KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SUPERVISI KONSTRUKSI PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI
TAHAP III D.I KALUKKU KAB. MAMUJU
TAHUN ANGGARAN 2025
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
BALAI WILAYAH SUNGAI SULAWESI V MAMUJU
SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air WS. Kaluku-Karama, WS. Palu-Lariang
Provinsi Sulawesi Barat
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang
Jenis Jasa Konsultan yang dikerjakan merupakan layanan jasa pekerjaan
pengawasan/supervisi. Pada dasarnya layanan jasa ini adalah membantu Pejabat
Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa I Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan
Air WS. Kaluku-Karama, WS. Palu-Lariang Prov. Sulawesi Barat dalam hal pengawasan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada Supervisi Konstruksi Pembangunan Jaringan
Irigasi Tahap III D.I Kalukku Kab. Mamuju.
2. Maksud dan Tujuan
Adapun Maksud dari Supervisi Konstruksi Pembangunan Jaringan Irigasi Tahap III D.I
Kalukku Kab. Mamuju ini yaitu :
1. Melaksanakan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
dilaksanakan oleh penyedia jasa (kontraktor) dalam membantu PPK Irigasi dan Rawa
I, SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air WS Kaluku Karama WS Palu Lariang,
Prov. Sulawesi Barat, Balai Wilayah Sungai Sulawesi V Mamuju, dalam melakukan
pengawasan teknik dan pengadministrasian pekerjaan agar dapat dicapai hasil
pelaksanaan pekerjaan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan persyaratan ketentuan yang ada dalam Dokumen Kontrak, Jenis layanan
penyedia jasa yang dimaksudkan dalam pekerjaan ini adalah berupa bantuan teknis
untuk pengawasan teknis yang akan dilaksanakan oleh pihak kontraktor.
2. Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh konsultan pengawas dan bertanggung jawab
penuh atas pengawasannya, Konsultan pengawas bersama dengan wakil PPK atau
direksi teknis dalam setiap tahapan pekerjaan dibuat checklist (daftar simak),
persetujuan direksi teknis atau wakil PPK sangat dominan karena tanpa persetujuan
direksi teknis atau wakil PPK pekerjaan tidak dapat dilanjutkan, mengenai ada
tidaknya pekerjaan konstruksi, volume, kualitas dan kejadian yang telah terjadi adalah
tanggung jawab konsultan pengawas dan direksi teknis atau wakil PPK.
3. Konsultan pengawas bertanggung penuh baik secara kualitas dan kuantitas pekerjaan
pada saat opname pekerjaan sampai pada serah terima akhir pekerjaan atau
berakhirnya kontrak.
Dan Tujuan dari Supervisi Konstruksi Pembangunan Jaringan Irigasi Tahap III D.I Kalukku
Kab. Mamuju ini yaitu :
1. Mendapatkan jaminan kualitas pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan sesuai waktu
pelaksanaan yang di tentukan.
2. Melaksanakan pengawasan secara komprehensif terhadap seluruh kegiatan dan
aktivitas yang di laksanakan oleh Penyedia Jasa konstruksi, kesesuaian gambar
pelaksanaan, kesesuaian dengan spesifikasi teknik dan seluruh persyaratan yang
tercantum di dalam kontrak.
3. Memberikan solusi terhadap metode pelaksanaan pekerjaan yang paling efisien,
berdasarkan kajian dari tenaga ahli pengawasan pekerjaan.
4. Mencapai target pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan biaya-mutu-waktu, yang
terdapat didalam kontrak.
5. Mereview desain apabila desain yang akan diterapkan dilapangan tidak sesuai dengan
kondisi terkini sehingga akan tercipta konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis.
3. Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini yaitu Terwujudnya Supervisi Konstruksi Pembangunan Jaringan
Irigasi Tahap III D.I Kalukku Kab. Mamuju sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
yang ada di dalam Dokumen.
4. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan : Supervisi Konstruksi Pembangunan Jaringan Irigasi
Tahap III D.I Kalukku Kab. Mamuju
Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat
Letak koordinat : 2°32'45” S Latitude dan 119°4'41” E Longitude
5. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Tahun Anggaran 2025, dengan biaya
Rp. 1.000.000.000, - (Satu Milyar Rupiah) termasuk PPN.
6. Nama dan Organisasi PPK
Pengguna Jasa : PPK Irigasi dan Rawa I
Nama Instansi : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air WS. Kaluku-Karama,
WS. Palu Lariang Prov. Sulawesi Barat
Alamat : Jl. Martadinata No. 9 Mamuju Prov. Sulawesi Barat
Data Penunjang
7. Data Dasar
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi terlebih
dahulu dengan Pengguna Jasa / Kuasa Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat
Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yaitu untuk mendapatkan konfirmasi
mengenai konstruksi yang akan ditangani. Adapun data-data yang diperlukan sebelum
melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
a. Data-data dokumen kontrak sesuai dengan Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk
untuk melaksanakan Pekerjaan.
b. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya.
c. Studi-studi terdahulu maupun data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan
dianggap penting
8. Standart Teknis
Dalam kegiatan Supervisi seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan
Pengawas/Penyedia Jasa harus memperhatikan persyaratan-persyaratan serta
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Gambar Rencana Teknis
b. Spesifikasi Teknis
c. Rencana Anggaran Biaya
d. Metode Pelaksanaan yang diajukan oleh penyedia jasa
9. Studi-Studi Terdahulu
a. Detail desain jaringan irigasi D.I kalukku Kab. Mamuju tahun 2008
b. Model Test Penyelidikan Geologi lanjutan dan penyempurnaan desain bendung dan
jaringan D. I Kalukku (4000 ha) Kab. Mamuju tahun 2016
10. Referensi Hukum
Dasar Hukum yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah :
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
b. Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang –Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
d. Peraturan Presiden RI No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor No
10/PRT/M/2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
f. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12/2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2022, Tanggal 5 Januari 2022, Tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat.
h. Surat Edaran Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib
Penyelenggaraan Persiapan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Di Kementerian
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
i. Surat Edaran Nomor 16/SE/M/2022 Tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat.
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 Tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Jasa
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
k. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) No.
05/SK.DPN/I/2025 Tentang Pedoman Standart Minimal Remunerasi/Biaya Personil
(Billing rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi
Tahun 2025.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan supervisi konstruksi dengan tugas utamanya untuk mengawasi pelaksanaan
pekerjaan dengan layanan jasa secara “TASK CONCEPT” bertanggung jawab penuh atas
terlaksananya kegiatan pekerjaan. Jenis Jasa Konsultan yang dikerjakan merupakan
layanan jasa pekerjaan pengawasan/supervisi. Pada dasarnya layanan jasa ini adalah
membantu Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa I Satuan Kerja Pelaksanaan
Jaringan Pemanfaatan Air WS. Kaluku-Karama, WS. Palu-Lariang Provinsi Sulawesi Barat
dalam hal pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Secara rinci setiap item pekerjaan diatas terdiri atas :
I. Kegiatan persiapan
a) Melakukan koordinasi-koordinasi dengan instansi terkait untuk persiapan
pelaksanaan Supervisi Konstruksi Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Kalukku
Tahap III Kab. Mamuju.
b) Melaksanakan mobilisasi personil yang terlibat dalam pelaksanaan Supervisi
Konstruksi Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Kalukku Tahap III Kab. Mamuju.
Membuat rencana mutu pengawasan konstruksi yang akan dilaksanakan
c) Menyusun program kerja dan konsepsi/metodologi pelaksanaan pekerjaan
supervisi/pengawasan.
d) Melakukan pemeriksaan pekerjaan persiapan yang dilaksanakan oleh penyedia
jasa konstruksi antara lain :
- Memeriksa atau mengkaji ulang jadwal pelaksanaan yang dibuat dan akan
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi untuk ditetapkan oleh PPK.
- Memeriksa metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi
- Memeriksa realisasi mobilisasi peralatan, personil serta kantor (direksi keet)
- Melakukan survey ulang terhadap ruas jalan dan sarana transportasi lokasi
lapangan
II. Kegiatan Pengawasan Konsultan Supervisi
a) Melaksanakan dan menyetujui review terhadap desain yang ada, serta alternatif
desain bila dipandang perlu, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan riil
dilapangan
b) Memeriksa dan menyetujui pengukuran yang dilaksanakan oleh penyedia jasa
konstruksi
c) Mengevaluasi dan menyetujui Shop Drawing oleh penyedia jasa konstruksi
d) Meneliti dan menyetujui bahan-bahan yang akan dipakai, serta memeriksa job
mix beton menurut spesifikasi yang ada
e) Memberikan arahan teknis sebelum pelaksanaan pekerjaan di lapangan
dilakukan
f) Melaksanakan inspeksi kegiatan pelaksanaan pekerjaan agar pelaksanaan teknis
maupun administrasi teknis yang dilakukan secara terus menerus sampai dengan
pekerjaan diserahkan untuk terakhir kalinya
g) Mengawasi dan menyetujui kebenaran kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja lainnya
h) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan
i) iMemberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengguna Jasa/ Kuasa Pengguna Anggaran/Pelaksana Kegiatan/Pejabat
Pembuat komitmen
j) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
dapat langsung disampaikan kepada Rekanan/ Kontraktor pelaksana, dengan
pemberitahuan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen
k) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume, prosentase dan
nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Rekanan /
Kontraktor pelaksana dan dibandingkan dengan jadual yang telah disetujui
l) lMelaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
yang digunakan
m) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
Rekanan/Kontraktor pelaksana terutama yang mengakibatkan tambah atau
berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang
dibuat oleh Rekanan/Kontraktor pelaksana (shop drawing) serta membuat Surat
Perintah perubahan pekerjaan, Beruta Acara Tambah Kurang (jika ada).
n) Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan dan laporan akhir pekerjaan
o) Penyiapan/Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan sesuai dengan format yang
ditetapkan oleh PPK
p) Memeriksa dan menandatangani Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran
q) Memeriksa dan menandatangani daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran
r) Memeriksa dan menandatangani laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita
Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan Pertama dan Kedua,
dokumentasi pelaksanaan, laporan rapat koordinasi, serta formulir-formulir
lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pelaporan.
III. Review Desain
Jika diperlukan dapat membantu modifikasi/penyesuaian desain untuk pelaksanaan
pekerjaan konstruksi karena perubahan topografi, geologi atau dengan alasan
teknis tertentu, maka konsultan harus menyiapkan gambar-gambar perubahan
berikut justifikasi teknis, analisis struktur dan menyiapkan perhitungan RAB
perubahan, selanjutnya dilakukan pembahasan dengan pihak pengguna jasa untuk
mendapatkan persetujuan.
IV. Kegiatan Pelaporan
a) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
b) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh penyedia jasa
konstruksi terutama yang mengakibatkan tambahan atau berkurangnya
pekerjaan dan juga perhitungan serta gambar pelaksanaan yang dibuat oleh
penyedia jasa konstruksi.
c) Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau yang mewakili untuk membahas
segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
pembangunan
d) Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali setiap bulannya,
dengan Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen/Pelaksana Kegiatan/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
Rekanan/Kontraktor pelaksana; dan Tim Teknis, dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaandan
tindaklanjutnya, untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan
kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima masing-masing
pihak paling lambat 3 (tiga) hari kerja kemudian
e) Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila dianggap perlu dan
karena ada permasalahan mendesak yang perlu diselesaikan.
f) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada
Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat
Pelaksana Kegiatan atau Pengelola Kegiatan mengenai volume, prosentase dan
nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan
Rekanan/Kontraktor pelaksana.
Konsultan Supervisi bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Tugas Konsultan Supervisi pada masa
pelaksanaan adalah:
- Pengawasan dan Pengendalian Kualitas (Mutu) Pekerjaan
Pengendalian mutu yang dimaksud adalah untuk mendapatkan hasil pelaksanaan
pekerjaan fisik yang sesuai yang dipersyaratkan dan dapat dipergunakan/dimanfaatkan
oleh masyarakat sesuai dengan usia/umur pelayanan.
Kegiatan pengendalian mutu direalisasikan melalui “kontrol kualitas“, sesuai dengan
setiap tahapan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Agar diperoleh kualitas yang baik, perlu adanya pemeriksaan bahan/ material, dalam
hal ini kontraktor mengajukan contoh bahan/material dengan "request sheet" yang
memuat asal bahan, komposisi bahan, hasil test mutu, ukuran, tipe, spesifikasi, sertifikat
dan lain-lain yang sehubungan dengan bahan/material yang diajukan.
Dari hasil penelitian bahan/material, konsultan supervisi membuat rekomendasi atas
bahan-bahan/material yang dipakai harus sesuai contoh yang disetujui, dan
bahan/material yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditolak oleh Konsultan.
Bahan/material yang ditolak harus dikeluarkan dari lokasi proyek
- Pengawasan/Pengendalian Kuantitas
Dalam pengawasan dan pengendalian kuantitas pekerjaan ini tugas utama ada pada
Pengawas Lapangan. Harus dipahami betul masalah aturan dan cara pembayaran yang
ada di dalam Spesifikasi, item pekerjaan yang dapat dibayar dan item pekerjaan yang
tidak dapat dibayarkan dan harus mengacu pada dokumen Kontrak dan Addendum
Kontrak (bila ada). Dalam hal ini yang harus dilaksanakan antara lain :
• Pengendalian Biaya/Anggaran.
Dasar pengendalian ini pada pengendalian kuantitas, sehingga diketahui secara pasti
progres kemajuan pekerjaan melalui volume pekerjaan yang sudah dicapai.
• Contract Change Order (CCO) dan Addendum Kontrak. Konsultan Supervisi
mempersiapkan data teknis sebagai dasar perubahan kontrak tersebut dan
menyetujui dasar perhitungan perubahan tersebut
• Perhitungan Mutual Check. Dilaksanakan bersama-sama dengan Penyedia Jasa
Konstruksi dan Direksi Pekerjaan, guna memastikan volume maupun item pekerjaan
yang akan dilaksanakan dan dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani
bersama.
- Masa Akhir Pelaksanaan
a) Pembuatan Buku Manual Operasi dan Pemeliharaan (OP)
Konsultan Supervisi Wajib Membuat Buku Manual Operasi dan Pemeliharaan (OP)
serta menyerahkannya kepada PPK.
b) Penyiapan As Built Drawing
Pada akhir masa pelaksanaan Kontraktor diwajibkan membuat As Built Drawing.
Gambar ini akan merupakan dasar pembayaran terakhir. Tanggung jawab
Konsultan adalah memeriksa kebenaran dari As Built Drawing tersebut.
c) Pembuatan Final Certificate
Konsultan Supervisi harus memeriksa dan menyetujui dalam pembuatan Final
Certificate ini berdasarkan semua perhitungan, ukuran, lokasi, dan perhituangan
MC 0% maupun MC 100%.
d) Klaim/Tuntutan
Selama mulai periode kontrak mungkin terjadi klaim atau tuntutan dari pihak
Kontraktor maupun pihak luar, dalam hal ini konsultan pengawas harus selalu
mendasarkan jawabannya berpedoman dan mengacu pada Dokumen Kontrak yang
ada. Semaksimal mungkin Konsultan harus mengamankan Pemilik dari segala
macam klaim/tuntutan yang timbul
e) Provisional Hand Over (Serah Terima Pertama) dan Final Hand Over (Serah Terima
Terakhir)
Konsultan Supervisi menyiapkan data yang diperlukan untuk keperluan serah terima
ini berupa :
- Penyiapan daftar kerusakan/kekurangan dari pekerjaan yang dilaksanakan
kontraktor.
- Penyiapan buku informasi bagi Panitia Serah Terima yang berisi data proyek,
status pembayaran dan progres pekerjaan serta data quality control.
- Menyiapkan semua dokumen administrasi yang berkaitan dengan kegiatan Serah
Terima.
- Memeriksa Berita Acara Serah Terima dan memberi pertimbangan kepada PPK
Irigasi dan Rawa I dalam menyetujui jangka waktu perbaikan (grace period)
yang diajukan kontraktor
12. Keluaran
Hasil dari pekerjaan ini adalah Laporan hasil pengawasan konstruksi yang lengkap.
Laporan tersebut meliputi laporan Rencana Mutu Kontrak, laporan bulanan kegiatan
pengawasan, laporan pengukuran, laporan perhitungan volume (dokumen quantity),
laporan mutu pelaksanaan (dokumen quality), laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan, laporan
dokumentasi pelaksanaan pekerjaan, laporan justifikasi teknik, laporan akhir pekerjaan,
gambar pelaksanaan, gambar purna laksana, dimana semua laporan tersebut
menggambarkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi secara fisik, kuantitas, kualitas, dan
administrasi yang terarah sesuai spesifikasi teknik serta aturan yang berlaku.
13. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK
Penyediaan data oleh Direksi
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Direksi yang dapat digunakan dan harus dipelihara
oleh Penyedia Jasa kosultansi :
1) Laporan dan Data
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil perencanaan:
a) Standart pembuatan laporan pengawasan
b) Rencana Mutu Pekerjaan
c) Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
d) Dokumen spesifikasi teknis
e) Gambar pelaksanaan
f) Dan data lain yang dibutuhkan
2) Pengawas / Pendampingan
Direksi akan mengangkat petugas atu wakilnya yang bertindak sebagai pengawas
atau pendamping ( counterpart ), atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan
jasa konsultansi .
3) Fasilitas yang disediakan oleh Direksi yang dapat digunakan oleh Penyedia Jasa
(bila ada)
14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan (Klausul ini berlaku apabila
dikemudian hari terdapat fasilitas yang disediakan oleh Penyedia Jasa )
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
1) Memeriksa Laporan Kemajuan pekerjaan untuk keperluan pembayaran Termijn
penyedia Jasa konstruksi.
2) Memeriksa perhitungan back up data volume pekerjaan untuk keperluan pembayaran
Termijn.
3) Membuat surat kemajuan pekerjaan untuk Berita Acara penyerahan pertama
pekerjaan.
4) Meneliti, memeriksa dan mengesahkan gambar-gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan (As Built Drawing) sebelum serah terima pertama pekerjaan.
5) Menyusun daftar cacat / kerusakan pekerjaan konstruksi serta melaporkan kepada
Direksi dan menginstruksikan untuk perbaikan pekerjaan sebelum serah terima
pertama pekerjaan.
16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan Supervisi Konstruksi Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Kalukku
Tahap III Kab. Mamuju direncanakan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender.
17. Personel
Tenaga/Personel yang dibutuhkan dibuktikan dengan sertifikat keahlian dari Asosiasi
Profesi yang diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Adapun
tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
Sertifikat
Tingkat Pendidikan/ Jabatan dalam Pengalaman Jumlah
No
Kompetensi
Ijazah pekerjaan Kerja Orang Bulan
Kerja
Tenaga Ahli
SKA Ahli Madya
S-1 Jurusan Teknik 3 (tiga) Teknik Sumber 1 orang
Team Leader
Sipil/Teknik Pengairan tahun Daya Air / (8 bulan)
1
Jenjang 8
S-1 Jurusan Teknik Quantity SKA Ahli Muda
Sipil/Teknk Pengairan engineer 1 (satu) Teknik Sumber 1 orang
2
tahun Daya Air / (8 bulan)
Jenjang 7
S-1 Jurusan Teknik Quality SKA Ahli Muda
Sipil/Teknk Pengairan engineer 1 (satu) Teknik Sumber 1 orang
2
tahun Daya Air / (7 bulan)
Jenjang 7
SKA Ahli Muda
Sarjana S-1 Ahli K3 2 (dua) 1 orang
K3 Konstruksi /
Teknik Konstruksi (HSE) tahun (4 bulan)
3
Jenjang 7
Asisten Tenaga Ahli / Pendukung
4 Diploma Tiga (D3) 1 (satu) 2 orang
Inspektor -
Teknik Sipil tahun (8 bulan)
Seluruh pekerjaan akan dilaksanakan dibawah tanggungjawab langsung seorang Team
Leader, yang karena pendidikan, latihan dan pengalamannya, berpengetahuan luas dan
ahli dalam melakukan pekerjaan sejenis. Yang bersangkutan secara teknis bertanggung
jawab atas hasil produksi akhir pekerjaan ini dan dalam melaksanakan pekerjaan,
konsultan diminta untuk selalu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak
Pengguna Jasa.
a. Kualifikasi Tenaga Ahli
1) Team Leader
Team Leader disyaratkan seorang Sarjana S-1 Jurusan Teknik Sipil/Teknik
Pengairan lulusan universitas negeri atau yang telah disamakan (dalam atau luar
negeri), Memiliki sertifikat keahlian yang disahkan oleh LPJKN minimal Ahli
Madya Teknik Sumber Daya Air / Jenjang 8, berpengalaman dalam
pelaksanaan pekerjaan pengawasan bidang Sumber Daya Air dan/atau pekerjaan
sejenis dengan pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun. Sebagai Team
Leader, tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan
anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan dari awal pekerjaan sampai
dengan selesainya pekerjaan
2) Quantity engineer
Tenaga ahli disyaratkan seorang Sarjana S-1 Jurusan Teknik Sipil/Teknik
Pengairan, lulusan universitas negeri atau yang telah disamakan (dalam atau
luar negeri), Memiliki sertifikat keahlian yang disahkan oleh LPJKN, minimal Ahli
Muda Teknik Sumber Daya Air / Jenjang 7, berpengalaman sebagai Ahli
Quantity engineer dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan di bidang Sumber
Daya Air dan/atau pekerjaan sejenis dengan pengalaman sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun.
3) Quality engineer
Tenaga ahli disyaratkan seorang Sarjana S-1 Jurusan Teknik Sipil/Teknik
Pengairan, lulusan universitas negeri atau yang telah disamakan (dalam atau
luar negeri), Memiliki sertifikat keahlian yang disahkan oleh LPJKN, minimal Ahli
Muda Teknik Sumber Daya Air / Jenjang 7, berpengalaman sebagai Ahli
Quality engineer dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan di bidang Sumber
Daya Air dan/atau pekerjaan sejenis dengan pengalaman sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun.
4) Ahli K3 Konstruksi (HSE)
Tenaga ahli disyaratkan seorang Sarjana S-1 Teknik, lulusan universitas negeri
atau yang telah disamakan (dalam atau luar negeri), Memiliki sertifikat keahlian
yang disahkan oleh LPJKN, minimal Ahli Muda K3 Konstruksi / Jenjang 7
berpengalaman sebagai Ahli K3 Konstruksi dalam pelaksanaan pengawasan
pekerjaan di bidang Sumber Daya Air dan/atau pekerjaan sejenis dengan
pengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
b. Asisten Tenaga Ahli/Pendukung
1) Inspector
Adalah seorang Sarjana Teknik Sipil (D3) dengan pengalaman minimal 1 (satu)
tahun dalam bidang pengendalian pengawasan teknik.
c. Tugas dan Tanggungjawab Tenaga Ahli / Profesional
1) Team Leader
a) Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikanlaporan kepada PPK sehingga
dapat segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan
rekayasa terperinci lainnya;
b) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur dan
memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis
kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya
dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi
hanya dinyatakan secara umum;
c) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi
yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
d) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
e) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
inspeksi lapangan.
f) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
g) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
schedule) yang telah disetujui;
h) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan
kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut,
maka Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk
mengatasi keterlambatan;
i) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan
yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
j) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan sebelumnya
yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak Harus sudah diperiksa/diuji dan
sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
k) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
l) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK
di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
m) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil
pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
n) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya
kepada PPK;
o) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-built
drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan
sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan
p) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan
pengukuran pembayaran.
2) Quantity engineer
a) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan
melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
b) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil
pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan
buktpembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
c) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah
diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team
Leader setiap hari setelah selesai kerja;
d) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume
atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
e) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan,
serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team
Leader;
f) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan;
g) Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode
pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan volume
atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
3) Quality engineer
a) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses dan
hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
dokumen perubahannya;
b) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat
ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
c) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material
serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team Leader jika
terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil
pengujiannya;
d) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan
laporan secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan
penggunaan material dan hasil pekerjaan;
e) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi dan dokumen perubahannya;
f) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil
pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya
dilaporkan kepada PPK;
g) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil
pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
h) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda ujimutu dan
mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
i) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu
pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan
ketidaksesuaian; dan
j) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
k) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari
bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu
pekerjaan.
4) Ahli K3 Konstruksi (HSE)
a) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b) Melakukan Pengawasan terhadap penerapan dokumen SMKK;
c) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan
pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
d) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact)
dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
e) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi
upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
kerja;
f) Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan
berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
diminimalisir;
g) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau
pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang
terlibat di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
h) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja,
termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan
terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan
i) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis
akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.
5) Inspektor
a) Tugas asisten tenaga ahli / Tenaga pendukung adalah membantu tenaga ahli
sesuai dengan penugasan masing-masing dan sesuaikan dengan kebutuhan.
b) Bersama-sama penyedia jasa konstruksi setiap hari membuat ringkasan/risalah
tentang kegiatan konstruksi, keadaan cuaca, pengadaan material, jumlah dan
keadaan tenaga kerja, peralatan yang digunakan, volume pekerjaan yang telah
diselesaikan, pengukuran di lapangan, kejadian-kejadian khusus dan
sebagainya dengan menggunakan formulir laporan standar (laporan harian)
yang harus diserahkan kepada team leader tiap hari setelah selesai kerja.
c) Melakukan pengawasan di lapangan secara terus menerus terhadap semua
pekerjaan harian (day work).
18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Tahapan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Supervisi Konstruksi Pembangunan Jaringan
Irigasi D.I Kalukku Tahap III Kab. Mamuju dapat dilihat pada tabel berikut :
Jadwal Pekerjaan
Tahun Anggaran 2025
No Tahapan Pelaksanaan
Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des
1 Tahap Pasca
Penandatangan Kontrak
2 Pelaksanaan Pekerjaan
Jadwal Penugasan Personil
Tahun Anggaran 2023
No Posisi
Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des
I Tenaga Ahli
1. Team Leader
2. Quantity engineer
3. Quality engineer
4. Ahli K3 Konstruksi (HSE)
Asisten Tenaga Ahli/
II
Pendukung
1 Inspector
Laporan
19. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat: program pekerjaan, hasil pengumpulan data dan orientasi
lapangan, tanggapan konsultan mengenai isi Kerangka Acuan Kerja sehubungan dengan
data-data dan kondisi awal yang diperoleh selama orientasi lapangan, hambatan-
hambatan yang diperkirakan akan timbul, Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya,
1 (satu) bulan sejak SPMK.
20. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan memuat mobilisasi tenaga ahli orang/bulan, peralatan dan bahan yang
digunakan, ringkasan kemajuan pekerjaan, pekerjaan yang diantisipasi, rencana dan
jadwal kerja untuk bulan berikutnya Laporan bulanan diserahkan kepada Direksi sebanyak
3 (tiga) rangkap buku laporan setiap bulannya selama masa kontrak.
21. Laporan Video Drone
Video drone memuat gambaran kondisi lokasi sebelum ada kegiatan (existing), serta
perubahan setelah dilaksanakannya kegiatan sehingga didapatkan gambaran utuh
manfaat dari pelaksanaan kegiatan. Video diedit sedemikian rupa yang memuat logo
kementerian PUPR dan data teknis kegiatan. Jika diperlukan dapat ditambahkan narasi
serta tanggapan dari warga sekitar lokasi kegiatan.
22. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat Revisi dari Draft Laporan Akhir, Laporan Akhir harus diserahkan
kepada Direksi sebanyak 3 (tiga) rangkap buku selambat-lambatnya 1 (satu) Bulan
setelah serah terima pekerjaan, serta file seluruh data pengawasan, laporan, dokumen
pendukung lainnya diserahkan dalam bentuk softcopy dan dimasukkan dalam media
penyimpan data (Hardisk atau SSD) untuk diserahkan kepada PPK.
Hal-Hal Lain
23. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultan berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
24. Persyaratan Kerjasama
Kewenangan penyedia jasa adalah ketentuan yang mengatur mengenai apabila penyedia
jasa adalah sebuah joint venture yang beranggotakan lebih dari satu penyedia, anggota
joint venture tersebut memberi kuasa kepada salah satu anggota joint venture untuk
bertindak dan mewakili hak-hak dan kewajiban anggota penyedia lainnya terhadap PPK.
25. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Sebelum memulai pekerjaan supervisi, maka konsultan supervisi wajib melaksanakan
pengumpulan data-data terkait dengan pelekasanaan pekerjaan
26. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan
kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Mamuju, 3 Maret 2025
Mengetahui: Ditetapkan oleh:
Kepala SNVT PJPA WS. Kaluku- Pejabat Pembuat Komitmen
Karama, WS. Palu-Lariang Provinsi Irigasi dan Rawa I
Sulawesi Barat
Muhammad Asdar, ST., M.T Husni Bastian Syukur Poendei, S.T
Nip. 196901172005021001 NIP. 197411042008121001