URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
INSPEKSI (SURVEI) DATA KONDISI JARINGAN JALAN BPJN NTT
A. Latar Belakang
Data inventori dan kondisi jalan merupakan data utama jaringan jalan untuk mengukur dan
memonitor kondisi jaringan jalan, membuat prakiraan kondisi yang akan datang, dan
membantu dalam proses pengambilan keputusan strategis dalam manajemen jaringan
jalan. Data tersebut juga menjadi data utama dalam perencanaan umum jaringan jalan,
pemrograman dan penganggaran; memonitor kinerja jaringan jalan, pengelolaan
pengadaan kontrak pekerjaan pemeliharaan, menganalisis data kecelakaan lalu lintas.
Dengan demikian, data kondisi jaringan jalan harus bermutu tinggi.
“Data merupakan inti dari setiap sistem informasi dan merupakan sumber daya utama
setiap organisasi. Pengertian tentang data dan informasi harus dibedakan – data
didefinisikan sebagai rekaman dan gambaran faktual, sedangkan informasi adalah
pengetahuan yang diperoleh dari data.” (Section 2.4, International Infrastructure
Management Manual, Version 5, 2015. IPWEA).
Berbagai teknik dan peralatan dapat digunakan untuk mengukur kondisi jalan, dan Ditjen
Bina Marga menerapkan kebijakan penggunaan teknik dan peralatan yang dapat
memberikan fleksibilitas, kemanfaatan, keandalan, kecepatan, keamanan bagi personil dan
peralatan survei sesuai dengan kondisi geografis.
B. Maksud dan Tujuan
Diperolehnya data kondisi jalan yang akurat, andal, dan konsisten yang kemudian akan
digunakan oleh Ditjen Bina Marga dalam menetapkan kondisi faktual jaringan jalan untuk:
- Pelaporan data aset jalan yang ada, dan
- Landasan perencanaan manajemen aset jalan dan strategi investasi
Penyedia Jasa harus menyerahkan data dalam format yang ditetapkan oleh Pengguna
Jasa dan Pengguna Jasa mengunggahnya ke SMD (Sistem Masukan Data) Jalan.
C. Sasaran
Penyedia Jasa pelaksana Survei (Inspeksi) Data Kondisi Jaringan Jalan menggunakan
metoda kerja, teknik dan peralatan pengumpulan data kondisi jalan yang akurat, andal, dan
konsisten, antara lain:
1) Mempersiapkan sumber daya manusia terlatih, alat dan bahan pemeriksaan,
termasuk didalamnya manajemen mutu, K3L dan kalibrasi alat;
2) Menyusun rencana kerja pelaksanaan survei;
3) Melakukan Survei Pendahuluan;
4) Melaksanakan pekerjaan survei yang tercakup dalam lingkup pekerjaan;
5) Melaksanakan pengolahan data;
6) Melaksanakan seluruh prosedur yang terdapat dalam manajemen mutu
pengumpulan data;
7) Pada Semester I (sampai minggu ke-4 bulan Juni) survei yang harus
diselesaikan dan diterima antara lain:
a) Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI);
b) Survei Kondisi Perkerasan Jalan (Pavement Condition Index- PCI);
c) Survei Kekuatan Struktur Perkerasan Jalan (Lendutan);
d) Survei/ Pemeriksaan Jembatan;
e) Survei Lereng Jalan;
f) Survei Kondisi Drainase Jalan;
g) Survei Lalu Lintas (3 x 24 jam);
h) Survei Inventori Jaringan Jalan (Road Network Inventory- RNI);
8) Pada Semester II (sampai minggu ke-2 bulan Desember) survei yang
harus diselesaikan dan diterima yaitu Survei Profil Memanjang
(Ketidakrataan IRI);
9) Mengunggah data mentah dan data yang telah diverifikasi & divalidasi ke
SMD Jalan dan Aplikasi Inspeksi Visual Jembatan (INVI-J) untuk Survei
Jembatan, Aplikasi Inslope untuk Survei Lereng Jalan;
10) Mengunggah dokumentasi video kualitas HD ke youtube lengkap dengan
informasi nomor ruas, nama ruas, tanggal pengambilan data dan sta
sehingga memudahkan dalam proses validasi data, kemudian link video
tersebut diunggah ke SMD Jalan (sesuai prosedur yang dijelaskan di
SMD Jalan);
11) Melaporkan kegiatan pelaksanaan pengumpulan data.
D. Lokasi Pekerjaan
Tersebar di Provinsi Nusa Tenggara Timur
E. Data Dasar
1) SHP file acuan yg berisi titik awal-akhir ruas dan rute geometrik jalan
(dapat diunduh/download di SMD Jalan);
2) Daftar ruas jalan yang perlu Survei Inventori Jaringan Jalan (RNI) pemutakhiran;
3) Data Pokok Jembatan (data jembatan eksisting tervalidasi: nomor, nama,
lokasi koordinat, panjang jembatan).
F. Standar Teknis
1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17 tahun 2007, Pedoman
Pelaksanaan Survei Data Titik Referensi Jalan;
2) RSNI 03-3426-2017, Cara Uji Survey Ketidakrataan Permukaan
Perkerasan Jalan Dengan Alat Tipe Respons;
3) ASTM E1926 - 08(2015), Standard Practice for Computing International
Roughness Index of Roads from Longitudinal Profile Measurements;
4) ASTM E1364 - 95(2017), Standard Test Method for Measuring Road
Roughness by Static Level Method;
5) Survei Perhitungan Volume Lalu lintas Jalan (R0, Pusjatan);
6) Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan No. 04/P/BM/2021 tentang Pedoman
Pemeriksaan Kondisi Sungai pada Jembatan;
7) Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan No. 01/P/BM/2022 tentang
Pemeriksaan Jembatan;
8) Pedoman Bidang Jembatan dan Terowongan No. 01/P/BM/2023 tentang
Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan;
9) SKh-1.1.22 Spesifikasi Khusus Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK);
10) Pedoman Konstruksi dan Bangunan No. 005-02/P/BM/2011 tentang
Pemeliharaan Rutin Jembatan;
11) Pedoman Konstruksi dan Bangunan No. 005-03/P/BM/2011 tentang
Pemeliharaan Berkala Jembatan;
12) Petunjuk Teknis Konstruksi dan Bangunan No. 020/BM/2009 tentang
Rehabilitasi Jembatan;
13) SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19/SE/M/2016
tentang Penentuan Indeks-Kondisi Perkerasan;
14) SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 26/SE/M/2015
Pedoman Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil tentang
Perlindungan Komponen Baja Jembatan Dengan Cara Pengecatan;
15) SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 01/SE/Db/2021 tentang Pedoman
Survei Pengumpulan Data Kondisi Jaringan Jalan;
16) SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 03/SE/Db/2021 tentang Pemeriksaan
Kondisi Sungai pada Jembatan;
17) SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 05/SE/Db/2022 tanggal 14 Januari
2022 tentang Pedoman Pemeriksaan Jembatan; dan
18) SE Direktur Jenderal Bina Marga No. 03/SE/Db/2023 tanggal 9 Januari 2023
tentang Pedoman Verifikasi dan Validasi Pemeriksaan Jembatan
G. Ruang Lingkup
Lingkup pekerjaan Inspeksi (Survei) Data Kondisi Jaringan Jalan BPJN NTT mencakup:
1) Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI);
2) Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI);
3) Survei Kekuatan Struktur Perkerasan Jalan (Lendutan);
4) Survei Jembatan;
5) Survei Lereng Jalan;
6) Survei Kondisi Drainase Jalan;
7) Survei Lalu Lintas (3x24 jam);
8) Survei Inventori Jaringan jalan (RNI).