Konsultan Bantuan Teknis Bpjn Sulawesi Utara

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10104848000
Status: Repeat Order
Date: 17 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 693829
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,809,700,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,809,700,000
Winner (Pemenang): Bumi Persada Engineering Consultants. PT
NPWP: 029409299331000
RUP Code: 58838426
Work Location: KAB. MINAHASA UTARA - Minahasa Utara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                             
 PAKET  KONSULTAN   BANTUAN    TEKNIS BPJN  SULAWESI  UTARA             
                   TAHUN  ANGGARAN    2025                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.1. Latar Belakang                                                     
         Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting
                                                                        
    dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan
                                                                        
    persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta
    dalam memajukan kesejahteraan umum. Jalan sebagai bagian sistem     
                                                                        
    transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung
    bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui
                                                                        
    pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan      
                                                                        
    pemerataan pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh      
    kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional,
                                                                        
    serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran      
    pembangunan nasional. Untuk itu dalam rangka terpenuhinya penyelenggara
                                                                        
    jalan sebagaimana mestinya Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas
    menyelenggarakan perumusan dan pemantauan kebijakan di bidang       
                                                                        
    penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-  
                                                                        
    undangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
    Perumahan Rakyat No. 26 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
                                                                        
    Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
    Direktorat Jenderal Bina Marga melalui BPJN Sulawesi Utara melakukan
                                                                        
    penyelenggaraan jalan dan jembatan nasional di Provinsi Sulawesi Utara sesuai
                                                                        
    tugas dan fungsinya. Konsultan Bantuan Teknis diperlukan sebagai pendukung
    Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Utara dalam melaksanakan tugas
                                                                        
    dan fungsinya.                                                      
                                                                        
                                                                        
1.2. Maksud dan Tujuan                                                  
                                                                        
    Maksud :                                                            
    Membantu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Utara dalam      
                                                                        
    melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana yang tertuang di dalam 
    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 26 Tahun 2020
                                                                        
    Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian
                                                                        
    Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                                
    Tujuan:                                                             
                                                                        
    1. Layanan Jasa Konsultan Bantuan Teknis bertujuan membantu terlaksananya
      tugas dan fungsi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Utara dalam
                                                                        
      mencapai target Rencana Strategis Bina Marga;                     
                                                                        
    2. Meningkatkan kualitas pelayananan kepada masyarakat;             
    3. Membantu untuk berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
                                                                        
                                                                        
1.3. Sasaran                                                            
                                                                        
    Penerima manfaat adalah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Utara
    dimana terbantunya pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pelaksanaan Jalan
                                                                        
    Nasional Sulawesi Utara secara maksimal, dan dari segi eksternal yaitu
                                                                        
    Masyarakat Provinsi Sulawesi Utara.                                 
                                                                        
                                                                        
1.4. Sumber Pendanaan                                                   
    Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Tahun Anggaran 2025.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.5. Data Dasar                                                         
    Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga 2020 Nomor 16.1/SE/Db/2020
                                                                        
    tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
    dan Jembatan (Revisi 2);                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.6. Referensi Hukum                                                    
    1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan;                    
                                                                        
    2. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi;  
    3. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
                                                                        
    4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
                                                                        
    5. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
       Pemerintah;                                                      
                                                                        
    6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
       12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa  
                                                                        
       melalui Penyedia;                                                
                                                                        
    7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
       Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;                         
                                                                        
    8. Permen PUPR No. 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
       Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
    9. Permen PUPR No 14/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
                                                                        
       Konstruksi;                                                      
    10. Kepmen PUPR No. 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi      
                                                                        
       Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan
                                                                        
       Jasa Konsultansi Konstruksi.                                     
                                                                        
                                                                        
1.7. Ruang Lingkup                                                      
    Lingkup kegiatan adalah membantu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi
                                                                        
    Utara, meliputi:                                                    
    1. Membantu penyusunan program tahunan dan rencana pelaksanaannya;  
                                                                        
    2. Membantu penyiapan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa;    
                                                                        
    3. Membantu penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengendalian   
       perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan pembangunan dan preservasi
                                                                        
       jalan dan jembatan nasional termasuk penyesuaian kontrak perencanaan,
       pengawasan, dan konstruksi;                                      
                                                                        
    4. Membantu pengendalian analisis mengenai dampak lingkungan;       
                                                                        
    5. Membantu pengendalian penyusunan analisis harga satuan pekerjaan jalan
       dan jembatan;                                                    
                                                                        
    6. Membantu   penyiapan pengendalian pencegahan/mitigasi dan        
       penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan;                
                                                                        
    7. Membantu pelaksanaan audit keselamatan jalan, SMKK, uji laik fungsi jalan,
                                                                        
       dan pengujian mutu konstruksi;                                   
    8. Membantu penyediaan konsultasi teknik perencanaan, pemrograman dan
                                                                        
       pelaksanaan jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan;   
    9. Membantu melakukan monitoring progress fisik dan keuangan paket-paket
                                                                        
       pekerjaan melalui SIPP dan E-Monitoring dan laporan-laporan lainnya;
                                                                        
    10. Membantu tersedianya data dan informasi serta bahan presentasi Balai
       Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Utara dalam rangka pemantauan
                                                                        
       teknis, standar pelayanan minimal jalan, rapat kerja, serta bahan-bahan
       untuk Informasi Publik; dan                                      
                                                                        
    11. Membantu Bagian Umum  dan Tata Usaha, Bidang Keterpaduan        
                                                                        
       Pembangunan Infrastruktur Jalan, Bidang Pembangunan Jalan dan    
       Jembatan, serta Bidang Preservasi, dalam pelaksanaan tugas- tugas lainnya
                                                                        
       sesuai dengan fungsinya.
Tenders also won by Bumi Persada Engineering Consultants. PT
Authority
6 December 2018Paket Survey Kondisi Jalan, Lereng, Dan Jembatan Provinsi Sumatera Selatan Dan Kep. Bangka Belitung Ta. 2019Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,970,000,000
26 December 2019Paket Survey Kondisi Jalan, Lereng, Dan Jembatan Provinsi Sumatera Selatan Ta. 2020Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,900,000,000
5 January 2022Core Team Perencanaan Dan PengawasanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,955,996,000
27 December 2021Core Team Perencanaan Dan Pengawasan P2jn WamenaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,757,426,000
12 November 2020Paket Survey Kondisi Jalan, Lereng, Dan Jembatan Provinsi Sumatera Selatan Ta. 2021Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,688,432,000
24 January 2020Core Team Perencanaan Dan Pengawasan (Ct)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,668,316,000
3 January 2023Core Team Perencanaan Dan Pengawasan P2jn WamenaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,600,000,000
7 December 2020Core Team Perencanaan Dan Pengawasan P2jn WamenaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,498,236,000
5 February 2024Core Team Perencanaan Dan PengawasanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,311,901,000
16 December 2022Core Team Perencanaan Dan PengawasanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,311,900,000