URAIAN SINGKAT PAKET PEKERJAAN BANTUAN TEKNIS PENINGKATAN
KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN
Sejalan dengan semangat akuntabilitas dan transparansi dalam rangka reformasi
pengelolaan keuangan pemerintah, dorongan terhadap kebutuhan akan pengukuran
kinerja pemerintahan juga meningkat. Pengukuran kinerja ini diperlukan sebagai
informasi mengenai manfaat yang diberikan dari jasa pelayanan publik yang
dilaksanakan oleh instansi pemerintah. Kinerja secara umum dapat didefinisikan
sebagai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/program untuk mencapai
suatu sasaran, tujuan, misi, dan visi yang telah ditetapkan oleh organisasi. Untuk
mengukur kinerja harus ditentukan terlebih dahulu kriteria keberhasilan, yang berupa
tujuan atau target yang hendak dicapai, dan dituangkan dalam perencanaan kinerja.
Evaluasi Kinerja Anggaran terdiri dari tiga aspek yaitu aspek implementasi, aspek
manfaat dan aspek konteks. Evaluasi kinerja dalam aspek implementasi ditujukan
untuk menghasilkan informasi kinerja mengenai pelaksanaan kegiatan dan
pencapaian keluaran, dengan indikator yang diukur adalah meliputi: (a) penyerapan
anggaran, (b) konsistensi antara perencanaan dan implementasi, (c) pencapaian
keluaran, dan (d) efisiensi. Evaluasi kinerja dalam aspek manfaat ditujukan untuk
menghasilkan informasi mengenai perubahan yang terjadi dalam masyarakat
dan/atau pemangku kepentingan sebagai penerima manfaat atas keluaran yang telah
dicapai, dengan indikator yang diukur adalah capaian indikator kinerja utama.
Sedangkan evaluasi kinerja dalam aspek konteks ditujukan untuk menghasilkan
informasi mengenai relevansi masukan, kegiatan, keluaran, dan hasil, dengan
dinamika perkembangan keadaan, termasuk kebijakan pemerintah.
Dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang terukur serta terarah, maka
kinerja pelaksanaan anggaran tidak hanya dinilai dari sisi penyerapannya saja, tetapi
harus memperhatikan banyak aspek kinerja pelaksanaan anggaran untuk dijadikan
bahan evaluasi. Dari hal tersebut, maka digunakan Indikator Kinerja Pelaksanaan
Anggaran (IKPA) sebagai alat monitoring dan evaluasi pada Kementerian/Lembaga
(K/L). Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) ini merupakan instrumen yang
disusun dalam rangka melaksanakan fungsi monitoring dan evaluasi anggaran.
Untuk melihat efektivitas dan efisiensi serta kepatuhan dalam menjalankan regulasi
keuangan pada pengelolaan anggaran negara harus dilakukan monitoring dan
evaluasi. Otoritas untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran dilakukan
oleh Kementerian Keuangan dengan cara membuat Indikator Kinerja Pelaksanaan
Anggaran (IKPA). IKPA meliputi tiga aspek dengan beberapa indikator sebagai alat
ukurnya yaitu aspek kualitas perencanaan anggaran (revisi DIPA dan Deviasi
Halaman III DIPA), aspek kualitas pelaksanaan anggaran (penyerapan anggaran, data
kontrak, penyelesaian tagihan, pengelolaan UP dan TUP, dan dispensasi SPM), dan
aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran (capaian output).
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) ini merupakan sebuah alat Monitoring
atas Kinerja Kementerian dalam rangka pelaksanaan anggaran yang dinilai
menggunakan metode bottom up dimana nilai IKPA pada level satuan kerja
diakumulasi untuk menjadi nilai unit organisasi untuk kemudian menjadi nilai IKPA
Kementerian, dalam hal ini perbaikan sistem dan tata cara pelaksanaan anggaran
harus dibenahi dari level satuan kerja untuk dapat mencapai kinerja Kementerian yang
baik, yang tentu saja membutuhkan waktu untuk meningkatkan kinerja Kementerian
secara signifikan. Pada pekerjaan Tahun 2025 sudah dilakukan analisa data dan
pemberian masukan atas nilai IKPA di semua aspek dan telah dilakukan
pendampingan dalam rangka peningkatan kualitas kinerja pelaksanaan anggaran
hampir di seluruh satuan kerja di Kementerian PU, namun dikarenakan banyaknya
jumlah satker di Kementerian PU maka pendampingan dilakukan dengan metode
sampling, sehingga belum mencakup keseluruhan satker, sehingga Biro Keuangan
pada paket ini melakukan Repeat Order (RO) untuk dapat memaksimalkan hasil atas
Paket Pekerjaan Bantuan Teknis Peningkatan Kinerja Pelaksanaan Anggaran di tahun
kedua.
Pada dasarnya, Penilaian kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja
Kementerian Lembaga diukur menggunakan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran
(IKPA) sebagai indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku
BUN atas pelaksanaan DIPA dengan aplikasi Online Monitoring Sistem
Perbendaharaan Anggaran Negara (OM-SPAN) sebagai media untuk menyediakan
perhitungan nilai IKPA dan penyediaan informasi terkait IKPA.
Lingkup Pekerjaan Bantuan Teknis Peningkatan Kualitas Kinerja Pelaksanaan
Anggaran adalah sebagai berikut:
1. Analisa data dan pemberian masukan atas nilai IKPA aspek kualitas
perencanaan anggaran, aspek kualitas pelaksanaan anggaran, dan aspek
kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
2. Pendampingan peningkatan kualitas kinerja pelaksanaan anggaran satuan
kerja yang mencakup aspek kualitas perencanaan anggaran, aspek kualitas
pelaksanaan anggaran, dan aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
3. Penyusunan laporan evaluasi dan pengumpulan data atas hasil analisa data
nilai IKРА.