Inspeksi (Survei) Data Kondisi Jaringan Jalan Bpjn Ntt

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10082396000
Status: Repeat Order
Date: 13 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 693775
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,908,058,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,908,058,000
Winner (Pemenang): PT Maha Charisma Adiguna
NPWP: 016007098922000
RUP Code: 57645125
Work Location: KAB. KUPANG - Kupang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                             
 INSPEKSI  (SURVEI) DATA KONDISI  JARINGAN  JALAN  BPJN  NTT            
                                                                        
                           TA 2025                                      
                                                                        
A. Latar Belakang                                                       
                                                                        
      Data inventori dan kondisi jalan merupakan data utama jaringan jalan untuk
   mengukur dan memonitor kondisi jaringan jalan, membuat prakiraan kondisi yang
   akan datang, dan membantu dalam proses pengambilan keputusan strategis
   dalam manajemen jaringan jalan. Data tersebut juga menjadi data utama dalam
   perencanaan umum jaringan jalan, pemrograman dan penganggaran; memonitor
                                                                        
   kinerja jaringan jalan, pengelolaan pengadaan kontrak pekerjaan pemeliharaan,
   menganalisis data kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian, data kondisi jaringan
   jalan harus bermutu tinggi.                                          
      Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka,
                                                                        
   karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, suara, dan/atau bunyi, yang
   merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek,
   kondisi, atau situasi. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan
   tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun
   penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam
                                                                        
   berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi
   dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik (Peraturan Menteri
   Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2023 tentang       
   Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik
                                                                        
   Indonesia Tahun 2023 Nomor 871).                                     
      Berbagai teknik dan peralatan dapat digunakan untuk mengukur kondisi jalan,
   dan Ditjen Bina Marga menerapkan kebijakan penggunaan teknik dan peralatan
   yang dapat memberikan fleksibilitas, kemanfaatan, keandalan, kecepatan,
   keamanan bagi personil dan peralatan survei sesuai dengan kondisi geografis.
                                                                        
                                                                        
B. Maksud dan Tujuan                                                    
      Diperolehnya data kondisi jalan yang akurat, andal, dan konsisten yang
   kemudian akan digunakan oleh Ditjen Bina Marga dalam menetapkan kondisi
                                                                        
   faktual jaringan jalan untuk:                                        
   1) Pelaporan data aset jalan yang ada, dan                           
   2) Landasan perencanaan manajemen aset jalan dan strategi investasi  
                                                                        
      Penyedia Jasa harus menyerahkan data dalam format yang ditetapkan oleh
   Pengguna Jasa dan Pengguna Jasa mengunggahnya ke SMD (Sistem Masukan 
   Data) Jalan.                                                         
C. Sasaran                                                              
      Penyedia Jasa pelaksana Survei (Inspeksi) Data Kondisi Jaringan Jalan
   menggunakan metoda kerja, teknik dan peralatan pengumpulan data kondisi jalan
   yang akurat, andal, dan konsisten, antara lain:                      
                                                                        
   1) Mempersiapkan sumber daya manusia terlatih, alat dan bahan pemeriksaan,
      termasuk didalamnya manajemen mutu, K3L dan kalibrasi alat;       
   2) Menyusun rencana kerja pelaksanaan survei;                        
   3) Melaksanakan pekerjaan survei yang tercakup dalam lingkup pekerjaan;
   4) Melaksanakan pengolahan data;                                     
                                                                        
   5) Melaksanakan seluruh prosedur yang terdapat dalam manajemen mutu  
      pengumpulan data;                                                 
   6) Pada Semester I (sampai minggu ke-4 bulan Juni) survei yang harus 
      diselesaikan dan diterima antara lain:                            
                                                                        
      a. Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI);                 
      b. Survei Kondisi Perkerasan Jalan (Pavement Condition Index- PCI);
      c. Survei/ Pemeriksaan Jembatan;                                  
      d. Survei Inventori Jaringan Jalan (Road Network Inventory- RNI); 
   7) Pada Semester II (sampai minggu ke-2 bulan Desember) survei yang harus
                                                                        
      diselesaikan dan diterima yaitu Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan IRI);
   8) Mengunggah data mentah dan data yang telah diverifikasi & divalidasi ke
      SMD Jalan dan Aplikasi Inspeksi Visual Jembatan (INVI-J) untuk Survei
      Jembatan;                                                         
                                                                        
   9) Mengunggah dokumentasi video kualitas HD ke youtube lengkap dengan
      informasi nomor ruas, nama ruas, tanggal pengambilan data dan sta sehingga
      memudahkan dalam proses validasi data, kemudian link video tersebut
      diunggah ke SMD Jalan (sesuai prosedur yang dijelaskan di SMD Jalan);
   10) Melaporkan kegiatan pelaksanaan pengumpulan data.                
                                                                        
                                                                        
D. Lokasi Pekerjaan                                                     
   Tersebar di Provinsi Nusa Tenggara Timur                             
                                                                        
                                                                        
E. Data Dasar                                                           
   1) SHP file acuan yg berisi titik awal-akhir ruas dan rute geometrik jalan (dapat
      diunduh/download di SMD Jalan);                                   
   2) Daftar ruas jalan yang perlu Survei Inventori Jaringan Jalan (RNI)
      pemutakhiran;                                                     
                                                                        
   3) Data Pokok Jembatan (data jembatan eksisting tervalidasi: nomor, nama,
      lokasi koordinat, panjang jembatan).                              
F. Standar Teknis                                                       
   1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17 tahun 2007, Pedoman     
      Pelaksanaan Survei Data Titik Referensi Jalan;                    
   2) RSNI 03-3426-2017, Cara Uji Survey Ketidakrataan Permukaan Perkerasan
                                                                        
      Jalan Dengan Alat Tipe Respons;                                   
   3) ASTM E1926 - 08(2015), Standard Practice for Computing International
      Roughness Index of Roads from Longitudinal Profile Measurements;  
   4) ASTM  E1364 - 95(2017), Standard Test Method for Measuring Road   
      Roughness by Static Level Method;                                 
                                                                        
   5) Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan No. 04/P/BM/2021 tentang Pedoman
      Pemeriksaan Kondisi Sungai pada Jembatan;                         
   6) Pedoman  Bidang Jalan dan Jembatan No. 01/P/BM/2022 tentang       
      Pemeriksaan Jembatan;                                             
                                                                        
   7) Pedoman Bidang Jembatan dan Terowongan No. 01/P/BM/2023 tentang   
      Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan;                     
   8) SKh-1.1.22 Spesifikasi Khusus Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
      (SMKK);                                                           
   9) Pedoman Konstruksi dan Bangunan No. 005-02/P/BM/2011 tentang      
                                                                        
      Pemeliharaan Rutin Jembatan;                                      
   10) Pedoman Konstruksi dan Bangunan No. 005-03/P/BM/2011 tentang     
      Pemeliharaan Berkala Jembatan;                                    
   11) Petunjuk Teknis Konstruksi dan Bangunan No. 020/BM/2009 tentang  
                                                                        
      Rehabilitasi Jembatan;                                            
   12) SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19/SE/M/2016  
      tentang Penentuan Indeks-Kondisi Perkerasan;                      
   13) SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 26/SE/M/2015  
      Pedoman Bahan  Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil tentang     
                                                                        
      Perlindungan Komponen Baja Jembatan Dengan Cara Pengecatan;       
   14) SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 01/SE/Db/2021 tentang Pedoman
      Survei Pengumpulan Data Kondisi Jaringan Jalan;                   
   15) SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 03/SE/Db/2021 tentang Pemeriksaan
                                                                        
      Kondisi Sungai pada Jembatan;                                     
   16) SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 05/SE/Db/2022 tanggal 14 Januari 2022
      tentang Pedoman Pemeriksaan Jembatan; dan                         
   17) SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 03/SE/Db/2023 tanggal 9 Januari 2023
      tentang Pedoman Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan      
                                                                        
                                                                        
G. Ruang Lingkup                                                        
      Lingkup pekerjaan Inspeksi (Survei) Data Kondisi Jaringan Jalan BPJN NTT
   mencakup:                                                            
                                                                        
   1) Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI);                    
   2) Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI);                            
   3) Survei Jembatan;                                                  
   4) Survei Inventori Jaringan jalan (RNI).
Tenders also won by PT Maha Charisma Adiguna
Authority
3 February 2023Inspeksi (Survei) Data Kondisi Jaringan Jalan Bpjn NttKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,229,480,000
24 January 2024Inspeksi (Survei) Data Kondisi Jaringan Jalan Bpjn NttKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,219,985,000
20 November 2019Pw-03 Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Di Pulau SumbaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,340,336,000
9 November 2016Paket 10. Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Perencanaan Teknik Longsoran NtbKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,853,237,000
30 October 2015Paket 1 Perencanaan Teknik Pelebaran Jalan (Pr 01)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,491,968,000
11 March 2016Pemutakhiran Data Ledger Jalan 212 Km (Patok Rumija) Wilayah I NttKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,258,680,000
5 March 2020Pr-02 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Nasional Di Provinsi NttKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,738,395,000
4 November 2015Pr-09 Perencanaan Jalan Nasional Di Provinsi Nusa Tenggara Timur 1 (733.25 Km)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,590,000,000
16 June 2023Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Aegela-Batas Kota Ende (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,545,885,000
23 February 2023Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Aegela-Batas Kota Ende (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,545,885,000