RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. Melaksanakan pekerjaan Perencanaan ruas jalan dan Jembatan (terlampir) yang ditangani
agar diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi, sehingga terhindar dari resiko
kegagalan konstruksi
2. Melaksanakan Perencanaan terhadap pekerjaan di lapangan secara profesional, efektif dan
efesien, pada setiap tahapan kegiatan
3. Pengendalian mutu pekerjaan di lapangan dengan menerapkan prosedur kerja dan uji mutu
pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak
4. Membuat laporan progres pekerjaan di lapangan dan membuat rekomendasi setiap
permasalahan yang timbul di lapangan
5. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan kinerja
pekerjaan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 April 2025 | Perencanaan Teknik Penanganan Longsoran Di Provinsi Maluku | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,645,295,000 |
| 18 June 2025 | Penyusunan Ded Jembatan Paket 1 (Ruas Aluni - Ulatu, Limboro - Ulatu, Nasiri - Limboro) | Kab. Seram Bagian Barat | Rp 1,440,000,000 |