Pengawasan Penanganan Longsoran, Drainase, dan Trotoar Provinsi Sulteng 2
Lokasi pekerjaan Pengawasan Teknis Jembatan dan Longsoran Satker Wilayah III
Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan Jasa Konsultansi ini berada pada Lingkup paket fisik Balai Pelaksanaan
Jalan Nasional Sulawesi Tengah.
a. Sebagai gambaran umum, tujuan utama penugasan ini adalah penyediaan Jasa
Konsultansi untuk pengawasan terhadap pekerjaan :
Pekerjaan Fisik
No
1. Preservasi Jalan Tagolu-Malei-Uekuli-Marowo-Ampana
2. Preservasi Jalan Ampana-Balingara-Bunta-Pagimana
3. Preservasi Jalan Pagimana-Biak-Dlm. Kota Luwuk-Batui
4. Preservasi Jalan Batui-Toili-Rata-Baturube
target pelaksanaan pekerjaan fisik bisa berubah mengikuti kerangka acuan
kerja/spesifikasi teknis yang ditentukan pada dokumen kontrak paket pekerjaan
fisik yang bersangkutan.
b. Pekerjaan mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
1) Mobilisasi Peralatan dan Personil;
2) Pelaksanaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;
3) Pelaksanaan Manajemen Mutu;
4) Pekerjaan Pekerjaan Tanah;
5) Pekerjaan Pekerjaan Struktur
6) Pekerjaan drainase
7) Pekerjaan Perkerasan Berbutir
8) Pekerjaan Perkerasan Aspal;
9) Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-lain
c. Konsultan Pengawas wajib:
1) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan
Kewenangan dari Pengguna Jasa;
2) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai
dengan ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan-
persyaratan kualitatif dan kuantitatif;
3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan
Penyedia Konstruksi;
4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian
Mutu, Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses
konstruksi, termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk
memastikan kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan
kontrak dan spesifikasi teknik;
6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
7) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi,
fokus pada isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan
inklusi sosial;
8) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi,
ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
9) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dariPenyedia
Konstruksi;
10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan
lainnya;
11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan
kewenangan Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan
Kewenangan dari Pengguna Jasa; dan
12) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan
Konstruksi dengan memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada
di bawah kewenangan Pengguna Jasa.