URAIAN SINGKAT
Paket Penyusunan Analisis Dampak Lalulintas dan UKL-UPL Jalintim Prov.
Sumsel TA. 2025
1. Latar Belakang
Pembangunan infrastruktur jalan merupakan salah satu upaya strategis dalam mendukung
pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan konektivitas antar wilayah.
Meningkatnya aktivitas transportasi dan pengembangan wilayah di sepanjang Jalintim, diperlukan
penanganan yang tepat untuk meminimalisir potensi dampak negatif yang ditimbulkan terhadap
lingkungan hidup dan kelancaran lalu lintas. Oleh karena itu, wajib dilengkapi dengan dokumen
Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) sebagai bentuk pemenuhan regulasi dalam
mengantisipasi dampak lalu lintas, serta dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebagai wujud pengelolaan dampak lingkungan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan dokumen ANDALALIN bertujuan
untuk memberikan rekomendasi teknis terkait rekayasa lalu lintas dan mitigasi risiko kemacetan,
kecelakaan, maupun gangguan lainnya akibat adanya perubahan karakteristik lalu lintas.
Sedangkan dokumen UKL-UPL bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan jalan
yang direncanakan tetap mematuhi prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup dan
meminimalisir dampak negatif yang mungkin timbul.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dilaksanakannya Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lalulintas dan UKL-UPL Jalintim
Prov. Sumsel TA. 2025 adalah:
a. Mengidentifikasi dampak lalu lintas yang timbul akibat rencana usaha/kegiatan;
b. Merumuskan kebijakan dan langkah–langkah manajemen dan rekayasa lalu lintas dan
transportasi yang dibutuhkan;
c. Melakukan mitigasi terhadap dampak yang ditimbulkan oleh rencana usaha/kegiatan;
d. emenuhi ketersediaan Dokumen Lingkungan yang akan digunakan sebagai acuan mitigasi dari
dampak yang mungkin timbul akibat rencana kegiatan;
e. Menjalankan amanat yang terkandung dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
f. Menjalankan amanat yang terkandung dalam Permen LHK No 4 Tahun 2021 Tentang Daftar
Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup,
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Tujuan dari Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lalulintas dan UKL-UPL Jalintim Prov. Sumsel
TA. 2025 adalah:
a. Sebagai tindak lanjut Pasal 93 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dab Memenuhi
Pasal 2 Ayat b PP Nomor 32 Tahun 2011 Terkait Rekayasa Lalu Linta;
b. untuk memperoleh pedoman pengelolaan lalu lintas yang akan menjadi acuan
kegiatan pembangunan infrastruktur duplikasi jembatan sehingga dapat
meminimalisir/ menghilangkan dampak terhadap lalu lintas dari rencana kegiatan;
c. Untuk memperoleh pedoman Rencana Kerja Lingkungan dan Rencana Pemantauan
Lingkungan (RKL-RPL) yang akan menjadi acuan kegiatan di Jalintim Prov. Sumsel TA.
2025.
3. Sasaran
Sasaran dari Analisis Dampak Lalulintas dan UKL-UPL Jalintim Prov. Sumsel TA. 2025 adalah:
1. Tersusunnya Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalulintas dan UKL-UPL Jalintim Prov. Sumsel
TA. 2025;
2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang manajemen lalu lintas kegiatan
pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan;
3. Mempersiapkan bahan untuk pemberian Rekomendasi Andalalin sesuai ketentuan
Permenhub 75/2015, yang diubah dengan Permenhub 46/2016, Permenhub 75/2016,
Permenhub 11/2017, permenhub 17/2021;
4. Tersusunnya Dokumen Lingkungan UKL – UPL di Jalintim Prov. Sumsel TA. 2025;
5. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari
rencana kegiatan;
6. Memberi masukan dalam proses pemograman penanganan jalan.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Kegiatan Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lalulintas dan UKL-UPL Jalintim Prov.
Sumsel TA. 2025, yaitu Jembatan A.TKL. Peninggalan Kabupaten Musi Banyuasin yang berada
pada ruas jalan nasional Provinsi Sumatera Selatan. 5. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN Tahun Anggaran 2025
5. Ruang Lingkup
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lalulintas dan UKL-UPL Jalintim Prov.
Sumsel TA. 2025 ini dilaksanakan dengan perincian kegiatan sebagai berikut:
1. Persiapan Mobilisasi
• Konsultan harus membuat Rencana Kerja Terinci mengenai semua tahapan
kegiatan yang akan dilaksanakan. Rencana kerja ini akan digunakan sebagai
acuan bagi pengguna jasa untuk melakukan pemantauan kemajuan pekerjaan;
• Kebutuhan personil maupun peralatan-peralatan dan data pendukung disusun
dengan baik sesuai Rencana Kerja sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat
diselesaikan tepat waktu;
• Persiapan pengumpulan data sekunder dan survei primer.
2. Pengumpulan dan Pengolahan Data
• Konsultan dapat menggunakan data dasar yang disebutkan dalam butir 7 dan
data sekunder untuk penyusunan Analisis Dampak Lalulintas dan UKL-UPL;
• Melakukan konsultasi, koordinasi dan evaluasi dengan pengguna jasa dalam hal
ini Bidang KPIJ, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan,
Direktorat Jenderal Bina Marga sesuai dengan jadwal kegiatan yang telah
ditetapkan dan difasilitasi oleh Project Officer (PO);
• Melaksanakan koordinasi dengan stakeholder terkait Analisis Dampak Lalulintas
dan UKL-UPL serta melakukan kegiatan survei lapangan untuk mendapatkan
data primer dan data sekunder, serta data terkait lainnya;
• Survei lapangan yang harus dilaksanakan antara lain:
a. Survei pendahuluan
Tujuan survei pendahuluan ini adalah untuk melakukan identifikasi daerah
kajian dan membandingkannya dengan data sekunder yang diperoleh untuk
dipergunakan sebagai bahan analisis data dan pengembangan model sistem
jaringan jalan.
b. Survei perhitungan volume lalu lintas, geometrik dan kinerja pada ruas dan
persimpangan jalan di dalam dan di luar kawasan yang menjadi akses
keluar/masuk menuju daerah kajian.
− Jenis survei adalah classified traffic counting, dimana kendaraan yang
disurvei harus diklasifikasikan berdasarkan ukuran dan jenisnya;
− Lokasi dan jumlah titik secara umum harus mencakup daerah kajian
berikut rencana pengembangan daerah kedepannya dan disesuaikan
dengan kebutuhan analisis yang diperlukan.
− Untuk setiap lokasi titik survei dilakukan survei selama 7 (tujuh) hari
termasuk hari kerja dan hari libur.
− Untuk simpang dan ruas dilakukan survei geometrik dan identifikasi
fasilitas perlengkapan jalan.
− Untuk simpang terdampak dilakukan survei classified turning movement,
survei fase lampu (jika simpang bersinyal), survei hambatan dan survei
panjang antrian.
c. Survei Waktu dan Kecepatan Perjalanan (Travel Time and Speed Survei)
− Pencatatan waktu tempuh suatu kendaraan dari satu titik asal (origin
node) ke titik tujuan perjalanan (destination node) pada sejumlah ruas
jalan yang mewakili;
− Dalam lingkup survei kecepatan perjalanan, aktifitas yang dilaksanakan
adalah mencatat waktu rata-rata yang diperlukan oleh kendaraan untuk
melakukan perjalanan pada rute-rute tertentu, serta mencatat
kelambatan/hambatan perjalanan yang dialami mencakup lokasi, durasi
dan sebab-sebab terjadinya kelambatan/hambatan.
− Survei dilakukan pada 2 periode waktu, yakni jam sibuk pagi dan jam sibuk
sore masing-masing sebanyak 2 PP.
− Survei untuk menentukan faktor koreksi kapasitas jalan sesuai ketentuan
Manual Kapasitas Jalan Indonesia dan ketentuan Geometrik Jalan
Perkotaan.
d. Survei Wawancara, yaitu survei preferensi untuk mendapatkan gambaran
tentang asal tujuan perjalanan dan sikapnya terhadap penanganan dampak
lalu-lintas.
− Survei untuk menentukan profil responden;
− Survei untuk menentukan asal-tujuan perjalanan pengguna jalan pada
lokasi terdampak dengan sampel minimum;
− Survei preferensi penggunaan moda lalu-lintas.
• Melakukan analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan, analisis
bangkitan/tarikan lalu lintas, analisis distribusi perjalanan, analisis pemilihan
moda dan analisis pembebanan perjalanan.
3. Melaksanakan uji laboratorium yang dibutuhkan untuk mengukur parameter
kondisi lingkungan, seperti pengujian kondisi, air, udara, debu, dsb.
4. Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas
Menyusun Dokumen Analisis Dampak Lalulintas yang persyaratannya mengacu
pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 75 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalulintas dan peraturan perubahannya;
5. Penyusunan dokumen UKL-UPL Jalintim Prov. Sumsel TA. 2025 dan melaksanakan
pembahasan atau asistensi kepada;
− Pihak pengguna jasa untuk mendapatkan masukan sebelum pembahasan di
Dinas Lingkungan Hidup terkait;
− Dinas Lingkungan Hidup terkait.
6. Pengajuan Penilaian Analisis Dampak Lalulintas dan Rekomendasi
Melaksanakan pembahasan atau asistensi kepada:
− Pihak pengguna jasa untuk mendapatkan masukan sebelum pembahasan
dengan Tim Evaluasi.
− Tim Evaluasi yang dibentuk oleh Menteri/ Gubernur/ Bupati/ Walikota sesuai
kewenangannya untuk mendapatkan penilaian terhadap hasil Analisis Dampak
Lalulintas dan penilaian kelayakan rekomendasi yang diusulkan dalam hasil
Analisis Dampak Lalu Lintas. Selanjutnya, usulan persetujuan hasil Analisis
Dampak Lalulintas tersebut akan diajukan oleh Tim Evaluasi kepada
Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
b. Lingkup Wilayah Kajian
Lingkup wilayah kajian adalah lokasi Duplikasi Jembatan A.TKL. Peninggalan di Provinsi
Sumatera Selatan dan wilayah terdampak.