URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Supervisi Konstruksi Rehabilitasi D.I. Maloso Kab. Polewali Mandar
1. Lingkup Pekerjaan Konsultan Supervisi
Pekerjaan Supervisi Konstruksi Rehabilitasi D.I. Maloso Kab. Polewali Mandar meliputi
pengawasan pekerjaan, yang terdiri dari :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Kegiatan Pengawasan
c. Review Desain
d. Kegiatan Pelaporan
Secara rinci setiap item pekerjaan diatas terdiri atas :
1. Kegiatan persiapan
a. Melakukan koordinasi-koordinasi dengan instansi terkait untuk persiapan
pelaksanaan Supervisi Konstruksi Rehabilitasi D.I. Maloso Kabupaten
Polewali-Mandar disamping itu juga melaksanakan pengadaan kantor
lapangan.
b. Melaksanakan mobilisasi personil yang terlibat dalam pelaksanaan Supervisi
Konstruksi Rehabilitasi D.I. Maloso Kabupaten Polewali-Mandar.
c. Membuat rencana mutu pengawasan konstruksi yang akan dilaksanakan.
d. Menyusun program kerja dan konsepsi/metodologi pelaksanaan pekerjaan
supervisi/pengawasan.
e. Melakukan pemeriksaan pekerjaan persiapan yang dilaksanakan oleh penyedia
jasa konstruksi antara lain :
Memeriksa metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi
Melakukan survey ulang terhadap ruas jalan dan sarana transportasi lokasi
lapangan
2. Kegiatan Pengawasan
a. Melaksanakan dan menyetujui review terhadap desain yang ada, serta alternatif
desain bila dipandang perlu, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan riil
dilapangan.
b. Memeriksa dan menyetujui pengukuran yang dilaksanakan oleh penyedia jasa
konstruksi.
c. Mengevaluasi dan menyetujui Shop Drawing oleh penyedia jasa konstruksi.
d. Meneliti dan menyetujui bahan-bahan yang akan dipakai, serta memeriksa job
mix beton menurut spesifikasi yang ada.
e. Memberikan arahan teknis sebelum pelaksanaan pekerjaan di lapangan
dilakukan.
f. Melaksanakan inspeksi kegiatan pelaksanaan pekerjaan agar pelaksanaan teknis
maupun administrasi teknis yang dilakukan secara terus menerus sampai dengan
pekerjaan diserahkan untuk terakhir kalinya.
g. Mengawasi dan menyetujui kebenaran kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja lainnya.
h. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang cepat dan
tepat, agar batas waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal yang ditetapkan.
i. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengguna Jasa/ Kuasa Pengguna Anggaran/Pelaksana Kegiatan/Pejabat
Pembuat komitmen.
j. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan,
penambahan biaya, waktu pekerjaan, dan tidak menyimpang dari kontrak, dapat
langsung disampaikan ke penyedia jasa konstruksi dengan pemberitahuan
tertulis kepada Direksi.
k. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume, prosentase dan
nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Rekanan /
Kontraktor pelaksana dan dibandingkan dengan jadual yang telah disetujui.
l. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
yang digunakan.
m. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
Rekanan/Kontraktor pelaksana terutama yang mengakibatkan tambah atau
berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang
dibuat oleh Rekanan/Kontraktor pelaksana (shop drawing) serta membuat Surat
Perintah perubahan pekerjaan, Beruta Acara Tambah Kurang (jika ada).
n. Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan dan laporan akhir pekerjaan.
o. Penyiapan/Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan sesuai dengan format yang
ditetapkan oleh PPK.
p. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
q. Memeriksa dan menandatangani daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
r. Memeriksa dan menandatangani laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita
Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan Pertama dan Kedua,
dokumentasi pelaksanaan, laporan rapat koordinasi, serta formulir-formulir
lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pelaporan.
3. Reviu Desain
Jika diperlukan dapat membantu modifikasi/penyesuaian desain untuk
pelaksanaan pekerjaan konstruksi karena perubahan topografi, geologi atau
dengan alasan teknis tertentu, maka konsultan harus menyiapkan gambar-
gambar perubahan berikut justifikasi teknis, analisis struktur dan menyiapkan
perhitungan RAB perubahan, selanjutnya dilakukan pembahasan dengan pihak
pengguna jasa untuk mendapatkan persetujuan.
4. Kegiatan Pelaporan
a. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
b. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh penyedia jasa
konstruksi terutama yang mengakibatkan tambahan atau berkurangnya
pekerjaan dan juga perhitungan serta gambar pelaksanaan yang dibuat oleh
penyedia jasa konstruksi.
c. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen dan/atau yang mewakili untuk membahas segala masalah
dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan pembangunan.
d. Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali setiap bulannya, dengan
Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen/Pelaksana Kegiatan/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
Rekanan/Kontraktor pelaksana; dan Tim Teknis.
e. Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila dianggap perlu dan karena
ada permasalahan mendesak yang perlu diselesaikan.
f. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada
Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat
Pelaksana Kegiatan atau Pengelola Kegiatan mengenai volume, prosentase dan
nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan Rekanan/Kontraktor
pelaksana.
2. Lokasi Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Supervisi Konstruksi Rehabilitasi D.I. Maloso Kab. Polewali Mandar
Lokasi Pekerjaan : Kec. Mapill, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat
Letak koordinat : 3°22'04"S Latitude dan 119°10'26"E Longitude (Starting Point)
3°23'30"S Latitude dan 119°11'07"E Longitude (ending point)
Gambar 1. Lokasi Pekerjaan
A. Personil
Seluruh pekerjaan akan dilaksanakan dibawah tanggungjawab langsung seorang Team
Leader, yang karena pendidikan, latihan dan pengalamannya, berpengetahuan luas dan ahli
dalam melakukan pekerjaan sejenis. Yang bersangkutan secara teknis bertanggung jawab
atas hasil produksi akhir pekerjaan ini dan dalam melaksanakan pekerjaan, konsultan diminta
untuk selalu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak Pengguna Jasa.
No Jumlah Sertifikat
Pendidikan Jabatan Kerja Pengalaman
. (Orang) Kompetensi Kerja
D4 atau S1 Teknik Ahli Madya Bidang
2
1. Sipil/Teknik 1 Team Leader Keahlian Teknik SDA
Tahun
Pengairan (Jenjang 8)
D4 atau S1 Teknik Quantity & Quality Ahli Muda Bidang
3
2. Sipil/Teknik 1 Engineer Keahlian Teknik
Tahun
Pengairan SDA (Jenjang 7)
Ahli Muda K3
D4 atau S1 Teknik Ahli K3 Konstruksi 2
3. 1 Konstruksi
Sipil Tahun
(Jenjang 7)
1. Tenaga Ahli
a. Kualifikasi Tenaga Ahli
1) Team Leader
Team Leader disyaratkan seorang Sarjana S-1 atau D4 Jurusan Teknik
Sipil/Teknik Pengairan lulusan universitas negeri atau yang telah disamakan
(dalam atau luar negeri), Memiliki sertifikat keahlian yang disahkan oleh LPJKN
minimal Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik SDA (Jenjang 8),
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan bidang Sumber Daya
Air dan/atau pekerjaan sejenis dengan pengalaman sekurang-kurangnya 2 (Dua)
tahun. Sebagai Team Leader, tugas utamanya adalah memimpin dan
mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
dari awal pekerjaan sampai dengan selesainya pekerjaan;
2) Quality & Quantity engineer
Tenaga ahli disyaratkan seorang Sarjana S-1 atau D4 Jurusan Teknik
Sipil/Teknik Pengairan, lulusan universitas negeri atau yang telah disamakan
(dalam atau luar negeri), Memiliki sertifikat keahlian yang disahkan oleh LPJKN,
minimal Ahli Muda Teknik SDA dengan Pengalaman 3 (Tiga) Tahun,
berpengalaman sebagai Ahli Quality & Quantity engineer dalam pelaksanaan
pengawasan pekerjaan di bidang Sumber Daya Air dan/atau pekerjaan sejenis;
3) Ahli K3 Konstruksi
Tenaga ahli disyaratkan seorang Sarjana S-1 atau D4 Jurusan Teknik Sipil
lulusan universitas negeri atau yang telah disamakan (dalam atau luar negeri),
Memiliki sertifikat keahlian yang disahkan oleh LPJKN, minimal Ahli Muda K3
Konstruksi (Jenjang 7) berpengalaman sebagai Ahli K3 Konstruksi dalam
pelaksanaan pengawasan pekerjaan di bidang Sumber Daya Air dan/atau
pekerjaan sejenis dengan pengalaman sekurang-kurangnya 2 (Dua) tahun.