Perencanaan Teknik Penanganan Longsoran Di Provinsi Maluku

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10097971000
Status: Repeat Order
Date: 11 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 693856
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,645,295,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,495,974,000
Winner (Pemenang): PT Ihsan Data Konsultan
NPWP: 866624869941000
RUP Code: 58773422
Work Location: Provinsi Maluku - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                         
               PERENCANAAN TEKNIK PENANGANAN LONGSORAN DI                
                                                                         
                         PROVINSI MALUKU                                 
                                                                         
                                                                         
                          URAIAN PENDAHULUAN                             
                                                                         
1. Latar Belakang Jalan merupakan salah satu prasarana yang memegang peranan penting
                 didalam mendukung pengembangan wilayah, meningkatkan ekonomi
                 kawasan, melancarkan mobilitas manusia, barang dan jasa. Untuk itu, dalam
                 rangka menunjang kegiatan perekonomian nasional, kementrian pekerjaan
                 umum melalui Direktorat Jendral Bina Marga melaksanakan perencanaan
                 dan pembangunan beberapa ruas jalan baru secara berkesinambungan.
                 Selain itu, untuk ruas jalan yang sudah ada Direktorat Jendral Bina Marga
                 perlu melakukan pemeliharaan agar aset yang sudah ada dapat terus
                 berfungsi.                                              
                 Salah satu upaya Direktorat Jenderal Bina Marga dalam menjaga asetnya
                 adalah dengan melakukan perbaikan-perbaikan lokasi lereng bermasalah.
                 Salah satu daerah yang terdapat banyak lokasi lereng yang bermasalah adalah
                 Provinsi Maluku.                                        
                                                                         
                 Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka Direktorat Jenderal Bina Marga
                 memerlukan jasa konsultasi untuk melaksanakan Perencanaan Teknik
                 Penanganan Lereng di Provinsi Maluku.                   
                 Dalam Rangka mempercepat dan mengefisiensikan proses pengadaan jasa
                 konsultansi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
                 Rakyat, bersama ini disampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Lembaga
                 Kebijakan Pengadaan (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
                 Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Melalui Penyedia dan Surat
                 Edaran Nomor 20/M/2021 Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan
                 Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) dalam pengadaan
                 Jasa Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
                 akan dilakukan Repeat Order terhadap Konsultan dengan pekerjaan sejenis
                 dan komposisi tenaga ahli yang sama pada Tahun Anggaran 2023, dimana
                 perusahan tersebut mempunyai kinerja baik berdasarkan penilaian PPK.
                                                                         
                                                                         
2. Maksud dan    Maksud kegiatan ini adalah :                            
   Tujuan        a. Melaksanakan survey geoteknik;                       
                 b. Melaksanakan survey hidrologi;                       
                 c. Melaksanakan survey geologi;                         
                 d. Melaksanakan survey topografi;                       
                 e. Melaksanakan survey Lalu – Lintas;                   
                 f. Melaksanakan pengeboran tanah/batuan di lokasi kerusakan;
                 g. Melaksanakan pengambilan sample UDS untuk uji lab;   
                 h. Melaksanakan interpretasi dan DED desain penanganan khusus Lereng
                   di Provinsi Maluku.                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                 Tujuan kegiatan ini adalah :                            
                 a. Untuk mendapatkan data tanah yang berguna untuk perhitungan
                   analisis geoteknik;                                   
                 b. Untuk mendapatkan stratigrafi lapisan tanah/batuan;  
                 c. Untuk mendapatkan lokasi/kondisi bidang gelincir di atas dan bawah
                   badan jalan;                                          
                 d. Untuk mendapatkan data hidrologi seperti curah hujan, aliran air
                   permukaan termasuk aliran sungai di sekitar jalan, dan area tangkapan
                   air hujan yang berpengaruh terhadap kelongsoran di atas dan dibawah
                   badan jalan;                                          
                 e. Untuk mendapatkan perkiraan kekuatan material batuan di sekitar lokasi
                   longsor;                                              
                 f. Untuk mendapatkan benda uji tidak terganggu dan benda uji terganggu
                   yang akan digunakan untuk uji index propertis dan kekuatan
                   laboratorium;                                         
                 g. Untuk mendapatkan data lalu – lintas yang memuat informasi jenis dan
                   volume kendaraan yang melewati lokasi-lokasi lereng di Provinsi
                   Maluku;                                               
                 h. Untuk memetakan lokasi – lokasi yang memiliki potensi longsor di
                   Provinsi Maluku;                                      
                 i. Untuk memberikan rekomendasi teknologi model penanganan lereng;
                 j. Untuk mendapatkan Detailed Engineering Design (DED) yang terdiri dari
                   gambar DED beserta laporan perhitungannya, Engineer’s Estimate,
                   dokumen lelang dan spesifikasi teknis.                
3. Sasaran      Sasaran yang hendak dicapai sebagai hasil dari layanan konsultansi ini adalah
                sebagai berikut:                                         
                  Terpetakannya area tangkapan hujan, aliran air permukaan, dan aliran
                   sungai serta aliran bawah tanah;                      
                                                                         
                  Terpetakannya lapisan tanah – batuan berdasakan informasi geologi
                   termasuk kedalaman bidan gelincir;                    
                  Gambar DED, Engineer’s Estimate, dokumen lelang dan spesifikasi teknis
                   untuk penanganan khusus Manajemen Lereng di Provinsi Maluku.
                                                                         
4. Lokasi Pekerjaan Kegiatan ini dilaksanakan tersebar di Provinsi Maluku
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan kegiatan ini dibiaya dengan dana APBN Tahun 2025 dengan total
                 biaya Rp. 4.990.533.000,- termasuk PPN,                 
                 melalui DIPA APBN Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
                 Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025.                    
                                                                         
6. Nama Dan      Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Stanley Robert Tumbelaka, ST
   Organisasi    Proyek : Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan Provinsi Maluku,
   Pejabat Pembuat Satker : Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Maluku,
   Komitmen      Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku, Direktorat Jenderal Bina Marga,
                 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat..       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            DATA PENUNJANG                               
                                                                         
 7. Data Dasar   1. Laporan Survey IRMS                                  
                 2. DIPA Satker P2JN Maluku Tahun Anggaran 2025          
                                                                         
                                                                         
 8. Standar Teknis 1. Spesifikasi Teknis 2018 Revisi 2                   
                 2. Manual Desain Perkerasan sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina
                  Marga nomor 04/SE/Db/2017.                             
                 3. Suplemen Munual Desain Perkerasan Surat Edaran Direktorat Jenderal
                  Bina Marga nomor 18/SE/Db/2020.                        
                                                                         
 9. Studi – Studi Belum ada                                              
    Terdahulu                                                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
10. Referensi Hukum Landasan hukum peraturan perundangan:                
                 a. Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.       
                 b. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
                 c. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
                    Jalan.                                               
                 d. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
                    Pengelolaan Lingkungan Hidup.                        
                 e. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
                 f. Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
                    Barang/Jasa Pemerintah.                              
                 g. Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
                    Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
                    Barang/Jasa Pemerintah.                              
                 h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 tentang
                    Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan          
                 i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 13/PRT/M/2011 tentang Tata
                    Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.               
                 j. Surat Edaran No. 05 tahun 2017 tentang Kriteria Perencanaan Jembatan
                 k. SNI 1725 Tahun 2016 tentang Pembebanan untuk jembatan
                 l. SNI 2833 Tahun 2016 tentang Perencanaan Jembatan terhadap Beban
                    Gempa                                                
                 m. Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman
                    Pelaksanaan Pengadaan Barang?Jasa Pemerinta Melalui Penyedia.
                 n. Surat Edaran Nomor 20/SE/M/2021 Pedoman Operasional Tertib
                    Penyelengraan Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat
                    Oreder)                                              
                            RUANG LINGKUP                                
11. Lingkup      Lingkup kegiatan ini, adalah membantu Satuan Kerja P2JN di dalam
    Pekerjaan    melaksanakan paket Perencanaan Teknis Penanganan Lereng. Dalam
                 melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi ini, yang harus dilaksanakan adalah
                 melakukan jasa konsultansi untuk pelaksanaan perencanaan konstruksi
                 secara profesional sesuai dengan prinsip-prinsip serta kebijakan- kebijakan
                 yang diterapkan Direktorat Bina Marga.                  
12. Keluaran     Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah Laporan
                 Awal (Rencana Mutu Kontrak), Laporan Administrasi (Laporan Bulanan, dan
                 Laporan Akhir), Laporan Pemantauan Dokumen Lingkungan (SMK3KL),
                 Laporan Perencanaan, Pembahasan Laporan (Pendahuluan dan Akhir).
                                                                         
                 Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :
                                                                         
                 a. Laporan Awal                                         
                    Program Mutu,                                       
                 b. Laporan Administrasi :                               
                    Laporan Pendahuluan                                 
                    Laporan Survei Pendahuluan                          
                    Laporan Bulanan                                     
                    Laporan Antara                                      
                    Laporan Draft Akhir                                 
                    Laporan Akhir                                       
                 c. Laporan Pemantauan Dokumen Lingkungan (SMK3KL)       
                 d. Laporan Perencanaan                                  
                    Laporan Perencanaan Teknis                          
                      - Perhitungan Struktur                             
                      - Gambar Desain                                    
                      - Engineer Estimate                                
                    Laporan Perkiraan Kuantitas dan Biaya               
                    Laporan Topografi                                   
                    Laporan Hidrologi                                   
                    Laporan Geoteknik / Geologi                         
                    Executive Summary.                                  
13. Peralatan,   1). Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen            
    Material, Personel Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang
    dan Fasilitas dari dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedian jasa:
    Pejabat Pembuat a) Laporan dan Data                                  
   Komitmen           Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta
                      dokumentasi awal jika ada.                         
                   b) Staf Pengawas/Pendamping                           
                      Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya
                      yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping atau project
                      officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi
14. Peralatan dan 1). Penyediaan oleh penyedia jasa                      
    Material dari   Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
    Penyedia Jasa   peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
   Konsultansi      a) Akomodasi dan Ruangan Kantor.                     
                      akomodasi dan ruangan kantor disediakan oleh penyedia jasa
                      sendiri dengan cara disewa karena sudah termuat dalam rencana
                      anggaran biaya,                                    
                    b) Fasilitas lain seperti computer dan printer, maupun alat lain untuk
                      pelaksanaan survey disediakan juga oleh penyedia jasa dengan cara
                      disewa (termuat dalam RAB).                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
15. Jangka waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 180 (seratus delapan
    Penyelesaian puluh) hari kalender                                    
    Pekerjaan                                                            
                                                                         
16. Personil     Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah
                 sebagai berikut:                                        
                   a. Ketua Tim                                          
                     Mempunyai sertifikat keahlian Ahli Teknik Jembatan/Ahli Madya
                     Bidang Keahlian Teknik Jembatan yang dikeluarkan oleh Asosiasi
                     terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi
                     (LPJK).                                             
                     Ketua Tim disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil/Geologi Strata 1
                     (S.1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan
                     tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
                     Negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan
                     berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis, lebih
                     diutamakan/disukai perencanaan lereng. Diutamakan yang telah
                     mempunyai pengalaman sebagai ketua tim sekurang-kurangnya 10
                     tahun, diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli
                     konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Sebagai ketua tim, tugas
                     utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan
                     anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan
                     pekerjaan dinyatakan selesai.                       
                   b. Ahli Teknik Jalan                                  
                     Mempunyai sertifikat keahlian Teknik Jalan/ Ahli Madya Bidang
                     Keahlian Teknik Jalan yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan
                     dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK).
                     Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil Strata. 1.
                     (S.1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan
                     tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
                     negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi yang
                     berpengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis sekurang-kurangnya
                     5 tahun, diutamakan/disukai perencanaan jalan maupun lereng,
                     diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi
                     bidang ke-PU-an dari LPJK. Tenaga ahli tersebut tugas utamanya
                     membantu Ketua Tim, merencanakan dan melaksanakan semua
                     kegiatan dalam pekerjaan perencanaan teknis jalan, dan bangunan
                     pelengkap yang diperlukan, serta harus menjamin bahwa rencana
                     jalan yang dihasilkan adalah pilihan yang paling ekonomis dan sesuai
                     dengan standar teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bina
                     Marga.                                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                   c. Ahli Geologi                                       
                     Mempunyai sertifikat Ahli Geologi /Ahli Madya yang dikeluarkan
                     oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang
                     Jasa Konstruksi (LPJK).                             
                     Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Geologi Strata. 1.
                     (S.1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan
                     tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
                     negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan
                     berpengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis sekurang-kurangnya
                     5 Tahun diutamakan/disukai di bidang geologi, diutamakan yang
                     telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an
                     dari LPJK. Tenaga ahli tersebut tugas utamanya membantu Ketua Tim
                     serta merencanakan dan melaksanakan semua kegiatan dalam
                     pekerjaan geologi yang mencakup pelaksanaan survey geologi,
                     pengolahan dan analisis data geologi, dan penggambaran data
                     geologi, serta harus menjamin bahwa gambar geologi yang dihasilkan
                     adalah benar, akurat, siap digunakan, dapat memberikan masukan
                     yang rinci mengenai kondisi dan stabilitas badan jalan untuk tahap
                     perencanaan teknis jalan, dan dapat memberikan masukan yang rinci
                     mengenai sumber bahan dan sifat-sifat bahannya.     
                                                                         
                   d. Ahli Geoteknik                                     
                     Mempunyai sertifikat Ahli Geoteknik /Ahli Madya yang dikeluarkan
                     oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang
                     Jasa Konstruksi (LPJK).                             
                     Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Geologi / Teknik
                     Sipil Strata. 1. (S.1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
                     perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus
                     ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi
                     dan berpengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis sekurang-
                     kurangnya 5 Tahun diutamakan/disukai perencanaan jembatan
                     maupun lereng, diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga
                     ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Tenaga ahli tersebut
                     tugas utamanya membantu Ketua Tim serta merencanakan dan
                     melaksanakan semua kegiatan dalam pekerjaan penyelidikan tanah
                     yang mencakup pelaksanaan survey geoteknik, pengolahan dan
                     analisis data geoteknik, dan penggambaran data geoteknik, serta
                     pemilihan pondasi yang tepat dan harus menjamin bahwa data yang
                     dihasilkan adalah benar, akurat, siap digunakan.    
                                                                         
                   e. Ahli Teknik Drainase/ Hidraulika                   
                     Mempunyai sertifikat Ahli Teknik Sumber Daya Air /Ahli Madya
                     yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh
                     Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK).          
                     Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil Strata. 1.
                     (S.1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan
                     tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
                     negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan
                     berpengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis sekurang-kurangnya
                     5 Tahun diutamakan/disukai perencanaan jalan, jembatan maupun
                     lereng, diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli
                     konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Tenaga ahli tersebut tugas
                     utamanya membantu Ketua Tim serta merencanakan dan  
                     melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pelaksanaan
                     pengumpulan data hidrologi, pengolahan dan analisis data hidrologi,
                     dan perhitungan-perhitungan hidrologi untuk perencanaan bentuk
                     dan dimensi bangunan hidrologi, serta harus menjamin bahwa data,
                     analisis dan perhitungan hidrologi yang dihasilkan adalah benar,
                     akurat, siap digunakan, dapat memberikan masukan yang rinci
                     mengenai curah hujan dan pola aliran air permukaan untuk tahap
                     perencanaan teknis penanganan lereng.               
                                                                         
                                                                         
                   f. Ahli Kuantitas dan Biaya                           
                     Mempunyai sertifikat Ahli Teknik Madya Quantity Bidang Keahlian
                     Teknik Jalan yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan
                     dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK).
                     Ahli Teknik Jalan / Ahli Teknik Jembatan disyaratkan minimal
                     seorang Sarjana Teknik Sipil Strata - 1 (S.1) lulusan
                     universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta
                     yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau
                     perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan
                     berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis. Diutamakan
                     yang telah mempunyai pengalaman sebagai Ahli Kuantitas dan Biaya
                     sekurang-kurangnya 5 tahun, diutamakan yang telah mengikuti
                     pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK.
                     Sebagai Ahli Teknik Jalan / Ahli Teknik Jembatan, tugas utama antara
                     lain :                                              
                     - Mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan semua
                       kegiatan dalam pekerjaan perencanaan dan pengawasan teknis
                       yang mencakup perhitungan kuantitas volume dan harga satuan
                       biaya berdasarkan pekerjaan yang dilaksanakan.    
                                                                         
                                                                         
                   g. Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)          
                     Mempunyai sertifikat keahlian K3 Konstruksi /Ahli Madya yang
                     dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga
                     Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK).                  
                     Ahli K3 Konstruksi disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Sipil
                     Strata - 1 (S.1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
                     perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus
                     ujian Negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
                     diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
                     sejenis. Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai Ahli
                     K3 sekurang-kurangnya 3 tahun, diutamakan yang telah mengikuti
                     pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK.
                     Sebagai Ahli K3, tugas utama antara lain :          
                      - Mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan semua
                       kegiatan dalam pekerjaan perencanaan dan pengawasan teknis
                       yang mencakup analisa K3 berdasarkan pekerjaan yang
                       dilaksanakan.                                     
                      - Menerapkan Peraturan Perundang-undangan terkait K3
                      - Menerapkan SMM dan SMK3L pada kegiatan perencanaan jalan
                       dan jembatan                                      
                                                                         
                     Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pengumpulan data,
                     analisis dan menyusun rekomendasi mengenai hal-hal yang
                     menyangkut aspek K3 akibat pekerjaan konstruksi.    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                          Kualifikasi                    
                    Posisi                                Status         
                           Tingkat                                       
                                  Jurusan  Keahlian Pengalaman Tenaga    
                          Pendidikan                                     
                                                           Ahli          
                 Tenaga Ahli:                                            
                                          Ahli Teknik                    
                                  Teknik Sipil / Jembatan/ Ahli          
                   Ketua Tim S 1                   10 Tahun Ahli Madya   
                                 Teknik Geologi Madya Bidang             
                                         Teknik Jembatan                 
                                         Ahli Teknik Jalan/              
                 Ahli Teknik Jalan S 1 Teknik Sipil Ahli Madya Bidang 5 Tahun Ahli Madya
                                          Teknik Jalan                   
                                  Teknik Sipil /                         
                  Ahli Geologi S 1        Ahli Geologi 5 Tahun Ahli Madya
                                 Teknik Geologi                          
                                  Teknik Sipil /                         
                  Ahli Geoteknik S 1      Ahli Geoteknik 5 Tahun Ahli Madya
                                 Teknik Geologi                          
                   Ahli Teknik            Ahli Teknik                    
                             S 1  Teknik Sipil      5 Tahun Ahli Madya   
                 Drainase/Hirdaulika     Drainase/Hidraulika             
                  Ahli Kuantitas         Ahli Teknik Madya               
                             S 1  Teknik Sipil      5 Tahun Ahli Madya   
                   Dan Biaya               Quantity                      
                 Ahli Kesehatan dan                                      
                 Keselamatan Kerja S 1 Teknik Sipil Ahli K3 Konstruksi 3 Tahun Ahli Madya
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
17. Jadwal Tahapan 1. Persiapan.                                         
    Pelaksanaan    a. Melakukan penelaahan terhadap Norma, Standar, Pedoman dan
    Pekerjaan        Manual yang berhubungan dengan jalan, lalu-lintas dan Dimensi
                     kendaraan, serta metoda perencanaan teknis pekerjaan jalan yang
                     berlaku di Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian Pekerjaan
                     Umum dan Perumahan Rakyat;                          
                   b. Pengumpulan data sekunder dari berbagai badan/instansi yang
                     terkait seperti data ruas jalan yang akan ditangani, data IRMS terbaru,
                     lokasi post perhitungan lalu-lintas pada ruas jalan yang
                     bersangkutan, tipe perkerasan, jumlah lajur, kelas dan fungsi jalan
                     dan sebagainya;                                     
                   c. Membuat/menyiapkan formulir – formulir yang diperlukan untuk
                     survey yang relavan dengan lingkup kegiatan ini;    
                   d. Melakukan studi literatur tentang teknologi penanganan kelongsoran.
                                                                         
                2. Survey Pendahuluan.                                   
                   Survey ini dilaksanakan dalam rangka untuk memetakan jenis
                   kerusakan/longsoran yang terjadi, sebelum melakukan survey
                   pengambilan/pengumpulan data lapangan selanjutnya.    
                                                                         
                3. Survey topografi.                                     
                   Survey topografi dilakukan untuk mengumpulkan data koordinat dan
                   ketinggian permukaan tanah di lokasi longsoran yang ditetapkan untuk
                   penyiapan peta topografi dengan Skala 1:500.          
                   Titik control horizontal diukur dengan menggunakan GPS Geodetik
                   dengan metode defernsial. Sebagai titik referensi yang digunakan adalah
                   titik referensi dari Bakosurtanal atau Badan Pertanahan Nasional. Untuk
                   merapatkan titik control horizontal bias menggunakan metode polygon
                   dan harus menggunakan alat Total Station. Dengan ketelitian 10”√n
                   untuk sudut serta 10√D untuk jarak.                   
                   Titik control vertical diukur dengan menggunakan alat Waterpass/Sipat
                   Datar jenis auto level dengan ketelitian 2 mm. pengukuran beda tinggi
                   dilakukan dengan cara 2 kali berdiri/pembacaan pergi-pulang.
                   Perhitungan Sipat Datar harus dilakukan hingga 4 desimal (ketelitian 0,5
                   mm) dan harus filskuksn control perhitungan pada setiap lembar
                   perhitungan dengan menjumlahkan beda tingginya.       
                                                                         
                   Pengukuran situasi dilakukan dengan system tachymetry, yang mencakup
                   semua objek yang dibentuk oleh alam maupun manusia yang ada di
                   sepanjang jalur pengukuran. Dalam pengambilan data agar diperhatikan
                   keseragaman penyebaran dan kerapatan titik yang cukup sehingga
                   duhasilkan gambar situasi yang benar. Pada lokasi-lokasi khusus
                   (misalnya sungai, persimpangan dengan tingkat kerapatan yang lebih
                   tinggi.                                               
                   System koordinat proyeksi yang digunakan adalah system koordinat
                   proyeksi Universal Transverse Mercator (UTM).         
                   Semua hasil perhitungan titik pengukuran detail, situasi, dan penampang
                   melintang harus digambarkan pada gambar polygon, sehingga
                   membentuk gambar situasi dengan interval garis ketinggian (kontur) 1
                   meter.                                                
                                                                         
                   Proses pengambilan data untuk pengukuran topografi agar mengacu pada
                   Pedoman Pengukuran Topografi No. 010/PW/2004, atau pedoman lain
                   yang berlaku di lingkungan Direktorat Jendral Bina Marga.
                                                                         
                4. Survey Lalu Lintas.                                   
                   Berdasarkan pada hasil pengelompokan/klasifikasi tersebut di atas yang
                   telah dibuatkan formulirnya, selanjutnya dilakukan survey perhitungan
                   lalu lintas (SPL) yang dicatat sesuai dengan klasifikasinya.
                   SPL dilakukan secara manual untuk setiap arah yang dicatat secara
                   terpisah, pencatatan dibuat setiap interval 1 jam selama 7 (tujuh) hari
                   berturut-turut (secara terus-menerus) atau 7 x 24 jam, mulai dari jam
                   06.00 pagi waktu setempat.                            
                5. Survey Hidrologi.                                     
                   Tahapan yang digunakan adalah:                        
                       a. Evaluasi data-data hasil dan laporan terdahulu yang
                          berkaitan, dapatkan kesimpulan mengenai kondisi sumber
                          air, jenis mata air, dan air tanah yang ada;   
                       b. Pelajari dari peta topografi mengenai pola dan kerapatan
                          kontur, bentuk-bentuk bukit kelurusan punggungan, bentuk
                          lembah dan pola aliran sungai, tentukan bentuk morfologi
                          umum wilayah kajian;                           
                       c. Telaah peta geologi, dapatkan informasi tentang penyebaran
                          ragam batuan serta struktur geologi daerah kajian;
                       d. Dapatkan informasi mengenai air tanah secara umum dari
                          peta hidrogeologi;                             
                       e. Lakukan orientasi lapangan, dengan rujukan data-data
                          sekunder yang ada.                             
                       f. Dengan survey Geolistrik dapat diperkirakan posisi MAT.
                6. Survey Geologi.                                       
                   Survey geologi dapat dilakukan dengan secara :        
                  1.  Survey detail dilakukan menggunakan peta dengan skala yang
                     disesuaikan dengan kebutuhan lapangan (sesuai dengan peta
                     Topografi); Survey Geologi Detail, Peta Geologi Detail.
                   2. Dengan melakukan survey visual pada saat rekonesan dan detail
                     survey lapangan;                                    
                   3. Dengan survey geolistrik dapat diperkirakan jenis lapisan
                     tanah/batuan di lokasi longsoran.                   
                7. Survey Geoteknik.                                     
                   Penyelidikan geoteknik merupakan bagian dari penyelidikan tanah yang
                   mencakup seluruh penyelidikan lokasi kegiatan berdasarkan klasifikasi
                   jenis tanah yang didapat dari hasil tes dengan mengadakan peninjauan
                   kembali terdapat semua data tanah dan material guna menentukan
                   jenis/tipe penanganan yang tepat.                     
                   Tahap kegiatannya dapat dilakukan sebagai berikut:    
                   1. Mengadakan penyelidikan tanah dan material di lokasi dengan
                     menetapkan lokasi titik-titik bor yang diperlukan langsung di
                     lapangan;                                           
                   2. Pekerjaan pengambilan contoh dengan pengeboran (umumnya
                     terhadap undisturbed sampling) dimaksudkan untuk tujuan
                     penyelidikan lebih lanjut di laboratorium untuk mendapatkan
                     informasi yang lebih teliti tentang parameter-parameter tanah dari
                     pengetesan Index Propertis (Besaran Indeks) dan Engginering
                     Propertis (Besaran Struktural Indeks);              
                   3. Mata bor harus mempunyai diameter yang cukup untuk 
                     mendapatkan undisturbed sample yang diinginkan dengan baik,
                     dapat digunakan mata bor steel bit untuk tanah clay, silt dan mata bor
                     jenis core barrel;                                  
                   4. Digunakan casing (segera) bilamana tanah yang di bor cenderung
                     mudah runtuh;                                       
                   5. Untuk menetukan besaran indeks dan structural propertis dari
                     contoh-contoh tanah, maka pengujian di laboratorium dikerjakan
                     berdasarkan spesifikasi SNI, SK SNI, AASHTO, ASTM, BS dengan
                     urutan terdepan sebagai prioritas pertamanya.       
                8. Survey Geolistrik.                                    
                   Metode geolistrik 2D tahanan jenis merupakan salah satu dari metode
                   geofisika yang dapat mendeteksi aliran listrik di bawah permukaan bumi.
                   Salah satu aplikasi metode geolistrik tahanan jenis adalah dapat
                   mengidentifikasi keberadaan pipa di bawah permukaan. Survey geolistrik
                   akan menggunakan metode geolistrik tahanan jenis dengan konfigurasi
                   Wenner-Schlumberger. Metode Wenner-Schlumberger adalah metode
                   dengan system aturan spasi yang konstan dengan catatan factor factorli
                   ’n’ adalah perbandingan jarak antara elektroda C1-P1 atau (C2-P2)
                   dengan P1-P2. Instrument yang digunakan adalah resistivitymeter yang
                   dilengkapi dengan empat buah elektroda yang memiliki kemampuan
                   dalam pembacaan output respon tegangan akibat arus yang diinjeksikan
                   ke dalam permukaan pasir melalui dua buah elektroda arus dan dua buah
                   elektroda potensial. Masukan instrument tersebut berupa sumber
                   tegangan DC sebesar 12 Volt.                          
                                                                         
                9. Analisa dan Evaluasi hasil Survey.                    
                   Berdasarkan pada data-data hasil survey tersebut diatas, penyedia jasa
                   berkewajiban untuk melakukan analisa dan evaluasi sehingga maksud
                   dan tujuan serta sasaran sebagaimana tersebut pada butir 2 dan 3 di atas
                   dapat tercapai/dipenuhi.                              
18. Program Mutu Program Mutu adalah laporan yang harus diserahkan kepada Pejabat
                 Pembuat Komitmen/Pengguna Jasa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
                 kalender sejak ditetapkannya tanggal mulai pelaksanaan pekerjaan yang
                 tercantum dalam SPMK.                                   
                 Laporan Program Mutu dibahas sebelum diserahkan dan disahkan oleh
                 Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan sebanyak 8 (delapan) buku laporan.
                                                                         
19. Laporan      Laporan Pendahuluan berupa ringkasan yang berisi metodologi dan rencana
    Pendahuluan  kerja, yang dapat berfungsi sebagai umpan balik/feed back untuk perbaikan,
                 serta jadwal kegiatan penyedia jasa.                    
                 Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
                 kalender sejak ditetapkannya tanggal mulai pelaksanaan pekerjaan yang
                 tercantum dalam SPMK sebanyak 3 (tiga) buku laporan.    
                                                                         
20. Laporan Survey Laporan Survey Pendahuluan dibuat selengkap-lengkapnya yang berisi
    Pendahuluan  seluruh kegiatan pada survey pendahuluan yang memuat :  
                 1) Foto dokumentasi                                     
                 2) Data lapangan sebagai bahan untuk survey berikutnya  
                                                                         
                 3) Analisa bahan perencanaaan                           
                 4) Laporan teknis                                       
                 Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender
                 sejak ditetapkannya tanggal mulai pelaksanaan pekerjaan yang tercantum
                 dalam SPMK sebanyak 3 (tiga) buku laporan.              
                                                                         
21. Laporan Bulanan Laporan Bulanan berisi:                              
                1. Semua kegiatan yang telah dilaksnakan oleh penyedia jasa sesuai kontrak
                   pada/selama periode bulan yang bersangkutan;          
                2. Ringkasan kemajuan (progress) pekerjaan yang dilaksanakan setiap
                   bulan, dan total komulatif kemajuannya dibandingkan dengan rencana;
                3. Bila terjadi keterlambatan harus dikemukakan kendala atau penyebabnya
                   dilengkapi dengan tindakan yang telah/akan dilakukan untuk mengatasi
                   keadaan/kendala tersebut;                             
                4. Rencana kerja bulan berikutnya                        
                 Laporan bulanan harus diserahkan selambat-lambatnya minggu pertama
                 bulan berikutnya sebanyak 3 (tiga) buku laporan.        
                                                                         
                                                                         
22. Laporan Antara Laporan Antara berisikan Hasil pengumpulan data sekunder maupun data
                 primer, Hasil kajian terhadap data survey, Konsep perencanaan, Progres
                 kegiatan dan rencana selanjutnya.                       
                 Laporan antara harus diserahkan selambat-lambatnya 75 (tujuh puluh lima)
                 hari kalender sejak ditetapkannya tanggal mulai pelaksanaan pekerjaan yang
                 tercantum dalam SPMK sebanyak 3 (tiga) buku laporan.    
23. Laporan akhir a. Laporan Draft Akhir                                 
                   Laporan Draft Akhir berisikan Draft desain termasuk memuat kriteria
                   desain yang diambil, Gambar rencana, Konsep Dokumen Lelang, Progres
                   Kegiatan, Kesimpulan dan Rekomendasi.                 
                   Laporan Draft Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga
                   puluh) hari kalender sebelum berakhirnya kontrak sebanyak 3 (tiga)
                   buku laporan.                                         
                                                                         
                 b. Laporan Akhir (Final Report)                         
                   Laporan Akhir berupa penyempurnaan dari laporan draft akhir yang
                   telah dibahas dengan pengguna jasa. Berisi rangkuman kegiatan yang
                   telah dilakukan, berisi uraian pelaksanaan survey pendahuluan,
                   pengolahan data, perhitungan perencanaan beserta rumus-rumus dan
                   asumsi yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
                   Laporan Akhir harus diserahkan pada akhir masa kontrak sebanyak 3
                   (tiga) buku laporan.                                  
                                                                         
                                                                         
24. Laporan     a. Laporan Perencanaan Teknis                            
    Perencanaan    Laporan ini terdiri dari:                             
    Teknis         1). Perhitungan Struktur                              
                   2). Gambar Desain                                     
                   3). Engineer Estimate                                 
                   Laporan perencanaan dipisahkan berdasarkan paket pekerjaan masing-
                   masing laporan berisi:                                
                   - Daftar isi.                                         
                   - Peta lokasi proyek.                                 
                   - Daftar bangunan pelengkap.                          
                   - Uraian yang berisi data perencanaan beserta perhitungan struktur
                     bangunan bawah beserta pondasinya, drainase, jalan dan lain-lain.
                   - Gambar rencana yang dibuat di atas kertas ukuran A3.
                   - Laporan perkiraan kuantitas dan biaya               
                   Laporan ini diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender
                   sebelum berakhirnya kontrak sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
                                                                         
                   Laporan ini berisi perkiraan kuantitas dan biaya yang dihitung tiap item
                   pekerjaan yang kemudian digabungkan sebagai kesimpulan perkiraan
                   biaya. Laporan perkiraan kuantitas dan biaya ini dipisahkan sesuai
                   dengan pekerjaan yang dilaksanakan dengan isi sebagai berikut:
                   - Daftar isi.                                         
                   - Peta lokasi proyek.                                 
                   - Daftar bangunan pelengkap/jembatan.                 
                   - Perhitungan perkiraan kuantitas.                    
                   - Analisa biaya.                                      
                                                                         
                   - Perkiraan biaya.                                    
                   Laporan ini diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender
                   sebelum berakhirnya kontrak sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
                b. Laporan Topografi                                     
                   Laporan topografi mencakup sekurang-kurangnya pembahasan mengenai
                   hal-hal berikut:                                      
                   - Data proyek.                                        
                   - Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi proyek
                     terhadap kota besar terdekat.                       
                   - Kegiatan perintisan untuk pengukuran.               
                   - Kegiatan pengukuran titik kontrol horizontal.       
                                                                         
                   - Kegiatan pengukuran titik kontrol vertikal.         
                   - Kegiatan pengukuran situasi.                        
                   - Kegiatan pengukuran penampang melintang.            
                   - Kegiatan pengukuran khusus (bila ada).              
                   - Perhitungan dan penggambaran.                       
                   - Peralatan ukur yang digunakan berikut nilai koreksinya.
                   - Dokumentasi foto (ukuran 3R) mengenai kegiatan pengukuran
                     topografi termasuk kegiatan pencetakan dan pemasangan BM,
                     pengamatan matahari, dan semua obyek yang dianggap penting
                     untuk keperluan perencanaan jalan.                  
                   - Deskripsi BM (sebagai lampiran).                    
                   - Data ukur hasil ploting dan negative film harus diserahkan.
                   Laporan ini diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender
                   sebelum berakhirnya kontrak sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
                                                                         
                c. Laporan Hidrologi                                     
                   Laporan mengenai survey dan analisis hidrologi, yang meliputi:
                   - Data proyek.                                        
                   - Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi proyek
                     terhadap kota besar terdekat, pos pencatat curah hujan.
                   - Data curah hujan untuk setiap pos yang diambil.     
                   - Analisis/perhitungan.                               
                   - Penentuan dimensi dan jenis bangunan air.           
                   - Daftar lokasi bangunan air yang direncanakan.       
                   Laporan ini diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender
                   sebelum berakhirnya kontrak sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
                                                                         
                d. Laporan Geoteknik/Geologi                             
                   Laporan Akhir Geologi dan Geoteknik harus mencakup sekurang-
                   kurangnya pembahasan mengenai hal-hal berikut:        
                   - Data proyek.                                        
                   - Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi proyek
                     terhadap kota besar terdekat.                       
                   - Kondisi morfologi sepanjang lokasi.                 
                   - Kondisi badan jalan yang ada sepanjang trase jalan. 
                   - Batuan penyusun (stratigrafi) sepanjang trase jalan. Untuk peta
                     geologi detail disiapkan dalam kertas HVS ukuran A3 dan diwarnai
                     sesuai dengan standar pewarnaan geologi dan diberi notasi sesuai
                     dengan Lampiran 1-D.                                
                   - Hasil akhir pemeriksaan laboratorium dijadikan acuan untuk
                     perbaikan hasil deskripsi secara visual.            
                   - Penyebaran jenis tanah sepanjang trase jalan. Untuk peta penyebaran
                     tanah disiapkan dalam kertas kalkir ukuran A3 dan diwarnai sesuai
                     dengan standar pewarnaan geologi dan diberi notasi. 
                   - Analisis perhitungan konstruksi timbunan dan stabilitas lereng.
                   - Analisis longsoran sepanjang trase jalan.           
                   - Sumber bahan konstruksi jalan (jenisnya dan perkiraan volume
                     cadangan).                                          
                                                                         
                   - Gejala struktur geologi yang ada (kekar, sesar/patahan dsb.) beserta
                     lokasinya.                                          
                   - Rekomendasi.                                        
                   Laporan ini diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender
                   sebelum berakhirnya kontrak sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
                e. Laporan Ringkasan Eksekutif (Executive Summary).      
                   Laporan ini merupakan bagian dari laporan akhir yang berisi ringkasan
                   hal-hal pokok tiap titik penanganan yang didesain. Laporan ini
                   diserahkan bersamaan dengan laporan akhir.            
                   Laporan ini diserahkan selambat-lambatnya pada akhir masa kontrak
                   sebanyak 3 (tiga) buku laporan.                       
                                                                         
                                                                         
                f. Laporan SMK3KL                                        
                   Laporan mengenai ringkasan dan analisa masing-masing paket
                   perencanaan, yang meliputi:                           
                                                                         
                    - Data proyek.                                       
                    - Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi proyek
                      terhadap kota besar terdekat.                      
                    - Analisa dan rekomendasi K3                         
                                                                         
                    - Analisa dan rekomendasi Keselamatan Jalan          
                    - Analisa dan rekomendasi Lingkungan                 
                    - Dokumentasi foto semua obyek yang dianggap penting untuk
                      keperluan perencanaan dan pengawasan jalan.        
                   sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan 1 CD Softcopy.     
                                                                         
                g. External Hard Disk                                    
                   Penyedia juga wajib menyerahkan soft copy laporan – laporan dan
                   gambar dalam bentuk external hard disk selambat-lambatnya pada akhir
                   masa kontrak sebanyak 2 (dua) buah.                   
                                                                         
                                                                         
                             HAL – HAL LAIN                              
                                                                         
25. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
    Negeri       dalam wilayah Negara Republik Indonesia.                
                                                                         
                                                                         
26. Kerja Sama   Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
                 pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
                 dipatuhi:                                               
                 a. Seizin Pejabat pembuat komitmen                      
                 b. Memenuhi Kriteria Maupun adminstrasi dalam mendukung pekerjaan
                    yang dilakukan oleh penyedia jasa.                   
                 c. Segala Kerugian terkait kerja sama yang dilakukan, bukan merupakan
                    tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen              
                                                                         
27. Pedoman      Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan atau kaidah –
    Pengumpulan Data kaidah perencanaan teknik yang berlaku              
    Lapangan                                                             
                                                                         
                                                                         
28. Alih Pengetahuan Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
                 pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
                 personel satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen terkait pekerjaan yang
                 dilaksanakan.                                           
                                                                         
                                                                         
                                                Ambon, April 2025        
                                                                         
                                   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)        
                                    Perencanaan Provinsi Maluku          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                  STANLEY ROBERT TUMBELAKA, ST.          
                                   NIP : 1988031 201012 1 005
Tenders also won by PT Ihsan Data Konsultan
Authority
1 April 2024Perencanaan Teknik Penanganan Longsoran Di Provinsi MalukuKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
18 June 2025Penyusunan Ded Jembatan Paket 1 (Ruas Aluni - Ulatu, Limboro - Ulatu, Nasiri - Limboro)Kab. Seram Bagian BaratRp 1,440,000,000