Ahli    Min. 3 tahun 1 Orang
                       /Supervision Teknik Teknik Sumber     6 bulan    
                       Engineer (SE) Sipil Daya Air -                   
                                 /Pengairan Muda atau SKK               
                                         Ahli Muda                      
                                         Bidang                         
                                         Keahlian                       
                                         Teknik Sumber                  
                                         Daya Air                       
                                         Jenjang 7.                     
                       Quality   S1/D4   SKA Ahli    Min. 3  1 Orang    
                       Engineer/ Teknik  Teknik Sumber tahun 5 bulan    
                       Quantity  Sipil   Daya Air -                     
                       Engineer  /Pengairan Muda atau SKK               
                                                                        
                                         Ahli Muda                      
                                         Bidang                         
                                         Keahlian                       
                                         Teknik Sumber                  
                                         Daya Air                       
                                         Jenjang 7.                     
                       HSE (Tenaga S1/D4 SKA Ahli K3 Min. 3  1 Orang    
                       Ahli      Teknik  Konstruksi - tahun  6 bulan    
                       Keselamatan Sipil Muda atau SKK                  
                       Kerja)    /Pengairan Ahli Muda K3                
                                         Konstruksi                     
                                         Jenjang 7.                     
                       Tenaga Sub-Profesional                           
                       Inspektor D3 Atau Ijazah      Min. 3  1 Orang    
                                 STM Sipil           tahun   6 bulan    
                       Tenaga Pendukung                                 
                       Administrator SMA Ijazah      Min. 3  1 Orang    
                                                     tahun   6 bulan    
                       Operator  SMA     Ijazah      Min. 3  1 Orang    
                       Komputer                      tahun   6 bulan    
18.  JADWAL         :                                                   
     TAHAPAN                                                            
     PELAKSANAAN                                                        
     KEGIATAN                                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             Waktu Pelaksanaan           Keterangan     
     Jenis Personil                                                     
                  Bln 1 Bln 2  Bln 3 Bln 4 Bln 5 Bln 6                  
  Supervision Engineer                                Tenaga Profesional
  (SE) / Team Leader                                                    
  Quality Engineer/                                                     
  Quantity Engineer                                   Tenaga Profesional
  HSE  (Tenaga Ahli                                   Tenaga Profesional
  Keselamatan Kerja)                                                    
  Inspektor                                           Tenaga Sub        
                                                      Profesional       
  Administrator                                       Tenaga Pendukung  
  Operator komputer                                   Tenaga Pendukung  
                                                                        
         Keterangan :  Jadwal Penugasan                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
19.  LAPORAN        : Laporan Pendahuluan memuat antara lain tentang program
     PENDAHULUAN      kerja keseluruhan, Jadual Pelaksanaan, Jadwal Penugasan
                      Personil, Peralatan yang digunakan, hasil pembahasan studi
                      terdahulu (bila ada), hasil inventarisasi kondisi lokasi supervisi,
                      kurva “S”, dan sebagainya seperti metode dan pengambilan
                      data sekunder.                                    
                      Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
                      hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku
                      laporan.                                          
                                                                        
                                                                        
20.  LAPORAN        : Laporan bulanan memuat data dengan susunan yang berisi :
     BULANAN            a. Pengantar.                                   
                        b. Progress report summary berisi ringkasan prestasi
                           kemajuan fisik dan  prestasi keuangan dan    
                           permasalahan – permasalahan yang timbul pada saat
                           periode tersebut.                            
                        c. Jadwal pelaksana.                            
                        d. Laporan mengenai personil konsultan.         
                        e. Data foto lapangan.                          
                      Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya satu minggu
                      setelah akhir bulan sebelumnya, sebanyak 3 bulan laporan.
                                                                        
21.  LAPORAN        : Laporan akhir dibuat dengan isi uraian pelaksanaan pekerjaan
     AKHIR ( FINAL    dari awal hingga selesai. Laporan akhir juga memuat informasi
     REPORT  )        lain mengenai pelaksana pekerjaan tersebut. Laporan akhir
                      diserahkan selambat – lambatnya pada hari berakhirnya
                      pekerjaan, sebanyak 3 buah laporan.               
                                                                        
22.  PRODUKSI       : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
     DALAM  NEGERI    dilaksanakan Wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
                      ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
                                                                        
                      keterbatasan kompetensi dalam negeri.             
                                                                        
23.  PERSYARATAN    : Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi diperlukan
     KERJA SAMA       untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka
                      persyaratan berikut harus dipenuhi :              
                        a. Surat Kerja Sama Operasi/KSO                 
                                                                        
24.  PEDOMAN        : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
     PENGUMPULAN      berikut:                                          
     DATA               a. Sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.    
     LAPANGAN           b. Sesuai dengan Standar untuk pekerjaan Supervisi dan
                           Advis Teknis.                                
                                                                        
25.  ALIH           : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultan supervisi
     PENGETAHUAN      berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan 
                      pembahasan dalan rangka alih pengetahuan kepada personil
                                                                        
                      proyek/Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen.     
                                                                        
26.  JENIS KONTRAK  : Kontrak Waktu Penugasan                           
     PENGADAAN                                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Pontianak, 1 Februari 2025           
                                                                        
                                   Pejabat Pembuat Komitmen             
                                       Irigasi dan Rawa                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 DITA WIDYO PUTRO, S.Kom, MT            
                                                                        
                                    NIP. 198405142010121001
Tenders also won by CV Absri Ananta Konsultan
Authority
4 July 2017Jasa Konsultansi Pengawasan PuskesmasKab. Kapuas HuluRp 1,356,996,031
14 July 2020Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Sintang – Semubuk Peningkatan Jalan Tebidah-Bunyau Serta Penggantian Jembatan Simpang Medang, Dan Jalan Sekadau-RawakProvinsi Kalimantan BaratRp 1,017,995,000
19 September 2025Perencanaan Revitalisasi Pusat Pengembangan Kreatifitas Seni Dan BudayaProvinsi Kalimantan BaratRp 1,000,000,000
28 December 2023Supervisi Pembangunan Sumur Bor Provinsi Kalimantan Barat; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
10 January 2024Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Nanga Mau - TebidahProvinsi Kalimantan BaratRp 945,000,000
30 January 2023Supervisi Rehabilitasirumahbetanglunsahilir,kab.KapuashuluKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 921,000,000
12 April 2022Pengawasan Teknis Peningkatan JalanKab. Kapuas HuluRp 920,136,800
5 April 2023Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Lintas Kabupaten/KotaProvinsi Kalimantan BaratRp 875,000,000
2 November 2021Pengawasan Teknis Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Sanggau Ledo-DawarKab. BengkayangRp 875,000,000
2 November 2021Pengawasan Teknis Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Puaje-MonteradoKab. BengkayangRp 875,000,000