Penyusunan Analisis Dampak Lalulintas Dan Ukl-Upl Jalintim Prov. Sumsel Ta.2025

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10103776000
Status: Repeat Order
Date: 16 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 693823
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,100,000,000
Winner (Pemenang): PT Sarana Perencana Jaya
NPWP: 211040209429000
RUP Code: 58962918
Work Location: Musi Banyuasin - Musi Banyu Asin (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                  
                                                                        
  Paket Penyusunan Analisis Dampak Lalulintas dan UKL-UPL Jalintim Prov.
                         Sumsel TA. 2025                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Latar Belakang                                                       
  Pembangunan infrastruktur jalan merupakan salah satu upaya strategis dalam mendukung
  pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan konektivitas antar wilayah.
                                                                        
  Meningkatnya aktivitas transportasi dan pengembangan wilayah di sepanjang Jalintim, diperlukan
  penanganan yang tepat untuk meminimalisir potensi dampak negatif yang ditimbulkan terhadap
  lingkungan hidup dan kelancaran lalu lintas. Oleh karena itu, wajib dilengkapi dengan dokumen
  Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) sebagai bentuk pemenuhan regulasi dalam
  mengantisipasi dampak lalu lintas, serta dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
  Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebagai wujud pengelolaan dampak lingkungan
                                                                        
  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan dokumen ANDALALIN bertujuan
  untuk memberikan rekomendasi teknis terkait rekayasa lalu lintas dan mitigasi risiko kemacetan,
  kecelakaan, maupun gangguan lainnya akibat adanya perubahan karakteristik lalu lintas.
  Sedangkan dokumen UKL-UPL bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan jalan
  yang direncanakan tetap mematuhi prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup dan
                                                                        
  meminimalisir dampak negatif yang mungkin timbul.                     
                                                                        
2. Maksud dan Tujuan                                                    
  Maksud dilaksanakannya Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lalulintas dan UKL-UPL Jalintim
  Prov. Sumsel TA. 2025 adalah:                                         
  a. Mengidentifikasi dampak lalu lintas yang timbul akibat rencana usaha/kegiatan;
  b. Merumuskan kebijakan dan langkah–langkah manajemen dan rekayasa lalu lintas dan
                                                                        
     transportasi yang dibutuhkan;                                      
  c. Melakukan mitigasi terhadap dampak yang ditimbulkan oleh rencana usaha/kegiatan;
  d. emenuhi ketersediaan Dokumen Lingkungan yang akan digunakan sebagai acuan mitigasi dari
     dampak yang mungkin timbul akibat rencana kegiatan;                
  e. Menjalankan amanat yang terkandung dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
                                                                        
     dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;                                  
  f. Menjalankan amanat yang terkandung dalam Permen LHK No 4 Tahun 2021 Tentang Daftar
     Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup,
     Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat
     Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
                                                                        
                                                                        
  Tujuan dari Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lalulintas dan UKL-UPL Jalintim Prov. Sumsel
  TA. 2025 adalah:                                                      
                                                                        
  a. Sebagai tindak lanjut Pasal 93 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dab Memenuhi
     Pasal 2 Ayat b PP Nomor 32 Tahun 2011 Terkait Rekayasa Lalu Linta; 
  b. untuk memperoleh pedoman pengelolaan lalu lintas yang akan menjadi acuan
     kegiatan pembangunan infrastruktur duplikasi jembatan sehingga dapat
     meminimalisir/ menghilangkan dampak terhadap lalu lintas dari rencana kegiatan;
                                                                        
  c. Untuk memperoleh pedoman Rencana Kerja Lingkungan dan Rencana Pemantauan
     Lingkungan (RKL-RPL) yang akan menjadi acuan kegiatan di Jalintim Prov. Sumsel TA.
     2025.                                                              
                                                                        
3. Sasaran                                                              
                                                                        
     Sasaran dari Analisis Dampak Lalulintas dan UKL-UPL Jalintim Prov. Sumsel TA. 2025 adalah:
     1. Tersusunnya Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalulintas dan UKL-UPL Jalintim Prov. Sumsel
                                                                        
       TA. 2025;                                                        
     2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang manajemen lalu lintas kegiatan
                                                                        
       pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan;                    
     3. Mempersiapkan bahan untuk pemberian Rekomendasi Andalalin sesuai ketentuan
                                                                        
       Permenhub 75/2015, yang diubah dengan Permenhub 46/2016, Permenhub 75/2016,
       Permenhub 11/2017, permenhub 17/2021;                            
                                                                        
     4. Tersusunnya Dokumen Lingkungan UKL – UPL di Jalintim Prov. Sumsel TA. 2025;
     5. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari
                                                                        
       rencana kegiatan;                                                
     6. Memberi masukan dalam proses pemograman penanganan jalan.       
                                                                        
4. Lokasi Pekerjaan                                                     
                                                                        
                                                                        
   Lokasi Kegiatan Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lalulintas dan UKL-UPL Jalintim Prov.
   Sumsel TA. 2025, yaitu Jembatan A.TKL. Peninggalan Kabupaten Musi Banyuasin yang berada
   pada ruas jalan nasional Provinsi Sumatera Selatan. 5. Sumber Pendanaan
  Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN Tahun Anggaran 2025
                                                                        
5. Ruang Lingkup                                                        
  a. Lingkup Kegiatan                                                   
                                                                        
     Lingkup kegiatan Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lalulintas dan UKL-UPL Jalintim Prov.
     Sumsel TA. 2025 ini dilaksanakan dengan perincian kegiatan sebagai berikut:
     1. Persiapan Mobilisasi                                            
      •  Konsultan harus membuat Rencana Kerja Terinci mengenai semua tahapan
                                                                        
         kegiatan yang akan dilaksanakan. Rencana kerja ini akan digunakan sebagai
         acuan bagi pengguna jasa untuk melakukan pemantauan kemajuan pekerjaan;
      •  Kebutuhan personil maupun peralatan-peralatan dan data pendukung disusun
                                                                        
         dengan baik sesuai Rencana Kerja sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat
         diselesaikan tepat waktu;                                      
      •  Persiapan pengumpulan data sekunder dan survei primer.         
     2. Pengumpulan dan Pengolahan Data                                 
       • Konsultan dapat menggunakan data dasar yang disebutkan dalam butir 7 dan
         data sekunder untuk penyusunan Analisis Dampak Lalulintas dan UKL-UPL;
                                                                        
       • Melakukan konsultasi, koordinasi dan evaluasi dengan pengguna jasa dalam hal
         ini Bidang KPIJ, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan,
         Direktorat Jenderal Bina Marga sesuai dengan jadwal kegiatan yang telah
                                                                        
         ditetapkan dan difasilitasi oleh Project Officer (PO);         
       • Melaksanakan koordinasi dengan stakeholder terkait Analisis Dampak Lalulintas
         dan UKL-UPL serta melakukan kegiatan survei lapangan untuk mendapatkan
         data primer dan data sekunder, serta data terkait lainnya;     
                                                                        
       • Survei lapangan yang harus dilaksanakan antara lain:           
         a. Survei pendahuluan                                          
           Tujuan survei pendahuluan ini adalah untuk melakukan identifikasi daerah
                                                                        
           kajian dan membandingkannya dengan data sekunder yang diperoleh untuk
           dipergunakan sebagai bahan analisis data dan pengembangan model sistem
           jaringan jalan.                                              
                                                                        
         b. Survei perhitungan volume lalu lintas, geometrik dan kinerja pada ruas dan
           persimpangan jalan di dalam dan di luar kawasan yang menjadi akses
           keluar/masuk menuju daerah kajian.                           
           − Jenis survei adalah classified traffic counting, dimana kendaraan yang
                                                                        
             disurvei harus diklasifikasikan berdasarkan ukuran dan jenisnya;
           − Lokasi dan jumlah titik secara umum harus mencakup daerah kajian
             berikut rencana pengembangan daerah kedepannya dan disesuaikan
                                                                        
             dengan kebutuhan analisis yang diperlukan.                 
           − Untuk setiap lokasi titik survei dilakukan survei selama 7 (tujuh) hari
             termasuk hari kerja dan hari libur.                        
                                                                        
           − Untuk simpang dan ruas dilakukan survei geometrik dan identifikasi
             fasilitas perlengkapan jalan.                              
           − Untuk simpang terdampak dilakukan survei classified turning movement,
                                                                        
             survei fase lampu (jika simpang bersinyal), survei hambatan dan survei
             panjang antrian.                                           
         c. Survei Waktu dan Kecepatan Perjalanan (Travel Time and Speed Survei)
                                                                        
           − Pencatatan waktu tempuh suatu kendaraan dari satu titik asal (origin
             node) ke titik tujuan perjalanan (destination node) pada sejumlah ruas
             jalan yang mewakili;                                       
           − Dalam lingkup survei kecepatan perjalanan, aktifitas yang dilaksanakan
                                                                        
             adalah mencatat waktu rata-rata yang diperlukan oleh kendaraan untuk
             melakukan perjalanan pada rute-rute tertentu, serta mencatat
             kelambatan/hambatan perjalanan yang dialami mencakup lokasi, durasi
                                                                        
             dan sebab-sebab terjadinya kelambatan/hambatan.            
           − Survei dilakukan pada 2 periode waktu, yakni jam sibuk pagi dan jam sibuk
             sore masing-masing sebanyak 2 PP.                          
           − Survei untuk menentukan faktor koreksi kapasitas jalan sesuai ketentuan
                                                                        
             Manual Kapasitas Jalan Indonesia dan ketentuan Geometrik Jalan
             Perkotaan.                                                 
                                                                        
                                                                        
         d. Survei Wawancara, yaitu survei preferensi untuk mendapatkan gambaran
           tentang asal tujuan perjalanan dan sikapnya terhadap penanganan dampak
                                                                        
           lalu-lintas.                                                 
           − Survei untuk menentukan profil responden;                  
           − Survei untuk menentukan asal-tujuan perjalanan pengguna jalan pada
                                                                        
             lokasi terdampak dengan sampel minimum;                    
           − Survei preferensi penggunaan moda lalu-lintas.             
       • Melakukan analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan, analisis
                                                                        
         bangkitan/tarikan lalu lintas, analisis distribusi perjalanan, analisis pemilihan
         moda dan analisis pembebanan perjalanan.                       
     3. Melaksanakan uji laboratorium yang dibutuhkan untuk mengukur parameter
                                                                        
       kondisi lingkungan, seperti pengujian kondisi, air, udara, debu, dsb.
     4. Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas                          
       Menyusun Dokumen Analisis Dampak Lalulintas yang persyaratannya mengacu
       pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 75 Tahun 2015 tentang  
                                                                        
       Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalulintas dan peraturan perubahannya;
     5. Penyusunan dokumen UKL-UPL Jalintim Prov. Sumsel TA. 2025 dan melaksanakan
       pembahasan atau asistensi kepada;                                
                                                                        
       − Pihak pengguna jasa untuk mendapatkan masukan sebelum pembahasan di
         Dinas Lingkungan Hidup terkait;                                
       − Dinas Lingkungan Hidup terkait.                                
                                                                        
     6. Pengajuan Penilaian Analisis Dampak Lalulintas dan Rekomendasi  
       Melaksanakan pembahasan atau asistensi kepada:                   
       − Pihak pengguna jasa untuk mendapatkan masukan sebelum pembahasan
                                                                        
         dengan Tim Evaluasi.                                           
       − Tim Evaluasi yang dibentuk oleh Menteri/ Gubernur/ Bupati/ Walikota sesuai
         kewenangannya untuk mendapatkan penilaian terhadap hasil Analisis Dampak
                                                                        
         Lalulintas dan penilaian kelayakan rekomendasi yang diusulkan dalam hasil
         Analisis Dampak Lalu Lintas. Selanjutnya, usulan persetujuan hasil Analisis
         Dampak Lalulintas tersebut akan diajukan oleh Tim Evaluasi kepada
         Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.         
                                                                        
  b. Lingkup Wilayah Kajian                                             
     Lingkup wilayah kajian adalah lokasi Duplikasi Jembatan A.TKL. Peninggalan di Provinsi
     Sumatera Selatan dan wilayah terdampak.
Tenders also won by PT Sarana Perencana Jaya
Authority
6 May 2024Penyusunan Dokumen Lingkungan Bbpjn DKI Jakarta - Jawa BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,248,651,000
15 April 2025Penyusunan Dokumen Lingkungan Jalan Dan Jembatan Provinsi SumselProvinsi Sumatera SelatanRp 3,500,000,000
1 January 1970Penyusunan Dokumen Amdal Pembangunan Jalur Kereta Api Antara Mandai - Makassar New Port Dan Siding Track Bandara Sultan HasanudinKementerian PerhubunganRp 3,437,220,000
7 December 2021Reviu Dokumen Lingkungan Dan Larap Pengendalian Banjir Sungai Tondano; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
28 March 2022Dokumen Lingkungan Pengendalian Banjir Kota BanjarmasinKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
12 December 2022Penyusunan Dokumen Lingkungan Jembatan Gantung Cs Dan Penggantian Jembatan Cimedang CsKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,304,025,000
8 February 2017Penyiapan Dokumen Lingkungan Jalan Dan Jembatan Provinsi Papua Barat IIIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,200,000,000
7 February 2023Penyusunan Dokumen Lingkungan Peningkatan Jalur Ka R.33 Menjadi R.54 Antara Lampegan-CianjurKementerian PerhubunganRp 2,175,648,000
23 August 2022Monitoring Rkl/Rpl Penanganan Perlintasan Sebidang Pembangunan Fly Over Jpl 157B Antara Padalarang - Bandung (Myc 2022 - 2023)Kementerian PerhubunganRp 2,150,940,000
22 February 2017Amdal Penyusunan Dokumen Lingkungan Prov. NttKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,000,000,000