URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
INSPEKSI (SURVEI) DATA KONDISI JARINGAN JALAN BPJN NTT
TA 2025
A. Latar Belakang
Data inventori dan kondisi jalan merupakan data utama jaringan jalan untuk
mengukur dan memonitor kondisi jaringan jalan, membuat prakiraan kondisi yang
akan datang, dan membantu dalam proses pengambilan keputusan strategis
dalam manajemen jaringan jalan. Data tersebut juga menjadi data utama dalam
perencanaan umum jaringan jalan, pemrograman dan penganggaran; memonitor
kinerja jaringan jalan, pengelolaan pengadaan kontrak pekerjaan pemeliharaan,
menganalisis data kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian, data kondisi jaringan
jalan harus bermutu tinggi.
Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka,
karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, suara, dan/atau bunyi, yang
merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek,
kondisi, atau situasi. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan
tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun
penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam
berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik (Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2023 tentang
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 871).
Berbagai teknik dan peralatan dapat digunakan untuk mengukur kondisi jalan,
dan Ditjen Bina Marga menerapkan kebijakan penggunaan teknik dan peralatan
yang dapat memberikan fleksibilitas, kemanfaatan, keandalan, kecepatan,
keamanan bagi personil dan peralatan survei sesuai dengan kondisi geografis.
B. Maksud dan Tujuan
Diperolehnya data kondisi jalan yang akurat, andal, dan konsisten yang
kemudian akan digunakan oleh Ditjen Bina Marga dalam menetapkan kondisi
faktual jaringan jalan untuk:
1) Pelaporan data aset jalan yang ada, dan
2) Landasan perencanaan manajemen aset jalan dan strategi investasi
Penyedia Jasa harus menyerahkan data dalam format yang ditetapkan oleh
Pengguna Jasa dan Pengguna Jasa mengunggahnya ke SMD (Sistem Masukan
Data) Jalan.
C. Sasaran
Penyedia Jasa pelaksana Survei (Inspeksi) Data Kondisi Jaringan Jalan
menggunakan metoda kerja, teknik dan peralatan pengumpulan data kondisi jalan
yang akurat, andal, dan konsisten, antara lain:
1) Mempersiapkan sumber daya manusia terlatih, alat dan bahan pemeriksaan,
termasuk didalamnya manajemen mutu, K3L dan kalibrasi alat;
2) Menyusun rencana kerja pelaksanaan survei;
3) Melaksanakan pekerjaan survei yang tercakup dalam lingkup pekerjaan;
4) Melaksanakan pengolahan data;
5) Melaksanakan seluruh prosedur yang terdapat dalam manajemen mutu
pengumpulan data;
6) Pada Semester I (sampai minggu ke-4 bulan Juni) survei yang harus
diselesaikan dan diterima antara lain:
a. Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI);
b. Survei Kondisi Perkerasan Jalan (Pavement Condition Index- PCI);
c. Survei/ Pemeriksaan Jembatan;
d. Survei Inventori Jaringan Jalan (Road Network Inventory- RNI);
7) Pada Semester II (sampai minggu ke-2 bulan Desember) survei yang harus
diselesaikan dan diterima yaitu Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan IRI);
8) Mengunggah data mentah dan data yang telah diverifikasi & divalidasi ke
SMD Jalan dan Aplikasi Inspeksi Visual Jembatan (INVI-J) untuk Survei
Jembatan;
9) Mengunggah dokumentasi video kualitas HD ke youtube lengkap dengan
informasi nomor ruas, nama ruas, tanggal pengambilan data dan sta sehingga
memudahkan dalam proses validasi data, kemudian link video tersebut
diunggah ke SMD Jalan (sesuai prosedur yang dijelaskan di SMD Jalan);
10) Melaporkan kegiatan pelaksanaan pengumpulan data.
D. Lokasi Pekerjaan
Tersebar di Provinsi Nusa Tenggara Timur
E. Data Dasar
1) SHP file acuan yg berisi titik awal-akhir ruas dan rute geometrik jalan (dapat
diunduh/download di SMD Jalan);
2) Daftar ruas jalan yang perlu Survei Inventori Jaringan Jalan (RNI)
pemutakhiran;
3) Data Pokok Jembatan (data jembatan eksisting tervalidasi: nomor, nama,
lokasi koordinat, panjang jembatan).
F. Standar Teknis
1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17 tahun 2007, Pedoman
Pelaksanaan Survei Data Titik Referensi Jalan;
2) RSNI 03-3426-2017, Cara Uji Survey Ketidakrataan Permukaan Perkerasan
Jalan Dengan Alat Tipe Respons;
3) ASTM E1926 - 08(2015), Standard Practice for Computing International
Roughness Index of Roads from Longitudinal Profile Measurements;
4) ASTM E1364 - 95(2017), Standard Test Method for Measuring Road
Roughness by Static Level Method;
5) Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan No. 04/P/BM/2021 tentang Pedoman
Pemeriksaan Kondisi Sungai pada Jembatan;
6) Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan No. 01/P/BM/2022 tentang
Pemeriksaan Jembatan;
7) Pedoman Bidang Jembatan dan Terowongan No. 01/P/BM/2023 tentang
Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan;
8) SKh-1.1.22 Spesifikasi Khusus Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK);
9) Pedoman Konstruksi dan Bangunan No. 005-02/P/BM/2011 tentang
Pemeliharaan Rutin Jembatan;
10) Pedoman Konstruksi dan Bangunan No. 005-03/P/BM/2011 tentang
Pemeliharaan Berkala Jembatan;
11) Petunjuk Teknis Konstruksi dan Bangunan No. 020/BM/2009 tentang
Rehabilitasi Jembatan;
12) SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19/SE/M/2016
tentang Penentuan Indeks-Kondisi Perkerasan;
13) SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 26/SE/M/2015
Pedoman Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil tentang
Perlindungan Komponen Baja Jembatan Dengan Cara Pengecatan;
14) SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 01/SE/Db/2021 tentang Pedoman
Survei Pengumpulan Data Kondisi Jaringan Jalan;
15) SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 03/SE/Db/2021 tentang Pemeriksaan
Kondisi Sungai pada Jembatan;
16) SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 05/SE/Db/2022 tanggal 14 Januari 2022
tentang Pedoman Pemeriksaan Jembatan; dan
17) SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 03/SE/Db/2023 tanggal 9 Januari 2023
tentang Pedoman Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan
G. Ruang Lingkup
Lingkup pekerjaan Inspeksi (Survei) Data Kondisi Jaringan Jalan BPJN NTT
mencakup:
1) Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI);
2) Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI);
3) Survei Jembatan;
4) Survei Inventori Jaringan jalan (RNI).