Supervisi Konstruksi Rehabilitasi D.I. Maloso Kab. Polewali Mandar; Kab. Polewali Mandar; Prov. Sulawesi Barat; 1 Dok; 1 Dok; Nf; K; Syc

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10054010000
Status: Repeat Order
Date: 3 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 694245
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,000,000,000
Winner (Pemenang): PT Putra Ara Mandiri
NPWP: 829744655805000
RUP Code: 54667490
Work Location: Kec. Mapilli - Polewali Mandar (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                          
    Supervisi Konstruksi Rehabilitasi D.I. Maloso Kab. Polewali Mandar    
   1. Lingkup Pekerjaan Konsultan Supervisi                               
                                                                          
     Pekerjaan Supervisi Konstruksi Rehabilitasi D.I. Maloso Kab. Polewali Mandar meliputi
     pengawasan pekerjaan, yang terdiri dari :                            
       a. Pekerjaan Persiapan                                             
       b. Kegiatan Pengawasan                                             
       c. Review Desain                                                   
       d. Kegiatan Pelaporan                                              
                                                                          
                                                                          
     Secara rinci setiap item pekerjaan diatas terdiri atas :             
     1. Kegiatan persiapan                                                
        a. Melakukan koordinasi-koordinasi dengan instansi terkait untuk persiapan
          pelaksanaan Supervisi Konstruksi Rehabilitasi D.I. Maloso Kabupaten
          Polewali-Mandar disamping itu juga melaksanakan pengadaan kantor
          lapangan.                                                       
        b. Melaksanakan mobilisasi personil yang terlibat dalam pelaksanaan Supervisi
                                                                          
          Konstruksi Rehabilitasi D.I. Maloso Kabupaten Polewali-Mandar.  
        c. Membuat rencana mutu pengawasan konstruksi yang akan dilaksanakan.
        d. Menyusun program kerja dan konsepsi/metodologi pelaksanaan pekerjaan
          supervisi/pengawasan.                                           
        e. Melakukan pemeriksaan pekerjaan persiapan yang dilaksanakan oleh penyedia
          jasa konstruksi antara lain :                                   
            Memeriksa metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi            
            Melakukan survey ulang terhadap ruas jalan dan sarana transportasi lokasi
             lapangan                                                     
                                                                          
     2. Kegiatan Pengawasan                                               
        a. Melaksanakan dan menyetujui review terhadap desain yang ada, serta alternatif
           desain bila dipandang perlu, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan riil
           dilapangan.                                                    
        b. Memeriksa dan menyetujui pengukuran yang dilaksanakan oleh penyedia jasa
           konstruksi.                                                    
        c. Mengevaluasi dan menyetujui Shop Drawing oleh penyedia jasa konstruksi.
        d. Meneliti dan menyetujui bahan-bahan yang akan dipakai, serta memeriksa job
           mix beton menurut spesifikasi yang ada.                        
        e. Memberikan arahan teknis sebelum pelaksanaan pekerjaan di lapangan
           dilakukan.                                                     
        f. Melaksanakan inspeksi kegiatan pelaksanaan pekerjaan agar pelaksanaan teknis
           maupun administrasi teknis yang dilakukan secara terus menerus sampai dengan
           pekerjaan diserahkan untuk terakhir kalinya.                   
        g. Mengawasi dan menyetujui kebenaran kualitas dan kuantitas dari bahan atau
           komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan 
           pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja lainnya.          
        h. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang cepat dan
           tepat, agar batas waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal yang ditetapkan.
        i. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
           pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
           berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
           Pengguna Jasa/ Kuasa Pengguna Anggaran/Pelaksana Kegiatan/Pejabat
           Pembuat komitmen.                                              
        j. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan,
           penambahan biaya, waktu pekerjaan, dan tidak menyimpang dari kontrak, dapat
           langsung disampaikan ke penyedia jasa konstruksi dengan pemberitahuan
           tertulis kepada Direksi.                                       
        k. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume, prosentase dan
           nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Rekanan /
           Kontraktor pelaksana dan dibandingkan dengan jadual yang telah disetujui.
        l. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
           yang digunakan.                                                
        m. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh        
           Rekanan/Kontraktor pelaksana terutama yang mengakibatkan tambah atau
           berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang
           dibuat oleh Rekanan/Kontraktor pelaksana (shop drawing) serta membuat Surat
           Perintah perubahan pekerjaan, Beruta Acara Tambah Kurang (jika ada).
        n. Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan harian, laporan
           mingguan, laporan bulanan dan laporan akhir pekerjaan.         
        o. Penyiapan/Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan sesuai dengan format yang
           ditetapkan oleh PPK.                                           
        p. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
           pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
        q. Memeriksa dan menandatangani daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
           penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
        r. Memeriksa dan menandatangani laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita
           Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan Pertama dan Kedua,
           dokumentasi pelaksanaan, laporan rapat koordinasi, serta formulir-formulir
           lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pelaporan.     
                                                                          
                                                                          
     3. Reviu Desain                                                      
          Jika diperlukan dapat membantu modifikasi/penyesuaian desain untuk
          pelaksanaan pekerjaan konstruksi karena perubahan topografi, geologi atau
          dengan alasan teknis tertentu, maka konsultan harus menyiapkan gambar-
          gambar perubahan berikut justifikasi teknis, analisis struktur dan menyiapkan
          perhitungan RAB perubahan, selanjutnya dilakukan pembahasan dengan pihak
          pengguna jasa untuk mendapatkan persetujuan.                    
                                                                          
     4. Kegiatan Pelaporan                                                
        a. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan dan dibandingkan
          dengan jadwal yang telah disetujui.                             
        b. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh penyedia jasa
          konstruksi terutama yang mengakibatkan tambahan atau berkurangnya
          pekerjaan dan juga perhitungan serta gambar pelaksanaan yang dibuat oleh
          penyedia jasa konstruksi.                                       
        c. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
          Pembuat Komitmen dan/atau yang mewakili untuk membahas segala masalah
          dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan pembangunan.  
        d. Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali setiap bulannya, dengan
          Pengguna   Jasa/Kuasa Pengguna   Anggaran/Pejabat Pembuat       
          Komitmen/Pelaksana Kegiatan/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;  
          Rekanan/Kontraktor pelaksana; dan Tim Teknis.                   
        e. Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila dianggap perlu dan karena
          ada permasalahan mendesak yang perlu diselesaikan.              
        f. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada
          Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat
          Pelaksana Kegiatan atau Pengelola Kegiatan mengenai volume, prosentase dan
          nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan Rekanan/Kontraktor
          pelaksana.                                                      
                                                                          
   2. Lokasi Pekerjaan                                                    
     Nama Pekerjaan : Supervisi Konstruksi Rehabilitasi D.I. Maloso Kab. Polewali Mandar
     Lokasi Pekerjaan : Kec. Mapill, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat
                                                                          
     Letak koordinat : 3°22'04"S Latitude dan 119°10'26"E Longitude (Starting Point)
                   3°23'30"S Latitude dan 119°11'07"E Longitude (ending point)
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          Gambar 1. Lokasi Pekerjaan                      
                                                                          
                                                                          
A. Personil                                                               
   Seluruh pekerjaan akan dilaksanakan dibawah tanggungjawab langsung seorang Team
                                                                          
   Leader, yang karena pendidikan, latihan dan pengalamannya, berpengetahuan luas dan ahli
   dalam melakukan pekerjaan sejenis. Yang bersangkutan secara teknis bertanggung jawab
   atas hasil produksi akhir pekerjaan ini dan dalam melaksanakan pekerjaan, konsultan diminta
   untuk selalu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak Pengguna Jasa.
                                                                          
                                                                          
  No                Jumlah                    Sertifikat                  
         Pendidikan          Jabatan Kerja               Pengalaman       
  .                 (Orang)                Kompetensi Kerja               
       D4 atau S1 Teknik                   Ahli Madya Bidang              
                                                            2             
   1.    Sipil/Teknik 1       Team Leader  Keahlian Teknik SDA            
                                                           Tahun          
         Pengairan                           (Jenjang 8)                  
      D4 atau S1 Teknik      Quantity & Quality Ahli Muda Bidang          
                                                            3             
   2.   Sipil/Teknik  1        Engineer     Keahlian Teknik               
                                                           Tahun          
         Pengairan                         SDA (Jenjang 7)                
                                            Ahli Muda K3                  
      D4 atau S1 Teknik      Ahli K3 Konstruksi             2             
   3.                 1                      Konstruksi                   
           Sipil                                           Tahun          
                                             (Jenjang 7)                  
   1. Tenaga Ahli                                                         
     a. Kualifikasi Tenaga Ahli                                           
       1) Team Leader                                                     
          Team Leader disyaratkan seorang Sarjana S-1 atau D4 Jurusan Teknik
          Sipil/Teknik Pengairan lulusan universitas negeri atau yang telah disamakan
          (dalam atau luar negeri), Memiliki sertifikat keahlian yang disahkan oleh LPJKN
          minimal Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik SDA (Jenjang 8),      
          berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan bidang Sumber Daya
          Air dan/atau pekerjaan sejenis dengan pengalaman sekurang-kurangnya 2 (Dua)
          tahun. Sebagai Team Leader, tugas utamanya adalah memimpin dan  
          mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
          dari awal pekerjaan sampai dengan selesainya pekerjaan;         
       2) Quality & Quantity engineer                                     
          Tenaga ahli disyaratkan seorang Sarjana S-1 atau D4 Jurusan Teknik
          Sipil/Teknik Pengairan, lulusan universitas negeri atau yang telah disamakan
          (dalam atau luar negeri), Memiliki sertifikat keahlian yang disahkan oleh LPJKN,
          minimal Ahli Muda Teknik SDA dengan Pengalaman 3 (Tiga) Tahun,  
          berpengalaman sebagai Ahli Quality & Quantity engineer dalam pelaksanaan
          pengawasan pekerjaan di bidang Sumber Daya Air dan/atau pekerjaan sejenis;
       3) Ahli K3 Konstruksi                                              
          Tenaga ahli disyaratkan seorang Sarjana S-1 atau D4 Jurusan Teknik Sipil
          lulusan universitas negeri atau yang telah disamakan (dalam atau luar negeri),
          Memiliki sertifikat keahlian yang disahkan oleh LPJKN, minimal Ahli Muda K3
          Konstruksi (Jenjang 7) berpengalaman sebagai Ahli K3 Konstruksi dalam
          pelaksanaan pengawasan pekerjaan di bidang Sumber Daya Air dan/atau
          pekerjaan sejenis dengan pengalaman sekurang-kurangnya 2 (Dua) tahun.
Tenders also won by PT Putra Ara Mandiri
Authority
26 December 2022Supervisi Pembangunan Intake Dan Jaringan Air Baku Kota Sengkang Kab. WajoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
12 March 2025Supervisi Konstruksi Pembangunan Jaringan Irigasi Tahap III D.I Kalukku Kab. MamujuKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
24 November 2021Supervisi Pembangunan Pengaman Pantai Abokarei Kabupaten Kepulauan Yapen; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
19 January 2022Supervisi Pembangunan Intake Dan Jaringan Air Baku Parodo Kab. Tana Toraja; Sulawesi Selatan: 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
21 November 2019Pengawasan Teknik Dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Tulung Mas (Btm.0-Btm.6)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 868,947,000
26 November 2019Supervisi Pembangunan Bendung Tilope Di. Wairoro Tilope (3.363 Ha) Tahap II/TuntasKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
1 December 2020Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tutiling Kanan D.I. Akedaga Tutiling Meja (4.640 Ha)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
6 November 2020Supervisi Rehabilitasi Intake Dan Jaringan Air Baku Maipi Kab. Luwu UtaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
26 November 2019Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi Toliwang Kiri Desa Sidomulyo Di ToliwangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 750,000,000
29 November 2019Supervisi Peningkatan/Rehabilitasi Saluran Sekunder Maloso Kanan Kab. PolmanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 746,400,000