KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN TEKNIK PENANGANAN LONGSORAN DI
PROVINSI MALUKU
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Jalan merupakan salah satu prasarana yang memegang peranan penting
didalam mendukung pengembangan wilayah, meningkatkan ekonomi
kawasan, melancarkan mobilitas manusia, barang dan jasa. Untuk itu, dalam
rangka menunjang kegiatan perekonomian nasional, kementrian pekerjaan
umum melalui Direktorat Jendral Bina Marga melaksanakan perencanaan
dan pembangunan beberapa ruas jalan baru secara berkesinambungan.
Selain itu, untuk ruas jalan yang sudah ada Direktorat Jendral Bina Marga
perlu melakukan pemeliharaan agar aset yang sudah ada dapat terus
berfungsi.
Salah satu upaya Direktorat Jenderal Bina Marga dalam menjaga asetnya
adalah dengan melakukan perbaikan-perbaikan lokasi lereng bermasalah.
Salah satu daerah yang terdapat banyak lokasi lereng yang bermasalah adalah
Provinsi Maluku.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka Direktorat Jenderal Bina Marga
memerlukan jasa konsultasi untuk melaksanakan Perencanaan Teknik
Penanganan Lereng di Provinsi Maluku.
Dalam Rangka mempercepat dan mengefisiensikan proses pengadaan jasa
konsultansi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat, bersama ini disampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Melalui Penyedia dan Surat
Edaran Nomor 20/M/2021 Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan
Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) dalam pengadaan
Jasa Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
akan dilakukan Repeat Order terhadap Konsultan dengan pekerjaan sejenis
dan komposisi tenaga ahli yang sama pada Tahun Anggaran 2023, dimana
perusahan tersebut mempunyai kinerja baik berdasarkan penilaian PPK.
2. Maksud dan Maksud kegiatan ini adalah :
Tujuan a. Melaksanakan survey geoteknik;
b. Melaksanakan survey hidrologi;
c. Melaksanakan survey geologi;
d. Melaksanakan survey topografi;
e. Melaksanakan survey Lalu – Lintas;
f. Melaksanakan pengeboran tanah/batuan di lokasi kerusakan;
g. Melaksanakan pengambilan sample UDS untuk uji lab;
h. Melaksanakan interpretasi dan DED desain penanganan khusus Lereng
di Provinsi Maluku.
Tujuan kegiatan ini adalah :
a. Untuk mendapatkan data tanah yang berguna untuk perhitungan
analisis geoteknik;
b. Untuk mendapatkan stratigrafi lapisan tanah/batuan;
c. Untuk mendapatkan lokasi/kondisi bidang gelincir di atas dan bawah
badan jalan;
d. Untuk mendapatkan data hidrologi seperti curah hujan, aliran air
permukaan termasuk aliran sungai di sekitar jalan, dan area tangkapan
air hujan yang berpengaruh terhadap kelongsoran di atas dan dibawah
badan jalan;
e. Untuk mendapatkan perkiraan kekuatan material batuan di sekitar lokasi
longsor;
f. Untuk mendapatkan benda uji tidak terganggu dan benda uji terganggu
yang akan digunakan untuk uji index propertis dan kekuatan
laboratorium;
g. Untuk mendapatkan data lalu – lintas yang memuat informasi jenis dan
volume kendaraan yang melewati lokasi-lokasi lereng di Provinsi
Maluku;
h. Untuk memetakan lokasi – lokasi yang memiliki potensi longsor di
Provinsi Maluku;
i. Untuk memberikan rekomendasi teknologi model penanganan lereng;
j. Untuk mendapatkan Detailed Engineering Design (DED) yang terdiri dari
gambar DED beserta laporan perhitungannya, Engineer’s Estimate,
dokumen lelang dan spesifikasi teknis.
3. Sasaran Sasaran yang hendak dicapai sebagai hasil dari layanan konsultansi ini adalah
sebagai berikut:
Terpetakannya area tangkapan hujan, aliran air permukaan, dan aliran
sungai serta aliran bawah tanah;
Terpetakannya lapisan tanah – batuan berdasakan informasi geologi
termasuk kedalaman bidan gelincir;
Gambar DED, Engineer’s Estimate, dokumen lelang dan spesifikasi teknis
untuk penanganan khusus Manajemen Lereng di Provinsi Maluku.
4. Lokasi Pekerjaan Kegiatan ini dilaksanakan tersebar di Provinsi Maluku
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan kegiatan ini dibiaya dengan dana APBN Tahun 2025 dengan total
biaya Rp. 4.990.533.000,- termasuk PPN,
melalui DIPA APBN Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025.
6. Nama Dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Stanley Robert Tumbelaka, ST
Organisasi Proyek : Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan Provinsi Maluku,
Pejabat Pembuat Satker : Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Maluku,
Komitmen Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku, Direktorat Jenderal Bina Marga,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat..
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar 1. Laporan Survey IRMS
2. DIPA Satker P2JN Maluku Tahun Anggaran 2025
8. Standar Teknis 1. Spesifikasi Teknis 2018 Revisi 2
2. Manual Desain Perkerasan sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina
Marga nomor 04/SE/Db/2017.
3. Suplemen Munual Desain Perkerasan Surat Edaran Direktorat Jenderal
Bina Marga nomor 18/SE/Db/2020.
9. Studi – Studi Belum ada
Terdahulu
10. Referensi Hukum Landasan hukum peraturan perundangan:
a. Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
b. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
c. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
d. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
e. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
f. Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
g. Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 tentang
Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 13/PRT/M/2011 tentang Tata
Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.
j. Surat Edaran No. 05 tahun 2017 tentang Kriteria Perencanaan Jembatan
k. SNI 1725 Tahun 2016 tentang Pembebanan untuk jembatan
l. SNI 2833 Tahun 2016 tentang Perencanaan Jembatan terhadap Beban
Gempa
m. Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang?Jasa Pemerinta Melalui Penyedia.
n. Surat Edaran Nomor 20/SE/M/2021 Pedoman Operasional Tertib
Penyelengraan Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat
Oreder)
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Lingkup kegiatan ini, adalah membantu Satuan Kerja P2JN di dalam
Pekerjaan melaksanakan paket Perencanaan Teknis Penanganan Lereng. Dalam
melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi ini, yang harus dilaksanakan adalah
melakukan jasa konsultansi untuk pelaksanaan perencanaan konstruksi
secara profesional sesuai dengan prinsip-prinsip serta kebijakan- kebijakan
yang diterapkan Direktorat Bina Marga.
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah Laporan
Awal (Rencana Mutu Kontrak), Laporan Administrasi (Laporan Bulanan, dan
Laporan Akhir), Laporan Pemantauan Dokumen Lingkungan (SMK3KL),
Laporan Perencanaan, Pembahasan Laporan (Pendahuluan dan Akhir).
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :
a. Laporan Awal
Program Mutu,
b. Laporan Administrasi :
Laporan Pendahuluan
Laporan Survei Pendahuluan
Laporan Bulanan
Laporan Antara
Laporan Draft Akhir
Laporan Akhir
c. Laporan Pemantauan Dokumen Lingkungan (SMK3KL)
d. Laporan Perencanaan
Laporan Perencanaan Teknis
- Perhitungan Struktur
- Gambar Desain
- Engineer Estimate
Laporan Perkiraan Kuantitas dan Biaya
Laporan Topografi
Laporan Hidrologi
Laporan Geoteknik / Geologi
Executive Summary.
13. Peralatan, 1). Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Material, Personel Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang
dan Fasilitas dari dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedian jasa:
Pejabat Pembuat a) Laporan dan Data
Komitmen Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta
dokumentasi awal jika ada.
b) Staf Pengawas/Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya
yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping atau project
officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi
14. Peralatan dan 1). Penyediaan oleh penyedia jasa
Material dari Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
Penyedia Jasa peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Konsultansi a) Akomodasi dan Ruangan Kantor.
akomodasi dan ruangan kantor disediakan oleh penyedia jasa
sendiri dengan cara disewa karena sudah termuat dalam rencana
anggaran biaya,
b) Fasilitas lain seperti computer dan printer, maupun alat lain untuk
pelaksanaan survey disediakan juga oleh penyedia jasa dengan cara
disewa (termuat dalam RAB).
15. Jangka waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 180 (seratus delapan
Penyelesaian puluh) hari kalender
Pekerjaan
16. Personil Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah
sebagai berikut:
a. Ketua Tim
Mempunyai sertifikat keahlian Ahli Teknik Jembatan/Ahli Madya
Bidang Keahlian Teknik Jembatan yang dikeluarkan oleh Asosiasi
terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi
(LPJK).
Ketua Tim disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil/Geologi Strata 1
(S.1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
Negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan
berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis, lebih
diutamakan/disukai perencanaan lereng. Diutamakan yang telah
mempunyai pengalaman sebagai ketua tim sekurang-kurangnya 10
tahun, diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli
konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Sebagai ketua tim, tugas
utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan
anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan
pekerjaan dinyatakan selesai.
b. Ahli Teknik Jalan
Mempunyai sertifikat keahlian Teknik Jalan/ Ahli Madya Bidang
Keahlian Teknik Jalan yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan
dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK).
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil Strata. 1.
(S.1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi yang
berpengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis sekurang-kurangnya
5 tahun, diutamakan/disukai perencanaan jalan maupun lereng,
diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi
bidang ke-PU-an dari LPJK. Tenaga ahli tersebut tugas utamanya
membantu Ketua Tim, merencanakan dan melaksanakan semua
kegiatan dalam pekerjaan perencanaan teknis jalan, dan bangunan
pelengkap yang diperlukan, serta harus menjamin bahwa rencana
jalan yang dihasilkan adalah pilihan yang paling ekonomis dan sesuai
dengan standar teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bina
Marga.
c. Ahli Geologi
Mempunyai sertifikat Ahli Geologi /Ahli Madya yang dikeluarkan
oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang
Jasa Konstruksi (LPJK).
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Geologi Strata. 1.
(S.1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan
berpengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis sekurang-kurangnya
5 Tahun diutamakan/disukai di bidang geologi, diutamakan yang
telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an
dari LPJK. Tenaga ahli tersebut tugas utamanya membantu Ketua Tim
serta merencanakan dan melaksanakan semua kegiatan dalam
pekerjaan geologi yang mencakup pelaksanaan survey geologi,
pengolahan dan analisis data geologi, dan penggambaran data
geologi, serta harus menjamin bahwa gambar geologi yang dihasilkan
adalah benar, akurat, siap digunakan, dapat memberikan masukan
yang rinci mengenai kondisi dan stabilitas badan jalan untuk tahap
perencanaan teknis jalan, dan dapat memberikan masukan yang rinci
mengenai sumber bahan dan sifat-sifat bahannya.
d. Ahli Geoteknik
Mempunyai sertifikat Ahli Geoteknik /Ahli Madya yang dikeluarkan
oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang
Jasa Konstruksi (LPJK).
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Geologi / Teknik
Sipil Strata. 1. (S.1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus
ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi
dan berpengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis sekurang-
kurangnya 5 Tahun diutamakan/disukai perencanaan jembatan
maupun lereng, diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga
ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Tenaga ahli tersebut
tugas utamanya membantu Ketua Tim serta merencanakan dan
melaksanakan semua kegiatan dalam pekerjaan penyelidikan tanah
yang mencakup pelaksanaan survey geoteknik, pengolahan dan
analisis data geoteknik, dan penggambaran data geoteknik, serta
pemilihan pondasi yang tepat dan harus menjamin bahwa data yang
dihasilkan adalah benar, akurat, siap digunakan.
e. Ahli Teknik Drainase/ Hidraulika
Mempunyai sertifikat Ahli Teknik Sumber Daya Air /Ahli Madya
yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh
Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK).
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil Strata. 1.
(S.1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan
berpengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis sekurang-kurangnya
5 Tahun diutamakan/disukai perencanaan jalan, jembatan maupun
lereng, diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli
konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Tenaga ahli tersebut tugas
utamanya membantu Ketua Tim serta merencanakan dan
melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pelaksanaan
pengumpulan data hidrologi, pengolahan dan analisis data hidrologi,
dan perhitungan-perhitungan hidrologi untuk perencanaan bentuk
dan dimensi bangunan hidrologi, serta harus menjamin bahwa data,
analisis dan perhitungan hidrologi yang dihasilkan adalah benar,
akurat, siap digunakan, dapat memberikan masukan yang rinci
mengenai curah hujan dan pola aliran air permukaan untuk tahap
perencanaan teknis penanganan lereng.
f. Ahli Kuantitas dan Biaya
Mempunyai sertifikat Ahli Teknik Madya Quantity Bidang Keahlian
Teknik Jalan yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan
dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK).
Ahli Teknik Jalan / Ahli Teknik Jembatan disyaratkan minimal
seorang Sarjana Teknik Sipil Strata - 1 (S.1) lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta
yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan
berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis. Diutamakan
yang telah mempunyai pengalaman sebagai Ahli Kuantitas dan Biaya
sekurang-kurangnya 5 tahun, diutamakan yang telah mengikuti
pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK.
Sebagai Ahli Teknik Jalan / Ahli Teknik Jembatan, tugas utama antara
lain :
- Mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan semua
kegiatan dalam pekerjaan perencanaan dan pengawasan teknis
yang mencakup perhitungan kuantitas volume dan harga satuan
biaya berdasarkan pekerjaan yang dilaksanakan.
g. Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Mempunyai sertifikat keahlian K3 Konstruksi /Ahli Madya yang
dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga
Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK).
Ahli K3 Konstruksi disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Sipil
Strata - 1 (S.1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus
ujian Negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
sejenis. Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai Ahli
K3 sekurang-kurangnya 3 tahun, diutamakan yang telah mengikuti
pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK.
Sebagai Ahli K3, tugas utama antara lain :
- Mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan semua
kegiatan dalam pekerjaan perencanaan dan pengawasan teknis
yang mencakup analisa K3 berdasarkan pekerjaan yang
dilaksanakan.
- Menerapkan Peraturan Perundang-undangan terkait K3
- Menerapkan SMM dan SMK3L pada kegiatan perencanaan jalan
dan jembatan
Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pengumpulan data,
analisis dan menyusun rekomendasi mengenai hal-hal yang
menyangkut aspek K3 akibat pekerjaan konstruksi.
Kualifikasi
Posisi Status
Tingkat
Jurusan Keahlian Pengalaman Tenaga
Pendidikan
Ahli
Tenaga Ahli:
Ahli Teknik
Teknik Sipil / Jembatan/ Ahli
Ketua Tim S 1 10 Tahun Ahli Madya
Teknik Geologi Madya Bidang
Teknik Jembatan
Ahli Teknik Jalan/
Ahli Teknik Jalan S 1 Teknik Sipil Ahli Madya Bidang 5 Tahun Ahli Madya
Teknik Jalan
Teknik Sipil /
Ahli Geologi S 1 Ahli Geologi 5 Tahun Ahli Madya
Teknik Geologi
Teknik Sipil /
Ahli Geoteknik S 1 Ahli Geoteknik 5 Tahun Ahli Madya
Teknik Geologi
Ahli Teknik Ahli Teknik
S 1 Teknik Sipil 5 Tahun Ahli Madya
Drainase/Hirdaulika Drainase/Hidraulika
Ahli Kuantitas Ahli Teknik Madya
S 1 Teknik Sipil 5 Tahun Ahli Madya
Dan Biaya Quantity
Ahli Kesehatan dan
Keselamatan Kerja S 1 Teknik Sipil Ahli K3 Konstruksi 3 Tahun Ahli Madya
17. Jadwal Tahapan 1. Persiapan.
Pelaksanaan a. Melakukan penelaahan terhadap Norma, Standar, Pedoman dan
Pekerjaan Manual yang berhubungan dengan jalan, lalu-lintas dan Dimensi
kendaraan, serta metoda perencanaan teknis pekerjaan jalan yang
berlaku di Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
b. Pengumpulan data sekunder dari berbagai badan/instansi yang
terkait seperti data ruas jalan yang akan ditangani, data IRMS terbaru,
lokasi post perhitungan lalu-lintas pada ruas jalan yang
bersangkutan, tipe perkerasan, jumlah lajur, kelas dan fungsi jalan
dan sebagainya;
c. Membuat/menyiapkan formulir – formulir yang diperlukan untuk
survey yang relavan dengan lingkup kegiatan ini;
d. Melakukan studi literatur tentang teknologi penanganan kelongsoran.
2. Survey Pendahuluan.
Survey ini dilaksanakan dalam rangka untuk memetakan jenis
kerusakan/longsoran yang terjadi, sebelum melakukan survey
pengambilan/pengumpulan data lapangan selanjutnya.
3. Survey topografi.
Survey topografi dilakukan untuk mengumpulkan data koordinat dan
ketinggian permukaan tanah di lokasi longsoran yang ditetapkan untuk
penyiapan peta topografi dengan Skala 1:500.
Titik control horizontal diukur dengan menggunakan GPS Geodetik
dengan metode defernsial. Sebagai titik referensi yang digunakan adalah
titik referensi dari Bakosurtanal atau Badan Pertanahan Nasional. Untuk
merapatkan titik control horizontal bias menggunakan metode polygon
dan harus menggunakan alat Total Station. Dengan ketelitian 10”√n
untuk sudut serta 10√D untuk jarak.
Titik control vertical diukur dengan menggunakan alat Waterpass/Sipat
Datar jenis auto level dengan ketelitian 2 mm. pengukuran beda tinggi
dilakukan dengan cara 2 kali berdiri/pembacaan pergi-pulang.
Perhitungan Sipat Datar harus dilakukan hingga 4 desimal (ketelitian 0,5
mm) dan harus filskuksn control perhitungan pada setiap lembar
perhitungan dengan menjumlahkan beda tingginya.
Pengukuran situasi dilakukan dengan system tachymetry, yang mencakup
semua objek yang dibentuk oleh alam maupun manusia yang ada di
sepanjang jalur pengukuran. Dalam pengambilan data agar diperhatikan
keseragaman penyebaran dan kerapatan titik yang cukup sehingga
duhasilkan gambar situasi yang benar. Pada lokasi-lokasi khusus
(misalnya sungai, persimpangan dengan tingkat kerapatan yang lebih
tinggi.
System koordinat proyeksi yang digunakan adalah system koordinat
proyeksi Universal Transverse Mercator (UTM).
Semua hasil perhitungan titik pengukuran detail, situasi, dan penampang
melintang harus digambarkan pada gambar polygon, sehingga
membentuk gambar situasi dengan interval garis ketinggian (kontur) 1
meter.
Proses pengambilan data untuk pengukuran topografi agar mengacu pada
Pedoman Pengukuran Topografi No. 010/PW/2004, atau pedoman lain
yang berlaku di lingkungan Direktorat Jendral Bina Marga.
4. Survey Lalu Lintas.
Berdasarkan pada hasil pengelompokan/klasifikasi tersebut di atas yang
telah dibuatkan formulirnya, selanjutnya dilakukan survey perhitungan
lalu lintas (SPL) yang dicatat sesuai dengan klasifikasinya.
SPL dilakukan secara manual untuk setiap arah yang dicatat secara
terpisah, pencatatan dibuat setiap interval 1 jam selama 7 (tujuh) hari
berturut-turut (secara terus-menerus) atau 7 x 24 jam, mulai dari jam
06.00 pagi waktu setempat.
5. Survey Hidrologi.
Tahapan yang digunakan adalah:
a. Evaluasi data-data hasil dan laporan terdahulu yang
berkaitan, dapatkan kesimpulan mengenai kondisi sumber
air, jenis mata air, dan air tanah yang ada;
b. Pelajari dari peta topografi mengenai pola dan kerapatan
kontur, bentuk-bentuk bukit kelurusan punggungan, bentuk
lembah dan pola aliran sungai, tentukan bentuk morfologi
umum wilayah kajian;
c. Telaah peta geologi, dapatkan informasi tentang penyebaran
ragam batuan serta struktur geologi daerah kajian;
d. Dapatkan informasi mengenai air tanah secara umum dari
peta hidrogeologi;
e. Lakukan orientasi lapangan, dengan rujukan data-data
sekunder yang ada.
f. Dengan survey Geolistrik dapat diperkirakan posisi MAT.
6. Survey Geologi.
Survey geologi dapat dilakukan dengan secara :
1. Survey detail dilakukan menggunakan peta dengan skala yang
disesuaikan dengan kebutuhan lapangan (sesuai dengan peta
Topografi); Survey Geologi Detail, Peta Geologi Detail.
2. Dengan melakukan survey visual pada saat rekonesan dan detail
survey lapangan;
3. Dengan survey geolistrik dapat diperkirakan jenis lapisan
tanah/batuan di lokasi longsoran.
7. Survey Geoteknik.
Penyelidikan geoteknik merupakan bagian dari penyelidikan tanah yang
mencakup seluruh penyelidikan lokasi kegiatan berdasarkan klasifikasi
jenis tanah yang didapat dari hasil tes dengan mengadakan peninjauan
kembali terdapat semua data tanah dan material guna menentukan
jenis/tipe penanganan yang tepat.
Tahap kegiatannya dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Mengadakan penyelidikan tanah dan material di lokasi dengan
menetapkan lokasi titik-titik bor yang diperlukan langsung di
lapangan;
2. Pekerjaan pengambilan contoh dengan pengeboran (umumnya
terhadap undisturbed sampling) dimaksudkan untuk tujuan
penyelidikan lebih lanjut di laboratorium untuk mendapatkan
informasi yang lebih teliti tentang parameter-parameter tanah dari
pengetesan Index Propertis (Besaran Indeks) dan Engginering
Propertis (Besaran Struktural Indeks);
3. Mata bor harus mempunyai diameter yang cukup untuk
mendapatkan undisturbed sample yang diinginkan dengan baik,
dapat digunakan mata bor steel bit untuk tanah clay, silt dan mata bor
jenis core barrel;
4. Digunakan casing (segera) bilamana tanah yang di bor cenderung
mudah runtuh;
5. Untuk menetukan besaran indeks dan structural propertis dari
contoh-contoh tanah, maka pengujian di laboratorium dikerjakan
berdasarkan spesifikasi SNI, SK SNI, AASHTO, ASTM, BS dengan
urutan terdepan sebagai prioritas pertamanya.
8. Survey Geolistrik.
Metode geolistrik 2D tahanan jenis merupakan salah satu dari metode
geofisika yang dapat mendeteksi aliran listrik di bawah permukaan bumi.
Salah satu aplikasi metode geolistrik tahanan jenis adalah dapat
mengidentifikasi keberadaan pipa di bawah permukaan. Survey geolistrik
akan menggunakan metode geolistrik tahanan jenis dengan konfigurasi
Wenner-Schlumberger. Metode Wenner-Schlumberger adalah metode
dengan system aturan spasi yang konstan dengan catatan factor factorli
’n’ adalah perbandingan jarak antara elektroda C1-P1 atau (C2-P2)
dengan P1-P2. Instrument yang digunakan adalah resistivitymeter yang
dilengkapi dengan empat buah elektroda yang memiliki kemampuan
dalam pembacaan output respon tegangan akibat arus yang diinjeksikan
ke dalam permukaan pasir melalui dua buah elektroda arus dan dua buah
elektroda potensial. Masukan instrument tersebut berupa sumber
tegangan DC sebesar 12 Volt.
9. Analisa dan Evaluasi hasil Survey.
Berdasarkan pada data-data hasil survey tersebut diatas, penyedia jasa
berkewajiban untuk melakukan analisa dan evaluasi sehingga maksud
dan tujuan serta sasaran sebagaimana tersebut pada butir 2 dan 3 di atas
dapat tercapai/dipenuhi.
18. Program Mutu Program Mutu adalah laporan yang harus diserahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen/Pengguna Jasa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kalender sejak ditetapkannya tanggal mulai pelaksanaan pekerjaan yang
tercantum dalam SPMK.
Laporan Program Mutu dibahas sebelum diserahkan dan disahkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan sebanyak 8 (delapan) buku laporan.
19. Laporan Laporan Pendahuluan berupa ringkasan yang berisi metodologi dan rencana
Pendahuluan kerja, yang dapat berfungsi sebagai umpan balik/feed back untuk perbaikan,
serta jadwal kegiatan penyedia jasa.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kalender sejak ditetapkannya tanggal mulai pelaksanaan pekerjaan yang
tercantum dalam SPMK sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
20. Laporan Survey Laporan Survey Pendahuluan dibuat selengkap-lengkapnya yang berisi
Pendahuluan seluruh kegiatan pada survey pendahuluan yang memuat :
1) Foto dokumentasi
2) Data lapangan sebagai bahan untuk survey berikutnya
3) Analisa bahan perencanaaan
4) Laporan teknis
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak ditetapkannya tanggal mulai pelaksanaan pekerjaan yang tercantum
dalam SPMK sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
21. Laporan Bulanan Laporan Bulanan berisi:
1. Semua kegiatan yang telah dilaksnakan oleh penyedia jasa sesuai kontrak
pada/selama periode bulan yang bersangkutan;
2. Ringkasan kemajuan (progress) pekerjaan yang dilaksanakan setiap
bulan, dan total komulatif kemajuannya dibandingkan dengan rencana;
3. Bila terjadi keterlambatan harus dikemukakan kendala atau penyebabnya
dilengkapi dengan tindakan yang telah/akan dilakukan untuk mengatasi
keadaan/kendala tersebut;
4. Rencana kerja bulan berikutnya
Laporan bulanan harus diserahkan selambat-lambatnya minggu pertama
bulan berikutnya sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
22. Laporan Antara Laporan Antara berisikan Hasil pengumpulan data sekunder maupun data
primer, Hasil kajian terhadap data survey, Konsep perencanaan, Progres
kegiatan dan rencana selanjutnya.
Laporan antara harus diserahkan selambat-lambatnya 75 (tujuh puluh lima)
hari kalender sejak ditetapkannya tanggal mulai pelaksanaan pekerjaan yang
tercantum dalam SPMK sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
23. Laporan akhir a. Laporan Draft Akhir
Laporan Draft Akhir berisikan Draft desain termasuk memuat kriteria
desain yang diambil, Gambar rencana, Konsep Dokumen Lelang, Progres
Kegiatan, Kesimpulan dan Rekomendasi.
Laporan Draft Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kalender sebelum berakhirnya kontrak sebanyak 3 (tiga)
buku laporan.
b. Laporan Akhir (Final Report)
Laporan Akhir berupa penyempurnaan dari laporan draft akhir yang
telah dibahas dengan pengguna jasa. Berisi rangkuman kegiatan yang
telah dilakukan, berisi uraian pelaksanaan survey pendahuluan,
pengolahan data, perhitungan perencanaan beserta rumus-rumus dan
asumsi yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Laporan Akhir harus diserahkan pada akhir masa kontrak sebanyak 3
(tiga) buku laporan.
24. Laporan a. Laporan Perencanaan Teknis
Perencanaan Laporan ini terdiri dari:
Teknis 1). Perhitungan Struktur
2). Gambar Desain
3). Engineer Estimate
Laporan perencanaan dipisahkan berdasarkan paket pekerjaan masing-
masing laporan berisi:
- Daftar isi.
- Peta lokasi proyek.
- Daftar bangunan pelengkap.
- Uraian yang berisi data perencanaan beserta perhitungan struktur
bangunan bawah beserta pondasinya, drainase, jalan dan lain-lain.
- Gambar rencana yang dibuat di atas kertas ukuran A3.
- Laporan perkiraan kuantitas dan biaya
Laporan ini diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender
sebelum berakhirnya kontrak sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
Laporan ini berisi perkiraan kuantitas dan biaya yang dihitung tiap item
pekerjaan yang kemudian digabungkan sebagai kesimpulan perkiraan
biaya. Laporan perkiraan kuantitas dan biaya ini dipisahkan sesuai
dengan pekerjaan yang dilaksanakan dengan isi sebagai berikut:
- Daftar isi.
- Peta lokasi proyek.
- Daftar bangunan pelengkap/jembatan.
- Perhitungan perkiraan kuantitas.
- Analisa biaya.
- Perkiraan biaya.
Laporan ini diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender
sebelum berakhirnya kontrak sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
b. Laporan Topografi
Laporan topografi mencakup sekurang-kurangnya pembahasan mengenai
hal-hal berikut:
- Data proyek.
- Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi proyek
terhadap kota besar terdekat.
- Kegiatan perintisan untuk pengukuran.
- Kegiatan pengukuran titik kontrol horizontal.
- Kegiatan pengukuran titik kontrol vertikal.
- Kegiatan pengukuran situasi.
- Kegiatan pengukuran penampang melintang.
- Kegiatan pengukuran khusus (bila ada).
- Perhitungan dan penggambaran.
- Peralatan ukur yang digunakan berikut nilai koreksinya.
- Dokumentasi foto (ukuran 3R) mengenai kegiatan pengukuran
topografi termasuk kegiatan pencetakan dan pemasangan BM,
pengamatan matahari, dan semua obyek yang dianggap penting
untuk keperluan perencanaan jalan.
- Deskripsi BM (sebagai lampiran).
- Data ukur hasil ploting dan negative film harus diserahkan.
Laporan ini diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender
sebelum berakhirnya kontrak sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
c. Laporan Hidrologi
Laporan mengenai survey dan analisis hidrologi, yang meliputi:
- Data proyek.
- Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi proyek
terhadap kota besar terdekat, pos pencatat curah hujan.
- Data curah hujan untuk setiap pos yang diambil.
- Analisis/perhitungan.
- Penentuan dimensi dan jenis bangunan air.
- Daftar lokasi bangunan air yang direncanakan.
Laporan ini diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender
sebelum berakhirnya kontrak sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
d. Laporan Geoteknik/Geologi
Laporan Akhir Geologi dan Geoteknik harus mencakup sekurang-
kurangnya pembahasan mengenai hal-hal berikut:
- Data proyek.
- Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi proyek
terhadap kota besar terdekat.
- Kondisi morfologi sepanjang lokasi.
- Kondisi badan jalan yang ada sepanjang trase jalan.
- Batuan penyusun (stratigrafi) sepanjang trase jalan. Untuk peta
geologi detail disiapkan dalam kertas HVS ukuran A3 dan diwarnai
sesuai dengan standar pewarnaan geologi dan diberi notasi sesuai
dengan Lampiran 1-D.
- Hasil akhir pemeriksaan laboratorium dijadikan acuan untuk
perbaikan hasil deskripsi secara visual.
- Penyebaran jenis tanah sepanjang trase jalan. Untuk peta penyebaran
tanah disiapkan dalam kertas kalkir ukuran A3 dan diwarnai sesuai
dengan standar pewarnaan geologi dan diberi notasi.
- Analisis perhitungan konstruksi timbunan dan stabilitas lereng.
- Analisis longsoran sepanjang trase jalan.
- Sumber bahan konstruksi jalan (jenisnya dan perkiraan volume
cadangan).
- Gejala struktur geologi yang ada (kekar, sesar/patahan dsb.) beserta
lokasinya.
- Rekomendasi.
Laporan ini diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender
sebelum berakhirnya kontrak sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
e. Laporan Ringkasan Eksekutif (Executive Summary).
Laporan ini merupakan bagian dari laporan akhir yang berisi ringkasan
hal-hal pokok tiap titik penanganan yang didesain. Laporan ini
diserahkan bersamaan dengan laporan akhir.
Laporan ini diserahkan selambat-lambatnya pada akhir masa kontrak
sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
f. Laporan SMK3KL
Laporan mengenai ringkasan dan analisa masing-masing paket
perencanaan, yang meliputi:
- Data proyek.
- Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi proyek
terhadap kota besar terdekat.
- Analisa dan rekomendasi K3
- Analisa dan rekomendasi Keselamatan Jalan
- Analisa dan rekomendasi Lingkungan
- Dokumentasi foto semua obyek yang dianggap penting untuk
keperluan perencanaan dan pengawasan jalan.
sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan 1 CD Softcopy.
g. External Hard Disk
Penyedia juga wajib menyerahkan soft copy laporan – laporan dan
gambar dalam bentuk external hard disk selambat-lambatnya pada akhir
masa kontrak sebanyak 2 (dua) buah.
HAL – HAL LAIN
25. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
Negeri dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
26. Kerja Sama Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi:
a. Seizin Pejabat pembuat komitmen
b. Memenuhi Kriteria Maupun adminstrasi dalam mendukung pekerjaan
yang dilakukan oleh penyedia jasa.
c. Segala Kerugian terkait kerja sama yang dilakukan, bukan merupakan
tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen
27. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan atau kaidah –
Pengumpulan Data kaidah perencanaan teknik yang berlaku
Lapangan
28. Alih Pengetahuan Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
personel satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen terkait pekerjaan yang
dilaksanakan.
Ambon, April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Perencanaan Provinsi Maluku
STANLEY ROBERT TUMBELAKA, ST.
NIP : 1988031 201012 1 005