| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0311886774016000 | Rp 1,839,810,848 | 88.4 | 90.72 | - | |
| 0958853830525000 | Rp 1,951,456,457 | 77.14 | 80.57 | - | |
| 0211040209429000 | Rp 2,000,030,634 | 91.66 | 91.73 | - | |
| 0019703230424000 | - | - | - | Peserta tidak lulus ambang batas persyaratan kualifikasi. | |
| 0015467046012000 | - | - | - | Peserta tidak hadir pada saat pembuktia kualifikasi. | |
| 0016155970952000 | - | - | - | - | |
| 0313409047429000 | - | - | - | - | |
| 0011188893423000 | - | 64.85 | - | Peserta tidak lulus ambang batas persyaratan kualifikasi terutama pada sub unsur pengalaman perusahaan (13,95) dan kualifikasi tenaga ahli (32,50). | |
| 0763207578542000 | - | - | - | Peserta tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi. | |
| 0011186749441000 | - | - | - | - | |
| 0943504944423000 | - | - | - | Peserta tidak lulus ambang batas persyaratan kualifikasi. | |
| 0015414154064000 | - | - | - | - | |
| 0017539248805000 | - | - | - | - | |
| 0032605628061000 | - | - | - | - | |
| 0931229199405000 | - | - | - | - | |
| 0211390307517000 | - | - | - | - | |
| 0015483902445000 | - | - | - | - | |
| 0905623112428000 | - | - | - | - | |
| 0022444574428000 | - | - | - | - | |
| 0019998343013000 | - | - | - | - | |
PT Angkasa Rabbani Panen | 09*8**6****15**0 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peningkatan Jalur KA R.33 Menjadi R.54 Antara Lampegan-Cianjur
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS I BANDUNG
TAHUN ANGGARAN 2023 – 2024
DAFTAR ISI
LATAR BELAKANG ................................................................................................... 3
1
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung
Satuan Kerja Kegiatan Peningkatan Jalur KA Lintas Sukabumi – Cianjur
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PENINGKATAN JALUR KA R.33 MENJADI R.54 ANTARA LAMPEGAN CIANJUR
TAHUN ANGGARAN 2023-2024
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
UNIT ORGANISASI : DIREKTORAT JENDERAL
PERKERETAPIAN
PROGRAM : PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN
PRASARANA DAN FASILITAS
PENDUKUNG KERETA API
HASIL (Outcome) : MENINGKATKAN KINERJA PELAYANAN
KINERJA TRANSPORTASI
SASARAN PROGRAM : PEMBANGUNAN JALUR GANDA
KERETA API
KEGIATAN : PENYUSUNAN DOKUMEN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PENINGKATAN JALUR KA R.33
MENJADI R.54 ANTARA LAMPEGAN-
CIANJUR
INDIKATOR KINERJA KEGIATAN : DOKUMEN DAN LAPORAN IZIN
LINGKUNGAN HIDUP
JENIS KELUARAN (Output) : STUDI/ KAJIAN/ STD/ AMDAL/ NORMA/
STANDAR/ PEDOMAN/ KRITERIA/
PROSEDUR DI BIDANG PRASARANA
KA
VOLUME KELUARAN : 1 (SATU)
SATUAN UKUR KELUARAN : LAPORAN / DOKUMEN
2
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung
Satuan Kerja Kegiatan Peningkatan Jalur KA Lintas Sukabumi – Cianjur
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
b) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c) Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2017
Tentang Singkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional;
d) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
e) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012
Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
f) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan
Hidup;
g) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau
Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
Dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
h) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem manajemen Keselamatan
Konstruksi;
i) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan
Hidup;
j) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 296 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 2128
Tahun 2018 tentang Rencana Induk Perkeretaapian Nasional;
3
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung
Satuan Kerja Kegiatan Peningkatan Jalur KA Lintas Sukabumi – Cianjur
k) Peraturan Direktur Jenderal Perkeretaapian nomor:
HK.207/SK.32/DJKA/2/18 tentang Pedoman Komposisi Kebutuhan
Personil dan Non Personil Jasa Konsultansi di lingkungan Direktorat
Jenderal Perkeretaapian;
l) Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor
PR.005/SK.89/DJKA/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian
Perhubungan Bidang Perkeretaapian Tahun 2020-2024;
m) Surat Kepala Biro LPPBMN Nomor: PL.103/1/2 PHB 2023 tanggal
19 Januari 2023 perihal Pedoman Penyusunan dan Penetapan Harga
Perkiraan Sendiri Untuk Pengadaan Jasa Konsultasi Nonkonstruksi;
n) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
o) Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan
Indonesia Nomor: 76/SK.DPN/XI/2O22 Tentang Pedoman Standar
Minimal Remunerasi / Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung
(Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa Konsultasi Tahun 2023.
2. Gambaran Umum
Lintas Lampegan – Cianjur mempunyai Panjang 18,6 Km’sp yang berada di
dalam 1 (Satu) Kabupaten yang sama yaitu Kabupaten Cianjur Provinsi
Jawa Barat dengan memiliki 6 (Enam) Kelurahan didalamnya. Cianjur –
Lampegan berada di wilayah kerja Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I
Bandung. Kegiatan Peningkatan Jalur KA Lampegan-Cianjur merupakan
kegiatan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yaitu Reaktivasi Jalur KA antara
Cianjur-Cipatat. Untuk mendukung pengoperasian KA antara Cianjur –
Lampegan tidak kalah pentingnya harus disiapkan sarana yang memadai
dan memenuhi kebutuhan angkutan barang dan penumpang. Sepanjang
Lintas antara Cianjur–Lampegan merupakan daerah padat penduduk
dimana jarak Jalur KA dengan Rumah penduduk berkisar kurang <10 meter
sehingga pada saat pelaksanakan dikhawatirkan akan menganggu warga
sekitar maupun warga yang melintasi sepanjang Jalur KA. Sebagian besar
warga disepanjang Jalur KA antara Cianjur – Lampegan berprofesi sebagai
4
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung
Satuan Kerja Kegiatan Peningkatan Jalur KA Lintas Sukabumi – Cianjur
petani dan mengangkut hasil panen menggunakan motor modifikasi
sehingga terdapat berbagai kendala dalam akses.
Pada pekerjaan Kegiatan Peningkatan Jalur KA Lampegan-Cianjur terdapat
beberapa pekerjaan seperti pekerjaan Jalan Rel sepanjang 18,6 Km lalu
terdapat Pekerjaan Jembatan KA seperti pada BH. 433 yang akan dibangun
jembatan baru yang merupakan jembatan baja, dan terdapat pekerjaan sipil
lainnya seperti pekerjaan box culvert dan dinding penahan tanah dimana
pada pekerjaan tersebut berpotensi dapat menyebabkan gangguan
lingkungan maupun sosial terhadap sekitar lokasi kegiatan. Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, maka diusulkan Kegiatan Penyusunan Dokumen
Pengelolaan Lingkungan Hidup Peningkatan Jalur KA R.33 Menjadi R.54
Antara Lampegan-Cianjur untuk pengendalian dampak-dampak apa saja
yang diakibatkan oleh kegiatan-kegiatan tersebut.
Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup ini adalah dokumen
yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang
merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi
kegiatan yang belum memiliki dokumen analisis mengenai dampak
lingkungan hidup (AMDAL).
5
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung
Satuan Kerja Kegiatan Peningkatan Jalur KA Lintas Sukabumi – Cianjur