Supervisi Konstruksi Pembangunan Jaringan Irigasi Tahap III D.I Kalukku Kab. Mamuju

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10080743000
Status: Repeat Order
Date: 12 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 694245
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,000,000,000
Winner (Pemenang): PT Putra Ara Mandiri
NPWP: 829744655805000
RUP Code: 57773135
Work Location: KAB. MAMUJU - Mamuju (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA        ACUAN     KERJA     (KAK)                      
                                                                        
  SUPERVISI  KONSTRUKSI   PEMBANGUNAN     JARINGAN   IRIGASI            
             TAHAP  III D.I KALUKKU KAB. MAMUJU                         
                                                                        
                     TAHUN ANGGARAN  2025                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                   
                                                                        
            BALAI WILAYAH SUNGAI SULAWESI V MAMUJU                      
    SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air WS. Kaluku-Karama, WS. Palu-Lariang
                        Provinsi Sulawesi Barat                         
                   KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                        
                       Uraian Pendahuluan                               
                                                                        
1. Latar Belakang                                                       
   Jenis Jasa Konsultan yang dikerjakan merupakan layanan jasa pekerjaan
   pengawasan/supervisi. Pada dasarnya layanan jasa ini adalah membantu Pejabat
   Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa I Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan
   Air WS. Kaluku-Karama, WS. Palu-Lariang Prov. Sulawesi Barat dalam hal pengawasan
   pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada Supervisi Konstruksi Pembangunan Jaringan
                                                                        
   Irigasi Tahap III D.I Kalukku Kab. Mamuju.                           
                                                                        
2. Maksud dan Tujuan                                                    
   Adapun Maksud dari Supervisi Konstruksi Pembangunan Jaringan Irigasi Tahap III D.I
   Kalukku Kab. Mamuju ini yaitu :                                      
                                                                        
   1. Melaksanakan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
     dilaksanakan oleh penyedia jasa (kontraktor) dalam membantu PPK Irigasi dan Rawa
     I, SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air WS Kaluku Karama WS Palu Lariang,
     Prov. Sulawesi Barat, Balai Wilayah Sungai Sulawesi V Mamuju, dalam melakukan
     pengawasan teknik dan pengadministrasian pekerjaan agar dapat dicapai hasil
     pelaksanaan pekerjaan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai
                                                                        
     dengan persyaratan ketentuan yang ada dalam Dokumen Kontrak, Jenis layanan
     penyedia jasa yang dimaksudkan dalam pekerjaan ini adalah berupa bantuan teknis
     untuk pengawasan teknis yang akan dilaksanakan oleh pihak kontraktor.
   2. Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh konsultan pengawas dan bertanggung jawab
     penuh atas pengawasannya, Konsultan pengawas bersama dengan wakil PPK atau
     direksi teknis dalam setiap tahapan pekerjaan dibuat checklist (daftar simak),
                                                                        
     persetujuan direksi teknis atau wakil PPK sangat dominan karena tanpa persetujuan
     direksi teknis atau wakil PPK pekerjaan tidak dapat dilanjutkan, mengenai ada
     tidaknya pekerjaan konstruksi, volume, kualitas dan kejadian yang telah terjadi adalah
     tanggung jawab konsultan pengawas dan direksi teknis atau wakil PPK.
   3. Konsultan pengawas bertanggung penuh baik secara kualitas dan kuantitas pekerjaan
     pada saat opname pekerjaan sampai pada serah terima akhir pekerjaan atau
                                                                        
     berakhirnya kontrak.                                               
                                                                        
   Dan Tujuan dari Supervisi Konstruksi Pembangunan Jaringan Irigasi Tahap III D.I Kalukku
   Kab. Mamuju ini yaitu :                                              
   1. Mendapatkan jaminan kualitas pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan sesuai waktu
                                                                        
     pelaksanaan yang di tentukan.                                      
   2. Melaksanakan pengawasan secara komprehensif terhadap seluruh kegiatan dan
     aktivitas yang di laksanakan oleh Penyedia Jasa konstruksi, kesesuaian gambar
     pelaksanaan, kesesuaian dengan spesifikasi teknik dan seluruh persyaratan yang
     tercantum di dalam kontrak.                                        
   3. Memberikan solusi terhadap metode pelaksanaan pekerjaan yang paling efisien,
                                                                        
     berdasarkan kajian dari tenaga ahli pengawasan pekerjaan.          
   4. Mencapai target pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan biaya-mutu-waktu, yang
     terdapat didalam kontrak.                                          
   5. Mereview desain apabila desain yang akan diterapkan dilapangan tidak sesuai dengan
     kondisi terkini sehingga akan tercipta konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis.
                                                                        
3. Sasaran                                                              
   Sasaran dari kegiatan ini yaitu Terwujudnya Supervisi Konstruksi Pembangunan Jaringan
   Irigasi Tahap III D.I Kalukku Kab. Mamuju sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
                                                                        
   yang ada di dalam Dokumen.                                           
                                                                        
4. Lokasi Pekerjaan                                                     
   Pekerjaan      : Supervisi Konstruksi Pembangunan Jaringan Irigasi   
                   Tahap III D.I Kalukku Kab. Mamuju                    
   Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat         
                                                                        
   Letak koordinat : 2°32'45” S Latitude dan 119°4'41” E Longitude      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5. Sumber Pendanaan                                                     
                                                                        
   Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Tahun Anggaran 2025, dengan biaya
   Rp. 1.000.000.000, - (Satu Milyar Rupiah) termasuk PPN.              
                                                                        
6. Nama dan Organisasi PPK                                              
   Pengguna Jasa : PPK Irigasi dan Rawa I                               
   Nama Instansi : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air WS. Kaluku-Karama,
                WS. Palu Lariang Prov. Sulawesi Barat                   
                                                                        
   Alamat      : Jl. Martadinata No. 9 Mamuju Prov. Sulawesi Barat      
                                                                        
                         Data Penunjang                                 
                                                                        
7. Data Dasar                                                           
   Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi terlebih
   dahulu dengan Pengguna Jasa / Kuasa Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat
   Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yaitu untuk mendapatkan konfirmasi
                                                                        
   mengenai konstruksi yang akan ditangani. Adapun data-data yang diperlukan sebelum
   melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:                              
   a. Data-data dokumen kontrak sesuai dengan Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk
      untuk melaksanakan Pekerjaan.                                     
   b. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya.                    
   c. Studi-studi terdahulu maupun data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan
      dianggap penting                                                  
                                                                        
8. Standart Teknis                                                      
   Dalam kegiatan Supervisi seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan
   Pengawas/Penyedia Jasa harus memperhatikan persyaratan-persyaratan serta
                                                                        
   ketentuan-ketentuan sebagai berikut:                                 
   a. Gambar Rencana Teknis                                             
   b. Spesifikasi Teknis                                                
   c. Rencana Anggaran Biaya                                            
   d. Metode Pelaksanaan yang diajukan oleh penyedia jasa               
                                                                        
                                                                        
9. Studi-Studi Terdahulu                                                
  a. Detail desain jaringan irigasi D.I kalukku Kab. Mamuju tahun 2008  
  b. Model Test Penyelidikan Geologi lanjutan dan penyempurnaan desain bendung dan
     jaringan D. I Kalukku (4000 ha) Kab. Mamuju tahun 2016             
                                                                        
10. Referensi Hukum                                                     
   Dasar Hukum yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah :   
                                                                        
   a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
     diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
   b. Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.          
   c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
     Undang –Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
     telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
                                                                        
     Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
     Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
   d. Peraturan Presiden RI No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
     Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
     2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah                      
                                                                        
   e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor No    
     10/PRT/M/2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
   f. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12/2021
     tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
   g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
     Nomor 1 Tahun 2022, Tanggal 5 Januari 2022, Tentang Pedoman Penyusunan
                                                                        
     Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan
     Rakyat.                                                            
   h. Surat Edaran Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib
     Penyelenggaraan Persiapan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Di Kementerian
     Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.                               
   i. Surat Edaran Nomor 16/SE/M/2022 Tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
                                                                        
     Konsultansi Pengawasan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan
     Rakyat.                                                            
   j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 Tentang Besaran
     Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Jasa
     Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.                               
   k. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) No.
     05/SK.DPN/I/2025 Tentang Pedoman Standart Minimal Remunerasi/Biaya Personil
     (Billing rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi
                                                                        
     Tahun 2025.                                                        
                                                                        
                           Ruang Lingkup                                
11. Lingkup Pekerjaan                                                   
   Pekerjaan supervisi konstruksi dengan tugas utamanya untuk mengawasi pelaksanaan
   pekerjaan dengan layanan jasa secara “TASK CONCEPT” bertanggung jawab penuh atas
                                                                        
   terlaksananya kegiatan pekerjaan. Jenis Jasa Konsultan yang dikerjakan merupakan
   layanan jasa pekerjaan pengawasan/supervisi. Pada dasarnya layanan jasa ini adalah
   membantu Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa I Satuan Kerja Pelaksanaan
   Jaringan Pemanfaatan Air WS. Kaluku-Karama, WS. Palu-Lariang Provinsi Sulawesi Barat
   dalam hal pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.               
                                                                        
   Secara rinci setiap item pekerjaan diatas terdiri atas :             
  I.  Kegiatan persiapan                                                
     a) Melakukan koordinasi-koordinasi dengan instansi terkait untuk persiapan
        pelaksanaan Supervisi Konstruksi Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Kalukku
        Tahap III Kab. Mamuju.                                          
     b) Melaksanakan mobilisasi personil yang terlibat dalam pelaksanaan Supervisi
        Konstruksi Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Kalukku Tahap III Kab. Mamuju.
        Membuat rencana mutu pengawasan konstruksi yang akan dilaksanakan
     c) Menyusun program kerja dan konsepsi/metodologi pelaksanaan pekerjaan
        supervisi/pengawasan.                                           
     d) Melakukan pemeriksaan pekerjaan persiapan yang dilaksanakan oleh penyedia
        jasa konstruksi antara lain :                                   
        -  Memeriksa atau mengkaji ulang jadwal pelaksanaan yang dibuat dan akan
           dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi untuk ditetapkan oleh PPK.
        -  Memeriksa metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi            
        -  Memeriksa realisasi mobilisasi peralatan, personil serta kantor (direksi keet)
        -  Melakukan survey ulang terhadap ruas jalan dan sarana transportasi lokasi
           lapangan                                                     
                                                                        
  II. Kegiatan Pengawasan Konsultan Supervisi                           
      a) Melaksanakan dan menyetujui review terhadap desain yang ada, serta alternatif
         desain bila dipandang perlu, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan riil
         dilapangan                                                     
      b) Memeriksa dan menyetujui pengukuran yang dilaksanakan oleh penyedia jasa
         konstruksi                                                     
      c) Mengevaluasi dan menyetujui Shop Drawing oleh penyedia jasa konstruksi
      d) Meneliti dan menyetujui bahan-bahan yang akan dipakai, serta memeriksa job
         mix beton menurut spesifikasi yang ada                         
      e) Memberikan arahan teknis sebelum pelaksanaan pekerjaan di lapangan
         dilakukan                                                      
      f) Melaksanakan inspeksi kegiatan pelaksanaan pekerjaan agar pelaksanaan teknis
         maupun administrasi teknis yang dilakukan secara terus menerus sampai dengan
         pekerjaan diserahkan untuk terakhir kalinya                    
      g) Mengawasi dan menyetujui kebenaran kualitas dan kuantitas dari bahan atau
         komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan 
         pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja lainnya           
      h) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
         cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang telah
         ditetapkan                                                     
      i) iMemberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
         pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
         berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
         Pengguna Jasa/ Kuasa Pengguna Anggaran/Pelaksana Kegiatan/Pejabat
         Pembuat komitmen                                               
      j) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
         penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
         dapat langsung disampaikan kepada Rekanan/ Kontraktor pelaksana, dengan
         pemberitahuan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen  
      k) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume, prosentase dan
         nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Rekanan /
         Kontraktor pelaksana dan dibandingkan dengan jadual yang telah disetujui
      l) lMelaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
         yang digunakan                                                 
      m) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh        
         Rekanan/Kontraktor pelaksana terutama yang mengakibatkan tambah atau
         berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang
         dibuat oleh Rekanan/Kontraktor pelaksana (shop drawing) serta membuat Surat
         Perintah perubahan pekerjaan, Beruta Acara Tambah Kurang (jika ada).
      n) Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan harian, laporan
         mingguan, laporan bulanan dan laporan akhir pekerjaan          
      o) Penyiapan/Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan sesuai dengan format yang
         ditetapkan oleh PPK                                            
      p) Memeriksa dan menandatangani Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
         pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran
      q) Memeriksa dan menandatangani daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
         penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran
      r) Memeriksa dan menandatangani laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita
         Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan Pertama dan Kedua,
         dokumentasi pelaksanaan, laporan rapat koordinasi, serta formulir-formulir
         lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pelaporan.     
                                                                        
 III. Review Desain                                                     
      Jika diperlukan dapat membantu modifikasi/penyesuaian desain untuk pelaksanaan
      pekerjaan konstruksi karena perubahan topografi, geologi atau dengan alasan
      teknis tertentu, maka konsultan harus menyiapkan gambar-gambar perubahan
      berikut justifikasi teknis, analisis struktur dan menyiapkan perhitungan RAB
      perubahan, selanjutnya dilakukan pembahasan dengan pihak pengguna jasa untuk
      mendapatkan persetujuan.                                          
                                                                        
                                                                        
 IV.  Kegiatan Pelaporan                                                
      a) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan dan dibandingkan
         dengan jadwal yang telah disetujui.                            
      b) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh penyedia jasa
         konstruksi terutama yang mengakibatkan tambahan atau berkurangnya
         pekerjaan dan juga perhitungan serta gambar pelaksanaan yang dibuat oleh
         penyedia jasa konstruksi.                                      
      c) Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna       
         Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau yang mewakili untuk membahas
         segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
         pembangunan                                                    
      d) Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali setiap bulannya,
         dengan Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat   
         Komitmen/Pelaksana Kegiatan/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan; 
         Rekanan/Kontraktor pelaksana; dan Tim Teknis, dengan tujuan untuk
         membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaandan
         tindaklanjutnya, untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan
         kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima masing-masing
         pihak paling lambat 3 (tiga) hari kerja kemudian               
      e) Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila dianggap perlu dan
         karena ada permasalahan mendesak yang perlu diselesaikan.      
      f) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada
         Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat
         Pelaksana Kegiatan atau Pengelola Kegiatan mengenai volume, prosentase dan
         nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan     
         Rekanan/Kontraktor pelaksana.                                  
  Konsultan Supervisi bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
  dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Tugas Konsultan Supervisi pada masa
  pelaksanaan adalah:                                                   
  - Pengawasan dan Pengendalian Kualitas (Mutu) Pekerjaan               
    Pengendalian mutu yang dimaksud adalah untuk mendapatkan hasil pelaksanaan
    pekerjaan fisik yang sesuai yang dipersyaratkan dan dapat dipergunakan/dimanfaatkan
    oleh masyarakat sesuai dengan usia/umur pelayanan.                  
    Kegiatan pengendalian mutu direalisasikan melalui “kontrol kualitas“, sesuai dengan
    setiap tahapan dalam pelaksanaan pekerjaan.                         
    Agar diperoleh kualitas yang baik, perlu adanya pemeriksaan bahan/ material, dalam
    hal ini kontraktor mengajukan contoh bahan/material dengan "request sheet" yang
    memuat asal bahan, komposisi bahan, hasil test mutu, ukuran, tipe, spesifikasi, sertifikat
    dan lain-lain yang sehubungan dengan bahan/material yang diajukan.  
    Dari hasil penelitian bahan/material, konsultan supervisi membuat rekomendasi atas
    bahan-bahan/material yang dipakai harus sesuai contoh yang disetujui, dan
    bahan/material yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditolak oleh Konsultan.
    Bahan/material yang ditolak harus dikeluarkan dari lokasi proyek    
                                                                        
  - Pengawasan/Pengendalian Kuantitas                                   
    Dalam pengawasan dan pengendalian kuantitas pekerjaan ini tugas utama ada pada
    Pengawas Lapangan. Harus dipahami betul masalah aturan dan cara pembayaran yang
    ada di dalam Spesifikasi, item pekerjaan yang dapat dibayar dan item pekerjaan yang
    tidak dapat dibayarkan dan harus mengacu pada dokumen Kontrak dan Addendum
    Kontrak (bila ada). Dalam hal ini yang harus dilaksanakan antara lain :
    •  Pengendalian Biaya/Anggaran.                                     
    Dasar pengendalian ini pada pengendalian kuantitas, sehingga diketahui secara pasti
                                                                        
    progres kemajuan pekerjaan melalui volume pekerjaan yang sudah dicapai.
    •  Contract Change Order (CCO) dan Addendum Kontrak. Konsultan Supervisi
       mempersiapkan data teknis sebagai dasar perubahan kontrak tersebut dan
       menyetujui dasar perhitungan perubahan tersebut                  
    •  Perhitungan Mutual Check. Dilaksanakan bersama-sama dengan Penyedia Jasa
       Konstruksi dan Direksi Pekerjaan, guna memastikan volume maupun item pekerjaan
       yang akan dilaksanakan dan dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani
       bersama.                                                         
  - Masa Akhir Pelaksanaan                                              
    a) Pembuatan Buku Manual Operasi dan Pemeliharaan (OP)              
       Konsultan Supervisi Wajib Membuat Buku Manual Operasi dan Pemeliharaan (OP)
       serta menyerahkannya kepada PPK.                                 
    b) Penyiapan As Built Drawing                                       
       Pada akhir masa pelaksanaan Kontraktor diwajibkan membuat As Built Drawing.
       Gambar ini akan merupakan dasar pembayaran terakhir. Tanggung jawab
       Konsultan adalah memeriksa kebenaran dari As Built Drawing tersebut.
    c) Pembuatan Final Certificate                                      
       Konsultan Supervisi harus memeriksa dan menyetujui dalam pembuatan Final
       Certificate ini berdasarkan semua perhitungan, ukuran, lokasi, dan perhituangan
       MC 0% maupun MC 100%.                                            
    d) Klaim/Tuntutan                                                   
       Selama mulai periode kontrak mungkin terjadi klaim atau tuntutan dari pihak
       Kontraktor maupun pihak luar, dalam hal ini konsultan pengawas harus selalu
       mendasarkan jawabannya berpedoman dan mengacu pada Dokumen Kontrak yang
       ada. Semaksimal mungkin Konsultan harus mengamankan Pemilik dari segala
       macam klaim/tuntutan yang timbul                                 
    e) Provisional Hand Over (Serah Terima Pertama) dan Final Hand Over (Serah Terima
       Terakhir)                                                        
       Konsultan Supervisi menyiapkan data yang diperlukan untuk keperluan serah terima
       ini berupa :                                                     
       - Penyiapan daftar kerusakan/kekurangan dari pekerjaan yang dilaksanakan
         kontraktor.                                                    
       - Penyiapan buku informasi bagi Panitia Serah Terima yang berisi data proyek,
         status pembayaran dan progres pekerjaan serta data quality control.
       - Menyiapkan semua dokumen administrasi yang berkaitan dengan kegiatan Serah
         Terima.                                                        
       - Memeriksa Berita Acara Serah Terima dan memberi pertimbangan kepada PPK
         Irigasi dan Rawa I dalam menyetujui jangka waktu perbaikan (grace period)
         yang diajukan kontraktor                                       
                                                                        
12. Keluaran                                                            
   Hasil dari pekerjaan ini adalah Laporan hasil pengawasan konstruksi yang lengkap.
                                                                        
   Laporan tersebut meliputi laporan Rencana Mutu Kontrak, laporan bulanan kegiatan
   pengawasan, laporan pengukuran, laporan perhitungan volume (dokumen quantity),
   laporan mutu pelaksanaan (dokumen quality), laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan, laporan
   dokumentasi pelaksanaan pekerjaan, laporan justifikasi teknik, laporan akhir pekerjaan,
   gambar pelaksanaan, gambar purna laksana, dimana semua laporan tersebut
   menggambarkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi secara fisik, kuantitas, kualitas, dan
                                                                        
   administrasi yang terarah sesuai spesifikasi teknik serta aturan yang berlaku.
                                                                        
13. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK                
   Penyediaan data oleh Direksi                                         
   Data dan fasilitas yang disediakan oleh Direksi yang dapat digunakan dan harus dipelihara
   oleh Penyedia Jasa kosultansi :                                      
   1) Laporan dan Data                                                  
      Kumpulan laporan dan data sebagai hasil perencanaan:              
      a) Standart pembuatan laporan pengawasan                          
      b) Rencana Mutu Pekerjaan                                         
      c) Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)                       
      d) Dokumen spesifikasi teknis                                     
      e) Gambar pelaksanaan                                             
      f) Dan data lain yang dibutuhkan                                  
   2) Pengawas / Pendampingan                                           
      Direksi akan mengangkat petugas atu wakilnya yang bertindak sebagai pengawas
      atau pendamping ( counterpart ), atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan
      jasa konsultansi .                                                
   3) Fasilitas yang disediakan oleh Direksi yang dapat digunakan oleh Penyedia Jasa
      (bila ada)                                                        
                                                                        
14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi               
   Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
   dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan (Klausul ini berlaku apabila
   dikemudian hari terdapat fasilitas yang disediakan oleh Penyedia Jasa )
                                                                        
                                                                        
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                    
  1) Memeriksa Laporan Kemajuan pekerjaan untuk keperluan pembayaran Termijn
     penyedia Jasa konstruksi.                                          
  2) Memeriksa perhitungan back up data volume pekerjaan untuk keperluan pembayaran
     Termijn.                                                           
  3) Membuat surat kemajuan pekerjaan untuk Berita Acara penyerahan pertama
     pekerjaan.                                                         
  4) Meneliti, memeriksa dan mengesahkan gambar-gambar yang telah sesuai dengan
     pelaksanaan (As Built Drawing) sebelum serah terima pertama pekerjaan.
  5) Menyusun daftar cacat / kerusakan pekerjaan konstruksi serta melaporkan kepada
     Direksi dan menginstruksikan untuk perbaikan pekerjaan sebelum serah terima
     pertama pekerjaan.                                                 
                                                                        
16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                 
                                                                        
   Pelaksanaan pekerjaan Supervisi Konstruksi Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Kalukku
   Tahap III Kab. Mamuju direncanakan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender.
                                                                        
17. Personel                                                            
   Tenaga/Personel yang dibutuhkan dibuktikan dengan sertifikat keahlian dari Asosiasi
   Profesi yang diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Adapun
   tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah: 
                                                                        
                                                                        
                                             Sertifikat                 
       Tingkat Pendidikan/ Jabatan dalam Pengalaman     Jumlah          
    No                                                                  
                                            Kompetensi                  
            Ijazah      pekerjaan   Kerja             Orang Bulan       
                                              Kerja                     
     Tenaga Ahli                                                        
                                           SKA Ahli Madya               
       S-1 Jurusan Teknik           3 (tiga) Teknik Sumber 1 orang      
                       Team Leader                                      
      Sipil/Teknik Pengairan        tahun    Daya Air / (8 bulan)       
    1                                                                   
                                             Jenjang 8                  
       S-1 Jurusan Teknik Quantity         SKA Ahli Muda                
      Sipil/Teknk Pengairan engineer 1 (satu) Teknik Sumber 1 orang     
    2                                                                   
                                    tahun    Daya Air / (8 bulan)       
                                             Jenjang 7                  
       S-1 Jurusan Teknik Quality          SKA Ahli Muda                
      Sipil/Teknk Pengairan engineer 1 (satu) Teknik Sumber 1 orang     
    2                                                                   
                                    tahun    Daya Air / (7 bulan)       
                                             Jenjang 7                  
                                           SKA Ahli Muda                
         Sarjana S-1     Ahli K3    2 (dua)             1 orang         
                                           K3 Konstruksi /              
           Teknik     Konstruksi (HSE) tahun           (4 bulan)        
    3                                                                   
                                             Jenjang 7                  
     Asisten Tenaga Ahli / Pendukung                                    
    4   Diploma Tiga (D3)          1 (satu)             2 orang         
                         Inspektor              -                       
          Teknik Sipil              tahun              (8 bulan)        
   Seluruh pekerjaan akan dilaksanakan dibawah tanggungjawab langsung seorang Team
   Leader, yang karena pendidikan, latihan dan pengalamannya, berpengetahuan luas dan
   ahli dalam melakukan pekerjaan sejenis. Yang bersangkutan secara teknis bertanggung
   jawab atas hasil produksi akhir pekerjaan ini dan dalam melaksanakan pekerjaan,
   konsultan diminta untuk selalu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak
   Pengguna Jasa.                                                       
   a. Kualifikasi Tenaga Ahli                                           
     1) Team Leader                                                     
        Team Leader disyaratkan seorang Sarjana S-1 Jurusan Teknik Sipil/Teknik
        Pengairan lulusan universitas negeri atau yang telah disamakan (dalam atau luar
        negeri), Memiliki sertifikat keahlian yang disahkan oleh LPJKN minimal Ahli
        Madya Teknik Sumber Daya Air / Jenjang 8, berpengalaman dalam   
        pelaksanaan pekerjaan pengawasan bidang Sumber Daya Air dan/atau pekerjaan
        sejenis dengan pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun. Sebagai Team
        Leader, tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan
        anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan dari awal pekerjaan sampai
        dengan selesainya pekerjaan                                     
                                                                        
     2) Quantity engineer                                               
        Tenaga ahli disyaratkan seorang Sarjana S-1 Jurusan Teknik Sipil/Teknik
        Pengairan, lulusan universitas negeri atau yang telah disamakan (dalam atau
        luar negeri), Memiliki sertifikat keahlian yang disahkan oleh LPJKN, minimal Ahli
        Muda Teknik Sumber Daya Air / Jenjang 7, berpengalaman sebagai Ahli
        Quantity engineer dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan di bidang Sumber
        Daya Air dan/atau pekerjaan sejenis dengan pengalaman sekurang-kurangnya 1
        (satu) tahun.                                                   
                                                                        
                                                                        
     3) Quality engineer                                                
        Tenaga ahli disyaratkan seorang Sarjana S-1 Jurusan Teknik Sipil/Teknik
        Pengairan, lulusan universitas negeri atau yang telah disamakan (dalam atau
        luar negeri), Memiliki sertifikat keahlian yang disahkan oleh LPJKN, minimal Ahli
        Muda Teknik Sumber Daya Air / Jenjang 7, berpengalaman sebagai Ahli
        Quality engineer dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan di bidang Sumber
        Daya Air dan/atau pekerjaan sejenis dengan pengalaman sekurang-kurangnya 1
        (satu) tahun.                                                   
                                                                        
     4) Ahli K3 Konstruksi (HSE)                                        
        Tenaga ahli disyaratkan seorang Sarjana S-1 Teknik, lulusan universitas negeri
        atau yang telah disamakan (dalam atau luar negeri), Memiliki sertifikat keahlian
        yang disahkan oleh LPJKN, minimal Ahli Muda K3 Konstruksi / Jenjang 7
        berpengalaman sebagai Ahli K3 Konstruksi dalam pelaksanaan pengawasan
        pekerjaan di bidang Sumber Daya Air dan/atau pekerjaan sejenis dengan
        pengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.                    
                                                                        
   b. Asisten Tenaga Ahli/Pendukung                                     
     1) Inspector                                                       
        Adalah seorang Sarjana Teknik Sipil (D3) dengan pengalaman minimal 1 (satu)
        tahun dalam bidang pengendalian pengawasan teknik.              
                                                                        
   c. Tugas dan Tanggungjawab Tenaga Ahli / Profesional                 
     1) Team Leader                                                     
       a) Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
          pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia
          Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikanlaporan kepada PPK sehingga
          dapat segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
          pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan
          rekayasa terperinci lainnya;                                  
       b) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur dan
          memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis
          kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya
          dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi
          hanya dinyatakan secara umum;                                 
       c) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen
          Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
          dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi
          yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
       d) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
          konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
          Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;                     
       e) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
          pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
          inspeksi lapangan.                                            
       f) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
          pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan
          spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
       g) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa
          Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
          schedule) yang telah disetujui;                               
       h) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan
          kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
          Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
          jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut,
                                                                        
          maka Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk
          mengatasi keterlambatan;                                      
       i) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan
          yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;   
       j) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
          melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan sebelumnya
          yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak Harus sudah diperiksa/diuji dan
          sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
       k) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
          pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
          pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;        
       l) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK
          di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
          keputusan/persetujuan;                                        
       m) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil
          pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
          usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
       n) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
          pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya
          kepada PPK;                                                   
       o) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-built
          drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan
          sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan     
       p) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan,
          laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan
          pengukuran pembayaran.                                        
                                                                        
     2) Quantity engineer                                               
       a) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan
          melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas
          pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
       b) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil   
          pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan   
          buktpembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
          ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;         
       c) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan
          Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah
          diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team
          Leader setiap hari setelah selesai kerja;                     
       d) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume
          atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
       e) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan,
          serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team
          Leader;                                                       
       f) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
          sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan;                 
       g) Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode 
          pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan volume
          atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;                  
     3) Quality engineer                                                
       a) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses dan
          hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
          dokumen perubahannya;                                         
                                                                        
       b) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat
          ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
       c) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh
          Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material
          serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team Leader jika
          terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil
          pengujiannya;                                                 
       d) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan
          laporan secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan
          penggunaan material dan hasil pekerjaan;                      
       e) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh
          Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam
          spesifikasi dan dokumen perubahannya;                         
       f) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil
          pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
          risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya
          dilaporkan kepada PPK;                                        
       g) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil
          pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;                  
       h) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda ujimutu dan
          mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;                   
       i) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu
          pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan    
          ketidaksesuaian; dan                                          
       j) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan
          Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
       k) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari
          bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu
          pekerjaan.                                                    
                                                                        
     4) Ahli K3 Konstruksi (HSE)                                        
        a) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
          konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
          terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;           
        b) Melakukan Pengawasan terhadap penerapan dokumen SMKK;        
        c) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan    
          pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;        
        d) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
          mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
          lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact)
          dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);     
        e) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
          menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi
          upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
          bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
          kerja;                                                        
        f) Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan
          berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
          dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
          diminimalisir;                                                
        g) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau
          pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang
          terlibat di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;      
                                                                        
        h) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja,
          termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan
          terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan                  
        i) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis
          akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.
                                                                        
     5) Inspektor                                                       
        a) Tugas asisten tenaga ahli / Tenaga pendukung adalah membantu tenaga ahli
          sesuai dengan penugasan masing-masing dan sesuaikan dengan kebutuhan.
        b) Bersama-sama penyedia jasa konstruksi setiap hari membuat ringkasan/risalah
          tentang kegiatan konstruksi, keadaan cuaca, pengadaan material, jumlah dan
          keadaan tenaga kerja, peralatan yang digunakan, volume pekerjaan yang telah
          diselesaikan, pengukuran di lapangan, kejadian-kejadian khusus dan
          sebagainya dengan menggunakan formulir laporan standar (laporan harian)
          yang harus diserahkan kepada team leader tiap hari setelah selesai kerja.
        c) Melakukan pengawasan di lapangan secara terus menerus terhadap semua
          pekerjaan harian (day work).                                  
                                                                        
18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                                
   Tahapan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Supervisi Konstruksi Pembangunan Jaringan
   Irigasi D.I Kalukku Tahap III Kab. Mamuju dapat dilihat pada tabel berikut :
                                                                        
   Jadwal Pekerjaan                                                     
                                                                        
                                    Tahun Anggaran 2025                 
    No  Tahapan Pelaksanaan                                             
                      Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des   
    1  Tahap Pasca                                                      
       Penandatangan Kontrak                                            
    2  Pelaksanaan Pekerjaan                                            
   Jadwal Penugasan Personil                                            
                                                                        
                                    Tahun Anggaran 2023                 
    No      Posisi                                                      
                      Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des   
    I  Tenaga Ahli                                                      
    1. Team Leader                                                      
    2. Quantity engineer                                                
    3. Quality engineer                                                 
                                                                        
    4. Ahli K3 Konstruksi (HSE)                                         
       Asisten Tenaga Ahli/                                             
    II                                                                  
       Pendukung                                                        
    1  Inspector                                                        
                                                                        
                            Laporan                                     
19. Laporan Pendahuluan                                                 
   Laporan Pendahuluan memuat: program pekerjaan, hasil pengumpulan data dan orientasi
   lapangan, tanggapan konsultan mengenai isi Kerangka Acuan Kerja sehubungan dengan
   data-data dan kondisi awal yang diperoleh selama orientasi lapangan, hambatan-
                                                                        
   hambatan yang diperkirakan akan timbul, Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya,
   1 (satu) bulan sejak SPMK.                                           
                                                                        
20. Laporan Bulanan                                                     
   Laporan Bulanan memuat mobilisasi tenaga ahli orang/bulan, peralatan dan bahan yang
   digunakan, ringkasan kemajuan pekerjaan, pekerjaan yang diantisipasi, rencana dan
   jadwal kerja untuk bulan berikutnya Laporan bulanan diserahkan kepada Direksi sebanyak
   3 (tiga) rangkap buku laporan setiap bulannya selama masa kontrak.   
21. Laporan Video Drone                                                 
   Video drone memuat gambaran kondisi lokasi sebelum ada kegiatan (existing), serta
   perubahan setelah dilaksanakannya kegiatan sehingga didapatkan gambaran utuh
   manfaat dari pelaksanaan kegiatan. Video diedit sedemikian rupa yang memuat logo
   kementerian PUPR dan data teknis kegiatan. Jika diperlukan dapat ditambahkan narasi
   serta tanggapan dari warga sekitar lokasi kegiatan.                  
                                                                        
22. Laporan Akhir                                                       
                                                                        
   Laporan Akhir memuat Revisi dari Draft Laporan Akhir, Laporan Akhir harus diserahkan
   kepada Direksi sebanyak 3 (tiga) rangkap buku selambat-lambatnya 1 (satu) Bulan
   setelah serah terima pekerjaan, serta file seluruh data pengawasan, laporan, dokumen
   pendukung lainnya diserahkan dalam bentuk softcopy dan dimasukkan dalam media
   penyimpan data (Hardisk atau SSD) untuk diserahkan kepada PPK.       
                                                                        
                            Hal-Hal Lain                                
23. Produksi Dalam Negeri                                               
   Semua kegiatan jasa konsultan berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
   Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka KAK dengan
                                                                        
   pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.                   
                                                                        
24. Persyaratan Kerjasama                                               
   Kewenangan penyedia jasa adalah ketentuan yang mengatur mengenai apabila penyedia
   jasa adalah sebuah joint venture yang beranggotakan lebih dari satu penyedia, anggota
   joint venture tersebut memberi kuasa kepada salah satu anggota joint venture untuk
   bertindak dan mewakili hak-hak dan kewajiban anggota penyedia lainnya terhadap PPK.
                                                                        
25. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                   
   Sebelum memulai pekerjaan supervisi, maka konsultan supervisi wajib melaksanakan
                                                                        
   pengumpulan data-data terkait dengan pelekasanaan pekerjaan          
26. Alih Pengetahuan                                                    
   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
                                                                        
   pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan
   kerja Pejabat Pembuat Komitmen.                                      
                                                                        
                                               Mamuju, 3 Maret 2025     
                                                                        
                                                                        
          Mengetahui:                       Ditetapkan oleh:            
   Kepala SNVT PJPA WS. Kaluku-         Pejabat Pembuat Komitmen        
  Karama, WS. Palu-Lariang Provinsi        Irigasi dan Rawa I           
         Sulawesi Barat                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    Muhammad Asdar, ST., M.T         Husni Bastian Syukur Poendei, S.T  
     Nip. 196901172005021001            NIP. 197411042008121001
Tenders also won by PT Putra Ara Mandiri
Authority
19 January 2022Supervisi Pembangunan Intake Dan Jaringan Air Baku Parodo Kab. Tana Toraja; Sulawesi Selatan: 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
3 February 2025Supervisi Konstruksi Rehabilitasi D.I. Maloso Kab. Polewali Mandar; Kab. Polewali Mandar; Prov. Sulawesi Barat; 1 Dok; 1 Dok; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
24 November 2021Supervisi Pembangunan Pengaman Pantai Abokarei Kabupaten Kepulauan Yapen; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
26 December 2022Supervisi Pembangunan Intake Dan Jaringan Air Baku Kota Sengkang Kab. WajoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
21 November 2019Pengawasan Teknik Dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Tulung Mas (Btm.0-Btm.6)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 868,947,000
1 December 2020Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tutiling Kanan D.I. Akedaga Tutiling Meja (4.640 Ha)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
26 November 2019Supervisi Pembangunan Bendung Tilope Di. Wairoro Tilope (3.363 Ha) Tahap II/TuntasKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
6 November 2020Supervisi Rehabilitasi Intake Dan Jaringan Air Baku Maipi Kab. Luwu UtaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
26 November 2019Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi Toliwang Kiri Desa Sidomulyo Di ToliwangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 750,000,000
29 November 2019Supervisi Peningkatan/Rehabilitasi Saluran Sekunder Maloso Kanan Kab. PolmanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 746,400,000